Back to announcement
20230825_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31383773_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 329
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 26 Agustus 2020
Masa Penawaran Umum : 18 – 19 Agustus 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 26 Agustus 2020
Tanggal Penjatahan : 24 Agustus 2020 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Agustus 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950 Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan: Pabrik SMI:
Jl. Raya Anyer Km. 123, Kelurahan Gunung Sugih Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, 42447, Banten Kabupaten Serang, 42456, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi, di mana Perseroan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B
yaitu 26 Agustus 2025; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan
koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri C yaitu 26 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN
KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical. Untuk Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11 LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NO. KEP-712/ BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xii
RINGKASAN xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1.1 PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 2
1.2 KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN 2
1.3 IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 5
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 14
III. PERNYATAAN UTANG 15
3.1 LIABILITAS JANGKA PENDEK 15
3.2 LIABILITAS JANGKA PANJANG 19
3.3 IKATAN 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 28
4.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 28
4.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 29
4.3 RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN 30
4.4 INFORMASI NILAI TUKAR (KURS) RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 31
5.1 UMUM 31
5.2 FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN 32
5.3 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 35
5.4 ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 35
5.5 ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN 40
5.6 SEGMEN OPERASI 44
5.7 LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN 45
5.8 BELANJA MODAL 47
5.9 RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING 48
5.10 KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI 48
5.11 KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 48
VI. FAKTOR RISIKO 49
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN 49
6.2 RISIKO USAHA 49
6.3 RISIKO UMUM 59
6.4 RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI 65
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 66
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 67
8.1 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 67
8.2 KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN 68
8.3 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 69
8.4 TATA KELOLA PERUSAHAAN 74
8.5 SUMBER DAYA MANUSIA 80
8.6 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 84
8.7 HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 84
8.8 DIAGRAM KEPEMILIKAN 85
8.9 KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM 85
8.10 KETERANGAN RINGKAS TENTANG ENTITAS ANAK 87
8.11 KETERANGAN TENTANG ENTITAS ASOSIASI 90
8.12 DOKUMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 91
i
Page 4
8.13 PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 98
8.14 PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA 105
8.15 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 134
8.16 PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, JUGA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 147
8.17 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 147
8.18 ASURANSI 149
8.19 KEGIATAN USAHA 152
8.20 STRATEGI USAHA 153
8.21 PROSPEK USAHA 153
8.22 PRODUK 154
8.23 BAHAN BAKU 155
8.24 BAHAN BAKU, BAHAN KIMIA DAN PERSEDIAAN HABIS PAKAI LAINNYA 156
8.25 PABRIK PRODUKSI DAN PROSES PEMBUATAN 157
8.26 KINERJA PABRIK 160
8.27 PENINGKATAN KAPASITAS PABRIK 161
8.28 SARANA PENDUKUNG 163
8.29 LAHAN DAN PROPERTI 165
8.30 PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 165
8.31 PERSAINGAN 167
8.32 SIFAT MUSIMAN 168
8.33 RISET DAN PENGEMBANGAN 168
8.34 AMDAL 168
8.35 KESEHATAN DAN KESELAMATAN 168
8.36 TANGGUNG JAWAB SOSIAL 169
IX. PERPAJAKAN 171
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 172
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 173
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 176
12.1 RIWAYAT SINGKAT 176
12.2 PERMODALAN 176
12.3 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 177
12.4 KEGIATAN USAHA 177
12.5 KANTOR CABANG 179
12.6 TUGAS POKOK WALI AMANAT 179
12.7 PENGGANTI WALI AMANAT 180
12.8 LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 180
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 183
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 186
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 187
XVI. LAPORAN KEUANGAN 209
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
beserta para pengganti dan penerima haknya, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang
membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil
serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan yang melaksanakan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
Anak Perusahaan atau Entitas : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
Anak atau Perusahaan Anak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
AS : Berarti Negara Amerika Serikat.
ASEAN : Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra
berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang
atau Bursa Efek diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BKPM : Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
CFR : Berarti singkatan dari Cost and Freight.
iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain, nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Material : Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara
konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
ISO : Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau KTUR Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
L/C : Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
Notaris : berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020,
yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap pertama dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh
nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi;
v
Page 8
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
(2) Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical yang akan ditawarkan
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Obligor : Berarti penerbit Obligasi, yang berkewajiban untuk membayar utang Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas
Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,-
(lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
UUPM.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang akan
ditandatangani di kemudian hari, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
vi
Page 9
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 : Berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012
tentang Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No. IX.E.1 : Berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 5 Juni 2020 yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-069/OBL/KSEI/0520 tanggal
5 Juni 2020, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau
pembaharuan-pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Obligasi Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 3 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 17
tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2020 No. 3 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
vii
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16
tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun
2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan
memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan
Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini
adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03894/BEI.PP1/07-
Efek Bersifat Utang 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam 3
(tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh
nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
(2) Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 26
UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
ix
Page 12
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK
No. 9/2017.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah : Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara Republik
Indonesia.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran
dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
SBR : Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan Synthetic
Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan copolymerization
produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas
kaki dan barang-barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
TAM : Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku : Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
x
Page 13
THB atau Baht atau Baht : Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan Thailand.
Thailand
USD atau US$ : Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
Serikat.
UU : Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, dan segala perubahan-
perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
Tambahan No. 4756, dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Altus : Altus Capital Pte. Ltd.
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
CA : PT Chandra Asri
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
GI : PT Griya Idola
Lummus : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du Groupe Michelin ‘Senard
et Cie’)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG Grup : Siam Cement Group Public Company Limited
SCG Chemicals : SCG Chemicals Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
Union Carbide : Union Carbide Corporation
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan
DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak,
yakni SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene, dimana kegiatan
usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh Perseroan. Altus adalah Entitas Anak
yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan
saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan
besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan
Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988,
dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal
14 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247790 tanggal 14 Mei
2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah Online
Single Submission (OSS) dan Pengumuman Bersama OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta,
pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan
PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
xiii
Page 16
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 (“Tanggal Efektif Penggabungan”).
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan DPS
yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 Juni
2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu 2.677.424.095 535.484.819.000 15,01
Marigold 846.810.930 169.362.186.000 4,75
Erwin Ciputra 30.560.600 6.112.120.000 0,17
Lim Chong Thian 243.775 48.755.000 0,00
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 16.500.000 0,00
Masyarakat 1.357.265.455 271.453.091.000 7,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
* 630.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat
Pemberitahuan Gadai tertanggal 27 Februari 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan lebih lanjut pada 24 Maret 2020 berdasarkan
Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito
Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited.
3. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan
dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen yang
ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal
lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian dan
Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan ikhtisar
data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang diambil dari
informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 3.403.690 3.451.211 3.173.486
Jumlah Liabilitas 1.665.337 1.690.219 1.403.409
Jumlah Ekuitas 1.738.353 1.760.992 1.770.077
*) tidak diaudit/tidak direviu
xiv
Page 17
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan bersih 476.834 552.217 1.880.989 2.543.219
Laba (Rugi) kotor (16.595) 61.886 171.112 390.490
Laba (Rugi) sebelum pajak (43.689) 24.143 38.775 254.097
Laba (Rugi) tahun berjalan (17.497) 17.612 23.647 182.316
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan (22.639) 17.533 24.177 182.914
*) tidak diaudit/tidak direviu
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) -13,65 -26,04 5,16
Beban Pokok Pendapatan (%) 0,63 -20,57 14,90
Laba (Rugi) Kotor (%) -126,82 -56,18 -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) -280,96 -84,74 -40,16
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (%) -199,35 -87,03 -42,88
Jumlah Aset (%) -1,38 8,75 6,23
Jumlah Liabilitas (%) -1,47 20,44 6,44
Jumlah Ekuitas (%) 1,29 -0,51 6,07
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,48 9,10 15,35
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,67 1,26 7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 28,53 30,22 25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 115,16 131,20 87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 52,38 58,21 41,62
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 169,75 177,19 205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) -0,51 0,69 5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) -1,01 1,34 10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 95,80 95,98 79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 48,93 48,97 44,22
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 33,74% 31,01% 25,88%
*) tidak diaudit/tidak direviu
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah pokok yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan
ratus miliar Rupiah).
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Target dana Penawaran : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
xv
Page 18
Jumlah Obligasi : Seri A : Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua miliar empat
ratus dua puluh lima juta Rupiah)
Seri B : Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar tiga ratus
juta Rupiah)
Seri C : Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
Bunga : Seri A : 8,20% (delapan koma dua nol persen)
Seri B : 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
Seri C : 9,20% (sembilan koma dua nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan
Fund) terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana
dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga
Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal
Perseroan.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
(Buy Back) penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali
amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-
pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Prospektus ini.
xvi
Page 19
6. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak
yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko utama.
Risiko Utama
1. Siklus industri petrokimia dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Risiko Usaha
1. Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
hasil operasional Perseroan.
2. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin Perseroan.
3. Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana peningkatan kapasitas dan pengembangan produk yang ada saat ini dan
yang baru.
4. Hilangnya daya saing dan pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan global yang dapat
berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil operasi Perseroan di masa depan.
5. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan, yang dapat
menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi dampak material dan merugikan
terhadap hasil operasional Perseroan.
6. Kegiatan operasional Perseroan mengharuskan Perseroan untuk menjadwalkan penghentian rutin untuk perawatan, yang
dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk membuat dan menjual produk, sehingga dapat
memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
Perseroan.
7. Hasil kegiatan operasional Perseroan dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan perkiraan industri yang
tercantum dalam Prospektus ini.
8. Perseroan tidak memiliki lahan yang digunakan untuk perpipaan yang ada saat ini dan rencana perluasan pipa secara
keseluruhan. Ketidaksanggupan Perseroan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di lahan ini
dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
9. Tingkat utang dan kebutuhan lainnya yang memerlukan sumber daya kas Perseroan dapat berdampak material dan
merugikan dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan strategi bisnis.
10. Tindakan pemegang saham utama Perseroan dan/atau perusahaan asosiasinya dapat bertentangan dengan kepentingan
Perseroan.
11. Peraturan pada bidang perdagangan, seperti mengurangi atau menghilangkan tarif pada polyethylene dan polypropylene
yang diimpor dapat berdampak merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
12. Kegiatan operasional Perseroan memuat risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi Perseroan atau dapat
memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
13. Kepatuhan atas ketentuan di bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat mensyaratkan Perseroan
untuk mengeluarkan biaya atau membatasi kegiatan usaha Perseroan yang dapat memberikan dampak negatif dan
material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, keuntungan atau arus kas.
14. Perseroan bergantung pada penyedia pihak ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usaha Perseroan dan pihak
penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak material terhadap kegiatan
usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
15. Apabila Perseroan tidak dapat memperoleh, memperbaharui atau mempertahankan izin-izin, persetujuan, dan lisensi
teknologi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan, maka hal ini dapat berdampak material
yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
16. Kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
mempertahankan karyawan kunci yang memiliki pengetahuan dalam industri terkait.
17. Hilangnya salah satu pelanggan besar Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional Perseroan.
18. Pabrik produksi Perseroan terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan yang diakibatkan
oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap
operasional Perseroan.
19. Kegagalan atau terganggunya sistem informasi teknologi dan/atau ERP Perseroan dapat berdampak merugikan pada
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
xvii
Page 20
20. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pengadaan dapat mengakibatkan harga
penjualan yang lebih rendah dan dapat berdampak merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
Perseroan.
21. Risiko investasi dan/atau aksi korporasi.
Risiko Umum
1. Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
2. Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap Perseroan.
3. Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat memberikan dampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
4. Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena dampak masalah
ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
5. Aktivitas ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan Perseroan, dan perusahaan
di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasional Perseroan.
6. Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius yang terjadi di Asia
(termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan kondisi
keuangan Perseroan.
7. Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis dan dapat berdampak pada meningkatnya biaya
Perseroan.
8. Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil operasional
Perseroan.
9. Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau perusahaan di Indonesia bisa berdampak material dan merugikan
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
10. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan, pajak dan pungutan.
11. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha.
12. Potensi eksekusi jaminan-jaminan atas aset Perseroan dapat memberikan dampak merugikan yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian
terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan terhadap Total
Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. SMI Jakarta Industri styrene Beroperasi 1991 99,99% 2007 10,06% 19,83%
Barat monomer dan
ethylbenzene
2. Altus Singapura Keuangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 0,00% 0,00%
3. CAP-2 Jakarta Olefins Belum 2017 99,00% 2017 7,68% 0,00%
Barat Beroperasi
Secara
Komersial
xviii
Page 21
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan terhadap Total
Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. RPU Jakarta Jasa tangki Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,25% 0,25%
Selatan penyimpanan, melalui SMI
pengangkutan dan
pengelolaan
dermaga
8. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Berikut strategi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
1. Meningkatkan kapasitas Perseroan dan membangun posisi sebagai pemimpin pasar untuk menangkap pertumbuhan
petrokimia Indonesia yang kuat;
2. Memperluas penawaran produk Perseroan dan mengoptimalkan integrasi lebih lanjut sepanjang rantai nilai petrokimia
terutama untuk ethylene dan derivatifnya;
3. Mengembangkan keunggulan bahan baku untuk meningkatkan daya saing biaya;
4. Mengembangkan dan membina sumber daya manusia Perseroan;
5. Terus menguatkan dan memanfaatkan keunggulan Perseroan untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku
kepentingan;
6. Meraih standar terbaik operasional, efisiensi biaya, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta meningkatkan
transformasi digital;
7. Menjalankan program keberlanjutan di bawah kerangka kerja keberlanjutan.
9. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk petrokimia dipengaruhi
oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar internasional, dan tingkat utilisasi adalah
faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor petrokimia. Permintaan industri terutama dipengaruhi oleh
kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi oleh penambahan kapasitas baru.
Selain harga jual produk, profitabilitas industri petrokimia juga dipengaruhi oleh perubahan harga bahan baku utama yaitu
Naphtha, yang berkorelasi erat dengan minyak bumi. Tahun 2020 merupakan periode yang penuh tantangan bagi industri
petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku, terutama Naphtha, yang disebabkan karena
pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang akan mempengaruhi dinamika permintaan dan
penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, risiko geopolitik dan volatilitas harga komoditas termasuk minyak
mentah/biaya Naphtha dan ketidakpastian ekonomi global.
Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan akan terus
didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami kekurangan pasokan
struktural terhadap produk-produk polymer dan akan terus menjadi importir utama polyolefins di wilayah tersebut.
10. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No. Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(Rp) Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Obligasi Chandra Asri
1 B 138.600.000.000 5 11,30 22 Desember 2021 138.600.000.000
Petrochemical I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Chandra A 150.000.000.000 3 8,40 12 Desember 2020 150.000.000.000
2 Asri Petrochemical Tahap I Tahun B 120.250.000.000 5 9,10 12 Desember 2022 120.250.000.000
2017 C 229.750.000.000 7 9,75 12 Desember 2024 229.750.000.000
Obligasi Berkelanjutan I A 100.000.000.000 3 7,50 1 Maret 2021 100.000.000.000
3 Chandra Asri Petrochemical B 100.000.000.000 5 8,25 1 Maret 2023 100.000.000.000
Tahap II Tahun 2018 C 300.000.000.000 7 9,00 1 Maret 2025 300.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan II
4 Chandra Asri Petrochemical - 500.000.000.000 3 10,00 19 Desember 2021 500.000.000.000
Tahap I Tahun 2018
xix
Page 22
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No. Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(Rp) Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Obligasi Berkelanjutan II
5 Chandra Asri Petrochemical - 750.000.000.000 3 9,50 29 Mei 2022 750.000.000.000
Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan II
6 Chandra Asri Petrochemical - 750.000.000.000 5 8,70 12 Februari 2025 750.000.000.000
Tahap III Tahun 2020
Jumlah 3.138.600.000.000 3.138.600.000.000
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No. Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(US$) Tahun
(tahun) (US$)
(%)
Surat Utang Senior Tanpa
1 - 300.000.000 7 4,95 8 November 2024 300.000.000
Jaminan
Jumlah 300.000.000 300.000.000
Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebesar Rp3.138.600.000.000,- (tiga triliun seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus juta Rupiah) dan
US$300.000.000,- (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat).
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, di mana
Perseroan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua
miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 26 Agustus 2025; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 26 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri
A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
1
Page 24
Pabrik Perseroan: Pabrik SMI:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456
Kota Cilegon, 42447 Banten
Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1.1 Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal
4 Juni 2020.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
1.2 Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi untuk
Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal
26 Agustus 2023, 26 Agustus 2025, dan 26 Agustus 2027.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp432.425.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua
miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma
dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 26 Agustus 2023;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp356.300.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam
miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 26 Agustus 2025; dan
2
Page 25
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp111.275.000.000,- (seratus sebelas miliar dua
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 26 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 26 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 26 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri
A, tanggal 26 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C
1 26 November 2020 26 November 2020 26 November 2020
2 26 Februari 2021 26 Februari 2021 26 Februari 2021
3 26 Mei 2021 26 Mei 2021 26 Mei 2021
4 26 Agustus 2021 26 Agustus 2021 26 Agustus 2021
5 26 November 2021 26 November 2021 26 November 2021
6 26 Februari 2022 26 Februari 2022 26 Februari 2022
7 26 Mei 2022 26 Mei 2022 26 Mei 2022
8 26 Agustus 2022 26 Agustus 2022 26 Agustus 2022
9 26 November 2022 26 November 2022 26 November 2022
10 26 Februari 2023 26 Februari 2023 26 Februari 2023
11 26 Mei 2023 26 Mei 2023 26 Mei 2023
12 26 Agustus 2023 26 Agustus 2023 26 Agustus 2023
13 26 November 2023 26 November 2023
14 26 Februari 2024 26 Februari 2024
15 26 Mei 2024 26 Mei 2024
16 26 Agustus 2024 26 Agustus 2024
17 26 November 2024 26 November 2024
18 26 Februari 2025 26 Februari 2025
19 26 Mei 2025 26 Mei 2025
20 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
21 26 November 2025
22 26 Februari 2026
23 26 Mei 2026
24 26 Agustus 2026
25 26 November 2026
26 26 Februari 2027
27 26 Mei 2027
28 26 Agustus 2027
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
3
Page 26
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai
pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
E-mail: trustee.btn@gmail.com
Situs Web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
idAA-
(Double A Minus)
4
Page 27
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka Perseroan
harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.3 Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan, peleburan,
atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii)
semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
5
Page 28
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai ketentuan poin h
di bawah ini, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
Poin 3.m dibawah ini.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program
pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah
yang setara dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
4. pinjaman antar Entitas Anak;
5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan
kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
6. Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan), dimana pinjaman
tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan anggaran Perseroan yang
terakhir.
Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut
ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari
salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara
kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan
oleh Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap
anggota dari Grup; dan (iii) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe, nilai dan
kualitas dan untuk tujuan yang sama;
3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
Perseroan;
4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan,
dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang
tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang
Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak
pengalihan tersebut;
6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara dengan
US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung secara
keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia, sebagaimana yang
telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii) pinjaman yang
berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3.m di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
6
Page 29
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, yang
jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka 3.b di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya;
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya;
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku
dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan
terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting
atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan menyerahkan
akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam
hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website Perseroan;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website Peseroan:
1. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut
di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2. laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi
yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku
umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat
terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa catatan keuangan
Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar
Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang
telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK yaitu memelihara perbandingan antara total Utang
Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
7
Page 30
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut pengubahannya dan atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
r. Mempertahankan kepemilikan pemegang saham utama secara bersama-sama, langsung maupun tidak langsung
lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan pemegang saham utama Perseroan
adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company Limited;
s. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana
dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking fund sebesar satu kali
nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan, untuk
sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan dibatalkan,
atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan Dampak Negatif yang
Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas);
atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
8
Page 31
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasionaI dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RepubIik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
9
Page 32
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
10
Page 33
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir daIam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
11
Page 34
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
(a) periode penawaran pembelian kembali;
12
Page 35
(b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
(c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(e) tata cara penyelesaian transaksi;
(f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8 dengan ketentuan:
(a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
(b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
(a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
(b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
(b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
13
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-
pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum
sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Berdasarkan periode pelaporan terakhir kepada OJK melalui surat No. 009/LGL-DOC/CAP/I/2020 tanggal 9 Januari 2020,
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019 belum
direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana
dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7722%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi:
Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,3522%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,2994%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0264%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0264%.
Biaya jasa untuk penjaminan emisi secara best effort sebanyak-banyaknya sekitar 0,7500% dari jumlah porsi best
effort.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2022%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Kantor Akuntan Publik sekitar 0,0900%;
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1056%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0067%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0139% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0722%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,0894%, yang terdiri dari: OJK sekitar 0,0833%; KSEI sekitar 0,0033%; dan BEI sekitar
0,0028%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0422%.
14
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
US$1.690.219 ribu, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang telah ditandatangani oleh Alvin Ismanto
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
KETERANGAN
2019
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 72
Utang usaha
Pihak berelasi 23.181
Pihak ketiga 654.214
Utang lain-lain
Pihak berelasi 480
Pihak ketiga 19.275
Utang pajak 3.988
Biaya yang masih harus dibayar 10.209
Uang muka pelanggan 4.496
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 57.256
Utang obligasi 10.791
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 783.962
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 140.927
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 267.230
Utang obligasi 452.508
Liabilitas keuangan derivatif 3.509
Liabilitas imbalan pasca kerja 39.631
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.452
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 906.257
JUMLAH LIABILITAS 1.690.219
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
3.1 Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar US$783.962 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Bank Jangka Pendek
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU memperoleh penawaran
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp10 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan tingkat suku bunga 9,00% +
persentase tertentu dan jangka waktu 12 bulan.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang berdiri di atasnya berlokasi di Desa
Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No.198
atas nama RPU dan piutang usaha fidusia sebesar Rp10 miliar.
Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar US$503 ribu untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo utang bank jangka pendek berjumlah US$72 ribu dan Perseroan dan Entitas Anak
telah memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman.
Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan dapat membayar pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 dengan
menggunakan kas internal Perseroan dan Entitas Anak yang dihasilkan dari kegiatan operasi.
15
Page 38
b. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar US$677.395 ribu, dengan utang
kepada pihak berelasi sebesar US$23.181 ribu dan utang kepada pihak ketiga sebesar US$654.214 ribu, seperti tercantum
pada tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Utang Usaha
2019
A. Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. 14.497
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 5.342
PT SCG Barito Logistics 2.629
SCG Chemicals 408
GI 305
Subjumlah 23.181
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri 587.912
Pemasok dalam negeri 66.302
Subjumlah 654.214
Jumlah 677.395
B. Berdasarkan mata uang
Dolar Amerika Serikat 628.336
Rupiah 48.029
Lain-lain 1.030
Jumlah 677.395
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, dan jasa baik dari pemasok dalam
maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 120 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang usaha.
c. Utang Lain-Lain
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar US$19.755 ribu, dengan
utang kepada Texplore Co., Ltd, pihak berelasi sebesar US$480 ribu yang merupakan utang terkait dengan jasa konsultasi
untuk proyek pengembangan dan perolehan aset tetap CAP2 dan kepada pihak ketiga sebesar US$19.275 ribu yang
sebagian besar merupakan utang kontraktor terkait pembangunan aset tetap.
Jangka waktu kredit yang timbul dari penggunaan jasa baik dari pemasok dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai
dengan 60 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang lain-lain.
d. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar US$3.988 ribu, seperti
tercantum pada tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Utang Pajak
2019
Pajak penghasilan badan
Entitas anak 871
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 906
Pasal 15 22
Pasal 21 1.035
Pasal 23 362
Pasal 25 478
Pasal 26 314
Jumlah 3.988
e. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya yang masih harus dibayar sebesar US$10.209
ribu, yang terdiri dari bunga yang masih harus dibayar sebesar US$6.668 ribu dan biaya yang masih harus dibayar lainnya
sebesar US$3.541 ribu yang secara mayoritas merupakan provisi atas biaya-biaya tidak langsung dalam proses operasi
seperti biaya gas, listrik, dan gaji karyawan.
16
Page 39
f. Uang Muka Pelanggan
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki uang muka pelanggan sebesar US$4.496 ribu, yang
merupakan kas yang telah diterima dari pelanggan.
g. Utang Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka panjang sebesar US$324.486 ribu,
dengan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$57.256 ribu dan utang bank jangka
panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$267.230 ribu, seperti tercantum pada
tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Utang Bank
2019
Pinjaman Berjangka
US$191 juta 186.557
US$199,8 juta 136.922
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.007
Jumlah utang jangka panjang 324.486
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (57.256)
Jumlah utang jangka panjang - dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 267.230
Pada tanggal 31 Desember 2019, jadwal pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pinjaman Berjangka PT Bank Mandiri
Jumlah
US$191 juta US$199,8 juta (Persero) Tbk
Tahun
2020 27.286 29.970 - 57.256
2021 27.286 29.970 154 57.410
2022 27.286 39.960 168 67.414
2023 27.286 39.960 168 67.414
2024 27.286 - 168 27.454
2025 27.286 - 168 27.454
2026 27.284 - 168 27.452
2027 - - 13 13
Jumlah pokok 191.000 139.860 1.007 331.867
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4.443) (2.938) - (7.381)
Jumlah pinjaman - bersih 186.557 136.922 1.007 324.486
Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Utang bank jangka panjang 324.486
Biaya bunga yang masih harus dibayar 3.433
Jumlah 327.919
Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.
Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang bank jangka panjang sebesar US$46.656 ribu untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2019.
Kecuali fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tingkat bunga pinjaman berjangka per tahun adalah LIBOR +
persentase tertentu. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan
pemberi pinjaman.
Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan dapat membayar pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 dengan
menggunakan kas internal Perseroan dan Entitas Anak yang dihasilkan dari kegiatan operasi.
17
Page 40
i. Pinjaman Berjangka US$191 juta
Pada tanggal 17 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$191.000 ribu
dengan Japan Bank for International Cooperation, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan BNP Paribas. BNP
Paribas cabang Tokyo bertindak sebagai agen fasilitas. NEXI akan memberikan perlindungan asuransi untuk tranche dari
BNP Paribas. SMI dan PBI bertindak sebagai penjamin. Perseroan telah memberikan surat pemberitahuan kepada agen
fasilitas sehubungan dengan Penggabungan PBI yang efektif per 1 Januari 2020.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai pembangunan pabrik Polyethylene baru berkapasitas 400KTA
yang telah beroperasi pada November 2019.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Japan Bank for International Cooperation ("JBIC") 114.600
BNP Paribas (NEXI Covered Lenders) 76.400
Jumlah 191.000
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (4.443)
Bersih 186.557
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (27.286)
Bagian jangka panjang 159.271
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak (sebagai penjamin) untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
Terkait pembayaran dividen:
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi atau sama dengan 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
laba bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio kurang dari 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi 50% dari laba
bersih.
i. Pinjaman Berjangka US$199,8 juta
Pada tanggal 28 November 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$199.800 ribu dari
beberapa kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial Bank Public
Company Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd; PT Bank HSBC Indonesia (d/h The Hongkong dan Shanghai
Banking Corporation Limited cabang Jakarta); PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia. PT Bank DBS
Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas. SMI, PBI dan Altus bertindak sebagai penjamin.
Pada tanggal 9 Maret 2020, telah ditandatangani perjanjian tambahan kedua atas fasilitas pinjaman ini, dimana sejak
Penggabungan PBI, PBI akan berhenti menjadi pihak dalam perjanjian fasilitas dan berhenti menjadi pihak penjamin.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$265.000 ribu.
Fasilitas pinjaman dijamin antara lain dengan rekening dalam negeri Perseroan, jaminan fidusia atas asuransi, jaminan
fidusia atas aset bergerak, rekening Debt Service Reserve Account, saham Altus, saham PBI, hipotik atas tanah peringkat
ketiga, hipotik atas tanah peringkat keenam, aset bergerak SMI dan jaminan fidusia atas klaim asuransi SMI.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
The Siam Commercial Bank Public Company Limited 42.000
Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta) 42.000
PT Bank HSBC Indonesia 17.500
PT Bank ICBC Indonesia 17.500
PT Bank DBS Indonesia 7.000
DBS Bank Ltd, Singapura 7.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia 6.860
Jumlah 139.860
18
Page 41
31 Desember
2019
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (2.938)
Bersih 136.922
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (29.970)
Bagian jangka panjang 106.952
Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang ditempatkan pada
PT Bank DBS Indonesia dan Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta dan Debt Service Reserve Account yang
ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak (sebagai penjamin) untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian dan memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
Terkait pembayaran dividen:
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi atau sama dengan 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
laba bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio kurang dari 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi 50% dari laba
bersih.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 (empat belas) kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Bulan setelah tanggal perjanjian Pelunasan pokok pinjaman
6 5%
12 5%
18 5%
24 5%
30 5%
36 5%
42 7,5%
48 7,5%
54 7,5%
60 7,5%
66 10%
72 10%
78 10%
84 10%
Jumlah 100%
ii. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 19 September 2019, RPU memperoleh fasilitas kredit
investasi sebesar Rp90 miliar dengan tingkat suku bunga 9,00% dan jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan dan grace
period 18 (delapan belas) bulan.
2
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah seluas 54.445 m (lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima meter
persegi) dan 45 (empat puluh lima) unit tangki yang berdiri di atasnya berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang,
Banten dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No.198 atas nama RPU dan piutang
usaha fidusia sebesar Rp10 miliar.
RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
dilaksanakan pembagian dividen. Pembagian dividen dapat dilakukan sepanjang RPU memenuhi rasio keuangan berikut:
Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih tidak boleh melebihi 100%.
Rasio hutang dengan ekuitas maksimal 200%.
Debt Service Charge Ratio minimal 120%.
Ekuitas tidak diperkenankan negatif
Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo pinjaman berjumlah US$1.007 ribu.
3.2 Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar US$906.257 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
19
Page 42
a. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan - bersih sebesar
US$140.927 ribu, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Liabilitas Pajak Tangguhan – Bersih
2019
Perseroan
Penyusutan aset tetap 124.613
Cadangan penurunan nilai persediaan (1.972)
Imbalan pasca kerja (7.780)
Lain-lain (1.058)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 113.803
Entitas Anak
SMI 14.943
PBI 12.181
27.124
Jumlah 140.927
b. Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang obligasi sebesar US$463.299 ribu, dengan
utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$10.791 ribu, dan utang obligasi setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$452.508 ribu, seperti tercantum pada tabel berikut:
Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Utang Obligasi
2019
4,95% Senior Unsecured Notes US$300.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical 292.899
Tahap I Tahun 2018 35.486
Tahap II Tahun 2019 53.709
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2017 35.498
Tahap II Tahun 2018 35.856
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 9.851
Jumlah 463.299
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (10.791)
Utang obligasi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 452.508
Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Saldo utang obligasi 463.299
Biaya bunga yang masih harus dibayar 3.235
Jumlah 466.534
Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.
Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan pembayaran utang obligasi sebesar US$25.737 ribu untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2019.
4,95% Senior Unsecured Notes US$300.000.000
Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perseroan menerbitkan Senior Unsecured Notes US$300.000.000 dengan jangka waktu
tujuh tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2024. Notes ini tercatat di the Singapore Exchange Securities Trading
Limited dengan Deutsche Bank Trust Company Americas bertindak sebagai Wali Amanat, dan dijamin oleh SMI dan PBI
sebagai Subsidiary Guarantors secara pari passu. Perseroan telah memberikan surat pemberitahuan kepada Wali Amanat
sehubungan dengan Penggabungan PBI yang efektif per 1 Januari 2020.
20
Page 43
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Nilai nominal 300.000
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (7.101)
Bersih 292.899
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan kapasitas dan ekspansi
produksi serta mendiversifikasi lebih lanjut produksi.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Berdasarkan pemeringkatan terakhir yang diterbitkan oleh Fitch Rating Inc. pada tanggal 20 Mei 2020, peringkat obligasi
adalah BB- stable.
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical
Pada tanggal 13 Desember 2018, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical sebesar Rp2 triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri Petrochemical
Berkelanjutan II, Perseroan telah menerbitkan :
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018
Pada tanggal 19 Desember 2018, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri
Petrochemical Tahap I sebesar Rp500 miliar.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Nilai nominal 35.969
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (483)
Bersih 35.486
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun sebesar 10% yang dibayarkan
setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin
Emisi dan Pelaksana Efek.
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 24 Mei 2019, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri
Petrochemical Tahap II sebesar Rp750 miliar.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Nilai nominal 53.953
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (244)
Bersih 53.709
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada 29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun sebesar 9,5% yang dibayarkan setiap
triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
21
Page 44
Dana yang diperoleh dari pinjaman sekitar 80% digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang dan
sekitar 20% digunakan untuk mendanai sebagian belanja modal.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Pada tanggal 4 Desember 2017, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menerbitkan Obligasi Chandra
Asri Petrochemical Berkelanjutan I sebanyak-banyaknya sebesar Rp1triliun. Dalam rangka Obligasi Chandra Asri
Petrochemical Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 12 Desember 2017, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap I dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp150 miliar, Seri B sebesar Rp120,25 miliar dan
Seri C sebesar Rp229,75 miliar.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Seri A (3 tahun) 10.791
Seri B (5 tahun) 8.650
Seri C (7 tahun) 16.528
Jumlah 35.969
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (471)
Bersih 35.498
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (10.791)
Bagian jangka panjang 24.707
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 12 Desember 2020, 12 Desember 2022
dan 12 Desember 2024.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 8,40%, 9,10% dan 9,75% yang
dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan pada tanggal 4 Juni 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik PBI.
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018
Pada tanggal 2 Maret 2018, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2018 dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp100 miliar, Seri B sebesar Rp100
miliar dan Seri C sebesar Rp300 miliar.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Seri A (3 tahun) 7.194
Seri B (5 tahun) 7.194
Seri C (7 tahun) 21.581
Jumlah 35.969
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (113)
Bersih 35.856
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing akan dilakukan pada 1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1
Maret 2025.
22
Page 45
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% yang
dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik PBI.
Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi tersebut dari
Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.
KSEI bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT BCA Sekuritas
dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman sebagian digunakan untuk pelunasan pinjaman jangka panjang.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
Pada tanggal 15 Desember 2016, Perseroan melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
dengan menerbitkan Obligasi Seri A sebesar Rp361,4 miliar dan Seri B sebesar Rp138,6 miliar.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
2019
Seri B (5 tahun) 9.971
Jumlah 9.971
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (120)
Bersih 9.851
KSEI bertindak sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, PT DBS Vickers
Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan 11 (sebelas) bidang tanah di Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik PBI.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan hal-hal
tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi tersebut dari
Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.
Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada 22 Desember 2019 dan pelunasan Obligasi Seri B akan dilakukan pada
22 Desember 2021.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Seri B masing-masing sebesar 10,80% dan 11,30% yang dibayarkan
setiap triwulan.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:
Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1.
Rasio arus kas dari operasi dan beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1.
Obligasi ini memperoleh hasil pemeringkatan “AA-” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan surat
penegasan atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan unsecured noted dan
seluruh utang obligasi.
23
Page 46
c. Liabilitas Keuangan Derivatif
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas keuangan derivatif sebesar US$3.509 ribu.
d. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas imbalan pasca kerja sebesar US$39.631
ribu, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Liabilitas Imbalan Pasti
2019
Kewajiban imbalan pasti – awal 31.679
Biaya jasa kini 2.254
Biaya bunga – bersih 2.494
Pengukuran kembali (kerugian):
Kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 2.319
Pembayaran manfaat (213)
Selisih kurs atas program dalam valuta asing 1.098
Kewajiban imbalan pasti – akhir 39.631
Perhitungan imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dihitung oleh aktuaris independen,
PT Milliman Indonesia. Kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah berdasarkan laporan aktuaria
independen PT Milliman Indonesia dengan nomor 0385/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0386/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk
Perusahaan, 0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0388/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk SMI, 0389/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan
0390/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk PBI dan 0391/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0392/MI-PA-REP/HG/II/2020 untuk CAP2,
seluruhnya diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2020. Penilaian aktuaria dilakukan dengan menggunakan asumsi utama
sebagai berikut:
31 Desember
Asumsi Utama
2019
Tingkat diskonto per tahun 7,25%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 7,00%
Tingkat kematian TMI III & CSO 1980
Tingkat cacat 10%
Tingkat pengunduran diri 10%
Usia pensiun normal 57 tahun
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi yang mungkin
terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:
Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar US$3.454 ribu
(meningkat sebesar US$2.687 ribu) pada tanggal 31 Desember 2019.
Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, kewajiban imbalan pasti akan naik masing-masing
sebesar US$3.244 ribu (turun sebesar US$3.990 ribu) pada tanggal 31 Desember 2019.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut
mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan
metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas
manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari periode
sebelumnya.
e. Estimasi Biaya Pembongkaran Aset Tetap
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki estimasi biaya pembongkaran aset tetap sebesar
US$2.452 ribu.
24
Page 47
3.3 Ikatan
a. Fasilitas Kredit Yang Belum Digunakan
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai fasilitas pinjaman yang belum digunakan sebagai
berikut:
(dalam ribuan US$)
Fasilitas Fasilitas
Fasilitas Tanggal Jatuh
Fasilitas Yang Telah Yang Belum
Maksimal Tempo
Digunakan Digunakan
Fasilitas kredit modal kerja
Citibank, N.A., *)
Limit gabungan fasilitas perbankan 50.000 30.731 19.269 21 Agustus 2020
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta
Committed 60.000 14.759 45.241 15 Nopember 2020
PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)
Omnibus Trade Finance dan Trust Receipt Facility 75.000 46.200 28.800 31 Juli 2021
PT Bank DBS Indonesia *)
Sight L/C dan Usance L/C 55.000 29.015 25.985 31 Mei 2021
DBS Bank Ltd., Singapura
Uncommitted *) 60.000 48.394 11.606 24 Mei 2021
Committed 80.000 80.000 - 24 Mei 2021
PT Bank Central Asia Tbk *)
Sight L/C dan Usance L/C 55.000 20.820 34.180 27 Oktober 2020
PT Bank HSBC Indonesia ( d/h The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited)
Uncommitted *) 75.000 75.000 - 29 Juli 2021
Committed 50.000 15.845 34.155 4 September 2020
Deutsche Bank AG Jakarta *)
Limit gabungan fasilitas perbankan 55.000 17.247 37.753 31 Agustus 2020
The Siam Commercial Bank Public Company Limited *)
Usance L/C 70.000 60.485 9.515 14 Nopember 2020
National Bank of Kuwait
Singapore Branch*)
Sight L/C dan Usance L/C 60.000 50.969 9.031 18 September 2020
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Uncommitted *) 50.000 50.000 - 31 Agustus 2020
Committed 35.000 8.305 26.695 31 Agustus 2020
Kasikorn Bank Public Company Limited*)
Letter of Credit Facility dan Trust Receipt Facility 184.222 151.575 32.647 27 Juni 2021
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Uncommitted *)**) 50.000 20.824 29.176 4 Agustus 2020
Committed **) 25.000 - 25.000 4 Agustus 2020
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Uncommitted *) 50.000 28.218 21.782 29 Juli 2021
Committed 50.000 - 50.000 29 Juli 2021
PT Bank Permata Tbk *)
Omnibus Port Import Financing 50.000 - 50.000 21 Juni 2022
JP Morgan Chase Bank N.A *)
Letter of Credit Facility dan Trust Receipt Facility 25.000 - 25.000 5 Nopember 2020
Keterangan:
*) tidak dijaminkan
**) fasilitas sedang dalam proses perpanjangan
Fasilitas kredit modal kerja yang dijaminkan dengan piutang usaha dan persediaan secara pari passu adalah Fasilitas
Committed dari Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta, DBS Bank Ltd., Singapura, PT Bank HSBC Indonesia
(d/h The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited), PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b. Perjanjian Operasional
Pada bulan Juni 2013, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian ventura bersama dengan Michelin. Dalam
perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk menjual dan/atau memasok butadiene kepada SRI secara non-eksklusif.
Perseroan dan PBI juga akan berbagi fasilitas dan menyediakan jasa untuk mendukung kegiatan usaha dan operasional
SRI, berupa antara lain HP steam, jetty dan gudang penyimpanan, pembuangan limbah, akses jalan, dan lain-lain.
Perjanjian ini akan terus berlaku hingga diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dari para pihak.
25
Page 48
Pada tanggal 16 Mei 2017, PBI mengadakan perjanjian dengan Lummus Technology Inc. untuk pengadaan lisensi dan
desain teknik untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl Ether (“MTBE”) dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak
Tanggal Efektif Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut
beralih dari PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.
Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan perjanjian dengan PT Inti Karya Persada Tehnik untuk desain teknik,
pengadaan dan konstruksi untuk pabrik MTBE dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten. Sehubungan
dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak Tanggal Efektif
Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut beralih dari
PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.
Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI mengadakan perjanjian dengan Toyo Engineering Corporation untuk desain teknik dan
penyediaan barang dan peralatan untuk pabrik MTBE dan Butene-1 yang akan dibangun di Cilegon, Banten.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, telah diadakan Perjanjian Novasi yang menyatakan bahwa terhitung sejak
Tanggal Efektif Penggabungan, maka segala hak, kewajiban, jaminan dan kepentingan berdasarkan perjanjian tersebut
beralih dari PBI ke Perseroan. Pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada kuartal ketiga tahun 2020. Perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan dikeluarkannya Final Acceptance Certificate.
Perseroan, Entitas Anak dan GI mengadakan perjanjian sewa ruang kantor dan lahan parkir selama 2 (dua) tahun yang
akan berakhir di bulan Juni 2020. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa ini masih dalam proses
perpanjangan.
Beban sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 adalah masing-masing
sebesar US$749 ribu dan US$666 ribu yang dicatat sebagai beban umum dan administrasi.
Pada tanggal 18 Januari 2018, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman
produk petrokimia dan warehouse operational yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pada tanggal 27 April 2018, CAP-2 mengadakan perjanjian dengan Lummus Technology LLC untuk pengadaan lisensi
dan desain teknik untuk pabrik Olefin dan Butadiene; Basell Polyolefine GmbH dan Basell Poliolefine Italia S.r.l untuk
pengadaan lisensi proses pabrik HDPE dan LDPE; GTC Technology US, LLC untuk pengadaan lisensi, rekayasa dasar dan
teknik teknologi Aromatic Recovery Unit (ARU); dan Texplore Co., Ltd., untuk pengadaan lisensi teknologi pabrik PP.
Pabrik akan dibangun di Cilegon, Banten dan seluruh pekerjaan tersebut diekspektasi untuk selesai pada 2025-2026.
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN,
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN PERSEROAN
DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
26
Page 49
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI
DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
27
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.
4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 623.916 660.158 726.714
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 10.604 3.146 18.144
Piutang usaha
Pihak berelasi 19.956 25.913 19.768
Pihak ketiga - bersih 120.939 135.555 134.543
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 5.209 2.005 1.452
Pihak ketiga 9.081 6.062 4.627
Persediaan - bersih 281.815 292.583 260.417
Pajak dibayar dimuka 136.238 155.018 154.039
Aset lancar lainnya 102.700 108.684 76.013
Jumlah Aset Lancar 1.310.458 1.389.124 1.395.717
Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi - - 8.507
Uang muka pembelian aset tetap 56.942 64.462 21.982
Aset keuangan derivatif - 136 1.742
Tagihan restitusi pajak 5.755 6.776 6.505
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 4.572 4.572 9.098
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 2.023.787 1.983.188 1.726.965
Aset tidak lancar lainnya 2.176 2.953 2.970
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.093.232 2.062.087 1.777.769
JUMLAH ASET 3.403.690 3.451.211 3.173.486
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 75.000 72 -
Utang usaha
Pihak berelasi 34.163 23.181 6.916
Pihak ketiga 551.135 654.214 561.962
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 480 -
Pihak ketiga 20.399 19.275 21.803
Utang pajak 3.441 3.988 4.163
Biaya yang masih harus dibayar 9.091 10.209 6.925
28
Page 51
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Uang muka pelanggan 6.228 4.496 9.529
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 57.256 57.256 43.995
Utang obligasi 15.275 10.791 24.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 771.988 783.962 680.250
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 114.735 140.927 139.939
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang bank 255.069 267.230 136.165
Utang obligasi 467.281 452.508 402.948
Liabilitas keuangan derivatif 15.324 3.509 10.126
Liabilitas imbalan pasca kerja 38.488 39.631 31.679
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.452 2.452 2.302
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 893.349 906.257 723.159
JUMLAH LIABILITAS 1.665.337 1.690.219 1.403.409
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 61.323.928.320 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham
380.947 380.947 380.947
Tambahan modal disetor 459.075 459.075 459.075
Penghasilan komprehensif lain (8.133) (2.991) (3.543)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 22.939 22.939 19.339
Tidak ditentukan penggunaannya 877.731 895.570 908.573
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 1.732.559 1.755.540 1.764.391
Kepentingan nonpengendali 5.794 5.452 5.686
JUMLAH EKUITAS 1.738.353 1.760.992 1.770.077
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.403.690 3.451.211 3.173.486
*) tidak diaudit/tidak direviu
4.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan bersih 476.834 552.217 1.880.989 2.543.219
Beban pokok pendapatan 493.429 490.331 1.709.877 2.152.729
Laba (Rugi) Kotor (16.595) 61.886 171.112 390.490
Beban penjualan (10.813) (11.503) (41.510) (38.753)
Beban umum dan administrasi (8.672) (10.595) (43.032) (36.976)
Beban keuangan (15.839) (17.132) (56.387) (51.283)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif 640 1.428 8.462 (4.788)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi - (8.504) (8.507) (14.893)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing - bersih 1.987 1.334 (2.470) (8.053)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 5.603 7.229 11.107 18.353
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (43.689) 24.143 38.775 254.097
Manfaat (Beban) pajak penghasilan - bersih 26.192 (6.531) (15.128) (71.781)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (17.497) 17.612 23.647 182.316
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak - (187) (1.754) 920
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (5.142) - - -
Keuntungan nilai wajar bersih atas aset keuangan tersedia 2.011
- - -
untuk dijual
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan - 108 273 (322)
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah 530
(5.142) (79) 598
pajak
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (22.639) 17.533 24.177 182.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (17.839) 17.265 22.882 181.651
Kepentingan nonpengendali 342 347 765 665
29
Page 52
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (17.497) 17.612 23.647 182.316
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (22.981) 17.042 23.434 182.408
Kepentingan nonpengendali 342 491 743 506
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan (22.639) 17.533 24.177 182.914
Laba (Rugi) per saham dasar (dalam Dolar Amerika Serikat
-0,0010 0,0010 0,0013 0,0102
penuh)
*) tidak diaudit/tidak direviu
4.3 Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) -13,65 -26,04 5,16
Beban Pokok Pendapatan (%) 0,63 -20,57 14,90
Laba (Rugi) Kotor (%) -126,82 -56,18 -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) -280,96 -84,74 -40,16
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (%) -199,35 -87,03 -42,88
Jumlah Aset (%) -1,38 8,75 6,23
Jumlah Liabilitas (%) -1,47 20,44 6,44
Jumlah Ekuitas (%) 1,29 -0,51 6,07
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,48 9,10 15,35
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,67 1,26 7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 28,53 30,22 25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 115,16 131,20 87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 52,38 58,21 41,62
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 169,75 177,19 205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) -0,51 0,69 5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) -1,01 1,34 10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 95,80 95,98 79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 48,93 48,97 44,22
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 33,74% 31,01% 25,88%
*) tidak diaudit/tidak direviu
4.4 Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk US$1 terhadap Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Nilai tukar rata-rata 16.367 13.901 14.481
30
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak beserta catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific
Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada
tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan
konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018
diaudit oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.
5.1 Umum
Perseroan adalah produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya naphtha
cracker di negara ini. Perseroan juga merupakan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Perseroan memproduksi
olefins (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan, seperti pygas dan mixed C4), produk-produk turunan ethylene
(seperti polyethylene), produk turunan propylene (seperti polypropylene), butadiene, dan styrene monomer serta berbagai
produk sampingan (seperti ethyl benzene, toluene, dan benzene toluene mixture). Perseroan merupakan satu-satunya
penghasil ethylene dan styrene monomer di dalam negeri, dan salah satu dari hanya dua produsen propylene dan
polyethylene di Indonesia, dan produk-produk Perseroan merupakan bahan dasar bagi produksi berbagai produk
konsumen dan industri.
Tabel di bawah ini menunjukkan produksi dan total kapasitas produksi Perseroan untuk periode-periode yang disajikan.
31 Desember
2019 2018
Keterangan
Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas
(kt) (kt/tahun) (kt) (kt/tahun)
Olefin dan produk-produk sampingan
Ethylene 721 860 829 860
Propylene 395 470 450 470
Pygas 213 400 216 400
Mixed C4 237 315 270 315
Polyolefin
Polyethylene 376 736 343 336
Polypropylene 453 590 526 480
Styrene monomer
Styrene monomer 362 340 303 340
Butadiene
Butadiene 102 137 96 137
Menurut pakar industri, Nexant Asia Limited (“Nexant”), pada April 2019, Perseroan adalah produsen tunggal ethylene
di Indonesia dan memiliki pangsa pasar kira-kira sebesar 50%, 20%, 27%, dan 100% dari pasar Olefin, Polyethylene,
Polypropylene, dan Styrene Monomer.
Perseroan mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene dan 3 (tiga) lajur produksi
polypropylene, dan 1 (satu) pabrik butadiene. Lokasi yang strategis dari kompleks petrokimia yang terintegrasi memberikan
akses yang mudah kepada para pelanggan utama dalam negeri Perseroan yang terhubung secara langsung dengan fasilitas
produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan juga mencakup 2 (dua)
pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa. Pabrik styrene monomer ini berlokasi
di Serang, Provinsi Banten, Indonesia, kurang lebih 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Kompleks petrokimia
Perseroan memiliki fasilitas pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, genset, boiler, fasilitas pemrosesan air, tangki-
31
Page 54
tangki penyimpanan serta fasilitas dermaga. Per tanggal 31 Desember 2019, jalur produksi Perseroan berkapasitas untuk
memproduksi 860KT ethylene per tahun, 470KT propylene per tahun, 400KT pygas per tahun, 315KT mixed-C4 per tahun,
736KT polyethylene per tahun, 590KT polypropylene per tahun, 340KT styrene monomer per tahun, dan 137KT butadiene
per tahun.
