Skip to content
Back to announcement

20230825_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31383773_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 329

Page 1
                                                                                                       JADWAL
Tanggal Efektif                                                          :            13 Agustus 2020           Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                        :            26 Agustus 2020
Masa Penawaran Umum                                                      :       18 – 19 Agustus 2020           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                            :            26 Agustus 2020
Tanggal Penjatahan                                                       :            24 Agustus 2020           Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                             :            27 Agustus 2020

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
 INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
 KOMPETEN.

 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
 LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
                                                                                      Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                     Petrokimia
                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                    Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                               Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                                                            Telepon: (021) 530 7950 Faksimile: (021) 530 8930
                                                             E-mail: investor-relations@capcx.com Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                        Pabrik Perseroan:                                                               Pabrik SMI:
                                        Jl. Raya Anyer Km. 123, Kelurahan Gunung Sugih                                     Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel
                                       Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, 42447, Banten                                        Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                        (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi, di mana Perseroan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:
Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
           (delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma
           tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B
           yaitu 26 Agustus 2025; dan
Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan
           koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
           Seri C yaitu 26 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
 YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
 ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
 YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
 MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
 ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
                                                               DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                       id
                                                                                                         AA-
                                                                                                  (Double A Minus)
                                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN
 KERUGIAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN
 DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                              PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
            PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM
                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                    PT BCA SEKURITAS                                 PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk


                                                                         Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni
2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical. Untuk Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan total target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma
dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat
dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK
 INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN NO. IX.C.11 LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NO. KEP-712/
 BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                               i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                 iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                             xii

RINGKASAN                                                                                             xiii

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                     1
       1.1    PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                          2
       1.2    KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                             2
       1.3    IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                               5
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                       14

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                               15
       3.1    LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                15
       3.2    LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                               19
       3.3    IKATAN                                                                                  25
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                 28
       4.1    LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                   28
       4.2    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                       29
       4.3    RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                            30
       4.4    INFORMASI NILAI TUKAR (KURS) RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT                      30
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                                              31
       5.1    UMUM                                                                                    31
       5.2    FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN                        32
       5.3    KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                                                             35
       5.4    ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN              35
       5.5    ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                              40
       5.6    SEGMEN OPERASI                                                                          44
       5.7    LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN                                                        45
       5.8    BELANJA MODAL                                                                           47
       5.9    RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING                                                   48
       5.10   KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI                           48
       5.11   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
              INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK                                                    48
VI.    FAKTOR RISIKO                                                                                  49
       6.1    RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN   49
       6.2    RISIKO USAHA                                                                            49
       6.3    RISIKO UMUM                                                                             59
       6.4    RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI                                         65
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN                                    66

VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA              67
       8.1  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                                 67
       8.2  KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN                                                 68
       8.3  PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                                                 69
       8.4  TATA KELOLA PERUSAHAAN                                                                    74
       8.5  SUMBER DAYA MANUSIA                                                                       80
       8.6  STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                                                             84
       8.7  HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN
            PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM                                                      84
       8.8 DIAGRAM KEPEMILIKAN                                                                        85
       8.9 KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM                       85
       8.10 KETERANGAN RINGKAS TENTANG ENTITAS ANAK                                                   87
       8.11 KETERANGAN TENTANG ENTITAS ASOSIASI                                                       90
       8.12 DOKUMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK                                                        91



                                                         i
Page 4
       8.13   PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI                            98
       8.14   PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA                                                      105
       8.15   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                       134
       8.16   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, JUGA DIREKSI DAN
              DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK                                          147
       8.17   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                                     147
       8.18   ASURANSI                                                                            149
       8.19   KEGIATAN USAHA                                                                      152
       8.20   STRATEGI USAHA                                                                      153
       8.21   PROSPEK USAHA                                                                       153
       8.22   PRODUK                                                                              154
       8.23   BAHAN BAKU                                                                          155
       8.24   BAHAN BAKU, BAHAN KIMIA DAN PERSEDIAAN HABIS PAKAI LAINNYA                          156
       8.25   PABRIK PRODUKSI DAN PROSES PEMBUATAN                                                157
       8.26   KINERJA PABRIK                                                                      160
       8.27   PENINGKATAN KAPASITAS PABRIK                                                        161
       8.28   SARANA PENDUKUNG                                                                    163
       8.29   LAHAN DAN PROPERTI                                                                  165
       8.30   PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN                                                  165
       8.31   PERSAINGAN                                                                          167
       8.32   SIFAT MUSIMAN                                                                       168
       8.33   RISET DAN PENGEMBANGAN                                                              168
       8.34   AMDAL                                                                               168
       8.35   KESEHATAN DAN KESELAMATAN                                                           168
       8.36   TANGGUNG JAWAB SOSIAL                                                               169
IX.    PERPAJAKAN                                                                                 171

X.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                  172

XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                  173

XII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            176
       12.1   RIWAYAT SINGKAT                                                                     176
       12.2   PERMODALAN                                                                          176
       12.3   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                                           177
       12.4   KEGIATAN USAHA                                                                      177
       12.5   KANTOR CABANG                                                                       179
       12.6   TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                             179
       12.7   PENGGANTI WALI AMANAT                                                               180
       12.8   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT                                                        180
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                                183

XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                          186

XV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   187

XVI. LAPORAN KEUANGAN                                                                             209




                                                         ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

Afiliasi                          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan
                                      peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
                                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                           baik secara horizontal maupun vertikal;
                                      b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak
                                           tersebut;
                                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                           anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang sama;
                                      d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun
                                           tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
                                           tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                      f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran                   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                      beserta para pengganti dan penerima haknya, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang
                                      membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil
                                      serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                                      dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) kepada Pemegang
                                      Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                      Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                                      Perjanjian Perwaliamanatan.

Akuntan Publik                    :   Berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan yang melaksanakan audit atas
                                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka
                                      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.

Anak Perusahaan atau Entitas      :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
Anak atau Perusahaan Anak             sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

AS                                :   Berarti Negara Amerika Serikat.

ASEAN                             :   Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.

BAE                               :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak
                                      dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
                                      yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra
                                      berkedudukan di Jakarta.

Bank Kustodian                    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                      untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian, sebagaimana
                                      dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

BEI atau Bursa Efek Indonesia     :   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang
atau Bursa Efek                       diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                      beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

BKPM                              :   Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BNRI                              :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi                    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                      Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam
                                      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

CFR                               :   Berarti singkatan dari Cost and Freight.




                                                            iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                   yang memuat keterangan antara lain, nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                                   pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                                   oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dampak Negatif yang Material   :   Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
                                   yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
                                   keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara
                                   konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                                   dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda                          :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                   pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                                   persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                                   dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                                   dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                   puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi                  :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                   Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                                   Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                                   Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan
                                   dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.

DPS                            :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek                           :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                                   saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
                                   kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud
                                   dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.

Emisi                          :   Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                   dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Hari Bursa                     :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                                   sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
                                   hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender                  :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                                   kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                   ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                   tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                                   biasa.

Hari Kerja                     :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

IAPI                           :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

ISO                            :   Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.

Jumlah Terutang                :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                   berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                                   Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kemenkumham                    :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                                   Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                                   Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                                   lainnya).



                                                         iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis              :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                                     yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                     pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                                     menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                     Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                     Obligasi.

Konfirmasi Tertulis untuk RUPO   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau KTUR                            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                                     atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                     ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum                  :   Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                                     atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
                                     rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                     pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang merupakan Lembaga
                                     Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Kustodian                        :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                     dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                     menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                     nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                     dan Bank Kustodian.

L/C                              :   Berarti singkatan dari Letter of Credit.

Manajer Penjatahan               :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                                     ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                     No. IX.A.7.

Masyarakat                       :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                                     maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
                                     berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar
                                     wilayah Indonesia.

Menkumham                        :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                                     bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
                                     Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
                                     Republik Indonesia atau nama lainnya).

Notaris                          :   berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
                                     perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Obligasi                         :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020,
                                     yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                     melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap pertama dari
                                     rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
                                     dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                                     (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
                                     dengan ketentuan sebagai berikut:

                                     (1) sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan
                                         kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:

                                         a.    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                               Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua
                                               puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
                                               (delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                               sejak Tanggal Emisi.
                                         b.    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                               Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta
                                               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh
                                               nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                               Emisi;



                                                            v
Page 8
                                          c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                               Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima
                                               juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
                                               dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                                               Emisi.

                                      (2) Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                          Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                          terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                          terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                          tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                      Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                                      dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                                      sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                      Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan            :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical yang akan ditawarkan
                                      kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
                                      yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Obligor                           :   Berarti penerbit Obligasi, yang berkewajiban untuk membayar utang Obligasi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
                                      dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                      tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak
                                      tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                                      pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                      Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas
                                      Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                      disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                                      Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                                      meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                                      modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
                                      hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.

Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan                         oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,-
                                      (lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
                                      UUPM.

Pengakuan Utang                   :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang akan
                                      ditandatangani di kemudian hari, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                      penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                      yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Penitipan Kolektif                :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                                      yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang Pasar Modal.




                                                           vi
Page 9
Penjamin Emisi Obligasi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                  Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                                  Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
                                  dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi                          yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan
                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.1          :   Berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember
                                  2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                                  tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                  tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11         :   Berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012
                                  tentang Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan No. VIII.G.12       :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
                                  Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003
                                  tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                  atau Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No. IX.E.1          :   Berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
                                  tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Peraturan No. IX.J.1          :   Berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang
                                  Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
                                  Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 5 Juni 2020 yang dibuat
                                  di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                                  perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                  hari.

Perjanjian Pendaftaran Efek   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Bersifat Utang di KSEI            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-069/OBL/KSEI/0520 tanggal
                                  5 Juni 2020, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
                                  diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                                  perubahan-perubahan       dan/atau    penambahan-penambahan        dan/atau
                                  pembaharuan-pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Obligasi                          Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 3 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah
                                  dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 17
                                  tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
                                  Tahun 2020 No. 3 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy
                                  Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.




                                                       vii
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan       :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                                     Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah
                                     dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16
                                     tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
                                     Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy
                                     Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                     penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                     yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Penawaran Umum        :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Berkelanjutan                        Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana
                                     diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                                     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun
                                     2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                                     S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                     penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                     yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran           :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
                                     UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan
                                     memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                                     Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan
                                     Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
                                     tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Pernyataan Pendaftaran           :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif                      ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
                                     Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
                                     sebagai berikut:
                                     1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                        a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                              OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
                                              dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
                                              rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
                                              Umum; atau
                                        b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                              disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                     2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                     tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Perseroan                        :   Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini
                                     adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.

Persetujuan Prinsip Pencatatan   :   Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03894/BEI.PP1/07-
Efek Bersifat Utang                  2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Efek                  :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                     Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                                     UUPM.

POJK No. 33/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                         viii
Page 11
POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                       Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                       dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020
                       tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                       Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                       banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam 3
                       (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

                       (1) sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan
                           kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:

                           a.   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua
                                puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
                                (delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                sejak Tanggal Emisi;
                           b.   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta
                                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh
                                nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                Emisi; dan
                           c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima
                                juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
                                dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                                Emisi.

                       (2) Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                           Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                           terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                           terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                           tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                       Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                       dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                       Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Prospektus         :   Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 26
                       UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2
                       dan POJK No. 36/2014.




                                             ix
Page 12
Prospektus Ringkas                  :   Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
                                        pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
                                        bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK
                                        No. 9/2017.

PSAK                                :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Rekening Efek                       :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                        Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                        Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                                        ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Rp atau Rupiah                      :   Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara Republik
                                        Indonesia.

RUPO                                :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                        Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
                                        Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran
                                        dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

RUPSLB                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                                        dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan               :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
                                        ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                                        Perwaliamanatan.

SBR                                 :   Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan Synthetic
                                        Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan copolymerization
                                        produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas
                                        kaki dan barang-barang consumer lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi           :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                        yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                        kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

TAM                                 :   Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.

Tahun Buku                          :   Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi                  :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                                        Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
                                        2020 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                                        elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                                        kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi                       :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                        kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok             :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi                                dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                        Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan
                                        dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal    Pembayaran       Bunga   :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                                wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                        Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                  :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.




                                                             x
Page 13
THB atau       Baht   atau   Baht   :   Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan Thailand.
Thailand

USD atau US$                        :   Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
                                        Serikat.

UU                                  :   Berarti Undang-Undang.

UUPM atau        Undang-Undang      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal                             yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
                                        tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, dan segala perubahan-
                                        perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.

UUPT                                :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                                        Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
                                        Tambahan No. 4756, dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
                                        pembaharuannya di kemudian hari.

Wali Amanat                         :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                                        dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
                                        berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
                                        kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                            xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

Altus              :   Altus Capital Pte. Ltd.

Barito Pacific     :   PT Barito Pacific Tbk

CA                 :   PT Chandra Asri

CAP-2              :   PT Chandra Asri Perkasa

GI                 :   PT Griya Idola

Lummus             :   ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold           :   Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin           :   Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du Groupe Michelin ‘Senard
                       et Cie’)

PBI                :   PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN                :   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU                :   PT Redeco Petrolin Utama

SCG Grup           :   Siam Cement Group Public Company Limited

SCG Chemicals      :   SCG Chemicals Company Limited

SMI                :   PT Styrindo Mono Indonesia

SRI                :   PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI                :   PT Tri Polyta Indonesia Tbk

Union Carbide      :   Union Carbide Corporation




                                                            xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan
DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak,
yakni SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene, dimana kegiatan
usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh Perseroan. Altus adalah Entitas Anak
yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan
saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan
besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan
Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988,
dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal
14 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247790 tanggal 14 Mei
2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah Online
Single Submission (OSS) dan Pengumuman Bersama OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta,
pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha.

Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan
PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan




                                                          xiii
Page 16
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 (“Tanggal Efektif Penggabungan”).

2.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan DPS
yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 Juni
2020, adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp200,- per saham
                  Uraian dan Keterangan                                                                                        (%)
                                                                 Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                            61.323.928.320              12.264.785.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Barito Pacific*                                                         7.469.417.600              1.493.883.520.000         41,88
   SCG Chemicals                                                           5.451.715.305              1.090.343.061.000         30,57
   Prajogo Pangestu                                                        2.677.424.095                 535.484.819.000        15,01
   Marigold                                                                  846.810.930                 169.362.186.000          4,75
   Erwin Ciputra                                                              30.560.600                   6.112.120.000          0,17
   Lim Chong Thian                                                               243.775                      48.755.000          0,00
   Fransiskus Ruly Aryawan                                                        82.500                      16.500.000          0,00
   Masyarakat                                                              1.357.265.455                 271.453.091.000          7,62
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               17.833.520.260              3.566.704.052.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                                     43.490.408.060               8.698.081.612.000
Keterangan:
* 630.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta Perjanjian
  Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat
  Pemberitahuan Gadai tertanggal 27 Februari 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan lebih lanjut pada 24 Maret 2020 berdasarkan
  Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito
  Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited.

3.   IKHTISAR KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan
dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen yang
ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal
lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian dan
Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan ikhtisar
data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang diambil dari
informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                    (dalam ribuan US$)
                                                                        31 Maret*                          31 Desember
                                 Keterangan
                                                                           2020                     2019                 2018
  Jumlah Aset                                                                 3.403.690              3.451.211              3.173.486
  Jumlah Liabilitas                                                           1.665.337              1.690.219              1.403.409
  Jumlah Ekuitas                                                              1.738.353              1.760.992              1.770.077
*) tidak diaudit/tidak direviu




                                                               xiv
Page 17
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                               31 Maret*                                31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2020                   2019               2019             2018
Pendapatan bersih                                                          476.834                552.217          1.880.989         2.543.219
Laba (Rugi) kotor                                                          (16.595)                61.886            171.112           390.490
Laba (Rugi) sebelum pajak                                                  (43.689)                24.143             38.775           254.097
Laba (Rugi) tahun berjalan                                                 (17.497)                17.612             23.647           182.316
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan                             (22.639)                17.533             24.177           182.914
*) tidak diaudit/tidak direviu

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                          31 Maret*                                31 Desember
                          Keterangan
                                                                             2020                           2019                   2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                                  -13,65                       -26,04                  5,16
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                               0,63                       -20,57                 14,90
Laba (Rugi) Kotor (%)                                                                 -126,82                       -56,18                -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                                                         -280,96                       -84,74                -40,16
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (%)                                                 -199,35                       -87,03                -42,88
Jumlah Aset (%)                                                                         -1,38                         8,75                  6,23
Jumlah Liabilitas (%)                                                                   -1,47                        20,44                  6,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                                       1,29                        -0,51                  6,07

Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                       -3,48                          9,10                 15,35
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)                              -3,67                          1,26                  7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                           28,53                         30,22                 25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                             115,16                        131,20                 87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                                    52,38                         58,21                 41,62

Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                                      169,75                        177,19                205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                             -0,51                          0,69                  5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                                          -1,01                          1,34                 10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                                          95,80                         95,98                 79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                             48,93                         48,97                 44,22

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                          33,74%                       31,01%               25,88%
*) tidak diaudit/tidak direviu

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

 Nama Obligasi                          :       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020

 Jumlah Pokok Obligasi                  :       Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar
                                                Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah pokok yang dijamin secara
                                                kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan
                                                ratus miliar Rupiah).

                                                Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,-
                                                (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
                                                jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                                Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Target dana Penawaran                  :       Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 Umum Berkelanjutan yang
 akan dihimpun




                                                                   xv
Page 18
 Jumlah Obligasi                  :     Seri A      :   Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat
                                                        ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                                        Seri B      :   Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus
                                                        juta Rupiah)
                                        Seri C      :   Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh
                                                        puluh lima juta Rupiah)

 Jangka Waktu                     :     Seri A      :   3 (tiga) tahun
                                        Seri B      :   5 (lima) tahun
                                        Seri C      :   7 (tujuh) tahun

 Bunga                            :     Seri A      :   8,20% (delapan koma dua nol persen)
                                        Seri B      :   8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
                                        Seri C      :   9,20% (sembilan koma dua nol persen)

 Harga Penawaran                  :    100% dari nilai Pokok Obligasi

 Satuan Pemesanan                 :    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan Pemindahbukuan            :    Rp1,- (satu Rupiah)

 Pembayaran Kupon Bunga           :    Triwulanan

 Jaminan                          :    Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                       kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                       Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
                                       adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                       yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                       dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                       akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana (Sinking         :    Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan
 Fund)                                 terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana
                                       dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga
                                       Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal
                                       Perseroan.

 Pembelian Kembali Obligasi       :    Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
 (Buy Back)                            penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                       seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                                       hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                       pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                       perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                      :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali
                                       amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-
pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Prospektus ini.




                                                             xvi
Page 19
6.    FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak
yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko utama.

Risiko Utama

1.    Siklus industri petrokimia dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.

Risiko Usaha

1.    Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
      hasil operasional Perseroan.
2.    Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak material dan
      merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin Perseroan.
3.    Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana peningkatan kapasitas dan pengembangan produk yang ada saat ini dan
      yang baru.
4.    Hilangnya daya saing dan pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan global yang dapat
      berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil operasi Perseroan di masa depan.
5.    Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan, yang dapat
      menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi dampak material dan merugikan
      terhadap hasil operasional Perseroan.
6.    Kegiatan operasional Perseroan mengharuskan Perseroan untuk menjadwalkan penghentian rutin untuk perawatan, yang
      dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk membuat dan menjual produk, sehingga dapat
      memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
      Perseroan.
7.    Hasil kegiatan operasional Perseroan dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan perkiraan industri yang
      tercantum dalam Prospektus ini.
8.    Perseroan tidak memiliki lahan yang digunakan untuk perpipaan yang ada saat ini dan rencana perluasan pipa secara
      keseluruhan. Ketidaksanggupan Perseroan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di lahan ini
      dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
9.    Tingkat utang dan kebutuhan lainnya yang memerlukan sumber daya kas Perseroan dapat berdampak material dan
      merugikan dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan strategi bisnis.
10.   Tindakan pemegang saham utama Perseroan dan/atau perusahaan asosiasinya dapat bertentangan dengan kepentingan
      Perseroan.
11.   Peraturan pada bidang perdagangan, seperti mengurangi atau menghilangkan tarif pada polyethylene dan polypropylene
      yang diimpor dapat berdampak merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
12.   Kegiatan operasional Perseroan memuat risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi Perseroan atau dapat
      memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
13.   Kepatuhan atas ketentuan di bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat mensyaratkan Perseroan
      untuk mengeluarkan biaya atau membatasi kegiatan usaha Perseroan yang dapat memberikan dampak negatif dan
      material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, keuntungan atau arus kas.
14.   Perseroan bergantung pada penyedia pihak ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usaha Perseroan dan pihak
      penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak material terhadap kegiatan
      usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
15.   Apabila Perseroan tidak dapat memperoleh, memperbaharui atau mempertahankan izin-izin, persetujuan, dan lisensi
      teknologi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan, maka hal ini dapat berdampak material
      yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
16.   Kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
      mempertahankan karyawan kunci yang memiliki pengetahuan dalam industri terkait.
17.   Hilangnya salah satu pelanggan besar Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional Perseroan.
18.   Pabrik produksi Perseroan terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan yang diakibatkan
      oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap
      operasional Perseroan.
19.   Kegagalan atau terganggunya sistem informasi teknologi dan/atau ERP Perseroan dapat berdampak merugikan pada
      kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.




                                                            xvii
Page 20
20. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pengadaan dapat mengakibatkan harga
    penjualan yang lebih rendah dan dapat berdampak merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
    Perseroan.
21. Risiko investasi dan/atau aksi korporasi.

Risiko Umum

1.  Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap
    kegiatan usaha Perseroan.
2. Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap Perseroan.
3. Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat memberikan dampak
    material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
4. Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena dampak masalah
    ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif
    terhadap kegiatan usaha Perseroan.
5. Aktivitas ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan Perseroan, dan perusahaan
    di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
    keuangan dan hasil operasional Perseroan.
6. Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius yang terjadi di Asia
    (termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan kondisi
    keuangan Perseroan.
7. Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis dan dapat berdampak pada meningkatnya biaya
    Perseroan.
8. Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil operasional
    Perseroan.
9. Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau perusahaan di Indonesia bisa berdampak material dan merugikan
    terhadap kegiatan usaha Perseroan.
10. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan, pajak dan pungutan.
11. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha.
12. Potensi eksekusi jaminan-jaminan atas aset Perseroan dapat memberikan dampak merugikan yang material terhadap
    kegiatan usaha Perseroan.

RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

1.    Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
      pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

2.    Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada
      waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian
      terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

7.    KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
                                                                                                                                  Total
                                                                                                              Total Aset
                                                                                                                              Pendapatan
        Nama                                                                                                 Entitas Anak
                                                       Status                                   Tahun                         Entitas Anak
No.     Entitas      Domisili       Kegiatan Usaha                  Pendirian   Kepemilikan                terhadap Total
                                                     Operasional                              Penyertaan                    terhadap Total
         Anak                                                                                                    Aset
                                                                                                                              Pendapatan
                                                                                                            Konsolidasian
                                                                                                                             Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
 1.      SMI          Jakarta     Industri styrene   Beroperasi        1991       99,99%        2007          10,06%           19,83%
                       Barat      monomer dan
                                  ethylbenzene
 2.      Altus      Singapura     Keuangan           Beroperasi        2009      100,00%        2009           0,00%            0,00%
 3.      CAP-2        Jakarta     Olefins              Belum           2017      99,00%         2017           7,68%            0,00%
                       Barat                         Beroperasi
                                                       Secara
                                                     Komersial




                                                                   xviii
Page 21
                                                                                                                                          Total
                                                                                                                      Total Aset
                                                                                                                                      Pendapatan
       Nama                                                                                                          Entitas Anak
                                                         Status                                         Tahun                         Entitas Anak
No.    Entitas      Domisili      Kegiatan Usaha                       Pendirian       Kepemilikan                 terhadap Total
                                                       Operasional                                    Penyertaan                    terhadap Total
        Anak                                                                                                             Aset
                                                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                    Konsolidasian
                                                                                                                                     Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
 1.      RPU         Jakarta      Jasa tangki          Beroperasi        1983           50,75%          2007           0,25%            0,25%
                     Selatan      penyimpanan,                                         melalui SMI
                                  pengangkutan dan
                                  pengelolaan
                                  dermaga


8.    STRATEGI USAHA PERSEROAN

Berikut strategi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:

1.    Meningkatkan kapasitas Perseroan dan membangun posisi sebagai pemimpin pasar untuk menangkap pertumbuhan
      petrokimia Indonesia yang kuat;
2.    Memperluas penawaran produk Perseroan dan mengoptimalkan integrasi lebih lanjut sepanjang rantai nilai petrokimia
      terutama untuk ethylene dan derivatifnya;
3.    Mengembangkan keunggulan bahan baku untuk meningkatkan daya saing biaya;
4.    Mengembangkan dan membina sumber daya manusia Perseroan;
5.    Terus menguatkan dan memanfaatkan keunggulan Perseroan untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku
      kepentingan;
6.    Meraih standar terbaik operasional, efisiensi biaya, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta meningkatkan
      transformasi digital;
7.    Menjalankan program keberlanjutan di bawah kerangka kerja keberlanjutan.

9.    PROSPEK USAHA PERSEROAN

Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk petrokimia dipengaruhi
oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar internasional, dan tingkat utilisasi adalah
faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor petrokimia. Permintaan industri terutama dipengaruhi oleh
kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi oleh penambahan kapasitas baru.

Selain harga jual produk, profitabilitas industri petrokimia juga dipengaruhi oleh perubahan harga bahan baku utama yaitu
Naphtha, yang berkorelasi erat dengan minyak bumi. Tahun 2020 merupakan periode yang penuh tantangan bagi industri
petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku, terutama Naphtha, yang disebabkan karena
pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang akan mempengaruhi dinamika permintaan dan
penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, risiko geopolitik dan volatilitas harga komoditas termasuk minyak
mentah/biaya Naphtha dan ketidakpastian ekonomi global.

Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan akan terus
didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami kekurangan pasokan
struktural terhadap produk-produk polymer dan akan terus menjadi importir utama polyolefins di wilayah tersebut.

10. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
                                                                                           Tingkat
                                                                             Jangka                                             Jumlah Obligasi
                                                         Jumlah                           Bunga per
No.              Nama Obligasi             Seri                              Waktu                         Jatuh Tempo             Terutang
                                                           (Rp)                            Tahun
                                                                             (tahun)                                                 (Rp)
                                                                                             (%)
       Obligasi Chandra Asri
 1                                           B       138.600.000.000            5           11,30        22 Desember 2021       138.600.000.000
       Petrochemical I Tahun 2016
      Obligasi Berkelanjutan I Chandra       A       150.000.000.000            3            8,40        12 Desember 2020       150.000.000.000
 2    Asri Petrochemical Tahap I Tahun       B       120.250.000.000            5            9,10        12 Desember 2022       120.250.000.000
      2017                                   C       229.750.000.000            7            9,75        12 Desember 2024       229.750.000.000
      Obligasi Berkelanjutan I               A       100.000.000.000            3            7,50          1 Maret 2021         100.000.000.000
 3    Chandra Asri Petrochemical             B       100.000.000.000            5            8,25          1 Maret 2023         100.000.000.000
      Tahap II Tahun 2018                    C       300.000.000.000            7            9,00          1 Maret 2025         300.000.000.000
      Obligasi Berkelanjutan II
 4    Chandra Asri Petrochemical             -       500.000.000.000            3           10,00        19 Desember 2021       500.000.000.000
      Tahap I Tahun 2018




                                                                       xix
Page 22
                                                                            Tingkat
                                                                 Jangka                                    Jumlah Obligasi
                                               Jumlah                      Bunga per
No.           Nama Obligasi        Seri                          Waktu                   Jatuh Tempo          Terutang
                                                 (Rp)                       Tahun
                                                                 (tahun)                                        (Rp)
                                                                              (%)
      Obligasi Berkelanjutan II
 5    Chandra Asri Petrochemical    -     750.000.000.000          3         9,50        29 Mei 2022      750.000.000.000
      Tahap II Tahun 2019
      Obligasi Berkelanjutan II
 6    Chandra Asri Petrochemical    -     750.000.000.000          5         8,70      12 Februari 2025   750.000.000.000
      Tahap III Tahun 2020
               Jumlah                     3.138.600.000.000                                               3.138.600.000.000

                                                                            Tingkat
                                                                 Jangka                                    Jumlah Obligasi
                                               Jumlah                      Bunga per
No.           Nama Obligasi        Seri                          Waktu                  Jatuh Tempo           Terutang
                                                (US$)                       Tahun
                                                                 (tahun)                                       (US$)
                                                                              (%)
      Surat Utang Senior Tanpa
 1                                  -       300.000.000            7         4,95      8 November 2024      300.000.000
      Jaminan
              Jumlah                        300.000.000                                                     300.000.000

Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebesar Rp3.138.600.000.000,- (tiga triliun seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus juta Rupiah) dan
US$300.000.000,- (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat).




                                                            xx
Page 23
I.            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                    SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                  (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, di mana
Perseroan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
dengan ketentuan:
Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua
              miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua
              nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
              secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar
              tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun,
              berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
              dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 26 Agustus 2025; dan
Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus
              tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per
              tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh
              akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 26 Agustus 2027.

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri
A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

           Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                 atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                          idAA-
                                                    (Double A Minus)




                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
                                              Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                            Petrokimia
                                                              Kantor Pusat:
                                                Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                    Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                              Jakarta 11410
                                                         Telepon: (021) 530 7950
                                                        Faksimile: (021) 530 8930
                                                E-mail: investor-relations@capcx.com
                                              Situs Web: http://www.chandra-asri.com




                                                                 1
Page 24
                       Pabrik Perseroan:                                              Pabrik SMI:
                    Jl. Raya Anyer Km. 123                                         Desa Mangunreja
                   Kelurahan Gunung Sugih                                        Kecamatan Pulo Ampel
                     Kecamatan Ciwandan                                         Kabupaten Serang, 42456
                      Kota Cilegon, 42447                                               Banten
                             Banten

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

1.1 Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
   pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
   paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
   dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal
   4 Juni 2020.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat
   yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
   masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

1.2 Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi untuk
Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal
26 Agustus 2023, 26 Agustus 2025, dan 26 Agustus 2027.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:

Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
dengan ketentuan:

Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua
              miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma
              dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
              Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam
              miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
              per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
              penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 26 Agustus 2025; dan



                                                            2
Page 25
Seri C        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua
                  ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol
                  persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C
                  secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 26 Agustus 2027.

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri
A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                              Tanggal Pembayaran
  Bunga Ke
                                  Seri A                              Seri B                             Seri C
         1                  26 November 2020                    26 November 2020                    26 November 2020
         2                   26 Februari 2021                    26 Februari 2021                    26 Februari 2021
         3                     26 Mei 2021                         26 Mei 2021                         26 Mei 2021
         4                   26 Agustus 2021                     26 Agustus 2021                     26 Agustus 2021
         5                  26 November 2021                    26 November 2021                    26 November 2021
         6                   26 Februari 2022                    26 Februari 2022                    26 Februari 2022
         7                     26 Mei 2022                         26 Mei 2022                         26 Mei 2022
         8                   26 Agustus 2022                     26 Agustus 2022                     26 Agustus 2022
         9                  26 November 2022                    26 November 2022                    26 November 2022
         10                  26 Februari 2023                    26 Februari 2023                    26 Februari 2023
         11                    26 Mei 2023                         26 Mei 2023                         26 Mei 2023
         12                  26 Agustus 2023                     26 Agustus 2023                     26 Agustus 2023
         13                                                     26 November 2023                    26 November 2023
         14                                                      26 Februari 2024                    26 Februari 2024
         15                                                        26 Mei 2024                         26 Mei 2024
         16                                                      26 Agustus 2024                     26 Agustus 2024
         17                                                     26 November 2024                    26 November 2024
         18                                                      26 Februari 2025                    26 Februari 2025
         19                                                        26 Mei 2025                         26 Mei 2025
         20                                                      26 Agustus 2025                     26 Agustus 2025
         21                                                                                         26 November 2025
         22                                                                                          26 Februari 2026
         23                                                                                            26 Mei 2026
         24                                                                                          26 Agustus 2026
         25                                                                                         26 November 2026
         26                                                                                          26 Februari 2027
         27                                                                                            26 Mei 2027
         28                                                                                          26 Agustus 2027

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.




                                                                3
Page 26
Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai
pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                          Institutional Banking Division (IBD)
                                              Menara Bank BTN, Lantai 18
                                                  Jln. Gajah Mada No. 1
                                            Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                            Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
                                            E-mail: trustee.btn@gmail.com
                                               Situs Web : www.btn.co.id
                                     Untuk Perhatian : Capital Market Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
                                                      idAA-
                                                (Double A Minus)




                                                             4
Page 27
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
   selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
   bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
   harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
   Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
   oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
   Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka Perseroan
   harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
   dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
   merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
   besarnya Obligasi yang dimilikinya.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
   Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
   akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
   tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
   Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.3 Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

 1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
    berikut:

     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

    a.    Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
          memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan, peleburan,
          atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii)
          semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
          berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
          merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
          penerus;
    b.    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;




                                                           5
Page 28
   c.   Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai ketentuan poin h
        di bawah ini, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan
        pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
        Poin 3.m dibawah ini.
   d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
        1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
            Perwaliamanatan;
        2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program
            kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program
            pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah
            yang setara dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
        3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
        4. pinjaman antar Entitas Anak;
        5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan
            kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
        6. Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan), dimana pinjaman
            tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan anggaran Perseroan yang
            terakhir.
            Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
            Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut
            ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari
            salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara
            kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan
            oleh Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap
            anggota dari Grup; dan (iii) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
   e.   Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
        1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
        2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe, nilai dan
            kualitas dan untuk tujuan yang sama;
        3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
            produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
            Perseroan;
        4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
             mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
        5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan,
             dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang
             tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang
             Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak
             pengalihan tersebut;
        6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara dengan
            US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung secara
            keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
            US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat negatif
            terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
   f.   Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia, sebagaimana yang
        telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
   g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
        Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
   h.   Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan
        untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii) pinjaman yang
        berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak
        melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3.m di bawah ini.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
       lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
       pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
       Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
       lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan




                                                         6
Page 29
   c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
        tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
        Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuan.

3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, yang
       jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
   c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
       Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka 3.b di atas, maka Perseroan harus
       membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
       Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya;
   d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
       Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
   e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
       semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material
       untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
       izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
       utamanya;
   f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku
       dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
       operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
   g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
       memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
       hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan
       terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting
       atau Dampak Negatif yang Material;
   h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
       perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan menyerahkan
       akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota
       Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
       Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam
       hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website Perseroan;
   i.  Menyerahkan kepada Wali Amanat sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website Peseroan:
       1. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2
           (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
           Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
           menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut
           di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
           diterima oleh Perseroan;
       2. laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
           berlaku.
   j.  Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
       sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi
       yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku
       umum pada bisnis yang sejenis;
   k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan
       langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat
       terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa catatan keuangan
       Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar
       Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
       sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
   l.  Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
   m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
       telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK yaitu memelihara perbandingan antara total Utang
       Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
   n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;




                                                         7
Page 30
    o.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
         melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
         Pembayaran Pokok Obligasi;
    p.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
         mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
    q.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut pengubahannya dan atau
         pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
    r.   Mempertahankan kepemilikan pemegang saham utama secara bersama-sama, langsung maupun tidak langsung
         lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan pemegang saham utama Perseroan
         adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company Limited;
    s.   Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana
         dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking fund sebesar satu kali
         nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020.

Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan, untuk
   sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan
   laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit,
   baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
   sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan
   sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan dibatalkan,
   atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh
   ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
   membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan Dampak Negatif yang
   Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
   semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
   untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
   atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas);
   atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
   yang diberikan oleh Perseroan.

Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari
   Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
   diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
   yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
   ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
   teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
   Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
   keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
   oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
   tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
   Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
   keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                            8
Page 31
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasionaI dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
        waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
        atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan
        memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RepubIik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah,
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
        KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
        Amanat;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.




                                                           9
Page 32
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
        (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
        atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
        kuorum.
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
        setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
        dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
        kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
        - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
            Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perseroan dan Afiliasinya;
        - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
            pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
            Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
        Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
        berita acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
        Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
        RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
        dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:




                                                           10
Page 33
   1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang kedua.
      (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO.
      (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang ketiga.
      (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO.
   2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang kedua.
      (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
          (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang ketiga.
      (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
          (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang kedua.
      (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
          (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO.
      (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang ketiga.
      (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
          (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
        yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir daIam RUPO.
   (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
        RUPO kedua.
   (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
        per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
        dalam RUPO.
   (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
        RUPO yang ketiga.




                                                       11
Page 34
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
            per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPO yang keempat.
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
            keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
    Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
   pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
   memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
   dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali Afiliasi yang
   timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
   sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
   dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
   (a) periode penawaran pembelian kembali;




                                                            12
Page 35
    (b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    (c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    (d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    (e) tata cara penyelesaian transaksi;
    (f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    (g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    (h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    (i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 8 dengan ketentuan:
    (a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
         Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
    (b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    (c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
    serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
    kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    (a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    (b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    (c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
    Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
    tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    (a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    (b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib dilakukan
    paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
    (a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    (b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                         13
Page 36
II.      PENGGUNAAN DANA                                 YANG            DIPEROLEH                 DARI          HASIL
         PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-
pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum
sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Berdasarkan periode pelaporan terakhir kepada OJK melalui surat No. 009/LGL-DOC/CAP/I/2020 tanggal 9 Januari 2020,
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019 belum
direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana
dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7722%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa untuk penjaminan emisi:
      Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,3522%, yang terdiri dari:
      -    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,2994%;
      -    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0264%; dan
      -    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0264%.
      Biaya jasa untuk penjaminan emisi secara best effort sebanyak-banyaknya sekitar 0,7500% dari jumlah porsi best
      effort.
2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2022%, yang terdiri dari:
      -    Biaya jasa Kantor Akuntan Publik sekitar 0,0900%;
      -    Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1056%; dan
      -    Biaya jasa Notaris sekitar 0,0067%.
3.    Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0139% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0722%.
4.    Biaya Pencatatan sekitar 0,0894%, yang terdiri dari: OJK sekitar 0,0833%; KSEI sekitar 0,0033%; dan BEI sekitar
      0,0028%.
5.    Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0422%.




                                                            14
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
US$1.690.219 ribu, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang telah ditandatangani oleh Alvin Ismanto
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.

                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                                  31 Desember
                                         KETERANGAN
                                                                                                      2019
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                                                                             72
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                                                                                23.181
    Pihak ketiga                                                                                                 654.214
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                                                                   480
    Pihak ketiga                                                                                                  19.275
 Utang pajak                                                                                                       3.988
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                                   10.209
 Uang muka pelanggan                                                                                               4.496
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                                                                     57.256
   Utang obligasi                                                                                                 10.791
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                 783.962
 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                             140.927
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang bank                                                                                                   267.230
    Utang obligasi                                                                                               452.508
 Liabilitas keuangan derivatif                                                                                     3.509
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                   39.631
 Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                                                            2.452
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                                906.257
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                             1.690.219

Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:

3.1 Liabilitas Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar US$783.962 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

a.   Utang Bank Jangka Pendek

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU memperoleh penawaran
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp10 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan tingkat suku bunga 9,00% +
persentase tertentu dan jangka waktu 12 bulan.

Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri di atasnya berlokasi di Desa
Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No.198
atas nama RPU dan piutang usaha fidusia sebesar Rp10 miliar.

Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar US$503 ribu untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo utang bank jangka pendek berjumlah US$72 ribu dan Perseroan dan Entitas Anak
telah memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman.

Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan dapat membayar pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 dengan
menggunakan kas internal Perseroan dan Entitas Anak yang dihasilkan dari kegiatan operasi.




                                                                   15
Page 38
b.   Utang Usaha

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar US$677.395 ribu, dengan utang
kepada pihak berelasi sebesar US$23.181 ribu dan utang kepada pihak ketiga sebesar US$654.214 ribu, seperti tercantum
pada tabel berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                                                                                  31 Desember
                                           Utang Usaha
                                                                                                      2019
 A. Berdasarkan pemasok
   Pihak berelasi
      SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                                                              14.497
      Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                                                              5.342
      PT SCG Barito Logistics                                                                                    2.629
      SCG Chemicals                                                                                                408
      GI                                                                                                           305
   Subjumlah                                                                                                    23.181
   Pihak ketiga
      Pemasok luar negeri                                                                                      587.912
      Pemasok dalam negeri                                                                                      66.302
   Subjumlah                                                                                                   654.214
   Jumlah                                                                                                      677.395
 B. Berdasarkan mata uang
   Dolar Amerika Serikat                                                                                       628.336
   Rupiah                                                                                                       48.029
   Lain-lain                                                                                                     1.030
   Jumlah                                                                                                      677.395

Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, dan jasa baik dari pemasok dalam
maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 120 hari.

Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang usaha.

c.   Utang Lain-Lain

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar US$19.755 ribu, dengan
utang kepada Texplore Co., Ltd, pihak berelasi sebesar US$480 ribu yang merupakan utang terkait dengan jasa konsultasi
untuk proyek pengembangan dan perolehan aset tetap CAP2 dan kepada pihak ketiga sebesar US$19.275 ribu yang
sebagian besar merupakan utang kontraktor terkait pembangunan aset tetap.

Jangka waktu kredit yang timbul dari penggunaan jasa baik dari pemasok dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai
dengan 60 hari.

Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang lain-lain.

d.   Utang Pajak

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar US$3.988 ribu, seperti
tercantum pada tabel berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                                                                                31 Desember
                                          Utang Pajak
                                                                                                    2019
 Pajak penghasilan badan
   Entitas anak                                                                                                    871
 Pajak penghasilan
   Pasal 4 (2)                                                                                                     906
   Pasal 15                                                                                                         22
   Pasal 21                                                                                                      1.035
   Pasal 23                                                                                                        362
   Pasal 25                                                                                                        478
   Pasal 26                                                                                                        314
 Jumlah                                                                                                          3.988

e.   Biaya Yang Masih Harus Dibayar

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya yang masih harus dibayar sebesar US$10.209
ribu, yang terdiri dari bunga yang masih harus dibayar sebesar US$6.668 ribu dan biaya yang masih harus dibayar lainnya
sebesar US$3.541 ribu yang secara mayoritas merupakan provisi atas biaya-biaya tidak langsung dalam proses operasi
seperti biaya gas, listrik, dan gaji karyawan.




                                                              16
Page 39
f.      Uang Muka Pelanggan

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki uang muka pelanggan sebesar US$4.496 ribu, yang
merupakan kas yang telah diterima dari pelanggan.

g.      Utang Bank Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka panjang sebesar US$324.486 ribu,
dengan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$57.256 ribu dan utang bank jangka
panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$267.230 ribu, seperti tercantum pada
tabel berikut:

                                                                                                               (dalam ribuan US$)
                                                                                                            31 Desember
                                               Utang Bank
                                                                                                                2019
     Pinjaman Berjangka
       US$191 juta                                                                                                       186.557
       US$199,8 juta                                                                                                     136.922
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                          1.007
     Jumlah utang jangka panjang                                                                                         324.486
     Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                            (57.256)
     Jumlah utang jangka panjang - dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                    267.230

Pada tanggal 31 Desember 2019, jadwal pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                    Pinjaman Berjangka             PT Bank Mandiri
                                                                                                                         Jumlah
                                                             US$191 juta       US$199,8 juta        (Persero) Tbk
     Tahun
       2020                                                         27.286               29.970                  -        57.256
       2021                                                         27.286               29.970                154        57.410
       2022                                                         27.286               39.960                168        67.414
       2023                                                         27.286               39.960                168        67.414
       2024                                                         27.286                     -               168        27.454
       2025                                                         27.286                     -               168        27.454
       2026                                                         27.284                     -               168        27.452
       2027                                                               -                    -                13             13
     Jumlah pokok                                                  191.000              139.860              1.007       331.867
     Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi               (4.443)              (2.938)                 -        (7.381)
     Jumlah pinjaman - bersih                                      186.557              136.922              1.007       324.486

Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam ribuan US$)
                                                                                                            31 Desember
                                                                                                                2019
     Utang bank jangka panjang                                                                                           324.486
     Biaya bunga yang masih harus dibayar                                                                                  3.433
     Jumlah                                                                                                              327.919

Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.

Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang bank jangka panjang sebesar US$46.656 ribu untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2019.

Kecuali fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tingkat bunga pinjaman berjangka per tahun adalah LIBOR +
persentase tertentu. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan
pemberi pinjaman.

Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan dapat membayar pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 dengan
menggunakan kas internal Perseroan dan Entitas Anak yang dihasilkan dari kegiatan operasi.




                                                                  17
Page 40
i.      Pinjaman Berjangka US$191 juta

Pada tanggal 17 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$191.000 ribu
dengan Japan Bank for International Cooperation, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan BNP Paribas. BNP
Paribas cabang Tokyo bertindak sebagai agen fasilitas. NEXI akan memberikan perlindungan asuransi untuk tranche dari
BNP Paribas. SMI dan PBI bertindak sebagai penjamin. Perseroan telah memberikan surat pemberitahuan kepada agen
fasilitas sehubungan dengan Penggabungan PBI yang efektif per 1 Januari 2020.

Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai pembangunan pabrik Polyethylene baru berkapasitas 400KTA
yang telah beroperasi pada November 2019.

Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                                                                                 31 Desember
                                                                                                     2019
     Japan Bank for International Cooperation ("JBIC")                                                          114.600
     BNP Paribas (NEXI Covered Lenders)                                                                           76.400
     Jumlah                                                                                                     191.000
     Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                            (4.443)
     Bersih                                                                                                     186.557
     Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                         (27.286)
     Bagian jangka panjang                                                                                      159.271

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak (sebagai penjamin) untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
    Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
    Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
    Terkait pembayaran dividen:
     a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi atau sama dengan 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
          laba bersih.
     b. Jika Debt Service Charge Ratio kurang dari 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi 50% dari laba
          bersih.

i.      Pinjaman Berjangka US$199,8 juta

Pada tanggal 28 November 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$199.800 ribu dari
beberapa kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial Bank Public
Company Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd; PT Bank HSBC Indonesia (d/h The Hongkong dan Shanghai
Banking Corporation Limited cabang Jakarta); PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia. PT Bank DBS
Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas. SMI, PBI dan Altus bertindak sebagai penjamin.

Pada tanggal 9 Maret 2020, telah ditandatangani perjanjian tambahan kedua atas fasilitas pinjaman ini, dimana sejak
Penggabungan PBI, PBI akan berhenti menjadi pihak dalam perjanjian fasilitas dan berhenti menjadi pihak penjamin.

Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$265.000 ribu.

Fasilitas pinjaman dijamin antara lain dengan rekening dalam negeri Perseroan, jaminan fidusia atas asuransi, jaminan
fidusia atas aset bergerak, rekening Debt Service Reserve Account, saham Altus, saham PBI, hipotik atas tanah peringkat
ketiga, hipotik atas tanah peringkat keenam, aset bergerak SMI dan jaminan fidusia atas klaim asuransi SMI.

Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                                                31 Desember
                                                                                                    2019
     The Siam Commercial Bank Public Company Limited                                                              42.000
     Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta)                                                                42.000
     PT Bank HSBC Indonesia                                                                                       17.500
     PT Bank ICBC Indonesia                                                                                       17.500
     PT Bank DBS Indonesia                                                                                         7.000
     DBS Bank Ltd, Singapura                                                                                       7.000
     PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                                 6.860
     Jumlah                                                                                                     139.860




                                                          18
Page 41
                                                                                                    31 Desember
                                                                                                        2019
  Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                                 (2.938)
  Bersih                                                                                                          136.922
  Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                              (29.970)
  Bagian jangka panjang                                                                                           106.952

Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang ditempatkan pada
PT Bank DBS Indonesia dan Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta dan Debt Service Reserve Account yang
ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia.

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak (sebagai penjamin) untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
    Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
    Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
    Terkait pembayaran dividen:
     a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi atau sama dengan 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
          laba bersih.
     b. Jika Debt Service Charge Ratio kurang dari 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi 50% dari laba
          bersih.

Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 (empat belas) kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:

                                     Bulan setelah tanggal perjanjian    Pelunasan pokok pinjaman
                                                    6                               5%
                                                    12                              5%
                                                    18                              5%
                                                    24                              5%
                                                    30                              5%
                                                    36                              5%
                                                    42                             7,5%
                                                    48                             7,5%
                                                    54                             7,5%
                                                    60                             7,5%
                                                    66                              10%
                                                    72                              10%
                                                    78                              10%
                                                    84                              10%
                                                 Jumlah                            100%

ii.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU memperoleh fasilitas kredit
investasi sebesar Rp90 miliar dengan tingkat suku bunga 9,00% dan jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan dan grace
period 18 (delapan belas) bulan.
                                                                 2
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m (lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima meter
persegi) dan 45 (empat puluh lima) unit tangki yang berdiri di atasnya berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang,
Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No.198 atas nama RPU dan piutang
usaha fidusia sebesar Rp10 miliar.

RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
dilaksanakan pembagian dividen. Pembagian dividen dapat dilakukan sepanjang RPU memenuhi rasio keuangan berikut:
    Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih tidak boleh melebihi 100%.
    Rasio hutang dengan ekuitas maksimal 200%.
    Debt Service Charge Ratio minimal 120%.
    Ekuitas tidak diperkenankan negatif

Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo pinjaman berjumlah US$1.007 ribu.

3.2 Liabilitas Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar US$906.257 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:




                                                                 19
Page 42
a.   Liabilitas Pajak Tangguhan

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan - bersih sebesar
US$140.927 ribu, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:

                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
                              Liabilitas Pajak Tangguhan – Bersih
                                                                                                       2019

 Perseroan
   Penyusutan aset tetap                                                                                          124.613
   Cadangan penurunan nilai persediaan                                                                             (1.972)
   Imbalan pasca kerja                                                                                             (7.780)
   Lain-lain                                                                                                       (1.058)
   Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                                                            113.803

 Entitas Anak
   SMI                                                                                                             14.943
   PBI                                                                                                             12.181
                                                                                                                   27.124
 Jumlah                                                                                                           140.927

b.   Utang Obligasi

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang obligasi sebesar US$463.299 ribu, dengan
utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$10.791 ribu, dan utang obligasi setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$452.508 ribu, seperti tercantum pada tabel berikut:

Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
                                         Utang Obligasi
                                                                                                       2019
 4,95% Senior Unsecured Notes US$300.000.000
 Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical                                                             292.899
   Tahap I Tahun 2018                                                                                              35.486
   Tahap II Tahun 2019                                                                                             53.709
 Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
   Tahap I Tahun 2017                                                                                               35.498
   Tahap II Tahun 2018                                                                                              35.856
 Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016                                                                    9.851
 Jumlah                                                                                                           463.299
 Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                         (10.791)
 Utang obligasi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                      452.508

Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
                                                                                                       2019
 Saldo utang obligasi                                                                                             463.299
 Biaya bunga yang masih harus dibayar                                                                               3.235
 Jumlah                                                                                                           466.534

Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.

Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang obligasi sebesar US$25.737 ribu untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2019.

4,95% Senior Unsecured Notes US$300.000.000

Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perseroan menerbitkan Senior Unsecured Notes US$300.000.000 dengan jangka waktu
tujuh tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2024. Notes ini tercatat di the Singapore Exchange Securities Trading
Limited dengan Deutsche Bank Trust Company Americas bertindak sebagai Wali Amanat, dan dijamin oleh SMI dan PBI
sebagai Subsidiary Guarantors secara pari passu. Perseroan telah memberikan surat pemberitahuan kepada Wali Amanat
sehubungan dengan Penggabungan PBI yang efektif per 1 Januari 2020.




                                                                20
Page 43
                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                                    31 Desember
                                                                                                        2019
    Nilai nominal                                                                                                  300.000
    Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                                          (7.101)
    Bersih                                                                                                         292.899

Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan kapasitas dan ekspansi
produksi serta mendiversifikasi lebih lanjut produksi.

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.

Berdasarkan pemeringkatan terakhir yang diterbitkan oleh Fitch Rating Inc. pada tanggal 20 Mei 2020, peringkat obligasi
adalah BB- stable.

Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical

Pada tanggal 13 Desember 2018, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical sebesar Rp2 triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri Petrochemical
Berkelanjutan II, Perseroan telah menerbitkan :

-      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018

       Pada tanggal 19 Desember 2018, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri
       Petrochemical Tahap I sebesar Rp500 miliar.
                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                                    31 Desember
                                                                                                        2019
Nilai nominal                                                                                                        35.969
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                                                (483)
Bersih                                                                                                               35.486

       Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun sebesar 10% yang dibayarkan
       setiap triwulan.

       Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
       penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.

       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
       sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin
       Emisi dan Pelaksana Efek.

-      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019

       Pada tanggal 24 Mei 2019, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri
       Petrochemical Tahap II sebesar Rp750 miliar.

                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                                    31 Desember
                                                                                                        2019
Nilai nominal                                                                                                        53.953
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                                                (244)
Bersih                                                                                                               53.709

       Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun sebesar 9,5% yang dibayarkan setiap
       triwulan.

       Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
       penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.

       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
       sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.




                                                             21
Page 44
Dana yang diperoleh dari pinjaman sekitar 80% digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang dan
sekitar 20% digunakan untuk mendanai sebagian belanja modal.

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.

Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
    Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
    Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.

Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical

Pada tanggal 4 Desember 2017, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi Chandra
Asri Petrochemical Berkelanjutan I sebanyak-banyaknya sebesar Rp1triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri
Petrochemical Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan:

-   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017

    Pada tanggal 12 Desember 2017, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
    Petrochemical Tahap I dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp150 miliar, Seri B sebesar Rp120,25 miliar dan
    Seri C sebesar Rp229,75 miliar.

                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                                               31 Desember
                                                                                                   2019
Seri A (3 tahun)                                                                                                 10.791
Seri B (5 tahun)                                                                                                  8.650
Seri C (7 tahun)                                                                                                 16.528
Jumlah                                                                                                           35.969
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                                  (471)
Bersih                                                                                                           35.498
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                             (10.791)
Bagian jangka panjang                                                                                            24.707

    Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 12 Desember 2020, 12 Desember 2022
    dan 12 Desember 2024.

    Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 8,40%, 9,10% dan 9,75% yang
    dibayarkan setiap triwulan.

    Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
    penegasan atas pemeringkatan pada tanggal 4 Juni 2020.

    Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik PBI.

-   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018

    Pada tanggal 2 Maret 2018, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
    Petrochemical Tahap II Tahun 2018 dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp100 miliar, Seri B sebesar Rp100
    miliar dan Seri C sebesar Rp300 miliar.

                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                                               31 Desember
                                                                                                   2019
Seri A (3 tahun)                                                                                                 7.194
Seri B (5 tahun)                                                                                                 7.194
Seri C (7 tahun)                                                                                                21.581
Jumlah                                                                                                          35.969
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                                  (113)
Bersih                                                                                                          35.856

    Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1
    Maret 2025.




                                                           22
Page 45
     Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% yang
     dibayarkan setiap triwulan.

     Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
     penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.

     Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik PBI.

Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi tersebut dari
Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.

KSEI bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas
dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.

Dana yang diperoleh dari pinjaman sebagian digunakan untuk pelunasan pinjaman jangka panjang.

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.

Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:
    Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
    Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.

Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016

Pada tanggal 15 Desember 2016, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp361,4 miliar dan Seri B sebesar Rp138,6 miliar.
                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
                                                                                                       2019
Seri B (5 tahun)                                                                                                     9.971
Jumlah                                                                                                               9.971
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                                     (120)
Bersih                                                                                                               9.851

KSEI bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT DBS Vickers
Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.

Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang.

Pinjaman ini dijamin antara lain dengan 11 (sebelas) bidang tanah di Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik PBI.

Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.

Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi tersebut dari
Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.

Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada 22 Desember 2019 dan pelunasan Obligasi Seri B akan dilakukan pada
22 Desember 2021.

Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing sebesar 10,80% dan 11,30% yang dibayarkan
setiap triwulan.

Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:
    Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
    Rasio arus kas dari operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.

Obligasi ini memperoleh hasil pemeringkatan “AA-” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan unsecured noted dan
seluruh utang obligasi.




                                                            23
Page 46
c.       Liabilitas Keuangan Derivatif

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas keuangan derivatif sebesar US$3.509 ribu.

d.       Liabilitas Imbalan Pasca Kerja

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas imbalan pasca kerja sebesar US$39.631
ribu, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:

                                                                                                          (dalam ribuan US$)
                                                                                                     31 Desember
                                         Liabilitas Imbalan Pasti
                                                                                                         2019
 Kewajiban imbalan pasti – awal                                                                                       31.679
 Biaya jasa kini                                                                                                       2.254
 Biaya bunga – bersih                                                                                                  2.494
 Pengukuran kembali (kerugian):
   Kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                                        2.319
 Pembayaran manfaat                                                                                                     (213)
 Selisih kurs atas program dalam valuta asing                                                                           1.098
 Kewajiban imbalan pasti – akhir                                                                                       39.631

Perhitungan imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dihitung oleh aktuaris independen,
PT Milliman Indonesia. Kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah berdasarkan laporan aktuaria
independen PT Milliman Indonesia dengan nomor 0385/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0386/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk
Perusahaan, 0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0388/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk SMI, 0389/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan
0390/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk PBI dan 0391/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0392/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk CAP2,
seluruhnya diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2020. Penilaian aktuaria dilakukan dengan menggunakan asumsi utama
sebagai berikut:

                                                                                                   31 Desember
                                            Asumsi Utama
                                                                                                       2019
 Tingkat diskonto per tahun                                                                                            7,25%
 Tingkat kenaikan gaji per tahun                                                                                       7,00%
 Tingkat kematian                                                                                        TMI III & CSO 1980
 Tingkat cacat                                                                                                           10%
 Tingkat pengunduran diri                                                                                                10%
 Usia pensiun normal                                                                                                57 tahun

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi yang mungkin
terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:

        Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar US$3.454 ribu
         (meningkat sebesar US$2.687 ribu) pada tanggal 31 Desember 2019.
        Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, kewajiban imbalan pasti akan naik masing-masing
         sebesar US$3.244 ribu (turun sebesar US$3.990 ribu) pada tanggal 31 Desember 2019.

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut
mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan
metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas
manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari periode
sebelumnya.

e.       Estimasi Biaya Pembongkaran Aset Tetap

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki estimasi biaya pembongkaran aset tetap sebesar
US$2.452 ribu.




                                                                    24
Page 47
3.3 Ikatan

a.   Fasilitas Kredit Yang Belum Digunakan

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai fasilitas pinjaman yang belum digunakan sebagai
berikut:

                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                        Fasilitas       Fasilitas
                                                          Fasilitas                                    Tanggal Jatuh
                          Fasilitas                                    Yang Telah     Yang Belum
                                                          Maksimal                                        Tempo
                                                                       Digunakan      Digunakan
Fasilitas kredit modal kerja
Citibank, N.A., *)
   Limit gabungan fasilitas perbankan                      50.000        30.731         19.269        21 Agustus 2020
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta
   Committed                                               60.000        14.759         45.241       15 Nopember 2020
PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)
   Omnibus Trade Finance dan Trust Receipt Facility        75.000        46.200         28.800          31 Juli 2021
PT Bank DBS Indonesia *)
   Sight L/C dan Usance L/C                                55.000        29.015         25.985         31 Mei 2021
DBS Bank Ltd., Singapura
   Uncommitted *)                                          60.000        48.394         11.606         24 Mei 2021
   Committed                                               80.000        80.000            -           24 Mei 2021
PT Bank Central Asia Tbk *)
   Sight L/C dan Usance L/C                                55.000        20.820         34.180        27 Oktober 2020
PT Bank HSBC Indonesia ( d/h The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited)
   Uncommitted *)                                          75.000        75.000            -            29 Juli 2021
   Committed                                               50.000        15.845         34.155       4 September 2020
Deutsche Bank AG Jakarta *)
   Limit gabungan fasilitas perbankan                      55.000        17.247         37.753        31 Agustus 2020
The Siam Commercial Bank Public Company Limited *)
   Usance L/C                                              70.000        60.485         9.515        14 Nopember 2020
National Bank of Kuwait
   Singapore Branch*)
   Sight L/C dan Usance L/C                                60.000        50.969         9.031       18 September 2020
PT Bank BNP Paribas Indonesia
  Uncommitted *)                                           50.000        50.000            -          31 Agustus 2020
  Committed                                                35.000         8.305         26.695        31 Agustus 2020
Kasikorn Bank Public Company Limited*)
  Letter of Credit Facility dan Trust Receipt Facility     184.222       151.575        32.647         27 Juni 2021
PT Bank CIMB Niaga Tbk
   Uncommitted *)**)                                       50.000        20.824         29.176        4 Agustus 2020
   Committed **)                                           25.000           -           25.000        4 Agustus 2020
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   Uncommitted *)                                          50.000        28.218         21.782          29 Juli 2021
   Committed                                               50.000           -           50.000          29 Juli 2021
PT Bank Permata Tbk *)
   Omnibus Port Import Financing                           50.000           -           50.000         21 Juni 2022
JP Morgan Chase Bank N.A *)
   Letter of Credit Facility dan Trust Receipt Facility    25.000           -           25.000       5 Nopember 2020
Keterangan:
*) tidak dijaminkan
**) fasilitas sedang dalam proses perpanjangan

Fasilitas kredit modal kerja yang dijaminkan dengan piutang usaha dan persediaan secara pari passu adalah Fasilitas
Committed dari Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta, DBS Bank Ltd., Singapura, PT Bank HSBC Indonesia
(d/h The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited), PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

b.   Perjanjian Operasional

    Pada bulan Juni 2013, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian ventura bersama dengan Michelin. Dalam
     perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk menjual dan/atau memasok butadiene kepada SRI secara non-eksklusif.
     Perseroan dan PBI juga akan berbagi fasilitas dan menyediakan jasa untuk mendukung kegiatan usaha dan operasional
     SRI, berupa antara lain HP steam, jetty dan gudang penyimpanan, pembuangan limbah, akses jalan, dan lain-lain.
     Perjanjian ini akan terus berlaku hingga diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dari para pihak.




                                                          25
Page 48
   Pada tanggal 16 Mei 2017, PBI mengadakan perjanjian dengan Lummus Technology Inc. untuk pengadaan lisensi dan
    desain teknik untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl Ether (“MTBE”) dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten.
    Sehubungan dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak
    Tanggal Efektif Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut
    beralih dari PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian
    ini masih berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.

   Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan perjanjian dengan PT Inti Karya Persada Tehnik untuk desain teknik,
    pengadaan dan konstruksi untuk pabrik MTBE dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten. Sehubungan
    dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak Tanggal Efektif
    Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut beralih dari
    PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
    berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.

   Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan perjanjian dengan Toyo Engineering Corporation untuk desain teknik dan
    penyediaan barang dan peralatan untuk pabrik MTBE dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten.
    Sehubungan dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak
    Tanggal Efektif Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut
    beralih dari PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian
    ini masih berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.

   Perseroan, Entitas Anak dan GI mengadakan perjanjian sewa ruang kantor dan lahan parkir selama 2 (dua) tahun yang
    akan berakhir di bulan Juni 2020. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa ini masih dalam proses
    perpanjangan.

    Beban sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 adalah masing-masing
    sebesar US$749 ribu dan US$666 ribu yang dicatat sebagai beban umum dan administrasi.

   Pada tanggal 18 Januari 2018, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman
    produk petrokimia dan warehouse operational yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

   Pada tanggal 27 April 2018, CAP-2 mengadakan perjanjian dengan Lummus Technology LLC untuk pengadaan lisensi
    dan desain teknik untuk pabrik Olefin dan Butadiene; Basell Polyolefine GmbH dan Basell Poliolefine Italia S.r.l untuk
    pengadaan lisensi proses pabrik HDPE dan LDPE; GTC Technology US, LLC untuk pengadaan lisensi, rekayasa dasar dan
    teknik teknologi Aromatic Recovery Unit (ARU); dan Texplore Co., Ltd., untuk pengadaan lisensi teknologi pabrik PP.
    Pabrik akan dibangun di Cilegon, Banten dan seluruh pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada 2025-2026.

PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN,
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN PERSEROAN
DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                           26
Page 49
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI
DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                               27
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.

4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                                               31 Maret*                      31 Desember
                          Keterangan
                                                                  2020                2019                  2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                   623.916              660.158               726.714
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                             10.604                3.146                18.144
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                      19.956               25.913                19.768
  Pihak ketiga - bersih                                              120.939              135.555               134.543
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                       5.209               2.005                  1.452
   Pihak ketiga                                                         9.081               6.062                  4.627
Persediaan - bersih                                                   281.815             292.583                260.417
Pajak dibayar dimuka                                                  136.238             155.018                154.039
Aset lancar lainnya                                                   102.700             108.684                 76.013
Jumlah Aset Lancar                                                  1.310.458           1.389.124              1.395.717

Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi                                             -                   -                  8.507
Uang muka pembelian aset tetap                                         56.942              64.462                 21.982
Aset keuangan derivatif                                                     -                 136                  1.742
Tagihan restitusi pajak                                                 5.755               6.776                  6.505
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                               4.572               4.572                  9.098
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 2.023.787           1.983.188              1.726.965
Aset tidak lancar lainnya                                               2.176               2.953                  2.970
Jumlah Aset Tidak Lancar                                            2.093.232           2.062.087              1.777.769
JUMLAH ASET                                                         3.403.690           3.451.211              3.173.486

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                              75.000                    72                     -
Utang usaha
   Pihak berelasi                                                     34.163               23.181                 6.916
   Pihak ketiga                                                      551.135              654.214               561.962
Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                          -                    480                   -
   Pihak ketiga                                                       20.399                 19.275              21.803
Utang pajak                                                            3.441                  3.988               4.163
Biaya yang masih harus dibayar                                         9.091                 10.209               6.925




                                                         28
Page 51
                                                                       31 Maret*                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2020                   2019                    2018
Uang muka pelanggan                                                             6.228                   4.496                   9.529
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Utang bank                                                                   57.256                  57.256                 43.995
  Utang obligasi                                                               15.275                  10.791                 24.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                               771.988                 783.962                680.250

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                           114.735                 140.927                139.939
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                                 255.069                  267.230                136.165
   Utang obligasi                                                             467.281                  452.508                402.948
Liabilitas keuangan derivatif                                                  15.324                    3.509                 10.126
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                 38.488                   39.631                 31.679
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                          2.452                    2.452                  2.302
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                              893.349                  906.257                723.159
JUMLAH LIABILITAS                                                           1.665.337                1.690.219              1.403.409

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
 Modal dasar - 61.323.928.320 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham
                                                                              380.947                 380.947                380.947
Tambahan modal disetor                                                        459.075                 459.075                459.075
Penghasilan komprehensif lain                                                  (8.133)                 (2.991)                (3.543)
Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                    22.939                   22.939                 19.339
   Tidak ditentukan penggunaannya                                             877.731                  895.570                908.573
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk              1.732.559                1.755.540              1.764.391
Kepentingan nonpengendali                                                       5.794                    5.452                  5.686
JUMLAH EKUITAS                                                              1.738.353                1.760.992              1.770.077
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               3.403.690                3.451.211              3.173.486
*) tidak diaudit/tidak direviu

4.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                   (dalam ribuan US$)
                                                                            31 Maret*                          31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2020              2019             2019              2018
Pendapatan bersih                                                       476.834           552.217         1.880.989         2.543.219
Beban pokok pendapatan                                                  493.429           490.331         1.709.877         2.152.729
Laba (Rugi) Kotor                                                       (16.595)            61.886          171.112           390.490
Beban penjualan                                                         (10.813)          (11.503)          (41.510)          (38.753)
Beban umum dan administrasi                                              (8.672)          (10.595)          (43.032)          (36.976)
Beban keuangan                                                          (15.839)          (17.132)          (56.387)          (51.283)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif                      640             1.428             8.462           (4.788)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                            -           (8.504)           (8.507)          (14.893)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing - bersih                        1.987             1.334           (2.470)           (8.053)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                                 5.603             7.229            11.107            18.353
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                               (43.689)            24.143            38.775          254.097
Manfaat (Beban) pajak penghasilan - bersih                                26.192           (6.531)          (15.128)          (71.781)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                              (17.497)            17.612            23.647          182.316
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak                 -             (187)           (1.754)              920
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas                      (5.142)                 -                   -               -
  Keuntungan nilai wajar bersih atas aset keuangan tersedia                                                      2.011
                                                                               -                 -                                   -
  untuk dijual
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                              -              108                 273           (322)
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah                                                      530
                                                                         (5.142)              (79)                                598
pajak
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                   (22.639)           17.533            24.177          182.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                 (17.839)           17.265            22.882          181.651
  Kepentingan nonpengendali                                                  342              347               765              665




                                                                  29
Page 52
                                                                         31 Maret*                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                   2020            2019              2019           2018
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                          (17.497)         17.612            23.647        182.316
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                            (22.981)         17.042             23.434       182.408
   Kepentingan nonpengendali                                             342            491                743           506
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                      (22.639)         17.533             24.177       182.914
Laba (Rugi) per saham dasar (dalam Dolar Amerika Serikat
                                                                     -0,0010         0,0010             0,0013        0,0102
penuh)
*) tidak diaudit/tidak direviu

4.3 Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                   31 Maret*                         31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2020                    2019                 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                       -13,65                   -26,04                 5,16
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                    0,63                   -20,57                14,90
Laba (Rugi) Kotor (%)                                                      -126,82                   -56,18               -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                                              -280,96                   -84,74               -40,16
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (%)                                      -199,35                   -87,03               -42,88
Jumlah Aset (%)                                                              -1,38                     8,75                 6,23
Jumlah Liabilitas (%)                                                        -1,47                    20,44                 6,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                            1,29                    -0,51                 6,07

Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                            -3,48                      9,10               15,35
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)                   -3,67                      1,26                7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                28,53                     30,22               25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                  115,16                    131,20               87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                         52,38                     58,21               41,62

Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                           169,75                    177,19           205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                  -0,51                      0,69             5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                               -1,01                      1,34            10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                               95,80                     95,98            79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                  48,93                     48,97            44,22

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                               33,74%                    31,01%           25,88%
*) tidak diaudit/tidak direviu

4.4 Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat

                                                                                                (untuk US$1 terhadap Rupiah)
                                                                 31 Maret                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2020                2019                  2018
Nilai tukar rata-rata                                                   16.367              13.901                14.481




                                                            30
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak beserta catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.

5.1    Umum

Perseroan adalah produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya naphtha
cracker di negara ini. Perseroan juga merupakan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Perseroan memproduksi
olefins (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan, seperti pygas dan mixed C4), produk-produk turunan ethylene
(seperti polyethylene), produk turunan propylene (seperti polypropylene), butadiene, dan styrene monomer serta berbagai
produk sampingan (seperti ethyl benzene, toluene, dan benzene toluene mixture). Perseroan merupakan satu-satunya
penghasil ethylene dan styrene monomer di dalam negeri, dan salah satu dari hanya dua produsen propylene dan
polyethylene di Indonesia, dan produk-produk Perseroan merupakan bahan dasar bagi produksi berbagai produk
konsumen dan industri.

Tabel di bawah ini menunjukkan produksi dan total kapasitas produksi Perseroan untuk periode-periode yang disajikan.

                                                                                         31 Desember
                                                                                2019                         2018
                           Keterangan
                                                                     Produksi       Kapasitas     Produksi       Kapasitas
                                                                       (kt)        (kt/tahun)       (kt)        (kt/tahun)
 Olefin dan produk-produk sampingan
   Ethylene                                                               721             860          829             860
   Propylene                                                              395             470          450             470
   Pygas                                                                  213             400          216             400
   Mixed C4                                                               237             315          270             315
 Polyolefin
   Polyethylene                                                           376             736          343             336
   Polypropylene                                                          453             590          526             480
 Styrene monomer
   Styrene monomer                                                        362              340         303             340
 Butadiene
   Butadiene                                                              102              137          96              137

Menurut pakar industri, Nexant Asia Limited (“Nexant”), pada April 2019, Perseroan adalah produsen tunggal ethylene
di Indonesia dan memiliki pangsa pasar kira-kira sebesar 50%, 20%, 27%, dan 100% dari pasar Olefin, Polyethylene,
Polypropylene, dan Styrene Monomer.

Perseroan mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene dan 3 (tiga) lajur produksi
polypropylene, dan 1 (satu) pabrik butadiene. Lokasi yang strategis dari kompleks petrokimia yang terintegrasi memberikan
akses yang mudah kepada para pelanggan utama dalam negeri Perseroan yang terhubung secara langsung dengan fasilitas
produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan juga mencakup 2 (dua)
pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa. Pabrik styrene monomer ini berlokasi
di Serang, Provinsi Banten, Indonesia, kurang lebih 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Kompleks petrokimia
Perseroan memiliki fasilitas pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, genset, boiler, fasilitas pemrosesan air, tangki-



                                                            31
Page 54
tangki penyimpanan serta fasilitas dermaga. Per tanggal 31 Desember 2019, jalur produksi Perseroan berkapasitas untuk
memproduksi 860KT ethylene per tahun, 470KT propylene per tahun, 400KT pygas per tahun, 315KT mixed-C4 per tahun,
736KT polyethylene per tahun, 590KT polypropylene per tahun, 340KT styrene monomer per tahun, dan 137KT butadiene
per tahun.

5.2     Faktor-Faktor Penting yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan

Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang diyakini akan terus
mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:

a)    Dinamika Permintaan dan Penawaran

      Pendapatan bersih, marjin keuntungan serta kinerja operasional Perseroan dipengaruhi oleh dinamika permintaan
      dan penawaran di pasar petrokimia dalam negeri maupun internasional. Permintaan terhadap produk-produk
      Perseroan pada umumnya terkait dengan tingkat aktivitas perekonomian atau pertumbuhan Pendapatan Domestik
      Bruto (PDB). Penawaran dipengaruhi oleh kapasitas produksi yang tersedia di pasar.

      Seiring dengan tingkat permintaan produk petrokimia yang hampir sama dengan tingkat pasokan yang tersedia,
      tingkat utilisasi kapasitas industri mengalami peningkatan, dan harga serta marjin biasanya juga meningkat. Secara
      historis, hubungan ini tergolong sangat musiman karena fluktuasi pada pasokan akibat dari waktu investasi dalam
      kapasitas yang baru dan kondisi ekonomi umum yang mempengaruhi kekuatan atau kelemahan permintaan.
      Umumnya, kapasitas lebih cenderung ditingkatkan pada periode ketika permintaan dan marjin yang kuat di masa
      mendatang atau yang diharapkan di masa mendatang atau yang diperkirakan akan tinggi. Investasi dalam kapasitas
      baru dapat terjadi, dan di masa lalu sering mengakibatkan kelebihan kapasitas yang biasanya menyebabkan
      penurunan tingkat utilisasi kapasitas industri dan penurunan marjin. Sebagai tanggapan, produsen petrokimia pada
      umumnya mengurangi kapasitas atau membatasi penambahan kapasitas lebih lanjut, yang pada akhirnya
      menyebabkan pasar menjadi relatif kurang terdiversifikasi dan menyebabkan peningkatan utilisasi kapasitas industri
      dan peningkatan marjin.

      Walaupun Perseroan merupakan produsen tunggal dari beberapa produk Perseroan dan yakin bahwa Perseroan
      memiliki kelebihan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kompetitor domestik dan internasional, industri
      petrokimia secara historis ditandai dengan masa-masa dimana persediaan ketat, sehingga menyebabkan tingkat
      pemanfaatan dan marjin yang tinggi, diikuti oleh masa-masa dimana terjadi kelebihan pasokan yang disebabkan oleh
      penambahan kapasitas yang signifikan, yang membawa kepada tingkat pemanfaatan dan marjin yang berkurang.
      Kelebihan pasokan menyebabkan menurunnya harga dari produk Perseroan, yang berdampak langsung terhadap
      marjin laba bersih. Sebaliknya, pada periode dimana jumlah pasokan ketat, Perseroan mendapatkan keuntungan dari
      kenaikan harga produk, yang berdampak positif terhadap marjin laba bersih. Hasil historis Perseroan merefleksikan
      dinamika permintaan dan penawaran serta fluktuasi industri petrokimia.

      Harga produk-produk Perseroan ditentukan berdasarkan harga acuan regional. Selama ini, Perseroan memasarkan
      produknya pada harga premium terhadap harga acuan dikarenakan oleh (i) lokasi yang dekat dengan pelanggan,
      sehingga Perseroan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses pengiriman barang, (ii) kemampuan
      Perseroan untuk mengirim produk-produknya secara reguler dan dalam jumlah yang kecil, yang mana meningkatkan
      efisiensi modal kerja pelanggan jika dibandingkan dengan produk impor, dengan pengiriman dalam jumlah besar dan
      waktu yang lama, (iii) keamanan dari produk-produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk-produk impor,
      dan (iv) bantuan teknis yang diberikan oleh Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga
      penjualan olefins adalah US$734/MT dan US$958/MT. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga
      penjualan polyolefins adalah US$1.128/MT dan US$1.361/MT. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata
      harga penjualan styrene monomer dan produk-produk sampingannya adalah US$1.014/MT dan US$1.326/MT. Untuk
      tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga penjualan butadiene adalah
      US$771/MT dan US$1.003/MT.

b)    Biaya Persediaan Bahan Baku

      Perseroan menggunakan naphtha sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk-produk, dan karenanya,
      biaya naphtha, yang sebagian besar dibeli dari pihak ketiga yang independen, mewakili komponen terbesar dari beban
      pokok penjualan Perseroan. Selama tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, biaya naphtha
      terhitung masing-masing sebesar kurang lebih 61,54% dan 65,86% dari beban pokok pendapatan Perseroan.

      Harga naphtha pada umumnya mengikuti tren harga minyak mentah, dan bervariasi sesuai dengan kondisi pasar
      minyak mentah yang akhir-akhir ini sangat tidak stabil. Pergerakan harga naphtha tidak selalu memiliki besar atau
      arah yang sama seiring dengan perubahan harga Perseroan yang selama ini telah dialami untuk produk-produknya.




                                                           32
Page 55
     Dengan demikian, kenaikan atau penurunan harga naphtha dapat berdampak secara material terhadap marjin
     Perseroan. Pada tahun 2019 dan 2018 sekitar 79,79% dan 63,50% dari naphtha Perseroan telah dipasok berdasarkan
     kontrak berjangka satu tahun dengan harga formula.

     Selama tahun 2019, rata-rata harga naphtha per ton mengalami penurunan sebesar 16,5% menjadi US$542/MT, dari
     US$650/MT pada tahun 2018. Harga rata-rata per ton benzene, yang merupakan bahan baku untuk styrene monomer,
     mengalami penurunan sebesar 25,60% dari US$882/MT pada tahun 2018 dibandingkan dengan US$656/MT pada
     tahun 2019. Marjin kotor produk dihitung berdasarkan laba kotor per produk dibagi dengan pendapatan bersih per
     produk. Marjin kotor produk olefins Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah
     masing-masing sebesar 9,49% dan 19,82%. Marjin kotor produk polyolefins untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 dan 2018 adalah masing-masing sebesar 8,85% dan 16,04%. Marjin kotor produk styrene monomer
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah masing-masing sebesar 10,06% dan
     10,14%. Marjin kotor produk butadiene untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah
     masing-masing sebesar 4,53% dan 3,53%.

     Perseroan menggunakan propylene sebagai bahan baku untuk memproduksi polypropylene. Perseroan secara umum
     menggunakan seluruh produk propylene sebagai bahan baku untuk produksi Perseroan atas polypropylene. Namun
     demikian, produksi propylene Perseroan tidak mencukupi untuk produksi polypropylene dan Perseroan biasanya
     mengimpor propylene untuk digunakan sebagai bahan baku. Pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan
     2018, Perseroan memproduksi 395KT dan 450KT propylene, dan membeli masing-masing 126KT dan 162KT propylene.
     Selama tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018, biaya propylene adalah masing-masing sekitar
     23,2% dan 24,8% dari total beban pokok penjualan. Harga propylene umumnya ditentukan oleh persediaan dan
     permintaan untuk propylene di pasar. Arah dan besaran dari pergerakan harga propylene tidak selalu sama dengan
     harga produk yang diterima oleh Perseroan. Dengan demikian, peningkatan atau penurunan harga propylene memiliki
     dampak yang material terhadap marjin Perseroan.

     Dengan demikian, peningkatan harga bahan baku dapat memiliki dampak negatif yang material pada marjin dan arus
     kas Perseroan, jika peningkatan tersebut tidak diperhitungkan pada harga jual produk. Volatilitas yang signifikan pada
     biaya bahan baku dapat memiliki dampak yang negatif terhadap marjin Perseroan, dikarenakan peningkatan
     penjualan untuk produk Perseroan tertinggal di belakang peningkatan harga bahan baku. Tidak ada jaminan bahwa
     peningkatan harga bahan baku tidak akan memiliki dampak negatif terhadap bisnis atau hasil operasional Perseroan
     di masa yang akan datang. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibatnya meningkatnya beban operasi dan
     memberikan dampak merugikan dan material terhadap hasil operasional, arus kas, dan marjin Perseroan.

c)   Kondisi Ekonomi

     Kondisi makroekonomi global dan dalam negeri secara historis memiliki dampak terhadap kinerja operasional
     Perseroan secara signifikan dan akan terus mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan. Sebagai contoh, krisis
     ekonomi Eropa dan pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang mengalami penurunan pada tahun 2012, yang diimbangi
     oleh peningkatan harga naphtha yang disebabkan oleh tingginya harga minyak sebagai dampak dari ketegangan
     di Timur Tengah memperlambat pertumbuhan industri petrokimia dimana Perseroan beroperasi. Hal tersebut
     menyebabkan penurunan yang signifikan terhadap marjin laba bersih Perseroan pada periode tersebut. Kemudian,
     di tahun 2014, penyusutan harga komoditas, termasuk harga minyak mentah, menyebabkan penurunan harga
     naphtha yang signifikan, yang mana berfluktuasi mengikuti harga minyak mentah, menurunkan biaya bahan baku
     Perseroan dan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Krisis ekonomi keuangan global pada
     pertengahan tahun 2008 memiliki dampak yang signifikan pada Indonesia dan operasional Perseroan. IMF
     memperkirakan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2020 cenderung melambat yang terlihat dari keputusan the
     Federal Reserve yang telah menurunkan suku bunga sebesar 1,25% sejak tahun 2018. Tahun 2020 merupakan periode
     yang penuh tantangan bagi industri petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku,
     terutama Naphtha, yang disebabkan karena pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang
     akan mempengaruhi dinamika permintaan dan penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, wabah
     Covid-19, risiko geopolitik dan volatilitas harga komoditas termasuk kenaikan harga minyak mentah/biaya naphtha
     dan ketidakpastian ekonomi global.

d)   Program Pemeliharaan (Turn Around Maintenance (“TAM”), shutdown maintenance (“SDM”)) dan pemadaman listrik

     Hasil operasional Perseroan secara material dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan dalam memanfaatkan aset
     sehingga menghasilkan volume produksi yang maksimal. Perseroan telah berusaha untuk mengoperasikan fasilitas
     dalam kapasitas penuh untuk mempertahankan marjin dan arus kas yang positif, sehingga Perseroan diharapkan
     dapat bertahan dalam keadaan industri yang menurun dibandingkan dengan produsen lain yang memiliki biaya yang
     lebih tinggi. Perseroan berencana untuk meningkatkan volume produksi melalui peningkatan tingkat utilisasi, dalam
     kapasitas aset yang telah ditentukan, dengan meminimalkan downtime fasilitas, yang direncanakan maupun tidak
     direncanakan. Program pemeliharaan yang telah dijadwalkan seperti TAM dan SDM serta penghentian pabrik yang
     tidak direncanakan dapat berdampak pada tingkat utilitas Perseroan, yang dapat mengakibatkan fluktuasi produksi.
     Pada 2019 dan 2018, jumlah produksi Perseroan adalah 2.859KT dan 3.033KT.



                                                            33
Page 56
     Perseroan dijadwalkan untuk melakukan TAM pada pabrik naphtha cracker, yang mencakup, sertifikasi katup
     pengamanan, perbaikan dan pemeliharaan, pembaruan serta penggantian terjadwal berskala besar setiap lima tahun
     sekali yang biasanya berlangsung selama 45 - 55 hari, tergantung dari produk yang dihasilkan, yang dapat berdampak
     pada penurunan produksi Perseroan selama periode tersebut. Pada Agustus hingga September 2019, Perseroan
     melakukan TAM serta pelaksanaan tie-in pabrik New Polyethyelene (NPE) dan Debottlenecking pabrik Polypropyelene
     (PP) yang terjadwal, yang berakibat pada penghentian fasilitas cracker selama 51 hari dan membatasi kapasitas
     produksi Perseroan pada tahun 2019. Setelah TAM selesai, kapasitas nameplate naphtha cracker Perseroan adalah
     860KTA, Polyethylene sebesar 736KT, dan Polypropylene sebesar 590KT. Kapasitas tingkat penggunaan naphtha
     cracker Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 berada pada tingkat yang cukup rendah,
     yaitu 83,8% yang secara garis besar menggambarkan pelaksanaan TAM dan tie-in pada pabrik New Polyethylene (NPE)
     dan Debottlenecking pabrik Polypropylene (PP). Tabel di bawah ini menggambarkan tingkat utilisasi naphtha cracker
     Perseroan yang mencerminkan dampak TAM terhadap produksi Perseroan:

       Naphtha                                                                         2019                    2018
       Tingkat kapasitas utilitasi                                                    83,82%                  96,36%
       Kapasitas nameplate (KTA)                                                       860                     860

     TAM telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.

     Dua pabrik styrene monomer Perseroan, masing-masing memerlukan SDM setiap dua tahun sekali yang berlangsung
     selama 26 (dua puluh enam) hari hingga 30 (tiga puluh) hari. Pada Desember 2019, Perseroan melakukan SDM untuk
     pabrik butadiene pada waktu yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker, dimana selama periode
     tersebut Perseroan menghentikan produksi butadiene untuk jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.

     Kegiatan-kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor produksi dan faktor-faktor lain di luar kendali
     Perseroan yang mungkin menyebabkan penutupan dan penghentian tidak terjadwal. Pada tahun 2019, Perseroan
     mengalami penghentian tidak terjadwal dikarenakan Perseroan menjalankan beberapa mesin untuk waktu yang lebih
     lama dari biasanya guna mensejajarkan penghentian terjadwal yang berkaitan dengan TAM terjadwal dan pengerjaan
     tie-in peningkatan kapasitas cracker menjelang akhir tahun 2019. Penghentian tidak terjadwal, TAM, dan tie-in
     perluasan tersebut, menyebabkan penurunan tingkat utilisasi naphtha cracker Perseroan dari 96,36% pada tahun
     2018 menjadi 83,82% pada tahun 2019.

e)   Rencana Perluasan

     Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
     memproduksi 127KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik polyethylene
     Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan bermaksud agar pabrik tersebut
     untuk mulai beroperasi di kuartal ketiga 2020.

f)   Bea Masuk

     Hasil usaha Perseroan selama ini dalam beberapa hal telah dipengaruhi oleh bea masuk yang dikenakan terhadap
     produk impor petrokimia ke Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2017, impor naphtha, ethylene, propylene, styrene
     monomer, dan butadiene tidak dikenakan bea masuk. Impor polyethylene dan polypropylene dikenakan bea masuk
     sebesar 5% sampai dengan 15% dari harga impor jika diimpor dari negara-negara di luar ASEAN dan tidak dikenakan
     bea masuk jika diimpor dari negara-negara ASEAN.

g)   Peraturan Lingkungan Hidup

     Hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk peraturan
     emisi gas rumah kaca, serta risiko dan sasaran lingkungan pada umumnya. Perseroan telah melakukan investasi, dan
     akan tetap melakukan investasi, finansial dan teknis dengan jumlah signifikan untuk mencapai dan menjaga
     pemenuhan persyaratan lingkungan. Dari waktu ke waktu, Perseroan juga melakukan remediasi dan penonaktifan
     harga pada fasilitas produksi saat ini dan terdahulu, serta pada fasilitas di lokasi lainnya. Peraturan lingkungan hidup
     dapat memiliki dampak terhadap pasar dimana Perseroan beroperasi, dan juga terhadap posisi Perseroan
     dibandingkan dengan pesaingnya.

h)   Faktor Musiman

     Perseroan mengalami tingkat penjualan yang lebih rendah selama hari raya keagamaan, khususnya selama Hari Raya
     Idul Fitri di Indonesia. Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, hanya angkutan bahan makanan dan
     penumpang saja yang pada umumnya diperbolehkan melalui jalan-jalan umum. Perseroan tidak dapat mengirimkan




                                                             34
Page 57
      produk-produknya kepada pelanggan dalam negeri selama kurang lebih 14 hari selama masa Hari Raya Idul Fitri ini.
      Tingkat produksi polyethylene dan polypropylene tidak berkurang, sehingga tingkat persediaan meningkat selama dua
      minggu pada masa hari raya ini. Kurang lebih dua minggu sebelum hari raya, permintaan terhadap produk-produk
      Perseroan meningkat, sedangkan penurunan penjualan dialami selama kurang lebih dua minggu selama libur hari
      raya. Apabila dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dua minggu selama Hari Raya Idul Fitri tidak jatuh pada
      kuartal yang sama, hasil usaha Perseroan akan mencerminkan akibat dari faktor musiman ini.

5.3     Kebijakan Akuntansi Penting

Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait
didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda
dengan estimasi tersebut.

Dalam tahun berjalan, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan standar dan sejumlah
amendemen/penyesuaian/interpretasi SAK yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019, yaitu:
•   PSAK 22 (penyesuaian), Kombinasi Bisnis
•   PSAK 24 (amendemen), Imbalan Kerja: Amandemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program
•   PSAK 26 (penyesuaian), Biaya Pinjaman
•   PSAK 46 (penyesuaian), Pajak Penghasilan
•   PSAK 66 (penyesuaian), Pengaturan Bersama
•   ISAK 33, Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Dimuka
•   ISAK 34, Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

Amendemen dan interpretasi di atas tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak.

Standar dan amandemen standar berikut efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020,
dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•   PSAK 15 (amendemen), Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama: Kepentingan Jangka Panjang pada
    Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
•   PSAK 62 (amendemen), Kontrak Asuransi: Menerapkan PSAK 71, Instrumen Keuangan dengan PSAK 62, Kontrak
    Asuransi
•   PSAK 71, Instrumen Keuangan
•   PSAK 71 (amendemen), Instrumen Keuangan: Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif
•   PSAK 72, Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
•   PSAK 73, Sewa
•   PSAK 1 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan: Definisi Material dan PSAK 25 (amandemen), Kebijakan
    Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi Material
•   ISAK 35, Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
•   PSAK 1 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan: Judul Laporan Keuangan
•   PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019), Penyajian Laporan Keuangan

Standar dan amandemen berikut efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, dengan
penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 112, Akuntansi Wakaf
• PSAK 22 (amendemen), Kombinasi Bisnis: Definisi Bisnis

Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian dan berdasarkan penelaahan manajemen, manajemen
percaya bahwa penerapan PSAK/Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang berlaku efektif untuk periode
akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020 tidak memiliki dampak material.

5.4     Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Pendapatan Bersih

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, pendapatan bersih Perseroan dan Entitas
Anak berasal dari penjualan (i) olefins (ethylene, propylene, produk-produk turunan seperti pygas dan mixed C-4),




                                                           35
Page 58
polyolefins (polyethylene dan polypropylene), butadiene dan styrene monomer, dan (ii) sewa tangki dan dermaga.
Pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pendapatan bersih penjualan setelah Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”). Perseroan dan Entitas Anak mengakui pendapatan dalam negeri pada saat barang telah diserahkan kepada
pelanggan. Penjualan ekspor umumnya dilakukan atas dasar FOB dan diakui pada saat barang telah dikirim, kecuali untuk
styrene monomer yang pada umumnya dilakukan secara CFR. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.880.989 ribu dan
US$2.543.219 ribu. Tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan bersih pada
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

Tabel di bawah ini menjelaskan penjualan dan pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                      31 Desember
       Pendapatan Bersih
                                            2019                  %                    2018                       %
 Penjualan
   Penjualan lokal
      Polyolefins                                855.694               45,71                 1.158.056                 45,69
      Olefins                                    228.407               12,20                   386.637                 15,25
      Styrene monomer                            209.398               11,19                   261.517                 10,32
      Butadiene                                   80.180                4,28                    33.975                  1,34
   Jumlah penjualan lokal                      1.373.679               73,38                 1.840.185                 72,60

   Penjualan luar negeri
      Olefins                                    183.901                9,82                   347.087                 13,69
      Styrene monomer                            163.691                8,74                   149.508                  5,90
      Butadiene                                  107.286                5,73                   171.737                  6,78
      Polyolefins                                 43.548                2,33                    26.124                  1,03
   Jumlah penjualan luar negeri                  498.426               26,62                   694.456                 27,40
 Jumlah Penjualan                              1.872.105              100,00                 2.534.641                100,00

 Sewa tangki dan dermaga                             8.884              0,00                     8.578                   0,00

 Jumlah Pendapatan Bersih                      1.880.989              100,00                 2.543.219                100,00

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan
sebesar US$662.230 ribu atau 26,04% menjadi US$1.880.989 ribu dari sebelumnya US$2.543.219 ribu pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018, mencerminkan penurunan 8,41% pada volume penjualan serta penurunan 19,26%
pada harga jual rata-rata untuk produk Perseroan dan Entitas Anak. Pendapatan yang lebih rendah untuk tahun 2019
terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019.

Beban Pokok Pendapatan

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pokok pendapatan Perseroan dan
Entitas Anak terdiri dari jumlah biaya produksi yang disesuaikan dengan persediaan barang dalam proses dan barang jadi.
Jumlah biaya produksi Perseroan dan Entitas Anak utamanya terdiri dari biaya naphtha dan benzene, bahan baku utama
yang digunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam operasi produksinya, serta tenaga kerja langsung dan biaya
pabrikasi. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pokok pendapatan
Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.709.877 ribu dan US$2.152.729 ribu. Beban pokok
penjualan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-
masing adalah sebesar US$1.707.369 ribu dan US$2.150.231 ribu.

Tabel di bawah ini menjelaskan beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                                              31 Desember
                            Beban Pokok Pendapatan
                                                                                    2019                       2018

 Bahan baku yang digunakan                                                                 1.258.397               1.621.280
 Tenaga kerja langsung                                                                        58.392                  54.796
 Biaya pabrikasi                                                                             293.560                 326.948




                                                             36
Page 59
                                                                                                    31 Desember
                            Beban Pokok Pendapatan
                                                                                          2019                         2018

 Jumlah Biaya Produksi                                                                           1.610.349                2.003.024

 Barang dalam proses
   Awal tahun                                                                                      12.013                       11.093
   Akhir tahun                                                                                     (8.329)                    (12.013)

 Biaya Pokok Produksi                                                                            1.614.033                2.002.104

 Barang jadi
   Awal tahun                                                                                       98.914                      87.669
   Pembelian barang jadi                                                                           118.852                    159.372
   Akhir tahun                                                                                   (124.430)                    (98.914)

 Jumlah Beban Pokok Penjualan                                                                    1.707.369                2.150.231
 Beban Jasa                                                                                          2.508                    2.498
 Jumlah Beban Pokok Pendapatan                                                                   1.790.877                2.152.729

6% dan 5% dari jumlah pembelian bahan baku bersih masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019
dan 2018 dilakukan dengan pihak berelasi.

8% dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
dilakukan dengan pihak berelasi.

Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi yang melebihi 10% dari pendapatan bersih untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                                                    31 Desember
                            Beban Pokok Pendapatan
                                                                                          2019                         2018
 Shell International Eastern Trading Co.                                                          342.349                     401.967
 Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                                      318.402                           -
 Saudi Aramco Product Trading Company                                                                   -                     267.570
 Jumlah                                                                                           660.751                     669.537

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak menurun
sebesar US$442.852 ribu atau 20,57% menjadi US$1.709.877 ribu dari sebelumnya US$2.152.729 ribu pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019.

Laba Kotor
                                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                       Olefins             Polyolefins     Styrene Monomer       Butadiene          Sewa tangki dan       Jumlah
                                                                                                        dermaga
                  US$             %       US$       %        US$         %       US$        %         US$       %
Hasil Segmen      39.113         22,86    79.623   46,53      37.518    21,93     8.483    4,96       6.375    3,73         171.112
Pendapatan
                 412.308         21,92   899.242   47,81    373.089     19,83   187.466    9,97       8.884     0,47          1.880.989
Eksternal
Margin Laba
                             9,49%                 8,85%               10,06%             4,53%               71,76%
Kotor

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, laba kotor Perseroan dan Entitas Anak menurun sebesar US$219.378
ribu atau 56,18% menjadi US$171.112 ribu dari sebelumnya US$390.490 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019 yang mengakibatkan
penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.




                                                                37
Page 60
Beban Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak
terutama mencakup beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terutama mencakup
pengangkutan dan asuransi, gaji dan tunjangan, penyusutan, serta biaya lainnya. Beban umum dan administrasi terutama
mencakup gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan, penyusutan, jasa profesional dan lain-lain. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah
sebesar US$84.542 ribu dan US$75.729 ribu.

Tabel di bawah ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                          31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                   2019                      2018
 Beban Penjualan
 Pengangkutan dan asuransi                                                                   36.425                 33.941
 Gaji dan tunjangan                                                                           2.994                  2.740
 Penyusutan                                                                                     245                    191
 Lain-lain                                                                                    1.846                  1.881

 Jumlah beban penjualan                                                                      41.510                 38.753

 Beban Umum dan Administrasi
 Gaji, tunjangan, dan kesejahteraan karyawan                                                 28.984                 25.597
 Penyusutan                                                                                   1.581                  1.560
 Jasa profesional                                                                             1.392                  1.507
 Lain-lain                                                                                   11.075                  8.312

 Jumlah beban umum dan administrasi                                                          43.032                 36.976

 Jumlah Beban Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi                                      84.542                 75.729

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, beban penjualan dan beban umum dan administrasi Perseroan dan
Entitas Anak meningkat sebesar US$8.813 ribu atau 11,64% menjadi US$84.542 ribu dari sebelumnya US$75.729 ribu pada
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah karyawan pada
tahun 2019.

Beban Keuangan

Beban keuangan terutama berasal dari beban bunga, provisi bank dan pajak atas beban bunga.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                          31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                   2019                     2018
 Beban bunga dari:
 Utang obligasi                                                                           33.360                    26.839
 Utang bank                                                                               13.893                    15.217
 Lain-lain                                                                                   254                        15

 Jumlah bunga atas liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL          47.507                    42.071
 Provisi bank                                                                              6.372                     6.597
 Pajak atas beban bunga                                                                    2.508                     2.615
 Jumlah Beban Keuangan                                                                    56.387                    51.283

Penyelesaian neto atas bunga liabilitas keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari “keuntungan (kerugian) atas
instrumen keuangan derivatif”.




                                                                   38
Page 61
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar US$5.104 ribu jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, yang
terutama disebabkan oleh biaya beban bunga dari pinjaman berjangka US$191 juta dan penambahan utang obligasi.

Penghasilan (beban) lain-lain

Penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terutama merefleksikan keuntungan (kerugian)
atas instrumen keuangan derivatif, bagian dari kerugian bersih entitas asosiasi, kerugian atas kurs mata uang asing - bersih
serta keuntungan lainnya – bersih.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                                              31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                      2019                      2018
 Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif                                       8.462                    (4.788)
 Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                                         (8.507)                   (14.893)
 Kerugian kurs mata uang asing – bersih                                                      (2.470)                    (8.053)
 Keuntungan lain-lain – bersih                                                               11.107                      18.353
 Jumlah penghasilan (beban) lain-lain                                                          8.592                    (9.381)

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar US$17.973 ribu atau sebesar 191,59% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari beban lainnya sebesar US$9.381 ribu menjadi penghasilan lainnya sebesar US$8.592 ribu,
yang terutama disebabkan oleh keuntungan atas instrumen keuangan derivatif yang meningkat sebesar
US$13.250 ribu dan adanya penurunan penerimaan restitusi pajak di tahun 2019.

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan

Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak
kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan
keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba kena pajak. Liabilitas pajak
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk
seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia
sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Beban pajak tangguhan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang
berlaku pada tanggal laporan keuangan.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban (manfaat) pajak penghasilan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                                             31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                      2019                       2018
 Pajak kini
   Perseroan                                                                                    2.816                   58.804
   SMI                                                                                         10.361                   10.632
 Penyesuaian atas pajak penghasilan badan tahun sebelumnya
   Perseroan                                                                                        -                    3.834
   SMI                                                                                              -                      190
 Jumlah pajak kini                                                                             13.177                   73.460

 Beban (manfaat) pajak tangguhan
   Perseroan                                                                                   (3.348)                  (1.451)
   SMI                                                                                         (1.655)                  (2.043)
   PBI                                                                                           6.954                    1.815
 Jumlah beban (manfaat) pajak tangguhan                                                          1.951                  (1.679)

 Jumlah beban pajak – bersih                                                                   15.128                   71.781




                                                             39
Page 62
Perseroan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan perpajakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat (mata uang fungsional), efektif 1 Januari 2011, dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-83/WPJ.19/2010 tanggal 21 Oktober 2010, sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari
Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 197/1/IP/PMA/2010.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, beban pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar US$56.653 ribu atau sebesar 78,92% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$71.781 ribu menjadi sebesar US$15.128 ribu, yang terutama disebabkan oleh
adanya penurunan laba sebelum pajak Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$215.322 ribu atau 84,74% menjadi
US$38.775 ribu dari sebelumnya US$254.097 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.

Laba Tahun Berjalan

                    Olefins              Polyolefin       Styrene Monomer       Butadiene     Sewa tangki dan   Jumlah
                                                                                                 dermaga
              US$              %       US$            %    US$         %      US$       %      US$        %
Hasil
            39.113            22,86   79.623     46,53    37.518      21,93   8.483    4,96   6.375     3,73    171.112
Segmen

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak menurun sebesar
US$158.669 ribu atau 87,03% menjadi US$23.647 ribu dari sebelumnya US$182.316 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019 yang mengakibatkan
penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.

Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$22.882 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$181.651 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar US$765 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$665 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas
Anak mengalami penurunan sebesar US$158.737 ribu atau 86,78% menjadi US$24.177 ribu dari sebelumnya US$182.914
ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal
3 tahun 2019 yang mengakibatkan penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$23.434 ribu
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$182.408 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar US$743
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$506 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018.

5.5      Aset, Liabilitas dan Ekuitas Konsolidasian

ASET

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.




                                                                 40
Page 63
                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                           31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                   2019                      2018
    ASET
    Aset Lancar
    Kas dan setara kas                                                                    660.158                   726.714
    Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                               3.146                    18.144
    Piutang Usaha
       Pihak berelasi                                                                      25.913                    19.768
       Pihak ketiga - bersih                                                              135.555                   134.543
    Piutang lain-lain
       Pihak berelasi                                                                      2.005                    1.452
       Pihak ketiga                                                                        6.062                    4.627
    Persediaan - bersih                                                                  292.583                  260.417
    Pajak dibayar dimuka                                                                 155.018                  154.039
    Aset lancar lainnya                                                                  108.684                   76.013
    Jumlah Aset Lancar                                                                 1.389.124                1.395.717

    Aset Tidak Lancar
    Investasi pada entitas asosiasi                                                            -                    8.507
    Uang muka pembelian aset tetap                                                        64.462                   21.982
    Aset keuangan derivatif                                                                  136                    1.742
    Tagihan restitusi pajak                                                                6.776                    6.505
    Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                              4.572                    9.098
    Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                                1.983.188                1.726.965
    Aset tidak lancar lainnya                                                              2.953                    2.970
    Total Aset Tidak Lancar                                                            2.062.087                1.777.769
    TOTAL ASET                                                                         3.451.211                3.173.486

Aset Lancar

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar US$6.593
ribu atau 0,47% menjadi US$1.389.124 ribu jika dibandingkan dengan US$1.395.717 ribu pada tanggal 31 Desember 2018.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya
diimbangi dengan kenaikan pada persediaan, piutang usaha, piutang lain-lain, pajak dibayar dimuka dan aset lancar
lainnya. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:

•      Kas dan setara kas mengalami penurunan sebesar US$66.556 ribu atau sebesar 9,16% yang disebabkan oleh
       penggunaan kas untuk perolehan aset tetap, beban keuangan, pembayaran utang jangka panjang dan pembayaran
       bunga, diimbangi dengan penerimaan kas dari aktivitas operasi dan pendanaan;
•      Rekening bank yang dibatasi penggunaannya mengalami penurunan sebesar US$14.998 ribu atau sebesar 82,66%
       yang disebabkan oleh penarikan saldo rekening bank yang dibatasi penggunaannya pada tahun berjalan;
•      Piutang usaha mengalami peningkatan sebesar US$7.157 ribu atau sebesar 4,64% yang disebabkan oleh peningkatan
       penjualan pada bulan Desember 2019 dibandingkan pada bulan Desember 2018;
•      Piutang lain-lain mengalami peningkatan sebesar US$1.988 ribu atau sebesar 32,70% yang sebagian besar merupakan
       piutang atas biaya pelabuhan dan water treatment;
•      Persediaan mengalami peningkatan sebesar US$32.166 ribu atau sebesar 12,35% yang disebabkan oleh kenaikan
       volume bahan baku dan barang jadi, diimbangi dengan penurunan barang dalam proses; dan
•      Aset lancar lainnya mengalami peningkatan sebesar US$32.671 ribu atau sebesar 42,98% yang disebabkan oleh
       kenaikan uang muka, biaya dibayar dimuka serta aset keuangan lancar lainnya.

Aset Tidak Lancar

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
US$284.318 ribu atau 15,99% menjadi US$2.062.087 ribu jika dibandingkan dengan US$1.777.769 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada aset tetap Perseroan dan uang muka pembelian
aset tetap, diimbangi dengan penurunan pada investasi pada entitas asosiasi dan rekening bank yang dibatasi
penggunaannya. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:




                                                           41
Page 64
•       Aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap yang mengalami peningkatan masing-masing sebesar US$256.223
        ribu dan US$42.480 ribu atau sebesar 14,84% dan 193,25% yang disebabkan oleh proyek perluasan Perseroan yang
        sedang berlangsung;
•       Investasi pada entitas asosiasi mengalami penurunan sebesar US$8.507 ribu atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
        kerugian pada tahun berjalan yang dicatat entitas asosiasi; dan
•       Rekening bank yang dibatasi penggunaannya mengalami penurunan sebesar US$4.526 ribu atau sebesar 49,75% yang
        disebabkan oleh adanya penarikan pada rekening bank Perseroan.

Jumlah Aset

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$277.725 ribu
atau 8,75% menjadi US$3.451.211 ribu dari sebelumnya US$3.173.486 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebagai akibat adanya proyek ekspansi Perseroan, diimbangi dengan
penurunan pada kas dan setara kas dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya.

LIABILITAS

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018.
                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                              2019               2018
    LIABILITAS
    Liabilitas Jangka Pendek
    Utang bank jangka pendek                                                                           72                  -
    Utang usaha
       Pihak berelasi                                                                              23.181              6.916
       Pihak ketiga                                                                               654.214            561.962
    Utang lain-lain
       Pihak berelasi                                                                                 480                  -
       Pihak ketiga                                                                                19.275             21.803
    Utang pajak                                                                                     3.988              4.163
    Biaya yang masih harus dibayar                                                                 10.209              6.925
    Uang muka pelanggan                                                                             4.496              9.529
    Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
       Utang bank                                                                                  57.256             43.995
       Utang obligasi                                                                              10.791             24.957
    Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                783.962            680.250

    Liabilitas Jangka Panjang
    Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                           140.927            139.939
    Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
         Utang bank                                                                               267.230            136.165
         Utang obligasi                                                                           452.508            402.948
    Liabilitas keuangan derivatif                                                                   3.509             10.126
    Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                 39.631             31.679
    Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                                          2.452              2.302
    Total Liabilitas Jangka Panjang                                                               906.257            723.159
    TOTAL LIABILITAS                                                                            1.690.219          1.403.409

Liabilitas Jangka Pendek

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$103.712 ribu atau 15,25% menjadi US$783.962 ribu jika dibandingkan dengan US$680.250 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha, biaya yang masih harus dibayar dan utang
bank yang jatuh tempo dalam satu tahun, diimbangi dengan penurunan utang obligasi, uang muka pelanggan, utang pajak
dan utang lain-lain. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:

•       Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$108.517 ribu atau sebesar 19,08% yang disebabkan oleh
        meningkatnya volume pembelian bahan baku pada Desember 2019;




                                                                     42
Page 65
•      Utang bank yang jatuh tempo dalam satu tahun mengalami peningkatan sebesar US$13.261 ribu atau sebesar 30,14%
       yang disebabkan terdapat pinjaman yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun; dan
•      Utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun mengalami penurunan sebesar US$14.166 ribu atau sebesar
       56,76% yang disebabkan terdapat utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Liabilitas Jangka Panjang

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$183.098 ribu atau 25,32% menjadi US$906.257 ribu jika dibandingkan dengan US$723.159 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang, utang obligasi, liabilitas
imbalan pasca kerja, liabilitas pajak tangguhan dan estimasi biaya pembongkaran aset tetap, diimbangi dengan penurunan
liabilitas keuangan derivatif. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:

•      Utang bank yang mengalami peningkatan sebesar US$131.065 ribu atau sebesar 96,25% yang disebabkan oleh adanya
       penambahan utang bank pada tahun berjalan;
•      Utang obligasi yang mengalami peningkatan sebesar US$49.560 ribu atau sebesar 12,30% yang disebabkan oleh
       penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II tahun 2019;
•      Liabilitas imbalan pasca kerja mengalami peningkatan sebesar US$7.952 ribu atau sebesar 25,10% yang disebabkan
       oleh adanya kerugian akturial yang timbul atas perubahan asumsi pada tahun berjalan.

Jumlah Liabilitas

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$286.810
ribu atau 20,44% menjadi US$1.690.219 ribu dari sebelumnya US$1.403.409 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang dan utang obligasi, diimbangi dengan penurunan utang
lain-lain, uang muka pelanggan dan liabilitas keuangan derivatif.

EKUITAS

Tabel di bawah ini menjelaskan ekuitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.

                                                                                                         (dalam ribuan US$)
                                                                                           31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                 2019                       2018
    EKUITAS
    Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
    Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
      Modal dasar - 61.323.928.320 saham
      Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham                         380.947                   380.947
    Tambahan modal disetor                                                               459.075                   459.075
    Penghasilan komprehensif lain                                                         (2.991)                   (3.543)
    Saldo laba
      Ditentukan penggunaannya                                                             22.939                  19.339
      Tidak ditentukan penggunaannya                                                      895.570                 908.573
    Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk                      1.755.540               1.764.391
    Kepentingan nonpengendali                                                               5.452                   5.686
    TOTAL EKUITAS                                                                       1.760.992               1.770.077

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar US$9.085 ribu
atau 0,51% menjadi US$1.760.992 ribu dari sebelumnya US$1.770.077 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan saldo laba tahun berjalan dan pengurangan untuk pembayaran dividen Perseroan sebesar
US$33.262 ribu.




                                                                     43
Page 66
5.6     Segmen Operasi

Segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
       Olefin (ethylene, propylene, pyrolysis, gasoline, mixed C4)
       Polyolefin (polyethylene dan polypropylene)
       Styrene monomer
       Butadiene
       Sewa tangki dan dermaga

Berikut ini adalah informasi mengenai informasi segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak:

                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                       31 Desember 2019
                                                                                  Sewa
                                                         Styrene
                              Olefin      Polyolefin                 Butadiene Tangki dan    Jumlah      Eliminasi    Konsolidasi
                                                        Monomer
                                                                                Dermaga
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal           412.308       899.242      373.089      187.466      8.884    1.880.989                 1.880.989
Pendapatan antar segmen        225.765             -            -        1.583        187      227.535    (227.535)            -
Jumlah pendapatan              638.073       899.242      373.089      189.049      9.071    2.108.524    (227.535)    1.880.989

HASIL
Hasil segmen                    39.113        79.623       37.518        8.483      6.375     171.112                    171.112
Beban yang tidak dapat
dialokasikan                                                                                                            (123.830)
Bagian rugi bersih entitas
asosiasi                                                                                                                  (8.507)
Laba sebelum pajak                                                                                                        38.775

INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset segmen                   1.047.885      785.615      286.718      280.979      8.608    2.409.805     (58.248)    2.351.557
Aset yang tidak dapat
dialokasi                                                                                                              1.099.654
Jumlah aset yang
dikonsolidasikan                                                                                                       3.451.211

LIABILITAS
Liabilitas segmen             (576.783)       (6.920)     (86.049)    (192.461)    (2.103)   (864.316)      58.248      (806.068)
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasi                                                                                                               (884.151)
Jumlah liabilitas yang
dikonsolidasikan                                                                                                      (1.690.219)

Pengeluaran modal               16.551        35.411        6.338       43.911           -    102.211                    102.211
Pengeluaran modal yang
tidak dapat dialokasikan                                                                                                 241.682
Jumlah pengeluaran modal                                                                                                 343.893


Beban penyusutan                27.409        40.987       11.790        7.431           -     87.617                     87.617

                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                       31 Desember 2018
                                                                                  Sewa
                                                         Styrene
                              Olefin      Polyolefin                 Butadiene Tangki dan    Jumlah      Eliminasi    Konsolidasi
                                                        Monomer
                                                                                Dermaga
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal            733.724    1.184.180      411.025      205.712      8.578    2.543.219                 2.543.219
Pendapatan antar segmen         272.209            -            -            -        187      272.396    (272.396)            -
Jumlah pendapatan             1.005.933    1.184.180      411.025      205.712      8.765    2.815.615    (272.396)    2.543.219

HASIL
Hasil segmen                   145.416       189.925       41.661        7.263      6.225     390.490                    390.490
Beban yang tidak dapat
dialokasikan                                                                                                            (121.500)




                                                               44
Page 67
                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                       31 Desember 2018
                                                                                  Sewa
                                                         Styrene
                              Olefin      Polyolefin                 Butadiene Tangki dan    Jumlah      Eliminasi    Konsolidasi
                                                        Monomer
                                                                                Dermaga
Bagian rugi bersih entitas
asosiasi                                                                                                                 (14.893)
Laba sebelum pajak                                                                                                       254.097

INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset segmen                    964.886       607.172      238.642      278.332      7.832    2.096.864     (46.395)    2.050.469
Investasi pada entitas
asosiasi                                                                                                                    8.507
Aset yang tidak dapat
dialokasi                                                                                                              1.114.510
Jumlah aset yang
dikonsolidasikan                                                                                                       3.173.486

LIABILITAS
Liabilitas segmen             (412.299)       (7.130)     (55.674)    (181.905)    (1.533)   (658.541)      46.395      (612.146)
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasi                                                                                                               (791.263)
Jumlah liabilitas yang
dikonsolidasikan                                                                                                      (1.403.409)

Pengeluaran modal               64.914         1.126       14.104       56.256           -    136.400                    136.400
Pengeluaran modal yang
tidak dapat dialokasikan                                                                                                 225.092
Jumlah pengeluaran modal                                                                                                 361.492

Beban penyusutan                26.428        36.999       11.394        7.063           -     81.884                     81.884


5.7     Likuiditas dan Sumber Permodalan

Oleh karena likuiditas dan kebutuhan modal dipengaruhi oleh banyak faktor, beberapa di antaranya berada di luar kendali
Perseroan seperti pemadaman yang tidak terjadwal, gangguan akibat kecelakaan atau bencana alam. Fasilitas produksi
Perseroan dengan kapasitas penuh di Cilegon dan Serang, Provinsi Banten memerlukan tenaga listrik 92 MW selama
pengoperasian normal. Perseroan memanfaatkan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) sebagai
sumber listrik utama untuk pabrik-pabrik Perseroan, seperti pabrik Naphtha Cracker, pabrik Polyethylene, pabrik
Polypropylene, pabrik Styrene Monomer dan pabrik Butadiene. Selain itu Perseroan memiliki fasilitas pembangkit listrik
yang terdiri dari 33 MW generator turbin gas dan 20 MW generator turbin uap yang terletak pada pabrik Naphtha Cracker
Perseroan, selain itu Perseroan memiliki 800 KVA generator diesel. Pengiriman Naphtha tepat waktu merupakan hal paling
penting untuk kelangsungan produksi yang beroperasi secara berkelanjutan sepanjang tahun.

Keterlambatan pasokan bahan baku Naphtha akan berdampak kepada potensi kerugian biaya produksi. Lebih lanjut,
Perseroan memiliki jaringan pipa sepanjang 45 km dari komplek pabrik Perseroan ke sejumlah pelanggan di kawasan
Cilegon dan Serang untuk distribusi produk Ethylene yang dihasilkan Perseroan. Jaringan pipa tersebut tidak seluruhnya
berada pada lahan milik Perseroan oleh karena itu terdapat risiko atas keberlangsungan jaringan pipa Ethylene yang
diakibatkan aktivitas warga yang berada di sekitar lokasi pipa. Disamping itu, terdapat risiko hambatan produksi seperti
keterbatasan kapasitas, kegagalan mekanis dan sistem, keterlambatan konstruksi/pengembangan kualitas, dan penundaan
pengiriman peralatan mesin yang menyebabkan tertahannya produksi dan berkurangnya output.

Mitigasi Risiko:
•    Dalam memastikan keandalan pasokan listrik untuk pabrik Naphtha dan Polyethylene, pada tahun 2012, Perseroan
     menginstalasi trafo dengan kapasitas 150KVA yang tersambung langsung dengan jaringan PLN. Pada tahun 2016,
     Perseroan kembali menginstalasi trafo baru dengan kapasitas 150KVA untuk menunjang operasional pabrik
     Polypropylene.
•    Guna mengurangi risiko terganggunya pengadaan bahan baku Naphtha, Perseroan menjaga ketersediaan Naphtha
     dalam jumlah tertentu di tangki cadangan untuk menjamin kelangsungan produksi.
•    Perseroan melakukan pemeliharaan jaringan pipa Etyhlene secara terjadwal dengan melakukan patroli yang juga
     melibatkan aparat setempat. Selain itu, Perseroan juga secara aktif mengadakan sosialisasi (community awareness)
     mengenai pengamanan lokasi jalur pipa kepada warga yang bermukim di dekat lokasi jalur pipa.




                                                               45
Page 68
•      Dalam memastikan keandalan pabrik, filosofi pemeliharaan Perseroan didasarkan pada teknik pencegahan dan
       terjadwal. Departemen inspeksi Perseroan diizinkan menggunakan Shell Risk Based Inspection System S-RBI dan
       Perseroan menggunakan SAP untuk merencanakan pemeliharaan. Selain program pemeliharaan rutin, Perseroan
       menjalankan pemadaman secara berkala untuk TAM pabrik-pabrik Perseroan untuk menjalankan perbaikan besar dan
       pemeliharaan terjadwal atas mesin utama, pembaharuan terjadwal dan memenuhi persyaratan ketentuan, yaitu
       setiap 4-5 tahun untuk pabrik Naphtha Cracker, 2 tahun untuk Styrene Monomer dan setiap tahun untuk pabrik
       Polypropylene.
•      Perlindungan asuransi yang memadai, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap bencana alam.

Faktor-faktor ini mengakibatkan kebutuhan dana Perseroan yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika Perseroan
memerlukan dana tambahan untuk mendukung modal kerja atau pengeluaran modal, maka Perseroan mungkin perlu
meningkatkan dana tambahan tersebut melalui pembiayaan publik atau privat atau sumber lainnya. Perseroan
mempertahankan tingkat kas dan setara kas dalam rekening-rekening pada institusi-institusi keuangan tertentu dan
investasi kas sementara lainnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pinjaman. Per 31 Desember 2019,
Perseroan juga mempertahankan fasilitas pinjaman berulang untuk modal kerja pada bank-bank di Indonesia, Singapura,
dan Thailand dengan keseluruhan pokok pinjaman sekitar US$1.228 juta, termasuk fasilitas pinjaman berulang sebesar
US$300 juta, yang termasuk fasilitas pinjaman jaminan dan fasilitas pinjaman tanpa jaminan.

Perseroan telah berada dalam situasi untuk dapat secara berkesinambungan menghasilkan kas dari aktivitas
operasionalnya seperti yang telah dilakukan sejak dimulainya kegiatan operasional Perseroan. Sebagai produsen
petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 52% untuk pasar domestik ethylene dan di atas
20% untuk polyethylene dan polypropylene, Perseroan menargetkan untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
dominan melalui peningkatan kapasitas yang terintegrasi untuk mencapai efisiensi operasional dari skala ekonomis yang
lebih besar. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.

Perseroan berkeyakinan untuk dapat memperoleh keuntungan dari kondisi fundamental industri petrokimia Indonesia
yang atraktif dimana Indonesia sebagai importir terbesar petrokimia di Asia Tenggara untuk periode 5 (lima) tahun
mendatang disebabkan oleh adanya pertumbuhan permintaan untuk bahan kimia dasar dan polymers yang kuat untuk
periode jangka menengah dan jangka panjang. Di samping itu, Perseroan memiliki dukungan yang kuat dari pemegang
saham utamanya, Barito Pacific dan SCG Chemicals, dan hubungan jangka panjang dengan beberapa bank penyedia modal
kerja yang telah mendukung operasional Perseroan.

Perseroan merencanakan untuk melakukan belanja modal guna meningkatkan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi
produk serta belanja modal lainnya untuk meningkatkan skala usahanya. Hal ini akan mempengaruhi tingkat likuiditas
Perseroan untuk beberapa tahun mendatang. Di samping itu Perseroan juga melakukan pembayaran atas biaya bunga,
biaya keuangan lainnya serta pembayaran kewajiban jangka panjang maupun jangka pendek sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.

Pola arus kas Perseroan sepanjang siklus bisnis pada dasarnya dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing,
volatilitas harga komoditas bahan baku, dan siklus industri petrokimia yang berujung pada dinamika supply dan demand
di pasar regional dan global.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.

                                                                                                          (dalam ribuan US$)
                                                                                            31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                  2019                       2018
    Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                            238.133                  403.515
    Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                       (411.870)                (369.551)
    Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                        107.181                (149.786)
    Penurunan bersih kas dan setara kas                                                   (66.556)                (115.822)


Arus Kas Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang diterima. Arus
kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan karyawan dan
pembayaran pajak penghasilan Perseroan.




                                                                      46
Page 69
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar
US$238.133 ribu. Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar 40,99% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dari
sebesar US$403.515 ribu menjadi sebesar US$238.133 ribu, yang terutama disebabkan oleh penurunan pada penerimaan
kas dari pelanggan dan penurunan pembayaran pajak penghasilan.

