Skip to content
Back to announcement

20230831_RMKE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395132_lamp1.pdf

Other Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
        Agustus 2023




      RMKE Menjamin Kegiatan Usaha TBBE Memiliki Izin yang Sah

Jakarta, 30 Agustus 2023, PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ) memberikan tanggapan terhadap
pemberitaan tentang Perseroan dan anak usaha PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga
melakukan illegal mining. Dugaan illegal mining yang ditujukan kepada Perseroan adalah tidak
benar. RMKE adalah perusahaan jasa logistik batubara yang terintegrasi dengan jalur kereta di
Sumatera Selatan. TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan
batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK
687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031. Semua kegiatan operasional TBBE
berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi
Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha.
Objek “dugaan illegal mining” yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area
tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik
Pemerintah Daerah. TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan
telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan
sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.
Dalam hal ini, Perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah
Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli
melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan
Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka
“oknum-oknum yang terlibat” oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Perseroan akan patuh,
kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap
untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan
Negeri Muara Enim.
Direktur Operasional Perseroan, William Saputra menegaskan bahwa Perseroan merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara. RMKE dan anak usaha menjalankan
usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Ke depannya,
Perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan
operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan
dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” tambah
William.



RMKE Investor Relations & Public Relations Department
PT RMK Energy Tbk
WISMA RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1 – Kembangan Selatan Jakarta 11610 Indonesia
P. +62-21 582 2555, 582 0003 & 5830 2728-29
F. + 62-21 582 7555 & 582 0424
M. investor.relations@rmkenergy.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published31 Aug 2023
Pages1
Characters3,070
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result