Skip to content
Back to announcement

20230831_SGRO_Perubahan Profesi Penunjang_31395226_lamp1.pdf

Other Text extracted SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.955
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Sampoerna Agro

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Nomor: 493/SA/VIII/23/RO/CD

Yang bertandatangan di bawah ini adalah seluruh anggota Dewan Komisaris PT Sampoerna Agro
Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berada di bawah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan berkedudukan di Palembang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 788,
Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia (selanjutnya disebut “Perseroan”):

Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : R. B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution

Para anggota Dewan Komisaris tersebut di atas, secara bersama-sama disebut “Dewan
Komisaris” dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

BAHWA, sesuai dengan Pasal 19 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat
mengambil keputusan yang mengikat sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat
bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan selanjutnya semua
anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut,

BAHWA, Keputusan ini dianggap sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris untuk menyetujui usulan yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini,

BAHWA, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan
Pasal 28 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik da lam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 13/2017”),
ditetapkan bahwa Komite Audit Perseroan akan memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”)/Akuntan Publik
(“AP”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan selanjutnya Perseroan wajib
melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang penunjukan KAP/AP disertai dengan
rekomendasi dan pertimbangan dari Komite Audit tersebut, selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal penunjukan KAP/AP tersebut,

BAHWA, merujuk pada keputusan Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2022 pada tanggal 9 Juni 2022 (“RUPS”) tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik
terdaftar yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, maka
RUPS memutuskan untuk “Menyetujui pemberhentian Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja dan selanjutnya memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk Tahun Buku 2023."

BAHWA, Dewan Komisaris telah menerima Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan
Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa Audit atas Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini memutuskan dan menyetujui
hal-hal sebagai berikut:

Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar untuk mengaudit

Sumatera: Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585
Jakarta: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia
Tel 62-21 5771711 Fax 462-21 5771712
Page 2 OCR 0.913
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Sampoerna Agro

Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, dengan persyaratan penunjukan lebih
lanjut sebagaimana diatur di dalam perjanjian jasa audit dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan memperhatikan rekomendasi dan pertimbangan dari Komite Audit
Perseroan.

Keputusan ini diambil secara bulat (unanimous decision) oleh seluruh Dewan Komisaris
Perseroan tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 16
Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2023.

DEWAN KOMISARIS
PT SAMPOERNA AGRI Tbk

Nama f Eka Dharmajanto Kasih Nama — " R.B. Permana Agung Dradjattun
Jabatan J: Komisaris Utama Jabatan — : Komisaris Independen
!
|
!
V 5
Nama : Saud Usman Nasution
Jabatan: isaris Indgpenden

Sumatera: Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585
Jakarta: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia
Tel #62-21 5771711 Fax 462-21 5771712

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published31 Aug 2023
Pages2
Characters4,698
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result