Back to announcement
20230825_PTBA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383873_lamp1.pdf
Other Text extracted PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.915
Nomor/Number Sifat/ Catagory Lampiran/Enclosure Perihal/Subject Biasa/ General News Yang terhormat PT Bursa Efek Indonesia Up. Kepala Divisi Penialaian Perusahaan | Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, 12910, Indonesia Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI”) Nomor: S-07108/BEI.PP1/08-2023 tanggal 23 Agustus 2023 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa dan memperhatikan ketentuan Peraturan PT BEI No.I-E romawi 1I.9.2 jo 1.7.1, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Klarifikasi Atas Kebenaran Berita a. Penjelasan Dapat PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”) sampaikan bahwa benar sesuai dengan pemberitaan di media massa, sdr. Milawarma, mantan Direktur Utama PTBA dan sdri. Nurtimah Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (“PT SBS") melalui Anak Perusahaan PTBA (PT Bukit Multi Investama/"PT BMI”), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 23 Agustus 2023. b. Tindak Lanjut yang Dilakukan oleh PTBA Mengingat perkara hukum tersebut dialami oleh mantan Direktur Utama dan mantan pegawai PTBA, pada prinsipnya PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen PT BUKIT ASAM TBK 8) ka BukitAsam £ Jakarta, 25 Agustus/August 2023 B/ 408 /IN000/KS.03/VIII/2023 1 (satu) Dokumen/1 (One) Document Klarifikasi Atas Kebenaran Berita/Clarification on The Correctness of Dear PT Bursa Efek Indonesia Att. Head of Listing 1 Division Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, 12910, Indonesia Referring to PT Bursa Efek Indonesia's Letter (“PT BEI”) Number: S-07108/BEI.PP1/08-2023 dated 23 August 2023 on the Reguest of Confirmation on Mass Media News and according to provisions of PT BEI Regulation No.I-E section 1.9.2 jo II.7., hereby informed as follows: 1. Clarification on Correctness of News a. Clarification PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”) confirmed that according to news on the mass media, Mr. Milawarma, the former of the President Director of PT Bukit Asam Tbk (“PTBA”), and Mrs. Nurtimah Tobing, the former of Vice Chairman of Acguisition Team PT Satria Bahana Sarana (“PT SBS”) via PTBA's subsidiary (PT Bukit Multi Investama/"PT BMI”), are convicted as suspects by Office of the High Prosecutor General of South Sumatera dated 23 August 2023. b. Action Taken by PTBA As the legal case is related to the PTBA's former President Director and former employee, in principle, PTBA always respect and follow any ongoing legal process and commit to cooperate with Kantor Pusat: Jl. Parigi No, Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan 31716, T (0734) 451 096, (0734) 452 352, F (0734) 451 095. (0734) 452 993 Kantor Jakarta: Menara Kadin Lt.15 Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5 Kav.2-3, Jakarta 12950, T (21) 525 4014, F (O21) 525 4002 Pelabuhan Tarahan: Jl. Soekarno Hatta Km. 15, Tarahan, Bandar Lampung 35242, T (0721) 31 545, (0721) 31 686, F (0721) 31577 Dermaga Kertapati: Jl. Stasiun Kereta Api Palembang, Sumatera Selatan 30142, T (O71I) 512 617, F (0711) 511 388 Pertambangan Ombilin: Jl. Manan Jatin Nol Saringan Sawahlunto, Sumatera Barat 27421, T (0754) 61 O21, F (0754) 61402
Page 2 OCR 0.939
untuk bekerja sama dengan pihak- pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampak Kejadian Terhadap Kegiatan Operasional, Keuangan, Hukum, dan Kelangsungan Usaha PTBA Sampai saat ini dapat PTBA sampaikan, tidak ada dampak yang sifatnya material terhadap operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha PTBA. Informasi/ Kejadian Penting Lainnya yang Material dan Dapat Mempengaruhi Kelangsungan Hidup Perusahaan serta Dapat Mempengaruhi Harga Saham all relevant parties, including the law enforcement officers, in the adjudication of legal proceedings under the applicable laws and regulations. The Impact towards the Operational, Financial, Legal, and Business Continuity of PTBA To date, there is no material impact on the operational, financial, and business continuity of PTBA. Information/Other Critical Materials That May Affect the Company's Business Continuity and Stock Price Perusahaan Tidak ada fakta/informasi penting lainnya. Namun, apabila terdapat informasi lebih lanjut PTBA akan menyampaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Tembusan/Copy: There is no fact/ other critical information. However, if there is any further information, PTBA will disclose it according to the capital market laws and regulations. Thank you for your kind attention. Sincerely. Sekretaris Perusahaan orate Secretary 1. Dewan Komisaris/Board of Commissioners PTBA: 2. Direksi/Board of Directors PTBA.