5.2 Faktor-Faktor Penting yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang diyakini akan terus
mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
a) Dinamika Permintaan dan Penawaran
Pendapatan bersih, marjin keuntungan serta kinerja operasional Perseroan dipengaruhi oleh dinamika permintaan
dan penawaran di pasar petrokimia dalam negeri maupun internasional. Permintaan terhadap produk-produk
Perseroan pada umumnya terkait dengan tingkat aktivitas perekonomian atau pertumbuhan Pendapatan Domestik
Bruto (PDB). Penawaran dipengaruhi oleh kapasitas produksi yang tersedia di pasar.
Seiring dengan tingkat permintaan produk petrokimia yang hampir sama dengan tingkat pasokan yang tersedia,
tingkat utilisasi kapasitas industri mengalami peningkatan, dan harga serta marjin biasanya juga meningkat. Secara
historis, hubungan ini tergolong sangat musiman karena fluktuasi pada pasokan akibat dari waktu investasi dalam
kapasitas yang baru dan kondisi ekonomi umum yang mempengaruhi kekuatan atau kelemahan permintaan.
Umumnya, kapasitas lebih cenderung ditingkatkan pada periode ketika permintaan dan marjin yang kuat di masa
mendatang atau yang diharapkan di masa mendatang atau yang diperkirakan akan tinggi. Investasi dalam kapasitas
baru dapat terjadi, dan di masa lalu sering mengakibatkan kelebihan kapasitas yang biasanya menyebabkan
penurunan tingkat utilisasi kapasitas industri dan penurunan marjin. Sebagai tanggapan, produsen petrokimia pada
umumnya mengurangi kapasitas atau membatasi penambahan kapasitas lebih lanjut, yang pada akhirnya
menyebabkan pasar menjadi relatif kurang terdiversifikasi dan menyebabkan peningkatan utilisasi kapasitas industri
dan peningkatan marjin.
Walaupun Perseroan merupakan produsen tunggal dari beberapa produk Perseroan dan yakin bahwa Perseroan
memiliki kelebihan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kompetitor domestik dan internasional, industri
petrokimia secara historis ditandai dengan masa-masa dimana persediaan ketat, sehingga menyebabkan tingkat
pemanfaatan dan marjin yang tinggi, diikuti oleh masa-masa dimana terjadi kelebihan pasokan yang disebabkan oleh
penambahan kapasitas yang signifikan, yang membawa kepada tingkat pemanfaatan dan marjin yang berkurang.
Kelebihan pasokan menyebabkan menurunnya harga dari produk Perseroan, yang berdampak langsung terhadap
marjin laba bersih. Sebaliknya, pada periode dimana jumlah pasokan ketat, Perseroan mendapatkan keuntungan dari
kenaikan harga produk, yang berdampak positif terhadap marjin laba bersih. Hasil historis Perseroan merefleksikan
dinamika permintaan dan penawaran serta fluktuasi industri petrokimia.
Harga produk-produk Perseroan ditentukan berdasarkan harga acuan regional. Selama ini, Perseroan memasarkan
produknya pada harga premium terhadap harga acuan dikarenakan oleh (i) lokasi yang dekat dengan pelanggan,
sehingga Perseroan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses pengiriman barang, (ii) kemampuan
Perseroan untuk mengirim produk-produknya secara reguler dan dalam jumlah yang kecil, yang mana meningkatkan
efisiensi modal kerja pelanggan jika dibandingkan dengan produk impor, dengan pengiriman dalam jumlah besar dan
waktu yang lama, (iii) keamanan dari produk-produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk-produk impor,
dan (iv) bantuan teknis yang diberikan oleh Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga
penjualan olefins adalah US$734/MT dan US$958/MT. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga
penjualan polyolefins adalah US$1.128/MT dan US$1.361/MT. Per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata
harga penjualan styrene monomer dan produk-produk sampingannya adalah US$1.014/MT dan US$1.326/MT. Untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rata-rata harga penjualan butadiene adalah
US$771/MT dan US$1.003/MT.
b) Biaya Persediaan Bahan Baku
Perseroan menggunakan naphtha sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk-produk, dan karenanya,
biaya naphtha, yang sebagian besar dibeli dari pihak ketiga yang independen, mewakili komponen terbesar dari beban
pokok penjualan Perseroan. Selama tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, biaya naphtha
terhitung masing-masing sebesar kurang lebih 61,54% dan 65,86% dari beban pokok pendapatan Perseroan.
Harga naphtha pada umumnya mengikuti tren harga minyak mentah, dan bervariasi sesuai dengan kondisi pasar
minyak mentah yang akhir-akhir ini sangat tidak stabil. Pergerakan harga naphtha tidak selalu memiliki besar atau
arah yang sama seiring dengan perubahan harga Perseroan yang selama ini telah dialami untuk produk-produknya.
32
Page 55
Dengan demikian, kenaikan atau penurunan harga naphtha dapat berdampak secara material terhadap marjin
Perseroan. Pada tahun 2019 dan 2018 sekitar 79,79% dan 63,50% dari naphtha Perseroan telah dipasok berdasarkan
kontrak berjangka satu tahun dengan harga formula.
Selama tahun 2019, rata-rata harga naphtha per ton mengalami penurunan sebesar 16,5% menjadi US$542/MT, dari
US$650/MT pada tahun 2018. Harga rata-rata per ton benzene, yang merupakan bahan baku untuk styrene monomer,
mengalami penurunan sebesar 25,60% dari US$882/MT pada tahun 2018 dibandingkan dengan US$656/MT pada
tahun 2019. Marjin kotor produk dihitung berdasarkan laba kotor per produk dibagi dengan pendapatan bersih per
produk. Marjin kotor produk olefins Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah
masing-masing sebesar 9,49% dan 19,82%. Marjin kotor produk polyolefins untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 adalah masing-masing sebesar 8,85% dan 16,04%. Marjin kotor produk styrene monomer
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah masing-masing sebesar 10,06% dan
10,14%. Marjin kotor produk butadiene untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah
masing-masing sebesar 4,53% dan 3,53%.
Perseroan menggunakan propylene sebagai bahan baku untuk memproduksi polypropylene. Perseroan secara umum
menggunakan seluruh produk propylene sebagai bahan baku untuk produksi Perseroan atas polypropylene. Namun
demikian, produksi propylene Perseroan tidak mencukupi untuk produksi polypropylene dan Perseroan biasanya
mengimpor propylene untuk digunakan sebagai bahan baku. Pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan
2018, Perseroan memproduksi 395KT dan 450KT propylene, dan membeli masing-masing 126KT dan 162KT propylene.
Selama tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018, biaya propylene adalah masing-masing sekitar
23,2% dan 24,8% dari total beban pokok penjualan. Harga propylene umumnya ditentukan oleh persediaan dan
permintaan untuk propylene di pasar. Arah dan besaran dari pergerakan harga propylene tidak selalu sama dengan
harga produk yang diterima oleh Perseroan. Dengan demikian, peningkatan atau penurunan harga propylene memiliki
dampak yang material terhadap marjin Perseroan.
Dengan demikian, peningkatan harga bahan baku dapat memiliki dampak negatif yang material pada marjin dan arus
kas Perseroan, jika peningkatan tersebut tidak diperhitungkan pada harga jual produk. Volatilitas yang signifikan pada
biaya bahan baku dapat memiliki dampak yang negatif terhadap marjin Perseroan, dikarenakan peningkatan
penjualan untuk produk Perseroan tertinggal di belakang peningkatan harga bahan baku. Tidak ada jaminan bahwa
peningkatan harga bahan baku tidak akan memiliki dampak negatif terhadap bisnis atau hasil operasional Perseroan
di masa yang akan datang. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibatnya meningkatnya beban operasi dan
memberikan dampak merugikan dan material terhadap hasil operasional, arus kas, dan marjin Perseroan.
c) Kondisi Ekonomi
Kondisi makroekonomi global dan dalam negeri secara historis memiliki dampak terhadap kinerja operasional
Perseroan secara signifikan dan akan terus mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan. Sebagai contoh, krisis
ekonomi Eropa dan pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang mengalami penurunan pada tahun 2012, yang diimbangi
oleh peningkatan harga naphtha yang disebabkan oleh tingginya harga minyak sebagai dampak dari ketegangan
di Timur Tengah memperlambat pertumbuhan industri petrokimia dimana Perseroan beroperasi. Hal tersebut
menyebabkan penurunan yang signifikan terhadap marjin laba bersih Perseroan pada periode tersebut. Kemudian,
di tahun 2014, penyusutan harga komoditas, termasuk harga minyak mentah, menyebabkan penurunan harga
naphtha yang signifikan, yang mana berfluktuasi mengikuti harga minyak mentah, menurunkan biaya bahan baku
Perseroan dan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Krisis ekonomi keuangan global pada
pertengahan tahun 2008 memiliki dampak yang signifikan pada Indonesia dan operasional Perseroan. IMF
memperkirakan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2020 cenderung melambat yang terlihat dari keputusan the
Federal Reserve yang telah menurunkan suku bunga sebesar 1,25% sejak tahun 2018. Tahun 2020 merupakan periode
yang penuh tantangan bagi industri petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku,
terutama Naphtha, yang disebabkan karena pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang
akan mempengaruhi dinamika permintaan dan penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, wabah
Covid-19, risiko geopolitik dan volatilitas harga komoditas termasuk kenaikan harga minyak mentah/biaya naphtha
dan ketidakpastian ekonomi global.
d) Program Pemeliharaan (Turn Around Maintenance (“TAM”), shutdown maintenance (“SDM”)) dan pemadaman listrik
Hasil operasional Perseroan secara material dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan dalam memanfaatkan aset
sehingga menghasilkan volume produksi yang maksimal. Perseroan telah berusaha untuk mengoperasikan fasilitas
dalam kapasitas penuh untuk mempertahankan marjin dan arus kas yang positif, sehingga Perseroan diharapkan
dapat bertahan dalam keadaan industri yang menurun dibandingkan dengan produsen lain yang memiliki biaya yang
lebih tinggi. Perseroan berencana untuk meningkatkan volume produksi melalui peningkatan tingkat utilisasi, dalam
kapasitas aset yang telah ditentukan, dengan meminimalkan downtime fasilitas, yang direncanakan maupun tidak
direncanakan. Program pemeliharaan yang telah dijadwalkan seperti TAM dan SDM serta penghentian pabrik yang
tidak direncanakan dapat berdampak pada tingkat utilitas Perseroan, yang dapat mengakibatkan fluktuasi produksi.
Pada 2019 dan 2018, jumlah produksi Perseroan adalah 2.859KT dan 3.033KT.
33
Page 56
Perseroan dijadwalkan untuk melakukan TAM pada pabrik naphtha cracker, yang mencakup, sertifikasi katup
pengamanan, perbaikan dan pemeliharaan, pembaruan serta penggantian terjadwal berskala besar setiap lima tahun
sekali yang biasanya berlangsung selama 45 - 55 hari, tergantung dari produk yang dihasilkan, yang dapat berdampak
pada penurunan produksi Perseroan selama periode tersebut. Pada Agustus hingga September 2019, Perseroan
melakukan TAM serta pelaksanaan tie-in pabrik New Polyethyelene (NPE) dan Debottlenecking pabrik Polypropyelene
(PP) yang terjadwal, yang berakibat pada penghentian fasilitas cracker selama 51 hari dan membatasi kapasitas
produksi Perseroan pada tahun 2019. Setelah TAM selesai, kapasitas nameplate naphtha cracker Perseroan adalah
860KTA, Polyethylene sebesar 736KT, dan Polypropylene sebesar 590KT. Kapasitas tingkat penggunaan naphtha
cracker Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 berada pada tingkat yang cukup rendah,
yaitu 83,8% yang secara garis besar menggambarkan pelaksanaan TAM dan tie-in pada pabrik New Polyethylene (NPE)
dan Debottlenecking pabrik Polypropylene (PP). Tabel di bawah ini menggambarkan tingkat utilisasi naphtha cracker
Perseroan yang mencerminkan dampak TAM terhadap produksi Perseroan:
Naphtha 2019 2018
Tingkat kapasitas utilitasi 83,82% 96,36%
Kapasitas nameplate (KTA) 860 860
TAM telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.
Dua pabrik styrene monomer Perseroan, masing-masing memerlukan SDM setiap dua tahun sekali yang berlangsung
selama 26 (dua puluh enam) hari hingga 30 (tiga puluh) hari. Pada Desember 2019, Perseroan melakukan SDM untuk
pabrik butadiene pada waktu yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker, dimana selama periode
tersebut Perseroan menghentikan produksi butadiene untuk jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.
Kegiatan-kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor produksi dan faktor-faktor lain di luar kendali
Perseroan yang mungkin menyebabkan penutupan dan penghentian tidak terjadwal. Pada tahun 2019, Perseroan
mengalami penghentian tidak terjadwal dikarenakan Perseroan menjalankan beberapa mesin untuk waktu yang lebih
lama dari biasanya guna mensejajarkan penghentian terjadwal yang berkaitan dengan TAM terjadwal dan pengerjaan
tie-in peningkatan kapasitas cracker menjelang akhir tahun 2019. Penghentian tidak terjadwal, TAM, dan tie-in
perluasan tersebut, menyebabkan penurunan tingkat utilisasi naphtha cracker Perseroan dari 96,36% pada tahun
2018 menjadi 83,82% pada tahun 2019.
e) Rencana Perluasan
Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
memproduksi 127KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik polyethylene
Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan bermaksud agar pabrik tersebut
untuk mulai beroperasi di kuartal ketiga 2020.
f) Bea Masuk
Hasil usaha Perseroan selama ini dalam beberapa hal telah dipengaruhi oleh bea masuk yang dikenakan terhadap
produk impor petrokimia ke Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2017, impor naphtha, ethylene, propylene, styrene
monomer, dan butadiene tidak dikenakan bea masuk. Impor polyethylene dan polypropylene dikenakan bea masuk
sebesar 5% sampai dengan 15% dari harga impor jika diimpor dari negara-negara di luar ASEAN dan tidak dikenakan
bea masuk jika diimpor dari negara-negara ASEAN.
g) Peraturan Lingkungan Hidup
Hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, termasuk peraturan
emisi gas rumah kaca, serta risiko dan sasaran lingkungan pada umumnya. Perseroan telah melakukan investasi, dan
akan tetap melakukan investasi, finansial dan teknis dengan jumlah signifikan untuk mencapai dan menjaga
pemenuhan persyaratan lingkungan. Dari waktu ke waktu, Perseroan juga melakukan remediasi dan penonaktifan
harga pada fasilitas produksi saat ini dan terdahulu, serta pada fasilitas di lokasi lainnya. Peraturan lingkungan hidup
dapat memiliki dampak terhadap pasar dimana Perseroan beroperasi, dan juga terhadap posisi Perseroan
dibandingkan dengan pesaingnya.
h) Faktor Musiman
Perseroan mengalami tingkat penjualan yang lebih rendah selama hari raya keagamaan, khususnya selama Hari Raya
Idul Fitri di Indonesia. Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, hanya angkutan bahan makanan dan
penumpang saja yang pada umumnya diperbolehkan melalui jalan-jalan umum. Perseroan tidak dapat mengirimkan
34
Page 57
produk-produknya kepada pelanggan dalam negeri selama kurang lebih 14 hari selama masa Hari Raya Idul Fitri ini.
Tingkat produksi polyethylene dan polypropylene tidak berkurang, sehingga tingkat persediaan meningkat selama dua
minggu pada masa hari raya ini. Kurang lebih dua minggu sebelum hari raya, permintaan terhadap produk-produk
Perseroan meningkat, sedangkan penurunan penjualan dialami selama kurang lebih dua minggu selama libur hari
raya. Apabila dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dua minggu selama Hari Raya Idul Fitri tidak jatuh pada
kuartal yang sama, hasil usaha Perseroan akan mencerminkan akibat dari faktor musiman ini.
5.3 Kebijakan Akuntansi Penting
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait
didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda
dengan estimasi tersebut.
Dalam tahun berjalan, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan standar dan sejumlah
amendemen/penyesuaian/interpretasi SAK yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019, yaitu:
• PSAK 22 (penyesuaian), Kombinasi Bisnis
• PSAK 24 (amendemen), Imbalan Kerja: Amandemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program
• PSAK 26 (penyesuaian), Biaya Pinjaman
• PSAK 46 (penyesuaian), Pajak Penghasilan
• PSAK 66 (penyesuaian), Pengaturan Bersama
• ISAK 33, Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Dimuka
• ISAK 34, Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
Amendemen dan interpretasi di atas tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak.
Standar dan amandemen standar berikut efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020,
dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 15 (amendemen), Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama: Kepentingan Jangka Panjang pada
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
• PSAK 62 (amendemen), Kontrak Asuransi: Menerapkan PSAK 71, Instrumen Keuangan dengan PSAK 62, Kontrak
Asuransi
• PSAK 71, Instrumen Keuangan
• PSAK 71 (amendemen), Instrumen Keuangan: Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif
• PSAK 72, Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
• PSAK 73, Sewa
• PSAK 1 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan: Definisi Material dan PSAK 25 (amandemen), Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi Material
• ISAK 35, Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
• PSAK 1 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan: Judul Laporan Keuangan
• PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019), Penyajian Laporan Keuangan
Standar dan amandemen berikut efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, dengan
penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 112, Akuntansi Wakaf
• PSAK 22 (amendemen), Kombinasi Bisnis: Definisi Bisnis
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian dan berdasarkan penelaahan manajemen, manajemen
percaya bahwa penerapan PSAK/Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang berlaku efektif untuk periode
akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020 tidak memiliki dampak material.
5.4 Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan Bersih
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, pendapatan bersih Perseroan dan Entitas
Anak berasal dari penjualan (i) olefins (ethylene, propylene, produk-produk turunan seperti pygas dan mixed C-4),
35
Page 58
polyolefins (polyethylene dan polypropylene), butadiene dan styrene monomer, dan (ii) sewa tangki dan dermaga.
Pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pendapatan bersih penjualan setelah Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”). Perseroan dan Entitas Anak mengakui pendapatan dalam negeri pada saat barang telah diserahkan kepada
pelanggan. Penjualan ekspor umumnya dilakukan atas dasar FOB dan diakui pada saat barang telah dikirim, kecuali untuk
styrene monomer yang pada umumnya dilakukan secara CFR. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.880.989 ribu dan
US$2.543.219 ribu. Tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan bersih pada
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Tabel di bawah ini menjelaskan penjualan dan pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Pendapatan Bersih
2019 % 2018 %
Penjualan
Penjualan lokal
Polyolefins 855.694 45,71 1.158.056 45,69
Olefins 228.407 12,20 386.637 15,25
Styrene monomer 209.398 11,19 261.517 10,32
Butadiene 80.180 4,28 33.975 1,34
Jumlah penjualan lokal 1.373.679 73,38 1.840.185 72,60
Penjualan luar negeri
Olefins 183.901 9,82 347.087 13,69
Styrene monomer 163.691 8,74 149.508 5,90
Butadiene 107.286 5,73 171.737 6,78
Polyolefins 43.548 2,33 26.124 1,03
Jumlah penjualan luar negeri 498.426 26,62 694.456 27,40
Jumlah Penjualan 1.872.105 100,00 2.534.641 100,00
Sewa tangki dan dermaga 8.884 0,00 8.578 0,00
Jumlah Pendapatan Bersih 1.880.989 100,00 2.543.219 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan
sebesar US$662.230 ribu atau 26,04% menjadi US$1.880.989 ribu dari sebelumnya US$2.543.219 ribu pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018, mencerminkan penurunan 8,41% pada volume penjualan serta penurunan 19,26%
pada harga jual rata-rata untuk produk Perseroan dan Entitas Anak. Pendapatan yang lebih rendah untuk tahun 2019
terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019.
Beban Pokok Pendapatan
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pokok pendapatan Perseroan dan
Entitas Anak terdiri dari jumlah biaya produksi yang disesuaikan dengan persediaan barang dalam proses dan barang jadi.
Jumlah biaya produksi Perseroan dan Entitas Anak utamanya terdiri dari biaya naphtha dan benzene, bahan baku utama
yang digunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam operasi produksinya, serta tenaga kerja langsung dan biaya
pabrikasi. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban pokok pendapatan
Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.709.877 ribu dan US$2.152.729 ribu. Beban pokok
penjualan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-
masing adalah sebesar US$1.707.369 ribu dan US$2.150.231 ribu.
Tabel di bawah ini menjelaskan beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Beban Pokok Pendapatan
2019 2018
Bahan baku yang digunakan 1.258.397 1.621.280
Tenaga kerja langsung 58.392 54.796
Biaya pabrikasi 293.560 326.948
36
Page 59
31 Desember
Beban Pokok Pendapatan
2019 2018
Jumlah Biaya Produksi 1.610.349 2.003.024
Barang dalam proses
Awal tahun 12.013 11.093
Akhir tahun (8.329) (12.013)
Biaya Pokok Produksi 1.614.033 2.002.104
Barang jadi
Awal tahun 98.914 87.669
Pembelian barang jadi 118.852 159.372
Akhir tahun (124.430) (98.914)
Jumlah Beban Pokok Penjualan 1.707.369 2.150.231
Beban Jasa 2.508 2.498
Jumlah Beban Pokok Pendapatan 1.790.877 2.152.729
6% dan 5% dari jumlah pembelian bahan baku bersih masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019
dan 2018 dilakukan dengan pihak berelasi.
8% dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
dilakukan dengan pihak berelasi.
Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi yang melebihi 10% dari pendapatan bersih untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Beban Pokok Pendapatan
2019 2018
Shell International Eastern Trading Co. 342.349 401.967
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 318.402 -
Saudi Aramco Product Trading Company - 267.570
Jumlah 660.751 669.537
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak menurun
sebesar US$442.852 ribu atau 20,57% menjadi US$1.709.877 ribu dari sebelumnya US$2.152.729 ribu pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019.
Laba Kotor
(dalam ribuan US$)
Olefins Polyolefins Styrene Monomer Butadiene Sewa tangki dan Jumlah
dermaga
US$ % US$ % US$ % US$ % US$ %
Hasil Segmen 39.113 22,86 79.623 46,53 37.518 21,93 8.483 4,96 6.375 3,73 171.112
Pendapatan
412.308 21,92 899.242 47,81 373.089 19,83 187.466 9,97 8.884 0,47 1.880.989
Eksternal
Margin Laba
9,49% 8,85% 10,06% 4,53% 71,76%
Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, laba kotor Perseroan dan Entitas Anak menurun sebesar US$219.378
ribu atau 56,18% menjadi US$171.112 ribu dari sebelumnya US$390.490 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019 yang mengakibatkan
penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.
37
Page 60
Beban Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak
terutama mencakup beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terutama mencakup
pengangkutan dan asuransi, gaji dan tunjangan, penyusutan, serta biaya lainnya. Beban umum dan administrasi terutama
mencakup gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan, penyusutan, jasa profesional dan lain-lain. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah
sebesar US$84.542 ribu dan US$75.729 ribu.
Tabel di bawah ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Beban Penjualan
Pengangkutan dan asuransi 36.425 33.941
Gaji dan tunjangan 2.994 2.740
Penyusutan 245 191
Lain-lain 1.846 1.881
Jumlah beban penjualan 41.510 38.753
Beban Umum dan Administrasi
Gaji, tunjangan, dan kesejahteraan karyawan 28.984 25.597
Penyusutan 1.581 1.560
Jasa profesional 1.392 1.507
Lain-lain 11.075 8.312
Jumlah beban umum dan administrasi 43.032 36.976
Jumlah Beban Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi 84.542 75.729
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, beban penjualan dan beban umum dan administrasi Perseroan dan
Entitas Anak meningkat sebesar US$8.813 ribu atau 11,64% menjadi US$84.542 ribu dari sebelumnya US$75.729 ribu pada
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah karyawan pada
tahun 2019.
Beban Keuangan
Beban keuangan terutama berasal dari beban bunga, provisi bank dan pajak atas beban bunga.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Beban bunga dari:
Utang obligasi 33.360 26.839
Utang bank 13.893 15.217
Lain-lain 254 15
Jumlah bunga atas liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL 47.507 42.071
Provisi bank 6.372 6.597
Pajak atas beban bunga 2.508 2.615
Jumlah Beban Keuangan 56.387 51.283
Penyelesaian neto atas bunga liabilitas keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari “keuntungan (kerugian) atas
instrumen keuangan derivatif”.
38
Page 61
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar US$5.104 ribu jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, yang
terutama disebabkan oleh biaya beban bunga dari pinjaman berjangka US$191 juta dan penambahan utang obligasi.
Penghasilan (beban) lain-lain
Penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terutama merefleksikan keuntungan (kerugian)
atas instrumen keuangan derivatif, bagian dari kerugian bersih entitas asosiasi, kerugian atas kurs mata uang asing - bersih
serta keuntungan lainnya – bersih.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif 8.462 (4.788)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (8.507) (14.893)
Kerugian kurs mata uang asing – bersih (2.470) (8.053)
Keuntungan lain-lain – bersih 11.107 18.353
Jumlah penghasilan (beban) lain-lain 8.592 (9.381)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar US$17.973 ribu atau sebesar 191,59% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari beban lainnya sebesar US$9.381 ribu menjadi penghasilan lainnya sebesar US$8.592 ribu,
yang terutama disebabkan oleh keuntungan atas instrumen keuangan derivatif yang meningkat sebesar
US$13.250 ribu dan adanya penurunan penerimaan restitusi pajak di tahun 2019.
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak
kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan
keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba kena pajak. Liabilitas pajak
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk
seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia
sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Beban pajak tangguhan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang
berlaku pada tanggal laporan keuangan.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban (manfaat) pajak penghasilan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Pajak kini
Perseroan 2.816 58.804
SMI 10.361 10.632
Penyesuaian atas pajak penghasilan badan tahun sebelumnya
Perseroan - 3.834
SMI - 190
Jumlah pajak kini 13.177 73.460
Beban (manfaat) pajak tangguhan
Perseroan (3.348) (1.451)
SMI (1.655) (2.043)
PBI 6.954 1.815
Jumlah beban (manfaat) pajak tangguhan 1.951 (1.679)
Jumlah beban pajak – bersih 15.128 71.781
39
Page 62
Perseroan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan perpajakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat (mata uang fungsional), efektif 1 Januari 2011, dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-83/WPJ.19/2010 tanggal 21 Oktober 2010, sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari
Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 197/1/IP/PMA/2010.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, beban pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar US$56.653 ribu atau sebesar 78,92% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$71.781 ribu menjadi sebesar US$15.128 ribu, yang terutama disebabkan oleh
adanya penurunan laba sebelum pajak Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$215.322 ribu atau 84,74% menjadi
US$38.775 ribu dari sebelumnya US$254.097 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Laba Tahun Berjalan
Olefins Polyolefin Styrene Monomer Butadiene Sewa tangki dan Jumlah
dermaga
US$ % US$ % US$ % US$ % US$ %
Hasil
39.113 22,86 79.623 46,53 37.518 21,93 8.483 4,96 6.375 3,73 171.112
Segmen
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak menurun sebesar
US$158.669 ribu atau 87,03% menjadi US$23.647 ribu dari sebelumnya US$182.316 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal 3 tahun 2019 yang mengakibatkan
penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$22.882 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$181.651 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar US$765 ribu pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$665 ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas
Anak mengalami penurunan sebesar US$158.737 ribu atau 86,78% menjadi US$24.177 ribu dari sebelumnya US$182.914
ribu pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya TAM pada kuartal
3 tahun 2019 yang mengakibatkan penurunan pada jumlah pendapatan pada tahun berjalan.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$23.434 ribu
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$182.408 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar US$743
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan US$506 ribu pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018.
5.5 Aset, Liabilitas dan Ekuitas Konsolidasian
ASET
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.
40
Page 63
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 660.158 726.714
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 3.146 18.144
Piutang Usaha
Pihak berelasi 25.913 19.768
Pihak ketiga - bersih 135.555 134.543
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 2.005 1.452
Pihak ketiga 6.062 4.627
Persediaan - bersih 292.583 260.417
Pajak dibayar dimuka 155.018 154.039
Aset lancar lainnya 108.684 76.013
Jumlah Aset Lancar 1.389.124 1.395.717
Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi - 8.507
Uang muka pembelian aset tetap 64.462 21.982
Aset keuangan derivatif 136 1.742
Tagihan restitusi pajak 6.776 6.505
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 4.572 9.098
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 1.983.188 1.726.965
Aset tidak lancar lainnya 2.953 2.970
Total Aset Tidak Lancar 2.062.087 1.777.769
TOTAL ASET 3.451.211 3.173.486
Aset Lancar
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar US$6.593
ribu atau 0,47% menjadi US$1.389.124 ribu jika dibandingkan dengan US$1.395.717 ribu pada tanggal 31 Desember 2018.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya
diimbangi dengan kenaikan pada persediaan, piutang usaha, piutang lain-lain, pajak dibayar dimuka dan aset lancar
lainnya. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Kas dan setara kas mengalami penurunan sebesar US$66.556 ribu atau sebesar 9,16% yang disebabkan oleh
penggunaan kas untuk perolehan aset tetap, beban keuangan, pembayaran utang jangka panjang dan pembayaran
bunga, diimbangi dengan penerimaan kas dari aktivitas operasi dan pendanaan;
• Rekening bank yang dibatasi penggunaannya mengalami penurunan sebesar US$14.998 ribu atau sebesar 82,66%
yang disebabkan oleh penarikan saldo rekening bank yang dibatasi penggunaannya pada tahun berjalan;
• Piutang usaha mengalami peningkatan sebesar US$7.157 ribu atau sebesar 4,64% yang disebabkan oleh peningkatan
penjualan pada bulan Desember 2019 dibandingkan pada bulan Desember 2018;
• Piutang lain-lain mengalami peningkatan sebesar US$1.988 ribu atau sebesar 32,70% yang sebagian besar merupakan
piutang atas biaya pelabuhan dan water treatment;
• Persediaan mengalami peningkatan sebesar US$32.166 ribu atau sebesar 12,35% yang disebabkan oleh kenaikan
volume bahan baku dan barang jadi, diimbangi dengan penurunan barang dalam proses; dan
• Aset lancar lainnya mengalami peningkatan sebesar US$32.671 ribu atau sebesar 42,98% yang disebabkan oleh
kenaikan uang muka, biaya dibayar dimuka serta aset keuangan lancar lainnya.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
US$284.318 ribu atau 15,99% menjadi US$2.062.087 ribu jika dibandingkan dengan US$1.777.769 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada aset tetap Perseroan dan uang muka pembelian
aset tetap, diimbangi dengan penurunan pada investasi pada entitas asosiasi dan rekening bank yang dibatasi
penggunaannya. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
41
Page 64
• Aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap yang mengalami peningkatan masing-masing sebesar US$256.223
ribu dan US$42.480 ribu atau sebesar 14,84% dan 193,25% yang disebabkan oleh proyek perluasan Perseroan yang
sedang berlangsung;
• Investasi pada entitas asosiasi mengalami penurunan sebesar US$8.507 ribu atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
kerugian pada tahun berjalan yang dicatat entitas asosiasi; dan
• Rekening bank yang dibatasi penggunaannya mengalami penurunan sebesar US$4.526 ribu atau sebesar 49,75% yang
disebabkan oleh adanya penarikan pada rekening bank Perseroan.
Jumlah Aset
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$277.725 ribu
atau 8,75% menjadi US$3.451.211 ribu dari sebelumnya US$3.173.486 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebagai akibat adanya proyek ekspansi Perseroan, diimbangi dengan
penurunan pada kas dan setara kas dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya.
LIABILITAS
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 72 -
Utang usaha
Pihak berelasi 23.181 6.916
Pihak ketiga 654.214 561.962
Utang lain-lain
Pihak berelasi 480 -
Pihak ketiga 19.275 21.803
Utang pajak 3.988 4.163
Biaya yang masih harus dibayar 10.209 6.925
Uang muka pelanggan 4.496 9.529
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 57.256 43.995
Utang obligasi 10.791 24.957
Total Liabilitas Jangka Pendek 783.962 680.250
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 140.927 139.939
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 267.230 136.165
Utang obligasi 452.508 402.948
Liabilitas keuangan derivatif 3.509 10.126
Liabilitas imbalan pasca kerja 39.631 31.679
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.452 2.302
Total Liabilitas Jangka Panjang 906.257 723.159
TOTAL LIABILITAS 1.690.219 1.403.409
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$103.712 ribu atau 15,25% menjadi US$783.962 ribu jika dibandingkan dengan US$680.250 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha, biaya yang masih harus dibayar dan utang
bank yang jatuh tempo dalam satu tahun, diimbangi dengan penurunan utang obligasi, uang muka pelanggan, utang pajak
dan utang lain-lain. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$108.517 ribu atau sebesar 19,08% yang disebabkan oleh
meningkatnya volume pembelian bahan baku pada Desember 2019;
42
Page 65
• Utang bank yang jatuh tempo dalam satu tahun mengalami peningkatan sebesar US$13.261 ribu atau sebesar 30,14%
yang disebabkan terdapat pinjaman yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun; dan
• Utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun mengalami penurunan sebesar US$14.166 ribu atau sebesar
56,76% yang disebabkan terdapat utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$183.098 ribu atau 25,32% menjadi US$906.257 ribu jika dibandingkan dengan US$723.159 ribu pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang, utang obligasi, liabilitas
imbalan pasca kerja, liabilitas pajak tangguhan dan estimasi biaya pembongkaran aset tetap, diimbangi dengan penurunan
liabilitas keuangan derivatif. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Utang bank yang mengalami peningkatan sebesar US$131.065 ribu atau sebesar 96,25% yang disebabkan oleh adanya
penambahan utang bank pada tahun berjalan;
• Utang obligasi yang mengalami peningkatan sebesar US$49.560 ribu atau sebesar 12,30% yang disebabkan oleh
penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II tahun 2019;
• Liabilitas imbalan pasca kerja mengalami peningkatan sebesar US$7.952 ribu atau sebesar 25,10% yang disebabkan
oleh adanya kerugian akturial yang timbul atas perubahan asumsi pada tahun berjalan.
Jumlah Liabilitas
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$286.810
ribu atau 20,44% menjadi US$1.690.219 ribu dari sebelumnya US$1.403.409 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang dan utang obligasi, diimbangi dengan penurunan utang
lain-lain, uang muka pelanggan dan liabilitas keuangan derivatif.
EKUITAS
Tabel di bawah ini menjelaskan ekuitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 61.323.928.320 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham 380.947 380.947
Tambahan modal disetor 459.075 459.075
Penghasilan komprehensif lain (2.991) (3.543)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 22.939 19.339
Tidak ditentukan penggunaannya 895.570 908.573
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.755.540 1.764.391
Kepentingan nonpengendali 5.452 5.686
TOTAL EKUITAS 1.760.992 1.770.077
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar US$9.085 ribu
atau 0,51% menjadi US$1.760.992 ribu dari sebelumnya US$1.770.077 ribu pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan saldo laba tahun berjalan dan pengurangan untuk pembayaran dividen Perseroan sebesar
US$33.262 ribu.
43
Page 66
5.6 Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
Olefin (ethylene, propylene, pyrolysis, gasoline, mixed C4)
Polyolefin (polyethylene dan polypropylene)
Styrene monomer
Butadiene
Sewa tangki dan dermaga
Berikut ini adalah informasi mengenai informasi segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak:
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2019
Sewa
Styrene
Olefin Polyolefin Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Monomer
Dermaga
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal 412.308 899.242 373.089 187.466 8.884 1.880.989 1.880.989
Pendapatan antar segmen 225.765 - - 1.583 187 227.535 (227.535) -
Jumlah pendapatan 638.073 899.242 373.089 189.049 9.071 2.108.524 (227.535) 1.880.989
HASIL
Hasil segmen 39.113 79.623 37.518 8.483 6.375 171.112 171.112
Beban yang tidak dapat
dialokasikan (123.830)
Bagian rugi bersih entitas
asosiasi (8.507)
Laba sebelum pajak 38.775
INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset segmen 1.047.885 785.615 286.718 280.979 8.608 2.409.805 (58.248) 2.351.557
Aset yang tidak dapat
dialokasi 1.099.654
Jumlah aset yang
dikonsolidasikan 3.451.211
LIABILITAS
Liabilitas segmen (576.783) (6.920) (86.049) (192.461) (2.103) (864.316) 58.248 (806.068)
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasi (884.151)
Jumlah liabilitas yang
dikonsolidasikan (1.690.219)
Pengeluaran modal 16.551 35.411 6.338 43.911 - 102.211 102.211
Pengeluaran modal yang
tidak dapat dialokasikan 241.682
Jumlah pengeluaran modal 343.893
Beban penyusutan 27.409 40.987 11.790 7.431 - 87.617 87.617
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2018
Sewa
Styrene
Olefin Polyolefin Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Monomer
Dermaga
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal 733.724 1.184.180 411.025 205.712 8.578 2.543.219 2.543.219
Pendapatan antar segmen 272.209 - - - 187 272.396 (272.396) -
Jumlah pendapatan 1.005.933 1.184.180 411.025 205.712 8.765 2.815.615 (272.396) 2.543.219
HASIL
Hasil segmen 145.416 189.925 41.661 7.263 6.225 390.490 390.490
Beban yang tidak dapat
dialokasikan (121.500)
44
Page 67
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2018
Sewa
Styrene
Olefin Polyolefin Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Monomer
Dermaga
Bagian rugi bersih entitas
asosiasi (14.893)
Laba sebelum pajak 254.097
INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset segmen 964.886 607.172 238.642 278.332 7.832 2.096.864 (46.395) 2.050.469
Investasi pada entitas
asosiasi 8.507
Aset yang tidak dapat
dialokasi 1.114.510
Jumlah aset yang
dikonsolidasikan 3.173.486
LIABILITAS
Liabilitas segmen (412.299) (7.130) (55.674) (181.905) (1.533) (658.541) 46.395 (612.146)
Liabilitas yang tidak dapat
dialokasi (791.263)
Jumlah liabilitas yang
dikonsolidasikan (1.403.409)
Pengeluaran modal 64.914 1.126 14.104 56.256 - 136.400 136.400
Pengeluaran modal yang
tidak dapat dialokasikan 225.092
Jumlah pengeluaran modal 361.492
Beban penyusutan 26.428 36.999 11.394 7.063 - 81.884 81.884
5.7 Likuiditas dan Sumber Permodalan
Oleh karena likuiditas dan kebutuhan modal dipengaruhi oleh banyak faktor, beberapa di antaranya berada di luar kendali
Perseroan seperti pemadaman yang tidak terjadwal, gangguan akibat kecelakaan atau bencana alam. Fasilitas produksi
Perseroan dengan kapasitas penuh di Cilegon dan Serang, Provinsi Banten memerlukan tenaga listrik 92 MW selama
pengoperasian normal. Perseroan memanfaatkan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) sebagai
sumber listrik utama untuk pabrik-pabrik Perseroan, seperti pabrik Naphtha Cracker, pabrik Polyethylene, pabrik
Polypropylene, pabrik Styrene Monomer dan pabrik Butadiene. Selain itu Perseroan memiliki fasilitas pembangkit listrik
yang terdiri dari 33 MW generator turbin gas dan 20 MW generator turbin uap yang terletak pada pabrik Naphtha Cracker
Perseroan, selain itu Perseroan memiliki 800 KVA generator diesel. Pengiriman Naphtha tepat waktu merupakan hal paling
penting untuk kelangsungan produksi yang beroperasi secara berkelanjutan sepanjang tahun.
Keterlambatan pasokan bahan baku Naphtha akan berdampak kepada potensi kerugian biaya produksi. Lebih lanjut,
Perseroan memiliki jaringan pipa sepanjang 45 km dari komplek pabrik Perseroan ke sejumlah pelanggan di kawasan
Cilegon dan Serang untuk distribusi produk Ethylene yang dihasilkan Perseroan. Jaringan pipa tersebut tidak seluruhnya
berada pada lahan milik Perseroan oleh karena itu terdapat risiko atas keberlangsungan jaringan pipa Ethylene yang
diakibatkan aktivitas warga yang berada di sekitar lokasi pipa. Disamping itu, terdapat risiko hambatan produksi seperti
keterbatasan kapasitas, kegagalan mekanis dan sistem, keterlambatan konstruksi/pengembangan kualitas, dan penundaan
pengiriman peralatan mesin yang menyebabkan tertahannya produksi dan berkurangnya output.
Mitigasi Risiko:
• Dalam memastikan keandalan pasokan listrik untuk pabrik Naphtha dan Polyethylene, pada tahun 2012, Perseroan
menginstalasi trafo dengan kapasitas 150KVA yang tersambung langsung dengan jaringan PLN. Pada tahun 2016,
Perseroan kembali menginstalasi trafo baru dengan kapasitas 150KVA untuk menunjang operasional pabrik
Polypropylene.
• Guna mengurangi risiko terganggunya pengadaan bahan baku Naphtha, Perseroan menjaga ketersediaan Naphtha
dalam jumlah tertentu di tangki cadangan untuk menjamin kelangsungan produksi.
• Perseroan melakukan pemeliharaan jaringan pipa Etyhlene secara terjadwal dengan melakukan patroli yang juga
melibatkan aparat setempat. Selain itu, Perseroan juga secara aktif mengadakan sosialisasi (community awareness)
mengenai pengamanan lokasi jalur pipa kepada warga yang bermukim di dekat lokasi jalur pipa.
45
Page 68
• Dalam memastikan keandalan pabrik, filosofi pemeliharaan Perseroan didasarkan pada teknik pencegahan dan
terjadwal. Departemen inspeksi Perseroan diizinkan menggunakan Shell Risk Based Inspection System S-RBI dan
Perseroan menggunakan SAP untuk merencanakan pemeliharaan. Selain program pemeliharaan rutin, Perseroan
menjalankan pemadaman secara berkala untuk TAM pabrik-pabrik Perseroan untuk menjalankan perbaikan besar dan
pemeliharaan terjadwal atas mesin utama, pembaharuan terjadwal dan memenuhi persyaratan ketentuan, yaitu
setiap 4-5 tahun untuk pabrik Naphtha Cracker, 2 tahun untuk Styrene Monomer dan setiap tahun untuk pabrik
Polypropylene.
• Perlindungan asuransi yang memadai, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap bencana alam.
Faktor-faktor ini mengakibatkan kebutuhan dana Perseroan yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika Perseroan
memerlukan dana tambahan untuk mendukung modal kerja atau pengeluaran modal, maka Perseroan mungkin perlu
meningkatkan dana tambahan tersebut melalui pembiayaan publik atau privat atau sumber lainnya. Perseroan
mempertahankan tingkat kas dan setara kas dalam rekening-rekening pada institusi-institusi keuangan tertentu dan
investasi kas sementara lainnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pinjaman. Per 31 Desember 2019,
Perseroan juga mempertahankan fasilitas pinjaman berulang untuk modal kerja pada bank-bank di Indonesia, Singapura,
dan Thailand dengan keseluruhan pokok pinjaman sekitar US$1.228 juta, termasuk fasilitas pinjaman berulang sebesar
US$300 juta, yang termasuk fasilitas pinjaman jaminan dan fasilitas pinjaman tanpa jaminan.
Perseroan telah berada dalam situasi untuk dapat secara berkesinambungan menghasilkan kas dari aktivitas
operasionalnya seperti yang telah dilakukan sejak dimulainya kegiatan operasional Perseroan. Sebagai produsen
petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 52% untuk pasar domestik ethylene dan di atas
20% untuk polyethylene dan polypropylene, Perseroan menargetkan untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
dominan melalui peningkatan kapasitas yang terintegrasi untuk mencapai efisiensi operasional dari skala ekonomis yang
lebih besar. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
Perseroan berkeyakinan untuk dapat memperoleh keuntungan dari kondisi fundamental industri petrokimia Indonesia
yang atraktif dimana Indonesia sebagai importir terbesar petrokimia di Asia Tenggara untuk periode 5 (lima) tahun
mendatang disebabkan oleh adanya pertumbuhan permintaan untuk bahan kimia dasar dan polymers yang kuat untuk
periode jangka menengah dan jangka panjang. Di samping itu, Perseroan memiliki dukungan yang kuat dari pemegang
saham utamanya, Barito Pacific dan SCG Chemicals, dan hubungan jangka panjang dengan beberapa bank penyedia modal
kerja yang telah mendukung operasional Perseroan.
Perseroan merencanakan untuk melakukan belanja modal guna meningkatkan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi
produk serta belanja modal lainnya untuk meningkatkan skala usahanya. Hal ini akan mempengaruhi tingkat likuiditas
Perseroan untuk beberapa tahun mendatang. Di samping itu Perseroan juga melakukan pembayaran atas biaya bunga,
biaya keuangan lainnya serta pembayaran kewajiban jangka panjang maupun jangka pendek sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
Pola arus kas Perseroan sepanjang siklus bisnis pada dasarnya dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing,
volatilitas harga komoditas bahan baku, dan siklus industri petrokimia yang berujung pada dinamika supply dan demand
di pasar regional dan global.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 238.133 403.515
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (411.870) (369.551)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 107.181 (149.786)
Penurunan bersih kas dan setara kas (66.556) (115.822)
Arus Kas Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang diterima. Arus
kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan karyawan dan
pembayaran pajak penghasilan Perseroan.
46
Page 69
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar
US$238.133 ribu. Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar 40,99% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dari
sebesar US$403.515 ribu menjadi sebesar US$238.133 ribu, yang terutama disebabkan oleh penurunan pada penerimaan
kas dari pelanggan dan penurunan pembayaran pajak penghasilan.
Arus Kas Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari penempatan pada aset keuangan lancar lainnya dan akuisisi aset
tetap. Kas yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk penerimaan bunga dan penerimaan penghasilan dari penjualan
properti dan aset tetap.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah
sebesar US$411.870 ribu. Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar 11,45% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018, dari sebesar US$369.551 ribu menjadi sebesar US$411.870 ribu, yang terutama disebabkan oleh
peningkatan pada pembayaran uang muka pembelian aset tetap dan penempatan pada aset keuangan lancar lainnya.
Arus Kas Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan jangka pendek,
pembayaran bunga dan beban keuangan serta pembayaran biaya transaksi. Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan
termasuk penerimaan dari utang bank jangka panjang dan pendek serta penerimaan dari utang obligasi.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah
sebesar US$107.181 ribu. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar 171,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018, dari kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$149.786 ribu menjadi kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$107.181 ribu, yang terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan utang bank jangka panjang dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019 diimbangi dengan pembayaran dividen, pembayaran utang obligasi dan pembayaran beban keuangan tahun
berjalan.
5.8 Belanja Modal
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, belanja modal Perseroan adalah sebesar US$384.965 ribu
untuk proyek-proyek debottlenecking dan peningkatan pabrik.
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Debottlenecking dan perluasan 20.686 3.145
Peningkatan pabrik 210.460 313.962
Lain – lain dan Turn-Around Maintenance (TAM) 153.818 36.922
Keterangan-keterangan yang berkaitan dengan komitmen investasi belanja modal Perseroan adalah sebagai berikut :
Perkiraan
Peningkatan Nilai
Nama Pihak yang Terkait Mulai Estimasi Kapasitas Proyek
No Sanksi
Proyek Dalam Perjanjian Konstruksi Beroperasi Produksi yang (dalam
Diharapkan jutaan
US$)
Sampai pada saat ini
Lummus Technology
Kapasitas baru Perseroan tidak pernah
Inc, Toyo Engineering
Pabrik MTBE 127 KTA MTBE dikenakan atau
Corporation dan Kuartal 2 Kuartal 3
1. dan Butene-1 dan 130,50 mengenakan sanksi atas
PT Inti Karya Persada 2018 2020
baru 43 KTA komitmen belanja
Tehnik (IKPT)
Butene-1 modal. Sanksi-sanksi ini
terkait dengan
47
Page 70
Perkiraan
Peningkatan Nilai
Nama Pihak yang Terkait Mulai Estimasi Kapasitas Proyek
No Sanksi
Proyek Dalam Perjanjian Konstruksi Beroperasi Produksi yang (dalam
Diharapkan jutaan
US$)
keterlambatan
pembayaran dan
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan.
Sanksi-sanksi yang
disebutkan dalam
masing-masing
perjanjian tidak
bertentangan dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5.9 Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Pendapatan, biaya dan utang Perseroan sebagian besar secara fungsional terkait dengan Dolar Amerika Serikat, dimana
Perseroan memiliki sistem pelaporan dalam mata uang asing dalam Dolar Amerika Serikat. Namun demikian, Perseroan
beroperasi di Indonesia dan terdapat berbagai aktivitas dan transaksi Perseroan yang dipengaruhi oleh fluktuasi dari
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, antara lain penjualan produk, pajak, beban gaji, pembelian produk dan servis lokal.
Untuk itu, Perseroan senantiasa menjaga nilai saldo Rupiah yang bertujuan untuk membayarkan pengeluaran yang
didenominasi dalam Rupiah. Perseroan telah berusaha untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing dengan
menggunakan berbagai instrumen keuangan derivatif, sebagai berikut:
• Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
• Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing; dan
• Cross currency swap untuk memitigasi risiko nilai tukar terhadap obligasi Perseroan.
5.10 Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus,
dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
5.11 Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha dan Investasi Perseroan dan
Entitas Anak
Beberapa kebijakan dan peraturan pemerintahan Indonesia yang telah diumumkan selama beberapa tahun terakhir masih
memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor petrokimia, yang meliputi antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 150/PMK.010/2018 TAHUN 2018 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana diubah dengan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019.
4. Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) tentang
pengurangan atau eliminasi tarif impor ke Indonesia.
48
Page 71
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan
dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
6.1 Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Siklus industri petrokimia dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Tingkat dan marjin utilisasi kapasitas dalam industri petrokimia secara historis telah mengalami tingkat musiman yang
tinggi. Harga produk-produk petrokimia sensitif terhadap perubahan pada penawaran dan permintaan, baik secara
regional maupun internasional. Permintaan akan produk-produk petrokimia secara umum berkorelasi positif dengan
tingkat aktivitas ekonomi dan pertumbuhan PDB dan sangat bergantung pada permintaan dan kinerja negara-negara
di kawasan Asia Pasifik, khususnya di Tiongkok, dengan kondisi ekonomi yang lemah yang cenderung mengurangi
permintaan. Pasokan dipengaruhi oleh penambahan kapasitas yang signifikan, dan jika penambahan tersebut tidak sesuai
dengan pertumbuhan permintaan yang sesuai, tingkat dan marjin operasi industri rata-rata akan mengalami tekanan.
Pasokan merupakan komponen yang sangat penting bagi harga produk petrokimia Perseroan dan oleh karena itu yang
pada akhirnya mempengaruhi marjin kotor Perseroan. Akibatnya, siklus industri petrokimia secara historis telah beberapa
kali mengalami periode defisit pasokan, yang menyebabkan tingkat dan marjin operasi yang tinggi, diikuti oleh periode
surplus pasokan terutama karena penambahan kapasitas yang signifikan, yang menyebabkan berkurangnya tingkat dan
marjin operasi. Perseroan tidak mungkin dapat memperkirakan perubahan penawaran dan permintaan secara akurat,
kondisi pasar dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat dan marjin operasi, serta tidak dapat memprediksi
secara akurat waktu, tingkatan atau durasi siklus turun (downcycle) di masa mendatang di industri petrokimia yang dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Hasil operasional Perseroan secara historis mencerminkan sifat siklus industri petrokimia. Marjin laba kotor Perseroan,
yang dihitung berdasarkan laba/rugi kotor dibagi dengan pendapatan bersih, antara tahun 2008 dan 2017 berkisar dari -
5,00% di tahun 2008, ketika terjadinya krisis finansial global yang menyebabkan marjin industri petrokimia global
mengalami volatilitas, hingga 25,61% di tahun 2016 ketika marjin industri petrokimia global mencapai puncaknya. Marjin
laba kotor Perseroan masing-masing sebesar 9,10% dan 15,4% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018. Manajemen Perseroan memperkirakan bahwa harga produk Perseroan akan terus bersifat musiman dan bahwa
marjin laba kotor Perseroan akan terus terpengaruh oleh siklus ini. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa perubahan
penawaran atau permintaan akan produk Perseroan di masa mendatang tidak akan berdampak negatif terhadap marjin
laba kotor dan profitabilitas.
6.2 Risiko Usaha
1. Volatilitas harga produk petrokimia di pasar internasional dapat memberikan dampak material dan merugikan
terhadap hasil operasional Perseroan.
Meskipun sebagian besar penjualan dilakukan di pasar domestik, harga produk Perseroan mengacu pada harga
regional atau internasional. Akibatnya, hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh harga produk Perseroan di pasar
regional atau internasional, yang secara historis telah berubah-ubah. Meskipun sebagian besar penjualan Perseroan
dilakukan berdasarkan perjanjian pasokan dengan jangka waktu satu tahun, namun pengaturan penjualan Perseroan
pada umumnya adalah dengan menetapkan harga pembelian yang akan ditentukan sebagian dengan mengacu pada
tolak ukur industri yang telah diterbitkan. Harga patokan industri yang telah diterbitkan untuk produk-produk
Perseroan telah mengalami volatilitas di masa lalu. Fluktuasi tersebut memiliki dampak yang bersangkutan terhadap
harga yang diterima untuk produk dan pendapatan Perseroan. Perseroan memperkirakan harga untuk ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer, butadiene dan produk-produk lainnya yang Perseroan hasilkan akan,
sebagian karena sifat komoditasnya, terus berubah dan dapat menyebabkan fluktuasi pada marjin dan berdampak
bagi hasil operasional Perseroan.
2. Fluktuasi biaya bahan baku dapat berakibat meningkatnya beban operasi dan memberikan dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional, arus kas dan marjin Perseroan.
Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi produk-produk Perseroan merupakan komoditas yang bergantung
pada dorongan pasar internasional dan domestik. Hasil operasional dan marjin Perseroan di masa lampau telah
dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku dan Perseroan memperkirakan operasi dan marjin Perseroan akan terus
dipengaruhi oleh fluktuasi biaya bahan baku juga.
49
Page 72
Biaya naphtha, bahan baku utama yang digunakan untuk menghasilkan produk-produk Perseroan, yang sebagian
besar dibeli sebelumnya dari pihak ketiga yang independen, mewakili sebagian besar biaya pendapatan Perseroan,
menyumbangkan sekitar 61,54% dan 65,86% dari biaya pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018.
Harga naphtha umumnya mengikuti tren harga minyak mentah dan bervariasi tergantung pada kondisi pasar minyak
mentah, yang belakangan ini sangat bergejolak. Kenaikan harga naphtha tidak selalu sejalan dengan perubahan harga
untuk produk-produk Perseroan. Akibatnya, kenaikan harga naphtha dapat memberi dampak material dan merugikan
terhadap marjin dan arus kas Perseroan, sejauh Perseroan tidak dapat meneruskan kenaikan tersebut ke harga jual
produk. Fluktuasi biaya naphtha yang signifikan juga dapat menekan marjin Perseroan, karena kenaikan harga
penjualan tidak sebesar kenaikan harga naphtha. Sebagai contoh, sementara harga minyak mentah secara umum
turun sejak 2014, harga minyak tersebut telah kembali pulih pada kuartal pertama 2017, yang menyebabkan naiknya
harga naphtha. Harga jual rata-rata untuk naphtha per ton turun dari US$550,62/MT pada 2015 ke US$409,67/MT
pada 2016 dan US$500,40/MT pada 2017, sebelum meningkat menjadi US$650/MT dan US$542/MT pada tahun 2018
dan 2019, menekan marjin operasi Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa perubahan harga naphtha tidak akan
selalu mempengaruhi bisnis atau hasil operasional Perseroan di masa mendatang.
Kenaikan harga naphtha juga dapat meningkatkan kebutuhan modal kerja Perseroan dan, karenanya, dapat
berdampak negatif terhadap kebutuhan likuiditas dan arus kas Perseroan. Saat ini, Perseroan tidak memiliki perjanjian
lindung nilai sehubungan dengan harga pembelian bahan baku. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa di masa
yang akan datang Perseroan akan memiliki lindung nilai atas harga pembelian bahan baku, dimana lindung nilai
tersebut akan memiliki dampak yang positif.
Sementara naphtha adalah komoditas yang diperdagangkan secara global dan dapat diperoleh dari banyak sumber,
setiap gangguan besar terhadap pasokan naphtha global akan memberikan dampak negatif pada operasional
Perseroan. Saat ini, Perseroan membeli naphtha dan bahan baku lainnya dari berbagai sumber, baik di pasar spot
maupun melalui kontrak yang biasanya mencakup periode satu tahun dan dapat diperbaharui setiap tahun sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sekitar 20,21% dan 36,50% dari total pembelian naphtha Perseroan di tahun
2019 dan 2018 dilakukan dengan harga spot dan oleh karena itu bergantung pada pergerakan harga pasar. Harga spot
rata-rata MOPJ untuk naphtha per ton sebesar US$650/MT di tahun 2018 dan US$542/MT di tahun 2019.
Jika Perseroan diminta untuk membeli sebagian besar bahan baku di pasar spot, maka biaya bahan baku Perseroan
dapat menjadi lebih fluktuatif dan Perseroan mungkin perlu membeli naphtha dengan harga yang lebih tinggi, yang
dapat memberikan dampak negatif pada hasil operasional dan arus kas Perseroan.
Saat ini, Perseroan memproduksi sekitar setengah dari ethylene dan semua propylene yang digunakan oleh Perseroan
sebagai bahan baku untuk produksi polyethylene dan polypropylene Perseroan. Demikian pula, saat ini Perseroan
memproduksi semua mixed C4 yang digunakan sebagai bahan baku untuk produksi butadiene. Perseroan masih
mengimpor sejumlah kecil propylene untuk menjalankan pabrik polypropylene Perseroan dengan kapasitas produksi
penuh, sehingga membuat Perseroan terkena fluktuasi harga propylene di pasar global.
SMI membeli sebagian besar benzene untuk dikonsumsi untuk menghasilkan styrene monomer dari grup SCG. Biaya
benzene berkontribusi masing-masing sekitar 10,27% dan 9,75% dari beban pokok pendapatan Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. SMI membeli sebagian besar benzene dari grup
SCG. Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI membeli masing-masing
47,62% dan 40,54%, dan dari total volume pembelian benzene berdasarkan volume dari grup SCG. SMI mendapatkan
kebutuhan benzene selebihnya dari pemasok pihak ketiga lainnya. Pasokan benzene dapat berdampak terhadap
produksi styrene monomer yang pada akhirnya juga berdampak terhadap hasil operasional SMI.
3. Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana peningkatan kapasitas dan pengembangan produk yang ada saat ini
dan yang baru.
Perseroan saat ini tengah dalam proses membangun pabrik baru untuk menghasilkan produk-produk MTBE dan
butene-1 untuk melengkapi integrasi rantai produk Mixed C4 dan raffinate.
Perseroan mengharapkan untuk dapat mendanai proyek-proyek di atas dengan kombinasi ekuitas, kas internal,
maupun pinjaman dari pihak ketiga. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa rencana pengembangan kapasitas dan
produk Perseroan akan berhasil atau rencana pengembangan kapasitas dan produk tersebut akan selesai sesuai
jadwal, atau sepenuhnya.
Rencana pengembangan kapasitas dan produk Perseroan melibatkan banyak risiko, yang mana dapat menimbulkan
penundaan atau limpahan biaya, termasuk hal-hal berikut ini:
50
Page 73
• penutupan pabrik-pabrik tertentu, yang dapat menyebabkan berkurangnya kapasitas dan volume produksi;
• kekurangan, penundaan produksi, penundaan angkutan atau pengiriman atau masalah ketersediaan lainnya yang
terkait dengan peralatan atau bahan;
• masalah teknik (engineering), desain atau lingkungan yang tak terduga;
• penundaan atau kesulitan lain dalam mendapatkan lisensi atau izin yang diperlukan; atau
• penghentian pekerjaan, gangguan cuaca dan kenaikan biaya yang tak terduga lainnya.
Rencana pengembangan Perseroan mungkin tidak dapat selesai sesuai jadwal dan tidak sesuai perkiraan biaya serta
Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh pembiayaan proyek sesuai persyaratan yang dapat diterima oleh
Perseroan. Selain itu, manajemen Perseroan mungkin tidak dapat berhasil melaksanakan rencana pengembangan
tersebut karena waktu dan fokus manajemen akan terbagi antara rencana pengembangan dan tugas-tugas harian
yang terkait dengan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat
memperoleh izin operasi yang diperlukan pada saat pembangunan pabrik baru.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat memanfaatkan peningkatan kapasitas produksi tersebut
sekalipun Perseroan berhasil menyelesaikan rencana pengembangan Perseroan. Selain itu, Perseroan mungkin tidak
dapat menarik pelanggan baru untuk membeli produk-produk yang diproduksi dengan tambahan kapasitas serta
mungkin tidak dapat mengembangkan dan menjaga hubungan Perseroan dengan sekian banyak pemasok.
Jika Perseroan tidak berhasil menyelesaikan rencana pengembangan tepat waktu dan dengan biaya yang diharapkan,
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dapat terpengaruh secara negatif dan material.
4. Hilangnya daya saing dan pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia atau meningkatnya persaingan global yang
dapat berdampak material dan merugikan terhadap pertumbuhan, keuntungan, dan hasil operasi Perseroan
di masa depan.
Perseroan menjual produk di pasar yang sangat kompetitif. Karena sifat komoditas produk-produk utama Perseroan,
persaingan di pasar-pasar ini sebagian besar didasari oleh harga, keamanan dan keandalan pasokan, dan sebagian
kecil pada kedekatan dan layanan pelanggan. Perseroan pada umumnya tidak dapat mempertahankan posisi pasarnya
atas produk-produk tersebut dengan beragamnya produk atau faktor terkait non harga lainnya. Selain itu, tidak
terdapat jaminan bahwa pesaing tambahan atau pesaing yang ada saat ini tidak akan memulai atau memperluas
produksi produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan, atau menggantikan produk-produk tersebut, atau
mengintensifkan persaingan harga, khususnya oleh para produsen yang memiliki akses ke bahan baku yang lebih
murah atau mengenalkan teknologi yang lebih maju atau pabrik produksi yang lebih terpadu, yang dapat
meningkatkan persaingan dan dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap hasil operasional Perseroan.
Pasar Indonesia untuk ethylene, propylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer, dan butadiene sangat
kompetitif. Namun, Perseroan meyakini bahwa pesaing utama Perseroan adalah produsen petrokimia lainnya
di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Perseroan bersaing secara global dengan produsen-produsen petrokimia
lainnya, yang banyak di antaranya lebih besar dari Perseroan dan mungkin memiliki sumber pendanaan yang lebih
besar daripada Perseroan. Pesaing tersebut juga mendapat keuntungan dari skala ekonomi dan efisiensi operasi yang
lebih besar. Meskipun Perseroan yakin bahwa naphtha cracker Perseroan tergolong kompetitif dibandingkan dengan
naphtha cracker lainnya, naphtha cracker ethane di Timur Tengah dan shale gas Amerika Serikat biasanya
menghasilkan ethylene dengan biaya terendah, terutama karena ketersediaan bahan baku dengan biaya rendah.
Kenaikan pasokan produk berbiaya rendah ini ke pasar Indonesia dari pesaing Perseroan di Timur Tengah atau
Amerika Serikat dapat menyebabkan tekanan harga turun di pasar global untuk produk-produk Perseroan secara
umum dan penurunan marjin bagi Perseroan.
Pesaing Perseroan di pasar polyolefins termasuk penghasil produk-produk polypropylene, polyethylene dan produk-
produk petrokimia lainnya yang dapat diganti dengan polyethylene dan polypropylene. Harga dan permintaan akan
produk-produk polyolefins umumnya dipengaruhi sebagian oleh harga, ketersediaan dan pertumbuhan pasar derivatif
polyolefins dan produk-produk Perseroan dapat terpengaruh oleh pertumbuhan negatif tersebut.
Di negara-negara tertentu, termasuk negara-negara di Asia Tenggara, perkembangan industri petrokimia telah
dijadikan prioritas nasional. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah di negara asing dapat, secara langsung atau tidak
langsung, memiliki dampak penurunan biaya pesaing asing dan dengan demikian meningkatkan persaingan. Selain itu,
jika Pemerintah di masa mendatang akan mengenakan tarif, bea atau biaya lainnya atas bahan baku impor, maka hal
tersebut dapat meningkatkan biaya produksi Perseroan, dibandingkan dengan pesaing di wilayah lain yang tidak
mengenakan biaya tersebut.
Selain persaingan di pasar global, Perseroan mungkin menghadapi persaingan di pasar domestik yang meningkat. Saat
ini, Perseroan merupakan satu-satunya produsen ethylene, butadiene dan styrene monomer dalam negeri, produsen
utama polyethylene, satu dari dua produsen propylene domestik dan produsen polypropylene domestik terbesar.
51
Page 74
Namun, Pemerintah dapat memberikan izin untuk pabrik-pabrik lain yang mampu memproduksi produk-produk yang
bersaing dengan produk Perseroan di masa mendatang. Sebagai contoh, produsen petrokimia regional lainnya, Lotte
Chemical Titan, mulai membangun pabrik petrokimia terpadu di Indonesia, dan dapat secara langsung bersaing
dengan Perseroan dalam pasar petrokimia Indonesia yang masih bergantung pada impor. Perseroan tidak dapat
menjamin untuk dapat terus bersaing dengan produsen-produsen domestik di masa mendatang dimana kegagalan
untuk bersaing tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan dan
prospek Perseroan.
5. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan, yang dapat
menyebabkan gangguan dan penghentian yang tidak terjadwal sehingga dapat memberi dampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional Perseroan.
Karena pabrik-pabrik Perseroan bergantung pada pasokan listrik yang terus menerus untuk mempertahankan operasi
yang stabil, pemadaman listrik yang signifikan dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019, seluruh fasilitas produksi
Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten membutuhkan 92 MW tenaga listrik selama operasi normal.
Naphtha cracker, polyethylene dan butadiene Perseroan mendapatkan sekitar separuh dari kebutuhan dayanya dari
PLN dan selebihnya didapat dari gas turbine generator ("GTG") milik Perseroan dan steam turbine generator ("STG")
milik Perseroan yang digunakan sebagai sumber listrik cadangan jika terjadi kehilangan daya dari grid. Perseroan
mendapatkan GTG dengan melakukan kesepakatan dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Banten
Inti Gasindo dan menggunakan uap yang dihasilkan oleh naphtha cracking furnaces dan dua boiler untuk
menghidupkan STG. Sedangkan, Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan mendapatkan seluruh sumber
kebutuhan listrik dari PLN. Jika pasokan listrik, gas atau uap tersebut tidak tersedia karena alasan apa pun, Perseroan
harus mengandalkan generator, yang mungkin tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten.
Contohnya, pada saat pabrik naphtha cracker, polyethylene, dan butadiene memiliki sumber daya yang memadai
untuk mempertahankan kapasitas normal produksi jika terjadi pemadaman, dua generator darurat pada pabrik
styrene monomer tidak memadai untuk mempertahankan produksi di pabrik styrene monomer milik Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa sistem tersebut akan berfungsi dengan cara yang selalu dapat
diandalkan. Selanjutnya, Perseroan mungkin perlu menutup pabrik sampai pasokan listrik, gas atau uap yang
memadai dapat dikembalikan. Gangguan pada pasokan listrik, gas atau uap juga dapat mengakibatkan penghentian
produksi, kenaikan biaya terkait dengan produksi ulang dan hilangnya produksi yang sedang berjalan.
Demikian pula, terdapat risiko bahwa kesulitan produksi seperti hambatan kapasitas, kegagalan mesin dan sistem,
penundaan konstruksi/peningkatan dan penundaan pengiriman mesin atau suku cadang dapat terjadi, yang
menyebabkan penghentian produksi, hilangnya efisiensi pabrik, berkurangnya output dan keterlambatan produksi,
yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi
keuangan Perseroan. Misalnya, naphtha cracker Perseroan mengalami beberapa penghentian yang tidak terencana
pada tahun 2015 karena Perseroan menjalankan beberapa mesin untuk waktu yang lebih lama dari biasanya untuk
menyesuaikannya dengan penghentian terjadwal sehubungan dengan pekerjaan perawatan dan pengembangan
turnaround yang dijadwalkan untuk proyek pengembangan cracker menjelang akhir tahun 2015.
6. Kegiatan operasional Perseroan mengharuskan Perseroan untuk menjadwalkan penghentian rutin untuk
perawatan, yang dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk membuat dan menjual
produk, sehingga dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
dan hasil operasional Perseroan.
Program pemeliharaan yang terjadwal dapat mempengaruhi hasil produksi Perseroan. Perseroan dijadwalkan untuk
melakukan pemeliharaan terjadwal (“TAM”) setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun di pabrik naphtha cracker milik
Perseroan. Selama periode dari bulan September sampai Desember 2015, Perseroan melakukan TAM dan integrasi
unit cracker baru yang mengakibatkan penghentian produksi ethylene selama 85 (delapan puluh lima) hari dan
membatasi kapasitas produksi untuk tahun 2015. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan juga telah
melakukan TAM selama 51 (lima puluh satu) hari.
Masing-masing dari dua pabrik styrene monomer membutuhkan perawatan penghentian setiap dua tahun sekali atau
shutdown maintenance (“SDM”) untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hari sampai 30 (tiga puluh) hari. Perseroan
secara bergantian melakukan SDM untuk masing-masing pabrik styrene monomer. SMI melakukan SDM terakhir pada
bulan Juli 2018, yang mengakibatkan dihentikannya pabrik styrene monomer selama 30 (tiga puluh) hari dan
dijadwalkan untuk melakukan SDM berikutnya pada akhir 2020. Perseroan melakukan program pemeliharaan untuk
pabrik butadiene pada saat yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker, dimana Perseroan
menghentikan produksi butadiene untuk jangka waktu sekitar 40 (empat puluh) hari. Pabrik butadiene melakukan
TAM pada bulan Maret hingga bulan Mei 2018 dan mulai start-up di awal Juni untuk penyesuaian dengan
kapasitasnya yang baru. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan juga telah melakukan TAM selama 51
(lima puluh satu) hari.
52
Page 75
Meskipun pabrik polyolefins Perseroan tidak memerlukan TAM atau SDM yang ekstensif karena sebagian besar
pemeliharaan dapat dilakukan dalam waktu singkat, pabrik polyethylene dapat dipengaruhi oleh pemeliharaan yang
dilakukan pada fasilitas penunjang seperti sistem uap dan listrik. Setiap adanya gangguan produksi atau gangguan
pasokan peralatan yang signifikan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menghasilkan dan menjual
produknya, yang dapat memiliki dampak material dan merugikan atas kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
operasional Perseroan.
7. Hasil kegiatan operasional Perseroan dapat berbeda secara signifikan dari prediksi, proyeksi, dan perkiraan industri
yang tercantum dalam Prospektus ini.
Prospektus ini mencakup estimasi, proyeksi, dan perkiraan industri tertentu. Informasi industri ini didasarkan pada
asumsi dan taksiran yang dibuat oleh pihak ketiga yang independen, Nexant. Estimasi, proyeksi dan perkiraan ini
didasarkan pada sejumlah asumsi, yang masih belum pasti. Banyak dari faktor-faktor ini yang tidak berada dalam
kendali Perseroan dan beberapa asumsi sehubungan dengan pertumbuhan industri dapat berubah dan hasil yang
sebenarnya mungkin berbeda secara material dari yang diperkirakan, diantisipasi atau diproyeksikan dan perbedaan
tersebut mungkin bersifat material dan dapat mempengaruhi harga pasar saham Perseroan. Secara khusus, namun
tanpa batasan, biaya modal dapat bertambah, proyek dapat tertunda dan peningkatan produksi, kapasitas atau
kinerja yang diantisipasi mungkin tidak sepenuhnya terwujud. Asumsi, perhitungan dan metodologi estimasi, proyeksi
dan perkiraan industri yang mendasari yang diberikan oleh Nexant dan disertakan dalam Prospektus ini belum
diverifikasi atau dipastikan oleh Perseroan. Dengan demikian, calon investor disarankan untuk tidak sepenuhnya
bergantung pada informasi tersebut.
8. Perseroan tidak memiliki lahan yang digunakan untuk perpipaan yang ada saat ini dan rencana perluasan pipa
secara keseluruhan. Ketidaksanggupan Perseroan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi
di lahan ini dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Kompleks utama petrokimia Perseroan terpisah dari jalanan umum dimana pabrik cracker, polyethylene dan
butadiene terletak pada satu sisi dan pabrik polypropylene dan dermaga terletak pada sisi lainnya, dan Perseroan
mengandalkan jalur pipa Perseroan untuk pengiriman produk yang berada dalam kompleks petrokimia Perseroan.
Contohnya, Perseroan mengirimkan bahan baku tertentu yang diperlukan seperti naphtha dan benzene, dari
menggunakan dermaga sampai melalui jalur pipa untuk naphtha cracker Perseroan, serta Perseroan mengirimkan
produk ekspor tertentu seperti pygas dan butadiene dari pabrik produksi dari dermaga dan melalui jalur pipa
Perseroan. Jalur pipa Perseroan saat ini juga menghubungkan kompleks petrokimia terpadu dengan pelanggan
Perseroan.
Perseroan tidak memiliki semua lahan dimana jaringan pipa yang sudah ada dan sambungan jaringan pipa yang telah
terencana atau yang akan dibangun, dan oleh karena itu Perseroan bergantung pada kemungkinan kenaikan biaya
untuk mempertahankan hak guna lahan Perseroan. Perseroan memperoleh hak untuk membangun dan
mengoperasikan jaringan pipa di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu, biasanya
untuk periode lima sampai dua puluh tahun, yang dapat diperpanjang. Perseroan juga telah memperoleh
rekomendasi teknis atas pekerjaan pembangunan/penempatan jaringan utilitas pipa gas dari Direktorat Jenderal Bina
Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI untuk menggunakan jalan nasional tertentu di Cilegon yang
memungkinkan jaringan pipa Perseroan mengakses dan melewati jalan nasional tersebut. Rekomendasi teknis
tersebut akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2021. Kehilangan hak-hak ini karena
ketidakmampuan Perseroan untuk memperbaharui kontrak dengan cara yang benar atau dengan cara lain, dapat
membatasi kemampuan Perseroan untuk mengangkut antara lain, bahan baku dari dermaga Perseroan ke pabrik
produksi Perseroan atau produk-produk dari pabrik produksi Perseroan ke dermaga Perseroan untuk ekspor.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengangkut produk-produk Perseroan di dalam kompleks petrokimia terpadu
atau mengirimkan produk-produk kepada para pelanggan melalui jaringan pipa tersebut dapat memberikan dampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
9. Tingkat utang dan kebutuhan lainnya yang memerlukan sumber daya kas Perseroan dapat berdampak material dan
merugikan dan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan strategi bisnis.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki US$791 juta utang yang belum dibayar, yang mewakili 31% dari
total permodalan Perseroan. Meskipun Perseroan meyakini bahwa saat ini Perseroan tidak memiliki tingkat utang
yang relatif tinggi, Perseroan mungkin akan melakukan penambahan utang dalam jumlah yang besar di masa
mendatang. Kinerja keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh tingkat utang Perseroan. Dengan adanya
penambahan utang tersebut, maka akan meningkatkan risiko-risiko yang akan dihadapi Perseroan. Oleh karena itu,
penambahan utang yang besar dapat menimbulkan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
53
Page 76
Tingkat utang Perseroan dapat memiliki konsekuensi penting bagi kegiatan usaha dan prospek Perseroan karena
dapat meningkatkan kerentanan Perseroan terhadap kondisi ekonomi dan industri umum yang merugikan,
menjadikannya sulit atau mustahil untuk mendapatkan asuransi, dan surety bonds atau letter of credit, membatasi
kemampuan Perseroan untuk mengadakan kontrak penjualan baru, menjadikannya lebih sulit bagi Perseroan untuk
membayar bunga dan memenuhi kewajiban utang, mengharuskan Perseroan untuk menyediakan sebagian besar arus
kas dari operasi untuk pembayaran utang Perseroan, oleh karena itu mengurangi ketersediaan arus kas Perseroan
untuk mendanai modal kerja, belanja modal, akuisisi dan aktivitas Perseroan yang bersifat umum lainnya, membatasi
kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tambahan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
penelitian dan pengembangan, kebutuhan pelunasan utang dan kebutuhan Perseroan yang bersifat umum lainnya
di masa mendatang, membatasi keleluasaan Perseroan dalam melakukan perencanaan, atau menanggapi terjadinya
perubahan kegiatan usaha dan industri dimana Perseroan beroperasi, dan membatasi kemampuan Perseroan untuk
meminjam dana tambahan dengan tingkat bunga yang bersaing atau secara keseluruhan.
Kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya dapat terpengaruh secara negatif jika Perseroan tidak
dapat melunasi utang, atau jika Perseroan melanggar persyaratan sehubungan dengan utang yang saat ini belum
dilunasi dan pelanggaran tersebut tidak dapat dikesampingkan.
Selain itu, jika Perseroan ingin membiayai kembali kewajibannya, kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pembiayaan kembali tersebut (dan beban pembiayaan kembali tersebut) bergantung pada banyak faktor, termasuk
kondisi ekonomi dan pasar secara umum, tingkat suku bunga internasional, ketersediaan kredit dari bank atau
pemodal lainnya, kepercayaan investor, kondisi keuangan dan kinerja bisnis Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa
pembiayaan eksternal akan tersedia untuk tujuan pembiayaan kembali tersebut atau jika tersedia, bahwa pembiayaan
tersebut akan dapat diperoleh dengan persyaratan yang tidak lebih berat bagi Perseroan daripada persyaratan
fasilitas yang sudah ada. Ketidakmampuan untuk mendapatkan pembiayaan kembali tersebut di masa mendatang
dapat berdampak merugikan pada kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
10. Tindakan pemegang saham utama Perseroan dan/atau perusahaan asosiasinya dapat bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.
Per tanggal 30 Juni 2020, Barito Pacific, secara langsung maupun tidak langsung, melalui anak perusahaan yang
dimilikinya sepenuhnya, Marigold, memiliki 46,63% saham Perseroan yang disetor, SCG Chemicals memiliki 30,57%
saham Perseroan yang disetor, dan Prajogo Pangestu memiliki 15,01% saham Perseroan yang telah disetor. Prajogo
Pangestu juga memiliki 72,14% saham Barito Pacific per Juni 2020. Pemegang saham utama Perseroan atau afiliasinya
dari waktu ke waktu dapat mengakuisisi dan mempertahankan kepentingan bisnis yang bersaing secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan. Mereka juga dapat memutuskan untuk mengalokasikan peluang bisnis ke
perusahaan lain yang kemudian berinvestasi pada atau mengejar peluang akuisisi yang mungkin melengkapi bisnis
Perseroan dan, akibatnya, peluang akuisisi tersebut dapat menjadi tidak tersedia. Contohnya, meskipun SCG
Chemicals merupakan mitra strategis Perseroan dan Perseroan telah berkolaborasi dengan SCG Chemicals dalam
berbagai aspek bisnis, termasuk kegiatan operasional, pengadaan bahan baku dan pemasaran, Perseroan tidak dapat
menjamin bahwa SCG Chemicals tidak akan bersaing dengan Perseroan sebagai pemain petrokimia regional utama
di negara ini di masa mendatang. Persaingan tersebut mungkin dapat berdampak material dan merugikan terhadap
prospek, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
11. Peraturan pada bidang perdagangan, seperti mengurangi atau menghilangkan tarif pada polyethylene dan
polypropylene yang diimpor dapat berdampak merugikan terhadap profitabilitas Perseroan.
Perlindungan tarif Indonesia untuk produk-produk utama Perseroan pada umumnya telah menjadi faktor yang
menguntungkan dalam kemampuan Perseroan untuk menetapkan harga produk-produk secara kompetitif terhadap
impor produk yang sama di Indonesia, yang merupakan pasar utama Perseroan. Pemerintah merupakan pihak dalam
berbagai perjanjian perdagangan, seperti Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara ("ASEAN") – Perjanjian Perdagangan
Bebas Tiongkok ("Cina Free Trade Agreement/ACFTA"), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan
kesepakatan-kesepakatan bilateral, dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan tarif barang yang diimpor
ke Indonesia. Sejak tanggal 1 Maret 2017, impor naphtha, ethylene, propylene, styrene monomer dan butadiene tidak
dikenai tarif. Impor polyethylene dan polypropylene dikenakan tarif 5% sampai 15% dari harga impor jika berasal dari
negara-negara non-ASEAN dan tidak dikenakan tarif jika diimpor dari negara-negara ASEAN.
Penghapusan tarif impor yang ada atau perubahan lainnya terhadap peraturan perdagangan dan kebijakan ekspor
di Indonesia atau negara-negara anggota ASEAN dapat menyebabkan berkurangnya keunggulan Perseroan atas harga
terkait tarif yang dikenakan untuk produk-produk Perseroan dan dapat memiliki dampak material dan merugikan
terhadap hasil operasional dan arus kas Perseroan.
54
Page 77
12. Kegiatan operasional Perseroan memuat risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi Perseroan atau dapat
memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Meskipun Perseroan telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat atas prosedur operasional dan
pemeliharaan fasilitas produksi dalam rangka meningkatkan keamanan operasional dan meminimalisir risiko
gangguan, operasional Perseroan dapat terkena bahaya yang melekat pada proses produksi produk-produk
petrokimia. Bahaya ini meliputi: kegagalan mesin, penghentian produksi (downtime) yang tidak terjadwal, bocor dan
pecahnya pipa, gangguan transportasi, kebocoran tangki penyimpanan, kebakaran atau ledakan, cuaca buruk dan
bencana alam, pembuangan atau pelepasan zat atau gas beracun berbahaya, komplikasi perbaikan (remediasi), dan
risiko lainnya. Beberapa dari bahaya ini dapat menyebabkan cidera fisik dan hilangnya nyawa, kerusakan parah pada
atau hancurnya properti, peralatan dan kerusakan lingkungan, dan dapat menyebabkan penangguhan operasional
Perseroan dan pengenaan hukuman dan kewajiban denda atau pidana.
Perseroan memiliki asuransi atas properti, gangguan bisnis dan asuransi kecelakaan yang diyakini sesuai dengan
standar industri di Indonesia dan di kawasan regional, namun Perseroan tidak sepenuhnya terlindungi atas semua
potensi bahaya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, termasuk kerugian akibat risiko perang atau tindakan
teroris. Pendapatan dan arus kas Perseroan dapat terpengaruh secara negatif oleh gangguan operasional, atau
kerusakan pada fasilitas produksi Perseroan yang ada atau timbulnya kewajiban yang signifikan di mana Perseroan
tidak mendapatkan pertanggungan asuransi sepenuhnya.
13. Kepatuhan atas ketentuan di bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat mensyaratkan
Perseroan untuk mengeluarkan biaya atau membatasi kegiatan usaha Perseroan yang dapat memberikan dampak
negatif dan material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, keuntungan atau arus kas.
Produksi petrokimia melibatkan penanganan, produksi dan penggunaan sejumlah zat yang berbahaya bagi
lingkungan, termasuk komponen-komponen tertentu dalam katalis yang digunakan dalam pembuatan polyethylene
dan polypropylene, yang tunduk pada peraturan lingkungan di Indonesia. Akibatnya, Perseroan tunduk pada undang-
undang dan peraturan lingkungan, kesehatan dan keselamatan yang ketat terkait dengan emisi polutan udara,
pembuangan limbah olahan, pengelolaan limbah padat dan aspek-aspek operasional Perseroan yang lain. Pemerintah
memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap Perseroan karena kegagalan yang terdahulu atau akan
datang dalam mematuhi peraturan lingkungan, termasuk pengenaan denda, penangguhan dan pencabutan izin.
Pemerintah melalui, antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan dan pemerintah daerah yang terkait dapat mengenakan peraturan tambahan yang mungkin
memerlukan pengeluaran biaya tambahan terhadap urusan lingkungan oleh Perseroan. Pada umumnya, Undang-
Undang dan peraturan ini menetapkan denda yang besar dan potensi sanksi pidana atas pelanggaran dan oleh karena
itu dapat membuat Perseroan bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau kondisi yang disebabkan oleh, tindakan atau
perbuatan Perseroan yang disebabkan oleh, atau dianggap berasal dari, pihak ketiga. Misalnya, UU No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU No. 32/2009") menetapkan bahwa setiap izin yang
dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup oleh otoritas pemerintah sebelum tanggal 3 Oktober
2009, tanggal di mana Undang-Undang No. 32/2009 diberlakukan, harus diintegrasikan ke dalam izin lingkungan hidup
dalam waktu satu tahun sejak tanggal pemberlakuan tersebut. Walaupun UU No. 32/2009 tidak menetapkan sanksi
apa pun atas kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang tersebut, tidak ada jaminan bahwa peraturan pemerintah,
sebagai pelaksana dari UU No. 32/2009, yang akan dikeluarkan di masa mendatang tidak akan menerapkan sanksi.
Pelanggaran Undang-Undang atau peraturan juga dapat mengakibatkan pencabutan izin, penghentian operasi bisnis
dan/atau penutupan pabrik Perseroan. Setiap peristiwa kerusakan lingkungan hidup dapat menyebabkan
terganggunya operasi Perseroan atau mempengaruhi secara negatif reputasi Perseroan dan tanggung jawab yang
signifikan dapat dikenakan terhadap Perseroan atas kerusakan, biaya pembersihan atau denda, yang mungkin
memiliki dampak material dan merugikan pada kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain izin lingkungan hidup, menurut UU No. 32/2009, masing-masing pemegang izin lingkungan hidup wajib
menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang
ditunjuk oleh otoritas pemerintah. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, peraturan pemerintah yang
mengatur ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan dana penjaminan belum diterbitkan (termasuk untuk mengatur
ketentuan sehubungan dengan penetapan jumlah dana penjaminan), dan oleh karena itu, Perseroan tidak melakukan
penyimpanan dana penjaminan tersebut pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. Jika, di masa mendatang,
dikeluarkan peraturan pemerintah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan dana penjaminan
tersebut, maka Perseroan diperkirakan akan dapat menginvestasikan jumlah tertentu untuk mematuhi UU
No. 32/2009.
Selain itu, Perseroan mungkin menghadapi pertanggungjawaban atas dugaan cidera diri atau kerusakan properti
akibat terpapar bahan kimia atau zat-zat berbahaya lainnya di pabrik atau bahan kimia yang Perseroan produksi,
tangani atau miliki. Meskipun tuntutan semacam itu tidak umum terjadi di Indonesia, dan Perseroan belum pernah
55
Page 78
mengalami tuntutan apa pun yang bersifat demikian sampai saat ini, tuntutan tersebut dapat menjadi penting dan
di masa mendatang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
profitabilitas, atau arus kas Perseroan, jika tidak dilindungi dengan pertanggungan yang cukup oleh asuransi.
Perseroan menginvestasikan sumber daya keuangan dan manajemen untuk mematuhi Undang-Undang dan peraturan
lingkungan hidup dan keselamatan dan mengantisipasi bahwa Perseroan akan terus melakukannya di masa
mendatang untuk mematuhi Undang-Undang di Indonesia. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan tunduk
pada standar lingkungan yang semakin ketat di masa mendatang dan mungkin diminta untuk melakukan belanja
modal tambahan yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan keselamatan secara berkelanjutan. Kegagalan untuk
mematuhi Undang-Undang lingkungan hidup dan keselamatan di masa sekarang dan masa mendatang dapat
menjadikan Perseroan terkena kewajiban atau penghentian produksi dan/atau distribusi di masa mendatang.
Undang-Undang lingkungan hidup dan keselamatan juga dapat membatasi kemampuan kita untuk menambah fasilitas
Perseroan atau mengharuskan Perseroan untuk memperoleh peralatan yang mahal atau mengeluarkan biaya
tambahan lainnya sehubungan dengan proses manufaktur dan distribusi Perseroan. Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa Perseroan tidak akan mengeluarkan belanja modal material, biaya atau biaya operasional di luar yang saat ini
tidak akan diwajibkan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan
yang berlaku, atau bahwa perkembangan dan pembaharuan Undang-Undang atau peraturan tersebut tidak akan
berdampak negatif terhadap produksi atau pendapatan Perseroan.
14. Perseroan bergantung pada penyedia pihak ketiga untuk beragam aspek dalam kegiatan usaha Perseroan dan pihak
penyedia tersebut dapat gagal dalam memenuhi kewajiban mereka, yang mungkin berdampak material terhadap
kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan bergantung pada pemasok pihak ketiga dalam berbagai kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh,
Perseroan bergantung pada pemasok pihak ketiga untuk menyediakan bahan baku. Dihentikannya produksi dari
pemasok atau kegagalan pemasok untuk memenuhi jadwal pengiriman atau kualitas yang diperlukan dapat
menghambat jadwal produksi Perseroan dan karena itu mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasional
Perseroan. Ketergantungan ini secara negatif juga dapat mempengaruhi ketersediaan bahan-bahan utama dengan
harga yang wajar sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan Perseroan dan dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa permintaan
yang kuat, keterbatasan kapasitas atau masalah-masalah lain yang dialami oleh pemasok Perseroan tidak akan
mengakibatkan kekurangan atau tertundanya pasokan bahan baku di waktu-waktu tertentu. Jika Perseroan
mengalami kekurangan bahan baku yang signifikan atau berkepanjangan dari pemasok, dan Perseroan tidak dapat
memperoleh bahan baku dari sumber lain, maka Perseroan tidak akan dapat memenuhi jadwal produksi untuk
beberapa produk utama Perseroan dan untuk mengirimkan produk-produk tersebut kepada para pelanggan tepat
waktu, yang mana akan berdampak negatif terhadap penjualan, tingkat keuntungan dan hubungan dengan
pelanggan. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa pemasok tertentu akan terus memasok komponen atau bahan
mentah yang dibutuhkan di masa mendatang. Setiap terjadinya perubahan pola penyediaan bahan baku dapat
memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan profitabilitas Perseroan.
Perseroan juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirimkan produk-produk Perseroan kepada para pelanggan
dalam negeri dan luar negeri. Kenaikan biaya pengiriman atau tidak tersedianya infrastruktur pelabuhan dan
pengiriman yang memadai untuk pengangkutan produk-produk Perseroan ke pasar dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan.
Perseroan juga bergantung pada kontraktor pihak ketiga untuk pekerjaan konstruksi perluasan dan penambahan
kapasitas pabrik. Setiap permasalahan pada kontraktor pihak ketiga dapat mengakibatkan penundaan atau cost
overrun. Jika Perseroan tidak dapat menyelesaikan rencana perluasan sesuai dengan jadwal dan biaya yang telah
ditentukan, hal tersebut dapat mempengaruhi secara material dan merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan dan
hasil operasi Perseroan.
Perseroan juga bergantung pada pihak ketiga untuk proses penanganan limbah produksi yang dikategorikan
berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan lingkungan dan keamanan yang berlaku. Perseroan memiliki
perizinan untuk penyimpanan sementara atas limbah-limbah tersebut dan dipersyaratkan untuk memiliki perjanjian
dengan pihak ketiga untuk penanganan limbah-limbah tersebut. Tidak terpenuhinya kewajiban ini dapat berakibat
terkenanya sanksi administrasi bagi Perseroan dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara dari aktivitas
terkait dan dicabutnya izin Perseroan. Segala permasalahan yang terjadi atas penyedia pihak ketiga ini dapat
berakibat timbulnya kewajiban penggantian atas terjadinya kecelakaan, rusaknya fasilitas produksi atau kegagalan
produksi yang terkena dampak dari limbah beracun yang terdapat pada fasilitas produksi Perseroan.
56
Page 79
15. Apabila Perseroan tidak dapat memperoleh, memperbaharui atau mempertahankan izin-izin, persetujuan, dan
lisensi teknologi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan, maka hal ini dapat
berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan memerlukan izin dan persetujuan tertentu untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kedepannya, Perseroan
mungkin diminta untuk memperbaharui izin dan persetujuan tersebut dan/atau untuk mendapatkan izin dan
persetujuan baru. Meskipun Perseroan yakin bahwa Perseroan dapat memperoleh izin dan persetujuan tersebut dan
Perseroan belum pernah mengalami kesulitan dalam memperbaharui dan mempertahankan izin dan persetujuan
tersebut di masa lalu, pada saat dan ketika diperlukan, tidak ada jaminan bahwa pihak yang berwenang akan
menerbitkan izin atau persetujuan tersebut dalam jangka waktu yang diharapkan, atau tidak sama sekali.
Selain itu, Perseroan mengandalkan pengoperasian pabrik-pabrik dengan teknologi yang dilisensikan kepada
Perseroan oleh pihak ketiga tertentu. Meskipun lisensi teknologi ini pada umumnya telah diberikan kepada Perseroan
untuk waktu yang lama, tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan melanggar persyaratan lisensi teknologi
tersebut, yang mengakibatkan pencabutan semua hak atas teknologi atau penyedia teknologi pihak ketiga tersebut
akan memperbaharui atau tidak memperpanjang ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau akan
mengakhiri lisensi teknologi ini. Pengakhiran tersebut akan berdampak material dan merugikan terhadap operasional
Perseroan dan akibatnya dapat berdampak material dan merugikan terhadap prospek bisnis, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya, jika penyedia teknologi pihak ketiga tersebut tidak memberikan
kewenangan kepada Perseroan untuk menggunakan teknologi ini atau gagal melakukan kesepakatan tersebut,
Perseroan akan dipaksa untuk mencari alternatif yang mungkin memiliki kualitas yang lebih rendah atau lebih mahal
untuk diterapkan, atau pelaksanaannya dapat tertunda, sehingga berdampak secara negatif dan material terhadap
operasi dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan mengoperasikan tiga dermaga untuk menjalankan bisnisnya. Perseroan memegang izin pengelolaan
dermaga yang memberikan hak kepada Perseroan untuk mengoperasikan dermaga-dermaga tersebut untuk
melakukan kegiatan non komersial yang mendukung kegiatan usaha utamanya. Kegagalan Perseroan untuk
mempertahankan izin tersebut dapat mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan untuk menggunakan dermaga-
dermaga tersebut.
Kegagalan Perseroan untuk memperbaharui, mempertahankan, atau memperoleh izin, persetujuan atau lisensi
teknologi yang diperlukan dapat mengakibatkan terganggunya operasi Perseroan atau tertundanya atau tidak dapat
dilakukannya perluasan kapasitas atau perbaikan pabrik yang direncanakan dan mungkin berdampak material dan
merugikan terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
16. Kemampuan Perseroan untuk bersaing secara efektif bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menarik dan
mempertahankan karyawan kunci yang memiliki pengetahuan dalam industri terkait.
Seiring dengan meningkatnya deregulasi dan persaingan dalam industri petrokimia, baik di Indonesia maupun
di tempat lain, kesuksesan Perseroan akan bergantung pada, faktor-faktor, antara lain, kemampuan untuk terus
menarik dan mempertahankan personil utama dengan pengetahuan industri yang relevan. Terdapat persaingan global
dan domestik, baik dari produsen petrokimia yang ada maupun produsen petrokimia yang baru, dalam industri
petrokimia untuk manajer tertinggi, personil teknis dan operasional yang berpengalaman serta profesional yang
terampil lainnya. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan dapat mempekerjakan atau
mempertahankan personil yang diperlukan di masa mendatang. Terlebih lagi, di masa lampau, Perseroan telah
kehilangan banyak pegawai terampil terutama dari pesaing di Timur Tengah yang dapat menawarkan paket
kompensasi yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan oleh Perseroan. Hilangnya pelayanan personil
utama, atau ketidakmampuan untuk menarik personil baru yang memenuhi syarat atau mempertahankan personil
yang ada, dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap prospek, kondisi keuangan dan hasil
operasional Perseroan.
17. Hilangnya salah satu pelanggan besar Perseroan dapat berdampak merugikan terhadap hasil operasional
Perseroan.
Sepuluh pelanggan teratas Perseroan mewakili sekitar 44,47% dan 44,74% pendapatan bersih untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Mayoritas pelanggan Perseroan berada di Indonesia dan
sangat dipengaruhi oleh kinerja ekonomi Indonesia yang lebih luas dan telah mengalami periode penurunan produksi
dan ketidakstabilan keuangan di masa lampau, yang menyebabkan berkurangnya permintaan domestik akan produk-
produk Perseroan. Jika satu atau lebih pelanggan utama menghentikan atau secara substansial mengurangi
pembeliannya atas produk-produk Perseroan, Perseroan terpaksa mencari pelanggan baru untuk menjual produk-
produknya. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan dapat menemukan pelanggan tersebut atau
bahwa Perseroan dapat merealisasikan harga yang memuaskan untuk produk-produk Perseroan berdasarkan
57
Page 80
perjanjian penjualan yang baru. Perseroan mungkin juga menanggung biaya tambahan sehubungan dengan
keharusan Perseroan untuk mengirimkan produk-produk tersebut kepada para pelanggan atau mengurangi tingkat
utilisasi cracker Perseroan.
18. Pabrik produksi Perseroan terletak dalam satu daerah geografis. Segala gangguan operasional Perseroan yang
diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam dalam area ini dapat memberikan dampak material yang
merugikan terhadap operasional Perseroan.
Operasi produksi Perseroan dapat terganggu akibat dari hal yang berada di luar kendali Perseroan. Gangguan-
gangguan ini mencakup kondisi cuaca yang tidak menentu, kebakaran, bencana alam atau gangguan pasokan bahan
baku. Kepulauan Indonesia merupakan salah satu daerah dengan kondisi gunung berapi yang paling aktif di dunia.
Karena terletak di zona konvergensi dari 3 (tiga) lempeng litosfer utama, Indonesia dipengaruhi oleh aktivitas seismik
yang signifikan yang dapat menyebabkan gempa bumi dan tsunami yang merusak, atau gelombang pasang.
Pabrik-pabrik produksi Perseroan terdiri dari kompleks produksi yang mengoperasikan naphtha cracker Perseroan,
3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, 2 (dua) pabrik styrene monomer dan 1 (satu) pabrik
butadiene. Seluruh penjualan Perseroan telah dan akan terus berlanjut untuk masa mendatang yang terdiri dari
produk-produk yang diproduksi di pabrik Perseroan yang berlokasi di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten, sekitar 50
kilometer dari Pulau Krakatau, sebuah daerah yang dikenal dengan aktivitas vulkanik dan seismiknya. Pabrik-pabrik
Perseroan bergantung pada pengoperasian berkelanjutan dari fasilitas dermaga, utilitas, dan fasilitas pendukung
lainnya, serta jaringan pipa dan infrastruktur yang terkait lainnya. Gangguan terhadap pengoperasian salah satu
bagian fasilitas ini dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk terus mengoperasikan fasilitas
lainnya dan secara signifikan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan dalam keadaan normal. Propylene dari cracker diangkut ke pabrik polypropylene melalui jaringan pipa
Perseroan. Perseroan juga mengirimkan sebagian besar ethylene melalui jaringan pipa langsung ke empat pabrik
pelanggan derivatif ethylene, pabrik polyethylene, styrene monomer dan sebagian ke pabrik polypropylene Perseroan.
