Back to announcement
20230901_PTBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31395487_lamp1.pdf
Board change Needs review PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.917
Nomor/Number Sifat/Catagory Biasa/Genera/ Lampiran/Enclosure Perihal/Subject 8) ka BukitAsam £ Jakarta, 1 September 2022 B/ 422 /MO0O0/KS.03/1X/2023 1 (satu) berkas/1 (one) document Laporan Pengangkatan Kembali Komite Audit/ Report on Re- Appointment of Audit Committee Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan Republik Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, DKI Jakarta Merujuk kepada: a. Ketentuan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, b. Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk Nomor 04/SK/PTBA- DEKOM/IX/2023 tanggal 1 September 2023 (“Keputusan Dekom No. 4/2023”) Bersama ini disampaikan informasi pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota Komite Audit PT Bukit Asam Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Keputusan Dekom No.4/2023, dengan pokok-pokok inti sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Fadhila — Achmadi Rosyid sebagai anggota Komite Audit: PT BUKIT ASAM TBK Dear Chief Executive functioning as Capital Markets, Financial Derivatives, and Carbon Exchange Supervisor Financial Service Authority Sumitro Djojohadikusumo Building Department of Finance Republic of Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, DKI Jakarta According to: 1. Article 19 of Financial Services Authority Regulation Number 55/POJK.04/2015 on The Formation and Manual Charter of Audit Committee: 2. Decree of Board of Commissioners PT Bukit Asam Tbk Number 04/SK/PTBA- DEKOM/IX/2022 dated 1 September 2023 (“BOC's Decree No.4/2023”) submitted the regarding the discharging and re- appointment of the member of Audit Committee PT Bukit Asam Tbk (“Company”) according to BOC's Decree No.4/2023, within the following matters: Herewith is information 1. To honorable dismiss Mr. Fadhila Achmadi Rosyid as a member of the Audit Committee, I. Parigi Nol, Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan 31716, T (0734) 481 096, (0734) 452 352, F (0734) 451 095, (0734) 452 993 lenara Kadin Lt15 Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5 Kav.2-3, Jakarta 12950, T (021) 525 4014, F (021) 525 4002 I. Soekarno Hatta Km. 15, Tarahan, Bandar Lampung 35242, T (0721) 31 545, (0721) 31 686, F (0721) 31577 Dermaga Kertapati: Jl. Stasiun Kereta Api Palembang, Sumatera Selatan 30142, T (0711) 512 617, F (0711) 511 388 Pertambangan Ombilin: Jl. Manan Jatin No: Saringan Sawahlunto, Sumatera Barat 27421, T (0754) 61 O21, F (0754) 61402
Page 2 OCR 0.924
2. Mengangkat kembali Sdr Fadhila Achmadi Rosyid sebagai anggota Komite Audit: Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. Andi Pahril Pawi/Komisaris Independen (Ketua Komite Audit), 2. E.Piterdono H.Z/Komisaris (Wakil Ketua Komite Audit): 3. Dodi Masykur (Anggota), 4. Fadhila Achmadi Rosyid (Anggota) Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Tembusan/Copy: 2. To reappoint Mr. Fadhila Achmadi Rosyid as a member of the Audit Committee. According to those abovementioned matters, the composition of the Audit Committee of the Company is as follows: 1. Andi Pahril Pawi/Independent Comissioner (Chairman of Audit Committe), 2. E.Piterdono H.Z/Komisaris (Vice Chairman of Audit Committe), 3. Dodi Masykur (Member), 4. Fadhila Achmadi Rosyid (Member) Thereof, thank you for your kind attention. Sekretaris Perusahaan exR0rate Secretary aga! 1. Direktur PKP Sektor Riil OJK/Director PKP Sector Real FSA. 2. Direktur Penilaian PT BEI/Director of Listing PT BEI. 3. Direksi/Board of Directors PTBA.
Page 3 OCR 0.947
Y BukitAsam S DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM TBK Menara Kadin Lt.11 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK NOMOR : 04/SK/PTBA-DEKOM/IX/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT Menimbang Mengingat PT BUKIT ASAM, TBK DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021, telah dilakukan pengangkatan Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai Anggota Komite Audit: bahwa masa jabatan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023, bahwa Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid memiliki kinerja yang baik dan berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023 masih dimungkinkan untuk dapat diperpanjangan satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan: bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1, 2 dan 3 diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam, Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 45 tahun 2005 Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- O1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Page 4 OCR 0.951
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT 9 Tanggung Jawab Soosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- 02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Anggaran Dasar PT Bukit Asam Tbk terakhir sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022, Nomor 61 Tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.AH.01.03-0090409 tanggal 12 Juli 2023 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PT Bukit Asam Tbk dan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.09-0138986 tanggal 12 Juli 2023 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bukit Asam Tbk. MEMUTUSKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM TBK. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk, yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut Mengangkat kembali Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk bertugas dengan rincian tugas dan kewajiban sebagaimana lampiran keputusan ini. Kepada Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota Komite Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran honorarium ditanggung sepenuhnya oleh PT Bukit Asam Tbk.
Page 5 OCR 0.915
KELIMA KEENAM au Bagi anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lainya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Komite Audit, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2025 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu dan sesuai peraturan tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 1 September 2023 DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM TBK FA To Irwandy Arif Komisaris Utama Apdi Pahril Pawi Rahmat Hidayat Pulungan Komisaris Independen Komisaris Independen 2 5 J Kurnia Toha Carlo B Tewu E. Plterdono HZ Komisaris Independen Komisaris lomisaris Tembusan : Para Komisaris, Direksi: ARUN Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, Para Anggota Komite.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
159 ms
13 Sep 2026 17:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2022-09-01',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2022-09-01',
'name': 'Fadhila Achmadi Rosyid',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'AN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT BUKIT '
'ASAM, TBK DEWAN KOMISARIS PT BUKIT ASAM, TBK, '
'Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Dewan '
'Komisaris Nomor 05/SK/PTBA-Dekom/VIII/2020 '
'tanggal 31 Agustus 2021, telah dilakukan '
'pengangkatan Sdr. Fadhila Achmadi Rosyid sebagai '
'Anggota Komite Audit: bahwa masa jabatan yang '
'bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit Dewan '
'Komisaris PT Bukit Asam Tbk berakhir pada '
'tanggal 31 Agustus 2023, bahwa Sdr. Fadhila '
'Achmadi Rosyid memiliki kinerja yang bai'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asam Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}