Skip to content
Back to announcement

20260513_PTSN_Pemanggilan RUPS_32091025_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PTSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PT SAT NUSAPERSADA Tbk
                                        (“Perseroan”)
                 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
                    DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri RUPST dan
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada :
Hari dan Tanggal         : Senin, 8 Juni 2026
Waktu                    : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat                   : VIP Meeting Room 1
                           Kantor Pusat PT Sat Nusapersada Tbk
                           Jalan Pelita VI No.99, Batam

Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST dan RUPSLB adalah :
1. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
    Kolektif, yaitu mereka yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
    tanggal 12 Mei 2026 selambatnya pukul 16.00 WIB; dan
2. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif
    pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada
    Perusahaan Efek (“PE”), yaitu mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI
    atau BK atau PE pada tanggal 12 Mei 2026 selambatnya pukul 16.00 WIB.

Adapun mata acara RUPST dan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     Penjelasan :
     Direksi akan menyampaikan kinerja Perseroan pada tahun buku 2025 dan Dewan Komisaris akan
     menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan mereka selama tahun buku 2025, sebagaimana
     dinyatakan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan Laporan Keuangan Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, untuk disetujui dan
     disahkan oleh para pemegang saham pada RUPST sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").
     Tautan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 : www.satnusa.com atau situs web Bursa
     Efek Indonesia www.idx.co.id.
2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih yang tercatat dalam buku Perseroan yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025;
     Penjelasan :
     Usulan pembagian dividen tunai, penyisihan dana cadangan, dan penetapan laba ditahan dari sisa laba
     bersih yang belum ditentukan penggunaannya, dari penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan disampaikan oleh Direksi Perseroan pada saat
     RUPST.
3.   Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik Independen dengan mempertimbangkan usulan
     Dewan Komisaris guna mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir tanggal
     31 Desember 2026;
     Penjelasan :
     Perseroan akan mengajukan pada RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk kantor akuntan
     publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik, sesuai dengan
     ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
     dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 15/2020).
4.   Penetapan honorarium Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan
     Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
     Penjelasan :
     1. Menyetujui penetapan jumlah honorarium Dewan Komisaris termasuk tunjangan pajak untuk tahun
         buku 2026 serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk
         mengalokasikan pembagiannya kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
     2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
         dan tunjangan kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan.
Page 2
RUPSLB
 1. Pemberian persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pinjaman
     uang/memperoleh fasilitas kredit dari Bank atau perusahaan pembiayaan, untuk jumlah
     melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan, dalam rangka mendukung pengembangan usaha
     Perseroan.
  2. Pemberian persetujuan terhadap seluruh ketentuan-ketentuan/syarat-syarat kredit
     sebagaimana yang telah dan yang akan ditetapkan dalam Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang,
     berikut segenap perpanjangan, penambahan, penggantian, pembaharuan, perubahan dan
     addendum-addendumnya.
  3. Pemberian persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan (asset) Perseroan
     untuk jumlah melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan.
     Penjelasan :
     Bahwa mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 tersebut di atas merupakan mata acara rapat dalam
     rangka menyetujui Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan nilai sebesar lebih
     dari 50% dari kekayaan bersih Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
     pinjaman uang/memperoleh fasilitas kredit dari Bank atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan
     ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan nomor 103 tanggal 23 Juni 2015.