Kuantitas penjualan yang dikirimkan melalui jaringan pipa tersebut berkontribusi masing-masing sekitar 81,44% dan
70,05% dari total kuantitas penjualan ethylene Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018. Seluruh penjualan domestik dari polyethylene, polypropylene, styrene monomer, dan butadiene di tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dikirim dengan transportasi darat berupa truk-truk dan
semua penjualan ekspor Perseroan dikirim dengan kapal laut. Pengaturan pengiriman propylene atau ethylene dapat
memakan waktu hingga beberapa minggu, dan Perseroan hanya memiliki fasilitas penyimpanan yang terbatas untuk
ethylene dan propylene. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa fasilitas dermaga Perseroan yang sekarang dapat
mengakomodasi penjualan semua ethylene dan propylene yang dihasilkan. Jika kapasitas penyimpanan telah terisi
penuh dan Perseroan tidak dapat mengatur pengiriman melalui kapal, maka Perseroan perlu mengurangi produksi
naphtha cracker Perseroan, yang akan berdampak negatif terhadap hasil operasional Perseroan.
Meskipun Perseroan yakin bahwa Perseroan telah mengadakan perlindungan asuransi yang memadai, termasuk
untuk bencana alam, setiap gangguan produksi yang signifikan dapat berdampak negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk membuat dan menjual produk-produk tersebut, yang dapat memiliki dampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Kerusakan yang signifikan
pada pabrik produksi, jaringan pipa atau fasilitas docking, atau jalan antara fasilitas produksi dan pelanggan Perseroan
akan memiliki dampak material dan merugikan terhadap operasional Perseroan.
19. Kegagalan atau terganggunya sistem informasi teknologi dan/atau ERP Perseroan dapat berdampak merugikan
pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
Perseroan telah menerapkan berbagai solusi teknologi informasi ("TI") dan/atau perencanaan sumber daya
perusahaan atau enterprise resource planning ("ERP") untuk mencakup area utama operasi, pengadaan, pengiriman
dan akuntansi. Perseroan juga telah menerapkan disaster recovery system (“DRS”) untuk menjaga kelangsungan bisnis
Perseroan. Namun demikian, masih terdapat risiko kegagalan sistem tersebut dengan berbagai sebab yang dapat
berdampak material terhadap kinerja operasional Perseroan. Selain itu, walaupun Perseroan telah
mengimplementasikan berbagai sistem keamanan TI untuk melindungi aset informasi Perseroan, terdapat
kemungkinan bahwa kegagalan tindakan pengamanan sistem data Perseroan dapat memungkinkan orang yang tidak
berwenang mengakses data bisnis yang sensitif, termasuk informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual atau
strategi bisnis atau informasi pelanggan Perseroan. Kegagalan atau gangguan tersebut dapat menyebabkan kerugian
ekonomi yang menjadi tanggung jawab Perseroan. Kegagalan sistem teknologi informasi Perseroan juga dapat
menyebabkan kerusakan pada reputasi Perseroan yang dapat membahayakan kegiatan usaha Perseroan. Semua
pengembangan ini, sendiri atau gabungan, dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
58
Page 81
Kegagalan atau gangguan dalam pengoperasian sistem-sistem tersebut atau hilangnya data karena kegagalan atau
gangguan tersebut (termasuk karena kesalahan manusia atau sabotase) dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk merencanakan, melacak, merekam dan menganalisis pekerjaan yang sedang berjalan dan penjualan,
memproses informasi keuangan, memenuhi tujuan bisnis berdasarkan inisiatif TI seperti manajemen siklus hidup
produk, mengatur kreditur, debitur, mengelola utang dan persediaan atau menjalankan operasi bisnis Perseroan yang
normal, yang dapat meningkatkan biaya Perseroan dan dapat memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
20. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pengadaan dapat mengakibatkan harga
penjualan yang lebih rendah dan dapat berdampak merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan
prospek Perseroan.
Perseroan telah mengadakan kontrak penjualan untuk produk monomer dan polymer dimana Perseroan berkewajiban
untuk memasok produknya kepada pelanggan pada volume yang ditentukan selama masa kontrak. Berdasarkan
ketentuan kontrak tersebut, jika Perseroan gagal untuk memenuhi kewajibannya, maka kekurangan tersebut akan
dimasukkan dan dipenuhi pada saat produk tersebut tersedia, dengan harga di bawah kontrak awal atau harga pada
saat pengiriman, mana yang lebih rendah. Menurunkan harga jual karena kekurangan tersebut dapat mempengaruhi
profitabilitas Perseroan, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan
dan hasil operasional Perseroan.
21. Risiko investasi dan/atau aksi korporasi
Perseroan dapat melakukan akuisisi atau investasi dalam industri petrokimia di kemudian hari, dimana terdapat
kemungkinan Perseroan harus bertanggungjawab atas kewajiban yang tidak diketahui atau tidak terduga, seperti
pertanggungjawaban atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perseroan mungkin
memerlukan persetujuan dan pengecualian dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan
menjadi salah satu pihak untuk menyempurnakan atau mengintegrasikan akuisisi Perseroan atau melaksanakan
pengalihan aset Perseroan atau perubahan pada struktur perusahaannya. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
memperoleh persetujuan dan pengecualian tersebut tepat waktu, atau sama sekali, dan segala penundaan atau
kegagalan untuk memperoleh persetujuan dan pengecualian yang diperlukan dapat membuat Perseroan terkena
hukuman dan pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian terkait dan dapat berdampak merugikan terhadap operasi
bisnis Perseroan. Meskipun Perseroan melaksanakan uji tuntas terhadap semua bisnis, aset dan perusahaan yang
Perseroan akuisisi, tidak ada jaminan bahwa setiap risiko yang berkaitan dengan bisnis, aset atau perusahaan yang
Perseroan akuisisi, atau setiap persetujuan atau pengecualian yang dibutuhkan dari pihak ketiga sehubungan dengan
suatu akuisisi, dapat diidentifikasi melalui pelaksanaan uji tuntas Perseroan, dan kegagalan untuk melakukannya
dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, arus kas dan prospek Perseroan.
6.3 Risiko Umum
Karena Perseroan merupakan badan hukum, dan karena seluruh lokasi operasi dan aset Perseroan berada di Indonesia,
Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana alam
atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, sosial, peraturan atau internasional lainnya di atau yang mempengaruhi
Indonesia yang tidak berada dalam kendali Perseroan, yang contoh-contohnya dijelaskan di bawah ini. Hal-hal tersebut
dapat, pada gilirannya, memberikan dampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
prospek Perseroan.
1. Risiko kondisi ekonomi domestik, regional, dan global yang dapat memberikan dampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Krisis ekonomi yang mempengaruhi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sejak pertengahan tahun 1997 yang dialami
oleh Indonesia, antara lain, depresiasi mata uang, pertumbuhan ekonomi yang negatif, tingkat suku bunga yang tinggi,
ketidakstabilan sosial dan kejadian-kejadian politik yang luar biasa. Kondisi ini memiliki dampak material dan
merugikan terhadap bisnis di Indonesia. Selain itu, krisis ekonomi mengakibatkan gagalnya banyak perusahaan
Indonesia memenuhi kewajiban utangnya. Baru-baru ini, krisis keuangan global, yang dipicu sebagian oleh krisis kredit
pemilikan rumah (KPR) (subprime mortgage) di Amerika Serikat, menyebabkan kegagalan lembaga keuangan Amerika
Serikat yang besar dan dengan cepat berkembang menjadi krisis kredit global. Kegagalan bank Amerika Serikat diikuti
oleh kegagalan sejumlah bank Eropa dan turunnya berbagai indeks saham, serta pengurangan besar-besaran nilai
pasar ekuitas dan komoditas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hilangnya kepercayaan investor pada sistem
keuangan pasar-pasar yang berkembang atau pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar
keuangan Indonesia yang pada gilirannya dapat berdampak buruk pada perekonomian Indonesia secara umum.
Ketidakstabilan finansial di seluruh dunia juga dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, yang
dapat berdampak buruk pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional; dan prospek Perseroan. Tidak ada
59
Page 82
jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi baru-baru ini akan berlanjut atau bahwa kondisi ekonomi yang buruk tidak
akan terulang kembali. Perkembangan tersebut dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
Penurunan ekonomi di Indonesia juga dapat menyebabkan peningkatan gagal bayar oleh para debitur Indonesia dan
dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan serta hasil operasional dan
prospek Perseroan. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar-pasar yang berkembang dan
pasar lainnya, atau faktor-faktor lainnya, termasuk memburuknya situasi ekonomi global, dapat menyebabkan
meningkatnya volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan melambatnya pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan
ekonomi yang negatif di Indonesia. Meningkatnya volatilitas atau perlambatan atau pertumbuhan negatif tersebut
dapat memiliki dampak negatif yang dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
prospek Perseroan.
2. Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat memberikan dampak merugikan terhadap Perseroan.
Sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami perubahan politik dan sosial yang signifikan yang tak terduga dan
mempengaruhi landasan politik Indonesia yang terus berubah. Sebagai negara yang relatif demokratis, Indonesia
terus menghadapi berbagai masalah sosio-politik dan, dari waktu ke waktu, telah mengalami ketidakstabilan politik
serta ketidakstabilan sosial dan sipil. Indonesia juga memiliki banyak partai politik, tanpa adanya satu partai yang
memenangkan mayoritas yang jelas sampai saat ini.
Sejak tahun 2000, ribuan orang Indonesia telah berpartisipasi dalam demonstrasi di Jakarta dan kota-kota di Indonesia
baik mendukung maupun menentang mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Presiden Megawati
Soekarnoputri, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta sebagai tanggapan terhadap isu-isu tertentu,
termasuk pengurangan subsidi bahan bakar, privatisasi aset-aset negara, langkah-langkah antikorupsi, upah
minimum, desentralisasi dan otonomi provinsi, potensi kenaikan biaya listrik dan kampanye militer yang dipimpin
Amerika di Afghanistan dan Irak. Meskipun demonstrasi ini umumnya damai, beberapa demonstrasi telah berubah
menjadi kekerasan.
Di tahun 2004, penduduk Indonesia secara langsung memilih Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan parlemen
Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarahnya melalui pemungutan suara yang setara dengan daftar calon yang
terbuka. Di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, penduduk Indonesia juga telah mulai secara langsung memilih
pemimpin dan perwakilan pemerintah daerah dan majelis legislatif daerahnya masing-masing. Pada bulan April 2009,
pemilihan lain diadakan di Indonesia untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan perwakilan parlemen Indonesia
(termasuk perwakilan nasional dan daerah). Pada bulan Oktober 2009, Presiden Yudhoyono dilantik untuk masa
jabatan lima tahunnya yang kedua, yang berakhir pada bulan Oktober 2014. Undang-undang Dasar Indonesia
membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode masing-masing selama lima tahun. Pada bulan Juli 2014,
Indonesia mengadakan pemilihan presiden yang menyebabkan Joko Widodo terpilih sebagai Presiden Indonesia yang
baru, dengan masa jabatan yang akan berakhir dalam waktu lima tahun. Joko Widodo dilantik sebagai Presiden
Indonesia pada bulan Oktober 2014. Pada awalnya, koalisi Joko Widodo memiliki posisi minoritas di parlemen
Indonesia, namun kemudian berkembang sehingga memperoleh posisi mayoritas di parlemen. Namun, akibat
instabilitas dan ketidakpastian politik di Indonesia, koalisi tersebut dapat bubar setiap saat.
Pada 21 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum ("KPU") secara resmi telah mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo
telah memenangkan pemilihan Presiden 2019. Menyusul pengumuman resmi hasil pemilu, terjadi protes dan
kerusuhan di berbagai daerah di Jakarta selama dua hari dari tanggal 21 Mei 2019 hingga 22 Mei 2019. Pihak
berwenang secara resmi menyatakan bahwa sembilan orang tewas, lebih dari dua ratus orang terluka, dan lebih dari
tiga ratus orang-orang ditangkap sebagai hasil dari protes dan kerusuhan tersebut. Pada 24 Mei 2019, kandidat yang
kalah, Prabowo Subianto, melalui tim hukumnya, mengajukan gugatan terkait dengan hasil resmi dari pemilihan
presiden 2019 melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pada tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi Indonesia
menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan menyatakan "pengadilan menolak
permohonan untuk seluruhnya," dan menguatkan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan Joko Widodo
sebagai Presiden Republik Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia bersifat final dan mengikat.
Perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak stabil dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Tidak ada jaminan
bahwa situasi ini atau sumber ketidakpuasan masyarakat di masa depan tidak akan berdampak pada ketidakstabilan
politik dan sosial. Setiap ketidakstabilan politik di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap ekonomi Indonesia,
yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, hasil operasional, kondisi keuangan dan
prospek Perseroan.
60
Page 83
3. Serangan dan aktivitas teroris dapat menyebabkan volatilitas perekonomian dan sosial dan dapat memberikan
dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Serangan teroris dan respon militer yang terkait telah berdampak pada ketidakstabilan volatilitas ekonomi dan sosial
yang substansial dan berkelanjutan di dunia. Di Indonesia pada beberapa tahun terakhir terjadi beberapa serangan
teroris yang ditujukan terhadap Pemerintah, pemerintahan asing dan bangunan publik dan komersial yang sering
didatangi oleh warga negara asing, dan telah membunuh dan menciderai sejumlah orang.
Tidak ada jaminan bahwa tindakan teroris yang lebih lanjut tidak akan terjadi di masa mendatang. Tindakan teroris
dapat membuat Indonesia tidak stabil dan meningkatkan perpecahan internal di dalam Pemerintahan karena
mempertimbangkan tanggapan terhadap ketidakstabilan dan kerusuhan tersebut, sehingga berdampak negatif pada
kepercayaan investor terhadap Indonesia dan perekonomian Indonesia. Tindakan kekerasan yang timbul dari dan
menyebabkan ketidakstabilan dan kerusuhan di masa lampau, dan dapat terus berlanjut telah memberikan, dan
dapat terus memberikan, dampak material dan merugikan terhadap investasi dan kepercayaan pada, dan kinerja,
perekonomian Indonesia, yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap hasil operasional,
kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
4. Kebanyakan dari karyawan Perseroan adalah anggota serikat pekerja dan Perseroan bisa terkena dampak masalah
ketenagakerjaan, kerusuhan, meningkatnya upah minimum, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak
negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2019, sekitar 89,56% karyawan Perseroan merupakan anggota Serikat Buruh PT Chandra
Asri Petrochemical Tbk. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya baik dan tidak ada kasus
aksi serikat pekerja gabungan, pemogokan dan gangguan buruh dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Dipekerjakannya
karyawan yang berafiliasi dengan serikat pekerja dan tindakan industri membatasi fleksibilitas Perseroan dalam
menangani karyawan dan dapat menyebabkan meningkatnya biaya operasional dan berkurangnya tingkat produksi.
Setiap penghentian atau pemogokan kerja yang berkepanjangan di fasilitas Perseroan, atau kenaikan biaya karyawan
yang signifikan, termasuk upah, dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional,
kondisi keuangan atau prospek Perseroan. Perselisihan perburuhan umum terjadi di Indonesia dan Perseroan tidak
dapat meyakini bahwa perselisihan tersebut tidak akan terjadi di masa mendatang.
5. Aktivitas ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif terhadap Perseroan, pelanggan Perseroan, dan
perusahaan di Indonesia secara umum yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Undang-Undang dan peraturan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, digabungkan dengan kondisi
ekonomi yang lemah, telah mengakibatkan, dan mungkin terus mengakibatkan, kerusuhan dan aktivitas
ketenagakerjaan di Indonesia.
Pada tahun 2000, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh
(“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja, yang mulai berlaku pada bulan Agustus 2000, memperbolehkan karyawan
membentuk serikat pekerja tanpa campur tangan perusahaan. Pada bulan Maret 2003, Parlemen Indonesia
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang
Ketenagakerjaan"), yang, antara lain, menaikkan jumlah uang pesangon, uang jasa dan kompensasi yang dibayarkan
kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan undang-undang ini, perusahaan yang memiliki
50 (lima puluh) karyawan atau lebih diharuskan memiliki lembaga kerjasama bipartit yang terdiri dari manajemen dan
karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mewajibkan serikat pekerja untuk memiliki partisipasi lebih dari
separuh karyawan perusahaan sebagai anggota dan yang dapat mewakili karyawan untuk menegosiasikan perjanjian
kerja bersama dengan para pengusaha. Undang-Undang tersebut juga menetapkan prosedur yang lebih bebas untuk
melakukan pemogokan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, karyawan memiliki hak untuk
menghentikan pekerjaan mereka jika terjadi perubahan status, perubahan kepemilikan atau merger atau konsolidasi
perusahaannya, dan untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya, yang
dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap mereka, serta durasi masa kerja mereka dengan perusahaan
tersebut.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, beberapa serikat buruh mempengaruhi
Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk mengumumkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk mencabut ketentuan-ketentuan tersebut.
Mahkamah Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku kecuali beberapa
ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan hak pengusaha untuk secara sepihak memecat seorang karyawan yang
melakukan pelanggaran berat dan sanksi pidana terhadap seorang karyawan yang melakukan atau ikut serta dalam
61
Page 84
pemogokan buruh ilegal. Akibatnya, Perseroan mungkin tidak dapat mengandalkan beberapa ketentuan Undang-
Undang Ketenagakerjaan.
Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu kegiatan operasi Perseroan, pelanggan Perseroan,
dan/atau pemasok Perseroan dan dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan
perusahaan-perusahaan Indonesia pada umumnya, yang pada gilirannya secara negatif dapat mempengaruhi harga
efek Indonesia di BEI dan nilai Rupiah terhadap mata uang lainnya. Peristiwa semacam itu dapat memberikan dampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek
Perseroan. Selain itu, tekanan inflasi umum atau perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku dapat
menaikkan biaya tenaga kerja, yang dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk membayarkan upah
pegawai di bawah upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah
minimum tersebut ditetapkan sesuai dengan kebutuhan akan standar kehidupan yang layak dan dengan
mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, karena tidak ada ketentuan khusus mengenai
bagaimana menentukan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum bisa menjadi tidak dapat
diprediksi. Baru-baru ini, pemerintah provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,
menetapkan bahwa upah minimum DKI Jakarta untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp4.276.349,- (empat juta dua ratus
tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) per bulan, naik dari sebelumnya Rp3.940.973,- (tiga
juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Rupiah) per bulan. Selain secara langsung
meningkatkan upah bagi karyawan tingkat rendah, kenaikan upah minimum ini secara tidak langsung menerapkan
tekanan ke atas pada upah pegawai dengan tingkat lebih tinggi dari waktu ke waktu. Akibatnya, kenaikan upah
minimum yang signifikan di Indonesia dapat meningkatkan biaya SDM yang berdampak pada kegiatan usaha, arus kas,
dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, perubahan pada program jaminan sosial dari "Jamsostek" menjadi "BPJS" sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga meningkatkan biaya Perseroan, dan perubahan
lebih lanjut terhadap pengaturan jaminan sosial dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas,
kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
6. Wabah penyakit menular, atau ketakutan akan wabah, atau masalah kesehatan lainnya yang serius yang terjadi
di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha
dan kondisi keuangan Perseroan.
Mewabahnya penyakit menular di Asia, termasuk Indonesia, atau di tempat lain, atau ketakutan akan wabah,
bersamaan dengan pembatasan perjalanan atau karantina yang ditimbulkan dapat berdampak negatif pada ekonomi
dan aktivitas bisnis di Indonesia dan dengan demikian berdampak merugikan terhadap pendapatan Perseroan.
Wabah suatu penyakit menular termasuk flu burung, SARS, H1N1, MERS, virus Ebola, virus Zika, atau penyakit
menular lainnya termasuk wabah penyakit menular belakangan ini yakni coronavirus (dikenal juga sebagai COVID-19
atau Wuhan coronavirus). Saat ini belum ditemukan pengobatan atas infeksi yang mewabah terkait COVID-19, dan
karenanya, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa segala upaya pencegahan terkait mewabahnya infeksi COVID-
19 akan efektif dalam mencegah virus tersebut. Memburuknya infeksi wabah COVID-19 atau mewabahnya kembali
virus-virus tersebut maupun penyakit menular lainnya atau tindakan yang diambil oleh pemerintah negara-negara
yang terkena dampak, termasuk di Indonesia, terhadap wabah potensial atau aktual, dapat sangat mengganggu
kegiatan operasi Perseroan atau kegiatan operasi distributor, pemasok dan pelanggan Perseroan, yang dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan
prospek Perseroan. Persepsi bahwa wabah penyakit menular dapat terjadi juga dapat memberikan dampak
merugikan pada kondisi ekonomi negara-negara di Asia, termasuk di Indonesia.
7. Meningkatnya otonomi daerah menciptakan ketidakpastian kondisi bisnis dan dapat berdampak pada
meningkatnya biaya Perseroan.
Dalam menanggapi kenaikan permintaan dan tuntutan otonomi di pemerintah daerah di Indonesia, Pemerintah baru-
baru ini menyerahkan otonomi tersebut kepada pemerintah daerah, yang memungkinkan pengenaan pajak dan biaya
untuk bisnis lainnya oleh pemerintah daerah di dalam yurisdiksi mereka dan seringkali mewajibkan partisipasi
setempat dan investasi pada bisnis semacam itu. Peningkatan otonomi daerah dapat meningkatkan regulasi bisnis
Perseroan, mengganggu sumber bahan baku, mengharuskan agar restrukturisasi organisasi dilakukan dan menaikkan
pajak dan biaya berbisnis lainnya, yang semuanya dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
prospek, kondisi keuangan, arus kas dan hasil operasional Perseroan.
62
Page 85
8. Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasional Perseroan.
Salah satu penyebab langsung krisis ekonomi yang paling penting yang dimulai di Indonesia pada pertengahan tahun
1997 adalah depresiasi dan volatilitas nilai Rupiah sebagaimana diukur terhadap mata uang lainnya, seperti Dolar USD
Meskipun Rupiah mengalami kenaikan nilai yang besar dari titik terendah sekitar Rp17.000 (tujuh belas ribu Rupiah)
per 1 (satu) Dolar USD pada bulan Januari 1998, Rupiah terus mengalami volatilitas yang signifikan. Tidak ada jaminan
bahwa Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar yang saat
ini berlaku akan tetap sama, atau bahwa Pemerintah akan, atau akan dapat, bertindak bila diperlukan untuk
menstabilkan, mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, dan tidak akan bertindak untuk mendevaluasi Rupiah,
atau bahwa tindakan apa pun, jika diambil, akan berhasil.
Selain itu, dividen sehubungan dengan Saham Perseroan akan diumumkan dalam Dolar Amerika Serikat dan
dibayarkan dalam Rupiah serta hasil penjualan Saham Perseroan di pasar terbuka juga akan dalam mata uang Rupiah.
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah dan setiap mata uang asing dapat memberikan dampak negatif dan material
terhadap nilai dividen mata uang asing yang diterima dan hasil yang diterima penjualan dari Saham Perseroan.
Rupiah pada umumnya dapat dikonversikan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas (kecuali bahwa bank-bank
di Indonesia tidak dapat menyerahkan Rupiah ke orang-orang di luar Indonesia dan tidak dapat melakukan transaksi
tertentu dengan bukan penduduk). Namun, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi di pasar
pertukaran valuta untuk melanjutkan kebijakannya, baik dengan cara menjual Rupiah maupun dengan menggunakan
cadangan mata uang asingnya untuk membeli Rupiah. Perseroan tidak dapat memastikan kepada anda bahwa Rupiah
tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berlanjut, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank
Indonesia yang berlaku tidak akan dimodifikasi, bahwa depresiasi tambahan mata uang Rupiah terhadap mata uang
lainnya, termasuk Dolar USD, tidak akan terjadi, atau bahwa Pemerintah akan mengambil tindakan tambahan untuk
menstabilkan, mempertahankan atau menaikkan nilai Rupiah, atau bahwa tindakan tersebut, jika diambil, akan
berhasil. Modifikasi kebijakan nilai tukar mengambang yang berlaku dapat mengakibatkan tingkat suku bunga
domestik yang lebih tinggi secara signifikan, kekurangan likuiditas, kontrol modal atau kurs atau pemotongan bantuan
keuangan tambahan oleh kreditur multinasional. Ini dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas ekonomi, resesi
ekonomi, gagal bayar pinjaman (loan default) atau penurunan minat pelanggan, dan akibatnya, Perseroan juga dapat
menghadapi kesulitan dalam mendanai pengeluaran modal Perseroan dan dalam menerapkan strategi bisnis
Perseroan. Salah satu konsekuensi tersebut di atas dapat memberikan dampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
9. Penurunan peringkat kredit Pemerintah Indonesia atau perusahaan di Indonesia bisa berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Mulai tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui, termasuk Moody's Investors Service, Inc.
("Moody's"), Standard & Poor's Rating Group ("Standard & Poor's"), dan Fitch Ratings ("Fitch"), menurunkan
peringkat negara Indonesia dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah serta sejumlah besar bank
di Indonesia dan perusahaan lainnya. Sejak tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang negara jangka panjang valuta
asing Indonesia diberi peringkat "Baa2" oleh Moody's, "BBB" oleh Standard & Poor's dan "BBB+" oleh Fitch. Peringkat
ini mencerminkan penilaian terhadap keseluruhan kapasitas keuangan Pemerintah untuk membayar kewajiban-
kewajibannya dan kemampuan atau kesediaannya untuk memenuhi komitmen finansialnya saat jatuh tempo.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Moody's, Standard & Poor's, Fitch atau organisasi pemeringkat statistik
lainnya tidak akan menurunkan peringkat negara (sovereign rating) dan peringkat kredit Indonesia atau perusahaan-
perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan. Setiap penurunan tersebut dapat berdampak buruk terhadap likuiditas
di pasar keuangan Indonesia, kemampuan Pemerintah dan perusahaan Indonesia, termasuk Perseroan, untuk
meningkatkan tingkat pembiayaan tambahan dan tingkat suku bunga serta persyaratan komersial lainnya dimana
pembiayaan tambahan tersebut tersedia. Peristiwa semacam itu dapat menimbulkan dampak material dan merugikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan.
10. Otoritas regional dapat mengenakan tambahan dan/atau pembatasan lokal yang saling bertentangan, pajak dan
pungutan.
Indonesia merupakan negara dengan adat dan budaya yang beragam. Selama pemerintahan mantan Presiden
Soeharto, pemerintah pusat mengendalikan dan menjalankan kewenangan pembuat keputusan di hampir semua
aspek pemerintahan nasional dan regional, yang menyebabkan permintaan akan otonomi daerah yang lebih besar.
63
Page 86
Dalam menanggapinya, Parlemen Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (“UU No. 22/1999”) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut dan digantikan oleh ketentuan
dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 (“UU No. 32/2004”) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas UU No. 32/2004 tetang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2004 yang telah dicabut oleh Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang
No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana kemudian beberapa ketentuan telah dicabut dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (“Perpu No. 1/2020”). UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana
kemudian beberapa ketentuan telah dicabut dengan Perpu No. 1/2020.
Undang-Undang otonomi daerah ini diharapkan dapat memberikan kepada daerah-daerah tersebut kekuasaan dan
tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan aset nasional dan menciptakan hubungan keuangan yang seimbang
dan merata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun ada sedikit perkembangan dalam Undang-
Undang dan peraturan otonomi daerah, ketidakpastian mengenai otonomi masih ada, khususnya berkenaan dengan
masalah kekuasaan peraturan, pajak, dan kuasa lainnya yang dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ketidakpastian ini mencakup kurangnya peraturan pelaksana di bidang otonomi daerah dan kurangnya personil
pemerintah yang memiliki pengalaman sektor terkait di beberapa tingkat pemerintah daerah. Selain itu, terdapat
preseden yang terbatas atau pedoman lainnya tentang interpretasi dan penerapan Undang-Undang dan peraturan
otonomi daerah.
Selain itu, berbagai pembatasan, pajak dan pungutan yang diberlakukan oleh salah satu pemerintah daerah dapat
berbeda dari yang diberlakukan oleh pemerintah daerah lain dan bahkan mungkin berbeda dari yang diberlakukan
oleh Pemerintah. Pembatasan, pajak dan retribusi yang ditambahkan atau bertentangan ini yang bisa dikenakan oleh
otoritas daerah yang berlaku dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasional Perseroan.
11. Indonesia dapat mengalami kerugian akibat korupsi pemerintahan atau usaha
Perseroan beroperasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia, yang diketahui memiliki pemerintahan yang korupsi
dan bisnis yang menempati peringkat nomor 85 dari 180 (seratus delapan puluh) negara dalam Transparency
International’s 2019 Corruption Perception Index. Walaupun Perseroan saat ini tidak melakukan kegiatan usaha
dengan entitas Pemerintah, Perseroan memiliki hubungan dengan pejabat pemerintahan dalam menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari, diantaranya dalam mendapatkan lisensi, izin, dan persetujuan yang dapat memiliki
dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan. Sebagai contoh, jika
jumlah yang dibayarkan dalam pengajuan permohonan lisensi dan izin yang diminta oleh Pemerintah lebih dari yang
diwajibkan oleh hukum, Perseroan kemungkinan tidak dapat memenuhi permohonan tersebut dan lisensi, izin, atau
persetujuan akan tertunda yang mana dapat menghalangi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan
operasionalnya, yang dapat berlaku dapat memberikan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan dan hasil operasional Perseroan.
12. Potensi eksekusi jaminan-jaminan atas aset Perseroan dapat memberikan dampak merugikan yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini, bagian substansial atas aset Perseroan sedang dijaminkan kepada kreditur pinjaman
utang berjangka dan investor obligasi berdasarkan ketentuan beberapa perjanjian kredit. Kecuali total jumlah
terutang berdasarkan perjanjian kredit tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Perseroan, penjaminan aset tersebut
akan tetap ada. Segala eksekusi jaminan akibat kelalaian Perseroan, baik secara langsung atau tidak langsung,
memiliki dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional
Perseroan.
64
Page 87
6.4 Risiko Investasi yang Berkaitan dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok
pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
perjanjian terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN TERHADAP
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.
65
Page 88
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.
Pada tanggal 4 Juni 2020, Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit atau direviu
oleh Akuntan Publik untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2020 dan 2019. Laporan keuangan tersebut
digunakan Perseroan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan
Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Tidak ada fakta material
dan perubahan signifikan yang terjadi dari tanggal 31 Maret 2020 hingga Prospektus ini diterbitkan.
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang telah diterbitkan tanggal 30 Juni 2020 atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia
Pacific Limited dan dari Deloitte Network) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai
laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan hingga
efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kecuali yang disebutkan di bawah ini:
Pada tanggal 15 Juli 2020, Perseroan melakukan percepatan pembayaran atas seluruh pokok pinjaman berjangka
US$199,8 juta.
Pada tanggal 21 Juli 2020, Perseroan menandatangani perubahan perjanjian fasilitas kredit modal kerja berkomitmen
berupa fasilitas kredit berulang dengan DBS Bank Ltd., Singapura sebesar US$110.000 ribu dan perubahan perjanjian
fasilitas pembayaran trade dengan PT Bank DBS Indonesia sebesar US$25.000 ribu.
66
Page 89
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
8.1 Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan
DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal
1 Januari 2011. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene, dimana kegiatan
usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh Perseroan. Altus adalah Entitas
Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan
dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan
perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI
telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran
Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778
tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0247790 tanggal
14 Mei 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”). Berdasarkan Akta No. 127/2019, para
Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemenuhan
ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta KBLI tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H. M.Kn., Notaris
di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka serta adanya penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta
penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif sejak Tanggal Efektif Penggabungan.
Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
67
Page 90
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
3. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
4. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
5. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta angkutan
melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang
memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa perawatan
dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
3. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri petrokimia
sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial; dan
4. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.2 Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176068 tanggal
29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017, dan DPS Perseroan
per 30 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu 2.677.424.095 535.484.819.000 15,01
Marigold 846.810.930 169.362.186.000 4,75
Erwin Ciputra 30.560.600 6.112.120.000 0,17
Lim Chong Thian 243.775 48.755.000 0,00
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 16.500.000 0,00
Masyarakat 1.357.265.455 271.453.091.000 7,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
* 630.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan
Surat Pemberitahuan Gadai tertanggal 27 Februari 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan lebih lanjut pada 24 Maret 2020
berdasarkan Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public Company Limited, terdapat tambahan atas
400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited.
68
Page 91
Perseroan tidak melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran.
8.3 Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 77 tanggal 23 April 2018, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 77/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 10 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta No. 36/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal
24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2018”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 126 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Akta No. 126/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 15 November 2019, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 75/2019”), susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 77/2018 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0189352 tanggal 11 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0066398.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, (ii) Akta No. 36/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246597
tanggal 26 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0127185.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 September 2018, (iii) Akta No. 41/2018 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0259213 tanggal 31 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0145807.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, (iv) Akta No. 126/2019 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0246582 tanggal 14 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0076845.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019, dan (v) Akta No. 75/2019 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0362724 tanggal 21 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0224207.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 November 2019.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan Perseroan
yang diadakan pada tahun 2021.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
69
Page 92
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Djoko Suyanto – Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Beliau diangkat sebagai Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
Independen) pada bulan Maret 2015. Beliau merupakan lulusan Akademi Angkatan
Udara Indonesia pada tahun 1973, yang kemudian dilanjutkan dengan sebuah
program studi di USAF Fighter Weapon Instructor School di Pangkalan Angkatan
Udara Nellis, Nevada, Amerika Serikat pada tahun 1983 dan Air Force Command
and Staff Colleges pada tahun 1989. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial
dan Politik dari Universitas Terbuka Indonesia pada tahun 1990, yang kemudian
melanjutkan pendidikannya pada Australian Joint Services Staff Colleges pada
tahun 1994 dan Lembaga Ketahanan Nasional pada tahun 1999. Sejak tahun 2014
sampai 2015 beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Dwi Sura Prima,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dari
tahun 2009 sampai 2014, Komisaris PT Lestari Asri Jaya dan Komisaris Independen
PT Adaro Energy dari tahun 2008 sampai 2009. Sebelumnya, beliau juga menjabat
sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia dari tahun 2006 sampai 2008, Kepala
Staff TNI Angkatan Udara Indonesia dari tahun 2005 sampai 2006, dan Panglima
Komando Sektor Pertahanan Udara Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004. Beliau
merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1950.
Tan Ek Kia – Wakil Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
Independen)
Beliau diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris (merangkap sebagai Komisaris
Independen) Perseroan pada bulan Januari 2011. Beliau memiliki 41 tahun
pengalaman di industri petrokimia. Posisi sebelumnya yang beliau jabat adalah
Vice President untuk Usaha dan Pengembangan untuk Shell Chemicals wilayah Asia
Pacific dan Middle East dari tahun 2003 sampai 2006, Chairman dari Shell
Companies di Asia Timur Utara, Beijing, China dari tahun 2000 sampai 2003,
Managing Director dari Shell Nanhai Ltd, Beijing China dari tahun 1997 sampai
2000 dan Managing Director, Operations Manager/ Director dari Sarawak Shell/
Sabah Shell Miri di Miri, Sarawak, Malaysia dari tahun 1990 sampai 1997.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Business Liason Shell Head Quarter di Den
Haag, Belanda sejak 1987 hingga 1990, ditunjuk sebagai Head Technical Audit and
Safety di Sarawak Shell/Sabah Shell Miri, Sarawak, Malaysia dari tahun 1984
sampai 1987, ditunjuk sebagai Project Manager untuk Proyek Pemanfaatan Gas
Sabah, Sabah, Malaysia pada tahun 1982, sebagai Project Engineer, Senior Facilities
Engineer Sarawak Shell/Sabah Shell Miri, Sarawak, Malaysia pada tahun 1980, dan
ditugaskan sebagai Resident Engineer, Consultant Office, di Tulsa, Oklahoma,
Amerika Serikat dari Shell di Miri, Sarawak pada tahun 1979. Beliau memulai
karirnya pada tahun 1973 sebagai Design and Construction Engineer untuk pasokan
gas ke Brunei LNG Plant, Brunei dan kemudian dilanjutkan sebagai Gas Facilities
Design Engineer untuk pasokan gas ke Brunei LNG Plant, Brunei pada tahun 1978.
Beliau juga menjabat sebagai direktur non-eksekutif di Keppel Corporation Ltd. dan
SMRT Corporation Ltd. sejak tahun 2010, di Transocean Ltd. sejak tahun 2011,
di Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. sejak tahun 2012, KrisEnergy Ltd. dan
Singapore LNG Corporation Pte. Ltd. sejak tahun 2013. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Nottingham, Inggris. Beliau merupakan
warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1948.
70
Page 93
Ho Hon Cheong – Komisaris (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Beliau diangkat sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan pada bulan
Juni 2015. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Malaya, Kuala
Lumpur, Master of Business Administration jurusan Keuangan dan Akuntansi dari
McGill University, Montreal, Quebec, Kanada. Beliau sebelumnya menjabat sebagai
Corporate Advisor di Temasek International Advisors Pte. Ltd. sejak tahun 2015
sampai 2019, Presiden Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk dari tahun 2010
sampai 2015, Managing Director Investasi di Temasek Holdings Pte. Ltd., Singapura
dari tahun 2009 sampai 2010 dan sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive
Officer PT Bank International Indonesia Tbk dari tahun 2004 sampai 2009.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai General Manager and Group Head untuk
Corporate and Investment Bank di Saudi American Bank dari tahun 2001 sampai
2003, Presiden Direktur Citibank Bangkok, NA, Thailand dari tahun 1996 sampai
2001, Kepala Korporasi Pan Asia untuk Citibank, NA, Singapura dari tahun 1994
sampai 1995, dan Kepala Corporate Finance & Country Risk Manager untuk
Citibank, NA, Kuala Lumpur, Malaysia dari tahun 1992 sampai 1994. Saat ini beliau
juga menjabat sebagai Direktur Independen AIA Singapore Pte. Ltd, Non-
independent Director Aliansi Bank Malaysia Berhad, Ketua dan Direktur
Independen Frasers Logistics & Industrial Trust Pte. Ltd, dan Ketua Non-Eksekutif
Rothschild (Singapore) Ltd. Beliau merupakan warga negara Malaysia dan lahir
pada tahun 1954.
Agus Salim Pangestu – Komisaris
Beliau merupakan Komisaris CA dari bulan Januari 2006 sampai merger dan saat ini
merupakan salah satu komisaris Perseroan. Beliau memiliki 9 tahun pengalaman
di industri petrokimia. Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi dan Administrasi
Bisnis dari Boston College, Amerika Serikat pada tahun 1994. Beliau memulai
karirnya di tahun 1993 di Linkage Human Resources Management di Amerika
Serikat dan dari tahun 1995 sampai 1997, beliau adalah seorang Analis Keuangan
di Merrill Lynch, Amerika Serikat. Beliau bergabung dengan Barito Pacific pada
bulan Juli 1997 sebagai General Manager Divisi Pemasaran dan kemudian menjadi
Direktur Barito Pacific pada tahun 1998, dan kemudian menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur Barito Pacific pada bulan Juni 2002 hingga 2013. Saat ini, beliau
juga menjabat sebagai Direktur Utama Barito Pacific sejak tahun 2013. Beliau
merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1973. Beliau adalah putra
dari Prajogo Pangestu, pemegang saham pengendali mayoritas Perseroan melalui
kepemilikan langsung atas 72,14% saham Barito Pacific per Juni 2020. Lihat
"Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum".
Lim Chong Thian – Komisaris
Beliau merupakan Direktur Keuangan CA dari tahun 2006 sampai merger serta
menjabat sebagai Direktur Perseroan dari tahun 2011 sampai dengan 2019, dan
saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Juli 2019. Beliau memiliki 40
tahun pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di Perseroan selama 15
tahun. Sebelumnya Beliau telah memegang banyak posisi di beberapa perusahaan
Shell di Brunei, Malaysia dan Australia, di mana beliau bekerja dari tahun 1980
sampai 2004, termasuk sebagai Regional Finance Manager for Asia Pasifik &
Middle East (APME) and Global Finance Manager for Desktop di Shell Group
Companies, Malaysia, Group & Corporate Account – Downstream Oil di Shell
Companies in Australia (SCOA), Senior Forecasting Account di Shell Group Malaysia
dan Auditor/ Accountant di Brunei Shell Petroleum Company Limited. Beliau
memiliki pengalaman yang luas dalam manajemen keuangan, perencanaan bisnis,
pengadaan, tata kelola dan pengendalian internal di industri minyak dan gas bumi.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris dari Barito Pacific dan Komisaris
Independen di PT Fajar Surya Wisesa Tbk. Beliau memperoleh gelar Bachelor of
Commerce dari University of New South Wales, Australia pada tahun 1979. Beliau
merupakan warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1958.
71
Page 94
Thammasak Sethaudom – Komisaris
Beliau menjabat sebagai Komisaris sejak September 2018. Beliau memperoleh
gelar Sarjana Teknik Elektro dari Chulalongkorn University (Thailand) dan Master of
Business Administration dari London Business School (Inggris). Pernah menerima
Management Development Program dari Wharton Business School, Executive
Development Program dari Columbia University dan Leadership Development
Program dari APM Group. Pengalaman dalam berbagai posisi di bisnis SCG,
mengantarkannya kepada posisi-posisi yang lebih menantang, mulai dari e-
Business Manager di SCG Chemicals dari tahun 2000 sampai 2004, Business
Development & Corporate Planning Director dari tahun 2004 sampai 2010. Beliau
juga pernah menjabat di Long Son Petrochemicals Co. Ltd., sebagai Deputy General
Director dari tahun 2008 sampai 2012 dan General Director dari tahun 2012 sampai
2018. Saat ini, beliau menjabat sebagai CFO & Vice President – Finance &
Investment di Siam Cement Public Company Limited. Beliau merupakan warga
negara Thailand dan lahir pada tahun 1969.
Tanawong Areeratchakul – Komisaris
Beliau merupakan Komisaris Perseroan sejak bulan November 2019. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari King Mongkut’s University of
Technology, Thonburi (Thailand) pada tahun 1986. Selain itu, beliau juga mengikuti
Advance Management Program (AMP) dari Harvard University, Amerika Serikat
pada tahun 2008. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Managing Director
di Rayong Olefins Co., Ltd. sejak tahun 2007 sampai 2008, Direktur Umum di Long
Son Petrochemicals Co., Ltd. sejak tahun 2008 sampai 2011, Wakil Presiden –
Administrasi Perusahaan di the Siam Cement Public Company Limited sejak tahun
2011 sampai 2015, Presiden di SCG Packaging Public Company Limited sejak tahun
2015 sampai dengan bulan Juni 2019, serta Deputi Direktur Pengelolaan di Grand
Siam Composites Co., Ltd. dan Wakil Presiden Eksekutif Bisnis Kimia di SCG sejak
awal tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019. Saat ini, beliau juga
menjabat Presiden Bisnis Kimia di SCG sejak tahun 2019. Beliau merupakan warga
negara Thailand dan lahir pada tahun 1963.
Direksi
Erwin Ciputra – Presiden Direktur
Beliau merupakan Presiden Direktur CA dari November 2007 sampai merger dan
saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan. Beliau memiliki 17 tahun
pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di CA selama 6 tahun. Beliau
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur CA dari bulan Juli 2004
sampai November 2007. Beliau memperoleh 7 tahun pengalaman di bidang
keuangan saat bekerja untuk TIAA-CREF, inc sebagai Analis, JP Morgan Securities
Inc. sebagai Research Associate, Prism Capital Partners L.P sebagai Portfolio
Manager dan UOB Global Treasury and Assets Management. Beliau bergabung
dengan Corporate Planning Department di Barito Pacific Group pada tahun 2003.
Beliau memperoleh Bachelor of Science di bidang Ekonomi dari Wharton School,
University of Pennsylvania pada tahun 1996. Beliau sekarang juga menjabat sebagai
Presiden Direktur dari SMI dan CAP-2. Beliau merupakan warga negara Indonesia
dan lahir pada tahun 1974.
72
Page 95
Chatri Eamsobhana – Wakil Presiden Direktur
Beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur sejak Juli 2019. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University, Bangkok,
Thailand dan Master Administrasi Bisnis dari University of Miami, USA. Saat ini
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan yang bertugas dan
bertanggung jawab atas operasional pabrik Perseroan. Memulai karirnya
di Cementhai Chemicals Company pada 1997 sebagai Sales Manager, dan
melanjutkan sebagai Senior Export Area Manager dan Export Sale Division
Manager di SCG Plastics Co., Ltd. pada tahun 2001 hingga 2011. Kemudian Beliau
ditunjuk sebagai Managing Director di Thai MFC Co., Ltd. pada 2011. Pada tahun
2015, beliau ditugaskan di Siam Composites Co., Ltd. sebagai Deputy Managing
Director. Pada tahun 2017, beliau juga pernah menjabat sebagai Managing
Director di Siam Synthetics Co., Ltd. Beliau sekarang juga menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur dari SMI dan CAP-2 serta Presiden Komisaris di RPU sejak bulan
Maret tahun 2020 dan Presiden Komisaris SRI sejak awal tahun 2020. Beliau
merupakan warga negara Thailand dan lahir pada tahun 1973.
Baritono Prajogo Pangestu – Wakil Presiden Direktur
Beliau merupakan Direktur Komersial dan Pemasaran CA sejak November 2007
sampai merger. Saat ini beliau merupakan salah satu Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak Juni 2015. Beliau memiliki pengalaman 15 tahun di industri
petrokimia dan bekerja di CA selama 3 tahun. Beliau telah memegang banyak
posisi, termasuk Feedstock Manager di CA dari tahun 2005 sampai 2007, Manajer
Penjualan Polyethylene di CA di tahun 2007, Direktur Feedstock dan Olefins
Perseroan dari tahun 2011 sampai 2015 dan Presiden Komisaris di PBI dari tahun
2015 sampai 2019. Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari Central Queensland
University, Australia pada tahun 2005. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Presiden Komisaris di SMI dan CAP-2, serta Komisaris di PT Buana Primatama Niaga.
Beliau merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1979. Beliau
adalah anak dari Prajogo Pangestu, pemegang saham pengendali mayoritas
Perseroan melalui kepemilikan langsung atas 72,14% saham Barito Pacific per Juni
2020. Lihat "Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan
Hukum".
Andre Khor Kah Hin – Direktur
Beliau menjabat sebagai Direktur sejak Juli 2019. Beliau adalah seorang Shell
Scholar yang meraih gelar sarjana First Class Honours di bidang Keuangan,
Akuntansi, dan Manajemen dari University of Nottingham, UK. Beliau memperoleh
gelar Magister Keuangan dengan predikat Distinction dari London Business School.
Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Chief Financial Officer di
mana beliau bertanggung jawab mengawasi fungsi akuntansi, pajak, perencanaan
keuangan, dukungan bisnis, teknologi informasi, pengadaan, dan perbendaharaan.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 sebagai Vice President
bidang Keuangan. Beliau berpengalaman dalam memimpin tim keuangan dalam
lingkup multinasional dan global, dalam bisnis dan fungsi dengan skala dan
kompleksitas yang signifikan, berfokus pada pencapaian perubahan
transformasional. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memegang
berbagai peran kepemimpinan dalam bidang keuangan di Shell dari 2003 hingga
2016, dan di Golden Agri Resources dari tahun 2016 hingga 2018. Beliau adalah
anggota gelar Fellow dari Chartered Institute of Management Accountants (CIMA)
dan Association of Corporate Treasurers, UK. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Direktur di Altus dan CAP-2 serta menjabat sebagai Komisaris di SRI dan SMI. Beliau
merupakan warga negara Malaysia dan lahir pada tahun 1981.
73
Page 96
Somkoun Sriwattagaphong – Direktur
Beliau menjabat sebagai Direktur sejak September 2018. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Teknik Kimia dari Chulalongkorn University dan memulai karir nya sebagai
engineer di Thai Polyethylene Co tahun 1993. Beliau memiliki pengalaman
ekstensif di dunia engineering melalui berbagai penempatan antara lain sebagai
Jetty & Warehouse Section Manager di Map Ta Phut Tank Terminal Co (1997),
LLDPE Production Engineer di Thai Polyethylene (1999), Utility Production Engineer
di Rayong Olefins Co (2000-2001), Aromatics Manager di Rayong Olefins Co (2002
– 2004), President Office Manager di SCG Chemicals (2005-2006), Process
Technology Manager di Map Ta Phut Olefins Co (2007 -2008), Aromatics Recovery
& Utilities Department Manager di Map Ta Phut Olefins Co (2009 – 2011), Olefins
Department Manager di Rayong Olefins Co (2012 – 2015), dan ROC Manufacturing
Director di Rayong Olefins Co (2016 – 2018). Saat ini beliau juga menjabat sebagai
Direktur di SMI dan CAP-2 sejak tahun 2018. Beliau merupakan warga negara
Thailand dan lahir pada tahun 1970.
Fransiskus Ruly Aryawan – Direktur
Beliau menjabat sebagai Direktur sejak Juni 2015. Beliau memperoleh gelar
Bachelor of Science in Finance dari Boston College, Massachusetts pada tahun
1999. Beliau merupakan Direktur Feedstock Monomer Perseroan sejak bulan Juni
2015 dan bertanggung jawab atas Divisi Komersial Monomer Perseroan. Beliau
memiliki pengalaman di berbagai posisi, termasuk sebagai Financial Consultant
Associate di Citibank Indonesia pada tahun 2002, Supervisor Pembelian Feedstock
CA pada tahun 2002 sampai 2005, Manajer Bagian Operasional CA dari tahun 2005
sampai 2007, Manajer Departemen Penjualan Monomer CA dari tahun 2007
sampai 2009, General Manager Feedstock dari tahun 2009 sampai 2010, General
Manager Feedstock Monomer Perseroan dari tahun 2011 sampai tahun 2015 dan
Direktur PBI sejak tahun 2015 sampai 2019. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
Direktur di SMI, PT Buana Primatama Niaga, Altus, dan CAP-2. Beliau merupakan
warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1978.
