Back to announcement
20230825_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31383915_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 151
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 April 2022 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 16 Agustus 2022
Masa Penawaran Umum : 9 – 11 Agustus 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 16 Agustus 2022
Tanggal Penjatahan : 12 Agustus 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 18 Agustus 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah,
2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95%% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri
A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk
Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023
untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
AAA (Triple A Syariah)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas) memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN.................................................................................................................................................................................................... x
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022. .....................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ..........................................................................24
III. PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................28
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN...............................................................................................................................32
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ...........................38
1. RIWAYAT PERSEROAN. ...................................................................................................................................................38
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..........................................................................39
3. PERJANJIAN PENTING. ...................................................................................................................................................44
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ......................................................................................................49
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG). ................................................................52
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM). ....................................................................................................................................53
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
ENTITAS ANAK..................................................................................................................................................................57
8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ....................................................59
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .............................................66
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA ENTITAS................................................................................................................................................................82
VII. PERPAJAKAN..................................................................................................................................................................................83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................84
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT. ..................................................................................................................................86
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........................................................................................97
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ......100
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ..................................................................................................................................................101
i
Page 4
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran atau KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga
Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi
Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
iii
Page 6
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
Efek dan setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran
kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSU atau KTUR kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
iv
Page 7
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pegadaian Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang terdiri
dari:
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma Sembilan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.601.000.000.000
(satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam
miliar Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
v
Page 8
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan Perwaliamanatan
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Mudharabah Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
dan Sukuk Mudharabah hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
antara Wali Amanat dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
vi
Page 9
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 95 tanggal 27 Juli 2022, yang
Obligasi dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Sukuk Mudharabah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
No. 99 tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Obligasi Tahun 2022 No. 94 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah Tahap II Tahun 2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Obligasi Tahun 2022 No. 92 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah Tahap II Tahun 2022 No. 96 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perseroan atau Emiten : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun
tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
vii
Page 10
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun
delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam
ratus satu miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh
enam miliar Rupiah); dan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi dan : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana
investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan Tahap II, yang terdiri dari:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878%
(sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal
12 Agustus 2022.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP
No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari
2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan
No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-
307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang
dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
x
Page 13
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt Direktur
Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”) untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan.
Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksanakan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun
syariah, yang berbasis TI maupun non-TI,sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma Sembilan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus
tujuh puluh enam miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk
Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
xi
Page 14
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap I : Sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2
(dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang
dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma
sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh
koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri
A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xii
Page 15
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
xiii
Page 16
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
xiv
Page 17
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Jumlah aset 68,744,089 65.775.938 71.468.960
Jumlah liabilitas 41,907,066 39.516.936 46.865.344
Jumlah ekuitas 26,837,023 26.259.001 24.603.616
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Jumlah pendapatan usaha 10,862,600 10,437,243 20.639.861 21.964.403
Jumlah beban usaha 8,548,367 8,724,606 17.403.139 19.173.144
Laba Usaha 2,314,233 1,712,637 3.236.722 2.791.259
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2,316,702 1,722,458 3.244.435 2.873.290
Laba Bersih Periode Berjalan 1,774,129 1,305,555 2.427.310 2.022.447
Laba Komprehensif 2,034,597 1,507,661 2.679.265 1.835.812
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 283,829 208,844 388.283 323.518
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total aset 1,39% -7,97% 9,41%
Total liabilitas -3,23% -15,68% 10,89%
Total ekuitas 6,97% 6,73% 6,69%
Pendapatan 4,08% -6,03% 24,27%
Laba bersih periode berjalan 35,89% 20,02% -34,93%
Laba rugi komprehensif 34,95% 45,94% -57,62%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 21,30% 15,68% 12,71%
Marjin EBITDA(1) 31,95% 29,70% 29,67%
Rasio lancar (Current ratio) 156,59% 173,85% 151,21%
Non-performing loan (NPL) 1,86% 1,21% 1,01%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 429,50% 277,14% 213,83%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 16,33% 11,76% 9,21%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,28% 3,69% 2,83%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 13,33% 9,24% 8,22%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,33x 1,27x 1,65x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,56x 1,50x 1,90x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,61x 0,60x 0,66x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 6,04x 6,45x 7,19x
Interest Coverage Ratio 3,87x 2,47x 1,94x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3) 3,36x 2,45x 1,96x
*tidak diaudit
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)
xv
Page 18
7. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C 5 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2022 7,70% idAAA*) 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C 5 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2023 7,10% idAAA*) 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA**) 142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA**) 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A 370 hari 26 Juli 2022 6 Mei 2023 3,60% idAAA***) 2.431.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 3 tahun 26 Juli 2022 26 April 2025 5,35% idAAA***) 598.000
Obligasi yang beredar 8.776.500
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA**) 80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA**) 131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 165.800
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri A 370 hari 26 Juli 2022 6 Mei 2023 3,60% idAAA***) 671.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B 3 tahun 26 Juli 2022 26 April 2025 5,35% idAAA***) 320.000
Sukuk yang beredar 1.520.300
*)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 08 Februari 2022 sampai 01 Februari 2023 pada surat
RC-081/PEF-DIR/II/2022
**)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 08 Februari 2022 sampai 01 Februari 2023 pada surat
RC-079/PEF-DIR/II/2022, RC-080/PEF-DIR/II/2022 RC-081/PEF-DIR/II/2022, dan No.RC-082/PEF-DIR/II/2022.
***)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 1 Februari 2023 pada surat RC-
077/PEF-DIR/II/2022 dan RC-078/PEF-DIR/II/2022
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH
MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU
MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK
MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (duat) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua
ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua)
seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh
puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua
sembilan sembilan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95%
(tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh
lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh
delapan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
1
Page 20
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Juli 2022;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun
2022”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam
miliar Rupiah).
2
Page 21
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 16 November 2022 16 November 2022
2 16 Februari 2023 16 Februari 2023
3 16 Mei 2023 16 Mei 2023
4 26 Agustus 2023 16 Agustus 2023
5 16 November 2023
6 16 Februari 2024
7 16 Mei 2024
8 16 Agustus 2024
9 16 November 2024
10 16 Februari 2025
11 16 Mei 2025
12 16 Agustus 2025
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020;
3
Page 22
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan,
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
4
Page 23
k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali
Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam Teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
5
Page 24
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau
lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
6
Page 25
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
9) dengan ketentuan
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amant yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7
Page 26
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
8
Page 27
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
9
Page 28
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 5) diatas;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020
10
Page 29
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal
9 Februari 2022 dan surat penegasan No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2022”.
11
Page 30
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 16 November 2022 16 November 2022
2 16 Februari 2023 16 Februari 2023
3 16 Mei 2023 16 Mei 2023
4 26 Agustus 2023 16 Agustus 2023
5 16 November 2023
6 16 Februari 2024
7 16 Mei 2024
8 16 Agustus 2024
9 16 November 2024
10 16 Februari 2025
11 16 Mei 2025
12 16 Agustus 2025
12
Page 31
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp640.110.000.000 (enam ratus empat puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah) yang
ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan
melebihi Rp640.110.000.000 (enam ratus empat puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
13
Page 32
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 22 Juli 2022, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 adalah Akad Mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal). sedangkan PT Pegadaian sebagai
pengelola dana (mudharib).
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib
untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha
Syariah PT Pegadaian dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
14
Page 33
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlak.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15
Page 34
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di
atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara:
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
16
Page 35
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Mudharabah selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini ,dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
17
Page 36
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar
2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah.
9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah
14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
18
Page 37
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabagh tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU , hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembaliSukuk Mudharabah;
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
d. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut
akan diberikan setelah RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila Otoritas
Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan
wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang
diminta.
1.3 Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan atau
tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
19
Page 38
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU pertama atau kedua telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
h. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
m. Pada saat pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat
pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9
Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta
semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPSU.
1.5 Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir
1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
20
Page 39
RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1
huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.6 RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1.4 diatas;
1.7 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.8 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.9 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk.
21
Page 40
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan
Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
kewajiban yang baru
1.10 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
angka 1.8 diatas
1.11 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU
1.12 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.13 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.14 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang
disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9
Februari 2022 dan surat penegasan No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
22
Page 41
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Sukuk Mudharabah.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
23
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
tahap pertama pada tahun 2022. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 1331/00023.00/2022
Tanggal 10 Juni 2022 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai
rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,1582% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0085%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0037% dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0048%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0494% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0014%;
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0189% yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0133%; biaya Kustodian sebesar 0,0015%; biaya
audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan
biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0041%.
24
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp40.979.061 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 182,024
Utang usaha 581,779
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 65,879
Pajak lain-lain 40,769
Liabiltas pajak tangguhan 5,768
Akrual 2,694,492
Pendapatan diterima dimuka 48,110
Liabilitas lain-lain 1,536
Pinjaman bank 821,358
Pihak Berelasi
Pihak ketiga 13,707,033
Surat berharga yang diterbitkan 11,161,896
Pinjaman dari pemerintah 10,289,723
Liabilitas sewa 585,028
Liabilitas imbalan kerja 1,721,672
JUMLAH LIABILITAS 41,907,066
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2022 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2022.
Tingkat
Tanggal Penarikan Tanggal Jatuh Nilai
No. Kreditur/Fasilitas Pinjaman Bunga/Ekuivalen
Fasilitas Tempo (Rp juta)
Per Tahun
1. BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI 24 Juni 2022 21 Juli 2022 3,80% 500.000
2. BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI 30 Juni 2022 27 Juli 2022 3,80% 500.000
3. BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI 30 Juni 2022 28 Juli 2022 3,80% 500.000
4. PBMM-BCA 27 Mai 2022 29 Aug 2022 3,85% 100.000
5. PBMM-BCA 31 May 2022 31 Aug 2022 3,80% 300.000
6. PBMM-BCA 03 Juni 2022 05 Sept 2022 3,80% 350.000
7. Bank Mandiri – KJP 10 Juni 2022 08 Juli 2022 3,80% 100.000
8. Bank Mandiri – KJP 28 Juni 2022 26 Juli 2022 3,80% 300.000
9. Bank Mandiri – KJP 30 Juni 2022 28 Juli 2022 3,80% 339.000
10. BNI-KMK Promes 17 Juni 2022 15 Juli 2022 3,80% 400.000
11. BNI-KMK Promes 20 Juni 2022 20 Juli 2022 3,80% 200.000
12. MML-DKI 08 Juni 2022 08 Juli 2022 3,85% 50.000
13. MML-DKI 08 Juni 2022 08 Juli 2022 3,80% 100.000
14. LF – BSI 28 Juni 2022 28 Juli 2022 3,80% 200.000
15. LF – BSI 30 Juni 2022 29 Juli 2022 3,80% 100.000
Total 4.039.000
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai Total Nilai
Tanggal Tingkat
Maksimum Jatuh
No. Jenis Kewajiban Jatuh Bunga/Ekuivalen Keterangan
Fasilitas/Plafon Tempo
Tempo
Per Tahun (Rp juta) (Rp juta)
1. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 27-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
2. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 28-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
3. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 13-Jul-22 3,80 4.500.000 350.000 Rollover
25
Page 44
Total Nilai Total Nilai
Tanggal Tingkat
Maksimum Jatuh
No. Jenis Kewajiban Jatuh Bunga/Ekuivalen Keterangan
Fasilitas/Plafon Tempo
Tempo
Per Tahun (Rp juta) (Rp juta)
4. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 13-Jul-22 3,80 4.500.000 350.000 Rollover
5. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 13-Jul-22 3,80 4.500.000 311.000 Rollover
6. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 21-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
7. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 29-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
8. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 19-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
9. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 22-Jul-22 3,80 4.500.000 500.000 Rollover
10. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 18-Jul-22 3,80 4.500.000 300.000 Rollover
11. B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 20-Jul-22 3,80 4.500.000 189.000 Rollover
12. BCA TL 19-Aug-22 3,85 2.100.000 500.000 Rollover
13. BCA TL 18-Jul-22 3,85 2.100.000 500.000 Rollover
