Back to announcement
20230831_MAMI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31395381_lamp1.pdf
Other Text extracted MAMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : 920/MMI/PD/VIII/2023 Surabaya, 30 Agustus 2023
Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
Vera Florida – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Penjelasan Perseroan
Dengan hormat,
Menunjuk surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor : S-07036/BEI.PP2/08-2023 tertangal 22
Agustus 2023 perihal Reminder Delisting dan Permintaan Penjelasan, bersama ini kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Bursa meminta penjelasan kepada Perseroan sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan status PKPU Sementara atas Perseroan, agar dijelaskan:
i. Bagaimana proses PKPU Sementara tersebut sampai dengan saat ini.
ii. Bagaimana progress dan rencana pemenuhan kewajiban-kewajiban kepada para kreditor
oleh Perseroan.
iii. Bagaimana kondisi kegiatan operasional Perseroan saat ini.
b. Fakta/informasi material atau kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk segera diungkapkan kepada
publik.
Jawab:
a. Status terkini terkait PKPU Perseroan :
i. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
No.13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. tanggal 21 Agustus 2023 Perseroan
dinyatakan dalam Penundaan Pengesahan Perdamaian selama 14 (empat belas) hari
kalender sejak putusan diucapkan.
ii. Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha dengan
segera menyelesaikan perkara PKPU Sementara ini salah satunya dengan melakukan
negosiasi dengan para kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik serta
akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
iii. Perseroan tetap berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional Perseroan tetap
berlangsung normal dan semakin membaik.
b. Tidak terdapat fakta/informasi material atau kejadian penting yang dapat berpengaruh
signifikan terhadap Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 2
2. Berdasarkan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No.: I-I, Bursa dapat melakukan delisting efek apabila
Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:
a. Mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat baik secara finansial atau hukum dan tidak dapat
menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Saham Perusahaan Tercatat disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya
selama 24 bulan terakhir.
Berdasarkan hal tersebut, PT Mas Murni Indonesia Tbk. (“Perseroan”) masuk ke dalam kondisi di
atas yaitu masa suspensi perdagangan saham Perseroan mencapai 24 (dua puluh empat) bulan pada
30 Agustus 2023. Hal ini merupakan reminder kepada Perseroan untuk dapat melakukan tindak
lanjut terkait upaya perbaikan kondisi Perseroan.
Jawab:
Fokus Perseroan saat ini dalam rangka upaya perbaikan adalah menyelesaikan proses audit laporan
keuangan 31 Desember 2022 serta menyelesaikan tunggakan-tunggakan di BEI di bulan September
2023. Harapan Perseroan BEI dapat memberikan sedikit waktu hingga bulan September 2023 untuk
menyelesaikan permasalahan terkait suspensi saham dan tunggakan-tunggakan.
3. Melalui surat Bursa No. S-01842/BEI.PP2/02-2023 tanggal 24 Februari 2023 perihal Reminder
Delisting dan Permintaan Penjelasan, Bursa telah mewajibkan kepada Perseroan untuk
menyampaikan update terkini atas upaya perbaikan kondisi perusahaan setiap periode 6 (enam)
bulan, yaitu pada Hari Bursa terakhir pada bulan Juni dan Desember. Berdasarkan catatan kami,
hingga saat ini Perseroan belum menyampaikan update tersebut untuk periode bulan Juni.
Bursa kembali mengingatkan Perseroan untuk segera menyampaikan update tersebut melalui SPE-
IDXnet menggunakan Form E019 (Jenis Informasi atau Fakta Material: Informasi atau Fakta
Material Lainnya. Mohon menuliskan perihal: “Rencana dan Progress Perbaikan Kondisi yang
Menyebabkan Suspensi” pada field yang disediakan).
Jawab:
Perseroan akan segera menyampaikan update terkini atas upaya perbaikan kondisi Perusahaan
periode bulan Juni 2023 melalui Form E019 SPE-IDXnet maksimal pada tanggal 4 September
2023.
Page 3
4. Selanjutnya, Bursa juga mengingatkan Perseroan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Perseroan berdasarkan POJK 3/2021 termasuk pelaksanaan buy back apabila saham Perseroan mengalami delisting dan harus melakukan go private. Jawab: Perseroan akan patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku di pasar modal, namun saat ini Perseroan tetap optimis dapat menjaga eksistensi di pasar modal serta keluar dari ancaman potensi delisting. Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Hormat kami, Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM. Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.