Suryandi – Direktur
Beliau merupakan Direktur TPI dari 1998 sampai merger. Beliau bergabung dengan
TPI pada tahun 1990 sebagai Manajer Keuangan dan dipromosikan menjadi
Direktur Keuangan pada tahun 1998. Sebelumnya, beliau pernah bekerja di Kantor
Akuntan Drs. Utomo & Co (berafiliasi dengan SGV Philippine) sebagai Auditor dari
tahun 1984 sampai 1987 dan pada PT Panca Tugas Sejati sebagai Asisten Pengawas
Keuangan sampai tahun 1989. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekretaris
Perseroan dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Administrasi Perseroan. Beliau
memiliki 30 tahun pengalaman di industri petrokimia dan bekerja di TPI selama 21
tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1989. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur di SMI dan CAP-2 sejak tahun
2019. Beliau merupakan warga negara Indonesia dan lahir pada tahun 1962.
Agus Salim Pangestu selaku Komisaris Perseroan memiliki hubungan keluarga dengan Baritono Prajogo Pangestu selaku
Wakil Presiden Direktur Perseroan.
8.4 Tata Kelola Perusahaan
Jajaran Direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi
sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas,
patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan GCG juga merupakan salah satu faktor penting
dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era
perekonomian globalisasi.
74
Page 97
Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran
dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct, yang berisi pedoman
etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
8.4.1 Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan:
1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi serta persetujuan dan pengesahan atas
rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
2. Memastikan Direksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan pengurusan Perseroan
yang dilakukan salah satunya melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
4. Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan dari Direksi dan Manajemen.
5. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Direksi kepada RUPS.
6. Mengusulkan sistem remunerasi yang kompetitif dibandingkan terhadap industri sejenis bagi Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi kepada RUPS.
7. Mengkaji efektivitas sistem pengendalian internal, dengan menilai kompetensi dan jumlah sumber daya, ruang
lingkup tugas dan kewenangan serta independensi dari auditor internal.
8. Melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG.
Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun secara mandiri oleh Dewan
Komisaris. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku yang kemudian disampaikan dalam RUPS.
Direksi
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif
Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat anggaran dasar Perseroan dan juga kondisi-
kondisi internal dan eksternal.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham
utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2019 sampai pada saat Prospektus ini
diterbitkan:
Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Djoko Suyanto 9 9 100,0%
Tan Ek Kia 9 8 88,9%
Ho Hon Cheong 9 9 100,0%
Agus Salim Pangestu 9 7 77,8%
Lim Chong Thian* 6 6 100,0%
Thammasak Sethaudom 9 7 77,8%
Tanawong Areeratchakul** 4 3 75,0%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
**) Menjabat sejak RUPS Luar Biasa tanggal 15 November 2019.
75
Page 98
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Direksi selama tahun 2019 sampai pada saat Prospektus ini
diterbitkan:
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Erwin Ciputra 16 11 68,8%
Chatri Eamsobhana* 11 9 81,8%
Baritono Prajogo Pangestu 16 8 50,0%
Andre Khor Kah Hin* 11 11 100,0%
Somkoun Sriwattagaphong 16 15 93,8%
Fransiskus Ruly Aryawan 16 14 87,5%
Suryandi 16 14 87,5%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2019 sampai
pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Dewan Komisaris dan Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Dewan Komisaris
Djoko Suyanto 5 4 80,0%
Tan Ek Kia 5 5 100,0%
Ho Hon Cheong 5 5 100,0%
Agus Salim Pangestu 5 5 100,0%
Lim Chong Thian* 3 3 100,0%
Thammasak Sethaudom 5 4 80,0%
Tanawong Areeratchakul** 2 2 100,0%
Direksi
Erwin Ciputra 5 5 100,0%
Chatri Eamsobhana*** 3 3 100,0%
Baritono Prajogo Pangestu 5 5 100,0%
Andre Khor Kah Hin*** 3 3 100,0%
Somkoun Sriwattagaphong 5 5 100,0%
Fransiskus Ruly Aryawan 5 5 100,0%
Suryandi 5 5 100,0%
*) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
**) Menjabat sejak RUPS Luar Biasa tanggal 15 November 2019.
***) Menjabat sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 Mei 2019.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada keputusan dari Pemegang Saham sebagaimana
dalam RUPS dan sesuai dengan Pasal 96 UUPT.
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi juga memperhatikan hasil kajian yang dilakukan
oleh Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek seperti:
1. Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
2. Prestasi kerja individu;
3. Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Sesuai dengan resolusi RUPST tanggal 13 Mei 2019, penentuan besaran gaji dan/atau tunjangan lain untuk seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen, setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi dari
US$1.100.000 per tahun.
RUPST juga mendelegasikan kepada Dewan Komisaris kewenangan untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan lain
untuk setiap anggota Direksi.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi dan
Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar US$841 ribu dan US$601 ribu yang ditentukan
berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan.
76
Page 99
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar US$4.451 ribu, dan US$5.150 ribu yang ditentukan berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
8.4.2 Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah menetapkan perpanjangan atas masa jabatan Komite Audit dengan
masa jabatan 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2021. Komite Audit dibentuk
untuk membantu Dewan Komisaris dalam:
1. mengkaji informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk laporan keuangan, proyeksi dan
informasi keuangan lainnya;
2. mengkaji ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
bidang lainnya yang sehubungan dengan Perseroan;
3. memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap setiap risiko yang mungkin dihadapi Perseroan serta pelaksanaan
dari manajemen risiko tersebut;
4. mengkaji dan memberi laporan kepada Dewan Komisaris terhadap aduan yang diberikan kepada Perseroan; dan
5. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi terkait Perseroan.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 011/LGL/BOC RES/X/2018
tanggal 8 Oktober 2018, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Djoko Suyanto
Anggota : Reynold M. Batubara
Anggota : Ahmadi Hadibroto
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Reynold M. Batubara
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1956 (62 tahun), Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak
2015. Beliau merupakan Akuntan Publik yang Terdaftar, memiliki Sertifikasi sebagai Audit Internal, dan Sertifikasi untuk
Penilaian Mutu dari The Institute of Internal Auditor. Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit
di PT Elnusa Tbk sejak tahun 2013, Anggota Komite Audit di PT ATLAS Resources Tbk sejak tahun 2012, Komisaris
di PT Smartfren Telecom Tbk dan Komisaris di PT Paramitra Alfa Sekuritas sejak tahun 2009, serta Anggota Komite Audit
dan Manajemen Risiko di PT Maybank Syariah Indonesia sejak tahun 2008. Sebelumnya, Beliau pernah menjabat sebagai
Komisaris di PT Paramitra Multi Finance hingga tahun 2011, Konsultan di New Frontier Solution hingga tahun 2008, Kepala
Grup Audit Negara di ABN Amro Bank NV Indonesia hingga tahun 2006, Kepala Audit Internal di Standard Chartered Bank
hingga tahun 1994, Manajer Audit di Ernst & Young International hingga tahun 1993, Auditor Senior di Moret, Ernst &
Young Netherlands, Amsterdam hingga
tahun 1990, dan Auditor Senior di Arthur Young International hingga tahun 1987.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi (1983) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ahmadi Hadibroto
Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1949 (69 tahun), Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak
tahun 2015. Beliau adalah Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Beliau
menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur International Federation of Accountants (IFAC) sejak 2012. Beliau pernah
menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia dari 2002 hingga 2010, Presiden ASEAN
Federation of Accountants (AFA) dari 2005 hingga 2007, dan Deputi Presiden AFA dari 2003 hingga 2005. Saat ini Beliau
menjabat sebagai Direktur Eksekutif IAPI. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Mitra Pelaksana di KPMG Hadibroto
hingga 2011, Mitra Senior di Harsono Hadibroto Consulting hingga 2007, Mitra Senior di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Siddharta Siddharta & Harsono/KPMG hingga 2002, Mitra dan Direktur Divisi Konsultan Pajak di KAP Siddharta Siddharta &
Harsono/Coopers & Lybrand hingga 1998, Mitra dan Direktur Divisi Konsultan Pajak di KAP Hans Tuanakota &
Mustofa/Deloitte Hingga 1994, Mitra Pelaksana di KAP Prof. DR. Hadibroto & Partners hingga 1991 serta Manajer di bagian
Keuangan USI/IBM Indonesia hingga 1986. Beliau juga merupakan staf pengajar di Departemen Akuntansi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi (1978) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan
Master of Science in Accounting (1988) dari University of Toledo, Ohio, USA.
77
Page 100
Berdasarkan Piagam Komite Audit tertanggal 14 Februari 2017, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat
profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi
kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan
Komisaris, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikan.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan
tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sampai pada 31 Desember 2019:
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Ketua Djoko Suyanto 9 8 89%
Anggota Reynold M. Batubara 9 9 100%
Anggota Ahmadi Hadibroto 9 8 89%
8.4.3 Unit Audit Internal
Sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal, tugas utama dari unit audit internal adalah untuk memberikan
penilaian obyektif secara independen kepada Direksi terkait kecukupan dan efektivitas dari Internal Control Systems yang
dilaksanakan oleh Perseroan. Unit audit internal juga membantu Direksi untuk mengelola proses internal Perseroan.
Piagam Internal Audit diterbitkan pada 29 April 2016 oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Salah satu kunci keberhasilan Perseroan adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai perusahaan publik yang tercatat, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sangatlah penting bagi Perseroan.
Taufiq Muhammad menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 4 Agustus 2014.
Beliau meraih gelar Sarjana dalam jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Beliau juga
merupakan anggota dari Institut Akuntan Indonesia dan The Institute of Internal Auditors Indonesia. Beliau juga memiliki
beberapa gelar profesional, sebagai Chartered Accountant dan Certified Public Accountant. Sebelum bergabung dengan
Perseroan, sebelumnya Beliau menjabat sebagai auditor eksternal di Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja (Ernst & Young) (1996 - 2004); auditor eksternal di KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PricewaterhouseCoopers)
(2004 - 2010); dan Chief Internal Audit di PT Aetra Air Jakarta (2010 - 2014).
Audit internal berwenang untuk melakukan hal berikut:
1. Untuk mengakses laporan keuangan, catatan dan fasilitas yang mungkin diperlukan dalam melakukan tanggung
jawabnya;
2. Untuk langsung berkomunikasi dan mengadakan pertemuan secara berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris
dan/atau Komite Audit atau tiap anggotanya; dan
3. Berkoordinasi dengan auditor eksternal Perseroan.
Agar dapat menjalankan piagam dan tanggung jawab audit internal dengan baik dan benar, Perseroan mempekerjakan
personil audit dan keuangan yang berkualitas dan berpengalaman. Taufiq Muhammad dan tim manajemen bertemu setiap
bulan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian kegiatan audit internal dan
melaporkan temuan kepada Direksi dan Komite Audit. Untuk menjaga independensi Unit Audit Internal Perseroan, Unit
Audit Internal Perseroan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan operasional Perseroan.
78
Page 101
8.4.4 Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 22 Januari 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan.
Nama : Suryandi
Telepon : (62-21) 530 7950
Faksimile : (62-21) 530 8930
E-mail : suryandi@capcx.com
Alamat : Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Riwayat singkat Suryandi dapat dilihat pada bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di Prospektus
ini.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: (i) keterbukaan
informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; (ii) penyampaian laporan
kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat
Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau
Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
8.4.5 Komite Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Remunerasi.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018
tanggal 24 April 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris pada RUPST tahun 2021, susunan Komite
Remunerasi Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat
Dewan Komisaris Perseroan No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, adalah sebagai berikut:
Ketua : Ho Hon Cheong
Anggota : Agus Salim Pangestu
Anggota : Tan Ek Kia
Anggota : Tanawong Areeratchakul
Komite Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan bertindak secara profesional untuk
kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan tanggung jawab dari Komite Remunerasi adalah, antara
lain:
1. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait struktur remunerasi;
2. Menentukan kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
3. Melakukan kajian terhadap remunerasi didasarkan pada kajian atas hasil kerja, tingkat remunerasi pada industri yang
sama, hasil finansial, dan tujuan dan strategi kegiatan usaha Perseroan, yang diajukan kepada rapat umum pemegang
saham;
4. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
5. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris; dan
6. Komite Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi
tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta Pedoman dan Kode Etik Direksi dan
Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
79
Page 102
8.4.6 Sistem Kendali Internal
Dewan Komisaris bertanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengendalian internal Perseroan dibantu
oleh Komite Audit. Evaluasi atas efektivitas pengendalian internal Perseroan dilakukan oleh Komite Audit melalui evaluasi
atas laporan kegiatan Audit Internal dan pemantauan atas proses audit laporan keuangan oleh auditor eksternal.
Direksi bertanggung jawab untuk membangun dan melaksanakan sistem pengendalian internal. Pengendalian internal
dikembangkan untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan operasional Perseroan, kehandalan dan keakuratan pelaporan
keuangan dan kepatuhan atas hukum/peraturan yang berlaku. Selain itu, sistem pengendalian internal ini berperan penting
untuk mencegah dan mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Dalam pelaksanaannya, manajemen telah menyusun seperangkat kebijakan, prosedur dan tata kerja yang tersusun dalam
tata kerja operasi. Beberapa tata kerja tersebut telah diterjemahkan dalam sistem berbasis komputer (SAP), untuk
memastikan proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sesuai serta kegiatan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Auditor Internal berperan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh manajemen telah
memadai dan/atau berjalan dengan efektif. Jika sistem pengendalian internal yang ada dianggap masih belum memadai
dan/ atau belum berjalan dengan baik, maka Auditor Internal dapat memberikan rekomendasi kepada manajemen untuk
meningkatkan kehandalannya dan/atau efektivitas pelaksanaannya.
Evaluasi Terhadap Sistem Pengendalian Internal
Secara berkala, Perseroan mengevaluasi sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal (UAI) dan
Kantor Akuntan Publik (KAP), dimana hasil evaluasinya selalu dikomunikasikan ke pihak manajemen.
UAI mengkomunikasikan hasil audit atas pengendalian internal baik pada suatu unit-unit atau aktivitas tertentu dalam
laporan hasil audit yang disampaikan kepada Presiden Direktur, Direktur terkait dan Komite Audit. Sedangkan KAP
mengkomunikasikan hasil evaluasi pengendalian internal Perseroan melalui penyampaian management letter kepada
Direksi.
Pemantauan pengendalian internal dilakukan sepanjang waktu melalui tindak lanjut atas hasil audit internal dan eksternal.
Komite Audit secara khusus memonitor tindak lanjut atas hasil audit yang berdampak strategis terhadap efektivitas sistem
pengendalian internal Perseroan.
8.5 Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 2.266 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia, status
pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
a) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 823 783
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 362 306
SMU dan sederajat 575 598
SD dan SMP 15 16
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 167 127
Sarjana Muda (D3) 58 31
SMU dan sederajat 164 169
SD dan SMP 14 14
RPU 88 127
Jumlah 2.266 2.128
b) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
Manager Senior 5 5
Manager Umum 26 26
Manajer 148 141
80
Page 103
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Pengawas 239 227
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 855 800
Operator, Juru Tulis 502 504
Entitas Anak
Manager Senior 2 -
Manager Umum 5 5
Manager 29 21
Pengawas 22 23
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 176 133
Operator, Juru Tulis 169 159
RPU 88 84
Jumlah 2.266 2.128
c) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
≥ 50 tahun 249 538
40-49 tahun 561 362
30-39 tahun 395 601
≤ 29 tahun 570 202
Entitas Anak
≥ 50 tahun 72 80
40-49 tahun 142 59
30-39 tahun 89 149
≤ 29 tahun 100 53
RPU 88 84
Jumlah 2.266 2.128
d) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
Tetap 1.646 1.527
Kontrak 129 176
Entitas Anak
Tetap 369 336
Kontrak 34 5
RPU 88 84
Jumlah 2.266 2.128
e) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
Jakarta 244 229
Cilegon 1.531 1,451
Bojonegara - 23
Entitas Anak
Jakarta 15 15
Cilegon 126 89
Bojonegara 262 237
RPU 88 84
Jumlah 2.266 2.128
f) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Perseroan
Pemasaran 120 107
Produksi 677 640
Support 533 502
81
Page 104
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Proyek 88 128
Lain-lain 357 326
Entitas Anak
Pemasaran - -
Produksi 152 143
Support 104 92
Proyek 89 48
Lain-lain 58 58
RPU 88 84
Jumlah 2.266 2.128
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:
1. Nama : Siriwat Limpaiboon
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Senior Project Manager
No. IMTA : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 028163/PPTK/PTA/NOTIF/2020 tanggal
26 Maret 2020, berlaku sampai dengan tanggal 3 Mei 2021.
No. KITAS : 2C21AE0144-U berlaku s/d 3 Mei 2021.
2. Nama : Thongchan Sanguanwong
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Business Development Manager
No. IMTA : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 017471/PPTK/PTA/NOTIF/2020 tanggal
19 Februari 2020, berlaku sampai dengan tanggal 16 April 2021
No. KITAS : 2C21JD0682-U berlaku s/d 16 April 2021
3. Nama : Somkoun Sriwattagaphong
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Production Director
No. IMTA : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 12 September 2019, berlaku
selama 12 (dua belas) bulan
No. KITAS : 2C21AF2911AT berlaku s/d 11 Oktober 2020
4. Nama : Andre Khor Kah Hin
Kewarganegaraan : Malaysia
Jabatan : Finance Director
No. IMTA : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 22 Agustus 2019, berlaku
selama 12 (dua belas) bulan
No. KITAS : 2C11JE5334-T berlaku s/d 23 Juli 2021
5. Nama : Chatri Eamsobhana
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Vice President Director
No. IMTA : Notifikasi Perintah Pembayaran (Pemegang Izin Tinggal) tanggal 22 Agustus 2019, berlaku
selama 12 (dua belas) bulan
No. KITAS : 2C21JE4449-U berlaku s/d 12 Juli 2021
6. Nama : Lim Chong Thian
Kewarganegaraan : Malaysia
Jabatan : Komisaris
No. IMTA : Notifikasi Perintah Pembayaran tanggal 9 Juli 2019 kode pembayaran 820190709967250
berlaku selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan tanggal 9 Juli 2020
No. KITAS : 2C11JE2079AT berlaku s/d 5 Agustus 2020
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan ketidakberadaannya, akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
82
Page 105
Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), program dana pensiun, bantuan ibadah haji, bantuan rekreasi, bantuan duka cita, subsidi kendaraan dan subsidi
kendaraan operasional.
Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Perseroan adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP)
Perseroan yang tercatat pada Kantor Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kota Cilegon,
No. 00.02.09/OP-FSP.KEP/01-II/2011 tanggal 1 Februari 2011, berkantor di pabrik Perseroan di Jl. Raya Anyer KM.123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.182/PHIJSK-PK/PKB/VIII/2019 tanggal
14 Agustus 2019 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli
2019 sampai dengan 30 Juni 2021.
Sementara itu Serikat Pekerja SMI adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP
KEP) SMI yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan
No. 01/PUK-SPKEP/02.01/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008, berkantor di pabrik SMI di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
PKB SMI telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.181/PHIJSK-PK/PKB/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang
Perjanjian Kerja Bersama dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2021.
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-program yang
bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah
melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada di semua tingkatan organisasi
memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai-nilai dan perilaku yang sesuai. Ini termasuk pemberian
berbagai program-program pembelajaran dan pengembangan teknis, fungsional, keamanan, kepemimpinan dan manajerial
secara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran baik
di dalam maupun luar pekerjaan.
Kerjasama khusus dengan SCG Chemicals pun dilakukan oleh Perseroan dengan mekanisme karyawan kunci untuk posisi
penting dari bagian produksi diidentifikasi untuk tugas kerja selama satu tahun di Rayong, Bangkok. Tujuannya adalah
untuk lebih mengembangkan kemampuan teknis karyawan dan untuk mendapatkan pengalaman kerja dan budaya yang
dibutuhkan dari pabrik yang dikelola dan dioperasikan dengan baik.
Koperasi Karyawan
Perseroan memiliki dua koperasi karyawan dan SMI memiliki satu koperasi karyawan:
1. Koperasi Karyawan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Kopkarlyta”) yang berkedudukan di Ciwandan. Akta
Perubahan Anggaran Dasar Kopkarlyta telah disahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi
Kota Cilegon atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Walikota Cilegon berdasarkan Surat
Keputusan No. 06/SK/PAD/XI.4/KEP-518/Disperindagkop/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011.
2. Koperasi Karyawan Chandra Asri (“Kopkar Asri”) yang didirikan sejak 17 November 1995 yang disahkan sebagai Badan
Hukum di bawah No. 11631/BH/KWK-10/XI/1995. Akta Perubahan Anggaran Dasar Kopkar Asri telah disahkan oleh
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Cilgeon atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Walikota Cilegon berdasarkan Surat Keputusan No. 02/SK/PAD/XI.4/KEP-
518/Disperindagkop/V/2010 tanggal 14 Mei 2010.
83
Page 106
3. Koperasi Karyawan PT Styrindo Mono Indonesia (“Koperasi Sejahtera”) yang berkedudukan di Jalan Salira Indah,
Kelurahan Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pendirian No.
088/KEP/10.01/Subdinkop/IX/2003 tanggal 4 September 2003 yang telah didaftarkan pada Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serang.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
1. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
2. usaha simpan pinjam;
3. pinjaman lunak, bekerja sama dengan pihak bank; dan
4. titipan barang para anggota dengan sistem bagi hasil dan dijual di kantor koperasi.
8.6 Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
8.7 Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold SMI Altus RPU CAP-2
Pacific
Djoko Suyanto PK / KI - - - - - - -
Tan Ek Kia WPK / KI - - - - - - -
Ho Hon Cheong K / KI - - - - - - -
Agus Salim Pangestu K PD - - - - - -
Lim Chong Thian K K - - - - - -
Thammasak Sethaudom K - D - - - - -
Tanawong Areeratchakul K - P - - - - -
Erwin Ciputra PD - - - PD - - PD
Chatri Eamsobhana WPD - - - WPD - PK WPD
Baritono Prajogo Pangestu WPD - - - PK - - PK
Andre Khor Kah Hin D - - - K D - D
Somkoun Sriwattagaphong D - - - D - - D
Fransiskus Ruly Aryawan D - - - D D - D
Suryandi D - - - D - - D
Suhat Miyarso - - - - - - - K
Muntalip Santoso - - - - - - WPD -
Hadi Fernandes - - - - - - PD -
Salikim - - - - - - D -
Adli Nurtjahja - - - - - - D -
Rudy Suparman - WPD - - - - - -
84
Page 107
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold SMI Altus RPU CAP-2
Pacific
David Kosasih - DI - - - - - -
Andry Setiawan - D - - - - - -
Prajogo Pangestu - PK - - - - - -
Salwati Agustina - KI - - - - - -
Henky Susanto - KI - - - - - -
Sukarman - - - - - - WPK -
Roongrote Rangsiyopash - - CBD - - - - -
Mongkol - - VP - - - - -
Hengrojanasophon
Stanley Gan Guan Hong - - - D - - - -
Ng Lip Chih - - - - - D - -
Sakchai - - VP - - - - -
Patiparnpreechavud
Suracha Udomsak - - VP - - - - -
Komsan Techpas - - D - - - - -
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama PD : Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur
Utama Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen CBD : Chairman of the Board of Directors
VP : Vice President P : President
8.8 Diagram Kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 30 Juni 2020. Pemegang saham pengendali
Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
8.9 Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
8.9.1 Barito Pacific
Barito Pacific adalah salah satu grup Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan pada tahun
1979 dan berkantor pusat di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific adalah pemegang saham
terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 41,88%. Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0300640 tanggal 19 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0115027.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 21/2019”). Berdasarkan Akta
No. 21/2019, pemegang saham Barito Pacific menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) yang
sebelumnya adalah sebesar Rp500 per lembar saham menjadi Rp100 per lembar saham atau dengan rasio 1:5 (satu
banding lima).
85
Page 108
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Barito Pacific per Juni 2020 yang diterbitkan oleh PT Sirca Datapro Perdana sebagai
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Barito Pacific
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 67.372.705.970 6.737.270.597.000 72,14%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 25.478.355.095 2.547.835.509.500 27,28%
Saham Treasury 536.473.400 53.647.340.000 0,57%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.387.534.465 9.338.753.446.500 100,00%
Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 15
Mei 2019 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi, S.H., M.B.A., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0270492
tanggal 22 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0083178.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur Independen : David Kosasih
Direktur : Andry Setiawan
8.9.2 SCG Chemicals
SCG Chemicals didirikan berdasarkan hukum Negara Thailand berdasarkan Regulations of Cementhai Chemicals Company
Limited tanggal 28 April 1995. Anggaran dasar SCG Chemicals terakhir kali diubah pada tanggal 25 April 2018.
SCG Chemicals merupakan Entitas Anak dari Siam Cement Group (“SCG”) dan salah satu dari 5 (lima) kegiatan usaha utama
SCG. SCG telah melakukan kegiatan usaha di bidang kimia sejak tahun 1989 dan saat ini, memproduksi dan menyediakan
berbagai macam produk petrokimia, mulai dari produk petrokimia hulu seperti Olefins, produk petrokimia menengah
seperti styrene monomer, purified terephtalic acid (PTA) dan methyl methacrylate (MMA), hingga produk petrokimia hilir
seperti polyethylene, polypropylene, polyvinyl chloride dan polystyrene resins.
SCG Chemicals saat ini adalah salah satu perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Thailand dan merupakan
pemimpin industri di wilayah Asia Pasifik. SCG adalah kelompok industri terbesar Thailand dan salah satu produsen kimia
terdepan di Asia dengan pengalaman dan keahlian yang substansial di bidang petrokimia. SCG Chemicals tercatat di bursa
efek Thailand.
Struktur permodalan terakhir SCG Chemicals pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 100 Baht per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Baht)
The Siam Cement Public Company Limited 344.219.998 34.421.999.800 99,98
Pattarawan Tunsakul 1 100 0,01
Pantheera Thong-tae 1 100 0,01
Total 344.220.000 34.422.000.000 100
Susunan kepengurusan dan pengawasan SCG Chemicals pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Chairman of the Board of Directors : Roongrote Rangsiyopash
Director : Thammasak Sethaudom
Vice President : Mongkol Hengrojanasophon
President : Tanawong Areeratchakul
Vice President : Sakchai Patiparnpreechavud
President, Chemicals Business : Tanawong Areeratchakul
Vice President – Olefins Business and Operations : Mongkol Hengrojanasophon
Vice President – Polyolefins and Vinyl Business : Sakchai Patiparnpreechavud
86
Page 109
Vice President and CTO – Innovation and Technology : Suracha Udomsak
Planning and Investment Director : Komsan Techpas
SCG Chemicals beralamat di:
No. 1 Siam Cement Road, Bangsue Sub-disctrict, Bangsue District, Bangkok Metropolis
8.9.3 Marigold
Marigold didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of Association
tanggal 10 Maret 2005 (“Certificate of Incorporation No. 200503176N”). Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Marigold
adalah bergerak dalam bidang perusahaan investasi.
Struktur permodalan terakhir Marigold pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal US$1 per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (US$)
Barito Pacific 1 1 100
Total 1 1
Susunan kepengurusan dan pengawasan Marigold pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direktur : Stanley Gan Guan Hong
Sekretaris : Wong Meng Yeng
Marigold beralamat di:
1 Phillip Street #03-01
Royal One Phillip
Singapura (048692)
8.10 Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan terhadap Total
Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. SMI Jakarta Industri styrene Beroperasi 1991 99,99% 2007 10,06% 19,83%
Barat monomer dan
ethylbenzene
2. Altus Singapura Keuangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 0,00% 0,00%
3. CAP-2 Jakarta Olefins Belum 2017 99,00% 2017 7,68% 0,00%
Barat Beroperasi
Secara
Komersial
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. RPU Jakarta Jasa tangki Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,25% 0,25%
Selatan penyimpanan, melalui SMI
pengangkutan dan
pengelolaan
dermaga
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi
keuangan Perseroan, dimana kontribusi SMI per 31 Desember 2019 adalah 19,83% dari pendapatan konsolidasian
Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak.
8.10.1 SMI
SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal 19 Februari
1991, keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret 1991, didaftarkan di buku register
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah No. 674/1991 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 9292.
87
Page 110
Perubahan anggaran dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 39 tanggal 15 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227204 tanggal 20 Mei 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0085285.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 (“Akta No. 39/2020”). Berdasarkan
Akta No. 39/2020, para pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran
Dasar SMI mengenai Direksi, yang mana SMI diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi, dimana seorang diantaranya menjabat sebagai Presiden Direktur.
Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Letnan Jenderal S.
Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang dioperasikan SMI berlokasi
di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel 42456, Serang, Banten.
Kegiatan Usaha
SMI merupakan produsen tunggal styrene monomer di Indonesia dan ethylbenzene. Styrene monomer merupakan
hidrokarbon aromatik (aromatic hydrocarbon) yang di bawah kondisi normal, merupakan cairan yang bening, tanpa warna,
dan mudah terbakar. Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses alkylation dari benzene dan ethylene dan
kemudian melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene,
plastik dan elastomers, sebagaimana juga ada polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR,
unsaturated polyester resins dan styrene butadiene lattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini seperti
gelas sekali pakai, wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti kaset dan mainan.
Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) pabrik produksi dengan kombinasi kapasitas
sebesar 340KT per tahun.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan kepemilikan saham SMI adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171 tanggal 31 Juli 2007, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-02503 HT.01.04-TH.2007 tanggal 7 November 2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Jakarta Barat selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar
Perusahaan No. 09.02.1.24.32891 tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 86 tanggal 24 Oktober 2008, Tambahan No. 21256 (“Akta No. 171/2007”) jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 23
tanggal 7 Februari 2011, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-06447 tanggal 2 Maret 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0017133.AH.01.03.Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 (“Akta No. 23/2011”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 363.820 631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 323.815 562.466.655.000 99,99
PT Semesta Cipta Abadi 5 8.685.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 323.820 562.475.340.000 100,00
Saham dalam Portepel 40.000 69.480.000.000
Selanjutnya, susunan pemegang saham SMI tersebut telah mengalami perubahan terakhir kali yaitu sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 68 tanggal 27 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0091986 tanggal 2 Maret 2018, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0030211.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
2 Maret 2018 (“Akta No. 68/2018”) serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal 23 Maret 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 363.820 631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 323.815 562.466.655.000 99,99
PT Buana Primatama Niaga 5 8.685.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 323.820 562.475.340.000 100,00
Saham dalam Portepel 40.000 69.480.000.000
88
Page 111
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 80 tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0330411 tanggal 12
September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0167183.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta No. 80/2019”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Chatri Eamsobhana
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
16 September 2022.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
SMI dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited
dan dari Deloitte Network) yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 16 Maret 2020 yang menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian SMI dan entitas anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain yang laporannya tertanggal 22 Maret
2019 menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain atas penyajian informasi keuangan entitas induk.
Laporan keuangan konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan yang ditandatangani oleh Randie Harianto pada tanggal 22 Maret 2019
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan entitas induk.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan sesuai dengan Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020. Mengacu pada Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku atas surat OJK terebut, Perseroan menyajikan
ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan
Publik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 340.351 353.465 314.852
Jumlah Liabilitas 79.242 88.152 57.207
Jumlah Ekuitas 261.109 265.313 257.645
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan US$)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan bersih 65.230 96.627 376.906 414.612
Beban pokok pendapatan 69.329 86.507 337.707 373.199
Laba (Rugi) kotor (4.099) 10.120 39.199 41.413
Laba (Rugi) bersih tahun berjalan (4.949) (1.317) 8.420 10.595
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan (4.949) (1.197) 8.645 10.444
*) tidak diaudit/tidak direviu
89
Page 112
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar
US$38.613 ribu atau sebesar 12,26% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$314.852 ribu
menjadi sebesar US$353.465 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo kas dan setara kas
sebesar US$84.637 ribu diimbangi dengan penurunan pada saldo investasi pada entitas asosiasi, piutang usaha, pajak
dibayar di muka dan persediaan masing-masing sebesar US$19.954 ribu, US$12.248 ribu, US$5.657 ribu dan US$4.764 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar US$30.945
ribu atau sebesar 54,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$57.207 ribu menjadi sebesar
US$88.152 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar US$31.064 ribu diimbangi
dengan penurunan pada liabilitas pajak tangguhan sebesar US$1.716 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas konsolidasian SMI dan RPU mengalami peningkatan sebesar US$7.668 ribu
atau sebesar 2,98% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar US$257.645 ribu menjadi sebesar
US$265.313 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba komprehensif tahun berjalan diimbangi dengan
pembagian dividen entitas anak kepada kepentingan non pengendali.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019, pendapatan bersih konsolidasian SMI dan RPU mengalami penurunan
sebesar US$37.706 ribu atau sebesar 9,09% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar
US$414.612 ribu menjadi sebesar US$376.906 ribu, yang terutama disebabkan yang terutama disebabkan adanya
penurunan sebesar 23,56% pada harga penjualan rata-rata produk styrene monomer dan produk sampingannya diimbangi
dengan peningkatan sebesar 18,75% pada kuantitas produk yang dijual.
Beban pokok penjualan konsolidasian SMI dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar US$35.492 ribu atau sebesar 9,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar
US$373.199 ribu menjadi sebesar US$337.707 ribu yang terutama disebabkan adanya penurunan harga bahan baku yang
dipakai untuk produksi yaitu ethylene dan benzene masing-masing sebesar 25,25% dan 25,59%.
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan SMI dan RPU, laba kotor konsolidasian SMI
dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar US$2.214 ribu atau sebesar 5,35%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar US$41.413 ribu menjadi sebesar US$39.199
ribu, laba bersih tahun berjalan konsolidasian SMI dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami
penurunan sebesar US$2.175 ribu atau sebesar 20,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari
sebesar US$10.595 ribu menjadi sebesar US$8.420 ribu dan jumlah laba komprehensif tahun berjalan konsolidasian SMI
dan RPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar US$1.799 ribu atau sebesar 17,23%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2018, dari sebesar US$10.444 ribu menjadi sebesar US$8.645 ribu.
8.11 Keterangan Tentang Entitas Asosiasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:
Total Aset
Nama Entitas Asosiasi
Tahun
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Status Operasional Pendirian Kepemilikan terhadap Total
Penyertaan
Asosiasi Aset
Konsolidasian
Industri Karet
1. SRI Jakarta Beroperasi* 2013 45,00%** 2013 17,26%
Sintetis
*) Sejak Agustus 2018
**) Kepemilikan tidak langsung melalui SMI
90
Page 113
8.12 Dokumen Perseroan dan Entitas Anak
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
Perseroan
Perizinan Umum
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
Perseroan NIB No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama Perseroan
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”), Perubahan ke-1 menjalankan kegiatan usaha
tanggal 9 November 2018. sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
Perizinan BKPM
1. Perseroan Keputusan Kepala BKPM No. 5/1/IU/IV/PMA/INDUSTRI/2010 tanggal 31 Desember 2010 Berlaku seterusnya selama
tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger). Perseroan masih melakukan
kegiatan usaha, kecuali
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: ditentukan lain oleh peraturan
a. Surviving Company : Perseroan; perundang-undangan.
b. Merging Company : CA;
c. Merger Company : Perseroan.
2. Perseroan Keputusan Kepala BKPM No. 30/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Izin Berlaku seterusnya selama
Perluasan Penanaman Modal Asing. Perseroan masih melakukan
kegiatan usaha.
BKPM memberikan izin ini dengan perincian:
Produksi dan Pemasaran:
KAPASITAS
JENIS PRODUKSI / JASA KBLI EKSPOR (%)
(MT)
Crude C4 20117 95.000 0
Ethylene 20117 260.000 0
Propylene 20117 150.000 0
Pyrolysis Gasoline 20117 120.000 100
Nilai Investasi:
i. Modal Tetap
Pembelian dan pematangan : Rp 0,00
tanah
Bangunan / Gedung : Rp 1.000.691.014.440,00
Mesin peralatan : Rp 2.916.145.816.021,00 (USD
211.391.505,23)
Lain-lain : Rp 906.033.568.834,00
Sub : Rp 4.822.870.399.295,00
Jumlah
Modal Kerja (untuk 1 turn : Rp 199.200.000.000,00
ii.
over)
iii. Jumlah Nilai Investasi : Rp 5.022.070.399.295,00
3. Perseroan Perseroan telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang dikeluarkan pada Berlaku seterusnya selama
tanggal 3 November 2014 dan Perubahan ke-3 tanggal 30 Maret 2020 oleh Lembaga OSS Perseroan masih melakukan
dengan rincian sebagai berikut: kegiatan usaha.
a. Lokasi Proyek
Jl. Raya Anyer KM. 123, Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten
b. Kode/Nama KBLI
77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri)
c. Kapasitas Produksi
a). Penyewaan tangki propylene bola bertekanan: US $ 840.000;
b). Penyewaan tangki raffinate bola bertekanan: US $ 504.000;
c). Penyewaan tangki raffinate bola bertekanan: US $ 336.000., 1680000.00
91
Page 114
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (“IUKS”)
Perseroan Surat Keterangan Komitmen No. 570/13-SKK.IO/DPMPTSP/XI/2019 tanggal 28 November Izin ini berlaku selama 5 tahun
2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu atau sampai dengan
Pintu Provinsi Banten, Perseroan telah memenuhi komitmen yang dimohonkan. 27 November 2025.
Jenis Instalasi adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) dengan kapasitas daya masing-masing: (i) PLTG: 41,25 MVA, (ii) PLTU: 25 MVA; (iii)
PLTD: 1 x 910 kVA, 1 x 500 kVA, 2 x 1.000 kVA, 1 x 1.500 kVA, dan (iv) PLTS 750 kWP.
Seluruh pembangkit listrik berlokasi di Jalan Raya Anyer KM. 123, Kel. Gunung Sugih, Kec.
Ciwandan, Cilegon, Banten.
2. Izin Usaha Industri (”IUI”)
Perseroan Perseroan telah memiliki IUI yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2020, terakhir IUI ini berlaku selama
diubah dengan perubahan ke 2 tanggal 24 Februari 2020 oleh Lembaga OSS. IUI telah Perseroan melakukan
berlaku efektif, dan akan berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan operasional, kegiatan operasional sesuai
dengan KBLI No. 20117, untuk kegiatan industri kimia dasar organik yang bersumber dari ketentuan perundang-
minyak bumi, gas alam dan batu bara, yang berlokasi di Jl. Raya Anyer KM. 123, Gunung undangan.
Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan IUI ini, Perseroan telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan
produksi:
a. (i) (a) Ethylene (kapasitas produksi: 600.000 MT); (b) Propylene (kapasitas produksi:
320.000 MT); (c) Polyethylene (kapasitas produksi: 320.000 MT); (d) Polypropylene
(kapasitas produksi: 470.000 MT); (e) Crude C4 (kapasitas produksi: 220.000 MT); (f)
Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 280.000 MT), 2210000.00, MT; (ii) (a)
Ethylene (kapasitas produksi: 600.000 MT); (b) Propylene (kapasitas produksi
320.000 MT); (c) Polyethylene (kapasitas produksi: 320.000 MT); (d) Polypropylene
(kapasitas produksi: 470.000 MT); (e) Crude C4 (kapasitas produksi: 220.000 MT); (f)
Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 280.000 MT), 2210000 MT;
b. (i) Butadiene : 120.000 Ton; (ii) Raffinate-1: 173.000 Ton, 293000.00 MT;
c. (i) Butadiene : 40.000 Ton; (ii) Raffinate-1: 67.000 Ton, 107000.00 MT;
d. (i) Butene-1 (kapasitas produksi: 50.00Ton); (ii) Methyl Tert-Buthyl Ether (kapasitas
produksi: 148.300 Ton); (iii) Raffinate-(kapasitas produksi: 97.000 Ton); (iv)
Raffinate-3 (kapasitas produksi: 47.000 Ton), 342300.00 MT;
e. Raw Hydrogen (kapasitas produksi: 720Ton), 720.00, Ton;
f. (i) Polyethylene (kapasitas produksi: 400.000), 400000.00, MT, (ii) Polyethylene
(kapasitas produksi: 400.000), 400000.00, MT;
g. (i) (a) Ethylene (kapasitas produksi: 260.000MT); (b) Propylene (kapasitas produksi:
150.000 MT); (c) Crude C4 (kapasitas produksi: 95.000 MT); (d) Pyrolysis gasoline
(kapasitas produksi: 120.000 MT)., 625000.00, MT (ii) (a) Ethylene (kapasitas
produksi: 260.000MT); (b) Propylene (kapasitas produksi 150.000 MT); (c) Crude C4
(kapasitas produksi 95.000 MT); (d) Pyrolysis gasoline (kapasitas produksi: 120.000
MT)., 625.000.00, MT.
IUI Perseroan telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
3. Izin Serah Pakai Tanah
Perseroan Surat No. TN.13.03-BBG/REK/121 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Izin Akses Masuk di sampai dengan tanggal 31
Ruas Jalan Cilegon-Pasauran (KM. JKT 123+100, Banten) yang dikeluarkan oleh Kepala Agustus 2020.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Izin Melintas Jalan Rel
Perseroan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. D.184/KA.003/DRPD/93 tentang Izin Tidak diatur
Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Yang Melintasi Jalur Kereta Api tanggal 20
September 1993, Menteri Perhubungan Republik Indonesia memberikan izin kepada Sampai dengan tanggal
Perseroan untuk pekerjaan penanaman pipa gas Ethylene di tanah Perumka dari lokasi Prospektus ini diterbitkan,
pabrik di Desa Gunung Sugih, Ciwandan ke lokasi pabrik PT Perusahaan Umum Kereta Api Keputusan Menteri
di Desa Rawa Arum Pulo Merak sepanjang 11 km. Perhubungan No.
D.184/KA.003/DRPD/93
tentang Izin Pelaksanaan
Pembangunan Prasarana Yang
Melintasi Jalur Kereta Api
tanggal 20 September 1993
masih berlaku.
92
Page 115
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
5. Izin Pembangunan/Penempatan
Perseroan Berdasarkan Surat No. KU.0207-B66/REK/65 perihal Izin Pembangunan/Penempatan Izin ini diberikan dengan
Pekerjaan Perpanjangan Akses Jalan Keluar – Masuk di Ruas Jalan Cilegon KM.123+250 jangka waktu 2 tahun sejak
tanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional diterbitkannya izin ini (29 April
VI, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 2021).
Rakyat, Perseroan telah diberikan izin untuk melaksanakan pembangunan/penempatan
pekerjaan pada akses jalan keluar dan masuk Jalan Bts, Cilegon.
6. Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Perseroan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-91/PP 008 tanggal 13 April Persetujuan pengelolaan TUKS
2018 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”) di berlaku selama 10 tahun
dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten sampai dengan tanggal 13
Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber April 2028 dan dapat
dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batubara, Perseroan diberikan izin untuk bekerja sama diperpanjang selama
dengan Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I memenuhi persyaratan.
Banten), mengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Banten, guna menunjang kegiatan di bidang
industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara.
7. Pemberitahuan Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat Barang
Perseroan Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/7/6/KSOP.Btn-20 tanggal 13 sampai dengan tanggal 13 Mei
Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan 2021
Kelas I Banten.
8. Izin Pekerjaan Pembangunan/Penempatan Jaringan Utilitas Pipa Gas
Perseroan Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan pekerjaan/pembangunan pipa gas Sampai dengan tanggal 31
berdasarkan Surat No. KU0207-B66/REK/247 perihal Rekomendasi Teknis Perpanjangan Desember 2021
Pekerjaan Pembangunan / Penempatan Jaringan Utilitas Pipa Gas Diameter 0,508 Meter
di Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak KM. 107+200 s/d KM.123+800 No. KU.0207-
Bb6/REK/247 tanggal 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional VI.
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan Polypropylene
Perseroan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Izin lingkungan tersebut dapat
Banten No. 570/05/ILH.BKMPT/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 tentang Pemberian Izin diubah apabila terjadi
Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan perubahan atas rencana
Polypropylene di Kota Cilegon Provinsi Banten. usaha dan/atau kegiatan
Perseroan dan/atau oleh
sebab lain sesuai dengan
kriteria perubahan yang
tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan.
Izin lingkungan mulai berlaku
pada tanggal 31 Januari 2016.
Izin lingkungan berakhir
bersamaan dengan
berakhirnya izin usaha
dan/atau kegiatan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (“ANDAL”) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (“RKL”) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (“RPL”)
Pembangunan Perpipaan Gas Ethylene
Perseroan Surat No. 660/4053-BAPEDAL/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang Kelayakan RKL/RPL tersebut dapat
Lingkungan ANDAL, RKL dan RPL dalam Rencana Pembangunan Perpipaan Gas Jalur direvisi apabila dikemudian
Ciwandan-Bojonegara - Puloampel Kota Cilegon. hari terjadi pengembangan
usaha/kegiatan sehingga
terjadi perubahan secara
mendasar dari kegiatan diatas
yang mempengaruhi daya
dukung dan daya tampung
lingkungan serta akan ditinjau
kembali sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 tahun.
Sehubungan dengan tidak
adanya perubahan kegiatan
sebagaimana tercantum
dalam RKL/RPL, maka tidak
terdapat peninjauan kembali
93
Page 116
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
terhadap kegiatan
sebagaimana tercantum
dalam RKL/RPL.
3. Izin Pengeluaran Limbah Industri
Perseroan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota sampai dengan tanggal 2 Juli
Cilegon No. 503/00857/002/B/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Izin 2022
Pengeluaran Limbah Industri Perseroan.
4. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
Perseroan Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. sampai dengan tanggal 16
SK.295/Menlhk/Setjen/PKL.1/4/2019 tentang Pembuangan Air Limbah Ke Laut atas nama April 2024
Perseroan, Perseroan telah diberikan izin untuk melakukan pembuangan air limbah ke
laut sehubungan dengan kegiatan usaha industri Petrokimia Hulu yang berlokasi di Jl.
Raya Anyer Km 123, Kota Cilegon, Banten.
5. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Perseroan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu sampai dengan tanggal 7 Mei
Pintu Kota Cilegon No. 503/0001/B/DPMPTSP/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Izin 2023
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
6. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ex PBI)
Perseroan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota sampai dengan 22 Juni 2023
Cilegon No. 503/0001/PB/DPMPTSP/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Izin Penyimpanan
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pabrik Butadiena.
7. Izin Lingkungan Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena (ex PBI)
Perseroan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi berakhir bersamaan dengan
Banten No. 570/39/ILH.BKMPT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberian berakhirnya izin usaha
Izin Lingkungan Kepada PBI Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena di Kelurahan dan/atau kegiatan
Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten, Perseroan diberikan
izin lingkungan untuk lokasi kegiatan di Jl. Raya Anyer KM. 123, Kelurahan Gunung Sugih,
Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten.
SMI
Perizinan Umum
1. SMI NIB No. 8120012063209 tanggal 30 Oktober 2018 dan dengan perubahan kedua tanggal NIB merupakan identitas
10 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga pelaku usaha dalam rangka
OSS dengan keterangan sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan usaha
dan berlaku selama
Alamat : Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, menjalankan kegiatan usaha
Jakarta Barat sesuai dengan peraturan
Kode dan Nama : 20117 - industri kimia dasar organik yang perundang-undangan
KBLI bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu
bara
Status Penanaman : PMDN
Modal
Jenis API : API-P
Status API : Aktif
Akses Kepabeanan : Ekspor dan Impor
2. SMI Surat Keterangan Domisili - Jakarta Jakarta
Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 138/27.1BU.1/31.73.07.1002/-07.562/e/2016 11 November 2021
tanggal 11 November 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kelurahan Slipi, yang menyatakan bahwa benar SMI berkedudukan di
Wisma Barito Pacific Lantai 7A, Jalan Letjend. S. Parman Kav. 62-63 RT/RW 003/04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Surat Keterangan Domisili – Serang
Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 145/02/DS-2003/I/2020 tanggal 7 Januari 2020
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mangunreja untuk kantor yang beralamat di Kp. Serang
Pengoreng RT/RW 001/001, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, 7 Januari 2021
Banten.
Perizinan Operasional
1. SMI Izin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q -
Lembaga OSS pada tanggal 30 Oktober 2018, dengan keterangan sebagai berikut:
Alamat Perusahaan : Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410,
Jakarta Barat
94
Page 117
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
Nama KBLI : Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber
Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara
Kode KBLI : 20117
2. SMI Izin Usaha berupa Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik -
Indonesia c.q Lembaga OSS pada tanggal 10 Desember 2018 dan dengan perubahan
ketiga tanggal 3 Maret 2020, dengan keterangan sebagai berikut:
Alamat Perusahaan : Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410,
Jakarta Barat
Nama KBLI : Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber
Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara
Kode KBLI : 20117
Lokasi Usaha : Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten
Kapasitas Produksi : 1. Styrene Monomer 300.000 ton
2. Toluene & Benzene Mixture 5.000 ton
3. Ethylbenzene 330.000 ton
3. SMI Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola -
dan Penyelenggara OSS, dengan keterangan sebagai berikut:
Lokasi Yang Dimohon : Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten
Luas Lahan : 14,7900 Ha
Rencana Kegiatan : Industri kimia dasar organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam dan Batubara, dengan
jenis produk industri: Styrene Monomer, Toluene
& Benzene Mixture, Ethylbenzene
Koordinat : -5.8882227, 106.0707738
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
SMI Surat No. 666/26 /DPLH tanggal 18 Januari 2006 tentang Persetujuan Revisi Andal, RKL Tidak diatur jangka waktu
dan RPL SMI. keberlakuannya.
2. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
SMI Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. Izin Pembuangan Air Limbah
SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut ini berlaku selama 5
Ke Laut Atas Nama SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan tahun sejak tanggal 15
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Oktober 2017 sampai dengan
15 Oktober 2022 dan dapat
diperpanjang dengan
mengajukan permohonan
perpanjangan paling lambat
60 hari kerja sebelum masa
berlaku izin ini habis
3. Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
SMI Surat Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Izin ini berlaku selama 5 tahun
Untuk Penghasil yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2020 oleh Bupati Kabupaten Serang sejak dinyatakan efektif oleh
Provinsi Banten melalui Sistem OSS Pemerintah Republik Indonesia. Izin tersebut Lembaga Pengelola dan
dikeluarkan berdasarkan Surat Pernyataan Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen Penyelenggara OSS, (13 Mei
Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil No. 658/018/SPPK/TPSL-B3/DPMPTSP/2020 2020) sehingga berlaku
tanggal 13 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Pemerintah Kabupaten sampai dengan tanggal 13 Mei
Serang. 2025 dan perpanjangan
dilakukan selambat-
lambatnya 60 hari sebelum
masa berlaku izin berakhir
CAP-2
Perizinan Umum
1. NIB
CAP-2 NIB No. 812000690156 tanggal 5 September 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
95
Page 118
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
2. SKDP
CAP-2 Kantor Jakarta 18 Mei 2022
Surat Keterangan Domisili No. 28/27.1BU/31.73.07.1002/-071.562/e/2017 tanggal 18 Mei
2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kelurahan Slipi, yang menyatakan bahwa benar RPU berdomisili di Wisma Barito Pacific
Tower A Lantai 7 Jl. Let. Jend. S Parman Kav. 62-63 RT/RW 003/004 Kel. Slipi, Kec.
Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Kantor Cilegon -
Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kota Cilegon No. 503/989/DATA&INFO tanggal 13 Agustus 2019, menyatakan
bahwa Surat Keterangan Domisili Perusahaan di daerah Kota Cilegon sudah tidak
diberlakukan atau dihapus.
Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Industri
CAP-2 CAP-2 telah memiliki IUI yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019, terakhir -
diubah dengan perubahan ke 3 tanggal 26 Maret 2020 oleh Lembaga OSS. IUI CAP-2
belum memenuhi komitmen, dengan KBLI No. 20117, untuk kegiatan industri kimia dasar
organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, yang berlokasi di Jl.
Raya Anyer KM. 123, Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan IUI ini, CAP-2 telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan produksi:
a. (i) Ethylene (Kapasitas produksi: 1.000.000 MT); (ii) Propylene (Kapasitas produksi:
550.000 MT); (iii) Crude C4 (Kapasitas produksi: 350.000 MT); (iv) Pyrolysis gasoline
(Kapasitas produksi: 450.000 MT).
b. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Ethylene ((i) Ethylene (Kapasitas
produksi: 1.050.000 MT); (ii) Crude C4 (Kapasitas produksi: 380.000 MT); (iii) Pyrolysis
Gasoline (Kapasitas produksi: 910.000 MT); (iv) PFO (Kapasitas produksi 650.000 MT)),
total kapasitas produksi 2.990.000 MT.
c. Industri kimia dasar yang menghasilkan Propylene (Kapasitas produksi: 585.000 MT).
d. Industri kimia dasar yang menghasilkan Poly Propylene yang terintegrasi dengan
Propylene (KBLI 20117 - B) (Kapasitas produksi: 450.000 MT).
e. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Xylene (Kapasitas produksi: 243.000
MT).
f. Industri kimia dasar yang menghasilkan Poly Ethylene yang terintegrasi dengan
Ethylene (Kapasitas produksi: (i) HDPE: 450.000 MT & (ii) LDPE: 300.000 MT), total
kapasitas produksi: 750.000 MT.
g. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Butadiene (Kapasitas produksi: (i)
Butadiene: 159.000 MT & (ii) Raffinate: : 200.000 MT), total kapasitas produksi:
359.000 MT.
h. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan Benzene (Kapasitas produksi: 335.000
MT).
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Izin Lingkungan
CAP-2 CAP-2 telah memperoleh Izin Lingkungan yang belum memenuhi komitmen pada tanggal
26 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk kegiatan usaha CAP-2 dalam
Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu bara
(KBLI 20117). Lokasi izin lingkungan yang dimohon milik CAP-2 dimaksud berada di Jl.
Raya Anyer KM. 123, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,
Banten, dengan lahan seluas 188 Ha.
RPU
Perizinan Umum
1. NIB
RPU NIB No. 8120312021996 tanggal 19 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. SKDP
RPU Kantor Jakarta 23 Agustus 2022
Surat Keterangan Domisili No. 1949/27.1BU.1/31.74.02.1008/-071.562/e/2017 tanggal 23
Agustus 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kelurahan Kuningan Timur, yang menyatakan bahwa benar RPU berdomisili di Cyber 2
Tower, Lantai 30, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta 12950.
96
Page 119
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
Terminal Merak 30 Januari 2021.
RPU telah memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 145/07/DS-2003/I/2020
tanggal 30 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pulo Ampel, yang menyatakan
bahwa benar RPU yang jenis usahanya adalah Tempat Penimbunan Sementara
berkedudukan di Kp. Pengoreng RT 001/001, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan
RPU RPU telah memperoleh SIUP untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan Berlaku selama Perseroan
tanggal 24 Agustus 2007 dan telah dilakukan perubahan ke-5 per tanggal 28 Februari 2020 menjalankan kegiatan usaha
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
RPU Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Dirjen Migas”) No. Izin ini berlaku selama 20
11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, sebagaimana terakhir diubah dengan tahun sejak tanggal
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) No. penetapan izin (3 Oktober
2789.K/10.01/DJM.O/IU/2011 tanggal 1 Februari 2011, telah diberikan Ijin Usaha 2025).
Penyimpanan Bahan Bakar Minyak kepada RPU di lokasi Desa Mangunrejo, Merak,
Banten.
2. Sertifikat Izin Usaha
RPU Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. Sertifikat ini berlaku selama
11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, RPU telah memperoleh Sertifikat Izin 20 tahun sejak tanggal
Usaha untuk jenis kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (Serang, Banten). ditetapkan (3 Oktober 2025).
3. Penetapan sebagai Kawasan Pabean
RPU Keputusan Menteri Keuangan No. KM-45/WBC.06/2015 tentang Penetapan Kawasan Di -
Tempat Lain Sebagai Kawasan Pabean atas nama RPU, Menteri Keuangan Republik
Indonesia telah menetapkan Kawasan Pabean di Tempat Lain dengan lokasi di Pelabuhan
Laut Jalan Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten, dengan ukuran seluas ± 10 Ha.
4. Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara
RPU Keputusan Menteri Keuangan No. KM-46/WBC.06/2015 tanggal 29 Mei 2015, Menteri -
Keuangan Republik Indonesia menetapkan Kawasan Pabean RPU yang beralamat di Jalan
Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi
Banten, sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas nama RPU, untuk penimbunan 61
tangki dengan volume tangki 115.200 kiloliter.
5. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
RPU Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-510/PP008 tentang Persetujuan Persetujuan pengelolaan TUKS
Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan ini berlaku selama 5 tahun
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten Guna Menunjang Kegiatan Industri sampai dengan 26 Desember
Kimia Cair RPU tanggal 26 Desember 2018, RPU telah mendapatkan persetujuan untuk 2023.
bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan (Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten), mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di
dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten,
Guna Menunjang Kegiatan Industri Kimia Cair.
6. Sertifikat Persetujuan Kualitas Sistem Manajemen
RPU RPU telah diberikan Sertifikat Persetujuan untuk kualitas sistem manajemen oleh PT 1 November 2018 berlaku
Lloyd’s Register Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Lloyd’s Register Quality sampai dengan 10 Oktober
Assurance Limited berdasarkan UKAS Management Systems: ISO 9001:2015 untuk 2021
kegiatan penyimpanan minyak dan bahan kimia.
7. Izin Komersial/Operasional untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
RPU Berdasarkan Izin Komersial/Operasional untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) -
tanggal 16 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
telah diberikan izin komersial atau operasional yang merupakan komitmen RPU untuk
memenuhi standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai
dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan.
8. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
RPU RPU telah memiliki Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang dikeluarkan -
oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari 2020 yang terakhir kali dilakukan perubahan
ke-6 tanggal 24 Juli 2020 untuk KBLI No. 52240 (Penanganan Kargo (Bongkar Muat
Barang)) dengan Nomor Proyek 20192-2915-0120-2369-036.
97
Page 120
No. Pemegang Izin Keterangan Jangka Waktu
(sampai dengan)
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
RPU UKL/UPL No. 666.1/122/Penceg/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang disetujui oleh -
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk RPU yang berlokasi di Desa
Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
2. Izin Lingkungan Rencana Kegiatan/Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Kimia Cair
RPU Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang No. Izin Lingkungan Rencana
666.1/125/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kegiatan/Usaha
Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, telah diberikan izin bagi RPU dengan jenis Penyimpanan Bahan Bakar
kegiatan/usaha yaitu penyimpanan bahan bakar minyak dan bahan kimia cair untuk Minyak dan Bahan Kimia Cair
melakukan kegiatan tahap konstruksi dan operasional kegiatan penyimpanan bahan bakar berlaku sama dengan masa
minyak dan bahan kimia cair. berlakunya izin usaha
dan/atau kegiatan.
3. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
RPU Berdasarkan Surat Ijin No. 667/11/Penceg./BLH/2015 tanggal 16 April 2015, yang Izin Penyimpanan Sementara
dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang atas nama Bupati Limbah B3 tersebut berlaku
Serang, telah diberikan izin bagi RPU, bidang usaha bulk chemicals & oil storage, untuk selama 5 tahun sejak tanggal
melakukan kegiatan penyimpanan sementara limbah B3. 16 April 2015 sampai dengan
tanggal 16 April 2020.
Berdasarkan surat No.
667/026-
IPLB3/Penceg./DLH/2020
tanggal 20 Mei 2020 yang
dikeluarkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah
Kabupaten Serang, RPU masih
dalam proses melakukan
perpanjangan atas Izin
Penyimpanan Sementara
Limbah B3. Rekomendasi
tersebut merupakan
kelengkapan persyaratan
untuk memperoleh izin.
8.13 Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
8.13.1 Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi
Sifat Pihak Berelasi
1. Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang saham
terakhir Perseroan.
2. GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.
3. SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.
4. SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals Trading
(Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd., dan PT Nusantara
Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.
5. SRI adalah entitas asosiasi dari SMI.
6. PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi yang
dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang meliputi antara lain:
1. Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 148 826 598
Tunjangan lain-lain - 15 3
Subjumlah 148 841 601
98
Page 121
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 630 4.215 4.936
Tunjangan lain-lain 68 236 214
Subjumlah 698 4.451 5.150
Jumlah 846 5.292 5.751
2. Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.
3. Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 14%, 13% dan 7% dari jumlah pendapatan bersih masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan 2018. Pada tanggal pelaporan, piutang atas
penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,59%, 0,75% dan 0,62% dari jumlah aset
masing-masing pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
SRI 21.314 94.061 25.725
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. 34.981 73.513 -
SCG Chemicals - 41.033 135.846
NPS 8.335 34.644 16.024
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. 375 2.301 954
SCG Ico Polymers Co., Ltd. 673 492 151
SCG Plastics Co., Ltd. - 46 -
Jumlah 65.678 246.090 178.700
4. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 8%, 6% dan 5% dari jumlah pembelian bahan baku
pada periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan 2018 dan masing-masing sebesar 5%, 8%
dan 4% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, tahun 2019 dan
2018. Utang atas pembelian tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 2,1%, 1,4% dan 0,5% dari
jumlah liabilitas masing-masing pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.
Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. 20.043 39.755 -
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 7.388 17.454 13.323
Rayong Olefins Co., Ltd. - 10.991 1.259
SCG Chemicals - 10.014 73.598
Barang jadi
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 2.076 5.853 2.268
Rayong Olefins Co., Ltd. - 4.088 -
SCG Chemicals - - 4.506
Jumlah 29.507 88.155 94.954
5. Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas penyediaan
utilitas berupa water treatment.
6. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan
warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.
7. CAP-2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan dengan Texplore Co., Ltd. sebesar US$480
ribu. Pada tanggal 31 Desember 2019, utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain.
99
Page 122
8.13.2 Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan afiliasi:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. Perseroan; dan GI setuju untuk menyewakan Sampai dengan
Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli b. GI dan Perseroan setuju untuk tanggal 30 Juni
2016 sebagaimana terakhir kali diubah menyewa ruang dan 2020.
dengan Amandemen Kelima Perjanjian bangunan kepada GI dengan
Sewa Menyewa Wisma Barito Pacific rincian sebagai berikut: Berdasarkan Surat
Jakarta tanggal 1 Januari 2020. a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 Keterangan dari GI
Tower A dan Lantai 2, tertanggal 20 Juli
Lantai 7 serta Gudang 2020, Perseroan
Tower B masih
b. Total area disewakan: diperbolehkan
Lantai 2 Tower A berkantor di
(820,22 m2), Lantai 5 gedung Wisma
Tower A (714,01 m2), Barito Pacific
Lantai 7 Tower A hingga tanggal 31
(451,52 m2), Lantai 2 Agustus 2020.
Tower B (753,04 m2), Para pihak dalam
Gudang (18,81 m2), perjanjian masih
dan Lantai 7 Tower B terus
(285,99 m2) melaksanakan hak
c. Total Area Disewakan: dan kewajibannya
3.043,59 m2, dan oleh
karenanya tetap
yang terletak di Wisma tunduk pada
Barito Pacific, Jl. Let. Jend. S. ketentuan-
Parman Kavling 62-63, ketentuan
Jakarta dan dimiliki oleh GI. sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. Perseroan; dan Ruangan dan bangunan sampai dengan
Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli b. GI. berlokasi di Tower A Wisma tanggal 30 Juni
2016 antara PBI dan GI sebagaimana Barito Pacific lantai 7 dengan 2020.
diubah berdasarkan Amandemen luas total 204,99 m2 dengan
Kedua Perjanjian Sewa Menyewa rincian total luas bersih Berdasarkan Surat
Wisma Barito Pacific Jakarta tanggal 1 ruang kantor 186,35 m2 dan Keterangan dari GI
September 2019, dan sebagaimana 10% dari area umum seluas tertanggal 20 Juli
terakhir telah dinovasikan kepada 18,64 m2. 2020, Perseroan
Perseroan berdasarkan Perjanjian masih
Novasi tanggal 16 Desember 2019 diperbolehkan
antara PBI, Perseroan dan GI. berkantor di
gedung Wisma
Barito Pacific
hingga tanggal 31
Agustus 2020.
Para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh
karenanya tetap
tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
100
Page 123
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 2 a. Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk Perjanjian ini
Januari 2020. b. SMI. menjual ethylene yang berlaku selama 1
diproduksi oleh Perseroan tahun sejak
untuk memenuhi kebutuhan tanggal 1 Januari
SMI dengan total kuantitas 2020 sampai
sebesar 90.000 MT – dengan tanggal 31
100.000 MT per tahun, Desember 2020.
dengan toleransi sebesar
±5%, pada opsi Perseroan.
4. Shared Utilities and Facilities Services a. Perseroan; dan Para pihak sepakat bahwa terus berlaku
Agreement tanggal 17 Juni 2013 b. SRI selama jangka waktu hingga diakhiri
sebagaimana terakhir kali diubah perjanjian, SRI dapat berdasarkan
berdasarkan Second Amendment to menggunakan fasilitas dan kesepakatan
Shared Utilities and Facilities Services utilitas Perseroan. Fasilitas bersama di antara
Agreement tanggal 8 Agustus 2018 dan utilitas yang dimaksud para pihak atau
antara Perseroan, PBI, dan SRI, adalah sebagai berikut: berakhir
sebagaimana terakhir telah a. HP Steam; berdasarkan
diamandemen berdasarkan Third b. Penggunaan Jetty dan ketentuan
Amendment to Shared Utilities and Gudang pengakhiran
Facilities Services Agreement tanggal 1 Penyimpanan; perjanjian.
Juli 2019.
c. Klinik Kesehatan,
Ambulans, dan
Masjid;
d. Fasilitas Dapur dan
Layanan Pekerjaan
Umum;
e. Pembuangan Air
Limbah;
f. Akses Jalan;
g. Air Mentah;
h. Air Demin.
5. Agreement for Sale and Purchase for a. Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk 1 Juni 2011
Butadiene tanggal 17 Juni 2013 b. SRI menjual Butadiene kepada sampai dengan 1
sebagaimana telah diubah SRI untuk mendukung Juni 2021.
berdasarkan First Amendment of kegiatan operasional SRI
Agreement for Sale and Purchase of sehari-hari, dimana
Butadiene tanggal 9 Maret 2018, penjualan Butadiene kepada
sebagaimana terakhir telah SRI dilakukan secara non-
dinovasikan kepada Perseroan eksklusif, dan SRI sepakat
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal untuk membeli dan
31 Desember 2019 antara PBI, membayar Butadiene dari
Perseroan dan SRI. Perseroan selama jangka
waktu perjanjian.
6. Perjanjian Jual Beli Pyrolysis Gasoline a. Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk Sampai dengan
tanggal 2 Januari 2020 antara b. SCG Chemicals menjual pyrolysis gasoline tanggal 31
Perseroan dan SCG Chemicals Trading Trading (Singapore) dan SCG Singapore sepakat Desember 2020.
(Singapore) Pte., Ltd. Pte., Ltd (“SCG untuk membeli pyrolysis
Singapore”) gasoline tersebut dari
Perseroan sebesar 17.500
MT sampai dengan 28.000
MT per bulan, dengan
toleransi sebesar ±5% pada
opsi Perseroan.
7. Perjanjian Jasa Manajemen Logistik a. Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Sampai dengan
dan Pergudangan Barang-Barang b. PT SCG Barito menunjuk SBL untuk tanggal 31
tanggal 18 Januari 2018 sebagaimana Logistics (“SBL”). menyediakan jasa dalam Desember 2022.
diubah dengan Amendment No. 1 atas operasional pergudangan
Perjanjian Jasa Manajemen dan dan transportasi produk
Logistik tanggal 1 Februari 2019 antara Perseroan yang mencakup
Perseroan dan PT SCG Barito Logistics. kegiatan-kegiatan berikut:
a. Jasa transportasi kargo
darat;
101
Page 124
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Jasa manajemen
gudang:
c. Jasa konsultasi
manajemen.
Serta dukungan berupa
saran, petunjuk dan bantuan
operasional terhadap usaha
atau dan permasalahan
manajemen organisasi
lainnya seperti rencana
strategis dan organisasi.
8. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. Perseroan; Perseroan adalah Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. SCG Performance perusahaan yang tanggal 31
Januari 2019 antara Perseroan dan Chemicals Co; dan memproduksi polyethylene Desember 2019.
SCG Performance Chemicals Co., Ltd c. SCG ICO Polymers., dengan merek dagang
dan SCG ICO Polymers., Ltd. Ltd. ASRENE (“PE ASRENE”), Para pihak dalam
sedangkan Para Pembeli perjanjian masih
adalah perusahaan yang terus
membutuhkan PE ASRENE melaksanakan hak
untuk bahan baku dan kewajibannya
produksinya. Oleh karena dan oleh
itu, Para Pembeli bermaksud karenanya tetap
membeli dan Perseroan tunduk pada
bersedia untuk menjual PE ketentuan-
ASRENE kepada Para ketentuan
Pembeli. sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
9. Perjanjian Jasa Penempatan Personal a. Perseroan; dan NPS memerlukan beberapa Sampai dengan 30
tanggal 1 Oktober 2018 sebagaimana b. PT Nusantara Polymer tenaga ahli dan profesional April 2022.
diubah dengan Amandemen Pertama Solutions (“NPS”) untuk mendukung kegiatan
dari Perjanjian Jasa Penempatan bisnis perusahaannya.
Personal tanggal 29 Juni 2020 antara
Perseroan dan PT Nusantara Polymer
Solutions.
10. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan
tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana b. NPS perusahaan yang tanggal 8 Juni
telah diubah dengan Amandemen atas memproduksi PE ASRENE, 2023.
Perjanjian Jual Beli Polyethylene sedangkan NPS adalah
tanggal 1 Oktober 2018 antara perusahaan perdagangan
Perseroan dan PT Nusantara Polymer yang membutuhkan PE
Solutions. ASRENE untuk distribusi dan
penjualan kembali kepada
pelanggannya. Oleh karena
itu, NPS membeli dan
Perseroan menjual PE
ASRENE kepada NPS.
SMI
1. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. SMI GI setuju untuk menyewakan 1 Juli 2018 sampai
Barito Pacific Jakarta tanggal 1 Juli b. GI dan SMI setuju untuk dengan tanggal 30
2016 antara SMI dan GI sebagaimana menyewa ruang dan Juni 2020.
diubah terakhir kali dengan bangunan dengan rincian Berdasarkan Surat
Amandemen Kedua Perjanjian Sewa sebagai berikut: Keterangan dari GI
Menyewa Wisma Barito Pacific Jakarta tertanggal 20 Juli
tanggal 1 September 2019. a. Lokasi: Lantai 2 dan 7 2020, SMI masih
Tower A dan Lantai 2 diperbolehkan
Tower B berkantor di
gedung Wisma
b. Luas Bersih Ruang Barito Pacific
Kantor: Lantai 2 Tower hingga tanggal 31
A (82,85 m2), Lantai 7 Agustus 2020.
Tower A (186,35 m2), Para pihak dalam
102
Page 125
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
dan Lantai 2 Tower B perjanjian masih
(293,39 m2) terus
melaksanakan hak
c. 10% dari Area Umum: dan kewajibannya
56,26 m2 dan oleh
karenanya tetap
d. Total Area Disewakan: tunduk pada
618,85 m2, ketentuan-
ketentuan
Dari gedung yang dikenal sebagaimana
sebagai Wisma Barito Pacific, tercantum dalam
Jl. Let. Jend. S. Parman perjanjian sampai
Kavling 62-63, Jakarta dengan
(“Gedung”) dan dimiliki oleh ditandatanganinya
GI. dokumen
perpanjangan.
2. Agreement for Sale and Purchase of a. SMI; dan SMI sepakat untuk menjual Perjanjian mulai
Styrene Monomer tanggal 17 Juni 2013 b. SRI. dan/atau memasok Styrene berlaku pada saat
sebagaimana terakhir kali diubah Monomer kepada SRI secara pesanan
dengan Amandemen Pertama atas non-eksklusif dan SRI pembelian
Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer sepakat untuk membeli diterbitkan oleh
tanggal 9 Maret 2018 antara SMI dan Styrene Monomer dari SMI SRI dan akan terus
SRI. untuk memenuhi kebutuhan berlaku kecuali
produksi SRI selama jangka diakhiri oleh para
waktu perjanjian. pihak atas dasar
kesepakatan
bersama atau
sampai diakhiri
sesuai dengan
ketentuan
perjanjian.
3. Sales and Purchase Contract for a. SMI; dan SCG (melalui pabrik Perjanjian mulai
Benzene tanggal 1 Maret 2019 antara b. SCG Chemicals. afiliasinya Olefins Cracker) berlaku efektif
SMI dan SCG Chemicals. setuju untuk menjual pada 1 Maret
benzene kepada SMI, untuk 2019 sampai
memenuhi kebutuhan SMI. dengan 31
Desember 2019.
Apabila jangka
waktu perjanjian
telah berakhir,
maka perjanjian
dapat
diperpanjang
dan/atau
diperbaharui oleh
para pihak
berdasarkan
kesepakatan
bersama.
Para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh
karenanya tetap
tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
103
Page 126
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
RPU
1 Jetty and Pipe Lease Agreement a. RPU; dan RPU memiliki dan Sejak tanggal 1
tanggal 23 Juni 2006 sebagaimana b. SMI. mengoperasikan sebuah Januari 2006
terakhir kali diubah dengan Third terminal beserta fasilitas sampai dengan
Amendment to Jetty and Pipe Lease termasuk jetty dan pipa tanggal 31
Agreement (Styrene Monomer and untuk bongkar muat minyak Desember 2021.
Ethylene) tanggal 2 Januari 2017. dan bahan kimia ke dan dari
kapal laut di Merak, Banten
dan RPU bersedia
menyediakan terminal dan
fasilitas tersebut untuk SMI.
SMI bermaksud untuk
menggunakan terminal dan
fasilitas tersebut untuk
bongkar muat Styrene
Monomer serta Ethylene
atau pihak ketiga yang
disetujui oleh SMI dan RPU.
2 Facility Placement Agreement tanggal a. RPU; dan SMI bermaksud Sejak tanggal 1
23 Juni 2006 sebagaimana diubah b. SMI. menempatkan fasilitas yang Januari 2006
dengan Amendment to Facility diperlukan untuk sampai dengan
Placement Agreement No. 423/LT- operasional pabriknya di hari terakhir di
Contract/2007. dalam terminal RPU, dan bulan Desember
RPU menyetujui 2021.
penempatan fasilitas oleh
SMI tersebut.
3 Tank Lease and Jetty & Pipe Lease a. RPU; dan SMI bermaksud untuk Sampai dengan
Agreement (Benzene) tanggal 23 Juni b. SMI. menggunakan terminal dan tanggal 31
2006 sebagaimana terakhir kali diubah fasilitas, termasuk tank, Desember 2021.
dengan Fourth Amendment to Tank jetty, dan pipa, yang dimiliki
Lease and Jetty & Pipe Lease oleh RPU, untuk menerima,
Agreement tanggal 2 Januari 2017. menyimpan, dan
mengirimkan produk berupa
benzene.
CAP-2
1. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. CAP-2; dan Ruangan dan bangunan Sampai dengan
Barito Pacific Jakarta tanggal 26 April b. GI berlokasi di Tower A Wisma tanggal 30 Juni
2017, sebagaimana telah diubah Barito Pacific lantai 7 dengan 2020.
dengan Amandemen Kedua atas luas total 112,20 m2 dengan
Perjanjian Sewa Menyewa Wisma rincian total luas bersih Berdasarkan Surat
Barito Pacific Jakarta tanggal 1 ruang kantor 102,00 m2 dan Keterangan dari GI
September 2019 antara CAP-2 dan GI. 10% dari area umum seluas tertanggal 20 Juli
10,20 m2 2020, CAP-2 masih
diperbolehkan
berkantor di
gedung Wisma
Barito Pacific
hingga tanggal 31
Agustus 2020.
Para pihak dalam
perjanjian masih
terus
melaksanakan hak
dan kewajibannya
dan oleh
karenanya tetap
tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
104
Page 127
8.14 Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari perjanjian dengan pihak ketiga:
8.14.1 Perjanjian Fasilitas Kredit
Perseroan
1. PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)
Pada tanggal 28 Oktober 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan impor dari DBSI, berdasarkan perjanjian
fasilitas yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 20 Juli 2020, dimana pada tanggal 9 Oktober 2017, SMI masuk
menjadi pihak peminjam dalam perjanjian ini. Fasilitas yang diperoleh Perseroan berupa uncommitted import letter of
credit (L/C) facility berupa Sight L/C, Usance L/C, Usance L/C Payable At Usance (UPAU) dan Usance L/C Payable At
Sight (UPAS) dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (“Fasilitas L/C
Impor”), dengan sub fasilitas berupa Uncommitted Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN) untuk Perseroan
dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP,
SGD, dan IDR, dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya
disebut sebagai “sub-Fasilitas SKBDN 1”), fasilitas pembiayaan impor berupa uncommitted import L/C dengan limit
fasilitas sejumlah USD 15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR berupa Sight L/C,
Usance L/C, UPAU dan UPAS untuk SMI, dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari
kalender (selanjutnya disebut sebagai “sub-Fasilitas L/C Impor”), dan Uncommitted SKBDN untuk SMI dalam bentuk
sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 15.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR
dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah maksimum 180 hari kalender (selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas SKBDN 2”), dan Uncommitted Bank Guarantee Issuance Facility untuk Perseroan dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP,
SGD, dan IDR dengan maksimum tenor adalah 1 tahun tidak termasuk periode klaim (selanjutnya disebut sebagai
“sub-Fasilitas BG”), sub-Fasilitas SKBDN 1 dan sub-Fasilitas SKBDN 2, secara bersama-sama disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN”. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 atau pada akhir jangka waktu penerbitan
Sight L/C, Usance L/C, SKBDN Sight/Usance, UPAS L/C, mana yang paling akhir, kecuali jika fasilitas diakhiri lebih awal.
Ketentuan dari perjanjian fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari
DBSI sebelum Perseroan dan SMI (i) mengubah jenis usaha Perseroan dan SMI, (ii) mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau permohonan penundaan pembayaran, (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap
pihak ketiga (kecuali anak perusahaannya), (iv) membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat material
yang menguntungkan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Perseroan dan SMI atau pihak-pihak
yang terkait dengan pihak disebutkan sebelumnya, dan Perseroan harus memberitahukan kepada DBSI terlebih
dahulu sebelum terjadinya perubahan bentuk dan/atau status hukum Perseroan, likuidasi, peleburan, penggabungan,
pengambilalihan dan/atau pembubaran dan/atau hal lain yang dilakukan untuk kepentingan krediturnya (selain DBSI)
termasuk pengeluaran saham-saham baru dan/atau penjualan saham-saham yang telah ada, hak opsi, waran atau
instrumen-instrumen sejenis lainnya. Lebih lanjut, sepanjang Perseroan dan SMI masih berutang kepada DBSI
berdasarkan perjanjian, Perseroan dan SMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada DBSI selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, apabila mengetahui terjadinya perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan dan SMI, termasuk perubahan pengurus Perseroan dan SMI.
2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan November 2014, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan untuk Fasilitas
Kredit Multi dengan batasan kredit sebesar USD 80.000.000 bagi Perseroan dan USD 30.000.000 bagi SMI, serta
Fasilitas Forex Forward Line dengan batasan kredit sebesar USD 70.000.000, sebagaimana diubah terakhir kali pada
tanggal 11 Maret 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN Atas Unjuk dan
SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar Berjangka dan Bank Garansi
yang memiliki jangka waktu sampai dengan 27 Oktober 2020, serta Fasilitas Forex Forward Line yang terdiri dari Tom,
Spot, Forward, SWAP dan DNDF yang memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan dan/atau SMI masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana
BCA secara tertulis menetapkan lain), Perseroan dan/atau SMI wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (i)
memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai adanya perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan serta
perubahan anggaran dasar, (ii) menjaga, memelihara dan mempertahankan current ratio keuangan, agar
perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total utang lancar minimal 1 (satu) kali, (iii) mempertahankan (a)
status kelembagaan Perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan (b) kepemilikan saham Tuan Prajogo Pangestu dan
SCG Chemicals pada Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung minimal sebesar 51%.
105
Page 128
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada
BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan pemegang
saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan, (ii) akan memperoleh
pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan dan/atau SMI kepada pihak lain, minimal
12 hari kerja sebelumnya.
Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.
Pada tanggal 8 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan
Obligasi.
3. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan dengan DBS,
yang telah diubah, terakhir kali pada 25 Mei 2018 dan berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 (“Surat
Amandemen I”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar
USD110.000.000* dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Committed”). Perjanjian Fasilitas Committed ini
dimulai sejak dan termasuk tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan termasuk tanggal yang jatuh pada bulan ke-36 dari
tanggal 25 Mei 2018, yaitu tanggal 25 Mei 2021. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah
marjin sebesar 1,75% per tahun sedangkan untuk Loan akan dibebankan bunga sebesar 2,25% per tahun. Fasilitas
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang
Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas
pemberian jaminan, pembebanan, pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
*Berdasarkan Surat Amandemen I, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) maksimum limit fasilitas yang
sebelumnya USD 80.000.000 menjadi USD 110.000.000; (ii) definisi pinjaman; dan (iii) ketentuan tentang bahasa) baru
akan berlaku pada tanggal dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang
tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan, PBI dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS,
dimana DBS telah setuju untuk memberikan Fasilitas modal kerja dengan non-komitmen dalam jumlah hingga sebesar
USD 60.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”) sebagaimana telah diubah berdasarkan Surat Amandemen
tanggal 21 Juli 2020 (“Surat Amandemen II”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 25 Mei
2021 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan
pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada Perseroan. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar
LIBOR ditambah marjin sebesar 1,25% per tahun sedangkan untuk Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR
ditambah marjin sebesar 1,85% per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan terikat oleh
beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
Berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas Committed dan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen diatas, Perseroan
memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan segera setelah terdapat perubahan atas anggaran dasar
Perseroan, dengan menyampaikan perubahan tersebut kepada DBS.
Berdasarkan Surat Amandemen II, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) seluruh rujukan/arti/ketentuan
terhadap PT Petrokimia Butadiene Indonesia; dan (ii) ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal
dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat
Amandemen II telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, surat konfirmasi yang menyatakan telah dipenuhinya seluruh
persyaratan pendahuluan tersebut untuk masing-masing Surat Amandemen I dan Surat Amandemen II belum
dikeluarkan oleh DBS.
4. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC,
sebagaimana terakhir kali diubah pada 17 Februari 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan I sebesar USD
125.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh Perseroan), yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan
limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar
USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD
125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD
125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor 1
106
Page 129
dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Untuk Fasilitas
Limit Gabungan II sebesar USD 20.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh SMI), terdiri dari (i) fasilitas kredit
berdokumen dengan limit sebesar USD 20.000.000, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran
tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 20.000.000, (iii) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD
20.000.000, (iv) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000, dan (v) fasilitas kredit berdokumen
berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 20.000.000. Selain itu Perseroan dan SMI masing-masing
memiliki fasilitas treasuri dengan limit sebesar USD 10.000.000 untuk Perseroan dan sebesar USD 5.000.000 untuk
SMI (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Bunga akan
dibebankan secara harian sebesar 2,55% per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir
bulan dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan dan SMI yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas
ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan, kecuali untuk Fasilitas Pinjaman Berulang yang syarat dan
ketentuannya (termasuk ketentuan mengenai jaminan) diatur dalam suatu perjanjian terpisah. Berdasarkan
ketentuan fasilitas ini, Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada HSBC untuk setiap rencana perubahan
atas susunan Dewan Komisaris, Direksi, perubahan anggaran dasar, dan berdasarkan permintaan dari HSBC,
memberikan struktur pemegang saham mayoritas terkini.
Kemudian pada tanggal 5 September 2018, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman
dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 24 Februari 2020. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus
atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman
berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo
maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek
Perseroan. Periode penarikan fasilitas ini dimulai dalam waktu 1 tahun setelah 4 September 2019 atau sampai dengan
4 September 2020. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar
2,50% per tahun di atas LIBOR (yang saat ini adalah sebesar 1,75% per tahun) yang harus dibayarkan pada akhir tenor
dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin
dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung
beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sebelum Perseroan (i) melakukan
likuidasi, pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan manapun atau
mengijinkan perusahaan manapun untuk menggabungkan diri dengan Perseroan atau untuk mengambil-alih seluruh
atau sebagian besar dari aset atau permodalan dari perusahaan manapun, (ii) membeli, mengambilalih atau
menyebabkan timbulnya suatu kewajiban untuk membeli atau mengambilalih suatu atau seluruh aset atau bisnis dari
orang, firma atau perusahaan manapun, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normalnya yang saat ini dilakukan, (iii)
membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan apapun juga atas aset lancar saat ini terutama
piutang dan barang persediaan Perseroan, kecuali untuk jaminan yang tercantum dalam perjanjian pembagian
jaminan, (iv) memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada siapapun juga (kecuali pinjaman atau kredit yang
diberikan dengan persyaratan yang wajar dalam rangka kegiatan usaha yang normal dari Perseroan atau yang
diberikan untuk anak perusahaan), (v) menjual, menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset
manapun dari Perseroan yang dapat merubah sifat dari kegiatan usaha Perseroan secara material, (vi) membuat,
mengadakan, menyebabkan timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara apapun menjadi atau tetap
memiliki tanggung jawab atas kewajiban apapun (kecuali kewajiban yang dibuat berdasarkan perjanjian fasilitas ini,
kewajiban yang telah ada, atau kewajiban baru yang tidak akan menimbulkan dampak buruk yang material terhadap
kondisi keuangan Perseroan, dan (vii) melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya dalam
perjanjian fasilitas.
Pada tanggal 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sehubungan dengan
Obligasi.
5. Deutsche Bank AG, Jakarta (“DBAG”)
Pada tanggal 25 Juni 2014, Perseroan, SMI, dan PBI menandatangani perjanjian kredit dengan DBAG dengan batasan
kredit sebesar USD55.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 22 Februari 2019. Perjanjian ini meliputi fasilitas
jangka pendek yang terdiri dari Letters of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local
Letter of Credit (Local L/C) serta pembiayaan faktur untuk membiayai setiap faktur. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2019. Kecuali diberitahukan sebaliknya oleh DBAG secara tertulis, fasilitas akan otomatis
diperpanjang untuk 12 bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa seluruh syarat
dan ketentuan berdasarkan perjanjian tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis tersebut. Fasilitas
pembiayaan faktur dikenai bunga sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun dihitung berdasarkan perhitungan 360 hari
per tahun atau suku bunga yang disepakati. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang
mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada DBAG apabila Perseroan, PBI dan/atau SMI (i) mengadakan
pembebanan atau jaminan baru dari aktiva lancar (current assets) khususnya piutang dan barang persediaan, untuk
setiap pembiayaan yang menyediakan fasilitas modal kerja, (ii) melakukan reorganisasi, peleburan, rekonstruksi,
pengambilalihan, skema kompromi atau pengaturan atau perubahan atas ketentuan manapun dari dokumen
konstitutif Perseroan, PBI dan/atau SMI setelah penyerahan pemberitahuan resmi ke OJK atau sebagaimana
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.
107
Page 130
6. The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)
Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir mata
uang tunggal senilai USD 70.000.000 yang dibuat antara: (i) Perseroan sebagai Peminjam, dan (ii) SCB sebagai Pemberi
Pinjaman Awal. Perjanjian ini telah mengalami perubahan, terakhir kali pada 14 November 2018.
Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
menghindari keraguan, Tranche B akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat
digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas
kredit ini akan jatuh tempo pada 14 November 2019 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB
sebagai Pemberi Pinjaman Awal memberikan pemberitahuan kepada Perseroan pada atau sebelum satu tahun setelah
tanggal perjanjian bahwa Tanggal Jatuh Tempo tidak akan diperpanjang. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga
sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan
oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat
penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan
Tranche C atau jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase
per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan terikat oleh beberapa batasan antara lain terkait pengadaan transaksi
keuangan. Perseroan juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Pinjaman Awal atas
perubahan material atas dokumen-dokumen konstitusional.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan. Perjanjian ini terus-menerus diperpanjang sampai
dengan diakhiri oleh SCB.
Pada tanggal 4 Juni 2020, Perseroan telah menyampaikan permohonan pengesampingan kepada SCB sehubungan
dengan Obligasi. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari SCB untuk mengesampingkan ketentuan larangan
terkait dengan perolehan utang keuangan baru sehubungan dengan Obligasi pada tanggal 24 Juni 2020.
7. Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)
Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan, SMI dan PBI menandatangani perjanjian kredit dengan Bangkok Bank
dengan batasan kredit sebesar USD60.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 17 Maret 2020. Perjanjian ini
meliputi Fasilitas Gabungan yang terdiri dari beberapa fasilitas, yaitu (i) Kredit Berdokumen Atas Unjuk, (ii) Kredit
Berdokumen Berjangka, (iii) pembayaran terhadap Surat Sanggup untuk Wesel Impor (“T/R”), (iv) pembayaran
terhadap Surat Sanggup Untuk Modal Kerja (“P/N”), dan (v) Bank Garansi. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia
atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2020.
Bunga atas saldo jumlah pokok yang terutang dari penggunaan fasilitas T/R dan P/N waktu ke waktu dengan tarif yang
setara dengan LIBOR (1 bulan atau 3 bulan atau 6 bulan) ditambah 3% per tahun dalam denominasi mata uang Dolar
Amerika Serikat.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada
Bangkok Bank apabila (i) terdapat hal yang akan diputuskan dalam RUPS dan/atau rapat Dewan Komisaris dan/atau
Direksi yang dapat mempengaruhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian, dokumen-dokumen
jaminan dan setiap perjanjian yang merupakan tambahan dari, atau terkait dengannya, dalam waktu 5 hari kerja
setelah diambilnya keputusan tersebut, (ii) terjadi perubahan penandatangan yang berwenang dan/atau setiap
perubahan terhadap anggaran dasar, susunan Direksi atau Dewan Komisaris, (iii) terjadi setiap peristiwa kelalaian atau
peristiwa yang, dengan diberikannya pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu, atau keduanya, akan merupakan
suatu peristiwa kelalaian. Lebih lanjut, ketentuan dari fasilitas ini juga membatasi bahwa sampai dengan seluruh utang
yang ditimbulkan dalam perjanjian telah dibayar penuh, Perseroan tidak akan meminjam sejumlah uang kepada pihak
ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bangkok Bank dengan ketentuan bahwa nilai jaminan
yang diberikan berdasarkan dokumen-dokumen jaminan tidak cukup untuk menjamin pembayaran fasilitas kredit
berdasarkan perjanjian.
8. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Pada tanggal 27 Juni 2016, Perseroan memperoleh fasilitas untuk modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang tidak
terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari
Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai 30 November 2020. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai
pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan memberitahukan Perseroan atas penentuan tingkat
suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.
108
Page 131
9. Citibank, N.A. (“Citibank”)
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Perseroan memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang
(revolving) sampai dengan jumlah total hingga US$80.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 28 Februari 2020,
dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020 dan akan secara otomatis
diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan
pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib dibayarkan Perseroan kepada Citibank adalah sebagaimana
disepakati Citibank dan Perseroan dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat
jaminan atas fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan akan segera memberitahukan Citibank atas
setiap perubahan pada manajemen inti Perseroan dan/atau para pemegang saham pengendalinya sejak tanggal
perjanjian ini.
Selain itu pada tanggal 22 Agustus 2017, Perseroan juga memperoleh fasilitas letter of credit dari Citibank dengan
jangka waktu maksimum 180 hari, dan Citibank dapat mengubah jangka waktu maksimum tersebut dari waktu ke
waktu dengan pemberitahuan kepada Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga kepada Citibank atas jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian sebesar JIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang diterbitkan dalam
Rupiah, atau sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun untuk letter of credit yang diterbitkan dalam USD, atau
sebagaimana diberitahukan Citibank kepada Perseroan dari waktu ke waktu untuk letter of credit yang diterbitkan.
10. National Bank of Kuwait S.A.K.P., Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
Pada tanggal 6 Maret 2018, Perseroan memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait dalam jumlah maksimum
USD 105.000.000, perjanjian mana telah diubah dan dinyatakan kembali pada 10 Februari 2020. Fasilitas yang
diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta Tingkat 1 L/C Facility, UPAS L/Cs dan UPAU L/Cs
sebesar secara keseluruhan tidak melebihi USD 60.000.000, dengan sub limit masing-masing sebesar USD 30.000.000
yang dapat digunakan untuk membiayai impor nafta dan produk bahan baku lainnya dari pemasok dan pemasok yang
ditunjuk, Tingkat 2 L/C Facility, UPAS L/Cs dan UPAU L/Cs dengan jumlah keseluruhan tidak melebihi USD 45.000.000,
dengan sub limit masing-masing sebesar USD 45.000.000 yang dapat digunakan untuk membiayai impor nafta dan
produk bahan baku lainnya dari pemasok yang ditunjuk (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”). Fasilitas ini berlaku
secara terus menerus berdasarkan peninjauan dari Bank of Kuwait, dan bunga yang dibebankan untuk Tingkat 1
adalah 1,35% dan LIBOR sedangkan untuk Tingkat 2 adalah 1,25% dan LIBOR.
Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan Perseroan antara lain (i) Perseroan
tidak akan menandatangani perjanjian sehubungan dengan fasilitas apabila, menurut pendapat Bank of Kuwait,
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat diterima oleh Bank of Kuwait, dan (ii) Perseroan tidak
akan (kecuali sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari) menandatangani satu atau beberapa perjanjian
(baik afiliasi atau tidak), baik sukarela maupun tidak sukarela dan baik pada waktu yang bersamaan atau dalam
beberapa periode waktu untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan setiap aset yang substansial
atau menandatangani perjanjian untuk melepaskan tersebut yang memiliki dampak yang merugikan material. Fasilitas
ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.
11. Japan Bank for International Cooperation (“JBIC”)
Pada tanggal 17 Desember 2018, JBIC bersama-sama dengan BNP Paribas sebagai Nexi Covered Lender setuju untuk
memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah agregat sebesar USD 191.000.000 yang terbagi menjadi 4
tahap yaitu (i) JBIC Tranche A, (ii) JBIC Tranche B, (iii) Nexi Covered Tranche A, (iv) Nexi Covered Tranche B. Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan perusahaan oleh SMI dan PBI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
Bunga untuk pinjaman JBIC Tranche adalah jumlah dari 4% per tahun ditambah 1,59% per tahun dan bunga untuk
pinjaman Nexi Covered Tranche adalah jumlah dari LIBOR ditambah 0,85% per tahun.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan di mana tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
JBIC, Perseroan dilarang antara lain (i) melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, rekonstruksi perusahaan
atau tindakan lain yang dapat secara material mengubah kegiatan usaha Perseroan, (ii) menciptakan pembebanan
atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya, kecuali pembebanan yang telah ada, atau pembebanan berdasarkan
fasilitas yang diperoleh guna pembayaran kembali atas pinjaman yang telah ada.
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Pada tanggal 4 Mei 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah pada
tanggal 31 Juli 2019 dan terakhir diperpanjang pada 21 April 2020, berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
(“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”)
sebesar USD 50.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv)
109
Page 132
Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v)
Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar
USD 50.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas PT”) sebesar USD 25.000.000. Bunga atas
fasilitas adalah sebesar (i) 9,75% per tahun untuk Fasilitas PRK, (ii) LIBOR + 1,95% per tahun (USD) (ii) 9% per tahun
(Rupiah) (iii) LIBOR + 1,95% per tahun (USD) (ii) 9% per tahun (Rupiah) untuk Fasilitas TR, (iv) 1,95% per tahun (USD)
dan 9% per tahun (Rupiah) untuk Fasilitas NWE/DWE, (v) 4,5% per tahun (USD) dan 9% per tahun (Rupiah) untuk
Fasilitas PT.
Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB, Perseroan
dilarang antara lain (i) mengadakan perubahan sifat usaha (nature of business) ataupun kegiatan usaha Perseroan
sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia, (ii) mengubah komposisi pemegang saham mayoritas
Perseroan, yaitu Barito Pacific dan SCG Chemicals secara bersama-sama menjadi kurang dari 51%, dan (iii) melakukan
penggabungan, peleburan, pemisahan, kecuali bila (a) Perseroan menjadi entitas yang bertahan, (b) tidak akan
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar utang, atau (c) tidak menghilangkan maksud dan tujuan
usaha Perseroan.
Fasilitas PRK, Fasilitas CC Lines, Fasilitas BG/SBLC, Fasilitas NWE/DWE serta Fasilitas TR diberikan CIMB tanpa agunan
(clean basis), sedangkan Fasilitas PT dijamin dengan barang persediaan (inventory) dan piutang (account receivables).
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas NWE/DWE, dan
(vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
13. PT Bank Permata Tbk (“Permata”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan Permata pada tanggal 21 Juni
2018 sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan pada
tanggal 27 Februari 2020 dan Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas tanggal 15 Mei 2020. Berdasarkan
perjanjian tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas committed Term Loan 1 sebesar USD 35.000.000 (“Fasilitas Term
Loan 1”) dan fasilitas Term Loan 2 sebesar Rp 585.340.000.000 (“Fasilitas Term Loan 2”), yang diberikan tanpa
jaminan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purpose),
annual/regular capital expenditure (capex), operating expense dan/atau refinancing requirements. Suku bunga untuk
masing-masing Term Loan 1 dan Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + 2,3% per tahun. Masing-masing Fasilitas Term
Loan 1 dan Fasilitas Term Loan 2 berlaku selama 5 tahun 6 bulan (termasuk dengan availability period dan grace
period), yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15 November 2025.
Berdasarkan perjanjian ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap tindakan Perseroan, yakni (i) mengubah sifat dan
kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya sehari-hari, (ii)
memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain kecuali dalam rangka menunjang kegiatan
usahanya sehari-hari dan/atau untuk anak perusahaannya, (iii) memperoleh pinjaman baru kecuali (a) pinjaman
dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (b) pinjaman yang
diberikan antara perusahaan, atau (c) pinjaman yang berasal dari entitas anak atau (d) perolehan pinjaman atau
penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan, (v) menjaminkan atau membebani aset
Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sebagaimana diatur dalam perjanjian, kecuali pemberian jaminan
tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan, seluruhnya wajib mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Permata. Selain itu, berdasarkan perjanjian fasilitas ini Perseroan memiliki kewajiban untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Permata dalam hal Perseroan melakukan perubahan terhadap, antara lain (i)
susunan direksi dan/atau dewan komisaris (sepanjang informasi tersebut tidak tersedia dalam website Perseroan), (ii)
anggaran dasar Perseroan, baik yang wajib dimintakan persetujuan dan/atau diberitahukan dan/atau dilaporkan
kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Menkumham.
14. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020, dimana berdasarkan perjanjian ini Perseroan telah
memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash
loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat
committed, advised dan revolving dan dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan barang persediaan dan piutang Perseroan (“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (ii) perjanjian pemberian
fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini
diberikan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk
pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai
dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC
110
Page 133
dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR +1%
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR +1% untuk mata uang Rupiah, sedangkan atas penggunaan fasilitas
TR dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% untuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan JIBOR + 1,1% untuk mata uang
Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri telah
diperpanjang pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga kedua fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.
Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut
Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) sebesar
USD 20.000.000 yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) sebesar Rp
750.000.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam
rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, FX
Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun
Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.
15. PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)
Pada tanggal 16 Oktober 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Perdagangan senilai USD 50.000.000,
yang telah diubah terakhir kali pada 28 November 2017 dan terakhir kali diperpanjang pada 22 Agustus 2019, yang
terdiri dari Fasilitas Surat Berkredit (L/C) dan Fasilitas Penerimaan Trust berdasarkan perjanjian fasilitas dengan BNPP
Indonesia. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% per tahun untuk L/C yang diterbitkan dalam USD, dan
LIBOR + 1,35% untuk fasilitas trust receipt. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku
termasuk namun tidak terbatas pada naphtha, propylene, butene-1, bahan kimia lainnya, dan spareparts.
Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020 atau setiap tanggal lainnya sesuai
dengan kebijakan BNPP Indonesia sendiri. Pelunasan atas masing-masing fasilitas yang ditarik berdasarkan perjanjian
fasilitas ini wajib dilakukan secara penuh pada hari terakhir periode bunga pada penarikan tersebut, periode bunga
mana diberitahukan secara terpisah kepada Perseroan oleh BNPP Indonesia. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan
khusus oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Maret 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility), Sight and
Usance Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-Sight (UPAS) dan
Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar USD 35.000.000. Fasilitas
ini dikenakan bunga sebesar 1,3% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,3% per tahun di atas JIBOR (untuk
Rupiah) untuk Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility) dan 1,35% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan
1,35% per tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas Penerimaan Trust. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan
baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan. Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan
31 Agustus 2020.
16. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)
Pada tanggal 28 Agustus 2007, Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan
perjanjian fasilitas yang telah mengalami perubahan, terakhir kali pada tanggal 29 Juni 2020. Fasilitas yang diperoleh
Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka (KB) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 20.000.000
(“Fasilitas Kredit Berjangka”) dan (ii) Sight/Usance L/C Impor, Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
Usance Payable At Usance (UPAU) dengan batasan kredit maksimal sebesar USD 75.000.000, serta Fasilitas Trust
Receipt dan Open Account Financing sebesar maksimal USD 50.000.000 dan fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan
limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Fasilitas (i) Trust Receipt dan
Open Account Financing mengenakan suku bunga berdasarkan Prime Lending Rate, (ii) fasilitas Usance Payable At
Usance (UPAU) mengenakan suku bunga yang dihitung berdasarkan Cost of Fund satu bulan yang berlaku di Danamon
ditambah marjin sebesar 2,75% per tahun dan (iii) Fasilitas Kredit Berjangka mengenakan suku bunga sebesar 3,25%
per tahun (USD) atau 8,50% (Rp). Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan
pemberitahuan tertulis kepada Danamon apabila Perseroan (i) akan mengambil langkah untuk atau akan
membubarkan diri atau akan melakukan atau mengizinkan terjadinya merger, konsolidasi dengan perusahaan lain
atau akuisisi saham perusahaan lain yang jumlahnya lebih dari 50%, (ii) akan menjual atau dengan cara lain
mengalihkan hak atas current asset Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan atau
dilaksanakan di luar dari kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, (iii) telah mengubah Anggaran Dasar (misalnya
kewenangan Direksi, struktur modal, korum rapat atau bidang usaha) atau telah mengubah susunan Direksi, Dewan
Komisaris ataupun pemegang saham mayoritas Perseroan, dan (iv) telah membayar atau membayar kembali tagihan-
tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh para
pemegang saham Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayarkan.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.
111
Page 134
17. JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta (“JPM”)
Pada tanggal 23 Oktober 2018, Perseroan memperoleh pinjaman dari JPM dengan jumlah pokok keseluruhan tidak
melebihi USD 25.000.000, yang telah diubah pada tanggal 8 Januari 2020. Fasilitas ini terdiri dari (i) fasilitas Kredit
Berdokumen (Letter of Credit) (“L/C”); dan (ii) fasilitas Kredit Berdokumen Impor (Import Letter of Credit Bill) (“Import
L/C”). Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada JPM, apabila Perseroan menyadari adanya suatu fakta atau keadaan yang dapat secara wajar
menyebabkan (baik secara keseluruhan atau sebaliknya) menyebabkan atau mengakibatkan terjadinya event of
default.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan sejak 5 November 2019, yang
dalam hal apapun tidak boleh melebihi 5 November 2020. Bunga untuk Import L/C adalah sebesar LIBOR + 1,25% per
tahun. Berdasarkan perjanjian, Perseroan tidak akan membebankan atau menjaminkan harta kekayaannya kepada
kreditur tanpa komitmen.
18. Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar USD 199.800.000
Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas berjangka mata uang tunggal sebesar USD 199.800.000
tanggal 28 November 2016 yang dibuat antara: (i) Perseroan, sebagai Penerima Pinjaman, (ii) PBI, SMI dan Altus sebagai
Penjamin, (iii) Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, The Siam Commercial Bank Public Company Limited,
PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, PT Bank
ICBC Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman, dan (iii) PT Bank DBS Indonesia, sebagai Agen.
Perjanjian ini diamandemen pada tanggal 9 Maret 2020.
Fasilitas ini digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat secara penuh atas jumlah terutang berdasarkan Perjanjian
Kredit sejumlah USD 265.000.000 tanggal 5 Desember 2013.
Suku bunga atas setiap pinjaman adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari (i) LIBOR dan (ii)
Marjin yang berlaku, yaitu 3,5% per tahun. Fasilitas pinjaman berjangka ini akan jatuh tempo dalam waktu 7 tahun sejak dan
termasuk tanggal 28 November 2023.
Jaminan yang diberikan untuk menjamin fasilitas ini di antaranya adalah: (i) jaminan fidusia atas klaim asuransi, (ii) jaminan
fidusia atas barang bergerak, (iii) hak tanggungan peringkat keenam atas 19 bidang tanah yang terletak di Cilegon, (iv) hak
tanggungan peringkat ketiga atas 9 bidang tanah di Cilegon, (v) hak tanggungan peringkat ketiga atas 2 bidang tanah
di Surabaya, (vi) hak tanggungan peringkat ketiga atas 2 bidang tanah di Cilegon, (vii) pembebanan atas rekening dalam dan
luar negeri, dan (viii) pembebanan atas saham Perseroan dalam Altus. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan terikat oleh
beberapa batasan terhadap kegiatan usaha, kegiatan pendanaan dan tindakan korporasi Perseroan, seperti menjaminkan
aset, pelepasan aset, merger atau konsolidasi, perubahan kegiatan usaha, dan memperoleh pinjaman.
Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 yang
dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Jaminan Bersama (Common Security Agent)
perjanjian ini, Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian ini, dan selanjutnya PT Bank DBS Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala
hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran
berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Keterangan
No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta
jaminan hak tanggungan atas 32 sertifikat HGB.
RPU
1. Mandiri
Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja, dimana
berdasarkan perjanjian ini RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar
Rp10.000.000.000 dalam rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa
penyewaan tangki minyak dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 9,00%
per tahun yang dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha
RPU dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertifikat HGB atas nama RPU
(“Fasilitas KMK RPU”), dan (ii) perjanjian kredit investasi dengan limit sebesar Rp90.000.000.000. Fasilitas ini
diberikan dalam rangka pembiayaan investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas aset milik RPU berupa
tanah dan tank storage yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten.
Fasilitas kredit investasi ini dikenakan biaya bunga sebesar 9,00% per tahun yang dibayar efektif setiap bulan
112
Page 135
(“Fasilitas KI RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak 19 September 2019 sampai dengan 18
September 2020, sedangkan Fasilitas KI RPU berlaku selama 90 bulan terhitung sejak 19 September 2019 sampai
dengan 18 Maret 2027.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 8 Desember 2016 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) sebagai wali amanat sehubungan
dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar
Rp361.400.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019 dan (ii) obligasi seri B sebesar
Rp138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga
tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri B. Seluruh dana yang diperoleh
dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin
dengan hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Perseroan dan fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan
minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Perseroan telah melunasi Obligasi Seri A dari Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 27 November 2017 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp150.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii) obligasi seri B sebesar Rp120.250.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 12 Desember 2024. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri
A, 9,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan
fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Februari 2018 dengan BTN sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar
Rp100.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2021, (ii) obligasi seri B sebesar Rp100.000.000.000 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2023, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp300.000.000.000 yang akan jatuh tempo
pada tanggal 1 Maret 2025. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun untuk obligasi seri
A, 8,25% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang dan keperluan modal kerja
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah milik Perseroan dan
fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan fidusia, dimana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Oktober 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
pada tanggal 4 Desember 2018 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2021. Tingkat bunga
obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,0% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi
113
Page 136
akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang dan belanja modal. Obligasi tidak dijamin dengan
jaminan khusus. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan
menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian
tersebut berlangsung kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 13 Mei 2019 dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Mei 2022. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun. Seluruh
dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
belanja modal yang diperlukan Perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi produk yang
bertujuan untuk meningkatkan skala usaha Perseroan. Belanja modal akan digunakan untuk pembelian pabrik MTBE dan
Butene-1 baru dengan estimasi mulai operasi pada Kuartal 3 2020 dan total estimasi biaya sebesar US$130,50 juta. Obligasi
tidak dijamin dengan jaminan khusus. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30
hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 24 Januari 2020 dengan BTN sebagai wali amanat,
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2025.
Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,7% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan
perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang
menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada
BTN.
Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000
Pada tanggal 8 November 2017, Perseroan, PBI dan SMI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank Trust Company Americas
(sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar) telah menandatangani Indenture sehubungan
dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok
maksimum sebesar USD 300.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh Perseroan dan ditanggung
dengan penanggungan perusahaan oleh PBI dan SMI (“Surat Utang”). Pada tanggal 8 November 2017, masing-masing PBI dan
SMI telah menandatangani Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee), keduanya dibuat di bawah tangan, untuk
menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban-kewajiban yang ditanggung sehubungan dengan Surat Utang.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD 12.000.000 yang
dilakukan dalam periode April 2020 sampai Mei 2020.
8.14.2 Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan Perseroan; dan Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari 2019
tanggal 2 Januari 2019 PT Sarana Kimindo menunjuk SKI sebagai agen sampai dengan tanggal 31
Intiplas (“SKI”). untuk memasarkan produk Desember 2019.
Polyethylene dengan merek
Asrene dan/atau Sehubungan dengan masa
Polypropylene dengan merek berlaku perjanjian yang telah
Trilene (“Produk”) berakhir, para pihak dalam
berdasarkan syarat dan perjanjian masih terus
ketentuan perjanjian dan SKI melaksanakan hak dan
menerima pengangkatan dan kewajibannya dan oleh
penunjukan tersebut selama karenanya tetap tunduk pada
jangka waktu perjanjian. ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
114
Page 137
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan Perseroan; dan Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari 2020
tanggal 2 Januari 2020 PT Akino menunjuk AW sebagai agen sampai dengan tanggal 31
Wahanamulia untuk memasarkan Produk Desember 2020.
(“AW”). berdasarkan syarat dan
ketentuan perjanjian dan AW
menerima pengangkatan dan
penunjukan tersebut selama
jangka waktu perjanjian.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan 31 Desember
dan/atau Polypropylene tanggal 2 SKI. yang memproduksi Produk, 2019.
Januari 2019 sebagaimana diubah sedangkan SKI adalah
dengan Amandemen - Q4 2019 atas perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Perjanjian Jual Beli Polyethylene membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
dan/atau Polypropylene tanggal 7 bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
Oktober 2019 karena itu, SKI bermaksud perjanjian masih terus
membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada SKI. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan 30 Juni 2020.
dan/atau Polypropylene tanggal 2 AW. yang memproduksi Produk,
Januari 2020 sebagaimana diubah sedangkan AW adalah Sehubungan dengan masa
dengan Amandemen - Q2 2020 atas perusahaan yang berlaku perjanjian yang telah
Perjanjian Jual Beli Polyethylene membutuhkan Produk. Oleh berakhir, para pihak dalam
dan/atau Polypropylene tanggal 1 April karena itu, AW bermaksud perjanjian masih terus
2020 membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada AW. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan tanggal 6
dan/atau Polypropylene tanggal 2 PT Poliplas Indah yang memproduksi Produk, Oktober 2019.
Januari 2019 sebagaimana diubah Sejahtera (“PIS”). sedangkan PIS adalah
dengan Amandemen - Q3 2019 atas perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Perjanjian Jual Beli Polyethylene membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
2019 karena itu, PIS bermaksud perjanjian masih terus
membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada PIS. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan tanggal 6
dan/atau Polypropylene tanggal 2 CV Sinar Joyoboyo yang memproduksi Produk, Oktober 2019.
Januari 2019 sebagaimana diubah Plastik (“SJP”). sedangkan SJP adalah
dengan Amandemen – Q3 2019 atas perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Perjanjian Jual Beli Polyethylene membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
2019 karena itu, SJP bermaksud perjanjian masih terus
membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada SJP. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
115
Page 138
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
7. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan tanggal 31
dan/atau Polypropylene tanggal 2 PT Cahaya Kharisma yang memproduksi Produk, Desember 2019.
Januari 2019 sebagaimana diubah Plasindo (“CKP”) sedangkan CKP adalah
dengan Amandemen – Q4 2019 atas perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Perjanjian Jual Beli Polyethylene membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
dan/atau Polypropylene tanggal 7 bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
Oktober 2019 karena itu, CKP bermaksud perjanjian masih terus
membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada CKP. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan 7 Oktober 2019 sampai
dan/atau Polypropylene tanggal 2 PT Sayap Mas yang memproduksi Produk, dengan 31 Desember 2019.
Januari 2018 sebagaimana diubah Utama yang sedangkan Wings Group
beberapa kali, terakhir berdasarkan bertindak mewakili adalah perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Amandemen – Q4 2019 Atas Perjanjian dirinya sendiri dan membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
Jual Beli Polyethylene dan/atau beberapa bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
Polypropylene tanggal 7 Oktober 2019 perusahaan sebagai karena itu, Wings Group perjanjian masih terus
berikut: PT Lion bermaksud membeli dan melaksanakan hak dan
Wings, PT Unipacks Perseroan bersedia untuk kewajibannya dan oleh
Indosystems, PT menjual Produk kepada Wings karenanya tetap tunduk pada
Tirta Alam Segar, PT Group. ketentuan-ketentuan
Mitra Alam Segar, sebagaimana tercantum
dan PT Wings Surya dalam perjanjian sampai
(“Wings Group”). dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
9. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 4 Perseroan; dan Perseroan memproduksi dan 1 Januari 2016 – 31
Januari 2016 PT Asahimas menjual ethylene, sedangkan Desember 2025
Chemical Asahimas membutuhkan
(“Asahimas”). ethylene sebagai salah satu
bahan baku untuk mendukung
kegiatan usahanya. Perseroan
bersedia menjual ethylene
kepada Asahimas dan
Asahimas bersedia membeli
ethylene dari Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan
Asahimas selama jangka
waktu perjanjian.
Kuantitas tahunan produk
selama jangka waktu
perjanjian adalah minimal
100.000 MT.
10. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 2 Perseroan; dan Perseroan memproduksi dan 1 Januari 2020 – 31
Januari 2020 PT Sulfindo menjual ethylene, sedangkan Desember 2020
Adiusaha Sulfindo membutuhkan
(“Sulfindo”). ethylene sebagai salah satu
bahan baku untuk mendukung
kegiatan usahanya. Perseroan
bersedia menjual ethylene
kepada Sulfindo dan Sulfindo
bersedia membeli ethylene
dari Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan
Sulfindo selama jangka waktu
perjanjian, dengan kuantitas
sebesar 27.000 MT sampai
dengan 30.000 MT per tahun.
11. Standard Sales Contract – Terms Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk 1 Januari 2020 - 31
“CFR”/”CIF” (INCOTERMS 2000) tanggal Shell MDS membeli naphtha sebagai Desember 2020
2 Januari 2020 (Malaysia) Sendirian bahan baku produksinya dari
Berhad. (“Shell Shell Malaysia dengan nama
Malaysia”). produk SMDS GTL Naphtha.
116
Page 139
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
12. Agreement for Sale and Purchase of Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk 1 Januari 2019 - 31
Naphtha tanggal 2 Januari 2018 Marubeni membeli naphtha sebagai Desember 2022
sebagaimana telah diubah dengan Petroleum Co., Ltd. bahan baku produksinya dari
Amendment No. 1 for Sale and Purchase (“Marubeni”) Marubeni.
of Naphtha tanggal 2 Januari 2019
13. Perjanjian Jual Beli Gas No. 13.127/BIG- Perseroan; dan BIG bersedia menjual dan Perjanjian berlaku sampai
LGA/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 PT Banten Inti menyalurkan gas bumi dengan dengan tanggal 1 Januari
antara Perseroan dan PT Banten Inti Gasindo (“BIG”) spesifikasi yang diatur dalam 2020.
Gasindo sebagaimana diubah dengan perjanjian kepada Perseroan
Amandemen Pertama Perjanjian Jual dan Perseroan bersedia Sehubungan dengan masa
Beli Gas tanggal 5 Februari 2016 membeli dan menerima gas berlaku perjanjian yang telah
bumi sesuai keperluan industri berakhir, para pihak dalam
Perseroan yang berlokasi di perjanjian masih terus
Ciwandan-Banten. melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
14. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan Perseroan; dan Perseroan akan menggunakan Berlaku efektif sejak tanggal
Industri Manufaktur dan Pembangkitan PT Perusahaan Gas gas dari PGN untuk memenuhi 1 April 2013 sampai dengan
Listrik Nomor Negara (Persero) kebutuhan gas Perseroan, tanggal 31 Desember 2022
013300.PK/HK.02/USH/2013 tanggal 15 Tbk (“PGN”) yaitu untuk bahan bakar
Maret 2013 antara Perseroan dan PT peralatan untuk produksi
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk utama Ethylene.
sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Amandemen Kelima Perjanjian
Jual Beli Gas Pelanggan Industri
Manufaktur dan Pembangkitan Listrik
No. 075900.Amd/HK.02/BGP/2017
tanggal 24 November 2017
15. Perjanjian Jual Beli Untuk Pasokan Gas Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk 1 Februari 2017 – 31 Januari
Nitrogen No. PT Air Liquide membeli gas nitrogen 2027
Contract/Alindo/037/IX/2016 tanggal 30 Indonesia sebagaimana dituangkan
Desember 2016 (“Alindo”). dalam perjanjian dari Alindo
untuk memenuhi kebutuhan
nitrogen dalam kegiatan
operasional pabrik.
16. Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen No. Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk 5 Desember 2017 – 1 Maret
Contract/Alindo/056/XI/2017 tanggal 5 Alindo. membeli gas hidrogen dari 2034
Desember 2017 Alindo dalam rangka
memenuhi kebutuhan gas
hidrogen untuk kegiatan
operasional pabriknya.
17. Perjanjian Jual Beli Gas Hidrogen Perseroan; dan Perseroan memiliki raw 5 Desember 2017 – 1 Maret
Mentah No. Alindo. hydrogen yang dihasilkan 2034
Contract/Alindo/055/XI/2017 tanggal 5 sebagai produk samping
Desember 2017 berasal dari fasilitas naphtha
cracker, dan Alindo sepakat
untuk membeli raw hydrogen
tersebut dari Perseroan.
18. Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal Perseroan; dan Perseroan membeli kondensat 10 Agustus 2018 – 10
10 Agustus 2018 Konsorsium PT Titis yang dihasilkan PT Donggi Agustus 2021
Sampurna dan PT Senoro LNG (“DSLNG”) dari
Surya Mandala Sakti Konsorsium sebagai
(“Konsorsium”) pemenang lelang jual beli
Kondensat dari DSLNG dengan
kualitas as it is sebagaimana
dihasilkan oleh LNG Plant milik
DSLNG di Kabupaten Banggai,
Sulawesi Tengah, sesuai
dengan nominasi jumlah
produksi yang diberikan
DSLNG dari waktu ke waktu.
117
Page 140
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
19. Kontrak Jual Beli Produk Propylene No. Perseroan; dan Pertamina mempunyai Sampai dengan 31 Desember
006/F10000/2019-S3 tanggal 15 Maret PT Pertamina kegiatan usaha di bidang 2019.
2019 (Persero) energi yaitu minyak dan gas
(“Pertamina”) bumi, energi baru dan Sehubungan dengan masa
terbarukan, termasuk berlaku perjanjian yang telah
penjualan Propylene, dan berakhir, para pihak dalam
Perseroan bermaksud untuk perjanjian masih terus
membeli Propylene dari melaksanakan hak dan
Pertamina dengan syarat dan kewajibannya dan oleh
ketentuan sebagaimana diatur karenanya tetap tunduk pada
dalam perjanjian ini. ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
20. Perjanjian Jual Beli Normal Hexane Perseroan; dan Indochem merupakan Sampai dengan 31 Desember
tanggal 2 Januari 2020 PT Indochemical perusahaan yang 2020.
Citra Kimia memproduksi dan menjual,
(“Indochem”) antara lain Normal Hexane.
Dalam mendukung kegiatan
usaha sehari-hari, Perseroan
membutuhkan Normal Hexane
sebagai salah satu bahan
bakunya. Indochem sepakat
untuk menjual Normal Hexane
kepada Perseroan dan
Perseroan sepakat membeli
Normal Hexane dari
Indochem.
21. Agreement Between PT Chandra Asri Perseroan; dan Hak Paten berarti hak paten Selama 10 tahun sejak
Petrochemical Tbk and Lummus Lummus terkait pelaksanaan Proses. dimulai (19 Desember 2015)
Technology Inc. for License and sampai dengan tanggal 19
Engineering and Technical Services Informasi Teknis berarti Desember 2025 atau 15
Relating to an Ethylene Plant Expansion informasi teknis, data, tahun sejak Tanggal Efektif
to be Located in Anyer, Banten, termasuk data operasional (sampai dengan tanggal 20
Indonesia tanggal 20 Juni 2011 Pabrik, know-how, rahasia Juni 2026), yang mana yang
sebagaimana terakhir kali diubah dagang, dan penemuan yang lebih singkat.
dengan Amendment No. 4 to License, dipatenkan maupun tidak
Engineering and Technical Services dipatenkan, yang terkait
Agreement tanggal 3 April 2017 dengan Proses, yang
dikendalikan oleh pihak dalam
Perjanjian ini terhitung sejak
Tanggal Efektif.
Pabrik berarti fasilitas
komersial milik Perseroan
yang berlokasi di Anyer,
Banten, Indonesia, untuk
pelaksanaan Proses perluasan
produksi ethylene kelas
polymer sampai dengan
820.000 MT per tahun.
Pembaharuan berarti
pembaharuan terhadap
Informasi Teknis yang
diperoleh atau dikembangkan
oleh pihak manapun sejak
Tanggal Efektif yang dimiliki
atau dikendalikan oleh Pihak
tersebut yang memberikan
hak bagi Pihak tersebut untuk
memberikan lisensi tanpa
pertimbangan Pihak lainnya.
Proses berarti proses yang
dikembangkan oleh Lummus
guna produksi ethylene dan
produk terkait, Lummus
memiliki hak untuk
118
Page 141
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
memberikan lisensi dan
memberikan informasi teknis
serta jasa teknis atas proses
tersebut.
Tanggal Efektif berarti tanggal
20 Juni 2011.
Lummus memberikan
Informasi Teknis dan jasa
teknik berdasarkan Perjanjian
ini kepada Perseroan dan
Perseroan menyetujui untuk
memberikan kepada Lummus
Informasi Teknis milik
Perseroan dan Pembaharuan
yang terkait dengan Proses
dan Perseroan memiliki hak
untuk melindungi seluruh
informasi yang terkait dengan
lisensi lainnya yang dimiliki
oleh Perseroan. Lummus
dapat mengungkapkan
Informasi Teknis milik
Perseroan kepada penerima
lisensi lainnya dari Lummus
dan Lummus menyetujui
bahwa selama 10 tahun sejak
Tanggal Efektif, Lummus
menyetujui untuk
memberikan kepada
Perseroan lisensi non-eksklusif
untuk menggunakan Informasi
Teknis milik Lummus dan Hak
Paten untuk pelaksanaan
Proses pada Pabrik. Lisensi
tersebut tidak termasuk hak
untuk memberikan sublisensi.
22. License Agreement tanggal 7 Mei 1993 Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Perjanjian berlaku sejak
sebagaimana diubah dengan Showa Denko K.K menerima lisensi paten dari tanggal 10 Mei 1993.
Amendment to License Agreement (“SDK”). SDK atas teknologi yang
dated 7 May 1993 tanggal 11 Mei 1999 dikembangkan oleh SDK, yakni Sampai dengan tanggal
pembuatan Polyethylene Prospektus ini diterbitkan,
dengan tingkat kepadatan Perseroan telah melakukan
tinggi melalui penggabungan seluruh kewajiban
dua atau lebih reactor dalam pembayaran (termasuk
sebuah rangkaian (“Teknologi pembayaran royalti) dan
SDK”). Teknologi SDK tersebut masih menggunakan lisensi
diberikan dalam bentuk plant dimaksud untuk menjalankan
yang dimiliki dan dioperasikan kegiatan usahanya dan oleh
oleh SDK untuk memproduksi karena itu para pihak tetap
Polyethylene dengan terikat pada syarat dan
Teknologi SDK, dengan ketentuan perjanjian
kapasitas 100.000 ton Produk khususnya terkait
per tahun (“Plant”). SDK telah penggunaan lisensi tersebut.
setuju untuk memberikan hak
dan lisensi eksklusif kepada
Perseroan untuk
memproduksi produk pada
pabrik Perseroan di Indonesia
dengan menggunakan
teknologi dari SDK dan hak
dan lisensi non-eksklusif untuk
jual beli polyethylene di
seluruh negara kecuali Jepang.
23. Perjanjian Proses Lisensi (Process Perseroan; dan Lummus mengembangkan Perjanjian lisensi akan terus
License Agreement) untuk Pabrik Olefins Lummus. dan/atau memperoleh berlaku untuk periode 15
tanggal 8 September 1990 informasi teknis dan tahun sejak tanggal 8
penemuan sehubungan September 1990, kecuali
119
Page 142
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
dengan proses Olefins dan terdapatnya permintaan
memberikan hak yang tidak pengakhiran oleh Lummus
eksklusif untuk menggunakan kepada Perseroan
informasi teknis Lummus dan sehubungan dengan
hak paten untuk proses kewajiban pembayaran.
pelaksanaan di pabrik. Perjanjian lisensi akan secara
otomatis diperpanjang untuk
periode 1 tahun berturut-
turut, namun dengan
ketentuan bahwa salah satu
pihak dapat mengakhiri
perjanjian lisensi pada tahun
kelimabelas atau tahun
berikutnya.
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian belum diakhiri
oleh para pihak, oleh karena
itu para pihak tetap terikat
pada syarat dan ketentuan
perjanjian khususnya terkait
penggunaan lisensi tersebut.
24. Perjanjian Teknologi UNIPOL Low Perseroan; dan Univation memberikan hak Jangka waktu perjanjian
Pressure Polyethylene tanggal 1 Maret Univation yang non-eksklusif kepada dimulai dari Tanggal Efektif.
1993 sebagaimana diubah terakhir kali Technologies LLC Perseroan dan tanpa hak Apabila Tanggal Efektif
dengan Perubahan Perjanjian Teknologi (“Univation”). untuk melisensikan kembali belum terjadi dalam 6 bulan
UNIPOL Low Pressure Polyethylene kepada pihak lain penggunaan dari tanggal perjanjian,
tanggal 13 September 2016 teknologi UNIPOL Univation, dengan
Polyethylene untuk pertimbangan sendiri, dapat
memproduksi polyethylene di dengan pilihannya
rangkaian reaktor milik mengakhiri perjanjian
Perseroan. dengan pemberitahuan
Rangkaian Reaktor (Reactor tertulis kepada Perseroan
Line) milik Perseroan adalah setiap waktu setelah 6 bulan
rangkaian reaktor dari pabrik jangka waktu sebagaimana
milik Perseroan yang dibangun apabila Tanggal Efektif tidak
oleh atau untuk Perseroan di juga terjadi.
Cilegon, Jawa Barat,
Indonesia, yang mana Tanggal Efektif adalah
memiliki kemampuan tanggal setelah
rancangan untuk penandatanganan perjanjian
memproduksi 200.000 MT oleh kedua belah Pihak
UCC PE Resin selama periode dimana Perseroan akan
8.000 jam kerja. melakukan pemberitahuan
secara tertulis kepada
Univation bahwa semua
persetujuan yang diperlukan
telah didapatkan dari
Pemerintah Indonesia. Pada
Perubahan Perjanjian
Teknologi UNIPOL Low
Pressure Polyethylene
disebutkan bahwa Tanggal
Efektif dari perjanjian adalah
tanggal 1 Maret 1993.
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan masih
menggunakan lisensi
dimaksud untuk menjalankan
kegiatan usahanya dan oleh
karena itu para pihak tetap
terikat pada syarat dan
ketentuan perjanjian
khususnya terkait
penggunaan lisensi tersebut.
120
Page 143
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
25. UNIPOL TM PE Technology License Perseroan; dan Perseroan berencana untuk Perjanjian ini berlaku pada
Agreement tanggal 13 September 2016 Univation melaksanakan suatu proyek tanggal penandatangan
Technologies LLC untuk membuat desain, perjanjian ini dan akan
(“Univation”). konstruksi, start-up dan berakhir pada 10 tahun
menunjukkan rangkaian setelah FID (19 September
reactor polyethylene 2016) atau akan berakhir
sebagaimana di deskripsikan pada tanggal 19 September
di bawah untuk memproduksi 2026.
seluruhnya sebesar 400.000
MT polyethylene resin per FID atau Financial
tahun kalender di Anyer, Investment Decision adalah
Banten, Indonesia dan untuk tanggal dimana Univation
menggunakan dan menjual PE menerima pemberitahuan
Resin yang dilisensikan yang di tertulis dari Perseroan
produksi pada rangkaian bahwa Perseroan sudah siap
reaktor tersebut. untuk melanjutkan
menjalankan Project.
Univation menawarkan lisensi
teknologi dan bantuan teknis
terkait dengan pengolahan
UNIPOL TM PE untuk
membuat low density
polyethylene dan high density
polyethylene.
26. Score License Agreement tanggal 13 Perseroan; dan Perseroan menerima lisensi 15 tahun sejak tanggal
September 2005 KBR Overseas, Inc. dan KBR memberikan lisensi terakhir ditandatanganinya:
(“KBR”). atas paten milik KBR untuk (i) perjanjian (13 September
menggunakan beberapa 2005) atau sampai dengan
keistimewaan teknologi Score tanggal 13 September 2020
Process, suatu proses dan (ii) Engineering
pembuatan olefins dengan Agreement antara Heurtey
non-catalytic thermal pyrolisis Petrochem France S.A
dengan bahan baku dengan KBR (12 Mei 2005).
hydrocarbon dalam sebuah
raktor tabung berapi (fired
tubular reactor) dan recovery
atas ethylene yang diproduksi
dengan cara tersebut
berdasarkan informasi teknis
KBR dan ExxonMobil Chemical
Company sehubungan dengan
pembuatan furnace di pabrik
Cilegon.
27. Agreement Between PT Chandra Asri Perseroan (dahulu Lummus memiliki hak untuk Perjanjian berlaku selama
and Lummus Technology Inc. for License PT Chandra Asri); memberikan lisensi, teknologi masih digunakan
and Engineering and Technical Services Lummus; dan PBI. mengungkapkan informasi dan akan berlaku sampai
Relating to a Butadiene Extraction Plant teknis dan memberikan dengan diakhirinya
to be Located in Anyer, West Java, engineering services atas perjanjian tersebut oleh para
Indonesia tanggal 19 April 2010, proses, yang dikembangkan pihak.
sebagaimana diubah dengan Novation oleh BASF SE (“Lisensi Proses
Agreement tanggal 16 September 2011 BASF”); Sampai dengan tanggal
dan Amendment No. 1 to Agreement for Pada tanggal 19 April 2010, Prospektus ini diterbitkan,
License and Engineering and Technical Perseroan dan Lummus perjanjian belum diakhiri
Services tanggal 21 September 2015 mengadakan perjanjian oleh para pihak, oleh karena
antara Perseroan, LTI dan PBI dimana Lummus menyetujui itu para pihak tetap terikat
untuk memberikan kepada pada syarat dan ketentuan
Perseroan (d/h PT Chandra perjanjian.
Asri) hak non-eksklusif untuk
mempergunakan Lisensi
Proses BASF untuk proses
produksi 137.282 MTA
butadiene di pabrik Perseroan
di Anyer, Jawa Barat;
Lisensi Proses BASF tersebut
termasuk hak untuk
menggunakan Informasi
Teknis Lummus namun tidak
termasuk hak untuk
memberikan sub-lisensi;
121
Page 144
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Pada tanggal 16 September
2011, Perseroan, Lummus,
dan PBI mengadakan
perjanjian yang melepaskan
Perseroan dari tanggung
jawabnya berdasarkan
perjanjian lisensi dan Lummus
menyetujuinya dengan
ketentuan bahwa PBI
mengambilalih tanggung
jawab Perseroan berdasarkan
perjanjian lisensi tersebut
seakan-akan PBI merupakan
pihak dalam perjanjian lisensi
tersebut;
Ketentuan mengenai
kerahasiaan dan ekspor dalam
perjanjian lisensi masih
mengikat Perseroan sampai
pengakhiran perjanjian.
28. Lampiran Dukungan SAP Enterprise Perseroan; dan Lampiran mengatur Lampiran Dukungan SAP
tanggal 1 Januari 2011 yang merupakan PT SAP Indonesia penyediaan layanan dukungan Enterprise memiliki tanggal
bagian dari Perjanjian Lisensi Pengguna (“SAP”). dari SAP kepada Perseroan efektif sejak 1 Januari 2011.
Akhir Perangkat Lunak SAP Jenis Value untuk semua perangkat lunak
tanggal 15 Februari 2005 yang terlisensi oleh Perseroan Sampai dengan tanggal
sebagai pemegang lisensi Prospektus ini diterbitkan,
berdasarkan perjanjian, tidak perjanjian masih berlaku.
termasuk perangkat lunak
yang secara eksklusif
mempergunakan perjanjian-
perjanjian khusus.
29. Technical Services Agreement terkait Perseroan, PBI, dan Pihak Pertama dari waktu ke Perjanjian berlaku selama 1
dengan Fasilitas Styrene, Ethylbenzene SMI (“Pihak waktu memiliki kebutuhan tahun sejak tanggal 1 April
Ethylene dan Butadiene Tanggal 1 April Pertama”); dan untuk jasa teknis sehubungan 2008 dan akan diperpanjang
2008 sebagaimana terakhir kali diubah Lummus Technology dengan pabrik No. 1 dan No. 2 secara otomatis selama 1
dengan Amandemen No. 1 tanggal 28 Inc. (“Pihak Kedua”) yang dimiliki oleh Pihak tahun kecuali diakhiri oleh
Oktober 2016 Pertama yang berlokasi di salah satu pihak dengan
Merak, Indonesia, yang pemberitahuan 30 hari
menggunakan teknologi sebelum pengakhiran
styrene dan/atau perjanjian.
ethylbenzene Pihak Kedua
dan/atau afiliasinya, dan Sampai dengan tanggal
pabrik Pihak Pertama yang Prospektus ini diterbitkan,
berlokasi di Cilegon, perjanjian belum diakhiri
Indonesia, yang menggunakan oleh para pihak, oleh karena
teknologi ekstraksi ethylene itu para pihak tetap terikat
dan/atau butadiene dari Pihak pada syarat dan ketentuan
Kedua dan/atau afiliasinya. perjanjian.
Pihak Kedua menyediakan
jasa-jasa terkait dengan
fasilitas Styrene,
Ethylbenzene, Ethylene dan
Butadiene kepada Pihak
Pertama.
30. Jetty Utilization and Services Agreement Perseroan; dan NSI dan Perseroan sepakat Perjanjian akan berlaku
tanggal 18 September 1998 PT Nippon Shokubai bahwa NSI akan menggunakan efektif 5 tahun sejak 1
sebagaimana diubah dengan Indonesia (d/h PT Jetty A dan Jetty B milik Januari 2016 (31 Desember
Amendment Agreement tanggal 10 Nisshoku Tripolyta Perseroan yang terletak di 2020). Jika NSI hendak
Oktober 2000 dan Second Amendment Acrylindo) (“NSI”). Cilegon dan menggunakan memperbaharui perjanjian,
tanggal 28 Februari 2011 dan terakhir jasa Perseroan saat NSI NSI wajib memberikan
kali dengan Third Amendment tanggal 2 melabuhkan kapalnya di jetty pemberitahuan tertulis
Januari 2017 milik Perseroan yaitu jasa kepada Perseroan dalam
bongkar muat produk jangka waktu 2 bulan
sebelum masa berakhirnya
perjanjian.
122
Page 145
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
31. Joint Venture Agreement tanggal 17 Juni Perseroan; Para pihak sepakat Sampai dengan tanggal
2013 sebagaimana telah diubah terakhir SMI; mengadakan perjanjian Prospektus ini diterbitkan,
kali dengan Second Amendment of Joint SRI; dan patungan sehubungan dengan perjanjian ini masih berlaku.
Venture Agreement tanggal 13 Agustus Compagnie pendirian SRI.
2015 dan dinovasikan berdasarkan Financiere Du
Novation of Joint Venture Agreement Groupe Michelin
tanggal 23 April 2014 ‘Senard et Cie’
(“Michelin”).
32. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. Perseroan; dan PLN sepakat melakukan Sampai dengan tanggal
104.Pj/041/DJBB/2011 dan No. 018/CS- PT PLN (Persero) kerjasama yang meliputi Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 (“PLN”) menyalurkan dan menjual perjanjian ini masih berlaku.
antara Perseroan dan PT PLN (Persero) tenaga listrik dengan satuan
sebagaimana terakhir kali diubah tegangan tinggi 150 kV dan
dengan Addendum II No. pengoperasian paralel
0041.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 (sinkron) pembangkit milik
dan No. PL-CR/18-008 tanggal 12 Perseroan ke sistem
Desember 2017 ketenagalistrikan milik PLN
yang beralamat di Jalan Raya
Anyer KM. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten.
PLN akan memberikan
pelayanan dengan mutu,
garansi keandalan dan
kepastian penyambungan
sesuai dengan tingkat mutu
pelayanan dengan daya
tersambung ditambahkan dari
40.000 kVA menjadi 54.000
kVA.
33. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. Perseroan; dan PLN sepakat melakukan Sampai dengan tanggal
126.Pj/471/1990/M dan No. PLN kerjasama yang meliputi Prospektus ini diterbitkan,
C/012/TPI/1990 tanggal 15 Oktober menyalurkan tenaga listrik perjanjian ini masih berlaku.
1990 antara Perseroan dan PT PLN kepada Perseroan dan
(Persero) sebagaimana diubah terakhir Perseroan bersedia untuk
kali dengan Addendum III No. memberi dan menerima
0040.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 tenaga listrik tersebut yang
dan No. PL-CR/17-022 tanggal 29 akan disalurkan untuk
November 2017 dipergunakan oleh Perseroan
di pabrik milik Perseroan dan
anak perusahaannya di Desa
Gunung Sugih, Kecamatan
Anyer, Serang, Banten dengan
kapasitas daya yang akan
disalurkan oleh PLN kepada
Perseroan sebesar 70.000
kVA.
34. Pipeline Service Agreement tanggal 10 Perseroan; dan NSI menginginkan Perseroan Perjanjian ini akan berlaku
Oktober 2000 antara Perseroan dan NSI NSI. untuk memberikan beberapa efektif 5 tahun sejak 1
sebagaimana diubah dengan jasa penyaluran produk dari Januari 2016 (31 Desember
Amandemen Pertama tanggal 28 jetty milik Perseroan ke NSI 2020).
Februari 2011 atas Pipeline Service dan Perseroan bersedia untuk
Agreement tanggal 10 Oktober 2000 melakukan jasa tersebut
dan terakhir kali diubah dengan dengan syarat dan ketentuan
Amandemen Kedua tanggal 2 Januari dari perjanjian.
2017
35. BTF Facilities Operating and Services Perseroan; dan Perseroan dan NSI sepakat Perjanjian ini akan berlaku
Agreement tanggal 10 Oktober 2000 NSI. bahwa Perseroan akan efektif 5 tahun sejak 1
sebagaimana terakhir kali diubah menyediakan jasa operasional Januari 2016 (31 Desember
dengan Amandemen Kedua tanggal 2 fasilitas atas 4 (empat) buffer 2020).
Januari 2017 tank kepada NSI.
36. Propylene Storage Facilities Utilization Perseroan; dan Perseroan akan menyediakan Perjanjian akan berlaku
and Service Agreement tanggal 10 NSI. jasa berikut ini kepada NSI efektif 5 tahun sejak 1
Oktober 2000 sebagaimana diubah sesuai dengan syarat dan Januari 2016 (31 Desember
dengan First Amendment Regarding ketentuan sebagaimana diatur 2020). Jika NSI hendak
Propylene Storage Facilities Utilization dalam perjanjian dan instruksi memperbaharui perjanjian,
and Service Agreement tanggal 28 tertulis yang diberikan NSI NSI wajib memberikan
123
Page 146
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Februari 2011 dan terakhir kali diubah kepada Perseroan dari waktu pemberitahuan tertulis
dengan Second Amendment tanggal 2 ke waktu: kepada Perseroan dalam
Januari 2017 1. Mengirimkan Propylene jangka waktu 2 bulan
dari Jetty A dan Jetty B sebelum masa berakhirnya
melalui pipa Perseroan perjanjian.
ke fasilitas penyimpanan
Propylene; atau
2. Mengirimkan Propylene
dari Perseroan melalui
pipa Perseroan atau
Perseroan ke fasilitas
penyimpanan Propylene;
atau
3. Mengirimkan Propylene
dari fasilitas
penyimpanan Propylene
ke matching point di
pabrik NSI.
Setiap dan seluruh biaya dan
pengeluaran yang timbul
sehubungan dengan Jasa akan
ditanggung oleh Perseroan,
kecuali dinyatakan sebaliknya
dalam perjanjian. Dalam hal
Perseroan memperbaiki
dan/atau memelihara fasilitas
penyimpanan Propylene,
Perseroan dapat, dengan
persetujuan tertulis 15 hari
sebelumnya dari NSI,
menghentikan secara
sementara Jasa.
37. Supply Agreement of Sea Water and Perseroan; dan NSI merupakan perusahaan 5 tahun sejak 1 Januari 2016
Instrument Air tanggal 10 Oktober 2000 NSI. yang bergerak dalam bidang sampai dengan 31 Desember
sebagaimana diubah dengan First produksi dan penjualan acrylic 2020.
Amendment regarding Supply acid dan acrylic esters. NSI
Agreement of Seawater and Instrument membutuhkan air laut (sea
Air tanggal 28 Februari 2011 dan water) yang dikirimkan oleh
terakhir kali diubah dengan Second Perseroan kepada NSI (“SW”)
Amendment tanggal 2 Januari 2017 untuk digunakan dalam
pengoperasian acrylic acid dan
acrylic esters pada pabrik NSI.
Perseroan merupakan pemilik
dari sea water pump yang
berlokasi di wilayah
Perseroan. NSI membutuhkan
Perseroan untuk menyediakan
jasa pompa dan mengirimkan
SW melalui pipa dan fasilitas
Perseroan ke pabrik NSI
dimana SW digunakan untuk
cooling water system untuk
operasi NSI. Atas jasa
tersebut, NSI akan membayar
biaya sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian.
38. Pipeline Service Agreement for Caustic Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Perjanjian akan berlaku
Soda tanggal 2 Januari 2013 NSI. menyediakan jasa-jasa berikut efektif sejak tanggal 21
ini kepada NSI, dengan Januari 2013 dan terus
pengertian bahwa dalam berlanjut untuk periode 20
keadaan apapun pipa-pipa tahun atau sampai dengan
yang dimiliki oleh Perseroan tanggal 21 Januari 2033
yang terdiri dari transfer pipa (kecuali diakhiri berdasarkan
untuk pengalihan soda api ketentuan perjanjian).
yang diproduksi oleh PT Apabila NSI bermaksud untuk
Asahimas Chemical/ASC memperbaharui perjanjian
berada di bawah kekuasaan maka NSI wajib
dan/atau kepemilikan NSI dan memberitahukan maksudnya
124
Page 147
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
pipa digunakan sepenuhnya tersebut secara tertulis
dan secara eksklusif oleh NSI minimal 2 bulan sebelumnya
sehubungan dengan kepada Perseroan sebelum
pengalihan soda api dari titik berakhirnya jangka waktu
pertemuan ASC ke titik perjanjian atau
pertemuan NSI. Perseroan pembaharuannya. Atas hal
tidak dapat menggunakan tersebut, para pihak sepakat
pipa untuk menyediakan Jasa untuk menegosiasikan
kepada pihak ketiga tanpa dengan itikad baik mengenai
persetujuan tertulis jangka waktu pembaharuan
sebelumnya dari NSI. perjanjian.
39. Storage Facilities Utilization and Service Perseroan; dan Selama jangka waktu Perjanjian akan berlaku
Agreement tanggal 1 Oktober 2013 NSI. perjanjian, Perseroan wajib efektif sejak tanggal 1
menyediakan jasa berikut Oktober 2013 dan terus
kepada NSI sesuai dengan berlanjut untuk periode 20
syarat dan ketentuan tahun atau sampai dengan
berdasarkan perjanjian dan tanggal 1 Oktober 2033
instruksi tertulis dari NSI yang (kecuali diakhiri berdasarkan
diberikan kepada Perseroan ketentuan perjanjian).
dari waktu ke waktu: Apabila NSI bermaksud untuk
1. Memindahkan Propylene memperbaharui perjanjian
dari dermaga A dan maka NSI wajib
dermaga B melalui pipa memberitahukan maksudnya
Perseroan ke fasilitas tersebut secara tertulis
penyimpanan; dan/atau minimal 1 tahun sebelumnya
2. Memindahkan Propylene kepada Perseroan sebelum
dari fasilitas berakhirnya jangka waktu
penyimpanan ke titik perjanjian.
pertemuan di pabrik NSI.
Setiap dan seluruh biaya dan
pengeluaran yang timbul
sehubungan dengan Jasa akan
ditanggung oleh Perseroan,
kecuali dinyatakan sebaliknya
pada perjanjian. Dalam hal
Perseroan memperbaiki
dan/atau memelihara fasilitas
penyimpanan, Perseroan
dapat, dengan persetujuan
tertulis 15 hari kalender
sebelumnya dari NSI,
menghentikan jasa secara
sementara.
40. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Perseroan; dan Untuk mendukung kegiatan Perjanjian berlaku terhitung
Untuk Pemeliharaan Pekerjaan Sipil No. PT Waskita Adhi usaha sehari-hari Perseroan, mulai 1 Januari 2019 sampai
42000000219, No. 4242000000285, dan Sejahtera Perseroan menunjuk Waskita dengan 31 Desember 2019
No. 42000000286 tanggal 2 Januari 2019 (“Waskita”) untuk melaksanakan dan dapat diperpanjang
antara Perseroan dan PT Waskita Adhi Pemborongan Pekerjaan berdasarkan kesepakatan
Sejahtera Perseroan untuk pemeliharaan pada antara Para Pihak.
pekerjaan sipil, dalam hal
menunjang kegiatan Sehubungan dengan masa
operasional pabrik Perseroan berlaku perjanjian yang telah
di Jalan Raya Anyer KM. 123, berakhir, para pihak dalam
Ciwandan, Cilegon, Banten. perjanjian masih terus
Pemborongan Pekerjaan melaksanakan hak dan
adalah penyerahan sebagian kewajibannya dan oleh
pelaksanaan pekerjaan karenanya tetap tunduk pada
sebagaimana diatur di dalam ketentuan-ketentuan
peraturan perundang- sebagaimana tercantum
undangan di bidang dalam perjanjian sampai
ketenagakerjaan di Republik dengan ditandatanganinya
Indonesia. dokumen perpanjangan.
41. Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3 Perseroan; dan Holcim ditunjuk oleh Perjanjian berlaku efektif
No. 002/AGMT/LCA-MFD/HIL/I/2018 PT Holcim Indonesia Perseroan untuk melakukan selama 2 tahun terhitung
tanggal 1 Februari 2018 Tbk (“Holcim”). pekerjaan yaitu analisis, sejak tanggal 1 Februari 2018
pengangkutan, pengelolaan, sampai dengan tanggal 31
dan pembuangan limbah Januari 2021. Jangka waktu
125
Page 148
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
sebagaimana disebutkan perjanjian dapat
dalam perjanjian, tidak diperpanjang oleh salah satu
termasuk memuat limbah ke pihak dengan mengirimkan
kendaraan pengangkut. pemberitahuan secara
tertulis kepada pihak lainnya
paling lambat 30 hari
kalender sebelum jangka
waktu perjanjian berakhir.
42. Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3 Perseroan; dan Perseroan menunjuk PPLI Perjanjian berlaku efektif
No. 135C_010/PPLI-SA/IV-2016I-2018 PT Prasadha untuk melakukan pekerjaan selama 3 tahun terhitung
tanggal 1 Februari 2018 Pamunah Limbah yaitu analisis, pengangkutan, sejak tanggal 1 Februari 2018
Industri (“PPLI”). pengelolaan, dan sampai dengan tanggal 31
pembuangan limbah Januari 2021. Jangka waktu
sebagaimana disebutkan perjanjian dapat
dalam perjanjian, tidak diperpanjang oleh salah satu
termasuk memuat limbah ke pihak dengan mengirimkan
kendaraan pengangkut. pemberitahuan secara
tertulis kepada pihak lainnya
paling lambat 30 hari
kalender sebelum jangka
waktu perjanjian berakhir.
43. Surat Perjanjian Jual Beli No. Perseroan; dan KTI setuju untuk menjual dan Berlaku selama 5 tahun sejak
79/SPJB/KTI/2016 tanggal 24 Oktober PT Krakatau Tirta Perseroan setuju untuk tanggal 24 Oktober 2016
2016 sebagaimana telah diubah dengan Industri (“KTI”). membeli air industri dengan sampai dengan tanggal 24
Amandemen Surat Perjanjian Jual Beli volume sebesar 300.000 Oktober 2021.