14. BCA TL 14-Jul-22 3,85 2.100.000 150.000 Rollover
15. PBMM BCA 05-Sep-22 3,80 7.000.000 350.000 Rollover
16. PBMM BCA 14-Jul-22 3,85 7.000.000 750.000 Rollover
17. PBMM BCA 11-Jul-22 3,85 7.000.000 720.000 Rollover
18. PBMM BCA 27-Sep-22 3,80 7.000.000 1.755.000 Rollover
19. PBMM BCA 29-Aug-22 3,85 7.000.000 100.000 Rollover
20. PBMM BCA 30-Aug-22 3,85 7.000.000 1.125.000 Rollover
21. PBMM BCA 31-Aug-22 3,80 7.000.000 300.000 Rollover
22. PBMM BCA 09-Sep-22 3,80 7.000.000 400.000 Rollover
23. PBMM BCA 07-Jul-22 3,85 7.000.000 900.000 Rollover
24. PBMM BCA 27-Sep-22 3,80 7.000.000 600.000 Rollover
25. BANK MANDIRI KJP 08-Jul-22 3,80 6.500.000 1.000.000 Rollover
26. BANK MANDIRI KJP 06-Jul-22 3,80 6.500.000 300.000 Rollover
27. BANK MANDIRI KJP 06-Jul-22 3,80 6.500.000 1.680.000 Rollover
28. BANK MANDIRI KJP 08-Jul-22 3,80 6.500.000 2.400.000 Rollover
29. BANK MANDIRI KJP 08-Jul-22 3,80 6.500.000 322.000 Rollover
30. BANK MANDIRI KJP 08-Jul-22 3,80 6.500.000 59.000 Rollover
31. BANK MANDIRI KJP 26-Jul-22 3,80 6.500.000 300.000 Rollover
32. BANK MANDIRI KJP 08-Jul-22 3,80 6.500.000 100.000 Rollover
33. BANK MANDIRI KJP 28-Jul-22 3,80 6.500.000 339.000 Rollover
34. BANK BNI KMK PROMES 29-Jul-22 3,80 5.100.000 200.000 Rollover
35. BANK BNI KMK PROMES 15-Jul-22 3,80 5.100.000 400.000 Rollover
36. BANK BNI KMK PROMES 20-Jul-22 3,80 5.100.000 200.000 Rollover
37. BANK BNI KMK PROMES 22-Jul-22 3,80 5.100.000 420.000 Rollover
38. PTKE CIMB 07-Jul-22 3,80 750.000 300.000 Rollover
39. PTKE CIMB 07-Jul-22 3,80 750.000 150.000 Rollover
40. MML Bank DKI 08-Jul-22 3,85 200.000 50.000 Rollover
41. MML Bank DKI 08-Jul-22 3,80 200.000 100.000 Rollover
42. Pinjaman Kredit Berjangka 22-Jul-22 3,80 1.000.000 100.000 Rollover
43. Pinjaman Kredit Berjangka 22-Jul-22 3,80 1.000.000 90.000 Rollover
44. LINE FACILITY BSI 29-Jul-22 3,80 800.000 100.000 Rollover
45. LINE FACILITY BSI 22-Jul-22 3,80 800.000 100.000 Rollover
46. LINE FACILITY BSI 28-Jul-22 3,80 800.000 200.000 Rollover
47. Muamalat Musyarakah 28-Jul-22 3,80 200.000 100.000 Rollover
48. Muamalat Musyarakah 14-Jul-22 3,80 200.000 50.000 Rollover
49. Bank DKI - Musyarakah 22-Jul-22 3,80 750.000 750.000 Rollover
50. Pembiayaan Musyarakah Maybank 15-Jul-22 3,80 1.200.000 600.000 Rollover
51. Pembiayaan Musyarakah Danamon 13-Jul-22 3,80 1.000.000 600.000 Rollover
52. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I SERI C 3-Oct-22 7,70 1.000.000 1.000.000 Rollover
53. U M i Pemda Bone Bolango 10-Jul-22 2,00 1.000 1.000 Pelunasan
Total 32.101.000 24.661.000
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
26
Page 45
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V
TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP I YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
27
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 188.911 270.222 333.372
Pihak ketiga 233.834 168.351 139.466
Pinjaman yang diberikan - bersih 51.519.964 48.961.730 54.696.744
Piutang lain-lain - bersih 804.955 777.569 68.781
Persediaan 420.595 393.059 357.048
Pendapatan yang masih harus diterima 2.306.857 2.236.095 2.566.129
Pajak dibayar dimuka lain-lain 63.724 109.567 47.902
Beban dibayar dimuka 140.913 96.239 54.322
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - - 822.532
Aset hak guna 293.455 260.120 238.301
Penyertaan langsung 8.601 5.725 690
Properti investasi 180.025 180.025 179.937
Aset tetap - bersih 10.986.890 10.670.919 10.252.580
Aset tak berwujud - bersih 78.571 77.430 64.278
Aset pajak tangguhan 1.516.794 1.568.695 1.332.387
Aset lain-lain - 192 314.491
JUMLAH ASET 68.744.089 65.775.938 71.468.960
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 182.024 152.728 715.010
Utang usaha 581.779 587.445 397.545
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 65.879 17.062 313.888
Pajak lain-lain 40.769 87.525 112.537
Liabilitas pajak tangguhan 5.768 5.768 3.400
Akrual 2.694.492 2.533.206 1.995.930
Pendapatan diterima dimuka 48.110 58.426 65.189
Liabilitas sewa 1.536 - 17
Liabilitas lain-lain 821.358 842.489 285.025
Pinjaman bank
Pihak berelasi 13.707.033 12.866.853 17.327.380
Pihak ketiga 11.161.896 10.381.300 12.020.385
Surat berharga yang diterbitkan 10.289.723 9.240.972 10.798.792
Pinjaman dari pemerintah 585.028 810.871 539.225
Liabilitas imbalan kerja 1.721.672 1.932.292 2.291.021
JUMLAH LIABILITAS 41.907.066 39.516.937 46.865.344
28
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Desember 2021 dan 2020
Cadangan revaluasi aset 7.859.258 7.698.904 7.810.673
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (743.717) (803.358) (1.055.313)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 10.516.523 9.505.528
Saldo laba yang belum dicadangkan 1.981.476 2.593.843 2.089.583
26.834.248 26.255.912 24.600.471
Kepentingan nonpengendali 2.775 3.089 3.145
JUMLAH EKUITAS 26.837.023 26.259.001 24.603.616
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 68.744.089 65.775.938 71.468.960
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.068.737 7.098.303 13.808.210 14.545.041
Pendapatan penjualan emas 3.635.535 3.192.077 6.510.686 7.122.689
Pendapatan usaha lainnya 158.327 146.864 320.965 296.673
Jumlah pendapatan usaha 10.862.600 10.437.243 20.639.861 21.964.403
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 3.497.476 3.077.496 6.283.211 6.833.719
Beban pegawai 2.233.458 2.307.691 3.896.562 4.162.940
Beban bunga dan bagi hasil 808.111 1.235.788 2.211.950 3.047.966
Beban administrasi dan umum 1.853.732 1.691.029 3.577.817 2.871.875
Beban pemasaran 32.370 39.335 152.757 131.260
Cadangan kerugian penurunan nilai 123.222 373.267 1.280.842 2.125.384
Jumlah beban usaha 8.548.367 8.724.606 17.403.139 19.173.144
Laba usaha 2.314.233 1.712.637 3.236.722 2.791.259
Pendapatan lain-lain bersih 2.469 9.821 7.713 82.031
Laba sebelum pajak penghasilan 2.316.702 1.722.458 3.244.435 2.873.290
Beban pajak penghasilan
(542.573) (422.868) (822.356) (846.977)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 1.774.129 1.299.590 2.422.079 2.026.313
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - 5.965 5.231 (3.866)
Laba bersih tahun berjalan 1.774.129 1.305.555 2.427.310 2.022.447
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 76.433 259.130 323.038 (405.134)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 186.622 - - 163.780
- Efek pajak terkait (2.588) (57.023) (71.083) 54.719
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 260.468 202.106 251.955 (186.635)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.034.597 1.507.662 2.679.265 1.835.812
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.773.930 1.305.273 2.426.771 2.021.988
29
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Kepentingan non-pengendali 199 283 539 459
1.774.129 1.305.555 2.427.310 2.022.447
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.034.398 1.507.379 2.678.726 1.835.353
Pemilik entitas induk 199 283 539 459
Kepentingan non-pengendali 2.034.597 1.507.662 2.679.265 1.835.812
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
283.829 208.884 388.283 323.518
penuh)
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total aset 1,39% -7,97% 9,41%
Total liabilitas -1,89% -15,68% 10,89%
Total ekuitas 6,97% 6,73% 6,69%
Pendapatan 4,08% -6,03% 24,27%
Laba bersih periode berjalan 35,89% 20,02% -34,93%
Laba rugi komprehensif 34,95% 45,94% -57,62%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 21,30% 15,68% 12,71%
Marjin EBITDA(1) 31,95% 29,70% 29,67%
Rasio lancar (Current ratio) 156,59% 173,85% 151,21%
Non-performing loan (NPL) 1,86% 1,21% 1,01%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 429,50% 277,14% 213,83%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 16,33% 11,76% 9,21%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,28% 3,69% 2,83%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 13,33% 9,24% 8,22%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,33x 1,27x 1,65x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,56x 1,50x 1,90x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,61x 0,60x 0,66x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 6,04x 6,45x 7,19x
Interest Coverage Ratio 3,87x 2,47x 1,94x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3) 3,36x 2,45x 1,96x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
*tidak diaudit
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Keterangan
Persetujuan Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Peranjangan Waktu
Bank BRI
Pinjaman Jangka Pendek no.42 tanggal 25 Mei 2022 No 26
Ratio Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
Bank BNI BIN /3.4/014A/R Perpanjangan Fasilitas Kredit Saudara
Current Ratio/ CR a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
Debt to Equity/ DER b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
Debt Service Coverage/ DSC c. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Bank Mandiri CBG.CB5/SPPK.031/2021
Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
Current Ratio/ CR
(sepuluh) kali modal sendiri
Total Pinjaman yang diterima maksimal 10 kali modal sendiri
Perubahan ke 19 dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit 20 Desember
Bank BCA
2018 Nomor 70
30
Page 49
Keterangan
Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Debt to Equity Ratio (DER)
jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
Current Ratio
Debitor minimum 1 (satu) kali.
Bank Permata & Permata Syariah Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Debt to Equity Ratio (DER)
(sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
Current Ratio
triwulanan.
Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal 16
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
Mei 2016
Menyediakan Agunan berupa Fidusia milik nasabah dengan nilai penjaminan
Security Coverage Ratio Atas Agunan
minimum sebesar 60%
Financial Ratio Covenant – Current Ratio minimal 1 Current Ratio minimal 1 x
x
Financial Ratio Covenant – Debt ( Interesting Maksimal 10X
bearing debt to Equity Ratio)
Bank BSI 02/010-3/SP3/CB1 SP3 PT BSI
Financial Covenant – Gearing Ratio Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
Financial Covenant – NPF Nett Syariah Masing-masing Maksimal 3%
Financial Covenant – Current Ratio Minimal 110%
Bank BJB 256/KKO-KO2/SPPK/2021
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
Bank DKI syariah 1568/SYA/V/2020
Gearing Ratio Maksimal 10 Kali
Current Ratio Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto Maksimal 3%
Bank DKI (Konvensional) 965/SPPK/910/V/2021
Gearing Ratio Maksimal 10 Kali
Current Ratio Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto Maksimal 3%
Bank Maybank S.2020.079/DIR Global – FIG
Menjaga Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.
Rasio lancar berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term
Current Ratio
debt)
Rasio Debt to Equity (DER) Ratio setinggi-tingginya (≤) 10 kali.
NPL nett maksimum 3%
Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank minimum 100%.
Bank Danamon - Konvensional Perjanjian Kredit No 32 tanggal 20 Maret 2020
Current Ratio Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio Maksimal 10 kali
Bank Danamon - Syariah Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No 33 tanggal 15 juni 2020
Current Ratio Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio Maksimal 10 kali
Bank Muamalat
Gearing Ratio / DER Kurang dari 10 kali
Current Ratio Lebih besar 1,1 kali
NPL Nett Kurang dari 3%
31
Page 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2022 (tidak diaudit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.068.737 7.098.303 13.808.210 14.545.041
Pendapatan penjualan emas 3.635.535 3.192.077 6.510.686 7.122.689
Pendapatan usaha lainnya 158.327 146.864 320.965 296.673
Jumlah pendapatan usaha 10.862.600 10.437.243 20.639.861 21.964.403
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 3.497.476 3.077.496 6.283.211 6.833.719
Beban pegawai 2.233.458 2.307.691 3.896.562 4.162.940
Beban bunga dan bagi hasil 808.111 1.235.788 2.211.950 3.047.966
Beban administrasi dan umum 1.853.732 1.691.029 3.577.817 2.871.875
Beban pemasaran 32.370 39.335 152.757 131.260
Cadangan kerugian penurunan nilai 123.222 373.267 1.280.842 2.125.384
Jumlah beban usaha 8.548.367 8.724.606 17.403.139 19.173.144
Laba usaha 2.314.233 1.712.637 3.236.722 2.791.259
Pendapatan lain-lain bersih 2.469 9.821 7.713 82.031
Laba sebelum pajak penghasilan 2.316.702 1.722.458 3.244.435 2.873.290
Beban pajak penghasilan (542.573) (422.868) (822.356) (846.977)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 1.774.129 1.299.590 2.422.079 2.026.313
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - 5.965 5.231 (3.866)
Laba bersih tahun berjalan 1.774.129 1.305.555 2.427.310 2.022.447
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 76.433 259.130 323.038 (405.134)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 186.622 - - 163.780
- Efek pajak terkait (2.588) (57.023) (71.083) 54.719
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 260.468 202.106 251.955 (186.635)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.034.597 1.507.662 2.679.265 1.835.812
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.773.930 1.305.273 2.426.771 2.021.988
Kepentingan non-pengendali 199 283 539 459
1.774.129 1.305.555 2.427.310 2.022.447
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.034.398 1.507.379 2.678.726 1.835.353
Pemilik entitas induk 199 283 539 459
Kepentingan non-pengendali 2.034.597 1.507.662 2.679.265 1.835.812
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
283.829 208.884 388.283 323.518
penuh)
*tidak diaudit
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.862.600 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp42.356 juta atau sebesar 4,08% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar
Rp10.437.243 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan pendapatan penjualan emas sebesar Rp443.458 juta, disebabkan meningkatnya
kuantitas penjualan produk logam mulia/perhiasan dan kenaikan harga emas.
32
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp20.639.861 juta mengalami
penurunan sebesar Rp1.324.542 juta atau sebesar 6,03% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 sebesar Rp21.964.403 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh:
1. Turunnya OSL sebesar 8,76% sehingga berdampak terhadap penurunan Pendapatan Sewa Modal dan Administrasi.
2. Turunnya penjualan Tabungan Emas akibat dari menurunnya daya beli masyarakat.
b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp3.497.476 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp419.980 juta atau sebesar 13,65% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp3.077.496. Hal ini disebabkan karena meningkatnya penjualan produk logam mulia/perhiasan dan
kenaikan harga emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.283.211 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp550.508 juta atau sebesar 8,06% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.833.719 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan Emas terutama
untuk produk Tabungan Emas.
c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 2.233.458 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp74.234 juta atau sebesar 3,22% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar
Rp2.307.691 juta. Hal ini terjadi pada pos biaya provisi imbalan kerja, dimana di Juni 2022 telah dilakukan penghitungan imbalan kerja oleh
aktuaris independen, sedangkan di Juni 2021 belum dilakukan perhitungan imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.896.562 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp266.378 juta atau sebesar 6,40% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp4.162.940 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2020 terdapat tambahan biaya pesangon
sehubungan dengan holding ultra mikro.
d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp808.111 juta mengalami penurunan
sebesar Rp427.677 juta atau sebesar 34,61% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp1.235.788 juta. Hal ini disebabkan karena dalam tahun 2022 terdapat pelunasan obligasi dan sukuk serta rata-rata harian
bunga bank Juni 2022 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan Juni 2021, yaitu masing-masing sebesar 4,5% dan 6%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.211.950 juta
mengalami penurunan sebesar Rp836.016 juta atau sebesar 27,43% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp3.047.966 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Perusahaan menerapkan strategi dalam
pemilihan pendanaan yang lebih efisien selain itu seiring dengan penurunan OSL, sehingga Perseroan mengurangi hutang pada pihak
ketiga.
e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.853.732 mengalami peningkatan
sebesar Rp162.703 juta atau sebesar 9,62% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 sebesar Rp1.691.029 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan biaya outsourcing tenaga penjualan, satpam serta biaya fee
agen seiring dengan strategi perusahaan untuk meningkatkan OSL.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.577.817 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp705.942 juta atau sebesar 24,58% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.871.875 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan biaya outsourcing tenaga
penjualan, biaya administrasi penjualan, biaya infrastruktur teknologi informasi untuk menunjang program penjualan.
f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.469 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp7.351 juta atau sebesar 74,86% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp9.821 juta. Hal ini disebabkan karena terjadi penurunan pendapatan di anak perusahaan.
33
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp7.713 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp74.318 juta atau sebesar 90,60% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp82.031 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2020 terdapat ganti rugi atas lahan
Perseroan yang terdampak atas pembangunan tol Becakayu.
g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.774.129 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp474.539 juta atau sebesar 36,51% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp1.299.590 juta. Hal ini disebabkan karena hal ini terutama disebabkan oleh penerapan strategi perusahaan dalam pemilihan
pendanaan yang lebih efisien yang ditunjukkan dengan adanya penurunan pada biaya bunga dan provisi sebesar 34,61% YoY.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.427.310 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp2.022.447 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerapan strategi perusahaan dalam pemilihan pendanaan yang lebih
efisien yang ditunjukkan dengan adanya penurunan pada biaya bunga dan provisi sebesar 27,43% YoY.
h. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.034.597 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp526.935 juta atau sebesar 34,95% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp1.507.662 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 Perseroan melakukan revaluasi
atas aset tanah dan bangunan dengan selisih revaluasi sebesar Rp186 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.679.265 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp843.453 juta atau sebesar 45,94% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.835.812 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2021.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 188.911 270.222 333.372
Pihak ketiga 233.834 168.351 139.466
Pinjaman yang diberikan - bersih 51.519.964 48.961.730 54.696.744
Piutang lain-lain - bersih 804.955 777.569 68.781
Persediaan 420.595 393.059 357.048
Pendapatan yang masih harus diterima 2.306.857 2.236.095 2.566.129
Pajak dibayar dimuka lain-lain 63.724 109.567 47.902
Beban dibayar dimuka 140.913 96.239 54.322
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - - 822.532
Aset hak guna 293.455 260.120 238.301
Penyertaan langsung 8.601 5.725 690
Properti investasi 180.025 180.025 179.937
Aset tetap - bersih 10.986.890 10.670.919 10.252.580
Aset tak berwujud - bersih 78.571 77.430 64.278
Aset pajak tangguhan 1.516.794 1.568.695 1.332.387
Aset lain-lain - 192 314.491
JUMLAH ASET 68.744.089 65.775.938 71.468.960
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 182.024 152.728 715.010
Utang usaha 581.779 587.445 397.545
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 65.879 17.062 313.888
Pajak lain-lain 40.769 87.525 112.537
Liabilitas pajak tangguhan 5.768 5.768 3.400
Akrual 2.694.492 2.533.206 1.995.930
Pendapatan diterima dimuka 48.110 58.426 65.189
Liabilitas sewa 1.536 - 17
Liabilitas lain-lain 821.358 842.489 285.025
34
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Pinjaman bank
Pihak berelasi 13.707.033 12.866.853 17.327.380
Pihak ketiga 11.161.896 10.381.300 12.020.385
Surat berharga yang diterbitkan 10.289.723 9.240.972 10.798.792
Pinjaman dari pemerintah 585.028 810.871 539.225
Liabilitas imbalan kerja 1.721.672 1.932.292 2.291.021
JUMLAH LIABILITAS 41.907.066 39.516.937 46.865.344
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2021 dan 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2020
Cadangan revaluasi aset 7.859.258 7.698.904 7.810.673
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (743.717) (803.358) (1.055.313)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 10.516.523 9.505.528
Saldo laba yang belum dicadangkan 1.981.476 2.593.843 2.089.583
26.834.248 26.255.912 24.600.471
Kepentingan nonpengendali 2.775 3.089 3.145
JUMLAH EKUITAS 26.837.023 26.259.001 24.603.616
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 68.744.089 65.775.938 71.468.960
*tidak diaudit
Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 68.744.089 juta, meningkat sebesar Rp942.720 juta atau 1.39%
dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp67.801.369 juta. Hal ini disebabkan karena
peningkatan Pinjaman yang diberikan yang merupakan komposisi terbesar pada aset Perseroan. Selain itu terdapat peningkatan asset tetap
berupa pembangunan Tower dan dilakukannya revaluasi asset tetap tanah dan bangunan.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta, turun sebesar Rp5.693.022 juta atau 7,97% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp71.468.960 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan Pinjaman yang diberikan yang merupakan komposisi terbesar pada aset Perseroan.
