Skip to content
Back to announcement

20230825_PTBA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383873_lamp1.pdf

Other Text extracted PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.915
Nomor/Number
Sifat/ Catagory
Lampiran/Enclosure
Perihal/Subject

Biasa/ General

News

Yang terhormat

PT Bursa Efek Indonesia

Up. Kepala Divisi Penialaian Perusahaan |
Gedung Bursa Efek Indonesia

Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman

Kav 52-53, Jakarta Selatan, 12910, Indonesia

Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia
(PT BEI”) Nomor: S-07108/BEI.PP1/08-2023
tanggal 23 Agustus 2023 Perihal Permintaan
Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
dan memperhatikan ketentuan Peraturan PT
BEI No.I-E romawi 1I.9.2 jo 1.7.1, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Klarifikasi Atas Kebenaran Berita

a. Penjelasan

Dapat PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”)
sampaikan bahwa benar sesuai dengan
pemberitaan di media massa, sdr.
Milawarma, mantan Direktur Utama
PTBA dan sdri. Nurtimah Tobing,
mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi
Saham PT Satria Bahana Sarana (“PT
SBS") melalui Anak Perusahaan PTBA
(PT Bukit Multi Investama/"PT BMI”),
ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan
pada tanggal 23 Agustus 2023.

b. Tindak Lanjut yang Dilakukan oleh
PTBA
Mengingat perkara hukum tersebut
dialami oleh mantan Direktur Utama
dan mantan pegawai PTBA, pada
prinsipnya PTBA selalu menghormati
dan mengikuti proses hukum yang
sedang berjalan, serta berkomitmen

PT BUKIT ASAM TBK

8)

ka BukitAsam £

Jakarta, 25 Agustus/August 2023

B/ 408 /IN000/KS.03/VIII/2023

1 (satu) Dokumen/1 (One) Document
Klarifikasi Atas Kebenaran Berita/Clarification on The Correctness of

Dear

PT Bursa Efek Indonesia

Att. Head of Listing 1 Division

Gedung Bursa Efek Indonesia

Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman

Kav 52-53, Jakarta Selatan, 12910, Indonesia

Referring to PT Bursa Efek Indonesia's Letter
(“PT BEI”) Number: S-07108/BEI.PP1/08-2023
dated 23 August 2023 on the Reguest of
Confirmation on Mass Media News and
according to provisions of PT BEI Regulation
No.I-E section 1.9.2 jo II.7., hereby informed as
follows:

1. Clarification on Correctness of News

a. Clarification
PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”) confirmed
that according to news on the mass
media, Mr. Milawarma, the former of the
President Director of PT Bukit Asam Tbk
(“PTBA”), and Mrs. Nurtimah Tobing,

the former of Vice Chairman of
Acguisition Team PT Satria Bahana
Sarana (“PT SBS”) via PTBA's
subsidiary (PT Bukit Multi

Investama/"PT BMI”), are convicted as
suspects by Office of the High
Prosecutor General of South Sumatera
dated 23 August 2023.

b. Action Taken by PTBA

As the legal case is related to the PTBA's
former President Director and former
employee, in principle, PTBA always
respect and follow any ongoing legal
process and commit to cooperate with

Kantor Pusat: Jl. Parigi No, Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan 31716, T (0734) 451 096, (0734) 452 352, F (0734) 451 095. (0734) 452 993
Kantor Jakarta: Menara Kadin Lt.15 Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5 Kav.2-3, Jakarta 12950, T (21) 525 4014, F (O21) 525 4002

Pelabuhan Tarahan: Jl. Soekarno Hatta Km. 15, Tarahan, Bandar Lampung 35242, T (0721) 31 545, (0721) 31 686, F (0721) 31577

Dermaga Kertapati: Jl. Stasiun Kereta Api Palembang, Sumatera Selatan 30142, T (O71I) 512 617, F (0711) 511 388

Pertambangan Ombilin: Jl. Manan Jatin Nol Saringan Sawahlunto, Sumatera Barat 27421, T (0754) 61 O21, F (0754) 61402
Page 2 OCR 0.939
untuk bekerja sama dengan pihak-
pihak terkait termasuk Aparat Penegak
Hukum dalam penyelesaian proses
hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Dampak Kejadian Terhadap Kegiatan
Operasional, Keuangan, Hukum, dan
Kelangsungan Usaha PTBA

Sampai saat ini dapat PTBA
sampaikan, tidak ada dampak yang
sifatnya material terhadap operasional,
keuangan, hukum dan kelangsungan
usaha PTBA.

Informasi/ Kejadian Penting Lainnya
yang Material dan Dapat Mempengaruhi
Kelangsungan Hidup Perusahaan serta
Dapat Mempengaruhi Harga Saham

all relevant parties, including the law
enforcement officers, in the
adjudication of legal proceedings under
the applicable laws and regulations.

The Impact towards the Operational,
Financial, Legal, and Business
Continuity of PTBA

To date, there is no material impact on
the operational, financial, and business
continuity of PTBA.

Information/Other Critical Materials That
May Affect the Company's Business
Continuity and Stock Price

Perusahaan

Tidak ada fakta/informasi penting lainnya.
Namun, apabila terdapat informasi lebih
lanjut PTBA akan menyampaikan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di

bidang pasar modal.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya

diucapkan terima kasih.