Arus Kas Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari penempatan pada aset keuangan lancar lainnya dan akuisisi aset
tetap. Kas yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk penerimaan bunga dan penerimaan penghasilan dari penjualan
properti dan aset tetap.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah
sebesar US$411.870 ribu. Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar 11,45% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018, dari sebesar US$369.551 ribu menjadi sebesar US$411.870 ribu, yang terutama disebabkan oleh
peningkatan pada pembayaran uang muka pembelian aset tetap dan penempatan pada aset keuangan lancar lainnya.

Arus Kas Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan jangka pendek,
pembayaran bunga dan beban keuangan serta pembayaran biaya transaksi. Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan
termasuk penerimaan dari utang bank jangka panjang dan pendek serta penerimaan dari utang obligasi.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah
sebesar US$107.181 ribu. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar 171,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018, dari kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$149.786 ribu menjadi kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$107.181 ribu, yang terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan utang bank jangka panjang dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019 diimbangi dengan pembayaran dividen, pembayaran utang obligasi dan pembayaran beban keuangan tahun
berjalan.

5.8    Belanja Modal

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, belanja modal Perseroan adalah sebesar US$384.965 ribu
untuk proyek-proyek debottlenecking dan peningkatan pabrik.

Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                                               (dalam ribuan US$)
                                                                                                 31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                        2019                       2018
 Debottlenecking dan perluasan                                                                   20.686                     3.145
 Peningkatan pabrik                                                                             210.460                   313.962
 Lain – lain dan Turn-Around Maintenance (TAM)                                                  153.818                    36.922

Keterangan-keterangan yang berkaitan dengan komitmen investasi belanja modal Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                                                            Perkiraan
                                                                            Peningkatan       Nilai
         Nama           Pihak yang Terkait         Mulai       Estimasi      Kapasitas       Proyek
No                                                                                                                Sanksi
         Proyek          Dalam Perjanjian        Konstruksi   Beroperasi   Produksi yang     (dalam
                                                                            Diharapkan       jutaan
                                                                                              US$)
                                                                                                          Sampai pada saat ini
                        Lummus Technology
                                                                           Kapasitas baru                 Perseroan tidak pernah
                       Inc, Toyo Engineering
      Pabrik MTBE                                                          127 KTA MTBE                   dikenakan          atau
                          Corporation dan        Kuartal 2    Kuartal 3
 1.   dan Butene-1                                                              dan            130,50     mengenakan sanksi atas
                       PT Inti Karya Persada       2018         2020
      baru                                                                    43 KTA                      komitmen        belanja
                            Tehnik (IKPT)
                                                                             Butene-1                     modal. Sanksi-sanksi ini
                                                                                                          terkait         dengan




                                                               47
Page 70
                                                                                        Perkiraan
                                                                        Peningkatan       Nilai
         Nama          Pihak yang Terkait      Mulai       Estimasi      Kapasitas       Proyek
No                                                                                                          Sanksi
         Proyek         Dalam Perjanjian     Konstruksi   Beroperasi   Produksi yang     (dalam
                                                                        Diharapkan       jutaan
                                                                                          US$)
                                                                                                    keterlambatan
                                                                                                    pembayaran          dan
                                                                                                    keterlambatan
                                                                                                    penyelesaian pekerjaan.
                                                                                                    Sanksi-sanksi     yang
                                                                                                    disebutkan       dalam
                                                                                                    masing-masing
                                                                                                    perjanjian        tidak
                                                                                                    bertentangan dengan
                                                                                                    peraturan perundang-
                                                                                                    undangan yang berlaku.

5.9    Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

Pendapatan, biaya dan utang Perseroan sebagian besar secara fungsional terkait dengan Dolar Amerika Serikat, dimana
Perseroan memiliki sistem pelaporan dalam mata uang asing dalam Dolar Amerika Serikat. Namun demikian, Perseroan
beroperasi di Indonesia dan terdapat berbagai aktivitas dan transaksi Perseroan yang dipengaruhi oleh fluktuasi dari
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, antara lain penjualan produk, pajak, beban gaji, pembelian produk dan servis lokal.
Untuk itu, Perseroan senantiasa menjaga nilai saldo Rupiah yang bertujuan untuk membayarkan pengeluaran yang
didenominasi dalam Rupiah. Perseroan telah berusaha untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing dengan
menggunakan berbagai instrumen keuangan derivatif, sebagai berikut:
•    Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
•    Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing; dan
•    Cross currency swap untuk memitigasi risiko nilai tukar terhadap obligasi Perseroan.

5.10   Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus,
dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

5.11   Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha dan Investasi Perseroan dan
       Entitas Anak

Beberapa kebijakan dan peraturan pemerintahan Indonesia yang telah diumumkan selama beberapa tahun terakhir masih
memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor petrokimia, yang meliputi antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 150/PMK.010/2018 TAHUN 2018 tentang Pemberian Fasilitas
    Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
3. Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
    sebagaimana diubah dengan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019.
4. Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) tentang
    pengurangan atau eliminasi tarif impor ke Indonesia.




                                                           48
Page 71
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan
dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak.

6.1 Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Siklus industri petrokimia dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.

Tingkat dan marjin utilisasi kapasitas dalam industri petrokimia secara historis telah mengalami tingkat musiman yang
tinggi. Harga produk-produk petrokimia sensitif terhadap perubahan pada penawaran dan permintaan, baik secara
regional maupun internasional. Permintaan akan produk-produk petrokimia secara umum berkorelasi positif dengan
tingkat aktivitas ekonomi dan pertumbuhan PDB dan sangat bergantung pada permintaan dan kinerja negara-negara
di kawasan Asia Pasifik, khususnya di Tiongkok, dengan kondisi ekonomi yang lemah yang cenderung mengurangi
permintaan. Pasokan dipengaruhi oleh penambahan kapasitas yang signifikan, dan jika penambahan tersebut tidak sesuai
dengan pertumbuhan permintaan yang sesuai, tingkat dan marjin operasi industri rata-rata akan mengalami tekanan.
Pasokan merupakan komponen yang sangat penting bagi harga produk petrokimia Perseroan dan oleh karena itu yang
pada akhirnya mempengaruhi marjin kotor Perseroan. Akibatnya, siklus industri petrokimia secara historis telah beberapa
kali mengalami periode defisit pasokan, yang menyebabkan tingkat dan marjin operasi yang tinggi, diikuti oleh periode
surplus pasokan terutama karena penambahan kapasitas yang signifikan, yang menyebabkan berkurangnya tingkat dan
marjin operasi. Perseroan tidak mungkin dapat memperkirakan perubahan penawaran dan permintaan secara akurat,
kondisi pasar dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat dan marjin operasi, serta tidak dapat memprediksi
secara akurat waktu, tingkatan atau durasi siklus turun (downcycle) di masa mendatang di industri petrokimia yang dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.

Hasil operasional Perseroan secara historis mencerminkan sifat siklus industri petrokimia. Marjin laba kotor Perseroan,
yang dihitung berdasarkan laba/rugi kotor dibagi dengan pendapatan bersih, antara tahun 2008 dan 2017 berkisar dari -
5,00% di tahun 2008, ketika terjadinya krisis finansial global yang menyebabkan marjin industri petrokimia global
mengalami volatilitas, hingga 25,61% di tahun 2016 ketika marjin industri petrokimia global mencapai puncaknya. Marjin
laba kotor Perseroan masing-masing sebesar 9,10% dan 15,4% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018. Manajemen Perseroan memperkirakan bahwa harga produk Perseroan akan terus bersifat musiman dan bahwa
marjin laba kotor Perseroan akan terus terpengaruh oleh siklus ini. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa perubahan
penawaran atau permintaan akan produk Perseroan di masa mendatang tidak akan berdampak negatif terhadap marjin
laba kotor dan profitabilitas.

6.2 Risiko Usaha

1.   Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan merugikan
     terhadap hasil operasional Perseroan.

     Meskipun sebagian besar penjualan dilakukan di pasar domestik, harga produk Perseroan mengacu pada harga
     regional atau internasional. Akibatnya, hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh harga produk Perseroan di pasar
     regional atau internasional, yang secara historis telah berubah-ubah. Meskipun sebagian besar penjualan Perseroan
     dilakukan berdasarkan perjanjian pasokan dengan jangka waktu satu tahun, namun pengaturan penjualan Perseroan
     pada umumnya adalah dengan menetapkan harga pembelian yang akan ditentukan sebagian dengan mengacu pada
     tolak ukur industri yang telah diterbitkan. Harga patokan industri yang telah diterbitkan untuk produk-produk
     Perseroan telah mengalami volatilitas di masa lalu. Fluktuasi tersebut memiliki dampak yang bersangkutan terhadap
     harga yang diterima untuk produk dan pendapatan Perseroan. Perseroan memperkirakan harga untuk ethylene,
     polyethylene, polypropylene, styrene monomer, butadiene dan produk-produk lainnya yang Perseroan hasilkan akan,
     sebagian karena sifat komoditasnya, terus berubah dan dapat menyebabkan fluktuasi pada marjin dan berdampak
     bagi hasil operasional Perseroan.

2.   Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak material dan
     merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin Perseroan.

     Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi produk-produk Perseroan merupakan komoditas yang bergantung
     pada dorongan pasar internasional dan domestik. Hasil operasional dan marjin Perseroan di masa lampau telah
     dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku dan Perseroan memperkirakan operasi dan marjin Perseroan akan terus
     dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku juga.




                                                           49
Page 72
     Biaya naphtha, bahan baku utama yang digunakan untuk menghasilkan produk-produk Perseroan, yang sebagian
     besar dibeli sebelumnya dari pihak ketiga yang independen, mewakili sebagian besar biaya pendapatan Perseroan,
     menyumbangkan sekitar 61,54% dan 65,86% dari biaya pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 dan 2018.

     Harga naphtha umumnya mengikuti tren harga minyak mentah dan bervariasi tergantung pada kondisi pasar minyak
     mentah, yang belakangan ini sangat bergejolak. Kenaikan harga naphtha tidak selalu sejalan dengan perubahan harga
     untuk produk-produk Perseroan. Akibatnya, kenaikan harga naphtha dapat memberi dampak material dan merugikan
     terhadap marjin dan arus kas Perseroan, sejauh Perseroan tidak dapat meneruskan kenaikan tersebut ke harga jual
     produk. Fluktuasi biaya naphtha yang signifikan juga dapat menekan marjin Perseroan, karena kenaikan harga
     penjualan tidak sebesar kenaikan harga naphtha. Sebagai contoh, sementara harga minyak mentah secara umum
     turun sejak 2014, harga minyak tersebut telah kembali pulih pada kuartal pertama 2017, yang menyebabkan naiknya
     harga naphtha. Harga jual rata-rata untuk naphtha per ton turun dari US$550,62/MT pada 2015 ke US$409,67/MT
     pada 2016 dan US$500,40/MT pada 2017, sebelum meningkat menjadi US$650/MT dan US$542/MT pada tahun 2018
     dan 2019, menekan marjin operasi Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa perubahan harga naphtha tidak akan
     selalu mempengaruhi bisnis atau hasil operasional Perseroan di masa mendatang.

     Kenaikan harga naphtha juga dapat meningkatkan kebutuhan modal kerja Perseroan dan, karenanya, dapat
     berdampak negatif terhadap kebutuhan likuiditas dan arus kas Perseroan. Saat ini, Perseroan tidak memiliki perjanjian
     lindung nilai sehubungan dengan harga pembelian bahan baku. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa di masa
     yang akan datang Perseroan akan memiliki lindung nilai atas harga pembelian bahan baku, dimana lindung nilai
     tersebut akan memiliki dampak yang positif.

     Sementara naphtha adalah komoditas yang diperdagangkan secara global dan dapat diperoleh dari banyak sumber,
     setiap gangguan besar terhadap pasokan naphtha global akan memberikan dampak negatif pada operasional
     Perseroan. Saat ini, Perseroan membeli naphtha dan bahan baku lainnya dari berbagai sumber, baik di pasar spot
     maupun melalui kontrak yang biasanya mencakup periode satu tahun dan dapat diperbaharui setiap tahun sesuai
     dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sekitar 20,21% dan 36,50% dari total pembelian naphtha Perseroan di tahun
     2019 dan 2018 dilakukan dengan harga spot dan oleh karena itu bergantung pada pergerakan harga pasar. Harga spot
     rata-rata MOPJ untuk naphtha per ton sebesar US$650/MT di tahun 2018 dan US$542/MT di tahun 2019.

     Jika Perseroan diminta untuk membeli sebagian besar bahan baku di pasar spot, maka biaya bahan baku Perseroan
     dapat menjadi lebih fluktuatif dan Perseroan mungkin perlu membeli naphtha dengan harga yang lebih tinggi, yang
     dapat memberikan dampak negatif pada hasil operasional dan arus kas Perseroan.

     Saat ini, Perseroan memproduksi sekitar setengah dari ethylene dan semua propylene yang digunakan oleh Perseroan
     sebagai bahan baku untuk produksi polyethylene dan polypropylene Perseroan. Demikian pula, saat ini Perseroan
     memproduksi semua mixed C4 yang digunakan sebagai bahan baku untuk produksi butadiene. Perseroan masih
     mengimpor sejumlah kecil propylene untuk menjalankan pabrik polypropylene Perseroan dengan kapasitas produksi
     penuh, sehingga membuat Perseroan terkena fluktuasi harga propylene di pasar global.

     SMI membeli sebagian besar benzene untuk dikonsumsi untuk menghasilkan styrene monomer dari grup SCG. Biaya
     benzene berkontribusi masing-masing sekitar 10,27% dan 9,75% dari beban pokok pendapatan Perseroan untuk
     tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. SMI membeli sebagian besar benzene dari grup
     SCG. Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI membeli masing-masing
     47,62% dan 40,54%, dan dari total volume pembelian benzene berdasarkan volume dari grup SCG. SMI mendapatkan
     kebutuhan benzene selebihnya dari pemasok pihak ketiga lainnya. Pasokan benzene dapat berdampak terhadap
     produksi styrene monomer yang pada akhirnya juga berdampak terhadap hasil operasional SMI.

3.   Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana peningkatan kapasitas dan pengembangan produk yang ada saat ini
     dan yang baru.

     Perseroan saat ini tengah dalam proses membangun pabrik baru untuk menghasilkan produk-produk MTBE dan
     butene-1 untuk melengkapi integrasi rantai produk Mixed C4 dan raffinate.

     Perseroan mengharapkan untuk dapat mendanai proyek-proyek di atas dengan kombinasi ekuitas, kas internal,
     maupun pinjaman dari pihak ketiga. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa rencana pengembangan kapasitas dan
     produk Perseroan akan berhasil atau rencana pengembangan kapasitas dan produk tersebut akan selesai sesuai
     jadwal, atau sepenuhnya.

     Rencana pengembangan kapasitas dan produk Perseroan melibatkan banyak risiko, yang mana dapat menimbulkan
     penundaan atau limpahan biaya, termasuk hal-hal berikut ini:




                                                           50
Page 73
     •   penutupan pabrik-pabrik tertentu, yang dapat menyebabkan berkurangnya kapasitas dan volume produksi;
     •   kekurangan, penundaan produksi, penundaan angkutan atau pengiriman atau masalah ketersediaan lainnya yang
         terkait dengan peralatan atau bahan;
     •   masalah teknik (engineering), desain atau lingkungan yang tak terduga;
     •   penundaan atau kesulitan lain dalam mendapatkan lisensi atau izin yang diperlukan; atau
     •   penghentian pekerjaan, gangguan cuaca dan kenaikan biaya yang tak terduga lainnya.

     Rencana pengembangan Perseroan mungkin tidak dapat selesai sesuai jadwal dan tidak sesuai perkiraan biaya serta
     Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan proyek sesuai persyaratan yang dapat diterima oleh
     Perseroan. Selain itu, manajemen Perseroan mungkin tidak dapat berhasil melaksanakan rencana pengembangan
     tersebut karena waktu dan fokus manajemen akan terbagi antara rencana pengembangan dan tugas-tugas harian
     yang terkait dengan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat
     memperoleh izin operasi yang diperlukan pada saat pembangunan pabrik baru.

     Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat memanfaatkan peningkatan kapasitas produksi tersebut
     sekalipun Perseroan berhasil menyelesaikan rencana pengembangan Perseroan. Selain itu, Perseroan mungkin tidak
     dapat menarik pelanggan baru untuk membeli produk-produk yang diproduksi dengan tambahan kapasitas serta
     mungkin tidak dapat mengembangkan dan menjaga hubungan Perseroan dengan sekian banyak pemasok.

     Jika Perseroan tidak berhasil menyelesaikan rencana pengembangan tepat waktu dan dengan biaya yang diharapkan,
     kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dapat terpengaruh secara negatif dan material.

4.   Hilangnya daya saing dan pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan global yang
     dapat berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil operasi Perseroan
     di masa depan.

     Perseroan menjual produk di pasar yang sangat kompetitif. Karena sifat komoditas produk-produk utama Perseroan,
     persaingan di pasar-pasar ini sebagian besar didasari oleh harga, keamanan dan keandalan pasokan, dan sebagian
     kecil pada kedekatan dan layanan pelanggan. Perseroan pada umumnya tidak dapat mempertahankan posisi pasarnya
     atas produk-produk tersebut dengan beragamnya produk atau faktor terkait non harga lainnya. Selain itu, tidak
     terdapat jaminan bahwa pesaing tambahan atau pesaing yang ada saat ini tidak akan memulai atau memperluas
     produksi produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan, atau menggantikan produk-produk tersebut, atau
     mengintensifkan persaingan harga, khususnya oleh para produsen yang memiliki akses ke bahan baku yang lebih
     murah atau mengenalkan teknologi yang lebih maju atau pabrik produksi yang lebih terpadu, yang dapat
     meningkatkan persaingan dan dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap hasil operasional Perseroan.

     Pasar Indonesia untuk ethylene, propylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer, dan butadiene sangat
     kompetitif. Namun, Perseroan meyakini bahwa pesaing utama Perseroan adalah produsen petrokimia lainnya
     di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Perseroan bersaing secara global dengan produsen-produsen petrokimia
     lainnya, yang banyak di antaranya lebih besar dari Perseroan dan mungkin memiliki sumber pendanaan yang lebih
     besar daripada Perseroan. Pesaing tersebut juga mendapat keuntungan dari skala ekonomi dan efisiensi operasi yang
     lebih besar. Meskipun Perseroan yakin bahwa naphtha cracker Perseroan tergolong kompetitif dibandingkan dengan
     naphtha cracker lainnya, naphtha cracker ethane di Timur Tengah dan shale gas Amerika Serikat biasanya
     menghasilkan ethylene dengan biaya terendah, terutama karena ketersediaan bahan baku dengan biaya rendah.
     Kenaikan pasokan produk berbiaya rendah ini ke pasar Indonesia dari pesaing Perseroan di Timur Tengah atau
     Amerika Serikat dapat menyebabkan tekanan harga turun di pasar global untuk produk-produk Perseroan secara
     umum dan penurunan marjin bagi Perseroan.

     Pesaing Perseroan di pasar polyolefins termasuk penghasil produk-produk polypropylene, polyethylene dan produk-
     produk petrokimia lainnya yang dapat diganti dengan polyethylene dan polypropylene. Harga dan permintaan akan
     produk-produk polyolefins umumnya dipengaruhi sebagian oleh harga, ketersediaan dan pertumbuhan pasar derivatif
     polyolefins dan produk-produk Perseroan dapat terpengaruh oleh pertumbuhan negatif tersebut.

     Di negara-negara tertentu, termasuk negara-negara di Asia Tenggara, perkembangan industri petrokimia telah
     dijadikan prioritas nasional. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah di negara asing dapat, secara langsung atau tidak
     langsung, memiliki dampak penurunan biaya pesaing asing dan dengan demikian meningkatkan persaingan. Selain itu,
     jika Pemerintah di masa mendatang akan mengenakan tarif, bea atau biaya lainnya atas bahan baku impor, maka hal
     tersebut dapat meningkatkan biaya produksi Perseroan, dibandingkan dengan pesaing di wilayah lain yang tidak
     mengenakan biaya tersebut.

     Selain persaingan di pasar global, Perseroan mungkin menghadapi persaingan di pasar domestik yang meningkat. Saat
     ini, Perseroan merupakan satu-satunya produsen ethylene, butadiene dan styrene monomer dalam negeri, produsen
     utama polyethylene, satu dari dua produsen propylene domestik dan produsen polypropylene domestik terbesar.




                                                            51
Page 74
     Namun, Pemerintah dapat memberikan izin untuk pabrik-pabrik lain yang mampu memproduksi produk-produk yang
     bersaing dengan produk Perseroan di masa mendatang. Sebagai contoh, produsen petrokimia regional lainnya, Lotte
     Chemical Titan, mulai membangun pabrik petrokimia terpadu di Indonesia, dan dapat secara langsung bersaing
     dengan Perseroan dalam pasar petrokimia Indonesia yang masih bergantung pada impor. Perseroan tidak dapat
     menjamin untuk dapat terus bersaing dengan produsen-produsen domestik di masa mendatang dimana kegagalan
     untuk bersaing tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan dan
     prospek Perseroan.

5.   Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan, yang dapat
     menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi dampak material dan
     merugikan terhadap hasil operasional Perseroan.

     Karena pabrik-pabrik Perseroan bergantung pada pasokan listrik yang terus menerus untuk mempertahankan operasi
     yang stabil, pemadaman listrik yang signifikan dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan
     usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019, seluruh fasilitas produksi
     Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten membutuhkan 92 MW tenaga listrik selama operasi normal.

     Naphtha cracker, polyethylene dan butadiene Perseroan mendapatkan sekitar separuh dari kebutuhan dayanya dari
     PLN dan selebihnya didapat dari gas turbine generator ("GTG") milik Perseroan dan steam turbine generator ("STG")
     milik Perseroan yang digunakan sebagai sumber listrik cadangan jika terjadi kehilangan daya dari grid. Perseroan
     mendapatkan GTG dengan melakukan kesepakatan dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Banten
     Inti Gasindo dan menggunakan uap yang dihasilkan oleh naphtha cracking furnaces dan dua boiler untuk
     menghidupkan STG. Sedangkan, Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan mendapatkan seluruh sumber
     kebutuhan listrik dari PLN. Jika pasokan listrik, gas atau uap tersebut tidak tersedia karena alasan apa pun, Perseroan
     harus mengandalkan generator, yang mungkin tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten.
     Contohnya, pada saat pabrik naphtha cracker, polyethylene, dan butadiene memiliki sumber daya yang memadai
     untuk mempertahankan kapasitas normal produksi jika terjadi pemadaman, dua generator darurat pada pabrik
     styrene monomer tidak memadai untuk mempertahankan produksi di pabrik styrene monomer milik Perseroan. Selain
     itu, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa sistem tersebut akan berfungsi dengan cara yang selalu dapat
     diandalkan. Selanjutnya, Perseroan mungkin perlu menutup pabrik sampai pasokan listrik, gas atau uap yang
     memadai dapat dikembalikan. Gangguan pada pasokan listrik, gas atau uap juga dapat mengakibatkan penghentian
     produksi, kenaikan biaya terkait dengan produksi ulang dan hilangnya produksi yang sedang berjalan.

     Demikian pula, terdapat risiko bahwa kesulitan produksi seperti hambatan kapasitas, kegagalan mesin dan sistem,
     penundaan konstruksi/peningkatan dan penundaan pengiriman mesin atau suku cadang dapat terjadi, yang
     menyebabkan penghentian produksi, hilangnya efisiensi pabrik, berkurangnya output dan keterlambatan produksi,
     yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi
     keuangan Perseroan. Misalnya, naphtha cracker Perseroan mengalami beberapa penghentian yang tidak terencana
     pada tahun 2015 karena Perseroan menjalankan beberapa mesin untuk waktu yang lebih lama dari biasanya untuk
     menyesuaikannya dengan penghentian terjadwal sehubungan dengan pekerjaan perawatan dan pengembangan
     turnaround yang dijadwalkan untuk proyek pengembangan cracker menjelang akhir tahun 2015.

6.   Kegiatan operasional Perseroan mengharuskan Perseroan untuk menjadwalkan penghentian rutin untuk
     perawatan, yang dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk membuat dan menjual
     produk, sehingga dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
     dan hasil operasional Perseroan.

     Program pemeliharaan yang terjadwal dapat mempengaruhi hasil produksi Perseroan. Perseroan dijadwalkan untuk
     melakukan pemeliharaan terjadwal (“TAM”) setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun di pabrik naphtha cracker milik
     Perseroan. Selama periode dari bulan September sampai Desember 2015, Perseroan melakukan TAM dan integrasi
     unit cracker baru yang mengakibatkan penghentian produksi ethylene selama 85 (delapan puluh lima) hari dan
     membatasi kapasitas produksi untuk tahun 2015. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan juga telah
     melakukan TAM selama 51 (lima puluh satu) hari.

     Masing-masing dari dua pabrik styrene monomer membutuhkan perawatan penghentian setiap dua tahun sekali atau
     shutdown maintenance (“SDM”) untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hari sampai 30 (tiga puluh) hari. Perseroan
     secara bergantian melakukan SDM untuk masing-masing pabrik styrene monomer. SMI melakukan SDM terakhir pada
     bulan Juli 2018, yang mengakibatkan dihentikannya pabrik styrene monomer selama 30 (tiga puluh) hari dan
     dijadwalkan untuk melakukan SDM berikutnya pada akhir 2020. Perseroan melakukan program pemeliharaan untuk
     pabrik butadiene pada saat yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker, dimana Perseroan
     menghentikan produksi butadiene untuk jangka waktu sekitar 40 (empat puluh) hari. Pabrik butadiene melakukan
     TAM pada bulan Maret hingga bulan Mei 2018 dan mulai start-up di awal Juni untuk penyesuaian dengan
     kapasitasnya yang baru. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan juga telah melakukan TAM selama 51
     (lima puluh satu) hari.



                                                            52
Page 75
     Meskipun pabrik polyolefins Perseroan tidak memerlukan TAM atau SDM yang ekstensif karena sebagian besar
     pemeliharaan dapat dilakukan dalam waktu singkat, pabrik polyethylene dapat dipengaruhi oleh pemeliharaan yang
     dilakukan pada fasilitas penunjang seperti sistem uap dan listrik. Setiap adanya gangguan produksi atau gangguan
     pasokan peralatan yang signifikan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menghasilkan dan menjual
     produknya, yang dapat memiliki dampak material dan merugikan atas kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
     operasional Perseroan.

7.   Hasil kegiatan operasional Perseroan dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan perkiraan industri
     yang tercantum dalam Prospektus ini.

     Prospektus ini mencakup estimasi, proyeksi, dan perkiraan industri tertentu. Informasi industri ini didasarkan pada
     asumsi dan taksiran yang dibuat oleh pihak ketiga yang independen, Nexant. Estimasi, proyeksi dan perkiraan ini
     didasarkan pada sejumlah asumsi, yang masih belum pasti. Banyak dari faktor-faktor ini yang tidak berada dalam
     kendali Perseroan dan beberapa asumsi sehubungan dengan pertumbuhan industri dapat berubah dan hasil yang
     sebenarnya mungkin berbeda secara material dari yang diperkirakan, diantisipasi atau diproyeksikan dan perbedaan
     tersebut mungkin bersifat material dan dapat mempengaruhi harga pasar saham Perseroan. Secara khusus, namun
     tanpa batasan, biaya modal dapat bertambah, proyek dapat tertunda dan peningkatan produksi, kapasitas atau
     kinerja yang diantisipasi mungkin tidak sepenuhnya terwujud. Asumsi, perhitungan dan metodologi estimasi, proyeksi
     dan perkiraan industri yang mendasari yang diberikan oleh Nexant dan disertakan dalam Prospektus ini belum
     diverifikasi atau dipastikan oleh Perseroan. Dengan demikian, calon investor disarankan untuk tidak sepenuhnya
     bergantung pada informasi tersebut.

8.   Perseroan tidak memiliki lahan yang digunakan untuk perpipaan yang ada saat ini dan rencana perluasan pipa
     secara keseluruhan. Ketidaksanggupan Perseroan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi
     di lahan ini dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.

     Kompleks utama petrokimia Perseroan terpisah dari jalanan umum dimana pabrik cracker, polyethylene dan
     butadiene terletak pada satu sisi dan pabrik polypropylene dan dermaga terletak pada sisi lainnya, dan Perseroan
     mengandalkan jalur pipa Perseroan untuk pengiriman produk yang berada dalam kompleks petrokimia Perseroan.
     Contohnya, Perseroan mengirimkan bahan baku tertentu yang diperlukan seperti naphtha dan benzene, dari
     menggunakan dermaga sampai melalui jalur pipa untuk naphtha cracker Perseroan, serta Perseroan mengirimkan
     produk ekspor tertentu seperti pygas dan butadiene dari pabrik produksi dari dermaga dan melalui jalur pipa
     Perseroan. Jalur pipa Perseroan saat ini juga menghubungkan kompleks petrokimia terpadu dengan pelanggan
     Perseroan.

     Perseroan tidak memiliki semua lahan dimana jaringan pipa yang sudah ada dan sambungan jaringan pipa yang telah
     terencana atau yang akan dibangun, dan oleh karena itu Perseroan bergantung pada kemungkinan kenaikan biaya
     untuk mempertahankan hak guna lahan Perseroan. Perseroan memperoleh hak untuk membangun dan
     mengoperasikan jaringan pipa di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu, biasanya
     untuk periode lima sampai dua puluh tahun, yang dapat diperpanjang. Perseroan juga telah memperoleh
     rekomendasi teknis atas pekerjaan pembangunan/penempatan jaringan utilitas pipa gas dari Direktorat Jenderal Bina
     Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI untuk menggunakan jalan nasional tertentu di Cilegon yang
     memungkinkan jaringan pipa Perseroan mengakses dan melewati jalan nasional tersebut. Rekomendasi teknis
     tersebut akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2021. Kehilangan hak-hak ini karena
     ketidakmampuan Perseroan untuk memperbaharui kontrak dengan cara yang benar atau dengan cara lain, dapat
     membatasi kemampuan Perseroan untuk mengangkut antara lain, bahan baku dari dermaga Perseroan ke pabrik
     produksi Perseroan atau produk-produk dari pabrik produksi Perseroan ke dermaga Perseroan untuk ekspor.
     Ketidakmampuan Perseroan untuk mengangkut produk-produk Perseroan di dalam kompleks petrokimia terpadu
     atau mengirimkan produk-produk kepada para pelanggan melalui jaringan pipa tersebut dapat memberikan dampak
     material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

9.   Tingkat utang dan kebutuhan lainnya yang memerlukan sumber daya kas Perseroan dapat berdampak material dan
     merugikan dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan strategi bisnis.

     Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki US$791 juta utang yang belum dibayar, yang mewakili 31% dari
     total permodalan Perseroan. Meskipun Perseroan meyakini bahwa saat ini Perseroan tidak memiliki tingkat utang
     yang relatif tinggi, Perseroan mungkin akan melakukan penambahan utang dalam jumlah yang besar di masa
     mendatang. Kinerja keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh tingkat utang Perseroan. Dengan adanya
     penambahan utang tersebut, maka akan meningkatkan risiko-risiko yang akan dihadapi Perseroan. Oleh karena itu,
     penambahan utang yang besar dapat menimbulkan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha
     Perseroan.




                                                           53
Page 76
    Tingkat utang Perseroan dapat memiliki konsekuensi penting bagi kegiatan usaha dan prospek Perseroan karena
    dapat meningkatkan kerentanan Perseroan terhadap kondisi ekonomi dan industri umum yang merugikan,
    menjadikannya sulit atau mustahil untuk mendapatkan asuransi, dan surety bonds atau letter of credit, membatasi
    kemampuan Perseroan untuk mengadakan kontrak penjualan baru, menjadikannya lebih sulit bagi Perseroan untuk
    membayar bunga dan memenuhi kewajiban utang, mengharuskan Perseroan untuk menyediakan sebagian besar arus
    kas dari operasi untuk pembayaran utang Perseroan, oleh karena itu mengurangi ketersediaan arus kas Perseroan
    untuk mendanai modal kerja, belanja modal, akuisisi dan aktivitas Perseroan yang bersifat umum lainnya, membatasi
    kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tambahan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
    penelitian dan pengembangan, kebutuhan pelunasan utang dan kebutuhan Perseroan yang bersifat umum lainnya
    di masa mendatang, membatasi keleluasaan Perseroan dalam melakukan perencanaan, atau menanggapi terjadinya
    perubahan kegiatan usaha dan industri dimana Perseroan beroperasi, dan membatasi kemampuan Perseroan untuk
    meminjam dana tambahan dengan tingkat bunga yang bersaing atau secara keseluruhan.

    Kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya dapat terpengaruh secara negatif jika Perseroan tidak
    dapat melunasi utang, atau jika Perseroan melanggar persyaratan sehubungan dengan utang yang saat ini belum
    dilunasi dan pelanggaran tersebut tidak dapat dikesampingkan.

    Selain itu, jika Perseroan ingin membiayai kembali kewajibannya, kemampuan Perseroan untuk memperoleh
    pembiayaan kembali tersebut (dan beban pembiayaan kembali tersebut) bergantung pada banyak faktor, termasuk
    kondisi ekonomi dan pasar secara umum, tingkat suku bunga internasional, ketersediaan kredit dari bank atau
    pemodal lainnya, kepercayaan investor, kondisi keuangan dan kinerja bisnis Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa
    pembiayaan eksternal akan tersedia untuk tujuan pembiayaan kembali tersebut atau jika tersedia, bahwa pembiayaan
    tersebut akan dapat diperoleh dengan persyaratan yang tidak lebih berat bagi Perseroan daripada persyaratan
    fasilitas yang sudah ada. Ketidakmampuan untuk mendapatkan pembiayaan kembali tersebut di masa mendatang
    dapat berdampak merugikan pada kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

10. Tindakan pemegang saham utama Perseroan dan/atau perusahaan asosiasinya dapat bertentangan dengan
    kepentingan Perseroan.

    Per tanggal 30 Juni 2020, Barito Pacific, secara langsung maupun tidak langsung, melalui anak perusahaan yang
    dimilikinya sepenuhnya, Marigold, memiliki 46,63% saham Perseroan yang disetor, SCG Chemicals memiliki 30,57%
    saham Perseroan yang disetor, dan Prajogo Pangestu memiliki 15,01% saham Perseroan yang telah disetor. Prajogo
    Pangestu juga memiliki 72,14% saham Barito Pacific per Juni 2020. Pemegang saham utama Perseroan atau afiliasinya
    dari waktu ke waktu dapat mengakuisisi dan mempertahankan kepentingan bisnis yang bersaing secara langsung
    maupun tidak langsung dengan Perseroan. Mereka juga dapat memutuskan untuk mengalokasikan peluang bisnis ke
    perusahaan lain yang kemudian berinvestasi pada atau mengejar peluang akuisisi yang mungkin melengkapi bisnis
    Perseroan dan, akibatnya, peluang akuisisi tersebut dapat menjadi tidak tersedia. Contohnya, meskipun SCG
    Chemicals merupakan mitra strategis Perseroan dan Perseroan telah berkolaborasi dengan SCG Chemicals dalam
    berbagai aspek bisnis, termasuk kegiatan operasional, pengadaan bahan baku dan pemasaran, Perseroan tidak dapat
    menjamin bahwa SCG Chemicals tidak akan bersaing dengan Perseroan sebagai pemain petrokimia regional utama
    di negara ini di masa mendatang. Persaingan tersebut mungkin dapat berdampak material dan merugikan terhadap
    prospek, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.

11. Peraturan pada bidang perdagangan, seperti mengurangi atau menghilangkan tarif pada polyethylene dan
    polypropylene yang diimpor dapat berdampak merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.

    Perlindungan tarif Indonesia untuk produk-produk utama Perseroan pada umumnya telah menjadi faktor yang
    menguntungkan dalam kemampuan Perseroan untuk menetapkan harga produk-produk secara kompetitif terhadap
    impor produk yang sama di Indonesia, yang merupakan pasar utama Perseroan. Pemerintah merupakan pihak dalam
    berbagai perjanjian perdagangan, seperti Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara ("ASEAN") – Perjanjian Perdagangan
    Bebas Tiongkok ("Cina Free Trade Agreement/ACFTA"), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan
    kesepakatan-kesepakatan bilateral, dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan tarif barang yang diimpor
    ke Indonesia. Sejak tanggal 1 Maret 2017, impor naphtha, ethylene, propylene, styrene monomer dan butadiene tidak
    dikenai tarif. Impor polyethylene dan polypropylene dikenakan tarif 5% sampai 15% dari harga impor jika berasal dari
    negara-negara non-ASEAN dan tidak dikenakan tarif jika diimpor dari negara-negara ASEAN.

    Penghapusan tarif impor yang ada atau perubahan lainnya terhadap peraturan perdagangan dan kebijakan ekspor
    di Indonesia atau negara-negara anggota ASEAN dapat menyebabkan berkurangnya keunggulan Perseroan atas harga
    terkait tarif yang dikenakan untuk produk-produk Perseroan dan dapat memiliki dampak material dan merugikan
    terhadap hasil operasional dan arus kas Perseroan.




                                                          54
Page 77
12. Kegiatan operasional Perseroan memuat risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi Perseroan atau dapat
    memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.

    Meskipun Perseroan telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat atas prosedur operasional dan
    pemeliharaan fasilitas produksi dalam rangka meningkatkan keamanan operasional dan meminimalisir risiko
    gangguan, operasional Perseroan dapat terkena bahaya yang melekat pada proses produksi produk-produk
    petrokimia. Bahaya ini meliputi: kegagalan mesin, penghentian produksi (downtime) yang tidak terjadwal, bocor dan
    pecahnya pipa, gangguan transportasi, kebocoran tangki penyimpanan, kebakaran atau ledakan, cuaca buruk dan
    bencana alam, pembuangan atau pelepasan zat atau gas beracun berbahaya, komplikasi perbaikan (remediasi), dan
    risiko lainnya. Beberapa dari bahaya ini dapat menyebabkan cidera fisik dan hilangnya nyawa, kerusakan parah pada
    atau hancurnya properti, peralatan dan kerusakan lingkungan, dan dapat menyebabkan penangguhan operasional
    Perseroan dan pengenaan hukuman dan kewajiban denda atau pidana.

    Perseroan memiliki asuransi atas properti, gangguan bisnis dan asuransi kecelakaan yang diyakini sesuai dengan
    standar industri di Indonesia dan di kawasan regional, namun Perseroan tidak sepenuhnya terlindungi atas semua
    potensi bahaya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, termasuk kerugian akibat risiko perang atau tindakan
    teroris. Pendapatan dan arus kas Perseroan dapat terpengaruh secara negatif oleh gangguan operasional, atau
    kerusakan pada fasilitas produksi Perseroan yang ada atau timbulnya kewajiban yang signifikan di mana Perseroan
    tidak mendapatkan pertanggungan asuransi sepenuhnya.

13. Kepatuhan atas ketentuan di bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat mensyaratkan
    Perseroan untuk mengeluarkan biaya atau membatasi kegiatan usaha Perseroan yang dapat memberikan dampak
    negatif dan material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, keuntungan atau arus kas.

    Produksi petrokimia melibatkan penanganan, produksi dan penggunaan sejumlah zat yang berbahaya bagi
    lingkungan, termasuk komponen-komponen tertentu dalam katalis yang digunakan dalam pembuatan polyethylene
    dan polypropylene, yang tunduk pada peraturan lingkungan di Indonesia. Akibatnya, Perseroan tunduk pada undang-
    undang dan peraturan lingkungan, kesehatan dan keselamatan yang ketat terkait dengan emisi polutan udara,
    pembuangan limbah olahan, pengelolaan limbah padat dan aspek-aspek operasional Perseroan yang lain. Pemerintah
    memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap Perseroan karena kegagalan yang terdahulu atau akan
    datang dalam mematuhi peraturan lingkungan, termasuk pengenaan denda, penangguhan dan pencabutan izin.
    Pemerintah melalui, antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian
    Dampak Lingkungan dan pemerintah daerah yang terkait dapat mengenakan peraturan tambahan yang mungkin
    memerlukan pengeluaran biaya tambahan terhadap urusan lingkungan oleh Perseroan. Pada umumnya, Undang-
    Undang dan peraturan ini menetapkan denda yang besar dan potensi sanksi pidana atas pelanggaran dan oleh karena
    itu dapat membuat Perseroan bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau kondisi yang disebabkan oleh, tindakan atau
    perbuatan Perseroan yang disebabkan oleh, atau dianggap berasal dari, pihak ketiga. Misalnya, UU No. 32 tahun 2009
    tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU No. 32/2009") menetapkan bahwa setiap izin yang
    dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup oleh otoritas pemerintah sebelum tanggal 3 Oktober
    2009, tanggal di mana Undang-Undang No. 32/2009 diberlakukan, harus diintegrasikan ke dalam izin lingkungan hidup
    dalam waktu satu tahun sejak tanggal pemberlakuan tersebut. Walaupun UU No. 32/2009 tidak menetapkan sanksi
    apa pun atas kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang tersebut, tidak ada jaminan bahwa peraturan pemerintah,
    sebagai pelaksana dari UU No. 32/2009, yang akan dikeluarkan di masa mendatang tidak akan menerapkan sanksi.
    Pelanggaran Undang-Undang atau peraturan juga dapat mengakibatkan pencabutan izin, penghentian operasi bisnis
    dan/atau penutupan pabrik Perseroan. Setiap peristiwa kerusakan lingkungan hidup dapat menyebabkan
    terganggunya operasi Perseroan atau mempengaruhi secara negatif reputasi Perseroan dan tanggung jawab yang
    signifikan dapat dikenakan terhadap Perseroan atas kerusakan, biaya pembersihan atau denda, yang mungkin
    memiliki dampak material dan merugikan pada kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

    Selain izin lingkungan hidup, menurut UU No. 32/2009, masing-masing pemegang izin lingkungan hidup wajib
    menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang
    ditunjuk oleh otoritas pemerintah. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, peraturan pemerintah yang
    mengatur ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan dana penjaminan belum diterbitkan (termasuk untuk mengatur
    ketentuan sehubungan dengan penetapan jumlah dana penjaminan), dan oleh karena itu, Perseroan tidak melakukan
    penyimpanan dana penjaminan tersebut pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. Jika, di masa mendatang,
    dikeluarkan peraturan pemerintah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan dana penjaminan
    tersebut, maka Perseroan diperkirakan akan dapat menginvestasikan jumlah tertentu untuk mematuhi UU
    No. 32/2009.

    Selain itu, Perseroan mungkin menghadapi pertanggungjawaban atas dugaan cidera diri atau kerusakan properti
    akibat terpapar bahan kimia atau zat-zat berbahaya lainnya di pabrik atau bahan kimia yang Perseroan produksi,
    tangani atau miliki. Meskipun tuntutan semacam itu tidak umum terjadi di Indonesia, dan Perseroan belum pernah




                                                         55
Page 78
    mengalami tuntutan apa pun yang bersifat demikian sampai saat ini, tuntutan tersebut dapat menjadi penting dan
    di masa mendatang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
    profitabilitas, atau arus kas Perseroan, jika tidak dilindungi dengan pertanggungan yang cukup oleh asuransi.

    Perseroan menginvestasikan sumber daya keuangan dan manajemen untuk mematuhi Undang-Undang dan peraturan
    lingkungan hidup dan keselamatan dan mengantisipasi bahwa Perseroan akan terus melakukannya di masa
    mendatang untuk mematuhi Undang-Undang di Indonesia. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan tunduk
    pada standar lingkungan yang semakin ketat di masa mendatang dan mungkin diminta untuk melakukan belanja
    modal tambahan yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan keselamatan secara berkelanjutan. Kegagalan untuk
    mematuhi Undang-Undang lingkungan hidup dan keselamatan di masa sekarang dan masa mendatang dapat
    menjadikan Perseroan terkena kewajiban atau penghentian produksi dan/atau distribusi di masa mendatang.
    Undang-Undang lingkungan hidup dan keselamatan juga dapat membatasi kemampuan kita untuk menambah fasilitas
    Perseroan atau mengharuskan Perseroan untuk memperoleh peralatan yang mahal atau mengeluarkan biaya
    tambahan lainnya sehubungan dengan proses manufaktur dan distribusi Perseroan. Perseroan tidak dapat menjamin
    bahwa Perseroan tidak akan mengeluarkan belanja modal material, biaya atau biaya operasional di luar yang saat ini
    tidak akan diwajibkan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan
    yang berlaku, atau bahwa perkembangan dan pembaharuan Undang-Undang atau peraturan tersebut tidak akan
    berdampak negatif terhadap produksi atau pendapatan Perseroan.

14. Perseroan bergantung pada penyedia pihak ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usaha Perseroan dan pihak
    penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak material terhadap
    kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

    Perseroan bergantung pada pemasok pihak ketiga dalam berbagai kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh,
    Perseroan bergantung pada pemasok pihak ketiga untuk menyediakan bahan baku. Dihentikannya produksi dari
    pemasok atau kegagalan pemasok untuk memenuhi jadwal pengiriman atau kualitas yang diperlukan dapat
    menghambat jadwal produksi Perseroan dan karena itu mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasional
    Perseroan. Ketergantungan ini secara negatif juga dapat mempengaruhi ketersediaan bahan-bahan utama dengan
    harga yang wajar sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan Perseroan dan dapat berdampak merugikan
    terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa permintaan
    yang kuat, keterbatasan kapasitas atau masalah-masalah lain yang dialami oleh pemasok Perseroan tidak akan
    mengakibatkan kekurangan atau tertundanya pasokan bahan baku di waktu-waktu tertentu. Jika Perseroan
    mengalami kekurangan bahan baku yang signifikan atau berkepanjangan dari pemasok, dan Perseroan tidak dapat
    memperoleh bahan baku dari sumber lain, maka Perseroan tidak akan dapat memenuhi jadwal produksi untuk
    beberapa produk utama Perseroan dan untuk mengirimkan produk-produk tersebut kepada para pelanggan tepat
    waktu, yang mana akan berdampak negatif terhadap penjualan, tingkat keuntungan dan hubungan dengan
    pelanggan. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa pemasok tertentu akan terus memasok komponen atau bahan
    mentah yang dibutuhkan di masa mendatang. Setiap terjadinya perubahan pola penyediaan bahan baku dapat
    memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan profitabilitas Perseroan.

    Perseroan juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirimkan produk-produk Perseroan kepada para pelanggan
    dalam negeri dan luar negeri. Kenaikan biaya pengiriman atau tidak tersedianya infrastruktur pelabuhan dan
    pengiriman yang memadai untuk pengangkutan produk-produk Perseroan ke pasar dapat berdampak merugikan
    terhadap kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan.

    Perseroan juga bergantung pada kontraktor pihak ketiga untuk pekerjaan konstruksi perluasan dan penambahan
    kapasitas pabrik. Setiap permasalahan pada kontraktor pihak ketiga dapat mengakibatkan penundaan atau cost
    overrun. Jika Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana perluasan sesuai dengan jadwal dan biaya yang telah
    ditentukan, hal tersebut dapat mempengaruhi secara material dan merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan dan
    hasil operasi Perseroan.

    Perseroan juga bergantung pada pihak ketiga untuk proses penanganan limbah produksi yang dikategorikan
    berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan lingkungan dan keamanan yang berlaku. Perseroan memiliki
    perizinan untuk penyimpanan sementara atas limbah-limbah tersebut dan dipersyaratkan untuk memiliki perjanjian
    dengan pihak ketiga untuk penanganan limbah-limbah tersebut. Tidak terpenuhinya kewajiban ini dapat berakibat
    terkenanya sanksi administrasi bagi Perseroan dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara dari aktivitas
    terkait dan dicabutnya izin Perseroan. Segala permasalahan yang terjadi atas penyedia pihak ketiga ini dapat
    berakibat timbulnya kewajiban penggantian atas terjadinya kecelakaan, rusaknya fasilitas produksi atau kegagalan
    produksi yang terkena dampak dari limbah beracun yang terdapat pada fasilitas produksi Perseroan.




                                                          56
Page 79
15. Apabila Perseroan tidak dapat memperoleh, memperbaharui atau mempertahankan izin-izin, persetujuan, dan
    lisensi teknologi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan, maka hal ini dapat
    berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.

    Perseroan memerlukan izin dan persetujuan tertentu untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kedepannya, Perseroan
    mungkin diminta untuk memperbaharui izin dan persetujuan tersebut dan/atau untuk mendapatkan izin dan
    persetujuan baru. Meskipun Perseroan yakin bahwa Perseroan dapat memperoleh izin dan persetujuan tersebut dan
    Perseroan belum pernah mengalami kesulitan dalam memperbaharui dan mempertahankan izin dan persetujuan
    tersebut di masa lalu, pada saat dan ketika diperlukan, tidak ada jaminan bahwa pihak yang berwenang akan
    menerbitkan izin atau persetujuan tersebut dalam jangka waktu yang diharapkan, atau tidak sama sekali.

    Selain itu, Perseroan mengandalkan pengoperasian pabrik-pabrik dengan teknologi yang dilisensikan kepada
    Perseroan oleh pihak ketiga tertentu. Meskipun lisensi teknologi ini pada umumnya telah diberikan kepada Perseroan
    untuk waktu yang lama, tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan melanggar persyaratan lisensi teknologi
    tersebut, yang mengakibatkan pencabutan semua hak atas teknologi atau penyedia teknologi pihak ketiga tersebut
    akan memperbaharui atau tidak memperpanjang ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau akan
    mengakhiri lisensi teknologi ini. Pengakhiran tersebut akan berdampak material dan merugikan terhadap operasional
    Perseroan dan akibatnya dapat berdampak material dan merugikan terhadap prospek bisnis, hasil operasional dan
    kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya, jika penyedia teknologi pihak ketiga tersebut tidak memberikan
    kewenangan kepada Perseroan untuk menggunakan teknologi ini atau gagal melakukan kesepakatan tersebut,
    Perseroan akan dipaksa untuk mencari alternatif yang mungkin memiliki kualitas yang lebih rendah atau lebih mahal
    untuk diterapkan, atau pelaksanaannya dapat tertunda, sehingga berdampak secara negatif dan material terhadap
    operasi dan kinerja keuangan Perseroan.

    Perseroan mengoperasikan tiga dermaga untuk menjalankan bisnisnya. Perseroan memegang izin pengelolaan
    dermaga yang memberikan hak kepada Perseroan untuk mengoperasikan dermaga-dermaga tersebut untuk
    melakukan kegiatan non komersial yang mendukung kegiatan usaha utamanya. Kegagalan Perseroan untuk
    mempertahankan izin tersebut dapat mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan untuk menggunakan dermaga-
    dermaga tersebut.

    Kegagalan Perseroan untuk memperbaharui, mempertahankan, atau memperoleh izin, persetujuan atau lisensi
    teknologi yang diperlukan dapat mengakibatkan terganggunya operasi Perseroan atau tertundanya atau tidak dapat
    dilakukannya perluasan kapasitas atau perbaikan pabrik yang direncanakan dan mungkin berdampak material dan
    merugikan terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

16. Kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
    mempertahankan karyawan kunci yang memiliki pengetahuan dalam industri terkait.

    Seiring dengan meningkatnya deregulasi dan persaingan dalam industri petrokimia, baik di Indonesia maupun
    di tempat lain, kesuksesan Perseroan akan bergantung pada, faktor-faktor, antara lain, kemampuan untuk terus
    menarik dan mempertahankan personil utama dengan pengetahuan industri yang relevan. Terdapat persaingan global
    dan domestik, baik dari produsen petrokimia yang ada maupun produsen petrokimia yang baru, dalam industri
    petrokimia untuk manajer tertinggi, personil teknis dan operasional yang berpengalaman serta profesional yang
    terampil lainnya. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan dapat mempekerjakan atau
    mempertahankan personil yang diperlukan di masa mendatang. Terlebih lagi, di masa lampau, Perseroan telah
    kehilangan banyak pegawai terampil terutama dari pesaing di Timur Tengah yang dapat menawarkan paket
    kompensasi yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan oleh Perseroan. Hilangnya pelayanan personil
    utama, atau ketidakmampuan untuk menarik personil baru yang memenuhi syarat atau mempertahankan personil
    yang ada, dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap prospek, kondisi keuangan dan hasil
    operasional Perseroan.

17. Hilangnya salah satu pelanggan besar Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional
    Perseroan.

    Sepuluh pelanggan teratas Perseroan mewakili sekitar 44,47% dan 44,74% pendapatan bersih untuk tahun-tahun
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Mayoritas pelanggan Perseroan berada di Indonesia dan
    sangat dipengaruhi oleh kinerja ekonomi Indonesia yang lebih luas dan telah mengalami periode penurunan produksi
    dan ketidakstabilan keuangan di masa lampau, yang menyebabkan berkurangnya permintaan domestik akan produk-
    produk Perseroan. Jika satu atau lebih pelanggan utama menghentikan atau secara substansial mengurangi
    pembeliannya atas produk-produk Perseroan, Perseroan terpaksa mencari pelanggan baru untuk menjual produk-
    produknya. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan dapat menemukan pelanggan tersebut atau
    bahwa Perseroan dapat merealisasikan harga yang memuaskan untuk produk-produk Perseroan berdasarkan



                                                         57
Page 80
    perjanjian penjualan yang baru. Perseroan mungkin juga menanggung biaya tambahan sehubungan dengan
    keharusan Perseroan untuk mengirimkan produk-produk tersebut kepada para pelanggan atau mengurangi tingkat
    utilisasi cracker Perseroan.

18. Pabrik produksi Perseroan terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan yang
    diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak material yang
    merugikan terhadap operasional Perseroan.

    Operasi produksi Perseroan dapat terganggu akibat dari hal yang berada di luar kendali Perseroan. Gangguan-
    gangguan ini mencakup kondisi cuaca yang tidak menentu, kebakaran, bencana alam atau gangguan pasokan bahan
    baku. Kepulauan Indonesia merupakan salah satu daerah dengan kondisi gunung berapi yang paling aktif di dunia.
    Karena terletak di zona konvergensi dari 3 (tiga) lempeng litosfer utama, Indonesia dipengaruhi oleh aktivitas seismik
    yang signifikan yang dapat menyebabkan gempa bumi dan tsunami yang merusak, atau gelombang pasang.

    Pabrik-pabrik produksi Perseroan terdiri dari kompleks produksi yang mengoperasikan naphtha cracker Perseroan,
    3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, 2 (dua) pabrik styrene monomer dan 1 (satu) pabrik
    butadiene. Seluruh penjualan Perseroan telah dan akan terus berlanjut untuk masa mendatang yang terdiri dari
    produk-produk yang diproduksi di pabrik Perseroan yang berlokasi di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten, sekitar 50
    kilometer dari Pulau Krakatau, sebuah daerah yang dikenal dengan aktivitas vulkanik dan seismiknya. Pabrik-pabrik
    Perseroan bergantung pada pengoperasian berkelanjutan dari fasilitas dermaga, utilitas, dan fasilitas pendukung
    lainnya, serta jaringan pipa dan infrastruktur yang terkait lainnya. Gangguan terhadap pengoperasian salah satu
    bagian fasilitas ini dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk terus mengoperasikan fasilitas
    lainnya dan secara signifikan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
    Perseroan dalam keadaan normal. Propylene dari cracker diangkut ke pabrik polypropylene melalui jaringan pipa
    Perseroan. Perseroan juga mengirimkan sebagian besar ethylene melalui jaringan pipa langsung ke empat pabrik
    pelanggan derivatif ethylene, pabrik polyethylene, styrene monomer dan sebagian ke pabrik polypropylene Perseroan.
    Kuantitas penjualan yang dikirimkan melalui jaringan pipa tersebut berkontribusi masing-masing sekitar 81,44% dan
    70,05% dari total kuantitas penjualan ethylene Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
    2018. Seluruh penjualan domestik dari polyethylene, polypropylene, styrene monomer, dan butadiene di tahun-tahun
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dikirim dengan transportasi darat berupa truk-truk dan
    semua penjualan ekspor Perseroan dikirim dengan kapal laut. Pengaturan pengiriman propylene atau ethylene dapat
    memakan waktu hingga beberapa minggu, dan Perseroan hanya memiliki fasilitas penyimpanan yang terbatas untuk
    ethylene dan propylene. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa fasilitas dermaga Perseroan yang sekarang dapat
    mengakomodasi penjualan semua ethylene dan propylene yang dihasilkan. Jika kapasitas penyimpanan telah terisi
    penuh dan Perseroan tidak dapat mengatur pengiriman melalui kapal, maka Perseroan perlu mengurangi produksi
    naphtha cracker Perseroan, yang akan berdampak negatif terhadap hasil operasional Perseroan.

    Meskipun Perseroan yakin bahwa Perseroan telah mengadakan perlindungan asuransi yang memadai, termasuk
    untuk bencana alam, setiap gangguan produksi yang signifikan dapat berdampak negatif terhadap kemampuan
    Perseroan untuk membuat dan menjual produk-produk tersebut, yang dapat memiliki dampak material dan
    merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Kerusakan yang signifikan
    pada pabrik produksi, jaringan pipa atau fasilitas docking, atau jalan antara fasilitas produksi dan pelanggan Perseroan
    akan memiliki dampak material dan merugikan terhadap operasional Perseroan.

19. Kegagalan atau terganggunya sistem informasi teknologi dan/atau ERP Perseroan dapat berdampak merugikan
    pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.

    Perseroan telah menerapkan berbagai solusi teknologi informasi ("TI") dan/atau perencanaan sumber daya
    perusahaan atau enterprise resource planning ("ERP") untuk mencakup area utama operasi, pengadaan, pengiriman
    dan akuntansi. Perseroan juga telah menerapkan disaster recovery system (“DRS”) untuk menjaga kelangsungan bisnis
    Perseroan. Namun demikian, masih terdapat risiko kegagalan sistem tersebut dengan berbagai sebab yang dapat
    berdampak material terhadap kinerja operasional Perseroan. Selain itu, walaupun Perseroan telah
    mengimplementasikan berbagai sistem keamanan TI untuk melindungi aset informasi Perseroan, terdapat
    kemungkinan bahwa kegagalan tindakan pengamanan sistem data Perseroan dapat memungkinkan orang yang tidak
    berwenang mengakses data bisnis yang sensitif, termasuk informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual atau
    strategi bisnis atau informasi pelanggan Perseroan. Kegagalan atau gangguan tersebut dapat menyebabkan kerugian
    ekonomi yang menjadi tanggung jawab Perseroan. Kegagalan sistem teknologi informasi Perseroan juga dapat
    menyebabkan kerusakan pada reputasi Perseroan yang dapat membahayakan kegiatan usaha Perseroan. Semua
    pengembangan ini, sendiri atau gabungan, dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan
    usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.




                                                            58
Page 81
     Kegagalan atau gangguan dalam pengoperasian sistem-sistem tersebut atau hilangnya data karena kegagalan atau
     gangguan tersebut (termasuk karena kesalahan manusia atau sabotase) dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
     untuk merencanakan, melacak, merekam dan menganalisis pekerjaan yang sedang berjalan dan penjualan,
     memproses informasi keuangan, memenuhi tujuan bisnis berdasarkan inisiatif TI seperti manajemen siklus hidup
     produk, mengatur kreditur, debitur, mengelola utang dan persediaan atau menjalankan operasi bisnis Perseroan yang
     normal, yang dapat meningkatkan biaya Perseroan dan dapat memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan
     usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.

20. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pengadaan dapat mengakibatkan harga
    penjualan yang lebih rendah dan dapat berdampak merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan
    prospek Perseroan.

     Perseroan telah mengadakan kontrak penjualan untuk produk monomer dan polymer dimana Perseroan berkewajiban
     untuk memasok produknya kepada pelanggan pada volume yang ditentukan selama masa kontrak. Berdasarkan
     ketentuan kontrak tersebut, jika Perseroan gagal untuk memenuhi kewajibannya, maka kekurangan tersebut akan
     dimasukkan dan dipenuhi pada saat produk tersebut tersedia, dengan harga di bawah kontrak awal atau harga pada
     saat pengiriman, mana yang lebih rendah. Menurunkan harga jual karena kekurangan tersebut dapat mempengaruhi
     profitabilitas Perseroan, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
     dan hasil operasional Perseroan.

21. Risiko investasi dan/atau aksi korporasi

     Perseroan dapat melakukan akuisisi atau investasi dalam industri petrokimia di kemudian hari, dimana terdapat
     kemungkinan Perseroan harus bertanggungjawab atas kewajiban yang tidak diketahui atau tidak terduga, seperti
     pertanggungjawaban atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perseroan mungkin
     memerlukan persetujuan dan pengecualian dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan
     menjadi salah satu pihak untuk menyempurnakan atau mengintegrasikan akuisisi Perseroan atau melaksanakan
     pengalihan aset Perseroan atau perubahan pada struktur perusahaannya. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
     memperoleh persetujuan dan pengecualian tersebut tepat waktu, atau sama sekali, dan segala penundaan atau
     kegagalan untuk memperoleh persetujuan dan pengecualian yang diperlukan dapat membuat Perseroan terkena
     hukuman dan pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian terkait dan dapat berdampak merugikan terhadap operasi
     bisnis Perseroan. Meskipun Perseroan melaksanakan uji tuntas terhadap semua bisnis, aset dan perusahaan yang
     Perseroan akuisisi, tidak ada jaminan bahwa setiap risiko yang berkaitan dengan bisnis, aset atau perusahaan yang
     Perseroan akuisisi, atau setiap persetujuan atau pengecualian yang dibutuhkan dari pihak ketiga sehubungan dengan
     suatu akuisisi, dapat diidentifikasi melalui pelaksanaan uji tuntas Perseroan, dan kegagalan untuk melakukannya
     dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, arus kas dan prospek Perseroan.

6.3 Risiko Umum

Karena Perseroan merupakan badan hukum, dan karena seluruh lokasi operasi dan aset Perseroan berada di Indonesia,
Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana alam
atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, sosial, peraturan atau internasional lainnya di atau yang mempengaruhi
Indonesia yang tidak berada dalam kendali Perseroan, yang contoh-contohnya dijelaskan di bawah ini. Hal-hal tersebut
dapat, pada gilirannya, memberikan dampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
prospek Perseroan.

1.   Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Krisis ekonomi yang mempengaruhi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sejak pertengahan tahun 1997 yang dialami
     oleh Indonesia, antara lain, depresiasi mata uang, pertumbuhan ekonomi yang negatif, tingkat suku bunga yang tinggi,
     ketidakstabilan sosial dan kejadian-kejadian politik yang luar biasa. Kondisi ini memiliki dampak material dan
     merugikan terhadap bisnis di Indonesia. Selain itu, krisis ekonomi mengakibatkan gagalnya banyak perusahaan
     Indonesia memenuhi kewajiban utangnya. Baru-baru ini, krisis keuangan global, yang dipicu sebagian oleh krisis kredit
     pemilikan rumah (KPR) (subprime mortgage) di Amerika Serikat, menyebabkan kegagalan lembaga keuangan Amerika
     Serikat yang besar dan dengan cepat berkembang menjadi krisis kredit global. Kegagalan bank Amerika Serikat diikuti
     oleh kegagalan sejumlah bank Eropa dan turunnya berbagai indeks saham, serta pengurangan besar-besaran nilai
     pasar ekuitas dan komoditas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hilangnya kepercayaan investor pada sistem
     keuangan pasar-pasar yang berkembang atau pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar
     keuangan Indonesia yang pada gilirannya dapat berdampak buruk pada perekonomian Indonesia secara umum.
     Ketidakstabilan finansial di seluruh dunia juga dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, yang
     dapat berdampak buruk pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional; dan prospek Perseroan. Tidak ada



                                                           59
Page 82
     jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi baru-baru ini akan berlanjut atau bahwa kondisi ekonomi yang buruk tidak
     akan terulang kembali. Perkembangan tersebut dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
     kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.

     Penurunan ekonomi di Indonesia juga dapat menyebabkan peningkatan gagal bayar oleh para debitur Indonesia dan
     dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan serta hasil operasional dan
     prospek Perseroan. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar-pasar yang berkembang dan
     pasar lainnya, atau faktor-faktor lainnya, termasuk memburuknya situasi ekonomi global, dapat menyebabkan
     meningkatnya volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan melambatnya pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan
     ekonomi yang negatif di Indonesia. Meningkatnya volatilitas atau perlambatan atau pertumbuhan negatif tersebut
     dapat memiliki dampak negatif yang dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
     prospek Perseroan.

2.   Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap Perseroan.

     Sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami perubahan politik dan sosial yang signifikan yang tak terduga dan
     mempengaruhi landasan politik Indonesia yang terus berubah. Sebagai negara yang relatif demokratis, Indonesia
     terus menghadapi berbagai masalah sosio-politik dan, dari waktu ke waktu, telah mengalami ketidakstabilan politik
     serta ketidakstabilan sosial dan sipil. Indonesia juga memiliki banyak partai politik, tanpa adanya satu partai yang
     memenangkan mayoritas yang jelas sampai saat ini.

     Sejak tahun 2000, ribuan orang Indonesia telah berpartisipasi dalam demonstrasi di Jakarta dan kota-kota di Indonesia
     baik mendukung maupun menentang mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Presiden Megawati
     Soekarnoputri, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta sebagai tanggapan terhadap isu-isu tertentu,
     termasuk pengurangan subsidi bahan bakar, privatisasi aset-aset negara, langkah-langkah antikorupsi, upah
     minimum, desentralisasi dan otonomi provinsi, potensi kenaikan biaya listrik dan kampanye militer yang dipimpin
     Amerika di Afghanistan dan Irak. Meskipun demonstrasi ini umumnya damai, beberapa demonstrasi telah berubah
     menjadi kekerasan.

     Di tahun 2004, penduduk Indonesia secara langsung memilih Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan parlemen
     Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarahnya melalui pemungutan suara yang setara dengan daftar calon yang
     terbuka. Di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, penduduk Indonesia juga telah mulai secara langsung memilih
     pemimpin dan perwakilan pemerintah daerah dan majelis legislatif daerahnya masing-masing. Pada bulan April 2009,
     pemilihan lain diadakan di Indonesia untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan parlemen Indonesia
     (termasuk perwakilan nasional dan daerah). Pada bulan Oktober 2009, Presiden Yudhoyono dilantik untuk masa
     jabatan lima tahunnya yang kedua, yang berakhir pada bulan Oktober 2014. Undang-undang Dasar Indonesia
     membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode masing-masing selama lima tahun. Pada bulan Juli 2014,
     Indonesia mengadakan pemilihan presiden yang menyebabkan Joko Widodo terpilih sebagai Presiden Indonesia yang
     baru, dengan masa jabatan yang akan berakhir dalam waktu lima tahun. Joko Widodo dilantik sebagai Presiden
     Indonesia pada bulan Oktober 2014. Pada awalnya, koalisi Joko Widodo memiliki posisi minoritas di parlemen
     Indonesia, namun kemudian berkembang sehingga memperoleh posisi mayoritas di parlemen. Namun, akibat
     instabilitas dan ketidakpastian politik di Indonesia, koalisi tersebut dapat bubar setiap saat.

     Pada 21 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum ("KPU") secara resmi telah mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo
     telah memenangkan pemilihan Presiden 2019. Menyusul pengumuman resmi hasil pemilu, terjadi protes dan
     kerusuhan di berbagai daerah di Jakarta selama dua hari dari tanggal 21 Mei 2019 hingga 22 Mei 2019. Pihak
     berwenang secara resmi menyatakan bahwa sembilan orang tewas, lebih dari dua ratus orang terluka, dan lebih dari
     tiga ratus orang-orang ditangkap sebagai hasil dari protes dan kerusuhan tersebut. Pada 24 Mei 2019, kandidat yang
     kalah, Prabowo Subianto, melalui tim hukumnya, mengajukan gugatan terkait dengan hasil resmi dari pemilihan
     presiden 2019 melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pada tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi Indonesia
     menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan menyatakan "pengadilan menolak
     permohonan untuk seluruhnya," dan menguatkan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan Joko Widodo
     sebagai Presiden Republik Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia bersifat final dan mengikat.

     Perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak stabil dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Tidak ada jaminan
     bahwa situasi ini atau sumber ketidakpuasan masyarakat di masa depan tidak akan berdampak pada ketidakstabilan
     politik dan sosial. Setiap ketidakstabilan politik di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap ekonomi Indonesia,
     yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan dan
     prospek Perseroan.




                                                           60
Page 83
3.   Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat memberikan
     dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Serangan teroris dan respon militer yang terkait telah berdampak pada ketidakstabilan volatilitas ekonomi dan sosial
     yang substansial dan berkelanjutan di dunia. Di Indonesia pada beberapa tahun terakhir terjadi beberapa serangan
     teroris yang ditujukan terhadap Pemerintah, pemerintahan asing dan bangunan publik dan komersial yang sering
     didatangi oleh warga negara asing, dan telah membunuh dan menciderai sejumlah orang.

     Tidak ada jaminan bahwa tindakan teroris yang lebih lanjut tidak akan terjadi di masa mendatang. Tindakan teroris
     dapat membuat Indonesia tidak stabil dan meningkatkan perpecahan internal di dalam Pemerintahan karena
     mempertimbangkan tanggapan terhadap ketidakstabilan dan kerusuhan tersebut, sehingga berdampak negatif pada
     kepercayaan investor terhadap Indonesia dan perekonomian Indonesia. Tindakan kekerasan yang timbul dari dan
     menyebabkan ketidakstabilan dan kerusuhan di masa lampau, dan dapat terus berlanjut telah memberikan, dan
     dapat terus memberikan, dampak material dan merugikan terhadap investasi dan kepercayaan pada, dan kinerja,
     perekonomian Indonesia, yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap hasil operasional,
     kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

4.   Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena dampak masalah
     ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak
     negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Per tanggal 31 Desember 2019, sekitar 89,56% karyawan Perseroan merupakan anggota Serikat Buruh PT Chandra
     Asri Petrochemical Tbk. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya baik dan tidak ada kasus
     aksi serikat pekerja gabungan, pemogokan dan gangguan buruh dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Dipekerjakannya
     karyawan yang berafiliasi dengan serikat pekerja dan tindakan industri membatasi fleksibilitas Perseroan dalam
     menangani karyawan dan dapat menyebabkan meningkatnya biaya operasional dan berkurangnya tingkat produksi.
     Setiap penghentian atau pemogokan kerja yang berkepanjangan di fasilitas Perseroan, atau kenaikan biaya karyawan
     yang signifikan, termasuk upah, dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional,
     kondisi keuangan atau prospek Perseroan. Perselisihan perburuhan umum terjadi di Indonesia dan Perseroan tidak
     dapat meyakini bahwa perselisihan tersebut tidak akan terjadi di masa mendatang.

5.   Aktivitas ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan Perseroan, dan
     perusahaan di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
     usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.

     Undang-Undang dan peraturan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, digabungkan dengan kondisi
     ekonomi yang lemah, telah mengakibatkan, dan mungkin terus mengakibatkan, kerusuhan dan aktivitas
     ketenagakerjaan di Indonesia.

     Pada tahun 2000, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh
     (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja, yang mulai berlaku pada bulan Agustus 2000, memperbolehkan karyawan
     membentuk serikat pekerja tanpa campur tangan perusahaan. Pada bulan Maret 2003, Parlemen Indonesia
     mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang
     Ketenagakerjaan"), yang, antara lain, menaikkan jumlah uang pesangon, uang jasa dan kompensasi yang dibayarkan
     kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan undang-undang ini, perusahaan yang memiliki
     50 (lima puluh) karyawan atau lebih diharuskan memiliki lembaga kerjasama bipartit yang terdiri dari manajemen dan
     karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mewajibkan serikat pekerja untuk memiliki partisipasi lebih dari
     separuh karyawan perusahaan sebagai anggota dan yang dapat mewakili karyawan untuk menegosiasikan perjanjian
     kerja bersama dengan para pengusaha. Undang-Undang tersebut juga menetapkan prosedur yang lebih bebas untuk
     melakukan pemogokan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, karyawan memiliki hak untuk
     menghentikan pekerjaan mereka jika terjadi perubahan status, perubahan kepemilikan atau merger atau konsolidasi
     perusahaannya, dan untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya, yang
     dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap mereka, serta durasi masa kerja mereka dengan perusahaan
     tersebut.

     Setelah diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, beberapa serikat buruh mempengaruhi
     Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk mengumumkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
     yang tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk mencabut ketentuan-ketentuan tersebut.
     Mahkamah Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku kecuali beberapa
     ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan hak pengusaha untuk secara sepihak memecat seorang karyawan yang
     melakukan pelanggaran berat dan sanksi pidana terhadap seorang karyawan yang melakukan atau ikut serta dalam




                                                           61
Page 84
     pemogokan buruh ilegal. Akibatnya, Perseroan mungkin tidak dapat mengandalkan beberapa ketentuan Undang-
     Undang Ketenagakerjaan.

     Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu kegiatan operasi Perseroan, pelanggan Perseroan,
     dan/atau pemasok Perseroan dan dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan
     perusahaan-perusahaan Indonesia pada umumnya, yang pada gilirannya secara negatif dapat mempengaruhi harga
     efek Indonesia di BEI dan nilai Rupiah terhadap mata uang lainnya. Peristiwa semacam itu dapat memberikan dampak
     material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek
     Perseroan. Selain itu, tekanan inflasi umum atau perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat
     menaikkan biaya tenaga kerja, yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
     arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

     Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk membayarkan upah
     pegawai di bawah upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah
     minimum tersebut ditetapkan sesuai dengan kebutuhan akan standar kehidupan yang layak dan dengan
     mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, karena tidak ada ketentuan khusus mengenai
     bagaimana menentukan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum bisa menjadi tidak dapat
     diprediksi. Baru-baru ini, pemerintah provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta No. 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,
     menetapkan bahwa upah minimum DKI Jakarta untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp4.276.349,- (empat juta dua ratus
     tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) per bulan, naik dari sebelumnya Rp3.940.973,- (tiga
     juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Rupiah) per bulan. Selain secara langsung
     meningkatkan upah bagi karyawan tingkat rendah, kenaikan upah minimum ini secara tidak langsung menerapkan
     tekanan ke atas pada upah pegawai dengan tingkat lebih tinggi dari waktu ke waktu. Akibatnya, kenaikan upah
     minimum yang signifikan di Indonesia dapat meningkatkan biaya SDM yang berdampak pada kegiatan usaha, arus kas,
     dan kondisi keuangan Perseroan.

     Selain itu, perubahan pada program jaminan sosial dari "Jamsostek" menjadi "BPJS" sesuai dengan Undang-Undang
     No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga meningkatkan biaya Perseroan, dan perubahan
     lebih lanjut terhadap pengaturan jaminan sosial dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas,
     kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

6.   Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius yang terjadi
     di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha
     dan kondisi keuangan Perseroan.

     Mewabahnya penyakit menular di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain, atau ketakutan akan wabah,
     bersamaan dengan pembatasan perjalanan atau karantina yang ditimbulkan dapat berdampak negatif pada ekonomi
     dan aktivitas bisnis di Indonesia dan dengan demikian berdampak merugikan terhadap pendapatan Perseroan.

     Wabah suatu penyakit menular termasuk flu burung, SARS, H1N1, MERS, virus Ebola, virus Zika, atau penyakit
     menular lainnya termasuk wabah penyakit menular belakangan ini yakni coronavirus (dikenal juga sebagai COVID-19
     atau Wuhan coronavirus). Saat ini belum ditemukan pengobatan atas infeksi yang mewabah terkait COVID-19, dan
     karenanya, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa segala upaya pencegahan terkait mewabahnya infeksi COVID-
     19 akan efektif dalam mencegah virus tersebut. Memburuknya infeksi wabah COVID-19 atau mewabahnya kembali
     virus-virus tersebut maupun penyakit menular lainnya atau tindakan yang diambil oleh pemerintah negara-negara
     yang terkena dampak, termasuk di Indonesia, terhadap wabah potensial atau aktual, dapat sangat mengganggu
     kegiatan operasi Perseroan atau kegiatan operasi distributor, pemasok dan pelanggan Perseroan, yang dapat
     memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
     prospek Perseroan. Persepsi bahwa wabah penyakit menular dapat terjadi juga dapat memberikan dampak
     merugikan pada kondisi ekonomi negara-negara di Asia, termasuk di Indonesia.

7.   Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis dan dapat berdampak pada
     meningkatnya biaya Perseroan.

     Dalam menanggapi kenaikan permintaan dan tuntutan otonomi di pemerintah daerah di Indonesia, Pemerintah baru-
     baru ini menyerahkan otonomi tersebut kepada pemerintah daerah, yang memungkinkan pengenaan pajak dan biaya
     untuk bisnis lainnya oleh pemerintah daerah di dalam yurisdiksi mereka dan seringkali mewajibkan partisipasi
     setempat dan investasi pada bisnis semacam itu. Peningkatan otonomi daerah dapat meningkatkan regulasi bisnis
     Perseroan, mengganggu sumber bahan baku, mengharuskan agar restrukturisasi organisasi dilakukan dan menaikkan
     pajak dan biaya berbisnis lainnya, yang semuanya dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
     prospek, kondisi keuangan, arus kas dan hasil operasional Perseroan.




                                                         62
Page 85
8.   Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil
     operasional Perseroan.

     Salah satu penyebab langsung krisis ekonomi yang paling penting yang dimulai di Indonesia pada pertengahan tahun
     1997 adalah depresiasi dan volatilitas nilai Rupiah sebagaimana diukur terhadap mata uang lainnya, seperti Dolar USD
     Meskipun Rupiah mengalami kenaikan nilai yang besar dari titik terendah sekitar Rp17.000 (tujuh belas ribu Rupiah)
     per 1 (satu) Dolar USD pada bulan Januari 1998, Rupiah terus mengalami volatilitas yang signifikan. Tidak ada jaminan
     bahwa Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar yang saat
     ini berlaku akan tetap sama, atau bahwa Pemerintah akan, atau akan dapat, bertindak bila diperlukan untuk
     menstabilkan, mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, dan tidak akan bertindak untuk mendevaluasi Rupiah,
     atau bahwa tindakan apa pun, jika diambil, akan berhasil.

     Selain itu, dividen sehubungan dengan Saham Perseroan akan diumumkan dalam Dolar Amerika Serikat dan
     dibayarkan dalam Rupiah serta hasil penjualan Saham Perseroan di pasar terbuka juga akan dalam mata uang Rupiah.
     Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah dan setiap mata uang asing dapat memberikan dampak negatif dan material
     terhadap nilai dividen mata uang asing yang diterima dan hasil yang diterima penjualan dari Saham Perseroan.

     Rupiah pada umumnya dapat dikonversikan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas (kecuali bahwa bank-bank
     di Indonesia tidak dapat menyerahkan Rupiah ke orang-orang di luar Indonesia dan tidak dapat melakukan transaksi
     tertentu dengan bukan penduduk). Namun, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi di pasar
     pertukaran valuta untuk melanjutkan kebijakannya, baik dengan cara menjual Rupiah maupun dengan menggunakan
     cadangan mata uang asingnya untuk membeli Rupiah. Perseroan tidak dapat memastikan kepada anda bahwa Rupiah
     tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank
     Indonesia yang berlaku tidak akan dimodifikasi, bahwa depresiasi tambahan mata uang Rupiah terhadap mata uang
     lainnya, termasuk Dolar USD, tidak akan terjadi, atau bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan tambahan untuk
     menstabilkan, mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, atau bahwa tindakan tersebut, jika diambil, akan
     berhasil. Modifikasi kebijakan nilai tukar mengambang yang berlaku dapat mengakibatkan tingkat suku bunga
     domestik yang lebih tinggi secara signifikan, kekurangan likuiditas, kontrol modal atau kurs atau pemotongan bantuan
     keuangan tambahan oleh kreditur multinasional. Ini dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas ekonomi, resesi
     ekonomi, gagal bayar pinjaman (loan default) atau penurunan minat pelanggan, dan akibatnya, Perseroan juga dapat
     menghadapi kesulitan dalam mendanai pengeluaran modal Perseroan dan dalam menerapkan strategi bisnis
     Perseroan. Salah satu konsekuensi tersebut di atas dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
     kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.

9.   Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau perusahaan di Indonesia bisa berdampak material dan
     merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Mulai tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui, termasuk Moody's Investors Service, Inc.
     ("Moody's"), Standard & Poor's Rating Group ("Standard & Poor's"), dan Fitch Ratings ("Fitch"), menurunkan
     peringkat negara Indonesia dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah serta sejumlah besar bank
     di Indonesia dan perusahaan lainnya. Sejak tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang negara jangka panjang valuta
     asing Indonesia diberi peringkat "Baa2" oleh Moody's, "BBB" oleh Standard & Poor's dan "BBB+" oleh Fitch. Peringkat
     ini mencerminkan penilaian terhadap keseluruhan kapasitas keuangan Pemerintah untuk membayar kewajiban-
     kewajibannya dan kemampuan atau kesediaannya untuk memenuhi komitmen finansialnya saat jatuh tempo.

     Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Moody's, Standard & Poor's, Fitch atau organisasi pemeringkat statistik
     lainnya tidak akan menurunkan peringkat negara (sovereign rating) dan peringkat kredit Indonesia atau perusahaan-
     perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan. Setiap penurunan tersebut dapat berdampak buruk terhadap likuiditas
     di pasar keuangan Indonesia, kemampuan Pemerintah dan perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan, untuk
     meningkatkan tingkat pembiayaan tambahan dan tingkat suku bunga serta persyaratan komersial lainnya dimana
     pembiayaan tambahan tersebut tersedia. Peristiwa semacam itu dapat menimbulkan dampak material dan merugikan
     terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.

10. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan, pajak dan
    pungutan.

     Indonesia merupakan negara dengan adat dan budaya yang beragam. Selama pemerintahan mantan Presiden
     Soeharto, pemerintah pusat mengendalikan dan menjalankan kewenangan pembuat keputusan di hampir semua
     aspek pemerintahan nasional dan regional, yang menyebabkan permintaan akan otonomi daerah yang lebih besar.




                                                           63
Page 86
    Dalam menanggapinya, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
    Daerah (“UU No. 22/1999”) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut dan digantikan oleh ketentuan
    dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 (“UU No. 32/2004”) sebagaimana diubah dengan
    Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang
    Perubahan atas UU No. 32/2004 tetang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 12
    Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2004 yang telah dicabut oleh Undang-Undang No. 23 Tahun
    2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang
    No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
    sebagaimana kemudian beberapa ketentuan telah dicabut dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang
    Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
    Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
    dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
    Sistem Keuangan (“Perpu No. 1/2020”). UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 33
    Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana
    kemudian beberapa ketentuan telah dicabut dengan Perpu No. 1/2020.

    Undang-Undang otonomi daerah ini diharapkan dapat memberikan kepada daerah-daerah tersebut kekuasaan dan
    tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan aset nasional dan menciptakan hubungan keuangan yang seimbang
    dan merata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun ada sedikit perkembangan dalam Undang-
    Undang dan peraturan otonomi daerah, ketidakpastian mengenai otonomi masih ada, khususnya berkenaan dengan
    masalah kekuasaan peraturan, pajak, dan kuasa lainnya yang dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
    Ketidakpastian ini mencakup kurangnya peraturan pelaksana di bidang otonomi daerah dan kurangnya personil
    pemerintah yang memiliki pengalaman sektor terkait di beberapa tingkat pemerintah daerah. Selain itu, terdapat
    preseden yang terbatas atau pedoman lainnya tentang interpretasi dan penerapan Undang-Undang dan peraturan
    otonomi daerah.

    Selain itu, berbagai pembatasan, pajak dan pungutan yang diberlakukan oleh salah satu pemerintah daerah dapat
    berbeda dari yang diberlakukan oleh pemerintah daerah lain dan bahkan mungkin berbeda dari yang diberlakukan
    oleh Pemerintah. Pembatasan, pajak dan retribusi yang ditambahkan atau bertentangan ini yang bisa dikenakan oleh
    otoritas daerah yang berlaku dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
    keuangan dan hasil operasional Perseroan.

11. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha

    Perseroan beroperasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia, yang diketahui memiliki pemerintahan yang korupsi
    dan bisnis yang menempati peringkat nomor 85 dari 180 (seratus delapan puluh) negara dalam Transparency
    International’s 2019 Corruption Perception Index. Walaupun Perseroan saat ini tidak melakukan kegiatan usaha
    dengan entitas Pemerintah, Perseroan memiliki hubungan dengan pejabat pemerintahan dalam menjalankan
    kegiatan usaha sehari-hari, diantaranya dalam mendapatkan lisensi, izin, dan persetujuan yang dapat memiliki
    dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Sebagai contoh, jika
    jumlah yang dibayarkan dalam pengajuan permohonan lisensi dan izin yang diminta oleh Pemerintah lebih dari yang
    diwajibkan oleh hukum, Perseroan kemungkinan tidak dapat memenuhi permohonan tersebut dan lisensi, izin, atau
    persetujuan akan tertunda yang mana dapat menghalangi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan
    operasionalnya, yang dapat berlaku dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
    keuangan dan hasil operasional Perseroan.

12. Potensi eksekusi jaminan-jaminan atas aset Perseroan dapat memberikan dampak merugikan yang material
    terhadap kegiatan usaha Perseroan

    Pada tanggal Prospektus ini, bagian substansial atas aset Perseroan sedang dijaminkan kepada kreditur pinjaman
    utang berjangka dan investor obligasi berdasarkan ketentuan beberapa perjanjian kredit. Kecuali total jumlah
    terutang berdasarkan perjanjian kredit tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Perseroan, penjaminan aset tersebut
    akan tetap ada. Segala eksekusi jaminan akibat kelalaian Perseroan, baik secara langsung atau tidak langsung,
    memiliki dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
    Perseroan.




                                                         64
Page 87
6.4 Risiko Investasi yang Berkaitan dengan Obligasi

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
     pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

2.   Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok
     pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
     perjanjian terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN TERHADAP
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.




                                                          65
Page 88
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
      INDEPENDEN
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.

Pada tanggal 4 Juni 2020, Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit atau direviu
oleh Akuntan Publik untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2020 dan 2019. Laporan keuangan tersebut
digunakan Perseroan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan
Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Tidak ada fakta material
dan perubahan signifikan yang terjadi dari tanggal 31 Maret 2020 hingga Prospektus ini diterbitkan.

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang telah diterbitkan tanggal 30 Juni 2020 atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia
Pacific Limited dan dari Deloitte Network) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai
laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan hingga
efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kecuali yang disebutkan di bawah ini:

   Pada tanggal 15 Juli 2020, Perseroan melakukan percepatan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman berjangka
    US$199,8 juta.
   Pada tanggal 21 Juli 2020, Perseroan menandatangani perubahan perjanjian fasilitas kredit modal kerja berkomitmen
    berupa fasilitas kredit berulang dengan DBS Bank Ltd., Singapura sebesar US$110.000 ribu dan perubahan perjanjian
    fasilitas pembayaran trade dengan PT Bank DBS Indonesia sebesar US$25.000 ribu.




                                                         66
Page 89
VIII.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
              SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
8.1     Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan
DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene, dimana kegiatan
usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh Perseroan. Altus adalah Entitas
Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan
dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan
perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI
telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran
Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778
tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247790 tanggal
14 Mei 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para
Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemenuhan
ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta KBLI tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H. M.Kn., Notaris
di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka serta adanya penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta
penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif sejak Tanggal Efektif Penggabungan.

Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.




                                                         67
Page 90
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Kegiatan Usaha:

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

1.    Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2.    Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
3.    Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
4.    Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
5.    Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1.    Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta angkutan
      melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;

2.    Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang
      memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa perawatan
      dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;

3.    Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri petrokimia
      sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial; dan

4.    Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.2     Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176068 tanggal
29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017, dan DPS Perseroan
per 30 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                        Nilai Nominal Rp200,- per saham
               Uraian dan Keterangan                                                                                          (%)
                                                                Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                          61.323.928.320               12.264.785.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Barito Pacific*                                                      7.469.417.600               1.493.883.520.000           41,88
   SCG Chemicals                                                        5.451.715.305               1.090.343.061.000           30,57
   Prajogo Pangestu                                                     2.677.424.095                 535.484.819.000           15,01
   Marigold                                                               846.810.930                 169.362.186.000            4,75
   Erwin Ciputra                                                           30.560.600                    6.112.120.000           0,17
   Lim Chong Thian                                                            243.775                       48.755.000           0,00
   Fransiskus Ruly Aryawan                                                     82.500                       16.500.000           0,00
   Masyarakat                                                           1.357.265.455                 271.453.091.000            7,62
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            17.833.520.260              3.566.704.052.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                                  43.490.408.060               8.698.081.612.000
Keterangan:
* 630.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta
  Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan
  Surat Pemberitahuan Gadai tertanggal 27 Februari 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan lebih lanjut pada 24 Maret 2020
  berdasarkan Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public Company Limited, terdapat tambahan atas
  400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited.




                                                                 68
Page 91
Perseroan tidak melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran.

8.3    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 77 tanggal 23 April 2018, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 77/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 10 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta No. 36/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal
24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2018”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 126 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Akta No. 126/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 15 November 2019, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 75/2019”), susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*                    :    Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris*              :    Tan Ek Kia
Komisaris*                             :    Ho Hon Cheong
Komisaris                              :    Agus Salim Pangestu
Komisaris                              :    Lim Chong Thian
Komisaris                              :    Thammasak Sethaudom
Komisaris                              :    Tanawong Areeratchakul

Direksi
Presiden Direktur                      :    Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur                :    Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur                :    Baritono Prajogo Pangestu
Direktur                               :    Andre Khor Kah Hin
Direktur                               :    Somkoun Sriwattagaphong
Direktur                               :    Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                               :    Suryandi
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 77/2018 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0189352 tanggal 11 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0066398.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, (ii) Akta No. 36/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246597
tanggal 26 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0127185.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 September 2018, (iii) Akta No. 41/2018 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0259213 tanggal 31 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0145807.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, (iv) Akta No. 126/2019 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0246582 tanggal 14 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0076845.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019, dan (v) Akta No. 75/2019 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0362724 tanggal 21 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0224207.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 November 2019.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan Perseroan
yang diadakan pada tahun 2021.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.




                                                             69
Page 92
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:


Dewan Komisaris

                                   Djoko Suyanto – Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris Independen)
                                   Beliau diangkat sebagai Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
                                   Independen) pada bulan Maret 2015. Beliau merupakan lulusan Akademi Angkatan
                                   Udara Indonesia pada tahun 1973, yang kemudian dilanjutkan dengan sebuah
                                   program studi di USAF Fighter Weapon Instructor School di Pangkalan Angkatan
                                   Udara Nellis, Nevada, Amerika Serikat pada tahun 1983 dan Air Force Command
                                   and Staff Colleges pada tahun 1989. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial
                                   dan Politik dari Universitas Terbuka Indonesia pada tahun 1990, yang kemudian
                                   melanjutkan pendidikannya pada Australian Joint Services Staff Colleges pada
                                   tahun 1994 dan Lembaga Ketahanan Nasional pada tahun 1999. Sejak tahun 2014
                                   sampai 2015 beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Dwi Sura Prima,
                                   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dari
                                   tahun 2009 sampai 2014, Komisaris PT Lestari Asri Jaya dan Komisaris Independen
                                   PT Adaro Energy dari tahun 2008 sampai 2009. Sebelumnya, beliau juga menjabat
                                   sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia dari tahun 2006 sampai 2008, Kepala
                                   Staff TNI Angkatan Udara Indonesia dari tahun 2005 sampai 2006, dan Panglima
                                   Komando Sektor Pertahanan Udara Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004. Beliau
                                   merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1950.

                                   Tan Ek Kia – Wakil Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
                                                      Independen)
                                   Beliau diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
                                   Independen) Perseroan pada bulan Januari 2011. Beliau memiliki 41 tahun
                                   pengalaman di industri petrokimia. Posisi sebelumnya yang beliau jabat adalah
                                   Vice President untuk Usaha dan Pengembangan untuk Shell Chemicals wilayah Asia
                                   Pacific dan Middle East dari tahun 2003 sampai 2006, Chairman dari Shell
                                   Companies di Asia Timur Utara, Beijing, China dari tahun 2000 sampai 2003,
                                   Managing Director dari Shell Nanhai Ltd, Beijing China dari tahun 1997 sampai
                                   2000 dan Managing Director, Operations Manager/ Director dari Sarawak Shell/
                                   Sabah Shell Miri di Miri, Sarawak, Malaysia dari tahun 1990 sampai 1997.
                                   Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Business Liason Shell Head Quarter di Den
                                   Haag, Belanda sejak 1987 hingga 1990, ditunjuk sebagai Head Technical Audit and
                                   Safety di Sarawak Shell/Sabah Shell Miri, Sarawak, Malaysia dari tahun 1984
                                   sampai 1987, ditunjuk sebagai Project Manager untuk Proyek Pemanfaatan Gas
                                   Sabah, Sabah, Malaysia pada tahun 1982, sebagai Project Engineer, Senior Facilities
                                   Engineer Sarawak Shell/Sabah Shell Miri, Sarawak, Malaysia pada tahun 1980, dan
                                   ditugaskan sebagai Resident Engineer, Consultant Office, di Tulsa, Oklahoma,
                                   Amerika Serikat dari Shell di Miri, Sarawak pada tahun 1979. Beliau memulai
                                   karirnya pada tahun 1973 sebagai Design and Construction Engineer untuk pasokan
                                   gas ke Brunei LNG Plant, Brunei dan kemudian dilanjutkan sebagai Gas Facilities
                                   Design Engineer untuk pasokan gas ke Brunei LNG Plant, Brunei pada tahun 1978.
                                   Beliau juga menjabat sebagai direktur non-eksekutif di Keppel Corporation Ltd. dan
                                   SMRT Corporation Ltd. sejak tahun 2010, di Transocean Ltd. sejak tahun 2011,
                                   di Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. sejak tahun 2012, KrisEnergy Ltd. dan
                                   Singapore LNG Corporation Pte. Ltd. sejak tahun 2013. Beliau memperoleh gelar
                                   Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Nottingham, Inggris. Beliau merupakan
                                   warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1948.




                                                          70
Page 93
Ho Hon Cheong – Komisaris (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Beliau diangkat sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan pada bulan
Juni 2015. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Malaya, Kuala
Lumpur, Master of Business Administration jurusan Keuangan dan Akuntansi dari
McGill University, Montreal, Quebec, Kanada. Beliau sebelumnya menjabat sebagai
Corporate Advisor di Temasek International Advisors Pte. Ltd. sejak tahun 2015
sampai 2019, Presiden Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk dari tahun 2010
sampai 2015, Managing Director Investasi di Temasek Holdings Pte. Ltd., Singapura
dari tahun 2009 sampai 2010 dan sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive
Officer PT Bank International Indonesia Tbk dari tahun 2004 sampai 2009.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai General Manager and Group Head untuk
Corporate and Investment Bank di Saudi American Bank dari tahun 2001 sampai
2003, Presiden Direktur Citibank Bangkok, NA, Thailand dari tahun 1996 sampai
2001, Kepala Korporasi Pan Asia untuk Citibank, NA, Singapura dari tahun 1994
sampai 1995, dan Kepala Corporate Finance & Country Risk Manager untuk
Citibank, NA, Kuala Lumpur, Malaysia dari tahun 1992 sampai 1994. Saat ini beliau
juga menjabat sebagai Direktur Independen AIA Singapore Pte. Ltd, Non-
independent Director Aliansi Bank Malaysia Berhad, Ketua dan Direktur
Independen Frasers Logistics & Industrial Trust Pte. Ltd, dan Ketua Non-Eksekutif
Rothschild (Singapore) Ltd. Beliau merupakan warga negara Malaysia dan lahir
pada tahun 1954.

Agus Salim Pangestu – Komisaris
Beliau merupakan Komisaris CA dari bulan Januari 2006 sampai merger dan saat ini
merupakan salah satu komisaris Perseroan. Beliau memiliki 9 tahun pengalaman
di industri petrokimia. Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi dan Administrasi
Bisnis dari Boston College, Amerika Serikat pada tahun 1994. Beliau memulai
karirnya di tahun 1993 di Linkage Human Resources Management di Amerika
Serikat dan dari tahun 1995 sampai 1997, beliau adalah seorang Analis Keuangan
di Merrill Lynch, Amerika Serikat. Beliau bergabung dengan Barito Pacific pada
bulan Juli 1997 sebagai General Manager Divisi Pemasaran dan kemudian menjadi
Direktur Barito Pacific pada tahun 1998, dan kemudian menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur Barito Pacific pada bulan Juni 2002 hingga 2013. Saat ini, beliau
juga menjabat sebagai Direktur Utama Barito Pacific sejak tahun 2013. Beliau
merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1973. Beliau adalah putra
dari Prajogo Pangestu, pemegang saham pengendali mayoritas Perseroan melalui
kepemilikan langsung atas 72,14% saham Barito Pacific per Juni 2020. Lihat
"Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum".

Lim Chong Thian – Komisaris
Beliau merupakan Direktur Keuangan CA dari tahun 2006 sampai merger serta
menjabat sebagai Direktur Perseroan dari tahun 2011 sampai dengan 2019, dan
saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Juli 2019. Beliau memiliki 40
tahun pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di Perseroan selama 15
tahun. Sebelumnya Beliau telah memegang banyak posisi di beberapa perusahaan
Shell di Brunei, Malaysia dan Australia, di mana beliau bekerja dari tahun 1980
sampai 2004, termasuk sebagai Regional Finance Manager for Asia Pasifik &
Middle East (APME) and Global Finance Manager for Desktop di Shell Group
Companies, Malaysia, Group & Corporate Account – Downstream Oil di Shell
Companies in Australia (SCOA), Senior Forecasting Account di Shell Group Malaysia
dan Auditor/ Accountant di Brunei Shell Petroleum Company Limited. Beliau
memiliki pengalaman yang luas dalam manajemen keuangan, perencanaan bisnis,
pengadaan, tata kelola dan pengendalian internal di industri minyak dan gas bumi.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris dari Barito Pacific dan Komisaris
Independen di PT Fajar Surya Wisesa Tbk. Beliau memperoleh gelar Bachelor of
Commerce dari University of New South Wales, Australia pada tahun 1979. Beliau
merupakan warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1958.




                       71
Page 94
          Thammasak Sethaudom – Komisaris
          Beliau menjabat sebagai Komisaris sejak September 2018. Beliau memperoleh
          gelar Sarjana Teknik Elektro dari Chulalongkorn University (Thailand) dan Master of
          Business Administration dari London Business School (Inggris). Pernah menerima
          Management Development Program dari Wharton Business School, Executive
          Development Program dari Columbia University dan Leadership Development
          Program dari APM Group. Pengalaman dalam berbagai posisi di bisnis SCG,
          mengantarkannya kepada posisi-posisi yang lebih menantang, mulai dari e-
          Business Manager di SCG Chemicals dari tahun 2000 sampai 2004, Business
          Development & Corporate Planning Director dari tahun 2004 sampai 2010. Beliau
          juga pernah menjabat di Long Son Petrochemicals Co. Ltd., sebagai Deputy General
          Director dari tahun 2008 sampai 2012 dan General Director dari tahun 2012 sampai
          2018. Saat ini, beliau menjabat sebagai CFO & Vice President – Finance &
          Investment di Siam Cement Public Company Limited. Beliau merupakan warga
          negara Thailand dan lahir pada tahun 1969.

          Tanawong Areeratchakul – Komisaris
          Beliau merupakan Komisaris Perseroan sejak bulan November 2019. Beliau
          memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari King Mongkut’s University of
          Technology, Thonburi (Thailand) pada tahun 1986. Selain itu, beliau juga mengikuti
          Advance Management Program (AMP) dari Harvard University, Amerika Serikat
          pada tahun 2008. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Managing Director
          di Rayong Olefins Co., Ltd. sejak tahun 2007 sampai 2008, Direktur Umum di Long
          Son Petrochemicals Co., Ltd. sejak tahun 2008 sampai 2011, Wakil Presiden –
          Administrasi Perusahaan di the Siam Cement Public Company Limited sejak tahun
          2011 sampai 2015, Presiden di SCG Packaging Public Company Limited sejak tahun
          2015 sampai dengan bulan Juni 2019, serta Deputi Direktur Pengelolaan di Grand
          Siam Composites Co., Ltd. dan Wakil Presiden Eksekutif Bisnis Kimia di SCG sejak
          awal tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019. Saat ini, beliau juga
          menjabat Presiden Bisnis Kimia di SCG sejak tahun 2019. Beliau merupakan warga
          negara Thailand dan lahir pada tahun 1963.


Direksi

          Erwin Ciputra – Presiden Direktur
          Beliau merupakan Presiden Direktur CA dari November 2007 sampai merger dan
          saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan. Beliau memiliki 17 tahun
          pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di CA selama 6 tahun. Beliau
          sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur CA dari bulan Juli 2004
          sampai November 2007. Beliau memperoleh 7 tahun pengalaman di bidang
          keuangan saat bekerja untuk TIAA-CREF, inc sebagai Analis, JP Morgan Securities
          Inc. sebagai Research Associate, Prism Capital Partners L.P sebagai Portfolio
          Manager dan UOB Global Treasury and Assets Management. Beliau bergabung
          dengan Corporate Planning Department di Barito Pacific Group pada tahun 2003.
          Beliau memperoleh Bachelor of Science di bidang Ekonomi dari Wharton School,
          University of Pennsylvania pada tahun 1996. Beliau sekarang juga menjabat sebagai
          Presiden Direktur dari SMI dan CAP-2. Beliau merupakan warga negara Indonesia
          dan lahir pada tahun 1974.




                                 72
Page 95
Chatri Eamsobhana – Wakil Presiden Direktur
Beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur sejak Juli 2019. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University, Bangkok,
Thailand dan Master Administrasi Bisnis dari University of Miami, USA. Saat ini
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan yang bertugas dan
bertanggung jawab atas operasional pabrik Perseroan. Memulai karirnya
di Cementhai Chemicals Company pada 1997 sebagai Sales Manager, dan
melanjutkan sebagai Senior Export Area Manager dan Export Sale Division
Manager di SCG Plastics Co., Ltd. pada tahun 2001 hingga 2011. Kemudian Beliau
ditunjuk sebagai Managing Director di Thai MFC Co., Ltd. pada 2011. Pada tahun
2015, beliau ditugaskan di Siam Composites Co., Ltd. sebagai Deputy Managing
Director. Pada tahun 2017, beliau juga pernah menjabat sebagai Managing
Director di Siam Synthetics Co., Ltd. Beliau sekarang juga menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur dari SMI dan CAP-2 serta Presiden Komisaris di RPU sejak bulan
Maret tahun 2020 dan Presiden Komisaris SRI sejak awal tahun 2020. Beliau
merupakan warga negara Thailand dan lahir pada tahun 1973.

Baritono Prajogo Pangestu – Wakil Presiden Direktur
Beliau merupakan Direktur Komersial dan Pemasaran CA sejak November 2007
sampai merger. Saat ini beliau merupakan salah satu Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak Juni 2015. Beliau memiliki pengalaman 15 tahun di industri
petrokimia dan bekerja di CA selama 3 tahun. Beliau telah memegang banyak
posisi, termasuk Feedstock Manager di CA dari tahun 2005 sampai 2007, Manajer
Penjualan Polyethylene di CA di tahun 2007, Direktur Feedstock dan Olefins
Perseroan dari tahun 2011 sampai 2015 dan Presiden Komisaris di PBI dari tahun
2015 sampai 2019. Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari Central Queensland
University, Australia pada tahun 2005. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Presiden Komisaris di SMI dan CAP-2, serta Komisaris di PT Buana Primatama Niaga.
Beliau merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1979. Beliau
adalah anak dari Prajogo Pangestu, pemegang saham pengendali mayoritas
Perseroan melalui kepemilikan langsung atas 72,14% saham Barito Pacific per Juni
2020. Lihat "Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan
Hukum".

Andre Khor Kah Hin – Direktur
Beliau menjabat sebagai Direktur sejak Juli 2019. Beliau adalah seorang Shell
Scholar yang meraih gelar sarjana First Class Honours di bidang Keuangan,
Akuntansi, dan Manajemen dari University of Nottingham, UK. Beliau memperoleh
gelar Magister Keuangan dengan predikat Distinction dari London Business School.
Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Chief Financial Officer di
mana beliau bertanggung jawab mengawasi fungsi akuntansi, pajak, perencanaan
keuangan, dukungan bisnis, teknologi informasi, pengadaan, dan perbendaharaan.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 sebagai Vice President
bidang Keuangan. Beliau berpengalaman dalam memimpin tim keuangan dalam
lingkup multinasional dan global, dalam bisnis dan fungsi dengan skala dan
kompleksitas yang signifikan, berfokus pada pencapaian perubahan
transformasional. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memegang
berbagai peran kepemimpinan dalam bidang keuangan di Shell dari 2003 hingga
2016, dan di Golden Agri Resources dari tahun 2016 hingga 2018. Beliau adalah
anggota gelar Fellow dari Chartered Institute of Management Accountants (CIMA)
dan Association of Corporate Treasurers, UK. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Direktur di Altus dan CAP-2 serta menjabat sebagai Komisaris di SRI dan SMI. Beliau
merupakan warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1981.




                       73
Page 96
                                   Somkoun Sriwattagaphong – Direktur
                                   Beliau menjabat sebagai Direktur sejak September 2018. Beliau memperoleh gelar
                                   Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University dan memulai karir nya sebagai
                                   engineer di Thai Polyethylene Co tahun 1993. Beliau memiliki pengalaman
                                   ekstensif di dunia engineering melalui berbagai penempatan antara lain sebagai
                                   Jetty & Warehouse Section Manager di Map Ta Phut Tank Terminal Co (1997),
                                   LLDPE Production Engineer di Thai Polyethylene (1999), Utility Production Engineer
                                   di Rayong Olefins Co (2000-2001), Aromatics Manager di Rayong Olefins Co (2002
                                   – 2004), President Office Manager di SCG Chemicals (2005-2006), Process
                                   Technology Manager di Map Ta Phut Olefins Co (2007 -2008), Aromatics Recovery
                                   & Utilities Department Manager di Map Ta Phut Olefins Co (2009 – 2011), Olefins
                                   Department Manager di Rayong Olefins Co (2012 – 2015), dan ROC Manufacturing
                                   Director di Rayong Olefins Co (2016 – 2018). Saat ini beliau juga menjabat sebagai
                                   Direktur di SMI dan CAP-2 sejak tahun 2018. Beliau merupakan warga negara
                                   Thailand dan lahir pada tahun 1970.

                                   Fransiskus Ruly Aryawan – Direktur
                                   Beliau menjabat sebagai Direktur sejak Juni 2015. Beliau memperoleh gelar
                                   Bachelor of Science in Finance dari Boston College, Massachusetts pada tahun
                                   1999. Beliau merupakan Direktur Feedstock Monomer Perseroan sejak bulan Juni
                                   2015 dan bertanggung jawab atas Divisi Komersial Monomer Perseroan. Beliau
                                   memiliki pengalaman di berbagai posisi, termasuk sebagai Financial Consultant
                                   Associate di Citibank Indonesia pada tahun 2002, Supervisor Pembelian Feedstock
                                   CA pada tahun 2002 sampai 2005, Manajer Bagian Operasional CA dari tahun 2005
                                   sampai 2007, Manajer Departemen Penjualan Monomer CA dari tahun 2007
                                   sampai 2009, General Manager Feedstock dari tahun 2009 sampai 2010, General
                                   Manager Feedstock Monomer Perseroan dari tahun 2011 sampai tahun 2015 dan
                                   Direktur PBI sejak tahun 2015 sampai 2019. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
                                   Direktur di SMI, PT Buana Primatama Niaga, Altus, dan CAP-2. Beliau merupakan
                                   warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1978.



                                   Suryandi – Direktur
                                   Beliau merupakan Direktur TPI dari 1998 sampai merger. Beliau bergabung dengan
                                   TPI pada tahun 1990 sebagai Manajer Keuangan dan dipromosikan menjadi
                                   Direktur Keuangan pada tahun 1998. Sebelumnya, beliau pernah bekerja di Kantor
                                   Akuntan Drs. Utomo & Co (berafiliasi dengan SGV Philippine) sebagai Auditor dari
                                   tahun 1984 sampai 1987 dan pada PT Panca Tugas Sejati sebagai Asisten Pengawas
                                   Keuangan sampai tahun 1989. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekretaris
                                   Perseroan dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Administrasi Perseroan. Beliau
                                   memiliki 30 tahun pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di TPI selama 21
                                   tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
                                   1989. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur di SMI dan CAP-2 sejak tahun
                                   2019. Beliau merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1962.




Agus Salim Pangestu selaku Komisaris Perseroan memiliki hubungan keluarga dengan Baritono Prajogo Pangestu selaku
Wakil Presiden Direktur Perseroan.

8.4    Tata Kelola Perusahaan

Jajaran Direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi
sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas,
patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan GCG juga merupakan salah satu faktor penting
dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era
perekonomian globalisasi.




                                                         74
Page 97
Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran
dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct, yang berisi pedoman
etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.

8.4.1     Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris

Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan:

1.   Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi serta persetujuan dan pengesahan atas
     rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
2.   Memastikan Direksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.   Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan pengurusan Perseroan
     yang dilakukan salah satunya melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
4.   Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan dari Direksi dan Manajemen.
5.   Melaporkan hasil pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Direksi kepada RUPS.
6.   Mengusulkan sistem remunerasi yang kompetitif dibandingkan terhadap industri sejenis bagi Anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi kepada RUPS.
7.   Mengkaji efektivitas sistem pengendalian internal, dengan menilai kompetensi dan jumlah sumber daya, ruang
     lingkup tugas dan kewenangan serta independensi dari auditor internal.
8.   Melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG.

Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun secara mandiri oleh Dewan
Komisaris. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku yang kemudian disampaikan dalam RUPS.

Direksi

Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif
Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.

Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat anggaran dasar Perseroan dan juga kondisi-
kondisi internal dan eksternal.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham
utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2019 sampai pada saat Prospektus ini
diterbitkan:

               Dewan Komisaris                        Frekuensi Rapat            Tingkat Kehadiran   Persentase Kehadiran
  Djoko Suyanto                                              9                           9                  100,0%
  Tan Ek Kia                                                 9                           8                  88,9%
  Ho Hon Cheong                                              9                           9                  100,0%
  Agus Salim Pangestu                                        9                           7                  77,8%
  Lim Chong Thian*                                           6                           6                  100,0%
  Thammasak Sethaudom                                        9                           7                  77,8%
  Tanawong Areeratchakul**                                   4                           3                  75,0%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
**) Menjabat sejak RUPS Luar Biasa tanggal 15 November 2019.




                                                               75
Page 98
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Direksi selama tahun 2019 sampai pada saat Prospektus ini
diterbitkan:

              Direksi                                 Frekuensi Rapat            Tingkat Kehadiran   Persentase Kehadiran
  Erwin Ciputra                                              16                          11                 68,8%
  Chatri Eamsobhana*                                         11                          9                  81,8%
  Baritono Prajogo Pangestu                                  16                          8                  50,0%
  Andre Khor Kah Hin*                                        11                          11                 100,0%
  Somkoun Sriwattagaphong                                    16                          15                 93,8%
  Fransiskus Ruly Aryawan                                    16                          14                 87,5%
  Suryandi                                                   16                          14                 87,5%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2019 sampai
pada saat Prospektus ini diterbitkan:

        Dewan Komisaris dan Direksi                 Frekuensi Rapat             Tingkat Kehadiran    Persentase Kehadiran
 Dewan Komisaris
 Djoko Suyanto                                             5                             4                 80,0%
 Tan Ek Kia                                                5                             5                 100,0%
 Ho Hon Cheong                                             5                             5                 100,0%
 Agus Salim Pangestu                                       5                             5                 100,0%
 Lim Chong Thian*                                          3                             3                 100,0%
 Thammasak Sethaudom                                       5                             4                 80,0%
 Tanawong Areeratchakul**                                  2                             2                 100,0%

  Direksi
  Erwin Ciputra                                              5                           5                 100,0%
  Chatri Eamsobhana***                                       3                           3                 100,0%
  Baritono Prajogo Pangestu                                  5                           5                 100,0%
  Andre Khor Kah Hin***                                      3                           3                 100,0%
  Somkoun Sriwattagaphong                                    5                           5                 100,0%
  Fransiskus Ruly Aryawan                                    5                           5                 100,0%
  Suryandi                                                   5                           5                 100,0%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
**) Menjabat sejak RUPS Luar Biasa tanggal 15 November 2019.
***) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada keputusan dari Pemegang Saham sebagaimana
dalam RUPS dan sesuai dengan Pasal 96 UUPT.

Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi juga memperhatikan hasil kajian yang dilakukan
oleh Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek seperti:

1.   Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
2.   Prestasi kerja individu;
3.   Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
4.   Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.

Sesuai dengan resolusi RUPST tanggal 13 Mei 2019, penentuan besaran gaji dan/atau tunjangan lain untuk seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen, setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi dari
US$1.100.000 per tahun.

RUPST juga mendelegasikan kepada Dewan Komisaris kewenangan untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan lain
untuk setiap anggota Direksi.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi dan
Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar US$841 ribu dan US$601 ribu yang ditentukan
berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan.




                                                               76
Page 99
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar US$4.451 ribu, dan US$5.150 ribu yang ditentukan berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

8.4.2     Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah menetapkan perpanjangan atas masa jabatan Komite Audit dengan
masa jabatan 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2021. Komite Audit dibentuk
untuk membantu Dewan Komisaris dalam:

1.   mengkaji informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk laporan keuangan, proyeksi dan
     informasi keuangan lainnya;
2.   mengkaji ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
     bidang lainnya yang sehubungan dengan Perseroan;
3.   memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap risiko yang mungkin dihadapi Perseroan serta pelaksanaan
     dari manajemen risiko tersebut;
4.   mengkaji dan memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap aduan yang diberikan kepada Perseroan; dan
5.   menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi terkait Perseroan.

Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 011/LGL/BOC RES/X/2018
tanggal 8 Oktober 2018, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua                               :   Djoko Suyanto
Anggota                             :   Reynold M. Batubara
Anggota                             :   Ahmadi Hadibroto

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

Reynold M. Batubara

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1956 (62 tahun), Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak
2015. Beliau merupakan Akuntan Publik yang Terdaftar, memiliki Sertifikasi sebagai Audit Internal, dan Sertifikasi untuk
Penilaian Mutu dari The Institute of Internal Auditor. Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit
di PT Elnusa Tbk sejak tahun 2013, Anggota Komite Audit di PT ATLAS Resources Tbk sejak tahun 2012, Komisaris
di PT Smartfren Telecom Tbk dan Komisaris di PT Paramitra Alfa Sekuritas sejak tahun 2009, serta Anggota Komite Audit
dan Manajemen Risiko di PT Maybank Syariah Indonesia sejak tahun 2008. Sebelumnya, Beliau pernah menjabat sebagai
Komisaris di PT Paramitra Multi Finance hingga tahun 2011, Konsultan di New Frontier Solution hingga tahun 2008, Kepala
Grup Audit Negara di ABN Amro Bank NV Indonesia hingga tahun 2006, Kepala Audit Internal di Standard Chartered Bank
hingga tahun 1994, Manajer Audit di Ernst & Young International hingga tahun 1993, Auditor Senior di Moret, Ernst &
Young Netherlands, Amsterdam hingga
tahun 1990, dan Auditor Senior di Arthur Young International hingga tahun 1987.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi (1983) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Ahmadi Hadibroto

Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1949 (69 tahun), Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak
tahun 2015. Beliau adalah Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Beliau
menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur International Federation of Accountants (IFAC) sejak 2012. Beliau pernah
menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia dari 2002 hingga 2010, Presiden ASEAN
Federation of Accountants (AFA) dari 2005 hingga 2007, dan Deputi Presiden AFA dari 2003 hingga 2005. Saat ini Beliau
menjabat sebagai Direktur Eksekutif IAPI. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Mitra Pelaksana di KPMG Hadibroto
hingga 2011, Mitra Senior di Harsono Hadibroto Consulting hingga 2007, Mitra Senior di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Siddharta Siddharta & Harsono/KPMG hingga 2002, Mitra dan Direktur Divisi Konsultan Pajak di KAP Siddharta Siddharta &
Harsono/Coopers & Lybrand hingga 1998, Mitra dan Direktur Divisi Konsultan Pajak di KAP Hans Tuanakota &
Mustofa/Deloitte Hingga 1994, Mitra Pelaksana di KAP Prof. DR. Hadibroto & Partners hingga 1991 serta Manajer di bagian
Keuangan USI/IBM Indonesia hingga 1986. Beliau juga merupakan staf pengajar di Departemen Akuntansi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi (1978) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan
Master of Science in Accounting (1988) dari University of Toledo, Ohio, USA.




                                                           77
Page 100
Berdasarkan Piagam Komite Audit tertanggal 14 Februari 2017, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat
profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi
kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan
Komisaris, antara lain:

1.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
     otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2.   Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan
     di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa
     yang diberikan.
4.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
     independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
     oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan
     tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
     Perseroan.
9.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sampai pada 31 Desember 2019:

                               Nama                 Frekuensi Rapat         Tingkat Kehadiran      Persentase Kehadiran
 Ketua            Djoko Suyanto                           9                         8                      89%
 Anggota          Reynold M. Batubara                     9                         9                     100%
 Anggota          Ahmadi Hadibroto                        9                         8                      89%

8.4.3      Unit Audit Internal

Sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal, tugas utama dari unit audit internal adalah untuk memberikan
penilaian obyektif secara independen kepada Direksi terkait kecukupan dan efektivitas dari Internal Control Systems yang
dilaksanakan oleh Perseroan. Unit audit internal juga membantu Direksi untuk mengelola proses internal Perseroan.
Piagam Internal Audit diterbitkan pada 29 April 2016 oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Salah satu kunci keberhasilan Perseroan adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai perusahaan publik yang tercatat, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sangatlah penting bagi Perseroan.

Taufiq Muhammad menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 4 Agustus 2014.

Beliau meraih gelar Sarjana dalam jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Beliau juga
merupakan anggota dari Institut Akuntan Indonesia dan The Institute of Internal Auditors Indonesia. Beliau juga memiliki
beberapa gelar profesional, sebagai Chartered Accountant dan Certified Public Accountant. Sebelum bergabung dengan
Perseroan, sebelumnya Beliau menjabat sebagai auditor eksternal di Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja (Ernst & Young) (1996 - 2004); auditor eksternal di KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PricewaterhouseCoopers)
(2004 - 2010); dan Chief Internal Audit di PT Aetra Air Jakarta (2010 - 2014).

Audit internal berwenang untuk melakukan hal berikut:

1.   Untuk mengakses laporan keuangan, catatan dan fasilitas yang mungkin diperlukan dalam melakukan tanggung
     jawabnya;
2.   Untuk langsung berkomunikasi dan mengadakan pertemuan secara berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris
     dan/atau Komite Audit atau tiap anggotanya; dan
3.   Berkoordinasi dengan auditor eksternal Perseroan.

Agar dapat menjalankan piagam dan tanggung jawab audit internal dengan baik dan benar, Perseroan mempekerjakan
personil audit dan keuangan yang berkualitas dan berpengalaman. Taufiq Muhammad dan tim manajemen bertemu setiap
bulan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian kegiatan audit internal dan
melaporkan temuan kepada Direksi dan Komite Audit. Untuk menjaga independensi Unit Audit Internal Perseroan, Unit
Audit Internal Perseroan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan operasional Perseroan.




                                                          78
Page 101
8.4.4       Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 22 Januari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan.

Nama                 : Suryandi
Telepon              : (62-21) 530 7950
Faksimile            : (62-21) 530 8930
E-mail               : suryandi@capcx.com
Alamat               : Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410

Riwayat singkat Suryandi dapat dilihat pada bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di Prospektus
ini.

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:

1.   Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: (i) keterbukaan
     informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; (ii) penyampaian laporan
     kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat
     Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau
     Dewan Komisaris;
4.   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

8.4.5       Komite Remunerasi

Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Remunerasi.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018
tanggal 24 April 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris pada RUPST tahun 2021, susunan Komite
Remunerasi Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat
Dewan Komisaris Perseroan No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, adalah sebagai berikut:

Ketua                                  :   Ho Hon Cheong
Anggota                                :   Agus Salim Pangestu
Anggota                                :   Tan Ek Kia
Anggota                                :   Tanawong Areeratchakul

Komite Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan bertindak secara profesional untuk
kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan tanggung jawab dari Komite Remunerasi adalah, antara
lain:

1.   Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait struktur remunerasi;
2.   Menentukan kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
3.   Melakukan kajian terhadap remunerasi didasarkan pada kajian atas hasil kerja, tingkat remunerasi pada industri yang
     sama, hasil finansial, dan tujuan dan strategi kegiatan usaha Perseroan, yang diajukan kepada rapat umum pemegang
     saham;
4.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
     masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
5.   Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris; dan
6.   Komite Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi
tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta Pedoman dan Kode Etik Direksi dan
Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                              79
Page 102
8.4.6     Sistem Kendali Internal

Dewan Komisaris bertanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengendalian internal Perseroan dibantu
oleh Komite Audit. Evaluasi atas efektivitas pengendalian internal Perseroan dilakukan oleh Komite Audit melalui evaluasi
atas laporan kegiatan Audit Internal dan pemantauan atas proses audit laporan keuangan oleh auditor eksternal.

Direksi bertanggung jawab untuk membangun dan melaksanakan sistem pengendalian internal. Pengendalian internal
dikembangkan untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan operasional Perseroan, kehandalan dan keakuratan pelaporan
keuangan dan kepatuhan atas hukum/peraturan yang berlaku. Selain itu, sistem pengendalian internal ini berperan penting
untuk mencegah dan mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dalam pelaksanaannya, manajemen telah menyusun seperangkat kebijakan, prosedur dan tata kerja yang tersusun dalam
tata kerja operasi. Beberapa tata kerja tersebut telah diterjemahkan dalam sistem berbasis komputer (SAP), untuk
memastikan proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sesuai serta kegiatan dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Auditor Internal berperan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh manajemen telah
memadai dan/atau berjalan dengan efektif. Jika sistem pengendalian internal yang ada dianggap masih belum memadai
dan/ atau belum berjalan dengan baik, maka Auditor Internal dapat memberikan rekomendasi kepada manajemen untuk
meningkatkan kehandalannya dan/atau efektivitas pelaksanaannya.

Evaluasi Terhadap Sistem Pengendalian Internal

Secara berkala, Perseroan mengevaluasi sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal (UAI) dan
Kantor Akuntan Publik (KAP), dimana hasil evaluasinya selalu dikomunikasikan ke pihak manajemen.

