Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
per 30 Juni 2023
No. Peng-LK-00004/BEI.PLP/08-2023
No. Peng-LK-00021/BEI.PP1/08-2023
No. Peng-LK-00017/BEI.PP2/08-2023
No. Peng-LK-00017/BEI.PP3/08-2023
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 oleh
Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik;
3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim
yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana
tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
dimaksud;
4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah Tahunan
yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku
berakhir;
5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
7. Ketentuan C.4.b Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila dalam
jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Emiten tetap tidak
memenuhi kewajibannya, maka pada hari Bursa berikutnya Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis
Kedua dalam hal Emiten tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pencatatan
Efek Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya;
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di Bursa
yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R;
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Bursa Nomor I-S;
Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 setelah
Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 25 Agustus 2023.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 25 Agustus 2023 status penyampaian Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 53 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Total Perusahaan Tercatat
b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Yang Mencatatkan Obligasi
63 Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023
dan Sukuk, Serta Efek KIK-
c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
a. 45 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Telah menyampaikan Laporan Tahunan per 30 Juni 2023.
46
Keuangan tepat waktu b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
a. 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
Tertulis Kedua).
b. 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
Belum menyampaikan Laporan diaudit oleh Akuntan Publik.
16
Keuangan c. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit oleh
Akuntan Publik.
d. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
oleh Akuntan Publik.
1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Tidak wajib menyampaikan
1 Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Demikian untuk diketahui.
29 Agustus 2023
Teuku Fahmi Ariandar Adi Pratomo Aryanto
Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Tercatat
Vera Florida Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 5
Lampiran
Peng-LK-00004/BEI.PLP/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
Peng-LK-00021/BEI.PP1/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
Peng-LK-00017/BEI.PP2/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
Peng-LK-00017/BEI.PP3/08-2023, tanggal 29 Agustus 2023
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
hingga tanggal 25 Agustus 2023 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis II)
Kode Nama Perusahaan Tercatat
MEDP PT Medco Power Indonesia
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Kode Nama Perusahaan Tercatat
BSSB PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
BNTT PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
BRIF PT BRI Multifinance Indonesia
DNRK PT Danareksa (Persero)
PPAP PT Perusahaan Pengelola Aset
POST PT Pos Indonesia (Persero)
SMFP PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tabel 3
Daftar EBA-SP dan EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Kode Nama Emisi EBA SP dan EBAS SP
SPSMFMRI01 EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas A
SPSMFBTN02 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 02
SPSMFBTN03 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
SPSMFBTN04 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
SPSMFBTN05 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
SPSMFBTN06 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
SPSMFBTN07 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial -
Bank Tabungan Negara Nomor 07 Kelas A
SPSMFBRIS01 Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya Finansial -
Bank Syariah Indonesia Nomor 1 Kelas A
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 6
Tabel 4
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yan Tidak
Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter: @idx_bei
Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.