Tembusan/Copy:

There is no fact/ other critical information.
However, if there is any further information,
PTBA will disclose it according to the capital
market laws and regulations.

Thank you for your kind attention. Sincerely.

Sekretaris Perusahaan
orate Secretary

1. Dewan Komisaris/Board of Commissioners PTBA:

2. Direksi/Board of Directors PTBA.
Page 3 OCR 0.943
Nomor Surat 'S-07108/BEI.PP1/08-2023

Lampiran Gi
Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa
Kepada Yth.

Direksi — Bukit Asam Tbk

Media Massa

Berdasarkan pemantauan kami, terdapat pemberitaan menyangkut Bukit Asam Tbk pada:

Nama Media Judul Berita Tanggal

detik.com Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi 23 August 2023
Tersangka Korupsi Rp 100 M

KETERANGAN

1. Merujuk pada pemberitaan tersebut, serta mengingat pemberitaan tersebut belum diumumkan atau disampaikan
kepada Bursa, maka Bursa menghimbau agar Perseroan memperhatikan ketentuan 1II.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi
material dimaksud paling lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan.

Hal-hal yang perlu dijelaskan adalah:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

a. Mohon penjelasan Perseroan atas kebenaran pemberitaan tersebut.
b. Tindak lanjut yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan pemberitaaan tersebut.
c. Dampak kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

Berdasarkan ketentuan II.9 dan 1!.9.2 Peraturan Bursa No. I-E diatur bahwa Dalam hal Bursa menyampaikan
permintaan penjelasan secara tertulis kepada Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan U7A.
Peraturan ini, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan Bursa
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa atas pemberitaan di media
massa.

2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).

Demikian untuk diketahui.

Hormat Kami,

PT Bursa Efek Indonesia

Page 4 OCR 0.954
Adi Pratomo Aryanto

Kepala Divisi PP1

PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Phone (#6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id

Tanggal dan Waktu 24-08-2023 16:25

Lampiran 4. Eks Dirut PTBA-Tim Akuisisi tersangka korupsi.pdf

Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5 OCR 0.894
8/24/23, 1:53 PM Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi Tersangka Korupsi Rp 100 M

detiksumbagsel

o Hukum & Kriminal
Terpopuler
ADVERTISEMENT
detiksumbagsel » Hukum Dan Kriminal
ADVERTISEMENT
Sumatera Selatan b

Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi
Tersangka Korupsi Rp 100 M

y Jasrial Tanjung - detiksumbagsel

Rabu, 23 Agu 2023 23142 WIB

Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA (istimewa)

ADVERTISEMENT

hitps://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6892506/eks-dirut-pt-bukil-asam-tim-akuisisi-jadi-tersangka-korupsi-rp-100-m
Page 6 OCR 0.923
8/24/23, 1:53 PM

Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan
dua orang tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT
Bukit Asam (PTBA). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara
mencapai Rp 100 miliar.

Kedua tersangka yakni Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT
Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku
Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak
perusahaan PT BMI.

"Hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus
dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ungkap Kasi
Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan Vanny, tersangka Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo
Palembang,. Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di
Lapas Perempuan Palembang.

Setelah menetapkan dua tersangka, total sudah lima orang ditetapkan
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak
perusahaan PTBA. Bahkan pasal yang dijerat pun sama.

Baca juga:
Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi
Saham PTBA Ditolak

"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya. Keduanya dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari
Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman
materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara
sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel
sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka
tersebut yakni Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Usaha PT
Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi
Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut
menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan. Ia
adalah mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu ikut bertanggung
jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT
Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak
perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata
dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi. Bahkan diduga menyalahi
prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding
selain PT SBS.

Baca juga:
'Akuisisi di PT Bukit Asam Rugi Rp 100 M, Kejati Sumsel Tetapkan
3 Tersangka

Simak Video "Viral Aksi Dua Pelajar di Jambi Adu Jotos"

“3

Lenovo fed

Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi Tersangka Korupsi Rp 100 M

BLUVE IS
THE NEW

MILD

Loker Sumbagsel

Pemkab Banyuasin Buka 2.752
Formasi Guru-Nakes untuk
PPPK 2023

enin, 19 Jun 2023 1953 WIB

Lowongan Kerja Freelance
Financial Consultant di BNI
Life Insurance

Lowongan Kerja Account
Officer di OKU Timur dan
Muratara

31 Mei 2023 08:53 WIB

Lihat Selengkapnya »

Komentar Terbanyak

8 TNI AU Luruskan Salah Paham
“onener Anggota dan Warga saat Lomba
HUT RI

5 Riuh Koalisi Anies Usai Satu Partai
«omenar Disebut Khianat

5 Heboh Video Suami Gerebek Istri
vomentr Selingkuh di Indekos Tanjabbar

Lapor Wak

Bongkahan Batu Proyek
Drainase Ganggu Pengguna
Jalan di Kota Jambi

Selasa, 22 A9 931 MB

Lagi, Limbah Minyak Mentah
Cemari Pantai Lampung

Selasa, 22 Agu 2 02 wB

Tolong! TKW Asal Sukabumi 3
Tahun Hilang Kontak dengan
Keluarga di Belitung

https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6392506!/eks-dirut-pt-bukit-asam-tim-akuisisi-jadi-tersangka-korupsi-rp-100-m 214

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.71 MB
Published25 Aug 2023
Pages6
Characters11,847
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result