Skip to content
Back to announcement

20230828_PANR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31394346_lamp1.pdf

Other Text extracted PANR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
 Tanggal            : 28 Agustus 2023
 Nomor              : 0108/CS-PSW/VIII/2023

 Kepada Yth.
 PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
 Jl. Jend. Sudirman Kav.52 – 53
 Jakarta 12190, Indonesia

 Up.:      Bp Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi PP1

 Perihal :          Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Merujuk pada surat No: S-07172/BEI.PP1/08-2023 tertanggal 25 Agustus 2023 perihal permintaan
penjelasan bursa atas volatilitas transaksi efek yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2023 dimana terjadi
peningkatan aktifitas transaksi dan frekuensi dibanding hari bursa sebelumnya. Adapun terkait hal
tersebut kami lakukan penjelasan dibawah ini:

1.      Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat
        terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan
        mendatang)?Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
        Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
        Jawaban :     Perseroan senantiasa menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini POJK
                      No 31/POJK/04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
                      Perusahaan Publik. Terkait dengan terjadinya volatilitas transaksi efek yang terjadi
                      pada periode yang dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi ataupun fakta
                      material yang dapat mempengaruhi nilai efek yang dapat memberi pengaruh kepada
                      investor untuk menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa kami laporkan
                      melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI.

2.      Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
        nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
        Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
        Jawaban :     Perseroan senantiasa mematuhi dan menjalankan Peraturan yang dibuat sebagai
                      bagian dari GCG Perseroan, begitu pula dengan penyampaian informasi kepada publik
                      terkait Laporan Insidental kepada Perseroan dan/atau anak usaha yang
Page 2
                      dikonsolidasikan ke Perseroan, kami senantiasa melakukan Keterbukaan Informasi.
                      Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan Informasi
                      melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
   Jawaban : Hingga tanggal surat ini keluar, Perseroan sudah memberikan Keterbukaan Informasi
                melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun pada
                tanggal-tanggal yang berdekatan dengan periode terjadinya volatilitas efek yang
                dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
                harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
   Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   Jawaban : Perseroan telah melaporkan kepada OJK melalui surat No. 0016/CS-PSW/II/2023
               (tanggal 14 Februari 2023); No. 0017/CS-PSW/II/2023 (tanggal 14 Februari 2023); No.
               0024/CS-PSW/II/2023 (tanggal 24 Februari 2023); No. 0030/CS-PSW/III/2022 (tanggal 7
               Maret 2023) tentang perubahan kepemilikan saham oleh Direksitentang perubahan
               kepemilikan saham Pengendali sebagaiman diatur dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana Korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) ?
   Jawaban : Perseroan memiliki rencana untuk melaksanakan PMHMETD dalam jangka waktu 3 bulan
                 kedepan. Rencana ini telah disampaikan dan disetujui di RUPS Luar Biasa yang telah
                 dilaksanakan pada 21 Maret 2023. Perseroan akan segera memberikan informasi terkait
                 pelaksanaan PMHMETD kepada BEI dan OJK melalui SPE, dan website Perseroan bilamana
                 telah mendapatkan kepastian tanggal.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Panorama Sentrawisata Tbk




AB Sadewa
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published28 Aug 2023
Pages2
Characters5,134
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result