Back to announcement
20230829_WIFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31394721_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan
layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD ”)
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 2.003.014.080 (dua milyar tiga juta empat belas ribu delapan puluh) saham biasa atas
nama dengan nilai nominal Rp100 ,- (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya 44,44 % (empat puluh empat koma empat empat
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD . Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp270 ,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini
sebanyak-banyaknya Rp540.813.801.600,- (lima ratus empat puluh milyar delapan ratus tiga belas juta delapan ratus satu ribu enam ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah ( round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka
hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) menyatakan akan mengalihkan sejumlah 903.933.360
(sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) HMETD yang dimilikinya kepada PT Investasi Maju Makmur (“IMM”) yang
merupakan Entitas terkendali dari ISB dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). IMM melalui
Surat Pernyataan tertanggal 28 Agustus 2023 menyatakan menerima pengalihan tersebut dan akan melaksanakan HMETD yang diterima dari pengalihan ISB
sejumlah 903.933.360 (sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp270,- (dua
ratus tujuh puluh Rupiah) sehingga keseluruhan IMM akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp244.062.007.200,- (dua ratus empat puluh empat
miliar enam puluh dua juta tujuh ribu dua ratus Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesan an Pembelian
Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI DALAM ATAU DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 10 (SEPULUH) HARI
KERJA SEJAK TANGGAL 20 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 . PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN
HMETD AKAN DILAKUKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 24 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 6 NOVEMBER 2023 . TANGGAL
TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB 8 PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD
I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI)
MAKSIMUM SEBESAR 44,44 % (EMPAT PULUH EMPAT KOMA EMPAT EMPAT PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Agustus 2023
Page 2
INDIKASI JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar 14 Agustus 2023 Tanggal Distribusi SBHMETD 19 Oktober 2023
Biasa
Tanggal Pernyataan Pendaftaraan 6 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan SBHMETD di BEI 20 Oktober 2023
menjadi Efektif
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Awal Perdagangan SBHMETD 20 Oktober 2023
dengan HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Oktober 2023 Akhir Perdagangan SBHMETD 2 November 2023
Pasar Tunai 18 Oktober 2023 Periode Pelaksanaan HMETD 20 Oktober – 2
November 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan 20 Oktober – 6
Tanpa HMETD: HMETD November 2023
Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Oktober 2023 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham 3 November 2023
Tambahan
Pasar Tunai 19 Oktober 2023 Tanggal Penjatahan atas Pemesanan Saham 6 November 2023
Tambahan
Tanggal Pencatatan dalam DPS yang 18 Oktober 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham 8 November 2023
berhak atas HMETD Tambahan
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 2.003.014.080 (dua milyar tiga juta empat
belas ribu delapan puluh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 ,- (seratus Rupiah) setiap saham
yang mewakili sebanyak-banyakanya 44,44 % (empat puluh empat koma empat empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD . Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 4
(empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp270 ,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp540.813.801.600,- (lima ratus empat puluh milyar
delapan ratus tiga belas juta delapan ratus satu ribu enam ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah ( round down). Dalam hal Pemegang Saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk
hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang
telah disetor penuh lainnya.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) menyatakan
akan mengalihkan sejumlah 903.933.360 (sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
enam puluh) HMETD yang dimilikinya kepada PT Investasi Maju Makmur (“IMM”) yang merupakan Entitas
terkendali dari ISB dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen). IMM melalui Surat Pernyataan tertanggal 28 Agustus 2023 menyatakan menerima pengalihan tersebut
dan akan melaksanakan HMETD yang diterima dari pengalihan ISB sejumlah 903.933.360 (sembilan ratus tiga juta
sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp270,- (dua ratus
tujuh puluh Rupiah) sehingga keseluruhan IMM akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah
Rp244.062.007.200,- (dua ratus empat puluh empat miliar enam puluh dua juta tujuh ribu dua ratus Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih
dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
a. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 2.003.014.080 (dua milyar tiga
juta empat belas ribu delapan puluh) saham biasa
atas nama yang mewakili 44,44% (empat puluh empat
2
Page 3
koma empat empat) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD I.
b. Nilai Emisi PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya Rp540.813.801.600,- (lima ratus
empat puluh milyar delapan ratus tiga belas juta
delapan ratus satu ribu enam ratus Rupiah).
