Back to announcement
20260619_BACA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102638_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BACASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni
2026, di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.20 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN
Komisaris Independen : Tuan ANDREY JAYANTO
Direksi
Direktur Utama : Tuan KURNIAWAN HALIM
Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI
Direktur : Ibu YENNY HOO
Direktur : Tuan LIM MIGI TRISNADI ELIAS
Direktur : Ibu FEBRIYANTI IKA SARI
1
Page 2
B. Mata acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan
Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan
tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi; dan
5. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun
2024.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
2
Page 3
diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak
15.863.702.213 (lima belas miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu dua ratus tiga belas) saham atau mewakili
79,505% (tujuh puluh sembilan koma lima nol lima persen) dari 19.953.024.885 (sembilan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta
dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
sampai dengan tanggal Recording Date yaitu tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
-Sehingga dengan demikian RUPST telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPST dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Dalam acara tanya jawab terdapat 1 orang pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara Pertama dan Kedua RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPST namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
3
Page 4
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang 1 orang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Pertama Sebanyak 15.863.702.213 (lima Sebanyak 5.713.100 (lima juta Tidak ada.
RUPST disetujui belas miliar delapan ratus enam tujuh ratus tiga belas ribu seratus)
dengan suara bulat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu saham.
dua ratus tiga belas) saham atau -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
100% (seratus persen) dari jumlah POJK No.15/2020, suara yang
suara yang sah dan dihitung dalam hadir namun tidak mengeluarkan
RUPST. suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
Pertama RUPST mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas semua
4
Page 5
Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPST
tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2025.
Mata Acara Kedua Sebanyak 15.863.702.213 (lima Sebanyak 72.000 (tujuh puluh dua Tidak ada.
RUPST disetujui belas miliar delapan ratus enam ribu) saham.
dengan suara bulat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
dua ratus tiga belas) saham atau POJK No.15/2020, suara yang
100% (seratus persen) dari jumlah hadir namun tidak mengeluarkan
suara yang sah dan dihitung dalam suara (abstain) dianggap
RUPST. mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp125,98 miliar
Kedua RUPST (seratus dua puluh lima koma sembilan delapan miliar Rupiah) yang digunakan sebagai berikut :
1. Sebesar Rp2 miliar (dua miliar Rupiah) digunakan untuk menambah dana cadangan, guna
memenuhi ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Dan sisanya dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan.
5
Page 6
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Ketiga Sebanyak 15.862.964.613 (lima Sebanyak 72.000 (tujuh puluh dua Sebanyak 737.600 (tujuh ratus
RUPST disetujui belas miliar delapan ratus enam ribu) saham. tiga puluh tujuh ribu enam ratus)
dengan suara puluh dua juta sembilan ratus enam -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 saham atau 0,004% (nol koma nol
terbanyak. puluh empat ribu enam ratus tiga POJK No.15/2020, suara yang nol empat persen) dari jumlah
belas) saham atau 99,995% hadir namun tidak mengeluarkan suara yang sah dan dihitung
(sembilan puluh sembilan koma suara (abstain) dianggap dalam RUPST.
sembilan sembilan lima persen) mengeluarkan suara yang sama
dari jumlah suara yang sah dan dengan suara mayoritas.
dihitung dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
Ketiga RUPST menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi
kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.
6
Page 7
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Keempat Sebanyak 15.863.702.213 (lima Sebanyak 72.000 (tujuh puluh dua Tidak ada.
RUPST disetujui belas miliar delapan ratus enam ribu) saham.
dengan suara bulat. puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
dua ratus tiga belas) saham atau POJK No.15/2020, suara yang
100% (seratus persen) dari jumlah hadir namun tidak mengeluarkan
suara yang sah dan dihitung dalam suara (abstain) dianggap
RUPST. mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Keempat RUPST Perseroan dan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi ditentukan sebagai berikut:
a. untuk penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan:
- Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan
untuk menetapkan remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan.