CATATAN :
1.  Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga
    panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2.  Bahan mata acara Rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST dan RUPSLB tersebut telah tersedia di situs
    web Perseroan (www.satnusa.com) sejak pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya RUPST
    dan RUPSLB tersebut.
3.  Ketentuan kehadiran dalam rapat :
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik
       (1) Pemegang saham dan/atau penerima kuasa dari Pemegang saham (“Penerima Kuasa”) yang
           menghadiri RUPST dan RUPSLB wajib memenuhi seluruh prosedur yang diimplementasikan oleh
           Perseroan.
       (2) Sebelum dipersilahkan memasuki ruang RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham dan/atau
           Penerima Kuasa yang sah yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif maupun yang
           belum masuk dalam Penitipan Kolektif diminta untuk menunjukkan dan menyerahkan fotokopi
           berupa :
                (i) Bagi Individu : asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor ;
                (ii) Bagi Badan Hukum : asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dari pihak yang
                     berwenang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan
                     Hukum sesuai Anggaran Dasar yang berlaku pada saat RUPST dan RUPSLB diadakan,
                     terutama Anggaran Dasar tentang pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan
                     Komisaris dan bukti pemberitahuannya kepada instansi yang berwenang termasuk
                     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
       (1) Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham yang
           sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
       (2) Pemegang saham dapat mengambil alternatif mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
           kepada PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa
           Independen melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
           https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
       (3) Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI yaitu dengan
           mengunduh formulir surat kuasa dari situs web Perseroan www.satnusa.com. Semua salinan
           surat kuasa harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat email : corporate.secretary@satnusa.com
           dan asli surat kuasa dibawa pada saat menghadiri RUPST dan RUPSLB. Bagi Pemegang Saham
           Perseroan yang beralamat terdaftar di luar negeri, Surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh
           Notaris setempat dan didaftarkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
       (4) Pemegang saham yang hadir langsung secara elektronik disarankan untuk memberikan deklarasi
           kehadiran dan pilihan suara untuk paling sedikit satu mata acara rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
       (5) Pemegang saham yang tidak dapat hadir langsung secara elektronik disarankan untuk memberi
           kuasa dan menyatakan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya pukul 12.00
           WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
 4. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi.
       Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat melakukan registrasi kehadiran RUPST dan RUPSLB
       dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
       masa Registrasi rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Page 3
        (1) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran dan pilihan suara dalam aplikasi
            eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (4) diatas, dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu
            melakukan registrasi kehadiran secara elektronik.
        (2) Pemegang Saham yang ingin hadir secara elektronik namun belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa dan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (4)
            dan (5) diatas, wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa Registrasi rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
        (3) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan (Bank
            Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah ataupun belum memberikan pilihan suara
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada poin 3 huruf b (5), maka penerima kuasa yang
            telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (4) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada PT Raya Saham Registra yang telah
            ditunjuk oleh Perseroan atau penerima kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang saham namun
            belum memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (5) diatas,
            Penerima kuasa wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
        (5) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada PT Raya Saham Registra yang telah
            ditunjuk oleh Perseroan atau penerima kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang saham dan
            telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
            pada poin 3 huruf b (5), maka penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        (6) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
            dalam angka (1) hingga (5) di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
            atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
            sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
     b. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara lisan dan proses pemungutan
        suara/Voting akan diatur dalam Tata Tertib Perseroan yang akan disampaikan selambat-
        lambatnya pada tanggal Rapat sebelum Rapat dimulai.
     c. Penayangan siaran langsung Rapat.
        (1) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
            lambat hingga batas waktu pada poin 4 huruf (a) dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
            sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
            Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id)
        (2) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan
            ditentukan berdasarkan first come first serve. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
            yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
            RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada poin 4 huruf a (1) hingga (5).
        (3) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
            ketentuan pada poin 4 huruf a (1) hingga (5), dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
            perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        (4) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
            Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
            (browser) Mozilla Firefox.
5.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST dan RUPSLB Perseroan, Pemegang Saham
     dan/atau kuasa mereka yang sah yang hadir secara fisik diminta dengan hormat agar sudah berada di
     tempat RUPST dan RUPSLB sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dan RUPSLB dimulai.

                                           Batam, 13 Mei 2026
                                         PT Sat Nusapersada Tbk
                                                 Direksi
Page 4
                                 PT SAT NUSAPERSADA Tbk
                                     ("The Company")
             INVITATION FOR ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS ("AGMS")
               AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (“EGMS”)

The Company Directors hereby invite the Company's Shareholders to attend the AGMS and EGMS which will
be held on:
Day and Date  : Monday, 8 June, 2026
Time          : 10:00 WIB - Finished
Venue         : VIP Meeting Room 1
               PT Sat Nusapersada Tbk. Head Office
               Jalan Pelita VI No.99, Batam

Shareholders who are entitled to attend or be represented at the AGMS and EGMS are:
1. The Company's Shareholders or their authorized proxies whose shares have not been included in the
   Collective Custody, i.e. those whose names are legally registered in the Register of Shareholders of the
   Company on May 12, 2026 at the latest at 16.00 WIB; and
2. The Company's Shareholders or their authorized proxies whose shares have been entered into Collective
   Custody at the Indonesian Central Securities Depository ("KSEI") or at the Custodian Bank ("BK") or the
   Securities Company ("PE"), i.e. those whose names are recorded in the Register of Account Holders at
   KSEI or BK or PE on May 12, 2026 at the latest at 16.00 WIB.