a. Pinjaman yang Diberikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp51.519.964 meningkat sebesar Rp649.545
juta atau 1.28% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar
Rp50.870.419 juta. Hal ini disebabkan karena dimana untuk produk Gadai Tumbuh sebesar Rp1.564.952 juta atau 3,31% YoY, hal ini
didorong oleh program penjualan dan pemasaran yang masif serta dipengaruhi oleh kenaikan harga emas pada Triwulan II tahun 2022 jika
dibandingkan periode yang sama ditahun lalu sebesar 4,9%. Sedangkan untuk OSL produk Non Gadai di tahun 2022 mengalami penurunan
sebesar 7,10% YoY, hal ini dikarenakan perusahaan menerapkan strategi penyaluran secara selektif akibat dari pandemi Covid-19. Namun
pada tahun 2022 OSL produk Non Gadai mulai tumbuh sebesar 5,46% Ytd yang disebabkan sudah terkendalinya pandemi Covid 19 pada
tahun 2022 sehingga berdampak pada tumbuhnya UMKM di Indonesia.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau
10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar
Rp54.696.744 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tren penurunan harga emas tahun 2021. Selain itu secara umum masyarakat
dihadapkan pada kondisi pandemi, dengan situasi yang sulit sehingga dengan adanya kesulitan likuiditas dimasyarakat merubah prilaku
nasabah yang cenderung menjual atau melelang barang jaminannya khususnya untuk produk Gadai. Penurunan Pinjaman Yang DIberikan
juga terjadi pada Produk Non Gadai akibat dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor UMKM sehingga perusahaan menerapkan
strategi penyaluran yang selektif.
b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.306.857 juta, turun sebesar
Rp117.457 juta atau 4.84% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30
35
Page 54
Juni 2021 sebesar Rp2.424.314 juta. Naik turunnya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh posisi hari kredit dari masing-
masing nomor kontrak pinjaman.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta, turun sebesar Rp330.034
juta atau 12,86% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2020 sebesar Rp2.566.129 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pinjaman yang Diberikan menyebabkan Pendapatan
yang Masih Harus Diterima mengalami penurunan.
c. Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.986.890 meningkat sebesar Rp571.151 juta atau 5.48%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.415.739 juta. Hal ini disebabkan
karena peningkatan belanja modal pembangunan Tower dan revaluasi asset tetap tanah dan bangunan.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta, meningkat sebesar Rp418.339 juta atau 4,08%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp10.252.580 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal untuk renovasi outlet kantor cabang dan standarisasi outlet.
d. Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.516.794, meningkat sebesar Rp157.630 juta
atau 11,60% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.359.164
juta Hal ini disebabkan karena hasil perhitungan fiskal atas laporan keuangan periode Juni 2022, dimana terdapat tambahan atas cadangan
kerugian penyisihan nilai atas pinjaman yang diberikan dan dampak perhitungan revaluasi asset.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695 juta, meningkat sebesar Rp236.308 juta atau
17,74% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp1.332.387
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal atas laporan keuangan periode Desember 2021, dimana terdapat
tambahan atas provisi/cadangan.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp41,907,066 turun sebesar Rp437.723 juta atau 1,03%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp42.344.790 juta. Hal ini disebabkan
karena terdapat pelunasan obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo serta perhitungan provisi imbalan pascakerja oleh aktuaris
independen.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta, turun sebesar Rp7.348.407 juta atau 15,68%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp46.865.344 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh adanya pelunasan Pinjaman yang diberikan sehingga dana yang masuk digunakan untuk mengurangi pinjaman
pada pihak ketiga.
a. Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp24.868.929 juta, meningkat sebesar Rp1.470.964 juta
atau 6,29% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp23.397.965 juta.
Hal ini disebabkan karena sejalan dengan peningkatan Pinjaman Yang Diberikan dan untuk kepentingan pembayaran operasional
perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta turun sebesar Rp6.099.612 juta atau 20,78%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp29.347.765 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank sejalan dengan Pinjamanan Yang Diberikan yang mengalami penurunan.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.289.723 juta, menurun sebesar
Rp2.814.326 juta atau 21.48% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni
2021 sebesar Rp13.104.049 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pelunasan hutang obligasi, sukuk dan surat berharga komersil yang
telah jatuh tempo.
36
Page 55
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta, menurun sebesar
Rp1.557.820 juta atau -14.435% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2020 sebesar Rp10.798.792 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pelunasan obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.721.672 juta, menurun sebesar Rp478.407
juta atau 21.74% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar
Rp1.850.716 juta. Hal ini disebabkan karena penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen
atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun Juni 2022.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta, menurun sebesar Rp358.729 juta atau
15,66% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp2.291.021
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada
tahun 2021.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 26,837,023 juta meningkat sebesar Rp1.749.624 juta atau
6,97% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp25.087.399 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan saldo laba berjalan, cadangan selisih revaluasi asset dan laba aktuaria.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta, meningkat sebesar Rp1.655.385 juta atau 6,73%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp24.603.616 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan laba bersih tahun 2021 sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih tahun 2020
dan penambahan saldo laba atas laba bersih tahun 2020 yang tidak dibagi sebagai dividen.
37
Page 56
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak
jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah.
Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan
didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan
Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk
hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta
Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,
dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Perseroan.
38
Page 57
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin kegiatan usaha
Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep- Berlaku selama Perseroan menjalankan
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas kegiatan usaha
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S- Berlaku selama Perseroan menjalankan
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana kegiatan usaha
Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 Berlaku selama Perseroan menjalankan
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada berlaku selama masih menjalankan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 kegiatan usaha
atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan
usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22 tahun
Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
3. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berlaku selama masih menjalankan
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE kegiatan usaha
berlangsung.
4. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor kegiatan usaha
39
Page 58
No. Izin Masa Berlaku
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT
PGDE berlangsung.
5. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018 berlaku selama masih menjalankan
tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan usaha
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama tidak ada perubahan
(UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, dalam UKL-UPL
Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL-UPL
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama masih menjalankan
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/- kegiatan usaha
1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh
PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan
usaha PT PGDE berlangsung
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
perubahan ke-1 (kesatu) tanggal 9 Desember 2021 atas nama PT Pesonna berlaku selama masih menjalankan
Indonesia Jaya dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
2. NPWP No. 71.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib berlaku selama masih menjalankan
Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ kegiatan usaha
berlangsung.
3. SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pratama kegiatan usaha
Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4. SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak kegiatan usaha
Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di D’Terrace Gade Coffe berlaku selama masih menjalankan
Corner, BRI II Jenederal Sudirman kavling 44 Jakarta 10210/Indonesia, Kelurahan kegiatan usaha
Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
6. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Siliwangi No. 20, berlaku selama masih menjalankan
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. kegiatan usaha
7. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bonjol No. 14, berlaku selama masih menjalankan
Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provnsi kegiatan usaha
Aceh.
8. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan WR Supratman No. berlaku selama masih menjalankan
34, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. kegiatan usaha
9. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Koperasi No. 1, berlaku selama masih menjalankan
Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi kegiatan usaha
Tenggara Barat.
10. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Eksekutif kegiatan usaha
Pelabuhan Bakahueni Lantai 1-09, Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, berlaku selama masih menjalankan
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. kegiatan usaha
11. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Thamrin No. 39, kegiatan usaha
Keluarahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
12. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman No. berlaku selama masih menjalankan
39/40 A, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, kegiatan usaha
Provinsi Kalimantan Timur.
40
Page 59
No. Izin Masa Berlaku
13. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Teuku Umar No. 19, kegiatan usaha
Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
14. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pungkur No.123, kegiatan usaha
Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa barat
15. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kartini No. 04, kegiatan usaha
Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
16. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Ir. H Juanda No. 28, kegiatan usaha
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jakarta
Barat.
17. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Yos Sudarso No. 03, kegiatan usaha
Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
18. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Merdeka No. 156, kegiatan usaha
Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
19. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kebon Sirih No. 48, kegiatan usaha
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
20. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Basuki Rachmat No. kegiatan usaha
02, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimatan
Timur.
21. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Wijaya IX No. 17, kegiatan usaha
Kelurahan Melawai, Krcamatan Kebayoran Baru, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan.
22. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pemudia No. 54, kegiatan usaha
Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Provinsi Jawa Tengah.
23. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, kegiatan usaha
Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admistrasi Jakarta Pusat.
24. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Soekarno Hatta, kegiatan usaha
Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
25. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Tamalanrea Raya BTP kegiatan usaha
Blok M No. 1, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan.
26. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Piere Tendean kegiatan usaha
Boulevard Manado, Kelurahan Srio Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara.
27. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Sei Bahorok No. 02, kegiatan usaha
Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
28. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Ekslusif Pelabuhan kegiatan usaha
Merak, Ground Floor – 05B, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota
Cilegon, Provinsi Banten.
29. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Proklamasi No. 22, kegiatan usaha
Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi
Sumatera Barat.
30. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pom IX Kompleks Ps kegiatan usaha
Mall Lantai 2 No. R136, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
31. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman No. kegiatan usaha
41
Page 60
No. Izin Masa Berlaku
167, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau.
32. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Hos Cokroaminoto No. kegiatan usaha
264, Kelurahan Daratsekip, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat.
33. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bojol No. 24 – kegiatan usaha
26, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah.
34. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dinoyo No. 81, kegiatan usaha
Kelurahan Keputaran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
35. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Slamet Riyadi No. 357, kegiatan usaha
Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
36. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. kegiatan usaha
61, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
37. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan A Damjati No. 07, kegiatan usaha
Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerag, Provinsi Banten.
38. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Otto Iskandaria No. 8, kegiatan usaha
Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa
Barat.
39. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Mas Suharto No. 49, kegiatan usaha
kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Provinsi
Dearah Istimewa Yogyakarta
40. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB No. 9120009991473 atas nama PT PIJ yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2020 berlaku selama PT PIJ melaksanakan kegiatan usaha
kegiatan usahanya.
41. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama kegiatan masih
usaha dengan KBLI No. 79120 dengan lokasi usaha di Jalan Salemba Raya No. 2, menjalan kegiatan usaha
Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kegiatan usaha
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 22 Oktober 2021 berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usaha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3. NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib kegiatan usaha
Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
4. NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
5. NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
6. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama berlaku selama masih menjalankan
PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kegiatan usaha
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
42
Page 61
No. Izin Masa Berlaku
7. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang berlaku selama masih menjalankan
dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah kegiatan usaha
DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8. SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor Wilayah berlaku selama masih menjalankan
Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, kegiatan usaha
kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
9. SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor berlaku selama masih menjalankan
Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama kegiatan usaha
Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen
Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
10. Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama Berlaku selama 2 (dua) tahun
PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan
11. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT PT berlaku selama masih menjalankan
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kegiatan usaha
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan kode
KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
12. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan berlaku selama masih menjalankan
pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ kegiatan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya No. 1-0901-000- Berlaku sampai 7 September 2022
1078430 dengan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT Pesonna Optima
Jasa dikeluarkan tanggal 7 September 2021.
14. Sertifikat Iintercert dengan No IC-OS-2006020 tanggal 6 Juni 2020 atas nama PT Berlaku sampai 5 Juni 2023
POJ dikeluarkan oleh IAS Accredited berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2023.
15. Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097 tanggal 22 Mei 2020 Berlaku sampai 21 Mei 2023
atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku sampai
dengan tanggal 21 Mei 2023.
16. Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097B tanggal 22 Mei 2020 Berlaku sampai 21 Mei 2023
atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku sampai
dengan tanggal 21 Mei 2023.
17. Surat Izin No. 1699/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 28 September 2021 atas nama PT
POJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama 1 (satu) tahun
Modal untuk kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
PT Balai Lelang Artha Gasia
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000 -
tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta -
Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan -
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya No.162,
Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
43
Page 62
3. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2022 Ketiga
1. Akta Perubahan dan Pernyataan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Bank 13 Mei 2023
Kembali (Restatement) Addendum Bank Mandiri setuju untuk Mandiri
X (Kesepuluh) atas Perjanjian Kredit memberikan fasilitas kredit
Modal Kerja No. CRO-KP/050/PK- dengan limit sebesar
KMK/12 No. 04 tanggal 06 Mei Rp6.500.000.000.000
2021, dibuat di hadapan Ir. Nanette (enam triliun lima ratus
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., miliar Rupiah).
Notaris di Jakarta sebagaimana Sifat dan Tujuan
diubah terakhir kali dengan a. Fasilitas kredit dalam
Addendum XI (Kesebelas) Perjanjian bersifat
Perjanjian Modal Kerja No. CRO- uncommitted,
KP/050/KMK/12 tanggal 11 Mei advised, dan revolving
2022, dibuat di bawah tangan dan plafond sehingga
bermeterai cukup, oleh dan antara dalam hal Perseroan
Perseroan dengan PT Bank Mandiri telah membayar baki
Tbk (“Bank Mandiri”). debet pokok atau
Berdasarkan Perjanjian Kredit di sebagian daripadanya
atas, Perseroan tidak memiliki maka jumlah yang
kewajiban untuk memperoleh sudah dibayarkan
persetujuan dan/atau tersebut dapat
pemberitahuan dari dan kepada dipergunakan/
Bank Mandiri terkait Obligasi dipinjam lagi oleh
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Perseroan.
Tahun 2022 dan Sukuk b. Perjanjian ini dibuat
Mudharabah Berkelanjutan II sehubungan dengan
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 fasilitas kredit oleh
serta Perseroan telah memenuhi Bank Mandiri kepada
seluruh kewajiban, termasuk tidak Perseroan untuk
terbatas pada pemenuhan membiayai kebutuhan
kewajiban untuk menjaga rasio modal kerja jasa
keuangan yang timbul atas adanya pinjaman gadai.
Perjanjian Kredit dengan Bank Bunga
Mandiri. Atas fasilitas kredit,
Perseroan wajib
membayar bunga yang
besarnya akan ditetapkan
pada saat penarikan dan
berlaku sampai dengan
tanggal berakhirnya kredit
yang ditarik. Pembayaran
bunga dilakukan pada
tanggal jatuh tempo
penarikan setiap rekening
KJP.
Denda
2% (dua persen) per
annum ditambah di atas
suku bunga tertinggi
selama periode
keterlambatan Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Pernyataan Limit Kredit Rp317.499.886.439 Bank 13 Mei 2023
Kembali (Restatement) Addendum a. Fasilitas KMK Mandiri
XVII (Ketujuh Belas) atas Perjanjian Revolving I dengan
Kredit Modal Kerja No. KP- limit sebesar
CRO/016/PK-KMK/2008 No. 03 Rp5.250.000.000.000
tanggal 06 Mei 2021 dibuat di (lima triliun dua ratus
hadapan Ir. Nanette Cahyanie lima puluh miliar
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Rupiah).
Jakarta sebagaimana diubah b. Fasilitas KMK
terakhir kali dengan Addendum Revolving II dengan
44
Page 63
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2022 Ketiga
XVIII (Kedelapan Belas) Perjanjian limit sebesar
Kredit Modal Kerja No. KP- Rp250.000.000.000
CRO/016/PK-KMK/2008 tanggal 11 (dua ratus lima puluh
Mei 2022, dibuat di bawah tangan miliar Rupiah).
dan bermeterai cukup, oleh dan Sifat dan Tujuan
antara Perseroan dengan PT Bank a. Fasilitas kredit yang
Mandiri Tbk (“Bank Mandiri”). diberikan Bank
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Mandiri kepada
atas, Perseroan tidak memiliki Perseroan adalah
kewajiban untuk memperoleh kredit modal kerja
persetujuan dan/atau yang bersifat
pemberitahuan dari dan kepada commited, advised
Bank Mandiri terkait Obligasi dan revolving.