UAI mengkomunikasikan hasil audit atas pengendalian internal baik pada suatu unit-unit atau aktivitas tertentu dalam
laporan hasil audit yang disampaikan kepada Presiden Direktur, Direktur terkait dan Komite Audit. Sedangkan KAP
mengkomunikasikan hasil evaluasi pengendalian internal Perseroan melalui penyampaian management letter kepada
Direksi.

Pemantauan pengendalian internal dilakukan sepanjang waktu melalui tindak lanjut atas hasil audit internal dan eksternal.
Komite Audit secara khusus memonitor tindak lanjut atas hasil audit yang berdampak strategis terhadap efektivitas sistem
pengendalian internal Perseroan.

8.5     Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 2.266 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia, status
pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

a) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                                          31 Desember
                                Keterangan
                                                                                  2019                     2018
 Perseroan
   Sarjana (S1/S2/S3)                                                              823                      783
   Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                                      362                      306
   SMU dan sederajat                                                               575                      598
   SD dan SMP                                                                      15                       16
 Entitas Anak
   Sarjana (S1/S2/S3)                                                              167                      127
   Sarjana Muda (D3)                                                               58                       31
   SMU dan sederajat                                                               164                      169
   SD dan SMP                                                                      14                       14
 RPU                                                                               88                       127
 Jumlah                                                                           2.266                    2.128

b)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen

                                                                                           31 Desember
                                Keterangan
                                                                                   2019                     2018
 Perseroan
   Manager Senior                                                                   5                        5
   Manager Umum                                                                    26                       26
   Manajer                                                                         148                      141




                                                           80
Page 103
                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                               2019                  2018
   Pengawas                                                                    239                   227
   Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                       855                   800
   Operator, Juru Tulis                                                        502                   504
 Entitas Anak
   Manager Senior                                                                2                      -
   Manager Umum                                                                  5                     5
   Manager                                                                       29                    21
   Pengawas                                                                      22                    23
   Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                        176                   133
   Operator, Juru Tulis                                                         169                   159
 RPU                                                                             88                    84
 Jumlah                                                                        2.266                 2.128

c)   Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia

                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                              2019                   2018
 Perseroan
   ≥ 50 tahun                                                                  249                    538
   40-49 tahun                                                                 561                    362
   30-39 tahun                                                                 395                    601
   ≤ 29 tahun                                                                  570                    202
 Entitas Anak
   ≥ 50 tahun                                                                  72                     80
   40-49 tahun                                                                 142                    59
   30-39 tahun                                                                 89                     149
   ≤ 29 tahun                                                                  100                    53
 RPU                                                                           88                     84
 Jumlah                                                                       2.266                  2.128

d)   Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai

                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                              2019                   2018
 Perseroan
 Tetap                                                                        1.646                  1.527
 Kontrak                                                                       129                    176
 Entitas Anak
 Tetap                                                                         369                    336
 Kontrak                                                                       34                      5
 RPU                                                                           88                     84
 Jumlah                                                                       2.266                  2.128

e)   Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi

                                                                                       31 Desember
                                Keterangan
                                                                             2019                    2018
Perseroan
  Jakarta                                                                     244                     229
  Cilegon                                                                    1.531                   1,451
  Bojonegara                                                                   -                      23
Entitas Anak
  Jakarta                                                                     15                       15
  Cilegon                                                                     126                      89
  Bojonegara                                                                  262                     237
RPU                                                                           88                       84
Jumlah                                                                       2.266                   2.128

f)   Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama

                                                                                       31 Desember
                                Keterangan
                                                                             2019                    2018
Perseroan
  Pemasaran                                                                  120                     107
  Produksi                                                                   677                     640
  Support                                                                    533                     502




                                                         81
Page 104
                                                                                          31 Desember
                             Keterangan
                                                                                 2019                    2018
  Proyek                                                                          88                     128
  Lain-lain                                                                      357                     326
Entitas Anak
  Pemasaran                                                                        -                       -
  Produksi                                                                       152                      143
  Support                                                                        104                      92
  Proyek                                                                          89                      48
  Lain-lain                                                                       58                      58
RPU                                                                               88                      84
Jumlah                                                                          2.266                    2.128

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.     Nama                 : Siriwat Limpaiboon
       Kewarganegaraan      : Thailand
       Jabatan              : Senior Project Manager
       No. IMTA             : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 028163/PPTK/PTA/NOTIF/2020 tanggal
                            26 Maret 2020, berlaku sampai dengan tanggal 3 Mei 2021.
       No. KITAS            : 2C21AE0144-U berlaku s/d 3 Mei 2021.

2.     Nama                 : Thongchan Sanguanwong
       Kewarganegaraan      : Thailand
       Jabatan              : Business Development Manager
       No. IMTA             : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 017471/PPTK/PTA/NOTIF/2020 tanggal
                            19 Februari 2020, berlaku sampai dengan tanggal 16 April 2021
       No. KITAS            : 2C21JD0682-U berlaku s/d 16 April 2021

3.     Nama                 : Somkoun Sriwattagaphong
       Kewarganegaraan      : Thailand
       Jabatan              : Production Director
       No. IMTA             : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 12 September 2019, berlaku
                            selama 12 (dua belas) bulan
       No. KITAS            : 2C21AF2911AT berlaku s/d 11 Oktober 2020

4.     Nama                 : Andre Khor Kah Hin
       Kewarganegaraan      : Malaysia
       Jabatan              : Finance Director
       No. IMTA             : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 22 Agustus 2019, berlaku
                            selama 12 (dua belas) bulan
       No. KITAS            : 2C11JE5334-T berlaku s/d 23 Juli 2021

5.     Nama                 : Chatri Eamsobhana
       Kewarganegaraan      : Thailand
       Jabatan              : Vice President Director
       No. IMTA             : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 22 Agustus 2019, berlaku
                            selama 12 (dua belas) bulan
       No. KITAS            : 2C21JE4449-U berlaku s/d 12 Juli 2021

6.     Nama                 : Lim Chong Thian
       Kewarganegaraan      : Malaysia
       Jabatan              : Komisaris
       No. IMTA             : Notifikasi Perintah Pembayaran tanggal 9 Juli 2019 kode pembayaran 820190709967250
                            berlaku selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan tanggal 9 Juli 2020
       No. KITAS            : 2C11JE2079AT berlaku s/d 5 Agustus 2020

Tenaga Kerja Ahli

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan ketidakberadaannya, akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.




                                                           82
Page 105
Kesejahteraan karyawan

Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), program dana pensiun, bantuan ibadah haji, bantuan rekreasi, bantuan duka cita, subsidi kendaraan dan subsidi
kendaraan operasional.

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Perseroan adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP)
Perseroan yang tercatat pada Kantor Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kota Cilegon,
No. 00.02.09/OP-FSP.KEP/01-II/2011 tanggal 1 Februari 2011, berkantor di pabrik Perseroan di Jl. Raya Anyer KM.123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.182/PHIJSK-PK/PKB/VIII/2019 tanggal
14 Agustus 2019 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli
2019 sampai dengan 30 Juni 2021.

Sementara itu Serikat Pekerja SMI adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP
KEP) SMI yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan
No. 01/PUK-SPKEP/02.01/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008, berkantor di pabrik SMI di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.

PKB SMI telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.181/PHIJSK-PK/PKB/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang
Perjanjian Kerja Bersama dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2021.

Pelatihan dan Pengembangan

Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-program yang
bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah
melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada di semua tingkatan organisasi
memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai-nilai dan perilaku yang sesuai. Ini termasuk pemberian
berbagai program-program pembelajaran dan pengembangan teknis, fungsional, keamanan, kepemimpinan dan manajerial
secara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran baik
di dalam maupun luar pekerjaan.

Kerjasama khusus dengan SCG Chemicals pun dilakukan oleh Perseroan dengan mekanisme karyawan kunci untuk posisi
penting dari bagian produksi diidentifikasi untuk tugas kerja selama satu tahun di Rayong, Bangkok. Tujuannya adalah
untuk lebih mengembangkan kemampuan teknis karyawan dan untuk mendapatkan pengalaman kerja dan budaya yang
dibutuhkan dari pabrik yang dikelola dan dioperasikan dengan baik.

Koperasi Karyawan

Perseroan memiliki dua koperasi karyawan dan SMI memiliki satu koperasi karyawan:
1. Koperasi Karyawan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Kopkarlyta”) yang berkedudukan di Ciwandan. Akta
     Perubahan Anggaran Dasar Kopkarlyta telah disahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi
     Kota Cilegon atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Walikota Cilegon berdasarkan Surat
     Keputusan No. 06/SK/PAD/XI.4/KEP-518/Disperindagkop/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011.
2. Koperasi Karyawan Chandra Asri (“Kopkar Asri”) yang didirikan sejak 17 November 1995 yang disahkan sebagai Badan
     Hukum di bawah No. 11631/BH/KWK-10/XI/1995. Akta Perubahan Anggaran Dasar Kopkar Asri telah disahkan oleh
     Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Cilgeon atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha
     Kecil dan Menengah Walikota Cilegon berdasarkan Surat Keputusan No. 02/SK/PAD/XI.4/KEP-
     518/Disperindagkop/V/2010 tanggal 14 Mei 2010.




                                                           83
Page 106
3.    Koperasi Karyawan PT Styrindo Mono Indonesia (“Koperasi Sejahtera”) yang berkedudukan di Jalan Salira Indah,
      Kelurahan Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pendirian No.
      088/KEP/10.01/Subdinkop/IX/2003 tanggal 4 September 2003 yang telah didaftarkan pada Dinas Perindustrian
      Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serang.

Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
1. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
2. usaha simpan pinjam;
3. pinjaman lunak, bekerja sama dengan pihak bank; dan
4. titipan barang para anggota dengan sistem bagi hasil dan dijual di kantor koperasi.

8.6     Struktur Organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




8.7     Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
        Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:

                                             Barito
          Nama              Perseroan                     SCG       Marigold      SMI         Altus        RPU   CAP-2
                                             Pacific
Djoko Suyanto                  PK / KI          -          -            -           -           -           -      -
Tan Ek Kia                    WPK / KI          -          -            -           -           -           -      -
Ho Hon Cheong                  K / KI           -          -            -           -           -           -      -
Agus Salim Pangestu              K             PD          -            -           -           -           -      -
Lim Chong Thian                  K              K          -            -           -           -           -      -
Thammasak Sethaudom              K              -          D            -           -           -           -      -
Tanawong Areeratchakul           K              -          P            -           -           -           -      -
Erwin Ciputra                    PD             -          -            -          PD           -           -     PD
Chatri Eamsobhana              WPD              -          -            -         WPD           -          PK    WPD
Baritono Prajogo Pangestu       WPD             -          -            -          PK           -           -     PK
Andre Khor Kah Hin               D              -          -            -           K           D           -     D
Somkoun Sriwattagaphong          D              -          -            -          D            -           -     D
Fransiskus Ruly Aryawan          D              -          -            -          D            D           -     D
Suryandi                         D              -          -            -          D            -           -     D
Suhat Miyarso                     -             -          -            -           -           -           -      K
Muntalip Santoso                  -             -          -            -           -           -         WPD      -
Hadi Fernandes                    -             -          -            -           -           -          PD      -
Salikim                           -             -          -            -           -           -          D       -
Adli Nurtjahja                    -             -          -            -           -           -          D       -
Rudy Suparman                     -           WPD          -            -           -           -           -      -




                                                           84
Page 107
                                             Barito
         Nama              Perseroan                       SCG        Marigold       SMI         Altus        RPU         CAP-2
                                             Pacific
David Kosasih                    -             DI            -              -         -            -          -             -
Andry Setiawan                   -             D             -              -         -            -          -             -
Prajogo Pangestu                 -             PK            -              -         -            -          -             -
Salwati Agustina                 -             KI            -              -         -            -          -             -
Henky Susanto                    -             KI            -              -         -            -          -             -
Sukarman                         -              -            -              -         -            -         WPK            -
Roongrote Rangsiyopash           -              -          CBD              -         -            -          -             -
Mongkol                          -              -           VP              -         -            -          -             -
Hengrojanasophon
Stanley Gan Guan Hong            -              -            -           D            -            -           -            -
Ng Lip Chih                      -              -            -           -            -            D           -            -
Sakchai                          -              -           VP           -            -            -           -            -
Patiparnpreechavud
Suracha Udomsak                  -              -           VP              -         -            -           -            -
Komsan Techpas                   -              -           D               -         -            -           -            -

PK                  :      Presiden Komisaris/Komisaris Utama         PD         :         Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK                 :      Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris   WPD        :         Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur
                           Utama                                                           Utama
K                   :      Komisaris                                  D          :         Direktur
KI                  :      Komisaris Independen                       CBD        :         Chairman of the Board of Directors
VP                  :      Vice President                             P          :         President

8.8     Diagram Kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 30 Juni 2020. Pemegang saham pengendali
Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.




8.9     Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum

8.9.1     Barito Pacific

Barito Pacific adalah salah satu grup Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan pada tahun
1979 dan berkantor pusat di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific adalah pemegang saham
terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 41,88%. Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0300640 tanggal 19 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0115027.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 21/2019”). Berdasarkan Akta
No. 21/2019, pemegang saham Barito Pacific menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) yang
sebelumnya adalah sebesar Rp500 per lembar saham menjadi Rp100 per lembar saham atau dengan rasio 1:5 (satu
banding lima).



                                                            85
Page 108
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Barito Pacific per Juni 2020 yang diterbitkan oleh PT Sirca Datapro Perdana sebagai
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Barito Pacific
adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp100 per Saham               (%)
                  Uraian dan Keterangan
                                                                     Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Prajogo Pangestu                                                     67.372.705.970            6.737.270.597.000     72,14%
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                               25.478.355.095            2.547.835.509.500     27,28%
   Saham Treasury                                                          536.473.400               53.647.340.000      0,57%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              93.387.534.465            9.338.753.446.500    100,00%

Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 15
Mei 2019 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi, S.H., M.B.A., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0270492
tanggal 22 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0083178.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019, adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama                           : Prajogo Pangestu
Komisaris                                 : Lim Chong Thian
Komisaris Independen                      : Salwati Agustina
Komisaris Independen                      : Henky Susanto

Direktur Utama                            : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama                      : Rudy Suparman
Direktur Independen                       : David Kosasih
Direktur                                  : Andry Setiawan

8.9.2    SCG Chemicals

SCG Chemicals didirikan berdasarkan hukum Negara Thailand berdasarkan Regulations of Cementhai Chemicals Company
Limited tanggal 28 April 1995. Anggaran dasar SCG Chemicals terakhir kali diubah pada tanggal 25 April 2018.

SCG Chemicals merupakan Entitas Anak dari Siam Cement Group (“SCG”) dan salah satu dari 5 (lima) kegiatan usaha utama
SCG. SCG telah melakukan kegiatan usaha di bidang kimia sejak tahun 1989 dan saat ini, memproduksi dan menyediakan
berbagai macam produk petrokimia, mulai dari produk petrokimia hulu seperti Olefins, produk petrokimia menengah
seperti styrene monomer, purified terephtalic acid (PTA) dan methyl methacrylate (MMA), hingga produk petrokimia hilir
seperti polyethylene, polypropylene, polyvinyl chloride dan polystyrene resins.

SCG Chemicals saat ini adalah salah satu perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Thailand dan merupakan
pemimpin industri di wilayah Asia Pasifik. SCG adalah kelompok industri terbesar Thailand dan salah satu produsen kimia
terdepan di Asia dengan pengalaman dan keahlian yang substansial di bidang petrokimia. SCG Chemicals tercatat di bursa
efek Thailand.

Struktur permodalan terakhir SCG Chemicals pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal 100 Baht per Saham
                 Nama Pemegang Saham                                                                                    %
                                                                     Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Baht)
The Siam Cement Public Company Limited                                      344.219.998               34.421.999.800     99,98
Pattarawan Tunsakul                                                                    1                         100      0,01
Pantheera Thong-tae                                                                    1                         100      0,01
 Total                                                                      344.220.000               34.422.000.000       100

Susunan kepengurusan dan pengawasan SCG Chemicals pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Chairman of the Board of Directors                             : Roongrote Rangsiyopash
Director                                                       : Thammasak Sethaudom
Vice President                                                 : Mongkol Hengrojanasophon
President                                                      : Tanawong Areeratchakul
Vice President                                                 : Sakchai Patiparnpreechavud

President, Chemicals Business                                  : Tanawong Areeratchakul
Vice President – Olefins Business and Operations               : Mongkol Hengrojanasophon
Vice President – Polyolefins and Vinyl Business                : Sakchai Patiparnpreechavud




                                                                86
Page 109
Vice President and CTO – Innovation and Technology                : Suracha Udomsak
Planning and Investment Director                                  : Komsan Techpas

SCG Chemicals beralamat di:
No. 1 Siam Cement Road, Bangsue Sub-disctrict, Bangsue District, Bangkok Metropolis

8.9.3        Marigold

Marigold didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of Association
tanggal 10 Maret 2005 (“Certificate of Incorporation No. 200503176N”). Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Marigold
adalah bergerak dalam bidang perusahaan investasi.

Struktur permodalan terakhir Marigold pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal US$1 per Saham
                     Nama Pemegang Saham                                                                                        %
                                                                         Jumlah Saham           Jumlah Nominal (US$)
Barito Pacific                                                                 1                         1                     100
Total                                                                          1                         1

Susunan kepengurusan dan pengawasan Marigold pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Direktur                : Stanley Gan Guan Hong
Sekretaris              : Wong Meng Yeng

Marigold beralamat di:
1 Phillip Street #03-01
Royal One Phillip
Singapura (048692)

8.10      Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:

                                                                                                                                Total
                                                                                                            Total Aset
                                                                                                                            Pendapatan
         Nama                                                                                              Entitas Anak
                                                      Status                                  Tahun                         Entitas Anak
No.      Entitas    Domisili       Kegiatan Usaha                 Pendirian   Kepemilikan                terhadap Total
                                                    Operasional                             Penyertaan                    terhadap Total
          Anak                                                                                                 Aset
                                                                                                                            Pendapatan
                                                                                                          Konsolidasian
                                                                                                                           Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
 1.     SMI          Jakarta     Industri styrene   Beroperasi      1991        99,99%        2007          10,06%           19,83%
                      Barat      monomer dan
                                 ethylbenzene
 2.     Altus      Singapura     Keuangan           Beroperasi      2009        100,00%       2009           0,00%            0,00%
 3.     CAP-2        Jakarta     Olefins              Belum         2017         99,00%       2017           7,68%            0,00%
                      Barat                         Beroperasi
                                                      Secara
                                                    Komersial
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
 1.     RPU         Jakarta      Jasa tangki        Beroperasi      1983       50,75%         2007           0,25%            0,25%
                    Selatan      penyimpanan,                                 melalui SMI
                                 pengangkutan dan
                                 pengelolaan
                                 dermaga


Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi
keuangan Perseroan, dimana kontribusi SMI per 31 Desember 2019 adalah 19,83% dari pendapatan konsolidasian
Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak.

8.10.1       SMI

SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal 19 Februari
1991, keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret 1991, didaftarkan di buku register
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah No. 674/1991 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 9292.




                                                                    87
Page 110
Perubahan anggaran dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 39 tanggal 15 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227204 tanggal 20 Mei 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0085285.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 (“Akta No. 39/2020”). Berdasarkan
Akta No. 39/2020, para pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran
Dasar SMI mengenai Direksi, yang mana SMI diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi, dimana seorang diantaranya menjabat sebagai Presiden Direktur.

Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Letnan Jenderal S.
Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang dioperasikan SMI berlokasi
di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel 42456, Serang, Banten.

Kegiatan Usaha

SMI merupakan produsen tunggal styrene monomer di Indonesia dan ethylbenzene. Styrene monomer merupakan
hidrokarbon aromatik (aromatic hydrocarbon) yang di bawah kondisi normal, merupakan cairan yang bening, tanpa warna,
dan mudah terbakar. Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses alkylation dari benzene dan ethylene dan
kemudian melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene,
plastik dan elastomers, sebagaimana juga ada polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR,
unsaturated polyester resins dan styrene butadiene lattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini seperti
gelas sekali pakai, wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti kaset dan mainan.

Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) pabrik produksi dengan kombinasi kapasitas
sebesar 340KT per tahun.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan kepemilikan saham SMI adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171 tanggal 31 Juli 2007, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-02503 HT.01.04-TH.2007 tanggal 7 November 2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Jakarta Barat selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar
Perusahaan No. 09.02.1.24.32891 tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 86 tanggal 24 Oktober 2008, Tambahan No. 21256 (“Akta No. 171/2007”) jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 23
tanggal 7 Februari 2011, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-06447 tanggal 2 Maret 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0017133.AH.01.03.Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 (“Akta No. 23/2011”), yaitu sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
                    Uraian dan Keterangan                                                                           (%)
                                                                   Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                                   363.820            631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Perseroan                                                                  323.815            562.466.655.000     99,99
  PT Semesta Cipta Abadi                                                           5                  8.685.000      0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   323.820            562.475.340.000    100,00
Saham dalam Portepel                                                          40.000             69.480.000.000

Selanjutnya, susunan pemegang saham SMI tersebut telah mengalami perubahan terakhir kali yaitu sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 68 tanggal 27 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0091986 tanggal 2 Maret 2018, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0030211.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
2 Maret 2018 (“Akta No. 68/2018”) serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal 23 Maret 2018 adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
                    Uraian dan Keterangan                                                                           (%)
                                                                   Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                                   363.820            631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Perseroan                                                                 323.815            562.466.655.000     99,99
   PT Buana Primatama Niaga                                                        5                  8.685.000      0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   323.820            562.475.340.000    100,00
Saham dalam Portepel                                                          40.000             69.480.000.000




                                                           88
Page 111
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 80 tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0330411 tanggal 12
September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0167183.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta No. 80/2019”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris                                 : Andre Khor Kah Hin

Direksi
Presiden Direktur                         : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur                   : Chatri Eamsobhana
Direktur                                  : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur                                  : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                                  : Suryandi

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
16 September 2022.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
SMI dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited
dan dari Deloitte Network) yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 16 Maret 2020 yang menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian SMI dan entitas anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain yang laporannya tertanggal 22 Maret
2019 menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain atas penyajian informasi keuangan entitas induk.

Laporan keuangan konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan yang ditandatangani oleh Randie Harianto pada tanggal 22 Maret 2019
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                   31 Maret*                        31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2020                   2019                 2018
Jumlah Aset                                                                340.351                353.465              314.852
Jumlah Liabilitas                                                           79.242                 88.152               57.207
Jumlah Ekuitas                                                             261.109                265.313              257.645
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                        31 Maret*                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2020              2019           2019             2018
Pendapatan bersih                                                     65.230            96.627        376.906          414.612
Beban pokok pendapatan                                                69.329            86.507        337.707          373.199
Laba (Rugi) kotor                                                    (4.099)            10.120         39.199           41.413
Laba (Rugi) bersih tahun berjalan                                    (4.949)           (1.317)          8.420           10.595
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan                       (4.949)           (1.197)          8.645           10.444
*) tidak diaudit/tidak direviu




                                                              89
Page 112
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Laporan Posisi Keuangan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar
US$38.613 ribu atau sebesar 12,26% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$314.852 ribu
menjadi sebesar US$353.465 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo kas dan setara kas
sebesar US$84.637 ribu diimbangi dengan penurunan pada saldo investasi pada entitas asosiasi, piutang usaha, pajak
dibayar di muka dan persediaan masing-masing sebesar US$19.954 ribu, US$12.248 ribu, US$5.657 ribu dan US$4.764 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar US$30.945
ribu atau sebesar 54,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$57.207 ribu menjadi sebesar
US$88.152 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar US$31.064 ribu diimbangi
dengan penurunan pada liabilitas pajak tangguhan sebesar US$1.716 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar US$7.668 ribu
atau sebesar 2,98% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$257.645 ribu menjadi sebesar
US$265.313 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba komprehensif tahun berjalan diimbangi dengan
pembagian dividen entitas anak kepada kepentingan non pengendali.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019, pendapatan bersih konsolidasian SMI dan RPU mengalami penurunan
sebesar US$37.706 ribu atau sebesar 9,09% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar
US$414.612 ribu menjadi sebesar US$376.906 ribu, yang terutama disebabkan yang terutama disebabkan adanya
penurunan sebesar 23,56% pada harga penjualan rata-rata produk styrene monomer dan produk sampingannya diimbangi
dengan peningkatan sebesar 18,75% pada kuantitas produk yang dijual.

Beban pokok penjualan konsolidasian SMI dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar US$35.492 ribu atau sebesar 9,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar
US$373.199 ribu menjadi sebesar US$337.707 ribu yang terutama disebabkan adanya penurunan harga bahan baku yang
dipakai untuk produksi yaitu ethylene dan benzene masing-masing sebesar 25,25% dan 25,59%.

Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan SMI dan RPU, laba kotor konsolidasian SMI
dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar US$2.214 ribu atau sebesar 5,35%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar US$41.413 ribu menjadi sebesar US$39.199
ribu, laba bersih tahun berjalan konsolidasian SMI dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami
penurunan sebesar US$2.175 ribu atau sebesar 20,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari
sebesar US$10.595 ribu menjadi sebesar US$8.420 ribu dan jumlah laba komprehensif tahun berjalan konsolidasian SMI
dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar US$1.799 ribu atau sebesar 17,23%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar US$10.444 ribu menjadi sebesar US$8.645 ribu.

8.11    Keterangan Tentang Entitas Asosiasi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:
                                                                                                                  Total Aset
          Nama                                                                                                  Entitas Asosiasi
                                                                                                     Tahun
No.      Entitas      Domisili    Kegiatan Usaha    Status Operasional   Pendirian   Kepemilikan                terhadap Total
                                                                                                   Penyertaan
         Asosiasi                                                                                                     Aset
                                                                                                                 Konsolidasian
                                   Industri Karet
 1.        SRI        Jakarta                          Beroperasi*         2013       45,00%**       2013           17,26%
                                      Sintetis
*) Sejak Agustus 2018
**) Kepemilikan tidak langsung melalui SMI




                                                                  90
Page 113
8.12   Dokumen Perseroan dan Entitas Anak

Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

 No.     Pemegang Izin                                                    Keterangan                                        Jangka Waktu
                                                                                                                          (sampai dengan)
 Perseroan
 Perizinan Umum
 1.      Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
         Perseroan       NIB No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga                Berlaku selama Perseroan
                         Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”), Perubahan ke-1       menjalankan kegiatan usaha
                         tanggal 9 November 2018.                                                                   sesuai ketentuan peraturan
                                                                                                                    perundang-undangan

 Perizinan BKPM
 1.      Perseroan       Keputusan Kepala BKPM No. 5/1/IU/IV/PMA/INDUSTRI/2010 tanggal 31 Desember 2010             Berlaku seterusnya selama
                         tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger).                       Perseroan masih melakukan
                                                                                                                    kegiatan     usaha,     kecuali
                         BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                                 ditentukan lain oleh peraturan
                         a. Surviving Company          : Perseroan;                                                 perundang-undangan.
                         b. Merging Company            : CA;
                         c. Merger Company             : Perseroan.

 2.     Perseroan        Keputusan Kepala BKPM No. 30/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Izin        Berlaku seterusnya selama
                         Perluasan Penanaman Modal Asing.                                                           Perseroan masih melakukan
                                                                                                                    kegiatan usaha.
                         BKPM memberikan izin ini dengan perincian:

                         Produksi dan Pemasaran:

                                                                                KAPASITAS
                              JENIS PRODUKSI / JASA            KBLI                            EKSPOR (%)
                                                                                  (MT)
                                   Crude C4                20117                 95.000            0
                                    Ethylene               20117                260.000            0
                                   Propylene               20117                150.000            0
                               Pyrolysis Gasoline          20117                120.000           100

                         Nilai Investasi:

                              i.     Modal Tetap
                                     Pembelian dan pematangan         :        Rp                            0,00
                                     tanah

                                     Bangunan / Gedung                :        Rp            1.000.691.014.440,00
                                     Mesin peralatan                  :        Rp       2.916.145.816.021,00 (USD
                                                                                                  211.391.505,23)
                                     Lain-lain                        :        Rp              906.033.568.834,00
                                                          Sub         :        Rp            4.822.870.399.295,00
                                   Jumlah
                                   Modal Kerja (untuk 1 turn          :        Rp             199.200.000.000,00
                              ii.
                                   over)
                              iii. Jumlah Nilai Investasi             :        Rp            5.022.070.399.295,00

 3.     Perseroan        Perseroan telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang dikeluarkan pada       Berlaku seterusnya selama
                         tanggal 3 November 2014 dan Perubahan ke-3 tanggal 30 Maret 2020 oleh Lembaga OSS          Perseroan masih melakukan
                         dengan rincian sebagai berikut:                                                            kegiatan usaha.

                         a.        Lokasi Proyek
                                   Jl. Raya Anyer KM. 123, Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten

                         b.        Kode/Nama KBLI
                                   77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
                                   Peralatan Industri)

                         c.        Kapasitas Produksi
                                   a). Penyewaan tangki propylene bola bertekanan: US $ 840.000;
                                   b). Penyewaan tangki raffinate bola bertekanan: US $ 504.000;
                                   c). Penyewaan tangki raffinate bola bertekanan: US $ 336.000., 1680000.00




                                                                          91
Page 114
No.     Pemegang Izin                                          Keterangan                                                     Jangka Waktu
                                                                                                                            (sampai dengan)
Perizinan Operasional
1.      Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (“IUKS”)
        Perseroan         Surat Keterangan Komitmen No. 570/13-SKK.IO/DPMPTSP/XI/2019 tanggal 28 November             Izin ini berlaku selama 5 tahun
                          2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu          atau        sampai      dengan
                          Pintu Provinsi Banten, Perseroan telah memenuhi komitmen yang dimohonkan.                   27 November 2025.
                        Jenis Instalasi adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga
                        Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Surya
                        (PLTS) dengan kapasitas daya masing-masing: (i) PLTG: 41,25 MVA, (ii) PLTU: 25 MVA; (iii)
                        PLTD: 1 x 910 kVA, 1 x 500 kVA, 2 x 1.000 kVA, 1 x 1.500 kVA, dan (iv) PLTS 750 kWP.
                        Seluruh pembangkit listrik berlokasi di Jalan Raya Anyer KM. 123, Kel. Gunung Sugih, Kec.
                        Ciwandan, Cilegon, Banten.

2.     Izin Usaha Industri (”IUI”)
       Perseroan          Perseroan telah memiliki IUI yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2020, terakhir       IUI ini berlaku selama
                          diubah dengan perubahan ke 2 tanggal 24 Februari 2020 oleh Lembaga OSS. IUI telah           Perseroan         melakukan
                          berlaku efektif, dan akan berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan operasional,          kegiatan operasional sesuai
                          dengan KBLI No. 20117, untuk kegiatan industri kimia dasar organik yang bersumber dari      ketentuan        perundang-
                          minyak bumi, gas alam dan batu bara, yang berlokasi di Jl. Raya Anyer KM. 123, Gunung       undangan.
                          Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
                        Berdasarkan IUI ini, Perseroan telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan
                        produksi:
                         a.   (i) (a) Ethylene (kapasitas produksi: 600.000 MT); (b) Propylene (kapasitas produksi:
                              320.000 MT); (c) Polyethylene (kapasitas produksi: 320.000 MT); (d) Polypropylene
                              (kapasitas produksi: 470.000 MT); (e) Crude C4 (kapasitas produksi: 220.000 MT); (f)
                              Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 280.000 MT), 2210000.00, MT; (ii) (a)
                              Ethylene (kapasitas produksi: 600.000 MT); (b) Propylene (kapasitas produksi
                              320.000 MT); (c) Polyethylene (kapasitas produksi: 320.000 MT); (d) Polypropylene
                              (kapasitas produksi: 470.000 MT); (e) Crude C4 (kapasitas produksi: 220.000 MT); (f)
                              Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 280.000 MT), 2210000 MT;
                         b.   (i) Butadiene : 120.000 Ton; (ii) Raffinate-1: 173.000 Ton, 293000.00 MT;
                         c.   (i) Butadiene : 40.000 Ton; (ii) Raffinate-1: 67.000 Ton, 107000.00 MT;
                         d.   (i) Butene-1 (kapasitas produksi: 50.00Ton); (ii) Methyl Tert-Buthyl Ether (kapasitas
                              produksi: 148.300 Ton); (iii) Raffinate-(kapasitas produksi: 97.000 Ton); (iv)
                              Raffinate-3 (kapasitas produksi: 47.000 Ton), 342300.00 MT;
                         e.   Raw Hydrogen (kapasitas produksi: 720Ton), 720.00, Ton;
                         f.   (i) Polyethylene (kapasitas produksi: 400.000), 400000.00, MT, (ii) Polyethylene
                              (kapasitas produksi: 400.000), 400000.00, MT;
                         g.   (i) (a) Ethylene (kapasitas produksi: 260.000MT); (b) Propylene (kapasitas produksi:
                              150.000 MT); (c) Crude C4 (kapasitas produksi: 95.000 MT); (d) Pyrolysis gasoline
                              (kapasitas produksi: 120.000 MT)., 625000.00, MT (ii) (a) Ethylene (kapasitas
                              produksi: 260.000MT); (b) Propylene (kapasitas produksi 150.000 MT); (c) Crude C4
                              (kapasitas produksi 95.000 MT); (d) Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 120.000
                              MT)., 625.000.00, MT.
                        IUI Perseroan telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.

3.     Izin Serah Pakai Tanah
       Perseroan          Surat No. TN.13.03-BBG/REK/121 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Izin Akses Masuk di          sampai dengan tanggal 31
                          Ruas Jalan Cilegon-Pasauran (KM. JKT 123+100, Banten) yang dikeluarkan oleh Kepala          Agustus 2020.
                          Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

4.     Izin Melintas Jalan Rel
       Perseroan          Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. D.184/KA.003/DRPD/93 tentang Izin             Tidak diatur
                          Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Yang Melintasi Jalur Kereta Api tanggal 20
                          September 1993, Menteri Perhubungan Republik Indonesia memberikan izin kepada               Sampai     dengan   tanggal
                          Perseroan untuk pekerjaan penanaman pipa gas Ethylene di tanah Perumka dari lokasi          Prospektus ini diterbitkan,
                          pabrik di Desa Gunung Sugih, Ciwandan ke lokasi pabrik PT Perusahaan Umum Kereta Api        Keputusan           Menteri
                          di Desa Rawa Arum Pulo Merak sepanjang 11 km.                                               Perhubungan             No.
                                                                                                                      D.184/KA.003/DRPD/93
                                                                                                                      tentang Izin Pelaksanaan
                                                                                                                      Pembangunan Prasarana Yang
                                                                                                                      Melintasi Jalur Kereta Api
                                                                                                                      tanggal 20 September 1993
                                                                                                                      masih berlaku.




                                                               92
Page 115
No.       Pemegang Izin                                          Keterangan                                                    Jangka Waktu
                                                                                                                             (sampai dengan)
5.        Izin Pembangunan/Penempatan
          Perseroan       Berdasarkan Surat No. KU.0207-B66/REK/65 perihal Izin Pembangunan/Penempatan                Izin ini diberikan dengan
                          Pekerjaan Perpanjangan Akses Jalan Keluar – Masuk di Ruas Jalan Cilegon KM.123+250          jangka waktu 2 tahun sejak
                          tanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional   diterbitkannya izin ini (29 April
                          VI, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan                2021).
                          Rakyat, Perseroan telah diberikan izin untuk melaksanakan pembangunan/penempatan
                          pekerjaan pada akses jalan keluar dan masuk Jalan Bts, Cilegon.

6.        Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
          Perseroan        Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-91/PP 008 tanggal 13 April       Persetujuan pengelolaan TUKS
                           2018 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”) di        berlaku selama 10 tahun
                           dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten           sampai dengan tanggal 13
                           Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber        April   2028    dan    dapat
                           dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batubara, Perseroan diberikan izin untuk bekerja sama       diperpanjang          selama
                           dengan Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I       memenuhi persyaratan.
                           Banten), mengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan
                           Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Banten, guna menunjang kegiatan di bidang
                           industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara.

7.        Pemberitahuan Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat Barang
          Perseroan       Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/7/6/KSOP.Btn-20 tanggal 13          sampai dengan tanggal 13 Mei
                          Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan          2021
                          Kelas I Banten.

8.        Izin Pekerjaan Pembangunan/Penempatan Jaringan Utilitas Pipa Gas
          Perseroan         Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan pekerjaan/pembangunan pipa gas            Sampai dengan tanggal 31
                            berdasarkan Surat No. KU0207-B66/REK/247 perihal Rekomendasi Teknis Perpanjangan          Desember 2021
                            Pekerjaan Pembangunan / Penempatan Jaringan Utilitas Pipa Gas Diameter 0,508 Meter
                            di Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak KM. 107+200 s/d KM.123+800 No. KU.0207-
                            Bb6/REK/247 tanggal 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar
                            Pelaksanaan Jalan Nasional VI.

Perizinan Lingkungan Hidup
  1.    Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan Polypropylene
        Perseroan         Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi            Izin lingkungan tersebut dapat
                          Banten No. 570/05/ILH.BKMPT/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 tentang Pemberian Izin           diubah       apabila    terjadi
                          Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan                 perubahan      atas   rencana
                          Polypropylene di Kota Cilegon Provinsi Banten.                                              usaha dan/atau kegiatan
                                                                                                                      Perseroan dan/atau oleh
                                                                                                                      sebab lain sesuai dengan
                                                                                                                      kriteria    perubahan     yang
                                                                                                                      tercantum dalam Peraturan
                                                                                                                      Pemerintah No. 27 Tahun
                                                                                                                      2012 tentang Izin Lingkungan.
                                                                                                                      Izin lingkungan mulai berlaku
                                                                                                                      pada tanggal 31 Januari 2016.
                                                                                                                      Izin   lingkungan    berakhir
                                                                                                                      bersamaan             dengan
                                                                                                                      berakhirnya     izin   usaha
                                                                                                                      dan/atau kegiatan.

     2.   Analisis Dampak Lingkungan (“ANDAL”) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (“RKL”) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (“RPL”)
          Pembangunan Perpipaan Gas Ethylene
          Perseroan       Surat No. 660/4053-BAPEDAL/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang Kelayakan RKL/RPL            tersebut     dapat
                          Lingkungan ANDAL, RKL dan RPL dalam Rencana Pembangunan Perpipaan Gas Jalur direvisi apabila dikemudian
                          Ciwandan-Bojonegara - Puloampel Kota Cilegon.                                   hari terjadi pengembangan
                                                                                                          usaha/kegiatan        sehingga
                                                                                                          terjadi perubahan secara
                                                                                                          mendasar dari kegiatan diatas
                                                                                                          yang mempengaruhi daya
                                                                                                          dukung dan daya tampung
                                                                                                          lingkungan serta akan ditinjau
                                                                                                          kembali sekurang-kurangnya
                                                                                                          sekali dalam 5 tahun.
                                                                                                                      Sehubungan dengan tidak
                                                                                                                      adanya perubahan kegiatan
                                                                                                                      sebagaimana       tercantum
                                                                                                                      dalam RKL/RPL, maka tidak
                                                                                                                      terdapat peninjauan kembali




                                                                  93
Page 116
No.       Pemegang Izin                                           Keterangan                                                   Jangka Waktu
                                                                                                                             (sampai dengan)
                                                                                                                       terhadap            kegiatan
                                                                                                                       sebagaimana       tercantum
                                                                                                                       dalam RKL/RPL.

     3.   Izin Pengeluaran Limbah Industri
          Perseroan          Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota              sampai dengan tanggal 2 Juli
                             Cilegon No. 503/00857/002/B/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin                 2022
                             Pengeluaran Limbah Industri Perseroan.

     4.   Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
          Perseroan        Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.         sampai dengan tanggal 16
                           SK.295/Menlhk/Setjen/PKL.1/4/2019 tentang Pembuangan Air Limbah Ke Laut atas nama           April 2024
                           Perseroan, Perseroan telah diberikan izin untuk melakukan pembuangan air limbah ke
                           laut sehubungan dengan kegiatan usaha industri Petrokimia Hulu yang berlokasi di Jl.
                           Raya Anyer Km 123, Kota Cilegon, Banten.

     5.   Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
          Perseroan        Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu               sampai dengan tanggal 7 Mei
                           Pintu Kota Cilegon No. 503/0001/B/DPMPTSP/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Izin              2023
                           Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

     6.   Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ex PBI)
          Perseroan        Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota                sampai dengan 22 Juni 2023
                           Cilegon No. 503/0001/PB/DPMPTSP/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Izin Penyimpanan
                           Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pabrik Butadiena.

     7.   Izin Lingkungan Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena (ex PBI)
          Perseroan         Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi           berakhir bersamaan dengan
                            Banten No. 570/39/ILH.BKMPT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberian            berakhirnya     izin usaha
                            Izin Lingkungan Kepada PBI Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena di Kelurahan     dan/atau kegiatan
                            Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten, Perseroan diberikan
                            izin lingkungan untuk lokasi kegiatan di Jl. Raya Anyer KM. 123, Kelurahan Gunung Sugih,
                            Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten.

SMI
Perizinan Umum
1.      SMI                NIB No. 8120012063209 tanggal 30 Oktober 2018 dan dengan perubahan kedua tanggal            NIB merupakan identitas
                           10 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga           pelaku usaha dalam rangka
                           OSS dengan keterangan sebagai berikut:                                                      pelaksanaan kegiatan usaha
                                                                                                                       dan      berlaku    selama
                             Alamat                :   Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410,                 menjalankan kegiatan usaha
                                                       Jakarta Barat                                                   sesuai dengan peraturan
                             Kode dan Nama         :   20117 - industri kimia dasar organik yang                       perundang-undangan
                             KBLI                      bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu
                                                       bara
                             Status Penanaman      :   PMDN
                             Modal
                             Jenis API             :   API-P
                             Status API            :   Aktif
                             Akses Kepabeanan      :   Ekspor dan Impor

2.        SMI              Surat Keterangan Domisili - Jakarta                                                         Jakarta
                           Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 138/27.1BU.1/31.73.07.1002/-07.562/e/2016          11 November 2021
                           tanggal 11 November 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan
                           Terpadu Satu Pintu Kelurahan Slipi, yang menyatakan bahwa benar SMI berkedudukan di
                           Wisma Barito Pacific Lantai 7A, Jalan Letjend. S. Parman Kav. 62-63 RT/RW 003/04,
                           Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat.
                           Surat Keterangan Domisili – Serang
                           Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 145/02/DS-2003/I/2020 tanggal 7 Januari 2020
                           yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mangunreja untuk kantor yang beralamat di Kp.             Serang
                           Pengoreng RT/RW 001/001, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,            7 Januari 2021
                           Banten.

Perizinan Operasional
1.      SMI                Izin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q                           -
                           Lembaga OSS pada tanggal 30 Oktober 2018, dengan keterangan sebagai berikut:
                              Alamat Perusahaan         :   Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410,
                                                            Jakarta Barat




                                                                  94
Page 117
No.     Pemegang Izin                                            Keterangan                                                Jangka Waktu
                                                                                                                         (sampai dengan)
                           Nama KBLI                :       Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber
                                                            Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara
                           Kode KBLI                :       20117

2.     SMI               Izin Usaha berupa Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik                         -
                         Indonesia c.q Lembaga OSS pada tanggal 10 Desember 2018 dan dengan perubahan
                         ketiga tanggal 3 Maret 2020, dengan keterangan sebagai berikut:
                             Alamat Perusahaan          :    Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410,
                                                             Jakarta Barat
                             Nama KBLI                  :    Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber
                                                             Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara
                             Kode KBLI                  :    20117
                             Lokasi Usaha               :    Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten
                             Kapasitas Produksi         :    1. Styrene Monomer 300.000 ton
                                                             2. Toluene & Benzene Mixture 5.000 ton
                                                             3. Ethylbenzene 330.000 ton

3.     SMI               Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola                   -
                         dan Penyelenggara OSS, dengan keterangan sebagai berikut:
                             Lokasi Yang Dimohon        :    Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten
                             Luas Lahan                 :    14,7900 Ha
                             Rencana Kegiatan           :    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari
                                                             minyak bumi, gas alam dan Batubara, dengan
                                                             jenis produk industri: Styrene Monomer, Toluene
                                                             & Benzene Mixture, Ethylbenzene
                             Koordinat                  :    -5.8882227, 106.0707738

Perizinan Lingkungan Hidup
1.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
        SMI              Surat No. 666/26 /DPLH tanggal 18 Januari 2006 tentang Persetujuan Revisi Andal, RKL     Tidak diatur jangka waktu
                         dan RPL SMI.                                                                             keberlakuannya.

2.     Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
       SMI              Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.                   Izin Pembuangan Air Limbah
                        SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah          ke Laut ini berlaku selama 5
                        Ke Laut Atas Nama SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan     tahun sejak tanggal 15
                        Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.                                                   Oktober 2017 sampai dengan
                                                                                                                  15 Oktober 2022 dan dapat
                                                                                                                  diperpanjang           dengan
                                                                                                                  mengajukan         permohonan
                                                                                                                  perpanjangan paling lambat
                                                                                                                  60 hari kerja sebelum masa
                                                                                                                  berlaku izin ini habis

3.     Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
       SMI               Surat Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)        Izin ini berlaku selama 5 tahun
                         Untuk Penghasil yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2020 oleh Bupati Kabupaten Serang   sejak dinyatakan efektif oleh
                         Provinsi Banten melalui Sistem OSS Pemerintah Republik Indonesia. Izin tersebut          Lembaga        Pengelola     dan
                         dikeluarkan berdasarkan Surat Pernyataan Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen           Penyelenggara OSS, (13 Mei
                         Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil No. 658/018/SPPK/TPSL-B3/DPMPTSP/2020         2020)       sehingga     berlaku
                         tanggal 13 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Pemerintah Kabupaten            sampai dengan tanggal 13 Mei
                         Serang.                                                                                  2025       dan     perpanjangan
                                                                                                                  dilakukan             selambat-
                                                                                                                  lambatnya 60 hari sebelum
                                                                                                                  masa berlaku izin berakhir

CAP-2
Perizinan Umum
1.      NIB
        CAP-2            NIB No. 812000690156 tanggal 5 September 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.         Berlaku selama Perseroan
                                                                                                                  menjalankan kegiatan usaha
                                                                                                                  sesuai ketentuan peraturan
                                                                                                                  perundang-undangan.




                                                                 95
Page 118
No.     Pemegang Izin                                             Keterangan                                                     Jangka Waktu
                                                                                                                               (sampai dengan)
2.      SKDP
        CAP-2             Kantor Jakarta                                                                                 18 Mei 2022
                          Surat Keterangan Domisili No. 28/27.1BU/31.73.07.1002/-071.562/e/2017 tanggal 18 Mei
                          2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                          Kelurahan Slipi, yang menyatakan bahwa benar RPU berdomisili di Wisma Barito Pacific
                          Tower A Lantai 7 Jl. Let. Jend. S Parman Kav. 62-63 RT/RW 003/004 Kel. Slipi, Kec.
                          Palmerah, Kota Jakarta Barat.

                          Kantor Cilegon                                                                                               -
                          Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                          Pemerintah Kota Cilegon No. 503/989/DATA&INFO tanggal 13 Agustus 2019, menyatakan
                          bahwa Surat Keterangan Domisili Perusahaan di daerah Kota Cilegon sudah tidak
                          diberlakukan atau dihapus.

Perizinan Operasional
1.      Izin Usaha Industri
        CAP-2               CAP-2 telah memiliki IUI yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019, terakhir                          -
                            diubah dengan perubahan ke 3 tanggal 26 Maret 2020 oleh Lembaga OSS. IUI CAP-2
                            belum memenuhi komitmen, dengan KBLI No. 20117, untuk kegiatan industri kimia dasar
                            organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, yang berlokasi di Jl.
                            Raya Anyer KM. 123, Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
                          Berdasarkan IUI ini, CAP-2 telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan produksi:
                           a. (i) Ethylene (Kapasitas produksi: 1.000.000 MT); (ii) Propylene (Kapasitas produksi:
                              550.000 MT); (iii) Crude C4 (Kapasitas produksi: 350.000 MT); (iv) Pyrolysis gasoline
                              (Kapasitas produksi: 450.000 MT).
                           b. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Ethylene ((i) Ethylene (Kapasitas
                              produksi: 1.050.000 MT); (ii) Crude C4 (Kapasitas produksi: 380.000 MT); (iii) Pyrolysis
                              Gasoline (Kapasitas produksi: 910.000 MT); (iv) PFO (Kapasitas produksi 650.000 MT)),
                              total kapasitas produksi 2.990.000 MT.
                           c. Industri kimia dasar yang menghasilkan Propylene (Kapasitas produksi: 585.000 MT).
                           d. Industri kimia dasar yang menghasilkan Poly Propylene yang terintegrasi dengan
                              Propylene (KBLI 20117 - B) (Kapasitas produksi: 450.000 MT).
                           e. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Xylene (Kapasitas produksi: 243.000
                              MT).
                           f. Industri kimia dasar yang menghasilkan Poly Ethylene yang terintegrasi dengan
                              Ethylene (Kapasitas produksi: (i) HDPE: 450.000 MT & (ii) LDPE: 300.000 MT), total
                              kapasitas produksi: 750.000 MT.
                           g. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Butadiene (Kapasitas produksi: (i)
                              Butadiene: 159.000 MT & (ii) Raffinate: : 200.000 MT), total kapasitas produksi:
                              359.000 MT.
                           h. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Benzene (Kapasitas produksi: 335.000
                              MT).

Perizinan Lingkungan Hidup
1.      Izin Lingkungan
        CAP-2            CAP-2 telah memperoleh Izin Lingkungan yang belum memenuhi komitmen pada tanggal
                         26 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk kegiatan usaha CAP-2 dalam
                         Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu bara
                         (KBLI 20117). Lokasi izin lingkungan yang dimohon milik CAP-2 dimaksud berada di Jl.
                         Raya Anyer KM. 123, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,
                         Banten, dengan lahan seluas 188 Ha.

RPU
Perizinan Umum
1.      NIB
        RPU               NIB No. 8120312021996 tanggal 19 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.               Berlaku selama Perseroan
                                                                                                                         menjalankan kegiatan usaha
                                                                                                                         sesuai ketentuan peraturan
                                                                                                                         perundang-undangan.

2.      SKDP
        RPU               Kantor Jakarta                                                                                 23 Agustus 2022
                          Surat Keterangan Domisili No. 1949/27.1BU.1/31.74.02.1008/-071.562/e/2017 tanggal 23
                          Agustus 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                          Kelurahan Kuningan Timur, yang menyatakan bahwa benar RPU berdomisili di Cyber 2
                          Tower, Lantai 30, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta 12950.




                                                                  96
Page 119
No.    Pemegang Izin                                           Keterangan                                                   Jangka Waktu
                                                                                                                          (sampai dengan)
                         Terminal Merak                                                                             30 Januari 2021.
                         RPU telah memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 145/07/DS-2003/I/2020
                         tanggal 30 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pulo Ampel, yang menyatakan
                         bahwa benar RPU yang jenis usahanya adalah Tempat Penimbunan Sementara
                         berkedudukan di Kp. Pengoreng RT 001/001, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel,
                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

3.     Surat Izin Usaha Perdagangan
       RPU               RPU telah memperoleh SIUP untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan                 Berlaku selama Perseroan
                         tanggal 24 Agustus 2007 dan telah dilakukan perubahan ke-5 per tanggal 28 Februari 2020    menjalankan kegiatan usaha
                         yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                                         sesuai ketentuan peraturan
                                                                                                                    perundang-undangan.

Perizinan Operasional
1.      Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
        RPU              Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Dirjen Migas”) No.                 Izin ini berlaku selama 20
                         11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, sebagaimana terakhir diubah dengan           tahun      sejak     tanggal
                         Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) No.                penetapan izin (3 Oktober
                         2789.K/10.01/DJM.O/IU/2011 tanggal 1 Februari 2011, telah diberikan Ijin Usaha             2025).
                         Penyimpanan Bahan Bakar Minyak kepada RPU di lokasi Desa Mangunrejo, Merak,
                         Banten.

2.     Sertifikat Izin Usaha
       RPU                 Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.               Sertifikat ini berlaku selama
                           11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, RPU telah memperoleh Sertifikat Izin       20 tahun sejak tanggal
                           Usaha untuk jenis kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (Serang, Banten).        ditetapkan (3 Oktober 2025).

3.     Penetapan sebagai Kawasan Pabean
       RPU             Keputusan Menteri Keuangan No. KM-45/WBC.06/2015 tentang Penetapan Kawasan Di                              -
                       Tempat Lain Sebagai Kawasan Pabean atas nama RPU, Menteri Keuangan Republik
                       Indonesia telah menetapkan Kawasan Pabean di Tempat Lain dengan lokasi di Pelabuhan
                       Laut Jalan Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
                       Provinsi Banten, dengan ukuran seluas ± 10 Ha.

4.     Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara
       RPU             Keputusan Menteri Keuangan No. KM-46/WBC.06/2015 tanggal 29 Mei 2015, Menteri                              -
                       Keuangan Republik Indonesia menetapkan Kawasan Pabean RPU yang beralamat di Jalan
                       Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi
                       Banten, sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas nama RPU, untuk penimbunan 61
                       tangki dengan volume tangki 115.200 kiloliter.

5.     Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
       RPU              Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-510/PP008 tentang Persetujuan           Persetujuan pengelolaan TUKS
                        Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan         ini berlaku selama 5 tahun
                        Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten Guna Menunjang Kegiatan Industri             sampai dengan 26 Desember
                        Kimia Cair RPU tanggal 26 Desember 2018, RPU telah mendapatkan persetujuan untuk            2023.
                        bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan (Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
                        Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten), mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di
                        dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten,
                        Guna Menunjang Kegiatan Industri Kimia Cair.

6.     Sertifikat Persetujuan Kualitas Sistem Manajemen
       RPU                 RPU telah diberikan Sertifikat Persetujuan untuk kualitas sistem manajemen oleh PT       1 November 2018 berlaku
                           Lloyd’s Register Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Lloyd’s Register Quality   sampai dengan 10 Oktober
                           Assurance Limited berdasarkan UKAS Management Systems: ISO 9001:2015 untuk               2021
                           kegiatan penyimpanan minyak dan bahan kimia.

7.     Izin Komersial/Operasional untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
       RPU               Berdasarkan Izin Komersial/Operasional untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)                      -
                         tanggal 16 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
                         telah diberikan izin komersial atau operasional yang merupakan komitmen RPU untuk
                         memenuhi standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai
                         dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan.

8.     Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
       RPU               RPU telah memiliki Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang dikeluarkan                  -
                         oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari 2020 yang terakhir kali dilakukan perubahan
                         ke-6 tanggal 24 Juli 2020 untuk KBLI No. 52240 (Penanganan Kargo (Bongkar Muat
                         Barang)) dengan Nomor Proyek 20192-2915-0120-2369-036.




                                                               97
Page 120
 No.      Pemegang Izin                                         Keterangan                                                   Jangka Waktu
                                                                                                                           (sampai dengan)
 Perizinan Lingkungan Hidup
 1.      Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
          RPU              UKL/UPL No. 666.1/122/Penceg/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang disetujui oleh                      -
                           Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk RPU yang berlokasi di Desa
                           Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

 2.       Izin Lingkungan Rencana Kegiatan/Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Kimia Cair
          RPU              Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang No.                  Izin Lingkungan Rencana
                           666.1/125/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan           Kegiatan/Usaha
                           Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, telah diberikan izin bagi RPU dengan jenis             Penyimpanan Bahan Bakar
                           kegiatan/usaha yaitu penyimpanan bahan bakar minyak dan bahan kimia cair untuk            Minyak dan Bahan Kimia Cair
                           melakukan kegiatan tahap konstruksi dan operasional kegiatan penyimpanan bahan bakar      berlaku sama dengan masa
                           minyak dan bahan kimia cair.                                                              berlakunya     izin  usaha
                                                                                                                     dan/atau kegiatan.

 3.       Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
          RPU              Berdasarkan Surat Ijin No. 667/11/Penceg./BLH/2015 tanggal 16 April 2015, yang            Izin Penyimpanan Sementara
                           dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang atas nama Bupati          Limbah B3 tersebut berlaku
                           Serang, telah diberikan izin bagi RPU, bidang usaha bulk chemicals & oil storage, untuk   selama 5 tahun sejak tanggal
                           melakukan kegiatan penyimpanan sementara limbah B3.                                       16 April 2015 sampai dengan
                                                                                                                     tanggal 16 April 2020.
                                                                                                                     Berdasarkan     surat     No.
                                                                                                                     667/026-
                                                                                                                     IPLB3/Penceg./DLH/2020
                                                                                                                     tanggal 20 Mei 2020 yang
                                                                                                                     dikeluarkan    oleh     Dinas
                                                                                                                     Lingkungan Hidup Pemerintah
                                                                                                                     Kabupaten Serang, RPU masih
                                                                                                                     dalam proses melakukan
                                                                                                                     perpanjangan     atas     Izin
                                                                                                                     Penyimpanan        Sementara
                                                                                                                     Limbah B3. Rekomendasi
                                                                                                                     tersebut          merupakan
                                                                                                                     kelengkapan       persyaratan
                                                                                                                     untuk memperoleh izin.

8.13     Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

8.13.1     Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi

Sifat Pihak Berelasi

1.     Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang saham
       terakhir Perseroan.
2.     GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.
3.     SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.
4.     SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals Trading
       (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd., dan PT Nusantara
       Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.
5.     SRI adalah entitas asosiasi dari SMI.
6.     PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.

Transaksi-transaksi Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi yang
dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang meliputi antara lain:

1.     Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
                                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                                                                         31 Maret                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                           2020                   2019                 2018
Dewan Komisaris
  Imbalan kerja jangka pendek
    Gaji dan bonus                                                                  148                    826                   598
    Tunjangan lain-lain                                                               -                     15                     3
  Subjumlah                                                                         148                    841                   601




                                                                 98
Page 121
                                                                     31 Maret                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2020             2019                  2018
Direksi
  Imbalan kerja jangka pendek
     Gaji dan bonus                                                             630             4.215                 4.936
     Tunjangan lain-lain                                                         68               236                   214
  Subjumlah                                                                     698             4.451                 5.150
Jumlah                                                                          846             5.292                 5.751

2.   Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.

3.   Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 14%, 13% dan 7% dari jumlah pendapatan bersih masing-masing untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan 2018. Pada tanggal pelaporan, piutang atas
     penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,59%, 0,75% dan 0,62% dari jumlah aset
     masing-masing pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.
     Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                                                     31 Maret                 31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2020             2019                2018
SRI                                                                         21.314           94.061               25.725
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                                34.981           73.513                    -
SCG Chemicals                                                                    -           41.033              135.846
NPS                                                                          8.335           34.644               16.024
SCG Performance Chemicals Co., Ltd.                                            375            2.301                  954
SCG Ico Polymers Co., Ltd.                                                     673              492                  151
SCG Plastics Co., Ltd.                                                           -               46                    -
Jumlah                                                                      65.678          246.090              178.700

4.   Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 8%, 6% dan 5% dari jumlah pembelian bahan baku
     pada periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan 2018 dan masing-masing sebesar 5%, 8%
     dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan
     2018. Utang atas pembelian tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 2,1%, 1,4% dan 0,5% dari
     jumlah liabilitas masing-masing pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.

     Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                     31 Maret                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2020             2019                  2018
Bahan baku
  SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                             20.043              39.755                     -
  Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                             7.388              17.454                13.323
  Rayong Olefins Co., Ltd.                                                      -              10.991                 1.259
   SCG Chemicals                                                                -              10.014                73.598
Barang jadi
  Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                             2.076               5.853                 2.268
  Rayong Olefins Co., Ltd.                                                      -               4.088                     -
  SCG Chemicals                                                                 -                   -                 4.506
Jumlah                                                                     29.507              88.155                94.954

5.   Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas penyediaan
     utilitas berupa water treatment.

6.   Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan
     warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.

7.   CAP-2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan dengan Texplore Co., Ltd. sebesar US$480
     ribu. Pada tanggal 31 Desember 2019, utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain.




                                                            99
Page 122
8.13.2      Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan afiliasi:

No.           Nama Perjanjian                          Pihak                 Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
Perseroan
1.            Perjanjian Sewa Menyewa Wisma            a.   Perseroan; dan   GI setuju untuk menyewakan          Sampai   dengan
              Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli    b.   GI               dan Perseroan setuju untuk          tanggal 30 Juni
              2016 sebagaimana terakhir kali diubah                          menyewa        ruang     dan        2020.
              dengan Amandemen Kelima Perjanjian                             bangunan kepada GI dengan
              Sewa Menyewa Wisma Barito Pacific                              rincian sebagai berikut:            Berdasarkan Surat
              Jakarta tanggal 1 Januari 2020.                                a.    Lokasi: Lantai 2, 5, 7        Keterangan dari GI
                                                                                   Tower A dan Lantai 2,         tertanggal 20 Juli
                                                                                   Lantai 7 serta Gudang         2020, Perseroan
                                                                                   Tower B                       masih
                                                                             b. Total area disewakan:            diperbolehkan
                                                                                   Lantai 2 Tower A              berkantor        di
                                                                                   (820,22 m2), Lantai 5         gedung     Wisma
                                                                                   Tower A (714,01 m2),          Barito      Pacific
                                                                                   Lantai 7 Tower A              hingga tanggal 31
                                                                                   (451,52 m2), Lantai 2         Agustus      2020.
                                                                                   Tower B (753,04 m2),          Para pihak dalam
                                                                                   Gudang (18,81 m2),            perjanjian masih
                                                                                   dan Lantai 7 Tower B          terus
                                                                                   (285,99 m2)                   melaksanakan hak
                                                                             c.    Total Area Disewakan:         dan kewajibannya
                                                                                   3.043,59 m2,                  dan           oleh
                                                                                                                 karenanya tetap
                                                                             yang terletak di Wisma              tunduk       pada
                                                                             Barito Pacific, Jl. Let. Jend. S.   ketentuan-
                                                                             Parman      Kavling       62-63,    ketentuan
                                                                             Jakarta dan dimiliki oleh GI.       sebagaimana
                                                                                                                 tercantum dalam
                                                                                                                 perjanjian sampai
                                                                                                                 dengan
                                                                                                                 ditandatanganinya
                                                                                                                 dokumen
                                                                                                                 perpanjangan.

2.            Perjanjian Sewa Menyewa Wisma            a.   Perseroan; dan   Ruangan dan bangunan                sampai   dengan
              Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli    b.   GI.              berlokasi di Tower A Wisma          tanggal 30 Juni
              2016 antara PBI dan GI sebagaimana                             Barito Pacific lantai 7 dengan      2020.
              diubah berdasarkan Amandemen                                   luas total 204,99 m2 dengan
              Kedua Perjanjian Sewa Menyewa                                  rincian total luas bersih           Berdasarkan Surat
              Wisma Barito Pacific Jakarta tanggal 1                         ruang kantor 186,35 m2 dan          Keterangan dari GI
              September 2019, dan sebagaimana                                10% dari area umum seluas           tertanggal 20 Juli
              terakhir telah dinovasikan kepada                              18,64 m2.                           2020, Perseroan
              Perseroan berdasarkan Perjanjian                                                                   masih
              Novasi tanggal 16 Desember 2019                                                                    diperbolehkan
              antara PBI, Perseroan dan GI.                                                                      berkantor        di
                                                                                                                 gedung     Wisma
                                                                                                                 Barito      Pacific
                                                                                                                 hingga tanggal 31
                                                                                                                 Agustus      2020.
                                                                                                                 Para pihak dalam
                                                                                                                 perjanjian masih
                                                                                                                 terus
                                                                                                                 melaksanakan hak
                                                                                                                 dan kewajibannya
                                                                                                                 dan           oleh
                                                                                                                 karenanya tetap
                                                                                                                 tunduk       pada
                                                                                                                 ketentuan-
                                                                                                                 ketentuan
                                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                                 tercantum dalam
                                                                                                                 perjanjian sampai
                                                                                                                 dengan
                                                                                                                 ditandatanganinya




                                                                 100
Page 123
No.   Nama Perjanjian                            Pihak                           Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                                                                                                  dokumen
                                                                                                                  perpanjangan.

3.    Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 2    a.   Perseroan; dan             Perseroan sepakat untuk          Perjanjian      ini
      Januari 2020.                              b.   SMI.                       menjual    ethylene    yang      berlaku selama 1
                                                                                 diproduksi oleh Perseroan        tahun        sejak
                                                                                 untuk memenuhi kebutuhan         tanggal 1 Januari
                                                                                 SMI dengan total kuantitas       2020       sampai
                                                                                 sebesar 90.000 MT –              dengan tanggal 31
                                                                                 100.000 MT per tahun,            Desember 2020.
                                                                                 dengan toleransi sebesar
                                                                                 ±5%, pada opsi Perseroan.

4.    Shared Utilities and Facilities Services   a.   Perseroan; dan             Para pihak sepakat bahwa         terus       berlaku
      Agreement tanggal 17 Juni 2013             b.   SRI                        selama       jangka    waktu     hingga      diakhiri
      sebagaimana terakhir kali diubah                                           perjanjian,      SRI    dapat    berdasarkan
      berdasarkan Second Amendment to                                            menggunakan fasilitas dan        kesepakatan
      Shared Utilities and Facilities Services                                   utilitas Perseroan. Fasilitas    bersama di antara
      Agreement tanggal 8 Agustus 2018                                           dan utilitas yang dimaksud       para pihak atau
      antara Perseroan, PBI, dan SRI,                                            adalah sebagai berikut:          berakhir
      sebagaimana          terakhir      telah                                    a.     HP Steam;                berdasarkan
      diamandemen berdasarkan Third                                               b. Penggunaan Jetty dan         ketentuan
      Amendment to Shared Utilities and                                                  Gudang                   pengakhiran
      Facilities Services Agreement tanggal 1                                            Penyimpanan;             perjanjian.
      Juli 2019.
                                                                                  c.    Klinik     Kesehatan,
                                                                                        Ambulans,          dan
                                                                                        Masjid;
                                                                                  d.    Fasilitas Dapur dan
                                                                                        Layanan      Pekerjaan
                                                                                        Umum;
                                                                                  e.    Pembuangan          Air
                                                                                        Limbah;
                                                                                  f.    Akses Jalan;
                                                                                  g.    Air Mentah;
                                                                                  h.    Air Demin.

5.    Agreement for Sale and Purchase for        a.   Perseroan; dan             Perseroan sepakat untuk          1     Juni 2011
      Butadiene tanggal 17 Juni 2013             b.   SRI                        menjual Butadiene kepada         sampai dengan 1
      sebagaimana         telah      diubah                                      SRI    untuk     mendukung       Juni 2021.
      berdasarkan First Amendment of                                             kegiatan operasional SRI
      Agreement for Sale and Purchase of                                         sehari-hari,        dimana
      Butadiene tanggal 9 Maret 2018,                                            penjualan Butadiene kepada
      sebagaimana        terakhir      telah                                     SRI dilakukan secara non-
      dinovasikan    kepada       Perseroan                                      eksklusif, dan SRI sepakat
      berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal                                      untuk       membeli    dan
      31 Desember 2019 antara PBI,                                               membayar Butadiene dari
      Perseroan dan SRI.                                                         Perseroan selama jangka
                                                                                 waktu perjanjian.

6.    Perjanjian Jual Beli Pyrolysis Gasoline    a.   Perseroan; dan             Perseroan sepakat untuk          Sampai   dengan
      tanggal 2 Januari 2020 antara              b.   SCG         Chemicals      menjual pyrolysis gasoline       tanggal       31
      Perseroan dan SCG Chemicals Trading             Trading (Singapore)        dan SCG Singapore sepakat        Desember 2020.
      (Singapore) Pte., Ltd.                          Pte.,   Ltd    (“SCG       untuk membeli pyrolysis
                                                      Singapore”)                gasoline    tersebut   dari
                                                                                 Perseroan sebesar 17.500
                                                                                 MT sampai dengan 28.000
                                                                                 MT per bulan, dengan
                                                                                 toleransi sebesar ±5% pada
                                                                                 opsi Perseroan.

7.    Perjanjian Jasa Manajemen Logistik         a.   Perseroan; dan             Perseroan bermaksud untuk        Sampai   dengan
      dan Pergudangan Barang-Barang              b.   PT      SCG       Barito   menunjuk       SBL     untuk     tanggal       31
      tanggal 18 Januari 2018 sebagaimana             Logistics (“SBL”).         menyediakan jasa dalam           Desember 2022.
      diubah dengan Amendment No. 1 atas                                         operasional     pergudangan
      Perjanjian Jasa Manajemen dan                                              dan transportasi produk
      Logistik tanggal 1 Februari 2019 antara                                    Perseroan yang mencakup
      Perseroan dan PT SCG Barito Logistics.                                     kegiatan-kegiatan berikut:

                                                                                 a.    Jasa transportasi kargo
                                                                                       darat;




                                                           101
Page 124
No.   Nama Perjanjian                         Pihak                       Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                                                          b. Jasa          manajemen
                                                                              gudang:
                                                                          c.  Jasa          konsultasi
                                                                              manajemen.

                                                                          Serta dukungan berupa
                                                                          saran, petunjuk dan bantuan
                                                                          operasional terhadap usaha
                                                                          atau dan permasalahan
                                                                          manajemen          organisasi
                                                                          lainnya seperti rencana
                                                                          strategis dan organisasi.

8.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene       a.   Perseroan;             Perseroan             adalah    Sampai   dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 2        b.   SCG      Performance   perusahaan              yang    tanggal       31
      Januari 2019 antara Perseroan dan            Chemicals Co; dan      memproduksi polyethylene        Desember 2019.
      SCG Performance Chemicals Co., Ltd      c.   SCG ICO Polymers.,     dengan      merek    dagang
      dan SCG ICO Polymers., Ltd.                  Ltd.                   ASRENE (“PE ASRENE”),           Para pihak dalam
                                                                          sedangkan Para Pembeli          perjanjian masih
                                                                          adalah perusahaan yang          terus
                                                                          membutuhkan PE ASRENE           melaksanakan hak
                                                                          untuk       bahan      baku     dan kewajibannya
                                                                          produksinya. Oleh karena        dan          oleh
                                                                          itu, Para Pembeli bermaksud     karenanya tetap
                                                                          membeli dan Perseroan           tunduk       pada
                                                                          bersedia untuk menjual PE       ketentuan-
                                                                          ASRENE       kepada     Para    ketentuan
                                                                          Pembeli.                        sebagaimana
                                                                                                          tercantum dalam
                                                                                                          perjanjian sampai
                                                                                                          dengan
                                                                                                          ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen
                                                                                                          perpanjangan.

9.    Perjanjian Jasa Penempatan Personal     a.   Perseroan; dan         NPS memerlukan beberapa         Sampai dengan 30
      tanggal 1 Oktober 2018 sebagaimana      b.   PT Nusantara Polymer   tenaga ahli dan profesional     April 2022.
      diubah dengan Amandemen Pertama              Solutions (“NPS”)      untuk mendukung kegiatan
      dari Perjanjian Jasa Penempatan                                     bisnis perusahaannya.
      Personal tanggal 29 Juni 2020 antara
      Perseroan dan PT Nusantara Polymer
      Solutions.

10.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene       a.   Perseroan; dan         Perseroan            adalah     Sampai      dengan
      tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana        b.   NPS                    perusahaan             yang     tanggal    8 Juni
      telah diubah dengan Amandemen atas                                  memproduksi PE ASRENE,          2023.
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                                   sedangkan    NPS     adalah
      tanggal 1 Oktober 2018 antara                                       perusahaan    perdagangan
      Perseroan dan PT Nusantara Polymer                                  yang membutuhkan PE
      Solutions.                                                          ASRENE untuk distribusi dan
                                                                          penjualan kembali kepada
                                                                          pelanggannya. Oleh karena
                                                                          itu, NPS membeli dan
                                                                          Perseroan    menjual     PE
                                                                          ASRENE kepada NPS.

SMI
1.    Perjanjian Sewa Menyewa Wisma           a. SMI                      GI setuju untuk menyewakan      1 Juli 2018 sampai
      Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli   b. GI                       dan SMI setuju untuk            dengan tanggal 30
      2016 antara SMI dan GI sebagaimana                                  menyewa        ruang   dan      Juni 2020.
      diubah     terakhir    kali   dengan                                bangunan dengan rincian         Berdasarkan Surat
      Amandemen Kedua Perjanjian Sewa                                     sebagai berikut:                Keterangan dari GI
      Menyewa Wisma Barito Pacific Jakarta                                                                tertanggal 20 Juli
      tanggal 1 September 2019.                                           a.   Lokasi: Lantai 2 dan 7     2020, SMI masih
                                                                               Tower A dan Lantai 2       diperbolehkan
                                                                               Tower B                    berkantor         di
                                                                                                          gedung      Wisma
                                                                          b.   Luas Bersih Ruang          Barito       Pacific
                                                                               Kantor: Lantai 2 Tower     hingga tanggal 31
                                                                               A (82,85 m2), Lantai 7     Agustus 2020.
                                                                               Tower A (186,35 m2),       Para pihak dalam




                                                        102
Page 125
No.   Nama Perjanjian                        Pihak                 Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
                                                                        dan Lantai 2 Tower B       perjanjian masih
                                                                        (293,39 m2)                terus
                                                                                                   melaksanakan hak
                                                                   c.   10% dari Area Umum:        dan kewajibannya
                                                                        56,26 m2                   dan          oleh
                                                                                                   karenanya tetap
                                                                   d.   Total Area Disewakan:      tunduk       pada
                                                                        618,85 m2,                 ketentuan-
                                                                                                   ketentuan
                                                                   Dari gedung yang dikenal        sebagaimana
                                                                   sebagai Wisma Barito Pacific,   tercantum dalam
                                                                   Jl. Let. Jend. S. Parman        perjanjian sampai
                                                                   Kavling    62-63,    Jakarta    dengan
                                                                   (“Gedung”) dan dimiliki oleh    ditandatanganinya
                                                                   GI.                             dokumen
                                                                                                   perpanjangan.

2.    Agreement for Sale and Purchase of     a.   SMI; dan         SMI sepakat untuk menjual       Perjanjian mulai
      Styrene Monomer tanggal 17 Juni 2013   b.   SRI.             dan/atau memasok Styrene        berlaku pada saat
      sebagaimana terakhir kali diubah                             Monomer kepada SRI secara       pesanan
      dengan Amandemen Pertama atas                                non-eksklusif     dan  SRI      pembelian
      Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer                         sepakat untuk membeli           diterbitkan oleh
      tanggal 9 Maret 2018 antara SMI dan                          Styrene Monomer dari SMI        SRI dan akan terus
      SRI.                                                         untuk memenuhi kebutuhan        berlaku     kecuali
                                                                   produksi SRI selama jangka      diakhiri oleh para
                                                                   waktu perjanjian.               pihak atas dasar
                                                                                                   kesepakatan
                                                                                                   bersama        atau
                                                                                                   sampai      diakhiri
                                                                                                   sesuai      dengan
                                                                                                   ketentuan
                                                                                                   perjanjian.

3.    Sales and Purchase Contract for        a.   SMI; dan         SCG        (melalui   pabrik    Perjanjian mulai
      Benzene tanggal 1 Maret 2019 antara    b.   SCG Chemicals.   afiliasinya Olefins Cracker)    berlaku      efektif
      SMI dan SCG Chemicals.                                       setuju      untuk   menjual     pada 1 Maret
                                                                   benzene kepada SMI, untuk       2019        sampai
                                                                   memenuhi kebutuhan SMI.         dengan           31
                                                                                                   Desember 2019.
                                                                                                   Apabila      jangka
                                                                                                   waktu perjanjian
                                                                                                   telah     berakhir,
                                                                                                   maka perjanjian
                                                                                                   dapat
                                                                                                   diperpanjang
                                                                                                   dan/atau
                                                                                                   diperbaharui oleh
                                                                                                   para          pihak
                                                                                                   berdasarkan
                                                                                                   kesepakatan
                                                                                                   bersama.
                                                                                                   Para pihak dalam
                                                                                                   perjanjian masih
                                                                                                   terus
                                                                                                   melaksanakan hak
                                                                                                   dan kewajibannya
                                                                                                   dan          oleh
                                                                                                   karenanya tetap
                                                                                                   tunduk       pada
                                                                                                   ketentuan-
                                                                                                   ketentuan
                                                                                                   sebagaimana
                                                                                                   tercantum dalam
                                                                                                   perjanjian sampai
                                                                                                   dengan
                                                                                                   ditandatanganinya
                                                                                                   dokumen
                                                                                                   perpanjangan.




                                                        103
Page 126
No.     Nama Perjanjian                           Pihak             Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
RPU
1       Jetty and Pipe Lease Agreement            a.   RPU; dan     RPU         memiliki      dan    Sejak tanggal 1
        tanggal 23 Juni 2006 sebagaimana          b.   SMI.         mengoperasikan        sebuah     Januari    2006
        terakhir kali diubah dengan Third                           terminal beserta fasilitas       sampai   dengan
        Amendment to Jetty and Pipe Lease                           termasuk jetty dan pipa          tanggal       31
        Agreement (Styrene Monomer and                              untuk bongkar muat minyak        Desember 2021.
        Ethylene) tanggal 2 Januari 2017.                           dan bahan kimia ke dan dari
                                                                    kapal laut di Merak, Banten
                                                                    dan         RPU      bersedia
                                                                    menyediakan terminal dan
                                                                    fasilitas tersebut untuk SMI.
                                                                    SMI       bermaksud     untuk
                                                                    menggunakan terminal dan
                                                                    fasilitas tersebut untuk
                                                                    bongkar       muat    Styrene
                                                                    Monomer serta Ethylene
                                                                    atau pihak ketiga yang
                                                                    disetujui oleh SMI dan RPU.

2       Facility Placement Agreement tanggal      a.   RPU; dan     SMI            bermaksud         Sejak tanggal 1
        23 Juni 2006 sebagaimana diubah           b.   SMI.         menempatkan fasilitas yang       Januari     2006
        dengan Amendment to Facility                                diperlukan           untuk       sampai    dengan
        Placement Agreement No. 423/LT-                             operasional pabriknya di         hari terakhir di
        Contract/2007.                                              dalam terminal RPU, dan          bulan Desember
                                                                    RPU            menyetujui        2021.
                                                                    penempatan fasilitas oleh
                                                                    SMI tersebut.

3       Tank Lease and Jetty & Pipe Lease         a.   RPU; dan     SMI       bermaksud    untuk     Sampai   dengan
        Agreement (Benzene) tanggal 23 Juni       b.   SMI.         menggunakan terminal dan         tanggal       31
        2006 sebagaimana terakhir kali diubah                       fasilitas, termasuk tank,        Desember 2021.
        dengan Fourth Amendment to Tank                             jetty, dan pipa, yang dimiliki
        Lease and Jetty & Pipe Lease                                oleh RPU, untuk menerima,
        Agreement tanggal 2 Januari 2017.                           menyimpan,               dan
                                                                    mengirimkan produk berupa
                                                                    benzene.

CAP-2
1.      Perjanjian Sewa Menyewa Wisma             a.   CAP-2; dan   Ruangan dan bangunan             Sampai   dengan
        Barito Pacific Jakarta tanggal 26 April   b.   GI           berlokasi di Tower A Wisma       tanggal 30 Juni
        2017, sebagaimana telah diubah                              Barito Pacific lantai 7 dengan   2020.
        dengan Amandemen Kedua atas                                 luas total 112,20 m2 dengan
        Perjanjian Sewa Menyewa Wisma                               rincian total luas bersih        Berdasarkan Surat
        Barito Pacific Jakarta tanggal 1                            ruang kantor 102,00 m2 dan       Keterangan dari GI
        September 2019 antara CAP-2 dan GI.                         10% dari area umum seluas        tertanggal 20 Juli
                                                                    10,20 m2                         2020, CAP-2 masih
                                                                                                     diperbolehkan
                                                                                                     berkantor        di
                                                                                                     gedung     Wisma
                                                                                                     Barito      Pacific
                                                                                                     hingga tanggal 31
                                                                                                     Agustus 2020.
                                                                                                     Para pihak dalam
                                                                                                     perjanjian masih
                                                                                                     terus
                                                                                                     melaksanakan hak
                                                                                                     dan kewajibannya
                                                                                                     dan           oleh
                                                                                                     karenanya tetap
                                                                                                     tunduk       pada
                                                                                                     ketentuan-
                                                                                                     ketentuan
                                                                                                     sebagaimana
                                                                                                     tercantum dalam
                                                                                                     perjanjian sampai
                                                                                                     dengan
                                                                                                     ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen
                                                                                                     perpanjangan.




                                                           104
Page 127
8.14     Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari perjanjian dengan pihak ketiga:

8.14.1     Perjanjian Fasilitas Kredit

Perseroan

1.     PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)

       Pada tanggal 28 Oktober 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan impor dari DBSI, berdasarkan perjanjian
       fasilitas yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 20 Juli 2020, dimana pada tanggal 9 Oktober 2017, SMI masuk
       menjadi pihak peminjam dalam perjanjian ini. Fasilitas yang diperoleh Perseroan berupa uncommitted import letter of
       credit (L/C) facility berupa Sight L/C, Usance L/C, Usance L/C Payable At Usance (UPAU) dan Usance L/C Payable At
       Sight (UPAS) dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (“Fasilitas L/C
       Impor”), dengan sub fasilitas berupa Uncommitted Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN) untuk Perseroan
       dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP,
       SGD, dan IDR, dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya
       disebut sebagai “sub-Fasilitas SKBDN 1”), fasilitas pembiayaan impor berupa uncommitted import L/C dengan limit
       fasilitas sejumlah USD 15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR berupa Sight L/C,
       Usance L/C, UPAU dan UPAS untuk SMI, dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari
       kalender (selanjutnya disebut sebagai “sub-Fasilitas L/C Impor”), dan Uncommitted SKBDN untuk SMI dalam bentuk
       sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR
       dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya disebut
       sebagai “sub-Fasilitas SKBDN 2”), dan Uncommitted Bank Guarantee Issuance Facility untuk Perseroan dengan sub-
       jumlah fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP,
       SGD, dan IDR dengan maksimum tenor adalah 1 tahun tidak termasuk periode klaim (selanjutnya disebut sebagai
       “sub-Fasilitas BG”), sub-Fasilitas SKBDN 1 dan sub-Fasilitas SKBDN 2, secara bersama-sama disebut sebagai “sub-
       Fasilitas SKBDN”. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 atau pada akhir jangka waktu penerbitan
       Sight L/C, Usance L/C, SKBDN Sight/Usance, UPAS L/C, mana yang paling akhir, kecuali jika fasilitas diakhiri lebih awal.
       Ketentuan dari perjanjian fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari
       DBSI sebelum Perseroan dan SMI (i) mengubah jenis usaha Perseroan dan SMI, (ii) mengajukan permohonan untuk
       dinyatakan pailit atau permohonan penundaan pembayaran, (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap
       pihak ketiga (kecuali anak perusahaannya), (iv) membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat material
       yang menguntungkan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Perseroan dan SMI atau pihak-pihak
       yang terkait dengan pihak disebutkan sebelumnya, dan Perseroan harus memberitahukan kepada DBSI terlebih
       dahulu sebelum terjadinya perubahan bentuk dan/atau status hukum Perseroan, likuidasi, peleburan, penggabungan,
       pengambilalihan dan/atau pembubaran dan/atau hal lain yang dilakukan untuk kepentingan krediturnya (selain DBSI)
       termasuk pengeluaran saham-saham baru dan/atau penjualan saham-saham yang telah ada, hak opsi, waran atau
       instrumen-instrumen sejenis lainnya. Lebih lanjut, sepanjang Perseroan dan SMI masih berutang kepada DBSI
       berdasarkan perjanjian, Perseroan dan SMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada DBSI selambat-lambatnya
       dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, apabila mengetahui terjadinya perubahan terhadap anggaran dasar
       Perseroan dan SMI, termasuk perubahan pengurus Perseroan dan SMI.

2.     PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

       Pada bulan November 2014, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan untuk Fasilitas
       Kredit Multi dengan batasan kredit sebesar USD 80.000.000 bagi Perseroan dan USD 30.000.000 bagi SMI, serta
       Fasilitas Forex Forward Line dengan batasan kredit sebesar USD 70.000.000, sebagaimana diubah terakhir kali pada
       tanggal 11 Maret 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
       Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN Atas Unjuk dan
       SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar Berjangka dan Bank Garansi
       yang memiliki jangka waktu sampai dengan 27 Oktober 2020, serta Fasilitas Forex Forward Line yang terdiri dari Tom,
       Spot, Forward, SWAP dan DNDF yang memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020.

       Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan dan/atau SMI masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana
       BCA secara tertulis menetapkan lain), Perseroan dan/atau SMI wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (i)
       memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai adanya perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan serta
       perubahan anggaran dasar, (ii) menjaga, memelihara dan mempertahankan current ratio keuangan, agar
       perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total utang lancar minimal 1 (satu) kali, (iii) mempertahankan (a)
       status kelembagaan Perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan (b) kepemilikan saham Tuan Prajogo Pangestu dan
       SCG Chemicals pada Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung minimal sebesar 51%.




                                                               105
Page 128
      Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada
     BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan pemegang
     saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan, (ii) akan memperoleh
     pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
     dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan dan/atau SMI kepada pihak lain, minimal
     12 hari kerja sebelumnya.

     Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.

     Pada tanggal 8 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan
     Obligasi.

3.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan dengan DBS,
     yang telah diubah, terakhir kali pada 25 Mei 2018 dan berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 (“Surat
     Amandemen I”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar
     USD110.000.000* dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Committed”). Perjanjian Fasilitas Committed ini
     dimulai sejak dan termasuk tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan termasuk tanggal yang jatuh pada bulan ke-36 dari
     tanggal 25 Mei 2018, yaitu tanggal 25 Mei 2021. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah
     marjin sebesar 1,75% per tahun sedangkan untuk Loan akan dibebankan bunga sebesar 2,25% per tahun. Fasilitas
     berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang
     Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas
     pemberian jaminan, pembebanan, pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     *Berdasarkan Surat Amandemen I, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) maksimum limit fasilitas yang
     sebelumnya USD 80.000.000 menjadi USD 110.000.000; (ii) definisi pinjaman; dan (iii) ketentuan tentang bahasa) baru
     akan berlaku pada tanggal dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang
     tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan.

     Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan, PBI dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS,
     dimana DBS telah setuju untuk memberikan Fasilitas modal kerja dengan non-komitmen dalam jumlah hingga sebesar
     USD 60.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”) sebagaimana telah diubah berdasarkan Surat Amandemen
     tanggal 21 Juli 2020 (“Surat Amandemen II”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 25 Mei
     2021 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan
     pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada Perseroan. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar
     LIBOR ditambah marjin sebesar 1,25% per tahun sedangkan untuk Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR
     ditambah marjin sebesar 1,85% per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin
     secara khusus dengan aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan terikat oleh
     beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     Berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas Committed dan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen diatas, Perseroan
     memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan segera setelah terdapat perubahan atas anggaran dasar
     Perseroan, dengan menyampaikan perubahan tersebut kepada DBS.

     Berdasarkan Surat Amandemen II, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) seluruh rujukan/arti/ketentuan
     terhadap PT Petrokimia Butadiene Indonesia; dan (ii) ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal
     dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat
     Amandemen II telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan.

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, surat konfirmasi yang menyatakan telah dipenuhinya seluruh
     persyaratan pendahuluan tersebut untuk masing-masing Surat Amandemen I dan Surat Amandemen II belum
     dikeluarkan oleh DBS.

4.   PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

     Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC,
     sebagaimana terakhir kali diubah pada 17 Februari 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan I sebesar USD
     125.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh Perseroan), yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan
     limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar
     USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD
     125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD
     125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor 1




                                                           106
Page 129
     dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Untuk Fasilitas
     Limit Gabungan II sebesar USD 20.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh SMI), terdiri dari (i) fasilitas kredit
     berdokumen dengan limit sebesar USD 20.000.000, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran
     tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 20.000.000, (iii) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD
     20.000.000, (iv) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000, dan (v) fasilitas kredit berdokumen
     berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 20.000.000. Selain itu Perseroan dan SMI masing-masing
     memiliki fasilitas treasuri dengan limit sebesar USD 10.000.000 untuk Perseroan dan sebesar USD 5.000.000 untuk
     SMI (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Bunga akan
     dibebankan secara harian sebesar 2,55% per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir
     bulan dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan dan SMI yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas
     ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan, kecuali untuk Fasilitas Pinjaman Berulang yang syarat dan
     ketentuannya (termasuk ketentuan mengenai jaminan) diatur dalam suatu perjanjian terpisah. Berdasarkan
     ketentuan fasilitas ini, Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada HSBC untuk setiap rencana perubahan
     atas susunan Dewan Komisaris, Direksi, perubahan anggaran dasar, dan berdasarkan permintaan dari HSBC,
     memberikan struktur pemegang saham mayoritas terkini.

     Kemudian pada tanggal 5 September 2018, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman
     dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 24 Februari 2020. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus
     atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman
     berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo
     maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek
     Perseroan. Periode penarikan fasilitas ini dimulai dalam waktu 1 tahun setelah 4 September 2019 atau sampai dengan
     4 September 2020. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar
     2,50% per tahun di atas LIBOR (yang saat ini adalah sebesar 1,75% per tahun) yang harus dibayarkan pada akhir tenor
     dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin
     dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung
     beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sebelum Perseroan (i) melakukan
     likuidasi, pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan manapun atau
     mengijinkan perusahaan manapun untuk menggabungkan diri dengan Perseroan atau untuk mengambil-alih seluruh
     atau sebagian besar dari aset atau permodalan dari perusahaan manapun, (ii) membeli, mengambilalih atau
     menyebabkan timbulnya suatu kewajiban untuk membeli atau mengambilalih suatu atau seluruh aset atau bisnis dari
     orang, firma atau perusahaan manapun, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normalnya yang saat ini dilakukan, (iii)
     membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan apapun juga atas aset lancar saat ini terutama
     piutang dan barang persediaan Perseroan, kecuali untuk jaminan yang tercantum dalam perjanjian pembagian
     jaminan, (iv) memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada siapapun juga (kecuali pinjaman atau kredit yang
     diberikan dengan persyaratan yang wajar dalam rangka kegiatan usaha yang normal dari Perseroan atau yang
     diberikan untuk anak perusahaan), (v) menjual, menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset
     manapun dari Perseroan yang dapat merubah sifat dari kegiatan usaha Perseroan secara material, (vi) membuat,
     mengadakan, menyebabkan timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara apapun menjadi atau tetap
     memiliki tanggung jawab atas kewajiban apapun (kecuali kewajiban yang dibuat berdasarkan perjanjian fasilitas ini,
     kewajiban yang telah ada, atau kewajiban baru yang tidak akan menimbulkan dampak buruk yang material terhadap
     kondisi keuangan Perseroan, dan (vii) melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya dalam
     perjanjian fasilitas.

     Pada tanggal 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sehubungan dengan
     Obligasi.

5.   Deutsche Bank AG, Jakarta (“DBAG”)

     Pada tanggal 25 Juni 2014, Perseroan, SMI, dan PBI menandatangani perjanjian kredit dengan DBAG dengan batasan
     kredit sebesar USD55.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 22 Februari 2019. Perjanjian ini meliputi fasilitas
     jangka pendek yang terdiri dari Letters of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local
     Letter of Credit (Local L/C) serta pembiayaan faktur untuk membiayai setiap faktur. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
     tanggal 31 Agustus 2019. Kecuali diberitahukan sebaliknya oleh DBAG secara tertulis, fasilitas akan otomatis
     diperpanjang untuk 12 bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa seluruh syarat
     dan ketentuan berdasarkan perjanjian tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis tersebut. Fasilitas
     pembiayaan faktur dikenai bunga sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun dihitung berdasarkan perhitungan 360 hari
     per tahun atau suku bunga yang disepakati. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang
     mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada DBAG apabila Perseroan, PBI dan/atau SMI (i) mengadakan
     pembebanan atau jaminan baru dari aktiva lancar (current assets) khususnya piutang dan barang persediaan, untuk
     setiap pembiayaan yang menyediakan fasilitas modal kerja, (ii) melakukan reorganisasi, peleburan, rekonstruksi,
     pengambilalihan, skema kompromi atau pengaturan atau perubahan atas ketentuan manapun dari dokumen
     konstitutif Perseroan, PBI dan/atau SMI setelah penyerahan pemberitahuan resmi ke OJK atau sebagaimana
     diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.



                                                            107
Page 130
6.   The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)

     Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir mata
     uang tunggal senilai USD 70.000.000 yang dibuat antara: (i) Perseroan sebagai Peminjam, dan (ii) SCB sebagai Pemberi
     Pinjaman Awal. Perjanjian ini telah mengalami perubahan, terakhir kali pada 14 November 2018.

     Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
     menghindari keraguan, Tranche B akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat
     digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas
     kredit ini akan jatuh tempo pada 14 November 2019 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB
     sebagai Pemberi Pinjaman Awal memberikan pemberitahuan kepada Perseroan pada atau sebelum satu tahun setelah
     tanggal perjanjian bahwa Tanggal Jatuh Tempo tidak akan diperpanjang. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga
     sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan
     oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat
     persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat
     penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan
     Tranche C atau jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase
     per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).

     Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan terikat oleh beberapa batasan antara lain terkait pengadaan transaksi
     keuangan. Perseroan juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Pinjaman Awal atas
     perubahan material atas dokumen-dokumen konstitusional.

     Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan. Perjanjian ini terus-menerus diperpanjang sampai
     dengan diakhiri oleh SCB.

     Pada tanggal 4 Juni 2020, Perseroan telah menyampaikan permohonan pengesampingan kepada SCB sehubungan
     dengan Obligasi. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari SCB untuk mengesampingkan ketentuan larangan
     terkait dengan perolehan utang keuangan baru sehubungan dengan Obligasi pada tanggal 24 Juni 2020.

7.   Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)

     Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan, SMI dan PBI menandatangani perjanjian kredit dengan Bangkok Bank
     dengan batasan kredit sebesar USD60.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 17 Maret 2020. Perjanjian ini
     meliputi Fasilitas Gabungan yang terdiri dari beberapa fasilitas, yaitu (i) Kredit Berdokumen Atas Unjuk, (ii) Kredit
     Berdokumen Berjangka, (iii) pembayaran terhadap Surat Sanggup untuk Wesel Impor (“T/R”), (iv) pembayaran
     terhadap Surat Sanggup Untuk Modal Kerja (“P/N”), dan (v) Bank Garansi. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia
     atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2020.

     Bunga atas saldo jumlah pokok yang terutang dari penggunaan fasilitas T/R dan P/N waktu ke waktu dengan tarif yang
     setara dengan LIBOR (1 bulan atau 3 bulan atau 6 bulan) ditambah 3% per tahun dalam denominasi mata uang Dolar
     Amerika Serikat.

     Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada
     Bangkok Bank apabila (i) terdapat hal yang akan diputuskan dalam RUPS dan/atau rapat Dewan Komisaris dan/atau
     Direksi yang dapat mempengaruhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian, dokumen-dokumen
     jaminan dan setiap perjanjian yang merupakan tambahan dari, atau terkait dengannya, dalam waktu 5 hari kerja
     setelah diambilnya keputusan tersebut, (ii) terjadi perubahan penandatangan yang berwenang dan/atau setiap
     perubahan terhadap anggaran dasar, susunan Direksi atau Dewan Komisaris, (iii) terjadi setiap peristiwa kelalaian atau
     peristiwa yang, dengan diberikannya pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu, atau keduanya, akan merupakan
     suatu peristiwa kelalaian. Lebih lanjut, ketentuan dari fasilitas ini juga membatasi bahwa sampai dengan seluruh utang
     yang ditimbulkan dalam perjanjian telah dibayar penuh, Perseroan tidak akan meminjam sejumlah uang kepada pihak
     ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bangkok Bank dengan ketentuan bahwa nilai jaminan
     yang diberikan berdasarkan dokumen-dokumen jaminan tidak cukup untuk menjamin pembayaran fasilitas kredit
     berdasarkan perjanjian.

8.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     Pada tanggal 27 Juni 2016, Perseroan memperoleh fasilitas untuk modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang tidak
     terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari
     Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai 30 November 2020. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai
     pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan memberitahukan Perseroan atas penentuan tingkat
     suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.




                                                           108
Page 131
9.   Citibank, N.A. (“Citibank”)

     Pada tanggal 22 Agustus 2017, Perseroan memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang
     (revolving) sampai dengan jumlah total hingga US$80.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 28 Februari 2020,
     dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020 dan akan secara otomatis
     diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
     jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan
     pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib dibayarkan Perseroan kepada Citibank adalah sebagaimana
     disepakati Citibank dan Perseroan dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat
     jaminan atas fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan akan segera memberitahukan Citibank atas
     setiap perubahan pada manajemen inti Perseroan dan/atau para pemegang saham pengendalinya sejak tanggal
     perjanjian ini.

     Selain itu pada tanggal 22 Agustus 2017, Perseroan juga memperoleh fasilitas letter of credit dari Citibank dengan
     jangka waktu maksimum 180 hari, dan Citibank dapat mengubah jangka waktu maksimum tersebut dari waktu ke
     waktu dengan pemberitahuan kepada Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga kepada Citibank atas jumlah yang
     terutang berdasarkan perjanjian sebesar JIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang diterbitkan dalam
     Rupiah, atau sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang diterbitkan dalam USD, atau
     sebagaimana diberitahukan Citibank kepada Perseroan dari waktu ke waktu untuk letter of credit yang diterbitkan.

10. National Bank of Kuwait S.A.K.P., Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)

     Pada tanggal 6 Maret 2018, Perseroan memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait dalam jumlah maksimum
     USD 105.000.000, perjanjian mana telah diubah dan dinyatakan kembali pada 10 Februari 2020. Fasilitas yang
     diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta Tingkat 1 L/C Facility, UPAS L/Cs dan UPAU L/Cs
     sebesar secara keseluruhan tidak melebihi USD 60.000.000, dengan sub limit masing-masing sebesar USD 30.000.000
     yang dapat digunakan untuk membiayai impor nafta dan produk bahan baku lainnya dari pemasok dan pemasok yang
     ditunjuk, Tingkat 2 L/C Facility, UPAS L/Cs dan UPAU L/Cs dengan jumlah keseluruhan tidak melebihi USD 45.000.000,
     dengan sub limit masing-masing sebesar USD 45.000.000 yang dapat digunakan untuk membiayai impor nafta dan
     produk bahan baku lainnya dari pemasok yang ditunjuk (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”). Fasilitas ini berlaku
     secara terus menerus berdasarkan peninjauan dari Bank of Kuwait, dan bunga yang dibebankan untuk Tingkat 1
     adalah 1,35% dan LIBOR sedangkan untuk Tingkat 2 adalah 1,25% dan LIBOR.

     Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan Perseroan antara lain (i) Perseroan
     tidak akan menandatangani perjanjian sehubungan dengan fasilitas apabila, menurut pendapat Bank of Kuwait,
     ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat diterima oleh Bank of Kuwait, dan (ii) Perseroan tidak
     akan (kecuali sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari) menandatangani satu atau beberapa perjanjian
     (baik afiliasi atau tidak), baik sukarela maupun tidak sukarela dan baik pada waktu yang bersamaan atau dalam
     beberapa periode waktu untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan setiap aset yang substansial
     atau menandatangani perjanjian untuk melepaskan tersebut yang memiliki dampak yang merugikan material. Fasilitas
     ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.

11. Japan Bank for International Cooperation (“JBIC”)

     Pada tanggal 17 Desember 2018, JBIC bersama-sama dengan BNP Paribas sebagai Nexi Covered Lender setuju untuk
     memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah agregat sebesar USD 191.000.000 yang terbagi menjadi 4
     tahap yaitu (i) JBIC Tranche A, (ii) JBIC Tranche B, (iii) Nexi Covered Tranche A, (iv) Nexi Covered Tranche B. Fasilitas ini
     dijamin dengan jaminan perusahaan oleh SMI dan PBI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
     Bunga untuk pinjaman JBIC Tranche adalah jumlah dari 4% per tahun ditambah 1,59% per tahun dan bunga untuk
     pinjaman Nexi Covered Tranche adalah jumlah dari LIBOR ditambah 0,85% per tahun.

     Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan di mana tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     JBIC, Perseroan dilarang antara lain (i) melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, rekonstruksi perusahaan
     atau tindakan lain yang dapat secara material mengubah kegiatan usaha Perseroan, (ii) menciptakan pembebanan
     atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya, kecuali pembebanan yang telah ada, atau pembebanan berdasarkan
     fasilitas yang diperoleh guna pembayaran kembali atas pinjaman yang telah ada.

12. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

     Pada tanggal 4 Mei 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah pada
     tanggal 31 Juli 2019 dan terakhir diperpanjang pada 21 April 2020, berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
     (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”)
     sebesar USD 50.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv)




                                                              109
Page 132
    Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v)
    Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar
    USD 50.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas PT”) sebesar USD 25.000.000. Bunga atas
    fasilitas adalah sebesar (i) 9,75% per tahun untuk Fasilitas PRK, (ii) LIBOR + 1,95% per tahun (USD) (ii) 9% per tahun
    (Rupiah) (iii) LIBOR + 1,95% per tahun (USD) (ii) 9% per tahun (Rupiah) untuk Fasilitas TR, (iv) 1,95% per tahun (USD)
    dan 9% per tahun (Rupiah) untuk Fasilitas NWE/DWE, (v) 4,5% per tahun (USD) dan 9% per tahun (Rupiah) untuk
    Fasilitas PT.

    Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB, Perseroan
    dilarang antara lain (i) mengadakan perubahan sifat usaha (nature of business) ataupun kegiatan usaha Perseroan
    sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia, (ii) mengubah komposisi pemegang saham mayoritas
    Perseroan, yaitu Barito Pacific dan SCG Chemicals secara bersama-sama menjadi kurang dari 51%, dan (iii) melakukan
    penggabungan, peleburan, pemisahan, kecuali bila (a) Perseroan menjadi entitas yang bertahan, (b) tidak akan
    mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar utang, atau (c) tidak menghilangkan maksud dan tujuan
    usaha Perseroan.

    Fasilitas PRK, Fasilitas CC Lines, Fasilitas BG/SBLC, Fasilitas NWE/DWE serta Fasilitas TR diberikan CIMB tanpa agunan
    (clean basis), sedangkan Fasilitas PT dijamin dengan barang persediaan (inventory) dan piutang (account receivables).

    Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas NWE/DWE, dan
    (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

13. PT Bank Permata Tbk (“Permata”)

    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan Permata pada tanggal 21 Juni
    2018 sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan pada
    tanggal 27 Februari 2020 dan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas tanggal 15 Mei 2020. Berdasarkan
    perjanjian tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas committed Term Loan 1 sebesar USD 35.000.000 (“Fasilitas Term
    Loan 1”) dan fasilitas Term Loan 2 sebesar Rp 585.340.000.000 (“Fasilitas Term Loan 2”), yang diberikan tanpa
    jaminan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purpose),
    annual/regular capital expenditure (capex), operating expense dan/atau refinancing requirements. Suku bunga untuk
    masing-masing Term Loan 1 dan Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + 2,3% per tahun. Masing-masing Fasilitas Term
    Loan 1 dan Fasilitas Term Loan 2 berlaku selama 5 tahun 6 bulan (termasuk dengan availability period dan grace
    period), yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15 November 2025.

    Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan Perseroan, yakni (i) mengubah sifat dan
    kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya sehari-hari, (ii)
    memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain kecuali dalam rangka menunjang kegiatan
    usahanya sehari-hari dan/atau untuk anak perusahaannya, (iii) memperoleh pinjaman baru kecuali (a) pinjaman
    dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (b) pinjaman yang
    diberikan antara perusahaan, atau (c) pinjaman yang berasal dari entitas anak atau (d) perolehan pinjaman atau
    penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan, (v) menjaminkan atau membebani aset
    Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sebagaimana diatur dalam perjanjian, kecuali pemberian jaminan
    tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan, seluruhnya wajib mendapat persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Permata. Selain itu, berdasarkan perjanjian fasilitas ini Perseroan memiliki kewajiban untuk
    memberitahukan secara tertulis kepada Permata dalam hal Perseroan melakukan perubahan terhadap, antara lain (i)
    susunan direksi dan/atau dewan komisaris (sepanjang informasi tersebut tidak tersedia dalam website Perseroan), (ii)
    anggaran dasar Perseroan, baik yang wajib dimintakan persetujuan dan/atau diberitahukan dan/atau dilaporkan
    kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Menkumham.

14. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

    Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja sebagaimana
    telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020, dimana berdasarkan perjanjian ini Perseroan telah
    memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash
    loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat
    committed, advised dan revolving dan dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas ini
    dijamin dengan barang persediaan dan piutang Perseroan (“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (ii) perjanjian pemberian
    fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini
    diberikan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk
    pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai
    dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya, sebagaimana telah diubah beberapa
    kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC




                                                              110
Page 133
    dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR +1%
    untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR +1% untuk mata uang Rupiah, sedangkan atas penggunaan fasilitas
    TR dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% untuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan JIBOR + 1,1% untuk mata uang
    Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri telah
    diperpanjang pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga kedua fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.

    Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut
    Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) sebesar
    USD 20.000.000 yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) sebesar Rp
    750.000.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam
    rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, FX
    Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun
    Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.

15. PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)

    Pada tanggal 16 Oktober 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Perdagangan senilai USD 50.000.000,
    yang telah diubah terakhir kali pada 28 November 2017 dan terakhir kali diperpanjang pada 22 Agustus 2019, yang
    terdiri dari Fasilitas Surat Berkredit (L/C) dan Fasilitas Penerimaan Trust berdasarkan perjanjian fasilitas dengan BNPP
    Indonesia. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% per tahun untuk L/C yang diterbitkan dalam USD, dan
    LIBOR + 1,35% untuk fasilitas trust receipt. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku
    termasuk namun tidak terbatas pada naphtha, propylene, butene-1, bahan kimia lainnya, dan spareparts.
    Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020 atau setiap tanggal lainnya sesuai
    dengan kebijakan BNPP Indonesia sendiri. Pelunasan atas masing-masing fasilitas yang ditarik berdasarkan perjanjian
    fasilitas ini wajib dilakukan secara penuh pada hari terakhir periode bunga pada penarikan tersebut, periode bunga
    mana diberitahukan secara terpisah kepada Perseroan oleh BNPP Indonesia. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan
    khusus oleh Perseroan.

    Pada tanggal 28 Maret 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility), Sight and
    Usance Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-Sight (UPAS) dan
    Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar USD 35.000.000. Fasilitas
    ini dikenakan bunga sebesar 1,3% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,3% per tahun di atas JIBOR (untuk
    Rupiah) untuk Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility) dan 1,35% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan
    1,35% per tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas Penerimaan Trust. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
    fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan
    baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan. Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan
    31 Agustus 2020.

16. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)

    Pada tanggal 28 Agustus 2007, Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan
    perjanjian fasilitas yang telah mengalami perubahan, terakhir kali pada tanggal 29 Juni 2020. Fasilitas yang diperoleh
    Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka (KB) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 20.000.000
    (“Fasilitas Kredit Berjangka”) dan (ii) Sight/Usance L/C Impor, Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
    Usance Payable At Usance (UPAU) dengan batasan kredit maksimal sebesar USD 75.000.000, serta Fasilitas Trust
    Receipt dan Open Account Financing sebesar maksimal USD 50.000.000 dan fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan
    limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Fasilitas (i) Trust Receipt dan
    Open Account Financing mengenakan suku bunga berdasarkan Prime Lending Rate, (ii) fasilitas Usance Payable At
    Usance (UPAU) mengenakan suku bunga yang dihitung berdasarkan Cost of Fund satu bulan yang berlaku di Danamon
    ditambah marjin sebesar 2,75% per tahun dan (iii) Fasilitas Kredit Berjangka mengenakan suku bunga sebesar 3,25%
    per tahun (USD) atau 8,50% (Rp). Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan
    pemberitahuan tertulis kepada Danamon apabila Perseroan (i) akan mengambil langkah untuk atau akan
    membubarkan diri atau akan melakukan atau mengizinkan terjadinya merger, konsolidasi dengan perusahaan lain
    atau akuisisi saham perusahaan lain yang jumlahnya lebih dari 50%, (ii) akan menjual atau dengan cara lain
    mengalihkan hak atas current asset Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan atau
    dilaksanakan di luar dari kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, (iii) telah mengubah Anggaran Dasar (misalnya
    kewenangan Direksi, struktur modal, korum rapat atau bidang usaha) atau telah mengubah susunan Direksi, Dewan
    Komisaris ataupun pemegang saham mayoritas Perseroan, dan (iv) telah membayar atau membayar kembali tagihan-
    tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh para
    pemegang saham Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayarkan.
    Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.




                                                           111
Page 134
17. JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta (“JPM”)

      Pada tanggal 23 Oktober 2018, Perseroan memperoleh pinjaman dari JPM dengan jumlah pokok keseluruhan tidak
      melebihi USD 25.000.000, yang telah diubah pada tanggal 8 Januari 2020. Fasilitas ini terdiri dari (i) fasilitas Kredit
      Berdokumen (Letter of Credit) (“L/C”); dan (ii) fasilitas Kredit Berdokumen Impor (Import Letter of Credit Bill) (“Import
      L/C”). Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara
      tertulis kepada JPM, apabila Perseroan menyadari adanya suatu fakta atau keadaan yang dapat secara wajar
      menyebabkan (baik secara keseluruhan atau sebaliknya) menyebabkan atau mengakibatkan terjadinya event of
      default.

      Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan sejak 5 November 2019, yang
      dalam hal apapun tidak boleh melebihi 5 November 2020. Bunga untuk Import L/C adalah sebesar LIBOR + 1,25% per
      tahun. Berdasarkan perjanjian, Perseroan tidak akan membebankan atau menjaminkan harta kekayaannya kepada
      kreditur tanpa komitmen.

18. Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar USD 199.800.000

      Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas berjangka mata uang tunggal sebesar USD 199.800.000
      tanggal 28 November 2016 yang dibuat antara: (i) Perseroan, sebagai Penerima Pinjaman, (ii) PBI, SMI dan Altus sebagai
      Penjamin, (iii) Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, The Siam Commercial Bank Public Company Limited,
      PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, PT Bank
      ICBC Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman, dan (iii) PT Bank DBS Indonesia, sebagai Agen.
      Perjanjian ini diamandemen pada tanggal 9 Maret 2020.

      Fasilitas ini digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat secara penuh atas jumlah terutang berdasarkan Perjanjian
      Kredit sejumlah USD 265.000.000 tanggal 5 Desember 2013.

      Suku bunga atas setiap pinjaman adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari (i) LIBOR dan (ii)
      Marjin yang berlaku, yaitu 3,5% per tahun. Fasilitas pinjaman berjangka ini akan jatuh tempo dalam waktu 7 tahun sejak dan
      termasuk tanggal 28 November 2023.

      Jaminan yang diberikan untuk menjamin fasilitas ini di antaranya adalah: (i) jaminan fidusia atas klaim asuransi, (ii) jaminan
      fidusia atas barang bergerak, (iii) hak tanggungan peringkat keenam atas 19 bidang tanah yang terletak di Cilegon, (iv) hak
      tanggungan peringkat ketiga atas 9 bidang tanah di Cilegon, (v) hak tanggungan peringkat ketiga atas 2 bidang tanah
      di Surabaya, (vi) hak tanggungan peringkat ketiga atas 2 bidang tanah di Cilegon, (vii) pembebanan atas rekening dalam dan
      luar negeri, dan (viii) pembebanan atas saham Perseroan dalam Altus. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan terikat oleh
      beberapa batasan terhadap kegiatan usaha, kegiatan pendanaan dan tindakan korporasi Perseroan, seperti menjaminkan
      aset, pelepasan aset, merger atau konsolidasi, perubahan kegiatan usaha, dan memperoleh pinjaman.

      Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 yang
      dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Jaminan Bersama (Common Security Agent)
      perjanjian ini, Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan
      perjanjian ini, dan selanjutnya PT Bank DBS Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala
      hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran
      berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Keterangan
      No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
      Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta
      jaminan hak tanggungan atas 32 sertifikat HGB.

RPU

1.    Mandiri

      Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja, dimana
      berdasarkan perjanjian ini RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar
      Rp10.000.000.000 dalam rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa
      penyewaan tangki minyak dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 9,00%
      per tahun yang dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha
      RPU dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertifikat HGB atas nama RPU
      (“Fasilitas KMK RPU”), dan (ii) perjanjian kredit investasi dengan limit sebesar Rp90.000.000.000. Fasilitas ini
      diberikan dalam rangka pembiayaan investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas aset milik RPU berupa
      tanah dan tank storage yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten.
      Fasilitas kredit investasi ini dikenakan biaya bunga sebesar 9,00% per tahun yang dibayar efektif setiap bulan




                                                                112
Page 135
    (“Fasilitas KI RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak 19 September 2019 sampai dengan 18
    September 2020, sedangkan Fasilitas KI RPU berlaku selama 90 bulan terhitung sejak 19 September 2019 sampai
    dengan 18 Maret 2027.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 8 Desember 2016 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) sebagai wali amanat sehubungan
dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar
Rp361.400.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019 dan (ii) obligasi seri B sebesar
Rp138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga
tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri B. Seluruh dana yang diperoleh
dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin
dengan hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Perseroan dan fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan
minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Perseroan telah melunasi Obligasi Seri A dari Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 27 November 2017 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp150.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii) obligasi seri B sebesar Rp120.250.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 12 Desember 2024. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri
A, 9,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan
fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Februari 2018 dengan BTN sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar
Rp100.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2021, (ii) obligasi seri B sebesar Rp100.000.000.000 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2023, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp300.000.000.000 yang akan jatuh tempo
pada tanggal 1 Maret 2025. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun untuk obligasi seri
A, 8,25% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang dan keperluan modal kerja
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah milik Perseroan dan
fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Oktober 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 4 Desember 2018 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2021. Tingkat bunga
obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,0% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi




                                                           113
Page 136
akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang dan belanja modal. Obligasi tidak dijamin dengan
jaminan khusus. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan
menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian
tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 13 Mei 2019 dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Mei 2022. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun. Seluruh
dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
belanja modal yang diperlukan Perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi produk yang
bertujuan untuk meningkatkan skala usaha Perseroan. Belanja modal akan digunakan untuk pembelian pabrik MTBE dan
Butene-1 baru dengan estimasi mulai operasi pada Kuartal 3 2020 dan total estimasi biaya sebesar US$130,50 juta. Obligasi
tidak dijamin dengan jaminan khusus. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30
hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 24 Januari 2020 dengan BTN sebagai wali amanat,
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2025.
Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,7% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan
perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang
menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada
BTN.

Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000

Pada tanggal 8 November 2017, Perseroan, PBI dan SMI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank Trust Company Americas
(sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar) telah menandatangani Indenture sehubungan
dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok
maksimum sebesar USD 300.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh Perseroan dan ditanggung
dengan penanggungan perusahaan oleh PBI dan SMI (“Surat Utang”). Pada tanggal 8 November 2017, masing-masing PBI dan
SMI telah menandatangani Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee), keduanya dibuat di bawah tangan, untuk
menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban-kewajiban yang ditanggung sehubungan dengan Surat Utang.

Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD 12.000.000 yang
dilakukan dalam periode April 2020 sampai Mei 2020.

8.14.2   Perjanjian Operasional

No.               Nama Perjanjian                   Pihak                Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
Perseroan
1.    Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan   Perseroan; dan        Perseroan mengangkat dan        Sejak tanggal 1 Januari 2019
      tanggal 2 Januari 2019                 PT Sarana Kimindo     menunjuk SKI sebagai agen       sampai dengan tanggal 31
                                             Intiplas (“SKI”).     untuk memasarkan produk         Desember 2019.
                                                                   Polyethylene dengan merek
                                                                   Asrene               dan/atau   Sehubungan dengan masa
                                                                   Polypropylene dengan merek      berlaku perjanjian yang telah
                                                                   Trilene            (“Produk”)   berakhir, para pihak dalam
                                                                   berdasarkan    syarat     dan   perjanjian    masih     terus
                                                                   ketentuan perjanjian dan SKI    melaksanakan      hak    dan
                                                                   menerima pengangkatan dan       kewajibannya     dan     oleh
                                                                   penunjukan tersebut selama      karenanya tetap tunduk pada
                                                                   jangka waktu perjanjian.        ketentuan-ketentuan
                                                                                                   sebagaimana        tercantum
                                                                                                   dalam perjanjian sampai
                                                                                                   dengan ditandatanganinya
                                                                                                   dokumen perpanjangan.




                                                            114
Page 137
No.               Nama Perjanjian                     Pihak                 Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
2.    Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan     Perseroan; dan         Perseroan mengangkat dan       Sejak tanggal 1 Januari 2020
      tanggal 2 Januari 2020                   PT            Akino    menunjuk AW sebagai agen       sampai dengan tanggal 31
                                               Wahanamulia            untuk memasarkan Produk        Desember 2020.
                                               (“AW”).                berdasarkan     syarat   dan
                                                                      ketentuan perjanjian dan AW
                                                                      menerima pengangkatan dan
                                                                      penunjukan tersebut selama
                                                                      jangka waktu perjanjian.

3.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene        Perseroan; dan         Perseroan adalah perusahaan    Sampai dengan 31 Desember
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         SKI.                   yang memproduksi Produk,       2019.
      Januari 2019 sebagaimana diubah                                 sedangkan     SKI     adalah
      dengan Amandemen - Q4 2019 atas                                 perusahaan              yang   Sehubungan dengan masa
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                               membutuhkan Produk untuk       berlaku perjanjian yang telah
      dan/atau Polypropylene tanggal 7                                bahan baku produksinya. Oleh   berakhir, para pihak dalam
      Oktober 2019                                                    karena itu, SKI bermaksud      perjanjian    masih     terus
                                                                      membeli    dan     Perseroan   melaksanakan      hak    dan
                                                                      bersedia   untuk     menjual   kewajibannya     dan     oleh
                                                                      Produk kepada SKI.             karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                     ketentuan-ketentuan
                                                                                                     sebagaimana        tercantum
                                                                                                     dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen perpanjangan.

4.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene        Perseroan; dan         Perseroan adalah perusahaan    Sampai dengan 30 Juni 2020.
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         AW.                    yang memproduksi Produk,
      Januari 2020 sebagaimana diubah                                 sedangkan     AW     adalah    Sehubungan dengan masa
      dengan Amandemen - Q2 2020 atas                                 perusahaan             yang    berlaku perjanjian yang telah
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                               membutuhkan Produk. Oleh       berakhir, para pihak dalam
      dan/atau Polypropylene tanggal 1 April                          karena itu, AW bermaksud       perjanjian    masih     terus
      2020                                                            membeli    dan    Perseroan    melaksanakan      hak    dan
                                                                      bersedia   untuk    menjual    kewajibannya     dan     oleh
                                                                      Produk kepada AW.              karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                     ketentuan-ketentuan
                                                                                                     sebagaimana        tercantum
                                                                                                     dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen perpanjangan.

5.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene        Perseroan; dan         Perseroan adalah perusahaan    Sampai dengan tanggal 6
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         PT Poliplas Indah      yang memproduksi Produk,       Oktober 2019.
      Januari 2019 sebagaimana diubah          Sejahtera (“PIS”).     sedangkan     PIS     adalah
      dengan Amandemen - Q3 2019 atas                                 perusahaan              yang   Sehubungan dengan masa
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                               membutuhkan Produk untuk       berlaku perjanjian yang telah
      dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli                           bahan baku produksinya. Oleh   berakhir, para pihak dalam
      2019                                                            karena itu, PIS bermaksud      perjanjian    masih     terus
                                                                      membeli    dan     Perseroan   melaksanakan      hak    dan
                                                                      bersedia   untuk     menjual   kewajibannya     dan     oleh
                                                                      Produk kepada PIS.             karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                     ketentuan-ketentuan
                                                                                                     sebagaimana        tercantum
                                                                                                     dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen perpanjangan.

6.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene        Perseroan; dan         Perseroan adalah perusahaan    Sampai dengan tanggal 6
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         CV Sinar Joyoboyo      yang memproduksi Produk,       Oktober 2019.
      Januari 2019 sebagaimana diubah          Plastik (“SJP”).       sedangkan     SJP     adalah
      dengan Amandemen – Q3 2019 atas                                 perusahaan              yang   Sehubungan dengan masa
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                               membutuhkan Produk untuk       berlaku perjanjian yang telah
      dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli                           bahan baku produksinya. Oleh   berakhir, para pihak dalam
      2019                                                            karena itu, SJP bermaksud      perjanjian    masih     terus
                                                                      membeli    dan     Perseroan   melaksanakan      hak    dan
                                                                      bersedia   untuk     menjual   kewajibannya     dan     oleh
                                                                      Produk kepada SJP.             karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                     ketentuan-ketentuan
                                                                                                     sebagaimana        tercantum
                                                                                                     dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen perpanjangan.




                                                                115
Page 138
No.              Nama Perjanjian                       Pihak                   Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
7.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene         Perseroan; dan           Perseroan adalah perusahaan      Sampai dengan tanggal 31
      dan/atau Polypropylene tanggal 2          PT Cahaya Kharisma       yang memproduksi Produk,         Desember 2019.
      Januari 2019 sebagaimana diubah           Plasindo (“CKP”)         sedangkan     CKP       adalah
      dengan Amandemen – Q4 2019 atas                                    perusahaan                yang   Sehubungan dengan masa
      Perjanjian Jual Beli Polyethylene                                  membutuhkan Produk untuk         berlaku perjanjian yang telah
      dan/atau Polypropylene tanggal 7                                   bahan baku produksinya. Oleh     berakhir, para pihak dalam
      Oktober 2019                                                       karena itu, CKP bermaksud        perjanjian    masih     terus
                                                                         membeli     dan     Perseroan    melaksanakan      hak    dan
                                                                         bersedia   untuk      menjual    kewajibannya     dan     oleh
                                                                         Produk kepada CKP.               karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                          ketentuan-ketentuan
                                                                                                          sebagaimana        tercantum
                                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen perpanjangan.

