Back to announcement
20230831_CNTX_Pemanggilan RUPS_31395039_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
-Hari, Tanggal : Jum’at, 22 September 2023
-Tempat : Pabrik PT. Centex Tbk
Ruang Cenderawasih
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur.
-Waktu : RUPST: Pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat – selesai
RUPSLB: Setelah RUPST – selesai
-Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan penetapan
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komsiaris
Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
-Mata Acara RUPSLB:
- Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
CATATAN:
1. Semua mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan setiap tahun
dalam RUPST. Untuk mata acara pertama, laporan tahunan yang akan diajukan untuk disetujui
dan laporan keuangan yang akan diajukan untuk disahkan adalah periode 1 April 2022 sampai
dengan 31 Maret 2023. Oleh karena Perseroan masih mengalami kerugian berdasarkan buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka di mata acara kedua akan diusulkan
tidak adanya pembagian dividen. Mata acara keempat perlu dibahas dan diputuskan dalam
RUPST sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
Komsiaris Perseroan. Sementara itu, mata acara RUPSLB tentang perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan perlu dibahas dan dimohonkan persetujuan RUPSLB sehubungan dengan telah
dihentikannya kegiatan usaha pemintalan benang, sehingga perlu untuk menghapus kegiatan
usaha pemintalan benang tersebut dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya
ketentuan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum
pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perlu untuk diubah dengan keputusan RUPSLB.
Page 2
2. Sehubungan dengan RUPST dan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan
undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
3. Untuk RUPST disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari
½ (satu perdua) bagian dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan
hak suara atau kuasa mereka yang sah. Sedangkan untuk RUPSLB disyaratkan kehadiran para
pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah semua
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara atau kuasa mereka yang sah.
Keputusan untuk semua mata acara RUPST dan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan untuk semua mata acara RUPST diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST, sedangkan untuk mata acara RUPSLB
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju para pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
dalam RUPSLB.
4. Materi mata acara RUPST dan RUPSLB, termasuk Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, serta dokumen
lainnya terkait dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses dan
diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/Centex/ sejak tanggal panggilan ini
sampai dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy
pada saat rapat.
5. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST/RUPSLB adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 30 Agustus 2023 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
6. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
menghadiri RUPST/RUPSLB, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau
menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya
kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
7. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB melalui Aplikasi Penyelenggaraan RUPS
Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat diakses
melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB.
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 21 September
2023 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB kepada:
(i) salah seorang perwakilan yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak independen.
Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain pemberi
kuasa dikirimkan kepada Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta
Timur, Telp.: (021) 8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (”Kantor Perseroan”),
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu
tanggal 19 September 2023 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/Centex/.
Page 3
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus
dilegalisasi oleh Notaris setempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST/RUPSLB setelah dinyatakan sah
sebagai penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang
Berhak.
8. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
dapat diwakili dalam RUPST/RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai
kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum
tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat
RUPST/RUPSLB diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPST/RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
dikirimkan ke Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 7.(b) di atas, selambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal 19 September 2023.
9. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara rapat kepada Perseroan melalui email:
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray, achmad.zalafik.m2@mail.toray atau secara tertulis melalui
surat dan dikirimkan ke Kantor Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 19 September 2023. Pertanyaan yang tidak
relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam rapat.
10. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.00
WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 09.30 WIB.
Jakarta, 31 Agustus 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.