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II b. Perjanjian dibuat para
Tahun 2022 dan Sukuk pihak sehubungan
Mudharabah Berkelanjutan II dengan pemberian
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 fasilitas kredit oleh
serta Perseroan telah memenuhi Bank Mandiri untuk
seluruh kewajiban, termasuk tidak Perseroan untuk
terbatas pada pemenuhan membiayai ketentuan
kewajiban untuk menjaga rasio Modal Kerja Jasa
keuangan yang timbul atas adanya Pinjaman Gadai.
Perjanjian Kredit dengan Bank Bunga
Mandiri. 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per annum.
Denda
2% (dua persen) per
annum ditambah di atas
suku bunga kredit tertinggi
selama periode
keterlambatan
berdasarkan Perjanjian.
3. Akta Perjanjian Penyediaan Ruang Lingkup Rp450.000.000.000 CIMB 16 Agustus
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei CIMB Niaga menyetujui Niaga 2022
2016, dibuat di hadapan Ashoya untuk menyediakan:
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di a. Fasilitas Pembiayaan
Jakarta, yang telah beberapa kali Transaksi Khusus
diubah dan terakhir kali diubah Musyarakah –
dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) Fasilitas Pembiayaan
Terhadap Perjanjian Penyediaan Langsung – On
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei 2016 Revolving Basis –
tanggal 28 Juli 2021 dan Surat PT Uncommitted dengan
Bank CIMB Niaga No. jumlah maksimal
095/EXT/WS/THVIII/CBGII/VII/2022 sebesar
tanggal 14 Juli 2022 perihal Surat Rp750.000.000.000
Pemberitahuan Perpanjangan (tujuh ratus lima
Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan puluh miliar Rupiah)
Fasilitas Pembiayaan, dibuat di yang bersifat sublimit
bawah tangan dan bermaterai dengan fasilitas
cukup oleh dan antara Perseroan pembiayaan
dan PT Bank CIMB Niaga (“CIMB transaksi khusus
Niaga”). ekstra musyarakah.
Berdasarkan Perjanjian b. Fasilitas Pembiayaan
Pembiayaan di atas, Perseroan Transaksi Khusus
tidak memiliki kewajiban untuk Ekstra Musyarakah –
memperoleh persetujuan dan/atau Fasilitas Pembiayaan
pemberitahuan dari dan kepada Langsung – On
CIMB Niaga terkait Obligasi Revolving Basis –
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Uncommitted dengan
Tahun 2022 dan Sukuk jumlah maksimal
Mudharabah Berkelanjutan II sebesar
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Rp750.000.000.000
serta Perseroan telah memenuhi (tujuh ratus lima
seluruh kewajiban, termasuk tidak puluh miliar Rupiah).
terbatas pada pemenuhan Tujuan Fasilitas
45
Page 64
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2022 Ketiga
kewajiban untuk menjaga rasio Perjanjian dibuat oleh para
keuangan yang timbul atas adanya pihak sehubungan dengan
Perjanjian Pembiayaan dengan pembiayaan modal kerja
CIMB Niaga. untuk unit usaha syariah
nasabah Perseroan.
Nisbah
4,20% (empat koma dua
nol persen).
4. Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal Ruang Lingkup Non OSL BJB 6 Juni 2023
6 Juni 2016, dibuat di hadapan Kredit yang diberikan BJB
Nanette Cahyanie Handari Adi kepada Perseroan adalah
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Kredit Jangka Pendek
sebagaimana diubah terakhir kali maksimal sebesar
dengan Akta Addendum VI Rp300.000.000.000 (tiga
Perjanjian Kredit No. 19 Tanggal 22 ratus miliar Rupiah).
Juni 2022, seluruhnya dibuat di Tujuan Fasilitas
hadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H., Perjanjian dibuat oleh para
M.H., Notaris di Jakarta oleh dan pihak sehubungan dengan
antara Perseroan dan PT Bank Modal Kerja Usaha
Pembangunan Daerah Jawa Barat Perseroan.
dan Banten (“BJB”). Bunga
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Perseroan wajib
atas, Perseroan tidak memiliki membayar kepada BJB
kewajiban untuk memperoleh bunga sebesar yang akan
persetujuan dan/atau ditentukan kemudian pada
pemberitahuan dari dan kepada setiap penarikan.
BJB terkait Obligasi Berkelanjutan V Denda
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Besarnya denda
dan Sukuk Mudharabah keterlambatan apabila
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Perseroan tidak
Tahun 2022 serta Perseroan telah membayar angsuran pada
memenuhi seluruh kewajiban, waktunya adalah (i) 3%
termasuk tidak terbatas pada (tiga persen) per tahun
pemenuhan kewajiban untuk atau 0.25% (nol koma dua
menjaga rasio keuangan yang lima persen) per bulan
timbul atas adanya Perjanjian Kredit terhadap tunggakan pokok
dengan BJB. dan (ii) 3% (tiga persen)
per tahun terhadap
tunggakan bunga
5. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Maksimum Kredit Rp150.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2023
tanggal 19 Mei 2016, dibuat di Maksimum kredit yang
hadapan Nanette Cahyanie Handari akan diberikan Bank DKI
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta kepada Perseroan adalah
sebagaimana telah diubah sebesar
beberapa kali dan terakhir kali Rp200.000.000.000 (dua
diubah dengan Akta Addendum VI ratus miliar Rupiah).
(Keenam) Perjanjian Kredit Money Tujuan Fasilitas
Market Line No. 20 tanggal 18 Mei Tujuan kredit ini adalah
2022, dibuat di hadapan Ashoya untuk Tambahan Modal
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kerja untuk operasional
Jakarta oleh dan antara Perseroan Perseroan.
dan PT Bank DKI (“Bank DKI”). Bunga
Berdasarkan Perjanjian Kredit di 4,20% (empat koma dua
atas, Perseroan tidak memiliki nol persen).
kewajiban untuk memperoleh Denda
persetujuan dan/atau Perseroan dikenakan
pemberitahuan dari dan kepada denda sebesar 1,5 (satu
Bank DKI terkait Obligasi koma lima) kali dari suku
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II bunga kredit yang berlaku
Tahun 2022 dan Sukuk dari besarnya jumlah yang
Mudharabah Berkelanjutan II tertunggak dan lamanya
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 tunggakan.
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak
terbatas pada pemenuhan
46
Page 65
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2022 Ketiga
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas adanya
Perjanjian Kredit dengan Bank DKI.
6. Akta Perjanjian No. 43 tanggal 20 Jumlah Fasilitas Rp750.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2023
September 2011 tentang Akad Perseroan memperoleh
Fasilitas Pembiayaan Musyarakah, fasilitas pembiayaan
dibuat di hadapan Dinah, S.H., musyarakah dari Bank DKI
Notaris di Jakarta sebagaimana maksimal sebesar
diubah dengan Akta Addendum XIII Rp750.000.000.000 (tujuh
(Ketigaa Belas) Akad Fasilitas ratus lima puluh miliar
Pembiayaan Musyarakah No. 22 Rupiah).
tanggal 18 Mei 2022, dibuat di Tujuan Fasilitas
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.H., Tujuan fasilitas
Notaris di Jakarta oleh dan antara pembiayaan adalah
Perseroan dan PT Bank DKI Jakarta tambahan modal kerja
(“Bank DKI”). pembiayaan untuk
Berdasarkan Perjanjian disalurkan kepada
Pembiayaan di atas, Perseroan konsumen produk gadai
tidak memiliki kewajiban untuk Perseroan berdasarkan
memperoleh persetujuan dan/atau prinsip syariah.
pemberitahuan dari dan kepada Nisbah
Bank DKI terkait Obligasi 4,20% (empat koma dua
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II nol persen)
Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2022
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak
terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas adanya
Perjanjian Pembiayaan dengan
Bank DKI.
7. Akta Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan Rp600.000.000.000 Danamon 20 April 2023
Musyarakah No. 33 tanggal 15 Juni Musyarakah
2020, dibuat di hadapan Adi Jenis fasilitas pembiayaan
Triharso, S.H., Notaris di Jakarta dalam Perjanjian adalah
Selatan sebagaimana diubah pembiayaan modal kerja
terakhir kali dengan Perjanjian musyarakah,
Perubahan Terhadap Perjanjian uncommitted, revolving
Pemberian Pembiayaan (baru) dengan jumlah limit
Musyarakah No. 224/PP/EB- pembiayaan sebesar
Syariah/077 tanggal 6 Juli 2022, Rp1.000.000.000.000
dibuat di bawah tangan dan (satu triliun Rupiah).
bermeterai cukup oleh dan antara Tujuan Penggunaan
Perseroan dan PT Bank Danamon Tujuan penggunaan
Indonesia Tbk (“Danamon”). fasilitas pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian musyarakah adalah untuk
Pembiayaan di atas, Perseroan pembiayaan modal kerja.
tidak memiliki kewajiban untuk Nisbah Bagi Hasil
memperoleh persetujuan dan/atau ekuivalen 7,75% (tujuh
pemberitahuan dari dan kepada koma tujuh lima persen)
Danamon terkait Obligasi p.a.
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Denda
Tahun 2022 dan Sukuk Denda keterlambatan
Mudharabah Berkelanjutan II sebesar Rp30.000 (tiga
Pegadaian Tahap I Tahun 2022. puluh ribu Rupiah) per
kelipatan Rp1.000.000
(satu juta Rupiah) atau
setara dengan 3,0% (tiga
koma nol persen) per
tahun diatas ekuivalen
Bagi Hasil yang berlaku.
Denda ini bukan menjadi
pendapatan Danamon,
47
Page 66
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2022 Ketiga
melainkan masuk ke
dalam dana kebajikan.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp190.000.000.000 Danamon 20 April 2023
tanggal 20 Maret 2020, dibuat di Jenis fasilitas dalam
hadapan Adi Triharso, S.H., Notaris Perjanjian adalah Kredit
di Jakarta Selatan sebagaimana Berjangka dengan kategori
diubah terakhir kali dengan uncommitted (revolving)
Perjanjian Perubahan Terhadap dengan jumlah sebesar
Perjanjian Kredit No.225/PP/EB/- Rp1.000.000.000.000
722 tanggal 6 Juli 2022, dibuat di (satu triliun Rupiah).
bawah tangan oleh dan antara Bunga
Perseroan dan PT Bank Danamon 7,25% (tujuh koma dua
Indonesia Tbk (“Danamon”). lima persen) per tahun.
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Denda
atas, Perseroan tidak memiliki Denda keterlambatan
kewajiban untuk memperoleh sebesar 3,0% (tiga koma
persetujuan dan/atau nol persen) per tahun.
pemberitahuan dari dan kepada
Danamon terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2022
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak
terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas adanya
Perjanjian Kredit dengan Danamon.
9. Akta Perubahan dan Pernyataan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Bank 13 Mei 2023
Kembali Addendum X (Kesepuluh) Bank Mandiri memberikan Mandiri
atas Perjanjian Kredit Modal Kerja tambahan limit Fasilitas
No. CR-KP/050/KMK/12 No. 04 Kredit sebesar
tanggal 06 Mei 2021, dibuat di Rp6.500.000.000.000
hadapan Ir. Nanette Cahyanie (enam triliun lima ratus
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di miliar Rupiah).
Jakarta sebagaimana diubah Sifat dan Tujuan
teakhir kali dengan Addendum XI Fasilitas Kredit dalam
(Kesebelas) Perjanjian Kredit Modal Perjanjian adalah Kredit
Kerja No. CRO-KP/050/KMK/12 Jangka Pendek (KJP) dan
tanggal 11 Mei 2022, dibuat di bersifat uncommitted,
bawah tangan dan bermeterai revolving plafond dan
cukup, oleh dan antara Perseroan advised.
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bunga
(“Bank Mandiri”). 4,00% (empat koma nol
Berdasarkan Perjanjian Kredit di nol persen)
atas, Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari dan kepada
Bank Mandiri terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2022
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak
terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas adanya
Perjanjian Kredit dengan Bank
Mandiri.
48
Page 67
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting ***)
Komisaris Independen : Makmur Keliat ***)
Komisaris Independen : Nezar Patria *)
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo *)
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti *)
Komisaris : Sudarto ***)
Komisaris : Rini Widyantini ***)
Direksi:
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan ***)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah ***)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah ***)
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Ferdian Timur Satyagraha ***)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono **)
Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance : Ridwan Arbian Syah ***)
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo ***)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
Sampai dengan Informasi Tambahan ini
**) Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama karena diangkat sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016
berlaku bagi perusahaan pergadaian.
***) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24 Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan
sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113
tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
49
Page 68
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0263157 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
26 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ridwan Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan Ferdian Timur Satyagraha
sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-
DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
pengalihan jabatan Damar Latri Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
menjadi Direktur Utama, pengalihan jabatan Ridwan Arbian Syah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya
Manusia (SDM) menjadi Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance, pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko, pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan, dan pengangkatan
Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-
DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris, kecuali Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap
Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun Hayati Triastuti
50
Page 69
sebagai Komisaris berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi
sebagai anggota Dewan Komisaris.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
Penawaran Umum Sukuk Mduharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022.
Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir
Prospektus oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:
KOMISARIS
Umiyatun Hayati Triastuti, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tanjung Karang, 23 Maret 1961. Saat ini berusia 61 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung pada 1987, gelar Master of Science
dari University of Illinois at Urbana Champaign USA pada 1992, dan gelar Doktor Manajemen
Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2020.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.
Saat ini masih menjabat sebagai Widyaiswara Utama pada Kementerian Perhubungan dari Tahun 2021
hingga sekarang. Sebelumnya pernah menjabat di Kementerian Perhubungan sebagai Kepala Badan
Litbang (2020-2021), Kepala BPSDM Perhubungan (2018-2020), dan Kepala Badan Litbang (2017-
2018). Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)
(2012-2017), Staf Ahli Menteri Bidang SDA, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim BAPPENAS (2010-
2015), Dewan Komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk (2008-2012), Deputi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup BAPPENAS (2007-2010), dan Direktur Transportasi BAPPENAS (2005-2007).
Yudi Priambodo Purnomo Sidi, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 08 Maret 1966. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar
Sarjana dalam bidang Business Management dari Universitas Pancasila pada 1989, gelar Magister
dalam bidang International Business dari Universitas Gadjah Mada pada 2000, dan saat ini sedang
menjalani pendidikan S3 dalam bidang Business Management di Universitas Brawijaya.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai SVP di Manado Regional Audit (2021-2022), VP di Jakarta 2
Regional Office (2020-2021), VP di Jakarta 2 Regional Audit (2020), Anggota Pengawas YKP BRI (2019-
2020), VP di Audit Standard and Quality Development (2019-2020), Group Head/AVP pada Head Office,
Overseas Branch and Subsidiaries Audit (2009-2018), Senior Auditor pada Head Office Audit (2008-
2009), dan Senior Planner pada Planning Department SBU Investment Banking, Deputy CEO, CFO
(2000-2008).
Nezar Patria, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir di Sigli, 05 Oktober 1970. Saat ini berusia 51 tahun. Memperoleh gelar
Sarjana dalam bidang Filsafat di Universitas Gadjah Mada pada 1997, gelar Master of Science History
of International Relations di The London School of Economics and Political Science (LSE), dan saat ini
sedang menjalani pendidikan S2 dalam bidang Asean MBA di Universiti Sains Malaysia/Institut
Teknologi Bandung (ITB).
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.
51
Page 70
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Kelembagaan di PT Pos Indonesia (Persero) (2020-
2022), Komisaris Utama PT Dapensi Trio Usaha (2021), Anggota Dewan Pembina Yayasan Bhakti
Pendidikan Pos Indonesia (2020), Pemimpin Redaksi The Jakarta Post/Direktur PT Niskala Media
Tenggara (2015-2020), Anggota Dewan Pers (2013-2019), Wakil Pemimpin Redaksi CNN (2014-2015),
Co-Founder dan Redaktur Pelaksana VIVA.co.id (2008-2014), Editor Desk Nasional dan Investigasi
MBM Tempo (2002-2006).