8.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene         Perseroan; dan           Perseroan adalah perusahaan      7 Oktober 2019 sampai
      dan/atau Polypropylene tanggal 2          PT     Sayap    Mas      yang memproduksi Produk,         dengan 31 Desember 2019.
      Januari 2018 sebagaimana diubah           Utama          yang      sedangkan    Wings    Group
      beberapa kali, terakhir berdasarkan       bertindak mewakili       adalah   perusahaan     yang     Sehubungan dengan masa
      Amandemen – Q4 2019 Atas Perjanjian       dirinya sendiri dan      membutuhkan Produk untuk         berlaku perjanjian yang telah
      Jual Beli Polyethylene dan/atau           beberapa                 bahan baku produksinya. Oleh     berakhir, para pihak dalam
      Polypropylene tanggal 7 Oktober 2019      perusahaan sebagai       karena itu, Wings Group          perjanjian    masih     terus
                                                berikut: PT Lion         bermaksud membeli dan            melaksanakan      hak    dan
                                                Wings, PT Unipacks       Perseroan bersedia untuk         kewajibannya     dan     oleh
                                                Indosystems,      PT     menjual Produk kepada Wings      karenanya tetap tunduk pada
                                                Tirta Alam Segar, PT     Group.                           ketentuan-ketentuan
                                                Mitra Alam Segar,                                         sebagaimana        tercantum
                                                dan PT Wings Surya                                        dalam perjanjian sampai
                                                (“Wings Group”).                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen perpanjangan.

9.    Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 4   Perseroan; dan           Perseroan memproduksi dan        1 Januari 2016        –   31
      Januari 2016                              PT        Asahimas       menjual ethylene, sedangkan      Desember 2025
                                                Chemical                 Asahimas        membutuhkan
                                                (“Asahimas”).            ethylene sebagai salah satu
                                                                         bahan baku untuk mendukung
                                                                         kegiatan usahanya. Perseroan
                                                                         bersedia menjual ethylene
                                                                         kepada      Asahimas       dan
                                                                         Asahimas bersedia membeli
                                                                         ethylene dari Perseroan untuk
                                                                         memenuhi            kebutuhan
                                                                         Asahimas     selama     jangka
                                                                         waktu perjanjian.
                                                                         Kuantitas tahunan produk
                                                                         selama      jangka waktu
                                                                         perjanjian adalah minimal
                                                                         100.000 MT.

10.   Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 2   Perseroan; dan           Perseroan memproduksi dan        1 Januari 2020        –   31
      Januari 2020                              PT            Sulfindo   menjual ethylene, sedangkan      Desember 2020
                                                Adiusaha                 Sulfindo       membutuhkan
                                                (“Sulfindo”).            ethylene sebagai salah satu
                                                                         bahan baku untuk mendukung
                                                                         kegiatan usahanya. Perseroan
                                                                         bersedia menjual ethylene
                                                                         kepada Sulfindo dan Sulfindo
                                                                         bersedia membeli ethylene
                                                                         dari     Perseroan     untuk
                                                                         memenuhi           kebutuhan
                                                                         Sulfindo selama jangka waktu
                                                                         perjanjian, dengan kuantitas
                                                                         sebesar 27.000 MT sampai
                                                                         dengan 30.000 MT per tahun.

11.   Standard Sales Contract – Terms           Perseroan; dan           Perseroan sepakat untuk          1 Januari 2020        -   31
      “CFR”/”CIF” (INCOTERMS 2000) tanggal      Shell          MDS       membeli naphtha sebagai          Desember 2020
      2 Januari 2020                            (Malaysia) Sendirian     bahan baku produksinya dari
                                                Berhad.      (“Shell     Shell Malaysia dengan nama
                                                Malaysia”).              produk SMDS GTL Naphtha.




                                                                116
Page 139
No.              Nama Perjanjian                        Pihak                 Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
12.   Agreement for Sale and Purchase of         Perseroan; dan         Perseroan sepakat untuk           1 Januari 2019 -          31
      Naphtha tanggal 2 Januari 2018             Marubeni               membeli naphtha sebagai           Desember 2022
      sebagaimana telah diubah dengan            Petroleum Co., Ltd.    bahan baku produksinya dari
      Amendment No. 1 for Sale and Purchase      (“Marubeni”)           Marubeni.
      of Naphtha tanggal 2 Januari 2019

13.   Perjanjian Jual Beli Gas No. 13.127/BIG-   Perseroan; dan         BIG bersedia menjual dan          Perjanjian berlaku sampai
      LGA/I/2015 tanggal 1 Januari 2015          PT    Banten    Inti   menyalurkan gas bumi dengan       dengan tanggal 1 Januari
      antara Perseroan dan PT Banten Inti        Gasindo (“BIG”)        spesifikasi yang diatur dalam     2020.
      Gasindo sebagaimana diubah dengan                                 perjanjian kepada Perseroan
      Amandemen Pertama Perjanjian Jual                                 dan     Perseroan     bersedia    Sehubungan dengan masa
      Beli Gas tanggal 5 Februari 2016                                  membeli dan menerima gas          berlaku perjanjian yang telah
                                                                        bumi sesuai keperluan industri    berakhir, para pihak dalam
                                                                        Perseroan yang berlokasi di       perjanjian    masih     terus
                                                                        Ciwandan-Banten.                  melaksanakan      hak    dan
                                                                                                          kewajibannya     dan     oleh
                                                                                                          karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                          ketentuan-ketentuan
                                                                                                          sebagaimana        tercantum
                                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen perpanjangan.

14.   Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan         Perseroan; dan         Perseroan akan menggunakan        Berlaku efektif sejak tanggal
      Industri Manufaktur dan Pembangkitan       PT Perusahaan Gas      gas dari PGN untuk memenuhi       1 April 2013 sampai dengan
      Listrik                      Nomor         Negara     (Persero)   kebutuhan gas Perseroan,          tanggal 31 Desember 2022
      013300.PK/HK.02/USH/2013 tanggal 15        Tbk (“PGN”)            yaitu untuk bahan bakar
      Maret 2013 antara Perseroan dan PT                                peralatan untuk produksi
      Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk                               utama Ethylene.
      sebagaimana terakhir kali diubah
      dengan Amandemen Kelima Perjanjian
      Jual Beli Gas Pelanggan Industri
      Manufaktur dan Pembangkitan Listrik
      No.       075900.Amd/HK.02/BGP/2017
      tanggal 24 November 2017

15.   Perjanjian Jual Beli Untuk Pasokan Gas     Perseroan; dan         Perseroan sepakat untuk           1 Februari 2017 – 31 Januari
      Nitrogen                           No.     PT     Air   Liquide   membeli      gas       nitrogen   2027
      Contract/Alindo/037/IX/2016 tanggal 30     Indonesia              sebagaimana         dituangkan
      Desember 2016                              (“Alindo”).            dalam perjanjian dari Alindo
                                                                        untuk memenuhi kebutuhan
                                                                        nitrogen    dalam      kegiatan
                                                                        operasional pabrik.

16.   Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen No.      Perseroan; dan         Perseroan sepakat untuk           5 Desember 2017 – 1 Maret
      Contract/Alindo/056/XI/2017 tanggal 5      Alindo.                membeli gas hidrogen dari         2034
      Desember 2017                                                     Alindo      dalam      rangka
                                                                        memenuhi kebutuhan gas
                                                                        hidrogen    untuk    kegiatan
                                                                        operasional pabriknya.

17.   Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen          Perseroan; dan         Perseroan      memiliki    raw    5 Desember 2017 – 1 Maret
      Mentah                            No.      Alindo.                hydrogen yang dihasilkan          2034
      Contract/Alindo/055/XI/2017 tanggal 5                             sebagai    produk      samping
      Desember 2017                                                     berasal dari fasilitas naphtha
                                                                        cracker, dan Alindo sepakat
                                                                        untuk membeli raw hydrogen
                                                                        tersebut dari Perseroan.

18.   Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal     Perseroan; dan         Perseroan membeli kondensat       10 Agustus 2018       –   10
      10 Agustus 2018                            Konsorsium PT Titis    yang dihasilkan PT Donggi         Agustus 2021
                                                 Sampurna dan PT        Senoro LNG (“DSLNG”) dari
                                                 Surya Mandala Sakti    Konsorsium             sebagai
                                                 (“Konsorsium”)         pemenang lelang jual beli
                                                                        Kondensat dari DSLNG dengan
                                                                        kualitas as it is sebagaimana
                                                                        dihasilkan oleh LNG Plant milik
                                                                        DSLNG di Kabupaten Banggai,
                                                                        Sulawesi     Tengah,    sesuai
                                                                        dengan nominasi jumlah
                                                                        produksi     yang    diberikan
                                                                        DSLNG dari waktu ke waktu.




                                                                  117
Page 140
No.              Nama Perjanjian                       Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
19.   Kontrak Jual Beli Produk Propylene No.    Perseroan; dan         Pertamina          mempunyai      Sampai dengan 31 Desember
      006/F10000/2019-S3 tanggal 15 Maret       PT        Pertamina    kegiatan usaha di bidang          2019.
      2019                                      (Persero)              energi yaitu minyak dan gas
                                                (“Pertamina”)          bumi, energi baru dan             Sehubungan dengan masa
                                                                       terbarukan,           termasuk    berlaku perjanjian yang telah
                                                                       penjualan Propylene, dan          berakhir, para pihak dalam
                                                                       Perseroan bermaksud untuk         perjanjian    masih     terus
                                                                       membeli     Propylene      dari   melaksanakan      hak    dan
                                                                       Pertamina dengan syarat dan       kewajibannya     dan     oleh
                                                                       ketentuan sebagaimana diatur      karenanya tetap tunduk pada
                                                                       dalam perjanjian ini.             ketentuan-ketentuan
                                                                                                         sebagaimana        tercantum
                                                                                                         dalam perjanjian sampai
                                                                                                         dengan ditandatanganinya
                                                                                                         dokumen perpanjangan.

20.   Perjanjian Jual Beli Normal Hexane        Perseroan; dan         Indochem          merupakan       Sampai dengan 31 Desember
      tanggal 2 Januari 2020                    PT     Indochemical    perusahaan              yang      2020.
                                                Citra         Kimia    memproduksi dan menjual,
                                                (“Indochem”)           antara lain Normal Hexane.
                                                                       Dalam mendukung kegiatan
                                                                       usaha sehari-hari, Perseroan
                                                                       membutuhkan Normal Hexane
                                                                       sebagai salah satu bahan
                                                                       bakunya. Indochem sepakat
                                                                       untuk menjual Normal Hexane
                                                                       kepada     Perseroan     dan
                                                                       Perseroan sepakat membeli
                                                                       Normal      Hexane       dari
                                                                       Indochem.

21.   Agreement Between PT Chandra Asri         Perseroan; dan         Hak Paten berarti hak paten       Selama 10 tahun sejak
      Petrochemical Tbk and Lummus              Lummus                 terkait pelaksanaan Proses.       dimulai (19 Desember 2015)
      Technology Inc. for License and                                                                    sampai dengan tanggal 19
      Engineering and Technical Services                               Informasi     Teknis    berarti   Desember 2025 atau 15
      Relating to an Ethylene Plant Expansion                          informasi      teknis,    data,   tahun sejak Tanggal Efektif
      to be Located in Anyer, Banten,                                  termasuk data operasional         (sampai dengan tanggal 20
      Indonesia tanggal 20 Juni 2011                                   Pabrik, know-how, rahasia         Juni 2026), yang mana yang
      sebagaimana terakhir kali diubah                                 dagang, dan penemuan yang         lebih singkat.
      dengan Amendment No. 4 to License,                               dipatenkan maupun tidak
      Engineering and Technical Services                               dipatenkan,      yang   terkait
      Agreement tanggal 3 April 2017                                   dengan       Proses,      yang
                                                                       dikendalikan oleh pihak dalam
                                                                       Perjanjian ini terhitung sejak
                                                                       Tanggal Efektif.
                                                                       Pabrik    berarti     fasilitas
                                                                       komersial milik Perseroan
                                                                       yang berlokasi di Anyer,
                                                                       Banten, Indonesia, untuk
                                                                       pelaksanaan Proses perluasan
                                                                       produksi    ethylene     kelas
                                                                       polymer    sampai     dengan
                                                                       820.000 MT per tahun.
                                                                       Pembaharuan            berarti
                                                                       pembaharuan          terhadap
                                                                       Informasi     Teknis     yang
                                                                       diperoleh atau dikembangkan
                                                                       oleh pihak manapun sejak
                                                                       Tanggal Efektif yang dimiliki
                                                                       atau dikendalikan oleh Pihak
                                                                       tersebut yang memberikan
                                                                       hak bagi Pihak tersebut untuk
                                                                       memberikan lisensi tanpa
                                                                       pertimbangan Pihak lainnya.
                                                                       Proses berarti proses yang
                                                                       dikembangkan oleh Lummus
                                                                       guna produksi ethylene dan
                                                                       produk   terkait,  Lummus
                                                                       memiliki     hak      untuk




                                                                 118
Page 141
No.              Nama Perjanjian                      Pihak                   Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
                                                                       memberikan       lisensi  dan
                                                                       memberikan informasi teknis
                                                                       serta jasa teknis atas proses
                                                                       tersebut.
                                                                       Tanggal Efektif berarti tanggal
                                                                       20 Juni 2011.
                                                                       Lummus             memberikan
                                                                       Informasi Teknis dan jasa
                                                                       teknik berdasarkan Perjanjian
                                                                       ini kepada Perseroan dan
                                                                       Perseroan menyetujui untuk
                                                                       memberikan kepada Lummus
                                                                       Informasi      Teknis    milik
                                                                       Perseroan dan Pembaharuan
                                                                       yang terkait dengan Proses
                                                                       dan Perseroan memiliki hak
                                                                       untuk melindungi seluruh
                                                                       informasi yang terkait dengan
                                                                       lisensi lainnya yang dimiliki
                                                                       oleh Perseroan. Lummus
                                                                       dapat          mengungkapkan
                                                                       Informasi      Teknis    milik
                                                                       Perseroan kepada penerima
                                                                       lisensi lainnya dari Lummus
                                                                       dan Lummus menyetujui
                                                                       bahwa selama 10 tahun sejak
                                                                       Tanggal     Efektif,  Lummus
                                                                       menyetujui              untuk
                                                                       memberikan             kepada
                                                                       Perseroan lisensi non-eksklusif
                                                                       untuk menggunakan Informasi
                                                                       Teknis milik Lummus dan Hak
                                                                       Paten untuk pelaksanaan
                                                                       Proses pada Pabrik. Lisensi
                                                                       tersebut tidak termasuk hak
                                                                       untuk memberikan sublisensi.

22.   License Agreement tanggal 7 Mei 1993      Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk         Perjanjian berlaku      sejak
      sebagaimana       diubah       dengan     Showa Denko K.K        menerima lisensi paten dari       tanggal 10 Mei 1993.
      Amendment to License Agreement            (“SDK”).               SDK atas teknologi yang
      dated 7 May 1993 tanggal 11 Mei 1999                             dikembangkan oleh SDK, yakni      Sampai dengan tanggal
                                                                       pembuatan         Polyethylene    Prospektus ini diterbitkan,
                                                                       dengan tingkat kepadatan          Perseroan telah melakukan
                                                                       tinggi melalui penggabungan       seluruh           kewajiban
                                                                       dua atau lebih reactor dalam      pembayaran         (termasuk
                                                                       sebuah rangkaian (“Teknologi      pembayaran royalti) dan
                                                                       SDK”). Teknologi SDK tersebut     masih menggunakan lisensi
                                                                       diberikan dalam bentuk plant      dimaksud untuk menjalankan
                                                                       yang dimiliki dan dioperasikan    kegiatan usahanya dan oleh
                                                                       oleh SDK untuk memproduksi        karena itu para pihak tetap
                                                                       Polyethylene            dengan    terikat pada syarat dan
                                                                       Teknologi      SDK,     dengan    ketentuan          perjanjian
                                                                       kapasitas 100.000 ton Produk      khususnya              terkait
                                                                       per tahun (“Plant”). SDK telah    penggunaan lisensi tersebut.
                                                                       setuju untuk memberikan hak
                                                                       dan lisensi eksklusif kepada
                                                                       Perseroan                 untuk
                                                                       memproduksi produk pada
                                                                       pabrik Perseroan di Indonesia
                                                                       dengan           menggunakan
                                                                       teknologi dari SDK dan hak
                                                                       dan lisensi non-eksklusif untuk
                                                                       jual beli polyethylene di
                                                                       seluruh negara kecuali Jepang.

23.   Perjanjian Proses Lisensi (Process        Perseroan; dan         Lummus       mengembangkan        Perjanjian lisensi akan terus
      License Agreement) untuk Pabrik Olefins   Lummus.                dan/atau         memperoleh       berlaku untuk periode 15
      tanggal 8 September 1990                                         informasi     teknis    dan       tahun sejak tanggal 8
                                                                       penemuan         sehubungan       September 1990, kecuali




                                                                 119
Page 142
No.             Nama Perjanjian                     Pihak                Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                                   dengan proses Olefins dan        terdapatnya        permintaan
                                                                   memberikan hak yang tidak        pengakhiran oleh Lummus
                                                                   eksklusif untuk menggunakan      kepada               Perseroan
                                                                   informasi teknis Lummus dan      sehubungan             dengan
                                                                   hak paten untuk proses           kewajiban        pembayaran.
                                                                   pelaksanaan di pabrik.           Perjanjian lisensi akan secara
                                                                                                    otomatis diperpanjang untuk
                                                                                                    periode 1 tahun berturut-
                                                                                                    turut,     namun       dengan
                                                                                                    ketentuan bahwa salah satu
                                                                                                    pihak dapat mengakhiri
                                                                                                    perjanjian lisensi pada tahun
                                                                                                    kelimabelas atau tahun
                                                                                                    berikutnya.
                                                                                                    Sampai dengan tanggal
                                                                                                    Prospektus ini diterbitkan,
                                                                                                    perjanjian belum diakhiri
                                                                                                    oleh para pihak, oleh karena
                                                                                                    itu para pihak tetap terikat
                                                                                                    pada syarat dan ketentuan
                                                                                                    perjanjian khususnya terkait
                                                                                                    penggunaan lisensi tersebut.

24.   Perjanjian Teknologi UNIPOL Low         Perseroan; dan       Univation memberikan hak         Jangka waktu perjanjian
      Pressure Polyethylene tanggal 1 Maret   Univation            yang non-eksklusif kepada        dimulai dari Tanggal Efektif.
      1993 sebagaimana diubah terakhir kali   Technologies   LLC   Perseroan dan tanpa hak          Apabila     Tanggal     Efektif
      dengan Perubahan Perjanjian Teknologi   (“Univation”).       untuk melisensikan kembali       belum terjadi dalam 6 bulan
      UNIPOL Low Pressure Polyethylene                             kepada pihak lain penggunaan     dari    tanggal   perjanjian,
      tanggal 13 September 2016                                    teknologi              UNIPOL    Univation,             dengan
                                                                   Polyethylene            untuk    pertimbangan sendiri, dapat
                                                                   memproduksi polyethylene di      dengan             pilihannya
                                                                   rangkaian     reaktor    milik   mengakhiri          perjanjian
                                                                   Perseroan.                       dengan        pemberitahuan
                                                                   Rangkaian Reaktor (Reactor       tertulis kepada Perseroan
                                                                   Line) milik Perseroan adalah     setiap waktu setelah 6 bulan
                                                                   rangkaian reaktor dari pabrik    jangka waktu sebagaimana
                                                                   milik Perseroan yang dibangun    apabila Tanggal Efektif tidak
                                                                   oleh atau untuk Perseroan di     juga terjadi.
                                                                   Cilegon,      Jawa      Barat,
                                                                   Indonesia,      yang     mana    Tanggal      Efektif    adalah
                                                                   memiliki          kemampuan      tanggal                setelah
                                                                   rancangan               untuk    penandatanganan perjanjian
                                                                   memproduksi 200.000 MT           oleh kedua belah Pihak
                                                                   UCC PE Resin selama periode      dimana Perseroan akan
                                                                   8.000 jam kerja.                 melakukan pemberitahuan
                                                                                                    secara     tertulis    kepada
                                                                                                    Univation bahwa semua
                                                                                                    persetujuan yang diperlukan
                                                                                                    telah     didapatkan       dari
                                                                                                    Pemerintah Indonesia. Pada
                                                                                                    Perubahan            Perjanjian
                                                                                                    Teknologi      UNIPOL      Low
                                                                                                    Pressure          Polyethylene
                                                                                                    disebutkan bahwa Tanggal
                                                                                                    Efektif dari perjanjian adalah
                                                                                                    tanggal 1 Maret 1993.
                                                                                                    Sampai dengan tanggal
                                                                                                    Prospektus ini diterbitkan,
                                                                                                    Perseroan              masih
                                                                                                    menggunakan            lisensi
                                                                                                    dimaksud untuk menjalankan
                                                                                                    kegiatan usahanya dan oleh
                                                                                                    karena itu para pihak tetap
                                                                                                    terikat pada syarat dan
                                                                                                    ketentuan          perjanjian
                                                                                                    khususnya             terkait
                                                                                                    penggunaan lisensi tersebut.




                                                            120
Page 143
No.             Nama Perjanjian                         Pihak                Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
25.   UNIPOL TM PE Technology License            Perseroan; dan       Perseroan berencana untuk           Perjanjian ini berlaku pada
      Agreement tanggal 13 September 2016        Univation            melaksanakan suatu proyek           tanggal       penandatangan
                                                 Technologies   LLC   untuk     membuat        desain,    perjanjian ini dan akan
                                                 (“Univation”).       konstruksi,     start-up    dan     berakhir pada 10 tahun
                                                                      menunjukkan            rangkaian    setelah FID (19 September
                                                                      reactor            polyethylene     2016) atau akan berakhir
                                                                      sebagaimana di deskripsikan         pada tanggal 19 September
                                                                      di bawah untuk memproduksi          2026.
                                                                      seluruhnya sebesar 400.000
                                                                      MT polyethylene resin per           FID      atau      Financial
                                                                      tahun kalender di Anyer,            Investment Decision adalah
                                                                      Banten, Indonesia dan untuk         tanggal dimana Univation
                                                                      menggunakan dan menjual PE          menerima     pemberitahuan
                                                                      Resin yang dilisensikan yang di     tertulis  dari    Perseroan
                                                                      produksi pada rangkaian             bahwa Perseroan sudah siap
                                                                      reaktor tersebut.                   untuk          melanjutkan
                                                                                                          menjalankan Project.
                                                                      Univation menawarkan lisensi
                                                                      teknologi dan bantuan teknis
                                                                      terkait dengan pengolahan
                                                                      UNIPOL     TM     PE   untuk
                                                                      membuat       low     density
                                                                      polyethylene dan high density
                                                                      polyethylene.

26.   Score License Agreement tanggal 13         Perseroan; dan       Perseroan menerima lisensi          15 tahun sejak tanggal
      September 2005                             KBR Overseas, Inc.   dan KBR memberikan lisensi          terakhir ditandatanganinya:
                                                 (“KBR”).             atas paten milik KBR untuk          (i) perjanjian (13 September
                                                                      menggunakan         beberapa        2005) atau sampai dengan
                                                                      keistimewaan teknologi Score        tanggal 13 September 2020
                                                                      Process,      suatu     proses      dan       (ii)    Engineering
                                                                      pembuatan olefins dengan            Agreement antara Heurtey
                                                                      non-catalytic thermal pyrolisis     Petrochem       France    S.A
                                                                      dengan        bahan       baku      dengan KBR (12 Mei 2005).
                                                                      hydrocarbon dalam sebuah
                                                                      raktor tabung berapi (fired
                                                                      tubular reactor) dan recovery
                                                                      atas ethylene yang diproduksi
                                                                      dengan       cara     tersebut
                                                                      berdasarkan informasi teknis
                                                                      KBR dan ExxonMobil Chemical
                                                                      Company sehubungan dengan
                                                                      pembuatan furnace di pabrik
                                                                      Cilegon.

27.   Agreement Between PT Chandra Asri          Perseroan (dahulu    Lummus memiliki hak untuk           Perjanjian berlaku selama
      and Lummus Technology Inc. for License     PT Chandra Asri);    memberikan               lisensi,   teknologi masih digunakan
      and Engineering and Technical Services     Lummus; dan PBI.     mengungkapkan         informasi     dan akan berlaku sampai
      Relating to a Butadiene Extraction Plant                        teknis     dan    memberikan        dengan            diakhirinya
      to be Located in Anyer, West Java,                              engineering services atas           perjanjian tersebut oleh para
      Indonesia tanggal 19 April 2010,                                proses, yang dikembangkan           pihak.
      sebagaimana diubah dengan Novation                              oleh BASF SE (“Lisensi Proses
      Agreement tanggal 16 September 2011                             BASF”);                             Sampai dengan tanggal
      dan Amendment No. 1 to Agreement for                            Pada tanggal 19 April 2010,         Prospektus ini diterbitkan,
      License and Engineering and Technical                           Perseroan      dan     Lummus       perjanjian belum diakhiri
      Services tanggal 21 September 2015                              mengadakan           perjanjian     oleh para pihak, oleh karena
      antara Perseroan, LTI dan PBI                                   dimana Lummus menyetujui            itu para pihak tetap terikat
                                                                      untuk memberikan kepada             pada syarat dan ketentuan
                                                                      Perseroan (d/h PT Chandra           perjanjian.
                                                                      Asri) hak non-eksklusif untuk
                                                                      mempergunakan            Lisensi
                                                                      Proses BASF untuk proses
                                                                      produksi      137.282       MTA
                                                                      butadiene di pabrik Perseroan
                                                                      di Anyer, Jawa Barat;
                                                                      Lisensi Proses BASF tersebut
                                                                      termasuk        hak        untuk
                                                                      menggunakan           Informasi
                                                                      Teknis Lummus namun tidak
                                                                      termasuk        hak        untuk
                                                                      memberikan sub-lisensi;




                                                               121
Page 144
No.              Nama Perjanjian                        Pihak                  Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                                         Pada tanggal 16 September
                                                                         2011, Perseroan, Lummus,
                                                                         dan       PBI       mengadakan
                                                                         perjanjian yang melepaskan
                                                                         Perseroan      dari    tanggung
                                                                         jawabnya            berdasarkan
                                                                         perjanjian lisensi dan Lummus
                                                                         menyetujuinya            dengan
                                                                         ketentuan       bahwa       PBI
                                                                         mengambilalih          tanggung
                                                                         jawab Perseroan berdasarkan
                                                                         perjanjian lisensi tersebut
                                                                         seakan-akan PBI merupakan
                                                                         pihak dalam perjanjian lisensi
                                                                         tersebut;
                                                                         Ketentuan            mengenai
                                                                         kerahasiaan dan ekspor dalam
                                                                         perjanjian   lisensi    masih
                                                                         mengikat Perseroan sampai
                                                                         pengakhiran perjanjian.

28.   Lampiran Dukungan SAP Enterprise           Perseroan; dan          Lampiran             mengatur     Lampiran Dukungan SAP
      tanggal 1 Januari 2011 yang merupakan      PT SAP Indonesia        penyediaan layanan dukungan       Enterprise memiliki tanggal
      bagian dari Perjanjian Lisensi Pengguna    (“SAP”).                dari SAP kepada Perseroan         efektif sejak 1 Januari 2011.
      Akhir Perangkat Lunak SAP Jenis Value                              untuk semua perangkat lunak
      tanggal 15 Februari 2005                                           yang terlisensi oleh Perseroan    Sampai dengan tanggal
                                                                         sebagai pemegang lisensi          Prospektus ini diterbitkan,
                                                                         berdasarkan perjanjian, tidak     perjanjian masih berlaku.
                                                                         termasuk perangkat lunak
                                                                         yang       secara     eksklusif
                                                                         mempergunakan perjanjian-
                                                                         perjanjian khusus.

29.   Technical Services Agreement terkait       Perseroan, PBI, dan     Pihak Pertama dari waktu ke       Perjanjian berlaku selama 1
      dengan Fasilitas Styrene, Ethylbenzene     SMI           (“Pihak   waktu memiliki kebutuhan          tahun sejak tanggal 1 April
      Ethylene dan Butadiene Tanggal 1 April     Pertama”); dan          untuk jasa teknis sehubungan      2008 dan akan diperpanjang
      2008 sebagaimana terakhir kali diubah      Lummus Technology       dengan pabrik No. 1 dan No. 2     secara otomatis selama 1
      dengan Amandemen No. 1 tanggal 28          Inc. (“Pihak Kedua”)    yang dimiliki oleh Pihak          tahun kecuali diakhiri oleh
      Oktober 2016                                                       Pertama yang berlokasi di         salah satu pihak dengan
                                                                         Merak,     Indonesia,      yang   pemberitahuan      30   hari
                                                                         menggunakan          teknologi    sebelum          pengakhiran
                                                                         styrene              dan/atau     perjanjian.
                                                                         ethylbenzene Pihak Kedua
                                                                         dan/atau afiliasinya, dan         Sampai dengan tanggal
                                                                         pabrik Pihak Pertama yang         Prospektus ini diterbitkan,
                                                                         berlokasi     di       Cilegon,   perjanjian belum diakhiri
                                                                         Indonesia, yang menggunakan       oleh para pihak, oleh karena
                                                                         teknologi ekstraksi ethylene      itu para pihak tetap terikat
                                                                         dan/atau butadiene dari Pihak     pada syarat dan ketentuan
                                                                         Kedua dan/atau afiliasinya.       perjanjian.

                                                                         Pihak Kedua menyediakan
                                                                         jasa-jasa  terkait   dengan
                                                                         fasilitas           Styrene,
                                                                         Ethylbenzene, Ethylene dan
                                                                         Butadiene    kepada    Pihak
                                                                         Pertama.

30.   Jetty Utilization and Services Agreement   Perseroan; dan          NSI dan Perseroan sepakat         Perjanjian akan berlaku
      tanggal       18     September      1998   PT Nippon Shokubai      bahwa NSI akan menggunakan        efektif 5 tahun sejak 1
      sebagaimana          diubah       dengan   Indonesia (d/h PT       Jetty A dan Jetty B milik         Januari 2016 (31 Desember
      Amendment Agreement tanggal 10             Nisshoku Tripolyta      Perseroan yang terletak di        2020). Jika NSI hendak
      Oktober 2000 dan Second Amendment          Acrylindo) (“NSI”).     Cilegon dan menggunakan           memperbaharui perjanjian,
      tanggal 28 Februari 2011 dan terakhir                              jasa Perseroan saat NSI           NSI     wajib  memberikan
      kali dengan Third Amendment tanggal 2                              melabuhkan kapalnya di jetty      pemberitahuan      tertulis
      Januari 2017                                                       milik Perseroan yaitu jasa        kepada Perseroan dalam
                                                                         bongkar muat produk               jangka waktu 2 bulan
                                                                                                           sebelum masa berakhirnya
                                                                                                           perjanjian.




                                                                 122
Page 145
No.               Nama Perjanjian                        Pihak                Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
31.   Joint Venture Agreement tanggal 17 Juni    Perseroan;             Para       pihak      sepakat     Sampai dengan tanggal
      2013 sebagaimana telah diubah terakhir     SMI;                   mengadakan          perjanjian    Prospektus ini diterbitkan,
      kali dengan Second Amendment of Joint      SRI; dan               patungan sehubungan dengan        perjanjian ini masih berlaku.
      Venture Agreement tanggal 13 Agustus       Compagnie              pendirian SRI.
      2015 dan dinovasikan berdasarkan           Financiere       Du
      Novation of Joint Venture Agreement        Groupe      Michelin
      tanggal 23 April 2014                      ‘Senard et Cie’
                                                 (“Michelin”).

32.   Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No.    Perseroan; dan         PLN     sepakat    melakukan      Sampai dengan tanggal
      104.Pj/041/DJBB/2011 dan No. 018/CS-       PT PLN (Persero)       kerjasama     yang   meliputi     Prospektus ini diterbitkan,
      Perseroan/V/2011 tanggal 27 Mei 2011       (“PLN”)                menyalurkan dan menjual           perjanjian ini masih berlaku.
      antara Perseroan dan PT PLN (Persero)                             tenaga listrik dengan satuan
      sebagaimana terakhir kali diubah                                  tegangan tinggi 150 kV dan
      dengan       Addendum       II      No.                           pengoperasian          paralel
      0041.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017                                 (sinkron) pembangkit milik
      dan No. PL-CR/18-008 tanggal 12                                   Perseroan       ke     sistem
      Desember 2017                                                     ketenagalistrikan milik PLN
                                                                        yang beralamat di Jalan Raya
                                                                        Anyer KM. 123, Ciwandan,
                                                                        Cilegon, Banten.
                                                                        PLN     akan    memberikan
                                                                        pelayanan dengan mutu,
                                                                        garansi    keandalan   dan
                                                                        kepastian     penyambungan
                                                                        sesuai dengan tingkat mutu
                                                                        pelayanan    dengan   daya
                                                                        tersambung ditambahkan dari
                                                                        40.000 kVA menjadi 54.000
                                                                        kVA.

33.   Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No.    Perseroan; dan         PLN     sepakat     melakukan     Sampai dengan tanggal
      126.Pj/471/1990/M        dan        No.    PLN                    kerjasama      yang    meliputi   Prospektus ini diterbitkan,
      C/012/TPI/1990 tanggal 15 Oktober                                 menyalurkan tenaga listrik        perjanjian ini masih berlaku.
      1990 antara Perseroan dan PT PLN                                  kepada       Perseroan     dan
      (Persero) sebagaimana diubah terakhir                             Perseroan bersedia untuk
      kali dengan Addendum III No.                                      memberi       dan    menerima
      0040.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017                                 tenaga listrik tersebut yang
      dan No. PL-CR/17-022 tanggal 29                                   akan      disalurkan    untuk
      November 2017                                                     dipergunakan oleh Perseroan
                                                                        di pabrik milik Perseroan dan
                                                                        anak perusahaannya di Desa
                                                                        Gunung Sugih, Kecamatan
                                                                        Anyer, Serang, Banten dengan
                                                                        kapasitas daya yang akan
                                                                        disalurkan oleh PLN kepada
                                                                        Perseroan sebesar 70.000
                                                                        kVA.

34.   Pipeline Service Agreement tanggal 10      Perseroan; dan         NSI menginginkan Perseroan        Perjanjian ini akan berlaku
      Oktober 2000 antara Perseroan dan NSI      NSI.                   untuk memberikan beberapa         efektif 5 tahun sejak 1
      sebagaimana        diubah     dengan                              jasa penyaluran produk dari       Januari 2016 (31 Desember
      Amandemen Pertama tanggal 28                                      jetty milik Perseroan ke NSI      2020).
      Februari 2011 atas Pipeline Service                               dan Perseroan bersedia untuk
      Agreement tanggal 10 Oktober 2000                                 melakukan      jasa  tersebut
      dan terakhir kali diubah dengan                                   dengan syarat dan ketentuan
      Amandemen Kedua tanggal 2 Januari                                 dari perjanjian.
      2017

35.   BTF Facilities Operating and Services      Perseroan; dan         Perseroan dan NSI sepakat         Perjanjian ini akan berlaku
      Agreement tanggal 10 Oktober 2000          NSI.                   bahwa        Perseroan    akan    efektif 5 tahun sejak 1
      sebagaimana terakhir kali diubah                                  menyediakan jasa operasional      Januari 2016 (31 Desember
      dengan Amandemen Kedua tanggal 2                                  fasilitas atas 4 (empat) buffer   2020).
      Januari 2017                                                      tank kepada NSI.

36.   Propylene Storage Facilities Utilization   Perseroan; dan         Perseroan akan menyediakan        Perjanjian akan berlaku
      and Service Agreement tanggal 10           NSI.                   jasa berikut ini kepada NSI       efektif 5 tahun sejak 1
      Oktober 2000 sebagaimana diubah                                   sesuai dengan syarat dan          Januari 2016 (31 Desember
      dengan First Amendment Regarding                                  ketentuan sebagaimana diatur      2020). Jika NSI hendak
      Propylene Storage Facilities Utilization                          dalam perjanjian dan instruksi    memperbaharui perjanjian,
      and Service Agreement tanggal 28                                  tertulis yang diberikan NSI       NSI     wajib  memberikan




                                                                  123
Page 146
No.              Nama Perjanjian                     Pihak                  Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
      Februari 2011 dan terakhir kali diubah                          kepada Perseroan dari waktu        pemberitahuan        tertulis
      dengan Second Amendment tanggal 2                               ke waktu:                          kepada Perseroan dalam
      Januari 2017                                                    1. Mengirimkan Propylene           jangka waktu 2 bulan
                                                                           dari Jetty A dan Jetty B      sebelum masa berakhirnya
                                                                           melalui pipa Perseroan        perjanjian.
                                                                           ke fasilitas penyimpanan
                                                                           Propylene; atau
                                                                      2. Mengirimkan Propylene
                                                                           dari Perseroan melalui
                                                                           pipa Perseroan atau
                                                                           Perseroan ke fasilitas
                                                                           penyimpanan Propylene;
                                                                           atau
                                                                      3. Mengirimkan Propylene
                                                                           dari              fasilitas
                                                                           penyimpanan Propylene
                                                                           ke matching point di
                                                                           pabrik NSI.
                                                                      Setiap dan seluruh biaya dan
                                                                      pengeluaran yang timbul
                                                                      sehubungan dengan Jasa akan
                                                                      ditanggung oleh Perseroan,
                                                                      kecuali dinyatakan sebaliknya
                                                                      dalam perjanjian. Dalam hal
                                                                      Perseroan        memperbaiki
                                                                      dan/atau memelihara fasilitas
                                                                      penyimpanan        Propylene,
                                                                      Perseroan dapat, dengan
                                                                      persetujuan tertulis 15 hari
                                                                      sebelumnya       dari     NSI,
                                                                      menghentikan           secara
                                                                      sementara Jasa.

37.   Supply Agreement of Sea Water and        Perseroan; dan         NSI merupakan perusahaan           5 tahun sejak 1 Januari 2016
      Instrument Air tanggal 10 Oktober 2000   NSI.                   yang bergerak dalam bidang         sampai dengan 31 Desember
      sebagaimana diubah dengan First                                 produksi dan penjualan acrylic     2020.
      Amendment         regarding     Supply                          acid dan acrylic esters. NSI
      Agreement of Seawater and Instrument                            membutuhkan air laut (sea
      Air tanggal 28 Februari 2011 dan                                water) yang dikirimkan oleh
      terakhir kali diubah dengan Second                              Perseroan kepada NSI (“SW”)
      Amendment tanggal 2 Januari 2017                                untuk      digunakan      dalam
                                                                      pengoperasian acrylic acid dan
                                                                      acrylic esters pada pabrik NSI.
                                                                      Perseroan merupakan pemilik
                                                                      dari sea water pump yang
                                                                      berlokasi        di     wilayah
                                                                      Perseroan. NSI membutuhkan
                                                                      Perseroan untuk menyediakan
                                                                      jasa pompa dan mengirimkan
                                                                      SW melalui pipa dan fasilitas
                                                                      Perseroan ke pabrik NSI
                                                                      dimana SW digunakan untuk
                                                                      cooling water system untuk
                                                                      operasi     NSI.    Atas    jasa
                                                                      tersebut, NSI akan membayar
                                                                      biaya       sesuai       dengan
                                                                      ketentuan dalam perjanjian.

38.   Pipeline Service Agreement for Caustic   Perseroan; dan         Perseroan     setuju     untuk     Perjanjian akan berlaku
      Soda tanggal 2 Januari 2013              NSI.                   menyediakan jasa-jasa berikut      efektif sejak tanggal 21
                                                                      ini kepada NSI, dengan             Januari 2013 dan terus
                                                                      pengertian bahwa dalam             berlanjut untuk periode 20
                                                                      keadaan apapun pipa-pipa           tahun atau sampai dengan
                                                                      yang dimiliki oleh Perseroan       tanggal 21 Januari 2033
                                                                      yang terdiri dari transfer pipa    (kecuali diakhiri berdasarkan
                                                                      untuk pengalihan soda api          ketentuan          perjanjian).
                                                                      yang diproduksi oleh PT            Apabila NSI bermaksud untuk
                                                                      Asahimas         Chemical/ASC      memperbaharui perjanjian
                                                                      berada di bawah kekuasaan          maka         NSI         wajib
                                                                      dan/atau kepemilikan NSI dan       memberitahukan maksudnya




                                                                124
Page 147
No.               Nama Perjanjian                        Pihak                  Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
                                                                          pipa digunakan sepenuhnya            tersebut secara       tertulis
                                                                          dan secara eksklusif oleh NSI        minimal 2 bulan sebelumnya
                                                                          sehubungan            dengan         kepada Perseroan sebelum
                                                                          pengalihan soda api dari titik       berakhirnya jangka waktu
                                                                          pertemuan ASC ke titik               perjanjian               atau
                                                                          pertemuan NSI. Perseroan             pembaharuannya. Atas hal
                                                                          tidak dapat menggunakan              tersebut, para pihak sepakat
                                                                          pipa untuk menyediakan Jasa          untuk        menegosiasikan
                                                                          kepada pihak ketiga tanpa            dengan itikad baik mengenai
                                                                          persetujuan            tertulis      jangka waktu pembaharuan
                                                                          sebelumnya dari NSI.                 perjanjian.

39.   Storage Facilities Utilization and Service   Perseroan; dan         Selama        jangka       waktu     Perjanjian akan berlaku
      Agreement tanggal 1 Oktober 2013             NSI.                   perjanjian, Perseroan wajib          efektif sejak tanggal 1
                                                                          menyediakan jasa berikut             Oktober 2013 dan terus
                                                                          kepada NSI sesuai dengan             berlanjut untuk periode 20
                                                                          syarat      dan       ketentuan      tahun atau sampai dengan
                                                                          berdasarkan perjanjian dan           tanggal 1 Oktober 2033
                                                                          instruksi tertulis dari NSI yang     (kecuali diakhiri berdasarkan
                                                                          diberikan kepada Perseroan           ketentuan          perjanjian).
                                                                          dari waktu ke waktu:                 Apabila NSI bermaksud untuk
                                                                          1. Memindahkan Propylene             memperbaharui perjanjian
                                                                                dari dermaga A dan             maka         NSI         wajib
                                                                                dermaga B melalui pipa         memberitahukan maksudnya
                                                                                Perseroan ke fasilitas         tersebut secara        tertulis
                                                                                penyimpanan; dan/atau          minimal 1 tahun sebelumnya
                                                                          2. Memindahkan Propylene             kepada Perseroan sebelum
                                                                                dari               fasilitas   berakhirnya jangka waktu
                                                                                penyimpanan ke titik           perjanjian.
                                                                                pertemuan di pabrik NSI.
                                                                          Setiap dan seluruh biaya dan
                                                                          pengeluaran yang timbul
                                                                          sehubungan dengan Jasa akan
                                                                          ditanggung oleh Perseroan,
                                                                          kecuali dinyatakan sebaliknya
                                                                          pada perjanjian. Dalam hal
                                                                          Perseroan        memperbaiki
                                                                          dan/atau memelihara fasilitas
                                                                          penyimpanan,        Perseroan
                                                                          dapat, dengan persetujuan
                                                                          tertulis 15 hari kalender
                                                                          sebelumnya       dari     NSI,
                                                                          menghentikan jasa secara
                                                                          sementara.

40.   Perjanjian Pemborongan Pekerjaan             Perseroan; dan         Untuk mendukung kegiatan             Perjanjian berlaku terhitung
      Untuk Pemeliharaan Pekerjaan Sipil No.       PT Waskita Adhi        usaha sehari-hari Perseroan,         mulai 1 Januari 2019 sampai
      42000000219, No. 4242000000285, dan          Sejahtera              Perseroan menunjuk Waskita           dengan 31 Desember 2019
      No. 42000000286 tanggal 2 Januari 2019       (“Waskita”)            untuk           melaksanakan         dan dapat diperpanjang
      antara Perseroan dan PT Waskita Adhi                                Pemborongan        Pekerjaan         berdasarkan     kesepakatan
      Sejahtera Perseroan                                                 untuk pemeliharaan pada              antara Para Pihak.
                                                                          pekerjaan sipil, dalam hal
                                                                          menunjang            kegiatan        Sehubungan dengan masa
                                                                          operasional pabrik Perseroan         berlaku perjanjian yang telah
                                                                          di Jalan Raya Anyer KM. 123,         berakhir, para pihak dalam
                                                                          Ciwandan, Cilegon, Banten.           perjanjian    masih     terus
                                                                          Pemborongan        Pekerjaan         melaksanakan      hak    dan
                                                                          adalah penyerahan sebagian           kewajibannya     dan     oleh
                                                                          pelaksanaan        pekerjaan         karenanya tetap tunduk pada
                                                                          sebagaimana diatur di dalam          ketentuan-ketentuan
                                                                          peraturan         perundang-         sebagaimana        tercantum
                                                                          undangan       di      bidang        dalam perjanjian sampai
                                                                          ketenagakerjaan di Republik          dengan ditandatanganinya
                                                                          Indonesia.                           dokumen perpanjangan.

41.   Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3      Perseroan; dan         Holcim     ditunjuk    oleh          Perjanjian berlaku efektif
      No.     002/AGMT/LCA-MFD/HIL/I/2018          PT Holcim Indonesia    Perseroan untuk melakukan            selama 2 tahun terhitung
      tanggal 1 Februari 2018                      Tbk (“Holcim”).        pekerjaan   yaitu   analisis,        sejak tanggal 1 Februari 2018
                                                                          pengangkutan, pengelolaan,           sampai dengan tanggal 31
                                                                          dan pembuangan limbah                Januari 2021. Jangka waktu




                                                                    125
Page 148
No.              Nama Perjanjian                       Pihak                 Deskripsi Singkat                     Jangka Waktu
                                                                       sebagaimana        disebutkan      perjanjian              dapat
                                                                       dalam    perjanjian,     tidak     diperpanjang oleh salah satu
                                                                       termasuk memuat limbah ke          pihak dengan mengirimkan
                                                                       kendaraan pengangkut.              pemberitahuan          secara
                                                                                                          tertulis kepada pihak lainnya
                                                                                                          paling lambat 30 hari
                                                                                                          kalender sebelum jangka
                                                                                                          waktu perjanjian berakhir.

42.   Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3   Perseroan; dan         Perseroan menunjuk PPLI            Perjanjian berlaku efektif
      No.    135C_010/PPLI-SA/IV-2016I-2018     PT          Prasadha   untuk melakukan pekerjaan          selama 3 tahun terhitung
      tanggal 1 Februari 2018                   Pamunah       Limbah   yaitu analisis, pengangkutan,      sejak tanggal 1 Februari 2018
                                                Industri (“PPLI”).     pengelolaan,               dan     sampai dengan tanggal 31
                                                                       pembuangan             limbah      Januari 2021. Jangka waktu
                                                                       sebagaimana        disebutkan      perjanjian              dapat
                                                                       dalam     perjanjian,    tidak     diperpanjang oleh salah satu
                                                                       termasuk memuat limbah ke          pihak dengan mengirimkan
                                                                       kendaraan pengangkut.              pemberitahuan          secara
                                                                                                          tertulis kepada pihak lainnya
                                                                                                          paling lambat 30 hari
                                                                                                          kalender sebelum jangka
                                                                                                          waktu perjanjian berakhir.

43.   Surat Perjanjian Jual Beli No.            Perseroan; dan         KTI setuju untuk menjual dan       Berlaku selama 5 tahun sejak
      79/SPJB/KTI/2016 tanggal 24 Oktober       PT Krakatau Tirta      Perseroan     setuju   untuk       tanggal 24 Oktober 2016
      2016 sebagaimana telah diubah dengan      Industri (“KTI”).      membeli air industri dengan        sampai dengan tanggal 24
      Amandemen Surat Perjanjian Jual Beli                             volume     sebesar   300.000       Oktober 2021.
      No. 97.01/AMD/SPJB/KTI/2018 tanggal                              m3/bulan.
      16 Juli 2018

44.   Perjanjian   Pengawasan     Keamanan      Perseroan; dan         Maksud dari perjanjian adalah      10 tahun terhitung sejak
      Operasional dan Jalur Kereta Api Pada     PT     Kereta   Api    untuk mengatur hak dan             tanggal 16 Januari 2015
      Persinggungan (Sejajar) Dengan Jalur      Indonesia (Persero)    kewajiban       masing-masing      sampai dengan 15 Januari
      Kereta Api Untuk Penanaman Pipa Gas       (“KAI”).               pihak dalam hubungannya            2025
      di KM. 138+785 sampai dengan KM.                                 dengan            pengawasan
      141+495 antara Stasiun Krenceng-Merak                            keamanan operasional dan
      Lintas        Angke-Merak         No.                            jalur kereta api terkait
      HK.221/III/15/KA-2015 dan No. PL-                                kegiatan     mengenai       dan
      CR/15-025 tanggal 3 Maret 2015                                   menyangkut                serta
      sebagaimana diubah dengan Addendum                               berhubungan dengan setiap
      Perjanjian No. KL.701/IV/28/KA-2018                              dan      semua       kewajiban
      tanggal 19 April 2018                                            Perseroan untuk membangun,
                                                                       memelihara dan mengawasi
                                                                       pipa air dengan spesifikasi
                                                                       teknis yang disetujui oleh
                                                                       Direktorat             Jenderal
                                                                       Perkeretaapian untuk crossing
                                                                       jalur rel kereta api serta
                                                                       perangkat yang dimiliki oleh
                                                                       Perseroan sesuai dengan
                                                                       ketentuan perjanjian pada
                                                                       penanaman       pipa     sejajar
                                                                       dengan jalur kereta api.
                                                                       Perseroan telah memberikan
                                                                       pemberitahuan           tertulis
                                                                       melalui     surat    elektronik
                                                                       tanggal 8 Juni 2017 kepada
                                                                       KAI yang menyatakan bahwa
                                                                       Perseroan akan melakukan
                                                                       keterbukaan informasi kepada
                                                                       publik atas perjanjian.

45.   New Polyethylene Reactor Line Project     Perseroan; Toyo        Perseroan telah menunjuk           Sejak 1 Agustus 2017.
      New Swing Plant of HDPE, LLDPE and        Engineering            Offshore    Supplier   untuk
      mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia       Corporation (“Toyo-    melaksanakan        pekerjaan      Sampai dengan tanggal
      Detailed Engineering and Supply           J”); dan               teknis, pengadaan peralatan        Prospektus ini, perjanjian
      Contract tanggal 31 Agustus 2017          Toyo     Engineering   tertentu dan bahan dari            masih berlaku dan mengikat
                                                Korea        Limited   sumber di luar Indonesia dan       para pihak sampai dengan
                                                (“Toyo-K”).            menyediakan peralatan dan          selesainya periode garansi
                                                                       bahan tersebut secara CIF          yang dimulai pada tanggal 17
                                                                                                          Maret 2020 sampai dengan




                                                               126
Page 149
No.              Nama Perjanjian                         Pihak                   Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
                                                 Toyo-J dan Toyo-K       basis       untuk        proyek   Maret 2021.
                                                 secara      bersama-    pembangunan New Swing
                                                 sama      selanjutnya   Plant of HDPE, LLDPE and
                                                 disebut       sebagai   mLLDPE dengan kapasitas
                                                 “Offshore Supplier”.    400.000      MTA      termasuk
                                                                         fasilitas    tambahan       dan
                                                                         pendukung yang berlokasi di
                                                                         Ciwandan, Cilegon, Banten
                                                                         (“Pabrik”) milik Perseroan
                                                                         (“Proyek”).

46.   New Polyethylene Reactor Line Project      Perseroan; dan          Perseroan telah menunjuk          Sejak 1 Agustus 2017.
      New Swing Plant of HDPE, LLDPE and         PT     Inti   Karya     IKPT untuk melaksanakan
      mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia        Persada      Tehnik     pekerjaan survei, desain,         Sampai dengan tanggal
      Procurement and Construction Contract      (“IKPT”).               pengadaan peralatan lokal dan     Prospektus, perjanjian masih
      tanggal 31 Agustus 2017                                            tes, perolehan izin pabean,       berlaku dan mengikat para
                                                                         transportasi           darat,     pihak     sampai      dengan
                                                                         pembangunan dan pendirian,        selesainya periode garansi
                                                                         dan pre-commissioning untuk       hingga Maret 2021.
                                                                         proyek pembangunan New
                                                                         Swing Plant of HDPE, LLDPE
                                                                         and mLLDPE dengan kapasitas
                                                                         400.000      MTA    termasuk
                                                                         fasilitas    tambahan     dan
                                                                         pendukung yang berlokasi di
                                                                         Ciwandan, Cilegon, Banten
                                                                         milik Perseroan.

47.   Engineering, Technical Services and        Perseroan; dan          Perseroan berencana untuk         Perjanjian berlaku sampai
      Heater Detailed Engineering Agreement      Lummus.                 menggunakan jasa Lummus           dengan tanggal 16 Mei 2021
      Relating to a Heater Revamp Project                                dalam melaksanakan jasa           (51 bulan sejak tanggal
      Located in Ciwandan, Cilegon, Banten,                              engineering dan teknis serta      efektif perjanjian).
      Indonesia tanggal 16 Februari 2017                                 heater detailed engineering di
                                                                         Amerika Serikat sehubungan
                                                                         dengan heater revamp dari
                                                                         Pabrik Perseroan di Ciwandan,
                                                                         Cilegon, Banten, Indonesia,
                                                                         sejak tanggal 19 Oktober
                                                                         2016.

48.   Material Supply Relating to a Heater       Perseroan; dan          Perseroan berencana untuk         Perjanjian berlaku sampai
      Revamp Project to be Located in            Lummus          Heat    menggunakan jasa LHT untuk        dengan bulan Oktober 2020
      Ciwandan, Cilegon, Banten Province,        Transfer (“LHT”).       melaksanakan             jasa     (12       bulan    setelah
      Indonesia Agreement tanggal 24 Mei                                 penyediaan material (material     barang/material
      2017                                                               supply services) sehubungan       dioperasikan).
                                                                         dengan revamping 1 Ethane
                                                                         Cracker Heater, BA-101 dan 6
                                                                         Liquid Cracking Heaters, BA-
                                                                         102 hingga BA-107 untuk
                                                                         dipasang di pabrik Perseroan
                                                                         di Ciwandan, Cilegon, Banten,
                                                                         Indonesia (“Pabrik”).

49.   Enclosed Ground Flare Project at Cilegon   Perseroan; dan          Perseroan bermaksud untuk         Sejak 16 April 2018
      Banten,     Indonesia      Engineering,    IKPT.                   membangun suatu fasilitas
      Procurement and Construction Contract                              enclosed ground flare dengan      Sampai dengan tanggal
      tanggal 28 Mei 2018                                                kapasitas 220 ton per jam di      Prospektus ini, perjanjian ini
                                                                         Ciwandan, Banten, Indonesia.      masih berlaku dan mengikat
                                                                         Perseroan telah menunjuk          para pihak.
                                                                         IKPT untuk melaksanakan
                                                                         engineering dan jasa desain,
                                                                         pengadaan lokal, transportasi,
                                                                         custom clearance work, good
                                                                         handling, konstruksi, pre
                                                                         commissioning dan IKPT telah
                                                                         menyetujui        penunjukan
                                                                         tersebut.

50.   Perjanjian Sewa Menyewa Milik PT           Perseroan; dan          KS setuju untuk menyewakan        Sampai dengan tanggal 31
      Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PL-       PT Krakatau Steel       tanah yang berlokasi di Desa      Desember 2021
      CR/19-048 tanggal 27 Mei 2019              (Persero) Tbk (“KS”)    Warnasari,      Samangraya,




                                                                  127
Page 150
No.              Nama Perjanjian                      Pihak                  Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                                       Kubangsari, Tegal Ratu dan
                                                                       Kepuh Kecamatan Ciwandan,
                                                                       Kota Cilegon, Banten dengan
                                                                       luas 9.680 m2 kepada
                                                                       Perseroan untuk digunakan
                                                                       sebagai jalur pipa      gas
                                                                       ethylene.

51.   Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT     Perseroan; dan         KAI        setuju        untuk    Sampai dengan 28 Februari
      Kereta Api Indonesia (Persero) di KM      KAI.                   mengoptimalkan lahan seluas       2026
      140 + 396 antara Krenceng-Merak Lintas                           33 m2 yang terletak pada KM
      Operasi        Jakarta-Merak       No.                           140 + 396, yang berada di
      HK.221/III/8/KA-2016 tanggal 8 Maret                             antara stasiun Krenceng-
      2016 sebagaimana diubah dengan                                   Merak jalur lintas operasi
      Addendum           Perjanjian      No.                           Krenceng-Merak dengan cara
      KL.701/IV/33/KA-2018 tanggal 19 April                            mengizinkan          Perseroan
      2018                                                             menggunakan              objek
                                                                       pemanfaatan yang dimaksud
                                                                       dari KAI dan mengikatkan diri
                                                                       berdasarkan      syarat    dan
                                                                       ketentuan dalam perjanjian.
                                                                       Perseroan        menggunakan
                                                                       objek pemanfaatan ini sesuai
                                                                       penggunaannya yaitu untuk
                                                                       pipa gas di dalam tanah.

52.   Perjanjian Persewaan Pemanfaatan          Perseroan; dan         KAI setuju untuk menyewakan       Sampai dengan 9 Mei 2025
      Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia       KAI                    sebagian objek sewa yang
      (Persero) di KM 13 + 530 antara                                  berada lahan seluas 33 m2
      Cigading-Anyer Lor Lintas Cilegon-Anyer                          yang terletak pada KM 13+
      Kidul No. HK.221/XI/25/KA-2015 tanggal                           530 s.d. 15 + 030, antara
      16 November 2015 sebagaimana diubah                              Cigading-Anyer Lor, yang
      dengan Addendum Perjanjian No.                                   berada di jalur lintas non-
      KL.701/IV/31/KA-2018 tanggal 19 April                            operasi Cilegon-Anyer Kidul
      2018                                                             kepada      Perseroan   dan
                                                                       Perseroan setuju menyewa
                                                                       Objek Sewa dari KAI dan
                                                                       mengikatkan      diri dalam
                                                                       perjanjian.
                                                                       Perseroan       menggunakan
                                                                       objek sewa tersebut sesuai
                                                                       penggunaannya yaitu untuk
                                                                       area hijau, akses jalan khusus
                                                                       mobilisasi    Perseroan,     1
                                                                       crossing pipa gas di dalam
                                                                       tanah dan 2 piperack (crossing
                                                                       melayang di atas tanah).

53.   Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT     Perseroan; dan         Perseroan        menggunakan      Sampai dengan 14 Januari
      Kereta Api Indonesia (Persero) di KM.     KAI                    objek             pemanfaatan     2026
      9+800 sampai dengan KM.15+530                                    sebagaimana disebutkan di
      antara Cigading-Anyer Lor Lintas Non                             dalam      perjanjian    sesuai
      Operasi Cilegon-Anyer Kidul No.                                  penggunaannya yaitu untuk
      HK.221/II/35/KA-2016 dan No. PL-                                 pipa gas di dalam tanah.
      CR/16-021 tanggal 25 Februari 2016
      sebagaimana diubah dengan Addendum
      Perjanjian No. KL.701/IV/29/KA-2018
      tanggal 19 April 2018

54.   Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT Kereta    Perseroan; dan         Perseroan       menggunakan       Sampai dengan 30 April 2022
      Api Indonesia (Persero) di KM. 13+530     KAI                    objek            pemanfaatan
      dan 13+342 antara Cigading-Anyer Lor                             sebagaimana disebutkan di
      Lintas Non Operasi Cilegon-Anyer Kidul                           dalam     perjanjian   sesuai
      No. KL.701/VI/4/KA-2017 tanggal 5 Juni                           penggunaannya yaitu untuk 1
      2017 sebagaimana diubah dengan                                   (satu) pipe rack dan 1 (satu)
      Addendum          Perjanjian       No.                           box culvert.
      KL.701/IV/30/KA-2018 tanggal 19 April
      2018




                                                                 128
Page 151
No.               Nama Perjanjian                     Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
55.   Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT Kereta   Perseroan; dan         Perseroan        menggunakan      Sampai dengan 31 Juli 2027
      Api Indonesia (Persero) Untuk Crossing   KAI                    objek             pemanfaatan
      Kabel Listrik dan Pipe Rack di KM.                              sebagaimana disebutkan di
      13+500 antara Cigading-Anyer Kidul                              dalam     perjanjian     sesuai
      Lintas Non Operasi Cilegon-Anyer Kidul                          penggunaannya yaitu untuk
      No. KL.701/IV/27/KA-2018 tanggal 19                             crossing kabel listrik dan pipe
      April 2018                                                      rack.

56.   Perjanjian Pemanfaatan Lahan No.         Perseroan; dan         Pertagas selaku pemilik aset      Sampai dengan 14 Agustus
      057/PG0000/2013-SO dan No. PL-           PT Pertamina Gas       bersedia, menyetujui, dan         2020.
      CR/13-008 tanggal 25 September 2013      (“Pertagas”)           memberikan       izin    kepada
      antara Perseroan dengan PT Pertamina                            Perseroan             melakukan   Para pihak sedang dalam
      Gas sebagaimana terakhir kali diubah                            pemanfaatan lahan Pertagas        proses perpanjangan jangka
      dengan Amandemen II atas Perjanjian                             untuk pembangunan jalur pipa      waktu perjanjian.
      Pemanfaatan          Lahan       No.                            gas ethylene diameter 20 inch
      143/PG0000/2018-SO dan No. PL-                                  (“Pipa Gas”) di atas lahan yang
      CR/18-101 tanggal 21 Desember 2018                              telah berada di jalur pipa gas
                                                                      yang dikelola dan dioperasikan
                                                                      oleh Pertagas.
                                                                      Lahan yang dimanfaatkan oleh
                                                                      Perseroan berada pada lokasi
                                                                      Right of Way pada jalur pipa
                                                                      gas milik Pertagas seluas
                                                                      19.200 m2 yang terletak di
                                                                      Banten.

57.   Perjanjian    Sewa     Tanah     Guna    Perseroan; dan         BJP menyewakan lahan tanah        Sampai dengan 31 Desember
      Pemasangan Pipa Gas Ethylene (Right      PT Banten Java         di kawasan Desa Argawarna         2021 dan sampai dengan 31
      Way) tanggal 1 Januari 2007 antara       Persada (“BJP”)        Kecamatan    Pulo     Ampel       Desember 2041
      Perseroan dan PT Banten Java Persada                            Kabupaten    Serang-Banten
      sebagaimana terakhir kali diubah                                kepada            Perseroan,
      dengan Addendum Dua Perjanjian Sewa                             sehubungan dengan rencana
      Tanah Guna Pemasangan Pipa Gas                                  pembangunan jaringan pipa
      Ethylene (Right Way) tanggal 1 Januari                          untuk    menyalurkan     gas
      2019                                                            ethylene

58.   Perjanjian Sewa Tanah tanggal 22         Perseroan; dan         Perseroan menyewa tanah           1 Januari 2008 sampai
      Februari 2008                            PT Showa Esterindo     milik SEI dengan tujuan untuk     dengan tanggal 31 Desember
                                               Indonesia (“SEI”).     digunakan sebagai instalasi       2028.
                                                                      jaringan pipa gas ethylene
                                                                      untuk mendistribusikan gas
                                                                      ethylene dari pabrik milik
                                                                      Perseroan di Cilegon, Jawa
                                                                      Barat ke area Bojonegara,
                                                                      Jawa Barat yang berlokasi di
                                                                      dalam pabrik milik SEI yang
                                                                      berlokasi di Jalan Raya Salira
                                                                      Indah     KM.     12,    Desa
                                                                      Mangunreja, Kecamatan Pulo
                                                                      Ampel, Kabupaten Serang,
                                                                      Banten dengan luas perkiraan
                                                                      105,3 m2.

59.   Perjanjian                 Kerjasama     Perseroan; dan         Marga memberikan izin akses       15 tahun sejak tanggal 27
      Pemasangan/Penempatan Pipa Gas           PT           Marga     kepada    Perseroan    untuk      Desember      2006     (27
      Ethylene di KM. 92+600 Jalur Arah Ke     Mandalasakti           melakukan                         Desember 2021), termasuk
      Merak Pada Jalan Tol Tangerang –         (“Marga”).             pemasangan/penempatan             periode    konstruksi  dan
      Merak No. 129/PJ/M-1/XII/2006 tanggal                           pipa gas ethylene di lokasi       periode pengoperasian.
      27 Desember 2006                                                pekerjaan mulai dari KM.
                                                                      92+600 jalur ke arah Merak
                                                                      dan akses gerbang tol Cilegon
                                                                      Barat.
                                                                      Pemasangan/penempatan
                                                                      pipa hanya dapat digunakan
                                                                      oleh    Perseroan     untuk
                                                                      penempatan,     pemasangan
                                                                      dan pengoperasian Pipa Gas
                                                                      Ethylene dan hanya untuk
                                                                      satu diameter pipa yaitu
                                                                      sebesar 20 inci serta tidak




                                                                129
Page 152
No.               Nama Perjanjian                         Pihak                 Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                                          boleh     digunakan     untuk
                                                                          peruntukan      lain    tanpa
                                                                          persetujuan    tertulis   dari
                                                                          Marga.

60.   Akta Perjanjian Penyerahan Penggunaan        Perseroan; dan         KIEC adalah pemegang hak           Ketentuan jangka waktu
      Tanah Industri di Dalam Kawasan              PT          Krakatau   atas tanah atas Sertifikat Hak     perjanjian   tidak    diatur.
      Industri Cilegon No. 84 tanggal 27           Industrial    Estate   Pengelolaan No. 1/Gunung           Perseroan masih tetap dapat
      Februari 2014, yang dibuat di hadapan        Cilegon (“KIEC”).      Sugih, terletak di dalam           menggunakan            tanah
      Muhammad Isyah, S.H., Notaris di                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon,     berdasarkan        perjanjian
      Cilegon sebagaimana diubah dengan                                   Kecamatan           Ciwandan,      sepanjang Perseroan masih
      Akta Addendum Perjanjian Penyerahan                                 Kelurahan Gunung Sugih,            memiliki     SHGB       yang
      Penggunaan Tanah Industri Di Dalam                                  setempat dikenal sebagai           dimaksud dalam perjanjian.
      Kawasan Industri Cilegon No. 04 tanggal                             wilayah Kawasan Industri
      22 September 2015, dibuat di hadapan                                Berat Cilegon (“Kawasan
      Astri Hapsari Fauziah, S.H., M.Kn.,                                 Industri”).
      pengganti Peni Inggriani, S.H., Notaris di
      Cilegon                                                             KIEC dengan Akta Perjanjian
                                                                          Penggunaan Tanah Industri di
                                                                          dalam      Kawasan     Industri
                                                                          Cilegon No. 18 tanggal 15 Juli
                                                                          1988, dibuat di hadapan
                                                                          Rahmah Arie Soetardjo, S.H,
                                                                          Notaris di Jakarta, telah
                                                                          menyerahkan        penggunaan
                                                                          tanah industri kavling seluas
                                                                          ±39.000m2, yang terletak di
                                                                          Jalan Raya Anyer KM. 123,
                                                                          Kawasan Industri Krakatau,
                                                                          Kelurahan Gunung Sugih,
                                                                          Kecamatan Ciwandan, Cilegon,
                                                                          Banten (“Kavling”) kepada PT
                                                                          Tri Polyta Indonesia Tbk.
                                                                          PT Tri Polyta Indonesia Tbk
                                                                          melakukan pengambilalihan
                                                                          atas PT Chandra Asri dan
                                                                          kemudian            melakukan
                                                                          perubahan nama menjadi
                                                                          Perseroan     tanpa    adanya
                                                                          pengalihan kepemilikan hak
                                                                          atas aset perusahaan maupun
                                                                          perubahan pemegang saham
                                                                          mayoritas.
                                                                          Perseroan telah mengajukan
                                                                          permohonan secara tertulis
                                                                          kepada KIEC untuk pemakaian
                                                                          Kavling Industri Jalan Raya
                                                                          Anyer KM. 123, Kawasan
                                                                          Industri Krakatau Cilegon,
                                                                          seluas ±39.000m2, setempat
                                                                          dikenal dengan nama Kavling
                                                                          Kawasan Industri.
                                                                          Perseroan atas biaya serta
                                                                          risiko       sendiri   akan
                                                                          menyelesaikan pembangunan
                                                                          Kavling tersebut.

61.   Akta        Perjanjian      Kerjasama        Perseroan;             KS       bermaksud         untuk   Perjanjian ini berlaku secara
      Pendayagunaan Aset Tetap PT Krakatau         KS; dan                melakukan             kerjasama    terus menerus sesuai dengan
      Steel (Persero) Tbk No. 2 tanggal 10         KIEC.                  pendayagunaan aset tetap           UU     No.     5/1960     dan
      Januari 2019, dibuat di hadapan                                     berupa tanah seluas kurang         peraturan yang berlaku di
      Hapendi Harahap, S.H., M.H., Notaris di                             lebih 182.276 m2 yang              bidang     agraria    tentang
      Cilegon                                                             merupakan       bagian      dari   jangka waktu pemberian Hak
                                                                          Sertifikat Hak Pengelolaan No.     Guna Bangunan yaitu paling
                                                                          15/Warnasari, terdaftar atas       lama 30 tahun dan dapat
                                                                          nama KIEC yang terletak di         diperpanjang paling lama 20
                                                                          Kelurahan             Warnasari,   tahun        serta      dapat
                                                                          Kecamatan Ciwandan, Kota           diperbaharui paling lama 30
                                                                          Cilegon,     Provinsi    Banten    tahun
                                                                          (“Objek Transaksi KIEC”).




                                                                  130
Page 153
No.   Nama Perjanjian   Pihak                Deskripsi Singkat           Jangka Waktu
                                      Bahwa      kemudian      Objek
                                      Transaksi adalah merupakan
                                      aset yang tercatat atas nama
                                      KS atas dasar perjanjian dan
                                      surat pernyataan dari KIEC.
                                      Atas Objek Transaksi KIEC
                                      akan dilakukan kerja sama,
                                      yang akan dilakukan oleh dan
                                      antara Perseroan dan KS,
                                      dimana bentuk kerjasama
                                      yang akan dilakukan adalah
                                      kerjasama       pendayagunaan
                                      aset tetap, dimana Perseroan
                                      berhak       secara      penuh
                                      memanfaatkan               dan
                                      menggunakan Objek Transaksi
                                      KIEC selama jangka waktu
                                      perjanjian      pendayagunaan
                                      untuk menunjang kegiatan
                                      usahanya, baik bidang usaha
                                      yang     telah    dilakukannya
                                      maupun          yang      akan
                                      dilakukannya di masa yang
                                      akan datang, dan Perseroan
                                      berhak memperoleh Sertifikat
                                      Hak Guna Bangunan di atas
                                      Hak Pengelolaan berdasarkan
                                      perjanjian ini.
                                      Di atas Objek Transaksi KIEC,
                                      Perseroan akan membangun
                                      dan     mendirikan        pabrik
                                      petrokimia maupun industri
                                      terkait lainnya, dan/atau
                                      kepelabuhan, jasa logistik
                                      serta kegiatan usaha lainnya
                                      yang     dapat      menunjang
                                      kegiatan usaha lainnya yang
                                      dapat menunjang kegiatan
                                      usaha     utama       Perseroan
                                      dan/atau anak perusahaan
                                      termasuk afiliasinya.
                                      Apabila terdapat izin-izin atas
                                      Objek Transaksi KIEC termasuk
                                      namun tidak terbatas pada
                                      perizinan terminal dan/atau
                                      dermaga,           berdasarkan
                                      permintaan     tertulis    dari
                                      Perseroan,    KS      bersedia
                                      memberikan      izin    kepada
                                      Perseroan untuk melakukan
                                      pengurusan perizinan diatas
                                      Objek Transaksi KIEC tersebut
                                      berdasarkan ketentuan yang
                                      berlaku.
                                      KS dan KIEC dengan ini
                                      memberikan rekomendasi dan
                                      persetujuan secara bersamaan
                                      serta   sekaligus    terhadap
                                      permohonan          perolehan,
                                      perpanjangan, pembaharuan
                                      atas Sertifikat Hak Guna
                                      Bangunan       atas      nama
                                      Perseroan sesuai dengan
                                      Undang -Undang No. 5 Tahun
                                      1960 tentang Peraturan Dasar
                                      Pokok-Pokok Agraria (“UU No.
                                      5/1960”).




                                131
Page 154
No.               Nama Perjanjian                       Pihak                   Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
62.   Kontrak Antara PT Krakatau Industrial      KIEC; dan              Para pihak setuju untuk            5 tahun, terhitung sejak
      Estate Cilegon dengan PT Chandra Asri      Perseroan.             mengadakan kontrak sewa            tanggal 1 November 2019
      tentang Sewa Menyewa Tanah Kawasan                                tanah milik KIEC seluas 432        dan berakhir pada tanggal 31
      Industri      di     Cilegon     No.                              m2 yang terletak di dalam          Oktober 2024.
      HK.02.01/0008/2010 tanggal 26 Januari                             Sertifikat Hak Pengelolaan No.
      2010 sebagaimana diubah dengan                                    1 Gunung Sugih seluas
      Amandemen Perjanjian tentang Sewa                                 603.000      m2.      Perseroan
      Menyewa Tanah Kawasan Industri di                                 menjamin       bahwa       tanah
      Cilegon     No.   HK.02.01/0213/2014                              tersebut akan dipergunakan
      tanggal     18     November     2014                              untuk penanaman jalur pipa
      sebagaimana       diubah      dengan                              gas ethylene milik Perseroan
      Amandemen Kedua Perjanjian tentang                                dan      Perseroan      dilarang
      Sewa Menyewa Tanah Kawasan Industri                               menggunakan tanah untuk
      di Cilegon No. HK.02.01/0158/2019                                 keperluan lain.
      tanggal 31 Desember 2019

63.   Perjanjian    Kerjasama     tentang        Kantor                 KSOP     merupakan      Unit       26 Maret 2015 sampai
      Penggunaan Perairan Terminal Untuk         Kesyahbandaran         Pelaksana Teknis yang berada       dengan tanggal 31 Desember
      Kepentingan        Sendiri      No.        dan         Otoritas   di bawah dan bertanggung           2020 dan dapat diperpanjang
      HK.107/2/6/KSOP.Btn-15 dan No. PL-         Pelabuhan Kelas I      jawab     kepada     Menteri       berdasarkan     kesepakatan
      CR/15-108 tanggal 16 Desember 2015         Banten, Direktorat     Perhubungan melalui Direktur       para pihak.
      sebagaimana telah diubah dengan            Jenderal               Jenderal Perhubungan Laut
      Amandemen         Pertama       No.        Perhubungan Laut,      yang mempunya fungsi untuk         Apabila    Pihak     Kedua
      HK.107/4/8/KSOP.Btn-16 tanggal 15          Kementerian            melaksanakan pengaturan dan        berminat untuk mengajukan
      November 2016                              Perhubungan            pembinaan,     pengendalian,       perpanjangan     perjanjian,
                                                 (“KSOP”); dan          dan pengawasan kegiatan            maka Pihak Kedua harus
                                                 Perseroan.             kepelabuhanan.                     memberitahukan       secara
                                                                                                           tertulis  kepada      Pihak
                                                                        Perseroan          merupakan       Pertama paling lambat 2
                                                                        Pengelola Terminal Untuk           bulan sebelum perjanjian
                                                                        Kepentingan Sendiri (TUKS)         berakhir.
                                                                        berdasarkan        Keputusan
                                                                        Menteri Perhubungan No. KP.
                                                                        650 Tahun 2012 tentang
                                                                        Persetujuan       Pengelolaan
                                                                        Terminal Untuk Kepentingan
                                                                        Sendiri di dalam Daerah
                                                                        Lingkungan Kerja Pelabuhan
                                                                        Banten, guna menunjang
                                                                        kegiatan usaha di bidang
                                                                        industri kimia dasar organik
                                                                        yang bersumber dari minyak
                                                                        bumi, gas alam, dan batu bara.
                                                                        Dengan berlakunya Peraturan
                                                                        Pemerintah No. 11 tahun 2015
                                                                        tentang Jenis dan Tarif Atas
                                                                        Jenis Penerimaan Negara
                                                                        Bukan Pajak yang berlaku
                                                                        pada              Kementerian
                                                                        Perhubungan, Perseroan wajib
                                                                        melakukan pembayaran atas
                                                                        penggunaan perairan untuk
                                                                        bangunan      dan     kegiatan
                                                                        lainnya di atas air pada TUKS
                                                                        yang dioperasikan Perseroan
                                                                        dan karenanya memerlukan
                                                                        adanya     suatu     perjanjian
                                                                        penggunaan perairan TUKS.

64.   Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3    Perseroan; dan         Perseroan setuju bahwa SBI         Perjanjian berlaku selama 3
      No.     004/AGMT/LCA-MFD/HIL/I/2018        PT Solusi Bangun       akan melakukan pekerjaan           tahun terhitung sejak 1
      tanggal 1 Februari 2018 antara PT          Indonesia Tbk (dulu    untuk      menerima      dan       Januari 2018 sampai dengan
      Petrokimia Butadiene Indonesia dan PT      dikenal sebagai PT     melakukan co-process Limbah        31 Januari 2021.
      Holcim Indonesia Tbk, sebagaimana          Holcim     Indonesia   B3 dari Perseroan termasuk
      terakhir telah dinovasikan kepada          Tbk) (“SBI”)           kegiatan             analisa,
      Perseroan     berdasarkan     Perjanjian                          pengangkutan, pengelolaan,
      Novasi tanggal 6 Desember 2019 antara                             pembuangan, dan pekerjaan-
      PT Petrokimia Butadiene Indonesia,                                pekerjaan             limbah
      Perseroan dan PT Solusi Bangun                                    sebagaimana    yang     telah
      Indonesia Tbk                                                     disetujui.




                                                                132
Page 155
No.              Nama Perjanjian                        Pihak                Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
65.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene         Perseroan; dan         Perseroan adalah perusahaan      7 Oktober 2019 sampai
      dan/atau Polypropylene tanggal 2          PT Indonesia Seia      yang memproduksi Produk,         dengan 31 Desember 2019.
      Januari 2019 sebagaimana diubah           (“PTIS”)               sedangkan     PTIS      adalah
      beberapa kali, terakhir berdasarkan                              perusahaan                yang   Sehubungan dengan masa
      Amandemen – Q4 2019 Atas Perjanjian                              membutuhkan Produk untuk         berlaku perjanjian yang telah
      Jual Beli Polyethylene dan/atau                                  bahan baku produksinya. Oleh     berakhir, para pihak dalam
      Polypropylene                                                    karena itu, PTIS bermaksud       perjanjian    masih     terus
                                                                       membeli     dan     Perseroan    melaksanakan      hak    dan
                                                                       bersedia   untuk      menjual    kewajibannya     dan     oleh
                                                                       Produk kepada PTIS.              karenanya tetap tunduk pada
                                                                                                        ketentuan-ketentuan
                                                                                                        sebagaimana        tercantum
                                                                                                        dalam perjanjian sampai
                                                                                                        dengan ditandatanganinya
                                                                                                        dokumen perpanjangan.

66.   Engineering and Supply Contract tanggal   Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk        3 Januari 2017 dan jangka
      3 Januari 2017, dan sebagaimana           Toyo-K                 melibatkan Toyo-K untuk          waktu penyelesaian proyek
      terakhir telah dinovasikan kepada                                melakukan pekerjaan rekayasa     sehubungan           dengan
      Perseroan    berdasarkan     Perjanjian                          rinci lepas pantai, penyediaan   Butadiene (BDE) Expansion
      Novasi tanggal 17 Desember 2019                                  peralatan dan material yang      Project di Cilegon Banten,
      antara PT Petrokimia Butadiene                                   berasal dari luar Republik       diperkirakan akan selesai
      Indonesia,   Perseroan    dan     Toyo                           Indonesia                  dan   pada semester II tahun 2018.
      Engineering Korea Limited                                        menyediakannya           untuk
                                                                       keperluan ekspansi kapasitas     Berdasarkan Surat PBI No.
                                                                       butadiene extraction plant       BDx-A-C-PBI-TK-L-0052
                                                                       yang semula berkapasitas         tertanggal 24 Juli 2018, plant
                                                                       100.000 MTA di Cilegon           acceptance adalah tertanggal
                                                                       Banten untuk ditingkatkan        23 Juli 2018, dengan
                                                                       kapasitas tersebut menjadi       demikian          sehubungan
                                                                       137.282 MTA.                     dengan defect guarantee
                                                                                                        period selama 2 tahun sejak
                                                                                                        diterimanya              plant
                                                                                                        acceptance,         perjanjian
                                                                                                        berlaku sampai dengan
                                                                                                        berakhirnya            defect
                                                                                                        guarantee period tersebut,
                                                                                                        yakni pada tanggal 23 Juli
                                                                                                        2020 dan diterbitkannya
                                                                                                        dokumen Final Acceptance
                                                                                                        Certificate.
                                                                                                        Sampai dengan tanggal
                                                                                                        Prospektus ini diterbitkan,
                                                                                                        dokumen Final Acceptance
                                                                                                        Certificate masih dalam
                                                                                                        proses tanda tangan.

67.   Engineering      Procurement       and    Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk        3 Januari 2017 dan jangka
      Construction Contract tanggal 3 Januari   IKPT.                  melibatkan    IKPT    untuk      waktu penyelesaian proyek
      2017 antara PBI dengan PT Inti Karya                             melakukan jasa rekayasa,         sehubungan           dengan
      Persada Teknik, dan sebagaimana                                  penyediaan barang lokal,         Butadiene (BDE) Expansion
      terakhir telah dinovasikan kepada                                transportasi          darat,     Project di Cilegon Banten,
      Perseroan    berdasarkan     Perjanjian                          pembangunan,       rekayasa      diperkirakan akan selesai
      Novasi tanggal 23 Desember 2019                                  lapangan dan pekerjaan pre-      pada semester II tahun 2018.
      antara PT Petrokimia Butadiene                                   commissioning           dan
      Indonesia, Perseroan dan PT Inti Karya                           commissioning         untuk      Plant acceptance diterima
      Persada Teknik                                                   keperluan ekspansi kapasitas     pada bulan Juli 2018, dengan
                                                                       butadiene extraction plant       demikian         sehubungan
                                                                       yang semula berkapasitas         dengan defect guarantee
                                                                       100.000 MTA di Cilegon           period 2 tahun sejak
                                                                       Banten untuk ditingkatkan        diterimanya             plant
                                                                       kapasitas tersebut menjadi       acceptance,        perjanjian
                                                                       137.282 MTA.                     berlaku sampai dengan
                                                                                                        berakhirnya            defect
                                                                                                        guarantee period tersebut
                                                                                                        yakni pada tanggal 23 Juli
                                                                                                        2020 dan diterbitkannya
                                                                                                        dokumen Final Acceptance
                                                                                                        Certificate.




                                                                 133
Page 156
No.               Nama Perjanjian                      Pihak                   Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
                                                                                                            Sampai dengan tanggal
                                                                                                            Prospektus ini diterbitkan,
                                                                                                            dokumen Final Acceptance
                                                                                                            Certificate masih dalam
                                                                                                            proses tanda tangan.

68.    Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) Project    Perseroan; dan         Perseroan berencana untuk           Perjanjian ini masih berlaku
       Detailed    Engineering    Agreement      IKPT                   menggunakan jasa IKPT dalam         dan mengikat para pihak
       Relating to a Heater Revamp Project                              melaksanakan jasa detailed          sampai                dengan
       Located at Cilegon, Banten, Indonesia                            engineering    and      design,     dikeluarkannya          Final
       antara PBI dan IKPT tanggal 28 Mei                               termasuk pengadaan atas             Acceptance Cerificate.
       2018, dan sebagaimana terakhir telah                             perlengkapan lokal (termasuk
       dinovasikan     kepada      Perseroan                            pengiriman dan inspeksi) dan
       berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal                            pembangunan perlengkapan
       23 Desember 2019 antara PT Petrokimia                            dan          fasilitas-fasilitas,
       Butadiene Indonesia, Perseroan dan                               menerima        perlengkapan
       IKPT                                                             impor di titik pengiriman,
                                                                        memperoleh izin bea cukai
                                                                        atas perlengkapan impor titik
                                                                        pengiriman sampai dengan
                                                                        site.

69.    Engineering and Supply Contract with      Perseroan; dan         Toyo       setuju         untuk     Perjanjian ini berlaku sejak
       respect to the Butene-1 Project at        Toyo                   menyediakan (i) suku cadang         tanggal 16 April 2020.
       Cilegon, Banten, Indonesia antara PBI                            untuk       instalasi       pre-
       dan Toyo tanggal 28 Mei 2018 dan                                 commissioning               dan     Sampai dengan tanggal
       sebagaimana terakhir telah dinovasikan                           commissioning;      (ii)   suku     Prospektus ini diterbitkan,
       kepada      Perseroan      berdasarkan                           cadang modal dan 2 tahun            perjanjian ini masih berlaku.
       Perjanjian Novasi tanggal 20 Desember                            suku      cadang          untuk
       2019 antara PT Petrokimia Butadiene                              operasional dan pemeliharaan
       Indonesia, Perseroan dan Toyo                                    pabrik     sesuai        dengan
                                                                        ketentuan yang diatur dalam
                                                                        lampiran perjanjian.

70.    Engineering and Supply Contract with      Perseroan; dan         Toyo       setuju         untuk     Perjanjian ini berlaku sejak
       respect to the Methyl Tert-Butyl (MTBE)   Toyo                   menyediakan (i) suku cadang         tanggal 16 April 2020.
       Project at Cilegon, Banten, Indonesia                            untuk       instalasi       pre-
       antara PBI dan Toyo tanggal 28 Mei                               commissioning               dan     Sampai dengan tanggal
       2018 dan sebagaimana terakhir telah                              commissioning;      (ii)   suku     Prospektus ini diterbitkan,
       dinovasikan     kepada       Perseroan                           cadang modal dan 2 tahun            perjanjian ini masih berlaku.
       berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal                            suku      cadang          untuk
       20 Desember 2019 antara PT Petrokimia                            operasional dan pemeliharaan
       Butadiene Indonesia, Perseroan dan                               pabrik     sesuai        dengan
       Toyo                                                             ketentuan yang diatur dalam
                                                                        lampiran perjanjian.

8.15    Keterangan Tentang Aset Tetap

Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur produksi yang terletak
di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk Ethylene
sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua) pabrik polyethylene
yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan teknologi berlisensi dari
Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per tahun dan 400KT per tahun yang
memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density) (“LLDPE”) maupun polyethylene dengan
kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun
untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya
seperti pygas dan mixed C4), produk-produk sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer (melalui SMI) dan
produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki
kapasitas terpasang gabungan sebesar 340KT per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi
Perseroan memiliki kapasitas sebesar 590KT per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan
kapasitas 137KT per tahun.

Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik, boiler,
sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.




                                                                  134
Page 157
Perseroan memiliki 110 (seratus sepuluh) bidang tanah yang terletak di Serang, Cilegon, Surabaya dengan rincian sebagai
berikut:

                                               Luas       Gambar            Tanggal
       Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                           Tanah    Situasi/Surat      Berakhirnya                  Keterangan
                    Sertifikat
                                               (m2)        Ukur               Hak
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           ketiga atas nama PT Bank DBS
      Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                                                                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      (“SHGB”) No. 70/Gunung Sugih,                   Gambar Situasi
                                                                         27 September      berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                  No. 10322/1996
1.                                           92.510                      2026              Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan     Kabupaten Serang                 tanggal     26
                                                                                           November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 29 Januari 1997*                        Desember 1996
                                                                                           Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                           dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                           1884/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           ketiga atas nama PT Bank DBS
      SHGB No. 71/Gunung            Sugih,                                                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                      Gambar Situasi
      diterbitkan oleh Kepala      Kantor                                                  berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                      No.      48/1997   27 September
2.    Pertanahan     Kabupaten     Serang    5.820                                         Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
                                                      tanggal       29   2026
      tanggal 29 Januari 1997*                                                             November 2016, dibuat di hadapan
                                                      Januari 1997
                                                                                           Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                           dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                           1884/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           ketiga atas nama PT Bank DBS
      SHGB No. 103/Gunung Sugih,                                                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                      Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                      1/SU/1998
3.    Pertanahan      Kabupaten Serang       12.100                      15 April 2028     Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
                                                      tanggal 20 April
      tanggal 21 April 1998*                                                               November 2016, dibuat di hadapan
                                                      1998
                                                                                           Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                           dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                           1884/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           ketiga atas nama PT Bank DBS
      SHGB No. 104/Gunung Sugih,                                                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                      Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                      2/SU/1998
4.    Pertanahan      Kabupaten Serang       4.749                       15 April 2028     Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
                                                      tanggal 10 April
      tanggal 21 April 1998*                                                               November 2016, dibuat di hadapan
                                                      1998
                                                                                           Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                           dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                           1884/2016.
                                                      Surat Ukur No.
      SHGB No. 3371/Gunung Sugih,
                                                      38/SU/1998
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
5.                                           4.780    tanggal      22    31 Januari 2034
      Pertanahan     Kabupaten Serang                                                      ketiga.
                                                      Agustus 1998
      tanggal 8 Oktober 1998
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           keenam atas nama PT Bank DBS
                                                      Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 155/Gunung Sugih,
                                                      00787/Gunung                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                     29      Oktober
6.                                           11.965   Sugih/2009                           Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada                                       2029
                                                      tanggal      4                       November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 19 November 2009*
                                                      Agustus 2009                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                           dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                           1883/2016.
      SHGB No. 21/Gunung Sugih,                       Gambar Situasi                       Tanah ini digunakan sebagai jaminan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                  No. 2563/1991      20 September      berupa Hak Tanggungan peringkat
7.                                           68.730
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                tanggal      3     2031              keenam atas nama PT Bank DBS
      tanggal 20 September 1991*                      September 1991                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,




                                                           135
Page 158
                                              Luas        Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah     Situasi/Surat      Berakhirnya                Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)         Ukur               Hak
                                                                                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                                                         Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                                                         November 2016, dibuat di hadapan
                                                                                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         keenam atas nama PT Bank DBS
      Sertifikat Hak Guna Bangunan No.                                                   Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                      Gambar Situasi
      22/Gunung Sugih, diterbitkan oleh                                                  berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                      No.    828/1991    20 September
8.    Kepala       Kantor    Pertanahan     78.520                                       Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                      tanggal 27 Maret   2031
      Kabupaten Serang pada tanggal 20                                                   November 2016, dibuat di hadapan
                                                      1991
      September 1991*                                                                    Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                         Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 24/Gunung Sugih,                       Gambar Situasi
                                                                                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                  No.    831/1991    20 September
9.                                          87.087                                       Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                tanggal 27 Maret   2031
                                                                                         November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 20 September 1991*                      1991
                                                                                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                         Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 25/Gunung Sugih,                       Gambar Situasi
                                                                                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                  No.    830/1991    20 September
10.                                         86.009                                       Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                tanggal 27 Maret   2031
                                                                                         November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 20 September 1991*                      1991
                                                                                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                         Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 26/Gunung Sugih,                       Gambar Situasi
                                                                                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                  No.    827/1991    20 September
11.                                         76.941                                       Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                tanggal 27 Maret   2031
                                                                                         November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 20 September 1991*                      1991
                                                                                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         keenam atas nama PT Bank DBS
      SHGB No. 27/Gunung Sugih,                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                      Gambari Situasi
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                      No.    829/1991    20 September
12.   Pertanahan Kabupaten Serang pada      95.795                                       Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                      tanggal 27 Maret   2031
      tanggal 20 September 1991*                                                         November 2016, dibuat di hadapan
                                                      1991
                                                                                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1883/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
      SHGB No. 29/Gunung Sugih,
                                                      Gambar Situasi                     berupa Hak Tanggungan peringkat
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                                      No. 2100/1991      14   Desember   ketiga atas nama PT Bank DBS
13.   Pertanahan Kabupaten Serang pada      218.242
                                                      tanggal      16    2031            Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      tanggal 14 Desember 1991*
                                                      Agustus 1991                       berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                                                         Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30



                                                           136
Page 159
                                              Luas       Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat      Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur               Hak
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1884/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
      SHGB No. 32/Gunung Sugih,                                                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                     Gambar Situasi
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                      berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                                     No. 1724/1993      20 September
14.   Pertanahan Kabupaten Serang pada      45.336                                        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                     tanggal 20 Maret   2031
      tanggal 22 Maret 1993*                                                              November 2016, dibuat di hadapan
                                                     1993
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                     Gambar Situasi                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 42/Gunung Sugih,
                                                     No. 3246 and                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    21 September
15.                                         31.790   3249/1992                            Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                                  2034
                                                     tanggal      4                       November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 27 September 1994*
                                                     Agustus 1992                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 96/Gunung Sugih,                      Gambar Situasi
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1798/1998      27     Februari
16.                                         31.400                                        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 97/Gunung Sugih,                      Gambar Situasi
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1797/1998      27     Februari
17.                                         11.225                                        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 98/Gunung Sugih,                      Gambar Situasi
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1803/1998      27     Februari
18.                                         36.520                                        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
      SHGB No. 99/Gunung Sugih,                      Gambar Situasi                       keenam atas nama PT Bank DBS
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1802/1998      27     Februari   Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
19.                                         4.540
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028              berdasarkan Akta Pemberian Hak
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998                                 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat



                                                          137
Page 160
                                              Luas       Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat      Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur               Hak
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 101/Gunung Sugih,                     Gambar Situasi
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1800/1998      27     Februari
20.                                         640                                           Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 102/Gunung Sugih,                     Gambar Situasi
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 No. 1799/1998      27     Februari
21.                                         3.255                                         Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               tanggal 10 Maret   2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 10 Maret 1998*                         1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 106/Gunung Sugih,
                                                     Surat Ukur No.                       berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
22.                                         8.590    4/1998 tanggal 4   4 Mei 2028        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada
                                                     Juni 1998                            November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 8 Juni 1998*
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 107/Gunung Sugih,
                                                     Surat Ukur No.                       berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
23.                                         29.890   5/1998 tanggal 4   4 Mei 2028        Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada
                                                     Juni 1998                            November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 8 Juni 1998*
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 117/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
                                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 17/1998 tanggal    27     Februari
24.                                         1.330                                         Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kabupaten Serang pada               2     November     2028
                                                                                          November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 27 November 1998*                      1998
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          keenam atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 124/Gunung Sugih,                                                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                                     11/G.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                      berdasarkan Akta Pemberian Hak
25.                                         615      Sugih/1999         21 Agustus 2029
      Pertanahan Kabupaten Serang pada                                                    Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
                                                     tanggal      30
      tanggal 30 Agustus 1999*                                                            November 2016, dibuat di hadapan
                                                     Agustus 1999
                                                                                          Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.



                                                          138
Page 161
                                              Luas       Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat      Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur               Hak
                                                                                          1883/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 12/Genting Kalianak,
                                                     00349/Genting                        berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    24 September
26.                                         4.002    Kalianak/2015                        Tanggungan No. 617/2016 tanggal 29
      Pertanahan Kotamadya Surabaya                                     2025
                                                     tanggal       25                     November 2016, dibuat di hadapan
      pada tanggal 6 November 1995*
                                                     September 2015                       Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya
                                                                                          I dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          7086/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 13/Genting Kalianak,
                                                     00350/Genting                        berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    24 September
27.                                         4.000    Kalianak/2015                        Tanggungan No. 617/2016 tanggal 29
      Pertanahan Kotamadya Surabaya                                     2025
                                                     tanggal       1                      November 2016, dibuat di hadapan
      pada tanggal 6 November 1995*
                                                     Oktober 2015                         Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya
                                                                                          I dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          7086/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 206/Gunung Sugih,
                                                     01014/Gunung                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
28.                                         373      Sugih/2014         21 Agustus 2029   Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal 27 Juni                      November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 11 Agustus 2014*
                                                     2014                                 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1884/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 240/Gunung Sugih,
                                                     01035/Gunung                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    14   Desember
29.                                         82.659   Sugih/2014                           Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada                                      2031
                                                     tanggal      15                      November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 3 September 2014*
                                                     Agustus 2014                         Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1884/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 272/Gunung Sugih,
                                                     01074/Gunung       24 Juni 2039      berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
30.                                         22.658   Sugih/2014                           Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal     15                       November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 18 Desember 2014*
                                                     Desember 2014                        Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1884/2016.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 273/Gunung Sugih,
                                                     01075/Gunung                         berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
31.                                         22.535   Sugih/2014         24 Juni 2039      Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal     15                       November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 18 Desember 2014*
                                                     Desember 2014                        Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                          Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                          dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          1884/2016.




                                                          139
Page 162
                                              Luas       Gambar           Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat     Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur              Hak
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                      Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 274/Gunung Sugih,
                                                     01073/Gunung                        berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
32.                                         8.639    Sugih/2014        24 Juni 2039      Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal     15                      November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 18 Desember 2014*
                                                     Desember 2014                       Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1884/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         ketiga atas nama PT Bank DBS
                                                     Surat Ukur No.                      Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
      SHGB No. 275/Gunung Sugih,
                                                     01072/Gunung                        berdasarkan Akta Pemberian Hak
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
33.                                         2.591    Sugih/2014        24 Juni 2039      Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal     15                      November 2016, dibuat di hadapan
      tanggal 18 Desember 2014*
                                                     Desember 2014                       Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
                                                                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
                                                                                         dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                         1884/2016.
      SHGB No. 844/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5676/1997     24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
34.                                         26
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23   2025              ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 845/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5675/1997     24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
35.                                         31
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23   2025              ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 846/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5674/1997     24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
36.                                         106
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23   2025              ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 848/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5672/1997     24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
37.                                         372
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23   2025              ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 861/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5657/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
38.                                         168                        12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 862/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5663/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
39.                                         168                        12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 863/Kotabumi, diterbitkan
                                                     Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan
                                                     No. 5664/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
40.   Kabupaten Cilegon pada tanggal 25     168                        12 Januari 2024
                                                     tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 199
                                                     Oktober 1997
      SHGB No. 864/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5665/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
41.                                         168                        12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 865/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5666/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
42.                                         168                        12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 866/Kotabumi, diterbitkan
                                                     Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan
                                                     No. 5667/1997                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
43.   Kabupaten Cilegon pada tanggal 25     168                        12 Januari 2024
                                                     tanggal      23                     ketiga.
      Oktober 1997
                                                     Oktober 1997
      SHGB No. 867/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
                                                                                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
44.   oleh Kepala Kantor Pertanahan         168      No. 5668/1997     12 Januari 2024
                                                                                         ketiga.
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal    23




                                                          140
Page 163
                                              Luas        Gambar            Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah     Situasi/Surat      Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)         Ukur               Hak
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 868/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5669/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
45.                                         168                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 869/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5670/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
46.                                         273                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 870/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5659/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
47.                                         64                           12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 871/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5660/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
48.                                         253                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 872/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5661/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
49.                                         250                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 873/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5662/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
50.                                         298                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 874/Kotabumi, diterbitkan             Gambar Situasi
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  No. 5658/1997                         Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
51.                                         168                          12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 25              tanggal       23                      ketiga.
      Oktober 1997                                   Oktober 1997
      SHGB No. 937/Kotabumi, diterbitkan             Surat Ukur No.
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  7/Kotabumi/199                        Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
52.                                         40                           12 Januari 2024
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5               9 tanggal 3                           ketiga.
      Agustus 1999                                   Agustus 1999
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 938/Kotabumi, diterbitkan
                                                     8/
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                                      24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
53.                                         473      Kotabumi/1999
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                                   2025              ketiga.
                                                     tanggal         8
      Agustus 1999
                                                     Agustus 1999
      SHGB No. 939/Kotabumi, diterbitkan             Surat Ukur No.
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  9/                  24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
54.                                         1.417
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5               Kotabumi/1999       2025              ketiga.
      Agustus 1999                                   (tanpa tanggal)
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 941/Kotabumi, diterbitkan
                                                     11/
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                                      24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
55.                                         1.168    Kotabumi/1999
      Kabupaten Cilegon pada tanggal 5                                   2025              ketiga.
                                                     tanggal         3
      Agustus 1999
                                                     Agustus 1999
      SHGB No. 942/Kotabumi, diterbitkan             Surat Ukur No.
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  12/
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
56.   Kabupaten Cilegon pada tanggal 5      152      Kotabumi/1999       12 Januari 2024
                                                                                           ketiga.
      Agustus 1999                                   tanggal         3
                                                     Agustus 1999
      SHGB No. 943/Kotabumi, diterbitkan             Surat Ukur No.
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                  13/
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
57.   Kabupaten Cilegon pada tanggal 20     354      Kotabumi/1999       12 Januari 2024
                                                                                           ketiga.
      Agustus 1999                                   tanggal       20
                                                     Agustus 1999
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 450/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
                                                                                           Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01211/Gunung
                                                                                           di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
58.   Pertanahan Kota Cilegon pada          23.137   Sugih/2016          21 Agustus 2038
                                                                                           Pemberian Hak Tanggungan No.
      tanggal 11 Mei 2016                            tanggal 26 April
                                                                                           197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2016
                                                                                           dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                           S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                           Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat




                                                           141
Page 164
                                              Luas       Gambar              Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat        Berakhirnya               Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur                 Hak
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 406/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01168/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                         15 September
59.   Pertanahan Kota Cilegon pada          30.949   Sugih/2015                          Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                         2041
      tanggal 24 November 2015                       tanggal     20                      197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     November 2015                       dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
      Sertifikat Hak Guna Bangunan No.               Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      276/Gunung Sugih, diterbitkan oleh             00994/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                         5 Januari
60.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         3.758    Sugih/2014                          Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                         2045
      Cilegon pada tanggal 5 Januari 2015            tanggal 7 Januari                   197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2014                                dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 277/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 00993/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                         5 Januari
61.   Pertanahan Kota Cilegon pada          1.929    Sugih/2014                          Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                         2045
      tanggal 5 Januari 2015                         tanggal 7 Januari                   197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2014                                dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 250/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 00997/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                         3    November
62.   Pertanahan Kota Cilegon pada          2.352    Sugih/2014                          Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                         2044
      tanggal 3 November 2014                        tanggal 16 April                    197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2014                                dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 251/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 00998/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                         3    November
63.   Pertanahan Kota Cilegon pada          1.269    Sugih/2014                          Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                         2044
      tanggal 3 November 2014                        tanggal 16 April                    197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2014                                dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                         Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                         berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                         pertama atas nama PT Bank Tabungan
                                                     Surat Ukur No.                      Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      SHGB No. 226/Gunung Sugih,
                                                     01024/Gunung                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
64.                                         600      Sugih/2014          21 Juli 2044    Pemberian Hak Tanggungan No.
      Pertanahan Kota Cilegon pada
                                                     tanggal 18 Juli                     197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
      tanggal 21 Juli 2014
                                                     2014                                dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                         S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                         Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                         Hak Tanggungan No. 1953/2016.




                                                           142
Page 165
                                              Luas       Gambar             Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat       Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur                Hak
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 249/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                        Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 00996/Gunung                          di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                        3    November
65.   Pertanahan Kota Cilegon pada          5.200    Sugih/2014                            Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                        2044
      tanggal 3 November 2014                        tanggal 16 April                      197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2014                                  dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                           S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                           Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                           Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 133/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.                        Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 03/Gunung                             di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                        15      Februari
66.   Pertanahan Kota Cilegon pada          1.168    Sugih/2007                            Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                        2037
      tanggal 24 Mei 2007                            tanggal 25 April                      197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                     2007                                  dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                           S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                           Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                           Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 115/Gunung Sugih,                                                           Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 Surat Ukur No.                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                                        26 Juni 2028
67.   Pertanahan Kabupaten Serang pada      20.612   14/1998 tanggal                       Pemberian Hak Tanggungan No.
      tanggal 29 Juni 1998                           27 Juni 1998                          197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                                                           dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                           S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                           Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                           Hak Tanggungan No. 1953/2016.
                                                                                           Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                           berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                           pertama atas nama PT Bank Tabungan
      SHGB No. 110/Gunung Sugih,                                                           Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 Surat Ukur No.                        di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
68.   Pertanahan Kabupaten Serang pada      9.490    9/1998 tanggal     26 Juni 2028       Pemberian Hak Tanggungan No.
      tanggal 29 Juni 1998                           27 Juni 1998                          197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
                                                                                           dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                           S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                           Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
                                                                                           Hak Tanggungan No. 1953/2016.
      SHGB No. 147/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 778/Gunung
                                                                        14      Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
69.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 11    1.620    Sugih/2008
                                                                        2038               ketiga.
      November 2008                                  tanggal      21
                                                     Oktober 2008
      SHGB No. 163/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 872/Gunung
                                                                        15 September       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
70.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 14    1.698    Sugih/2009
                                                                        2041               ketiga.
      Desember 2009                                  tanggal      10
                                                     Desember 2009
      SHGB No. 225/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01023/Gunung
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
71.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21    957      Sugih/2014         21 Juli 2044
                                                                                           ketiga.
      Juli 2014                                      tanggal 18 Juli
                                                     2014
      SHGB No. 348/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 443/Gunung
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
72.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 2     1.307    Sugih/2007         16 April 2045
                                                                                           ketiga.
      Oktober 2007                                   tanggal      28
                                                     September 2007
      SHGB No. 453/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
73.   diterbitkan oleh Kepala Kantor        1.374    01210/Gunung       30 Mei 2046
                                                                                           ketiga.
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30             Sugih/2016




                                                          143
Page 166
                                              Luas        Gambar           Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah     Situasi/Surat     Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)         Ukur              Hak
      Mei 2016                                       tanggal 26 April
                                                     2014
      SHGB No. 477/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01235/Gunung
                                                                        20     Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
74.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10    633      Sugih/2016
                                                                        2046              ketiga.
      November 2016                                  tanggal       11
                                                     Agustus 2016
      SHGB No. 479/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01233/Gunung
                                                                        20     Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
75.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10    2.376    Sugih/2016
                                                                        2046              ketiga.
      November 2016                                  tanggal       11
                                                     Agustus 2016
      SHGB No. 480/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01228/Gunung
                                                                        20     Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
76.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 18    1.725    Sugih/2016
                                                                        2046              ketiga.
      November 2016                                  tanggal       11
                                                     Agustus 2016
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          pertama atas nama PT Bank Tabungan
                                                                                          Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
      SHGB No. 481/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
                                                                                          di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01234/Gunung
                                                                        20     Oktober    Pemberian Hak Tanggungan No.
77.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 18    3.911    Sugih/2016
                                                                        2046              31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
      November 2016                                  tanggal      11
                                                                                          dibuat di hadapan DR. Hapendi
                                                     Agustus 2016
                                                                                          Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat
                                                                                          Akta Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                          Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          373/2018.
                                                                                          Tanah ini digunakan sebagai jaminan
                                                                                          berupa Hak Tanggungan peringkat
                                                                                          pertama atas nama PT Bank Tabungan
                                                                                          Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 486/Gunung Sugih,                                                          di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
                                                     01257/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                      Pemberian Hak Tanggungan No.
78.                                         42.301   Sugih/2016         6 Februari 2039
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 7                                                   31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
                                                     tanggal     30
      Desember 2016                                                                       dibuat di hadapan DR. Hapendi
                                                     November 2016
                                                                                          Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat
                                                                                          Akta Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                          Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                          373/2018.
      SHGB No. 487/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01212/Gunung
                                                                        13   Desember     Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
79.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 29    7.500    Sugih/2016
                                                                        2046              ketiga.
      Juni 2016                                      tanggal 10 Mei
                                                     206
      SHGB No. 505/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01278/Gunung
                                                                                          Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
80.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 20    380      Sugih/2016         3 Agustus 2042
                                                                                          ketiga.
      Desember 2016                                  tanggal      16
                                                     Desember 2016
      SHGB No. 507/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01266/Gunung
                                                                        21   Desember     Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
81.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21    3.976    Sugih/2016
                                                                        2046              ketiga.
      Desember 2016                                  tanggal      24
                                                     November 2016
      SHGB No. 464/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01239/Gunung
                                                                                          Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
82.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30    2.791    Sugih/2016         4 Maret 2045
                                                                                          ketiga.
      Agustus 2016                                   tanggal      24
                                                     Agustus 2016
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 408/Gunung Sugih,
                                                     01164/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                                     Sugih/2015         8    Desember     Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
83.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 8     1.799
                                                     tanggal       2    2045              ketiga.
      Desember 2015
                                                     November 2015




                                                          144
Page 167
                                              Luas       Gambar             Tanggal
      Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                          Tanah    Situasi/Surat       Berakhirnya                  Keterangan
                   Sertifikat
                                              (m2)        Ukur                Hak
      SHGB No. 465/Gunung Sugih,
                                                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                                     01237/Gunung
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30                                14      Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
84.                                         8.861    Sugih/2016
      Agustus 2016                                                      2038               ketiga.
                                                     tanggal      24
                                                     Agustus 2016
      SHGB No. 466/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01238/Gunung
                                                                                           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
85.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30    447      Sugih/2016         1 Juni 2046
                                                                                           ketiga.
      Agustus 2016                                   tanggal       24
                                                     Agustus 2016
      SHGB No. 471/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01225/Gunung
                                                                        16 September       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
86.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 16    191      Sugih/2016
                                                                        2046               ketiga.
      September 2016                                 tanggal 1 Juli
                                                     2016
      SHGB No. 472/Gunung Sugih,                     Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01226/Gunung
                                                                        16 September       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
87.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 16    1.076    Sugih/2016
                                                                        2046               ketiga.
      September 2016                                 tanggal 1 Juli
                                                     2016
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 150/Gunung Sugih,
                                                     779/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    14      Oktober    Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
88.                                         1.703    Sugih/2008
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 11                                2038               ketiga.
                                                     tanggal       21
      November 2008
                                                     Oktober 2008
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 200/Gunung Sugih,
                                                     00983/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
89.                                         4.978    Sugih/2012         3 Agustus 2042
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 19                                                   ketiga.
                                                     tanggal        8
      Desember 2012
                                                     Agustus 2012
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 222/Gunung Sugih,
                                                     01020/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
90.                                         1.076    Sugih/2014         21 Juli 2044
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21                                                   ketiga.
                                                     tanggal 18 Juli
      Juli 2014
                                                     2014
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 424/Gunung Sugih,
                                                     01170/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    10      Februari   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
91.                                         15.616   Sugih/2016
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10                                2046               ketiga.
                                                     tanggal       11
      Februari 2016
                                                     Januari 2016
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 425/Gunung Sugih,
                                                     01169/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    10      Februari   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
92.                                         16.533   Sugih/2016
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10                                2046               ketiga.
                                                     tanggal       11
      Februari 2016
                                                     Januari 2016
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 432/Gunung Sugih,
                                                     01181/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
93.                                         1.520    Sugih/2016         10 Maret 2046
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10                                                   ketiga.
                                                     tanggal        3
      Maret 2016
                                                     Februari 2016
                                                     Surat Ukur No.
      SHGB No. 437/Gunung Sugih,
                                                     01178/Gunung
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                                    10 Maret           Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
94.                                         4.287    Sugih/2016
      Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10                                2046               ketiga.
                                                     tanggal        3
      Maret 2016
                                                     Februari 2016
      SHGB No. 15/Gunung Sugih,                      Surat Ukur No.
      diterbitkan oleh Kepala Kantor                 01038/Gunung
                                                                        29 November        Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
95.   Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10    8.240    Sugih/2014
                                                                        2038               ketiga.
      November 2014                                  tanggal        9
                                                     Oktober 2014
      SHGB No. 36/Kepuh, diterbitkan oleh            Surat Ukur No.
      Kepala Kantor Pertanahan Kota                  11/Kepuh/2000      21 September       Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
96.                                         1.405
      Cilegon tanggal 4 Mei 2000                     tanggal 3 Mei      2034               ketiga.
                                                     2000
      SHGB No. 60/Gunung           Sugih,            Surat Ukur No.     19      Februari   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
97.                                         1.730
      diterbitkan oleh Kepala     Kantor             9174/1996          2027               ketiga.




                                                          145
Page 168
                                               Luas        Gambar            Tanggal
       Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No.                                           Tanah     Situasi/Surat      Berakhirnya                 Keterangan
                    Sertifikat
                                               (m2)         Ukur               Hak
       Pertanahan    Kabupaten     Serang             tanggal       23
       tanggal 23 November 1996                       November 1996
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 187 diterbitkan oleh
                                                      00001/Argawan                        Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
98.    Kepala Kantor Pertanahan Kota         500                         26 Juli 2049
                                                      a/2014 tanggal 9                     ketiga.
       Serang tanggal 28 Mei 2014
                                                      Januari 2014
                                                      Gambar Situasi
       SHGB No. 842 diterbitkan oleh
                                                      No. 5678/1997      24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
99.    Kepala Kantor Pertanahan Kota         209
                                                      tanggal       23   2025              ketiga.
       Serang tanggal 25 Oktober 1997
                                                      Oktober 1997
       SHGB No. 843 diterbitkan oleh                  Gambar Situasi
       Kepala     Kantor  Pertanahan                  No. 5677/1997      24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
100.                                         32
       Kabupaten Serang tanggal 25                    tanggal       23   2025              ketiga.
       Oktober 1997                                   Oktober 1997
       SHGB No. 847 diterbitkan oleh                  Gambar Situasi
       Kepala     Kantor  Pertanahan                  No. 5673/1997      24 September      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
101.                                         24
       Kabupaten Serang tanggal 25                    tanggal       23   2025              ketiga.
       Oktober 1997                                   Oktober 1997
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1131 diterbitkan oleh                 00421/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
102.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         612      Bumi/2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1132 diterbitkan oleh                 00420/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
103.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         636      Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1133 diterbitkan oleh                 00417/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
104.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         409      Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1134 diterbitkan oleh                 00415/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
105.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         426      Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1135 diterbitkan oleh                 00422/      Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
106.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         28       Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1136 diterbitkan oleh                 00416/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
107.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         336      Bumi/2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1137 diterbitkan oleh                 00419/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
108.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         328      Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1138 diterbitkan oleh                 00418/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
109.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         371      Bumi/2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015
                                                      Surat Ukur No.
       SHGB No. 1139 diterbitkan oleh                 00414/Kota
                                                                         18      Oktober   Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
110.   Kepala Kantor Pertanahan Kota         514      Bumi/       2015
                                                                         2026              ketiga.
       Cilegon tanggal 22 Juni 2015                   tanggal 31 Maret
                                                      2015

Total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Desember 2019 adalah sebesar US$1.983.188 ribu.




                                                           146
Page 169
*) Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 yang dikirimkan
oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Jaminan Bersama (Common Security Agent) Facility
Agreement for US$ 199.800.000 Single Currency Term Facility tanggal 28 November 2016 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Second Suplemental Agreement Agreement in Respect of the Facility Agreement for US$ 199.800.000 Single
Currency Term Facility dated 28 November 2016 tanggal 9 Maret 2020 (“Perjanjian Fasilitas”), Perseroan telah melakukan
pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas, dan selanjutnya PT Bank DBS
Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan
atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Keterangan No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang
dikeluarkan oleh Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan pada
institusi terkait sehubungan dengan jaminan harta kekayaan berupa tanah yang dibebani hak tanggungan sebagaimana
tercantum pada poin 1-4 dan 6-33 pada tabel di atas.

8.16    Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        dan Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

8.17    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa merek sebagai
berikut:

         Nama          Nomor Registrasi                Tanggal                                          Tanggal Pendaftaran
No                                         Kelas                     Jangka Waktu Perlindungan Merek
         Merek            Merek                      Pendaftaran                                              Ulang
                                                                    10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                    24 Agustus      permohonan, yaitu sampai dengan
1.     ”Trilene”     IDM000159259          01                                                           -
                                                    2016            tanggal 24 Agustus 2026

                                                                                                        18 Agustus 2016

                                                                                                        Berdasarkan       hasil
                                                                                                        penelurusan      pada
                                                                                                        situs resmi Direktorat
                                                                                                        Jenderal     Kekayaan
                                                                    10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                                                                        Intelektual,    merek
                                                                    permohonan, yaitu sampai dengan
2.     “Grene”       IDM000389324          01       10 Juni 2011                                        “Grene”          yang
                                                                    tanggal 10 Juni 2021
                                                                                                        dimohonkan        oleh
                                                                                                        Perseroan        pada
                                                                                                        tanggal 18 Agustus
                                                                                                        2016 telah berstatus
                                                                                                        terdaftar        pada
                                                                                                        tanggal 2 Februari
                                                                                                        2020.
                                                                    10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                    19 Desember
3.     “Asrene”      IDM000584948          01                       permohonan, yaitu sampai dengan     -
                                                    2014
                                                                    tanggal 19 Desember 2024

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa hak cipta sebagai
berikut:
                                                   Tanggal Surat
                                    Nomor                                 Tanggal dan Tempat                Jangka Waktu
No.          Judul Ciptaan                          Pendaftaran
                                  Pendaftaran                                Pengumuman                     Perlindungan
                                                      Ciptaan
                                                                                                   50 tahun sejak pertama
       Seni Logo “PT Chandra                                                                       kali diumumkan (sampai
1.                                033176        14 Mei 2007         28 November 2005, di Jakarta
       Asri”                                                                                       dengan tanggal 28
                                                                                                   November 2055)
                                                                                                   50 tahun sejak pertama
                                                                                                   kali diumumkan (sampai
2.     Seni Logo “Grene”          057444        14 Februari 2012    1 Januari 2011, di Jakarta
                                                                                                   dengan tanggal 1 Januari
                                                                                                   2061)



                                                              147
Page 170
                                                         Tanggal Surat
                                         Nomor                                      Tanggal dan Tempat                    Jangka Waktu
No.            Judul Ciptaan                              Pendaftaran
                                       Pendaftaran                                     Pengumuman                         Perlindungan
                                                            Ciptaan
                                                                             Berdasarkan Surat Pendaftaran
                                                                             Ciptaan untuk seni logo “Asrene”,
                                                                             seni    logo    “Asrene”    telah
3.      Seni Logo “Asrene”             012649          4 Oktober 1994        didaftarkan dalam Daftar Umum         12 Agustus 2044
                                                                             Ciptaan pada Direktorat Jenderal
                                                                             Hak Cipta, Paten, dan Merek
                                                                             sebagai hak cipta.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa lisensi yang
digunakan sehubungan dengan pabrik produksi Perseroan sebagai berikut:


                                                        Kapasitas
                     Pabrik                                                    Tahun Awal Operasional                   Pemilik Lisensi
                                                          (KTA)

Naphtha cracker                                                                          1995                               Lummus
  Ethylene                                                 900
  Propylene                                                490
  Pygas                                                    400
  Mixed C4                                                 315
Polyethylene UNIPOL™(1)
  LL/HDPE                                                  200                           1995                              Univation
  LL/HDPE                                                  400                           2019                              Univation
Polyethylene Showa Denko(1)                                                              1995                                SDK
  HDPE                                                     136
  Polypropylene(2)                                         590                 1992 — Rangkaian 1 & 2              Grace Technologies, Inc(3)
                                                                                 1995 — Rangkaian 3
Styrene monomer                                            340                     1992 — Pabrik 1                          Lummus
                                                                                   1999 — Pabrik 2
Butadiene                                                  137                          2013                                Lummus
(1)
      Perseroan memasarkan produk polyethylene Perseroan dengan nama "Asrene®", merek dagang terdaftar Perseroan.
(2)                                                                           ®
      Perseroan memasarkan produk polypropylene Perseroan dengan nama "Trilene ", merek dagang terdaftar Perseroan.
(3)
      Perseroan pernah mengadakan perjanjian lisensi dengan Union Carbide untuk penggunaan informasi teknis dan paten sehubungan dengan produksi
      polypropylene dan tetap mempertahankan hak untuk mengoperasikan train polypropylene yang ada saat ini dengan menggunakan teknologi Union
      Carbide.


Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus, dimana Lummus, akan memberikan Perseroan hak non-
eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan olefins. Biaya lisensi untuk
teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.

Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dan jasa teknik (engineering) dan teknologi dengan Lummus sehubungan
dengan proyek ekspansi naphtha cracker Perseroan yang telah diselesaikan pada tahun 2015. Biaya lisensi untuk teknologi
ini telah dibayarkan sepenuhnya.

Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Univation untuk penggunaan informasi teknis dan hak
paten sehubungan dengan produksi polyethylene.

Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan SDK untuk penggunaan informasi teknis dan hak paten
sehubungan dengan produksi polyethylene. Semua uang royalti berdasarkan perjanjian ini telah sepenuhnya dibayarkan.

SMI mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus yang mana Lummus akan memberikan hak non-eksklusif bagi SMI atas
penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan styrene monomer dan ethylbenzene. Biaya
lisensi SMI untuk teknologi yang SMI lisensikan dari Lummus untuk pabrik styrene monomer SMI telah sepenuhnya
dibayarkan.

Perseroan mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus untuk pabrik ekstraksi butadiene Perseroan. Berdasarkan
perjanjian, Lummus memberikan Perseroan hak non-eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten
sehubungan dengan proses produksi butadiene. Perseroan mengadakan perjanjian lain dengan Lummus sehubungan
dengan proyek pengembangan butadiene dimana biaya lisensi berdasarkan perjanjian ini belum dibayar secara penuh.