Page 3 OCR 0.943
Nomor Surat 'S-07108/BEI.PP1/08-2023 Lampiran Gi Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa Kepada Yth. Direksi — Bukit Asam Tbk Media Massa Berdasarkan pemantauan kami, terdapat pemberitaan menyangkut Bukit Asam Tbk pada: Nama Media Judul Berita Tanggal detik.com Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi 23 August 2023 Tersangka Korupsi Rp 100 M KETERANGAN 1. Merujuk pada pemberitaan tersebut, serta mengingat pemberitaan tersebut belum diumumkan atau disampaikan kepada Bursa, maka Bursa menghimbau agar Perseroan memperhatikan ketentuan 1II.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I- E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan. Hal-hal yang perlu dijelaskan adalah: 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. a. Mohon penjelasan Perseroan atas kebenaran pemberitaan tersebut. b. Tindak lanjut yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan pemberitaaan tersebut. c. Dampak kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan ketentuan II.9 dan 1!.9.2 Peraturan Bursa No. I-E diatur bahwa Dalam hal Bursa menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan U7A. Peraturan ini, maka Perusahaan Tercatat wajib memberikan tanggapan tertulis atas hal-hal yang dipertanyakan Bursa paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa atas pemberitaan di media massa. 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting). Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, PT Bursa Efek Indonesia
Page 4 OCR 0.954
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP1 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Phone (#6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id Tanggal dan Waktu 24-08-2023 16:25 Lampiran 4. Eks Dirut PTBA-Tim Akuisisi tersangka korupsi.pdf Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5 OCR 0.894
8/24/23, 1:53 PM Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi Tersangka Korupsi Rp 100 M detiksumbagsel o Hukum & Kriminal Terpopuler ADVERTISEMENT detiksumbagsel » Hukum Dan Kriminal ADVERTISEMENT Sumatera Selatan b Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi Tersangka Korupsi Rp 100 M y Jasrial Tanjung - detiksumbagsel Rabu, 23 Agu 2023 23142 WIB Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA (istimewa) ADVERTISEMENT hitps://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6892506/eks-dirut-pt-bukil-asam-tim-akuisisi-jadi-tersangka-korupsi-rp-100-m
Page 6 OCR 0.923
8/24/23, 1:53 PM Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Kedua tersangka yakni Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. "Hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023). Dikatakan Vanny, tersangka Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,. Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang. Setelah menetapkan dua tersangka, total sudah lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA. Bahkan pasal yang dijerat pun sama. Baca juga: Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Ditolak "Sama seperti tiga tersangka sebelumnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi. Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk. Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan. Ia adalah mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar. Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi. Bahkan diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS. Baca juga: 'Akuisisi di PT Bukit Asam Rugi Rp 100 M, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Simak Video "Viral Aksi Dua Pelajar di Jambi Adu Jotos" “3 Lenovo fed Eks Dirut PT Bukit Asam-Tim Akuisisi Jadi Tersangka Korupsi Rp 100 M BLUVE IS THE NEW MILD Loker Sumbagsel Pemkab Banyuasin Buka 2.752 Formasi Guru-Nakes untuk PPPK 2023 enin, 19 Jun 2023 1953 WIB Lowongan Kerja Freelance Financial Consultant di BNI Life Insurance Lowongan Kerja Account Officer di OKU Timur dan Muratara 31 Mei 2023 08:53 WIB Lihat Selengkapnya » Komentar Terbanyak 8 TNI AU Luruskan Salah Paham “onener Anggota dan Warga saat Lomba HUT RI 5 Riuh Koalisi Anies Usai Satu Partai «omenar Disebut Khianat 5 Heboh Video Suami Gerebek Istri vomentr Selingkuh di Indekos Tanjabbar Lapor Wak Bongkahan Batu Proyek Drainase Ganggu Pengguna Jalan di Kota Jambi Selasa, 22 A9 931 MB Lagi, Limbah Minyak Mentah Cemari Pantai Lampung Selasa, 22 Agu 2 02 wB Tolong! TKW Asal Sukabumi 3 Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga di Belitung https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6392506!/eks-dirut-pt-bukit-asam-tim-akuisisi-jadi-tersangka-korupsi-rp-100-m 214
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.