c. Rasio HMETD : 5 : 4 yaitu dimana setiap pemegang 5 (lima) Saham
Lama berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
d. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham.
e. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas
nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas
pembagian saham bonus.
f. Dilusi Setelah HMETD : Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai
dengan maksimum sebesar 44,44% (empat puluh
empat koma empat empat).
g. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I : Perseroan merencanakan untuk menggunakan
seluruh dana yang berasal dari hasil penerbitan
PMHMETD I Perseroan setelah dikurangi dengan
biaya emisi untuk melakukan penyetoran modal pada
entitas anak yaitu IJE, yang mana oleh IJE akan
digunakan untuk melakukan pengembangan jaringan
backbone.
h. Periode Perdagangan HMTED : 20 Oktober - 2 November 2023
i. Periode Pelaksanaan HMTED : 20 Oktober - 2 November 2023
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) menyatakan
akan mengalihkan sejumlah 903.933.360 (sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
enam puluh) HMETD yang dimilikinya kepada PT Investasi Maju Makmur (“IMM”) yang merupakan Entitas
terkendali dari ISB dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen). IMM melalui Surat Pernyataan tertanggal 28 Agustus 2023 menyatakan menerima pengalihan tersebut
dan akan melaksanakan HMETD yang diterima dari pengalihan ISB sejumlah 903.933.360 (sembilan ratus tiga juta
sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp270,- (dua ratus
tujuh puluh Rupiah) sehingga keseluruhan IMM akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah
Rp244.062.007.200,- (dua ratus empat puluh empat miliar enam puluh dua juta tujuh ribu dua ratus Rupiah).
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Juli 2023 yang diterbitkan oleh PT
Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Juli 2023
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.129.916.700 112.991.670.000,- 50,1
Tinawati 6.750.000 675.000.000,- 0,30
Masyarakat 1.118.684.688 111.868.468.800,- 49,6
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.255.351.388 225.535.138.800,- 100,00
Disetor Penuh
Portepel 3.774.648.612 377.464.861.200
Adapun berdasarkan laporan kepemilikan yang dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Juli 2023, terdapat efek lain
yaitu waran seri I Perseroan yang belum dilaksanakan yaitu sebesar 248.416.212 (dua ratus empat puluh delapan
juta empat ratus enam belas ribu dua ratus dua belas) lembar waran seri I.
3
Page 4
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Juli 2023 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi sampai
dengan tanggal pencatatan DPS yang berhak atas HMETD, seluruh waran seri I telah dilaksanakan dan seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.129.916.700 112.991.670.000 45,13 1.129.916.700 112.991.670.000 25,07
PT Investasi Maju Makmur - - 0,00 903.933.360 90.393.336.000 20,06
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,27 12.150.000 1.215.000.000 0,27
Masyarakat dibawah 5% 1.367.100.900 136.710.090.000 54,60 2.460.781.620 246.078.162.000 54,60
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.503.767.600 250.376.760.000 100,00 4.506.781.680 450.678,168,000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.526.232.400 352.623.240.000 5.493.218.320 549.321.832.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Juli 2023 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi sampai
dengan tanggal pencatatan DPS yang berhak atas HMETD, seluruh waran seri I telah dilaksanakan dan seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.129.916.700 112.991.670.000 45,13 1.129.916.700 112.991.670.000 33,11
PT Investasi Maju Makmur - - 0,00 903.933.360 90.393.336.000 26,48
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,27 12.150.000 1.215.000.000 0,36
Masyarakat dibawah 5% 1.367.100.900 136.710.090.000 54,60 1.367.100.900 136.710.090.000 40,05
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.503.767.600 250.376.760.000 100,00 3.413.100.960 341.310.096.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.526.232.400 352.623.240.000 6.586.899.040 658.689.904.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Juli 2023 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi sampai
dengan tanggal pencatatan DPS yang berhak atas HMETD, seluruh waran seri I yang saat ini tercatat tidak
dilaksanakan oleh pemegang waran seri I dan seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan
HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.129.916.700 112.991.670.000 50,10 1.129.916.700 112.991.670.000 27,83
PT Investasi Maju Makmur - - 0,00 903.933.360 90.393.336.000 22,27
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,30 12.150.000 1.215.000.000 0,30
Masyarakat dibawah 5% 1.118.684,688 111.868.468.800 49,60 2.013.632.438 201.363.243.800 49,60