                                                                      148
Page 171
8.18   Asuransi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bersama-sama dengan SMI, telah melakukan penutupan atas risiko-
risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                                                        Objek
                                                                                                Jenis                   Jumlah
        No. Polis            Penanggung          Jangka Waktu      Pertanggungan/
                                                                                           Pertanggungan            Pertanggungan
                                                                     Lokasi Risiko
Cover        Note    No.   a. PT    Asuransi    21 Juni 2020 –   Jalan Raya Anyer        Combined All Risks,       US$3.962.519.671
IARP2003978/IARP/06/2020      Astra   Buana     20 Juni 2021     KM. 123, Cilegon,       Machinery
tanggal 24 Juni 2020          (70,60%); dan                      Jawa Barat dan          Breakdown      and
                                                                 Desa Mangunreja         Business
                           b. PT    Asuransi                     (Pabrik I dan II),      Interruption
                              Tugu Pratama                       Merak,       Serang,    Insurance
                              Indonesia                          Banten dan/atau
                              (29,40%)                           tempat          yang
                                                                 berdampingan,
                                                                 termasuk 4 tangki
                                                                 di RPU (hanya
                                                                 persediaan)      dan
                                                                 Jalan Raya Anyer
                                                                 KM.             123,
                                                                 Ciwandan, Cilegon,
                                                                 Serang, Jawa Barat
                                                                 dan gudang satelit
                                                                 (LLDPE dan HDPE)
                                                                 di Jalan Kalianak
                                                                 No. 51, Kav. 9-11,
                                                                 Surabaya, Gudang
                                                                 Pandaringan dan
                                                                 dimanapun          di
                                                                 Indonesia.
Cover        Note    No.   PT Asuransi Astra    21 Juni 2020 –   Jalan Raya Anyer        Combined All Risks,       US$3.962.519.671
IARP2005454/IARP/06/2020   Buana (100%).        20 Juni 2021     KM. 123, Cilegon,       Machinery
tanggal 24 Juni 2020                                             Jawa Barat dan          Breakdown      and
                                                                 Desa Mangunreja         Business
                                                                 (Pabrik I dan II),      Interruption
                                                                 Merak,       Serang,    Insurance
                                                                 Banten dan/atau
                                                                 tempat          yang    Dengan
                                                                 berdampingan,           keterangan bahwa
                                                                 termasuk 4 tangki       fasilitas       utama
                                                                 di RPU (hanya           Perseroan sedang
                                                                 persediaan)      dan    dalam          proyek
                                                                 Jalan Raya Anyer        sebagai berikut: (a)
                                                                 KM.             123,    400KTA
                                                                 Ciwandan, Cilegon,      Polyethylene Plant,
                                                                 Serang, Jawa Barat      dengan perkiraan
                                                                 dan gudang satelit      tanggal       operasi
                                                                 di:                     komersial             1
                                                                                         November 2019;
                                                                 Jalan Kalianak No.      (b) Natural Gas
                                                                 51, Kav. 9-11,          Boiler,       dengan
                                                                 Surabaya       dan      perkiraan tanggal
                                                                 dimanapun        di     operasi komersial
                                                                 Indonesia.              1 November 2019;
                                                                                         dan (c) proyek
                                                                                         lainnya yang di
                                                                                         estimasi         akan
                                                                                         diselesaikan pada
                                                                                         2020.
Cover        Note    No.   PT        Asuransi   21 Juni 2020 –   Lokasi                  Excess                    Untuk       setiap
CN/154/CGL/BDII/06/2020    Central       Asia   20 Juni 2021     pertanggungan           Comprehensive             kejadian     yang
tanggal 23 Juni 2020       (100%)                                mencakup seluruh        General       Liability   timbul       akan
                                                                 wilayah di dunia,       Insurance,       yang     ditanggung
                                                                 termasuk Amerika        mencakup:                 sebesar
                                                                 Serikat       dan        - Public Liability       US$100.000.000
                                                                 Kanada, Republik         - Products
                                                                 Indonesia                     Liability
                                                                 sehubungan




                                                           149
Page 172
                                                                         Objek
                                                                                                 Jenis                  Jumlah
        No. Polis            Penanggung          Jangka Waktu      Pertanggungan/
                                                                                            Pertanggungan           Pertanggungan
                                                                     Lokasi Risiko
                                                                 dengan Automobile
                                                                 Liability
Cover        Note    No.   a. PT     Asuransi   21 Juni 2020 –   Lokasi                   Comprehensive            Untuk       setiap
CN/153/CGL/BDII/06/2020       Central    Asia   20 Juni 2021     pertanggungan            General      Liability   kejadian     yang
tanggal 23 Juni 2020          (100%).                            mencakup seluruh         Insurance,      yang     timbul       akan
                                                                 wilayah di dunia,        mencakup:                ditanggung
                                                                 termasuk Amerika         a. Public Liability      sebesar
                                                                 Serikat           dan    b. Products              maksimum:
                                                                 Kanada, Republik              Liability           US$100.000.000
                                                                 Indonesia                c. Employer’s
                                                                 sehubungan                    Liability
                                                                 dengan Automobile        d. Automobile
                                                                 Liability                     Liability
Marine Cargo Open Cover    a. PT     Asuransi   21 Juni 2020 –   Setiap       muatan      Marine         Cargo     Ekspor :
Note No. MOCM2007380          Astra    Buana    20 Juni 2021     dan/atau                 (Open          Cover)    US$7.000.000
tanggal 23 Juni 2020          (95%); dan                         kepentingan              Insurance
                                                                 dan/atau                                          Impor :
                           b. PT    Asuransi                     persediaan                                        US$50.000.000
                              FPG Indonesia                      sebagaimana
                              (5%).                              terdapat      dalam                               Domestik :
                                                                 perdagangan yang                                  US$15.000.000
                                                                 dilakukan        oleh
                                                                 Tertanggung
                                                                 dan/atau
                                                                 kepentingan lain
                                                                 yang serupa, harta
                                                                 kekayaan
                                                                 Tertanggung
                                                                 sehubungan
                                                                 dengan      kegiatan
                                                                 usaha Tertanggung
                                                                 atau di mana pihak
                                                                 Tertanggung
                                                                 diinstruksikan atau
                                                                 bertanggung jawab
                                                                 untuk
                                                                 mengasuransikan
                                                                 atau              lain
                                                                 sebagainya       yang
                                                                 menjadi         risiko
                                                                 Tertanggung.
                                                                 Terutama       terdiri
                                                                 atas namun tidak
                                                                 terbatas pada: (i)
                                                                 Pabrik Olefins dan
                                                                 Polyolefins      yang
                                                                 memproduksi
                                                                 Ethylene,
                                                                 Polyethylene,
                                                                 Polypropylene,
                                                                 Propylene,
                                                                 Pyrolysis Gasoline,
                                                                 Raw C4, Benzene,
                                                                 Naphtha, Styrene
                                                                 Monomer,
                                                                 Butadiene         dan
                                                                 seluruh      produk
                                                                 terkait           dan
                                                                 turunannya dan (ii)
                                                                 seluruh       bahan
                                                                 kimia, mesin baru
                                                                 dan/atau       mesin
                                                                 bekas, spare parts,
                                                                 bahan       mentah,
                                                                 komputer          dan
                                                                 peralatan
                                                                 terkaitnya, pabrik
                                                                 dan        peralatan




                                                           150
Page 173
                                                                         Objek
                                                                                                 Jenis               Jumlah
         No. Polis             Penanggung        Jangka Waktu      Pertanggungan/
                                                                                            Pertanggungan        Pertanggungan
                                                                     Lokasi Risiko
                                                                 pabrik            dan
                                                                 peralatan        dari
                                                                 deskripsi apapun
                                                                 selama        transit
                                                                 dan/atau
                                                                 penyimpanan yang
                                                                 terkait      dengan
                                                                 transit.
Cover        Note     No.   PT Asuransi Etiqa   21 Juni 2020 –   Obyek                    Political violence–   US$3.962.519.671
064/PVI/ETIQA/VI/2020       Internasional       20 Juni 2021     pertanggungan            Property damage
tanggal 23 Juni 2020        Indonesia                            berdasarkan polis        and        business
                                                                 asuransi      adalah     interruption
                                                                 aset/properti yang
                                                                 berlokasi
                                                                 sebagaimana
                                                                 tercantum dalam
                                                                 lampiran        polis
                                                                 asuransi        serta
                                                                 kerugian         para
                                                                 tertanggung
                                                                 sehubungan
                                                                 dengan gangguan
                                                                 terhadap kegiatan
                                                                 usaha            Para
                                                                 tertanggung.

Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi:

     No. Polis          Penanggung          Jangka        Objek Pertanggungan/                  Jenis                Jumlah
                                            Waktu               Lokasi Risiko              Pertanggungan         Pertanggungan
Cover Note tanggal   a. PT AIG           21 Juni 2020   Tanggung gugat                   Asuransi Tanggung      US$50.000.000
23 Juni 2020            Insurance        – 21 Juni      manajemen, sekuritas             Gugat Korporasi
                        Indonesia        2021           perusahaan, pelanggaran          (Corporate Guard
                        (50%); dan                      praktik ketenagakerjaan          Premier)
                     b. PT Chubb                        perusahaan.
                        General
                        Insurance
                        Indonesia
                        (50%).

No.                  PT Asuransi         19 Juni 2020   3 unit kendaraan bermotor,       Kendaraan              Rp140.000.000
1010201200500014     Central Asia        – 19 Juni      yaitu (i) Toyota Hilux (B        bermotor
27 tanggal 15 Mei                        2021           9436 BBA), (ii) Isuzu (A
2020                                                    9921 U), dan (iii) Isuzu (A
                                                        9934 U).

No.                  PT Asuransi         17 Februari    Toyota Alphard (B 2250           Kendaraan              Rp801.000.000
1010201200200020     Central Asia        2020 – 17      SKF)                             Bermotor
59 tanggal 13                            Februari
Februari 2020                            2021

No.                  PT Asuransi         4 Desember     Mercedes Benz (B 169 CAP)        Kendaraan              Rp750.000.000
1010201191100022     Central Asia        2019 – 4                                        bermotor
75 tanggal 26                            Desember
November 2019                            2020

No.                  PT Asuransi         8 September    Hino (A 8274 UE)                 Kendaraan              Rp165.000.000
1010201180800015     Central Asia        2019 – 8                                        bermotor
87 tanggal 12                            September
Agustus 2019                             2020

No.                  PT Asuransi         8 September    Kawasaki (A 5206 WO)             Kendaraan              Rp15.500.000
1010201180800016     Central Asia        2019 – 8                                        bermotor
01 tanggal 12                            September
Agustus 2019                             2020




                                                           151
Page 174
       No. Polis          Penanggung        Jangka        Objek Pertanggungan/               Jenis               Jumlah
                                            Waktu              Lokasi Risiko            Pertanggungan        Pertanggungan
No.                  PT Asuransi         8 September    Mitsubishi Strada (A 8875     Kendaraan            Rp201.000.000
1010201190800015     Central Asia        2019 – 8       UI)                           bermotor
98 tanggal 12                            September
Agustus 2019                             2020

No. 11.              PT Asuransi Sinar   23 November    Dwelling House for            Kebakaran            Rp5.857.600.000
900.0001.55169       Mas                 2019 – 23      Boarding House, berlokasi
tanggal 6 November                       November       di Pondok Cilegon Indah
2019                                     2020           Estate, Blok D5 No. 1,
                                                        Kabupaten Serang,
                                                        Kecamatan Kramat Watu,
                                                        Banten, 42411
No. 11.              PT Asuransi Sinar   23 November    Dwelling House for            Earthquake shock,    Rp5.857.600.000
900.0001.56686tang   Mas                 2019 – 23      Boarding House, berlokasi     fire explosion
gal 11 November                          November       di Pondok Cilegon Indah       following
2019                                     2020           Estate, Blok D5 No. 1,        Earthquake,
                                                        Kabupaten Serang,             Volcanic Eruption,
                                                        Kecamatan Kramat Watu,        Tsunami.
                                                        Banten, 42411
No.                  PT Asuransi         10 Februari    3 unit kendaraan bermotor,    Kendaraan            Rp30.000.000
1010201200200020     Central Asia        2020 – 10      yaitu (i) Honda Supra X (B    bermotor
94 tanggal 13                            Februari       4826 BKW), (ii) Honda
Februari 2020                            2021           Supra X (B 4827 BKW), dan
                                                        (iii) Honda Supra X (B 4828
                                                        BKW)
No.                  PT Asuransi         9 Mei 2020 –   Toyota Hiace (A 9990 U)       Kendaraan            Rp320.000.000
1010201200500002     Central Asia        9 Mei 2021                                   bermotor
22 tanggal 4 Mei
2020
No.                  PT Asuransi         10 Juni 2020   Toyota Kijang Innova (B       Kendaraan            Rp230.000.000
1010201200500014     Central Asia        – 10 Juni      2644 BKF)                     bermotor
38 tanggal 15 Mei                        2021
2020
No.                  PT Asuransi         24 Mei 2020    Mitsubishi                    Kendaraan            Rp146.000.000
1010201200500002     Central Asia        – 24 Mei                                     bermotor
09 tanggal 4 Mei                         2021
2020
No.                  PT Asuransi         28 Mei 2020    Toyota Alphard (B 2501        Kendaraan            Rp1.020.000.000
1010201200500001     Central Asia        – 28 Mei       BID)                          bermotor
97 tanggal 4 Mei                         2021
2020


Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan standar industri
petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian
dari aset yang dipertanggungkan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung.

8.19     Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya pabrik
naphtha cracker, styrene monomer (melalui Entitas Anak, SMI), dan butadiene di Indonesia. Perseroan juga merupakan
penghasil polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.

Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk kemasan,
wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene impact copolymer resins
juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda motor. Perseroan merupakan satu-
satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan perusahaan pertama yang menyuplai resin
berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif domestik sesuai dengan standar internasional.

Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya produsen
domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik propylene dan
polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan memiliki sekitar 50% dari
total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki pangsa pasar di Indonesia sekitar 20% untuk
polyethylene dan 27% untuk polypropylene.



                                                           152
Page 175
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten, Indonesia, sekitar 120 km
dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan,
Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga)
lajur polypropylene dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins dan butadiene dan produk
sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan,
di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari Jakarta yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk
memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung
dengan saluran pipa ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon. Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu
Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara
langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan
memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki
penyimpanan dan sarana dermaga.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak buku Desember 2019 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari korporasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.

8.20     Strategi Usaha

Berikut strategi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:

1.     Meningkatkan kapasitas Perseroan dan membangun posisi sebagai pemimpin pasar untuk menangkap pertumbuhan
       petrokimia Indonesia yang kuat;
2.     Memperluas penawaran produk Perseroan dan mengoptimalkan integrasi lebih lanjut sepanjang rantai nilai
       petrokimia terutama untuk ethylene dan derivatifnya;
3.     Mengembangkan keunggulan bahan baku untuk meningkatkan daya saing biaya;
4.     Mengembangkan dan membina sumber daya manusia Perseroan;
5.     Terus menguatkan dan memanfaatkan keunggulan Perseroan untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku
       kepentingan;
6.     Meraih standar terbaik operasional, efisiensi biaya, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta meningkatkan
       transformasi digital;
7.     Menjalankan program keberlanjutan di bawah kerangka kerja keberlanjutan.

8.21     Prospek Usaha

Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk petrokimia
dipengaruhi oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar internasional, dan
tingkat utilisasi adalah faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor petrokimia. Permintaan industri
terutama dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi oleh penambahan kapasitas baru.

Selain harga jual produk, profitabilitas industri petrokimia juga dipengaruhi oleh perubahan harga bahan baku utama yaitu
Naphtha, yang berkorelasi erat dengan minyak bumi. Tahun 2020 merupakan periode yang penuh tantangan bagi industri
petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku, terutama Naphtha, yang disebabkan
karena pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang akan mempengaruhi dinamika
permintaan dan penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, risiko geopolitik dan volatilitas harga
komoditas termasuk minyak mentah/biaya Naphtha dan ketidakpastian ekonomi global.

Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan akan
terus didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami kekurangan
pasokan struktural terhadap produk-produk polymer dan akan terus menjadi importir utama polyolefins di wilayah
tersebut.

Sebagai produsen petrokimia terpadu terbesar di Indonesia, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan
pertumbuhan ekonomi domestik, basis populasi yang besar, peningkatan tingkat pendapatan, dan substitusi bahan-bahan
dasar. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan meningkat di 2020 pada kisaran 5,1% - 5,5% yang
didorong oleh kelanjutan pertumbuhan investasi yang kuat dan pemulihan konsumsi secara moderat. Dalam hal ini,
industri petrokimia terus memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia di mana produk
Perseroan digunakan sebagai bahan baku utama untuk membuat produk-produk akhir konsumen (consumer’s goods)
maupun kebutuhan industri turunan.



                                                            153
Page 176
Dengan latar belakang ini, Perseroan akan terus beroperasi secara efisien dan aman untuk memaksimalkan produksi,
meningkatkan daya saing biaya produksi dan memperkuat hubungan dengan pelanggan Perseroan. Pada saat yang sama,
Perseroan akan terus melaksanakan strateginya secara hati-hati untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas
penawaran produk untuk memanfaatkan pertumbuhan permintaan di Indonesia.

8.22     Produk

Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:

1.     Olefins, terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
2.     Polyolefins, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
3.     Styrene Monomer; dan
4.     Butadiene.

Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan total
volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                                                 Kapasitas                               31 Desember
                                                 Terpasang                  2019                             2018
                                                   (KTA)            KT               %                 KT             %
Olefins dan produk sampingan
  Ethylene                                          860             721            25,22           829              27,33
  Propylene                                         470             395            13,84           450              14,84
  Pygas                                             400             213             7,46           216               7,11
  Mixed C4                                          315             237             8,30           270               8,90
Polyolefins
  Polyethylene                                       736            376             13,17          343               11,31
  Polypropylene                                      590            453             15,85          526               17,36
Styrene monomer                                      340            362             12,60          303                9,99
Butadiene                                            137            102              3,56           96                3,16
Total                                              3.848           2.860           100,00         3.032             100,00

1. Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk sampingan, termasuk
pygas dan mixed C4.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk sampingan.
44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di
Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan memproduksi 766KT olefins dan produk
sampingannya, 870KT polyolefins, 310KT styrene monomer dan produk sampingannya serta 205KT butadiene dan produk
sampingannya. Pada periode yang sama, penjualan olefin dan produk sampingannya, penjualan olefins, polyolefin, styrene
monomer dan produk sampingannya, dan penjualan butadiene dan produk sampingannya masing-masing berkontribusi
sebesar 28,85%, 46,56%, 16,16% dan 8,09% dari total pendapatan bersih Perseroan.
Ethylene

Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun. Untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual kira-kira 75,21% dan 69,40% dari penjualan
ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan
menetapkan formula penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot.

Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 277KT dan
405KT ethylene.

Propylene

Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 43KT dan 62KT
propylene.




                                                             154
Page 177
Pygas

Perseroan menjual pygas utamanya ke grup SCG, dengan jangka waktu perjanjian 1 tahun. Untuk tahun-tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 100,00% dan 96,52% dari volume penjualan pygas
Perseroan ke grup SCG.

Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 221KT dan 213KT.

Mixed C4

Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019, sedangkan Perseroan menjual 63KT
mixed C4 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018.

2.     Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 797KT dan 870KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual sekitar 88,33% dan 97,44%, dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 347KT dan 342KT
polyethylene, dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 99,79% dan 97,89% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestic. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan
2018, Perseroan menjual 450KT dan 528KT polypropylene dengan berbagai grade.

3. Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI menjual 56,13% dan 63,63% dari styrene
monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI menjual 368KT dan 310KT styrene monomer dan produk
sampingannya.

4. Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 42,77% dan 16,52%, dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 243KT dan
205KT butadiene dan produk sampingan.

8.23     Bahan Baku

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari internal. Selama
periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari
internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".

Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                           Volume (KT)
                                                                                         31 Desember
                            Keterangan
                                                                               2019                      2018
Naphtha                                                                               1.940,28                  2.181,92
Benzene                                                                                 267,71                    238,13
Total                                                                                 2.207,99                  2.420,05




                                                         155
Page 178
1.     Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 Perseroan mengkonsumsi
1.940KT naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli
naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018, Perseroan mengkonsumsi 2.182KT naphtha sebagai bahan baku dan
Perseroan membeli 36,50%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar
perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan:

                                                                                          31 Desember 2019
                             Nama Pemasok
                                                                                 (dalam jutaan US$)               (%)
Shell International Eastern Trading                                                                  341,09          32,91
Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                                          316,86          30,58
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                                         114,82          11,08
Chevron U.S.A Inc.                                                                                   112,91          10,90
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                          41,47           4,00
Kuwait Petroleum Corporation                                                                          30,41           2,93
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                                 29,70           2,87
Saudi Aramco Product Trading Company                                                                  19,45           1,88
PT Surya Mandala Sakti                                                                                16,91           1,63
BP Plc                                                                                                12,72           1,23
Total                                                                                              1.036,34         100,00

                                                                                          31 Desember 2018
                              Nama Pemasok
                                                                                  (dalam jutaan US$)              (%)
Shell International Eastern Trading                                                                   398,69         29,10
Saudi Aramco Product Trading Company                                                                  263,28         19,22
Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                                           201,78         14,73
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                                          147,06         10,73
Chevron U.S.A. Inc.                                                                                   122,94          8,97
Kuwait Petroleum Corporation                                                                           71,96          5,25
Shell Mds (Malaysia) Sendirian Berhad                                                                  53,01          3,87
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                           48,25          3,52
Qatar Petroleum                                                                                        32,93          2,40
Vitol Asia Pte. Ltd.                                                                                   30,02          2,19
Total                                                                                               1.167,93        100,00

2.     Benzene

Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana SMI membeli 127 KT
dari grup SCG sedangkan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018, SMI mengkonsumsi 238KT benzene,
dimana SMI membeli 97KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

8.24     Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya

Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya dalam operasional produksi Perseroan mencakup nitrogen,
hidrogen, air, bahan kimia pengolahan air, butene-1, hexane, polyethylene film untuk pengantongan dan katalis serta aditif
khusus untuk proses produksi polyethylene dan polypropylene. Selain itu, pabrik produksi Perseroan juga mengharuskan
penggunaan jumlah listrik yang signifikan.

Naphtha cracker Perseroan dan 3 (tiga) pabrik polyethylene memakai antara 40 juta sampai dengan 60 juta meter kubik
normal nitrogen per tahun. Perseroan melakukan perjanjian pemasokan gas nitrogen dengan Alindo yang akan berakhir di
bulan Januari 2027. Perseroan saat ini memperoleh nitrogen yang cukup berdasarkan kesepakatan ini untuk memasok
seluruh kebutuhan nitrogennya.

Perseroan membutuhkan bahan bakar untuk menyalakan naphtha cracker dan, secara berkelanjutan, mencadangkan dan
menyeimbangkan kebutuhan turbin gas dan uap. Perseroan memiliki penyimpanan untuk diesel dan bahan bakar minyak
(dengan izin yang diperlukan untuk penyimpanan tersebut) serta memiliki perjanjian pengadaan dengan BIG yang berlaku
selama 5 (lima) tahun yang telah berakhir pada bulan Januari 2020 dan sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu,
dan perjanjian pengadaan dengan PGN yang akan berakhir pada bulan Desember 2022 terkait pemasokan gas alam melalui
saluran pipa.



                                                           156
Page 179
Perseroan memproduksi hidrogen yang cukup sebagai produk sampingan proses cracking untuk memenuhi kebutuhan
produksi olefins. Selain itu, Perseroan membeli berbagai macam bahan kimia, aditif dan katalis untuk produksi ethylene,
polyethylene, propylene, dan styrene monomer dari berbagai pemasok.

8.25     Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan

Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang menaungi 1 (satu)
naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk
memproduksi olefins, polyolefins, dan butadiene beserta produk sampingannya, dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar
40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer
untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Kompleks petrokimia Perseroan di Ciwandan, Cilegon
berada sekitar 120 km sebelah barat Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 135 hektar. Pabrik styrene
monomer Perseroan berlokasi sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan
sekitar 14 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut sertifikat hak
guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2049. Perseroan berharap untuk
memperpanjang sertifikat ini pada saat masa berlaku habis.

Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat ethylene, dimana
biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene melalui jaringan pipa Perseroan
kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua produk lain untuk penjualan domestik dengan truk
dan kontainer yang dikelola oleh SBL. SBL juga mengelola gudang Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan
polypropylene berdasarkan kesepakatan yang berakhir pada Desember 2022. Seluruh penjualan ekspor Perseroan dikirim
dari dermaga Perseroan.

Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan
penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk menanggapi perubahan harga relatif
produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang
penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air
pendingin dan air laut, boiler, sistem udara, laboratorium dan ruang kendali proses.

Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan di Provinsi Banten, Indonesia:




1.     Naphtha Cracker

Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Lummus
dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan satu-satunya naphtha
cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha cracker Perseroan mulai beroperasi di
bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik polyethylene Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi
dengan naphtha cracker yang memungkinkan dua rangkaian produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene
yang diproduksi oleh naphtha cracker sebagai bahan baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
Perseroan akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.



                                                          157
Page 180
Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan Desember tahun
2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk produk Perseroan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 400KTA
pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk
membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada
di Cilegon.

Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha berat,
kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses dua tahap. Dalam
tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang berisi banyak tabung yang
dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit). Dalam kondisi tersebut, bahan baku
dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan. Salah satu produk sampingan tersebut adalah
karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke dan menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi
pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke dalam tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke
dihilangkan dengan membakarnya dalam campuran udara dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung
furnace disebut de-coking.

Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses pendinginan,
compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan. Selama proses ini, kotoran
dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk disimpan di tangki, sebagian diantaranya
dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan, seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke
furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok. Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene
dan polypropylene. Produk sampingan lain, seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai
bahan bakar.

Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang digunakan
dalam naphtha cracker Perseroan per tanggal 31 Desember 2019:




2.   Pabrik Polyethylene

Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang memungkinkan
Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya produksi per produk Perseroan.
Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai bahan baku untuk produksi polyethylene,
pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran
pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan, instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem
udara, sistem nitrogen, laboratorium dan ruang kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan
dengan naphtha cracker Perseroan. Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation dan SDK.

Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas terpasang sebesar
200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan Perseroan untuk memproduksi
baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk mengoptimalkan product mix antara kedua
produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan. Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan
lisensi dari Univation.



                                                          158
Page 181
Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang dilisensikan
oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 136KTA.
Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam konfigurasi monomodal atau bimodal.

Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi dari Univation
yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan fleksibilitas kepada Perseroan
untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik
tersebut memiliki kapasitas sebesar 400KTA.

Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-masing pabrik
polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker Perseroan. Dalam hal terjadi
penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene, sebagai mitigasi langkah jangka pendek
Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua pabrik polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan
bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang disediakan oleh perusahaan layanan umum.

Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada proses awal, bahan
baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam proses pabrik. Campuran bahan
baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah suhu elevasi dan dengan keberadaan katalis,
proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi pada loop reactor dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan
dicampur dengan aditif, yang kemudian menjadi pelet dan dikantongkan untuk disimpan. Dengan merubah kondisi
operasional dan katalis yang digunakan, Perseroan mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan
Perseroan. Ketiga pabrik polyethylene Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang tersebut
memiliki kapasitas 55KT produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani kebutuhan normal
pelanggan.

Per akhir tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik baru polyethylene dengan kapasitas 400KTA,
sehingga total kapasitas menjadi 736KTA. Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik
polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.

3.   Pabrik Polypropylene

Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan menggunakan teknologi
yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi homopolymers, random copolymers
dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen impact copolymer di Indonesia. Pabrik polypropylene
Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah didukung oleh infrastruktur yang meliputi dermaga, sarana
penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi yang memberikan fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade
polypropylene, dan 2 (dua) sarana penyimpanan produk jadi dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya
berlokasi di Surabaya.

Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan teknologi
                  TM
fase gas UNIPOL , yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical Company, untuk memproduksi
polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke dalam reaktor bersama dengan katalis, hidrogen
atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan bobot molekul. Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk
memisahkan produk. Campurannya dilepaskan ke dalam resin degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan
gas. Produk dalam padatan bubuk dikirim ke alat pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem
pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian
dikirim ke boiler sebagai bahan bakar gas.

Per tanggal 31 Desember 2019, pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan
590KTA dan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.

4.   Pabrik Styrene Monomer

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 2 (dua) pabrik styrene monomer dengan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 340KTA. Pabrik styrene monomer Perseroan
terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit
listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar, boiler, sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen
dan ruang kendali proses.

Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene direaksikan
dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan dan dipisahkan dari
benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada dalam rangkaian kolom distilasi.
Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan salah satu produk sampingan diubah kembali
menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam
reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien



                                                            159
Page 182
yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap
untuk meningkatkan konversi. Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana
hidrogen dipulihkan dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan
untuk mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk berpolimerisasi
dalam suhu elevasi.

5.     Pabrik Butadiene

Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September 2013. Pabrik
butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang dilisensikan oleh Lummus. Pabrik
butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3
(tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT, pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan.
Perseroan telah meningkatkan kapasitas pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang
pembangunannya dimulai di kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.

Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene dilarutkan
dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan raffinate-1. Pelarut tersebut,
yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi konvensional untuk memproduksi butadiene.
Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali dalam proses ekstraksi.

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan satu pabrik butadiene menggunakan teknologi BASF yang
dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas pabrik sebesar 137KTA.

8.26     Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang tertentu:

                                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                                 2019                      2018
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):
Naphtha cracker                                                                           83,82                     96,36
Polyethylene                                                                              86,34                    102,03
Polypropylene                                                                             89,33                    109,65
Styrene monomer                                                                          106,57                     89,09
Butadiene                                                                                 74,27                     78,80

1.     Kendali Mutu

Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu Perseroan
sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap sistem produk dan
manajemen Perseroan.

Akreditasi                                                                              Aplikasi
SGS Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 31 Juli 2021)                  Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI
                                                             sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
                                                             toluene oleh SMI.

ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023)              Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
                                                             sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
                                                             toluene oleh SMI.
Buku Daftar SGS
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oktober 2022)               Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
                                                             sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
                                                             Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas ISO
                                                             9001:2015.

ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023)              Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
                                                             Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
                                                             polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
                                                             resertifikasi atas ISO 14001:2015.




                                                          160
Page 183
Akreditasi                                                                              Aplikasi
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022)             Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
                                                             diterima Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
                                                             polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
                                                             resertifikasi atas ISO 45001:2018.

Sertifikat "Halal" untuk semua produk plastik (berlaku       Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama
hingga 1 Oktober 2021).                                      Indonesia ("MUI"), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
                                                             Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
                                                             menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.

Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence                    Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                             biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
                                                             oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari 2017

Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence                    Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                             biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
                                                             oleh Perseroan untuk pabrik polymer pada tanggal 31
                                                             Januari 2018

Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence                    Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                             biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
                                                             oleh Perseroan untuk pabrik monomer pada tanggal 29
                                                             Januari 2019
Lloyd’s Register Quality Assurance
ISO 50001:2011 (berlaku hingga 12 Desember 2020)             Sistem manajemen energi untuk produksi polypropylene
                                                             dan polyethylene

2.     Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan berkala (TAM) dilakukan setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun sekali dan pada umumnya
berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan terjadwal mesin utama,
peremajaan terjadwal besar dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. TAM telah dilakukan oleh
Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.

Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik styrene monomer. Masing-masing pabrik memerlukan Shut Down Maintenance (SDM)
untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hingga 30 (tiga puluh) hari setiap 2 (dua) tahun sekali, untuk mengganti katalis,
yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama 2 (dua) tahun. Perseroan merencanakan untuk mengubah jadwal SDM
tersebut sehingga Perseroan akan melakukan SDM atas 1 (satu) pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan,
pekerjaan perbaikan dan penggantian katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan,
dan Perseroan berharap akan terus melakukannya di masa datang. Pada tahun 2019, Perseroan tidak melakukan SDM
untuk pabrik styrene monomer.

Perseroan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama 5 (lima) hari pada pelaksanaan TAM untuk
cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik polyethylene Perseroan bergantung pada
ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan preventif dan korektif selama pemberhentian
sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi berbarengan dengan perubahan grade.

Pada tahun 2019, tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan.
Pemeliharaan dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.

Untuk pabrik butadiene, Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan pada waktu
yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan menghentikan produksi
butadiene Perseroan selama jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.

8.27     Peningkatan Kapasitas Pabrik

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki kapasitas terpasang produk, yaitu ethylene sebesar 860KTA, propylene
sebesar 470KTA, pygas sebesar 400KTA dan mixed C4 sebesar 315KTA, polyethylene sebesar 336KTA, polypropylene
sebesar 590KTA, styrene monomer sebesar 340KTA dan butadiene sebesar 137KTA.
Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan pabrik Perseroan
per tanggal 31 Desember 2019:



                                                          161
Page 184
                                                 Total Estimasi          Estimasi Saat
                                                                                                       Kapasitas Terpasang
                                                     Biaya              Mulai Operasi(1)
                   Nama Pabrik
                                                   (US$juta)                                                   (KTA)
                                                                                               Sebelum:                  Setelah:
Telah ditentukan
                                                       48                  Q4 2019            860 Ethylene              900 Ethylene
Peningkatan kapasitas naphtha cracker
                                                                                             470 Propylene             490 Propylene

Pabrik polyethylene baru                              380                  Q4 2019                336                        736

                                                                                                                       43 Butene-1
MTBE dan Butene-1                                    130,5                 Q3 2020                 -
                                                                                                                        127 MTBE
Perluasan polypropylene                               39,5               Q4 2019                  480                      590
(1) Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.

1.   Pabrik Polyethylene Baru

Sebagai bagian dari strategi integrasi vertikal Perseroan dan dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan pangsa
pasar polymer Perseroan di Indonesia, Perseroan bermaksud untuk membangun pabrik polyethylene baru untuk
memproduksi LLDPE, HDPE dan metallocene LLDPE. Perseroan menandatangani perjanjian dengan Univation pada bulan
                                                                   TM
September 2016 untuk menggunakan proses polyethylene UNIPOL . Pabrik polyethylene baru yang telah dilakukan start-
up pada tanggal 7 Oktober 2019, meningkatkan kapasitas terpasang polyethylene Perseroan sebesar 400KTA menjadi
736KTA dari 336KTA.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menginvestasikan US$329.634 ribu untuk proyek ini yang
dibiayai melalui kombinasi utang dan kas internal.

2.   Peningkatan Kapasitas Naphtha Cracker

Perseroan memiliki rencana untuk meningkatkan kembali kapasitas terpasang naphtha cracker Perseroan untuk produksi
ethylene dari 860KTA menjadi 900KTA, untuk produksi propylene dari 470KTA menjadi 490KTA dan untuk produksi produk
sampingan dengan kapasitas terpasang proporsional. Naphtha cracker Perseroan telah beroperasi penuh di kuartal empat
tahun 2019.

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menghabiskan US$22.323 ribu untuk proyek ini.

3.   Perluasan Polypropylene

Perseroan melakukan debottlenecking pabrik polypropylene Perseroan untuk meningkatkan kapasitasnya dari 480KTA
menjadi 590KTA. Perseroan telah memulai pengoperasian penuh pabrik polypropylene Perseroan di kuartal empat tahun
2019.

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menghabiskan US$25.146 ribu untuk proyek ini.

4.   Pabrik MTBE dan Butene-1

Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
memproduksi 127KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik polyethylene
Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan memperkirakan pabrik tersebut
untuk mulai beroperasi di kuartal tiga tahun 2020.

Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$130.500 ribu, yang akan dibiayai dari kas internal Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menginvestasikan US$86.630 ribu untuk proyek ini.

5.   Kompleks Petrokimia Kedua

Perseroan juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia kedua di
dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon dengan perkiraan kapasitas sekitar 1 juta MT ethylene cracker per
tahun dan berbagai produk hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan biaya sebesar US$4 miliar sampai
dengan US$5 miliar.

Perseroan telah membentuk perusahaan baru yaitu CAP-2 untuk menjalankan proyek pembangunan kompleks petrokimia
kedua ini, dengan lokasi pada lahan yang berdekatan dengan kompleks utama Perseroan. Pembebasan lahan akan
dilakukan secara bertahap. Pada bulan April 2018, CAP-2 telah menunjuk pemegang lisensi teknologi untuk menyediakan
paket desain untuk berbagai produksi di pabrik. Pada tanggal Prospektus ini, CAP-2 sedang dalam proses memperoleh
lisensi lingkungan dan operasional yang diperlukan untuk pabrik serta mempersiapkan proses desain teknik front-end.



                                                                  162
Page 185
8.28       Sarana Pendukung

1.     Tangki dan Gudang Penyimpanan

            Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4KT hingga 12KT ethylene, yang setara dengan 5 (lima) hari rata-rata
             produksi. Perseroan memiliki 1 (satu) tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11KT ethylene
             bertekanan rendah dan 4 (empat) tangki ethylene bertekanan tinggi yang mencakup 3 (tiga) tangki dengan
             kapasitas 500 ton dan 1 (satu) tangki dengan kapasitas 1KT yang merupakan sumber bahan baku dari pabrik
             polyethylene Perseroan.
            Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31KT propylene,
             terdiri dari 2 (dua) tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12KT, dan 3 (tiga) tangki bertekanan
             tinggi, yang mencakup 2 (dua) tangki dengan kapasitas 2KT dan kapasitas 3KT, atau setara dengan 25 (dua puluh
             lima) hari rata-rata produksi propylene Perseroan.
            Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki 3 (tiga) sarana penyimpanan produk jadi, 2 (dua) di
             antaranya berlokasi di Cilegon dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut memiliki
             total kapasitas penyimpanan 70KT, atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari volume penjualan polymers
             Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene di lokasi pabrik, yang dapat
             menyimpan hingga 55KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 (lima puluh tiga) hari volume penjualan
             polyethylene), gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan
             hingga 15KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 (sepuluh) hari volume penjualan polypropylene), dan
             gudang satelit di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun polypropylene.
            Styrene monomer. Perseroan memiliki 2 (dua) tangki untuk menyimpan styrene monomer. Tangki tersebut dapat
             menyimpan hingga 22KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 (dua puluh empat) hari volume penjualan.
            Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan produk
             sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di 5 (lima) tangki, 4 (empat)
             di antaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan 1 (satu) lainnya memiliki kapasitas 95.000
             kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 (dua puluh tujuh) hari operasi berkapasitas penuh. Sarana penyimpanan
             naphtha Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui saluran pipa. Pygas
             disimpan dalam 3 (tiga) tangki kapasitas gabungan sebanyak 25KT atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari
             produksi. Tangki lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak diesel, LPG (digunakan
             sebagai bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.

2.     Pembangkit Listrik

Per tanggal 31 Desember 2019, sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten membutuhkan 92 MW
daya selama operasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki fasilitas on-site co-generation,
termasuk GTG 33 MW dan STG 20 MW dan untuk keperluan tersebut, Perseroan telah memiliki izin yang diperlukan.
Perseroan memperoleh gas untuk GTG sesuai dengan perjanjian dengan PGN dan BIG, dan uap yang dibutuhkan untuk alat
pemanas dan co-generation listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan pada prinsipnya dihasilkan oleh naphtha cracker
furnaces dan 2 (dua) utility boiler yang ditenagai oleh produk sampingan methane dan aliran bahan bakar. Pabrik naphtha
cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan juga terhubung dengan jaringan listrik PLN. Perseroan memasang
sambungan jaringan 150 kV yang terdiri dari kabel pengumpan tunggal dari PLN di kompleks naphtha cracker, pabrik
polyethylene dan butadiene Perseroan di bulan April 2011 dan mengintegrasikan dan menyinergikan sarana GTG dan STG
Perseroan dengan sambungan jaringan 150 kV PLN di bulan Juni 2013 sehingga sarana tersebut dapat berfungsi sebagai
sumber tenaga cadangan untuk satu sama lain dalam hal terjadi gangguan. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan
butadiene Perseroan memperoleh kira-kira setengah input dayanya dari PLN dan setengah sisanya dari GTG, dengan STG
digunakan sebagai sumber listrik cadangan dalam hal terjadi kehilangan daya dari jaringan.

Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan memasang
sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan keandalan dari pasokan listrik dari
PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua generator darurat, namun tetap tidak
mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal terjadi gangguan listrik. Pabrik styrene monomer juga
mengoperasikan 4 (empat) steam boiler, 2 (dua) di antaranya merupakan coal fired boilers.

3.     Saluran Pipa

Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga. Saluran pipa
tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki penyimpanan dan pabrik
produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan ke sarana dermaga. Perseroan
memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan pabrik produksi propylene Perseroan ke
polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km yang menghubungkan sarana produksi Perseroan di
Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan yang terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.




                                                             163
Page 186
Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan yang dimiliki
oleh pihak ketiga, yaitu KS, Marga, KAI, KIEC, SEI, BJP, Pertagas, dan instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu,
pada umumnya untuk jangka waktu 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun yang dapat diperpanjang.

4.   Dermaga dan Sarana Angkutan

Perseroan memiliki 3 (tiga) dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku lainnya dan
untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene atau produk lainnya. Dermaga
A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing kapal 80.000 DWT, mampu menangani kapal
dengan muatan kargo sampai dengan 75KT, dan kapal 6.000 DWT, sementara Dermaga C memiliki kapasitas untuk
menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga tersebut terhubung dengan saluran pipa ke tangki penyimpanan di
lokasi pabrik Perseroan. Di sarana Perseroan di Serang, Provinsi Banten, SMI menyewa 1 (satu) dermaga dari salah satu
anak perusahaan SMI, RPU, dengan 2 (dua) tempat persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene
dan mengeluarkan styrene monomer.

5.   Sarana Pendukung Lain

    Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene Perseroan
     dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan highly-purified water untuk
     digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum. Selain itu, pabrik polypropylene dan
                                                                                                                   3
     styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit sendiri dengan kapasitas masing-masing 20m /jam
               3
     dan 53m /jam.
    Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer Perseroan memiliki
     sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas lempeng titanium secara sekali lewat
     untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan sistem tertutup sehingga hilangnya air yang
                                                                                                          3
     terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin dengan total kapasitas sekitar 40.000m /jam di pabrik
     ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air laut memiliki total lima pompa, empat pompa diantaranya memiliki
                               3                                                     3
     total kapasitas 19.600m /jam dan satu pompa dengan kapasitas 13.300m /jam. Perseroan memiliki total 19
     (sembilan belas) penukar panas titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan.

     Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor. Pabrik
                                                                                                           3
     polypropylene Perseroan dilengkapi dengan 3 (tiga) pompa dengan kapasitas masing-masing 2.300m /jam dan 1
                                           3
     (satu) pompa dengan kapasitas 3.000m /jam, disirkulasikan melalui 9 (Sembilan) penukar panas lempengan titanium.

     Pabrik styrene monomer SMI menggunakan 2 (dua) sistem closed loop water cooling dengan penukar panas
                                                3                         3
     lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500m /jam dan kapasitas 2.100m /jam.
                                                                                                                   3
     Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi 2.600m /jam.

    Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki 5 (lima) kompresor udara yang dipasang di lokasi
     pabrik ethylene Perseroan dan 2 (dua) kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing dari pabrik polypropylene
     dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem udara instrumen, sistem udara pabrik,
     dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya ada 3 (tiga) kompresor yang digunakan oleh Perseroan.

    Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari Alindo yang akan berakhir pada Januari
                                                                                                        3
     2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai antara 12.000Nm /jam hingga
               3                                                                            3
     13.000Nm /jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar 650Nm /jam nitrogen. Perseroan
     yakin Alindo memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan nitrogen cair yang memadai untuk menangani
     kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki sarana generator nitrogen Perseroan sendiri
                               3
     dengan kapasitas 5.500Nm /jam yang berfungsi sebagai cadangan.

    Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan proses
     operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa pada saat tiba di
     lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan analisis rutin dari berbagai aliran
     sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan bagian dari proses pabrik. Produk dari pabrik
     Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya, termasuk produk-produk yang digunakan dalam proses hilir.
     Perseroan juga memverifikasi produk cairan Perseroan dengan analisis tangki sebelum memuat atau
     mengirimkannya.

     Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers pada saat
     memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi pabrik sebelum menjalani
     sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim layanan pelanggan untuk membantu
     pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film, blow moulding, dan peralatan lain yang Perseroan
     gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan, mengembangkan produk baru, serta membantu pelanggan
     Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.



                                                           164
Page 187
       Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk memantau
       air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan pada boiler
       Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.

       Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk memantau
       mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi dan mencegah masalah
       potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kehandalan pabrik.

      Ruang kendali proses. Perseroan memiliki 3 (tiga) ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene, polyethylene
       dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau dan mengendalikan
       sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi yang
       terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu operasional lebih lanjut, Perseroan
       memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan secara strategis di seluruh sarana. Pabrik
       styrene Perseroan memiliki dua ruang kendali proses dengan sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi
       monomer.

8.29    Lahan dan Properti

Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan terdiri dari kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon dan
kompleks styrene monomer di Bojonegara, Serang yang terletak sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan.
Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi Perseroan menurut sertifikat hak guna bangunan dengan
tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2049. Beberapa petak lahan yang digunakan untuk pabrik produksi
ini saat ini dijaminkan kepada kreditur Perseroan. Perseroan berharap untuk memperpanjang sertifikat ini pada saat akan
berakhir.

Sektor industri Perseroan telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
805/M-IND/Kep/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-
IND/Kep/12/2012. Perseroan menerima sertifikasi sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri dari Kementerian
Perindustrian di tahun 2014. Sertifikasi ini memberikan industri dan kawasan industri Perseroan hak untuk menerima
perlindungan keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) berdasarkan keperluan dan perkiraan ancaman
dan/atau gangguan yang mungkin terjadi dalam bentuk pedoman pelaksanaan pengadaan perlindungan keamanan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional
dan Objek Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Ketua Polri No. 7
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017, bantuan pengamanan pada Objek Vital
Nasional dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen sistem pengamanan atas
dasar permintaan pengelola Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Komando pengendalian dalam jasa pengamanan berada pada pengelola Objek Vital Nasional atau Objek
Tertentu dalam hal situasi dan kondisi Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu dalam keadaan normal, namun dalam hal
terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan dan terjadi kontijensi, maka komando dan
pengendalian jasa pengamanan berada pada Polri.

Kantor resmi Perseroan berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta
11410, Indonesia. Kantor eksekutif dan administratif Perseroan di Jakarta disewa dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi
yang menempati lebih kurang 3.043 meter kubik.

8.30    Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Penjualan

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yaitu 73,03% dan 72,36% dari total
pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.

Segmen Usaha

Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
• Olefins (ethylene, propylene, pyrolysis gasoline dan mixed C4);
• Polyolefins (polyethelene dan polypropylene);
• Styrene Monomer;
• Butadiene; dan
• Sewa tangki dan dermaga.




                                                           165
Page 188
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
                                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                                                      31 Desember 2019
                                                                                Sewa
                                                Styrene                                                                      Konsolidasi
                     Olefins     Polyolefins                  Butadiene       Tangki dan     Jumlah        Eliminasi
                                               Monomer                                                                           an
                                                                               Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
                      412.308       899.242      373.089        187.466            8.884     1.880.989                 -       1.880.989
eksternal
Pendapatan
                      225.765              -              -         1.583           187       227.535       (227.535)                  -
antar segmen
Jumlah
                      638.073       899.242      373.089        189.049            9.071     2.108.524     (227.535)           1.880.989
pendapatan

                                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                                                      31 Desember 2018
                                                                                Sewa
                                                Styrene                                                                      Konsolidasi
                     Olefins     Polyolefins                  Butadiene       Tangki dan     Jumlah        Eleminasi
                                               Monomer                                                                           an
                                                                               Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
                      733.724     1.184.180       411.025       205.712            8.578     2.543.219                 -       2.543.219
eksternal
Pendapatan antar
                      272.209              -              -               -          187      272.396       (272.396)                  -
segmen
Jumlah
                     1.005.933    1.184.180       411.025       205.712            8.765     2.815.615     (272.396)           2.543.219
pendapatan

Segmen Geografis

Pendapatan bersih berdasarkan pasar

Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
                                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                                                                                                   31 Desember
Keterangan
                                                                                           2019                            2018
Asia                                                                                           1.880.989                       2.543.219
Amerika                                                                                                -                               -
Lainnya                                                                                                -                               -
Jumlah                                                                                         1.880.989                       2.543.219

Seluruh aset Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia.

Perseroan menunjuk SKI dan AW sebagai agen penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di
Indonesia. Perjanjian penunjukan SKI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, sedangkan
perjanjian penunjukan AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian
penunjukan SKI sebagai agen penjualan Perseroan sedang dalam proses penandatanganan. Para pihak dalam perjanjian
masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan selesainya perpanjangan perjanjian.

Pemasaran dan Pelanggan

Perseroan memiliki 68 (enam puluh delapan) anggota staf sebagai bagian dari departemen penjualan dan pemasaran dan
Perseroan memiliki divisi terpisah untuk menunjang penjualan monomer dan polymers. Divisi penjualan monomer terdiri
dari 14 (empat belas) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran dan penjualan ethylene, pygas, Mixed C4,
butadiene, dan styrene monomer. Divisi penjualan polymer terdiri dari 54 (lima puluh empat) anggota staf, dan
bertanggung jawab atas pemasaran, penjualan, dan logistik polyethylene dan polypropylene.

Pelanggan utama

Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada berbagai macam
pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan bersih, dan
Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan
yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu pelanggan relatif tidak ada.

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang
mewakili 44,5% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019:




                                                              166
Page 189
                                                                            Persentase
                                                                                                Pelanggan
                 Pelanggan                             Produk               Pendapatan                                   Lokasi
                                                                                                  Sejak
                                                                             Bersih (%)
AW                                         Polyethylene, Polypropylene          7,0%              1995               Indonesia
Asahimas                                   Ethylene                             5,5%              1995               Indonesia
PT Trinseo Materials Indonesia             Styrene Monomer, Raffinate-1         5,1%              2004               Indonesia
SCG Chemicals                              Pygas                                6,1%              2011                Thailand
SRI                                        Styrene Monomer, Raffinate-1         4,2%              2018               Indonesia
PTIS                                       Polyethylene, Polypropylene          4,1%              2015               Indonesia
Arlanxeo                                   Raffinate-1                          3,5%              2012               Singapura
SKI                                        Polyethylene, Polypropylene          3,4%              1995               Indonesia
Total Trading Asia Pte. Ltd.               Styrene Monomer                      3,1%              2018               Singapura
Mitsui & Co., Ltd.                         Styrene Monomer, Raffinate-1         2,5%              2002                 Jepang
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                                       44,5%

8.31      Persaingan

Perseroan adalah produsen petrokimia terbesar di Indonesia, mengoperasikan satu-satunya naphtha cracker dan satu-
satunya produsen petrokimia yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Perseroan juga merupakan satu-satunya
produsen untuk beberapa produk petrokimia seperti ethylene, styrene monomer, dan butadiene, merupakan satu dari
hanya 2 (dua) produsen polyethylene dan produsen terbesar produk polypropylene di Indonesia. Tabel di bawah ini
menguraikan kapasitas produsen petrokimia tahun 2019 di Indonesia:
                                                                                                         (dalam ribuan ton per tahun)
            Kapasitas                                                                                            Lainnya          Total

Ethylene                           900         -          -            -      -            -             -          -              900
Propylene                          490         -         625           -      -            -             -          -             1.115
LLDPE                              400        200         -            -      -            -             -          -              600
HDPE                               336        250         -            -      -            -             -          -              586
Polypropylene                      590         -         45           300     -            -             -          -              935
Ethylene Dichloride                 -          -          -            -    760           380            -          -             1.140
Vinyl Chloride Monomer              -          -          -            -    875           130            -          -             1.005
Polyvinyl Chloride                  -          -          -            -    550           110            -         202             862
Ethylene Oxide                      -          -          -            -      -            -             -         240             240
Mono Ethylene Glycol                -          -          -            -      -            -             -         220             220
Acrylic Acid                        -          -          -            -      -            -             -         140             140
Butanol                             -          -          -            -      -            -             -          20             20
2-Ethylhexanol                      -          -          -            -      -            -             -         140             140
Pygas                              418         -          -            -      -            -             -          -              418
Crude C4                           330         -          -            -      -            -             -          -              330
Butadiene                          137         -          -            -      -            -             -          -              137
Benzene                             -          -         100           -      -            -          207           -              307
Para-Xylene                         -          -         270           -      -            -          500           -              770
Styrene                            340         -          -            -      -            -             -          -              340
Synthetic Rubber                   120         -          -            -      -            -                        75             195
Total                             4.061       450       1.040         300   2.185         620         707         1.037           10.400
(Sumber : Perseroan, ICIS, Nexant 2019)

Perseroan bersaing dengan produsen petrokimia lain pada sisi harga, layanan, mutu produk, pengiriman tepat waktu dan
layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing Perseroan termasuk beberapa perusahaan kimia terbesar di dunia
dan perusahaan minyak terintegrasi, mayoritas diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga
lebih terintegrasi secara vertikal dengan sumber daya bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci
bersaing di industri Perseroan antara lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku berbiaya
rendah, kedekatan secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.

Harga produk petrokimia ditentukan oleh faktor pasar seperti jumlah permintaan dibanding penawaran dan biaya bahan
baku yang berada di luar kendali Perseroan. Perseroan menjual produk tersebut dengan harga pasar yang berlaku seperti
halnya pesaing Perseroan meski pada beberapa transaksi tertentu juga pelanggan juga dapat menegosiasikan harga
dengan Perseroan.




                                                                167
Page 190
Berdasarkan Nexant Industry Report pada bulan Desember 2019, pangsa pasar Perseroan adalah berfokus pada pasar
domestik, dimana saat ini pasar petrokimia di Indonesia masih bergantung 45%-50% dari impor. Perseroan menawarkan
rangkaian produk yang terlengkap dibandingkan dengan produsen petrokimia lainnya di Indonesia, dan menguasai pangsa
pasar 52% untuk produk olefins, 24% untuk produk polyethylene dan 29% untuk produk polypropylene.

Perseroan memperkirakan persaingan juga dapat berasal dari negara-negara Timur Tengah dan negara-negara di Asia
Tenggara. Perusahaan tersebut dapat merupakan perusahaan dagang Jepang seperti Marubeni Corporation, Mitsui & Co.,
dan perusahaan minyak dan petrokimia lain yang lebih terintegrasi seperti ExxonMobil, Petroleum Authority of Thailand
dan Sabic.

8.32   Sifat Musiman

Perseroan mengalami tingkat penjualan yang lebih rendah selama hari raya keagamaan, khususnya selama Hari Raya Idul
Fitri atau libur Lebaran di Indonesia. Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, hanya angkutan bahan makanan dan
penumpang saja yang pada umumnya diperbolehkan melalui jalan-jalan umum. Perseroan tidak dapat mengirimkan
produk-produknya kepada pelanggan dalam negeri selama kurang lebih 14 hari selama masa Hari Raya Idul Fitri ini. Tingkat
produksi polyethylene dan polypropylene tidak berkurang, sehingga tingkat persediaan meningkat selama dua minggu
pada masa hari raya ini. Kurang lebih dua minggu sebelum hari raya, permintaan terhadap produk-produk Perseroan
meningkat, sedangkan Perseroan mengalami penurunan penjualan selama kurang lebih dua minggu selama libur hari raya.
Karena tanggal jatuhnya Hari Raya Idul Fitri berganti setiap tahun, sepanjang Lebaran tidak jatuh pada kuartal yang sama,
hasil usaha Perseroan akan mencerminkan akibat dari faktor musiman ini.

8.33   Riset dan Pengembangan

Untuk menjaga posisi Perseroan di pasar dan menciptakan nilai tambah baru kepada jajaran produk dan jasa, sehingga
dapat terus memegang porsi pasar yang besar, Perseroan selalu mengimplementasikan salah satu strateginya, yaitu
pengembangan produk. Ini adalah strategi penting agar dapat maju bersama pasar dan agar dapat merespon kebutuhan
pelanggan.

Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi persaingan-
persaingan yang mungkin muncul di masa yang akan datang.

8.34   AMDAL

Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan daerah kota Cilegon, yang mengatur
penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya, termasuk pembuangan air
limbah dan emisi ke dalam lingkungan dan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Operasional
Perseroan diawasi oleh beberapa badan pemerintah, seperti Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Bidang
Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dari Departemen
Perhubungan dan pemerintah daerah Kota Cilegon, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemantauan peraturan
dan kebijakan pengendalian polusi pada industri petrokimia di Indonesia.

Perseroan percaya bahwa operasional Perseroan sesuai dalam segala hal dengan peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup yang saat ini berlaku. Perseroan tidak memiliki pelanggaran/insiden lingkungan hidup yang menyebabkan
kerusakan dan/atau klaim. Perseroan memiliki anggaran tahunan untuk pengawasan lingkungan hidup yang diperuntukkan
untuk pengelolaan limbah, analisis laboratorium, perizinan dan peralatan lingkungan, diantaranya. Selain itu, Perseroan
telah mengadakan perjanjian-perjanjian pengelolaan limbah dengan Holcim, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari
2018 hingga 31 Januari 2021, dan perjanjian pengelolaan limbah dengan PPLI, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari
2018 hingga 31 Januari 2021.

Pada tahun 2019, Perseroan telah menganggarkan biaya sebesar kurang lebih Rp3 miliar sehubungan dengan upaya-upaya
Perseroan untuk pengelolaan lingkungan.

8.35   Kesehatan dan Keselamatan

Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja Perseroan terfokus pada prinsip utama bahwa setiap karyawan bertanggung
jawab tidak hanya atas keselamatan dirinya sendiri, namun juga keselamatan sesama pekerja dan masyarakat sekitar.
Perseroan memiliki program pelatihan yang berkelanjutan untuk semua tahap dari sistem keselamatan kerja dari
perlengkapan di pabrik dan penggunaannya hingga izin keselamatan kerja serta data keselamatan kerja. Semua tingkatan
dalam organisasi di pabrik ikut terlibat dalam pertemuan bulanan yang membahas mengenai kepedulian terhadap
keselamatan kerja. Perseroan juga melakukan inspeksi di tempat untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi keselamatan
kerja, kegiatan para pekerja serta tata graha. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perseroan menyerahkan laporan
pertemuan bulanan tentang keselamatan kerja kepada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, yakni otoritas setempat.




                                                          168
Page 191
Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan tentang kesehatan dan keselamatan kerja menanamkan rasa kesadaran yang
tinggi terhadap keselamatan kerja karyawan Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019, fasilitas produksi Perseroan
berhasil mencapai 2.348.426 jam kerja tanpa adanya waktu hilang akibat kecelakaan.

Perseroan memiliki stasiun pemadam kebakaran lengkap bersama dengan pasukan inti pemadam kebakaran. Selain itu,
Perseroan memiliki tim tanggap darurat yang mencakup petugas pemadam kebakaran. Pelatihan darurat dilakukan secara
berkelanjutan dan latihan juga dilakukan secara berkala.

Di pabrik, Perseroan mempekerjakan para petugas pengawas dengan beragam kualifikasi untuk menjaga integritas pabrik,
Perseroan melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan statis dengan berbagai metode. Para petugas pengawas bidang
peralatan statis bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan di tingkat daerah dan nasional mengenai bejana
tekan serta perlengkapan pemadam kebakaran. Perseroan juga memiliki petugas pengawas untuk semua mesin. Tim
pengawas Perseroan membantu memastikan bahwa pabrik dalam keadaan yang aman. Hasil dari pemeriksaan terhadap
bejana-bejana tekan dilaporkan dan didaftarkan pada Kementerian Tenaga Kerja sebagai otoritas tingkat nasional.

Perseroan memastikan dipatuhinya ketentuan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang telah ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang di tingkat daerah dan nasional. Sebagai contoh, Perseroan mengambil sampel limbah cair
setiap hari dari pabrik olefins dan polyolefins, kecuali pabrik polypropylene dimana pengambilan contoh limbah cair
dilakukan seminggu sekali. Perseroan juga memeriksa hal-hal lainnya seperti pH, suhu, kekeruhan, kandungan minyak,
padatan tersuspensi, kebutuhan oksigen kimia dan biokimia. Pada umumnya, hasil yang diperoleh Perseroan sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan. Perseroan melaporkan hasil data ini setiap bulan kepada instansi setempat yang berwenang,
Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, serta Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan dipatuhinya tingkat penumpukan emisi, tekanan panas dan survey kebisingan udara, Perseroan
mengandalkannya kepada analisa pihak ketiga. Analisa ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Peraturan pemerintah daerah mensyaratkan dilakukannya pemeriksaan setiap tiga bulan sekali terhadap saluran air keluar
menuju laut dari cooling water system exchangers oleh pihak ketiga dan setiap harinya oleh internal. Perseroan melengkapi
analisa tersebut dari pihak ketiga dan melaporkan informasi tersebut kepada otoritas setempat yang berwenang.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah mematuhi semua peraturan keselamatan kerja yang telah diresmikan.

8.36   Tanggung Jawab Sosial

Perseroan telah mengalokasikan dana sebesar Rp9 miliar untuk program CSR Perseroan selama tahun 2019. Berawal dari
bulan Januari 2019, Perseroan telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program CSR khususnya bagi masyarakat di
kawasan Cilegon Provinsi Banten. Jalan Aspal Plastik, Program ini merupakan salah satu penerapan ekonomi sirkular yang
dijalankan oleh Perseroan untuk mendukung target pemerintah mengurangi limbah sampah plastik di laut sebesar 70%
tahun 2025. Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Perseroan menerapkan konsep
ekonomi sirkular melalui program aspal plastik. Selain program aspal plastik, Perseroan juga melakukan investasi
pembangunan Industri Pengolahan Sampah (IPS) “Sehati Maju Bersama” di Kampung Serdang, Kelurahan Kotabumi,
Cilegon. IPS ini mulai dibangun pada Juli 2018 dan ditargetkan selesai tahun 2019. Proses pembangunan IPS melibatkan
Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (INAPLAS), dan pengelola Bank Sampah
setempat. Perseroan menginvestasikan dana CSR untuk pengadaan mesin, bangunan, sosialisasi, pelatihan, dan biaya
operasional IPS selama 6 bulan pertama. IPS ini dirancang dapat mengelola sampah swadaya dari 1.500 Kepala Keluarga
(KK) menjadi berbagai macam produk, seperti: bahan daur ulang, pupuk, pakan organik, media tanam, hingga penguat
aspal berbahan dasar plastik.

Pada tahun 2019, kinerja CSR mendapatkan penghargaan Padmamitra Award dari Kementerian Sosial atas pelaksanaan
tanggung jawab sosial di bidang penanganan kemiskinan.

Pada September 2019, Perseroan kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja CSR yang berkelanjutan dari ajang
Indonesian Sustainable Development Goals Awards (ISDA) 2019 yang diselenggarakan oleh Corporate Forum Community
Development (CFCD). Perseroan bersama anak usaha, SMI mendapatkan kategori GOLD atas kontribusinya dalam
pencapaian tujuan SDGs.

Kemudian pada bulan November di tahun 2019, Perseroan juga menerima penghargaan CSR Citra Award Kota Cilegon atas
kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat di Kota Cilegon.

Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan (PROPER) yang diselenggarakan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2019, Perseroan beserta anak usaha Perseroan, SMI mendapat
peringkat Hijau. Perseroan dan SMI juga mendapatkan piagam penghargaan Industri Hijau yang diselenggarakan
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan klasifikasi level 5.



                                                          169
Page 192
Teknologi Suar Aman Tanpa Asap

Rencana pemasangan Enclosed Ground Flare (EGF) di pabrik Perseroan di Cilegon, Banten, merupakan salah satu wujud
tanggung jawab Perseroan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pada 28 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk
Toyo-J dan IKPT sebagai kontraktor teknik, pengadaan dan konstruksi (EPC) untuk proyek tersebut. EGF adalah teknologi
suar aman tanpa asap (smokeless flare) yang signifikan mengurangi polusi udara, kebisingan, panas, dan emisi cahaya. EGF
mampu membakar 220 ton hidrokarbon per jam yang bekerja saat proses start-up pabrik berlangsung dan apabila terdapat
kegiatan operasional yang terjadi di luar dari kebiasaan. Pengembangan EGF dengan total investasi US$14 juta ini
diharapkan akan selesai di tahun 2020.

Teknologi Panel Surya

Di tahun 2019, Perseroan mengembangkan panel surya yang digunakan untuk menyediakan energi bagi gudang dan
gedung perkantoran Perseroan di Cilegon. Dengan adanya panel surya, Perseroan telah berhasil mengurangi emisi
karbon hingga 240 ton CO2 sampai dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.




                                                          170
Page 193
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
     dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai
     dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
     termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi.
4.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar
     pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
     Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2018 pada tanggal 30 September
2019 dan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2019 pada bulan April 2020.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                            171
Page 194
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah), dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                Penjaminan                       Total
No.       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                      (Rp juta)                    Penjaminan     Persentase
                                                 Seri A            Seri B        Seri C        (Rp juta)
 1.     PT BCA Sekuritas                           328.880           352.300       107.275        788.455         87,61%
 2.     PT Mandiri Sekuritas                       103.545              4.000         4.000       111.545         12,39%
Total                                              432.425           356.300       111.275        900.000        100,00%

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini
adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi).




                                                          172
Page 195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Akuntan        :   Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
Publik             (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte
                   Network)

                   The Plaza Office Tower, Lantai 32
                   Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
                   Jakarta 10350
                   Indonesia

                   Nama Partner                              :     Alvin Ismanto
                   No. STTD                                  :     STTD.AP-164/PM.22/2018
                   Keanggotaan Asosiasi                      :     0556

                   Perseroan menunjuk akuntan publik berdasarkan surat penunjukan 205/04/20/SA/WD-AI tertanggal
                   20 April 2020.

                   Standar Profesi
                   Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI.

                   Pedoman Kerja:
                   Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

                   Tugas Pokok:

                   Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
                   ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan
                   etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
                   apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.

                   Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka
                   dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
                   pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam
                   laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
                   melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
                   relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
                   merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
                   menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup
                   pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
                   yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian
                   secara keseluruhan.


Konsultan      :   Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
                   Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710
                   Indonesia

                   Nama Partner                              :     Putu Suryastuti, S.H., M.H.
                   No. STTD                                  :     STTD.KH-115/PM.2/2018
                   Tanggal STTD                              :     16 Mei 2018
                   Keanggotaan Asosiasi                      :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423
                   Pedoman Kerja                             :     Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                   Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
                                                                   keterbukaan dan materialitas. Standar Profesi
                                                                   Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran




                                                            173
Page 196
                                                                  dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                  Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                                  Agustus 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-
                                                                  HKHPM/1218 tanggal 11 Desember 2018 perihal
                                                                  Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
                                                                  Edaran HKHPM No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
                                                                  Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi
                                                                  HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-
                                                                  HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran
                                                                  Umum Obligasi Daerah.

                  Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No. 0927/02/01/04/20
                  tertanggal 22 April 2020.

                  Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
                  fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan hukum. Hasil
                  pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan
                  penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                  Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

Notaris       :   Notaris Dedy Syamri, S.H.

                  Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                  Jakarta 12950
                  Indonesia

                  No. STTD                                :       STTD.N-9/PM.22/2018
                  Tanggal STTD                            :       12 Maret 2018
                  Keanggotaan Asosiasi                    :       Ikatan Notaris Indonesia
                  No. Keanggotaan Asosiasi                :       0189419710312
                  Pedoman Kerja                           :       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah
                                                                  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
                                                                  Tahun 2014

                  Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 053/LGL-DOC/CAP/V/2020 tertanggal
                  5 Mei 2020.

                  Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                  Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
                  Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                  dan Perjanjian Agen Pembayaran.

Wali Amanat   :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                  Institutional Banking Division (IBD)
                  Menara Bank BTN Lantai 18
                  Jln. Gajah Mada No. 1
                  Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                  Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                  E-mail : trustee.btn@gmail.com
                  Web Situs : www.btn.co.id
                  Untuk Perhatian : Capital Market Department

                  No. STTD                                    :   10/STTD-WA/PM/1996
                  Tanggal STTD                                :   14 Agustus 1996
                  Pedoman Kerja                               :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
                                                                  Operasional Wali Amanat

                  Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan No. 052/LGL-DOC/CAP/V/2020
                  tertanggal 5 Mei 2020.




                                                       174
Page 197
                   Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai
                   dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                   Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                   Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.

                   Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank Tabungan Negara
                   (Persero) Tbk.

Pemeringkat    :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
                   Panin Tower Senayan City Lantai 17
                   Jl. Asia Afrika Lot. 19
                   Gelora, Jakarta Pusat
                   Jakarta 12220
                   Telp : (021) 72782380
                   Fax : (021) 72782370

                   Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                   secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                   dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
                   disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
                   menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
                   fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                   dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
                   dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini, menyatakan
dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUPM.




                                                           175
Page 198
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank
BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan Surat
Pernyataan No. 297/IBD/CM/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah melakukan uji
tuntas (due diligence).

12.1   Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-
undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank
Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank
Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR
tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang
berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program
Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka sebagaimana perubahan terakhir No.66
tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun anggaran dasar
terkait perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam,
S.H., Mkn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019.

12.2   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/VII/2020-3955 Tanggal 2 Juli 2020 perihal Laporan Bulanan adalah sebagai berikut:




                                                          176
Page 199
                                                                      Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                    Uraian dan Keterangan                           Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham              Persentase
                                                                       Saham                Nominal (Rp Juta)            Kepemilikan(%)
  Modal Dasar
  - Saham Seri A Dwiwarna                                                             1                          0                 0,00
  - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                         20.478.431.999                 10.239.216               100,00
  Jumlah Modal Dasar                                                     20.478.432.000                 10.239.216               100,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - Saham Seri A Dwiwarna
        Pemerintah                                                                   1                               0             0,00
  - Saham Seri B
        1. Pemerintah                                                     6.353.999.999                  3.177.000                60,00
        2. Masyarakat                                                     4.236.000.000                  2.118.000                40,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             10.590.000.000                  5.295.000               100,00
  Sisa Saham dalam Portepel
  -       Saham Seri A Dwiwarna                                                       -                          -
  -       Saham Seri B                                                    9.888.432.000              4.944.216.000
  Total Saham dalam Portepel                                              9.888.432.000              4.944.216.000

12.3    Pengurusan dan Pengawasan

Susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H., Mkn., Notaris
di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama                                                :    Chandra Hamzah
Komisaris                                                      :    Heru Budi Hartono
Komisaris                                                      :    Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris                                                      :    Andin Hadiyanto*)
Komisaris Independen                                           :    Armand Bactiar Arief
Komisaris Independen                                           :    Ahdi Jumhari Luddin

Direksi:
Direktur Utama                                                 :    Pahala Nugraha Mansury
Direktur Consumer and Commercial Lending                       :    Hirwandi Gafar*)
Direktur Human Capital, Legal and Compliance                   :    Yossi Istanto
Direktur Remedial and Wholesale Risk                           :    Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Finance, Planning and Treasury                        :    Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Distribution and Retail Funding                       :    Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking                     :    Andi Nirwoto
Direktur Enterprise Risk Management, Big Data and              :    Setiyo Wibowo
Analytics
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.

12.4    Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan dan
terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan
aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan
kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan
jaringan strategis berbasis digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
Aset (KIK-EBA).




                                                                   177
Page 200
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori The Best Good
Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan
dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan
fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi
bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan
kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki fase transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang
ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.

Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler
untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang
mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah dari
setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat
memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN
juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan
kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam :

        Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
        Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
        Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
        Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
        Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
        Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;
        Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
        Obligasi II Telkom Tahun 2010;
        Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
        Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
        Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
        Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
        Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
        Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016;
        Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
        Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
        Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
        Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
        Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
        Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
        Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;



                                                           178
Page 201
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
        Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
        Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018.
        Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
        Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018.
        Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018; dan
        Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018.
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
        Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018;
        Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
        Medium Term Notes I Kimia Farma Tahun 2019;
        Medium Term Notes Syariah Mudharabah I Kimia Farma Tahun 2019;
        Medium Term Notes Posindo 01 Tahun 2019;
        Medium Term Notes Posindo 02 Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
        Medium Term Notes II Danareksa Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2020;
        Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
        Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
        Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020; dan
        Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020.

12.5   Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank BTN telah memiliki 1
Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 463
Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 3.013 SOPP (System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 24
Kantor Cabang Syariah, 50 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas
Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM
Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.

12.6   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16 tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020,
yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:



                                                          179
Page 202
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
   Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
   menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
   dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
   OJK.

12.7     Pengganti Wali Amanat

(i)    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
       2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16 tanggal 30 Juni
       2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra
       Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri
       S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
       dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
       a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan;
       b. Ijin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
       c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
       d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
            tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
       e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
            tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
       f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
            keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
       g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
            di sektor jasa keuangan;
       h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
            Perwaliamanatan;
       i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
            hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
       j.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
            atau
       k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
            Perwaliamanatan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
         menggunakan Agen Pembayaran;
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
         Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

12.8     Laporan Keuangan Wali Amanat

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Prospektus ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.




                                                          180
Page 203
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                      2019*                  2018
ASET
Kas                                                                                      1.369.167               1.243.615
Giro pada Bank Indonesia                                                                15.512.329              15.417.862
Giro pada bank lain – neto                                                                 747.869               1.587.051
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                                     11.097.193              26.464.760
Efek-efek- neto                                                                          8.084.671               5.848.485
Obligasi Pemerintah                                                                     11.053.601               9.393.138
Tagihan swap suku bunga – neto                                                                   -                       -
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                                            1.875.221                       -
Kredit yang diberikan – neto                                                           226.786.631             212.938.402
Pembiayaan/piutang syariah – neto                                                       22.922.362              21.521.140
Tagihan Spot Suku Bunga                                                                          -                     167
                                                                                           487.052                 528.148
Tagihan Akseptasi
Aset pajak tangguhan – neto                                                                629.105                 260.251
Aset tetap – neto                                                                        5.400.658               5.017.694
Bunga yang masih akan diterima                                                           3.210.772               2.959.502
Aset lain-lain                                                                           2.600.197               3.255.979
Total Aset                                                                             311.776.828             306.436.194

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                        1.999.183               2.301.930
Simpanan dari nasabah                                                                  206.905.692             211.034.488
Simpanan dari Bank Lain                                                                  4.509.238               2.992.579
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                          935.000                 935.000
Liabilitas Akseptasi                                                                       487.052                 528.148
Liabilitas spot suku bunga                                                                       -                     152
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                                            19.783.552              20.644.760
Pinjaman yang diterima                                                                  22.465.657              15.499.493
Bunga yang masih harus dibayar                                                             630.002                 630.134
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                                                   5.736.637               6.217.814
Pinjaman Subordinasi                                                                     5.999.669               2.999.519
Total Liabilitas                                                                       269.451.682             263.784.017

Simpanan Nasabah                                                                        18.477.539              18.749.497
Simpanan dari Bank Lain                                                                     11.421                  17.232
Total Dana Syirkah Temporer                                                             18.488.951              18.811.729


EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                      5.295.000               5.295.000
Tambahan modal disetor                                                                   2.054.454               2.054.454
Opsi Saham                                                                                       -                       -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual – neto                                                            11.460              (107.430)
Kerugian pengukuran kembali                                                               (194.707)                (82.886)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap                                                           3.307.991              2.966.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                                12.995995              10.749.657
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                                         366.002              2.964.662
Total Ekuitas                                                                           23.836.195              23.840.448
Total Liabilitas dan Ekuitas                                                           311.776.828             306.436.194
*) Implementasi PSAK 71

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Tahun yang berakhir
                                      Keterangan                                        pada tanggal 31 Desember
                                                                                      2019*                   2018
Pendapatan bunga dan bagi hasil                                                          25.719.874              22.851.758
Beban bunga dan bonus                                                                  (16.758.073)            (12.762.581)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto                                                    8.961.801              10.089.177
Pendapatan operasional lainnya                                                            2.109.852               2.071.594
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-aset keuangan        (3.486.665)             (1.714.427)




                                                                 181
Page 204
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Tahun yang berakhir
                                    Keterangan                                           pada tanggal 31 Desember
                                                                                       2019*                   2018
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi                       -                       -
Beban operasional lainnya                                                                (7.063.215)             (6.852.544)
Laba Operasional                                                                             521.773               3.593.800
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                                (110.711)                  16.475
Laba sebelum manfaat pajak                                                                   411.062               3.610.275
Manfaat (beban) pajak                                                                      (201.799)               (802.352)
Laba tahun berjalan                                                                          209.263               2.807.923
Pendapatan (beban) komprehensif lain                                                         348.069                  25.416
Laba komprehensif selama tahun berjalan                                                      557.332               2.782.507
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                                         20                     265
*) Implementasi PSAK 71

                                            Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:

                                           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                              Institutional Banking Division (IBD)
                                                  Menara Bank BTN Lantai 18
                                                     Jln. Gajah Mada No. 1
                                                Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                                 Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                                                E-mail : trustee.btn@gmail.com
                                                   Web situs : www.btn.co.id
                                         Untuk Perhatian : Capital Market Department




                                                               182
Page 205
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
   badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
   sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
   Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menjadi anggota
   BEI sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan
   menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat diperoleh pada alamat
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini. Pemesanan pembelian Obligasi
   yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah
   diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan Obligasi.

   Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh,
   melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
   Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 dan ditutup pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul
   16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
   Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran
   Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
        untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
        elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
   b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
        pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
        sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
   c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
        akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
   d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
        dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
        pada Obligasi;
   e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
        ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
        Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
        ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
        yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
        Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
   f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
        dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;




                                                         183
Page 206
     g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh
          persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
          ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

 6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
     jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada
     tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui
     email.

 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
     softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

 8. Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Agustus 2020.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek untuk
     setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
     maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
     formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
     paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
     pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 25 Agustus 2020 (in good funds) ditujukan pada
     rekening di bawah ini:

                              Bank BCA                                                Bank Mandiri
                             Cabang KCK                                          Cabang Jakarta Sudirman
                      No. Rekening 2050086243                                  No. Rekening 1020005566028
                          PT BCA Sekuritas                                         PT Mandiri Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
     dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
     rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
     pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.



                                                          184
Page 207
11.   Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
      a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan
           maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
           pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
      b.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
           wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi
           masing-masing Seri Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
           berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
      c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
           mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
           Obligasi.
      d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
           Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan
           sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah
           diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang
           pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
           dari segala tanggung jawabnya.


12.   Lain-Lain

      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
      keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                           185
Page 208
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email dan
faksimile maupun hardcopy pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 18 – 19 Agustus 2020 di Indonesia
berikut ini:

                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


                      PT BCA Sekuritas                                          PT Mandiri Sekuritas
           Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                              Menara Mandiri I, lt. 24-25
                   Jl. M.H. Thamrin No.1                                   Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
                        Jakarta 10310                                               Jakarta 12190
                    Tel. (021) 2358 7222                                         Tel. (021) 526 3445
            Faks. (021) 2358 7250, 7290, 7300                                   Faks. (021) 526 3507
                 www.bcasekuritas.co.id                                    www.mandirisekuritas.co.id
                   cf@bcasekuritas.co.id                                    divisi-ib@mandirisek.co.id




                                                         186
Page 209
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          187
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan




             188
Page 211
No. 1585/03/17/08/20                                                          Jakarta, 5 Agustus 2020


PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta

U.p.: Direksi


                       PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H., M.H., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-115/PM.2/2018
tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 0927/02/01/04/20 tanggal 22 April 2020 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan
memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan: (a) sebesar Rp 900.000.000.000,00
(sembilan ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 432.425.000.000,00
(empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 356.300.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma
tujuh nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) obligasi
seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 111.275.000.000,00 (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen)
per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan (b) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 100.000.000.00,000 (seratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best
effort) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020”) yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan jumlah
pokok dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun
Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”). Kepastian jumlah pokok yang ditawarkan dengan
kesanggupan terbaik (best effort) wajib diumumkan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
pencatatan Obligasi Berkelanjutan di Bursa Efek Indonesia. Bila jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan
yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual baik sebagian maupun seluruhnya
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut, Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan yang tidak terjual tersebut.

Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja.




                                                  189

                                                  189
Page 212
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2


Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan No.
IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan        Kepentingan       Transaksi       Tertentu      (“Peraturan        No.         IX.E.1”),
apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang dilakukan sebelum tanggal 21
Oktober 2020 dan (ii) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan yang dilakukan setelah tanggal 21 Oktober 2020.

Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di atas,
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen Perseroan per 31 Desember 2019,
sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan No. IX.E.2”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.

Pada bulan Februari 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020 (”PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2020”) dengan jumlah sebesar Rp 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan II.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2020 hingga tanggal 5 Agustus 2020.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas dan PT
Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 No. 3 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2020 No. 17 tanggal 30 Juni 2020 dan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 3
tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta




                                                  190
Page 213
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3


Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan
diri dengan (i) kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa
penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
(ii) kesanggupan terbaik (best effort) berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16
tanggal 30 Juni 2020 dan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus
2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
        Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
        keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 5 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
        Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-069/OBL/KSEI/0520
        pada tanggal 5 Juni 2020 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020
tanggal 10 Juli 2020 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021,
PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari




                                                 191
Page 214
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4


Rapat Direksi No. 005/LGL/BOD RES/V/2020 tanggal 5 Mei 2020 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 003/LGL/BOC RES/V/2020 tanggal 5 Mei 2020.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
1163/03/17/06/20 tanggal 5 Juni 2020, No. 1358/03/17/07/20 tanggal 1 Juli 2020, dan No.
1427/03/17/07/20 tanggal 13 Juli 2020.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
        Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
        hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
        Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
        117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
        Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
        Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam
        buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
        No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan
        telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan
        hukum telah sah.

        Akta Pendirian Perseroan telah dibuat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
        Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
        14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
        0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada
        Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun
        2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”).




                                                192
Page 215
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5




        Berdasarkan Akta No. 127/2019, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
        perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
        perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan
        pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta
        KBLI 2017.

        Akta No. 127/2019 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
        memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
        terbatas pada Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
        179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
        Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK
        No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
        10/POJK.04.2017 Tahun 2017 (”POJK No. 32/2014”), dan Peraturan OJK No.
        33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
        (“POJK No. 33/2014”), namun belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
        diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
        tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”).

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No.
        15/2020”), Perseroan wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasar paling lambat 18 bulan
        sejak berlakunya POJK No. 15/2020.

        Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima
        Satria, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah
        mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana pemegang saham Perseroan
        telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi
        ketentuan POJK No. 15/2020 serta adanya penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan
        dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha.

2.      Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
        Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
        No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
        sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 telah dilakukan secara sah, benar, dan
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
        dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
        ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan Fathiah
        Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-




                                                193
Page 216
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6


        AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29
        September 2017 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
        Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal
        7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
        bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.

        Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2020 sampai dengan tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak melakukan perubahan
        terhadap struktur permodalan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

4.      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
        Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
        belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik
        Indonesia sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

        Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
        ketentuan POJK No. 33/2014.

5.      Perseroan telah mengangkat Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
        Perusahaan tanggal 22 Januari 2008. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
        dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
        tentang Sekretaris Perusahaan.

6.      Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

        a.      Djoko Suyanto sebagai Ketua Komite Audit;
        b.      Reynold M. Batubara sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.      Ahmadi Hadibroto sebagai anggota Komite Audit.

        Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 011/LGL/BOC RES/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Komite Audit ini memiliki periode
        jabatan selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober
        2021. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi
        pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                                194
Page 217
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7


7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
        oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
        Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
        Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
        Agustus 2014.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
        berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
        No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376
        (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai
        berikut:

        a.      Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
        b.      Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
        c.      Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
        d.      Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
        dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

        Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
        Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
        Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
        ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
        dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
        dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
        tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
        pihak.




                                                 195
Page 218
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8




        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 serta tidak
        ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
        saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan berdasarkan Pasal 22.15 USD
        30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014
        sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and
        Restatement Deed tanggal 11 November 2016 dan (ii) Second Amendment and Restatement
        Deed tanggal 14 November 2018 antara Perseroan dan The Siam Commercial Bank Public
        Company Limited (“Perjanjian Fasilitas 30”) terkait larangan untuk memperoleh utang
        keuangan baru.

        Sehubungan dengan pembatasan terkait dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
        Tahap I Tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas 30 terkait larangan
        untuk memperoleh utang keuangan baru, Perseroan telah menyampaikan permohonan atas
        pengesampingan kepada The Siam Commercial Bank Public Company Limited tertanggal 4
        Juni 2020. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari The Siam Commercial Bank Public
        Company Limited sehubungan dengan pengesampingan atas ketentuan Pasal 22.15
        Perjanjian Fasilitas 30 sebagaimana dibuktikan dengan Surat tertanggal 24 Juni 2020.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan wajib
        mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

        a.      PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas
                Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 12 November 2014 dibuat di hadapan Sri Buena
                Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                Akta Perubahan Ketujuh Belas atas Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 11 Maret 2020,
                dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
                BCA”); dan

        b.      PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
                Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli
                2018 (“Perjanjian HSBC”).

        Pada tanggal 8 Mei 2020 dan 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
        tertulis kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum
        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum
        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan-perusahaan sebagai berikut:




                                                196
Page 219
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9


        a.      PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 323.815 saham
                dalam SMI, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                disetor dalam SMI.

                SMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                i.       PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana SMI memiliki 9.364 lembar saham
                         dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam RPU.

                ii.      PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana SMI memiliki 5.400 lembar
                         saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam SRI.

                iii.   PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana SMI memiliki 2.800 lembar
                       saham dalam CAP-2, yang merupakan 1% dari seluruh saham yang telah
                       ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
        b.      CAP-2, di mana Perseroan memiliki 277.200 saham dalam CAP-2, yang merupakan
                99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

        c.      Altus Capital Pte. Ltd. (“Altus”), yang merupakan perusahaan yang didirikan
                berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 1 lembar saham dalam
                Altus, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                dalam Altus.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan dan SMI pada anak-anak
        perusahaannya (yaitu RPU, SRI dan CAP-2) sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari
        Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan SMI
        serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum.

        Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
        kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.      Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No.
                159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia dengan Sertifikat
                Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018
                sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
                W10.00268252.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        b.      Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
                Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
                dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal
                31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia




                                                197
Page 220
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10


                No. W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        c.      11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
                450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung
                Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
                251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung
                Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta
                Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang
                dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
                Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh
                Kantor Pertanahan Kota Cilegon;

        d.      2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
                486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
                ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
                DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12
                Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
        e.      Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
                No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
                Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
                mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
                atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
                nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.

        Jaminan poin (a) dan (b) di atas diberikan oleh Perseroan kepada para kreditur berdasarkan
        (i) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah diubah
        terakhir kali dengan Perubahan Kelima Terhadap Perjanjian Kredit No. 036/III/2020 A tanggal
        17 Maret 2020, (ii) Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010 sebagaimana diubah
        beberapa kali, terakhir dengan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020, (iii) Akta Perjanjian
        Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan
        Perubahan I Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No. JAK/190673/190916 tanggal 24
        Februari 2020, (iv) Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana
        diubah dengan Perubahan Ke-1 (Kesatu) Terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
        tanggal 4 Mei 2018 tanggal 31 Juli 2019 dan diperpanjang dengan Surat PT Bank CIMB Niaga
        Tbk No. 042/ERW/CBTII/IV/2020 perihal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
        Fasilitas Kredit tanggal 21 April 2020, (v) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
        CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30
        Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit
        Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT
        Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan (vi) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018
        tanggal 28 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019 tanggal 17
        September 2019, jaminan poin (c) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan
        transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, jaminan poin
        (d) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
        II Tahun 2018, dan jaminan poin (e) diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi
        Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.




                                                198
Page 221
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11




        Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20
        Juli 2020 yang dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen
        Jaminan Bersama (Common Security Agent) Facility Agreement for US$ 199.800.000 Single
        Currency Term Facility tanggal 28 November 2016 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
        Second Supplemental Agreement Agreement in Respect of the Facility Agreement for US$
        199.800.000 Single Currency Term Facility dated 28 November 2016 tanggal 9 Maret 2020
        (“Perjanjian Fasilitas 199.8”), Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas
        seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8, dan selanjutnya PT Bank DBS
        Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala hak kepemilikan,
        kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8.

        Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan Surat
        Keterangan No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri,
        S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan pada
        instansi terkait atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta jaminan hak
        tanggungan atas 32 sertifikat HGB yang sebelumnya dijaminkan untuk Perjanjian Fasilitas
        199.8.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Juni 2020,
        Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha
        Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal
        tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan, secara material.

12.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki oleh
        Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
        obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan
        tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

13.     Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
        atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
        berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 Juni 2020.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
        kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
        Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
        kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan (vi)
        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk Izin Mempekerjakan
        Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi atas Perintah
        Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama Lim Chong Thian
        yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Juli 2020.

        Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
        No. 13/2003”), pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak memiliki izin
        tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk dan
        melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13/2003,
        dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau
        denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.




                                                 199
Page 222
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12




15.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        I Tahun 2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

        Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
        benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
        (i) Peraturan No. IX.E.1, apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang
        dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2020 dan (ii) POJK No. 42/2020,
        apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang dilakukan setelah tanggal
        21 Oktober 2020.

        Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di
        atas, tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
        tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen
        Perseroan per 31 Desember 2019, sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
        dalam Peraturan No. IX.E.2 dan POJK No. 17/2020.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
        sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
        dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

        Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        I Tahun 2020 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
        dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
        tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
        menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
        dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
        2020 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
        menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
        laporan.

16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
        penawaran umum berkelanjutan.

17.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap I Tahun
        2020 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.




                                                200
Page 223
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13


18.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan
        OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
        Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
        dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali
        amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.

19.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
        perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
        usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi
        yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Perseroan.

        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
        perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
        secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

20.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
        pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
        dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
        yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
        menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.


II.     ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

1.      Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
        disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
        (“UUPT”).

        Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali sehubungan
        dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan
        berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta perubahan Anggaran
        Dasar Anak Perusahaan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.




                                                201
Page 224
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14


        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
        dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
        ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham Anak Perusahaan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.

2.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan, kecuali
        sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
        diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta susunan
        Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya
        (a) perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah dan (b) Izin Penyimpanan Sementara Limbah
        Bahan Berbahaya dan Beracun.

        Berdasarkan keterangan RPU dan hasil pemeriksaan kami terhadap Rekomendasi Teknis No.
        667/026-IPLB3/Penceg/DLH/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas
        Lingkungan Hidup Kota Serang, saat ini RPU sedang dalam proses pengurusan izin
        perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah. Rekomendasi Teknis tersebut merupakan
        kelengkapan persyaratan untuk memperoleh perizinan.

        Berdasarkan keterangan RPU dan hasil pemeriksaan kami terhadap Rekomendasi Teknis No.
        667/026-IPLB3/Penceg/DLH/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas
        Lingkungan Hidup Kota Serang, saat ini RPU sedang dalam proses pengurusan izin
        Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Rekomendasi Teknis
        tersebut merupakan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh perizinan.

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
        wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan secara material, telah
        dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan
        hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak
        Perusahaan yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
        Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan




                                                202
Page 225
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15


        perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
        mengikat para pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga,
        termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang
        dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 serta tidak
        ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
        saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan-ketentuan di mana terdapat
        pembatasan terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian BCA dan Perjanjian HSBC, di mana
        SMI adalah pihak dalam kedua perjanjian tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian
        I angka 10 Pendapat Dari Segi Hukum ini.

5.      Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
        bergerak dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak
        Perusahaan untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
        dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia,
        kecuali SMI sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
        yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, SMI masih dalam proses untuk
        melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
        September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
        Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
        Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
        membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

        Selanjutnya, SMI telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
        perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
        002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
        Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
        tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
        Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, SMI belum mendapatkan
        tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT
        Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No.
        47/Mangunreja.

        Berdasarkan keterangan SMI, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan
        permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat
        HGB No. 47/Mangunreja.

        Pada tanggal 12 November 2019, SMI dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang
        Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal
        19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19
        tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak
        Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
        Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
        utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
        kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:




                                                203
Page 226
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16


        Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20
        Juli 2020 yang dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen
        Jaminan Bersama (Common Security Agent) terhadap Perjanjian Fasilitas 199.8, Perseroan
        telah melakukan pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian
        Fasilitas 199.8, dan selanjutnya PT Bank DBS Indonesia juga menyatakan bahwa dengan
        demikian melepaskan segala hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen
        jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8.

        Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan Surat
        Keterangan No. 27/SMI/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri,
        S.H., Notaris di Jakarta Selatan, SMI sedang dalam proses roya/penghapusan pada instansi
        terkait atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta jaminan hak
        tanggungan atas 4 sertifikat HGB yang sebelumnya dijaminkan untuk Perjanjian Fasilitas
        199.8.

        Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:
        a.      3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
                34/Mangunreja dan 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama
                sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang
                dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang dan SHT No.
                4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
                Kabupaten Serang; dan
        b.      Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19
                September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
                Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019
                tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
                Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17
        tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
        CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius
        Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas
        diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No.
        17.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 4 Juni 2020,
        jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan
        objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material
        bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi,
        maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.
6.      Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki
        SMI dan RPU telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.

7.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
        kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 4 Juni 2020.




                                               204
Page 227
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17


8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
        ketenagakerjaan, (ii) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana
        relevan), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
        Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga
        Kerjasama Bipartit, (vi) RPTKA, dan (vii) IMTA yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi
        atas Perintah Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kecuali untuk RPU
        atas belum diperolehnya dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
        Pekerja (“WLKP”) untuk kantor Jakarta dan Terminal Merak.

        Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
        tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
        kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
        kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
        5.000.000,00.

        Berdasarkan Pasal 11 juncto Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13 Tahun
        2003 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Perusahaan
        Swasta di Kabupaten Serang, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan
        daerah dapat dilakukan tindakan administratif berupa (a) teguran tertulis dan (b) peringatan
        tertulis serta apabila tindakan administratif tersebut tidak diindahkan perusahaan maka izin
        pengoperasian perusahaan dapat dicabut dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku. Lebih lanjut, perusahaan yang melanggar kewajiban penyampaian WLKP di
        Kabupaten Serang diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
        denda setinggi-tingginya sebesar Rp 5.000.000,00.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
        suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
        kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
        Perusahaan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat
        Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
        tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan
        pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
        bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Anak Perusahaan.




                                                 205
Page 228
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
        dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
        ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
        dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
        sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat
        Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan
        yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
        dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara
        langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan
        sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang menyangkut
        perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang telah kami uraikan
        dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang
        pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
        mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
        Perusahaan.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
        finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
        menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
        aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
        yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
        harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.




                                                   206
Page 229
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 19



10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat terpengaruh
        bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
        sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

12.     Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017 tentang
        Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan
        Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
        Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
        Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
        (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
        (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
        Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2016
        (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum bagi masing-
        masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan penerbitan Izin
        Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua pemerintah daerah mengikuti
        arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah di Indonesia masih tetap
        mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie).

13.     Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada Kantor
        Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan, antara lain: (i)
        nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan permodalan. Sesuai
        dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar Perseroan yang memuat
        informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan
        antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dirinci lebih
        lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
        Perseroan Terbatas yang mewajibkan perubahan Anggaran Dasar, baik yang memerlukan
        persetujuan maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No.
        3/1982, UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan Direksi dan
        Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Walaupun dalam Penjelasan Umum
        UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau
        penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data lainnya, UUPT
        tersebut tidak dikaitkan dengan UU No. 3/1982, namun sampai dengan saat ini, UU No. 3/1982
        masih berlaku dan belum dicabut. Berdasarkan UU No. 3/1982, kelalaian dalam proses pendaftaran
        tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00. Dalam praktiknya, berdasarkan konfirmasi tertulis dari Notaris, setelah berlakunya
        UUPT, penerapan pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No. 3/1982 tidak dapat dilaksanakan
        di mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini Departemen Perdagangan, menolak untuk
        mendaftarkan perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar,
        terkait dengan permodalan dan kegiatan usaha, dalam Daftar Perusahaan Departemen
        Perdagangan dengan alasan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
        Kemenkumham.

14.     Pada tanggal 24 Maret 2020, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran No. S-101/D.04/2020 perihal
        Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal,
        Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum, di mana
        sehubungan dengan dampak penyebaran Virus Covid-19, jangka waktu antara laporan keuangan,
        yang diperiksa akuntan setelah tanggal 30 November 2019, dengan efektifnya pernyataan
        pendaftaran diperpanjang 2 bulan dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.




                                                   207
Page 230
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 20


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD        : STTD.KH-115/PM.2/2018
No. HKHPM       : 201423




                                             208
Page 231
XVI. LAPORAN KEUANGAN




                        209
Page 232
Halaman ini sengaja dikosongkan




             210
Page 233
211
Page 234
                                                                                                                 Imelda & Rekan
                                                                                                                Registered Public Accountants
                                                                                                                 License No. 308/KM.1/2020
                                                                                                                 The Plaza Office Tower 32nd Floor
                                                                                                                 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
                                                                                                                 Jakarta 10350
                                                                                                                 Indonesia

                                                                                                                 Tel: +62 21 5081 8000
                                                                                                                 Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
                                                                                                                 Email: iddttl@deloitte.com
                                                                                                                 www.deloitte.com/id
                                                                                                                 
                   Laporan Auditor Independen                                                         Independent Auditor’s Report


    No. 00463/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/VI/2020                                        No. 00463/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/VI/2020

    Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi                                      The Stockholders, Board of Commissioners and Directors
    PT Chandra Asri Petrochemical Tbk                                                PT Chandra Asri Petrochemical Tbk

    Kami     telah    mengaudit      laporan      keuangan                           We have audited the accompanying consolidated
    konsolidasian PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan                              financial statements of PT Chandra Asri Petrochemical
    entitas anak terlampir, yang terdiri dari laporan posisi                         Tbk and its subsidiaries, which comprise the
    keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2019,                                 consolidated statement of financial position as of
    serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                             December 31, 2019, and the consolidated statement
    lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas                                    of profit or loss and other comprehensive income,
    konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian                                consolidated statement of changes in equity, and
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,                                 consolidated statement of cash flows for the year
    dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan                            then ended, and a summary of significant accounting
    informasi penjelasan lainnya.                                                    policies and other explanatory information.

    Tanggung Jawab Manajemen                         atas      Laporan               Management’s      Responsibility                         for           the
    Keuangan Konsolidasian                                                           Consolidated Financial Statements

    Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan                                  Management is responsible for the preparation and
    penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian                                   fair presentation of these consolidated financial
    tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan                                statements in accordance with Indonesian Financial
    di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang                                Accounting Standards, and for such internal control as
    dianggap     perlu    oleh   manajemen      untuk                                management determines is necessary to enable the
    memungkinkan      penyusunan   laporan   keuangan                                preparation of the consolidated financial statements
    konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian                                that are free from material misstatement, whether
    material, baik yang disebabkan oleh kecurangan                                   due to fraud or error.
    maupun kesalahan.
    Tanggung Jawab Auditor                                                           Auditor’s Responsibility
    Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan                                      Our responsibility is to express an opinion on these
    suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian                                  consolidated financial statements based on our audit.
    tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan                               We conducted our audit in accordance with Standards
    audit kami berdasarkan Standar Audit yang                                        on Auditing established by the Indonesian Institute of
    ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.                               Certified Public Accountants. Those standards require
    Standar    tersebut  mengharuskan     kami   untuk                               that we comply with ethical requirements and plan
    mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan                                  and perform the audit to obtain reasonable assurance
    melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan                                    about whether the consolidated financial statements
    memadai      tentang  apakah    laporan   keuangan                               are free from material misstatement.
    konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian
    material.
    Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk                                An audit involves performing procedures to obtain
    memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan                                   audit evidence about the amounts and disclosures in
    pengungkapan          dalam      laporan      keuangan                           the consolidated financial statements. The procedures
    konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada                             selected depend on the auditor’s judgment, including
    pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko                             the assessment of the risks of material misstatement
    kesalahan     penyajian    material    dalam    laporan                          of the consolidated financial statements, whether due
    keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh                                to fraud or error. In making those risk assessments,
    kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan                                     the auditor considers internal control relevant to the
    penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan                              entity’s preparation and fair presentation of the
    pengendalian      internal   yang     relevan   dengan                           consolidated financial statements in order to design
    penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan                                  audit procedures that are appropriate in the
    konsolidasian entitas untuk merancang prosedur                                   circumstances, but not for the purpose of expressing
    audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi                                an opinion on the effectiveness of the entity’s internal
    bukan untuk tujuan menyatakan opini atas                                         control. An audit also includes evaluating the
    keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu                             appropriateness of accounting policies used and the
    audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan                                reasonableness of accounting estimates made by
    kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran                                 management, as well as evaluating the overall
    estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen,                                   presentation of the consolidated financial statements.
    serta   pengevaluasian      atas    penyajian   laporan
    keuangan konsolidasian secara keseluruhan.




Imelda & Rekan                                                          212

Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited, a UK private company limited by guarantee (“DTTL”), its network of member firms,


and their related entities. DTTL and each of its member firms are legally separate and independent entities. DTTL (also referred to as “Deloitte Global”)
                                                                         212to learn more about our global network of member firms.
does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/id/about

Member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited

Page 235
Imelda
      & Rekan

    Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami                We believe that the audit evidence we have obtained
    peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan            is sufficient and appropriate to provide a basis for our
    suatu basis bagi opini audit kami.                          audit opinion.

    Opini                                                       Opinion

    Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian          In our opinion, the accompanying consolidated
    terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal          financial statements present fairly, in all material
    yang material, posisi keuangan konsolidasian                respects, the consolidated financial position of
    PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan entitas anak          PT Chandra     Asri  Petrochemical    Tbk   and  its
    tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan            subsidiaries as of December 31, 2019, and their
    konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun        consolidated financial performance and consolidated
    yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan          cash flows for the year then ended, in accordance
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.                    with Indonesian Financial Accounting Standards.

    Hal Lain                                                    Other Matters

    Laporan keuangan konsolidasian PT Chandra Asri              The consolidated financial statements of PT Chandra
    Petrochemical Tbk dan entitas anak untuk tahun yang         Asri Petrochemical Tbk and its subsidiaries for the
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit              year ended December 31, 2018 were audited by
    oleh auditor independen lain yang laporannya                other independent auditors, who expressed an
    tertanggal 22 Maret 2019 menyatakan opini tanpa             unmodified opinion with an other matters paragraph
    modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai              regarding the presentation of the Parent Entity
    penyajian Informasi Keuangan Entitas Induk untuk            Financial   Information    for   the   year   ended
    tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018.                  December 31, 2018 on March 22, 2019.

    Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan auditor           We have previously issued our independent auditor’s
    independen     No.     00071/2.1265/AU.1/04/0556-           report No. 00071/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/III/2020
    1/1/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 atas laporan             dated March 16, 2020 on the consolidated financial
    keuangan     konsolidasian    PT    Chandra     Asri        statements of PT Chandra Asri Petrochemical Tbk and
    Petrochemical Tbk dan entitas anak untuk tahun yang         its subsidiaries for the year ended December 31,
    berakhir 31 Desember 2019, dengan opini tanpa               2019, with unmodified opinion and other matters
    modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai              paragraph regarding the consolidated financial
    laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang             statements for the year ended December 31, 2018
    berakhir 31 Desember 2018 yang diaudit oleh auditor         which were audited by other independent auditors.
    independen lain. Tidak terdapat perbedaan material          There were no significant differences between the
    antara laporan keuangan konsolidasian yang telah            previously issued consolidated financial statements
    diterbitkan sebelumnya dan laporan keuangan                 and these reissued consolidated financial statements,
    konsolidasian yang diterbitkan kembali, kecuali             except for the additional disclosures explained in
    penambahan pengungkapan seperti dijelaskan pada             Note 45 to these consolidated financial statements.
    Catatan 45 atas laporan keuangan konsolidasian.

    Laporan ini disusun untuk disertakan dalam dokumen          This report has been prepared for inclusion in the
    Penawaran       Umum      Berkelanjutan     Obligasi        Shelf Registration Bonds III Offering of PT Chandra
    Berkelanjutan III PT Chandra Asri Petrochemical Tbk         Asri Petrochemical Tbk and is not intended to be and
    dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh digunakan             should not be used for any other purposes.
    untuk tujuan lain.



                                                    IMELDA & REKAN




                                                       Alvin Ismanto
                                 Izin Akuntan Publik/Public Accountant License No. AP.0556

                                                  30 Juni/June 30, 2020





                                                      213
Page 236
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 DAN 2018                                                                              DECEMBER 31, 2019 AND 2018



                                                    Catatan/   31 Desember/December 31,
                                                     Notes       2019           2018
                                                                US$ '000       US$ '000
ASET                                                                                       ASSETS

ASET LANCAR                                                                                CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                                     5          660.158        726.714   Cash and cash equivalents
Rekening bank yang dibatasi
   penggunaannya                                      14            3.146         18.144   Restricted cash in banks
Piutang usaha                                          6                                   Trade accounts receivable
   Pihak berelasi                                     37           25.913         19.768      Related parties
   Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan                                                  Third parties - net of allowance for
      kerugian penurunan nilai sebesar                                                          impairment losses of US$ 118 thousand
      US$ 118 ribu pada 31 Desember 2019                                                        at December 31, 2019 (December 31 2018:
      (31 Desember 2018: US$ 243 ribu)                            135.555        134.543        US$ 243 thousand)
Piutang lain-lain                                      7                                   Other accounts receivable
   Pihak berelasi                                     37            2.005          1.452      Related parties
   Pihak ketiga                                                     6.062          4.627      Third parties
Persediaan - setelah dikurangi                                                             Inventories - net of allowance for decline
   cadangan penurunan nilai sebesar                                                           in value of US$ 9,141 thousand at
   US$ 9.141 ribu pada 31 Desember 2019                                                       December 31, 2019
   (31 Desember 2018: US$ 7.061 ribu)                  8          292.583        260.417      (December 31, 2018: US$ 7,061 thousand)
Pajak dibayar dimuka                                   9          155.018        154.039   Prepaid taxes
Aset lancar lainnya                                   10          108.684         76.013   Other current assets

Jumlah Aset Lancar                                              1.389.124      1.395.717   Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                          NONCURRENT ASSETS
Investasi pada entitas asosiasi                       11                -          8.507   Investment in an associate
                                                                                           Advances for purchase of property,
Uang muka pembelian aset tetap                        12           64.462         21.982      plant and equipment
Aset keuangan derivatif                                               136          1.742   Derivative financial assets
Tagihan restitusi pajak                               13            6.776          6.505   Claims for tax refund
Rekening bank yang dibatasi
  penggunaannya                                       14            4.572          9.098   Restricted cash in banks
Aset tetap - setelah dikurangi                                                             Property, plant and equipment - net of
  akumulasi penyusutan sebesar                                                                accumulated depreciation of
  US$ 1.455.180 ribu pada 31 Desember 2019                                                    US$ 1,455,180 thousand at December 31, 2019
  (31 Desember 2018: US$ 1.367.313 ribu)              15        1.983.188      1.726.965      (December 31, 2018: US$ 1,367,313 thousand)
Aset tidak lancar lainnya                             16            2.953          2.970   Other noncurrent assets

Jumlah Aset Tidak Lancar                                        2.062.087      1.777.769   Total Noncurrent Assets

JUMLAH ASET                                                     3.451.211      3.173.486   TOTAL ASSETS



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian                                                         See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan                                                        financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                      of the consolidated financial statements.




                                                                    -1-
                                                                    214
Page 237
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                               CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Lanjutan)                                                           DECEMBER 31, 2019 AND 2018 (Continued)



                                                    Catatan/   31 Desember/December 31,
                                                     Notes       2019           2018
                                                                US$ '000       US$ '000
LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                        LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                      CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek                              20               72                 -   Short-term bank loan
Utang usaha                                           17                                      Trade accounts payable
   Pihak berelasi                                     37           23.181          6.916        Related parties
   Pihak ketiga                                                   654.214        561.962        Third parties
Utang lain-lain                                       18                                      Other accounts payable
   Pihak berelasi                                     37              480              -        Related party
   Pihak ketiga                                                    19.275         21.803        Third parties
Utang pajak                                           19            3.988          4.163      Taxes payable
Biaya yang masih harus dibayar                                     10.209          6.925      Accrued expenses
Uang muka pelanggan                                                 4.496          9.529      Customer advances
Liabilitas jangka panjang yang jatuh                                                          Current maturities of long-term
   tempo dalam satu tahun:                                                                      liabilities:
   Utang bank                                         20           57.256         43.995        Bank loans
   Utang obligasi                                     21           10.791         24.957        Bonds payable

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                   783.962        680.250      Total Current Liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                     NONCURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                   34          140.927        139.939      Deferred tax liabilities - net
Liabilitas jangka panjang - setelah
   dikurangi bagian yang jatuh tempo                                                          Long-term liabilities - net of current
   dalam satu tahun:                                                                            maturities:
   Utang bank                                         20          267.230        136.165        Bank loans
   Utang obligasi                                     21          452.508        402.948        Bonds payable
Liabilitas keuangan derivatif                                       3.509         10.126      Derivative financial liabilities
Liabilitas imbalan pasca kerja                        22           39.631         31.679      Post-employment benefits obligation
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                              2.452          2.302      Decommissioning cost

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                  906.257        723.159      Total Noncurrent Liabilities

JUMLAH LIABILITAS                                               1.690.219      1.403.409      TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                       EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan kepada                                                             Equity attributable to owners of
  pemilik Entitas Induk                                                                         the Company
Modal saham - nilai nominal Rp 200 per saham                                                  Capital stock - Rp 200 par value per share
  Modal dasar - 61.323.928.320 saham                                                            Authorized - 61,323,928,320 shares
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -                                                         Issued and fully paid -
     17.833.520.260 saham                             23          380.947        380.947          17,833,520,260 shares
Tambahan modal disetor                                25          459.075        459.075      Additional paid-in capital
Penghasilan komprehensif lain                         26           (2.991)        (3.543)     Other comprehensive income
Saldo laba                                            27                                      Retained earnings
  Ditentukan penggunaannya                            24           22.939         19.339        Appropriated
  Tidak ditentukan penggunaannya                                  895.570        908.573        Unappropriated

Jumlah ekuitas yang diatribusikan                                                             Total equity attributable to owners of
  kepada pemilik Entitas Induk                                  1.755.540      1.764.391        the Company

Kepentingan nonpengendali                             28            5.452          5.686      Non-controlling interests

JUMLAH EKUITAS                                                  1.760.992      1.770.077      TOTAL EQUITY

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   3.451.211      3.173.486      TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian                                                           See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan                                                          financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                         of the consolidated financial statements.




                                                                    -2-
                                                                    215
Page 238
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN                                                           CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                      OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018                        FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018

                                                    Catatan/
                                                     Notes      2019          2018
                                                               US$ '000      US$ '000

PENDAPATAN BERSIH                                    29,37     1.880.989     2.543.219      NET REVENUES

BEBAN POKOK PENDAPATAN                               30,37     1.709.877     2.152.729      COST OF REVENUES

LABA KOTOR                                                       171.112       390.490      GROSS PROFIT

Beban penjualan                                       31          (41.510)      (38.753)    Selling expenses
Beban umum dan administrasi                           32          (43.032)      (36.976)    General and administrative expenses
Beban keuangan                                        33          (56.387)      (51.283)    Finance costs
Keuntungan (kerugian) atas instrumen                                                        Gain (loss) on derivative financial
  keuangan derivatif                                               8.462         (4.788)       instruments
Bagian rugi bersih entitas asosiasi                   11          (8.507)       (14.893)    Share in net loss of an associate
Kerugian kurs mata uang asing - bersih                            (2.470)        (8.053)    Loss on foreign exchange - net
Keuntungan lain-lain - bersih                                     11.107         18.353     Other gains - net

LABA SEBELUM PAJAK                                                38.775       254.097      PROFIT BEFORE TAX

BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                      34          (15.128)      (71.781)    INCOME TAX EXPENSE - NET

LABA TAHUN BERJALAN                                               23.647       182.316      PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                               OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos yang tidak akan direklasifikasi                                                         Items that will not be reclassified
  ke laba rugi:                                                                                subsequently to profit or loss:
  Pengukuran kembali atas program                                                              Remeasurement of defined
       imbalan pasti, setelah pajak                  22,34         (1.754)         920           benefits obligation, net of tax

Pos yang akan direklasifikasi                                                               Items that may be reclassified
  ke laba rugi:                                                                                subsequently to profit or loss:
  Keuntungan nilai wajar bersih atas aset                                                      Net fair value gain on available-for-
       keuangan tersedia untuk dijual                              2.011                -        sale financial assets
  Selisih kurs karena penjabaran                                                               Foreign currency translation
       laporan keuangan                                              273          (322)          adjustment

Jumlah penghasilan komprehensif lain                                                        Total other comprehensive income for
  tahun berjalan, setelah pajak                                      530           598            the year, net of tax

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                             TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  TAHUN BERJALAN                                                  24.177       182.914        FOR THE YEAR


LABA TAHUN BERJALAN YANG                                                                    PROFIT FOR THE YEAR
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                       ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik Entitas Induk                                           22.882       181.651        Owners of the Company
  Kepentingan nonpengendali                           28             765           665        Non-controlling interests

Laba tahun berjalan                                               23.647       182.316      Profit for the year


JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  TAHUN BERJALAN DIATRIBUSIKAN                                                              TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR
  KEPADA:                                                                                     THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik Entitas Induk                                           23.434       182.408        Owners of the Company
  Kepentingan nonpengendali                                          743           506        Non-controlling interests

Jumlah Penghasilan Komprehensif                                                             Total Comprehensive Income
  Tahun Berjalan                                                  24.177       182.914        For the Year


LABA PER SAHAM DASAR                                                                        BASIC EARNINGS PER SHARE
  (Dalam Dolar Amerika Serikat penuh)                 35          0,0013        0,0102          (In full U.S. Dollar amount)



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian                                                    See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan                                                   financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                 of the consolidated financial statements.


                                                                -3-
                                                                216
Page 239
 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                                                                                                                    CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
 UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018                                                                                                                                                                                                            FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018



                                                                                                              Penghasilan (rugi) komprehensif lain/
                                                                                                               Other comprehensive income (loss)                                                                        Jumlah ekuitas
                                                                                                 Pengukuran            Keuntungan nilai         Selisih kurs karena                                                    yang diatribusikan
                                                             Modal           Tambahan              kembali           wajar bersih atas aset         penjabaran                                                          kepada pemilik
                                                       ditempatkan dan         modal            atas program           keuangan tersedia               laporan                         Saldo Laba/                       entitas induk/
                                                        disetor penuh/        disetor/          imbalan pasti/            untuk dijual/              keuangan/                      Retained earnings                     Total equity           Kepentingan
                                                          Issued and         Additional       Remeasurement of       Net fair value gain on      Foreign currency           Ditentukan          Tidak ditentukan           attributable         nonpengendali/           Jumlah
                                            Catatan/       fully paid          paid-in         defined benefits        available-for-sale           translation           penggunaannya/        penggunaannya/            to owners of          Non-controlling         ekuitas/
                                             Notes       capital stock         capital            obligation            financial assets            adjustment             Appropriated         Unappropriated           the Company               interests          Total equity
                                                            US$ '000          US$ '000             US$ '000                 US$ '000                  US$ '000               US$ '000               US$ '000                US$ '000               US$ '000             US$ '000


 Saldo per 1 Januari 2018                                      380.947          459.075                   (2.585)                        -                   (1.715)                13.039               814.146                1.662.907                 5.915         1.668.822       Balances as of January 1, 2018

 Laba tahun berjalan                           27                        -                -                    -                         -                        -                       -              181.651                  181.651                   665           182.316       Profit for the year
 Penghasilan komprehensif lain                 26                        -                -                  920                         -                     (163)                      -                    -                      757                  (159)              598       Other comprehensive income

 Jumlah penghasilan komprehensif                                         -                -                  920                         -                     (163)                      -              181.651                  182.408                   506           182.914       Total comprehensive income




217
 Cadangan umum                                 24                        -                -                     -                        -                            -              6.300                (6.300)                       -                         -              -      General reserve
 Dividen tunai                                 24                        -                -                     -                        -                            -                  -               (80.924)                 (80.924)                        -        (80.924)     Cash dividends
 Pembagian dividen entitas anak                                                                                                                                                                                                                                                         Dividends distributed by subsidiary
  kepada kepentingan nonpengendali                                       -                -                     -                        -                            -                   -                        -                        -              (735)              (735)        to non-controlling interests

 Saldo per 31 Desember 2018                                    380.947          459.075                   (1.665)                        -                   (1.878)                19.339               908.573                1.764.391                 5.686         1.770.077       Balances as of December 31, 2018

 Laba tahun berjalan                           27                        -                -                    -                         -                        -                       -               22.882                   22.882                   765             23.647      Profit for the year
 Penghasilan komprehensif lain                 26                        -                -               (1.754)                    2.011                      295                       -                    -                      552                   (22)               530      Other comprehensive income

 Jumlah penghasilan komprehensif                                         -                -               (1.754)                    2.011                      295                       -               22.882                   23.434                   743             24.177      Total comprehensive income

 Cadangan umum                                 24                        -                -                     -                        -                            -              3.600                (3.600)                       -                         -              -      General reserve
 Dividen tunai                                 24                        -                -                     -                        -                            -                  -               (32.285)                 (32.285)                        -        (32.285)     Cash dividends
 Pembagian dividen entitas anak                                                                                                                                                                                                                                                         Dividends distributed by subsidiary
  kepada kepentingan nonpengendali                                       -                -                     -                        -                            -                   -                        -                        -              (977)              (977)        to non-controlling interests

 Saldo per 31 Desember 2019                                    380.947          459.075                   (3.419)                    2.011                   (1.583)                22.939               895.570                1.755.540                 5.452         1.760.992       Balances as of December 31, 2019


 Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian                                                                                                                                                                                                                                   See accompanying notes to consolidated
 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan                                                                                                                                                                                                                                 financial statements which are an integral part
 dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                                                                                                                                                                                                of the consolidated financial statements.




                                                                                                                                                        217
Page 240
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018                               FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018

                                                    Catatan/
                                                     Notes      2019          2018
                                                               US$ '000      US$ '000

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                             CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan                                  1.868.924      2.591.920     Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada:                                                                      Cash paid to:
   Pemasok                                                     (1.549.101)    (2.051.677)     Suppliers
   Direksi dan karyawan                                           (80.861)       (83.267)     Directors and employees

Kas dihasilkan dari operasi                                      238.962        456.976     Cash generated from operations
Penerimaan dari restitusi pajak                                   53.927         69.751     Tax restitution received
Pembayaran pajak penghasilan                                     (54.756)      (123.212)    Payment of income taxes

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                      238.133        403.515     Net Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                           CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                                 15,36      (322.913)      (336.846)    Acquisitions of property, plant and equipment
                                                                                            Payment of advance for purchase of property,
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap                         (62.333)      (17.183)       plant and equipment
Investasi pada saham                                  1d              (18)         (124)    Investment in shares
Penempatan pada aset keuangan lancar lainnya          10          (39.722)      (25.318)    Placement on other current financial assets
Penerimaan bunga                                                   12.835         9.913     Interest received
                                                                                            Proceeds from sale of property, plant
Penerimaan dari penjualan aset tetap                                 281                7      and equipment

Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                  (411.870)      (369.551)    Net Cash Used in Investing Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                           CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank jangka pendek                   20             575              -     Proceeds from short-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka panjang                  20         192.007            171     Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan utang obligasi                             21          53.709         69.057     Proceeds from bonds payable
Pembayaran utang bank jangka pendek                   20            (503)             -     Payment of short-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka panjang                  20         (46.656)       (91.931)    Payment of long-term bank loans
Pembayaran utang obligasi                             21         (25.737)             -     Payment of bonds payable
Pembayaran dividen:                                                                         Dividend payment:
   Perusahaan                                         24          (32.285)      (80.924)       The Company
   Entitas anak                                                      (977)         (735)       Subsidiary
Penarikan pada rekening bank yang dibatasi
   penggunaannya                                      14           19.524         2.675     Withdrawal of restricted cash in banks
Pembayaran bunga dan beban keuangan                               (47.454)      (47.279)    Interest and financial charges paid
Pembayaran biaya perolehan pinjaman                                (5.022)         (820)    Payment of transaction costs

Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)                                                 Net Cash Provided by (Used in)
   Aktivitas Pendanaan                                           107.181       (149.786)      Financing Activities

PENURUNAN BERSIH KAS                                                                        NET DECREASE IN CASH
  DAN SETARA KAS                                                  (66.556)     (115.822)      AND CASH EQUIVALENTS

                                                                                            CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                          5         726.714        842.536       BEGINNING OF YEAR

                                                                                            CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                         5         660.158        726.714       END OF YEAR


Informasi atas aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi                                             Information of non-cash investing activities
arus kas diungkapkan dalam Catatan 36                                                                                       is disclosed in Note 36

Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian                                                          See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan                                                         financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                       of the consolidated financial statements.




                                                                   -5-
                                                                   218
Page 241
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                            THEN ENDED

1.   UMUM                                                  1.   GENERAL

     a. Pendirian dan Informasi Umum                            a.   Establishment and General Information

       PT    Chandra     Asri   Petrochemical   Tbk                  PT    Chandra    Asri   Petrochemical     Tbk
       (Perusahaan)     didirikan   dalam    rangka                  (the Company) was established under the
       Undang-Undang Penanaman Modal Dalam                           Domestic Capital Investment Law No. 6 Year
       Negeri No. 6 Tahun 1968 dan Undang-                           1968 and Law No. 12 Year 1970, by Notarial
       Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan                          Deed No. 40, dated November 2, 1984 of
       Akta No. 40 tanggal 2 Nopember 1984, dari                     Ridwan Suselo, S.H., Notary Public in Jakarta,
       Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,                      amended by Notarial Deed No. 117 dated
       yang diubah dengan Akta No. 117 tanggal                       November 7, 1987 of John Leonard
       7 Nopember 1987 dari John Leonard                             Waworuntu, S.H., Notary Public in Jakarta
       Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta dengan                    under the name of PT Tri Polyta Indonesia.
       nama PT Tri Polyta Indonesia. Akta tersebut                   These deeds were approved by the Minister
       telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui                 of     Justice   under     Decision     Letter
       Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88,                   No. C2.1786.HT.01.01-TH.88, dated February 29,
       tanggal 29 Pebruari 1988, dicatat dalam buku                  1988, recorded in register book at the Court
       register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta                  Office of West Jakarta on June 30, 1988 with
       Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah                      No. 639/1988 and No. 640/1988, and
       No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan                            announced on Official Gazette of the Republic
       diumumkan dalam Berita Negara Republik                        of Indonesia No. 63 dated August 5, 1988,
       Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988,                      Supplement No. 779.
       Tambahan No. 779.

       Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham                         Based on the Extraordinary General Meeting
       Luar Biasa Perusahaan, yang diaktakan                         of Shareholders of the Company, as stated in
       dalam Akta Notaris No. 20 tanggal                             Notarial Deed No. 20 of Dr. Amrul Partomuan
       27 Oktober 2010 dari Dr. Amrul Partomuan                      Pohan, S.H., L.L.M., dated October 27, 2010,
       Pohan, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta, para                 Notary Public in Jakarta, the Company’s
       pemegang saham Perusahaan menyetujui                          shareholders approved, among others, the
       antara lain transaksi penggabungan usaha                      merger transaction between the Company
       Perusahaan dengan PT Chandra Asri (CA)                        and PT Chandra Asri (CA) and the change of
       dan merubah nama Perusahaan menjadi                           the Company’s name to PT Chandra Asri
       PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.                            Petrochemical Tbk.

       Penggabungan     usaha   tersebut    telah                    Notice of effectivity for this merger was
       mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-                     obtained from the Capital Market and
       LK pada tanggal 21 Oktober 2010. Tanggal                      Financial    Institution   Supervisory     Board
       efektif   penggabungan    usaha     adalah                    (Bapepam-LK) on October 21, 2010. The
       1 Januari 2011.                                               effective date of the merger is January 1, 2011.

       Anggaran     Dasar     Perusahaan    telah                    The Articles of Association have been
       mengalami beberapa kali perubahan dan                         amended several times, most recently by
       terakhir  melalui    akta   Rapat   Umum                      Notarial    Deed    General    Meeting    of
       Pemegang Saham (RUPS) No. 127 tanggal                         Shareholders    (GMS)   No.    127,    dated
       13 Mei 2019, sehubungan perubahan status                      May 13, 2019, regarding the amendment of
       Perseroan dari semula Penanaman Modal                         the Company’s status of foreign investment
       Asing    (PMA)      menjadi    Perusahaan                     into domestic investment. The change has
       Penananam Modal Dalam Negeri (PMDN).                          been notified to the Minister of Justice and
       Perubahan tersebut telah diberitahukan                        Human Rights as stated in acceptance letter
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi                            of Notification of Changes in Articles of
       Manusia, sebagaimana dinyatakan dalam                         Association No. AHU-0025871.AH.01.02. Year
       surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                      2019, dated May 14, 2019.
       Anggaran Dasar No. AHU-0025871.AH.01.02.
       Tahun 2019, tanggal 14 Mei 2019.

       Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan                      The Company is domiciled in Jakarta and its
       pabrik berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih,                   manufacturing     plants    are    located     in
       Kecamatan       Ciwandan,   Kodya    Cilegon,                 Kelurahan      Gunung    Sugih,      Kecamatan
       Banten. Kantor pusat Perusahaan beralamat                     Ciwandan, Kodya Cilegon, Banten. The
       di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7,                    Company’s head office is located in Wisma
       Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta.                 Barito Pacific Tower A, 7th Floor, Jl. Let. Jend.
                                                                     S. Parman Kav. 62-63, Jakarta.

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                          In accordance with Article 3 of the
       Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam                         Company’s Articles of Association, the scope
       bidang industri pengolahan, perdagangan                       of its activities is mainly to engage in
       besar serta aktivitas konsultasi manajemen.                   manufacturing,      large    trading     and
       Perusahaan     mulai    beroperasi    secara                  management consulting      industries. The
       komersial pada tahun 1993.                                    Company started its commercial operations in
                                                                     1993.



                                                     -6-
                                                   219
Page 242
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                      PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                  NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                               DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                       THEN ENDED (Continued)

        Perusahaan tergabung dalam kelompok                                    The Company belongs to a group of
        usaha Barito Pacific. Susunan pengurus                                 companies owned by Barito Pacific. The
        Perusahaan adalah sebagai berikut:                                     Company’s management consists of the
                                                                               following:
                                            31 Desember 2019/               31 Desember 2018/
                                            December 31, 2019               December 31, 2018

        Dewan Komisaris                                                                            Board of Commissioners
        Presiden Komisaris *)         Djoko Suyanto                 Djoko Suyanto                  President Commissioner *)
        Wakil Presiden Komisaris *)   Tan Ek Kia                    Tan Ek Kia                     Vice President Commissioner *)
        Komisaris *)                  Ho Hon Cheong                 Ho Hon Cheong                  Commissioner *)
        Komisaris                     Terry Lim Chong Thian         Loeki Sundjaja Putra           Commissioners
                                      Agus Salim Pangestu           Agus Salim Pangestu
                                      Thammasak Sethaudom           Thammasak Sethaudom
                                      Tanawong Areeratchakul        Cholanat Yanaranop
        Direksi                                                                                    Board of Directors
        Presiden Direktur             Erwin Ciputra                 Erwin Ciputra                  President Director
        Wakil Presiden Direktur                                                                    Operation Vice President
          Operasional                 Chatri Eamsobhana             Kulachet Dharachandra             Director
        Wakil Presiden Direktur                                                                    Polymer Commercial Vice
          Komersial Polymer           Baritono Prajogo Pangestu     Baritono Prajogo Pangestu        President Director
        Direktur Keuangan             Andre Khor Kah Hin            Terry Lim Chong Thian          Finance Director
        Direktur Manufaktur           Somkoun Sriwattagaphong       Somkoun Sriwattagaphong        Manufacturing Director
        Direktur Komersial Monomer    Fransiskus Ruly Aryawan       Fransiskus Ruly Aryawan        Monomer Commercial Director
        Direktur Human Resources &                                                                 Human Resources & Corporate
          Corporate Affairs           Suryandi                      Suryandi                          Affairs Director

        Komite Audit                                                                               Audit Committee
        Ketua                         Djoko Suyanto                 Djoko Suyanto                  Chairman
        Anggota                       Reynold M Batubara            Reynold M Batubara             Members
                                      Ahmadi Hadibroto              Ahmadi Hadibroto

        Komite Remunerasi                                                                          Remuneration Committee
        Ketua                         Ho Hon Cheong                 Ho Hon Cheong                  Chairman
        Anggota                       Agus Salim Pangestu           Agus Salim Pangestu            Members
                                      Tan Ek Kia                    Tan Ek Kia
                                      Cholanat Yanaranop            Cholanat Yanaranop


        *) merangkap komisaris independen                                      *)   also serves as independent commissioner

        Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas                                 The Company and its subsidiaries (the
        anak (Grup) sebanyak 2.273 karyawan pada                               Group) had total number of employees of
        2019 (2018: 2.135).                                                    2,273 in 2019 (2018: 2,135).
        Pada   tanggal    12   Nopember   2019,                                On November 12, 2019, the Capital Market
        Perusahaan menerima pernyataan efektif                                 Supervisory Board (OJK) issued a notice of
        dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas                                 effectivity for the merger between the
        merger antara Perusahaan dan PBI.                                      Company and PBI.

        Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa                                      Based on Extraordinary General Meeting of
        Pemegang      Saham   Perusahaan,     yang                             Shareholders of the Company, as stated in
        diaktakan dalam Akta Notaris No. 76 tanggal                            Notarial Deed No. 76 of Jose Dima Satria,
        15 Nopember 2019 dari Jose Dima Satria,                                S.H., M.Kn., dated November 15, 2019,
        S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, para                                  notary public in Jakarta, the Company’s
        pemegang saham Perusahaan menyetujui                                   shareholders     approved  this   merger
        transaksi    penggabungan      usaha     ini                           transaction (Note 44).
        (Catatan 44).
     b. Penawaran Umum Saham Perusahaan                                b.      The Company’s Public Offering
        Perusahaan memperoleh pernyataan efektif                               By     virtue    of     Bapepam      (currently
        dari Ketua Bapepam (sekarang Otoritas                                  Financial Services Authority/OJK) letter
        Jasa      Keuangan/OJK)      dengan    surat                           No. S-977/PM/1996 dated June 14, 1996, the
        No. S-977/PM/1996 tanggal 14 Juni 1996                                 Company’s registration statement as a public
        sebagai perusahaan publik. Perusahaan                                  company was declared effective. The
        melakukan pencatatan pada Bursa Efek                                   Company listed its entire capital stock issued
        Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia)                                and fully paid comprising 257,500,000
        atas     seluruh   sahamnya,    yang   telah                           shares with nominal value of Rp 1,000 per
        ditempatkan dan disetor penuh, sejumlah                                share on Jakarta Stock Exchange (currently
        257.500.000 saham dengan nilai nominal                                 Indonesia Stock Exchange). Trading of the
        Rp 1.000 per saham. Perdagangan saham di                               Company’s      shares    on    Jakarta   Stock
        Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek                                Exchange      (currently    Indonesia    Stock
        Indonesia) ini dihentikan mulai tanggal                                Exchange) was delisted on February 3, 2003.
        3 Pebruari 2003. Pada tanggal 22 Mei 2008,                             On May 22, 2008, the Company relisted its
        Perusahaan melakukan pencatatan kembali                                entire issued and fully paid capital stock
        (relisting) atas seluruh sahamnya yang telah                           comprising     728,401,000      shares,    with
        ditempatkan dan disetor penuh sejumlah                                 nominal value of Rp 1,000 per share in
        728.401.000 saham dengan nilai nominal                                 Indonesia Stock Exchange.
        Rp 1.000 per saham di Bursa Efek
        Indonesia.




                                                              -7-
                                                            220
Page 243
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                   DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           THEN ENDED (Continued)

        Pada tanggal 25 Juli 1994, Perusahaan                     On July 25, 1994, the Company made a
        melakukan penawaran umum atas American                    public offering of American Depository
        Depository Shares (ADS), yang mewakili                    Shares (ADS), representing shares of
        saham Perusahaan. ADS tersebut tercatat di                common stock of the Company. The ADS
        National Association of Securities Dealer                 were listed on the National Association of
        Automated Quotation (NASDAQ). Pada                        Securities   Dealer    Automated    Quotation
        tanggal 14 Maret 1996, pencatatan ADS                     (NASDAQ). On March 14, 1996, the ADS’s
        Perusahaan dipindahkan dari NASDAQ ke                     listing was transferred from NASDAQ to the
        New     York    Stock    Exchange    (NYSE).              New York Stock Exchange (NYSE). Trading of
        Perdagangan saham Perusahaan di NYSE                      the Company’s common stock on the NYSE
        telah dihentikan sejak tanggal 23 Maret 2000.             was delisted effective on March 23, 2000.

        Pada tanggal 31 Oktober 2013, Perusahaan                  On October 31, 2013, the Company obtained
        memperoleh pernyataan efektif dari OJK                    notice of effectivity from OJK based on Letter
        berdasarkan surat No. S-346/D.04/2013 untuk               No. S-346/D.04/2013 for the Limited Public
        mengadakan Penawaran Umum Terbatas I                      Offering I (LPO I) to the Shareholders with
        (PUT I) dengan Hak Memesan Efek Terlebih                  Preemptive Rights totaling 220,766,142
        Dahulu dimana Perusahaan menerbitkan                      shares. The number of shares recorded in
        sebanyak 220.766.142 saham. Jumlah                        Indonesia Stock Exchange on November 22,
        saham yang dicatat pada Bursa Efek                        26 and 29, 2013 were 66,488,061, 1,680
        Indonesia pada tanggal 22, 26 dan                         and 154,276,401 shares, respectively.
        29 Nopember 2013 masing-masing sebanyak
        66.488.061, 1.680 dan 154.276.401 saham.

        Pada tanggal 14 Agustus 2017, Perusahaan                  On August 14, 2017, the Company obtained
        memperoleh pernyataan efektif dari OJK                    notice of effectivity from OJK based on Letter
        berdasarkan surat No. S-410/D.04/2017                     No. S-410/D.04/2017 for the Limited Public
        untuk    mengadakan    Penawaran   Umum                   Offering II (LPO II) to the Shareholders with
        Terbatas II (PUT II) dengan Hak Memesan                   Preemptive Rights totaling 279,741,494
        Efek Terlebih Dahulu sebanyak 279.741.494                 shares. On September 8, 2017, these shares
        saham. Pada tanggal 8 September 2017,                     were listed on Indonesia Stock Exchange.
        saham tersebut dicatat pada Bursa Efek
        Indonesia.

        Sesuai dengan akta Rapat Umum Pemegang                    Based on Extraordinary General Meeting of
        Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 7 tanggal                   Shareholders     (EGMS)   No.    7,   dated
        6 Nopember 2017, Perusahaan melakukan                     November 6, 2017, the Company conducted
        pemecahan nilai nominal saham dari                        stock split for the nominal value of shares
        Rp 1.000 per saham menjadi Rp 200 per                     from Rp 1,000 per share to Rp 200 per share
        saham atau dengan rasio 1:5.                              or with ratio 1:5.

        Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh                    As of December 31, 2019, all of the
        saham         Perusahaan       sebanyak                   Company’s outstanding shares totaling to
        17.833.520.260 saham telah tercatat pada                  17,833,520,260 shares have been listed in
        Bursa Efek Indonesia.                                     the Indonesia Stock Exchange.

     c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                  c.    The Company’s Bonds Offering

        Obligasi   Chandra     Asri    Petrochemical              Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Berkelanjutan II Tahun 2018                               Bonds II Year 2018

        Pada tanggal 13 Desember 2018, Perusahaan                 On December 13, 2018, the Company
        memperoleh pernyataan efektif dari OJK                    obtained notice of effectivity from OJK based
        berdasarkan surat No. S-181/D.04/2018                     on letter No. S-181/D.04/2018 for Chandra
        untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi                   Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds II
        Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical               Offering     with principal     amounting   to
        dengan jumlah pokok sebesar Rp 2 triliun.                 Rp 2 trillion.

        Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi                      In the context of the Bonds’ Offering, the
        Berkelanjutan tersebut, Perusahaan telah                  Company has issued:
        menerbitkan:

           Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri                   The Chandra Asri Petrochemical Shelf
            Petrochemical Tahap I Tahun 2018                          Registration Bonds II Phase I Year 2018
            sejumlah Rp 500 miliar yang jatuh                         amounting to Rp 500 billion with
            tempo pada 19 Desember 2021.                              maturity date on December 19, 2021.
            Obligasi tersebut dicatat pada Bursa                      The Bonds were listed on the Indonesia
            Efek Indonesia pada 19 Desember 2018                      Stock Exchange on December 19, 2018
            (Catatan 21).                                             (Note 21).




                                                      -8-
                                                    221
Page 244
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     THEN ENDED (Continued)

           Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri             The Chandra Asri Petrochemical Shelf
            Petrochemical Tahap II Tahun 2019                   Registration Bonds II Phase II Year 2019
            sejumlah Rp 750 miliar yang jatuh                   amounting to Rp 750 billion with
            tempo pada 29 Mei 2022. Obligasi                    maturity date on May 29, 2022. The
            tersebut dicatat pada Bursa Efek                    Bonds were listed on the Indonesia
            Indonesia pada 31 Mei 2019 (Catatan 21).            Stock Exchange on May 31, 2019
                                                                (Note 21).

        Obligasi   Chandra     Asri   Petrochemical         Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Berkelanjutan I Tahun 2017                          Bonds I Year 2017

        Pada tanggal 4 Desember 2017, Perusahaan            On December 4, 2017, the Company
        memperoleh pernyataan efektif dari OJK              obtained notice of effectivity from OJK based
        berdasarkan surat No. S-457/D.04/2017               on letter No. S-457/D.04/2017 for Chandra
        untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi             Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds I
        Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical          Offering with maximum amount of Rp 1
        dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya              trillion.
        sebesar Rp 1 triliun.

        Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi                In the context of the Bonds’ Offering, the
        Berkelanjutan tersebut, Perusahaan telah            Company has issued:
        menerbitkan:

           Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri              The Chandra Asri Petrochemical Shelf
            Petrochemical Tahap I Tahun 2017                    Registration Bonds I Phase I Year 2017
            sejumlah Rp 500 miliar yang terdiri atas            amounting to Rp 500 billion which
            Seri A sejumlah Rp 150 miliar jatuh                 comprise of Series A amounting to
            tempo pada 12 Desember 2020, Seri B                 Rp 150 billion with maturity date on
            sejumlah Rp 120,25 miliar jatuh tempo               December 12, 2020, Series B amounting
            pada 12 Desember 2022 dan Seri C                    to Rp 120.25 billion with maturity date on
            sejumlah Rp 229,75 miliar jatuh tempo               December 12, 2022 and Series C
            pada 12 Desember 2024. Obligasi                     amounting to Rp 229.75 billion with
            tersebut dicatat pada Bursa Efek                    maturity date on December 12, 2024.
            Indonesia pada 13 Desember 2017                     The Bonds were listed on the Indonesia
            (Catatan 21).                                       Stock Exchange on December 13, 2017
                                                                (Note 21).

           Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri              The Chandra Asri Petrochemical Shelf
            Petrochemical Tahap II Tahun 2018                   Registration Bonds I Phase II Year 2018
            sejumlah Rp 500 miliar yang terdiri atas            amounting to Rp 500 billion which
            Seri A sejumlah Rp 100 miliar jatuh                 comprise of Series A amounting to
            tempo pada 1 Maret 2021, Seri B                     Rp 100 billion with maturity date on
            sejumlah Rp 100 miliar jatuh tempo                  March 1, 2021, Series B amounting to
            pada 1 Maret 2023 dan Seri C sejumlah               Rp 100 billion with maturity date on
            Rp 300 miliar jatuh tempo pada                      March 1, 2023 and Series C amounting to
            1 Maret 2025. Obligasi tersebut dicatat             Rp 300 billion with maturity date on
            pada Bursa Efek Indonesia pada                      March 1, 2025. The Bonds were listed on
            2 Maret 2018 (Catatan 21).                          the Indonesia Stock Exchange on
                                                                March 2, 2018 (Note 21).

        4,95%     Senior       Unsecured      Notes         4.95%     Senior        Unsecured       Notes
        US$ 300.000.000                                     US$ 300,000,000

        Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perusahaan            On November 8, 2017, the Company issued
        menerbitkan         obligasi     sebesar            bonds amounting to US$ 300,000,000 (the
        US$ 300.000.000 (“Notes 2024”) dengan               “2024 Notes”) at the rate of 4.95% per
        tingkat bunga 4,95% per tahun dan jatuh             annum and will mature on November 8, 2024
        tempo pada tanggal 8 Nopember 2024 yang             which are listed on the Singapore Exchange
        tercatat di Singapore Exchange Securities           Securities Trading Limited, with Deutsche
        Trading Limited dengan Deutsche Bank                Bank Trust Company Americas as Trustee
        Trust Company Americas bertindak sebagai            (Note 21).
        Wali Amanat (Catatan 21).

        Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun         Bonds Chandra Asri Petrochemical I Year
        2016                                                2016

        Pada    tanggal   15   Desember     2016,           On December 15, 2016, the Company
        Perusahaan      memperoleh     pernyataan           obtained notice of effectivity from OJK based
        efektif  dari   OJK   berdasarkan    surat          on letter No. 5-752/D.04/2016 for Initial
        No. 5-752/D.04/2016 untuk melakukan                 Public Offering of Bonds Payable Chandra Asri
        Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri                Petrochemical I Year 2016 with maximum
        Petrochemical I Tahun 2016 dengan jumlah            amount of Rp 500 billion.
        pokok      sebanyak-banyaknya     sebesar
        Rp 500 miliar.


                                                     -9-
                                                   222
Page 245
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                            NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                         DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                 THEN ENDED (Continued)

        Obligasi terdiri atas Seri A sejumlah                                            The Bonds comprise of Series A amounting to
        Rp 361,4 miliar yang jatuh tempo pada                                            Rp 361.4 billion with maturity date on
        22 Desember 2019 dan Seri B sejumlah                                             December 22, 2019 and Series B amounting
        Rp 138,6 miliar yang jatuh tempo pada                                            to Rp 138.6 billion with maturity date on
        22 Desember 2021. Obligasi tersebut dicatat                                      December 22, 2021. The Bonds were listed
        pada    Bursa    Efek   Indonesia     pada                                       on the Indonesia Stock Exchange on
        23 Desember 2016 (Catatan 21).                                                   December 23, 2016 (Note 21).

     d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi                                           d.     Consolidated Subsidiaries

        Perusahaan memiliki, baik secara langsung                                         The Company has ownership interest of
        maupun tidak langsung, lebih dari 50%                                             more than 50% directly or indirectly in the
        saham entitas anak sebagai berikut:                                               following subsidiaries:

                                                         Persentase Pemilikan/                         Tahun Operasi     Jumlah aset sebelum eliminasi/
                                                        Percentage of Ownership           Jenis          Komersil/       Total assets before elimination
                                                                                         Usaha/          Start of
                                                       31 Desember/December 31,                                           31 Desember/December 31,
                    Entitas Anak/         Domisili/                                     Nature of       Commercial
                    Subsidiaries          Domicile       2019           2018            Business        Operations         2019               2018
                                                                                                                          US$ '000           US$ '000

        PT Styrindo Mono                   Jakarta      99,99%         99,99%       Petrokimia/            1993               347.090           314.852
              Indonesia ("SMI")                                                    Petrochemical

        PT Redeco Petrolin Utama           Jakarta      50,75%         50,75%          Sewa tanki/         1986                 8.608              7.832
              ("RPU") *)                                                               Tanks lease

        Altus Capital Pte., Ltd. ("AC")   Singapura/    100,00%       100,00%          Keuangan/           2009                   124                146
                                          Singapore                                     Finance

        PT Petrokimia Butadiene
              Indonesia                    Jakarta      100,00%        99,98%       Petrokimia/            2013               280.979           278.332
              ("PBI") ***)                                                         Petrochemical

        PT Chandra Asri Perkasa            Jakarta      99,00%         99,00%       Petrokimia/            Tahap              264.896           196.927
             ("CAP2") **)                                                          Petrochemical      Pengembangan/
                                                                                                     Development stage

       *)         Kepemilikan tidak langsung melalui                                       *)        Indirect ownership through SMI, a
                  SMI, entitas anak.                                                                 subsidiary.
       **)        Berdasarkan Akta No. 102 Tanggal                                         **)       Based on Notarial Deed No. 102,
                  21 Mei 2018, dari Jose Dima Satria,                                                dated May 21, 2018 of Jose Dima
                  S.H.,    M.Kn.,  Perusahaan     dan                                                Satria, S.H., M.Kn., the Company
                  SMI memiliki saham PT Chandra Asri                                                 and SMI owned the shares of
                  Perkasa    dengan    modal    dasar                                                PT Chandra    Asri   Perkasa,   with
                  sebesar US$ 190.000 ribu atau                                                      authorized capital stock amounting
                  ekuivalen dengan Rp 2.530.990 juta                                                 to US$ 190,000 thousand or
                  yang terdiri atas 190.000 lembar                                                   equivalent to Rp 2,530,990 million
                  saham.     Akta    tersebut    telah                                               consist of 190,000 shares. The Deed
                  disahkan oleh Menteri Hukum Dan                                                    was approved by Minister of Law
                  Hak     Asasi   Manusia     Republik                                               and Human Rights of Republic of
                  Indonesia melalui Surat Keputusan                                                  Indonesia   under   Decision  Letter
                  No. AHU-0074583.AH.01.11. Tahun                                                    No. AHU-0074583.AH.01.11. Tahun
                  2018 tanggal 30 Mei 2018.                                                          2018 dated May 30, 2018.
                  Berdasarkan Akta No. 116 Tanggal                                                   Based on Notarial Deed No. 116,
                  19 Agustus 2019, dari Jose Dima                                                    dated August 19, 2019, of Jose
                  Satria, S.H., M.Kn., Perusahaan dan                                                Dima Satria, S.H., M.Kn., the
                  SMI melakukan tambahan setoran                                                     Company and SMI increased its
                  modal ke CAP2 sebesar US$ 50.000                                                   paid-up capital to CAP2 amounting
                  ribu.     Akta     tersebut    telah                                               to US$ 50,000 thousand. The Deed
                  disahkan oleh Menteri Hukum Dan                                                    was approved by Minister of Law
                  Hak     Asasi    Manusia    Republik                                               and Human Rights of Republic of
                  Indonesia melalui Surat Keputusan                                                  Indonesia   under  Decision  Letter
                  No. AHU-014440404.AH.01.11.Tahun                                                   No.       AHU-014440404.AH.01.11.
                  2019 tanggal 21 Agustus 2019.                                                      Tahun 2019 dated August 21, 2019.
       ***)       Berdasarkan Akta No. 31 Tanggal                                          ***)      Based on Notarial Deed No. 31,
                  5 September 2019, dari Jose Dima                                                   dated September 5, 2019 of Jose
                  Satria, S.H., M.Kn., Perusahaan                                                    Dima Satria, S.H., M.Kn., the
                  membeli 18.000 lembar saham atau                                                   Company bought 18,000 shares of
                  sebesar 0,02% kepemilikan PBI dari                                                 0.02% ownership of PBI from Suhat
                  Suhat Miyarso sebesar US$ 18.000                                                   Miyarso    for   US$   18,000    or
                  atau        ekuivalen      dengan                                                  equivalent to Rp 162,990,000. The
                  Rp 162.990.000. Akta tersebut telah                                                deed was approved by Minister of
                  disahkan oleh Menteri Hukum Dan                                                    Law and Human Rights of Republic of
                  Hak    Asasi    Manusia   Republik                                                 Indonesia   under  Decision  Letter
                  Indonesia melalui Surat Keputusan                                                  No. AHU-0162828.AH.01.11. Tahun
                  No. AHU-0162828.AH.01.11. Tahun                                                    2019 dated September 6, 2019.
                  2019 tanggal 6 September 2019.


                                                                   - 10 -
                                                                  223
Page 246
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

2.   PENERAPAN     STANDAR      AKUNTANSI                     2.   ADOPTION   OF   NEW    AND    REVISED
     KEUANGAN BARU DAN REVISI (”PSAK”)                             STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
     DAN INTERPRETASI SAK (”ISAK”)                                 STANDARDS        (“PSAK”)         AND
                                                                   INTERPRETATIONS OF SAK (“ISAK”)

     a. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan                         a. Standards, Amendments/Improvements
        Interpretasi   Standar   yang Berlaku                         and Interpretation to Standards Effective
        Efektif pada Tahun Berjalan                                   in the Current Year

       Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan                   In the current year, the Group has applied
       standar    dan     sejumlah     amendemen/                    standards and a number of amendments/
       penyesuaian/interpretasi SAK yang relevan                     improvements/interpretations to SAK that are
       dengan operasinya dan efektif untuk periode                   relevant to its operations and effective for
       akuntansi yang dimulai pada atau setelah                      accounting period beginning on or after
       1 Januari 2019.                                               January 1, 2019.

       PSAK     22   (penyesuaian)       Kombinasi                   PSAK   22    (improvement)            Business
       Bisnis                                                        Combinations

       Amendemen PSAK 22 mengklarifikasi bahwa                       The amendments to PSAK 22 clarify that
       ketika     suatu      entitas    memperoleh                   when an entity obtains control of a business
       pengendalian atas bisnis yang merupakan                       that is a joint operation, the entity applies the
       suatu operasi bersama, entitas tersebut                       requirements for a business combination
       menerapkan persyaratan untuk kombinasi                        achieved in stages, including remeasuring its
       bisnis yang dilakukan secara bertahap,                        previously held interest (“PHI”) in the joint
       termasuk pengukuran kembali kepentingan                       operation at fair value. The PHI to be
       yang dimiliki sebelumnya dalam operasi                        remeasured        includes  any     unrecognized
       bersama pada nilai wajar. Kepentingan yang                    assets, liabilities and goodwill relating to the
       dimiliki sebelumnya yang akan diukur                          joint operation.
       kembali mencakup setiap aset, liabilitas, dan
       goodwill terkait dengan operasi bersama.

       PSAK 24 (amendemen) Imbalan Kerja:                            PSAK     24   (amendment)   Employee
       Amendemen,        Kurtailmen, atau                            Benefits: Plan Amendment, Curtailment
       Penyelesaian Program                                          or Settlement

       Amendemen ini mengklarifikasi bahwa biaya                     The amendments clarify that the past service
       jasa lalu (atau keuntungan atau kerugian                      cost (or of the gain or loss on settlement) is
       atas    penyelesaian)    dihitung    dengan                   calculated by measuring the defined benefit
       mengukur liabilitas (aset) imbalan pasti                      liability (asset) using updated assumptions
       menggunakan asumsi aktuarial kini dan                         and comparing benefits offered and plan
       membandingkan imbalan yang ditawarkan                         assets before and after the plan amendment
       dalam program dan aset program sebelum                        (or curtailment or settlement) but ignoring
       dan setelah amendemen, (atau kurtailmen                       the effect of the asset ceiling (that may arise
       atau penyelesaian program) tetapi tidak                       when the defined benefit plan is in a surplus
       mempertimbangkan dampak batas atas aset                       position). PSAK 24 is now clear that the
       (yang mungkin timbul ketika program                           change in the effect of the asset ceiling that
       imbalan pasti dalam keadaan surplus). PSAK                    may result from the plan amendment (or
       24 secara jelas mengatur bahwa dampak                         curtailment or settlement) is determined in a
       perubahan dari batas atas aset yang timbul                    second step and is recognized in the normal
       dari perubahan program (atau kurtailmen                       manner in other comprehensive income.
       atau penyelesaian) ditentukan dalam tahap
       kedua    dan   diakui  secara    normal   di
       penghasilan komprehensif lain.

       Paragraf yang berkaitan dengan pengukuran                     The paragraphs that relate to measuring the
       biaya jasa kini dan bunga neto atas liabilitas                current service cost and the net interest on
       (aset)     manfaat      pasti    juga   telah                 the net defined benefit liability (asset) have
       diamandemen. Grup sekarang disyaratkan                        also been amended. The Group will now be
       untuk menggunakan asumsi yang diperbarui                      required to use the updated assumptions from
       dari pengukuran kembali tersebut untuk                        this remeasurement to determine current
       menentukan biaya jasa kini dan bunga neto                     service cost and net interest for the
       untuk    sisa   periode   pelaporan   setelah                 remainder of the reporting period after the
       perubahan program. Dalam hal bunga neto,                      change to the plan. In the case of the net
       amandemen telah menjelaskan bahwa untuk                       interest, the amendments make it clear that
       periode setelah amandemen program, bunga                      for the period post plan amendment, the net
       neto dihitung dengan mengalikan liabilitas                    interest is calculated by multiplying the net
       (aset) manfaat pasti neto sebagaimana telah                   defined benefit liability (asset) as remeasured
       diukur kembali berdasarkan PSAK 24.99                         under PSAK 24.99 with the discount rate used
       dengan tingkat diskonto yang digunakan                        in the remeasurement (also taking into
       dalam       pengukuran        kembali   (juga                 account the effect of contributions and benefit
       memperhitungkan dampak kontribusi dan                         payments on the net defined benefit liability
       pembayaran manfaat terhadap liabilitas                        (asset)).
       (aset) manfaat pasti).




                                                     - 11 -
                                                    224
Page 247
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                        PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                    NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                 DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                         THEN ENDED (Continued)

       PSAK 26 (penyesuaian) Biaya Pinjaman                     PSAK 26 (improvement) Borrowing Costs

       Amendemen ini mengklarifikasi bahwa jika                 The amendments clarify that if any specific
       saldo pinjaman yang didapatkan secara                    borrowing remains outstanding after the
       spesifik masih terutang setelah aset terkait             related asset is ready for its intended use or
       siap    untuk  digunakan     sesuai  dengan              sale, that borrowing becomes part of the
       intensinya atau dijual, pinjaman itu menjadi             funds that an entity borrows generally when
       bagian dari dana yang dipinjam secara umum               calculating the capitalization rate on general
       ketika menghitung tingkat kapitalisasi pada              borrowings.
       pinjaman secara umum.

       PSAK 46 (penyesuaian) Pajak Penghasilan                  PSAK 46 (improvement) Income Taxes

       Amendemen ini mengklarifikasi bahwa suatu                The amendments clarify that an entity should
       entitas harus mengakui konsekuensi pajak                 recognize the income tax consequences of
       penghasilan atas dividen dalam laba rugi,                dividends    in   profit    or   loss,  other
       penghasilan komprehensif lain atau ekuitas               comprehensive income or equity according to
       sesuai dengan di mana entitas awalnya                    where the entity originally recognized the
       mengakui transaksi yang menghasilkan laba                transactions that generated the distributable
       yang dapat didistribusikan tersebut. Ini                 profits. This is the case irrespective of
       diterapkan terlepas dari apakah tarif pajak              whether different tax rates apply to
       yang berbeda berlaku untuk laba yang                     distributed and undistributed profits.
       didistribusikan dan tidak didistribusikan.

       PSAK 66       (penyesuaian)      Pengaturan              PSAK    66         (improvement)          Joint
       Bersama                                                  Arrangements

       Amendemen PSAK 66 mengklarifikasi bahwa                  The amendments to PSAK 66 clarify that
       ketika pihak yang berpartisipasi dalam, tetapi           when a party that participates in, but does not
       tidak memiliki pengendalian bersama atas,                have joint control of, a joint operation that is
       suatu operasi bersama yang merupakan                     a business obtains joint control of such a joint
       suatu    bisnis memperoleh       pengendalian            operation, the entity does not remeasure its
       bersama atas operasi bersama tersebut,                   PHI in the joint operation.
       entitas tidak mengukur kembali kepentingan
       yang dimiliki sebelumnya dalam operasi
       bersama.

       ISAK 33 Transaksi Valuta Asing dan                       ISAK 33 Foreign Currency Transactions
       Imbalan Dimuka                                           and Advance Consideration

       ISAK      33     menjelaskan         bagaimana           ISAK 33 addresses how to determine the
       menentukan 'tanggal transaksi' dengan                    ‘date of transaction’ for the purpose of
       tujuan   untuk    menentukan        kurs  yang           determining the exchange rate to use on
       digunakan dalam pengakuan awal aset,                     initial recognition of an asset, expense or
       beban atau penghasilan terkait, bila imbalan             income, when consideration for that item has
       dari pos tersebut telah dibayar atau diterima            been paid or received in advance in a foreign
       dimuka     dalam      valuta      asing   yang           currency which resulted in the recognition of a
       mengakibatkan      pengakuan        atas   aset          non‑monetary asset or non‑monetary liability
       nonmoneter     atau    liabilitas   nonmoneter           (for example, a non‑refundable deposit or
       (misalnya, deposito yang tidak dapat                     deferred revenue).
       dikembalikan     atau     pendapatan      yang
       ditangguhkan).

       Interpretasi menetapkan bahwa tanggal                    The interpretation specifies that the date of
       transaksi adalah tanggal dimana entitas                  transaction is the date on which the entity
       pertama kali mengakui aset nonmoneter atau               initially recognizes the non‑monetary asset or
       liabilitas nonmoneter yang timbul dari                   non‑monetary liability arising from the
       pembayaran     atau   penerimaan  imbalan                payment or receipt of advance consideration.
       dimuka. Jika terdapat beberapa pembayaran                If there are multiple payments or receipts in
       atau penerimaan dimuka, interpretasi ini                 advance, the interpretation requires an entity
       mensyaratkan entitas menentukan tanggal                  to determine the date of transaction for each
       transaksi untuk setiap pembayaran atau                   payment or receipt of advance consideration.
       penerimaan imbalan dimuka.




                                                      - 12 -
                                                     225
Page 248
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

        ISAK    34     Ketidakpastian         dalam                    ISAK 34 Uncertainty over Income Tax
        Perlakuan Pajak Penghasilan                                    Treatments

        Interpretasi ini memberikan panduan dalam                      The interpretation provides guidance on
        penentuan akuntansi posisi pajak ketika                        determining the accounting tax position when
        terdapat ketidakpastian   dalam perlakuan                      there is uncertainty over income tax
        pajak penghasilan.                                             treatments.

        Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk:                   The interpretation requires an entity to:

           menentukan apakah perlakuan pajak                             determine     whether    uncertain    tax
            tidak pasti dipertimbangkan secara                             positions are assessed separately or as a
            terpisah   atau    bersamaan      dengan                       group; and
            perlakuan pajak tidak pasti lainnya; dan

           menilai apakah besar kemungkinan                              assess whether it is probable that a tax
            otoritas perpajakan akan menerima                              authority will accept an uncertain tax
            perlakuan pajak tidak pasti yang                               treatment used, or proposed to be used,
            digunakan oleh entitas atau yang                               by an entity in its income tax filings:
            direncanakan untuk digunakan dalam
            penyampaian     Surat Pemberitahuan
            pajak penghasilannya:

            o   jika besar kemungkinan otoritas                            o   if  probable,    the  entity  should
                perpajakan     akan      menerima                              determine its accounting tax position
                perlakuan pajak tidak pasti, maka                              consistently with the tax treatment
                entitas menentukan akuntansi posisi                            used or planned to be used in its
                pajak secara konsisten dengan                                  income tax filings.
                perlakuan pajak yang digunakan
                atau    yang  direncanakan    untuk
                digunakan dalam penyampaian Surat
                Pemberitahuan pajak penghasilannya.

            o   Jika besar kemungkinan otoritas                            o   if not probable, the entity should
                perpajakan tidak akan menerima                                 reflect the effect of uncertainty in
                perlakuan pajak tidak pasti, maka                              determining    its  accounting   tax
                entitas    merefleksikan    dampak                             position.
                ketidakpastian    tersebut    dalam
                menentukan akuntansi posisi pajak.

        Amendemen dan interpretasi di atas tidak                       The amendments and interpretations listed
        berdampak signifikan terhadap laporan                          above did not have any significant impact on
        keuangan konsolidasian Grup.                                   the Group’s consolidated financial statements.

   b.   Standar, Amendemen/Penyesuaian dan                       b.    Standards, Amendments/Improvements
        Interpretasi Standar Telah Diterbitkan                         and Interpretations to Standards Issued
        Tapi Belum Diterapkan                                          not yet Adopted

        Standar dan amendemen standar berikut                          Standards and amendments to standards
        efektif untuk periode yang dimulai pada atau                   effective for periods beginning on or after
        setelah tanggal 1 Januari 2020, dengan                         January 1, 2020, with early application
        penerapan dini diperkenankan yaitu:                            permitted are as follows:

           PSAK 15 (amendemen) Investasi pada                            PSAK 15 (amendment) Investments in
            Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama:                          Associates and Joint Ventures: Long-term
            Kepentingan     Jangka   Panjang   pada                        Interests in Associate and Joint Ventures
            Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
           PSAK     62     (amendemen)      Kontrak                      PSAK    62   (amendment)      Insurance
            Asuransi:     Menerapkan     PSAK     71                       Contract: Applying PSAK 71 Financial
            Instrumen Keuangan dengan PSAK 62                              Instruments with PSAK 62 Insurance
            Kontrak Asuransi                                               Contracts
           PSAK 71 Instrumen Keuangan                                    PSAK 71 Financial Instruments
           PSAK 71 (amendemen), Instrumen                                PSAK     71   (amendment)      Financial
            Keuangan: Fitur Percepatan Pelunasan                           Instruments: Prepayment Features with
            dengan Kompensasi Negatif                                      Negative Compensation
           PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak                               PSAK 72 Revenue from Contracts with
            dengan Pelanggan                                               Customers
           PSAK 73 Sewa                                                  PSAK 73 Leases




                                                        - 13 -
                                                       226
Page 249
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

          PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan                           PSAK 1 (amendment) Presentation of
           Keuangan: Definisi Material dan PSAK 25                         Financial    Statements:    Definition    of
           (amendemen)      Kebijakan    Akuntansi,                        Material and PSAK 25 (amendment)
           Perubahan Estimasi Akuntansi, dan                               Accounting      Policies,   Changes       in
           Kesalahan: Definisi Material                                    Accounting     Estimates,    and     Errors:
                                                                           Definition of Material
          ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan                             ISAK 35 Presentation of Non-Profit-
           Entitas Berorientasi Nonlaba                                    Oriented Entity Financial Statements
          PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan                           PSAK 1 (amendment) Presentation of
           Keuangan: Judul Laporan Keuangan                                Financial Statements: Titles of Financial
                                                                           Statements
          PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019)                              PSAK 1 (Annual improvements 2019)
           Penyajian Laporan Keuangan                                      Presentation of Financial Statements

       Standar dan amandemen berikut efektif                           Standard and amendment effective for
       untuk periode yang dimulai pada atau setelah                    periods beginning on or after January 1,
       tanggal 1 Januari 2021, dengan penerapan                        2021, with early application permitted are as
       dini diperkenankan yaitu:                                       follows:

          PSAK 112 Akuntansi Wakaf                                       PSAK 112 Accounting for Endowments
          PSAK     22    (amendemen)      Kombinasi                      PSAK    22    (amendment)        Business
           Bisnis: Definisi Bisnis                                         Combination: Definition of a Business

       Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                        As of the issuance date of the consolidated
       keuangan konsolidasian dan berdasarkan                          financial statements and management’s
       penelaahan manajemen, manajemen percaya                         assessment, management believes that the
       bahwa penerapan PSAK/Interpretasi Standar                       adoption of PSAK and interpretation to PSAK
       Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang berlaku                        (”ISAK”) that was effective for periods
       efektif untuk periode akuntansi yang dimulai                    beginning on or after January 1, 2020, has no
       pada atau setelah 1 Januari 2020 tidak                          material effect.
       memiliki dampak material.


3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG                         3.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
     PENTING                                                        POLICIES

     a. Pernyataan Kepatuhan                                        a. Statement of Compliance

       Laporan   keuangan     konsolidasian Grup                       The consolidated financial statements of
       disusun sesuai dengan Standar Akuntansi                         the Group have been prepared in accordance
       Keuangan di Indonesia.                                          with   Indonesian   Financial   Accounting
                                                                       Standards.

     b. Dasar Penyusunan                                            b. Basis of Preparation

       Dasar    penyusunan     laporan    keuangan                     The consolidated financial statements have
       konsolidasian adalah biaya historis, kecuali                    been prepared on the historical cost basis
       instrumen keuangan tertentu yang diukur                         except for certain financial instruments that
       pada jumlah nilai wajar pada setiap akhir                       are measured at fair values at the end of
       periode pelaporan, yang dijelaskan dalam                        each reporting period, as explained in the
       kebijakan akuntansi di bawah ini. Mata uang                     accounting policies below. The presentation
       penyajian yang digunakan untuk penyusunan                       currency used in the preparation of the
       laporan keuangan konsolidasian adalah mata                      consolidated financial statements is the
       uang Dolar Amerika Serikat (US$).                               United States Dollar (US$).

       Biaya historis umumnya didasarkan pada                          Historical cost is generally based on the fair
       nilai wajar dari imbalan yang diberikan                         value of the consideration given in exchange
       dalam pertukaran barang dan jasa.                               for goods and services.

       Nilai wajar adalah harga yang akan diterima                     Fair value is the price that would be received
       untuk menjual suatu aset atau harga yang                        to sell an asset or paid to transfer a liability
       akan dibayar untuk mengalihkan suatu                            in an orderly transaction between market
       liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara                 participants at the measurement date.
       pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

       Laporan arus kas konsolidasian disusun                          The consolidated statements of cash flows
       dengan menggunakan metode langsung                              are prepared using the direct method with
       dengan mengelompokkan arus kas dalam                            classifications of cash flows into operating,
       aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.                     investing and financing activities.




                                                      - 14 -
                                                     227
Page 250
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            THEN ENDED (Continued)

    c. Dasar Konsolidasian                                   c.    Basis of Consolidation

       Laporan        keuangan         konsolidasian               The     consolidated   financial   statements
       menggabungkan         laporan      keuangan                 incorporate the financial statements of the
       Perusahaan dan entitas yang dikendalikan                    Company and entities (including structured
       oleh Perusahaan dan entitas anak (termasuk                  entities) controlled by the Company and its
       entitas terstruktur). Pengendalian tercapai                 subsidiaries. Control is achieved where the
       jika Perusahaan memiliki kekuasaan atas                     Company has the power over the investee;
       investee; eksposur atau hak atas imbal hasil                is exposed, or has rights, to variable returns
       variabel   dari    keterlibatannya   dengan                 from its involvement with the investee; and
       investee;     dan     kemampuan         untuk               has the ability to use its power to affect its
       menggunakan kekuasaannya atas investee                      returns.
       untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil
       investor.

       Perusahaan    menilai    kembali     apakah                 The Company reassesses whether or not it
       Perusahaan mengendalikan investee jika                      controls   an    investee    if   facts and
       fakta dan keadaan mengindikasikan adanya                    circumstances indicate that there are
       perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga                changes to one or more of the three
       elemen pengendalian yang disebutkan di atas.                elements of control listed above.

       Ketika Perusahaan memiliki hak suara                        When the Company has less than a majority
       kurang dari mayoritas di investee, ia                       of the voting rights of an investee, it has
       memiliki kekuasaan atas investee ketika hak                 power over the investee when the voting
       suara cukup untuk memberinya kemampuan                      rights are sufficient to give it the practical
       praktis untuk mengarahkan aktivitas relevan                 ability to direct the relevant activities of the
       secara          sepihak.          Perusahaan                investee unilaterally. The Company considers
       mempertimbangkan       seluruh    fakta   dan               all relevant facts and circumstances in
       keadaan yang relevan dalam menilai apakah                   assessing whether or not the Company’s
       hak    suara    Perusahaan     cukup    untuk               voting rights in an investee are sufficient to
       memberikan        Perusahaan       kekuasaan,               give it power, including (i) the size of the
       termasuk (i) ukuran kepemilikan hak suara                   Company’s holding of voting rights relative to
       Perusahaan relatif terhadap ukuran dan                      the size and dispersion of holding of the
       penyebaran kepemilikan pemilik hak suara                    other vote holders; (ii) potential voting rights
       lain; (ii) hak suara potensial yang dimiliki                held by the Company, other vote holders or
       oleh Perusahaan, pemegang suara lain atau                   other parties; (iii) rights arising from other
       pihak lain; (iii) hak yang timbul dari                      contractual arrangements; and (iv) any
       pengaturan kontraktual lain; dan (iv) setiap                additional facts and circumstances that
       fakta dan keadaan tambahan apapun yang                      indicate that the Company has, or does not
       mengindikasikan       bahwa       Perusahaan                have, the current ability to direct the relevant
       memiliki, atau tidak memiliki, kemampuan                    activities at the time that decisions need to
       kini untuk mengarahkan aktivitas yang                       be made, including voting patterns at
       relevan pada saat keputusan perlu dibuat,                   previous shareholders’ meetings.
       termasuk pola pemilikan suara dalam RUPS
       sebelumnya.

       Konsolidasi entitas anak dimulai ketika                     Consolidation of a subsidiary begins when the
       Perusahaan memperoleh pengendalian atas                     Company obtains control over the subsidiary
       entitas anak dan akan dihentikan ketika                     and ceases when the Company loses control
       Perusahaan kehilangan pengendalian pada                     of the subsidiary. Specifically, income and
       entitas anak. Secara khusus, pendapatan                     expense of a subsidiary acquired or disposed
       dan beban entitas anak yang diakuisisi atau                 of during the year are included in the
       dijual selama tahun berjalan termasuk dalam                 consolidated statement of profit or loss and
       laporan     laba   rugi   dan    penghasilan                other comprehensive income from the date
       komprehensif lain konsolidasian dari tanggal                the Company gains control until the date
       diperolehnya     pengendalian    Perusahaan                 when the Company ceases to control the
       sampai tanggal ketika Perusahaan berhenti                   subsidiary.
       untuk mengendalikan entitas anak.

       Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan                When necessary, adjustments are made to
       terhadap laporan keuangan entitas anak                      the financial statements of subsidiaries to
       agar kebijakan akuntansi sesuai dengan                      bring their accounting policies in line with the
       kebijakan akuntansi Grup.                                   Group’s accounting policies.

       Seluruh aset dan liabilitas dalam intra Grup,               All intragroup assets and liabilities, equity,
       ekuitas, pendapatan, beban dan arus kas                     income, expenses and cash flows relating to
       yang berkaitan dengan transaksi dalam Grup                  transactions between members of the Group
       dieliminasi   secara    penuh    pada    saat               are eliminated in full on consolidation.
       konsolidasian.




                                                    - 15 -
                                                   228
Page 251
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                        PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                    NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                 DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                         THEN ENDED (Continued)

       Laba rugi dan setiap komponen penghasilan                Profit or loss and each component of other
       komprehensif lain diatribusikan kepada                   comprehensive income are attributed to the
       pemilik entitas induk dan kepentingan                    owners of the Company and the non-
       nonpengendali.         Perusahaan      juga              controlling interest. Total comprehensive
       mengatribusikan        total     penghasilan             income of subsidiaries is attributed to the
       komprehensif entitas anak kepada pemilik                 owners of the Company and the non-
       entitas induk dan kepentingan nonpengendali              controlling interest even if this results in the
       meskipun     hal   tersebut   mengakibatkan              non-controlling interest having a deficit
       kepentingan nonpengendali memiliki saldo                 balance.
       defisit.

       Kepentingan nonpengendali di entitas anak                Non-controlling interests in subsidiaries are
       diidentifikasi secara terpisah dari ekuitas              identified separately from the Group’s equity
       Grup yang ada. Kepentingan pemegang                      therein. Those interests of non-controlling
       saham nonpengendali yang merupakan                       stockholders that are present ownership
       kepentingan kepemilikan yang memberikan                  interests entitling their holders to a
       pemiliknya hak terhadap bagian proporsional              proportionate share of net assets upon
       aset bersih pada saat likuidasi pada awalnya             liquidation may initially be measured at fair
       dapat diukur sebesar nilai wajar atau bagian             value or at the non-controlling interests’
       proporsional kepentingan nonpengendali atas              proportionate share of the fair value of the
       nilai wajar aset bersih teridentifikasi pihak            acquiree’s identifiable net assets. The choice
       yang diakuisisi. Pilihan pengukuran dibuat               of measurement is made on an acquisition-
       untuk masing-masing akuisisi. Kepentingan                by-acquisition basis. Other non-controlling
       nonpengendali lain awalnya diukur sebesar                interests are initially measured at fair value.
       nilai wajar. Setelah akuisisi, jumlah tercatat           Subsequent to acquisition, the carrying
       kepentingan nonpengendali adalah jumlah                  amount of non-controlling interests is the
       kepentingan tersebut pada pengakuan awal                 amount     of   those    interests  at    initial
       ditambah bagian kepentingan nonpengendali                recognition plus the non-controlling interests’
       dari perubahan selanjutnya di ekuitas.                   share of subsequent changes in equity.

       Perubahan kepemilikan Grup pada entitas                 Changes in the Group’s ownership interest in
       anak yang tidak mengakibatkan kehilangan                existing subsidiaries that do not result in the
       pengendalian Grup atas entitas anak dicatat             Group losing control over the subsidiaries are
       sebagai transaksi ekuitas. Jumlah tercatat              accounted for as equity transactions. The
       dari kepemilikan Grup dan kepentingan                   carrying amounts of the Group’s interest and
       nonpengendali        disesuaikan        untuk           the non-controlling interest are adjusted to
       mencerminkan      perubahan      kepentingan            reflect the changes in their relative interest in
       relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara           the subsidiaries. Any difference between the
       jumlah tercatat kepentingan nonpengendali               amount by which the non-controlling interest
       yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan                are adjusted and the fair value of the
       yang dibayar atau diterima diakui secara                consideration paid or received is recognized
       langsung dalam ekuitas dan diatribusikan                directly in equity and attributed to owners of
       dengan pemilik entitas induk.                           the Company.

       Ketika Grup kehilangan pengendalian pada                 When the Group loses control of a subsidiary,
       entitas anak, keuntungan atau kerugian                   a gain or loss is recognized in profit or loss
       diakui dalam laba rugi dan dihitung sebagai              and is calculated as the difference between
       perbedaan antara (i) agregat nilai wajar                 (i) the aggregate of the fair value of the
       pembayaran yang diterima dan nilai wajar                 consideration received and the fair value of
       sisa kepemilikan (retained interest) dan (ii)            any retained interest and (ii) the previous
       jumlah tercatat sebelumnya dari aset                     carrying amount of the assets (including
       (termasuk goodwill), dan liabilitas dari                 goodwill), and liabilities of the subsidiary and
       entitas    anak    dan    setiap  kepentingan            any non-controlling interest. All amounts
       nonpengendali. Seluruh jumlah yang diakui                previously recognized in other comprehensive
       sebelumnya           dalam         penghasilan           income in relation to that subsidiary are
       komprehensif lain yang terkait dengan                    accounted for as if the Group had directly
       entitas anak dicatat seolah-olah Grup telah              disposed of the related assets or liabilities of
       melepaskan secara langsung aset atau                     the subsidiary (i.e. reclassified to profit or
       liabilitas   terkait   entitas   anak    (yaitu          loss or transferred to another category of
       direklasifikasi ke laba rugi atau ditransfer ke          equity as specified/permitted by applicable
       kategori lain dari ekuitas sebagaimana                   accounting standards). The fair value of any
       ditentukan/diizinkan oleh standar akuntansi              investment retained in the former subsidiary
       yang berlaku). Nilai wajar setiap sisa                   at the date when control is lost is regarded as
       investasi pada entitas anak terdahulu pada               the fair value on initial recognition for
       tanggal hilangnya pengendalian dianggap                  subsequent accounting under PSAK 55,
       sebagai nilai wajar pada saat pengakuan                  Financial   Instruments:      Recognition    and
       awal untuk akuntansi berikutnya dalam PSAK               Measurement or, when applicable, the cost on
       55, Instrumen Keuangan: Pengakuan dan                    initial recognition of an investment in an
       Pengukuran atau, ketika berlaku, biaya                   associate.
       perolehan pada saat pengakuan awal dari
       investasi pada entitas asosiasi.




                                                      - 16 -
                                                     229
Page 252
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

    d. Kombinasi Bisnis                                         d.    Business Combinations

       Akuisisi bisnis dicatat dengan menggunakan                     Acquisitions of businesses are accounted for
       metode akuisisi. Imbalan yang dialihkan                        using      the    acquisition   method.    The
       dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada                       consideration transferred in a business
       nilai wajar, yang dihitung sebagai hasil                       combination is measured at fair value, which
       penjumlahan dari nilai wajar tanggal akuisisi                  is calculated as the sum of the acquisition
       atas seluruh aset yang dialihkan oleh Grup,                    date fair values of the assets transferred by
       liabilitas yang diakui oleh Grup kepada                        the Group, liabilities incurred by the Group to
       pemilik    sebelumnya     dari  pihak   yang                   the former owners of the acquiree, and the
       diakuisisi dan kepentingan ekuitas yang                        equity interests issued by the Group in
       diterbitkan oleh Grup dalam pertukaran                         exchange for control of the acquiree.
       pengendalian dari pihak yang diakuisisi.                       Acquisition related costs are recognized in
       Biaya-biaya terkait akuisisi diakui di dalam                   profit or loss as incurred.
       laba rugi pada saat terjadinya.

       Pada tanggal akuisisi, aset teridentifikasi                    At the acquisition date, the identifiable assets
       yang diperoleh dan liabilitas yang diambilalih                 acquired and the liabilities assumed are
       diakui pada nilai wajar kecuali untuk aset                     recognized at their fair value except for
       dan liabilitas tertentu yang diukur sesuai                     certain assets and liabilities that are
       dengan standar yang relevan.                                   measured in accordance with the relevant
                                                                      standards.

       Goodwill diukur sebagai selisih lebih dari nilai               Goodwill is measured as the excess of the
       gabungan dari imbalan yang dialihkan,                          sum of the consideration transferred, the
       jumlah setiap kepentingan nonpengendali                        amount of any non-controlling interests in the
       pada pihak diakuisisi dan nilai wajar pada                     acquiree, and the fair value of the acquirer’s
       tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang                      previously held equity interest in the acquire
       sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi                    (if any) over the net of the acquisition-date
       pada pihak diakuisisi (jika ada) atas jumlah                   amounts of the identifiable assets acquired
       neto dari aset teridentifikasi yang diperoleh                  and the liabilities assumed. If, after the
       dan liabilitas yang diambilalih pada tanggal                   reassessment, the net of the acquisition-date
       akuisisi. Jika, setelah penilaian kembali,                     amounts of the identifiable assets acquired
       jumlah neto dari aset teridentifikasi yang                     and liabilities assumed exceeds the sum of
       diperoleh dan liabilitas yang diambilalih pada                 the consideration transferred, the amount of
       tanggal akuisisi melebihi jumlah imbalan                       any non-controlling interests in the acquiree
       yang     dialihkan,    jumlah    dari    setiap                and the fair value of the acquirer’s previously
       kepentingan nonpengendali pada pihak                           held interest in the acquiree (if any), the
       diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal                        excess is recognized immediately in profit or
       akuisisi     kepentingan      ekuitas     yang                 loss as a bargain purchase gain.
       sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi
       pada pihak diakuisisi (jika ada), selisih lebih
       tersebut diakui segera dalam laba rugi
       sebagai keuntungan pembelian dengan
       diskon.

       Bila imbalan yang dialihkan oleh Grup dalam                    When the consideration transferred by the
       suatu kombinasi bisnis termasuk aset atau                      Group in a business combination includes
       liabilitas yang berasal dari pengaturan                        assets or liabilities resulting from a
       imbalan kontinjen (contingent consideration                    contingent consideration arrangement, the
       arrangement), imbalan kontinjen tersebut                       contingent consideration is measured at its
       diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi                  acquisition-date fair value and included as
       dan termasuk sebagai bagian dari imbalan                       part of the consideration transferred in a
       yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis.                   business combination.

       Perubahan dalam nilai wajar atas imbalan                       Changes in the fair value of the contingent
       kontinjen yang memenuhi syarat sebagai                         consideration that qualify as measurement
       penyesuaian       periode      pengukuran                      period      adjustments       are     adjusted
       disesuaikan secara retrospektif, dengan                        retrospectively,       with      corresponding
       penyesuaian terkait terhadap goodwill.                         adjustments against goodwill. Measurement
       Penyesuaian periode pengukuran adalah                          period adjustments are adjustments that
       penyesuaian yang berasal dari informasi                        arise from additional information obtained
       tambahan yang diperoleh selama periode                         during the measurement period (which
       pengukuran (yang tidak melebihi satu tahun                     cannot exceed one year from the acquisition
       sejak tanggal akuisisi) tentang fakta-fakta                    date) about facts and circumstances that
       dan kondisi yang ada pada tanggal akuisisi.                    existed at the acquisition date.




                                                       - 17 -
                                                      230
Page 253
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

       Perlakuan    akuntansi       berikutnya    untuk               The subsequent accounting for changes in the
       perubahan      nilai    wajar     dari  imbalan                fair value of the contingent consideration that
       kontinjensi yang tidak memenuhi syarat                         do not qualify as measurement period
       sebagai penyesuaian periode pengukuran                         adjustments depends on how the contingent
       tergantung     pada       bagaimana     imbalan                consideration     is   classified.    Contingent
       kontinjensi       diklasifikasikan.     Imbalan                consideration that is classified as equity is not
       kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai                      remeasured at subsequent reporting dates
       ekuitas tidak diukur kembali pada setiap                       and its subsequent settlement is accounted
       tanggal     pelaporan       dan     penyelesaian               for    within    equity.    Other     contingent
       selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas.                      consideration is remeasured to fair value at
       Imbalan kontinjensi lain diukur ulang ke nilai                 subsequent reporting dates with changes in
       wajar pada tanggal pelaporan selanjutnya                       fair value recognized in profit or loss.
       dengan perubahan nilai wajar diakui di laba
       rugi.

       Bila suatu kombinasi bisnis dilakukan secara                   When a business combination is achieved in
       bertahap, kepemilikan terdahulu Grup atas                      stages, the Group’s previously held equity
       pihak diakuisisi diukur kembali ke nilai wajar                 interest in the acquiree is remeasured to fair
       pada tanggal akuisisi dan keuntungan atau                      value at the acquisition date and the resulting
       kerugian dihasilkan, jika ada, diakui dalam                    gain or loss, if any, is recognized in profit or
       laba rugi. Jumlah yang berasal dari                            loss. Amounts arising from interests in the
       kepemilikan sebelum tanggal akuisisi yang                      acquiree prior to the acquisition date that
       sebelumnya telah diakui dalam penghasilan                      have previously been recognized in other
       komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi                 comprehensive income are reclassified to
       dimana perlakuan tersebut seperti jika                         profit or loss where such treatment would be
       kepemilikan tersebut dilepas/dijual.                           appropriate if that interests were disposed of.

       Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis                     If the initial accounting for a business
       belum selesai pada akhir periode pelaporan                     combination is incomplete by the end of the
       saat kombinasi terjadi, Grup melaporkan                        reporting period in which the combination
       jumlah sementara untuk pos-pos yang                            occurs, the Group reports provisional
       proses akuntansinya belum selesai dalam                        amounts for the items for which the
       laporan    keuangannya.    Selama    periode                   accounting is incomplete. Those provisional
       pengukuran,         pihak        pengakuisisi                  amounts       are    adjusted    during  the
       menyesuaikan, aset atau liabilitas tambahan                    measurement period, or additional assets or
       yang diakui, untuk mencerminkan informasi                      liabilities are recognized, to reflect new
       baru yang diperoleh tentang fakta dan                          information     obtained   about   facts and
       keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan,                    circumstances that existed as of the
       jika diketahui, akan berdampak pada jumlah                     acquisition date that, if known, would have
       yang diakui pada tanggal tersebut.                             affected the amount recognized as of that
                                                                      date.

    e. Transaksi dan Penjabaran Laporan                         e.    Foreign Currency          Transactions      and
       Keuangan Dalam Mata Uang Asing                                 Translation

       Laporan keuangan individu masing-masing                        The individual financial statements of each
       entitas diukur dan disajikan dalam mata                        entity are measured and presented in the
       uang dari lingkungan ekonomi utama dimana                      currency      of    the   primary    economic
       entitas beroperasi (mata uang fungsional).                     environment in which the entity operates (its
       Laporan keuangan konsolidasian dari Grup                       functional     currency).  The    consolidated
       disajikan dalam mata uang Dolar Amerika                        financial statements of the Group are
       Serikat (US$) yang merupakan mata uang                         presented in US Dollar (US$), which is the
       fungsional dan mata uang penyajian untuk                       functional currency of the Company and the
       laporan keuangan konsolidasian.                                presentation currency for the consolidated
                                                                      financial statements.

       Dalam penyusunan laporan keuangan setiap                       In preparing the financial statements of each
       entitas individual grup, transaksi dalam mata                  individual group entity, transactions in
       uang selain mata uang fungsional entitas                       currencies other than the entity’s functional
       (mata uang asing) diakui pada kurs yang                        currency (foreign currencies) are recognized
       berlaku pada tanggal transaksi. Pada setiap                    at the rates of exchange prevailing at the
       akhir periode pelaporan, pos moneter dalam                     dates of the transactions. At the end of each
       valuta asing dijabarkan kembali pada kurs                      reporting     period,     monetary      items
       yang berlaku pada tanggal tersebut. Pos-pos                    denominated in foreign currencies are
       nonmoneter yang diukur pada nilai wajar                        retranslated at the rates prevailing at that
       dalam valuta asing dijabarkan kembali pada                     date. Non-monetary items carried at fair
       kurs yang berlaku pada tanggal ketika nilai                    value that are denominated in foreign
       wajar ditentukan. Pos nonmoneter yang                          currencies are retranslated at the rates
       diukur dalam biaya historis dalam valuta                       prevailing at the date when the fair value
       asing tidak dijabarkan kembali.                                was determined. Non-monetary items that
                                                                      are measured in terms of historical cost in a
                                                                      foreign currency are not retranslated.




                                                       - 18 -
                                                      231
Page 254
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

         Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam                    Exchange differences on monetary items are
         laba rugi pada periode saat terjadinya                        recognized in profit or loss in the period in
         kecuali untuk:                                                which they arise except for:

             Selisih   kurs    atas   transaksi yang                      Exchange differences on transaction
              ditetapkan untuk tujuan lindung nilai                         entered into in order to hedge certain
              risiko valuta asing tertentu.                                 foreign currency risks.

             Selisih kurs atas pos moneter piutang                        Exchange differences on monetary items
              atau utang dari kegiatan usaha luar                           receivable from or payable to a foreign
              negeri yang penyelesaiannya tidak                             operation for which settlement is neither
              direncanakan atau tidak mungkin terjadi                       planned nor likely to occur (therefore
              (karenanya membentuk bagian dari                              forming part of the net investment in the
              investasi bersih dalam kegiatan usaha                         foreign operation), which are recognized
              luar negeri), yang pada awalnya diakui                        initially in other comprehensive income
              pada penghasilan komprehensif lain dan                        and reclassified from equity to profit or
              direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi                     loss on disposal or partial disposal of the
              pada pelepasan atau pelepasan sebagian                        net investment.
              investasi neto.

         Pembukuan RPU diselenggarakan dalam                           The books of accounts of RPU are maintained
         Rupiah, mata uang fungsionalnya. Untuk                        in Indonesian Rupiah, its functional currency.
         tujuan     penyajian     laporan    keuangan                  For the purposes of presenting these
         konsolidasian, aset dan liabilitas RPU                        consolidated financial statements, the assets
         dijabarkan ke dalam Dolar Amerika Serikat                     and liabilities of RPU are translated into
         dengan menggunakan kurs yang berlaku                          United States Dollar using exchange rates
         pada     akhir    periode    pelaporan.   Pos                 prevailing at the end of each reporting
         penghasilan      dan      beban    dijabarkan                 period. Income and expense items are
         menggunakan kurs rata-rata untuk periode                      translated at the average exchange rates for
         tersebut, kecuali kurs berfluktuasi secara                    the period, unless exchange rates fluctuate
         signifikan selama periode tersebut, dalam                     significantly during that period, in which case
         hal ini kurs yang berlaku pada tanggal                        the exchange rates at the dates of the
         transaksi yang digunakan. Selisih kurs yang                   transactions are used. Exchange differences
         timbul      diakui     dalam      penghasilan                 arising, if any, are recognized in other
         komprehensif lain dan diakumulasi dalam                       comprehensive income and accumulated in
         ekuitas (dan diatribusikan pada kepentingan                   equity (and attributed to non-controlling
         nonpengendali).                                               interests as appropriate).

    f.   Transaksi Pihak-Pihak Berelasi                          f.    Transactions with Related Parties

         Pihak-pihak berelasi adalah orang atau                        A related party is a person or entity that is
         entitas yang terkait dengan Grup (entitas                     related to the Group (the reporting entity):
         pelapor):

         a.   Orang atau anggota keluarga dekatnya                     a.   A person or a close member of that
              mempunyai      relasi   dengan entitas                        person's family is related to the reporting
              pelapor jika orang tersebut:                                  entity if that person:

              i.    memiliki    pengendalian    atau                        i.     has control or joint control over the
                    pengendalian bersama atas entitas                              reporting entity;
                    pelapor;

              ii.   memiliki pengaruh signifikan atas                       ii.    has significant influence over the
                    entitas pelapor; atau                                          reporting entity; or

              iii. merupakan      personil   manajemen                      iii.   is  a     member      of    the    key
                   kunci entitas pelapor atau entitas                              management       personnel    of   the
                   induk dari entitas pelapor.                                     reporting entity or of a parent of the
                                                                                   reporting entity.

         b.   Suatu entitas berelasi dengan entitas                    b.   An entity is related to the reporting
              pelapor jika memenuhi salah satu hal                          entity if any of the following conditions
              berikut:                                                      applies:

              i.    Entitas dan entitas pelapor adalah                      i.     The entity, and the reporting entity
                    anggota dari kelompok usaha yang                               are members of the same group
                    sama (artinya entitas induk, entitas                           (which means that each parent,
                    anak, dan sesama entitas anak                                  subsidiary and fellow subsidiary is
                    saling    berelasi dengan    entitas                           related to the others).
                    lainnya).



                                                        - 19 -
                                                       232
Page 255
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

           ii.   Satu entitas adalah entitas asosiasi                    ii.    One entity is an associate or joint
                 atau ventura bersama dari entitas                              venture of the other entity (or an
                 lain (atau entitas asosiasi atau                               associate or joint venture of a
                 ventura bersama yang merupakan                                 member of a group of which the
                 anggota suatu kelompok usaha,                                  other entity is a member).
                 yang mana entitas lain tersebut
                 adalah anggotanya).

           iii. Kedua   entitas tersebut   adalah                        iii.   Both entities are joint ventures of
                ventura bersama dari pihak ketiga                               the same third party.
                yang sama.

           iv. Satu entitas adalah ventura bersama                       iv.    One entity is a joint venture of a
               dari entitas ketiga dan entitas yang                             third entity and the other entity is
               lain adalah entitas asosiasi dari                                an associate of the third entity.
               entitas ketiga.

           v.    Entitas  tersebut    adalah    suatu                    v.     The entity is a post-employment
                 program imbalan pasca kerja untuk                              benefit plan for the benefit of
                 imbalan kerja dari salah satu entitas                          employees of either the reporting
                 pelapor atau entitas yang terkait                              entity, or an entity related to the
                 dengan entitas pelapor. Jika entitas                           reporting entity. If the reporting
                 pelapor   adalah     entitas    yang                           entity is itself such a plan, the
                 menyelenggarakan program tersebut,                             sponsoring employers are also
                 maka entitas sponsor juga berelasi                             related to the reporting entity.
                 dengan entitas pelapor.

           vi.   Entitas yang dikendalikan atau                          vi.    The entity is controlled or jointly
                 dikendalikan bersama oleh orang                                controlled by a person identified in
                 yang diidentifikasi dalam huruf (a).                           (a).

           vii. Orang yang diidentifikasi dalam                          vii. A person identified in (a) (i) has
                huruf (a) (i) memiliki pengaruh                               significant influence over the entity
                signifikan    atas    entitas    atau                         or is a member of the key
                merupakan      personil   manajemen                           management personnel of the entity
                kunci entitas (atau entitas induk dari                        (or a parent of the entity).
                entitas).

           viii. Entitas, atau anggota dari kelompok                     viii. The entity, or any member of a
                 yang mana entitas merupakan                                   group of which it is a part, provides
                 bagian dari kelompok tersebut,                                key management personnel services
                 menyediakan         jasa     personil                         to the reporting entity or to the
                 manajemen kunci kepada entitas                                parent of the reporting entity.
                 pelapor atau kepada entitas induk
                 dari entitas pelapor.

       Transaksi signifikan yang dilakukan dengan                    Significant transactions with related parties,
       pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan                   whether or not made at similar terms and
       kondisi dan persyaratan yang sama dengan                      conditions as those done with third parties,
       pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan                        are disclosed in the consolidated financial
       pada laporan keuangan konsolidasian.                          statements.

    g. Aset Keuangan                                           g.    Financial Assets

       Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan                   All financial assets are recognised and
       pengakuannya pada tanggal diperdagangkan                      derecognised on trade date where the
       dimana pembelian atau penjualan aset                          purchase or sale of a financial asset is under
       keuangan     berdasarkan     kontrak    yang                  a contract whose terms require delivery of
       mensyaratkan penyerahan aset keuangan                         the financial asset within the timeframe
       dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh                        established by the market concerned, and are
       kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya                     initially measured at fair value plus
       diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya                     transaction costs, except for those financial
       transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang                   assets classified as at fair value through
       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,                    profit or loss, which are initially measured at
       yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.                      fair value.




                                                      - 20 -
                                                     233
Page 256
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                      PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                  NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN               DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       THEN ENDED (Continued)

       Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai            The Group’s financial assets are classified as
       berikut:                                               follows:

          Aset keuangan pada nilai wajar melalui                Financial assets at fair value through
           laba rugi (FVTPL)                                      profit or loss (FVTPL)
          Aset keuangan tersedia untuk dijual                   Available-for-sale (AFS) financial assets
           (AFS)
          Pinjaman yang diberikan dan piutang                   Loans and receivables

       Metode suku bunga efektif                              Effective interest method

       Metode suku bunga efektif adalah metode                The effective interest method is a method of
       yang digunakan untuk menghitung biaya                  calculating the amortised cost of a debt
       perolehan    diamortisasi dari    instrumen            instrument and of allocating interest income
       keuangan dan metode untuk mengalokasikan               over the relevant period. The effective
       pendapatan bunga selama periode yang                   interest rate is the rate that exactly discounts
       relevan. Suku bunga efektif adalah suku                estimated future cash receipts (including all
       bunga yang secara tepat mendiskontokan                 fees and points paid or received that form an
       estimasi penerimaan kas masa depan                     integral part of the effective interest rate,
       (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain               transaction costs and other premiums or
       yang    dibayarkan    dan  diterima     yang           discounts) through the expected life of the
       merupakan bagian yang tak terpisahkan dari             debt instrument, or where appropriate, a
       suku bunga efektif, biaya transaksi dan                shorter period to the net carrying amount on
       premium dan diskonto lainnya) selama                   initial recognition.
       perkiraan umur instrumen utang, atau, jika
       lebih tepat, digunakan periode yang lebih
       singkat untuk memperoleh nilai tercatat
       bersih aset keuangan pada saat pengakuan
       awal.

       Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga               Income is recognized on an effective interest
       efektif untuk instrumen utang selain dari              basis for debt instruments other than those
       aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai            financial iassets classified as FVTPL.
       FVTPL.

       Aset keuangan pada FVTPL                               Financial assets at FVTPL

       Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika          Financial assets are classified as at FVTPL
       (i) merupakan imbalan kontinjensi pihak                when the financial asset is (i) contingent
       pengakuisisi dalam kombinasi bisnis yang               consideration that may be paid by an acquirer
       menerapkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis,                   as part of a business combination to which
       (ii) dimiliki untuk diperdagangkan, atau               PSAK 22 Business Combinations applies,
       (iii) pada saat pengakuan awal ditetapkan              (ii) held for trading, or (iii) it is designated as
       untuk diukur pada FVTPL.                               at FVTPL.

       Aset keuangan diklasifikasi sebagai dimiliki           A financial asset is classified as held for
       untuk diperdagangkan, jika:                            trading if:

          diperoleh atau dimiliki terutama untuk                it has been acquired principally for the
           tujuan dijual kembali dalam waktu                      purpose of selling in the near term; or
           dekat; atau

          pada pengakuan awal merupakan bagian                  on initial recognition it is part of a
           dari portofolio instrumen keuangan                     portfolio    of     identified  financial
           tertentu yang dikelola Grup secara                     instruments that the Group manages
           bersama dan mempunyai pola ambil                       together and has a recent actual pattern
           untung dalam jangka pendek aktual saat                 of short-term profit-taking; or
           ini; atau

          merupakan      derivatif yang  tidak                  it is a derivative that is not designated
           ditetapkan dan tidak efektif sebagai                   and effective as a hedging instrument.
           instrumen lindung nilai.

       Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai            Financial assets at FVTPL are stated at fair
       wajar, dengan keuntungan atau kerugian                 value, with any gains or losses arising on
       yang timbul dari pengukuran kembali diakui             remeasurement recognized in profit or loss.
       dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian              The net gain or loss recognised in profit or
       bersih yang diakui dalam laba rugi mencakup            loss incorporates any dividend or interest
       dividen atau bunga yang diperoleh dari aset            earned on the financial asset. Fair value is
       keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan                determined in the manner described in
       cara seperti dijelaskan pada Catatan 42.               Note 42.




                                                    - 21 -
                                                   234
Page 257
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                        PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                    NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                 DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                         THEN ENDED (Continued)

       Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS)                Available-for-sale (AFS) financial assets

       Aset keuangan AFS adalah aset keuangan                   AFS financial assets are non-derivative
       non-derivatif yang ditetapkan baik sebagai               financial assets that are either designated as
       AFS atau yang tidak diklasifikasikan sebagai             AFS or are not classified as (a) loans and
       (a) pinjaman yang diberikan dan piutang, (b)             receivables, (b) held-to-maturity investments
       dimiliki hingga jatuh tempo atau (c) aset                or (c) financial assets at FVTPL.
       keuangan pada FVTPL.

       Obligasi dan saham milik Grup yang tercatat              Listed shares and bonds held by the Group
       di bursa dan diperdagangkan pada pasar                   that are traded in an active market are
       aktif diklasifikasikan sebagai AFS dan                   classified as AFS and are stated at fair value
       dinyatakan pada nilai wajar pada akhir setiap            at the end of each reporting period.
       periode pelaporan.

       Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                Gains and losses arising from changes in fair
       perubahan       nilai  wajar    diakui   dalam           value are recognized in other comprehensive
       penghasilan        komprehensif     lain   dan           income and in equity as accumulated in AFS
       diakumulasi di ekuitas sebagai Revaluasi                 Investment Revaluation, with the exception
       Investasi AFS, kecuali untuk kerugian                    of impairment losses, interest income
       penurunan nilai, pendapatan bunga yang                   calculated using the effective interest
       dihitung dengan metode suku bunga efektif                method, and foreign exchange gains and
       dan laba rugi selisih kurs atas aset moneter,            losses on monetary assets, which are
       yang diakui pada laba rugi. Jika investasi               recognized in profit or loss. Where the
       dilepas atau mengalami penurunan nilai,                  investment is disposed of or is determined to
       akumulasi laba atau rugi yang sebelumnya                 be impaired, the cumulative gain or loss
       diakumulasi pada revaluasi investasi AFS                 previously accumulated in AFS investment
       direklasifikasi ke laba rugi.                            revaluation reserve is reclassified to profit or
                                                                loss.

       Investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak             Investments in unlisted equity instruments
       tercatat di bursa dan tidak mempunyai                    that are not quoted in an active market and
       kuotasi di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak          whose fair value cannot be reliably measured
       dapat diukur secara andal, serta derivatif               and derivatives that are linked to and must
       yang terkait dengan dan harus diselesaikan               be settled by delivery of such unquoted
       melalui    penyerahan     instrumen     ekuitas          equity investments are also classified as AFS,
       tersebut diklasifikasikan sebagai AFS, diukur            measured at cost less impairment.
       pada biaya perolehan dikurangi penurunan
       nilai.

       Dividen atas instrumen ekuitas AFS, jika ada,            Dividends on AFS equity instruments, if any,
       diakui pada laba rugi pada saat hak Grup                 are recognized in profit or loss when the
       untuk memperoleh pembayaran dividen                      Group’s right to receive the dividends are
       ditetapkan.                                              established.

       Pinjaman yang diberikan dan piutang                      Loans and receivables

       Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah               Loans and receivables are non-derivative
       aset    keuangan     nonderivatif   dengan               financial assets with fixed or determinable
       pembayaran tetap atau telah ditentukan dan               payments that are not quoted in an active
       tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif.                  market. Loans and receivables are measured
       Pinjaman yang diberikan dan piutang diukur               at amortized cost using the effective interest
       pada biaya perolehan diamortisasi dengan                 method, less any impairment.
       menggunakan metode suku bunga efektif,
       dikurangi penurunan nilai.

       Bunga diakui dengan menggunakan metode                   Interest is recognised by applying the
       suku bunga efektif, kecuali piutang lancar               effective interest method, except for short-
       ketika    dampak  diskonto   bunga   tidak               term receivables when the effect of
       material.                                                discounting is immaterial.

       Penurunan nilai aset keuangan                            Impairment of financial assets

       Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL,               Financial assets, other than those at FVTPL,
       dinilai terhadap indikator penurunan nilai               are assessed for indicators of impairment at
       pada setiap akhir periode pelaporan. Aset                the end of each reporting period. Financial
       keuangan diturunkan nilainya bila terdapat               assets are considered to be impaired when
       bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau            there is objective evidence that, as a result of
       lebih    peristiwa  yang    terjadi   setelah            one or more events that occurred after the
       pengakuan awal aset keuangan, dan                        initial recognition of the financial asset, the
       peristiwa     yang    merugikan      tersebut            estimated future cash flows of the investment
       berdampak pada estimasi arus kas masa                    have been affected.
       depan atas aset keuangan yang dapat
       diestimasi secara andal.




                                                      - 22 -
                                                     235
Page 258
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                     PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                 NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN              DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      THEN ENDED (Continued)

       Untuk investasi ekuitas AFS yang tercatat             For listed and unlisted equity investments
       dan tidak tercatat di bursa, penurunan nilai          classified as AFS, a significant or prolonged
       wajar yang signifikan atau jangka panjang             decline in the fair value of the security below
       dari instrumen ekuitas di bawah biaya                 its cost is considered to be objective evidence
       perolehannya     dianggap    sebagai  bukti           of impairment.
       obyektif terjadinya penurunan nilai.

       Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif           For all other financial assets, objective
       penurunan nilai termasuk sebagai berikut:             evidence of impairment could include:

          kesulitan keuangan signifikan yang                   significant financial difficulty of the issuer
           dialami penerbit atau pihak peminjam;                 or counterparty; or
           atau
          pelanggaran kontrak, seperti terjadinya              breach of contract, such as default or
           gagal     bayar      atau      tunggakan              delinquency in interest or principal
           pembayaran pokok atau bunga; atau                     payments; or
          terdapat kemungkinan bahwa pihak                     it becoming probable that the borrower
           peminjam akan dinyatakan pailit atau                  will enter bankruptcy or financial re-
           melakukan reorganisasi keuangan; atau                 organisation; or
          hilangnya pasar aktif dari aset keuangan             the disappearance of an active market
           akibat kesulitan keuangan.                            for that financial asset because of
                                                                 financial difficulties.

       Untuk kelompok aset keuangan tertentu,                For certain categories of financial assets,
       seperti piutang, aset yang tidak akan                 such as receivables, assets that are assessed
       dievaluasi secara individual akan dievaluasi          not to be impaired individually are, in
       penurunan nilainya secara kolektif. Bukti             addition, assessed for impairment loss on a
       objektif dari penurunan nilai portofolio              collective basis. Objective evidence of
       piutang dapat termasuk pengalaman Grup                impairment for a portfolio of receivables
       atas tertagihnya piutang di masa lalu,                could include the Group’s past experiences of
       peningkatan     keterlambatan   penerimaan            collecting payments, an increase in the
       pembayaran piutang dari rata-rata periode             number of delayed payments in the portfolio
       kredit, dan juga pengamatan atas perubahan            past the average credit period, as well as
       kondisi ekonomi nasional atau lokal yang              observable changes in national or local
       berkorelasi dengan gagal bayar atas piutang.          economic conditions that correlate with
                                                             default on receivables.

       Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya            For financial assets carried at amortised cost,
       perolehan diamortisasi, jumlah kerugian               the amount of the impairment loss is
       penurunan nilai merupakan selisih antara              measured as the difference between the
       jumlah tercatat aset keuangan dengan nilai            asset’s carrying amount and the present
       kini estimasi arus kas masa depan yang                value of estimated future cash flows,
       didiskontokan menggunakan suku bunga                  discounted at the financial asset’s original
       efektif awal dari aset keuangan.                      effective interest rate.

       Untuk aset keuangan yang dicatat pada                 For financial assets carried at cost, the
       biaya perolehan, jumlah kerugian penurunan            amount of the impairment loss is measured
       nilai diukur berdasarkan selisih antara               as the difference between the asset’s carrying
       jumlah tercatat aset keuangan dan nilai kini          amount and the present value of the
       estimasi arus kas masa depan yang                     estimated future cash flows discounted at the
       didiskontokan pada tingkat imbal hasil yang           current market rate of return for a similar
       berlaku di pasar untuk aset keuangan yang             financial asset. Such impairment loss will not
       serupa. Kerugian penurunan nilai tersebut             be reversed in subsequent periods.
       tidak dapat dibalik pada periode berikutnya.

       Jumlah tercatat aset keuangan dikurangi               The carrying amount of the financial asset is
       dengan kerugian penurunan nilai secara                reduced by the impairment loss directly for
       langsung atas seluruh aset keuangan,                  all financial assets with the exception of
       kecuali piutang yang jumlah tercatatnya               receivables, where the carrying amount is
       dikurangi    melalui   penggunaan      akun           reduced through the use of an allowance
       cadangan piutang. Jika piutang tidak                  account. When a receivable is considered
       tertagih,  piutang   tersebut    dihapuskan           uncollectible, it is written off against the
       melalui akun cadangan piutang. Pemulihan              allowance account. Subsequent recoveries of
       kemudian dari jumlah yang sebelumnya                  amounts previously written off are credited
       telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun            against the allowance account. Changes in
       cadangan. Perubahan jumlah tercatat akun              the carrying amount of the allowance account
       cadangan piutang diakui dalam laba rugi.              are recognized in profit or loss.




                                                   - 23 -
                                                  236
Page 259
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        THEN ENDED (Continued)

       Jika aset keuangan AFS dianggap menurun                 When an AFS financial asset is considered to
       nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif            be impaired, cumulative gains or losses
       yang sebelumnya telah diakui dalam ekuitas              previously     recognized       in equity are
       direklasifikasi ke laba rugi.                           reclassified to profit or loss.

       Kecuali instrumen ekuitas AFS, jika, pada               With the exception of AFS equity instruments,
       periode    berikutnya,    jumlah    kerugian            if, in a subsequent period, the amount of the
       penurunan nilai berkurang dan pengurangan               impairment loss decreases and the decrease
       tersebut dapat dikaitkan secara obyektif                can be related objectively to an event
       dengan peristiwa yang terjadi setelah                   occurring     after  the    impairment    was
       penurunan nilai diakui, kerugian penurunan              recognized,      the  previously    recognized
       nilai yang diakui sebelumnya dibalik melalui            impairment loss is reversed through profit or
       laba rugi. Pemulihan tersebut tidak dapat               loss to the extent that the carrying amount of
       mengakibatkan nilai tercatat investasi pada             the investment at the date the impairment is
       tanggal pemulihan penurunan nilai melebihi              reversed does not exceed what the amortized
       biaya    perolehan    diamortisasi  sebelum             cost would have been had the impairment not
       pengakuan      kerugian    penurunan    nilai           been recognized.
       dilakukan.

       Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian                    In respect of AFS equity investments,
       penurunan nilai yang sebelumnya diakui                  impairment losses previously recognized in
       dalam laba rugi tidak boleh dibalik melalui             profit or loss are not reversed through profit
       laba rugi. Setiap kenaikan nilai wajar setelah          or loss. Any increase in fair value subsequent
       penurunan nilai diakui secara langsung ke               to an impairment loss is recognized directly in
       penghasilan komprehensif lain. Sehubungan               other comprehensive income. In respect of
       dengan efek utang AFS, kerugian penurunan               AFS debt securities, impairment losses are
       nilai dibalik melalui laba rugi jika kenaikan           subsequently reversed through profit or loss
       nilai wajar investasi dapat dikaitkan secara            if an increase in the fair value of the
       obyektif dengan peristiwa yang terjadi                  investment can be objectively related to an
       setelah pengakuan kerugian penurunan nilai.             event occurring after the recognition of the
                                                               impairment loss.

       Penghentian pengakuan aset keuangan                     Derecognition of financial assets

       Grup      menghentikan    pengakuan     aset            The Group derecognizes a financial asset only
       keuangan     jika  dan   hanya    jika   hak            when the contractual rights to the cash flows
       kontraktual atas arus kas yang berasal dari             from the asset expire, or when it transfers
       aset     keuangan   berakhir,  atau     Grup            the financial asset and substantially all the
       mentransfer aset keuangan dan secara                    risks and rewards of ownership of the asset
       substansial mentransfer seluruh risiko dan              to another entity. If the Group neither
       manfaat atas kepemilikan aset kepada                    transfers nor retains substantially all the risks
       entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer               and rewards of ownership and continues to
       serta tidak memiliki secara substansial                 control the transferred asset, the Group
       seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta            recognizes its retained interest in the asset
       masih mengendalikan aset yang ditransfer,               and an associated liability for amounts it may
       maka       Grup    mengakui     keterlibatan            have to pay. If the Group retains
       berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan             substantially all the risks and rewards of
       liabilitas terkait sebesar jumlah yang                  ownership of a transferred financial asset, the
       mungkin harus dibayar. Jika Grup memiliki               Group continues to recognize the financial
       secara substansial seluruh risiko dan                   asset and also recognizes a collateralised
       manfaat kepemilikan aset keuangan yang                  borrowing for the proceeds received.
       ditransfer, Grup masih mengakui aset
       keuangan dan juga mengakui pinjaman yang
       dijamin sebesar pinjaman yang diterima.

       Pada penghentian pengakuan aset keuangan                On derecognition of financial asset in its
       secara keseluruhan, selisih antara jumlah               entirety, the difference between the asset’s
       tercatat aset dan jumlah pembayaran dan                 carrying amount and the sum of the
       piutang yang diterima dan keuntungan atau               consideration received and receivable and the
       kerugian kumulatif yang telah diakui dalam              cumulative gain or loss that had been
       penghasilan    komprehensif     lain   dan              recognized in other comprehensive income
       terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam                 and accumulated in equity is recognized in
       laba rugi.                                              profit or loss.




                                                     - 24 -
                                                    237
Page 260
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

       Pada penghentian pengakuan aset keuangan                       On derecognition of financial asset other than
       terhadap satu bagian saja (misalnya ketika                     its entirety (e.g., when the Group retains an
       Grup masih memiliki hak untuk membeli                          option to repurchase part of a transferred
       kembali bagian aset yang ditransfer), Grup                     asset), the Group allocates the previous
       mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya                      carrying amount of the financial asset
       dari aset keuangan tersebut pada bagian                        between the part it continues to recognize
       yang tetap diakui berdasarkan keterlibatan                     under continuing involvement, and the part it
       berkelanjutan, dan bagian yang tidak lagi                      no longer recognizes on the basis of the
       diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari                    relative fair values of those parts on the date
       kedua bagian tersebut pada tanggal transfer.                   of the transfer. The difference between the
       Selisih   antara    jumlah    tercatat  yang                   carrying amount allocated to the part that is
       dialokasikan pada bagian yang tidak lagi                       no longer recognized and the sum of the
       diakui dan jumlah dari pembayaran yang                         consideration received for the part no longer
       diterima untuk bagian yang yang tidak lagi                     recognized and any cumulative gain or loss
       diakui dan setiap keuntungan atau kerugian                     allocated to it that had been recognized in
       kumulatif yang dialokasikan pada bagian                        other comprehensive income is recognized in
       yang tidak lagi diakui tersebut yang                           profit or loss. A cumulative gain or loss that
       sebelumnya telah diakui dalam penghasilan                      had been recognized in other comprehensive
       komprehensif lain diakui pada laba rugi.                       income is allocated between the part that
       Keuntungan dan kerugian kumulatif yang                         continues to be recognized and the part that
       sebelumnya      diakui   dalam    penghasilan                  is no longer recognized on the basis of the
       komprehensif lain dialokasikan pada bagian                     relative fair values of those parts.
       yang tetap diakui dan bagian yang
       dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai
       wajar relatif kedua bagian tersebut.

    h. Liabilitas   Keuangan        dan    Instrumen            h.    Financial   Liabilities         and      Equity
       Ekuitas                                                        Instruments

       Liabilitas keuangan awalnya diukur sebesar                     Financial liabilities are initially measured at
       nilai wajar. Biaya transaksi yang dapat                        fair value. Transaction costs that are directly
       diatribusikan     secara   langsung    dengan                  attributable to the acquisition or issue of
       perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan                  financial liabilities (other than financial
       (selain liabilitas keuangan yang diukur pada                   liabilities at fair value through profit or loss)
       nilai wajar melalui laba rugi) ditambahkan                     are added to or deducted from the fair value
       atau dikurangkan dari nilai wajar liabilitas                   of the financial liabilities, as appropriate, on
       keuangan, pada pengakuan awal. Biaya                           initial recognition. Transaction costs directly
       transaksi yang dapat diatribusikan secara                      attributable to the acquisition of financial
       langsung       dengan    perolehan    liabilitas               liabilities at fair value through profit or loss
       keuangan yang diukur pada nilai wajar                          are recognized immediately in profit or loss.
       melalui laba rugi langsung diakui dalam laba
       rugi.

       Klasifikasi sebagai liabilitias atau ekuitas                   Classification as debt or equity

       Instrumen       utang   dan    ekuitas   yang                  Debt and equity instruments issued by the
       diterbitkan oleh Grup diklasifikasikan sebagai                 Group are classified as either financial
       liabilitas keuangan atau ekuitas sesuai                        liabilities or as equity in accordance with the
       dengan substansi perjanjian kontraktual dan                    substance of the contractual arrangements
       definisi liabilitas keuangan dan instrumen                     entered into and the definitions of a financial
       ekuitas.                                                       liability and an equity instrument.

       Instrumen ekuitas                                              Equity instruments

       Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak                        An equity instrument is any contract that
       yang memberikan hak residual atas aset                         evidences a residual interest in the assets of
       Grup setelah dikurangi dengan seluruh                          an entity after deducting all of its liabilities.
       liabilitasnya.  Instrumen   ekuitas   yang                     Equity instruments issued by the Group are
       diterbitkan oleh Grup dicatat sebesar hasil                    recorded at the proceeds received, net of
       penerimaan bersih setelah dikurangi biaya                      direct issuance costs.
       penerbitan langsung.

       Liabilitas Keuangan                                            Financial Liabilities

       Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai                   Financial liabilities are classified as either
       FVTPL      atau  pada    biaya     perolehan                   financial liabilities “at FVTPL” or “at amortized
       diamortisasi.                                                  cost”.




                                                       - 25 -
                                                      238
Page 261
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                        PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                    NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                 DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                         THEN ENDED (Continued)

       Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Nilai               Financial Liabilities at FVTPL
       Wajar melalui Laba Rugi (FVTPL)

       Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai             Financial liabilities are classified as at FVTPL
       FVTPL pada saat liabilitas keuangan dimiliki             when the financial liabilities are either held
       untuk diperdagangkan atau ditetapkan pada                for trading or it is designated at FVTPL.
       FVTPL.

       Liabilitas  keuangan        dimiliki     untuk           A financial liability is classified as held for
       diperdagangkan jika:                                     trading if:

          diperoleh terutama untuk tujuan dibeli                  it has been acquired principally for the
           kembali dalam waktu dekat; atau                          purpose of repurchasing in the near
                                                                    term; or

          pada pengakuan awal merupakan bagian                    on initial recognition it is part of an
           dari portofolio instrumen keuangan                       identified    portfolio    of   financial
           tertentu yang dikelola Grup secara                       instruments that the Group manages
           bersama dan terdapat bukti mengenai                      together and has a recent actual pattern
           pola ambil untung dalam jangka pendek                    of short-term profit-taking; or
           aktual saat ini; atau

          merupakan      derivatif yang  tidak                    it is a derivative that is not designated
           ditetapkan dan tidak efektif sebagai                     and effective as a hedging instrument.
           instrumen lindung nilai.

       Grup tidak memiliki liabilitas keuangan yang             The Group does not have financial liabilities
       ditetapkan pada FVTPL pada pengukuran                    designated as at FVTPL on initial recognition.
       awal.

       Liabilitas keuangan sebagai FVTPL diukur                 Financial liabilities at FVTPL are stated at fair
       pada nilai wajar, dengan keuntungan atau                 value, with any resultant gain or loss
       kerugian yang timbul diakui dalam laba rugi.             recognized in profit or loss. The net gain or
       Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui              loss recognized in profit or loss incorporates
       dalam laba rugi mencakup setiap bunga                    any interest paid on the financial liability. Fair
       yang dibayar dari liabilitas keuangan. Nilai             value is determined in the manner described
       wajar     ditentukan  dengan    cara   yang              in Note 42.
       dijelaskan dalam Catatan 42.

       Liabilitas keuangan pada biaya perolehan                 Financial liabilities at amortized cost
       diamortisasi

       Liabilitas keuangan meliputi utang usaha dan             Financial liabilities, which include trade and
       lainnya, obligasi, pinjaman bank dan                     other payables, bonds, bank loan and other
       pinjaman lainnya, pada awalnya diukur pada               borrowings, are initially measured at fair
       nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi,          value, net of transaction costs, and
       dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan              subsequently measured at amortized cost
       yang diamortisasi menggunakan metode                     using the effective interest method.
       suku bunga efektif.

       Metode suku bunga efektif                                Effective interest method

       Metode suku bunga efektif adalah metode                  The effective interest method is a method of
       yang digunakan untuk menghitung biaya                    calculating the amortised cost of a financial
       perolehan      diamortisasi  dari    liabilitas          liability and of allocating interest expense
       keuangan dan metode untuk mengalokasikan                 over the relevant period. The effective
       biaya bunga selama periode yang relevan.                 interest rate is the rate that exactly discounts
       Suku bunga efektif adalah suku bunga yang                estimated future cash payments (including all
       secara     tepat   mendiskontokan   estimasi             fees and points paid or received that form an
       pembayaran kas masa depan (mencakup                      integral part of the effective interest rate,
       seluruh komisi dan bentuk lain yang                      transaction costs and other premiums or
       dibayarkan dan diterima yang merupakan                   discounts) through the expected life of the
       bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga              financial liability, or (where appropriate) a
       efektif, biaya transaksi dan premium atau                shorter period to the net carrying amount on
       diskonto lainnya) selama perkiraan umur                  initial recognition.
       liabilitas keuangan, atau (jika lebih tepat)
       digunakan periode yang lebih singkat untuk
       memperoleh nilai tercatat bersih pada saat
       pengakuan awal.




                                                      - 26 -
                                                     239
Page 262
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

       Penghentian pengakuan liabilitas keuangan                     Derecognition of financial liabilities

       Grup menghentikan pengakuan liabilitas                        The Group derecognizes financial liabilities
       keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup                when, and only when, the Group’s obligations
       telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.                 are discharged, cancelled or have expired.
       Selisih antara jumlah tercatat liabilitas                     The difference between the carrying amount
       keuangan yang dihentikan pengakuannya                         of the financial liability derecognized and the
       dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui                  consideration paid and payable is recognized
       dalam laba rugi.                                              in profit or loss.

    i. Saling hapus antar Aset Keuangan dan                    i.    Netting of Financial Assets and Financial
       Liabilitas Keuangan                                           Liabilities
       Aset keuangan dan liabilitas keuangan                         Financial assets and financial liabilities are
       disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan                  offset and the net amount presented in the
       dalam laporan posisi keuangan jika Grup                       statement of financial position when the
       tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan                   Group has a legally enforceable right to set
       secara hukum untuk melakukan saling hapus                     off the recognized amounts; and intends
       atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi                 either to settle on a net basis, or to realise
       untuk menyelesaikan secara neto atau untuk                    the    assets    and    settle  the     liability
       merealisasikan aset dan menyelesaikan                         simultaneously. A right to set-off must be
       liabilitasnya secara simultan. Hak saling                     available today rather than being contingent
       hapus harus ada pada saat ini dan tidak                       on a future event and must be exercisable by
       dapat bersifat kontinjen atas terjadinya                      any of the counterparties, both in the normal
       suatu peristiwa di masa depan dan harus                       course of business and in the event of
       dapat dieksekusi oleh pihak lawan, baik                       default, insolvency or bankruptcy.
       dalam situasi bisnis normal dan dalam
       peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan
       atau kebangkrutan.
    j. Kas dan Setara Kas                                      j.    Cash and Cash Equivalents
       Untuk tujuan penyajian arus kas, kas dan                      For cash flow presentation purposes, cash
       setara kas terdiri dari kas, bank dan semua                   and cash equivalents consist of cash on hand
       investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga                   and in banks and all unrestricted investments
       bulan atau kurang dari tanggal perolehannya                   with maturities of three months or less from
       dan yang tidak dijaminkan serta tidak                         the date of placement.
       dibatasi penggunaannya.
    k. Investasi pada Entitas Asosiasi                         k.    Investments in Associates
       Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang                    An associate is an entity over which the
       mana Grup mempunyai pengaruh yang                             Group has significant influence. Significant
       signifikan.  Pengaruh     signifikan adalah                   influence is the power to participate in the
       kekuasaan     untuk     berpartipasi dalam                    financial and operating policy decisions of the
       keputusan     kebijakan     keuangan    dan                   investee but is not control or joint control
       operasional     investee      tetapi  tidak                   over those policies.
       mengendalikan atau mengendalikan bersama
       atas kebijakan tersebut.

       Penghasilan dan aset dan liabilitas dari                      The results of operations and assets and
       entitas asosiasi dicatat dalam laporan                        liabilities of associates are incorporated in
       keuangan          konsolidasian         dengan                these consolidated financial statements using
       menggunakan metode ekuitas, kecuali ketika                    the equity method of accounting, except
       investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki                   when the investment is classified as held for
       untuk        dijual,       sesuai       dengan                sale, in which case, it is accounted for in
       PSAK 58, Aset Tidak Lancar yang Dimiliki                      accordance with PSAK 58, Non-current
       untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.                     Assets Held for Sale and Discontinued
       Dengan metode ekuitas, investasi pada                         Operations. Under the equity method, an
       entitas asosiasi diakui di laporan posisi                     investment in an associate is initially
       keuangan      konsolidasian    sebesar    biaya               recognized in the consolidated statements of
       perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk                   financial position at cost and adjusted
       perubahan dalam bagian kepemilikan Grup                       thereafter to recognize the Group’s share of
       atas laba rugi dan penghasilan komprehensif                   the profit or loss and other comprehensive
       lain dari entitas asosiasi yang terjadi setelah               income of the associate. When the Group’s
       perolehan. Ketika bagian Grup atas kerugian                   share of losses of an associate exceeds the
       entitas asosiasi melebihi kepentingan Grup                    Group’s interest in that associate (which
       pada entitas asosiasi (yang mencakup semua                    includes any long-term interests that, in
       kepentingan jangka panjang, yang secara                       substance, form part of the Group’s net
       substansi, membentuk bagian dari investasi                    investment in the associate), the Group
       bersih Grup dalam entitas asosiasi), Grup                     discontinues recognizing its share of further
       menghentikan pengakuan bagiannya atas                         losses. Additional losses are recognized only
       kerugian selanjutnya. Kerugian selanjutnya                    to the extent that the Group has incurred
       diakui hanya apabila Grup mempunyai                           legal or constructive obligations or made
       kewajiban bersifat hukum atau konstruktif                     payments on behalf of the associate.
       atau melakukan pembayaran atas nama
       entitas asosiasi.



                                                      - 27 -
                                                     240
Page 263
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             THEN ENDED (Continued)

       Investasi pada entitas asosiasi dicatat                      An investment in an associate is accounted
       dengan menggunakan metode ekuitas sejak                      for using the equity method from the date on
       tanggal pada saat investee menjadi entitas                   which the investee becomes an associate.
       asosiasi. Setiap kelebihan biaya perolehan                   Any excess of the cost of acquisition over the
       investasi atas bagian Grup atas nilai wajar                  Group’s share of the net fair value of
       bersih dari aset yang teridentifikasi dan                    identifiable assets and liabilities of the
       liabilitas dari entitas asosiasi yang diakui                 associate recognized at the date of
       pada      tanggal  akuisisi,  diakui sebagai                 acquisition, is recognized as goodwill, which
       goodwill. Goodwill termasuk dalam jumlah                     is included within the carrying amount of the
       tercatat investasi, dan diuji penurunan                      investment. Any excess of the Group’s share
       nilainya sebagai bagian dari investasi. Setiap               of the net fair value of the identifiable assets
       kelebihan kepemilikan Grup dari nilai wajar                  and liabilities over the cost of acquisition,
       bersih aset yang teridentifikasi dan liabilitas              after      reassessment,      is     recognized
       atas biaya perolehan investasi, sesudah                      immediately in profit or loss in the period in
       pengujian kembali, segera diakui di dalam                    which the investment is acquired.
       laba     rugi   pada   periode    diperolehnya
       investasinya.

       Persyaratan dalam PSAK 55, Instrumen                         The requirements of PSAK 55, Financial
       Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran,                          Instruments: Recognition and Measurement,
       diterapkan untuk menentukan apakah perlu                     are applied to determine whether it is
       untuk mengakui setiap penurunan nilai                        necessary to recognize any impairment loss
       sehubungan dengan investasi pada entitas                     with respect to the Group’s investment in an
       asosiasi. Bila diperlukan, jumlah tercatat                   associate. When necessary, the entire
       investasi     (termasuk    goodwill)    diuji                carrying amount of the investment (including
       penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48,                       goodwill) is tested for impairment in
       Penurunan Nilai Aset, sebagai suatu aset                     accordance with PSAK 48, Impairment of
       tunggal dengan membandingkan antara                          Assets, as a single asset by comparing its
       jumlah terpulihkan (mana yang lebih tinggi                   recoverable amount (higher of value in use
       antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi                 and fair value less costs to sell) with its
       biaya pelepasan) dengan jumlah tercatatnya.                  carrying amount. Any impairment loss
       Rugi penurunan nilai diakui langsung pada                    recognized forms part of the carrying amount
       nilai tercatat investasi. Setiap pembalikan                  of the investment. Any reversal of that
       dari penurunan nilai diakui sesuai dengan                    impairment loss is recognized in accordance
       PSAK 48 sepanjang jumlah terpulihkan dari                    with PSAK 48 to the extent that the
       investasi tersebut kemudian meningkat.                       recoverable amount of the investment
                                                                    subsequently increases.

       Grup menghentikan penggunaan metode                          The Group discontinues the use of the equity
       ekuitas sejak tanggal saat investasinya                      method from the date when the investment
       berhenti menjadi investasi pada entitas                      ceases to be an associate or a joint venture,
       asosiasi atau ventura bersama atau ketika                    or when the investment is classified as held
       investasi diklasifikasi sebagai dimiliki untuk               for sale. When the Group retains an interest
       dijual.     Ketika     Grup      mempertahankan              in the former associate or joint venture and
       kepemilikan dalam entitas yang sebelumnya                    the retained interest is a financial asset, the
       merupakan entitas asosiasi atau ventura                      Group measures any retained investment at
       bersama       dan     sisa    investasi   tersebut           fair value at that date and the fair value is
       merupakan aset keuangan, Grup mengukur                       regarded as its fair value on initial
       setiap sisa investasi pada nilai wajar pada                  recognition in accordance with PSAK 55. The
       tanggal tersebut dan nilai wajar tersebut                    difference between the carrying amount of
       dianggap sebagai nilai wajar pada saat                       the associate at the date the equity method
       pengakuan awal sesuai dengan PSAK 55.                        was discontinued, and the fair value of any
       Selisih antara jumlah tercatat pada asosiasi                 retained interest and any proceeds from
       pada tanggal metode ekuitas dihentikan, dan                  disposing of a part of interest in the associate
       nilai wajar dari setiap bunga yang ditahan                   is included in the determination of the gain or
       dan hasilkan dari pelepasan sebagian                         loss on disposal of the associate. In addition,
       kepentingan dalam asosiasi termasuk dalam                    the Group accounts for all amounts
       penentuan keuntungan atau kerugian pada                      previously         recognized      in       other
       pelepasan      asosiasi.      Selanjutnya,    Grup           comprehensive income in relation to that
       mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya                      associate on the same basis as would be
       telah diakui dalam penghasilan komprehensif                  required if that associate had directly
       lain yang terkait dengan entitas asosiasi                    disposed of the related assets or liabilities.
       tersebut      dengan       menggunakan       dasar           Therefore, if a gain or loss previously
       perlakuan      yang      sama      dengan     yang           recognized in other comprehensive income
       disyaratkan jika entitas asosiasi telah                      by that associate would be reclassified to
       melepaskan secara langsung aset dan                          profit or loss on the disposal of the related
       liabilitas yang terkait. Seluruh jumlah yang                 assets or liabilities, the Group reclassifies the
       diakui dalam penghasilan komprehensif lain                   gain or loss from equity to profit or loss (as a
       yang      terkait    dengan      entitas   asosiasi          reclassification adjustment) when the equity
       direklasifikasi     ke     laba    rugi   (sebagai           method is discontinued.
       penyesuaian        reklasifikasi)     pada     saat
       penghentian metode ekuitas.




                                                          - 28 -
                                                         241
Page 264
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

       Grup melanjutkan penerapan metode ekuitas                       The Group continues to use the equity
       jika investasi pada entitas asosiasi menjadi                    method when an investment in an associate
       investasi pada ventura bersama atau                             becomes an investment in a joint venture or
       investasi pada ventura bersama menjadi                          an investment in a joint venture becomes an
       investasi pada entitas asosiasi. Tidak                          investmet in an associate. There is no
       terdapat pengukuran kembali ke nilai wajar                      remeasurement to fair value upon such
       pada saat perubahan kepentingan.                                changes in ownership interests.

       Jika Grup mengurangi bagian kepemilikan                         When the Group reduces its ownership
       pada entitas asosiasi tetapi Grup tetap                         interest in an associate but the Group
       menerapkan        metode      ekuitas,    Grup                  continues to use the equity method, the
       mereklasifikasi    ke   laba    rugi   proporsi                 Group reclassifies to profit or loss the
       keuntungan atau kerugian yang telah diakui                      proportion of the gain or loss that had
       sebelumnya dalam penghasilan komprehensif                       previously    been   recognized     in   other
       lain yang terkait dengan pengurangan bagian                     comprehensive income relating to that
       kepemilikan (jika keuntungan atau kerugian                      reduction in ownership interest (if that gain
       tersebut akan direklasifikasi ke laba rugi atas                 or loss would be reclassified to profit or loss
       pelepasan aset atau liabilitas yang terkait).                   on the disposal of the related assets or
                                                                       liabilities).

       Ketika Grup melakukan transaksi dengan                          When a Group entity transacts with an
       entitas asosiasi, keuntungan dan kerugian                       associate, profits and losses resulting from
       yang timbul dari transaksi dengan entitas                       the transactions with the associate are
       asosiasi diakui dalam laporan keuangan                          recognized in the Group’s consolidated
       konsolidasian     Grup     hanya  sebesar                       financial statements only to the extent of its
       kepemilikan dalam entitas asosiasi yang                         interest in the associate that are not related
       tidak terkait dengan Grup.                                      to the Group.

    l. Persediaan                                                l.    Inventories

       Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya                         Inventories are stated at cost or net
       perolehan atau nilai realisasi bersih, mana                     realizable value, whichever is lower. Cost is
       yang    lebih   rendah.     Biaya   perolehan                   determined using the weighted average
       ditentukan    dengan      metode     rata-rata                  method. Net realizable value represents the
       tertimbang. Nilai realisasi bersih merupakan                    estimated selling price for inventories less all
       estimasi harga jual dari persediaan dikurangi                   estimated costs of completion and costs
       seluruh biaya penyelesaian dan estimasi                         necessary to make the sale.
       biaya yang diperlukan untuk penjualan.

    m. Biaya Dibayar Dimuka                                      m. Prepaid Expenses

       Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama                        Prepaid expenses are amortized over their
       manfaat   masing-masing   biaya   dengan                        beneficial periods using the straight-line
       menggunakan metode garis lurus.                                 method.

    n. Aset Tetap – Pemilikan Langsung                           n.    Property, Plant and Equipment – Direct
                                                                       Acquisitions

       Aset tetap yang dimiliki untuk digunakan                        Property, plant and equipment held for use in
       dalam produksi atau penyediaan barang atau                      the production or supply of goods or
       jasa atau untuk tujuan administratif dicatat                    services, or for administrative purposes, are
       berdasarkan    biaya   perolehan     setelah                    stated at cost, less accumulated depreciation
       dikurangi   akumulasi    penyusutan     dan                     and any accumulated impairment losses.
       akumulasi kerugian penurunan nilai.

       Penyusutan diakui dengan menggunakan                            Depreciation is recognized using the straight-
       metode garis lurus setelah memperhitungkan                      line method after calculating the residual
       nilai residu berdasarkan taksiran masa                          values based on the estimated useful lives of
       manfaat ekonomis aset tetap sebagai                             the assets as follows:
       berikut:

                                                   Tahun/Years
       Bangunan dan prasarana                            4-30         Buildings and infrastructures
       Mesin                                             4-37         Machineries
       Kendaraan bermotor                                4-8          Motor vehicles
       Peralatan dan perlengkapan                        4-8          Furniture and fixtures

       Tanah    dinyatakan     berdasarkan      biaya                  Land is stated at cost and is not depreciated.
       perolehan dan tidak disusutkan.




                                                      - 29 -
                                                     242
Page 265
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             THEN ENDED (Continued)

       Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan                      The estimated useful lives, residual values
       metode penyusutan direviu setiap akhir                       and depreciation method are reviewed at
       periode dan pengaruh dari setiap perubahan                   each period end, with the effect of any
       estimasi tersebut berlaku prospektif.                        changes in estimate accounted for on a
                                                                    prospective basis.

       Beban      pemeliharaan     dan    perbaikan                 The cost of maintenance and repairs is
       dibebankan pada laba rugi pada saat                          charged to profit or loss as incurred. Other
       terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi                    costs incurred subsequently to add to,
       selanjutnya yang timbul untuk menambah,                      replace part of, or service an item of
       mengganti atau memperbaiki aset tetap                        property,  plant    and    equipment,    are
       dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan                recognized as asset if, and only if it is
       hanya jika besar kemungkinan manfaat                         probable that future economic benefits
       ekonomis di masa depan berkenaan dengan                      associated with the item will flow to the
       aset tersebut akan mengalir ke entitas dan                   entity and the cost of the item can be
       biaya perolehan aset dapat diukur secara                     measured reliably.
       andal.

       Biaya berkala untuk overhaul mesin yang                      Capitalized cost of major periodical overhauls
       dikapitalisasi     disusutkan    dengan                      of machinery is depreciated using the
       menggunakan garis lurus selama periode                       straight line method over the period to the
       sampai overhaul berikutnya.                                  next overhaul.

       Aset tetap dihentikan pengakuannya pada                      An item of property, plant and equipment is
       saat pelepasan     atau ketika    tidak ada                  derecognized upon disposal or when no
       manfaat ekonomik masa depan yang                             future economic benefits are expected to
       diharapkan timbul dari penggunaan aset                       arise from the continued use of the asset.
       secara berkelanjutan. Keuntungan atau                        Any gain or loss arising on the disposal or
       kerugian yang timbul dari pelepasan atau                     retirement of an item of property, plant and
       penghentian pengakuan suatu aset tetap                       equipment is determined as the difference
       ditentukan sebagai selisih antara hasil                      between the sales proceeds and the carrying
       penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui                 amount of the asset and is recognised in
       dalam laba rugi.                                             profit or loss.

       Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan                      Construction in progress is stated at cost
       sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan                     which includes borrowing costs during
       tersebut termasuk biaya pinjaman yang                        construction on debts incurred to finance the
       terjadi selama masa pembangunan yang                         construction. Construction in progress is
       timbul dari utang yang digunakan untuk                       transferred to the respective property, plant
       pembangunan aset tersebut. Akumulasi                         and equipment account when completed and
       biaya perolehan akan dipindahkan ke                          ready for use.
       masing-masing     aset    tetap     yang
       bersangkutan pada saat selesai dan siap
       digunakan.

       Biaya perolehan sebuah aset termasuk                         The acquisition cost of an asset includes the
       estimasi     awal   biaya   pembongkaran,                    initial estimate of the cost of dismantling and
       pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi                   removing the item and restoring the site on
       aset. Liabilitas yang timbul atas estimasi                   which it is located. Liabilities resulting from
       tersebut dicatat sebagai “Estimasi biaya                     such      estimation    were     recorded     as
       pembongkaran aset tetap”. Kewajiban untuk                    “Decommissioning Cost”. The obligation for
       biaya yang diperhitungkan diakui dan diukur                  costs to be accounted for are recognized and
       sesuai dengan Catatan 3p.                                    measured in accordance with Note 3p.

    o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan                      o.    Impairment of Non-Financial Assets

       Pada akhir setiap periode pelaporan, Grup                    At the end of each reporting period, the
       menelaah nilai tercatat aset non-keuangan                    Group reviews the carrying amount of non-
       untuk menentukan apakah terdapat indikasi                    financial assets to determine whether there is
       bahwa aset tersebut telah mengalami                          any indication that those assets have
       penurunan nilai. Jika terdapat indikasi                      suffered an impairment loss. If any such
       tersebut, jumlah terpulihkan dari aset                       indication exists, the recoverable amount of
       diestimasi     untuk     menentukan    tingkat               the asset is estimated in order to determine
       kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila                    the extent of the impairment loss (if any).
       tidak memungkinkan untuk mengestimasi                        Where it is not possible to estimate the
       jumlah      terpulihkan   atas   suatu    aset               recoverable amount of an individual asset,
       individual,    Grup     mengestimasi   jumlah                the Group estimates the recoverable amount
       terpulihkan dari unit penghasil kas atas aset.               of the cash generating unit to which the asset
                                                                    belongs.




                                                     - 30 -
                                                    243
Page 266
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

       Estimasi jumlah terpulihkan adalah nilai                      Estimated recoverable amount is the higher
       tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya                  of fair value less cost to sell and value in use.
       pelepasan dan nilai pakai. Dalam menilai                      In assessing value in use, the estimated
       nilai pakainya, estimasi arus kas masa depan                  future cash flows are discounted to their
       didiskontokan ke nilai kini menggunakan                       present value using a pre-tax discount rate
       tingkat diskonto sebelum pajak yang                           that reflects current market assessments of
       menggambarkan penilaian pasar kini dari                       the time value of money and the risks
       nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset                specific to the asset for which the estimates
       yang mana estimasi arus kas masa depan                        of future cash flows have not been adjusted.
       belum disesuaikan.

       Jika jumlah terpulihkan dari aset non-                        If the recoverable amount of the non-
       keuangan (unit penghasil kas) lebih kecil dari                financial asset (cash generating unit) is less
       nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit                  than its carrying amount, the carrying
       penghasil kas) diturunkan menjadi sebesar                     amount of the asset (cash generating unit) is
       jumlah terpulihkan dan rugi penurunan nilai                   reduced to its recoverable amount and an
       segera diakui dalam laba rugi.                                impairment loss is recognized immediately
                                                                     against earnings.

       Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik,                   When an impairment loss subsequently
       jumlah tercatat aset (atau unit penghasil                     reverses, the carrying amount of the asset
       kas) ditingkatkan ke estimasi yang direvisi                   (or a cash-generating unit) is increased to
       dari jumlah terpulihkannya, namun kenaikan                    the revised estimate of its recoverable
       jumlah tercatat tidak boleh melebihi jumlah                   amount, but so that the increased carrying
       tercatat ketika kerugian penurunan nilai                      amount does not exceed the carrying amount
       tidak diakui untuk aset (atau unit penghasil                  that would have been determined had no
       kas)    pada    tahun-tahun       sebelumnya.                 impairment loss been recognized for the
       Pembalikan rugi penurunan nilai diakui                        asset (or cash-generating unit) in prior years.
       segera dalam laba rugi, kecuali aset yang                     A reversal of an impairment loss is
       bersangkutan      dicatat      pada     jumlah                recognized immediately in profit or loss,
       revaluasian, dalam hal ini pembalikan                         unless the relevant asset is carried at a
       kerugian    penurunan     nilai   diperlakukan                revalued amount, in which case the reversal
       sebagai kenaikan nilai revaluasi.                             of the impairment loss is treated as a
                                                                     revaluation increase.

       Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai                     Accounting policy for impairment of financial
       aset keuangan dijelaskan dalam Catatan 3g.                    assets is discussed in Note 3g.

    p. Provisi                                                 p.    Provisions

       Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban                 Provisions are recognized when the Group
       kini (baik bersifat hukum maupun bersifat                     has    a   present     obligation   (legal   or
       konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa                    constructive) as a result of a past event, it is
       lalu, kemungkinan besar Grup diharuskan                       probable that the Group will be required to
       menyelesaikan kewajiban dan estimasi yang                     settle the obligation, and a reliable estimate
       andal mengenai jumlah kewajiban tersebut                      can be made of the amount of the obligation.
       dapat dibuat.

       Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah                     The amount recognized as a provision is the
       hasil estimasi terbaik pengeluaran yang                       best estimate of the consideration required to
       diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban                      settle the present obligation at the end of the
       kini pada akhir periode pelaporan, dengan                     reporting period, taking into account the
       mempertimbangkan              risiko        dan               risks and uncertainties surrounding the
       ketidakpastian yang meliputi kewajibannya.                    obligation. Where a provision is measured
       Apabila suatu provisi diukur menggunakan                      using the cash flows estimated to settle the
       arus    kas    yang     diperkirakan      untuk               present obligation, its carrying amount is the
       menyelesaikan kewajiban kini, maka nilai                      present value of those cash flows.
       tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas.

       Ketika beberapa atau seluruh manfaat                          When some or all of the economic benefits
       ekonomi untuk penyelesaian provisi yang                       required to settle a provision are expected to
       diharapkan dapat dipulihkan dari pihak                        be recovered from a third party, a receivable
       ketiga, piutang diakui sebagai aset apabila                   is recognized as an asset if it is virtually
       terdapat kepastian bahwa penggantian akan                     certain that reimbursement will be received
       diterima dan jumlah piutang dapat diukur                      and the amount of the receivable can be
       secara andal.                                                 measured reliably.




                                                      - 31 -
                                                     244
Page 267
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             THEN ENDED (Continued)

    q. Biaya pinjaman                                         q.    Borrowing Costs

       Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan                      Borrowing costs directly attributable to the
       secara      langsung    dengan    perolehan,                 acquisition, construction or production of
       konstruksi       atau     pembuatan     aset                 qualifying assets, which are assets that
       kualifikasian, yaitu aset yang membutuhkan                   necessarily take a substantial period of time
       waktu yang cukup lama agar siap untuk                        to get ready for their intended use or sale,
       digunakan atau dijual, ditambahkan pada                      are added to the cost of those assets, until
       biaya perolehan aset tersebut, sampai                        such time as the assets are substantially
       dengan saat aset secara substansial siap                     ready for their intended use or sale.
       untuk digunakan atau dijual.

       Penghasilan investasi diperoleh atas investasi               Investment income earned on the temporary
       sementara dari pinjaman spesifik yang                        investment of specific borrowings pending
       belum digunakan untuk pengeluaran aset                       their expenditure on qualifying assets is
       kualifikasian dikurangi dari biaya pinjaman                  deducted from the borrowing costs eligible
       yang dikapitalisasi.                                         for capitalization.

       Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam                    All other borrowing costs are recognized in
       laba rugi pada periode terjadinya.                           profit or loss in the period in which they are
                                                                    incurred.

    r. Pengakuan Pendapatan dan Beban                         r.    Revenue and Expense Recognition

       Pendapatan diukur dengan nilai wajar                         Revenue is measured at the fair value of the
       imbalan yang diterima atau dapat diterima.                   consideration    received  or    receivable.
       Pendapatan dikurangi dengan estimasi retur                   Revenue is reduced for estimated customer
       pelanggan, rabat dan cadangan lain yang                      returns,    rebates    and  other    similar
       serupa.                                                      allowances.

       Penjualan barang                                             Sale of goods

       Pendapatan dari penjualan barang harus                       Revenue from sale of goods is recognized
       diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:                when all of the following conditions are
                                                                    satisfied:

          Grup telah memindahkan risiko dan                           The Group has transferred to the buyer
           manfaat kepemilikan barang secara                            the significant risks and rewards of
           signifikan kepada pembeli;                                   ownership of the goods;

          Grup tidak lagi melanjutkan pengelolaan                     The Group retains neither continuing
           yang     biasanya     terkait   dengan                       managerial involvement to the degree
           kepemilikan    atas   barang   ataupun                       usually associated with ownership nor
           melakukan pengendalian efektif atas                          effective control over the goods sold;
           barang yang dijual;

          Jumlah pendapatan dapat diukur dengan                       The amount of revenue can be measured
           andal;                                                       reliably;

          Kemungkinan besar manfaat ekonomi                           It is probable that the economic benefits
           yang terkait dengan transaksi akan                           associated with the transaction will flow
           mengalir kepada Grup tersebut; dan                           to the Group; and

          Biaya yang terjadi atau akan terjadi                        The cost incurred or to be incurred in
           sehubungan transaksi penjualan tersebut                      respect of the transaction can be
           dapat diukur dengan andal.                                   measured reliably.

       Pendapatan sewa tangki dan dermaga                           Tank and jetty lease revenue

       Pendapatan sewa tangki diakui dengan dasar                   Tank lease revenue is recognized on a
       garis lurus selama masa sewa.                                straight-line basis over the term of relevant
                                                                    lease.

       Pendapatan dividen                                           Dividend revenue

       Pendapatan dividen dari investasi      diakui                Dividend revenue from investments is
       ketika  hak   pemegang    saham        untuk                 recognized when the shareholders’ rights to
       menerima pembayaran ditetapkan.                              receive payment has been established.




                                                     - 32 -
                                                    245
Page 268
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            THEN ENDED (Continued)

       Pendapatan bunga                                            Interest revenue

       Pendapatan bunga diakui pada basis waktu,                   Interest revenue is accrued on time basis, by
       dengan acuan jumlah pokok terhutang dan                     reference to the principal outstanding and at
       tingkat bunga yang berlaku.                                 the applicable interest rate.

