Skip to content
Back to announcement

20230828_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31394187_lamp1.pdf

Other Text extracted KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No            : 216/DMSP/VIII/2023                              Jakarta, 28 Agustus 2023
Lampiran      : 1 (satu) set

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia


U.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
      Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


Perihal:      Surat Pengantar Penyampaian Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan
              atas Volatilitas Transaksi Efek atasnama PT DMS Propertindo Tbk



Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat permintaan penjelasan No. S-07106/BEI.PP3/08-2023 tanggal 24
Agustus 2023 dari Bursa Efek Indonesia, PT DMS Propertindo Tbk (Perseroan) menyampaikan
tanggapan sebagaimana terlampir.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.



Hormat kami,
PT DMS Propertindo Tbk.




Haryadi, S.E.
Sekretaris Perusahaan




                                                                                Page 1 of 3
Page 2
No             : 216.A/DMSP/VIII/2023                              Jakarta, 28 Agustus 2023

Kepada Yth,
Direksi Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
      Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: KOTA

Dengan hormat,

Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-07106/BEI.PP3/08-2023 tanggal 24
Agustus perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek sesuai dengan ketentuan
II.9 dan II.10 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, berikut
tanggapan perseroan :

  1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
     mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
     Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

      Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
      Emiten Atau Perusahaan Publik.

  2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
     mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
     point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
     00015/BEI/01-2021.

      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
      Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan
      Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.

  3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
     efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
     publik.

      Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
      mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
      belum diungkapkan kepada publik.



                                                                                   Page 2 of 3
Page 3
  4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
     Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
     Terbuka.

      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
      Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

  5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
     dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
     Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?.

      Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
      waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
      pencatatan saham Perseroan di Bursa.

  6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
     Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
     saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

      Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, Pemegang Saham utama
      tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT DMS Propertindo, Tbk.




Haryadi, S.E.
Sekretaris Perusahaan




                                                                              Page 3 of 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published28 Aug 2023
Pages3
Characters5,267
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result