Skip to content
Back to announcement

20230901_PTBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31395487_lamp1.pdf

Board change Needs review PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.917
Nomor/Number
Sifat/Catagory Biasa/Genera/
Lampiran/Enclosure

Perihal/Subject

8)

ka BukitAsam £

Jakarta, 1 September 2022

B/ 422 /MO0O0/KS.03/1X/2023

1 (satu) berkas/1 (one) document
Laporan Pengangkatan Kembali Komite Audit/ Report on Re-

Appointment of Audit Committee

Yang terhormat

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, DKI
Jakarta

Merujuk kepada:

a. Ketentuan Pasal 19 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

b. Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit
Asam Tbk Nomor 04/SK/PTBA-
DEKOM/IX/2023 tanggal 1 September
2023 (“Keputusan Dekom No. 4/2023”)

Bersama ini disampaikan informasi
pemberhentian dan pengangkatan kembali
anggota Komite Audit PT Bukit Asam Tbk
(“Perseroan”) berdasarkan Keputusan
Dekom No.4/2023, dengan pokok-pokok inti
sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr.

Fadhila — Achmadi Rosyid sebagai
anggota Komite Audit:

PT BUKIT ASAM TBK

Dear

Chief Executive functioning as Capital
Markets, Financial Derivatives, and Carbon
Exchange Supervisor

Financial Service Authority

Sumitro Djojohadikusumo Building
Department of Finance Republic of
Indonesia

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, DKI
Jakarta

According to:

1. Article 19 of Financial Services Authority
Regulation Number 55/POJK.04/2015 on
The Formation and Manual Charter of
Audit Committee:

2. Decree of Board of Commissioners PT
Bukit Asam Tbk Number 04/SK/PTBA-
DEKOM/IX/2022 dated 1 September
2023 (“BOC's Decree No.4/2023”)

submitted the
regarding the  discharging and  re-
appointment of the member of Audit
Committee PT Bukit Asam Tbk (“Company”)
according to BOC's Decree No.4/2023,
within the following matters:

Herewith is information

1. To honorable dismiss Mr. Fadhila
Achmadi Rosyid as a member of the
Audit Committee,

I. Parigi Nol, Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan 31716, T (0734) 481 096, (0734) 452 352, F (0734) 451 095, (0734) 452 993
lenara Kadin Lt15 Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5 Kav.2-3, Jakarta 12950, T (021) 525 4014, F (021) 525 4002
I. Soekarno Hatta Km. 15, Tarahan, Bandar Lampung 35242, T (0721) 31 545, (0721) 31 686, F (0721) 31577

Dermaga Kertapati: Jl. Stasiun Kereta Api Palembang, Sumatera Selatan 30142, T (0711) 512 617, F (0711) 511 388
Pertambangan Ombilin: Jl. Manan Jatin No: Saringan Sawahlunto, Sumatera Barat 27421, T (0754) 61 O21, F (0754) 61402
Page 2 OCR 0.924
2. Mengangkat kembali Sdr Fadhila
Achmadi Rosyid sebagai anggota Komite
Audit:

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan
Komite Audit Perseroan menjadi sebagai
berikut:

1. Andi Pahril Pawi/Komisaris Independen
(Ketua Komite Audit),

2. E.Piterdono H.Z/Komisaris (Wakil Ketua
Komite Audit):

3. Dodi Masykur (Anggota),

4. Fadhila Achmadi Rosyid (Anggota)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.

Tembusan/Copy:

2. To reappoint Mr. Fadhila Achmadi Rosyid
as a member of the Audit Committee.

According to those abovementioned
matters, the composition of the Audit
Committee of the Company is as follows:

1. Andi Pahril Pawi/Independent
Comissioner (Chairman of Audit
Committe),

2. E.Piterdono H.Z/Komisaris (Vice
Chairman of Audit Committe),

3. Dodi Masykur (Member),

4. Fadhila Achmadi Rosyid (Member)

Thereof, thank you for your kind attention.