DIREKSI
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Lahir di Surakarta, 27 Februari 1971. Saat ini berusia 51 tahun.
Menempuh pendidikan D3 Pegadaian di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dari tahun 1990-
1993, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1999, meraih gelar
magister di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2003, dan meraih gelar
doktoral pada tahun 2012 di Universitas Negeri Jakarta di bidang Manajemen Pendidikan.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Perseroan (2018-
2022), Pelaksana Tugas Direktur Produk (2018), Direktur Operasi dan Pemasaran (2017-2018),
Sekretaris Perusahaan (2016-2017), Pemimpin Wilayah Kanwil Semarang (2015-2016), dan Jeneral
Manager Produk Emas (2012-2015).
Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk
Warga Negara Indonesia. Lahir di Ponorogo, 31 Juli 1971. Saat ini berusia 50 tahun. Memperoleh gelar
Ahli Madya dalam bidang Spesialis Pegadaian di STAN Prodip Keuangan pada tahun 1993, gelar
Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Gresik pada tahun 2000, dan meraih gelar Master
dalam bidang Manajemen Umum di Universitas Wijaya Putra pada tahun 2002.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
Nomor : SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi PMO dan Manajemen Perubahan (2022), Kepala
Divisi Pemasaran (2018-2022), Deputi Bisnis Kantor Area Malang (2015-2018), Manajer Pemasaran,
Divisi Pemasaran & Market Intelegent (2014-2015), Manajer Kantor Wilayah IX Bandung (2011-2014),
dan Pemimpin Cabang Kelas II Kantor Area Cabang Sidoarjo (2011-2012)
Eka Pebriansyah, Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 18 Februari 1973. Saat ini berusia 49 tahun. Memperoleh
gelar Ahli Madya dalam bidang Spesialisasi Pegadaian di STAN III Pegadaian pada tahun 1995 dan
gelar Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Sebelas Maret pada tahun 1999.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Berdasarkan Keputusan Menteri
BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor :
SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Pemimpin Wilayah Balikpapan (2021-2022), Pemimpin Wilayah
Palembang (2019-2021), Deputy Bisnis Kantor Area Bogor (2018-2019), Deputy Bisnis Kantor Area
Jatiwaringin (2015-2018), Manajer Pengembangan SDM (2014-2015), serta Manajer Pengelolaan SDM
dan Budaya Kerja (2013-2014).
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
52
Page 71
a. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/02/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal
Persetujuan Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham
Seri B dan telah memperoleh kuasa khusus dari Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SKK-87/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021,
menyetujui penunjukan M. Cholil Nafish sebagai Plt Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Plt
Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
adalah sebagai berikut:
Plt Ketua : M. Cholil Nafish
Plt Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish belum
diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan pelatihan atas permohonan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan paling lama diperoleh sampai dengan bulan Desember 2022 sebagaimana telah dinyatakan oleh M. Cholil
Nafish berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 2022.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan belum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga belum
memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016,
dengan tidak terpenuhinya kentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.03/2016, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif
dari Otoritas Jasa Keuangan
b. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-04/KP/DK.GD/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
2020.
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
53
Page 72
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.608 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
Kategori 30 Juni 2022 31 Desember 2021
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12524 12.353
Pegawai Tidak Tetap 1830 1.967
Total 14354 14.320
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 2256 741
Diploma (DI - D3) 1803 3.254
Sarjana (D4 - S1) 7898 7.783
Pascasarjana (S2/Master) 567 575
Pascasarjana (S3/DR/PhD) 0 0
Total 12524 12.353
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17 0 1
Grade 16 3 2
Grade 15 55 58
Grade 14 120 122
Grade 13 414 422
Grade 12 855 874
Grade 11 758 715
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10319 10.159
Total 12524 12.353
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 259 594
25 - 30 1957 1.468
31 - 35 3308 3.728
36 - 40 3353 2.923
41 - 45 938 904
46 - 50 1237 1.340
>50 1472 1.396
Total 12524 12.353
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1292 1.349
Kantor Wilayah 569 573
Kantor Area 1597 1.576
Kantor Cabang 2953 2.815
Kantor Cabang Syariah 448 464
Unit Pelayanan Cabang 4786 4.700
Unit Pelayanan Cabang Syariah 879 876
Total 12524 12.353
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
SEVP/KSPI setingkat 3 2
Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat 57 56
Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat 246 223
Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager) 378
336
setingkat
Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) 762
755
setingkat
54
Page 73
Kategori 30 Juni 2022 31 Desember 2021
Administrator 165 168
Kepala Audit Intern 10 12
Auditor Wilayah setingkat 294 290
B. Kantor Area
Deputy Bisnis 62 61
Kepala Departemen setingkat 120 127
Kepala Cabang Bisnis Mikro 159 157
Kepala Unit Bisnis Mikro 672 673
Marketing Executive 115 124
Marketing & Sales Plan 101 89
Operational Support 87 82
Credit Risk Support 57 62
Sales Channel setingkat 61 62
Staf Penugasan 41
Admin Mikro setingkat 115 139
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
Pemimpin Cabang 659 642
Kepala Unit Pelayanan Nasabah 110 125
Spesialis Cabang (TKOB) 99 195
Sales Head 89 1116
Penaksir 26 621
Pengelola Agunan/Mahrun 1214 564
Kasir 596 9
Customer Service Officer (CSO) 595 7
Relationship Officer 5 5
D. Kantor UPC/UPS
Pengelola Unit 3318 3187
Penaksir 297 286
Pengelola Agunan/Marhun 80 101
Kasir 1974 2002
Total 12524 12.322
Jumlah Karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.524 dan belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak Perusahaan dikarenakan
aktifitas utamanya ada di Anak Perusahaan sebanyak 38 pegawai, sehingga total menjadi 12.562.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 75 69 0 0 9 8
Penugasan dari Induk 0 0 6 6 30 33 3 3
Kontrak 0 0 54 51 330 234 191 563
Outsourcing 0 0 18 6 56 18 - 139
Total 0 0 153 132 416 285 203 713
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 3 4 0 0 1 1
Sarjana Strata 1 0 0 59 52 0 0 8 7
SMA 0 0 13 13 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
55
Page 74
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Usia
> 50 tahun 0 0 1 2 0 0 2 1
40 tahun – 50 tahun 0 0 13 11 0 0 4 4
30 – 40 tahun 0 0 35 35 0 0 2 2
20 – 30 tahun 0 0 26 21 0 0 1 1
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Lokasi kerja
Kantor Pusat 0 0 26 28 0 0 9 8
Kantor Wilayah 0 0 40 35 0 0 0 0
Kantor Area 0 0 9 6 0 0 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Aktivitas utama
General Manajer setingkat 0 0 1 1 0 0 1 1
Senior Manager 0 0 1 1 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 3 6 0 0 2 2
Asisstant Manager setingkat 0 0 10 11 0 0 2 2
Pegawai Setingkat 0 0 51 44 0 0 4 3
Staf Administrasi & Umum 0 0 9 6 0 0 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2021 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian
Corporate University untuk. Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
56
Page 75
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp63.083.199.773 pada tahun 2021
dan Rp68.650.511.779 pada tahun 2020.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Yudi Sadono
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 9 (sembilan) perkara pidana dan 2 (satu) perkara perdata,
dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
57
Page 76
Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Perkara (Rp)
Kondisi Perseroan
1. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dalam proses 2.394.468.800 Reputasi Perseroan
Sdr. Devi Andria Sari (ex-karyawan Perseroan) persidangan di
di UPC Perdamaian Stabat, Langkat, Sumatera Pengadilan Negeri
Utara Medan
2. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dalam proses 2.042.950.000 Reputasi Perseroan
Muhammad Fedrian Jaya (ex-karyawan penyidikan oleh
Perseroan) di UPS Idi, Aceh Kejaksaan Tinggi Aceh
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Menunggu penetapan 2.942.766.475 Reputasi Perseroan
Muh. Syafri, Mudassri, dan Alfius (ex-karyawan dari Pengadilan
Persero) di Kantor Cabang Nabire, Papua
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Dalam proses kasasi 3.874.500.000 Reputasi Perseroan
Bambang Susito sebagai upaya hukum pada Mahkamah Agung
pengembalian kerugian atas putusan pengadilan Republik Indonesia
terhadap kasus penggelapan yang telah
dilakukan oleh Bambang Susito
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 2.898.563.700 Reputasi Perseroan
Ristianti Annisa Fitria (ex-karyawan Perseroan) pemeriksaan di
di Unit Pelayanan Cabang Rantau, Kalimantan Kejaksaan Negeri Papin
Selatan
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 2.029.254.157 Reputasi Perseroan
Randy Januar (ex-karyawan Perseroan) di pemeriksaan di
Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur Kejaksaan Negeri
Samarinda
7. Dugaan Tidak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 3.239.260.900 Reputasi Perseroan
Dimas Alan Faza (ex-karyawan) di Departemen persidangan di
Keuangan Kantor Wilayah Balikpapan, Pengadilan Negeri
Kalimantan Timur Balikpapan
8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 3.407.823.300 Reputasi Perseroan
oleh Boedi Tjahjanto (ex-karyawan) di Unit pemeriksaan di
Pelayanan Cabang Tambak, Gresik, Jawa Timur Kejaksaan Negeri Gresik
9. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 5.707.334.599 Reputasi Perseroan
oleh Lusmeiriza (ex-karyawan) di Unit persidangan di
Pelayanan Cabang Anggrek, Jakarta Barat, DKI Pengadilan Negeri
Jakarta Jakarta Pusat
10. Dugaan Tindak Pidana Korups yang dilakukan Dalam proses 2.317.324.305 Reputasi Perseroan
Prasetia Adhi W (ex-karyawan) di Kantor pemeriksaan di
Cabang Kudus, Jawa Tengah Kejaksaan Negeri Kudus
11. Gugatan Hak Cipta terhadap produk Pegadaian Dalam proses 322.500.000.000 Reputasi Perseroan
Tabungan Emas yang diajuk oleh Arie Indra persidangan di
Manurung Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2022.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
58
Page 77
Entitas Anak, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
Perusahaan
Anak
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Artha Proses
Gasia Likuidasi
PT Pesonna 2014 (i) Aktivitas 2014 2014 99,00% Beroperasi 0,75% 0,58% 2,03%
Optima Jasa ketenagakerjaan,
(ii) Aktivitas
keamanan dan
penyelidikan, (iii)
Aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv)
Aktivitas rumah
tangga sebagai
pemberi kerja dari
personil domestik,
(v) Aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan, (vi)
Aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi, (vii)
Reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga, (viii)
Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi komputer
dan kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan
konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil
dan sepeda motor,
(xi) Aktivitas pos
dan kurir, (xii)
Angkutan darat dan
angkutan melalui
saluran pipa, (xiii)
Periklanan dan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan,
59
Page 78
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
(xv) Perdagangan
besar, bukan mobil
dan sepeda motor,
(xvi) Perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor, (xvii)
Pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan,
(xix) Industri
percetakan dan
reproduksi media
rekaman, (xx)
Aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pesonna 2015 (i) penyediaan 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,21% 0,27% -0,20%
Indonesia akomodasi; (ii)
Jaya aktivitas
profesional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(iii) aktivitas agen
perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv) aktivitas
kantor pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (vii)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (viii) aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan; (ix)
aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi
lainnya; (xiii)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
konstruksi gedung;
60
Page 79
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
(xv) konstruksi
bangunan sipil; (xvi)
konstruksi khusus;
(xvii) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat
PT 2018 (i) perdagangan 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,72% 0,10% 3,30%
Pegadaian besar, bukan mobil
Galeri Dua dan sepada motor;
Empat (ii) perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (iii)
reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (v) industri
logam dasar; (vi)
industri pengolahan
lainnya; (vii)
aktivitas penunjang
jasa keuangan,
asuransi dan dana
pensiun; (viii)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
2015 Jasa Credit Rating 2015 2015 16,09% Beroperasi 0,29% 0,21% 0,97%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26
Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28
Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
61
Page 80
Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
15.000 1.500.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ
No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Kegiatan Usaha
PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
pemrogaman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat
dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil
dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi
khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat .
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian Osaputra
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 99.000 99.000.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 1.000 1.000.000.000 1,00%
Permata
62
Page 81
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
100.000 100.000.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alfian Noor
Direksi
Direktur : Yul Afian
Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yang menyetujui pengakatan Yul Alfian sebagai Direktur PT POJ.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14
tanggal 17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor
sebagai Komisaris PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.
C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 6
Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).
Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v)
penyediaan makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas
penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (xii)
aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung;
(xv) konstruksi bangunan sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 49.500 49.500.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 500 500.000.000 1,00%
Permata
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
50.000 50.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
63
Page 82
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ismail Ilyas
Direksi
Direktur : Ismail Ilyas (Pengurus Sementara)
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai Komisaris PT
PIJ.
D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96
Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor; (ii) perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99%
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
132.700 132.700.000.000,00 100,00%
Modal Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE dan Dewan Komisaris PT PGDE
yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 5 tanggal 29 Desember 2020, yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahahan Data Perseroan PT PGDE No. AHU-AH.01.03-0424629 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0219920.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi PT PGDE adalah sebagai berikut:
64
Page 83
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Priyabodo
Direksi
Direktur : Arifmon
E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 September 2021 dibuat dihadapan Ashoya Ratam
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Pemeringkat Efek Indonesia 43.350 43.350.000.000 34,77%
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 29,60%
PT Pegadaian (Perseroan) 20.060 20.060.000.000 16,09%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Consumer Information Consulting 4.590 4.590.000.000 3,68%
Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan 1.518 1.518.000.000 1,22%
Indonesia (APPI)
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 1.250 1.250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
124.664 124.664.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 275.336 275.336.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Fawzi*
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty*
Komisaris : Endang Kussulanjari Tri Subari**
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Anis Radianis*
Direktur : Wahyu Trenggono
Keterangan:
*) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maka
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
**) masa jabatan sampai dengan salah satu Dewan Komisaris yang baru memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
65
Page 84
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05 Juli 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022, yang mengangkat:
• Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK;
• Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
• Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
• Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
• Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan
No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-
DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,
66
Page 85
dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
- Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman)
per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum
yang diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
Rp. 125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat
dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
- Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%.
Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60
hari. Satu NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka
nasabah akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang
67
Page 86
bisa diberikan adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000
sampai Rp. 50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
yang dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai
dari 30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
- Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.
d. Pegadaian Gadai Efek
Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar
untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu
yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per
90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi
sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi
Pegadaian Digital.
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk
Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi
Express Loan.
- Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif
sewa modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi
yang dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah
adalah 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak
Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU).
- Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu
pinjaman fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil
dan menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
- Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya
memberikan pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
- Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka
waktu 1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra
mikro dan startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman.
Namun melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
- Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka waktu
pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan
1,5% sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang
pinjaman. Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja
sektor non formal.
b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
68
Page 87
14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
diambil mulai dari 15 - 180 hari.
c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 - 180 hari.
d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
Angsuran.
- Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat
diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan
perhitungan mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari
Rp. 2.000,- hingga Rp. 125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
- Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per
hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-,
sementara tarif premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini
adalah Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu
NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp.
500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah akad
yang dikenakan adalah Rp. 70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan
Emas atau Logam Mulia.
c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-
dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca
akad adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan
69
Page 88
adalah Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum
412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik
syariah maupun konvensional.
f. Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas batangan,
perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip prinsip syariat
Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,65% per
bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan. Biaya
administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
maksimum Rp. 400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang
dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari
taksiran. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
diberikan mulai dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan.
Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
i. Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan
layak menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000
dengan jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a.
Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.
4. Bisnis Emas
a. Pegadaian Cicil Emas
Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92%
dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang
dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20%
dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.
5. Aneka Jasa Lainnya
a. Pegadaian Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan
dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
pengelolaan rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).
b. Pegadaian Titipan Emas
Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu penitipan adalah 6
dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan.
Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.
c. Pegadaian Properti
Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
70
Page 89
pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian.
e. Pegadaian Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
f. Pegadaian Jasa Titipan
Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,-
bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan.
g. Pegadaian Safe Deposit Box
Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, dan Delima.
i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari
Rp. 60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
Pegadaian, yaitu:
• Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
• Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
• Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2021 mencapai 3,7 persen, dan Bank Dunia memprediksi tahun 2022 diperkirakan
akan semakin membaik (Bisnis, 2022). Perbaikan ini terutama bersumber dari mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi sebagian
negara mitra dagang utama sehingga akan memberikan dampak yang positif terhadap ekspor dan dengan demikian terhadap
kegiatan produksi dalam negeri (pertanian, pertambangan dan manufaktur). Konsumsi juga diperkirakan masih tetap tumbuh bagus
mengingat (1) tingkat inflasi yang terjaga, (2) indeks kepercayaan konsumen yang masih tinggi, (3) suku bunga yang cenderung
menurun. Investasi berpotensi tumbuh sedikit lebih baik, sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi beberapa negara yang
berinvestasi di Indonesia dan tren suku bunga pinjaman yang menurun. Dengan mempertimbangkan kondisi inflasi, tingkat suku
bunga, dan kondisi nilai tukar sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka perekonomian Indonesia untuk tahun 2022 diproyeksikan
akan tumbuh dalam kisaran 5,20%.
Terkait issue varian omicron COVID-19 sampai saat ini tidak mempengaruhi bisnis Pegadaian. Namun demikian, jika dalam
perkembangannya terdapat dampak terhadap bisnis Perseroan akan dilakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko untuk
mengantisipasi risiko yang akan timbul sehingga tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.
Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi antara lain melakukan inovasi produk/fitur baru sesuai kebutuhan masyarakat,
partnership dan kolaborasi dengan institusi/korporasi baik swasta maupun milik Pemerintah dan memperluas jaringan layanan
melalui sinergi holding ultra mikro.
2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
Berdasarkan data OJK periode Maret 2022, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97,6% dari seluruh penyaluran
kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.
71
Page 90
Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Maret 2022
3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan dilatarbelakangi atas semangat pemulihan ekonomi nasional, sinergi ultra mikro dan iklim industri yang semakin
kolaboratif, efisiensi biaya operasional, kemajuan teknologi berbasis society (industry 5.0), serta perkembangan culture dan pola
kerja SDM yang lebih agile dan result oriented, maka Perusahaan menetapkan strategi yang berfokus pada:
● Business Acceleration, meliputi pengembangan produk/fitur/dan proses bisnis beserta implementasi yang berorientasi pada
new revenue stream & peningkatan kinerja bisnis Gadai dan Non Gadai.
● Market Expansion, melalui sinergi Ultra Mikro dan fokus pada penambahan jumlah nasabah dengan peningkatan customer
experience, perluasan outreach, penguatan agen dan partnership, serta monetizing nasabah potensial.
● Productivity & Efficiency, meliputi peningkatan kapabilitas SDM serta IT & Digital, dan mengembangkan sistem talent
management yang terintegrasi secara komprehensif untuk mendapatkan SDM yang unggul, disamping itu fokus pada efisiensi
proses bisnis antara lain melalui otomasi untuk percepatan bisnis & operasional, serta mereduksi errors.
● Sustainable Future, fokus untuk peningkatan kualitas aset produktif, dan program peningkatan tata kelola, manajemen risiko,
dan kepatuhan untuk meningkatkan value added Perusahaan
Perusahaan telah mengalokasikan lebih dari 5% total biaya usaha untuk kegiatan riset, kajian, diklat dan pengembangan
perusahaan yang berfokus pada peningkatan bisnis dan pertumbuhan nasabah. Salah satu bentuk riset, setiap bulannya dilakukan
survey market untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan positioning perusahaan di mata masyarakat, sebagai dasar
pengembangan dan peningkatan produk/fitur/layanan baru.
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
72
Page 91
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk Juni 2022 2021 2020 Produk Juni 2022 2021 2020
KCA 9.183.821 9.056.903 9.573.281 RAHN 1.348.329 1.337.329 1.389.845
Jumlah Rekening Krasida 162.337 151.333 127.707 Arrum Emas 35.556 34.038 51.472
Efek 137 145 102 Arrum Haji 44.417 46.176 26.997
Arrum Safar 5 11 28
Total 9.346.295 9.208.381 9.701.090 Total 1.428.307 1.417.554 1.468.342
Pinjaman yang disalurkan KCA 67.849.412 130.306.998 131.193.295 RAHN 12.021.047 23.336.498 23.006.855
(Rp Juta) Krasida 1.981.254 3.390.003 3.110.688 Arrum Emas 480.541 895.066 742.331
Efek 260.963 465.620 442.575 Arrum Haji 78.773 149.100 273.052
Arrum Safar - - 753
Total 70.091.630 134.162.621 134.746.558 Total 12.580.361 24.380.664 24.022.991
Pendapatan Sewa Modal - Pegadaian KCA 4.731.492 9.192.260 9.530.045 RAHN 842.497 1.639.422 1.640.547
Konvensional Pegadaian Krasida 202.045 359.989 316.519 Arrum Emas 54.311 99.764 76.133
Pendapatan Mu'nah - Gadai Efek 9.365 17.021 14.316 Arrum Haji 67.419 147.381 140.788
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 15 59 124
Total 4.942.902 9.569.270 9.860.880 Total 964.243 1.886.625 1.857.592
Outstanding Pinjaman yang Pegadaian KCA 37.625.402 35.945.961 39.018.852 RAHN 6.297.154 5.992.075 6.438.294
Diberikan (Rp Juta) Pegadaian Krasida 1.531.722 1.573.794 1.330.535 Arrum Emas 441.721 448.448 384.777
Gadai Efek 123.102 117.887 110.091 Arrum Haji 291.705 367.119 673.835
Arrum Safar 40 72 591
Total 39.280.227 37.637.642 40.459.478 Total 7.030.620 6.807.714 7.497.496
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk Juni 2022 2021 2020 Produk Juni 2022 2021 2020
Jumlah Rekening Kreasi 171.284 168.134 218.730 Arrum Mikro 23.830 21.234 26.251
Kresna 7.775 8.178 8.829 Amanah 40.904 45.919 89.457
Rahn Tasjily Tanah 9.825 10.769 14.569
Total 179.059 176.312 227.559 Total 74.559 77.922 130.277
Pinjaman yang disalurkan Kreasi 1.867.408 2.604.721 3.181.039 Arrum Mikro 267.037 312.724 375.273
(Rp Juta) Kresna 153.897 267.422 445.992 Amanah 347.409 201.567 431.553
Rahn Tasjily Tanah 108.225 84.825 347.972
Total 2.021.305 2.872.143 3.627.032 Total 722.671 599.116 1.154.798
Pendapatan Sewa Modal -
Konvensional Kreasi 349.858 724.542 964.816 Arrum Mikro 43.234 88.482 110.635
Pendapatan Mu'nah - Kresna 51.479 110.018 113.285 Amanah 62.866 199.808 377.370
Syariah (Rp Juta) Rahn Tasjily Tanah 43.571 114.651 128.278
Total 401.337 834.559 1.078.101 Total 149.671 402.942 616.284
Outstanding Pinjaman yang Kreasi 2.277.425 2.077.434 3.185.542 Arrum Mikro 322.821 263.434 384.149
Diberikan (Rp Juta) Kresna 751.215 821.550 873.880 Amanah 486.533 394.551 1.144.306
Rahn Tasjily Tanah 226.826 181.182 501.676
Total 3.028.640 2.898.985 4.059.422 Total 1.036.180 839.167 2.030.131
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
73
Page 92
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk Juni 2022 2021 2020
Jumlah Rekening MULIA & Emasku 180.773 126.540 98.979
Tabungan Emas 9.405.200 9.096.846 7.413.117
Total 9.585.973 9.223.386 7.512.096
Pinjaman yang disalurkan *) (Rp
MULIA
Juta)
& Emasku 1.340.132 1.611.469 1.455.376
Tabungan Emas 1.335.437 3.425.019 4.118.123
Total 2.675.569 5.036.488 5.573.499
Pendapatan Sewa Modal MULIA & Emasku 102.723 138.108 123.146
(Rp Juta)
Tabungan Emas
Total 102.723 138.108 123.146
Outstanding Pinjaman yang MULIA & Emasku 1.099.720 750.936 633.987
Diberikan **) (Rp Juta)
Tabungan Emas
Total 1.099.720 750.936 633.987
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Bisnis Digital Lending
Bisnis Digital Lending merupakan pinjaman dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam
sektor usaha kecil,menengah dan besar yang mempunyai aliran pendapatan untuk tujuan produktif dengan jaminan berupa
invoice/piutang berbasiskan pada fidusia melalui platform penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis Digital Lending yang disalurkan oleh Perseroan:
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk Juni 2022 2021 2020
Jumlah Rekening Digital Lending 104 51 21
Total 104 51 21
Pinjaman yang disalurkan *) Digital Lending 74.594 75.193 53.962
(Rp Juta) Total 74.594 75.193 53.962
Pendapatan Sewa Modal Digital Lending 1.690 2.010 1.953
(Rp Juta)
Total 1.690 2.010 1.953
Outstanding Pinjaman yang
Diberikan **) (Rp Juta) Digital Lending 44.578 27.286 16.230
Total 44.578 27.286 16.230
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian Juni 2022 2021 2020
Nasabah 20.639.529 19.669.037 16.927.596
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 19 (sembilan belas) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat
Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
Perseroan.
JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kantor Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kantor Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kantor Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kantor Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kantor Wilayah V Manado 42 7 209 33
6. Kantor Wilayah VI Makasar 63 8 288 44
7. Kantor Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
8. Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 274 47
9. Kantor Wilayah IX Jakarta 2 44 8 255 40
10. Kantor Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kantor Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
74
Page 93
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
12. Kantor Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2884 560
ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.083 (seribu delapan puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.078 (seribu tujuh
puluh delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada
di atasnya. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh
Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat
penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh Perseroan.
TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju langsung selaku Kreditur
(Restatement) untuk memberikan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum X fasilitas kredit dengan langsung selaku Debitur
(Kesepuluh) atas limit sebesar dikendalikan
Perjanjian Kredit Rp6.500.000.000.000 oleh pemegang
Modal Kerja No. CRO- (enam triliun lima ratus saham yang
KP/050/PK-KMK/12 miliar Rupiah). sama
No. 04 tanggal 06 Mei Sifat dan Tujuan
2021, dibuat di a. Fasilitas kredit
hadapan Ir. Nanette dalam Perjanjian
Cahyanie Handari Adi bersifat
Warsito, S.H., Notaris uncommitted,
di Jakarta advised, dan
sebagaimana diubah revolving plafond
terakhir kali dengan sehingga dalam hal
Addendum XI Perseroan telah
(Kesebelas) Perjanjian membayar baki
Modal Kerja No. CRO- debet pokok atau
KP/050/KMK/12 sebagian
tanggal 11 Mei 2022, daripadanya maka
dibuat di bawah jumlah yang sudah
tangan dan bermeterai dibayarkan tersebut
cukup, oleh dan antara dapat
Perseroan dengan PT dipergunakan/
Bank Mandiri Tbk dipinjam lagi oleh
(“Bank Mandiri”). Perseroan.
Berdasarkan b. Perjanjian ini dibuat
Perjanjian Kredit di sehubungan
atas, Perseroan tidak dengan fasilitas
memiliki kewajiban kredit oleh Bank
untuk memperoleh Mandiri kepada
persetujuan dan/atau Perseroan untuk
pemberitahuan dari membiayai
dan kepada Bank kebutuhan modal
Mandiri terkait kerja jasa pinjaman
Obligasi Berkelanjutan gadai.
V Pegadaian Tahap II Bunga
Tahun 2022 dan Atas fasilitas kredit,
Sukuk Mudharabah Perseroan wajib
Berkelanjutan II membayar bunga yang
75
Page 94
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Pegadaian Tahap II besarnya akan
Tahun 2022 serta ditetapkan pada saat
Perseroan telah penarikan dan berlaku
memenuhi seluruh sampai dengan tanggal
kewajiban, termasuk berakhirnya kredit yang
tidak terbatas pada ditarik. Pembayaran
pemenuhan kewajiban bunga dilakukan pada
untuk menjaga rasio tanggal jatuh tempo
keuangan yang timbul penarikan setiap
atas adanya rekening KJP.
Perjanjian Kredit Denda
dengan Bank Mandiri. 2% (dua persen) per
annum ditambah di atas
suku bunga tertinggi
selama periode
keterlambatan
Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp317.499.866.439 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali a. Fasilitas KMK langsung selaku Kreditur
(Restatement) Revolving I dengan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum XVII limit sebesar langsung selaku Debitur
(Ketujuh Belas) atas Rp5.250.000.000.0 dikendalikan
Perjanjian Kredit 00 (lima triliun dua oleh pemegang
Modal Kerja No. KP- ratus lima puluh saham yang
CRO/016/PK- miliar Rupiah). sama
KMK/2008 No. 03 b. Fasilitas KMK
tanggal 06 Mei 2021 Revolving II dengan
dibuat di hadapan Ir. limit sebesar
Nanette Cahyanie Rp250.000.000.000
Handari Adi Warsito, (dua ratus lima
S.H., Notaris di puluh miliar
Jakarta sebagaimana Rupiah).
diubah terakhir kali Sifat dan Tujuan
dengan Addendum a. Fasilitas kredit yang
XVIII (Kedelapan diberikan Bank
Belas) Perjanjian Mandiri kepada
Kredit Modal Kerja No. Perseroan adalah
KP-CRO/016/PK- kredit modal kerja
KMK/2008 tanggal 11 yang bersifat
Mei 2022, dibuat di commited, advised
bawah tangan dan dan revolving.
bermeterai cukup, b. Perjanjian dibuat
oleh dan antara para pihak
Perseroan dengan PT sehubungan
Bank Mandiri Tbk dengan pemberian
(“Bank Mandiri”) fasilitas kredit oleh
Berdasarkan Bank Mandiri untuk
Perjanjian Kredit di Perseroan untuk
atas, Perseroan tidak membiayai
memiliki kewajiban ketentuan Modal
untuk memperoleh Kerja Jasa
persetujuan dan/atau Pinjaman Gadai.
pemberitahuan dari Bunga
dan kepada Bank 7,75% (tujuh koma tujuh
Mandiri terkait lima persen) per annum.
Obligasi Berkelanjutan Denda
V Pegadaian Tahap II 2% (dua persen) per
Tahun 2022 dan annum ditambah di atas
Sukuk Mudharabah suku bunga kredit
Berkelanjutan II tertinggi selama periode
Pegadaian Tahap II keterlambatan
Tahun 2022 serta berdasarkan Perjanjian.
Perseroan telah
memenuhi seluruh
76
Page 95
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
kewajiban, termasuk
tidak terbatas pada
pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul
atas adanya
Perjanjian Kredit
dengan Bank Mandiri.
3. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2023
Pernyataan Kembali Bank Mandiri langsung selaku Kreditur
Addendum X memberikan tambahan dan/atau tidak dan Perseroan
(Kesepuluh) atas limit Fasilitas Kredit langsung selaku Debitur
Perjanjian Kredit sebesar dikendalikan
Modal Kerja No. CR- Rp6.500.000.000.000 oleh pemegang
KP/050/KMK/12 No. (enam triliun lima ratus saham yang
04 tanggal 06 Mei miliar Rupiah). sama
2021, dibuat di Sifat dan Tujuan
hadapan Ir. Nanette Fasilitas Kredit dalam
Cahyanie Handari Adi Perjanjian adalah Kredit
Warsito, S.H., Notaris Jangka Pendek (KJP)
di Jakarta dan bersifat
sebagaimana diubah uncommitted, revolving
teakhir kali dengan plafond dan advised.
Addendum XI Bunga
(Kesebelas) Perjanjian 4,00% (empat koma nol
Kredit Modal Kerja No. nol persen)
CRO-KP/050/KMK/12
tanggal 11 Mei 2022,
dibuat di bawah
tangan dan bermeterai
cukup, oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank
Mandiri”)
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari
dan kepada Bank
Mandiri terkait
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II
Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II
Tahun 2022 serta
Perseroan telah
memenuhi seluruh
kewajiban, termasuk
tidak terbatas pada
pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul
atas adanya
Perjanjian Kredit
dengan Bank Mandiri.
