Back to announcement
20230831_SGRO_Perubahan Profesi Penunjang_31395226_lamp1.pdf
Other Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.955
PT SAMPOERNA AGRO Tbk Sampoerna Agro KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SAMPOERNA AGRO Tbk Nomor: 493/SA/VIII/23/RO/CD Yang bertandatangan di bawah ini adalah seluruh anggota Dewan Komisaris PT Sampoerna Agro Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berada di bawah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkedudukan di Palembang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia (selanjutnya disebut “Perseroan”): Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih Komisaris Independen : R. B. Permana Agung Dradjattun Komisaris Independen : Saud Usman Nasution Para anggota Dewan Komisaris tersebut di atas, secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris” dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: BAHWA, sesuai dengan Pasal 19 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan yang mengikat sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan selanjutnya semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, BAHWA, Keputusan ini dianggap sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris untuk menyetujui usulan yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, BAHWA, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan Pasal 28 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik da lam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 13/2017”), ditetapkan bahwa Komite Audit Perseroan akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”)/Akuntan Publik (“AP”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan selanjutnya Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang penunjukan KAP/AP disertai dengan rekomendasi dan pertimbangan dari Komite Audit tersebut, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penunjukan KAP/AP tersebut, BAHWA, merujuk pada keputusan Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 pada tanggal 9 Juni 2022 (“RUPS”) tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik terdaftar yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, maka RUPS memutuskan untuk “Menyetujui pemberhentian Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan selanjutnya memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk Tahun Buku 2023." BAHWA, Dewan Komisaris telah menerima Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. Berdasarkan hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar untuk mengaudit Sumatera: Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585 Jakarta: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia Tel 62-21 5771711 Fax 462-21 5771712
Page 2 OCR 0.913
PT SAMPOERNA AGRO Tbk Sampoerna Agro Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, dengan persyaratan penunjukan lebih lanjut sebagaimana diatur di dalam perjanjian jasa audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan rekomendasi dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan. Keputusan ini diambil secara bulat (unanimous decision) oleh seluruh Dewan Komisaris Perseroan tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2023. DEWAN KOMISARIS PT SAMPOERNA AGRI Tbk Nama f Eka Dharmajanto Kasih Nama — " R.B. Permana Agung Dradjattun Jabatan J: Komisaris Utama Jabatan — : Komisaris Independen ! | ! V 5 Nama : Saud Usman Nasution Jabatan: isaris Indgpenden Sumatera: Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585 Jakarta: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia Tel #62-21 5771711 Fax 462-21 5771712
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.