Sekretaris Perusahaan
exR0rate Secretary
aga!

1. Direktur PKP Sektor Riil OJK/Director PKP Sector Real FSA.
2. Direktur Penilaian PT BEI/Director of Listing PT BEI.

3. Direksi/Board of Directors PTBA.
Page 3 OCR 0.947
Y BukitAsam S

DEWAN KOMISARIS
PT BUKIT ASAM TBK

Menara Kadin Lt.11 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK
NOMOR : 04/SK/PTBA-DEKOM/IX/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

Menimbang

Mengingat

PT BUKIT ASAM, TBK

DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK,

bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor
05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021, telah
dilakukan pengangkatan Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai
Anggota Komite Audit:

bahwa masa jabatan yang bersangkutan sebagai Anggota
Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2023,

bahwa Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid memiliki kinerja yang baik
dan berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/MBU/03/2023 masih dimungkinkan untuk
dapat diperpanjangan satu kali selama 2 (dua) tahun masa
jabatan:

bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1, 2 dan 3
diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Bukit Asam, Tbk tentang Pemberhentian dan

Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT
Bukit Asam Tbk.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara,

Undang-undang Nomor 45 tahun 2005 Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-
O1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Page 4 OCR 0.951
Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

9

Tanggung Jawab Soosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-
02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara,

Anggaran Dasar PT Bukit Asam Tbk terakhir sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2022, Nomor 61 Tanggal 15 Juni 2023
yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn Notaris di Jakarta,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor: AHU.AH.01.03-0090409 tanggal 12 Juli
2023 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PT
Bukit Asam Tbk dan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:
AHU-AH.01.09-0138986 tanggal 12 Juli 2023 Perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Bukit Asam Tbk.

MEMUTUSKAN

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE
AUDIT DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM TBK.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid
sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam
Tbk, yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
Nomor: 05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021,
dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut

Mengangkat kembali Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai
Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk.

Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk
bertugas dengan rincian tugas dan kewajiban sebagaimana
lampiran keputusan ini.

Kepada Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam
Tbk diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku bagi
anggota Komite Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Pajak yang
timbul sehubungan dengan pembayaran honorarium ditanggung
sepenuhnya oleh PT Bukit Asam Tbk.
Page 5 OCR 0.915
KELIMA

KEENAM

au

Bagi anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini yang masih
menjabat pada jabatan lainya yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota
Komite Audit, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2023 hingga
tanggal 31 Agustus 2025 dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu dan sesuai
peraturan tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.

PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 1 September 2023

DEWAN KOMISARIS
PT BUKIT ASAM TBK

FA To

Irwandy Arif
Komisaris Utama

Apdi Pahril Pawi Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen Komisaris Independen

2 5 J

Kurnia Toha Carlo B Tewu E. Plterdono HZ
Komisaris Independen Komisaris lomisaris
Tembusan :
Para Komisaris,
Direksi:

ARUN

Sekretaris Dewan Komisaris,
Sekretaris Perusahaan,
Para Anggota Komite.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.52 MB
Published1 Sep 2023
Pages5
Characters8,506
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 159 ms 13 Sep 2026 17:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2022-09-01',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2022-09-01',
              'name': 'Fadhila Achmadi Rosyid',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'AN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT BUKIT '
                             'ASAM, TBK DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK, '
                             'Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Dewan '
                             'Komisaris Nomor 05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 '
                             'tanggal 31 Agustus 2021, telah dilakukan '
                             'pengangkatan Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai '
                             'Anggota Komite Audit: bahwa masa jabatan yang '
                             'bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit Dewan '
                             'Komisaris PT Bukit Asam Tbk berakhir pada '
                             'tanggal 31 Agustus 2023, bahwa Sdr. Fadhila '
                             'Achmadi Rosyid memiliki kinerja yang bai'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Asam Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result