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.255.351.388 225.535.138.800 4.059.632.498 405.963.249.800 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.774.648.612 377.464.861.200 5.940.367.502 594.036.750.200
4
Page 5
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Juli 2023 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi sampai
dengan tanggal pencatatan DPS yang berhak atas HMETD, seluruh waran seri I yang saat ini tercatat tidak
dilaksanakan oleh pemegang waran seri I dan seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% tidak
melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.129.916.700 112.991.670.000 50,10 1.129.916.700 112.991.670.000 35,70
PT Investasi Maju Makmur - - 0,00 903.933.360 90.393.336.000 28,56
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,30 12.150.000 1.215.000.000 0,38
Masyarakat dibawah 5% 1.118.684,688 111.868.468.800 49,60 1.118.684,688 111.868.468.800 35,35
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.255.351.388 225.535.138.800 3.164.684.748 316.468.474.800 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.774.648.612 377.464.861.200 6.835.315.252 683.531.525.200
Pemegang HMETD yang tidak mengunakan HMETD untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD II ini, dapat
menjual haknya kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD sejak 20 Oktober 2023 sampai dengan 2
November 2023, sesuai dengan POJK 32/2015. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan
HMETDnya untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD II ini, akan mengalami dilusi kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan maksimum sebesar 44,44% (empat puluh empat koma empat empat persen).
KETERANGAN TENTANG HMETD
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD dan Jenis HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB dan memiliki 5 (lima) Saham Lama akan
memperoleh masing-masing 4 (empat) HMETD.
2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 19
Oktober 2023 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan)
dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank
Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 19 Oktober 2023 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal
19 Oktober 2023 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan :
5
Page 6
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.
3. Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai
dengan tanggal 2 November 2023 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang
bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang
Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek di KSEI.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan
HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan
HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.
4. Bentuk HMETD
Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham,
jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD,
tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang
sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
dari HMETD:
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
6
Page 7
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
(Rp a X A) + (Rp b X B)
Harga Teoritis Saham ex HMETD =
(A + B)
= Rp X
Harga Bukti HMETD setiap Saham = Rp X – Rp b
6. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan Perseroan. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan
uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
7. Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi
milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
8. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka yang
bersangkutan dapat menghubungi PT Sharestar Indonesia untuk melakukan pemecahan atas SBHMETD.
Pemecahan SBHMETD dilakukan mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023. Seluruh biaya
sehubungan dengan pemecahan menjadi beban pemohon.
9. Hukum yang Berlaku
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Dana hasil dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja
pada Perseroan dan Entitas Anak yakni PT Integrasi Jaringan Ekosistem ("IJE") dalam rangka pengembangan usaha,
termasuk namun tidak terbatas biaya sewa space iklan, perlengkapan penunjang usaha periklanan, biaya tenaga
kerja, biaya marketing, biaya operasional usaha Perseroan, biaya pemeliharaan jaringan, pembelian bandwith dari
pihak ketiga dan untuk biaya sewa fiber optic untuk daerah-daerah yang belum terjangkau oleh jaringan yang
dimiliki oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi ketentuan peraturan di bidang Pasar
Modal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya pada
tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, 2021 dan 202020 dan untuk periode-periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (anggota dari DFK International), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material.
Laporan Audit tersebut telah ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Rekan dari KAP Anwar & Rekan
dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1432).