       Beban                                                       Expenses

       Beban diakui pada saat terjadinya.                          Expenses are recognized when incurred.

    s. Imbalan Pasca Kerja                                   s.    Employee Benefits

       Penerapan Imbalan Pasca Kerja dalam Grup                    Implementation of Post-Employment Benefits
       telah sesuai dengan PSAK 24 mengenai                        in the Group is in accordance with PSAK 24,
       Imbalan Kerja.                                              Employee Benefits.

       Program pensiun iuran pasti                                 Defined contribution pension plan

       Grup menyelenggarakan program pensiun                       The Group established a defined contribution
       iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya.                pension plan covering all of their permanent
       Iuran yang ditanggung Grup diakui sebagai                   employees. Contribution funded by the Group
       beban pada laba rugi.                                       were charged to profit or loss.

       Program imbalan pasti                                       Defined benefit plan

       Grup membukukan imbalan pasca kerja                         The    Group   provides    post-employment
       imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan                  benefits as required under Labor Law
       Undang        Undang        Ketenagakerjaan                 No. 13/2003 (the “Labor Law”). For normal
       No. 13/2003. Grup menghitung selisih antara                 pension scheme, the Group calculates and
       imbalan     yang      diterima    karyawan                  recognizes the higher of the benefits under
       berdasarkan undang-undang yang berlaku                      the Labor Law and those under such pension
       dengan manfaat yang diterima dari program                   plan.
       asuransi untuk pensiun normal.

       Perusahaan melakukan pendanaan untuk                        The Company made funding of this benefit
       imbalan ini yang dikelola oleh sebuah                       through an investment fund being managed
       perusahaan asuransi. Pendanaan tersebut                     by an insurance company. Such funding does
       tidak  memenuhi   syarat  sebagai  aset                     not qualify as a plan asset.
       program.

       Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan                  The cost of providing benefits is determined
       menggunakan metode projected unit credit                    using the projected unit credit method, with
       dengan penilaian aktuaria yang dilakukan                    actuarial valuations being carried out at the
       pada setiap akhir periode pelaporan tahunan.                end of each annual reporting period.
       Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan                 Remeasurement, comprising actuarial gains
       dan kerugian aktuarial, tercermin langsung                  and losses, is reflected immediately in the
       dalam laporan posisi keuangan konsolidasian                 consolidated statements of financial position
       yang dibebankan atau dikreditkan ke                         with a charge or credit recognized in other
       penghasilan     komprehensif   lain   periode               comprehensive income in the period in which
       terjadinya. Pengukuran kembali diakui dalam                 they occur. Remeasurement recognized in
       penghasilan komprehensif lain tercermin                     other comprehensive income is reflected as a
       sebagai pos terpisah pada penghasilan                       separate item under other comprehensive
       komprehensif lain di ekuitas dan tidak akan                 income in equity and will not be reclassified
       direklasifikasi ke laba rugi. Biaya jasa lalu               to profit or loss. Past service cost is
       diakui dalam laba rugi pada periode                         recognized in profit or loss in the period of a
       amendemen program. Bunga neto dihitung                      plan amendment. Net interest is calculated by
       dengan mengalikan tingkat diskonto pada                     applying the discount rate at the beginning of
       awal periode imbalan pasti dengan liabilitas                the period to the net defined benefit liability
       atau aset imbalan pasti neto. Biaya imbalan                 or   asset.   Defined     benefit   costs   are
       pasti dikategorikan sebagai berikut:                        categorised as follows:

          Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini,                      Service cost (including current service
           biaya jasa lalu serta keuntungan dan                        cost, past service cost, as well as gains
           kerugian kurtailmen dan penyelesaian).                      and    losses    on   curtailments   and
                                                                       settlements).
          Beban atau pendapatan bunga neto.                          Net interest expense or income.
          Pengukuran kembali.                                        Remeasurement.

       Grup menyajikan dua komponen pertama                        The Group presents the first two components
       dari biaya imbalan pasti di laba rugi,                      of defined benefit costs in profit or loss.
       Keuntungan dan kerugian kurtailmen dicatat                  Curtailment gains and losses are accounted
       sebagai biaya jasa lalu.                                    for as past service costs.




                                                    - 33 -
                                                   246
Page 269
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

       Kewajiban imbalan pensiun yang diakui pada                    The retirement benefit obligation recognized
       laporan    posisi  keuangan      konsolidasian                in the consolidated statement of financial
       merupakan defisit atau surplus aktual dalam                   position represents the actual deficit or
       program imbalan pasti Grup. Surplus yang                      surplus in the Group’s defined benefit plans.
       dihasilkan dari perhitungan ini terbatas pada                 Any surplus resulting from this calculation is
       nilai kini manfaat ekonomik yang tersedia                     limited to the present value of any economic
       dalam bentuk pengembalian dana program                        benefits available in the form of refunds from
       dan pengurangan iuran masa depan ke                           the plans or reductions in future contributions
       program.                                                      to the plans.

       Grup mengakui haknya dalam penggantian                        The    Group    recognizes    its  right   to
       berdasarkan polis asuransi sebagai aset                       reimbursement under the insurance policy as
       terpisah, yang diukur sebesar nilai wajarnya.                 a separate assets, which is measured at fair
       Dalam laporan laba rugi dan penghasilan                       value. In the consolidated statement of profit
       komprehensif lain konsolidasian, beban                        or loss and other comprehensive income, the
       terkait dengan program imbalan pasti dapat                    expense relating to a defined benefit plan is
       disajikan secara neto setelah dikurangkan                     presented net of the amount recognized for a
       dengan     jumlah    yang    diakui    dalam                  reimbursement.
       penggantian.

    t. Pajak Penghasilan                                       t.    Income Tax

       Beban pajak penghasilan merupakan jumlah                      Income tax expense represents the sum of
       pajak kini terutang dan pajak tangguhan.                      the tax currently payable and deferred tax.

       Pajak kini terutang berdasarkan laba kena                     The tax currently payable is based on taxable
       pajak untuk suatu tahun. Laba kena pajak                      profit for the year. Taxable profit differs from
       berbeda dari laba sebelum pajak seperti                       net profit as reported in profit or loss
       yang dilaporkan di laba rugi karena tidak                     because it excludes items of income or
       memperhitungkan penghasilan atau beban                        expense that are taxable or deductible in
       yang dikenakan pajak atau dikurangkan                         other years and it further excludes items that
       pada     tahun      berbeda     dan     tidak                 are never taxable or deductible. The Group’s
       memperhitungkan       pos-pos   yang    tidak                 liability for current tax is calculated using tax
       pernah dikenakan pajak atau tidak dapat                       rates that have been enacted or substantively
       dikurangkan. Liabilitas Grup untuk pajak kini                 enacted by the end of the reporting period.
       dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah
       berlaku pada akhir periode peiaporan.

       Provisi diakui untuk penentuan pajak yang                     A provision is recognized for those matters
       tidak pasti, tetapi kemungkinan besar akan                    for which the tax determination is uncertain
       mengakibatkan arus keluar dana kepada                         but it is considered probable that there will
       otoritas pajak. Provisi diukur sebesar                        be a future outflow of funds to a tax
       estimasi terbaik atas jumlah ekspektasian                     authority. The provisions are measured at the
       yang terhutang. Penilaian berdasarkan pada                    best estimate of the amount expected to
       pertimbangan professional pajak dalam Grup                    become payable. The assessment is based on
       yang didukung dengan pengalaman lalu atas                     the judgement of tax professionals within the
       aktivitas tersebut dan dalam kasus tertentu                   Group supported by previous experience in
       berdasarkan saran pakar pajak independen.                     respect of such activities and in certain cases
                                                                     based on specialist independent tax advice.

       Pajak tangguhan diakui atas perbedaan                         Deferred tax is recognized on temporary
       temporer antara jumlah tercatat aset dan                      differences between the carrying amounts of
       liabilitas     dalam    laporan    keuangan                   assets and liabilities in the consolidated
       konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak                    financial statements and the corresponding
       yang digunakan dalam perhitungan laba                         tax bases used in the computation of taxable
       kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan                        profit. Deferred tax liabilities are generally
       umumnya diakui untuk seluruh perbedaan                        recognized      for   all  taxable    temporary
       temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan                     differences. Deferred tax assets are generally
       umumnya diakui untuk seluruh perbedaan                        recognized for all deductible temporary
       temporer yang dapat dikurangkan sepanjang                     differences to the extent that is probable that
       kemungkinan besar bahwa laba kena pajak                       taxable profits will be available against which
       akan tersedia sehingga perbedaan temporer                     those deductible temporary differences can
       dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas pajak                 be utilized. Such deferred tax assets and
       tangguhan tidak diakui jika perbedaan                         liabilities are not recognized if the temporary
       temporer timbul dari pengakuan awal (selain                   differences arises from the initial recognition
       dari kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas               (other than in a business combination) of
       suatu transaksi yang tidak mempengaruhi                       assets and liabilities in a transaction that
       laba kena pajak atau laba akuntansi. Selain                   affects neither the taxable profit nor the
       itu, liabilitas pajak tangguhan tidak diakui                  accounting profit. In addition, deferred tax
       jika     perbedaan   temporer   timbul    dari                liabilities are not recognized if the temporary
       pengakuan awal goodwill.                                      differences arises from the initial recognition
                                                                     of goodwill.




                                                      - 34 -
                                                     247
Page 270
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             THEN ENDED (Continued)

       Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur                   Deferred tax assets and liabilities are
       dengan menggunakan tarif pajak yang                          measured at the tax rates that are expected
       diharapkan berlaku dalam periode ketika                      to apply in the period in which the liability is
       liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan                 settled or the asset realized, based on the
       berdasarkan tarif pajak (dan peraturan                       tax rates (and tax laws) that have been
       pajak) yang telah berlaku atau secara                        enacted, or substantively enacted, by the end
       substantif telah berlaku pada akhir periode                  of the reporting period.
       pelaporan.

       Pengukuran      aset   dan  liabilitas   pajak               The measurement of deferred tax assets and
       tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak                     liabilities reflects the tax consequences that
       yang       sesuai    dengan     cara     Grup                would follow from the manner in which the
       memperkirakan,       pada   akhir      periode               Group expects, at the end of the reporting
       pelaporan,      untuk    memulihkan       atau               period, to recover or settle the carrying
       menyelesaikan jumlah tercatat aset dan                       amount of their assets and liabilities.
       liabilitasnya.

       Jumlah tercatat aset pajak tangguhan                         The carrying amount of deferred tax asset is
       ditelaah ulang pada akhir periode pelaporan                  reviewed at the end of each reporting period
       dan dikurangi jumlah tercatatnya jika                        and reduced to the extent that it is no longer
       kemungkinan besar laba kena pajak tidak                      probable that sufficient taxable profits will be
       lagi tersedia dalam jumlah yang memadai                      available to allow all or part of the asset to
       untuk mengkompensasikan sebagian atau                        be recovered.
       seluruh aset pajak tangguhan tersebut.

       Pajak kini dan pajak tangguhan diakui                        Current and deferred tax are recognized as
       sebagai beban atau penghasilan dalam laba                    an expense or income in profit or loss, except
       rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak                   when they relate to items that are recognized
       penghasilan yang timbul dari transaksi atau                  outside of profit or loss (whether in other
       peristiwa yang diakui di luar laba rugi (baik                comprehensive income or directly in equity),
       dalam     penghasilan   komprehensif      lain               in which case the tax is also recognized
       maupun secara langsung di ekuitas), dalam                    outside of profit or loss, or where they arise
       hal tersebut pajak juga diakui di luar laba                  from the initial accounting for a business
       rugi, atau yang timbul dari akuntansi awal                   combination. In the case of a business
       kombinasi bisnis. Dalam hal kombinasi                        combination, the tax effect is included in the
       bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam                        accounting for the business combination.
       akuntansi kombinasi bisnis.

       Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling                   Deferred tax assets and liabilities are offset
       hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat                 when there is legally enforceable right to set
       dipaksakan secara hukum untuk melakukan                      off current tax assets against current tax
       saling hapus aset pajak kini terhadap                        liabilities and when they relate to income
       liabilitas pajak kini dan ketika aset pajak                  taxes levied by the same taxation authority
       tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan                     on either the same taxable entity or different
       terkait dengan pajak penghasilan yang                        taxable entities when there is an intention to
       dikenakan oleh otoritas perpajakan yang                      settle its current tax assets and current tax
       sama atas entitas kena pajak yang sama                       liabilities on a net basis, or to realize the
       atau entitas kena pajak yang berbeda yang                    assets       and      settle   the     liabilities
       memiliki intensi untuk memulihkan aset dan                   simultaneously, in each future period in
       liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau                which significant amounts of deferred tax
       merealisasikan aset dan menyelesaikan                        liabilities or assets are expected to be settled
       liabilitas secara bersamaan, pada setiap                     or recovered.
       periode     masa     depan   dimana   jumlah
       signifikan atas aset atau liabilitas pajak
       tangguhan diharapkan untuk diselesaikan
       atau dipulihkan.

    u. Laba per Saham                                         u.    Earnings per Share

       Laba per saham dasar dihitung dengan                         Basic earnings per share is computed by
       membagi laba bersih yang diatribusikan                       dividing net income attributable to the
       kepada pemilik entitas induk dengan jumlah                   owners of the Company by the weighted
       rata-rata tertimbang saham yang beredar                      average number of shares outstanding during
       pada tahun yang bersangkutan.                                the year.




                                                     - 35 -
                                                    248
Page 271
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

    v. Instrumen Derivatif                                     v.    Derivative Financial Instruments

       Dalam penerapan instrumen derivatif, Grup                     In applying derivative financial instruments,
       telah  mengimplementasikan   PSAK     50,                     the Group has implemented PSAK 50,
       Instrumen   Keuangan:   Penyajian     dan                     Financial Instruments: Presentation and
       PSAK 55, Instrumen Keuangan: Pengakuan                        PSAK 55, Financial Instruments: Recognition
       dan Pengukuran.                                               and Measurement.

       Grup     menggunakan     berbagai    variasi                  The Group enters into a variety of derivative
       instrumen    keuangan      derivatif  untuk                   financial instruments to manage its exposure
       mengelola eksposur atas risiko suku bunga                     to interest rate and foreign exchange rate
       dan risiko perubahan nilai tukar mata uang                    risk including foreign exchange forward
       asing termasuk kontrak valuta berjangka,                      contracts, interest rate swaps and cross
       swap suku bunga dan swap cross currency.                      currency swaps.

       Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar                     Derivatives are initially recognized at fair
       pada    tanggal  kontrak  dilakukan    dan                    value at the date the derivative contracts are
       selanjutnya diukur kembali pada nilai                         entered    into    and    are    subsequently
       wajarnya    pada   setiap  akhir   periode                    remeasured to their fair value at the end of
       pelaporan.                                                    each reporting period.

       Walaupun dilakukan sebagai lindung nilai                      Although entered into as economic hedge of
       ekonomi dari eksposur terhadap risiko suku                    exposure against interest rate and foreign
       bunga dan nilai tukar mata uang asing,                        exchange rate risks, these derivatives are
       derivatif ini tidak ditetapkan dan tidak                      not designated and do not qualify as
       memenuhi persyaratan sebagai akuntansi                        accounting hedge and therefore changes in
       lindung nilai dan oleh karena itu perubahan                   fair values are recognized immediately in
       nilai wajarnya diakui segera dalam laba rugi.                 earnings.

       Derivatif yang melekat pada instrumen                         Derivatives embedded in other financial
       keuangan lainnya atau kontrak utama (host                     instruments or other host contracts are
       contract)    lainnya  diperlakukan   sebagai                  treated as separate derivatives when they
       derivatif tersendiri ketika memenuhi risiko                   meet the definition of a derivatives, their
       derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak                  risks and characteristics are not closely
       terikat pada kontrak utama dan kontrak                        related to those of the host contracts and the
       utama tersebut tidak diukur pada nilai wajar                  host contracts are not measured at fair value
       dengan perubahan nilai wajar yang diakui                      with changes in fair value recognized in
       dalam laba rugi.                                              earnings.

       Suatu derivatif disajikan sebagai aset tidak                  A derivative is presented as non-current
       lancar atau liabilitas jangka panjang jika sisa               asset or non-current liability if the remaining
       jatuh tempo dari instrumen lebih dari                         maturity of the instrument is more than 12
       12 bulan    dan      tidak  diharapkan    akan                months and is not expected to be realized or
       direalisasi atau diselesaikan dalam jangka                    settled within 12 months. Other derivatives
       waktu 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan                   are presented as current assets or current
       sebagai aset lancar atau liabilitas jangka                    liabilities.
       pendek.

    w. Informasi Segmen                                        w. Segment Information

       Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan                     Operating segments are identified on the
       laporan internal mengenai komponen dari                       basis of internal reports about components of
       Grup yang secara regular direviu oleh                         the Group that are regularly reviewed by the
       “pengambil keputusan operasional” dalam                       chief operating decision maker in order to
       rangka mengalokasikan sumber daya dan                         allocate resources to the segments and to
       menilai kinerja segmen operasi.                               assess their performances.

       Segmen operasi adalah suatu komponen dari                     An operating segment is a component of an
       entitas:                                                      entity:

       a.   yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang                a.   that engages in business activities from
            mana memperoleh pendapatan dan                                which it may earn revenues and incurred
            menimbulkan        beban       (termasuk                      expenses    (including  revenues     and
            pendapatan dan beban terkait dengan                           expenses relating to the transactions
            transaksi dengan komponen lain dari                           with other components of the same
            entitas yang sama);                                           entity);




                                                      - 36 -
                                                     249
Page 272
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

        b.   yang hasil operasinya dikaji ulang secara                 b.   whose operating results are reviewed
             regular   oleh   pengambil     keputusan                       regularly by the entity’s chief operating
             operasional untuk membuat keputusan                            decision maker to make decision about
             tentang sumber daya yang dialokasikan                          resources to be allocated to the
             pada segmen tersebut dan menilai                               segments and assess its performance;
             kinerjanya; dan                                                and

        c.   dimana tersedia informasi      keuangan                   c.   for which discrete financial information is
             yang dapat dipisahkan.                                         available.

        Informasi yang digunakan oleh pengambil                        Information reported to the chief operating
        keputusan operasional dalam rangka alokasi                     decision maker for the purpose of resource
        sumber daya dan penilaian kinerja mereka                       allocation and assessment of performance is
        terfokus pada kategori dari setiap produk.                     more specifically focused on the category of
                                                                       each product.


4.   PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN                         4.   CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
     SUMBER    UTAMA     KETIDAKPASTIAN                             KEY    SOURCES    OF    ESTIMATION
     ESTIMASI                                                       UNCERTAINTY

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup,                      In the application of the Group’s accounting
     yang dijelaskan dalam Catatan 3, direksi                       policies, which are described in Note 3, the
     diwajibkan untuk membuat pertimbangan,                         directors are required to make judgments,
     estimasi dan asumsi tentang jumlah tercatat                    estimates and assumptions about the carrying
     aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari                   amounts of assets and liabilities that are not
     sumber lain. Estimasi dan asumsi terkait                       readily apparent from other sources. The
     didasarkan pada pengalaman historis dan                        estimates and associated assumptions are based
     faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil                on historical experience and other factors that
     aktualnya mungkin berbeda dari estimasi                        are considered to be relevant. Actual results may
     tersebut.                                                      differ from these estimates.

     Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah                    The estimates and underlying assumptions are
     secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi                reviewed on an ongoing basis. Revisions to
     diakui dalam periode dimana estimasi tersebut                  accounting estimates are recognised in the
     direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode                period which the estimate is revised if the
     tersebut, atau pada periode revisi dan periode                 revision affects only that period, or in the period
     masa depan jika revisi mempengaruhi periode                    of the revision and future periods if the revision
     saat ini dan masa depan.                                       affects both current and future periods.

     Pertimbangan Kritis        dalam     Penerapan                 Critical Judgments in Applying Accounting
     Kebijakan Akuntansi                                            Policies

     Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi                     In the process of applying the accounting
     yang dijelaskan dalam Catatan 3, tidak terdapat                policies described in Note 3, management has
     pertimbangan kritis yang memiliki dampak                       not made any critical judgement that has
     signifikan pada jumlah yang diakui dalam                       significant impact on the amounts recognized in
     laporan keuangan konsolidasian, selain dari                    the consolidated financial statements, apart from
     penyajian estimasi yang diatur di bawah ini.                   those involving estimates, which are dealt with
                                                                    below.

     Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi                           Key Sources of Estimation Uncertainty

     Asumsi utama mengenai masa depan dan                           The key assumptions concerning future and
     sumber utama ketidakpastian estimasi lainnya                   other key sources of estimation uncertainty at
     pada akhir periode pelaporan, yang memiliki                    the end of the reporting period, that may have a
     risiko    signifikan     yang    mengakibatkan                 significant risk of causing a material adjustment
     penyesuaian material terhadap jumlah tercatat                  to the carrying amounts of assets and liabilities
     aset dan liabilitas dalam periode pelaporan                    within the next financial period are discussed
     berikutnya dijelaskan di bawah ini:                            below:




                                                      - 37 -
                                                     250
Page 273
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

    Taksiran    Masa     Manfaat     Ekonomis      Aset           The Estimated Useful Lives of Property,
    Tetap                                                         Plant and Equipment

    Masa manfaat setiap aset tetap Grup ditentukan                The useful life of each item of the Group’s
    berdasarkan periode kegunaan yang diharapkan                  property, plant and equipment are estimated
    dari aset tersebut. Estimasi ini ditentukan                   based on the period over which the asset is
    berdasarkan evaluasi teknis internal dan                      expected to be available for use. Such estimation
    pengalaman atas aset sejenis. Masa manfaat                    is based on internal technical evaluation and
    setiap aset direviu secara periodik dan                       experience with similar assets. The estimated
    disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan                  useful life of each asset is reviewed periodically
    estimasi    sebelumnya      karena     keausan,               and updated if expectations differ from previous
    keusangan teknis dan komersial, hukum atau                    estimates due to physical wear and tear,
    keterbatasan lainnya atas pemakaian aset.                     technical or commercial obsolescence and legal
    Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil                        or other limits on the use of the asset. It is
    operasi di masa mendatang dapat dipengaruhi                   possible, however, that future results of
    secara signifikan oleh perubahan atas jumlah                  operations could be materially affected by
    serta periode pencatatan biaya yang diakibatkan               changes in the amounts and timing of recorded
    karena perubahan faktor yang disebutkan di                    expenses brought about by changes in the
    atas.                                                         factors mentioned above.

    Perubahan masa manfaat aset tetap dapat                       A change in the estimated useful life of any item
    mempengaruhi jumlah beban penyusutan yang                     of property, plant and equipment would affect
    diakui dan nilai tercatat aset tersebut.                      the recorded depreciation expense and decrease
                                                                  in the carrying amounts of these assets.

    Nilai tercatat aset tetap diungkapkan dalam                   The carrying amounts of property, plant and
    Catatan 15.                                                   equipment are disclosed in Note 15.

    Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                Post-Employment Benefits Obligation

    Penentuan liabilitas      imbalan pasca kerja                 The determination of provision for post-
    tergantung pada pemilihan asumsi tertentu yang                employment benefits obligation is dependent on
    digunakan oleh aktuaris dalam menghitung                      selection of certain assumptions used by
    jumlah liabilitas tersebut. Asumsi tersebut                   actuaries in calculating such amounts. Those
    termasuk antara lain tingkat diskonto dan                     assumptions include among others, discount rate
    tingkat kenaikan gaji. Realisasi yang berbeda                 and rate of salary increase. Actual results that
    dari   asumsi     Grup    akan     diakui   sebagai           differ from the Group’s assumptions recognized
    penghasilan komprehensif lain dan akan                        as other comprehensive income and affect the
    berpengaruh       terhadap      jumlah    liabilitas.         recorded provision. While it is believed that the
    Walaupun asumsi Grup dianggap tepat dan                       Group’s assumptions are reasonable and
    wajar, perubahan signifikan dalam hasil aktual                appropriate, significant differences in actual
    atau    perubahan      signifikan    asumsi    yang           results or significant changes in assumptions
    digunakan dapat berpengaruh secara signifikan                 may materially affect the Group’s provision for
    terhadap liabilitas imbalan pasca kerja Grup.                 post-employment benefits obligation.

    Nilai tercatat dari liabilitas imbalan pasca kerja            The carrying amount of post-employment
    dan asumsi aktuarial diungkapkan dalam                        benefits obligation and the actuarial assumptions
    Catatan 22.                                                   are disclosed in Note 22.




                                                         - 38 -
                                                        251
Page 274
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

5.   KAS DAN SETARA KAS                                          5.   CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                 31 Desember/December 31,
                                                   2019           2018
                                                  US$ '000       US$ '000

     Kas                                                 65               47    Cash on hand

     Bank - Pihak ketiga                                                        Cash in banks - Third parties
       Rupiah                                                                     Rupiah
         PT Bank DBS Indonesia                       22.084             9.514        PT Bank DBS Indonesia
         PT Bank Central Asia Tbk                     7.630             4.519        PT Bank Central Asia Tbk
         Bangkok Bank Public Company                                                 Bangkok Bank Public Company
             Limited, Jakarta                         5.494             4.491           Limited, Jakarta
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                2.931             5.114        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         Lainnya (masing-masing
             di bawah 5%)                             4.820             3.714       Others (each below 5%)
       Dolar Amerika Serikat                                                      U.S. Dollar
         Kasikornbank Public Company                                                Kasikornbank Public Company
             Limited, Bangkok                        74.670               406          Limited, Bangkok
         PT Bank DBS Indonesia                       66.394            77.728       PT Bank DBS Indonesia
         PT Bank Central Asia Tbk                    37.332            31.338       PT Bank Central Asia Tbk
         Bank DBS Ltd, Singapura                     15.957             1.422       Bank DBS Ltd, Singapore
         National Bank of Kuwait S.A.K.P.,                                          National Bank of Kuwait S.A.K.P.,
             Singapura                               14.906                17          Singapore
         PT Bank Danamon Indonesia Tbk               13.546             6.963       PT Bank Danamon Indonesia Tbk
         Bangkok Bank Public Company                                                Bangkok Bank Public Company
             Limited, Jakarta                         6.107            16.398          Limited, Jakarta
         PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)                2.726               493       PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
         Lainnya (masing-masing di bawah 5%)         16.165            14.280       Others (each below 5%)
       Mata uang lainnya                                 17                54     Other currencies

       Subjumlah                                    290.779           176.451     Subtotal

     Deposito berjangka - Pihak ketiga                                          Time deposits - Third parties
       Rupiah                                                                     Rupiah
         PT Bank Mega Tbk                                 -              811         PT Bank Mega Tbk
       Dolar Amerika Serikat                                                      U.S. Dollar
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              104.038            70.000        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         PT Bank Danamon Indonesia Tbk               85.121           124.000        PT Bank Danamon Indonesia Tbk
         PT Bank BNP Paribas Indonesia               50.000           110.000        PT Bank BNP Paribas Indonesia
         PT CIMB Niaga Tbk                           34.900                 -        PT CIMB Niaga Tbk
         Bangkok Bank Public Company                                                 Bangkok Bank Public Company
            Limited, Jakarta                         30.130           120.000          Limited, Jakarta
         PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)               25.075            25.000        PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
         PT Bank DBS Indonesia                       25.050            35.000        PT Bank DBS Indonesia
         PT Bank Permata Tbk                              -            25.000        PT Bank Permata Tbk
         Lainnya (masing-masing di bawah 5%)         15.000            40.405        Others (each below 5%)

       Subjumlah                                    369.314           550.216     Subtotal

     Jumlah                                         660.158           726.714   Total


     Tingkat bunga deposito berjangka
        per tahun                                                               Annual interest rates on time deposits
        Rupiah                                             -   7,00% - 7,75%      Rupiah
        Dolar Amerika Serikat                  1,50% - 2,80%   1,30% - 2,95%      U.S. Dollar




                                                        - 39 -
                                                       252
Page 275
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                        THEN ENDED (Continued)

6.   PIUTANG USAHA                                                 6.     TRADE ACCOUNTS RECEIVABLE

                                                 31 Desember/December 31,
                                                    2019          2018
                                                  US$ '000      US$ '000
     a. Berdasarkan Pelanggan                                                     a. By Debtor
        Pihak Berelasi                                                               Related Parties
           SCG Chemicals Trading (Singapore)                                           SCG Chemicals Trading (Singapore)
             Pte., Ltd.                              13.684                  -            Pte., Ltd.
           PT Synthetic Rubber Indonesia              7.424              8.000         PT Synthetic Rubber Indonesia
           PT Nusantara Polymer Solutions             4.418              7.907         PT Nusantara Polymer Solutions
           SCG Performance Chemicals Co., Ltd.          298                  -         SCG Performance Chemicals Co., Ltd.
           SCG Plastics Co., Ltd.                        45                  -         SCG Plastics Co., Ltd.
           SCG Chemicals Co., Ltd.                       44              3.861         SCG Chemicals Co., Ltd.
           Jumlah                                    25.913             19.768         Total

       Pihak Ketiga                                                                 Third Parties
          Pelanggan dalam negeri                    100.987             98.282        Local customers
          Pelanggan luar negeri                      34.686             36.504        Foreign customers

          Jumlah                                    135.673         134.786            Total
          Cadangan kerugian penurunan nilai            (118)           (243)           Allowance for impairment losses

          Bersih                                    135.555         134.543            Net

       Jumlah Piutang Usaha - Bersih                161.468         154.311         Net Trade Accounts Receivable

     b. Umur piutang usaha yang tidak                                             b. Aging of trade receivables
          diturunkan nilainya                                                          not impaired
        Belum jatuh tempo                           157.553         125.762          Not yet due
        Sudah jatuh tempo                                                            Past due
             1 - 30 hari                              3.695             28.299         1 - 30 days
             31 - 60 hari                                92                203         31 - 60 days
             > 60 hari                                  128                 47         > 60 days

       Jumlah Piutang Usaha - Bersih                161.468         154.311         Net Trade Accounts Receivable

     c. Berdasarkan Mata Uang                                                     c. By Currency
        Dolar Amerika Serikat                        49.592          42.589          U.S. Dollar
        Rupiah                                      111.994         111.965          Rupiah

       Jumlah                                       161.586         154.554         Total
       Cadangan kerugian penurunan nilai               (118)           (243)        Allowance for impairment losses

       Jumlah Piutang Usaha - Bersih                161.468         154.311         Net Trade Accounts Receivable

     Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai                            Changes in the allowances for impairment losses
     piutang usaha adalah sebagai berikut:                                 in trade receivables are as follows:

                                                   2019          2018
                                                  US$ '000      US$ '000

     Saldo awal                                         243               243     Beginning balance
     Jumlah yang dihapus selama tahun
       berjalan                                        (125)              -       Amounts written off during the year

     Saldo akhir                                        118               243     Ending balance


     Jangka waktu rata-rata kredit penjualan barang                        The average credit period on sale of goods is
     berkisar antara 7 hingga 30 hari. Penjualan                           between 7 to 30 days. Export sales are usually
     ekspor     biasanya      dilakukan      dengan                        supported by Letter of Credit. No interest is
     menggunakan fasilitas Letter of Credit. Tidak                         charged for receivables not yet due.
     ada bunga yang dibebankan untuk piutang yang
     belum jatuh tempo.

     Cadangan kerugian penurunan nilai piutang                             Allowance for impairment losses is recognized
     diakui terhadap piutang usaha, berdasarkan                            against trade receivables, based on the
     jumlah estimasi yang tidak terpulihkan yang                           estimated irrecoverable amounts determined by
     ditentukan dengan mengacu pada pengalaman                             reference to past default experience of the
     masa lalu pihak lawan dan analisis posisi                             counterparty    and     an    analysis     of the
     keuangan kini pihak lawan.                                            counterparty’s current financial position.




                                                          - 40 -
                                                         253
Page 276
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

     Sebelum menerima pelanggan baru, Grup akan                      Before accepting a new customer, the Group will
     menelaah apakah calon pelanggan memenuhi                        assess whether the potential customer meets
     persyaratan yang ditetapkan.                                    the required conditions.

     Sebelum menyetujui penjualan kredit, Grup                       Before approving any credit sales, the Group
     memeriksa sisa batas kredit yang dapat                          checks the remaining credit limit for the
     diberikan     kepada    pelanggan      tersebut.                respective customer. Customers are required to
     Pelanggan diharuskan untuk melunasi piutang                     settle their outstanding receivables before the
     sebelumnya, sebelum penjualan kredit yang                       new credit sales are approved. Approval by top
     baru disetujui. Otorisasi manajemen tingkat                     level management is required for credit sales
     atas diperlukan untuk menyetujui penjualan                      above the credit limit.
     kredit yang telah melewati batas kredit.

     Piutang usaha yang diungkapkan di atas                          Trade receivables disclosed above include
     termasuk jumlah yang telah lewat jatuh tempo                    amounts that are past due at the end of the
     pada akhir periode pelaporan dimana Grup                        reporting period for which the Group has not
     belum mengakui cadangan kerugian penurunan                      recognized allowance for impairment losses
     nilai piutang karena belum ada perubahan yang                   because there has not been a significant change
     signifikan dalam kualitas kredit dan jumlah                     in credit quality and the amounts are still
     piutang masih dapat dipulihkan. Grup tidak                      considered recoverable. The Group does not
     memiliki jaminan atau peningkatan kredit                        hold any collateral or other credit enhancements
     lainnya atas piutang dan juga tidak memiliki                    over these balances nor does it have a legal
     hak hukum yang saling hapus dengan setiap                       right of offset against any amounts owed by the
     jumlah yang terhutang oleh Grup kepada pihak                    Group to the counterparty.
     lawan.

     Dalam menentukan pemulihan dari piutang                         In determining the recoverability of a trade
     usaha,    Grup     mempertimbangkan      setiap                 receivable, the Group considers any change in
     perubahan dalam kualitas kredit piutang usaha                   the credit quality of the trade receivable from
     dari tanggal awal kredit diberikan sampai                       the date credit was initially granted up to the
     dengan akhir periode pelaporan. Konsentrasi                     end of the reporting period. The concentration of
     risiko kredit terbatas karena basis pelanggan                   credit risk is limited as the customer base is
     yang besar dan tidak saling berhubungan.                        large and unrelated.

     Manajemen berpendapat bahwa cadangan                            Management believes that the allowance for
     kerugian penurunan nilai adalah cukup.                          impairment losses is adequate.

     Piutang usaha digunakan sebagai jaminan                         Trade receivables are pledged as pari passu
     secara pari passu atas fasilitas perbankan                      collateral for banking facilities (Note 41).
     (Catatan 41).


7.   PIUTANG LAIN-LAIN                                          7.   OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE

                                                 31 Desember/December 31,
                                                    2019          2018
                                                  US$ '000      US$ '000
     a. Berdasarkan Pelanggan                                                 a. By Debtor
        Pihak Berelasi                                                           Related Parties
           PT Synthetic Rubber Indonesia              1.995          1.419         PT Synthetic Rubber Indonesia
           Lainnya (masing-masing di bawah 5%)           10             33         Others (each below 5%)
          Jumlah                                      2.005          1.452         Total

       Pihak Ketiga                                   6.062          4.627      Third Parties

       Jumlah                                         8.067          6.079      Total

     b. Berdasarkan umur piutang                                              b. By Aging of receivables
        Belum jatuh tempo                             2.459          1.671       Not yet due
        Sudah jatuh tempo                                                        Past due
             1 - 30 hari                                461            375         1 - 30 days
             31 - 60 hari                                28             29         31 - 60 days
             > 60 hari                                5.119          4.004         > 60 days
       Jumlah                                         8.067          6.079      Total

     Manajemen berpendapat bahwa piutang lain-lain                   Management believes that the other accounts
     dapat ditagih seluruhnya.                                       receivables are fully collectible.




                                                       - 41 -
                                                      254
Page 277
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

8.   PERSEDIAAN                                                8.     INVENTORIES
                                             31 Desember/December 31,
                                                2019          2018
                                              US$ '000      US$ '000

     Barang jadi (Catatan 30)                   124.430             98.914    Finished goods (Note 30)
     Barang dalam proses (Catatan 30)             8.329             12.013    Work in process (Note 30)
     Bahan baku                                 104.662             97.194    Raw materials
     Suku cadang dan perlengkapan                64.303             59.357    Spareparts and supplies

     Jumlah                                     301.724         267.478       Total
     Cadangan penurunan nilai                                                 Allowance for decline in value in
       persediaan                                 (9.141)           (7.061)      inventories

     Jumlah Persediaan - Bersih                 292.583         260.417       Total Inventories - Net


     Mutasi penyisihan penurunan nilai persediaan                     Changes in the allowance for decline in value in
     adalah sebagai berikut:                                          inventories are as follows:
                                               2019          2018
                                              US$ '000      US$ '000

     Saldo awal                                   7.061             5.198     Beginning balance
     Penambahan tahun berjalan                    2.483             1.863     Addition during the year
     Pemulihan penyisihan penurunan nilai          (403)              -       Reversal during the year

     Saldo akhir                                  9.141             7.061     Ending balance


     Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan                            Management believes that the allowance for
     penurunan nilai persediaan tersebut cukup.                       decline in value in inventories is adequate.

     Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh                           As of December 31, 2019, all inventories were
     persediaan diasuransikan kepada pihak ketiga                     insured with third parties to cover possible risks
     terhadap risiko kerugian atas risiko kebakaran,                  against fire, disasters and other risks for
     bencana alam dan risiko lainnya dengan jumlah                    US$ 321,000 thousand (December 31, 2018:
     pertanggungan sebesar US$ 321.000 ribu                           US$ 361,700 thousand). Management believes
     (31 Desember 2018: US$ 361.700 ribu).                            that the insurance coverage is adequate to cover
     Manajemen       berpendapat      bahwa     nilai                 possible losses to the Group.
     pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi
     kemungkinan kerugian yang timbul pada Grup.

     Persediaan digunakan sebagai jaminan secara                      Inventories are pledged as pari passu collateral
     pari passu atas fasilitas perbankan (Catatan 41).                for banking facilities (Note 41).


9.   PAJAK DIBAYAR DIMUKA                                      9.     PREPAID TAXES

                                            31 Desember/December 31,
                                               2019          2018
                                             US$ '000      US$ '000

     Pajak penghasilan - pasal 28A               82.561         79.371        Income tax - article 28A
     Pajak pertambahan nilai - bersih            72.457         74.668        Value added tax - net

     Jumlah                                     155.018        154.039        Total


     Pada 2019, Perusahaan dan PBI menerima                           In 2019, the Company and PBI received Tax
     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)                        Overpayment Assessment Letter (SKPLB) for
     atas pajak penghasilan badan tahun 2017, dan                     2017 corporate income tax, and the difference of
     selisih    dengan   jumlah tercatat  sebesar                     US$ 6,234 thousand was recognized as other
     US$ 6.234 ribu diakui dalam akun keuntungan                      gains - net.
     lain-lain - bersih.

     Pada tahun 2018, PBI menerima SKPLB atas                         In 2018, PBI received Tax Overpayment
     pajak penghasilan badan tahun 2016, dan                          Assessment Letter (SKPLB) for 2016 corporate
     selisih    dengan   jumlah tercatat sebesar                      income tax, and the difference of US$ 30
     US$ 30 ribu diakui dalam akun keuntungan                         thousand was recognized as other gains - net.
     lain-lain - bersih.




                                                      - 42 -
                                                     255
Page 278
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

10. ASET LANCAR LAINNYA                                       10. OTHER CURRENT ASSETS

                                          31 Desember/December 31,
                                             2019             2018
                                           US$ '000        US$ '000

     Aset keuangan lainnya                    79.941           40.219      Other financial assets
     Uang muka                                20.424           27.890      Advances
     Biaya dibayar dimuka                      8.248            7.834      Prepaid expenses
     Lainnya                                      71               70      Others
     Jumlah                                   108.684           76.013     Total



11. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI                           11. INVESTMENT IN AN ASSOCIATE

     Merupakan investasi SMI pada PT Synthetic                       Represents investment of SMI in PT Synthetic
     Rubber Indonesia (SRI) dengan persentase                        Rubber Indonesia (SRI), with total percentage
     kepemilikan sebesar 45%.                                        ownership of 45%.

     SRI didirikan oleh SMI dan Compagnie                            SRI was established by SMI and Compagnie
     Financiere Michelin SCmA (Michelin), dimana                     Financiere Michelin SCmA (Michelin), wherein
     Michelin memiliki 55% dan SMI memiliki 45%.                     Michelin has 55% ownership and SMI has 45%
                                                                     ownership.

     SRI memiliki tempat kedudukan di Jakarta dan                    SRI is domiciled in Jakarta and is engaged in
     bergerak di bidang industri karet buatan.                       synthetic rubber industries.

     Rincian mutasi investasi pada entitas asosiasi                  Details of change in investment in an associate
     adalah sebagai berikut:                                         are as follows:
                                            2019            2018
                                           US$ '000        US$ '000

    Saldo awal                                 8.507           23.400      Beginning balance
    Bagian rugi bersih entitas asosiasi       (8.507)         (14.893)     Share in net loss of associate
    Saldo akhir                                        -        8.507      Ending balance


    Ringkasan informasi keuangan SRI di bawah ini                    SRI’s summarized financial information below
    diambil dari laporan keuangan SRI yang disusun                   represents its financial statements prepared in
    sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan                         accordance with Indonesian Financial Accounting
    Indonesia.                                                       Standards.

                                          31 Desember/December 31,
                                             2019          2018
                                           US$ '000      US$ '000

     Aset lancar                             109.055            51.499     Current Assets
     Aset tidak lancar                       485.672           501.050     Noncurrent assets
     Jumlah aset                             594.727           552.549     Total assets

     Liabilitas jangka pendek                146.250           109.364     Current liabilities
     Liabilitas jangka panjang               452.859           398.859     Noncurrent liabilities
     Ekuitas (defisiensi modal)               (4.382)           44.326     Equity (capital deficiency)
     Jumlah liabilitas dan ekuitas           594.727           552.549     Total liabilities and equity

                                             2019           2018
                                            US$ '000       US$ '000
     Pendapatan                               159.805           11.343     Revenue

     Rugi tahun berjalan                      (48.708)         (33.097)    Loss for the year

     Penghasilan komprehensif lain                     -               -   Other comprehensive income

     Jumlah rugi komprehensif                 (48.708)         (33.097)    Total comprehensive loss




                                                     - 43 -
                                                    256
Page 279
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

    Rekonsiliasi dari ringkasan informasi keuangan                     Reconciliation from the summarized financial
    di atas dengan jumlah tercatat dari bagian                         information above with the carrying amount of
    entitas asosiasi yang diakui dalam laporan                         the interest in the associate recognized in the
    keuangan konsolidasian:                                            consolidated financial statements:

                                                31 Desember/December 31,
                                                   2019          2018
                                                 US$ '000      US$ '000
    Aset (liabilitas) bersih entitas asosiasi       (4.382)         44.326     Net assets (liabilities) of the associate
    Proporsi bagian kepemilikan SMI                      -          19.947     Proportion of SMI's ownership interest
    Bagian Grup atas rugi SRI yang                                             Excess of the Group's share
       melebihi kepentingan Grup                                                  of losses of SRI over the Group's
       atas SRI                                     11.440               -        interest in SRI
    Eliminasi laba penjualan tanah                                             Elimination of gain on sale of land
       antara Perusahaan dan SRI                   (11.440)        (11.440)       between the Company and SRI

    Nilai tercatat bagian SMI                              -         8.507     Carrying amount of SMI's interest



12. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP                                 12. ADVANCES FOR PURCHASE OF PROPERTY,
                                                                       PLANT AND EQUIPMENT

    Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki                       As of December 31, 2019, the Group has
    uang muka pembelian aset tetap sebesar                             advances for purchase of property, plant and
    US$ 64.462 ribu (31 Desember 2018:                                 equipment amounting to US$ 64,462 thousand
    US$ 21.982 ribu) yang sebagian besar                               (December 31, 2018: US$ 21,982 thousand)
    merupakan uang muka pembelian tanah dan                            most of which are advance of land purchases
    aset tetap dalam pembangunan.                                      and construction in progress.


13. TAGIHAN RESTITUSI PAJAK                                        13. CLAIMS FOR TAX REFUND

    Merupakan    ketetapan   pajak   atas          pajak                Represents tax assessments for corporate
    penghasilan   badan    yang   sedang           dalam                income tax that are still in judicial review.
    peninjauan kembali.

    Pada tanggal 31 Desember 2019, Perusahaan                          As of December 31, 2019, the Company has
    memiliki tagihan restitusi pajak penghasilan                       claim for corporate income for 2019 tax refund
    badan tahun 2019 sebesar US$ 6.776 ribu                            amounting      to    US$    6,776     thousand
    (31 Desember 2018: US$ 6.505 ribu) seperti                         (December 31, 2018: US$ 6,505 thousand) as
    yang dijelaskan dibawah ini:                                       explained below:

    Perusahaan telah mengajukan banding atas                           The Company has submitted an appeal for
    kelebihan pajak penghasilan badan tahun 2009                       overpayment of corporate income tax for 2009
    yang tidak dikembalikan sebesar Rp 55.774 juta                     which was not refunded amounting to Rp 55,774
    atau setara dengan US$ 4.012 ribu pada                             million or equivalent to US$ 4,012 thousand at
    tanggal 31 Desember 2019 (31 Desember                              December 31, 2019 (December 31, 2018:
    2018: US$ 3.851 ribu).                                             US$ 3,851 thousand).

    Pada bulan September dan Oktober 2014,                             In September and October 2014, the Company
    Perusahaan      menerima     keputusan   dari                      received verdicts from Tax Court related to
    Pengadilan Pajak mengenai pajak penghasilan                        corporate income tax for 2009. In October
    badan tahun 2009. Perusahaan telah melakukan                       2014, the Company made payment amounting
    pembayaran pada bulan Oktober 2014 sebesar                         to Rp 38,426 million or equivalent to US$ 2,764
    Rp 38.426 juta atau setara dengan US$ 2.764                        thousand at December 31, 2019 (December 31,
    ribu pada tanggal 31 Desember 2019                                 2018:     US$     2,654    thousand)      through
    (31 Desember 2018: US$ 2.654 ribu) melalui                         compensation with August 2013 VAT. The
    kompensasi restitusi PPN Agustus 2013.                             Company has already submitted for judicial
    Perusahaan telah mengajukan peninjauan                             review. As of the issuance date of these financial
    kembali atas sebagian keputusan tersebut.                          statements, the process of judicial review is still
    Sampai     dengan    laporan   keuangan   ini                      on going.
    diterbitkan, proses peninjauan kembali masih
    berlangsung.




                                                          - 44 -
                                                         257
Page 280
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                         PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                     NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                  DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                          THEN ENDED (Continued)

14. REKENING  BANK                       YANG             DIBATASI                             14. RESTRICTED CASH IN BANKS
    PENGGUNAANNYA

                                                              31 Desember/December 31,
                                                                 2019          2018
                                                               US$ '000      US$ '000

     PT Bank DBS Indonesia                                                 7.716                  15.140                PT Bank DBS Indonesia
     Bangkok Bank Public Company                                                                                        Bangkok Bank Public Company
       Limited, Jakarta                                                         2                 12.102                  Limited, Jakarta

     Jumlah                                                                7.718                  27.242                Total
     Bagian lancar                                                         3.146                  18.144                Current portion

     Bagian tidak lancar                                                   4.572                    9.098               Non-current portion


     Merupakan Debt Service Reserve Account dan                                                        Represents Debt Service Reserve Account and
     Debt Service Accrual Account atas perjanjian                                                      Debt Service Accrual Account for the loan
     kredit yang diterima dari masing-masing bank                                                      agreements obtained from each bank as
     seperti yang dijelaskan pada Catatan 20.                                                          discussed in Note 20.

     Bagian lancar merupakan escrow account yang                                                       The current portion represents the escrow
     digunakan untuk membayar pokok dan bunga                                                          account used for principal and interest payment
     pinjaman.                                                                                         of the loans.


15. ASET TETAP – PEMILIKAN LANGSUNG                                                            15. PROPERTY, PLANT AND                                                 EQUIPMENT                 –
                                                                                                   DIRECT ACQUISITIONS
                                                        Selisih kurs
                                        1 Januari/      penjabaran/                                                                              31 Desember/
                                       January 1,       Translation         Penambahan/         Pengurangan/           Reklasifikasi/            December 31,
                                           2019         Adjustment            Additions          Deductions           Reclassifications              2019
                                        US$ '000         US$ '000             US$ '000            US$ '000               US$ '000                  US$ '000
     Biaya perolehan:                                                                                                                                                   Cost:
       Tanah                               210.108                  14           32.523                       -                      -                  242.645          Land
       Bangunan dan prasarana              176.336                 416              874                       -                  2.235                  179.861          Buildings and infrastructures
       Mesin                             2.261.093                  22          117.237                       -                379.832                2.758.184          Machineries
       Kendaraan bermotor                    5.381                   7              198                      54                      -                    5.532          Motor vehicles
       Peralatan dan perlengkapan           24.398                   2            1.025                       -                    252                   25.677          Furniture and fixtures
       Aset tetap dalam pembangunan        416.962                   -          192.036                     210               (382.319)                 226.469          Construction in progress

     Jumlah biaya perolehan              3.094.278                 461          343.893                     264                           -           3.438.368         Total cost

     Akumulasi penyusutan:                                                                                                                                              Accumulated depreciation:
       Bangunan dan prasarana              127.410                 267              6.958                        -                        -              134.635            Buildings and infrastructures
       Mesin                             1.216.741                    18          78.569                         -                        -           1.295.328             Machineries
       Kendaraan bermotor                      3.598                   4                599                     40                        -                  4.161          Motor vehicles
       Peralatan dan perlengkapan           19.564                     1            1.491                        -                        -                21.056           Furniture and fixtures
     Jumlah akumulasi penyusutan         1.367.313                 290            87.617                        40                        -           1.455.180         Total accumulated depreciation

     Jumlah Tercatat                     1.726.965                                                                                                    1.983.188         Net Carrying Amount


                                                       Selisih kurs
                                      1 Januari/       penjabaran/                                                                            31 Desember/
                                      January 1,       Translation         Penambahan/        Pengurangan/           Reklasifikasi/           December 31,
                                        2018           Adjustment           Additions          Deductions        Reclassifications                2018
                                      US$ '000          US$ '000            US$ '000            US$ '000               US$ '000                 US$ '000
     Biaya perolehan:                                                                                                                                            Cost:
      Tanah                              171.980                (23)           38.151                       -                         -            210.108           Land
      Bangunan dan prasarana             176.843              (674)                 118                    5                      54               176.336           Buildings and infrastructures
      Mesin                            2.208.712                (34)           22.254               2.208                   32.369                2.261.093          Machineries
      Kendaraan bermotor                    5.307               (14)                100                12                             -               5.381          Motor vehicles
      Peralatan dan perlengkapan          20.397                 (4)            4.029                  24                             -              24.398          Furniture and fixtures
      Aset tetap dalam pembangunan       152.546                 (1)          296.840                       -              (32.423)                416.962           Construction in progress

     Jumlah biaya perolehan            2.735.785              (750)           361.492               2.249                             -           3.094.278      Total cost

     Akumulasi penyusutan:                                                                                                                                       Accumulated depreciation:
      Bangunan dan prasarana             120.956              (412)             6.871                      5                          -            127.410           Buildings and infrastructures
      Mesin                            1.146.337                (27)           72.639               2.208                             -           1.216.741          Machineries
      Kendaraan bermotor                    2.912                (6)                697                    5                          -               3.598          Motor vehicles
      Peralatan dan perlengkapan          17.915                 (4)            1.677                  24                             -              19.564          Furniture and fixtures
     Jumlah akumulasi penyusutan       1.288.120              (449)            81.884               2.242                             -           1.367.313      Total accumulated depreciation

     Jumlah Tercatat                   1.447.665                                                                                                  1.726.965      Net Carrying Amount




                                                                                - 45 -
                                                                               258
Page 281
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                  PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                   THEN ENDED (Continued)

     Beban    penyusutan        dialokasikan    sebagai             Depreciation     expense      was   allocated   to   the
     berikut:                                                       following:

                                                 2019          2018
                                                US$ '000      US$ '000

     Beban pokok pendapatan                        85.791        80.133      Cost of revenues
     Beban penjualan (Catatan 31)                     245           191      Selling expenses (Note 31)
     Beban umum dan administrasi                                             General and administrative expenses
       (Catatan 32)                                 1.581         1.560        (Note 32)
     Jumlah                                        87.617        81.884      Total


     Jumlah biaya perolehan aset tetap yang telah                   Total acquisition costs of property, plant and
     disusutkan penuh dan masih digunakan Grup                      equipment which were fully depreciated and still
     pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar                          used by the Group as of December 31, 2019
     US$ 83.705 ribu (31 Desember 2018:                             amounted       to   US$    83,705     thousand
     US$ 73.567 ribu).                                              (December 31, 2018: US$ 73,567 thousand).

     Aset tetap dalam pembangunan pada tanggal                      Construction in progress as of December 31,
     31 Desember 2019 terutama merupakan                            2019 mainly represents CAP2 project that is still
     proyek CAP2 yang masih dalam tahap                             in early development stage and expected to be
     pembangunan awal dan diekspektasi untuk                        completed in 2025-2056 and construction for
     selesai pada tahun 2025-2026 dan konstruksi                    Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) and Butene-1
     Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) dan Butene-1                plants, that will be built in Cilegon, Banten, with
     di    Cilegon,    Banten,     dengan     tingkat               completion rate of 98% that is expected to be
     penyelesaian sebesar 98% yang diekspektasi                     completed in third quarter of 2020.
     untuk selesai pada kuartal tiga tahun 2020.

     Grup memiliki beberapa bidang tanah yang                       The Group owns several pieces of land, located
     berlokasi di Serang dan Cilegon dengan hak                     in Serang and Cilegon with Building Use Rights
     legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). HGB                      (HGB). The HGBs are effective for a period of
     tersebut berlaku antara 15 - 40 tahun yang                     15 to 40 years until 2022 to 2049. The Group’s
     jatuh tempo antara tahun 2022 sampai dengan                    management believes that there will be no
     tahun 2049. Manajemen Grup berkeyakinan                        difficulty in the extension of the landrights since
     bahwa tidak ada kesulitan dalam perpanjangan                   all the land were acquired legally and supported
     hak atas tanah tersebut karena semua tanah                     by sufficient evidence of ownership.
     telah dimiliki secara legal dan didukung
     sepenuhnya oleh bukti kepemilikan yang sah.

     Aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan kepada                Property, plant and equipment, except land, are
     PT Asuransi Astra Buana, PT Tugu Pratama                       insured with PT Asuransi Astra Buana, PT Tugu
     Indonesia, PT      Asuransi Central Asia, dan                  Pratama Indonesia, PT Asuransi Central Asia,
     PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk, sebagai                       and PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk, as
     berikut:                                                       follows:

                                               31 Desember/December 31,
                                                  2019          2018
     Jumlah tercatat aset                                                    Carrying amount of the assets
       US$ '000                                 1.740.543     1.516.857        US$ '000
     Nilai pertanggungan aset                                                Insurance coverage
        US$ '000                                2.758.870     2.583.870         US$ '000
        Rp juta                                     5.820         6.112         Rp million

     Manajemen berpendapat nilai pertanggungan                      Management believes that the insurance
     tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan                      coverage is adequate to cover possible risks
     kerugian atas risiko kebakaran, bencana alam                   against fire, disasters and other risks on the
     dan risiko lainnya yang mungkin atas aset yang                 assets insured, including business interruption.
     dipertanggungkan, termasuk gangguan usaha.

     Aset tetap digunakan sebagai jaminan secara                    Property, plant and equipment are pledged as
     pari passu atas utang bank jangka panjang                      pari passu collateral for long-term bank loans
     (Catatan 20) dan utang obligasi dalam                          (Note 20) and Rupiah bonds payable (Note 21).
     mata uang Rupiah (Catatan 21).

     Manajemen berpendapat bahwa pada tanggal                       Management believes that there is no indication
     31 Desember 2019 tidak terdapat keadaan                        for impairment of property, plant and equipment
     yang    menunjukkan        indikasi terjadinya                 as of December 31, 2019.
     penurunan nilai aset tetap.




                                                        - 46 -
                                                       259
Page 282
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             THEN ENDED (Continued)

16. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA                                16. OTHER NONCURRENT ASSETS

    Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki                  As of December 31, 2019, the Group has other
    aset tidak lancar lainnya sebesar US$ 2.953                   noncurrent assets amounting to US$ 2,953
    ribu (31 Desember 2018: US$ 2.970 ribu) yang                  thousand (December 31, 2018: US$ 2,970
    sebagian besar merupakan security deposit dan                 thousand) most of which are security deposit
    hak penggantian imbalan pasca kerja karyawan.                 and reimbursement right of post-employment
                                                                  benefits.


17. UTANG USAHA                                              17. TRADE ACCOUNTS PAYABLE

                                           31 Desember/December 31,
                                              2019          2018
                                            US$ '000      US$ '000
     a. Berdasarkan pemasok                                             a. By supplier
        Pihak berelasi                                                     Related parties
           SCG Chemicals Trading                                             SCG Chemicals Trading
             (Singapore) Pte., Ltd.            14.497               -           (Singapore) Pte., Ltd.
           Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.        5.342               -        Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
           PT SCG Barito Logistics              2.629           2.206        PT SCG Barito Logistics
           SCG Chemicals Co., Ltd.                408           4.710        SCG Chemicals Co., Ltd.
           PT Griya Idola                         305               -        PT Griya Idola

       Subjumlah                               23.181           6.916     Subtotal

       Pihak ketiga                                                       Third parties
          Pemasok luar negeri                 587.912         518.975       Foreign suppliers
          Pemasok dalam negeri                 66.302          42.987       Local suppliers

       Subjumlah                              654.214         561.962     Subtotal

       Jumlah                                 677.395         568.878     Total

     b. Berdasarkan mata uang                                           b. By currency
        Dolar Amerika Serikat                 628.336         549.564      U.S. Dollar
        Rupiah                                 48.029          18.753      Rupiah
        Lain-lain                               1.030             561      Others

       Jumlah                                 677.395         568.878     Total


    Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian               Purchases of raw and indirect materials and
    bahan baku utama dan pembantu, dan jasa                      services, both from local and foreign suppliers,
    baik dari pemasok dalam maupun luar negeri                   have credit terms of 30 to 120 days.
    berkisar 30 sampai dengan 120 hari.

    Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas                   There are no guarantees provided for trade
    utang usaha.                                                 accounts payable.


18. UTANG LAIN-LAIN                                          18. OTHER ACCOUNTS PAYABLE

    Pada tahun 2019, CAP2 memiliki utang lain-lain               In 2019, CAP2 has other payable to a related
    kepada Texplore Co., Ltd, pihak berelasi,                    party, Texplore Co., Ltd, amounting to US$ 480
    sebesar US$ 480 ribu yang merupakan utang                    thousand which represents payable related to
    terkait dengan jasa konsultasi untuk proyek                  advisory services for development of the CAP2
    pengembangan dan perolehan aset tetap CAP2                   project and acquisition of the CAP2’s property,
    (Catatan 37g).                                               plant and equipment (Note 37g).

    Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki                 As of December 31, 2019, the Group has other
    utang lain-lain kepada pihak ketiga sebesar                  accounts payable to third parties amounting to
    US$ 19.275 ribu (31 Desember 2018:                           US$ 19,275 thousand (December 31, 2018:
    US$ 21.803 ribu) yang sebagian besar                         US$ 21,803 thousand) most of which are
    merupakan      utang    kontraktor   terkait                 contractor’s payable related to property, plant
    pembangunan aset tetap.                                      and equipment construction.

    Jangka   waktu  kredit    yang   timbul  dari                Purchases of services, both from local and
    penggunaan jasa baik dari pemasok dalam                      foreign suppliers, have credit terms of 30 to 60
    maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan                 days.
    60 hari.

    Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas                   There are no guarantees provided for other
    utang lain-lain.                                             accounts payable.




                                                    - 47 -
                                                   260
Page 283
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

19. UTANG PAJAK                                               19. TAXES PAYABLE

                                            31 Desember/December 31,
                                               2019          2018
                                             US$ '000      US$ '000
     Pajak penghasilan badan (Catatan 34)                                  Corporate income tax (Note 34)
       Entitas anak                                871                 -      Subsidiary
     Pajak penghasilan                                                     Income taxes
       Pasal 4(2)                                  906             721        Article 4(2)
       Pasal 15                                     22              11        Article 15
       Pasal 21                                  1.035             861        Article 21
       Pasal 23                                    362             556        Article 23
       Pasal 25                                    478             446        Article 25
       Pasal 26                                    314           1.529        Article 26
     Pajak pertambahan nilai                         -              39     Value added tax

     Jumlah                                      3.988           4.163     Total



20. UTANG BANK                                                20. BANK LOANS

    Utang bank jangka pendek                                       Short-term bank loan

     Berdasarkan            Perjanjian         Kredit              Based on the Credit Facility Agreement
     No.      CRO.JKO/0075/KMK/2019          tanggal               No.        CRO.JKO/0075/KMK/2019           dated
     19   September      2019,    RPU    memperoleh                September 19, 2019, RPU obtained an Working
     penawaran fasilitas kredit modal kerja sebesar                Capital Credit facility amounting to Rp 10 billion
     Rp 10 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with annual
     dengan    tingkat   suku bunga 9,00% +                        interest rate of 9.00% + certain percentage a
     presentase    tertentu    dan    jangka   waktu               period of 12 months.
     12 bulan.

     Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah                   For loan facilities secured by land with an area of
     seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang                      54,445 square meters and 45 tank units
     berdiri   di   atasnya   berlokasi  di Desa                   standing on it located in Desa Mangunreja, Pulo
     Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten                        Ampel, Serang, Banten with Building Use Rights
     dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)                         (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, and SHGB
     No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 198 atas                    No. 198 on behalf of PT Redeco Petrolin Utama
     nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang                     and fiduciary trade receivables amounting to
     usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar.                           Rp 10 billion.

     Grup telah melakukan pembayaran utang bank                    The Group has made payment of short-term
     jangka pendek sebesar US$ 503 ribu untuk                      bank loans totalling US$ 503 thousand for the
     tahun yang berakhir 31 Desember 2019.                         year ended December 31, 2019.

     Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo utang                    As of December 31, 2019, outstanding balance
     bank jangka pendek berjumlah US$ 72 ribu dan                  of short-term bank loan amounting to US$ 72
     Grup telah memenuhi syarat dan ketentuan                      thousand and the Group is in compliance with
     pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman.                    the terms and conditions of the loan set by the
                                                                   lender.

     Grup berkeyakinan dapat membayar pinjaman                     The Group believes that they are able to pay the
     yang akan jatuh tempo pada tahun 2020                         loan that will be due in 2020 using the Group’s
     dengan menggunakan kas internal Grup yang                     internal cash which is generated from operating
     dihasilkan dari kegiatan operasi.                             activities.

    Utang bank jangka panjang                                      Long-term bank loan
                                            31 Desember/December 31,
                                               2019          2018
                                             US$ '000      US$ '000

     Pinjaman Berjangka                                                    Term Loans
        US$ 191 juta                           186.557               -       US$ 191 million
        US$ 199,8 juta                         136.922         156.140       US$ 199.8 million
        US$ 220 juta                                 -          23.743       US$ 220 million
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               1.007               -     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     PT Bank Central Asia Tbk (BCA)                  -             277     PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
     Jumlah utang jangka panjang               324.486         180.160     Total long-term loans
     Bagian yang jatuh tempo
       dalam satu tahun                        (57.256)        (43.995)    Current maturities
     Utang jangka panjang - dikurangi
       bagian yang jatuh tempo dalam                                       Long-term loans - net of
       satu tahun                              267.230         136.165       current maturities




                                                     - 48 -
                                                    261
Page 284
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                  PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                   THEN ENDED (Continued)

    Pada tanggal 31 Desember 2019, jadwal                              As of December 31, 2019, loan                     principal
    pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai                            repayment schedule is as follows:
    berikut:
                                              Pinjaman berjangka/Term loans
                                    US$ 191             US$ 199,8       PT Bank Mandiri       Jumlah/
                                  Juta/Million         Juta/Million       (Persero) Tbk        Total
                                   US$ '000            US$ '000              US$ '000         US$ '000
     Tahun                                                                                                     Year
       2020                            27.286                29.970                   -              57.256      2020
       2021                            27.286                29.970                 154              57.410      2021
       2022                            27.286                39.960                 168              67.414      2022
       2023                            27.286                39.960                 168              67.414      2023
       2024                            27.286                     -                 168              27.454      2024
       2025                            27.286                     -                 168              27.454      2025
       2026                            27.284                     -                 168              27.452      2026
       2027                                 -                     -                  13                  13      2027

     Jumlah pokok                     191.000               139.860               1.007             331.867    Total principal
     Biaya perolehan pinjaman                                                                                  Unamortized
        yang belum diamortisasi         (4.443)              (2.938)                    -            (7.381)     transaction costs

     Jumlah pinjaman - bersih         186.557               136.922               1.007             324.486    Total loan - net



     Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank                      The amortized cost of the long-term bank loans
     jangka panjang adalah sebagai berikut:                            are as follows:

                                              31 Desember/December 31,
                                                 2019          2018
                                               US$ '000      US$ '000

     Utang bank jangka panjang                    324.486         180.160       Long-term bank loans
     Biaya bunga yang masih
        harus dibayar                               3.433              870      Accrued interests
     Jumlah                                       327.919         181.030       Total


     Biaya bunga pinjaman yang masih harus                             The above accrued interests are presented as
     dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih                       accrued expenses.
     harus dibayar.

     Grup telah melakukan pembayaran utang bank                        The Group has made payment of long-term bank
     jangka panjang sebesar US$ 46.656 ribu untuk                      loans totalling US$ 46,656 thousand for the year
     tahun yang berakhir 31 Desember 2019                              ended December 31, 2019 (Desember 31, 2018:
     (31 Desember 2018: US$ 91.931 ribu).                              US$ 91,931 thousand).

     Kecuali fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri                     Except for credit facility from PT Bank Mandiri
     (Persero) Tbk, tingkat bunga pinjaman                             (Persero) Tbk, annual interest rate of term loans
     berjangka per tahun adalah LIBOR +                                are LIBOR + certain percentage. Interest is
     persentase     tertentu.    Pembayaran bunga                      payable every 3 months.
     dilakukan secara 3 bulanan.

     Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018,                           As of December 31, 2019 and 2018, the Group is
     Grup telah memenuhi syarat dan kondisi                            in compliance with the terms and conditions of
     pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman.                        the loans set by the lenders.

     Grup berkeyakinan dapat membayar pinjaman                         The Group believes that they are able to pay the
     yang akan jatuh tempo pada tahun 2020                             loan that will be due in 2020 using the Group’s
     dengan menggunakan kas internal Grup yang                         internal cash which is generated from operating
     dihasilkan dari kegiatan operasi.                                 activities.

     Pinjaman Berjangka US$ 191 Juta                                   US$ 191 Million Term Loan

     Pada tanggal 17 Desember 2018, Perusahaan                         On December 17, 2018, the Company obtained
     memperoleh fasilitas pinjaman berjangka                           Term Facility Credit amounting to US$ 191,000
     dengan nilai US$ 191.000 ribu dengan Japan                        thousand with Japan Bank for International
     Bank for International Cooperation, Nippon                        Cooperation, Nippon Export and Investment
     Export and Investment Insurance (NEXI) dan                        Insurance (NEXI) and BNP Paribas. BNP Paribas
     BNP Paribas. BNP Paribas cabang Tokyo                             branch Tokyo acts as facility agent. NEXI will
     bertindak sebagai agen fasilitas. NEXI akan                       provide insurance cover for the tranche from
     memberikan perlindungan asuransi untuk                            BNP Paribas. PT Styrindo Mono Indonesia and
     tranche dari BNP Paribas. PT Styrindo Mono                        PT Petrokimia Butadiene Indonesia act all
     Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene                             guarantors.
     Indonesia bertindak sebagai penjamin.




                                                       - 49 -
                                                      262
Page 285
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                      PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                  NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                               DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                       THEN ENDED (Continued)

     Perusahaan     telah     memberikan        surat                    The Company has submitted the notification
     pemberitahuan      kepada      agen     fasilitas                   letter to facility agent regarding the merger
     sehubungan dengan penggabungan usaha                                between the Company and PT Petrokimia
     Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene                              Butadiene Indonesia that was effective on
     Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020.                          January 1, 2020.

     Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan                          Proceeds from this facility were utilized to
     untuk    membiayai     pembangunan    Pabrik                        finance the construction of new Polyethylene
     Polyethylene baru berkapasitas 400 KTA yang                         Plant that will have a capacity of 400 KTA that
     telah beroperasi pada Nopember 2019.                                has started its operation on November 2019.

     Saldo pinjaman          tersebut     adalah    sebagai              The balances of the loans are as follows:
     berikut:

                                                         31 Desember/
                                                       December 31, 2019
                                                           US$ '000
         Japan Bank for International                                          Japan Bank for International
           Cooperation ("JBIC")                                114.600           Cooperation ("JBIC")
         BNP Paribas (NEXI Covered Lenders)                     76.400         BNP Paribas (NEXI Covered Lenders)

         Jumlah                                                191.000         Total
         Biaya perolehan pinjaman yang
            belum diamortisasi                                  (4.443)        Unamortized transaction costs

         Bersih                                                186.557         Net
         Dikurangi bagian yang jatuh
            tempo dalam satu tahun                             (27.286)        Less current maturity
         Bagian jangka panjang                                 159.271         Long-term portion


     Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                        The agreement contains certain covenants that
     yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                          restrict the Company and its subsidiaries (acting
     (sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal-                       as guarantors) in performing certain acts as
     hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian                        stated in the agreement and maintaining the
     dan memelihara rasio keuangan sebagai                               following financial ratios:
     berikut:

          Rasio Interest Service        Coverage   di atas                  Interest Service Coverage        Ratio   shall be
           1,75: 1.                                                           greater than 1.75: 1.

          Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi                       Total Debt to Capitalization Ratio shall not
           tidak melebihi 50%.                                                exceed 50%.

          Terkait pembayaran dividen :                                      In relation to payment of dividends :
           a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi                         a. If Debt Service Charge Ratio is greater
               atau    sama   dengan    1,25,   maka                               than or equal to 1.25, payment of
               pembayaran dividen tidak boleh melebihi                             dividends shall not exceed net income.
               laba bersih.

           b.   Jika Debt Service Charge Ratio tidak                          b.     If Debt Service Charge Ratio is lower than
                melebihi 1,25, maka pembayaran dividen                               1.25, payment of dividends shall not
                tidak boleh melebihi 50% dari laba                                   exceed 50% of net income.
                bersih.

     Pinjaman Berjangka US$ 199,8 Juta                                   US$ 199.8 Million Term Loan

     Pada tanggal 28 Nopember 2016, Perusahaan                           On November 28, 2016, the Company obtained
     memperoleh fasilitas pinjaman berjangka                             Term Facility Credit amounting to US$ 199,800
     sebesar US$ 199.800 ribu dari beberapa                              thousand from the following lenders: Bangkok
     kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company                          Bank Public Company Limited, Jakarta branch;
     Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial                        The Siam Commercial Bank Public Company
     Bank Public Company Limited; PT Bank DBS                            Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd.;
     Indonesia, DBS Bank Ltd; PT Bank HSBC                               PT Bank HSBC Indonesia (formerly The
     Indonesia (d/h The Hongkong and Shanghai                            Hongkong and Shanghai Banking Corporation
     Banking Corporation Limited), cabang Jakarta;                       Limited), Jakarta Branch; PT Bank ICBC
     PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP                             Indonesia; and PT Bank BNP Paribas Indonesia.
     Paribas Indonesia. PT Bank DBS Indonesia                            PT Bank DBS Indonesia acts as facility agent.
     bertindak sebagai agen fasilitas. PT Styrindo                       PT Styrindo Mono Indonesia, PT Petrokimia
     Mono Indonesia, PT Petrokimia Butadiene                             Butadiene Indonesia and Altus Capital Pte., Ltd
     Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak                     act as guarantors.
     sebagai penjamin.




                                                           - 50 -
                                                          263
Page 286
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                               NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                    THEN ENDED (Continued)

     Pada      tanggal    9   Maret    2020,    telah               On March 9, 2020, a second supplement
     ditandatangani perjanjian tambahan kedua                       agreement on the credit facility has been signed,
     atas fasilitas pinjaman ini, dimana sejak                      which stated that since the effective date of the
     tanggal      efektif    penggabungan      usaha                merger between the Company and PT Petrokimia
     Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene                         Butadiene Indonesia, PT Petrokimia Butadiene
     Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia                   Indonesia will cease to be a party and a guarantor
     akan berhenti menjadi pihak dalam perjanjian                   in the facility agreement.
     fasilitas dan berhenti menjadi pihak penjamin.

     Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan                     Proceeds from this facility were utilized to pay all
     untuk pelunasan seluruh pinjaman berjangka                     outstanding amounts of US$ 265,000 thousand
     US$ 265.000 ribu.                                              term loan.

     Fasilitas pinjaman dijamin antara lain dengan                  The facility is secured by, among others, the
     rekening dalam negeri Perusahaan, jaminan                      Company’s onshore accounts, Fiducia Security on
     fidusia atas asuransi, jaminan fidusia atas aset               Insurances, Fiducia Security on Movable Assets,
     bergerak, rekening Debt Service Reserve                        Debt Service Reserve Account, pledged over
     Account, saham Altus Capital Pte., Ltd, hipotik                shares of Altus Capital Pte., Ltd, Third Rank Land
     atas tanah peringkat ketiga, hipotik atas tanah                Mortgages, Sixth Rank Land Mortgages, Movable
     peringkat keenam, aset bergerak PT Styrindo                    Assets of PT Styrindo Mono Indonesia and Fiducia
     Mono Indonesia dan jaminan fidusia atas klaim                  Security of PT Styrindo Mono Indonesia’s
     asuransi PT Styrindo Mono Indonesia.                           insurances claim.

     Saldo pinjaman          tersebut   adalah   sebagai             The balances of the loans are as follows:
     berikut:

                                                 31 Desember/December 31,
                                                    2019          2018
                                                  US$ '000      US$ '000
     The Siam Commercial Bank                                                   The Siam Commercial Bank Public
       Public Company Limited                        42.000         48.000        Company Limited
     Bangkok Bank Public Company                                                Bangkok Bank Public Company
       Limited (Jakarta)                             42.000         48.000        Limited (Jakarta)
     PT Bank HSBC Indonesia                          17.500         20.000      PT Bank HSBC Indonesia
     PT Bank ICBC Indonesia                          17.500         20.000      PT Bank ICBC Indonesia
     PT Bank DBS Indonesia                            7.000          8.000      PT Bank DBS Indonesia
     DBS Bank Ltd, Singapura                          7.000          8.000      DBS Bank Ltd, Singapore
     PT Bank BNP Paribas Indonesia                    6.860          7.840      PT Bank BNP Paribas Indonesia

     Jumlah                                         139.860        159.840      Total
     Biaya perolehan pinjaman yang
        belum diamortisasi                           (2.938)        (3.700)     Unamortized transaction costs

     Bersih                                         136.922        156.140      Net
     Dikurangi bagian yang jatuh
        tempo dalam satu tahun                      (29.970)       (19.980)     Less current maturity

     Bagian jangka panjang                          106.952        136.160      Long-term portion


     Perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga                         The Company is also required to maintain certain
     saldo tertentu pada Debt Service Accrual                         balance of Debt Service Accrual Account placed
     Account yang ditempatkan pada PT Bank DBS                        in PT Bank DBS Indonesia and Bangkok Bank
     Indonesia dan Bangkok Bank Public Company                        Public Company Limited, Jakarta branch, and
     Limited, cabang Jakarta dan Debt Service                         Debt Service Reserve Account placed in PT Bank
     Reserve Account yang ditempatkan pada                            DBS Indonesia (Note 14).
     PT Bank DBS Indonesia (Catatan 14).

     Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                     The agreement contains certain covenants that
     yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                       restrict the Company and its subsidiaries (acting
     (sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal-                    as guarantors) in performing certain acts as
     hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian                     stated in the agreement and maintaining the
     dan memelihara rasio keuangan sebagai                            following financial ratios:
     berikut:
      Rasio Interest Service Coverage di atas                              Interest Service Coverage Ratio shall be
        1,75: 1.                                                             greater than 1.75: 1.

        Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi                        Total Debt to Capitalization Ratio shall not
         tidak melebihi 50%.                                                 exceed 50%.


                                                          - 51 -
                                                         264
Page 287
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

        Terkait pembayaran dividen:                                       In relation to payment of dividends:
         a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi                         a. If Debt Service Charge Ratio is greater
             atau    sama   dengan    1,25,   maka                               than or equal to 1.25, payment of
             pembayaran dividen tidak boleh melebihi                             dividends shall not exceed net income.
             laba bersih.

         b.   Jika Debt Service Charge Ratio tidak                          b.    If Debt Service Charge Ratio is lower than
              melebihi 1,25, maka pembayaran dividen                              1.25, payment of dividends shall not
              tidak boleh melebihi 50% dari laba                                  exceed 50% of net income.
              bersih.

     Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali                        Loan repayments are made on 14 installments,
     cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:                           with the following schedule:

                                          Bulan setelah               Pelunasan
                                       tanggal perjanjian/         pokok pinjaman/
                                          Months after               Repayment
                                       date of agreement             of principal
                                            Months                        %

                                               6                             5
                                               12                            5
                                               18                            5
                                               24                            5
                                               30                            5
                                               36                            5
                                               42                           7,5
                                               48                           7,5
                                               54                           7,5
                                               60                           7,5
                                               66                           10
                                               72                           10
                                               78                           10
                                               84                           10
                                         Jumlah/Total                      100

     Pinjaman Berjangka US$ 220 Juta                                   US$ 220 Million Term Loan

     Pada tanggal 29 September 2012, Perusahaan                        On September 29, 2012, the Company signed a
     menandatangani Fasilitas Pinjaman Berjangka                       Term    Facility   Credit  Agreement      up    to
     sampai dengan nilai US$ 220.000 ribu dengan                       US$ 220,000      thousand    with    The     Siam
     The Siam Commercial Bank Public Company                           Commercial Bank Public Company Limited and
     Limited dan Bangkok Bank Public Company                           Bangkok Bank Public Company Limited Jakarta
     Limited cabang Jakarta. Saldo pinjaman                            branch. The balances of the loans are as follow:
     tersebut adalah sebagai berikut:
                                                    31 Desember/
                                                    December 31,
                                                        2018
                                                      US$ '000
     The Siam Commercial Bank                                           The Siam Commercial Bank Public
       Public Company Limited                                14.400       Company Limited
     Bangkok Bank Public Company                                        Bangkok Bank Public Company
       Limited, cabang Jakarta                               12.000       Limited, Jakarta branch
     Jumlah                                                  26.400     Total
     Biaya perolehan pinjaman yang
        belum diamortisasi                                   (2.657)    Unamortized transaction costs

     Bersih                                                  23.743     Net
     Dikurangi bagian yang jatuh
        tempo dalam satu tahun                           (23.743)       Less current maturity
     Bagian jangka panjang                                        -     Long-term portion




                                                      - 52 -
                                                     265
Page 288
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

     Bangkok Bank Public Company Limited, cabang                      Bangkok Bank Public Company Limited, Jakarta
     Jakarta bertindak sebagai agen fasilitas dan                     branch acts as facility agent and DB Trustees
     DB Trustees (Hongkong) Limited bertindak                         (Hongkong) Limited act as the security agent.
     sebagai agen jaminan. PT Petrokimia Butadiene                    PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo
     Indonesia, PT Styrindo Mono Indonesia dan                        Mono Indonesia and Altus Capital Pte., Ltd act as
     Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai                        guarantors.
     penjamin.

     Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan                      Proceeds from the loan were utilized as follow:
     sebagai berikut:

      Pembelian kembali seluruh sisa 12,875%                                  Buyback all outstanding 12.875% Senior
       Senior Secured Guaranteed Notes.                                         Secured Guaranteed Notes.

      Pembayaran sebagian fasilitas pinjaman                                  Partial payment of the existing term loan
       berjangka yang telah ada dan biaya-biaya                                 facility and related costs.
       terkait.

     Pinjaman ini dijamin antara lain dengan                          The facility is secured by, among others,
     asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak,                     Insurances Fiducia Security on Movable Assets
     hipotik atas tanah dan hipotik atas tanah                        Fiducia Security on Land Mortgages and First
     peringkat pertama, rekening dalam dan luar                       Rank Land Mortgages, Pledge Over Onshore and
     negeri Perusahaan yang ditempatkan pada                          Offshore Accounts placed on the Lenders, and
     pemberi pinjaman dan saham Altus Capital Pte                     pledged over shares of Altus Capital Pte Ltd.
     Ltd.

     Perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga                         The Company is also required to maintain certain
     saldo tertentu pada Debt Service Accrual                         balance of Debt Service Accrual Account placed
     Account yang ditempatkan pada PT Bank DBS                        in PT Bank DBS Indonesia and Bangkok Bank
     Indonesia dan Bangkok Bank Public Company                        Public Company Limited, Jakarta branch and Debt
     Limited, cabang Jakarta, dan Debt Service                        Service Reserve Account placed in PT Bank DBS
     Reserve Account yang ditempatkan pada                            Indonesia (Note 14).
     PT Bank DBS Indonesia (Catatan 14).

     Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                     The agreement contains certain covenants that
     yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                       restrict the Company and its subsidiaries (acting
     (sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal-                    as guarantors) in performing certain acts as
     hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian                     stated in the agreement and maintaining the
     dan memelihara rasio keuangan sebagai                            following financial ratios:
     berikut:

        Rasio Interest Service Coverage di atas                               Interest Service Coverage Ratio shall be
         1,75:1.                                                                greater than 1.75:1.

        Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi                           Total Debt to Capitalization Ratio shall not
         tidak melebihi 50%.                                                    exceed 50%.

     Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 12 kali                       Loan repayments are made on 12 installments,
     cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:                          with the following schedule:

                                         Bulan setelah               Pelunasan
                                      tanggal perjanjian/         pokok pinjaman/
                                         Months after               Repayment
                                      date of agreement             of principal
                                            Months                       %
                                              18                           6
                                              24                           6
                                              30                           6
                                              36                           6
                                              42                           8
                                              48                           8
                                              54                           8
                                              60                           8
                                              66                           11
                                              72                           11
                                              78                           11
                                              84                           11
                                         Jumlah/Total                  100




                                                         - 53 -
                                                        266
Page 289
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            THEN ENDED (Continued)

     Pada bulan Maret 2019, Perusahaan telah                  In March 2019, the Company has fully paid the
     melunasi semua pokok pinjaman tersebut.                  principal term loan.

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

     Berdasarkan           Perjanjian        Kredit           Based on the Credit Facility Agreement
     No.      CRO.JKO/0075/KMK/2019        tanggal            No.        CRO.JKO/0075/KMK/2019          dated
     19 September 2019, RPU memperoleh fasilitas              September 19, 2019, RPU obtained investment
     kredit investasi sebesar Rp 90 miliar dengan             credit facility amounting to Rp 90 billion with
     tingkat suku bunga 9,00% dan jangka waktu                annual interest rate of 9.00% and a period of
     72 bulan dan grace period 18 bulan.                      72 months and grace period 18 months.

     Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah              For loan facilities secured by land with an area
     seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang                 of 54,445 square meters and 45 tank units
     berdiri   di   atasnya   berlokasi  di Desa              standing on it located in Desa Mangunreja, Pulo
     Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten                   Ampel, Serang, Banten with Building Use Rights
     dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)                    (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, and SHGB
     No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 198 atas               No. 198 on behalf of PT Redeco Petrolin Utama
     nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang                and fiduciary trade receivables amounting to
     usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar.                      Rp 10 billion.

     RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada                   RPU is required to report to PT Bank Mandiri
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat              (Persero) Tbk maximum 30 (thirty) days after
     30 (tiga puluh) hari sejak dilaksanakan                  dividend distribution. Dividend distribution can
     pembagian dividen. Pembagian dividen dapat               be made if RPU comply with the following
     dilakukan sepanjang RPU memenuhi rasio                   financial ratios:
     keuangan berikut:

        Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih                 Dividend paid/net income shall not exceed
         tidak boleh melebihi 100%.                                 100%.

        Rasio hutang dengan ekuitas maksimal                      Debt to Equity Ratio shall be maximum
         200%.                                                      200%.

        Debt Service Charge Ratio minimal 120%.                   Debt Service Charge Ratio shall be minimum
                                                                    120%.

        Ekuitas tidak diperkenankan negatif.                      Equity shall not be in negatives.

     Pada tanggal 31 Desember 2019,             saldo         As of December 31, 2019, the outstanding
     pinjaman berjumlah US$ 1.007 ribu.                       balance of the loan amounting to US$ 1,007
                                                              thousand.

     PT Bank Central Asia Tbk                                 PT Bank Central Asia Tbk

     Pada     tanggal  29   Agustus   2014,   RPU             On August 29, 2014, RPU obtained Rp 30 billion
     memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar            Investment Credit Facility from PT Bank Central
     Rp 30 Miliar dari PT Bank Central Asia Tbk.              Asia Tbk. The facility has period time of 3 years
     Fasilitas ini mempunyai jangka waktu 3 tahun             with grace period of 12 months. Annual interest
     dengan grace period 12 bulan. Tingkat bunga              rate of 11.25%.
     11,25% per tahun.

     Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk         Proceeds from this facility were utilized to
     membiayai proyek pembangunan 11 unit                     finance the construction of 11 units new storage
     storage tank baru di Jl. Merak, Bojonegara,              tank in Jl. Merak, Bojonegara, Serang.
     Serang.

     Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan 1 unit             The facility is secured by 1 unit storage terminal
     storage terminal termasuk tanah dan bangunan             including land and building located in Jl. Merak,
     yang berada di Jl. Merak, Serang.                        Serang.

     RPU diwajibkan untuk        memelihara     rasio         RPU is required       to   maintain   the   following
     keuangan sebagai berikut:                                financial ratios:

        Rasio EBITDA/(Interest+Principal)      harus             EBITDA/(Interest+Principal) Ratio shall be
         minimal sebesar 1x.                                       minimum 1 time.

        Rasio hutang dengan ekuitas maksimal                     Debt to Equity Ratio shall be maximum 1
         sebesar 1x.                                               time.




                                                     - 54 -
                                                    267
Page 290
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

     Pelunasan pinjaman dibayar setiap bulan secara                 Loan repayments are made on a monthly basis
     proposional selama 3 tahun.                                    for 3 years proportionally.

     Pada tanggal 17 September 2019, RPU telah                      In September 17, 2019, RPU has fully paid the
     melunasi semua pinjaman tersebut.                              principal loan.


21. UTANG OBLIGASI                                             21. BONDS PAYABLE

    Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut:                  The details of bonds payable are as follows:

                                            31 Desember/December 31,
                                               2019          2018
                                             US$ '000      US$ '000

     4,95% Senior Unsecured Notes                                          4.95% Senior Unsecured Notes
        US$ 300.000.000                         292.899         291.490       US$ 300,000,000
     Obligasi Berkelanjutan II Chandra                                     Chandra Asri Petrochemical Shelf
        Asri Petrochemical                                                    Registration Bonds II
           Tahap I Tahun 2018                    35.486          34.005         Phase I Year 2018
           Tahap II Tahun 2019                   53.709               -         Phase II Year 2019
     Obligasi Berkelanjutan I Chandra                                      Chandra Asri Petrochemical Shelf
        Asri Petrochemical                                                    Registration Bonds I
           Tahap I Tahun 2017                    35.498          33.930         Phase I Year 2017
           Tahap II Tahun 2018                   35.856          34.365         Phase II Year 2018
     Obligasi Chandra Asri Petrochemical                                   Bonds Payable Chandra Asri
        I Tahun 2016                              9.851          34.115        Petrochemical I Year 2016

     Jumlah                                     463.299         427.905    Total
     Bagian yang jatuh tempo
       dalam satu tahun                        (10.791)         (24.957)   Current maturities

     Utang obligasi - setelah dikurangi
       bagian yang jatuh tempo dalam                                       Bonds payable - net of
       satu tahun                               452.508         402.948      current maturities


    Biaya perolehan diamortisasi utang       obligasi              The amortized cost of bonds payable are as
    adalah sebagai berikut:                                        follows:

                                            31 Desember/December 31,
                                               2019          2018
                                             US$ '000      US$ '000

     Saldo utang obligasi                       463.299         427.905    Bonds payable
     Biaya bunga yang masih harus dibayar         3.235           3.007    Accrued interest

     Jumlah                                     466.534         430.912    Total


    Biaya bunga pinjaman yang masih harus                           The above accrued interest is presented as
    dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih                     accrued expenses.
    harus dibayar.

    Grup telah melakukan pembayaran utang                           The Group has made payment of bonds payable
    obligasi sebesar US$ 25.737 ribu untuk tahun                    totalling US$ 25,737 thousand for the year
    yang berakhir 31 Desember 2019.                                 ended December 31, 2019.




                                                      - 55 -
                                                     268
Page 291
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                               NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                    THEN ENDED (Continued)

    4,95% Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000                      4.95% Senior Unsecured Notes US$ 300,000,000

    Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perusahaan                          On November 8, 2017, the Company issued
    menerbitkan      Senior     Unsecured      Notes                  Senior Unsecured Notes US$ 300,000,000 with a
    US$ 300.000.000 dengan jangka waktu tujuh                         term of seven years due in 2024. The notes are
    tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2024.                      listed on the Singapore Exchange Security
    Notes ini tercatat di the Singapore Exchange                      Trading Limited with Deutsche Bank Trust
    Securities Trading Limited dengan Deutsche                        Company Americas as Trustee, and guaranteed
    Bank Trust Company Americas bertindak                             by    PT    Styrindo    Mono     Indonesia  and
    sebagai Wali Amanat, dan dijamin oleh                             PT Petrokimia Butadiene Indonesia as Subsidiary
    PT Styrindo Mono Indonesia dan PT Petrokimia                      Guarantors on a pari-passu basis (Note 1c). The
    Butadiene    Indonesia     sebagai    Subsidiary                  Company has submitted the notification letter to
    Guarantors secara pari passu (Catatan 1c).                        Trustee regarding the merger between the
    Perusahaan      telah     memberikan       surat                  Company and PT Petrokimia Butadiene Indonesia
    pemberitahuan       kepada      Wali    Amanat                    that was effective on January 1, 2020.
    sehubungan dengan penggabungan usaha
    Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene
    Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020.

                                              31 Desember/December 31,
                                                 2019          2018
                                               US$ '000      US$ '000

     Nilai nominal                                 300.000        300.000      Principal amount
     Biaya pinjaman yang belum diamortisasi         (7.101)        (8.510)     Unamortized transaction costs

     Bersih                                        292.899        291.490      Net

    Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan                       Proceeds from the bonds were used for
    untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan                      expenditures related to increased capacity and
    kapasitas   dan     ekspansi     produksi serta                   production expansion as well as further
    mendiversifikasi lebih lanjut produksi.                           diversification of production.

    Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                      The agreement contains certain covenants that
    yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                        restrict the Company and its subsidiaries in
    untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang                       performing certain acts as stated in the
    tercantum dalam perjanjian.                                       agreement.

    Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan                        Based on the ratings issued by Fitch Rating Inc.
    oleh Fitch Rating Inc. pada tanggal 20 Mei 2020,                  as of May 20, 2020, the bonds were rated BB-
    peringkat obligasi adalah BB- stable.                             stable.

    Obligasi  Berkelanjutan         II   Chandra     Asri             Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
    Petrochemical                                                     Bonds II

    Pada tanggal 13 Desember 2018, Perusahaan                         On December 13, 2018, the Company obtained
    memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk                      notice of effectivity from OJK to issue Chandra
    menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Chandra                     Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds II
    Asri Petrochemical sebesar Rp 2 triliun                           with maximum amount of Rp 2 trillion (Note 1c).
    (Catatan 1c). Dalam rangka Obligasi Chandra                       In relation to Chandra Asri Petrochemical Shelf
    Asri Petrochemical Berkelanjutan II, Perusahaan                   Registration Bonds II, the Company has issued:
    telah menerbitkan:

       Obligasi Berkelanjutan II Chandra            Asri                  Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Petrochemical Tahap I Tahun 2018                                    Bonds II Phase I Year 2018

        Pada    tanggal    19    Desember     2018,                         On December 19, 2018, the Company made a
        Perusahaan melakukan penawaran umum                                 Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri                         Bonds II Phase I public offering amounting to
        Petrochemical Tahap I sebesar Rp 500                                Rp 500 billion.
        miliar.
                                           31 Desember/           31 Desember/
                                           December 31,           December 31,
                                               2019                   2018
                                             US$ '000               US$ '000
        Nilai nominal                                 35.969              34.528     Principal amount
        Biaya pinjaman yang belum
             diamortisasi                               (483)               (523)    Unamortized transaction costs
        Bersih                                        35.486              34.005     Net




                                                         - 56 -
                                                        269
Page 292
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

        Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada                          Bond repayments are due on December 19,
        19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun                       2021. Annual interest rate is 10%, that is
        sebesar 10% yang dibayarkan setiap                              paid on a quarterly basis.
        triwulan.

        Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“                     The bond obtained a bond rating of “AA-“
        dari   PT    Pemeringkat   Efek    Indonesia                    from    PT     Pemeringkat    Efek Indonesia
        (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan                           (PEFINDO) based on confirmation letter
        atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.                         related to rating on June 4, 2020.

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak                    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
        sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan                        payment agent facility, PT Bank Tabungan
        Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat,                        Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
        PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas                       PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Securities
        Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai                       Indonesia and PT Mandiri Sekuritas act as
        Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.                               Underwriters and Arrangers.

       Obligasi Berkelanjutan II Chandra        Asri                   Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Petrochemical Tahap II Tahun 2019                                Bonds II Phase II Year 2019

        Pada tanggal 24 Mei 2019, Perusahaan                            On May 24, 2019, the Company made a
        melakukan penawaran umum atas Obligasi                          Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical                     Bonds II Phase II public offering amounting to
        Tahap II sebesar Rp 750 miliar.                                 Rp 750 billion.

                                                        31 Desember/
                                                        December 31,
                                                            2019
                                                          US$ '000
        Nilai nominal                                         53.953       Principal amount
        Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                  (244)      Unamortized transaction costs
        Bersih                                                53.709       Net


        Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada                          Bond repayments are due on May 29, 2022.
        29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun                            Annual interest rate is 9.5%, that is paid on a
        sebesar 9,5% yang dibayarkan setiap                             quarterly basis.
        triwulan.

        Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“                     The bond obtained a bond rating of “AA-“
        dari   PT    Pemeringkat   Efek   Indonesia                     from    PT     Pemeringkat    Efek Indonesia
        (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan                           (PEFINDO) based on confirmation letter
        atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.                         related to rating on June 4, 2020.

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak                    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
        sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan                        payment agent facility, PT Bank Tabungan
        Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat,                        Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
        PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas                        PT BCA Sekuritas and PT Mandiri Sekuritas act
        sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.                       as Underwriters and Arrangers.

    Dana yang diperoleh dari pinjaman sekitar 80%                  Proceeds from bond of around 80% was utilized
    digunakan    untuk    melakukan     pelunasan                  to partially refinance the outstanding long-term
    pinjaman jangka panjang dan sekitar 20%                        loans and around 20% to fund part of the capital
    digunakan untuk mendanai sebagian belanja                      expenditure.
    modal.

    Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                   The agreement contains certain covenants that
    yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                     restrict the Company and its subsidiaries in
    untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang                    performing certain acts as stated in the
    tercantum dalam perjanjian.                                    agreement.

    Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio                   The Company is required             to   maintain   the
    keuangan sebagai berikut:                                      following financial ratios:

       Rasio jumlah utang konsolidasian yang                          Ratio of consolidated bearing liabilities and
        dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari                    Equity shall not exceed 1:1.
        1:1.
       Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan                       Ratio of cash flow from operating activities
        beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.                        and financial charges shall not less than
                                                                        1.75:1.




                                                     - 57 -
                                                    270
Page 293
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

    Obligasi  Berkelanjutan           I   Chandra    Asri           Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
    Petrochemical                                                   Bonds I

    Pada tanggal 4 Desember 2017, Perusahaan                        On December 4, 2017, the Company obtained
    memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk                    notice of effectivity from OJK to issue Chandra
    menerbitkan      Obligasi     Chandra     Asri                  Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds I
    Petrochemical   Berkelanjutan   I   sebanyak-                   with maximum amount of Rp 1 trillion (Note 1c).
    banyaknya sebesar Rp 1 triliun (Catatan 1c).                    In relation to Chandra Asri Petrochemical Shelf
    Dalam    rangka    Obligasi    Chandra    Asri                  Registration Bonds I, the Company has issued:
    Petrochemical Berkelanjutan I, Perusahaan
    telah menerbitkan:

       Obligasi Berkelanjutan I Chandra             Asri                  Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Petrochemical Tahap I Tahun 2017                                    Bonds I Phase I Year 2017

        Pada     tanggal   12    Desember      2017,                      On December 12, 2017, the Company made a
        Perusahaan melakukan penawaran umum                               Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri                        Bonds I Phase I public offering with issuance
        Petrochemical Tahap I dengan menerbitkan                          of   Series     A   Bonds     amounting    to
        Obligasi Seri A sebesar Rp 150 miliar, Seri B                     Rp 150 billion, Series B amounting to
        sebesar Rp 120,25 miliar dan Seri C sebesar                       Rp 120.25 billion and Series C amounting to
        Rp 229,75 miliar.                                                 Rp 229.75 billion.

                                               31 Desember/December 31,
                                                  2019          2018
                                                US$ '000      US$ '000

        Seri A (3 tahun)                            10.791        10.358       Series A (3 years)
        Seri B (5 tahun)                             8.650         8.304       Series B (5 years)
        Seri C (7 tahun)                            16.528        15.866       Series C (7 years)

        Jumlah                                      35.969        34.528       Total
        Biaya perolehan pinjaman
           yang belum diamortisasi                    (471)         (598)      Unamortized transaction costs

        Bersih                                      35.498        33.930       Net
        Dikurangi bagian yang jatuh
           tempo dalam satu tahun                   (10.791)            -      Less current maturity

        Bagian jangka panjang                       24.707        33.930       Long-term portion


        Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C                      Bonds repayments of Series A, Series B and
        masing-masing     akan     dilakukan   pada                       Series C are due on December 12, 2020,
        12 Desember 2020, 12 Desember 2022 dan                            December 12, 2022 and December 12, 2024,
        12 Desember 2024.                                                 respectively.

        Tingkat bunga per tahun untuk Seri A, Seri                        Annual interest rates of Series A, Series B
        B dan Seri C masing-masing sebesar 8,40%,                         and Series C Bonds are 8.40%, 9.10% and
        9,10% dan 9,75% yang dibayarkan setiap                            9.75%, respectively that are paid on a
        triwulan.                                                         quarterly basis.

        Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“                       The bond obtained a bond rating of “AA-“
        dari   PT    Pemeringkat   Efek    Indonesia                      from    PT     Pemeringkat    Efek Indonesia
        (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan                             (PEFINDO) based on confirmation letter
        atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.                           related to rating on June 4, 2020.

        Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik                   The   facility  is   secured   by   fiduciary
        PT Petrokimia Butadiene Indonesia.                                machineries    owned    by   PT   Petrokimia
                                                                          Butadiene Indonesia.




                                                         - 58 -
                                                        271
Page 294
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

       Obligasi Berkelanjutan I Chandra         Asri               Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Petrochemical Tahap II Tahun 2018                            Bonds I Phase II Year 2018

        Pada tanggal 2 Maret 2018, Perusahaan                        On March 2, 2018, the Company made a
        melakukan penawaran umum atas Obligasi                       Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
        Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan I                   Bonds I Phase II public offering with issuance
        Tahap II Tahun 2018 dengan menerbitkan                       of Series A Bonds amounting to Rp 100
        Obligasi Seri A sebesar Rp 100 miliar, Seri B                billion, Series B amounting to Rp 100 billion
        sebesar Rp 100 miliar dan Seri C sebesar                     and Series C amounting to Rp 300 billion.
        Rp 300 miliar.

                                              31 Desember/December 31,
                                                2019           2018
                                              US$ '000        US$ '000

        Seri A (3 tahun)                           7.194             6.906   Series A (3 years)
        Seri B (5 tahun)                           7.194             6.906   Series B (5 years)
        Seri C (7 tahun)                          21.581            20.717   Series C (7 years)

        Jumlah                                    35.969            34.529   Total
        Biaya perolehan pinjaman yang
            belum diamortisasi                      (113)            (164)   Unamortized transaction costs

        Bersih                                    35.856            34.365   Net

        Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C                 Bonds repayments of Series A, Series B and
        masing-masing     akan     dilakukan    pada                 Series C are due on March 1, 2021, March 1,
        1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1 Maret 2025.                 2023 and March 1, 2025, respectively.

        Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi                       Annual interest rates of Series A, Series B
        Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing                      and Series C Bonds are 7.50%, 8.25% and
        sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% yang                          9.00%, respectively that are paid on a
        dibayarkan setiap triwulan.                                  quarterly basis.

        Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“                 The bond obtained a bond rating of “AA-“
        dari   PT    Pemeringkat   Efek    Indonesia                from    PT     Pemeringkat    Efek Indonesia
        (PEFINDO) berdasarkan surat penegasan                       (PEFINDO) based on confirmation letter
        atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.                     related to rating on June 4, 2020.

        Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di               The facility is secured by, among others, 2
        Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin                    Land Mortgages at Kelurahan Gunung Sugih
        milik PT Petrokimia Butadiene Indonesia.                    and    fiduciary   machineries   owned   by
                                                                    PT Petrokimia Butadiene Indonesia.

     Secara bersamaan, Perusahaan juga telah                    Simultaneously, the Company has entered into
     melakukan perjanjian swap suku bunga dan                   cross currency-interest swap to fix the interest
     mata uang atas obligasi tersebut dari Rupiah               rate and currency of the bonds from Rupiah to
     menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap                  United States Dollar on every interest and
     tanggal pembayaran bunga dan pokok.                        principal payment date.

    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
    sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan                   payment agent facility, PT Bank Tabungan
    Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat,                   Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
    PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas               PT BCA Sekuritas and PT DBS Vickers Securities
    Indonesia   sebagai   Penjamin   Emisi    dan               Indonesia act as Underwriters and Arrangers.
    Pelaksana Efek.

    Dana yang diperoleh dari pinjaman sebagian                  Proceeds from bonds were utilized to partially
    digunakan untuk pelunasan pinjaman jangka                   refinance the outstanding long-term loan.
    panjang.

    Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                The agreement contains certain covenants that
    yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                  restrict the Company and its subsidiaries in
    untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang                 performing certain acts as stated in the
    tercantum dalam perjanjian.                                 agreement.




                                                     - 59 -
                                                    272
Page 295
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

    Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio                 The Company is required             to   maintain   the
    keuangan sebagai berikut:                                    following financial ratios:

       Rasio jumlah utang konsolidasian yang                        Ratio      of  consolidated    interest  bearing
        dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari                  liabilities and Equity shall not exceed 1:1.
        1:1.

       Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan                     Ratio of cash flow from operating activities
        beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.                      and financial charges shall not less than
                                                                      1.75:1.

    Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun                  Bonds Chandra Asri Petrochemical I Year 2016
    2016

    Pada tanggal 15 Desember 2016, Perusahaan                    On December 15, 2016, the Company made a
    melakukan penawaran umum atas Obligasi                       Bonds Chandra Asri Petrochemical I public
    Chandra    Asri    Petrochemical    I dengan                 offering with issuance of Series A Bonds
    menerbitkan     Obligasi   Seri    A  sebesar                amounting to Rp 361.4 billion and Series B
    Rp   361,4    miliar   dan    Seri  B sebesar                amounting to Rp 138.6 billion (Note 1c).
    Rp 138,6 miliar (Catatan 1c).

                                           31 Desember/December 31,
                                              2019          2018
                                            US$ '000      US$ '000

     Seri A (3 tahun)                             -           24.957      Series A (3 years)
     Seri B (5 tahun)                           9.971          9.571      Series B (5 years)

     Jumlah                                     9.971         34.528      Total
     Biaya perolehan pinjaman yang
        belum diamortisasi                        (120)         (413)     Unamortized transaction costs

     Bersih                                     9.851         34.115      Net
     Dikurangi bagian yang jatuh
        tempo dalam satu tahun                         -      (24.957)    Less current maturity

     Bagian jangka panjang                      9.851          9.158      Long-term portion


    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
    sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan                    payment agent facility, PT Bank Tabungan
    Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat,                    Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
    PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri              PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri
    Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai                       Sekuritas and PT BCA Sekuritas act as
    Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.                           Underwriters and Arrangers.

    Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan                  Proceeds from bonds were utilized to partially
    untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka                    refinance the outstanding long-term loans.
    panjang.

    Pinjaman ini dijamin dengan 11 bidang tanah di               The facility is secured by, among others, 11 Land
    Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik               Mortgages at Kelurahan Gunung Sugih and
    PT Petrokimia Butadiene Indonesia.                           fiduciary machineries owned by PT Petrokimia
                                                                 Butadiene Indonesia.

     Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu                The agreement contains certain covenants that
     yang membatasi Perusahaan dan entitas anak                  restrict the Company and its subsidiaries in
     untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang                 performing certain acts as stated in the
     tercantum dalam perjanjian.                                 agreement.

     Secara bersamaan, Perusahaan juga telah                     Simultaneously, the Company has entered into
     melakukan perjanjian swap suku bunga dan                    cross currency-interest swap to fix the interest
     mata uang atas obligasi tersebut dari Rupiah                rate and currency of the obligation from Rupiah
     menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal                to United States Dollar on every interest and
     pembayaran bunga dan pokok.                                 principal payment date.

     Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada              Bonds repayment of Series A Bonds has been
     22 Desember 2019 dan pelunasan Obligasi Seri                done on December 22, 2019 and repayment of
     B akan dilakukan pada 22 Desember 2021.                     Series B are due on December 22, 2021,
                                                                 respectively.




                                                     - 60 -
                                                    273
Page 296
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                  PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                   THEN ENDED (Continued)

     Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A                   Annual interest rates of Series A and Series B
     dan Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan                      Bonds are 10.8% and 11.3%, respectively that
     11,3% yang dibayarkan setiap triwulan.                          are paid on a quarterly basis.

     Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio                    The Company is required          to   maintain   the
     sebagai berikut:                                                following financial ratios:

        Rasio total utang konsolidasian yang                            Ratio of consolidated bearing liabilities and
         dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih                          Equity shall not exceed 1:1.
         dari 1:1.

        Rasio arus kas dari operasi dan beban                           Ratio of cash flow from operating activities
         keuangan tidak kurang dari 1,75:1.                               and financial charges shall not less than
                                                                          1.75:1.

    Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari                 The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)                          PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
    berdasarkan       surat    penegasan       atas                  on confirmation letter related to rating on June 4,
    pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.                               2020.

     Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan                      As of December 31, 2019 and 2018, the
     telah memenuhi syarat dan kondisi yang                          Company is in compliance with the terms and
     ditetapkan unsecured notes dan seluruh utang                    conditions of unsecured notes and all the bonds
     obligasi.                                                       payable.


22. IMBALAN PASCA KERJA                                        22.   POST-EMPLOYMENT BENEFITS

     a. Program Pensiun Iuran Pasti                                  a. Contributory Pension Plan

         Perusahaan,        SMI      dan       CAP2                      The Company, SMI and CAP2 provide
         menyelenggarakan program pensiun iuran                          contributory pension plan for all of their
         pasti untuk seluruh karyawan tetap yang                         permanent employees, which is managed by
         dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife                         PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Trustee-
         Indonesia,    Dana     Pensiun    Lembaga                       Administrated Fund. Contribution to the
         Keuangan. Iuran ini berasal dari 4% gaji                        pension plan consists of a payment of 4% of
         pokok     yang     dibayarkan    karyawan,                      basic salary paid by the employee, and 7.5%
         sedangkan      sisanya    sebesar    7,5%                       contributed by the Company and SMI for the
         dibayarkan oleh Perusahaan dan SMI untuk                        maximum basic salary of Rp 5,000 thousand
         gaji pokok maksimum Rp 5.000 ribu per                           per month.
         bulan.

         Akumulasi iuran pensiun Grup yang timbul                        The Group’s accumulated pension expense
         dari program pensiun iuran pasti adalah                         arising from the contributory pension plan
         sebesar US$ 3.349 ribu pada 31 Desember                         amounted to US$ 3,349 thousand as of
         2019 (31 Desember 2018: US$ 2.962 ribu).                        December 31, 2019 (December 31, 2018:
                                                                         US$ 2,962 thousand).

     b. Program Pensiun Imbalan Pasti                                b. Defined Benefit Pension Plan

         Grup menghitung dan membukukan imbalan                          The Group calculates and records estimated
         pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan                        defined post-employment benefits for its
         yang berhak sesuai dengan Undang-Undang                         qualifying employees in accordance with
         Ketenagakerjaan    No. 13/2003    tanggal                       Labor Law No. 13/2003 dated March 25,
         25 Maret 2003. Jumlah karyawan yang                             2003. The number of employees entitled to
         berhak atas imbalan pasca kerja tersebut                        the benefits are 2,079 as of December 31,
         sebanyak 2.079 pada tanggal 31 Desember                         2019 (December 31, 2018: 1,768).
         2019 (31 Desember 2018: 1.768).

         Program pensiun imbalan pasti memberikan                        The defined benefit pension plan typically
         eksposur Grup terhadap risiko aktuarial                         expose the Group to actuarial risks such as
         seperti risiko tingkat bunga dan risiko gaji.                   interest rate risk and salary risk.

         Risiko Tingkat Bunga                                            Interest Risk

         Penurunan suku bunga obligasi akan                              A decrease in the bond interest rate will
         meningkatkan liabilitas program; namun,                         increase the plan liability; however, this will
         sebagian akan dioffset (saling hapus) oleh                      be partially offset by an increase in the return
         peningkatan imbal hasil atas investasi                          on the plan’s debt investments.
         instrumen utang.



                                                      - 61 -
                                                     274
Page 297
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                            NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                 THEN ENDED (Continued)

        Risiko Gaji                                                        Salary Risk

        Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung                        The present value of the defined benefit plan
        dengan mengacu pada gaji masa depan                                liability is calculated by reference to the
        peserta     program.    Dengan     demikian,                       future salaries of plan participants. As such,
        kenaikan gaji peserta program akan                                 an increase in the salary of the plan
        meningkatkan liabilitas program itu.                               participants will increase the plan’s liability.

        Beban imbalan pasca kerja yang diakui di                           Amounts      recognized  in   comprehensive
        penghasilan komprehensif adalah sebagai                            income in respect of the defined benefit plan
        berikut:                                                           are as follows:
                                                2019             2018
                                               US$ '000         US$ '000

        Biaya jasa:                                                            Service costs:
           Biaya jasa kini                         2.254            2.107        Current service costs
           Biaya jasa lalu dan keuntungan                                        Past service costs and gain
              atau kerugian atas pembayaran            -           (1.094)          or loss on settlement
           Biaya bunga - bersih                    2.494            1.979        Interest costs - net

          Komponen dari biaya imbalan                                            Components of defined benefit
            pasti yang diakui dalam                                                costs recognised in
            laba rugi                              4.748            2.992          profit or loss

        Pengukuran kembali liabilitas                                          Remeasurement on the net defined
          imbalan pasti - neto:                                                  benefit liability:
          Keuntungan dan kerugian                                                Actuarial gains and losses arising
            aktuarial yang timbul dari                                             from changes in financial
            perubahan asumsi keuangan              2.319           (1.230)         assumptions

        Jumlah                                     7.067            1.762      Total


        Beban dicatat sebagai bagian dari beban                            Expenses are included in salaries, allowances,
        gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan,                        and employee benefits expenses, under the
        pada beban umum dan administrasi.                                  general and administrative expenses.

        Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti                          Movements in the present value of the
        adalah sebagai berikut:                                            defined benefits obligation are as follows:

                                              31 Desember/December 31,
                                                 2019          2018
                                               US$ '000      US$ '000

        Kewajiban imbalan pasti - awal            31.679           33.361      Opening defined benefit obligation
        Biaya jasa lalu dan keuntungan                                         Past service costs and gain or loss
           atau kerugian atas pembayaran               -           (1.094)        on settlement
        Biaya jasa kini                            2.254            2.107      Current service costs
        Biaya bunga - bersih                       2.494            1.979      Interest costs - net
        Pengukuran kembali
           (keuntungan/kerugian):                                              Remeasurement (gains/losses):
           Keuntungan dan kerugian                                               Actuarial gains and losses
              aktuarial yang timbul dari                                            arising from changes in
              perubahan asumsi keuangan            2.319           (1.230)          financial assumptions
        Pembayaran manfaat                          (213)          (1.319)     Benefits paid
        Selisih kurs atas program dalam                                        Exchange differences on foreign
           valuta asing                            1.098           (2.125)       plans
        Kewajiban imbalan pasti - akhir           39.631           31.679      Closing defined benefits obligation


        Sejak tahun 2005, Perusahaan mengikuti                             Since 2005, the Company entered into
        Program Pesangon Plus, yang dikelola oleh                          Program    Pesangon     Plus,   managed  by
        PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai                        PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, as the
        asuransi jiwa bagi karyawannya. Tidak                              life   insurance    for     its   employees.
        terdapat kontribusi yang dibayarkan oleh                           No contribution was paid by the Company to
        Perusahaan kepada dana pensiun pada                                pension fund as of December 31, 2019 and
        31 Desember 2019 dan 2018.                                         2018.




                                                       - 62 -
                                                      275
Page 298
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

        Hak penggantian terdiri atas investasi yang                        The   reimbursement   right   consists of
        32% ditempatkan pada pasar uang, 23%                               investment which 32% are placed on money
        ditempatkan pada efek ekuitas dan 45%                              market, 23% on equity securities and 45%
        ditempatkan pada pendapatan tetap dengan                           on fixed income with a fair value of
        nilai wajarnya sebesar US$ 1.170 ribu pada                         US$ 1,170 thousand as of December 31,
        tanggal 31 Desember 2019 (31 Desember                              2019 (December 31, 2018: US$ 1,037
        2018: US$ 1.037 ribu) disajikan sebagai                            thousand) presented as part of other
        bagian dari aset tidak lancar lainnya.                             noncurrent assets.

        Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung                           The post-employment benefits are calculated
        oleh aktuaris independen, PT Milliman                              by an independent actuary, PT Milliman
        Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019                            Indonesia as of December 31, 2019 and
        dan 2018. Kewajiban imbalan kerja pada                             2018. Employee benefits obligation as of
        tanggal    31    Desember      2019   adalah                       December 31, 2019 was based on PT Milliman
        berdasarkan laporan aktuaria independen PT                         Indonesia’s independent actuarial report
        Milliman Indonesia dengan nomor 0385/MI-                           number    0385/MI-PA-REP/HG/II/2020 and
        PA-REP/HG/II/2020       dan      0386/MI-PA-                       0386/MI-PA-REP/HG/II/2020       for     the
        REP/HG/II/2020        untuk      Perusahaan,                       Company, 0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 and
        0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0388/MI-                             0388/MI-PA-REP/HG/II/2020      for     SMI,
        PA-REP/HG/II/2020 untuk SMI, 0389/MI-PA-                           0389/MI-PA-REP/HG/II/2020 and 0390/MI-
        REP/HG/II/2020         dan       0390/MI-PA-                       PA-REP/HG/II/2020 for PBI and 0391/MI-PA-
        REP/HG/II/2020 untuk PBI dan 0391/MI-PA-                           REP/HG/II/2020       and      0392/MI-PA-
        REP/HG/II/2020         dan       0392/MI-PA-                       REP/HG/II/2020 for CAP2, all issued on
        REP/HG/II/2020 untuk CAP2, seluruhnya                              February 19, 2020.The actuarial valuation
        diterbitkan pada tanggal 19 Pebruari 2020.                         was carried out using the following key
        Penilaian    aktuaria    dilakukan   dengan                        assumptions:
        mengunakan asumsi utama sebagai berikut:
                                                31 Desember/December 31,
                                                2019               2018
        Tingkat diskonto per tahun               7,25%                8,00%           Discount rate per annum
        Tingkat kenaikan gaji per tahun          7,00%                7,00%           Salary increment rate per annum
        Tingkat kematian                  TMI III & CSO 1980   TMI III & CSO 1980     Mortality rate
        Tingkat cacat                             10%                  10%            Disability rate
        Tingkat pengunduran diri                  10%                  10%            Resignation rate
        Usia pensiun normal                 57 tahun/years       57 tahun/years       Normal retirement age

       Asumsi aktuarial yang signifikan untuk                              Significant actuarial assumptions for the
       penentuan kewajiban imbalan pasti adalah                            determination of the defined obligation are
       tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang                             discount rate and expected salary increase.
       diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini                      The sensitivity analyses below have been
       ditentukan   berdasarkan      masing-masing                         determined based on reasonably possible
       perubahan asumsi yang mungkin terjadi                               changes of the respective assumptions
       pada akhir periode pelaporan, dengan                                occurring at the end of the reporting period,
       semua asumsi lain konstan:                                          while holding all other assumptions constant:

                                                31 Desember/December 31,
                                                  2019           2018
                                                US$ '000        US$ '000
       Tingkat diskonto                                                        Discount rate
       Tingkat diskonto +1%                          (3.454)         (3.562)   Discount rate +1%
       Tingkat diskonto -1%                           2.687           1.338    Discount rate -1%

       Tingkat gaji                                                            Salary increase rate
       Tingkat gaji +1%                               3.244           1.946    Salary increase rate +1%
       Tingkat gaji -1%                              (3.990)         (4.008)   Salary increase rate -1%


       Analisis sensitivitas yang disajikan di atas                        The sensitivity analysis presented above may
       mungkin tidak mewakili perubahan yang                               not be representative of the actual change in
       sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti                            the defined benefit obligation as it is unlikely
       mengingat     bahwa     perubahan    asumsi                         that the change in assumptions would occur
       terjadinya tidak terisolasi satu sama lain                          in isolation of one another as some of the
       karena beberapa asumsi tersebut mungkin                             assumptions may be correlated.
       berkorelasi.




                                                         - 63 -
                                                        276
Page 299
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                THEN ENDED (Continued)

        Selanjutnya, dalam menyajikan analisis                          Furthermore, in presenting the above
        sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban                      sensitivity analysis, the present value of the
        imbalan pasti dihitung dengan menggunakan                       defined benefit obligation has been calculated
        metode projected unit credit pada akhir                         using the projected unit credit method at the
        periode pelaporan, yang sama dengan yang                        end of the reporting period, which is the
        diterapkan dalam menghitung liabilitas                          same as that applied in calculating the
        manfaat pasti yang diakui dalam laporan                         defined benefit obligation recognised in the
        posisi keuangan konsolidasian.                                  consolidated statements of financial position.

        Tidak ada perubahan dalam metode dan                            There was no change in the methods and
        asumsi yang digunakan dalam penyusunan                          assumptions used in preparing the sensitivity
        analisis sensitivitas dari periode sebelumnya.                  analysis from prior periods.

        Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan                         The average duration of the defined benefits
        pada tanggal 31 Desember 2019 adalah                            obligation at December 31, 2019 is
        9,5 tahun, yang sepenuhnya terdiri dari                         9.5 years, that consists of active members.
        anggota aktif.


23. MODAL SAHAM                                                23. CAPITAL STOCK

    Susunan pemegang saham Perusahaan adalah                        The stockholders of the Company are as follows:
    sebagai berikut:
                                                                     31 Desember/December 31, 2019
                                                                                                 Jumlah Modal
                                                             Jumlah           Persentase         Ditempatkan
                                                            Saham/           Kepemilikan/     dan Disetor Penuh/
                    Nama Pemegang Saham/                   Number of          Percentage       Total Issued and
                     Name of Stockholders                    Shares          of Ownership      Fully Paid Capital
                                                                                  %                 US$ '000
    PT Barito Pacific Tbk                                      7.469.417.600           41,88%                 159.556
    SCG Chemicals Co., Ltd.                                    5.451.715.305           30,57%                 116.456
    Prajogo Pangestu *)                                        2.636.485.195           14,78%                  56.319
    Marigold Resources Pte Ltd.                                  846.810.930            4,75%                  18.089
    Erwin Ciputra                                                 30.280.600            0,17%                     647
    Lim Chong Thian                                                  243.775            0,00%                       5
    Fransiskus Ruly Aryawan                                           82.500            0,00%                       2
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)/
      Public (each below 5%)                                   1.398.484.355            7,85%                  29.873
    Jumlah/Total                                           17.833.520.260             100,00%                 380.947


                                                                         31 Desember/December 31, 2018
                                                                                                     Jumlah Modal
                                                                 Jumlah           Persentase         Ditempatkan
                                                                Saham/           Kepemilikan/     dan Disetor Penuh/
                    Nama Pemegang Saham/                       Number of          Percentage       Total Issued and
                     Name of Stockholders                        Shares          of Ownership      Fully Paid Capital
                                                                                      %                 US$ '000
     PT Barito Pacific Tbk                                     7.401.917.600            41,51%                158.115
     SCG Chemicals Co., Ltd.                                   5.451.715.305            30,57%                116.456
     Prajogo Pangestu                                          2.633.449.995            14,77%                 56.254
     Marigold Resources Pte Ltd.                                 846.810.930             4,75%                 18.089
     Erwin Ciputra                                                24.537.500             0,14%                    524
     Lim Chong Thian                                                 243.775             0,00%                      5
     Fransiskus Ruly Aryawan                                          82.500             0,00%                      2
     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)/
       Public (each below 5%)                                  1.474.762.655             8,26%                 31.502
     Jumlah/Total                                          17.833.520.260             100,00%                 380.947

     *) Pada tanggal 31 Desember 2019, saham                        *) As of December 31, 2019, 141,710,000
        Prajogo Pangestu sebesar 141.710.000                           shares of Prajogo Pangestu are registered in
        lembar saham terdaftar di daftar pemegang                      stockholders list issued by the Share
        saham    yang     dikeluarkan   oleh   Biro                    Registra (PT Raya Saham Registra) under
        Administrasi Efek (PT Raya Saham Registra)                     the   account    of   CGS-CIMB    Securities
        dengan     nama      CGS-CIMB     Securities                   (Singapore) Pte. Ltd.
        (Singapore) Pte. Ltd.


                                                      - 64 -
                                                     277
Page 300
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                   DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                           THEN ENDED (Continued)

24. PEMBENTUKAN              CADANGAN           UMUM   DAN            24. APPROPRIATION                     OF       RESERVES     AND
    DIVIDEN                                                               DIVIDENDS

    Pada tanggal 17 Oktober 2019, Perusahaan                                On October 17, 2019, the Company announced
    mengumumkan pembagian dividen interim                                   to distribute interim dividend for 2019 amounting
    tahun buku 2019 sebesar US$ 0,000369 per                                to US$ 0.000369 per share or equivalent to
    saham atau setara dengan US$ 6.587 ribu yang                            US$ 6,587 thousand which was paid on
    dibayarkan pada 1 Nopember 2019.                                        November 1, 2019.