The agenda for the Company's AGMS and EGMS are as follows:
AGMS
1. Approval of the Company's Annual Report and ratification of the Company's Financial Statements
    for the financial year ending December 31, 2025;
    Explanation :
    The Board of Directors will submit the Company's performance for the 2025 financial year and the Board
    of Commissioners will convey the implementation of their supervisory duties during the 2025 financial
    year, as stated in the Company's Annual Report for the financial year 2025 and the Company's Financial
    Statements for the financial year ending December 31, 2025 which have been audited, to be approved
    and ratified by the shareholders at the AGMS in accordance with the provisions in the Company's Articles
    of Association and Article 69 Paragraph 1 Law No. 40 of 2007 ("UUPT").
    Link to the Company's Annual Report for the financial year 2025 : www.satnusa.com or the website of the
    Indonesia Stock Exchange www.idx.co.id.
2. Determination of the use of Net Profit recorded in the Company's Financial Statements for the year
    ending in December 31, 2025;
    Explanation :
    Proposals of distribution of cash dividends, provision for reserve fund, and determination of retained
    earnings from the remaining unappropriated net profit from the use of the Company's net profit for the
    financial year ending December 31, 2025 will be submitted by the Company's Directors at the AGMS.
3. Appointment and dismissal of an Independent Public Accountant taking into account the Board of
    Commissioners’ proposal to audit the Company's Financial Statements for the fiscal year ending
    31 December 2026;
    Explanation :
    The Company will propose at the AGMS to authorize the Board of Commissioners of the Company, taking
    into account the recommendations of the Audit Committee, to appoint a public accounting firm to audit
    the Company's financial statements for the financial year ending December 31, 2026 and to determine the
    honorarium of the public accounting firm, in accordance with the provisions of Article 59 of the Financial
    Services Authority Regulation ("POJK") No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of
    General Meeting of Shareholders of Public Companies ("POJK No. 15/2020).
4. Determination of the Company’s Board of Commissioners’ honorarium and granting power of
    attorney to the Board of Commissioners to determine the salaries and allowances of the
    Company’s Directors.
    Explanation :
    1. Approved the determination of the amount of honorarium for the Board of Commissioners including
       tax allowances for the 2026 financial year and granting power and authority to the Board of
       Commissioners Meeting to allocate the distribution to each member of the Company's Board of
       Commissioners; and
    2. To give authority and power to the Company's Board of Commissioners to determine the amount of
       salary and allowances for each member of the Company's Board of Directors.
Page 5
EGMS
1. Granting approval to the Board of Directors of the Company to borrow funds / obtain credit
   facilities from a Bank or financing institution for an amount exceeding 50% of the Company’s net
   assets, in order to support the Company’s business development;
2. Granting approval of all credit terms / conditions as have been and will be stipulated in the Credit
   Agreement / Debt Recognition, along with all extensions, additions, replacements, renewals,
   amendments and addendums;
3. Granting approval to the Board of Directors to guarantee the Company’s assets for an amount
   exceeding 50% of the Company’s net assets.
    Explanation :
    Whereas the agenda of the 1st to 3rd Meetings mentioned above is the agenda of the meeting in order to
    approve the Company to guarantee the Company's assets with a value of more than 50% of the Company's
    net assets in connection with the Company's plan to borrow funds / obtain credit facilities from a Bank or
    other financing institution in accordance with the provisions stipulated in Article 16 of the Company's
    Articles of Association number 103 dated 23 June 2015.

