Skip to content
Back to announcement

20230829_MEDP_Sanksi_31394501_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                     PENGUMUMAN
            Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                                    per 30 Juni 2023
                           No. Peng-LK-00004/BEI.PLP/08-2023
                           No. Peng-LK-00021/BEI.PP1/08-2023
                           No. Peng-LK-00017/BEI.PP2/08-2023
                           No. Peng-LK-00017/BEI.PP3/08-2023
                               (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

        Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 oleh
        Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
        Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
        1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
           Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

        2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
           mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
           a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
              laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
           b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
              laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
           c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
              disertai laporan Akuntan Publik;

        3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
           mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim
           yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana
           tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
           dimaksud;

        4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
           menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah Tahunan
           yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku
           berakhir;

        5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
           Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
           Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
               bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
           b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
               lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
           c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
               1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
                 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                 Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
        6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
           Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
           menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
              bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
           b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
              lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
           c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
              1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;

        7. Ketentuan C.4.b Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila dalam
           jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Emiten tetap tidak
           memenuhi kewajibannya, maka pada hari Bursa berikutnya Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis
           Kedua dalam hal Emiten tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pencatatan
           Efek Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;

        8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
           sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya;

        9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
           Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di Bursa
           yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R;

        10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
            Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
            menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
            Peraturan Bursa Nomor I-S;

        Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 setelah
        Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 25 Agustus 2023.

        Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 25 Agustus 2023 status penyampaian Laporan Keuangan
        Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                      Hal                     Jumlah                                  Keterangan
                                                            a. 53 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
                                                               Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                               Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
         Total Perusahaan Tercatat
                                                            b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
         Yang Mencatatkan Obligasi
                                                 63            Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023
         dan Sukuk, Serta Efek KIK-
                                                            c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
         EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP
                                                               Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                            d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.


                 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                 Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                     Hal                     Jumlah                                  Keterangan
                                                           e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
                                                              Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                              Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                           f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
                                                              SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
                                                              yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                              Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.

                                                           a. 45 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
                                                              Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
         Telah menyampaikan Laporan                           Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                46
         Keuangan tepat waktu                              b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
                                                              keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.

                                                           a. 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
                                                              Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
                                                              diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
                                                              Tertulis Kedua).
                                                           b. 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                                              Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
         Belum menyampaikan Laporan                           diaudit oleh Akuntan Publik.
                                                16
         Keuangan                                          c. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
                                                              Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit oleh
                                                              Akuntan Publik.
                                                           d. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
                                                              Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
                                                              oleh Akuntan Publik.

                                                           1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
         Tidak wajib menyampaikan
                                                 1         Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
         Laporan Keuangan                                  Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
        Demikian untuk diketahui.


                                                      29 Agustus 2023




                         Teuku Fahmi Ariandar                                  Adi Pratomo Aryanto
           Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                                  Tercatat




                              Vera Florida                                       Lidia M. Panjaitan
                   Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                  Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 5
        Lampiran

        Peng-LK-00004/BEI.PLP/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
        Peng-LK-00021/BEI.PP1/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
        Peng-LK-00017/BEI.PP2/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
        Peng-LK-00017/BEI.PP3/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023


                                                     Tabel 1
           Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
           hingga tanggal 25 Agustus 2023 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                              per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis II)

                Kode                               Nama Perusahaan Tercatat
                MEDP        PT Medco Power Indonesia

                                                      Tabel 2
                Daftar Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                                per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik

              Kode                                      Nama Perusahaan Tercatat
          BSSB                  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
          BNTT                  PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
          BRIF                  PT BRI Multifinance Indonesia
          DNRK                  PT Danareksa (Persero)
          PPAP                  PT Perusahaan Pengelola Aset
          POST                  PT Pos Indonesia (Persero)
          SMFP                  PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

                                                       Tabel 3
                Daftar EBA-SP dan EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                                 per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik

              Kode                                 Nama Emisi EBA SP dan EBAS SP
          SPSMFMRI01            EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas A
          SPSMFBTN02            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 02
          SPSMFBTN03            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
          SPSMFBTN04            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
          SPSMFBTN05            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
          SPSMFBTN06            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
          SPSMFBTN07            Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial -
                                Bank Tabungan Negara Nomor 07 Kelas A
          SPSMFBRIS01           Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya Finansial -
                                Bank Syariah Indonesia Nomor 1 Kelas A



                   Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id      Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                   Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 6
                                                     Tabel 4
         Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yan Tidak
                   Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023

         No.   Kode                                     Nama Perusahaan Tercatat
         DJPPR
          1.   DJPU          Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
                Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published29 Aug 2023
Pages6
Characters16,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result