7
Page 8
Mata Acara Keempat RUPST
- Rapat memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian
pembagian jumlah remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya yang akan diberikan
diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan
memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan.
b. untuk penetapan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat memberikan
kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi,
tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan
saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Kelima Sebanyak 15.863.702.213 (lima Sebanyak 72.000 (tujuh puluh dua Tidak ada.
RUPST disetujui belas miliar delapan ratus enam ribu) saham.
dengan suara bulat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
dua ratus tiga belas) saham atau POJK No.15/2020, suara yang
8
Page 9
100% (seratus persen) dari jumlah hadir namun tidak mengeluarkan
suara yang sah dan dihitung dalam suara (abstain) dianggap
RUPST. mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui atas pengkinian Rencana Aksi Perseroan sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024;
Kelima RUPST 2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengkinian Rencana Aksi Perseroan sesuai
dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024 selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bagi Perseroan.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.18 WIB.
Jakarta, 19 Juni 2026
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk
DIREKSI
9
Page 10
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni
2026, di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.25 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
G. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN
Komisaris Independen : Tuan ANDREY JAYANTO
Direksi
Direktur Utama : Tuan KURNIAWAN HALIM
Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI
Direktur : Ibu YENNY HOO
Direktur : Tuan LIM MIGI TRISNADI ELIAS
Direktur : Ibu FEBRIYANTI IKA SARI
10
Page 11
H. Mata acara RUPSLB
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain; dan
2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
I. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”) juncto Pasal 14 ayat (3) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK No.15/2020 juncto Pasal 14
ayat (1) huruf b dan e Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
-Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
15.863.697.413 (lima belas miliar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas) saham
atau mewakili 79,505% (tujuh puluh sembilan koma lima nol lima persen) dari 19.953.024.885 (sembilan belas miliar sembilan ratus lima
11
Page 12
puluh tiga juta dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal Recording Date yaitu tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
-Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
J. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB.
K. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
L. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
12
Page 13
Mata Acara Pertama RUPSLB
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Pertama Sebanyak 15.835.337.913 (lima Sebanyak 700 (tujuh ratus) saham. Sebanyak 28.359.500 (dua puluh
RUPSLB disetujui belas miliar delapan ratus tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 delapan juta tiga ratus lima puluh
dengan suara puluh lima juta tiga ratus tiga puluh POJK No.15/2020, suara yang sembilan ribu lima ratus) saham
terbanyak. tujuh ribu sembilan ratus tiga belas) hadir namun tidak mengeluarkan atau 0,178% (nol koma satu tujuh
saham atau 99,821% (sembilan suara (abstain) dianggap delapan persen) dari jumlah suara
puluh sembilan koma delapan dua mengeluarkan suara yang sama yang sah dan dihitung dalam
satu persen) dari jumlah suara yang dengan suara mayoritas. RUPSLB.
sah dan dihitung dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
Pertama RUPSLB menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan dalam mata acara Rapat Luar Biasa
ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akta-
13
Page 14
Mata Acara Pertama RUPSLB
akta yang diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk melaksanakan keputusan mata acara Rapat Luar Biasa di atas, tanpa ada yang
dikecualikan.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Mata Acara Kedua RUPSLB tidak dibahas lebih lanjut sehingga tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.30 WIB.