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                       The Annual General Meeting of Stockholders of
    Perusahaan yang diadakan pada tanggal 13 Mei                            the Company which was held on May 13, 2019,
    2019, antara lain menyetujui pembentukan                                among others approved the appropriation of
    cadangan umum sebesar US$ 3.600 ribu dan                                general reserve amounting to US$ 3,600
    pembagian dividen tunai sebesar US$ 54.500                              thousand and the distribution of cash dividends
    ribu    yang   telah    dibayarkan   sebesar                            amounting to US$ 54,500 thousand which was
    US$ 0,00162 per saham atau setara dengan                                paid amounting to US$ 0.00162 per share or
    US$ 28.802 ribu pada tanggal 24 Oktober 2018                            equivalent to US$ 28,802 thousand on
    dan sebesar US$ 0,00144 per saham atau                                  October   24,   2018     and    amounting    to
    setara dengan US$ 25.698 ribu pada tanggal                              US$ 0.00144 per share or equivalent to
    14 Juni 2019.                                                           US$ 25,698 thousand on June 14, 2019.

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                       The Annual General Meeting of Stockholders of
    Perusahaan yang diadakan pada tanggal                                   the Company which was held on April 23, 2018,
    23 April 2018, antara lain menyetujui                                   among others approved the appropriation of
    pembentukan     cadangan    umum     sebesar                            general reserve amounting to US$ 6,300
    US$ 6.300 ribu dan pembagian dividen tunai                              thousand and the distribution of final cash
    tahun 2017 sebesar US$ 52.122 ribu yang                                 dividends for 2017 amounting to US$ 52,122
    dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2018.                                    thousand which was paid on May 22, 2018.


25. TAMBAHAN MODAL DISETOR                                            25. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL

    Saldo tambahan modal disetor terdiri atas:                              The balance of additional paid-in capital consist
                                                                            of the following:
                                                         31 Desember/
                                                         December 31,
                                                       2019 dan/and 2018
                                                           US$ '000
     Agio saham penawaran umum                                                   Additional paid-in capital Limited
        terbatas I dengan HMETD sebesar                                            Public Offering I of 220,766,142 shares
        220.766.142 saham biasa (2013) dengan                                      through Rights Issue (2013) with preemptive
        nilai nominal Rp 1.000 per saham dan                                       rights with par value of Rp 1,000 per share,
        harga penawaran Rp 6.750 per saham                            109.018      at an offering price of Rp 6,750 per share
     Dikurangi biaya emisi saham                                         (343)   Less stock issuance costs

     Subjumlah                                                        108.675    Subtotal

     Agio saham penawaran umum                                                   Additional paid-in capital Limited
        terbatas II dengan HMETD sebesar                                           Public Offering II of 279,741,494 shares
        279.741.494 saham biasa (2017) dengan                                      through Rights Issue (2017) with preemptive
        nilai nominal Rp 1.000 per saham dan                                       rights with par value of Rp 1,000 per share,
        harga penawaran Rp 18.000 per saham                           356.279      at an offering price of Rp 18,000 per share
     Dikurangi biaya emisi saham                                       (5.879)   Less stock issuance costs

     Subjumlah                                                        350.400    Subtotal

     Jumlah                                                           459.075    Total



26. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                     26. OTHER COMPREHENSIVE INCOME

    Merupakan penjabaran mata uang asing akibat                             Represents foreign currency translation due to
    selisih kurs yang timbul atas penjabaran aset                           the exchange difference arising from translating
    bersih RPU, pengukuran kembali liabilitas                               the net assets of RPU, remeasurement of defined
    imbalan pasti beserta pajak tangguhan atas                              benefits obligation net of related deferred tax on
    liabilitas imbalan pasti tersebut dan pengukuran                        such     defined     benefits    obligation    and
    kembali aset keuangan tersedia untuk dijual.                            remeasurement of available-for-sale financial
                                                                            assets.




                                                            - 65 -
                                                           278
Page 301
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

27. SALDO LABA                                                27. RETAINED EARNINGS

                                           Ditentukan      Tidak ditentukan
                                         penggunaannya/    penggunaannya/
                                          Appropriated     Unappropriated
                                            US$ '000           US$ '000

    Saldo per 1 Januari 2018                      13.039            814.146       Balances as of January 1, 2018
    Laba tahun berjalan                                -            181.651       Profit for the year
    Cadangan umum (Catatan 24)                     6.300             (6.300)      General reserve (Note 24)
    Dividen tunai (Catatan 24)                         -            (80.924)      Cash dividends (Note 24)

    Saldo per 31 Desember 2018                    19.339            908.573       Balance as of December 31, 2018
    Laba tahun berjalan                                -             22.882       Profit for the year
    Cadangan umum (Catatan 24)                     3.600             (3.600)      General reserve (Note 24)
    Dividen tunai (Catatan 24)                         -            (32.285)      Cash dividends (Note 24)

    Saldo per 31 Desember 2019                    22.939            895.570       Balance as of December 31, 2019



28. KEPENTINGAN NONPENGENDALI                                 28. NON-CONTROLLING INTERESTS
    Saldo kepentingan nonpengendali atas aset                     As of December 31, 2019, the balances of non-
    bersih entitas anak, PT Redeco Petrolin Utama                 controlling interest in net assets of a subsidiary,
    (RPU) pada tanggal 31 Desember 2019                           PT Redeco Petrolin Utama (RPU), amounted to
    sebesar US$ 5.452 ribu (31 Desember 2018:                     US$ 5,452 thousand (December 31, 2018:
    US$ 5.686 ribu).                                              US$ 5,686 thousand).

    Kepentingan nonpengendali atas laba bersih                    Non-controlling interest in net profit of a
    entitas anak, RPU, untuk tahun yang berakhir                  subsidiary,   RPU,   for  the  years   ended
    31 Desember 2019 sebesar US$ 765 ribu                         December 31, 2019 amounted to US$ 765
    (31 Desember 2018: US$ 665 ribu).                             thousand (December 31, 2018: US$ 665
                                                                  thousand).

29. PENDAPATAN BERSIH                                         29. NET REVENUES

                                               2019             2018
                                              US$ '000         US$ '000
     a. Berdasarkan area dan produk                                           a. By area and products
        Penjualan bersih                                                         Net sales
          Penjualan lokal                                                          Local sales
             Polyolefin                         855.694        1.158.056              Polyolefin
             Olefin                             228.407          386.637              Olefin
             Styrene monomer                    209.398          261.517              Styrene monomer
             Butadiene                           80.180           33.975              Butadiene
          Jumlah penjualan lokal              1.373.679        1.840.185           Total local sales

          Penjualan luar negeri                                                    Export sales
            Olefin                              183.901          347.087             Olefin
            Styrene monomer                     163.691          149.508             Styrene monomer
            Butadiene                           107.286          171.737             Butadiene
            Polyolefin                           43.548           26.124             Polyolefin

          Jumlah penjualan luar negeri          498.426          694.456           Total export sales

       Jumlah penjualan bersih                1.872.105        2.534.641        Total net sales
       Sewa tangki dan dermaga                    8.884            8.578        Tanks and jetty rent
       Jumlah Pendapatan Bersih               1.880.989        2.543.219        Total Net Revenues

     b. Berdasarkan pelanggan                                                 b. By customers
          Pihak berelasi (Catatan 37)           246.090          178.700           Related parties (Note 37)
          Pihak ketiga                        1.634.899        2.364.519           Third parties
       Jumlah Pendapatan Bersih               1.880.989        2.543.219        Total Net Revenues


    13% dari pendapatan bersih untuk tahun 2019                   13% of net revenues for 2019 (2018: 7%) were
    (2018: 7%) dilakukan dengan pihak berelasi                    made with related parties (Note 37).
    (Catatan 37).

    Tidak terdapat pendapatan kepada satu                         No sales were made to any customers exceeding
    pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan                   10% of net revenues.
    bersih.


                                                     - 66 -
                                                    279
Page 302
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

30. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                          30. COST OF REVENUES

                                                2019             2018
                                               US$ '000         US$ '000

     Bahan baku yang digunakan                 1.258.397        1.621.280      Raw materials used
     Tenaga kerja langsung                        58.392           54.796      Direct labour
     Biaya pabrikasi                             293.560          326.948      Factory overhead

     Jumlah Biaya Produksi                     1.610.349        2.003.024      Total Manufacturing Costs

     Barang dalam proses                                                       Work in process
       Awal tahun                                 12.013             11.093      At beginning year
       Akhir tahun (Catatan 8)                    (8.329)           (12.013)     At end of year (Note 8)

     Biaya Pokok Produksi                      1.614.033        2.002.104      Cost of Goods Manufactured

     Barang jadi                                                               Finished goods
       Awal tahun                                 98.914             87.669       At beginning year
       Pembelian barang jadi                     118.852            159.372       Purchases of finished goods
       Akhir tahun (Catatan 8)                  (124.430)           (98.914)      At end of year (Note 8)

     Jumlah Beban Pokok Penjualan              1.707.369        2.150.231      Total Cost of Goods Sold

     Beban Jasa                                    2.508              2.498    Cost of Service

     Jumlah Beban Pokok Pendapatan             1.709.877        2.152.729      Total Cost of Revenues


    6% dari jumlah pembelian bahan baku bersih                          6% of the total purchases of raw materials for
    untuk tahun 2019 (2018: 5%) dilakukan                               2019 (2018: 5%) were made with related
    dengan pihak berelasi (Catatan 37).                                 parties (Note 37).

    8% dari jumlah pembelian barang jadi pada                           8% of the total purchases of finished goods for
    tahun 2019 (2018: 4%) dilakukan dengan pihak                        2019 (2018: 4%) were made with related
    berelasi (Catatan 37).                                              parties (Note 37).

    Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi                        Purchases of raw materials and finished goods
    yang melebihi 10% dari pendapatan bersih                            from suppliers which represent more than 10%
    adalah sebagai berikut:                                             of the net revenues are as follows:

                                                2019             2018
                                               US$ '000         US$ '000

     Shell International Eastern Trading Co.     342.349             401.967   Shell International Eastern Trading Co.
     Marubeni Petroleum Co. Ltd.                 318.402                   -   Marubeni Petroleum Co. Ltd.
     Saudi Aramco Product Trading Company              -             267.570   Saudi Aramco Product Trading Company

     Jumlah                                      660.751             669.537   Total



31. BEBAN PENJUALAN                                             31. SELLING EXPENSES

                                                2019             2018
                                               US$ '000         US$ '000

     Pengangkutan dan asuransi                    36.425              33.941    Freight and insurance
     Gaji dan tunjangan                            2.994               2.740    Salaries and allowances
     Penyusutan (Catatan 15)                         245                 191    Depreciation (Note 15)
     Lain-lain                                     1.846               1.881    Others

     Jumlah                                       41.510              38.753    Total




                                                           - 67 -
                                                          280
Page 303
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

32. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                               32. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                                              2019            2018
                                             US$ '000        US$ '000

     Gaji, tunjangan dan kesejahteraan                                      Salaries, allowances and
        karyawan                                28.984          25.597         employee benefits
     Penyusutan (Catatan 15)                     1.581           1.560      Depreciation (Note 15)
     Jasa profesional                            1.392           1.507      Professional fees
     Lain-lain                                  11.075           8.312      Others

     Jumlah                                     43.032          36.976      Total



33. BEBAN KEUANGAN                                            33. FINANCE COSTS

                                              2019            2018
                                             US$ '000        US$ '000

     Beban bunga dari:                                                      Interest expense on:
       Utang obligasi                           33.360          26.839         Bonds payable
       Utang bank                               13.893          15.217         Bank loans
       Lain-lain                                   254              15         Others

     Jumlah bunga atas liabilitas                                           Total interest on financial
        keuangan yang tidak                                                   liabilities not classified
        diklasifikasikan sebagai FVTPL          47.507          42.071        as at FVTPL
     Provisi bank                                6.372           6.597      Bank charges
     Pajak atas beban bunga                      2.508           2.615      Tax on interest expense

     Jumlah                                     56.387          51.283      Total


    Penyelesaian   neto   atas  bunga   liabilitas                Net settlement of interest on financial liabilities
    keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari                  classified as at FVTPL is presented as part of
    “keuntungan    (kerugian)  atas   instrumen                   “gain (loss) on derivative financial instruments”.
    keuangan derivatif”.


34. BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   34. INCOME TAX EXPENSE

     Beban pajak penghasilan terdiri dari:                        Income tax expense consists of the following:

                                               2019            2018
                                              US$ '000        US$ '000

     Pajak kini                                                              Current tax
       Perusahaan                                 2.816          58.804        The Company
       SMI                                       10.361          10.632        SMI
     Penyesuaian atas pajak
       penghasilan badan                                                     Adjustment of prior year
       tahun sebelumnya                                                        corporate income tax
       Perusahaan                                        -        3.834        The Company
       SMI                                               -          190        SMI
     Jumlah pajak kini                           13.177          73.460      Total current tax

     Beban (manfaat) pajak tangguhan                                         Deferred tax expense (benefit)
       Perusahaan                                (3.348)         (1.451)       The Company
       SMI                                       (1.655)         (2.043)       SMI
       PBI                                        6.954           1.815        PBI

     Jumlah beban (manfaat) pajak                                            Total deferred tax expense
       tangguhan                                  1.951          (1.679)       (benefit)

     Jumlah beban pajak - bersih                 15.128          71.781      Total tax expense - net




                                                     - 68 -
                                                    281
Page 304
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                               THEN ENDED (Continued)

     Pajak Kini                                                    Current tax
     Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut                The reconciliation between profit before tax per
     laporan     laba     rugi    dan    penghasilan               consolidated statements of profit or loss and
     komprehensif lain konsolidasian dengan laba                   other comprehensive income and taxable income
     fiskal adalah sebagai berikut:                                is as follows:

                                              2019             2018
                                             US$ '000         US$ '000
     Laba sebelum pajak menurut
       laporan laba rugi dan                                               Profit before tax per consolidated
       penghasilan komprehensif                                               statements of profit or loss and
       lain konsolidasian                       38.775          254.097       other comprehensive income
     Laba sebelum pajak entitas
       anak setelah dilakukan                                              Profit before tax of subsidiaries
       penyesuaian pada                                                       after adjustment in consolidated
       level konsolidasian                     (27.812)         (19.328)      level

     Laba sebelum pajak Perusahaan              10.963          234.769    Profit before tax of the Company
     Perbedaan temporer:                                                   Temporary differences:
       Perbedaan penyusutan                                                  Difference between commercial
          komersial dan fiskal                    6.132           5.133         and fiscal depreciation
       Imbalan pasca kerja                        4.666            (375)     Post-employment benefits
       Kerugian penurunan nilai                                              Provision for decline
          persediaan                              2.483           1.075         in value of inventories
       Lain-lain                                    186             (30)     Others

     Jumlah                                     13.467            5.803    Total

     Perbedaan yang tidak dapat                                            Non-deductible expenses
       diperhitungkan menurut fiskal:                                        (nontaxable income):
       Manfaat fasilitas pajak                 (13.025)         (13.024)     Tax facility benefit
       Penghasilan bunga                       (10.256)          (8.781)     Interest income
       Lain-lain                                10.115           16.447      Others

     Jumlah                                    (13.166)          (5.358)   Total

     Laba fiskal Perusahaan                     11.264          235.214    Taxable profit of the Company

     Beban pajak kini Perusahaan                  2.816          58.804    Company's current tax expense


    Pada tahun 2018, Perusahaan dan SMI                            In 2018, the Company and SMI received
    menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar                    Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB)
    (SKPKB) atas pajak penghasilan badan tahun                     for 2016 corporate income tax amounting to
    2016 masing-masing sebesar Rp 52.758 juta                      Rp 52,758 million and Rp 2,584 million (or
    dan Rp 2.584 juta (atau setara dengan                          equivalent to US$ 3,834 thousand and US$ 190
    US$ 3.834 ribu dan US$ 190 ribu) yang dicatat                  thousand) which were recorded by the Company
    Perusahaan dan SMI diakui sebagai beban pajak.                 and SMI was recognized as tax expense.

    Perusahaan telah mendapat persetujuan dari                     The Company has obtained the approval from
    Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan                      the Directorate General of Taxation to report its
    pelaporan perpajakan dalam mata uang                           taxation reporting in US Dollar (functional
    Dolar Amerika Serikat (mata uang fungsional),                  currency), effective January 1, 2011, through
    efektif 1 Januari 2011, dalam Keputusan                        Decision Letter No. KEP-83/WPJ.19/2010, of
    Menteri    Keuangan      Republik   Indonesia                  Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
    No. KEP-83/WPJ.19/2010 tanggal 21 Oktober                      dated October 21, 2010. This is related to the
    2010, sehubungan dengan perubahan status                       change of the Company’s status from Domestic
    Perusahaan dari Penanaman Modal Dalam                          Capital Investment to Foreign Capital Investment
    Negeri menjadi Penanaman Modal Asing                           based on Permit of Capital Investment Principle
    berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari                  from    Capital   Market   Coordination    Board
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)                        No. 197/1/IP/PMA/2010.
    No. 197/1/IP/PMA/2010.

    Pada tanggal 29 Nopember 2016, Perusahaan                      On November 29, 2016, the Company has
    telah mendapat pemanfaatan fasilitas pajak                     received tax facility benefit for the Ethylene
    penghasilan atas Proyek Ekspansi Ethylene                      Cracker Expansion Project from Directorate
    Cracker dari Direktorat Jenderal Pajak, yang                   General of Taxation, which allows reduction in
    diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan                   net taxable income up to 30% of the amount
    kena pajak sebanyak 30% dari jumlah yang                       invested in property, plant and equipment
    diinvestasikan dalam aset tetap dengan jumlah                  totaling to Rp 3,499,944 million (equivalent to
    Rp    3.499.944    juta   (ekuivalen  dengan                   US$ 260,490 thousand), prorated at 5% for 6
    US$ 260.490 ribu), yang diprorata 5% selama                    years of the commercial production.
    6 tahun produksi komersial.


                                                     - 69 -
                                                    282
Page 305
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                        DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                THEN ENDED (Continued)

    Perhitungan pajak kini, pajak dibayar dimuka                                Current tax expense, prepaid tax and tax payable
    dan utang pajak adalah sebagai berikut:                                     are computed as follows:

                                                       31 Desember/December 31,
                                                          2019          2018
                                                        US$ '000      US$ '000

     Beban pajak kini - Perusahaan                            2.816           58.804            Current tax expense - The Company
     Dikurangi pajak penghasilan
        dibayar dimuka:                                                                         Deducted with prepaid income tax:
        Pasal 22                                            27.217            38.710              Art 22
        Pasal 23                                             1.375             1.296              Art 23
        Pasal 25                                            15.298            58.632              Art 25

     Pajak dibayar dimuka - Perusahaan                     (41.074)          (39.834)           Prepaid tax - the Company


     Pajak dibayar dimuka                                                                       Prepaid tax
       Perusahaan                                           41.074            39.834               The Company
       SMI                                                       -               436               SMI
       PBI                                                     577               640               PBI

     Jumlah pajak dibayar dimuka                            41.651            40.910            Total prepaid tax


     Utang pajak (Catatan 19)                                                                   Tax payable (Note 19)
       SMI                                                      871                    -          SMI


    Pajak Tangguhan                                                            Deferred Tax

    Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan                             The details of the deferred tax assets (liabilities) are
    adalah sebagai berikut:                                                    as follows:

                                                       Dikreditkan        Dikreditkan
                                                       (dibebankan)      ke penghasilan
                                                        pada tahun        komprehensif
                                                         berjalan/            lain/
                                                         Credited           Credited
                                          1 Januari/   (charged) to         to other           31 Desember/
                                          January 1,   profit or loss    comprehensive         December 31,
                                            2019       for the year         income                 2019
                                          US$ '000       US$ '000           US$ '000             US$ '000


    Liabilitas pajak tangguhan                                                                                Deferred tax liabilities
    Perusahaan                                                                                                The Company
                                                                                                                Depreciation of property, plant
     Penyusutan aset tetap                 (126.127)           1.514                       -     (124.613)        and equipment
     Cadangan penurunan nilai                                                                                   Allowance for decline in value
       persediaan                             1.351              621                       -        1.972         of inventory
     Imbalan pasca kerja                      6.117            1.166                  497           7.780       Post-employment benefits
     Lain-lain                                  613                 47                398           1.058       Others

     Liabilitas pajak tangguhan -
       bersih                              (118.046)           3.348                  895        (113.803)      Deferred tax liabilities - net

    Entitas anak                                                                                              Subsidiary
     SMI                                    (16.658)           1.655                   60         (14.943)      SMI

    Entitas anak                                                                                              Subsidiary
     PBI                                     (5.235)          (6.954)                      8      (12.181)      PBI

    Jumlah liabilitas pajak tangguhan -
      bersih                               (139.939)          (1.951)                 963        (140.927)    Total deferred tax liabilities - net




                                                                 - 70 -
                                                                283
Page 306
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                               THEN ENDED (Continued)

                                                          Dikreditkan            Dibebankan
                                                         (dibebankan)          ke penghasilan
                                                          pada tahun            komprehensif
                                                           berjalan/                lain/
                                                           Credited               Charged
                                           1 Januari/    (charged) to             to other           31 Desember/
                                           January 1,    profit or loss        comprehensive         December 31,
                                             2018         for the year             income                 2018
                                           US$ '000        US$ '000               US$ '000              US$ '000


    Liabilitas pajak tangguhan                                                                                        Deferred tax liabilities
    Perusahaan                                                                                                        The Company
                                                                                                                        Depreciation of property, plant
     Penyusutan aset tetap                  (127.410)              1.283                        -       (126.127)         and equipment
     Cadangan penurunan nilai                                                                                           Allowance for decline in value
       persediaan                              1.082                   269                      -           1.351         of inventory
     Imbalan pasca kerja                       6.439                   (94)                  (228)          6.117       Post-employment benefits
     Lain-lain                                   620                    (7)                     -             613       Others

     Liabilitas pajak tangguhan - bersih    (119.269)              1.451                     (228)      (118.046)       Deferred tax liabilities - net

    Entitas anak                                                                                                      Subsidiary
     SMI                                     (18.641)              2.043                      (60)        (16.658)      SMI

    Entitas anak                                                                                                      Subsidiary
     PBI                                      (3.398)           (1.815)                       (22)         (5.235)      PBI

    Jumlah liabilitas pajak tangguhan -
      bersih                                (141.308)              1.679                     (310)      (139.939)     Total deferred tax liabilities - net


     Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil                                     The reconciliation between the total tax expense
     perkalian laba akuntansi sebelum pajak dengan                                 and the amounts computed by applying the
     tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:                              effective tax rate to profit before tax is as
                                                                                   follows:

                                                         2019                  2018
                                                        US$ '000              US$ '000
     Laba sebelum pajak menurut                                                                Profit before tax per consolidated
       laporan laba rugi dan penghasilan                                                             statement of profit or loss and
       komprehensif lain konsolidasian                     38.775               254.097              other comprehensive income

     Beban pajak sesuai tarif yang berlaku                  9.694                63.524        Tax expense at effective tax rate
     Pengaruh pajak atas perbedaan
       yang tidak dapat diperhitungkan                                                         Tax effect of non-deductible
       menurut fiskal                                      (6.721)               (2.225)             expenses (non-taxable income)
     Perbedaan pajak entitas anak yang                                                         Tax difference on subsidiaries
       dikenakan pajak penghasilan luar                                                              which is subjected to foreign
       negeri                                                      9                     7           income tax
     Perbedaan pajak entitas anak yang                                                         Tax difference on subsidiaries
       dikenakan pajak penghasilan                                                                   which is subjected to final
       final                                                4.884                 4.022              income tax

     Jumlah                                                 7.866                65.328        Total
                                                                                               Fiscal loss for which deferred tax is
     Rugi fiskal yang tidak diakui                          7.227                        -           not recognized
     Penyesuaian aset pajak tangguhan                                                          Adjustment of deferred tax asset
       atas rugi fiskal                                            -              2.429              on fiscal loss
     Penyesuaian pajak penghasilan badan                                                       Adjustment of prior year's
       tahun sebelumnya atas hasil                                                                   corporate income tax arising
       pemeriksaan pajak                                           -              3.834              from tax audit results
     Penyesuaian pajak penghasilan badan                                                       Adjustment of prior year's corporate
       tahun sebelumnya atas hasil                                                                   income tax arising from tax
       pemeriksaan pajak entitas anak                              -                190              audit results of a subsidiary
     Koreksi dasar pengenaan pajak                              35                       -     Adjustment of tax base

     Jumlah beban pajak konsolidasian                      15.128                71.781        Total consolidated tax expense




                                                                - 71 -
                                                               284
Page 307
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

35. LABA PER SAHAM DASAR                                          35. BASIC EARNINGS PER SHARE

     Berikut ini adalah data yang digunakan untuk                     The computation of basic earnings per share is
     perhitungan laba per saham dasar:                                based on the following data:

     Laba Bersih                                                      Earnings

                                                  2019         2018
                                                 US$ '000     US$ '000

     Laba untuk perhitungan                                                    Earnings for computation of
       laba per saham dasar                         22.882         181.651       basic earnings per share


     Lembar Saham                                                     Number of Shares

    Jumlah rata-rata terhitung saham beredar                          The weighted average number of shares
    untuk tujuan perhitungan laba per saham dasar                     outstanding for the computation of basic
    adalah sebagai berikut:                                           earnings per share were as follows:

                                                2019                  2018
                                            Saham/shares          Saham/shares

     Jumlah rata-rata tertimbang                                                      Total weighted average number
       saham                                17.833.520.260        17.833.520.260        of shares


    Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember                        For the years ended December 31, 2019 and
    2019 dan 2018, Perusahaan tidak memiliki                           2018, the Company does not have dilutive
    saham biasa yang berpotensi dilutif.                               potential ordinary shares.


36. PENGUNGKAPAN      TAMBAHAN                    ATAS            36. SUPPLEMENTAL     DISCLOSURES                        ON
    AKTIVITAS INVESTASI NONKAS                                        NONCASH INVESTING ACTIVITIES

                                                   2019            2018
                                                  US$ '000        US$ '000

                                                                                 Additions of property, plant and
     Penambahan aset tetap melalui:                                                equipment through:
          Realisasi uang muka                                                      Realization of advances for purchase
            pembelian aset tetap                     19.853           6.007           of property, plant and equipment
          Utang lain-lain                            16.012          18.639        Other accounts payable



37. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI                            37. NATURE    OF   RELATIONSHIP     AND
                                                                      TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES

     Sifat Pihak Berelasi                                             Nature of Relationship

     a.      PT Barito Pacific Tbk adalah pemegang                    a.      PT Barito Pacific Tbk is the ultimate
             saham utama Perusahaan. Bapak Prajogo                            controlling  party   of  the Company.
             Pangestu merupakan pemegang saham                                Mr. Prajogo Pangestu is the ultimate
             terakhir Perusahaan.                                             shareholder of the Company.

     b.      PT Griya Idola (GI) adalah entitas anak dari             b.      PT Griya Idola (GI) is a subsidiary of
             PT Barito Pacific Tbk.                                           PT Barito Pacific Tbk.

     c.      SCG Chemicals Co., Ltd. (SCG) adalah                     c.      SCG Chemicals Co., Ltd. (SCG) is a
             pemegang      saham    dengan pengaruh                           shareholder with significant influence to the
             signifikan atas Perusahaan.                                      Company.

     d.      SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers                 d.      SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers
             Co., Ltd., SCG Performance Chemicals                             Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co.,
             Co.,   Ltd.,   SCG     Chemicals   Trading                       Ltd., SCG Chemicals Trading (Singapore)
             (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut                              Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.,
             Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd.,                     Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd
             Texplore Co., Ltd., dan PT Nusantara                             and PT Nusantara Polymer Solutions (NPS)
             Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam                          are within the same group as SCG.
             kelompok usaha SCG.

     e.      PT Synthetic Rubber Indonesia         (SRI)              e.      PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) is an
             adalah entitas asosiasi dari SMI.                                associate of SMI.



                                                         - 72 -
                                                        285
Page 308
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

     f.   PT SCG Barito Logistics adalah entitas                   f.         PT SCG Barito Logistics is an associate of
          asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan                             PT Barito Pacific Tbk and SCG group.
          grup SCG.

     Transaksi-transaksi Pihak Berelasi                            Transactions with Related Parties

     Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan                       In the normal course of business, the Group
     transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi                entered into certain transactions with related
     yang dilakukan dengan ketentuan yang setara                   parties conducted under conditions equivalent to
     dengan yang berlaku dalam transaksi yang                      those applicable in a fair transaction, including
     wajar, yang meliputi antara lain:                             the following:

     a.   Grup    menyediakan imbalan  untuk                       a.         The Group provides benefits to its Board of
          anggota Dewan Komisaris dan Direksi                                 Commissioners and Directors as follows:
          sebagai berikut:
                                                 2019           2018
                                                US$ '000       US$ '000
          Dewan Komisaris                                                        Board of Commissioners
            Imbalan kerja jangka pendek                                            Short-term employee benefits
              Gaji dan bonus                          826               598           Salaries and bonus
              Tunjangan lain-lain                      15                 3           Other allowances
             Subjumlah                                841               601         Subtotal
          Direksi                                                                Board of Directors
             Imbalan kerja jangka pendek                                           Short-term employee benefits
               Gaji dan bonus                       4.215          4.936              Salaries and bonus
               Tunjangan lain-lain                    236            214              Other allowances
             Subjumlah                              4.451          5.150            Subtotal

          Jumlah                                    5.292          5.751         Total

     b.   Grup menyewa ruangan kantor dan lahan                    b.         The Group leases office space and parking
          parkir dari GI seperti yang dijelaskan                              area from GI as discussed in Note 41b.
          pada Catatan 41b.

     c.   Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar                 c.         Revenues earned from related parties,
          13% dari jumlah pendapatan bersih                                   represent 13% of the total net revenues for
          untuk    tahun   2019    (2018:     7%)                             2019 (2018: 7%) (Note 29). At reporting
          (Catatan 29). Pada tanggal pelaporan,                               dates, the receivables from these sales
          piutang atas penjualan tersebut dicatat                             were    presented   as    trade    accounts
          sebagai bagian dari piutang usaha                                   receivable (Note 6), which constituted
          (Catatan 6), yang meliputi 0,75% dari                               0.75% of the total assets as of
          jumlah aset pada tanggal 31 Desember                                December 31, 2019 (December 31, 2018:
          2019 (31 Desember 2018: 0,62%).                                     0.62%).

          Rincian pendapatan dari pihak berelasi                              The details of sales to related parties are as
          adalah sebagai berikut:                                             follows:
                                                 2019           2018
                                                US$ '000       US$ '000
          PT Synthetic Rubber Indonesia            94.061         25.725         PT Synthetic Rubber Indonesia
          SCG Chemicals Trading (Singapore)                                      SCG Chemicals Trading (Singapore)
            Pte., Ltd.                             73.513              -           Pte., Ltd.
          SCG Chemicals Co., Ltd.                  41.033        135.846         SCG Chemicals Co., Ltd.
          PT Nusantara Polymer Solutions           34.644         16.024         PT Nusantara Polymer Solutions
          SCG Performance Chemicals Co., Ltd.       2.301            954         SCG Performance Chemicals Co., Ltd.
          SCG Ico Polymers Co., Ltd.                  492            151         SCG Ico Polymers Co., Ltd.
          SCG Plastics Co., Ltd.                       46              -         SCG Plastics Co., Ltd.

          Jumlah                                  246.090        178.700         Total


     d.   Pembelian bahan baku dari pihak berelasi                 d.         Purchases of raw materials from related
          sebesar 6% dari jumlah pembelian bahan                              parties represent 6% of the total raw
          baku pada tahun 2019 (2018: 5%) dan                                 materials purchased for 2019 (2018: 5%),
          8% dari jumlah pembelian barang jadi                                and 8% of the total purchases of finished
          pada     tahun    2019    (2018:   4%)                              goods, in 2019 (2018: 4%) (Note 30).
          (Catatan 30). Utang atas pembelian                                  The payables for these purchases were
          tersebut dicatat sebagai bagian dari                                presented as part of trade accounts
          utang usaha (Catatan 17) sebesar 1,4%                               payable (Note 17), which represents 1.4%
          dari   jumlah  liabilitas  pada tanggal                             of the total liabilities as of December 31,
          31 Desember 2019 (31 Desember 2018:                                 2019 (December 31, 2018: 0.5%).
          0,5%).


                                                      - 73 -
                                                     286
Page 309
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

           Rincian pembelian dari pihak berelasi                               The details of purchases         from   related
           adalah sebagai berikut:                                             parties are as follow:
                                                 2019               2018
                                                US$ '000           US$ '000

            Bahan baku                                                            Raw materials
              SCG Chemicals Trading                                                 SCG Chemicals Trading
                (Singapore) Pte., Ltd.              39.755                 -          (Singapore) Pte., Ltd.
              Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.         17.454            13.323        Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
              Rayong Olefins Co., Ltd.              10.991             1.259        Rayong Olefins Co., Ltd.
              SCG Chemicals Co., Ltd.               10.014            73.598        SCG Chemicals Co., Ltd.

            Barang jadi                                                           Finished goods
              Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.          5.853             2.268        Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
              Rayong Olefins Co., Ltd.               4.088                 -        Rayong Olefins Co., Ltd.
              SCG Chemicals Co., Ltd.                    -             4.506        SCG Chemicals Co., Ltd.

            Jumlah                                  88.155            94.954      Total


     e.    Perusahaan memiliki piutang lain-lain                      e.       The Company has other receivables from
           kepada pihak berelasi yang sebagian                                 related parties most of which are
           besar    merupakan     piutang  atas                                receivables related to providing utility for
           penyediaan    utilitas berupa  water                                water treatment (Note 7).
           treatment (Catatan 7).

     f.    Perusahaan     mengadakan      perjanjian                  f.       The Company entered into an agreement
           dengan PT SCG Barito Logistics untuk                                with PT SCG Barito Logistics to deliver
           pengiriman    produk    petrokimia   dan                            petrochemical products and warehouse
           warehouse operational seperti yang                                  operational as discussed in Note 41b. The
           dijelaskan pada Catatan 41b. Utang atas                             payables for these services were presented
           jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari                           as part of trade accounts payable
           utang usaha (Catatan 17).                                           (Note 17).

     g.    CAP2     mengadakan     perjanjian    jasa                 g.       CAP2 entered into an advisory service for
           konsultasi untuk proyek pengembangan                                development project with Texplore Co., Ltd.
           dengan Texplore Co., Ltd. sebesar                                   amounting to US$ 480 thousand. The
           US$ 480 ribu. Utang atas jasa tersebut                              payable for these services were presented
           dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain                         as part of other accounts payable
           (Catatan 18).                                                       (Note 18).


38. INFORMASI SEGMEN                                               38. SEGMENT INFORMATION

     Segmen Usaha                                                      Business Segments

     Grup melaporkan segmen berdasarkan divisi-                        The Group’s reportable segments are based on
     divisi operasi berikut:                                           the following operating divisions:

         Olefin    (ethylene,   propylene,   pyrolysis                      Olefin   (ethylene,   propylene,   pyrolysis
          gasoline, mixed C4)                                                 gasoline, mixed C4)
         Polyolefin (polyethylene dan polypropylene)                        Polyolefin (polyethylene and polypropylene)
         Styrene monomer                                                    Styrene monomer
         Butadiene                                                          Butadiene
         Sewa tangki dan dermaga                                            Tanks and jetty rental




                                                          - 74 -
                                                         287
Page 310
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                               NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                            DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                                    THEN ENDED (Continued)

     Berikut   ini    adalah     informasi                                   segmen                              The following is segment information based on
     berdasarkan divisi-divisi operasi.                                                                          the operating divisions.

                                                                                         31 Desember/December 31 , 2019
                                                                                                       Sewa tangki
                                                                                                      dan dermaga/
                                                                           Styrene                   Tanks and jetty    Jumlah/           Eliminasi/       Konsolidasian/
                                                Olefin      Polyolefin     Monomer         Butadiene      rental         Total           Eliminations      Consolidated
                                               US$ '000     US$ '000       US$ '000        US$ '000      US$ '000       US$ '000           US$ '000          US$ '000

     PENDAPATAN                                                                                                                                                                REVENUE
     Pendapatan eksternal                       412.308       899.242        373.089         187.466         8.884         1.880.989               -           1.880.989       External revenue
     Pendapatan antar segmen                    225.765             -              -           1.583           187           227.535        (227.535)                  -       Inter-segment revenue
     Jumlah pendapatan                          638.073       899.242        373.089         189.049         9.071         2.108.524        (227.535)          1.880.989       Total revenue


     HASIL                                                                                                                                                                     RESULT
     Hasil segmen                                 39.113       79.623         37.518           8.483         6.375          171.112                              171.112       Segment result
     Beban yang tidak dapat dialokasikan                                                                                                                        (123.830)      Unallocated expenses
     Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                                                                                                          (8.507)      Share of net loss of an associate
     Laba sebelum pajak                                                                                                                                           38.775       Profit before tax


     INFORMASI LAINNYA                                                                                                                                                         OTHER INFORMATION
     ASET                                                                                                                                                                      ASSETS
     Aset segmen                               1.047.885      785.615        286.718         280.979         8.608         2.409.805         (58.248)          2.351.557       Segment assets
     Aset yang tidak dapat dialokasi                                                                                                                           1.099.654       Unallocated assets

     Jumlah aset yang dikonsolidasikan                                                                                                                         3.451.211       Consolidated total assets


     LIABILITAS                                                                                                                                                                LIABILITIES
     Liabilitas segmen                          (576.783)       (6.920)      (86.049)       (192.461)       (2.103)        (864.316)          58.248            (806.068)      Segment liabilities
     Liabilitas yang tidak dapat dialokasi                                                                                                                      (884.151)      Unallocated liabilities

     Jumlah liabilitas yang dikonsolidasikan                                                                                                                  (1.690.219)      Consolidated total liabilities


     Pengeluaran modal                            16.551       35.411          6.338          43.911             -          102.212                              102.211       Capital expenditures
     Pengeluaran modal yang tidak dapat
       dialokasikan                                                                                                                                              241.682       Unallocated capital expenditures

     Jumlah pengeluaran modal                                                                                                                                    343.893       Total capital expenditures


     Beban penyusutan                             27.409       40.987         11.790           7.431             -           87.617                               87.617       Depreciation expense




                                                                                          31 Desember/December 31 , 2018
                                                                                                        Sewa tangki
                                                                                                       dan dermaga/
                                                                            Styrene                   Tanks and jetty    Jumlah/            Eliminasi/       Konsolidasian/
                                                Olefin       Polyolefin     Monomer         Butadiene      rental         Total            Eliminations      Consolidated
                                               US$ '000      US$ '000       US$ '000        US$ '000      US$ '000       US$ '000            US$ '000          US$ '000

     PENDAPATAN                                                                                                                                                                   REVENUE
     Pendapatan eksternal                        733.724     1.184.180        411.025          205.712         8.578        2.543.219                -            2.543.219       External revenue
     Pendapatan antar segmen                     272.209             -              -                -           187          272.396         (272.396)                   -       Inter-segment revenue
     Jumlah pendapatan                         1.005.933     1.184.180        411.025          205.712         8.765        2.815.615         (272.396)           2.543.219       Total revenue


     HASIL                                                                                                                                                                        RESULT
     Hasil segmen                                145.416       189.925         41.661            7.263         6.225          390.490                               390.490       Segment result
     Beban yang tidak dapat dialokasikan                                                                                                                           (121.500)      Unallocated expenses
     Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                                                                                                            (14.893)      Share of net loss of an associate
     Laba sebelum pajak                                                                                                                                             254.097       Profit before tax


     INFORMASI LAINNYA                                                                                                                                                            OTHER INFORMATION
     ASET                                                                                                                                                                         ASSETS
     Aset segmen                                 964.886       607.172        238.642          278.332         7.832        2.096.864           (46.395)          2.050.469       Segment assets
     Investasi pada entitas asosiasi                                                                                                                                  8.507       Investment in an associate
     Aset yang tidak dapat dialokasi                                                                                                                              1.114.510       Unallocated assets

     Jumlah aset yang dikonsolidasikan                                                                                                                            3.173.486       Consolidated total assets

     LIABILITAS                                                                                                                                                                   LIABILITIES
     Liabilitas segmen                          (412.299)        (7.130)      (55.674)        (181.905)       (1.533)        (658.541)          46.395             (612.146)      Segment liabilities
     Liabilitas yang tidak dapat dialokasi                                                                                                                         (791.263)      Unallocated liabilities

     Jumlah liabilitas yang dikonsolidasikan                                                                                                                     (1.403.409)      Consolidated total liabilities

     Pengeluaran modal                            64.914          1.126        14.104           56.256                -       136.400                               136.400       Capital expenditures
     Pengeluaran modal yang tidak dapat
       dialokasikan                                                                                                                                                 225.092       Unallocated capital expenditures

     Jumlah pengeluaran modal                                                                                                                                       361.492       Total capital expenditures

     Beban penyusutan                             26.428         36.999        11.394            7.063                -        81.884                                81.884       Depreciation expense




                                                                                            - 75 -
                                                                                           288
Page 311
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                              PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                       DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                               THEN ENDED (Continued)

     Segmen Geografis                                                             Geographical Segments

     Pendapatan bersih berdasarkan pasar                                          Net revenues based on market

     Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan                                The sales to Asia of the total net revenues of the
     bersih Grup sebesar US$ 1.880.989 ribu untuk                                 Group based on geographical segments without
     tahun yang berakhir 31 Desember 2019                                         considering where the products are produced are
     (31 Desember 2018: US$ 2.543.219 ribu)                                       US$ 1,880,989 thousand for the year ended
     berdasarkan      pasar     geografis    tanpa                                December 31, 2019 (December 31, 2018:
     memperhatikan tempat diproduksinya barang.                                   US$ 2,543,219 thousand).

     Seluruh aset Grup berlokasi di Jawa, Indonesia.                              All of the Group’s assets are located in Java,
                                                                                  Indonesia.


39. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM                                       39.   MONETARY    ASSETS  AND   LIABILITIES
    MATA UANG SELAIN DOLAR AMERIKA                                                DENOMINATED IN CURRENCIES OTHER THAN
    SERIKAT                                                                       U.S. DOLLAR

    Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018,                                       As of December 31, 2019 and 2018, the Group,
    Grup, kecuali RPU, mempunyai aset dan                                         except RPU, had monetary assets and liabilities
    liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar                               denominated in currencies other than U.S. Dollar
    Amerika Serikat sebagai berikut:                                              as follows:

                                                                  31 Desember/December 31 ,
                                                           2019                               2018
                                                 Mata uang                          Mata uang
                                                selain Dolar        Ekuivalen      selain Dolar       Ekuivalen
                                                  Amerika            dalam           Amerika           dalam
                                                  Serikat/         US$ '000/         Serikat/        US$ '000/
                                                Currencies         Equivalent      Currencies        Equivalent
                                                other than             in          other than            in
                                                U.S. Dollar         US$ '000       U.S. Dollar        US$ '000
     ASET                                                                                                         ASSETS
       Kas dan setara kas             Rp'000      595.970.586         42.872         389.535.265        26.900      Cash and cash equivalents
                                     Lainnya/
                                      Others                              67                                80
       Piutang usaha                  Rp'000    1.544.056.899        111.075       1.607.791.953       111.028      Trade accounts receivable
       Piutang lain-lain              Rp'000       19.229.782          1.383           2.823.795           195      Other accounts receivable
       Pajak dibayar dimuka           Rp'000    1.005.888.428         72.361       1.081.262.689        74.668      Prepaid taxes
       Tagihan restitusi pajak        Rp'000       94.199.751          6.776          94.199.730         6.505      Claims for tax refunds
       Aset lain-lain lancar          Rp'000      249.592.856         17.955         250.544.072        17.302      Other current assets
       Aset lain-lain tidak lancar    Rp'000       35.768.530          2.573          35.032.985         2.419      Other noncurrent assets
       Jumlah                                                        255.062                           239.097      Total
     LIABILITAS                                                                                                   LIABILITIES
        Utang usaha                   Rp'000      663.800.552         47.752         271.098.801        18.721       Trade accounts payable
                                     Lainnya/
                                      Others                            1.030                              561
       Utang lain-lain                Rp'000       44.206.895           3.180         20.574.697         1.421      Other accounts payable
       Utang pajak                    Rp'000       52.197.000           3.794         57.549.145         3.974      Taxes payable
       Biaya yang masih harus
          dibayar                    Rp'000        52.142.000          3.751          47.888.667         3.307      Accrued expenses
       Utang obligasi                Rp'000     2.388.600.000        171.829       2.000.000.000       138.112      Bonds payable

       Jumlah                                                        231.336                           166.096      Total
     Aset Bersih                                                      23.726                            73.001    Net Assets


     Entitas anak, RPU memiliki mata uang                                         A subsidiary, RPU, has functional currency in
     fungsional  dalam   Rupiah (Rp),  dimana                                     Indonesian Rupiah (Rp), with net monetary
     aset bersih dalam mata uang asing sebesar                                    assets of nil as of December 31, 2019
     nihil pada tanggal 31 Desember 2019;                                         (December 31, 2018: nil).
     (31 Desember 2018: nihil).

     Pada tanggal 31 Desember 2019, kurs konversi                                 As of December 31, 2019, the conversion rates
     yang digunakan Perusahaan dan entitas anak                                   used by the Company and its subsidiaries were
     adalah US$ 0,072 (31 Desember 2018:                                          US$ 0.072 (December 31, 2018: US$ 0.069) for
     US$ 0,069) untuk Rp 1.000.                                                   Rp 1,000, respectively.




                                                                   - 76 -
                                                                  289
Page 312
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                     DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                             THEN ENDED (Continued)

40. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL                                                            40. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING
    DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                           FROM FINANCING ACTIVITIES
                                                                                         Perubahan transaksi non kas/ Non-cash changes
                                                                                  Amortisasi biaya
                                                 Arus kas dari aktivitas             transaksi/           Pengaruh selisih kurs/
                              1 Januari 2019/         pendanaan/                  Amortization of          Effect of changes in     Nilai wajar/         31 Desember 2019/
                              January 1, 2019     Financing cash flows           transaction costs       foreign exchange rates      Fair value          December 31, 2019
                                  US$ '000              US$ '000                    US$ '000                     US$ '000             US$ '000                US$ '000
     Utang bank                                                                                                                                                              Bank loans
       Jangka pendek                        -                        72                            -                            -                  -                    72     Short-term
       Jangka panjang                 180.160                   140.329                        3.997                            -                  -               324.486     Long-term

     Utang obligasi                   427.905                    27.972                        2.045                        5.377                  -               463.299   Bonds payable

     Liabilitas keuangan                                                                                                                                                     Derivative financial
       derivatif                       10.126                          -                           -                            -          (6.617)                   3.509     liabilities

     Jumlah                           618.191                   168.373                        6.042                        5.377          (6.617)                 791.366   Total



41. IKATAN                                                                                         41. COMMITMENTS
     a.       Fasilitas kredit yang belum digunakan                                                           a.     Unused credit facilities
              Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup                                                                    As of December 31, 2019, the Group has
              mempunyai fasilitas pinjaman yang belum                                                                unused credit facilities as follows:
              digunakan sebagai berikut:
                                                                                     Fasilitas      Fasilitas
                                                                    Fasilitas      yang telah     yang belum
                                                                   maksimal/       digunakan/     digunakan/
                                                                   Maximum             Used         Unused         Tanggal jatuh tempo/
                                                                    facilities       facilities     faciltiies        Maturity date
                                                                   US$ '000         US$ '000       US$ '000

                Citibank, N.A.,*)                                                                                   21 Agustus 2020/             Citibank, N.A.,*)
                  Limit gabungan fasilitas perbankan                   50.000          30.731          19.269       August 21, 2020                 Combined limit banking facilities
                Bangkok Bank Public Company Limited,                                                                                             Bangkok Bank Public Company Limited,
                 cabang Jakarta                                                                                    15 Nopember 2020/               Jakarta branch
                 Committed                                             60.000          14.759          45.241      November 15, 2020               Committed

                PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)                                                                                                 PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)
                  Omnibus Trade Finance dan                                                                           30 Juli 2020/                 Omnibus Trade Finance and
                  Trust Receipt Facility                               75.000          46.200          28.800         July 30, 2020                 Trust Receipt Facility
                PT Bank DBS Indonesia *)                                                                              31 Juli 2020/              PT Bank DBS Indonesia *)
                  Sight L/C dan Usance L/C                             55.000          29.015          25.985         July 31, 2020                 Sight L/C and Usance L/C

                DBS Bank Ltd., Singapura                                                                              24 Mei 2021/               DBS Bank Ltd., Singapore
                 Uncommitted *)                                        60.000          48.394          11.606         May 24, 2021                 Uncommitted *)
                                                                                                                      24 Mei 2021/
                  Committed                                            80.000          80.000             -           May 24, 2021                     Committed

                PT Bank Central Asia Tbk *)                                                                         27 Oktober 2020/             PT Bank Central Asia Tbk *)
                  Sight L/C dan Usance L/C                             55.000          20.820          34.180       October 27, 2020                Sight L/C and Usance L/C
                PT Bank HSBC Indonesia (d/h                                                                                                      PT Bank HSBC Indonesia (formerly
                  The Hongkong and Shanghai Banking                                                                                                 The Hongkong and Shanghai Banking
                  Corporation Limited)                                                                                                              Corporation Limited)
                                                                                                                      29 Juli 2020/
                  Uncommitted *)                                       75.000          75.000             -           July 29, 2020                    Uncommitted *)
                                                                                                                    4 September 2020/
                  Committed                                            50.000          15.845          34.155       September 4, 2020                  Committed
                Deutsche Bank AG Jakarta *)                                                                         31 Agustus 2020/             Deutsche Bank AG Jakarta *)
                 Limit gabungan fasilitas perbankan                    55.000          17.247          37.753       August 31, 2020                Combined limit banking facilities
                The Siam Commercial Bank Public                                                                                                  The Siam Commercial Bank Public
                  Company Limited *)                                                                               14 Nopember 2020/               Company Limited *)
                  Usance L/C                                           70.000          60.485           9.515      November 14, 2020               Usance L/C

                National Bank of Kuwait                                                                                                          National Bank of Kuwait
                 Singapore Branch *)                                                                               18 September 2020/              Singapore Branch *)
                 Sight L/C dan Usance L/C                              60.000          50.969           9.031      September 18, 2020              Sight L/C and Usance L/C
                PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                                                    PT Bank BNP Paribas Indonesia
                                                                                                                    31 Agustus 2020/
                  Uncommitted *)                                       50.000          50.000             -         August 31, 2020                    Uncommitted *)
                                                                                                                    31 Agustus 2020/
                  Committed                                            35.000            8.305         26.695       August 31, 2020                    Committed

                Kasikorn Bank Public Company Limited *)                                                                                          Kasikorn Bank Public Company Limited *)
                 Letter of Credit Facility dan Trust Receipt                                                          27 Juni 2021/                Letter of Credit Facility and Trust Receipt
                   Facility                                          184.222          151.575          32.647         June 27, 2021                   Facility
                PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                                           PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                                                                                                     4 Agustus 2020/
                  Uncommitted *)                                       50.000          20.824          29.176        August 4, 2020                    Uncommitted *)
                                                                                                                     4 Agustus 2020/
                  Committed                                            25.000              -           25.000        August 4, 2020                    Committed

                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                                                      29 Juli 2020/
                  Uncommitted *)                                       50.000          28.218          21.782         July 29, 2020                    Uncommitted *)
                                                                                                                      29 Juli 2020/
                  Committed                                            50.000              -           50.000         July 29, 2020                    Committed

                PT Bank Permata Tbk *)                                                                                21 Juni 2022/              PT Bank Permata Tbk *)
                  Omnibus Post Import Financing                        50.000              -           50.000         June 21, 2022                 Omnibus Post Import Financing

                JP Morgan Chase Bank N.A *)                                                                                                      JP Morgan Chase Bank N.A *)
                  Letter of Credit Facility dan Trust Receipt                                                       5 Nopember 2020/                Letter of Credit Facility and Trust Receipt
                   Facility                                            25.000              -           25.000       November 5, 2020                 Facility


               *)          tidak dijamin                                                                              *)       unsecured




                                                                                        - 77 -
                                                                                       290
Page 313
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

          Fasilitas  kredit  modal    kerja   yang                      The working credit facilities that are
          dijaminkan dengan piutang usaha dan                           secured with trade accounts receivable and
          persediaan (Catatan 6 dan 8) secara pari                      inventories (Notes 6 and 8) on pari passu
          passu adalah Fasilitas Committed dari                         basis are Committed Facility from Bangkok
          Bangkok Bank Public Company Limited,                          Bank Public Company Limited, Jakarta
          cabang    Jakarta,   DBS    Bank    Ltd.,                     branch, DBS Bank Ltd., Singapore, PT Bank
          Singapura, PT Bank HSBC Indonesia (d/h                        HSBC Indonesia (formerly The Hongkong
          The Hongkong and Shanghai Banking                             and Shanghai Banking Corporation Limited),
          Corporation Limited),     PT Bank BNP                         PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank
          Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga                         CIMB Niaga Tbk and PT Bank Mandiri
          Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                        (Persero) Tbk.

     b.   Perjanjian operasional                                   b.   Operational agreements

             Pada     bulan   Juni    2013,     Grup                      In June 2013, the Group entered into a
              mengadakan       perjanjian      ventura                      joint-venture       agreement       with
              bersama dengan Compagnie Financiere                           Compagnie Financiere Michelin SCMA
              Michelin   SCMA     (Michelin).   Dalam                       (Michelin). Based on the agreement, the
              perjanjian tersebut, Perusahaan setuju                        Company agrees to sell and/or provide
              untuk menjual dan/atau memasok                                butadiene to SRI in non- exclusive
              butadiene kepada SRI secara non-                              basis. The Company and PBI will also
              eksklusif. Perusahaan dan PBI juga                            share their facility and provide service
              akan      berbagi      fasilitas    dan                       to    support    SRI’s   business   and
              menyediakan jasa untuk mendukung                              operational activity, among others HP
              kegiatan usaha dan operasional SRI,                           steam, jetty and warehouse storage,
              berupa antara lain HP steam, jetty dan                        waste removal, road access, and others.
              gudang penyimpanan, pembuangan                                The agreement shall continue in effect
              limbah, akses jalan, dan lain-lain.                           unless it is terminated by both parties
              Perjanjian ini akan terus berlaku                             on the basis of mutual agreement.
              hingga       diakhiri       berdasarkan
              kesepakatan bersama dari para pihak.

             Pada tanggal 16 Mei 2017, PBI                                On May 16, 2017, PBI entered into the
              mengadakan       perjanjian    dengan                         agreement with Lummus Technology
              Lummus     Technology     Inc.   untuk                        Inc. to license and engineering design
              pengadaan lisensi dan desain teknik                           for Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE)
              untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl                            and Butene-1 plant that will be built in
              Ether (MTBE) dan Butene-1 yang akan                           Cilegon, Banten. The work is expected
              dibangun di Cilegon, Banten. Pekerjaan                        to be completed in third quarter year
              tersebut diekspektasi untuk selesai                           2020.
              pada kuartal ketiga tahun 2020.

             Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI                                On May 28, 2018, PBI entered into the
              mengadakan perjanjian dengan PT Inti                          agreement with PT Inti Karya Persada
              Karya Persada Tehnik untuk desain                             Tehnik     to    engineering       design,
              teknik, pengadaan dan konstruksi                              procurement     and    construction     for
              untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl                            Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) and
              Ether (MTBE) dan Butene-1 yang akan                           Butene-1 plant that will be built in
              dibangun     di     Cilegon,     Banten.                      Cilegon, Banten. Related to the merger
              Sehubungan dengan penggabungan                                between the Company and PBI, a
              usaha Perusahaan dan PBI, telah                               Novation Agreement is made and stated
              diadakan    Perjanjian    Novasi   yang                       that as of the effective date of the
              menyatakan bahwa terhitung sejak                              merger, all rights, obligations and
              tanggal efektif penggabungan usaha,                           interests of PBI under the contract is
              maka segala hak, kewajiban dan                                transferred to the Company. The work
              kepentingan berdasarkan perjanjian                            is expected to be completed in third
              tersebut    beralih    dari   PBI     ke                      quarter of 2020. The Agreement is still
              Perusahaan.      Pekerjaan     tersebut                       valid and binding with all parties until a
              diekspektasi untuk selesai pada kuartal                       Final Acceptance Certificate is issued.
              ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
              berlaku dan mengikat para pihak
              sampai dengan dikeluarkannya Final
              Acceptance Certificate.




                                                          - 78 -
                                                         291
Page 314
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            THEN ENDED (Continued)

            Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI                             On May 28, 2018, PBI entered into the
             mengadakan perjanjian dengan Toyo                          agreement      with  Toyo     Engineering
             Engineering Corporation untuk desain                       Corporation to engineering and supply
             teknik dan penyediaan barang dan                           for for Methyl Tertiary Butyl Ether
             peralatan untuk pabrik Methyl Tertiary                     (MTBE) and Butene-1 plant that will be
             Butyl Ether (MTBE) dan Butene-1 yang                       built in Cilegon, Banten. Related to the
             akan dibangun di Cilegon, Banten.                          merger between the Company and PBI,
             Sehubungan dengan penggabungan                             a Novation Agreement is made and
             usaha Perusahaan dan PBI, telah                            stated that as of the effective date of
             diadakan    Perjanjian   Novasi    yang                    the merger, all rights, obligations and
             menyatakan bahwa terhitung sejak                           interests of PBI under the contract is
             tanggal efektif penggabungan usaha,                        transferred to the Company. The work
             maka segala hak, kewajiban dan                             is expected to be completed in third
             kepentingan berdasarkan perjanjian                         quarter of 2020. The Agreement is still
             tersebut    beralih    dari   PBI    ke                    valid and binding with all parties until a
             Perusahaan.      Pekerjaan     tersebut                    Final Acceptance Certificate is issued.
             diekspektasi untuk selesai pada kuartal
             ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
             berlaku dan mengikat para pihak
             sampai dengan dikeluarkannya Final
             Acceptance Certificate.

            Grup dan GI mengadakan perjanjian                         The Group and GI entered into several
             sewa ruang kantor dan lahan parkir                         operating lease agreements for office
             selama dua tahun yang akan berakhir                        space and parking area rental for two
             di bulan Juni 2020 (Catatan 37).                           years which will expire in June 2020
                                                                        (Note 37).

             Beban sewa untuk tahun yang berakhir                       Rent expense for the year ended
             31 Desember 2019 sebesar US$ 749                           December 31, 2019 amounting to
             ribu (31 Desember 2018: US$ 666                            US$ 749 thousand (December 31, 2018:
             ribu) dicatat sebagai beban umum dan                       US$ 666 thousand) were recorded as
             administrasi (Catatan 32).                                 general and administrative expenses
                                                                        (Note 32).

            Pada   tanggal 18 Januari 2018,                           On January 18, 2018, the Company
             Perusahaan mengadakan perjanjian                           entered   into   an agreement with
             dengan PT SCG Barito Logistics untuk                       PT SCG Barito Logistics to deliver
             pengiriman produk petrokimia dan                           petrochemical products and warehouse
             operasional   gudang   yang     akan                       operational   which  will expire  on
             berakhir pada tanggal 31 Desember                          December 31, 2022.
             2022.

            Pada tanggal 27 April 2018, CAP2                          On April 27, 2018, CAP2 entered into
             mengadakan         perjanjian     dengan                   the      agreement      with     Lummus
             Lummus       Technology      LLC   untuk                   Technology      LLC   to   license   and
             pengadaan lisensi dan desain teknik                        engineering design for Olefin and
             untuk pabrik Olefin dan Butadiene;                         Butadiene plant; Basell Polyolefine
             Basell Polyolefine GmbH dan Basell                         GmbH and Basell Poliolefine Italia S.r.l
             Poliolefine Italia S.r.l untuk pengadaan                   to license for HDPE and LDPE plant; GTC
             lisensi proses pabrik HDPE dan LDPE;                       Technology US, LLC to license, basic
             GTC Technology US, LLC untuk                               engineering dan technical services for
             pengadaan lisensi, rekayasa dasar dan                      Aromatic      Recovery     Unit    (ARU)
             teknik teknologi Aromatic Recovery                         technology; and Texplore Co., Ltd. to
             Unit (ARU); dan Texplore Co., Ltd.,                        license     technology    package     for
             untuk pengadaan lisensi teknologi                          Polypropylene plant.
             pabrik Polypropylene.

             Pabrik akan dibangun di Cilegon,                           The plants will be built in Cilegon,
             Banten dan seluruh pekerjaan tersebut                      Banten and all works are expected to be
             diekspektasi untuk selesai pada tahun                      completed in 2025-2026.
             2025-2026.




                                                         - 79 -
                                                        292
Page 315
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                                DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                                        THEN ENDED (Continued)

42. INSTRUMEN   KEUANGAN,    MANAJEMEN                                                                       42. FINANCIAL   INSTRUMENTS,   FINANCIAL
    RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL                                                                             RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT

     a. Kategori                      dan              Kelas         Instrumen                                            a. Categories and                                Classes                 of          Financial
        Keuangan                                                                                                             Instruments
                                                                                                    Aset derivatif                                Liabilitas derivatif
                                                                                                     yang diukur                                     yang diukur
                                                                                                       pada nilai                                      pada nilai
                                                                                                    wajar melalui                                   wajar melalui
                                                                                                       laba rugi/          Liabilitas pada             laba rugi/
                                                           Pinjaman yang                          Derivative assets       biaya perolehan        Derivative liabilities
                                                           diberikan dan         Tersedia           measured at             diamortisasi/            measured at
                                                              piutang/         untuk dijual/          fair value            Liabilities at            fair value
                                                             Loans and         Available for       through profit             amortized            through profit         Jumlah/
                                                            receivables            sale                 and loss                 cost                   and loss           Total

                                                               US$ '000          US$ '000             US$ '000               US$ '000                  US$ '000           US$ '000

       31 Desember 2019                                                                                                                                                                   December 31, 2019

       Aset Keuangan Lancar                                                                                                                                                               Current Financial Assets
       Bank dan deposito berjangka                                 660.093                  -                         -                      -                       -        660.093     Cash in banks and time deposits
       Rekening yang dibatasi penggunaannya                          3.146                  -                         -                      -                       -          3.146     Restricted cash in banks
       Piutang usaha                                                                                                                                                                      Trade accounts receivable
           Pihak berelasi                                           25.913                  -                         -                      -                       -         25.913       Related parties
           Pihak ketiga                                            135.555                  -                         -                      -                       -        135.555       Third parties
       Piutang lain-lain                                                                                                                                                                  Other accounts receivable
           Pihak berelasi                                            2.005                -                           -                      -                       -          2.005       Related parties
           Pihak ketiga                                              6.062                -                           -                      -                       -          6.062       Third parties
       Aset lancar lainnya                                          37.013           42.928                           -                      -                       -         79.941     Other current assets
       Aset Keuangan Tidak Lancar                                                                                                                                                         Noncurrent Financial Assets
       Rekening yang dibatasi penggunaannya                          4.572                -                        -                         -                       -          4.572     Restricted cash in banks
       Aset keuangan derivatif                                         -                  -                      136                         -                       -            136     Derivative financial assets
       Aset tidak lancar lainnya                                     1.402              124                        -                         -                       -          1.526     Other non-current assets
       Jumlah Aset Keuangan                                        875.761           43.052                      136                         -                       -        918.949     Total Financial Assets

       Liabilitas Keuangan Jangka Pendek                                                                                                                                                  Current Financial Liabilities
       Utang bank jangka pendek                                            -                -                         -                 72                           -               72   Short-term bank loan
       Utang usaha                                                                                                                                                                        Trade accounts payable
           Pihak berelasi                                                  -                -                         -            23.181                            -         23.181       Related party
           Pihak ketiga                                                    -                -                         -           654.214                            -        654.214       Third parties
       Utang lain-lain                                                                                                                                                                    Other accounts payable
           Pihak berelasi                                                  -                -                         -                480                           -            480       Related party
           Pihak ketiga                                                    -                -                         -             19.275                           -         19.275       Third parties
       Biaya yang masih harus dibayar                                      -                -                         -             10.209                           -         10.209     Accrued expenses
       Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo                                                                                                                                         Current maturities of long-term
           dalam satu tahun:                                                                                                                                                                liabilities:
           Utang bank                                                      -                -                         -             57.256                           -         57.256       Bank loans
           Utang obligasi                                                  -                -                         -             10.791                           -         10.791       Bonds payable

       Liabilitas Keuangan Jangka Panjang                                                                                                                                                 Noncurrent Financial Liabilities
       Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi                                                                                                                                      Long-term liabilities - net of
           bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:                                                                                                                                        current maturities:
           Utang bank                                                      -                -                         -           267.230                           -         267.230       Bank loans
           Utang obligasi                                                  -                -                         -           452.508                           -         452.508       Bonds payable
       Liabilitas keuangan derivatif                                       -                -                         -                 -                       3.509           3.509     Derivative financial liabilities
       Jumlah Liabilitas Keuangan                                          -                -                         -         1.495.216                       3.509        1.498.725    Total Financial Liabilities




                                                                                                    Aset derivatif                                Liabilitas derivatif
                                                                                                     yang diukur                                     yang diukur
                                                                                                       pada nilai                                      pada nilai
                                                                                                    wajar melalui                                   wajar melalui
                                                                                                       laba rugi/          Liabilitas pada             laba rugi/
                                                           Pinjaman yang                          Derivative assets       biaya perolehan        Derivative liabilities
                                                           diberikan dan         Tersedia           measured at             diamortisasi/            measured at
                                                              piutang/         untuk dijual/          fair value            Liabilities at            fair value
                                                             Loans and         Available for       through profit             amortized            through profit         Jumlah/
                                                            receivables            sale                 and loss                 cost                   and loss           Total

                                                               US$ '000          US$ '000             US$ '000               US$ '000                  US$ '000           US$ '000

       31 Desember 2018                                                                                                                                                                   December 31, 2018

       Aset Keuangan Lancar                                                                                                                                                               Current Financial Assets
       Bank dan deposito berjangka                                 726.667                  -                         -                      -                       -        726.667     Cash in banks and time deposits
       Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                    18.144                  -                         -                      -                       -         18.144     Restricted cash in banks
       Piutang usaha                                                                                                                                                                      Trade accounts receivable
           Pihak berelasi                                           19.768                  -                         -                      -                       -         19.768       Related parties
           Pihak ketiga                                            134.543                  -                         -                      -                       -        134.543       Third parties
       Piutang lain-lain                                                                                                                                                                  Other accounts receivable
           Pihak berelasi                                            1.452                -                           -                      -                       -          1.452       Related parties
           Pihak ketiga                                              4.627                -                           -                      -                       -          4.627       Third parties
       Aset lancar lainnya                                          29.281           10.938                           -                      -                       -         40.219     Other current assets
       Aset Keuangan Tidak Lancar                                                                                                                                                         Noncurrent Financial Assets
       Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                     9.098                -                       -                          -                       -          9.098     Restricted cash in banks
       Aset keuangan derivatif                                           -                -                   1.742                          -                       -          1.742     Derivative financial assets
       Aset tidak lancar lainnya                                     1.383              124                     -                            -                       -          1.507     Other noncurrent assets
       Jumlah Aset Keuangan                                        944.963           11.062                   1.742                          -                       -        957.767     Total Financial Assets
       Liabilitas Keuangan Jangka Pendek                                                                                                                                                  Current Financial Liabilities
       Utang usaha                                                                                                                                                                        Trade accounts payable
           Pihak berelasi                                                  -                -                         -             6.916                            -          6.916       Related parties
           Pihak ketiga                                                    -                -                         -           561.962                            -        561.962       Third parties
       Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                 -                -                         -            21.803                            -         21.803     Other accounts payable from third parties
       Biaya yang masih harus dibayar                                      -                -                         -             6.925                            -          6.925     Accrued expenses
       Liabilitas jangka panjang yang jatuh                                                                                                                                               Current maturities of long-term
           tempo dalam satu tahun:                                                                                                                                                          liabilities:
           Utang bank                                                      -                -                         -             43.995                           -         43.995       Bank loans
           Utang obligasi                                                  -                -                         -             24.957                           -         24.957       Bonds payable
       Liabilitas Keuangan Jangka Panjang                                                                                                                                                 Noncurrent Financial Liabilities
       Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi                                                                                                                                      Long-term liabilities - net of
           bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:                                                                                                                                        current maturities:
           Utang bank                                                      -                -                         -           136.165                          -          136.165       Bank loans
           Utang obligasi                                                  -                -                         -           402.948                          -          402.948       Bonds payable
       Liabilitas keuangan derivatif                                       -                -                         -                 -                     10.126           10.126     Derivative financial liabilities
       Jumlah Liabilitas Keuangan                                          -                -                         -         1.205.671                     10.126         1.215.797    Total Financial Liabilities




                                                                                                 - 80 -
                                                                                                293
Page 316
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                 PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  THEN ENDED (Continued)

    b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko                          b. Financial risk    management        objectives
       keuangan                                                          and policies

       Fungsi        Corporate        Treasury         Grup             The Group’s Corporate Treasury function
       menyediakan          jasa        untuk         bisnis,           provides services to the business, co-ordinates
       mengkoordinasikan akses ke pasar keuangan                        access to domestic and international financial
       domestik dan internasional, memantau dan                         markets, monitors and manages the financial
       mengelola risiko keuangan yang berkaitan                         risks relating to the operations of the Group
       dengan operasi Grup melalui laporan risiko                       through internal risk reports which analyze
       internal yang menganalisis eksposur dengan                       exposures by degree and magnitude of risks.
       derajat dan besarnya risiko. Risiko ini                          These risks include market risk (including
       termasuk risiko pasar (termasuk risiko mata                      currency risk, interest rate risk and other price
       uang, risiko suku bunga dan risiko harga                         risk), credit risk and liquidity risk.
       lainnya), risiko kredit dan risiko likuiditas.

       Grup berusaha untuk meminimalkan dampak                          The Group seeks to minimize the effects of
       dari risiko dengan menggunakan instrumen                         these risks by using derivative financial
       keuangan derivatif untuk lindung nilai                           instruments to hedge risk exposures. The use
       terhadap     eksposur     risiko.  Penggunaan                    of financial derivatives is governed by the
       derivatif keuangan diatur oleh kebijakan Grup                    Group policies approved by the board of
       yang disetujui oleh dewan direksi, yang                          directors, which provide written principles on
       memberikan prinsip-prinsip tertulis pada                         foreign exchange risk, interest rate risk, credit
       risiko nilai tukar, risiko suku bunga, risiko                    risk, the use of financial derivatives and non-
       kredit, penggunaan derivatif keuangan dan                        derivative financial instruments, and the
       instrumen     derivatif   non-keuangan,    dan                   investment of excess liquidity. Compliance
       investasi atas kelebihan likuiditas. Kepatuhan                   with policies and exposure limits is reviewed
       terhadap batasan kebijakan dan eksposur                          by the internal auditors on a continuous basis.
       ditinjau oleh auditor internal secara terus                      The Group does not enter into or trade
       menerus. Grup tidak melaksanakan atau                            financial instruments, including derivative
       memperdagangkan         instrumen    keuangan,                   financial    instruments,     for    speculative
       termasuk instrumen keuangan derivatif,                           purposes.
       untuk tujuan spekulasi.

       Fungsi  Corporate   Treasury  melaporkan                         The Corporate Treasury function reports
       secara berkala kepada dewan direksi untuk                        regularly to the board of directors to monitor
       memantau risiko dan mengurangi eksposur                          risks and mitigate risk exposures.
       risiko.

      i.   Manajemen risiko pasar                                       i.   Market risk management

           Aktivitas Grup terekspos terutama untuk                           The Group’s activities expose it primarily
           risiko keuangan atas perubahan nilai                              to the financial risks of changes in
           tukar mata uang asing (Catatan 42.b.ii)                           foreign    currency      exchange      rates
           dan suku bunga (Catatan 42.b.iii). Grup                           (Note 42.b.ii)    and      interest    rates
           mengadakan        berbagai     instrumen                          (Note 42.b.iii). The Group enters into a
           keuangan derivatif untuk mengelola                                variety of derivative financial instruments
           eksposur risiko mata uang asing dan                               to manage its exposure to foreign
           risiko suku bunga, termasuk:                                      currency risk and interest rate risk,
                                                                             including:
               Swap mata uang untuk melindungi                                 Cross currency swap to hedge
                keragaman suku bunga mengambang                                  variability of floating interest rate
                yang timbul dari kurs mengambang                                 arising on the US$ denominated
                atas    pinjaman     bank    yang                                floating rate bank loan;
                didenominasi dalam mata uang US$;
               Swap suku bunga untuk mengurangi                                 Interest rate swaps to mitigate the
                risiko kenaikan suku bunga;                                       risk of rising interest rates;

               Kontrak valuta asing berjangka                                   Forward foreign exchange contracts
                untuk      mengurangi         eksposur                            to mitigate exposures to exchange
                terhadap fluktuasi nilai tukar; dan                               rate fluctuating; and
               Cross   Currency     Swap     untuk                              Cross currency swap to mitigate the
                mengurangi risiko kenaikan suku                                   risk of rising interest rate and
                bunga dan kurs pada utang obligasi.                               foreign exchange on the bonds
                                                                                  payable.

           Tidak terdapat perubahan eksposur Grup                            There has been no change to the Group’s
           terhadap risiko pasar atau cara mengelola                         exposure to market risk or the manner in
           dan mengukur risiko tersebut.                                     which these risks are managed and
                                                                             measured.




                                                             - 81 -
                                                            294
Page 317
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                     THEN ENDED (Continued)

      ii.   Manajemen risiko mata uang asing                                  ii.   Foreign currency risk management

            Pendapatan, biaya-biaya, dan pinjaman                                   The Group’s underlying revenues, costs
            Grup sebagian besar diselenggarakan                                     and borrowings are denominated mostly
            dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.                                  in U.S. Dollar. However, since the Group
            Namun, karena Grup beroperasi di                                        operates     in   Indonesia,  there   are
            Indonesia, terdapat keadaan dimana Grup                                 instances where the Group is affected by
            dipengaruhi oleh fluktuasi dari nilai tukar                             the fluctuation of Indonesian Rupiah
            Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat                                   against the U.S. Dollar pertaining mainly
            terutama terkait dengan pajak dan                                       to taxes and certain expenses which are
            beberapa      beban     tertentu      yang                              denominated in Indonesian Rupiah. The
            berdenominasi dalam Rupiah. Jumlah                                      Group’s net open currency other than
            eksposur bersih mata uang selain Dolar                                  U.S. Dollar exposure as of reporting date
            Amerika Serikat Grup pada tanggal                                       is disclosed in Note 39.
            pelaporan diungkapkan dalam Catatan 39.
            Grup memelihara saldo kas dalam mata                                    The Group maintains sufficient cash
            uang Rupiah yang cukup untuk memenuhi                                   balance denominated in Indonesian
            kebutuhan beban dalam Rupiah.                                           Rupiah   to    cover    the   expenses
                                                                                    denominated in Indonesian Rupiah.
            Analisis sensitivitas mata uang asing                                   Foreign currency sensitivity analysis
            Analisis sensitivitas Grup di bawah ini                                 The Group’s sensitivity analysis below to
            terhadap peningkatan dan penurunan                                      the increase and decrease in the US$
            US$     terhadap    mata  uang    Rupiah                                against the relevant foreign currencies
            menggunakan        1%    pada    tanggal                                uses 1% at December 31, 2019
            31 Desember 2019 (31 Desember 2018:                                     (December 31, 2018: 4%), is shown
            4%) yang dijelaskan di bawah. Tingkat                                   below. These sensitivity rate are the ones
            sensitivitas ini yang digunakan ketika                                  used when reporting foreign currency
            melaporkan secara internal risiko mata                                  risk internally to key management
            uang asing kepada para karyawan kunci,                                  personnel and represents management's
            dan merupakan penilaian manajemen                                       assessment of the reasonably possible
            terhadap perubahan yang mungkin terjadi                                 change in foreign exchange rates. The
            pada nilai tukar valuta asing. Analisis                                 sensitivity  analysis     includes    only
            sensitivitas   hanya    mencakup    item                                outstanding monetary items of financial
            instrumen keuangan dalam mata uang                                      instrument denominated in currency
            moneter selain Dolar Amerika Serikat                                    other than U.S. Dollar and adjusts its
            yang ada dan menyesuaikan translasinya                                  translation at the period end for
            pada akhir periode untuk perubahan                                      percentage change in foreign currency
            persentase dalam nilai tukar mata uang                                  rates.
            asing.

            Untuk tahun yang berakhir 31 Desember                                   For the year ended December 31, 2019 if
            2019 jika US$ melemah/menguat sebesar                                   US$ had weakened/ strengthened by 1%
            1% (31 Desember 2018: 4%) terhadap                                      (December 31, 2018: 4%) against
            Rupiah, dengan seluruh variabel lainnya                                 Indonesian    Rupiah   with   all   other
            tetap konstan, laba bersih setelah pajak,                               variables held constant, net profit after
            akan menurun/meningkat sebesar:                                         tax,       would        have        been
                                                                                    decreased/increased by:

                                                    31 Desember/December 31,
                                                     2019              2018
                                                 US$ '000             US$ '000

            Efek pada laba setelah pajak                    178             2.190      Effect on profit after tax

            Menurut pendapat manajemen, analisis                                    In management's opinion, the sensitivity
            sensitivitas tidak representatif atas risiko                            analysis is unrepresentative for the
            valuta asing melekat karena eksposur                                    inherent foreign exchange risk because
            pada akhir periode pelaporan tidak                                      the exposure at the end of the reporting
            mencerminkan eksposur selama periode                                    period does not reflect the exposure
            berjalan.                                                               during the period.

     iii.   Manajemen risiko tingkat bunga                                  iii.    Interest rate risk management

            Grup terpapar risiko suku bunga karena                                  The Group is exposed to interest rate risk
            entitas dalam Grup meminjam dana                                        because entities in the Group borrow
            mayoritas dalam Dolar Amerika Serikat                                   funds largely in US Dollar at floating
            dengan tingkat bunga mengambang.                                        interest rates. The risk is managed by
            Risiko ini dikelola oleh Grup, antara lain,                             the Group by the use of interest rate
            dengan menggunakan kontrak swap suku                                    swap contracts.
            bunga.




                                                             - 82 -
                                                            295
Page 318
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                     PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                 NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN              DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      THEN ENDED (Continued)

          Eksposur Grup terhadap suku bunga                      The Group’s exposures to interest rates
          dalam aset keuangan dan liabilitas                     on financial assets and financial liabilities
          keuangan    dirinci     dalam     bagian               are included in the liquidity risk
          manajemen risiko likuiditas pada catatan               management section of this note.
          ini.

          Analisis sensitivitas suku bunga                       Interest rate sensitivity analysis

          Analisis sensitivitas di bawah ini telah               The sensitivity analyses below have been
          ditentukan berdasarkan eksposur suku                   determined based on the exposure to
          bunga untuk instrumen derivatif dan non-               interest rates for both derivatives and
          derivatif pada akhir periode pelaporan.                non-derivative instruments at the end of
          Untuk      liabilitas   tingkat    bunga               the reporting period. For floating rate
          mengambang, analisis tersebut disusun                  liabilities, the analysis is prepared
          dengan asumsi jumlah liabilitas terutang               assuming the amount of the liability
          pada akhir periode pelaporan itu terutang              outstanding at the end of the reporting
          sepanjang      tahun.    Kenaikan    atau              period was outstanding for the whole
          penurunan 50 basis poin digunakan                      year. A 50 basis point increase or
          ketika melaporkan risiko suku bunga                    decrease is used when reporting interest
          secara internal kepada karyawan kunci                  rate risk internally to key management
          dan merupakan penilaian manajemen                      personnel and represents management's
          terhadap perubahan yang mungkin terjadi                assessment of the reasonably possible
          pada suku bunga.                                       change in interest rates.

          Jika suku bunga lebih tinggi/rendah                    If interest rates had been 50 basis points
          50 basis poin dan semua variabel lainnya               higher/lower and all other variables were
          tetap konstan, laba bersih setelah pajak,              held constant, net profit after tax, for the
          untuk tahun yang berakhir 31 Desember                  year ended December 31, 2019 would
          2019 akan turun/naik sebesar US$ 266                   decrease/increase by US$ 266 thousand
          ribu (31 Desember 2018: US$ 232 ribu).                 (December       31,   2018:     US$     232
          Hal   ini  terutama    disebabkan    oleh              thousand). This is mainly attributable to
          eksposur Grup terhadap suku bunga atas                 the Group’s exposure to interest rates on
          pinjaman dengan suku bunga variabel.                   its variable rate borrowings.

          Kontrak swap suku bunga                                Interest rate swap contracts

          Dalam kontrak swap suku bunga, Grup                    Under interest rate swap contracts, the
          setuju untuk menukar perbedaan antara                  Group agrees to exchange the difference
          jumlah tingkat bunga tetap dengan                      between fixed and floating rate interest
          mengambang yang dihitung atas jumlah                   amounts calculated on agreed notional
          pokok nosional yang disepakati. Meskipun               principal    amounts.     Although    not
          tidak ditetapkan dan memenuhi kualifikasi              designated and qualified for hedge
          sebagai akuntansi lindung nilai, kontrak               accounting, such contracts enable the
          tersebut memungkinkan Grup untuk                       Group to mitigate the risk of changing
          mengurangi risiko perubahan suku bunga                 interest rates on the cash flow exposures
          eksposur arus kas pada utang tingkat                   on issued variable rate debt. The fair
          bunga variabel. Nilai wajar plain vanilla              value of a plain vanilla (fixed rate for
          (tingkat bunga tetap untuk tingkat bunga               floating rate) swap is computed by
          mengambang) swap dihitung dengan                       adding the present value of the fixed
          menambahkan nilai kini dari pembayaran                 coupon payments known at the start of
          bunga tetap yang telah diketahui dari                  the swap (fixed leg) and present value of
          awal swap (fixed leg) dan nilai kini dari              the floating coupon payments determined
          pembayaran bunga mengambang yang                       at the agreed dates of each payment
          ditentukan     pada    setiap     tanggal              (floating leg). The average interest rate
          pembayaran yang ditentukan (floating                   is based on the fixed rate paid by the
          leg). Tingkat suku bunga rata-rata                     banks.
          didasarkan pada tingkat bunga tetap
          yang dibayarkan oleh bank.

          Kontrak swap suku bunga diselesaikan                   The interest rate swaps are settled on a
          secara   triwulanan.   Tingkat   bunga                 quarterly basis. The floating rate on the
          mengambang pada swap suku bunga                        interest rate swaps is London Interbank
          adalah London Interbank Offered Rate                   Offered Rate (LIBOR). The Group will
          (LIBOR).   Grup   akan    menyelesaikan                settle the difference between the fixed
          perbedaan antara tingkat bunga tetap                   and floating interest rate on a net basis.
          dan mengambang secara dasar neto.




                                                   - 83 -
                                                  296
Page 319
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                   DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           THEN ENDED (Continued)

      iv.   Manajemen risiko harga petrokimia                    iv.   Petrochemical price risk management

            Pendapatan Grup sangat bergantung                          The Group’s revenue is highly dependent
            pada penjualan barang-barang turunan/                      on naphtha petrochemical process, which
            olahan petrokimia naphtha yang sangat                      in turn is highly influenced by global
            dipengaruhi oleh harga petrokimia dunia.                   petrochemical prices, which tend to be
            Di sisi lain, harga petrokimia dunia dapat                 cyclical and subject to significant
            berfluktuasi     secara   signifikan  yang                 fluctuations. Global petrochemical prices
            dipengaruhi terutama oleh harga minyak                     are subject to numerous factors beyond
            mentah Brent dan faktor permintaan dan                     the Group’s control, including mainly
            penawaran.                                                 Brent crude oil price and supply and
                                                                       demand factors.

            Untuk   memitigasi  risiko   ini,   Grup                   To mitigate this risk, the Group combines
            mengkombinasikan    strategi      metode                   strategies of price fixing method and the
            penetapan   harga     maupun       waktu                   timing of price fixing, while maintaining
            penetapan dengan terus memperhatikan                       close attention on global developments
            perkembangan        global          yang                   that affect petrochemical market.
            mempengaruhi pasar petrokimia.

      v.    Manajemen risiko kredit                               v.   Credit risk management

            Risiko kredit mengacu pada risiko                          Credit risk refers to the risk that a
            rekanan   gagal    dalam     memenuhi                      counterparty      will   default   on  its
            kewajiban     kontraktualnya     yang                      contractual     obligation   resulting  in
            mengakibatkan kerugian keuangan bagi                       financial loss to the Group.
            Grup.

            Risiko kredit Grup terutama melekat pada                   The Group’s credit risk is primarily
            rekening bank dan piutang usaha. Grup                      attributed to its cash in banks and trade
            menempatkan saldo bank pada institusi                      accounts receivable. The Group places its
            keuangan yang layak serta terpercaya.                      bank balances with credit worthy
            Piutang usaha dilakukan dengan pihak                       financial institutions. Trade accounts
            ketiga terpercaya dan pihak berelasi.                      receivable are entered with respected
            Eksposur Grup dan pihak lawan dimonitor                    and credit worthy third parties and
            secara terus menerus dan nilai agregat                     related parties company. The Group’s
            transaksi terkait tersebar di antara pihak                 exposure and its counterparties are
            lawan yang telah disetujui. Eksposur                       continuously      monitored    and     the
            kredit dikendalikan oleh batasan (limit)                   aggregate      value     of   transactions
            pihak lawan yang direviu dan disetujui                     concluded is spread amongst approved
            oleh manajemen.                                            counterparties.    Credit   exposure     is
                                                                       controlled by counterparty limits that are
                                                                       reviewed     and     approved    by    the
                                                                       management.

            Grup     menyadari     bahwa,    walaupun                  The Group realizes that while product
            penjualan produk kepada pelanggan akan                     sales to customers should preferably be
            lebih    baik     dalam    bentuk     tunai,               made on cash, cash in advance or Letter
            pembayaran dimuka atau menggunakan                         of Credit, sales of products on credit is a
            Letter of Credit, penjualan kredit adalah                  common industry practice and is a major
            praktik umum di industri dan merupakan                     consideration of the customers buying
            faktor     penting     dalam    keputusan                  decision. Therefore, the Group’s credit
            pembelian pelanggan. Oleh karena itu                       sale is permitted subject to proper
            Grup memperbolehkan penjualan kredit                       management and controls of significant
            tetapi dengan pengendalian terhadap                        and aggregate credit risk. In this respect,
            risiko kredit tersebut. Dalam hal ini, Grup                the Group has established a credit
            telah membentuk sebuah komite kredit                       committee who is accountable for overall
            yang      bertanggung      jawab      untuk                management and control of credit risk.
            keseluruhan          manajemen          dan
            pengendalian risiko kredit.

            Piutang usaha terdiri dari sejumlah besar                  Trade receivables consist of a large
            pelanggan, tersebar di berbagai industri                   number of customers, spread across
            dan wilayah geografis. Evaluasi kredit                     diverse industries and geographical
            yang sedang berlangsung dilakukan                          areas. Ongoing credit evaluation is
            berdasarkan pada rekam jejak hasil                         performed on the track record of the
            penerimaan    dari    penjualan   kepada                   collection result from sales made to
            pelanggan.                                                 customers.




                                                        - 84 -
                                                       297
Page 320
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            THEN ENDED (Continued)

            Grup tidak memiliki eksposur kredit yang                    The Group does not have significant
            signifikan untuk setiap rekanan tunggal                     credit   exposure        to    any     single
            atau kelompok pihak lawan yang memiliki                     counterparty       or    any     group     of
            karakteristik serupa. Grup menentukan                       counterparties          having       similar
            pihak      lawan     sebagai    memiliki                    characteristics.    The     Group    defines
            karakteristik serupa jika mereka entitas                    counterparties       as    having    similar
            terkait.                                                    characteristics if they are related entities.

            Nilai tercatat aset keuangan pada laporan                   The carrying amount of financial assets
            keuangan konsolidasian setelah dikurangi                    recorded in the consolidated financial
            dengan           cadangan        kerugian                   statements, net of any allowance for
            mencerminkan eksposur Grup terhadap                         losses represents the Group’s exposure
            risiko kredit.                                              to credit risk.

            Manajemen telah menilai bahwa kualitas                      Management has assessed that the
            kredit dari aset keuangan yang belum                        credit quality of financial assets that are
            jatuh tempo atau tidak mengalami                            neither past due nor impaired are good
            penurunan nilai adalah baik berdasarkan                     based on the Company’s collection
            pengalaman     penerimaan    Perusahaan                     experience with such counterparties, and
            dengan pihak-pihak tersebut, dan kas                        the cash and cash equivalents that are
            dan setara kas yang hanya ditempatkan                       only placed in reputable financial
            dalam lembaga keuangan yang memiliki                        institution.
            reputasi baik.

      vi.   Manajemen risiko likuiditas                           vi.   Liquidity risk management

            Tanggung          jawab     utama     untuk                 Ultimate responsibility for liquidity risk
            manajemen risiko likuiditas terletak pada                   management rests with the board of
            dewan direksi, yang telah membentuk                         directors, which has established an
            kerangka       kerja    manajemen     risiko                appropriate liquidity risk management
            likuiditas yang sesuai untuk mengelola                      framework for the management of the
            pendanaan jangka pendek, menengah                           Group’s short, medium and long-term
            dan jangka panjang dan persyaratan                          funding    and     liquidity  management
            manajemen likuiditas. Grup mengelola                        requirements.     The     Group   manages
            risiko    likuiditas   dengan memelihara                    liquidity risk by maintaning adequate
            cadangan        yang    memadai,    fasilitas               reserves, banking facilities and reserve
            perbankan        dan    fasilitas pinjaman                  borrowing facilities, by continuously
            cadangan, dengan terus memantau arus                        monitoring forecast and actual cash
            kas prakiraan dan aktual, dan dengan                        flows, and by matching the maturity
            cara mencocokkan profil jatuh tempo aset                    profiles of financial assets and liabilities.
            dan liabilitas keuangan. Rincian fasilitas                  Details of additional undrawn facilities
            tambahan yang belum digunakan yang                          that the Group has at its disposal to
            dimiliki Grup untuk mengurangi risiko                       further reduce liquidity risk are included
            likuiditas termasuk dalam Catatan 41.                       in Note 41.

            Tabel risiko likuiditas dan suku bunga                      Liquidity and interest risk tables

            Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo                      The following table details the Group’s
            kontrak untuk liabilitas keuangan non-                      remaining contractual maturity for its
            derivatif dengan periode pembayaran                         non-derivative financial liabilities with
            yang disepakati Grup. Tabel telah disusun                   agreed repayment periods. The table has
            berdasarkan    arus    kas     yang   tak                   been drawn up based on the undiscounted
            terdiskonto  dari   liabilitas   keuangan                   cash flows of financial liabilities based on
            berdasarkan tanggal terawal dimana Grup                     the earliest date on which the Group can
            dapat diminta untuk membayar. Tabel                         be required to pay. The table includes
            mencakup untuk arus kas pokok dan                           both interest and principal cash flows. The
            bunga. Jatuh tempo kontrak didasarkan                       contractual maturity is based on the
            pada tanggal terawal dimana Grup                            earliest date on which the Group may be
            mungkin akan diminta untuk membayar.                        required to pay.




                                                         - 85 -
                                                        298
Page 321
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                         DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                                 THEN ENDED (Continued)

                                                  Tingkat bunga
                                                      efektif
                                                     rata-rata
                                                   tertimbang/
                                                     Weighted       Kurang dari                          3 bulan -
                                                     average        satu bulan/                          1 tahun/                     Diatas
                                                     effective       Less than         1-3 bulan/      3 months to      1-5 tahun/   5 tahun/   Jumlah/
                                                   interest rate      1 month         1-3 months          1 year        1-5 years    5+ years    Total
                                                         %            US$ '000          US$ '000        US$ '000         US$ '000    US$ '000   US$ '000
           31 Desember 2019                                                                                                                                 December 31, 2019
           Tanpa bunga                                                                                                                                      Non-interest bearing
              Utang usaha                                                                                                                                      Trade accounts payable
                 Pihak berelasi                           -             23.181                    -                -            -           -      23.181          Related parties
                 Pihak ketiga                             -            654.214                    -                -            -           -     654.214          Third parties
              Utang lain-lain                                                                                                                                  Other accounts payable
                 Pihak berelasi                           -                480                    -                -            -           -         480          Related parties
                 Pihak ketiga                             -             19.275                    -                -            -           -      19.275          Third parties
              Biaya yang masih harus dibayar              -             10.209                    -                -            -           -      10.209      Accrued expenses

           Instrumen tingkat bunga variabel                                                                                                                 Variable interest rate instruments
               Utang bank                             5,02%                      -         3.187           67.928         247.134      58.216     376.465      Bank loans

           Instrumen tingkat bunga tetap                                                                                                                    Fixed interest rate instruments
               Utang bank                                                                                                                                       Bank loans
                  Jangka pendek                      9,50%                     36             36                   -            -           -          72           Short-term
                  Jangka panjang                     9,50%                      -              -                -             916         386       1.302           Long-term
               Utang obligasi                    4,95% - 11,30%                 -          4.319           30.100         523.686      38.819     596.924       Bonds payable

           Jumlah                                                      707.395             7.542           98.028         771.736      97.421   1.682.122   Total


                                                Tingkat bunga
                                                    efektif
                                                   rata-rata
                                                 tertimbang/
                                                  Weighted         Kurang dari                          3 bulan -
                                                  average          satu bulan/                          1 tahun/                      Di atas
                                                  effective         Less than         1-3 bulan/      3 months to      1-5 tahun/    5 tahun/   Jumlah/
                                                interest rate        1 month         1-3 months          1 year        1-5 years     5+ years    Total
                                                      %             US$ '000           US$ '000        US$ '000         US$ '000     US$ '000   US$ '000

           31 Desember 2018                                                                                                                                 December 31, 2018
           Tanpa bunga                                                                                                                                      Non-interest bearing
              Utang usaha                                                                                                                                      Trade accounts payable
                 Pihak berelasi                       -                6.916                  -                -                -           -       6.916          Related parties
                 Pihak ketiga                         -              561.962                  -                -                -           -     561.962          Third parties
              Utang lain-lain                         -               21.803                  -                -                -           -      21.803      Other accounts payable
              Biaya yang masih harus dibayar          -                6.925                  -                -                -           -       6.925      Accrued expenses

           Instrumen tingkat bunga variabel                                                                                                                 Variable interest rate instruments
               Utang bank                          6,21%                  905           26.027           28.506          160.130            -     215.568      Bank loans

           Instrumen tingkat bunga tetap                                                                                                                    Fixed interest rate instruments
               Utang bank                          10,75%                   5               10              214               48            -         277       Bank loans
               Utang obligasi                  4,95% - 11,30%               -            2.998           40.564          120.031      350.801     514.394       Bonds payable

           Jumlah                                                    598.516            29.035           69.284          280.209      350.801   1.327.845   Total


       Jumlah yang dicakup di atas untuk instrumen                                                                     The amounts included above for variable
       suku    bunga   variabel    untuk   liabilitas                                                                  interest rate instruments for both non-
       keuangan non-derivatif harus berubah jika                                                                       derivative financial liabilities is subject to
       perubahan suku bunga variabel berbeda                                                                           change if changes in variable interest rates
       dengan    estimasi    suku    bunga     yang                                                                    differ to those estimates of interest rates
       ditentukan pada akhir periode pelaporan.                                                                        determined at the end of the reporting period.

    c. Manajemen risiko modal                                                                                 c. Capital risk management

       Grup    mengelola    risiko modal  untuk                                                                        The Group manages capital to ensure that
       memastikan bahwa entitas dalam Grup akan                                                                        entities in the Group will be able to continue
       mampu untuk melanjutkan keberlangsungan                                                                         as a going concern, in addition to maximize
       usaha, selain memaksimalkan keuntungan                                                                          the profit of the shareholders through the
       para pemegang saham melalui optimalisasi                                                                        optimization of the balance of debt and equity.
       saldo utang dan ekuitas.

       Struktur modal Grup terdiri dari utang, yang                                                                    The capital structure of the Group consists of
       mencakup pinjaman, instrumen keuangan                                                                           debt,    which    includes    the   borrowings,
       derivatif dan utang obligasi yang dijelaskan                                                                    derivative financial instrument and bond
       pada Catatan 20 dan 21, dan jumlah ekuitas,                                                                     payable disclosed in Notes 20 and 21, and
       yang terdiri dari modal yang ditempatkan,                                                                       total equity, comprising issued capital,
       tambahan     modal     disetor,  penghasilan                                                                    additional paid-in capital, other comprehensive
       komprehensif     lain,   saldo   laba    dan                                                                    income, retained earnings and non-controlling
       kepentingan non-pengendali yang dijelaskan                                                                      interests as disclosed in Notes 23, 24, 25, 26,
       pada Catatan 23, 24, 25, 26, 27 dan 28.                                                                         27, and 28.

       Dewan     Direksi  Grup   secara  berkala                                                                       The Board of Directors of the Group
       melakukan reviu struktur permodalan Grup.                                                                       periodically reviews the Group’s capital
       Sebagai bagian dari reviu ini, Direksi                                                                          structure. As part of this review, the Board of
       mempertimbangkan biaya permodalan dan                                                                           Directors considers the cost of capital and the
       risiko yang berhubungan.                                                                                        related risks.



                                                                                      - 86 -
                                                                                     299
Page 322
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                            NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                 THEN ENDED (Continued)

       Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi                      The total debt to capitalization ratio as of
       pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018                           December 31, 2019 and 2018 are as follows:
       adalah sebagai berikut:

                                             31 Desember/December 31,
                                              2019              2018
                                             US$ '000          US$ '000

       Pinjaman                                 791.366           618.191      Debt
       Jumlah ekuitas                          1.760.992         1.770.077     Total equity

       Jumlah kapitalisasi                     2.552.358         2.388.268     Total Capitalization

       Rasio jumlah pinjaman
         terhadap kapitalisasi                       31%                26%    Total debt to capitalization ratio


    d. Pengukuran Nilai Wajar                                      d. Fair Value Measurements

       Nilai wajar instrumen keuangan yang dicatat                      Fair value of financial instruments carried at
       pada biaya perolehan diamortisasi                                amortized cost

       Direksi menganggap bahwa nilai tercatat                          The directors consider that the carrying
       aset keuangan dan liabilitas keuangan,                           amounts of financial assets and financial
       kecuali utang obligasi dan utang bank                            liabilities, except bonds payable and bank loan
       dengan tingkat bunga tetap pada tanggal                          with       fixed    rate    interest   as    of
       31 Desember 2019 dan 2018, diakui                                December 31, 2019 and 2018, are recognized
       mendekati nilai wajarnya.                                        approximate their fair values.

       Utang obligasi dikelompokkan ke dalam                            Bonds payable are grouped into level 1 with
       level  1  dengan    nilai wajar   sebesar                        fair value amounting to US$ 476,706 thousand
       US$ 476.706 ribu pada 31 Desember 2019                           as of December 31, 2019 (December 31,
       (31 Desember 2018: US$ 399.473 ribu.                             2018: US$ 399,473 thousand).

       Utang bank dengan tingkat bunga tetap                            Bank loan with fixed interest rate are grouped
       dikelompokkan ke dalam level 1 dengan nilai                      into level 1 with fair value amounting to
       wajar sebesar US$ 1.084 ribu pada                                US$ 1,084 thousand as of December 31, 2019
       31 Desember 2019 (31 Desember 2018:                              (December 31, 2018: US$ 106 thousand).
       US$ 106 ribu).

       Teknik penilaian dan asumsi yang diterapkan                      Valuation techniques and assumptions applied
       untuk tujuan pengukuran nilai wajar                              for the purposes of measuring fair value

       Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas                         The fair values of financial assets and financial
       keuangan ditentukan sebagai berikut:                             liabilities are determined as follows:

          Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas                        The fair values of financial assets and
           keuangan dengan syarat dan kondisi                               financial liabilities with standard terms and
           standar dan diperdagangkan di pasar aktif                        conditions and traded on active liquid
           ditentukan dengan mengacu pada harga                             markets are determined with reference to
           pasar.                                                           quoted market prices.

          Nilai wajar swap suku bunga dihitung                            The fair value of interest rate swap is
           dengan menambahkan nilai kini dari                               computed by adding the present value of
           pembayaran bunga tetap yang telah                                the fixed coupon payments known at the
           diketahui dari awal swap (fixed leg) dan                         start of the swap (fixed leg) and present
           nilai   kini    dari pembayaran    bunga                         value of the floating coupon payments
           mengambang yang ditentukan pada setiap                           determined at the agreed dates of each
           tanggal pembayaran yang ditentukan                               payment (floating leg).
           (floating leg).

          Nilai wajar kontrak valuta berjangka mata                       Foreign currency forward contracts are
           uang asing diukur dengan menggunakan                             measured using quoted forward exchange
           kurs kuotasi yang berasal dari suku bunga                        rates derived from quoted interest rates
           kuotasi sesuai jatuh tempo kontrak.                              matching maturities of the contracts.

          Nilai tercatat dari aset dan liabilitas                         The carrying amount of financial assets and
           keuangan yang jatuh tempo dalam satu                             liabilities due in one year approximates fair
           tahun mendekati nilai wajarnya karena                            value because of their short-term maturity.
           jatuh tempo dalam jangka pendek. Untuk                           For non-current financial assets and
           aset keuangan dan liabilitas keuangan                            financial liabilities, the amortized cost
           jangka     panjang,  biaya   perolehan                           approximates fair value because such
           diamortisasi mendekati nilai wajarnya                            instruments carry market rate of interest.
           karena instrumen tersebut dikenakan
           tingkat bunga pasar.


                                                      - 87 -
                                                     300
Page 323
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                         PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                     NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                  DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                          THEN ENDED (Continued)

       Hirarki pengukuran nilai wajar atas aset dan                             Fair value measurements hierarchy of the
       liabilitas Grup                                                          Group’s assets and liabilities

       Tabel berikut ini merangkum nilai tercatat                               The following tables summarize the carrying
       dan nilai wajar aset dan liabilitas, yang                                amounts and fair values of the assets and
       dianalisis nilai wajarnya berdasarkan pada:                              liabilities, analyzed among those whose fair
                                                                                value is based on:

          Pengukuran nilai wajar level 1 adalah yang                                 Level 1 fair value measurements are those
           berasal dari harga kuotasian (tanpa                                          derived from quoted prices (unadjusted) in
           penyesuaian) di pasar aktif untuk aset                                       active markets for identical assets or
           atau liabilitas yang identik; yang dapat                                     liabilities that the entity can access at the
           diakses entitas pada tanggal pengukuran;                                     measurement date;

          Pengukuran nilai wajar level 2 adalah yang                                 Level 2 fair value measurements are those
           berasal dari input selain harga kuotasian                                    derived from inputs other the quoted prices
           yang termasuk dalam Level 1 yang dapat                                       included within Level 1 that are observable
           diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik                                 for the asset or liability, either directly (i.e.
           secara langsung (misalnya harga) atau                                        as prices) or indirectly (i.e. derived from
           secara tidak langsung (misalnya deviasi                                      prices); and
           dari harga);dan
                                                                          
          Pengukuran nilai wajar level 3 adalah yang                                 Level 3 fair value measurements are those
           berasal dari teknik penilaian yang                                           derived from valuation techniques that
           mencakup input untuk aset atau liabilitas                                    include inputs for the asset or liability that
           yang bukan berdasarkan data pasar yang                                       are not based on observable market data
           dapat diobservasi (input yang tidak dapat                                    (unobservable inputs).
           diobservasi).
                                             Tingkat 1/   Tingkat 2/    Tingkat 3/         Jumlah/
                                              Level 1      Level 2       Level 3            Total
                                             US$ '000     US$ '000      US$ '000           US$ '000
       31 Desember 2019                                                                                December 31, 2019
       Aset keuangan pada FVTPL                                                                        Financial assets at FVTPL
         Instrumen keuangan derivatif                 -        136                  -           136       Derivative financial instrument

       Aset keuangan tersedia untuk dijual                                                             Available for sale financial assets
         Investasi pada obligasi                42.928              -            -            42.928     Investment in bonds
         Investasi pada saham                        -              -          124               124     Investment in shares
                                                42.928              -          124            43.052

       Liabilitas keuangan pada FVTPL                                                                  Financial liabilities at FVTPL
          Instrumen keuangan derivatif                -      3.509                  -          3.509      Derivative financial instrument

       31 Desember 2018                                                                                December 31, 2018
       Aset keuangan pada FVTPL                                                                        Financial assets at FVTPL
         Instrumen keuangan derivatif                 -      1.742                  -          1.742      Derivative financial instrument

       Aset keuangan tersedia untuk dijual                                                             Available for sale financial assets
         Investasi pada obligasi                10.938              -            -            10.938     Investment in bonds
         Investasi pada saham                        -              -          124               124     Investment in shares
                                                10.938              -          124            11.062

       Liabilitas keuangan pada FVTPL                                                                  Financial liabilities at FVTPL
          Instrumen keuangan derivatif                -     10.126                  -         10.126      Derivative financial instrument


       Tidak ada transfer antara tingkat 1, tingkat 2                               There were no transfers between level 1,
       dan tingkat 3 pada periode berjalan.                                         level 2 and level 3 in the period.


43. KONDISI INDUSTRI                                                43.       INDUSTRY CONDITION

    Secara historis, industri petrokimia selalu                               The petrochemical industry has historically been
    mempunyai siklus tertentu. Perubahan di dalam                             cyclical. Changes in supply and demand and
    permintaan dan penawaran yang berakibat pada                              resulting operating utilization levels are key
    tingkat utilisasi operasi merupakan faktor kunci                          factors that influence the cycle and profitability
    yang    mempengaruhi       siklus  industri  dan                          of the sector. Industry demand is primarily
    profitabilitas dari industri tersebut. Kebutuhan                          influenced by economic activity while supply is
    dari industri dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi                          affected by new capacity additions.
    sementara penawarannya dipengaruhi oleh
    tambahan kapasitas baru.




                                                           - 88 -
                                                          301
Page 324
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

    Sifat siklus dari industri tersebut telah                   The cyclical nature of the industry has affected
    mempengaruhi dan dapat terus mempengaruhi                   and may continue to affect the Group’s operating
    hasil kegiatan usaha Grup di masa yang akan                 results in the future. In 2019, the Group carried
    datang. Pada tahun 2019, Grup melakukan turn                out its periodic turn around maintenance
    arround      maintenance     periodik   yang                resulting plant shutdown for approximately 3
    menyebabkan plant shutdown kurang lebih                     months, the Group also experienced weaker
    selama 3 bulan, marjin produk Grup mengalami                product margins compared to 2018 but
    pelemahan dibandingkan 2018 tetapi tetap baik               continued to be healthy reflecting the demand
    terutama disebabkan oleh dinamika permintaan                and supply dynamics.
    dan penawaran.

    Grup telah melakukan dan akan terus                         The Group has undertaken and will continue to
    melaksanakan langkah-langkah secara hati-hati               implement prudent measures, such as the
    seperti di bawah ini:                                       following:

       Mengintegrasikan turunan produk dan                          Continue to expand our product offerings
        mendiversifikasikan      produk       yang                    and further integrate downstream. For
        ditawarkan    secara   berkesinambungan.                      example, the Group has increased its
        Sebagai    contoh,   Grup    meningkatkan                     production capacity of its Butadiene plant in
        kapasitas produksi dari pabrik Butadiene                      2018 and completed PP Debottlenecking
        pada tahun 2018 dan menyelesaikan proyek                      project as well as new polyethylene plant
        PP Debottlenecking dan pabrik polyethylene                    which start operating in fourth quarter year
        baru yang mulai beroperasi pada kuartal                       2019. In addition, the Group is currently
        keempat tahun 2019. Selain itu, Grup                          constructing MTBE-Butene1 plant which is
        sedang mendirikan pabrik MTBE-Butene1                         expected to be completed in third quarter
        yang diperkirakan akan selesai pada kuartal                   year 2020 and CAP2, a subsidiary which is
        ketiga tahun 2020 dan CAP2, entitas anak                      currently in the process of investor selection
        yang sedang dalam proses pemilihan                            and Front End Engineering Design (FEED) to
        investor dan Front End Engineering Design                     build its own plant.
        (FEED) untuk pembangunan pabriknya.

       Mencapai tingkat produksi yang optimal                       Achieve optimum production levels in
        sebagai respon terhadap keadaan pasar dan                     response to market and economic conditions
        kondisi perekonomian melalui penerapan                        by applying safe and efficient production
        metode produksi yang aman dan efisien;                        methods;

       Secara   berkesinambungan     menerapkan                     Continuously implement plant operation
        program efisiensi untuk meningkatkan                          improvements relating to yield, energy and
        produksi, pengurangan pemakaian energi                        efficiency initiatives to reduce unit operating
        dan pengurangan biaya operasi per unit;                       costs;

       Meningkatkan   pangsa   pasar   domestik                     Increase   domestic  market        share    by
        melalui pengembangan pelanggan baru;                          developing new customers;

       Menurunkan biaya bahan baku utama                            Lower     feedstock    costs   by   sourcing
        dengan mencari sumber alternatif bahan                        alternative feedstock, where possible, and
        baku,    jika     memungkinkan     dan                        maintaining a broader base of raw material
        mengusahakan     memperbanyak   sumber                        suppliers, including domestic sources.
        pemasok bahan baku, termasuk dari
        sumber domestik.

    Manajemen    berkeyakinan    bahwa   tindakan               Management believes that the above measures
    tersebut akan efektif untuk mencapai kegiatan               will be effective to achieve profitable operations.
    usaha yang menguntungkan.


44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                      44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD

   a. Pada tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan               a.   On January 1, 2020, the merger between the
      PBI efektif melakukan merger sehubungan                        Company and PBI became effective in
      dengan akta merger No. 76 oleh Jose Dima                       accordance with merge deed No. 76 of Jose
      Satria S.H., M.Kn., notaris di Jakarta tanggal                 Dima Satria S.H., M.Kn., notary public in
      15 Nopember 2019.                                              Jakarta, dated November 15, 2019.

   b. Pada tanggal 27 Januari 2020, Perusahaan                  b. On January 27, 2020, the Company issued
      menerbitkan    Obligasi   Berkelanjutan  II                  Chandra      Asri   Petrochemical    Shelf
      Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun                   Registration Bonds II Phase III Year 2020
      2020 sejumlah Rp 750 miliar yang jatuh                       amounting to Rp 750 billion with maturity
      tempo pada 12 Pebruari 2025. Obligasi                        date of February 12, 2025. The bonds were
      tersebut telah dicatat pada Bursa Efek                       listed on the Indonesia Stock Exchange on
      Indonesia pada 13 Pebruari 2020.                             February 13, 2020.



                                                    - 89 -
                                                   302
Page 325
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                   DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           THEN ENDED (Continued)

   c. Pada tanggal 5 Pebruari 2020, Perusahaan              c.    On February 5, 2020, the Company held an
      menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang                        Extraordinary      General      Meeting    of
      Saham      Luar   Biasa   dan     menyetujui                Shareholders and approved the planned
      penambahan      modal   dengan    Penawaran                 Limited Public Offering with Pre-Emptive
      Umum Terbatas III yang akan dilaksanakan                    Rights III which will be conducted upon the
      setelah Pernyataan Pendaftaran efektif.                     effectiveness of the Registration Statement.

   d. Pada tanggal 17 Maret, 18 Maret dan 30 Juni           d. On March 17, March 18 and June 30, 2020,
      2020, Perusahaan melakukan penarikan atas                the Company made a drawdown on the
      Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank                Working Capital Credit Facility from PT Bank
      Mandiri      (Persero)      Tbk     sebesar              Mandiri   (Persero)   Tbk     amounting   to
      US$ 50.000.000, PT Bank CIMB Niaga Tbk                   US$ 50,000,000, from PT Bank CIMB Niaga
      sebesar US$ 25.000.000 dan PT Bank                       Tbk amounting to US$ 25,000,000 and
      Danamon        Indonesia     Tbk    sebesar              PT Bank Danamon Indonesia Tbk amounting
      US$ 20.000.000. Fasilitas ini dicatat pada               to US$ 20,000,000. The facility is recorded
      akun utang bank jangka pendek. Perusahaan                as short-term bank loan. The Company has
      telah melunasi utang bank jangka pendek dari             paid the short-term bank loan from PT Bank
      PT     Bank   CIMB    Niaga    Tbk  sebesar              CIMB      Niaga     Tbk     amounting     to
      US$ 25.000.000 pada 4 Mei 2020.                          US$ 25,000,000 on May 4, 2020.

   e. Pada tanggal 8 April, 30 April, 4 Mei dan             e.    On April 8, April 30, May 4 and May 14,
      14   Mei   2020,  Perusahaan    melakukan                   2020, the Company carried-out buyback
      pembelian kembali atas Senior Unsecured                     transactions on its Senior Unsecured Notes
      Notes masing–masing sebesar US$ 7.000.000,                  amounting       to     US$      7,000,000,
      US$    1.000.000,  US$    2.000.000    dan                  US$    1,000,000,    US$   2,000,000   and
      US$ 2.000.000.                                              US$ 2,000,000, respectively.

   f. Pada tanggal 15 Mei 2020, Perusahaan                  f.    On May 15, 2020, the Company obtained a
      menerima    Fasilitas   Pinjaman   Berjangka                Term    Loan   Facility amounting     to
      sebesar      US$         35.000.000      dan                US$ 35,000,000 and Rp 585,340,000,000
      Rp 585.340.000.000 dari PT Bank Permata                     from PT Bank Permata Tbk. The Company
      Tbk. Perusahaan telah melakukan penarikan                   has made the drawdown of the facility on
      dana atas fasilitas ini pada tanggal 19 Mei                 May 19, 2020.
      2020.

   g. Pada tanggal 18 Mei 2020, telah diterbitkan           g. On May 18, 2020, UU No. 2 Year 2020 was
      UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan                    issued related to Establishment of Peraturan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang                    Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1
      Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan                Year 2020 related to State Financial Policies
      Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem                    and Stability of Financial Systems for
      Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona                 Handling Corona Virus Disease (COVID-19)
      Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau                   and/or in Order to Face Threats that Danger
      Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang                     the National Economy and/or Stability of
      Membahayakan        Perekonomian   Nasional              Financial Systems. The government has
      dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi              lowered the corporate income tax rate from
      Undang-Undang.          Pemerintah    telah              25 percent to 22 percent for the 2020 and
      menurunkan tarif pajak penghasilan badan                 2021 tax years and to be 20 percent from
      dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi                the 2022 tax year onwards.
      22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan
      2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun
      pajak 2022.

   h. Pada tanggal 5 Juni 2020, Perusahaan                  h. On June 5, 2020, the Company made the
      melakukan Pendaftaran I dalam rangka                     First    Registration    related   to   Shelf
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi                    Registration of Chandra Asri Petrochemical
      Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical             Bonds III Offering with targeted principal
      dengan target dana yang akan dihimpun                    totaling Rp 5 trillion wherein as part of the
      sebesar Rp 5 triliun dimana dalam rangka                 Bond Offering, the Company will issue the
      Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                   Chandra       Asri     Petrochemical    Shelf
      Perusahaan      akan    menerbitkan     dan              Registration Bonds III Phase I Year 2020.
      menawarkan     Obligasi  Berkelanjutan   III
      Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
      2020.




                                                   - 90 -
                                                  303
Page 326
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                  PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                   THEN ENDED (Continued)

   i.   Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                    i.      As of the issuance of these consolidated
        keuangan konsolidasian ini, Perusahaan telah                        financial statements, the Company received
        menerima      dana   restitusi  atas  Pajak                         refund for Value Added Tax (VAT) amounting
        Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 420.569                          to Rp 420,569 million (equivalent to
        juta (setara dengan US$ 30.053 ribu).                               US$ 30,053 thousand).

   j. Setelah tanggal 31 Desember 2019, pasar                       j.      Subsequent to December 31, 2019, financial
      keuangan dan bisnis terkena dampak negatif                            markets      and    businesses     have    been
      dari COVID-19, yang dinyatakan sebagai                                negatively impacted by COVID-19, which
      pandemi oleh World Health Organization pada                           was declared a pandemic by the World
      Maret     2020.    Hal   ini   mengakibatkan                          Health Organization in March 2020. This has
      ketidakpastian ekonomi yang signifikan.                               resulted in significant economic uncertainty.
      Situasi ini terus berkembang, dan Grup                                The situation is continually evolving, and the
      mengalami dampak COVID-19 pada kondisi                                Group has been experiencing the impact of
      operasional     dan    keuangannya    karena                          COVID-19 on its operational and financial
      penurunan harga jual yang disebabkan oleh                             condition due to lower selling price caused by
      penurunan harga pasar dari produk –                                   decreasing market prices on its products,
      produknya yang mengakibatkan penurunan                                resulting in a decline in gross margin. Given
      marjin kotor. Melihat dari ketidakstabilan                            the fluidity of the situation, the effect of the
      situasi ini, efek dari penyebaran COVID-19                            spread of COVID-19 to the Group’s financial
      terhadap kondisi keuangan Grup tidak dapat                            condition could not be reliably estimated.
      diperkirakan    dengan    andal.  Manajemen                           Management is committed to closely monitor
      berkomitmen           untuk       memonitor                           the development of the COVID-19 outbreak
      perkembangan wabah COVID-19 dan akan                                  and continue to evaluate its impact on the
      terus    mengevaluasi     dampaknya     pada                          Group’s      operational     and     economical
      kegiatan operasional dan aktivitas ekonomi                            activities. The related impacts will be
      Grup. Dampak tersebut baru akan tercermin                             reflected in the Group’s 2020 consolidated
      dalam laporan keuangan Grup tahun 2020.                               financial statements.


45. PENERBITAN    KEMBALI                 LAPORAN             45.   REISSUANCE      OF                   CONSOLIDATED
    KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                          FINANCIAL STATEMENTS

    Sehubungan     dengan     Penawaran     Umum                    In connection with the Shelf Registration Bonds
    Berkelanjutan Obligasi Perusahaan, Perusahaan                   Public Offering of the Company, the Company
    telah menerbitkan kembali laporan keuangan                      has reissued its consolidated financial statements
    konsolidasian untuk tahun yang berakhir                         for the year ended December 31, 2019 to be in
    31 Desember 2019 untuk disesuaikan dengan                       accordance with applicable capital market
    peraturan pasar modal yang berlaku dengan                       regulation with additional informations as
    penambahan informasi sebagai berikut:                           follows:

    (i).    Piutang   lain-lain berdasarkan   pihak                 (i).
                                                                     (i).   Other accounts receivable into related
            berelasi dan pihak ketiga pada laporan                          parties   and    third    parties   in   the
            posisi   keuangan   konsolidasian   dan                         consolidated    statement      of   financial
            penambahan catatan 7;                                           position and additional note 7;
    (ii).   Penambahan Catatan 12 tentang uang                      (ii). Additional Note 12 for advance for
            muka pembelian aset tetap;                                      purchase     of    property,    plant    and
                                                                            equipment;
    (iii). Nomor referensi catatan untuk investasi                  (iii). Number of reference note for investment
            pada saham dalam laporan arus kas                               in shares of the consolidated cash flow
            konsolidasi;                                                    statement;
    (iv). Catatan 1a nomor serta tanggal Berita                     (iv). Note 1a on number and date of Official
            Negara dan kegiatan usaha;                                      Gazette and business activities;
    (v). Catatan 6 jumlah penghapusan cadangan                      (v). Note 6 on the amount of allowance for
            kerugian penurunan nilai;                                       impairment losses that is written off;
    (vi). Catatan 15 persentase penyelesaian atas                   (vi). Note 15 on percentage of completion of
            aset tetap dalam pembangunan;                                   construction in progress;
    (vii). Catatan 18 syarat dan kondisi utang lain-                (vii). Note 18 on terms and condition of other
            lain;                                                           accounts payable;
    (viii). Catatan 20 pemenuhan persyaratan yang                   (viii). Note 20 on the compliance set by the
            ditetapkan kreditur, sumber dana untuk                          lender, funding sources that will be used
            pembayaran pinjaman yang akan jatuh                             to pay the loans that will be due in 2020
            tempo pada 2020 dan pembaharuan                                 and updates of facility agreement;
            perjanjian pinjaman;
    (ix). Catatan      21    pembaharuan    informasi               (ix). Note 21 on updated information related to
            sehubungan dengan penggabungan usaha                          the merger of the Company and PBI and
            Perusahaan       dengan     PBI       dan                     bond ratings;
            pemeringkatan obligasi;
    (x). Catatan 22 nomor dan tanggal laporan                       (x).      Note 22 on the number and date of the
            aktuaria;                                                         actuarial report;




                                                     - 91 -
                                                    304
Page 327
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK                                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                      DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              THEN ENDED (Continued)

    (xi). Catatan       29      pendapatan      bersih            (xi). Note 29 on net revenue from related
           berdasarkan pihak berelasi dan pihak                         parties and third parties;
           ketiga;
    (xii). Catatan 37 transaksi yang mendasari                    (xii). Note 37 on the transaction that underlying
           piutang lain-lain kepada pihak berelasi;                       the other accounts receivable from related
                                                                          parties;
    (xiii). Catatan 41 pembaharuan tanggal jatuh                  (xiii). Note 41 on the updates of maturity date of
            tempo fasilitas pinjaman dan tanggal jatuh                    credit facilities and     maturity date and
            tempo dan syarat serta ketentuan                              term     and     condition  of    operational
            perjanjian operasional; serta                                 agreements; and
    (xiv). Catatan 44 tentang peristiwa setelah                   (xiv). Note 44 concerning events after the end of
            periode pelaporan.                                            reporting period.


46. TANGGUNG   JAWAB   MANAJEMEN  DAN                          46. MANAGEMENT’S   RESPONSIBILITY AND
    PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              APPROVAL OF CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                                  STATEMENTS

    Penyusunan dan penyajian wajar laporan                        The preparation and fair presentation of the
    keuangan konsolidasian dari halaman 1 sampai                  consolidated financial statements on pages 1 to
    92 merupakan tanggung jawab manajemen, dan                    92 was the responsibilities of the management, and
    telah disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan               were approved by the Directors and authorized
    pada tanggal 30 Juni 2020.                                    for issue on June 30, 2020.




                                                      - 92 -
                                                     305
Page 328
Halaman ini sengaja dikosongkan




             306
Page 329
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.38 MB
Published25 Aug 2023
Pages329
Characters1,890,371
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result