Back to announcement
20230830_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31394757_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No.: 101/CORP/9981/VIII/23 Jakarta, 30 Agustus 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”),
bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas
yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi:
Perseroan dan PT Mitra Bakti UT (“MBUT”) suatu perusahaan yang 80% saham-sahamnya
dimiliki oleh Yayasan Karya Bakti United Tractors (“Yayasan”) telah menandatangani
Perjanjian Pinjaman pada tanggal 17 Mei 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir diubah dalam perubahan ketiga atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 7 Juni 2022
(“Perjanjian”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (“Keterbukaan Informasi”) (seluruhnya
disebut “Transaksi”).
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan dan MBUT telah menandatangani perubahan atas
Perjanjian yang mengubah periode ketersediaan dana, sebagai berikut:
Semula:
Periode Ketersediaan Dana : 17 Mei 2022 – 17 Mei 2023
Menjadi :
Periode Ketersediaan Dana : 17 Mei 2023 – 17 Mei 2024
1
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, Yayasan dan MBUT ditunjukkan dari: (a) Perseroan
sebagai pendiri dari Yayasan; dan (b) kesamaan manajemen Perseroan dan Yayasan, selaku
pemegang saham MBUT pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai
berikut:
Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Yayasan
Frans Laksana Kesuma Presiden Direktur Ketua Pembina
Edhie Sarwono Direktur Pembina
Idot Supriadi Direktur Pembina
Loudy Irwanto Ellias Direktur Ketua Pengawas
Widjaja Kartika Direktur Pengawas
Iwan Hadiantoro Direktur Pengawas
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan
Informasi yang telah dilaporkan masih tetap sama dan tidak berubah.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
171 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}