77
Page 96
ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Premi/
Obyek Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Kontribusi Penanggung
Pertanggungan (Rp)
Waktu (Rp)
1. Asuransi a. Barang Jaminan 200.000.000.000 Seluruh Kantor/ 641.630.267,73 a. PT BRI Asuransi
Kebongkaran produk berbasis Kantor Indonesia (70%);
(Konvensional) No. Gadai, Fidusia, Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
2115120122000012 perdagangan emas Outlet Kredit Indonesia
tanggal 2 Juni 2022, dan jasa lainnya Perseroan (20%);
berlaku sejak tanggal termasuk barang c. PT Asuransi
1 April 2022 sampai jaminan jatuh Jasa Indonesia
dengan 31 Maret tempo yang belum (10%).
2023 diselesaikan,
barang jaminan
yang dalam proses
pemberian kredit
atau pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
2. Polis Asuransi Barang jaminan atas 200.000.000.000 Seluruh Kantor/ 561.426.484,27 a. PT BRI Asuransi
Kebongkaran setiap transaksi Kantor Indonesia (70%);
(Syariah) No. syariah yang dilakukan Cabang/ UPS/ b. PT Asuransi
2115120122000023 oleh Perseroan sesuai Outlet Kredit Indonesia
tanggal 3 Juni 2022, dengan kegiatan Perseroan (20%);
berlaku sejak tanggal usaha Perseroan c. PT Asuransi
1 April 2022 sampai Jasa Indonesia
dengan 31 Maret (10%).
2023
3. Polis Asuransi Cash Seluruh uang (uang 20.000.000.000 Seluruh Kantor/ 120.000.000 a. PT BRI Asuransi
in Safe No. kertas, surat berharga/ Kantor Indonesia (70%);
2115120322000016 deposit/ cek/ giral/ Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
tanggal 2 Juni 2022, uang coin) yang UPS/ Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal disimpan di dalam Perseroan (20%);
1 April 2022 sampai lemari (petty cash), c. PT Asuransi
dengan 31 Maret kotak uang (cash box), Jasa Indonesia
2023 lemari besi (stong (10%).
room), laci, yang
terdapat di seluruh
Kantor Perseroan dan
Kantor afiliasi di
bawah pengawasan
Perseroan
4. Polis Asuransi Cash Pertanggungan atas 20.000.000.000 Seluruh Kantor/ 180.000.000 a. PT BRI Asuransi
in Transit No. uang (uang kertas, Kantor Indonesia (70%);
2115030822000029 surat berharga/ Cabang/ UPC/
78
Page 97
Jenis Asuransi, Premi/
Obyek Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Kontribusi Penanggung
Pertanggungan (Rp)
Waktu (Rp)
tanggal 2 Juni 2022, deposito, cek/ giral, UPS/ Outlet b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal postal orders, money Perseroan Kredit Indonesia
1 April 2022 sampai orders, uang koin) (20%);
dengan 31 Maret dalam tugas pribadi c. PT Asuransi
2023 karyawan yang diberi Jasa Indonesia
wewenang oleh (10%).
Perseroan dalam
pengambilan/
pengiriman uang
5. Polis Asuransi Mengganti kerugian 200.316.618.234 Seluruh Kantor/ 135.093.041 a. PT BRI Asuransi
Electronic Equipment yang timbul karena Kantor Indonesia (70%);
Insurance No. kerusakan sebagian Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
2115080422000011 atau seluruhnya dari UPS/ Outlet Kredit Indonesia
tanggal 2 Juni 2022, obyek-obyek yang Perseroan (20%);
berlaku sejak tanggal dipertanggungkan c. PT Asuransi
1 April 2022 sampai sebagai berikut: Mesin Jasa Indonesia
dengan 31 Maret IBM, Storage IBM (10%).
2023 (tambah), Mesin
Lenovo, Mesin UCS
(surrounding), Storage
UCS (tambahan),
Mesin Nutaniz, Mesin
UCS (Digital), Mesin
MIS, Mesin Dev Core,
Mesin Vicon, Mesin
DQM, Mesin SAP,
Mesin Big Data, Mesin
Backup Surrounding
dan Digital, Perangkat
Network, Gedung Data
Center dan Mechanic
Electrical
6. Polis Asuransi a. Barang jaminan 900.000.000.000 Seluruh Kantor/ 390.605.838 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi No. produk berbasis Kantor Indonesia (70%);
2115011122000101 Gadai, Fidusia, dan Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
tanggal 2 Juni 2022, Jasa lainnya Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal termasuk Barang Perseroan (20%);
1 April 2022 sampai Jaminan Jatuh c. PT Asuransi
dengan 31 Maret Tempo yang belum Jasa Indonesia
2023 diselesaikan, (10%).
Barang Jaminan
yang dalam proses
pemberian kredit
atau pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
7. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ 900.000.000.000 Seluruh Kantor/ 2.168.141.807,56 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi No. Gedung/ Bangunan Kantor Indonesia (70%);
2115011122000123 milik atau disewa Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
tanggal 2 Juni 2022, oleh Perseroan dan Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal Kantor Afiliasi yang Perseroan (20%);
1 April 2022 sampai berada di
Indonesia.
79
Page 98
Jenis Asuransi, Premi/
Obyek Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Kontribusi Penanggung
Pertanggungan (Rp)
Waktu (Rp)
dengan 31 Maret b. Inventaris Kantor c. PT Asuransi
2023 yang berada di Jasa Indonesia
dalam kantor/ (10%).
gedung/ bangunan
yang tersebut di
atas.
8. Polis Asuransi a. Barang produk 900.000.000.000 Seluruh Kantor/ 45.530.068,61 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi No. bisnis syariah, Kantor Indonesia (70%);
2115011122000112 bisnis fidusia, dan Cabang/ UPS/ b. PT Asuransi
tanggal 2 Juni 2022, jasa keuangan Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal lainnya termasuk Perseroan (20%);
1 April 2022 sampai Barang Jaminan c. PT Asuransi
dengan 31 Maret Jatuh Tempo yang Jasa Indonesia
2023 belum diselesaikan, (10%).
Barang Jaminan
yang dalam proses
pemberian kredit
atau pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi syariah
yang dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
9. Polis Asuransi Fidelity Perlindungan terhadap 6.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 4.803.225.987,00 a. PT BRI Asuransi
Guarantee No. penggelapan/ Kantor Indonesia (70%);
2115120222000014 kecurangan/ Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
tanggal 3 Juni 2022, ketidakjujuran yang UPS/ Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal dilakukan oleh Perseroan/ (20%);
1 April 2022 sampai karyawan Perseroan. Galeri 24 c. PT Asuransi
dengan 31 Maret Jasa Indonesia
2023 (10%).
10. Polis Asuransi Gold in Seluruh persediaan 1.800.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 120.000.000,00 a. PT BRI Asuransi
Safe No. barang dagangan dan Kantor Indonesia (70%);
211512032200027 barang titipan emas/ Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
tanggal 2 Juni 2022, emas batangan/ UPS/ Outlet Kredit Indonesia
berlaku sejak tanggal perhiasan emas dan Perseroan/ (20%);
1 April 2022 sampai non perhiasan milik Galeri 24 c. PT Asuransi
dengan 31 Maret Perseroan/ PT Jasa Indonesia
2023 Pegadaian Galeri Dua (10%).
Empat (konsinyasi,
titipan emas nasabah)
baik yang disimpan di
Perseroan maupun di
tempat lain.
11. Polis Asuransi No. Pengiriman emas 600.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 686.004.548,00 a. PT BRI Asuransi
2115030822000018 batangan dan Kantor Indonesia (70%);
tanggal 2 Juni 2022, perhiasan emas (baik Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal dengan ekspedisi atau UPS/ Outlet Kredit Indonesia
1 April 2022 sampai tidak). Perseroan/ (20%);
dengan 31 Maret Galeri 24 c. PT Asuransi
2022 Jasa Indonesia
(10%).
12. Polis Asuransi a. Barang jaminan 372.092.760.000,00 Seluruh Kantor/ 237.232.691,94 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk produk berbasis Kantor Indonesia (70%);
Barang Jaminan Non gadai, fidusia, dan Cabang/ UPC/
Emas (Konvensional) jasa lainnya Outlet
80
Page 99
Jenis Asuransi, Premi/
Obyek Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Kontribusi Penanggung
Pertanggungan (Rp)
Waktu (Rp)
No. termasuk barang Perseroan/ b. PT Asuransi
2115010322000194 jaminan jatuh Galeri 24 Kredit Indonesia
tanggal 2 Juni 2022, tempo yang belum (20%);
berlaku sejak tanggal diselesaikan, c. PT Asuransi
1 April 2022 sampai barang jaminan Jasa Indonesia
dengan 31 Maret yang dalam proses (10%).
2022 pemberian kredit
atau pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
13. Polis Asuransi a. Seluruh kantor/ 900.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 1.580.325.960,88 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk gedung/ bangunan Kantor Indonesia (70%);
Gedung dan milik atau disewa Cabang/ UPC/ b. PT Asuransi
Inventaris No. oleh Perseroan dan UPS/ Outlet Kredit Indonesia
2115010322000217 Kantor Afiliasi yang Perseroan/ (20%);
tanggal 2 Juni 2022, berada di seluruh Galeri 24 c. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal Indonesia. Jasa Indonesia
1 April 2022 sampai b. Inventaris kantor (10%).
dengan 31 Maret yang berada di
2023 dalam kantor/
gedung/ bangunan
tersebut di atas.
14. Polis Asuransi a. Barang produk 41.703.850.000,00 Seluruh Kantor/ 26.467.305,05 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk bisnis syariah, Kantor Cabang Indonesia (70%);
Barang Jaminan Non bisnis fidusia, dan / UPS/ Outlet b. PT Asuransi
Emas (Syariah) No. jasa keuangan Perseroan/ Kredit Indonesia
2115010322000206 lainnya, termasuk Galeri 24 (20%);
tanggal 2 Juni 2022, barang jaminan c. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal jatuh tempo yang Jasa Indonesia
1 April 2022 sampai belum diselesaikan, (10%).
dengan 31 Maret barang jaminan
2023 yang dalam proses
pemberian
pinjaman atau
pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi syariah
yang dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan
15. Polis Asuransi Pengiriman Barang 125.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 79.315.000,00 a. PT BRI Asuransi
Pemindahan Barang Jaminan. Kantor Cabang Indonesia (70%);
Jaminan No. / UPC/ UPS/ b. PT Asuransi
2115031122000014 Outlet Kredit Indonesia
tanggal 2 Juni 2022, (20%);
81
Page 100
Jenis Asuransi, Premi/
Obyek Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Kontribusi Penanggung
Pertanggungan (Rp)
Waktu (Rp)
berlaku sejak tanggal Perseroan/ c. PT Asuransi
1 April 2022 sampai Galeri 24 Jasa Indonesia
dengan 31 Maret (10%).
2023
Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Pesonna Pesonna Pegadaian Pefindo
Balai Lelang
Nama Perseroan Optima Indonesia Galeri Dua Biro
Artha Gasia
Jasa Jaya Empat Kredit
Loto Srinaita Ginting KU - - - - -
Makmur Keliat KI - - - - -
Satya Arinanto K - - - - -
Fadlansyah Lubis K - - - - -
Wahyu Wibowo K - - - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - - - -
Sudarto K - - - - -
Rini Widyantini K - - - - -
Kuswiyoto DU - - - - -
Harianto Widodo D - - - - -
Damar Latri Setiawan D - - - - -
Ninis Kesuma Adriani D - - - - -
Teguh Wahyono D - - - - -
Mohammad Edi Isdwiarto D - - - - -
Gunawan Sulistyo D - - - - -
Ismail Ilyas D -
Ridwan Arbian Syah K -
Hening Cahyani D -
Tugiatmoko K -
Alfian Noor K -
Yul Afian D -
Agus Priyabodo K
Arifmon D
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
K: Komisaris
82
Page 101
VII. PERPAJAKAN
Umum
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
• Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
• Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
• Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
• Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya;
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAHYANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Untuk selanjutnya tahun 2022 Dashboard Pajak masih dalam tahap pengembangan yang
diharapkan Sertifikat Patuh akan diperoleh oleh Perseroan.
83
Page 102
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam miliar Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama (dalam miliar (%)
Seri A Seri B Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 404.000.000.000 80.000.000.000 484.000.000.000 25,79%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 343.000.000.000 55.000.000.000 398.000.000.000 21,20%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 291.000.000.000 49.000.000.000 340.000.000.000 18,11%
PT Indo Premier Sekuritas 264.000.000.000 49.000.000.000 313.000.000.000 16,68%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 299.000.000.000 43.000.000.000 342.000.000.000 18,22%
Jumlah 1.601.000.000.000 276.000.000.000 1.877.000.000.000 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam miliar Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama (%)
Seri A Seri B (dalam miliar Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah
PT BCA Sekuritas 199.000.000.000 29.000.000.000 228.000.000.000 20,30%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 237.000.000.000 54.000.000.000 291.000.000.000 25,91%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 145.000.000.000 60.000.000.000 205.000.000.000 18,25%
PT Indo Premier Sekuritas 182.000.000.000 61.000.000.000 243.000.000.000 21,64%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 115.000.000.000 41.000.000.000 156.000.000.000 13,89%
Jumlah 878.000.000.000 245.000.000.000 1.123.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah
pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
84
Page 103
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
85
Page 104
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1560/CAMS-WA/22
tanggal 26 Juli 2022, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak
akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1559/CAMS-WA/22 tanggal 26
Juli 2022, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa
Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1558/CAMS-WA/2022 tanggal 26 Juli 2022.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di
bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar tersebut telah diubah terakhir dengan akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 11, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
Surat Keputusannya tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-0014873.AH.01.02.Tahun 2022;
Susunan anggota Direksi sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049
tertanggal 1 Maret 2019, dan susunan anggota Dewan Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 10,
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.03-0133673.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 31 Maret 2022 berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret
2022 adalah sebagai berikut:
86
Page 105
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.811.830.514 3.405.915.257.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.929.092.851 2.464.546.425.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.
01 tanggal 1 Maret 2019 dan No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31 Maret
2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 385 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
87
Page 106
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
88
Page 107
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
89
Page 108
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
90
Page 109
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
91
Page 110
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
92
Page 111
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, antara Perseroan dengan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
93
Page 112
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
19/POJK.04/2020;
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022 (tidak diaudit), 31 Desember 2021 dan
2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
dan 2021, tidak diaudit. Sedangkan, laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0269) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen terkait tertanggal 18 Januari 2022.