7
Page 8
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan 30 Juni 2023
2022 2021
TOTAL ASET 1.453.524.361.285 1.407.734.393.786 896.309.450.876
TOTAL LIABILITAS 831.350.232.709 795.007.395.714 380.354.051.970
TOTAL EKUITAS 622.174.128.576 612.726.998.072 515.955.398.906
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 Reviu 2022 2021
PENDAPATAN USAHA - NETO 220.516.846.138 211.333.200.468 461.252.677.984 390.957.116.885
LABA BRUTO 83.457.150.572 41.900.514.121 108.763.857.854 51.679.234.495
LABA NETO PERIODE / TAHUN BERJALAN 9.180.383.379 23.291.373.601 58.446.226.243 24.808.986.328
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 9.447.060.844 23.317.134.159 58.497.747.358 24.911.366.823
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 Reviu 2022 2021
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
24.180.211.246 (15.880.511.093) 55.297.950.779 78.619.428.238
Operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (10.309.813.928) (173.227.545.046) (329.276.853.510) (264.296.140.153)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(25.699.551.908) 190.225.661.864 284.342.203.816 170.029.692.642
Pendanaan
Rasio-Rasio Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 Reviu 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -52,19% 17,98% 722,99%
Beban Pokok Pendapatan -61,12% 3,89% 1774,14%
Laba Bruto -23,27% 110,46% 89,73%
Laba Usaha -32,96% 340,93% 52,32%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan -49,49% 121,19% 628,85%
Laba Periode/Tahun Berjalan -83,85% 134,82% 2639,44%
Jumlah Aset 3,25% 57,06% 75,57%
Jumlah Liabilitas 4,57% 109,02% 291,00%
Jumlah Ekuitas 1,54% 18,76% 24,86%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 37,85% 23,58% 13,22%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 4,28% 12,68% 6,37%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 5,97% 15,87% 6,73%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 1,52% 9,55% 4,83%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 0,65% 4,16% 2,78%
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas 174,84% 177,07% 235,65%
Liabilitas / Ekuitas 133,62% 129,75% 73,72%
Liabilitas / Aset 57,20% 56,47% 42,44%
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current
Ratio) 148,91% 167,23% 111,07%
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban
Bunga Pinjaman) 318,27% 514,86% 4222,85%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**
Debt to EBITDA 1355,16% 739,59% 500,34%
8
Page 9
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko persaingan
B. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
1. Risiko pembatasan sosial
2. Risiko tidak diperpanjangnya kontrak
3. Risiko Investasi
4. Risiko kegagalan Perseroan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang
usaha
5. Risiko perubahan teknologi
6. Risiko ketidakmampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten
C. RISIKO UMUM
1. Risiko bencana alam
2. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
3. Risiko terkait kebijakan Pemerintah
4. Risiko bagi investor
a. Risiko likuiditas saham
b. Risiko harga saham yang berfluktuasi
c. Risiko kemampuan perseroan membayar dividen di masa yang akan datang
d. Risiko penjualan saham di masa mendatang
PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam
PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No.
100 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Dr.Sugih Haryati, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18
Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam
PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 (lima) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan
kepada pihak lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur
dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
9
Page 10
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke
bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan
serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Pengambilan SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS
Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek
dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 20 Oktober 2023 di kantor BAE dengan
menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai
tanggal 20 Oktober 2023 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari
20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 November 2023.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 November
2023.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
10
Page 11
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii
di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus
berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham
hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus,
BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan
HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil
distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT Sharestar Indonesia
BeritaSatu Plaza (d/h Citra Graha Building) Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 35-36
Jakarta 12950
Telp. (+6221) 527 7966
Fax. (+6221) 527 7967
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD
harus membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau
fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari
pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD. Asli
surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih
memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,-
(lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh ( in good funds) ke dalam rekening
bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
efek pemegang saham menggunakan fasilitas C-Best.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan pada SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
11
Page 12
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada
BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMTED dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro
Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan
melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif dan kuasa lainnya yang
mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi
kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk
perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan
hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 6 November 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan
pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat
dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.
12
Page 13
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham
yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti
Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti
pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang
HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD ( exercise)
melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun
tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh
hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan
seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer
ke rekening bank atas nama pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka
9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar daripada
haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai dengan yang tercantum
dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya tanggal 8
November 2023.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 10 November 2023 tidak akan disertai
bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar
2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung secara pro rata
setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja ke-4
(empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan
PMHMETD, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindah bukuan
ke rekening pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT Sharestar Indonesia
BeritaSatu Plaza (d/h Citra Graha Building) Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 35-36
Jakarta 12950
Telp. (+6221) 527 7966
Fax. (+6221) 527 7967
13
Page 14
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian
Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun
biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri,
maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa
bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta
menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya
2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa
dan Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 19 Oktober 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank
Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2023
pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Sharestar Indonesia
BeritaSatu Plaza (d/h Citra Graha Building) Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 35-36
Jakarta 12950
Telp. (+6221) 527 7966
Fax. (+6221) 527 7967
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 19
Oktober 2023 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
14
Page 15
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Direksi Perseroan,
Yune Marketatmo
Direktur Utama
15
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.