NOTES :
1. The Company does not send separate invitations to the Company's Shareholders, so this call is an
   official invitation for the Company's Shareholders.
2. The Meeting Agenda Material that will be discussed at the AGMS and EGMS has been available on
   the company's website (www.satnusa.com) from this summons until the AGMS and EGMS is held.
3. Terms of attendance at the meeting:
     a. Be physically present at the meeting
        (1) Shareholders and/or proxies from shareholders (“Proxy”) who attend the AGMS and EGMS are
              required to comply with all procedures implemented by the Company.
        (2) Before being invited to enter the AGMS and EGMS room, Shareholders and/or valid Attorneys
              whose shares have been put in Collective Custody or who have not yet been put in Collective
              Custody are asked to show and submit photocopies of:
              (a) For Individuals: original National Identity Card (KTP) or passport;
              (b) For Legal Entities: original National Identity Card (KTP) or passport from a party that has the
                  authority to represent and act for and on behalf of the Shareholders of the Legal Entity in
                  accordance with the Articles of Association of Shareholders of the Legal Entity which are in
                  force at the time The AGMS and EGMS were held, especially the Articles of Association
                  regarding the appointment of the members of the Board of Directors and the Board of
                  Commissioners or the Management or other organs of the Authorizer who are currently
                  serving and proof of notification to the authorized agencies including the Minister of Law and
                  Human Rights.
    b. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application (https://akses.ksei.co.id)
        (1) Shareholders who can attend in person electronically are shareholders whose shares are kept in
              the collective custody of KSEI;
        (2) Shareholders can take an alternative mechanism for granting power electronically to PT Raya
              Saham Registra which has been appointed by the Company as an Independent Proxy through the
              KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility at the link https://akses.ksei.co.id
              provided by PT Central Securities Depository;
        (3) Shareholders may grant power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism, namely by
              downloading the power of attorney form from the Company's website www.satnusa.com. All
              copies of power of attorney must be sent in advance to the email address:
              corporate.secretary@satnusa.com and the original power of attorney brought at the time of
              attending the AGMS and EGMS. For Shareholders of the Company whose registered address is
              overseas, the power of attorney must be legalized by a local Notary and registered at the local
              Embassy of the Republic of Indonesia.
        (4) Shareholders who attend in person electronically are advised to provide a declaration of
              attendance and vote for at least one agenda in the eASY.KSEI application no later than 12.00 WIB
              on 1 (one) business day before the date of the Meeting.
        (5) Shareholders who are unable to attend in person electronically are advised to give power of
              attorney and vote in the eASY.KSEI application no later than 12.00 WIB on 1 (one) working day
              before the date of the Meeting.
4. Shareholders who will attend electronically or provide power of attorney electronically at the Meeting
   through the eASY.KSEI application must pay attention to the following:
     a. Registration Process
         Shareholders or proxies may register attendance of AGMS and EGMS in the eASY.KSEI application
         on the date of the Meeting starting at 09.00 WIB until the electronic meeting registration period is
         closed by the Company, with the following conditions:
        (1) Shareholders who have provided a declaration of attendance and vote in the eASY.KSEI
              application according to point 3 letter b (4) above, are considered valid to attend the Meeting
              without the need to register attendance electronically.
Page 6
         (2) Shareholders who wish to attend electronically but have not provided a declaration of
             attendance or power of attorney and vote in the eASY.KSEI application according to point 3
             letter b (4) and (5) above, must register their presence in the eASY.KSEI application on the date
             implementation of the Meeting until the electronic meeting registration period is closed by the
             Company.
         (3) Shareholders who have given power of attorney to participating proxy (Custodian Banks or
             Securities Companies) and have or have not cast a vote in the eASY.KSEI application by the time
             limit at point 3 letter b (5), then the registered proxy in the eASY.KSEI application is mandatory
             to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
             electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
         (4) Shareholders who have given power of attorney to PT Raya Saham Registra who have been
             appointed by the Company or the proxy appointed by the Shareholders but have not given a vote
             in the eASY.KSEI application according to point 3 letter b (5) above, the proxy must register
             attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic
             registration period for the Meeting is closed by the Company.
         (5) Shareholders who have given power of attorney to PT Raya Saham Registra who have been
             appointed by the Company or the proxy appointed by the Shareholders and have given voting
             choices in the eASY.KSEI application no later than the deadline in point 3 letter b (5) then the
             proxy does not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
             date of the Meeting. Share ownership will automatically be calculated as a quorum of attendance
             and the votes that have been cast will be automatically counted in the voting for the meeting.
         (6) Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (1) to (5)
             above for any reason will result in the shareholders or their proxies not being able to attend the
             Meeting electronically, and their share ownership is not counted as an attendance quorum.
             Meeting.
      b. The process of submitting questions and/or opinions verbally and the voting process will
          be regulated in the Company's Code of Conduct which will be submitted no later than the
          date of the Meeting before the Meeting begins through the Company’s website and KSEI
          website.
      c. Live broadcast during the meeting
          (1) Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application no later than
               the deadline in point 4 letter (a) can witness the ongoing Meeting via the Zoom webinar by
               accessing the eASY.KSEI menu, the GMS show submenu which is in the AKSes facility
               (https://akses.ksei.co.id)
          (2) The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each
               participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies
               who do not get the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the GMS
               Impressions are still considered legally present electronically and their share ownership and
               vote choice are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the
               eASY.KSEI application as stipulated in point 4 letter a (1) till (5).
          (3) Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the Meeting through the
               GMS broadcast but are not registered are present electronically on the eASY.KSEI application in
               accordance with the provisions in point 4 letter a (1) till (5), then the presence of the
               shareholders or their proxies is considered invalid and will not be included in the calculation of
               the Meeting attendance quorum.
          (4) To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS Impressions,
               shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
5.   In order to facilitate the regulation and orderliness of the Company's AGMS and EGMS, Shareholders or
     their lawful attorneys w h o a t t e n d p h y s i c a l l y are kindly requested to be at the A GMS a n d
     E G M S at least 30 (thirty) minutes before the AGMS and EGMS begins.

                                            Batam, 13 May 2026
                                           PT Sat Nusapersada Tbk
                                                The Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published13 May 2026
Pages6
Characters29,297
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAT NUSAPERSADA Tbk p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved org Financial Services Authority p.4
unresolved org Minister of Law p.5
unresolved org PT Central Securities Depository p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result