Jakarta, 19 Juni 2026
PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk
DIREKSI
14
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2026 · 10:20– |
| Present | 15,863,702,213 (79.50%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
15,863,702,213
—
Against
—
—
Abstain
5,713,100
—
Agenda 2
approved
For
15,862,964,613
100.00%
Against
737,600
0.00%
Abstain
72,000
—
Agenda 3
For
15,863,702,213
—
Against
—
—
Abstain
72,000
—
Agenda 4
For
15,863,702,213
—
Against
—
—
Abstain
72,000
—
Agenda 5
approved
For
15,835,337,913
99.82%
Against
28,359,500
0.18%
Abstain
700
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PETER KURNIAWAN
p.1 ×2
unresolved
person
HARRI SETIA BUDHI
p.1 ×2
unresolved
person
YENNY HOO
p.1 ×2
unresolved
person
LIM MIGI TRISNADI ELIAS
p.1 ×2
unresolved
person
FEBRIYANTI IKA SARI
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
781 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'npa ada yang dikecualikan. Mata Acara Kedua '
'RUPSLB',
'seq': 1,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Pertama RUPST disetujui belas',
'votes_abstain': '5713100',
'votes_against': None,
'votes_for': '15863702213'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.004',
'pct_for': '99.995',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.30 '
'WIB. Jakarta, 19 Juni 2026 PT BANK CAPITAL '
'INDONESIA Tbk DIREKSI 14',
'seq': 2,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Ketiga RUPST disetujui belas dengan '
'suara puluh terbanyak. puluh belas) (sembilan',
'votes_abstain': '72000',
'votes_against': '737600',
'votes_for': '15862964613'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk dan Ketiga RUPST menetapkan '
'Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang '
'akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria '
'yang telah ditentukan beserta penentuan '
'honorariumnya. 6 Mata Acara Keempat RUPST '
'Jumlah Pemegang Tidak ada. Saham Yang '
'Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Suara Mata '
'Acara Keempat Sebanyak 15.863.702.213 (lima '
'Sebanyak 72.000 (tujuh puluh dua Tidak ada. '
'RUPST disetujui belas miliar delapan ratus '
'enam ribu) saham. dengan suara bulat. puluh '
'tiga juta tujuh ratus dua ribu -Bahwa sesuai '
'dengan Pasal 47 dua ratus tiga belas) saham '
'atau POJK No.15/2020, suara yang 100% '
'(seratus persen) dari jumlah hadir namun '
'tidak mengeluarkan suara yang sah dan '
'dihitung dalam suara (abstain) dianggap '
'RUPST. mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Keputusan Mata Acara '
'Menyetujui untuk menetapkan gaji atau '
'honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan '
'Komisaris Keempat RUPST Perseroan dan '
'besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota '
'Direksi ditentukan sebagai berikut: a. untuk '
'penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan '
'bagi Dewan Komisaris Perseroan: - Rapat '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang '
'Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan '
'remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif '
'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan memperhatikan saran dan '
'rekomendasi dari Komite Remunerasi dan '
'Nominasi Perseroan. 7',
'seq': 3,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Keempat RUPST disetujui belas '
'dengan suara bulat. puluh dua 100% suara',
'votes_abstain': '72000',
'votes_against': None,
'votes_for': '15863702213'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Kelima RUPST disetujui belas dengan '
'suara bulat puluh dua',
'votes_abstain': '72000',
'votes_against': None,
'votes_for': '15863702213'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.178',
'pct_for': '99.821',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n Rencana Aksi Perseroan sesuai dengan POJK '
'Nomor 5 Tahun 2024; Kelima RUPST 2. '
'Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan '
'seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan pengkinian Rencana Aksi Perseroan '
'sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024 selama '
'tidak bertentangan dengan ketentuan '
'perundang- undangan yang berlaku bagi '
'Perseroan. RUPST Perseroan ditutup pada pukul '
'11.18 WIB. Jakarta, 19 Juni 2026 PT BANK '
'CAPITAL INDONESIA Tbk DIREKSI 9 PENGUMUMAN '
'RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
'LUAR BIASA PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk PT '
'BANK CAPITAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di '
'Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan '
'bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, '
'di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan '
'Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3, '
'Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BANK '
'CAPITAL INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut '
'“Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.25 '
'WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan yakni : G. '
'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang '
'hadir pada saat RUPSLB Dewan Komisaris '
'Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN '
'Komisaris Independen : Tuan ANDREY JAYANTO '
'Direksi Direktur Utama : Tuan KURNIAWAN HALIM '
'Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI Direktur : '
'Ibu YENNY HOO Direktur : Tuan LIM MIGI '
'TRISNADI ELIAS Direktur : Ibu FEBRIYANTI IKA '
'SARI 10 H. Mata acara RUPSLB 1. Persetujuan '
'kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
'melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang '
'atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun '
'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
'berkaitan satu sama lain; dan 2. Persetujuan '
'perubahan susunan pengurus Perseroan. I. '
'Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Bahwa '
'ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya '
'penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan : '
'\uf0d8 Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB '
'berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 huruf '
'a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto '
'Pasal 14 ayat (3) huruf a dan b Anggaran '
'Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat '
'dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang '
'saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga '
'per empat) bagian dari jumlah seluruh saham '
'dengan hak suara hadir atau diwakili dan '
'keputusan adalah sah jika disetujui oleh '
'lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam RUPSLB. \uf0d8 Untuk Mata Acara Kedua '
'RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 '
'ayat (1) huruf a dan c POJK No.15/2020 juncto '
'Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e Anggaran '
'Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat '
'dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang '
'saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per '
'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
'hak suara hadir atau diwakili dan keputusan '
'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 '
'(satu per dua) bagian dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. '
'-Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para '
'pemegang saham atau kuasanya yang sah yang '
'hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak '
'15.863.697.413 (lima belas miliar delapan '
'ratus enam puluh tiga juta enam ratus '
'sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga '
'belas) saham atau mewakili 79,505% (tujuh '
'puluh sembilan koma lima nol lima persen) '
'dari 19.953.024.885 (sembilan belas miliar '
'sembilan ratus lima 11 puluh tiga juta dua '
'puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh '
'lima) saham yang merupakan seluruh saham yang '
'telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
'dengan tanggal Recording Date yaitu tanggal '
'25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. '
'-Sehingga dengan demikian RUPSLB telah '
'memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam '
'POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, '
'dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah '
'dan dapat mengambil keputusan yang sah dan '
'mengikat Perseroan. J. Kesempatan Tanya Jawab '
'Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan '
'RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan '
'mata acara RUPSLB. Dalam acara tanya jawab '
'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap '
'pembahasan mata acara RUPSLB. K. Mekanisme '
'Pengambilan Keputusan Keputusan diambil '
'secara musyawarah untuk mufakat, namun '
'apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang '
'hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. L. Keputusan '
'RUPSLB Mata Acara Pertama RUPSLB Jumlah '
'Pemegang Tidak ada. Saham Yang Bertanya 12 '
'Mata Acara Pertama RUPSLB Hasil Pemungutan '
'Setuju Suara Mata Acara Pertama Sebanyak '
'15.835.337.913 (lima Sebanyak 700 (tujuh '
'ratus) saham. Sebanyak 28.359.500 (dua puluh '
'RUPSLB disetujui belas miliar delapan ratus '
'tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 delapan '
'juta tiga ratus lima puluh dengan suara puluh '
'lima juta tiga ratus tiga puluh POJK '
'No.15/2020, suara yang sembilan ribu lima '
'ratus) saham terbanyak. tujuh ribu sembilan '
'ratus tiga belas) hadir namun tidak '
'mengeluarkan atau 0,178% (nol koma satu tujuh '
'saham atau 99,821% (sembilan suara (abstain) '
'dianggap delapan persen) dari jumlah suara '
'puluh sembilan koma delapan dua mengeluarkan '
'suara yang sama yang sah dan dihitung dalam '
'satu persen) dari jumlah suara yang dengan '
'suara mayoritas. RUPSLB. sah dan dihitung '
'dalam RUPSLB. Keputusan Mata Acara \uf02d '
'Memberikan persetujuan kepada Direksi '
'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
'atau Pertama RUPSLB menjadikan jaminan utang '
'atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih '
'dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan '
'bersih Perseroan dalam satu transaksi atau '
'beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
'ataupun yang berkaitan satu sama lain. \uf02d '
'Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi '
'Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri- '
'sendiri dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan keputusan dalam mata acara Rapat '
'Luar Biasa ini dalam suatu akta Notaris '
'tersendiri, membuat dan menandatangani segala '
'surat dan/atau akta- 13',
'seq': 5,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Pertama RUPSLB disetujui belas '
'dengan suara puluh terbanyak. tujuh saham puluh',
'votes_abstain': '700',
'votes_against': '28359500',
'votes_for': '15835337913'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.505',
'record_date': '2026-05-05',
'shares_present': '15863702213',
'shares_total_voting': '19953024885',
'time_start': '10:20:00'}