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020
ASET
Kas 954.134 900.919 969.421
Giro pada Bank Indonesia 6.377.502 6.126.614 2.191.077
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 1.204 104 103
Pihak ketiga 871.246 753.987 595.805
Total 872.450 754.091 595.908
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (601) (2.198) (2.232)
Giro pada bank lain - neto 871.849 751.893 593.676
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 2.449.517 9.810.711 3.934.751
Efek-efek
Pihak berelasi 206.650 207.922 27.566.351
Pihak ketiga 21.325.089 25.480.314 (2.022)
Efek-efek - neto 21.531.739 25.688.236 27.564.329
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 0 630.099 -
Pihak ketiga 9.656.991 19.156.221 18.820.544
Tagihan derivatif 36.170 50.532 110.860
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 723.168 205.644 646.067
Pihak ketiga 61.800.086 60.535.250 47.948.055
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (63.479) (107.598)
Total Kredit yang diberikan 62.009.228 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (514.026) (507.139) (459.449)
Kredit yang diberikan - neto 62.009.228 60.170.276 48.027.075
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi 1.179 - 625
Pihak ketiga 332.041 525.823 661.161
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (312) (431) (648)
Tagihan akseptasi - neto 332.908 525.392 661.138
Aset tetap 7.608.503 7.594.102 7.515.437
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.995.367) (1.938.277) (1.682.622)
Aset tetap - neto 5.613.136 5.655.825 5.832.815
Aset lain-lain
Pihak berelasi 193.932 190.193 149.558
Pihak ketiga 3.168.955 3.223.448 3.347.409
TOTAL ASET 113.194.685 132.879.390 112.202.653
LIABILITAS
94
Page 113
31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020
Liabilitas segera 194.292 169.559 304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 574.068 473.042 900.079
Pihak ketiga 12.498.054 15.886.768 7.613.413
Tabungan
Pihak berelasi 97.622 101.320 77.193
Pihak ketiga 14.366.041 14.350.105 13.672.562
Deposito berjangka
Pihak berelasi 3.437.876 2.717.539 2.464.715
Pihak ketiga 57.837.524 65.378.237 54.458.340
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 76.641 56.992 3.112
Pihak ketiga 4.585.022 2.206.690 1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 283.597 - -
Pihak ketiga 1.025.467 10.158.035 10.663.223
Liabilitas derivatif 12.330 27.895 47.150
Utang pajak penghasilan 83.907 110.754 19.469
Utang akseptasi 333.220 525.823 661.786
Liabilitas pajak tangguhan - 285.050 256.832
Pinjaman yang diterima 6.250 37.090 281.000
Liabilitas imbalan pasca kerja 218.164 225.227 196.922
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 3.487 6.564 11.293
Pihak ketiga 606.045 968.186 364.226
TOTAL LIABILITAS 96.289.607 113.734.926 93.994.503
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember
2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham pada
5.870.462 3.481.888 3.481.888
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor 6.347.491 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.639 1.587 1.576
Saldo laba 1.747.987 10.473.226 8.331.574
Penghasilan komprehensif lain 2.937.499 3.139.002 4.344.351
TOTAL EKUITAS 16.905.078 19.144.464 18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 113.194.685 132.879.390 112.202.653
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan rupiah)
Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
pada 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 1.990.334 1.989.787 8.110.291 8.046.281
Beban bunga (661.279) (824.385) (3.269.215) (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 1.329.055 1.165.402 4.841.076 3.913.443
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 429.833 354.029 2.120.386 1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto (101.202) 52.981 946.302 959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 23.677 24.490 68.044 329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto -* - (4.029) 6.486
Lain-lain 14.088 16.130 9.072 5.697
Total pendapatan operasional lainnya 366.396 447.630 3.139.775 2.919.342
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (2.786) (1.989) (10.731) (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrument keuangan - neto (1.119) (7.367) - -
95
Page 114
Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
pada 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
(46.172) (6.134) (104.083) (114.855)
aset non keuangan - neto
Beban gaji dan tunjangan lainnya (290.398) (281.834) (1.600.044) (1.268.792)
Beban umum dan administrasi (487.757) (396.451) (1.322.686) (1.703.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 867.219 919.257 4.943.307 3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 4.928 3.839 9.309 (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 872.147 923.096 4.952.616 3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO (168.434) (175.860) (944.565) (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN 703.713 747.236 4.008.051 3.008.311
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto - - (39.730) 3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai
(143.099) (1.096.092) (932.007) 909.684
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 560.614 (348.856) 3.036.314 3.921.602
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 60 107 576 432
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
96
Page 115
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 9 - 11 Agustus 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 12
Agustus 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas,
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
97
Page 116
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang KCK Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010478758
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 067101000692301 No. Rekening : 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang Bintaro Jaya Cabang Bintaro Jaya
No. Rekening : 3300234567 No. Rekening : 3300234567
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2022, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Agustus 2022. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
98
Page 117
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan
dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan,
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
99
Page 118
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 9 – 11 Agustus 2022 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23
Indonesia, 41st Floor Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, Faks. (021) 5793 6934 e-mail: ib-group1@brids.co.id
23587250 e-mail:
e-mail: cf@bcasekuritas.co.id dcm@bnisekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Menara Mandiri I
Lantai 16 Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
Faks. (021) 50887167 e-mail:
e-mail: fixed.income@ipc.co.id Divisi-FI@mandirisek.co.id
100
Page 119
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
Iskandar Law Office.
101
Page 120
Ref. No.: 8183/MMI-HJM/VII/2022 Jakarta, 28 Juli 2022
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II :
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10210, Indonesia
PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi) PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PM.22/2018, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 1479/00023.00/2022
tanggal 4 Juli 2022, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat
laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa Warkat
(scriptless) dan Sukuk Mudharabah Tanpa Warkat (scriptless) dengan total target dana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian” dengan target dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun
dua puluh sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
102
Page 121
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.877.000.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp1.601.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
c. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Pegadaian” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
Rp991.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp671.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 5,713% (lima koma tujuh satu tiga persen) dari Pendapatan yag
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 3,60%
(tiga koma enam nol persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 8,4921%
(delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 5,35% (lima koma tiga
lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II”), yang terdiri dari:
103
Page 122
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan
persen) dari Pendapatan yag Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
Ditawarkan sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada),
akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan
ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang
tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No.
92 tanggal 27 Juli 2022 serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 No. 96 tanggal 2 Juli 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan sukuk mudharabah (selanjutnya
disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 94 tanggal 27 Juli 2022 serta Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022, dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate
governance (GCG).
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
104
Page 123
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
(PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i) penerbitan Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.877.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh
puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai
maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022
sampai dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun
seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai
rencana plafon emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat
sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9
Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT
Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy)
(triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022, Perseroan menyampaikan informasi tambahan
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022, dan Tambahan Laporan
Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 No. 8182/MMI-HJM/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Ref. No. 8104/MMI-HJM/IV/2022
tanggal 11 April 2022.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II adalah asli, dan dokumen-dokumen asli
yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
105
Page 124
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan
memberikan laporan uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
perusahaan anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);
2.2 Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.
106
Page 125
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, dan
atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan
menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
107
Page 126
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
(”Akta Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam:
2.1 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0079892.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 10 ayat (7),
ayat (14), dan ayat (15); Pasal 11 ayat (2) dan ayat (8); Pasal 15 ayat (2); Pasal 17 anggaran
dasar Perseroan dan menghapus ketentuan Pasal 18 anggaran dasar Perseroan.
108
Page 127
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
2.2 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui: (i) perubahan jenis saham pada
Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham seri A Dwiwarna dan saham seri B;
(ii) peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dan (iii) peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua
ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah).
2.3 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 13 Februari 2017, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No.
5/2017”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 5 ayat (5), (6),
dan (7) anggaran dasar Perseroan.
2.4 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”).
Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui: (i) penambahan dan perubahan kegiatan usaha
dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) menetapkan pengaturan mengenai
Wakil Direktur Utama dengan mengubah Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (21), dan Pasal 12 ayat
(12) anggaran dasar Perseroan.
2.5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
307/MBU/09/2021, No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat
dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021
tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
109
Page 128
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1
ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8)
anggaran dasar Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran
dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12)
anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar
Perseroan; dan (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam akta-akta pada butir
2.1 sampai dengan 2.5 di atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan
telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya
ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak
mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran
Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan
sejak tanggal Surat Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No.
33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pergadaian. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan tersebut termasuk ke
dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek keselamatan jaminan gadai
110
Page 129
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor
Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin Usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menyatakan Direksi akan mengajukan permohonan kepada RUPS Perseroan untuk menyesuaikan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020. Belum dilakukannya penyesuaian deskripsi
bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan
adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus
2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu untuk
melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan
serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan.
Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini
dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 4/2016
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
111
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
KEP-597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian
(Persero). Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali
Perseroan dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang
Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha
serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang
merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun
2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan
112
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan
penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh
Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah
dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1
Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di
luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Direktur Utama Perseroan
yang pada tanggal Pendapat Hukum ini tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka
Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2020, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp3.107.499.000.000,00 (tiga triliun seratus tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
yang merupakan 49,72% (empat puluh sembilan koma tujuh dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting ***)
Komisaris Independen : Makmur Keliat ***)
Komisaris Independen : Nezar Patria *)
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo*)
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti *)
Komisaris : Sudarto ***)
Komisaris : Rini Widyantini ***)
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan ***)
Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance : Ridwan Arbian Syah ***)
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo ***)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah ***)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono **)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah ***)
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Ferdian Timur Satyagraha ***)
113
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
**) Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama karena
diangkat sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi perusahaan pergadaian.
***) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 27/POJK.03/2016.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Sudarto sebagai Komisaris.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei
2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
114
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan
Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus
2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017,
sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
Penjualan, dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0263157 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ridwan
Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14
Januari 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
115
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
pengalihan jabatan Damar Latri Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jaringan,
Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur Utama, pengalihan jabatan Ridwan Arbian Syah yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Direktur Human
Capital, Legal, dan Compliance, pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya
menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur
Jaringan, Operasi dan Penjualan, dan pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur
Pemasaran dan Pengembangan Produk.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-
03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Nezar Patria
sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun
Hayati Triastuti sebagai Komisaris, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No.
27/POJK.03/2016. Terhadap Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo
sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris berdasarkan Pasal 2
ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota
Dewan Komisaris.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 220/KEP-DIR/2020 tanggal 23 April 2020 sehubungan
pengangkatan R. Swasono A. Widodo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
13/KP/DK.GD/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit PT Pegadaian , dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Wakil Ketua : Sudarto
Anggota : Otok Kuswandaru
Ponda Suwaka Hidjat
Alpin Napitupulu
116
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Piagam Komite Audit telah dimuat dalam web Perseroan.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-04/KP/DK.GD/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Perubahan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
12. Berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/02/2022 tanggal 7
Februari 2022 perihal Persetujuan Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri B dan telah memperoleh kuasa khusus dari
Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa
Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SKK-87/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021,
menyetujui penunjukan M. Cholil Nafish sebagai Plt Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun
Ni’am Sholeh sebagai Plt Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Plt Ketua : M. Cholil Nafish
Plt Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish
belum diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan pelatihan atas permohonan yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan paling lama diperoleh sampai dengan bulan
Desember 2022 sebagaimana telah dinyatakan oleh M. Cholil Nafish berdasarkan Surat
Pernyataan tanggal 18 Maret 2022.
117
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan belum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, dengan tidak terpenuhinya kentuan Pasal 29
ayat (2) POJK No. 31/POJK.03/2016, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif dari Otoritas Jasa
Keuangan.
13. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal, Direksi Perseroan telah membentuk
Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan
Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-
BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Pegadaian (Persero).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Intern sesuai dengan Surat
Keputusan Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Surat Keputusan Direksi No. 762/KEP/2021
tanggal 19 Oktober 2021, Direksi mengangkat Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan
Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan No. Surat
Perseroan 177/00013.00/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Syahrul Rusli
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan No. S-
42/DK.GD/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
14. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan PT Pegadaian Tahun 2022 dan persetujuan Dewan Komisaris dalam rangka
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris
Perseroan No. S-04/DK.GD.01/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Persetujuan Dewan Komisaris atas
Usulan Penerbitan Obligasi dan Sukuk serta Penerbitan MTN dan MTN Syariah Tahun 2022 dan 2023.
Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikarenakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat
ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.
15. Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk
melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal
25 Juli 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i)
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum
Rp1.877.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan
bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum
berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00
(dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat
Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1
Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan V
118
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.123.000.000.000,00
(satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB)
dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)
berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-
078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023,
Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
16. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
(seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 559 (lima ratus lima puluh sembilan) Unit
Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
Perseroan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya masih
berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian Mandiri terhadap 34 (tiga puluh
empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 Peraturan Badan Siber
dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh Perseroan, sehingga
Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
17.1 Sejumlah 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
dan 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya. Seluruh
sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi
dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam
status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
17.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 19
(sembilan belas) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat
desain industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
17.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
18. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan
119
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
pada PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan
jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
tanggal 2 Maret 2022. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana
Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih
berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
19. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2021 – 2023 No. 142 Tahun 2021, No. 70/DPP-
SP/14/2021 tanggal 18 November 2021, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.220117003/B/II/2022
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 08
Februari 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 19 November
2023.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
21. Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
(“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
tanggal 10 Desember 2014.
22. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan.
23. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
24. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi ersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam
rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan
industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan
PT Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal
10 Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, masa kerja
keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
25. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
25.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:
120
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pendirian PT PGDE.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT PGDE adalah sebesar
Rp100.618.654.993,00 (seratus miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh
empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga Rupiah) yaitu 75,8% (tujuh puluh lima koma
delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah
cadangan PT PGDE telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan
telah dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU
No. 40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT PGDE dapat memutuskan
penggunaan laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.
b. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
121
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang
perubahan Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
Pendirian PT PIJ.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
ii. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
Umum.
Per tanggal 31 Desember 2020, PT PIJ belum pernah mencatatkan laba sehingga
kewajiban untuk membuat cadangan Pasal 70 UU No. 40/2007 belum berlaku terhadap PT
PIJ.
c. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ
telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh
122
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.
Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT POJ adalah sebesar
Rp114.858.340.309,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta
tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan Rupiah) yaitu 114% (seratus empat belas
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah cadangan
PT POJ telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan telah
dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU No.
40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ dapat memutuskan penggunaan
laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.
d. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) anggaran dasar PT BLAG
pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
tanggal Pendapat HukumPerseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.
123
Page 142
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
sampai dengan tanggal Jawaban Aspek Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal
tersebut dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan
Perseroan perlu melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan
yang berada di Solo, Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
37/00033.00/2022 tanggal 18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG
tidak memiliki konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.
Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Pesonna
Optima Jasa; dan (ii) likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal
Tanggapan Dewan Komisaris terhadap Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi
PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-
44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas
Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta
Perseroan sedang menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
aksi-aksi korporasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.
25.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pefindo Biro
Kredit No. 24 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
124
Page 143
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Keputusan No. AHU-0081832.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192907.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober
2019 (“Akta No. 24/2019”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah) atau sebesar
16,09% (enam belas koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta Pendirian.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
Pefindo Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
26. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
27. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
(NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
Asosiasi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi
hukum bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
125
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
28. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
29. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
30. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
OSS-RBA untuk PT PBK, dan PT BLAG.
31. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
31.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
31.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
31.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
31.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT BLAG, yang tidak memiliki karyawan
sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan
perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
31.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
administratif.
32. PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 311
(tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor milik PT POJ yang sedang dijaminkan dalam Akad Rahn
Tasjily pada Pegadaian Amanah, jaminan PT POJ tersebut dalam hal dieksekusi tidak akan berdampak
material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan. Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ
tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
126
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
33. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022,
dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
34. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di
hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta
tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan Perseroan serta rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2022.
35. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian Tahap II, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BNI Syariah)
setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang
dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi serta pemegang sukuk dan dapat menghalangi
penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 serta merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi
dan/atau pemegang Sukuk
36. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
36.1 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2018 Seri C sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.2 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar Rp70.000.000.000,00
(tujuh puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.3 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari: (i) Obligasi
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar
127
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun; dan (iii) Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri
C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.4 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp1.125.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.5 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.6 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A sebesar Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B sebesar
Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp49.000.000.000 (empat puluh sembilan miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
36.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp103.000.000.000,00 (seratus
tiga miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri C sebesar Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar
lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
36.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A sebesar Rp671.000.000.000,00 (enam
ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B
sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi dan/atau
Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
128
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II maupun
yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V, mengingat Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II tidak mempunyai tingkatan (rank)
lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi tersebut, Perseroan tidak
membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi.
37. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
38. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
berikut:
38.1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 92
tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
.
38.2 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 93 tanggal
27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
oleh Perseroan.
38.3 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
No. 94 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.
38.4 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI
sebagai Agen Pembayaran.
38.5 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2022 No. 96 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali
Amanat.
38.6 Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
No. 97 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
38.7 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.
38.8 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 99 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.
129
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas,
telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
39. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, sesuai ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani
oleh Kanny Hidaya Y. W selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Kanny Hidaya Y. W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II melalui Surat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0053/DSN/MUI/I/2022 tanggal 18 Januari 2022
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
40. Perseroan telah memenuhi “persyaratan pihak” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (’POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling
singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Berkelanjutan II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014.
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
telah mematuhi “persyaratan efek” yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
Modal.
41. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha
Syariah Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan
prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II telah sesuai dengan dengan
prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk jo. POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk.
130
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
(ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.
42. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 9 perkara pidana dan 2 (dua) perkara
perdata, sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari
segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif
yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan
rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
43. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Informasi Tambahan, antara lain
mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada
pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
Hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah
benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
131
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PM.22/2018
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
132
Page 151
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.