No. 97.01/AMD/SPJB/KTI/2018 tanggal m3/bulan.
16 Juli 2018
44. Perjanjian Pengawasan Keamanan Perseroan; dan Maksud dari perjanjian adalah 10 tahun terhitung sejak
Operasional dan Jalur Kereta Api Pada PT Kereta Api untuk mengatur hak dan tanggal 16 Januari 2015
Persinggungan (Sejajar) Dengan Jalur Indonesia (Persero) kewajiban masing-masing sampai dengan 15 Januari
Kereta Api Untuk Penanaman Pipa Gas (“KAI”). pihak dalam hubungannya 2025
di KM. 138+785 sampai dengan KM. dengan pengawasan
141+495 antara Stasiun Krenceng-Merak keamanan operasional dan
Lintas Angke-Merak No. jalur kereta api terkait
HK.221/III/15/KA-2015 dan No. PL- kegiatan mengenai dan
CR/15-025 tanggal 3 Maret 2015 menyangkut serta
sebagaimana diubah dengan Addendum berhubungan dengan setiap
Perjanjian No. KL.701/IV/28/KA-2018 dan semua kewajiban
tanggal 19 April 2018 Perseroan untuk membangun,
memelihara dan mengawasi
pipa air dengan spesifikasi
teknis yang disetujui oleh
Direktorat Jenderal
Perkeretaapian untuk crossing
jalur rel kereta api serta
perangkat yang dimiliki oleh
Perseroan sesuai dengan
ketentuan perjanjian pada
penanaman pipa sejajar
dengan jalur kereta api.
Perseroan telah memberikan
pemberitahuan tertulis
melalui surat elektronik
tanggal 8 Juni 2017 kepada
KAI yang menyatakan bahwa
Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi kepada
publik atas perjanjian.
45. New Polyethylene Reactor Line Project Perseroan; Toyo Perseroan telah menunjuk Sejak 1 Agustus 2017.
New Swing Plant of HDPE, LLDPE and Engineering Offshore Supplier untuk
mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia Corporation (“Toyo- melaksanakan pekerjaan Sampai dengan tanggal
Detailed Engineering and Supply J”); dan teknis, pengadaan peralatan Prospektus ini, perjanjian
Contract tanggal 31 Agustus 2017 Toyo Engineering tertentu dan bahan dari masih berlaku dan mengikat
Korea Limited sumber di luar Indonesia dan para pihak sampai dengan
(“Toyo-K”). menyediakan peralatan dan selesainya periode garansi
bahan tersebut secara CIF yang dimulai pada tanggal 17
Maret 2020 sampai dengan
126
Page 149
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Toyo-J dan Toyo-K basis untuk proyek Maret 2021.
secara bersama- pembangunan New Swing
sama selanjutnya Plant of HDPE, LLDPE and
disebut sebagai mLLDPE dengan kapasitas
“Offshore Supplier”. 400.000 MTA termasuk
fasilitas tambahan dan
pendukung yang berlokasi di
Ciwandan, Cilegon, Banten
(“Pabrik”) milik Perseroan
(“Proyek”).
46. New Polyethylene Reactor Line Project Perseroan; dan Perseroan telah menunjuk Sejak 1 Agustus 2017.
New Swing Plant of HDPE, LLDPE and PT Inti Karya IKPT untuk melaksanakan
mLLDPE at Cilegon Banten, Indonesia Persada Tehnik pekerjaan survei, desain, Sampai dengan tanggal
Procurement and Construction Contract (“IKPT”). pengadaan peralatan lokal dan Prospektus, perjanjian masih
tanggal 31 Agustus 2017 tes, perolehan izin pabean, berlaku dan mengikat para
transportasi darat, pihak sampai dengan
pembangunan dan pendirian, selesainya periode garansi
dan pre-commissioning untuk hingga Maret 2021.
proyek pembangunan New
Swing Plant of HDPE, LLDPE
and mLLDPE dengan kapasitas
400.000 MTA termasuk
fasilitas tambahan dan
pendukung yang berlokasi di
Ciwandan, Cilegon, Banten
milik Perseroan.
47. Engineering, Technical Services and Perseroan; dan Perseroan berencana untuk Perjanjian berlaku sampai
Heater Detailed Engineering Agreement Lummus. menggunakan jasa Lummus dengan tanggal 16 Mei 2021
Relating to a Heater Revamp Project dalam melaksanakan jasa (51 bulan sejak tanggal
Located in Ciwandan, Cilegon, Banten, engineering dan teknis serta efektif perjanjian).
Indonesia tanggal 16 Februari 2017 heater detailed engineering di
Amerika Serikat sehubungan
dengan heater revamp dari
Pabrik Perseroan di Ciwandan,
Cilegon, Banten, Indonesia,
sejak tanggal 19 Oktober
2016.
48. Material Supply Relating to a Heater Perseroan; dan Perseroan berencana untuk Perjanjian berlaku sampai
Revamp Project to be Located in Lummus Heat menggunakan jasa LHT untuk dengan bulan Oktober 2020
Ciwandan, Cilegon, Banten Province, Transfer (“LHT”). melaksanakan jasa (12 bulan setelah
Indonesia Agreement tanggal 24 Mei penyediaan material (material barang/material
2017 supply services) sehubungan dioperasikan).
dengan revamping 1 Ethane
Cracker Heater, BA-101 dan 6
Liquid Cracking Heaters, BA-
102 hingga BA-107 untuk
dipasang di pabrik Perseroan
di Ciwandan, Cilegon, Banten,
Indonesia (“Pabrik”).
49. Enclosed Ground Flare Project at Cilegon Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk Sejak 16 April 2018
Banten, Indonesia Engineering, IKPT. membangun suatu fasilitas
Procurement and Construction Contract enclosed ground flare dengan Sampai dengan tanggal
tanggal 28 Mei 2018 kapasitas 220 ton per jam di Prospektus ini, perjanjian ini
Ciwandan, Banten, Indonesia. masih berlaku dan mengikat
Perseroan telah menunjuk para pihak.
IKPT untuk melaksanakan
engineering dan jasa desain,
pengadaan lokal, transportasi,
custom clearance work, good
handling, konstruksi, pre
commissioning dan IKPT telah
menyetujui penunjukan
tersebut.
50. Perjanjian Sewa Menyewa Milik PT Perseroan; dan KS setuju untuk menyewakan Sampai dengan tanggal 31
Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PL- PT Krakatau Steel tanah yang berlokasi di Desa Desember 2021
CR/19-048 tanggal 27 Mei 2019 (Persero) Tbk (“KS”) Warnasari, Samangraya,
127
Page 150
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Kubangsari, Tegal Ratu dan
Kepuh Kecamatan Ciwandan,
Kota Cilegon, Banten dengan
luas 9.680 m2 kepada
Perseroan untuk digunakan
sebagai jalur pipa gas
ethylene.
51. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT Perseroan; dan KAI setuju untuk Sampai dengan 28 Februari
Kereta Api Indonesia (Persero) di KM KAI. mengoptimalkan lahan seluas 2026
140 + 396 antara Krenceng-Merak Lintas 33 m2 yang terletak pada KM
Operasi Jakarta-Merak No. 140 + 396, yang berada di
HK.221/III/8/KA-2016 tanggal 8 Maret antara stasiun Krenceng-
2016 sebagaimana diubah dengan Merak jalur lintas operasi
Addendum Perjanjian No. Krenceng-Merak dengan cara
KL.701/IV/33/KA-2018 tanggal 19 April mengizinkan Perseroan
2018 menggunakan objek
pemanfaatan yang dimaksud
dari KAI dan mengikatkan diri
berdasarkan syarat dan
ketentuan dalam perjanjian.
Perseroan menggunakan
objek pemanfaatan ini sesuai
penggunaannya yaitu untuk
pipa gas di dalam tanah.
52. Perjanjian Persewaan Pemanfaatan Perseroan; dan KAI setuju untuk menyewakan Sampai dengan 9 Mei 2025
Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia KAI sebagian objek sewa yang
(Persero) di KM 13 + 530 antara berada lahan seluas 33 m2
Cigading-Anyer Lor Lintas Cilegon-Anyer yang terletak pada KM 13+
Kidul No. HK.221/XI/25/KA-2015 tanggal 530 s.d. 15 + 030, antara
16 November 2015 sebagaimana diubah Cigading-Anyer Lor, yang
dengan Addendum Perjanjian No. berada di jalur lintas non-
KL.701/IV/31/KA-2018 tanggal 19 April operasi Cilegon-Anyer Kidul
2018 kepada Perseroan dan
Perseroan setuju menyewa
Objek Sewa dari KAI dan
mengikatkan diri dalam
perjanjian.
Perseroan menggunakan
objek sewa tersebut sesuai
penggunaannya yaitu untuk
area hijau, akses jalan khusus
mobilisasi Perseroan, 1
crossing pipa gas di dalam
tanah dan 2 piperack (crossing
melayang di atas tanah).
53. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik PT Perseroan; dan Perseroan menggunakan Sampai dengan 14 Januari
Kereta Api Indonesia (Persero) di KM. KAI objek pemanfaatan 2026
9+800 sampai dengan KM.15+530 sebagaimana disebutkan di
antara Cigading-Anyer Lor Lintas Non dalam perjanjian sesuai
Operasi Cilegon-Anyer Kidul No. penggunaannya yaitu untuk
HK.221/II/35/KA-2016 dan No. PL- pipa gas di dalam tanah.
CR/16-021 tanggal 25 Februari 2016
sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian No. KL.701/IV/29/KA-2018
tanggal 19 April 2018
54. Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT Kereta Perseroan; dan Perseroan menggunakan Sampai dengan 30 April 2022
Api Indonesia (Persero) di KM. 13+530 KAI objek pemanfaatan
dan 13+342 antara Cigading-Anyer Lor sebagaimana disebutkan di
Lintas Non Operasi Cilegon-Anyer Kidul dalam perjanjian sesuai
No. KL.701/VI/4/KA-2017 tanggal 5 Juni penggunaannya yaitu untuk 1
2017 sebagaimana diubah dengan (satu) pipe rack dan 1 (satu)
Addendum Perjanjian No. box culvert.
KL.701/IV/30/KA-2018 tanggal 19 April
2018
128
Page 151
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
55. Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT Kereta Perseroan; dan Perseroan menggunakan Sampai dengan 31 Juli 2027
Api Indonesia (Persero) Untuk Crossing KAI objek pemanfaatan
Kabel Listrik dan Pipe Rack di KM. sebagaimana disebutkan di
13+500 antara Cigading-Anyer Kidul dalam perjanjian sesuai
Lintas Non Operasi Cilegon-Anyer Kidul penggunaannya yaitu untuk
No. KL.701/IV/27/KA-2018 tanggal 19 crossing kabel listrik dan pipe
April 2018 rack.
56. Perjanjian Pemanfaatan Lahan No. Perseroan; dan Pertagas selaku pemilik aset Sampai dengan 14 Agustus
057/PG0000/2013-SO dan No. PL- PT Pertamina Gas bersedia, menyetujui, dan 2020.
CR/13-008 tanggal 25 September 2013 (“Pertagas”) memberikan izin kepada
antara Perseroan dengan PT Pertamina Perseroan melakukan Para pihak sedang dalam
Gas sebagaimana terakhir kali diubah pemanfaatan lahan Pertagas proses perpanjangan jangka
dengan Amandemen II atas Perjanjian untuk pembangunan jalur pipa waktu perjanjian.
Pemanfaatan Lahan No. gas ethylene diameter 20 inch
143/PG0000/2018-SO dan No. PL- (“Pipa Gas”) di atas lahan yang
CR/18-101 tanggal 21 Desember 2018 telah berada di jalur pipa gas
yang dikelola dan dioperasikan
oleh Pertagas.
Lahan yang dimanfaatkan oleh
Perseroan berada pada lokasi
Right of Way pada jalur pipa
gas milik Pertagas seluas
19.200 m2 yang terletak di
Banten.
57. Perjanjian Sewa Tanah Guna Perseroan; dan BJP menyewakan lahan tanah Sampai dengan 31 Desember
Pemasangan Pipa Gas Ethylene (Right PT Banten Java di kawasan Desa Argawarna 2021 dan sampai dengan 31
Way) tanggal 1 Januari 2007 antara Persada (“BJP”) Kecamatan Pulo Ampel Desember 2041
Perseroan dan PT Banten Java Persada Kabupaten Serang-Banten
sebagaimana terakhir kali diubah kepada Perseroan,
dengan Addendum Dua Perjanjian Sewa sehubungan dengan rencana
Tanah Guna Pemasangan Pipa Gas pembangunan jaringan pipa
Ethylene (Right Way) tanggal 1 Januari untuk menyalurkan gas
2019 ethylene
58. Perjanjian Sewa Tanah tanggal 22 Perseroan; dan Perseroan menyewa tanah 1 Januari 2008 sampai
Februari 2008 PT Showa Esterindo milik SEI dengan tujuan untuk dengan tanggal 31 Desember
Indonesia (“SEI”). digunakan sebagai instalasi 2028.
jaringan pipa gas ethylene
untuk mendistribusikan gas
ethylene dari pabrik milik
Perseroan di Cilegon, Jawa
Barat ke area Bojonegara,
Jawa Barat yang berlokasi di
dalam pabrik milik SEI yang
berlokasi di Jalan Raya Salira
Indah KM. 12, Desa
Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang,
Banten dengan luas perkiraan
105,3 m2.
59. Perjanjian Kerjasama Perseroan; dan Marga memberikan izin akses 15 tahun sejak tanggal 27
Pemasangan/Penempatan Pipa Gas PT Marga kepada Perseroan untuk Desember 2006 (27
Ethylene di KM. 92+600 Jalur Arah Ke Mandalasakti melakukan Desember 2021), termasuk
Merak Pada Jalan Tol Tangerang – (“Marga”). pemasangan/penempatan periode konstruksi dan
Merak No. 129/PJ/M-1/XII/2006 tanggal pipa gas ethylene di lokasi periode pengoperasian.
27 Desember 2006 pekerjaan mulai dari KM.
92+600 jalur ke arah Merak
dan akses gerbang tol Cilegon
Barat.
Pemasangan/penempatan
pipa hanya dapat digunakan
oleh Perseroan untuk
penempatan, pemasangan
dan pengoperasian Pipa Gas
Ethylene dan hanya untuk
satu diameter pipa yaitu
sebesar 20 inci serta tidak
129
Page 152
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
boleh digunakan untuk
peruntukan lain tanpa
persetujuan tertulis dari
Marga.
60. Akta Perjanjian Penyerahan Penggunaan Perseroan; dan KIEC adalah pemegang hak Ketentuan jangka waktu
Tanah Industri di Dalam Kawasan PT Krakatau atas tanah atas Sertifikat Hak perjanjian tidak diatur.
Industri Cilegon No. 84 tanggal 27 Industrial Estate Pengelolaan No. 1/Gunung Perseroan masih tetap dapat
Februari 2014, yang dibuat di hadapan Cilegon (“KIEC”). Sugih, terletak di dalam menggunakan tanah
Muhammad Isyah, S.H., Notaris di Provinsi Banten, Kota Cilegon, berdasarkan perjanjian
Cilegon sebagaimana diubah dengan Kecamatan Ciwandan, sepanjang Perseroan masih
Akta Addendum Perjanjian Penyerahan Kelurahan Gunung Sugih, memiliki SHGB yang
Penggunaan Tanah Industri Di Dalam setempat dikenal sebagai dimaksud dalam perjanjian.
Kawasan Industri Cilegon No. 04 tanggal wilayah Kawasan Industri
22 September 2015, dibuat di hadapan Berat Cilegon (“Kawasan
Astri Hapsari Fauziah, S.H., M.Kn., Industri”).
pengganti Peni Inggriani, S.H., Notaris di
Cilegon KIEC dengan Akta Perjanjian
Penggunaan Tanah Industri di
dalam Kawasan Industri
Cilegon No. 18 tanggal 15 Juli
1988, dibuat di hadapan
Rahmah Arie Soetardjo, S.H,
Notaris di Jakarta, telah
menyerahkan penggunaan
tanah industri kavling seluas
±39.000m2, yang terletak di
Jalan Raya Anyer KM. 123,
Kawasan Industri Krakatau,
Kelurahan Gunung Sugih,
Kecamatan Ciwandan, Cilegon,
Banten (“Kavling”) kepada PT
Tri Polyta Indonesia Tbk.
PT Tri Polyta Indonesia Tbk
melakukan pengambilalihan
atas PT Chandra Asri dan
kemudian melakukan
perubahan nama menjadi
Perseroan tanpa adanya
pengalihan kepemilikan hak
atas aset perusahaan maupun
perubahan pemegang saham
mayoritas.
Perseroan telah mengajukan
permohonan secara tertulis
kepada KIEC untuk pemakaian
Kavling Industri Jalan Raya
Anyer KM. 123, Kawasan
Industri Krakatau Cilegon,
seluas ±39.000m2, setempat
dikenal dengan nama Kavling
Kawasan Industri.
Perseroan atas biaya serta
risiko sendiri akan
menyelesaikan pembangunan
Kavling tersebut.
61. Akta Perjanjian Kerjasama Perseroan; KS bermaksud untuk Perjanjian ini berlaku secara
Pendayagunaan Aset Tetap PT Krakatau KS; dan melakukan kerjasama terus menerus sesuai dengan
Steel (Persero) Tbk No. 2 tanggal 10 KIEC. pendayagunaan aset tetap UU No. 5/1960 dan
Januari 2019, dibuat di hadapan berupa tanah seluas kurang peraturan yang berlaku di
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Notaris di lebih 182.276 m2 yang bidang agraria tentang
Cilegon merupakan bagian dari jangka waktu pemberian Hak
Sertifikat Hak Pengelolaan No. Guna Bangunan yaitu paling
15/Warnasari, terdaftar atas lama 30 tahun dan dapat
nama KIEC yang terletak di diperpanjang paling lama 20
Kelurahan Warnasari, tahun serta dapat
Kecamatan Ciwandan, Kota diperbaharui paling lama 30
Cilegon, Provinsi Banten tahun
(“Objek Transaksi KIEC”).
130
Page 153
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Bahwa kemudian Objek
Transaksi adalah merupakan
aset yang tercatat atas nama
KS atas dasar perjanjian dan
surat pernyataan dari KIEC.
Atas Objek Transaksi KIEC
akan dilakukan kerja sama,
yang akan dilakukan oleh dan
antara Perseroan dan KS,
dimana bentuk kerjasama
yang akan dilakukan adalah
kerjasama pendayagunaan
aset tetap, dimana Perseroan
berhak secara penuh
memanfaatkan dan
menggunakan Objek Transaksi
KIEC selama jangka waktu
perjanjian pendayagunaan
untuk menunjang kegiatan
usahanya, baik bidang usaha
yang telah dilakukannya
maupun yang akan
dilakukannya di masa yang
akan datang, dan Perseroan
berhak memperoleh Sertifikat
Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan berdasarkan
perjanjian ini.
Di atas Objek Transaksi KIEC,
Perseroan akan membangun
dan mendirikan pabrik
petrokimia maupun industri
terkait lainnya, dan/atau
kepelabuhan, jasa logistik
serta kegiatan usaha lainnya
yang dapat menunjang
kegiatan usaha lainnya yang
dapat menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan
dan/atau anak perusahaan
termasuk afiliasinya.
Apabila terdapat izin-izin atas
Objek Transaksi KIEC termasuk
namun tidak terbatas pada
perizinan terminal dan/atau
dermaga, berdasarkan
permintaan tertulis dari
Perseroan, KS bersedia
memberikan izin kepada
Perseroan untuk melakukan
pengurusan perizinan diatas
Objek Transaksi KIEC tersebut
berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
KS dan KIEC dengan ini
memberikan rekomendasi dan
persetujuan secara bersamaan
serta sekaligus terhadap
permohonan perolehan,
perpanjangan, pembaharuan
atas Sertifikat Hak Guna
Bangunan atas nama
Perseroan sesuai dengan
Undang -Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (“UU No.
5/1960”).
131
Page 154
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
62. Kontrak Antara PT Krakatau Industrial KIEC; dan Para pihak setuju untuk 5 tahun, terhitung sejak
Estate Cilegon dengan PT Chandra Asri Perseroan. mengadakan kontrak sewa tanggal 1 November 2019
tentang Sewa Menyewa Tanah Kawasan tanah milik KIEC seluas 432 dan berakhir pada tanggal 31
Industri di Cilegon No. m2 yang terletak di dalam Oktober 2024.
HK.02.01/0008/2010 tanggal 26 Januari Sertifikat Hak Pengelolaan No.
2010 sebagaimana diubah dengan 1 Gunung Sugih seluas
Amandemen Perjanjian tentang Sewa 603.000 m2. Perseroan
Menyewa Tanah Kawasan Industri di menjamin bahwa tanah
Cilegon No. HK.02.01/0213/2014 tersebut akan dipergunakan
tanggal 18 November 2014 untuk penanaman jalur pipa
sebagaimana diubah dengan gas ethylene milik Perseroan
Amandemen Kedua Perjanjian tentang dan Perseroan dilarang
Sewa Menyewa Tanah Kawasan Industri menggunakan tanah untuk
di Cilegon No. HK.02.01/0158/2019 keperluan lain.
tanggal 31 Desember 2019
63. Perjanjian Kerjasama tentang Kantor KSOP merupakan Unit 26 Maret 2015 sampai
Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kesyahbandaran Pelaksana Teknis yang berada dengan tanggal 31 Desember
Kepentingan Sendiri No. dan Otoritas di bawah dan bertanggung 2020 dan dapat diperpanjang
HK.107/2/6/KSOP.Btn-15 dan No. PL- Pelabuhan Kelas I jawab kepada Menteri berdasarkan kesepakatan
CR/15-108 tanggal 16 Desember 2015 Banten, Direktorat Perhubungan melalui Direktur para pihak.
sebagaimana telah diubah dengan Jenderal Jenderal Perhubungan Laut
Amandemen Pertama No. Perhubungan Laut, yang mempunya fungsi untuk Apabila Pihak Kedua
HK.107/4/8/KSOP.Btn-16 tanggal 15 Kementerian melaksanakan pengaturan dan berminat untuk mengajukan
November 2016 Perhubungan pembinaan, pengendalian, perpanjangan perjanjian,
(“KSOP”); dan dan pengawasan kegiatan maka Pihak Kedua harus
Perseroan. kepelabuhanan. memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak
Perseroan merupakan Pertama paling lambat 2
Pengelola Terminal Untuk bulan sebelum perjanjian
Kepentingan Sendiri (TUKS) berakhir.
berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan No. KP.
650 Tahun 2012 tentang
Persetujuan Pengelolaan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri di dalam Daerah
Lingkungan Kerja Pelabuhan
Banten, guna menunjang
kegiatan usaha di bidang
industri kimia dasar organik
yang bersumber dari minyak
bumi, gas alam, dan batu bara.
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian
Perhubungan, Perseroan wajib
melakukan pembayaran atas
penggunaan perairan untuk
bangunan dan kegiatan
lainnya di atas air pada TUKS
yang dioperasikan Perseroan
dan karenanya memerlukan
adanya suatu perjanjian
penggunaan perairan TUKS.
64. Perjanjian Jasa Co-Processing Limbah B3 Perseroan; dan Perseroan setuju bahwa SBI Perjanjian berlaku selama 3
No. 004/AGMT/LCA-MFD/HIL/I/2018 PT Solusi Bangun akan melakukan pekerjaan tahun terhitung sejak 1
tanggal 1 Februari 2018 antara PT Indonesia Tbk (dulu untuk menerima dan Januari 2018 sampai dengan
Petrokimia Butadiene Indonesia dan PT dikenal sebagai PT melakukan co-process Limbah 31 Januari 2021.
Holcim Indonesia Tbk, sebagaimana Holcim Indonesia B3 dari Perseroan termasuk
terakhir telah dinovasikan kepada Tbk) (“SBI”) kegiatan analisa,
Perseroan berdasarkan Perjanjian pengangkutan, pengelolaan,
Novasi tanggal 6 Desember 2019 antara pembuangan, dan pekerjaan-
PT Petrokimia Butadiene Indonesia, pekerjaan limbah
Perseroan dan PT Solusi Bangun sebagaimana yang telah
Indonesia Tbk disetujui.
132
Page 155
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
65. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan 7 Oktober 2019 sampai
dan/atau Polypropylene tanggal 2 PT Indonesia Seia yang memproduksi Produk, dengan 31 Desember 2019.
Januari 2019 sebagaimana diubah (“PTIS”) sedangkan PTIS adalah
beberapa kali, terakhir berdasarkan perusahaan yang Sehubungan dengan masa
Amandemen – Q4 2019 Atas Perjanjian membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang telah
Jual Beli Polyethylene dan/atau bahan baku produksinya. Oleh berakhir, para pihak dalam
Polypropylene karena itu, PTIS bermaksud perjanjian masih terus
membeli dan Perseroan melaksanakan hak dan
bersedia untuk menjual kewajibannya dan oleh
Produk kepada PTIS. karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
66. Engineering and Supply Contract tanggal Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk 3 Januari 2017 dan jangka
3 Januari 2017, dan sebagaimana Toyo-K melibatkan Toyo-K untuk waktu penyelesaian proyek
terakhir telah dinovasikan kepada melakukan pekerjaan rekayasa sehubungan dengan
Perseroan berdasarkan Perjanjian rinci lepas pantai, penyediaan Butadiene (BDE) Expansion
Novasi tanggal 17 Desember 2019 peralatan dan material yang Project di Cilegon Banten,
antara PT Petrokimia Butadiene berasal dari luar Republik diperkirakan akan selesai
Indonesia, Perseroan dan Toyo Indonesia dan pada semester II tahun 2018.
Engineering Korea Limited menyediakannya untuk
keperluan ekspansi kapasitas Berdasarkan Surat PBI No.
butadiene extraction plant BDx-A-C-PBI-TK-L-0052
yang semula berkapasitas tertanggal 24 Juli 2018, plant
100.000 MTA di Cilegon acceptance adalah tertanggal
Banten untuk ditingkatkan 23 Juli 2018, dengan
kapasitas tersebut menjadi demikian sehubungan
137.282 MTA. dengan defect guarantee
period selama 2 tahun sejak
diterimanya plant
acceptance, perjanjian
berlaku sampai dengan
berakhirnya defect
guarantee period tersebut,
yakni pada tanggal 23 Juli
2020 dan diterbitkannya
dokumen Final Acceptance
Certificate.
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan,
dokumen Final Acceptance
Certificate masih dalam
proses tanda tangan.
67. Engineering Procurement and Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk 3 Januari 2017 dan jangka
Construction Contract tanggal 3 Januari IKPT. melibatkan IKPT untuk waktu penyelesaian proyek
2017 antara PBI dengan PT Inti Karya melakukan jasa rekayasa, sehubungan dengan
Persada Teknik, dan sebagaimana penyediaan barang lokal, Butadiene (BDE) Expansion
terakhir telah dinovasikan kepada transportasi darat, Project di Cilegon Banten,
Perseroan berdasarkan Perjanjian pembangunan, rekayasa diperkirakan akan selesai
Novasi tanggal 23 Desember 2019 lapangan dan pekerjaan pre- pada semester II tahun 2018.
antara PT Petrokimia Butadiene commissioning dan
Indonesia, Perseroan dan PT Inti Karya commissioning untuk Plant acceptance diterima
Persada Teknik keperluan ekspansi kapasitas pada bulan Juli 2018, dengan
butadiene extraction plant demikian sehubungan
yang semula berkapasitas dengan defect guarantee
100.000 MTA di Cilegon period 2 tahun sejak
Banten untuk ditingkatkan diterimanya plant
kapasitas tersebut menjadi acceptance, perjanjian
137.282 MTA. berlaku sampai dengan
berakhirnya defect
guarantee period tersebut
yakni pada tanggal 23 Juli
2020 dan diterbitkannya
dokumen Final Acceptance
Certificate.
133
Page 156
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan,
dokumen Final Acceptance
Certificate masih dalam
proses tanda tangan.
68. Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) Project Perseroan; dan Perseroan berencana untuk Perjanjian ini masih berlaku
Detailed Engineering Agreement IKPT menggunakan jasa IKPT dalam dan mengikat para pihak
Relating to a Heater Revamp Project melaksanakan jasa detailed sampai dengan
Located at Cilegon, Banten, Indonesia engineering and design, dikeluarkannya Final
antara PBI dan IKPT tanggal 28 Mei termasuk pengadaan atas Acceptance Cerificate.
2018, dan sebagaimana terakhir telah perlengkapan lokal (termasuk
dinovasikan kepada Perseroan pengiriman dan inspeksi) dan
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal pembangunan perlengkapan
23 Desember 2019 antara PT Petrokimia dan fasilitas-fasilitas,
Butadiene Indonesia, Perseroan dan menerima perlengkapan
IKPT impor di titik pengiriman,
memperoleh izin bea cukai
atas perlengkapan impor titik
pengiriman sampai dengan
site.
69. Engineering and Supply Contract with Perseroan; dan Toyo setuju untuk Perjanjian ini berlaku sejak
respect to the Butene-1 Project at Toyo menyediakan (i) suku cadang tanggal 16 April 2020.
Cilegon, Banten, Indonesia antara PBI untuk instalasi pre-
dan Toyo tanggal 28 Mei 2018 dan commissioning dan Sampai dengan tanggal
sebagaimana terakhir telah dinovasikan commissioning; (ii) suku Prospektus ini diterbitkan,
kepada Perseroan berdasarkan cadang modal dan 2 tahun perjanjian ini masih berlaku.
Perjanjian Novasi tanggal 20 Desember suku cadang untuk
2019 antara PT Petrokimia Butadiene operasional dan pemeliharaan
Indonesia, Perseroan dan Toyo pabrik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam
lampiran perjanjian.
70. Engineering and Supply Contract with Perseroan; dan Toyo setuju untuk Perjanjian ini berlaku sejak
respect to the Methyl Tert-Butyl (MTBE) Toyo menyediakan (i) suku cadang tanggal 16 April 2020.
Project at Cilegon, Banten, Indonesia untuk instalasi pre-
antara PBI dan Toyo tanggal 28 Mei commissioning dan Sampai dengan tanggal
2018 dan sebagaimana terakhir telah commissioning; (ii) suku Prospektus ini diterbitkan,
dinovasikan kepada Perseroan cadang modal dan 2 tahun perjanjian ini masih berlaku.
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal suku cadang untuk
20 Desember 2019 antara PT Petrokimia operasional dan pemeliharaan
Butadiene Indonesia, Perseroan dan pabrik sesuai dengan
Toyo ketentuan yang diatur dalam
lampiran perjanjian.
8.15 Keterangan Tentang Aset Tetap
Per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur produksi yang terletak
di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk Ethylene
sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua) pabrik polyethylene
yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan teknologi berlisensi dari
Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per tahun dan 400KT per tahun yang
memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density) (“LLDPE”) maupun polyethylene dengan
kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun
untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya
seperti pygas dan mixed C4), produk-produk sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer (melalui SMI) dan
produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki
kapasitas terpasang gabungan sebesar 340KT per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi
Perseroan memiliki kapasitas sebesar 590KT per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan
kapasitas 137KT per tahun.
Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik, boiler,
sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.
134
Page 157
Perseroan memiliki 110 (seratus sepuluh) bidang tanah yang terletak di Serang, Cilegon, Surabaya dengan rincian sebagai
berikut:
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
(“SHGB”) No. 70/Gunung Sugih, Gambar Situasi
27 September berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 10322/1996
1. 92.510 2026 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 26
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 29 Januari 1997* Desember 1996
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
SHGB No. 71/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Gambar Situasi
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
No. 48/1997 27 September
2. Pertanahan Kabupaten Serang 5.820 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
tanggal 29 2026
tanggal 29 Januari 1997* November 2016, dibuat di hadapan
Januari 1997
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
SHGB No. 103/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
1/SU/1998
3. Pertanahan Kabupaten Serang 12.100 15 April 2028 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
tanggal 20 April
tanggal 21 April 1998* November 2016, dibuat di hadapan
1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
SHGB No. 104/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
2/SU/1998
4. Pertanahan Kabupaten Serang 4.749 15 April 2028 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
tanggal 10 April
tanggal 21 April 1998* November 2016, dibuat di hadapan
1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Surat Ukur No.
SHGB No. 3371/Gunung Sugih,
38/SU/1998
diterbitkan oleh Kepala Kantor Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
5. 4.780 tanggal 22 31 Januari 2034
Pertanahan Kabupaten Serang ketiga.
Agustus 1998
tanggal 8 Oktober 1998
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 155/Gunung Sugih,
00787/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 29 Oktober
6. 11.965 Sugih/2009 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada 2029
tanggal 4 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 19 November 2009*
Agustus 2009 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
SHGB No. 21/Gunung Sugih, Gambar Situasi Tanah ini digunakan sebagai jaminan
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 2563/1991 20 September berupa Hak Tanggungan peringkat
7. 68.730
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 3 2031 keenam atas nama PT Bank DBS
tanggal 20 September 1991* September 1991 Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
135
Page 158
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
November 2016, dibuat di hadapan
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Gambar Situasi
22/Gunung Sugih, diterbitkan oleh berdasarkan Akta Pemberian Hak
No. 828/1991 20 September
8. Kepala Kantor Pertanahan 78.520 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
tanggal 27 Maret 2031
Kabupaten Serang pada tanggal 20 November 2016, dibuat di hadapan
1991
September 1991* Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 24/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 831/1991 20 September
9. 87.087 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 27 Maret 2031
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 20 September 1991* 1991
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 25/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 830/1991 20 September
10. 86.009 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 27 Maret 2031
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 20 September 1991* 1991
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 26/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 827/1991 20 September
11. 76.941 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 27 Maret 2031
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 20 September 1991* 1991
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
SHGB No. 27/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Gambari Situasi
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
No. 829/1991 20 September
12. Pertanahan Kabupaten Serang pada 95.795 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
tanggal 27 Maret 2031
tanggal 20 September 1991* November 2016, dibuat di hadapan
1991
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
SHGB No. 29/Gunung Sugih,
Gambar Situasi berupa Hak Tanggungan peringkat
diterbitkan oleh Kepala Kantor
No. 2100/1991 14 Desember ketiga atas nama PT Bank DBS
13. Pertanahan Kabupaten Serang pada 218.242
tanggal 16 2031 Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
tanggal 14 Desember 1991*
Agustus 1991 berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
136
Page 159
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
November 2016, dibuat di hadapan
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
SHGB No. 32/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
Gambar Situasi
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
No. 1724/1993 20 September
14. Pertanahan Kabupaten Serang pada 45.336 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
tanggal 20 Maret 2031
tanggal 22 Maret 1993* November 2016, dibuat di hadapan
1993
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Gambar Situasi Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 42/Gunung Sugih,
No. 3246 and berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 21 September
15. 31.790 3249/1992 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada 2034
tanggal 4 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 27 September 1994*
Agustus 1992 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 96/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1798/1998 27 Februari
16. 31.400 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 10 Maret 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 97/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1797/1998 27 Februari
17. 11.225 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 10 Maret 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 98/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1803/1998 27 Februari
18. 36.520 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 10 Maret 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
SHGB No. 99/Gunung Sugih, Gambar Situasi keenam atas nama PT Bank DBS
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1802/1998 27 Februari Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
19. 4.540
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028 berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal 10 Maret 1998* 1998 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
November 2016, dibuat di hadapan
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
137
Page 160
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 101/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1800/1998 27 Februari
20. 640 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 10 Maret 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 102/Gunung Sugih, Gambar Situasi
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor No. 1799/1998 27 Februari
21. 3.255 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Maret 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 10 Maret 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 106/Gunung Sugih,
Surat Ukur No. berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
22. 8.590 4/1998 tanggal 4 4 Mei 2028 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada
Juni 1998 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 8 Juni 1998*
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 107/Gunung Sugih,
Surat Ukur No. berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
23. 29.890 5/1998 tanggal 4 4 Mei 2028 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada
Juni 1998 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 8 Juni 1998*
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 117/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 17/1998 tanggal 27 Februari
24. 1.330 Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
Pertanahan Kabupaten Serang pada 2 November 2028
November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 27 November 1998* 1998
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
keenam atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No.
SHGB No. 124/Gunung Sugih, Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
11/G.
diterbitkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Akta Pemberian Hak
25. 615 Sugih/1999 21 Agustus 2029
Pertanahan Kabupaten Serang pada Tanggungan No. 177/2016 tanggal 30
tanggal 30
tanggal 30 Agustus 1999* November 2016, dibuat di hadapan
Agustus 1999
Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
138
Page 161
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
1883/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 12/Genting Kalianak,
00349/Genting berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 24 September
26. 4.002 Kalianak/2015 Tanggungan No. 617/2016 tanggal 29
Pertanahan Kotamadya Surabaya 2025
tanggal 25 November 2016, dibuat di hadapan
pada tanggal 6 November 1995*
September 2015 Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya
I dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
7086/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 13/Genting Kalianak,
00350/Genting berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 24 September
27. 4.000 Kalianak/2015 Tanggungan No. 617/2016 tanggal 29
Pertanahan Kotamadya Surabaya 2025
tanggal 1 November 2016, dibuat di hadapan
pada tanggal 6 November 1995*
Oktober 2015 Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya
I dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
7086/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 206/Gunung Sugih,
01014/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
28. 373 Sugih/2014 21 Agustus 2029 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 27 Juni November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 11 Agustus 2014*
2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 240/Gunung Sugih,
01035/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor 14 Desember
29. 82.659 Sugih/2014 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada 2031
tanggal 15 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 3 September 2014*
Agustus 2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 272/Gunung Sugih,
01074/Gunung 24 Juni 2039 berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
30. 22.658 Sugih/2014 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 15 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 18 Desember 2014*
Desember 2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 273/Gunung Sugih,
01075/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
31. 22.535 Sugih/2014 24 Juni 2039 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 15 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 18 Desember 2014*
Desember 2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
139
Page 162
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 274/Gunung Sugih,
01073/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
32. 8.639 Sugih/2014 24 Juni 2039 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 15 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 18 Desember 2014*
Desember 2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
ketiga atas nama PT Bank DBS
Surat Ukur No. Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
SHGB No. 275/Gunung Sugih,
01072/Gunung berdasarkan Akta Pemberian Hak
diterbitkan oleh Kepala Kantor
33. 2.591 Sugih/2014 24 Juni 2039 Tanggungan No. 178/2016 tanggal 30
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 15 November 2016, dibuat di hadapan
tanggal 18 Desember 2014*
Desember 2014 Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon
dan Sertifikat Hak Tanggungan No.
1884/2016.
SHGB No. 844/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5676/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
34. 26
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 845/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5675/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
35. 31
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 846/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5674/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
36. 106
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 848/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5672/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
37. 372
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 861/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5657/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
38. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 862/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5663/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
39. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 863/Kotabumi, diterbitkan
Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan
No. 5664/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
40. Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 168 12 Januari 2024
tanggal 23 ketiga.
Oktober 199
Oktober 1997
SHGB No. 864/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5665/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
41. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 865/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5666/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
42. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 866/Kotabumi, diterbitkan
Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan
No. 5667/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
43. Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 168 12 Januari 2024
tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997
Oktober 1997
SHGB No. 867/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
44. oleh Kepala Kantor Pertanahan 168 No. 5668/1997 12 Januari 2024
ketiga.
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23
140
Page 163
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 868/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5669/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
45. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 869/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5670/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
46. 273 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 870/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5659/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
47. 64 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 871/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5660/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
48. 253 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 872/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5661/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
49. 250 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 873/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5662/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
50. 298 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 874/Kotabumi, diterbitkan Gambar Situasi
oleh Kepala Kantor Pertanahan No. 5658/1997 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
51. 168 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 25 tanggal 23 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 937/Kotabumi, diterbitkan Surat Ukur No.
oleh Kepala Kantor Pertanahan 7/Kotabumi/199 Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
52. 40 12 Januari 2024
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 9 tanggal 3 ketiga.
Agustus 1999 Agustus 1999
Surat Ukur No.
SHGB No. 938/Kotabumi, diterbitkan
8/
oleh Kepala Kantor Pertanahan 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
53. 473 Kotabumi/1999
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 2025 ketiga.
tanggal 8
Agustus 1999
Agustus 1999
SHGB No. 939/Kotabumi, diterbitkan Surat Ukur No.
oleh Kepala Kantor Pertanahan 9/ 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
54. 1.417
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 Kotabumi/1999 2025 ketiga.
Agustus 1999 (tanpa tanggal)
Surat Ukur No.
SHGB No. 941/Kotabumi, diterbitkan
11/
oleh Kepala Kantor Pertanahan 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
55. 1.168 Kotabumi/1999
Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 2025 ketiga.
tanggal 3
Agustus 1999
Agustus 1999
SHGB No. 942/Kotabumi, diterbitkan Surat Ukur No.
oleh Kepala Kantor Pertanahan 12/
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
56. Kabupaten Cilegon pada tanggal 5 152 Kotabumi/1999 12 Januari 2024
ketiga.
Agustus 1999 tanggal 3
Agustus 1999
SHGB No. 943/Kotabumi, diterbitkan Surat Ukur No.
oleh Kepala Kantor Pertanahan 13/
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
57. Kabupaten Cilegon pada tanggal 20 354 Kotabumi/1999 12 Januari 2024
ketiga.
Agustus 1999 tanggal 20
Agustus 1999
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 450/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01211/Gunung
di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
58. Pertanahan Kota Cilegon pada 23.137 Sugih/2016 21 Agustus 2038
Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 11 Mei 2016 tanggal 26 April
197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2016
dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
141
Page 164
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 406/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01168/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
15 September
59. Pertanahan Kota Cilegon pada 30.949 Sugih/2015 Pemberian Hak Tanggungan No.
2041
tanggal 24 November 2015 tanggal 20 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
November 2015 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
276/Gunung Sugih, diterbitkan oleh 00994/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
5 Januari
60. Kepala Kantor Pertanahan Kota 3.758 Sugih/2014 Pemberian Hak Tanggungan No.
2045
Cilegon pada tanggal 5 Januari 2015 tanggal 7 Januari 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 277/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00993/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
5 Januari
61. Pertanahan Kota Cilegon pada 1.929 Sugih/2014 Pemberian Hak Tanggungan No.
2045
tanggal 5 Januari 2015 tanggal 7 Januari 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 250/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00997/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
3 November
62. Pertanahan Kota Cilegon pada 2.352 Sugih/2014 Pemberian Hak Tanggungan No.
2044
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 April 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 251/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00998/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
3 November
63. Pertanahan Kota Cilegon pada 1.269 Sugih/2014 Pemberian Hak Tanggungan No.
2044
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 April 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
SHGB No. 226/Gunung Sugih,
01024/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
diterbitkan oleh Kepala Kantor
64. 600 Sugih/2014 21 Juli 2044 Pemberian Hak Tanggungan No.
Pertanahan Kota Cilegon pada
tanggal 18 Juli 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
tanggal 21 Juli 2014
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
142
Page 165
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 249/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00996/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
3 November
65. Pertanahan Kota Cilegon pada 5.200 Sugih/2014 Pemberian Hak Tanggungan No.
2044
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 April 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2014 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 133/Gunung Sugih, Surat Ukur No. Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor 03/Gunung di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
15 Februari
66. Pertanahan Kota Cilegon pada 1.168 Sugih/2007 Pemberian Hak Tanggungan No.
2037
tanggal 24 Mei 2007 tanggal 25 April 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
2007 dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 115/Gunung Sugih, Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor Surat Ukur No. di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
26 Juni 2028
67. Pertanahan Kabupaten Serang pada 20.612 14/1998 tanggal Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 29 Juni 1998 27 Juni 1998 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
SHGB No. 110/Gunung Sugih, Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
diterbitkan oleh Kepala Kantor Surat Ukur No. di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
68. Pertanahan Kabupaten Serang pada 9.490 9/1998 tanggal 26 Juni 2028 Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 29 Juni 1998 27 Juni 1998 197/2016 tanggal 15 Desember 2016,
dibuat di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 1953/2016.
SHGB No. 147/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 778/Gunung
14 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
69. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 11 1.620 Sugih/2008
2038 ketiga.
November 2008 tanggal 21
Oktober 2008
SHGB No. 163/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 872/Gunung
15 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
70. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 14 1.698 Sugih/2009
2041 ketiga.
Desember 2009 tanggal 10
Desember 2009
SHGB No. 225/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01023/Gunung
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
71. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21 957 Sugih/2014 21 Juli 2044
ketiga.
Juli 2014 tanggal 18 Juli
2014
SHGB No. 348/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 443/Gunung
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
72. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 2 1.307 Sugih/2007 16 April 2045
ketiga.
Oktober 2007 tanggal 28
September 2007
SHGB No. 453/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
73. diterbitkan oleh Kepala Kantor 1.374 01210/Gunung 30 Mei 2046
ketiga.
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30 Sugih/2016
143
Page 166
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Mei 2016 tanggal 26 April
2014
SHGB No. 477/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01235/Gunung
20 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
74. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 633 Sugih/2016
2046 ketiga.
November 2016 tanggal 11
Agustus 2016
SHGB No. 479/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01233/Gunung
20 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
75. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 2.376 Sugih/2016
2046 ketiga.
November 2016 tanggal 11
Agustus 2016
SHGB No. 480/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01228/Gunung
20 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
76. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 18 1.725 Sugih/2016
2046 ketiga.
November 2016 tanggal 11
Agustus 2016
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
SHGB No. 481/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01234/Gunung
20 Oktober Pemberian Hak Tanggungan No.
77. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 18 3.911 Sugih/2016
2046 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
November 2016 tanggal 11
dibuat di hadapan DR. Hapendi
Agustus 2016
Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan No.
373/2018.
Tanah ini digunakan sebagai jaminan
berupa Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
Surat Ukur No.
SHGB No. 486/Gunung Sugih, di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
01257/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pemberian Hak Tanggungan No.
78. 42.301 Sugih/2016 6 Februari 2039
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 7 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
tanggal 30
Desember 2016 dibuat di hadapan DR. Hapendi
November 2016
Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan No.
373/2018.
SHGB No. 487/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01212/Gunung
13 Desember Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
79. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 29 7.500 Sugih/2016
2046 ketiga.
Juni 2016 tanggal 10 Mei
206
SHGB No. 505/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01278/Gunung
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
80. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 20 380 Sugih/2016 3 Agustus 2042
ketiga.
Desember 2016 tanggal 16
Desember 2016
SHGB No. 507/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01266/Gunung
21 Desember Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
81. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21 3.976 Sugih/2016
2046 ketiga.
Desember 2016 tanggal 24
November 2016
SHGB No. 464/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01239/Gunung
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
82. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30 2.791 Sugih/2016 4 Maret 2045
ketiga.
Agustus 2016 tanggal 24
Agustus 2016
Surat Ukur No.
SHGB No. 408/Gunung Sugih,
01164/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor
Sugih/2015 8 Desember Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
83. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 8 1.799
tanggal 2 2045 ketiga.
Desember 2015
November 2015
144
Page 167
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
SHGB No. 465/Gunung Sugih,
Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor
01237/Gunung
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30 14 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
84. 8.861 Sugih/2016
Agustus 2016 2038 ketiga.
tanggal 24
Agustus 2016
SHGB No. 466/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01238/Gunung
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
85. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 30 447 Sugih/2016 1 Juni 2046
ketiga.
Agustus 2016 tanggal 24
Agustus 2016
SHGB No. 471/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01225/Gunung
16 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
86. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 16 191 Sugih/2016
2046 ketiga.
September 2016 tanggal 1 Juli
2016
SHGB No. 472/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01226/Gunung
16 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
87. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 16 1.076 Sugih/2016
2046 ketiga.
September 2016 tanggal 1 Juli
2016
Surat Ukur No.
SHGB No. 150/Gunung Sugih,
779/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor 14 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
88. 1.703 Sugih/2008
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 11 2038 ketiga.
tanggal 21
November 2008
Oktober 2008
Surat Ukur No.
SHGB No. 200/Gunung Sugih,
00983/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
89. 4.978 Sugih/2012 3 Agustus 2042
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 19 ketiga.
tanggal 8
Desember 2012
Agustus 2012
Surat Ukur No.
SHGB No. 222/Gunung Sugih,
01020/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
90. 1.076 Sugih/2014 21 Juli 2044
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 21 ketiga.
tanggal 18 Juli
Juli 2014
2014
Surat Ukur No.
SHGB No. 424/Gunung Sugih,
01170/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor 10 Februari Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
91. 15.616 Sugih/2016
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 2046 ketiga.
tanggal 11
Februari 2016
Januari 2016
Surat Ukur No.
SHGB No. 425/Gunung Sugih,
01169/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor 10 Februari Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
92. 16.533 Sugih/2016
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 2046 ketiga.
tanggal 11
Februari 2016
Januari 2016
Surat Ukur No.
SHGB No. 432/Gunung Sugih,
01181/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
93. 1.520 Sugih/2016 10 Maret 2046
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 ketiga.
tanggal 3
Maret 2016
Februari 2016
Surat Ukur No.
SHGB No. 437/Gunung Sugih,
01178/Gunung
diterbitkan oleh Kepala Kantor 10 Maret Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
94. 4.287 Sugih/2016
Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 2046 ketiga.
tanggal 3
Maret 2016
Februari 2016
SHGB No. 15/Gunung Sugih, Surat Ukur No.
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01038/Gunung
29 November Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
95. Pertanahan Kota Cilegon tanggal 10 8.240 Sugih/2014
2038 ketiga.
November 2014 tanggal 9
Oktober 2014
SHGB No. 36/Kepuh, diterbitkan oleh Surat Ukur No.
Kepala Kantor Pertanahan Kota 11/Kepuh/2000 21 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
96. 1.405
Cilegon tanggal 4 Mei 2000 tanggal 3 Mei 2034 ketiga.
2000
SHGB No. 60/Gunung Sugih, Surat Ukur No. 19 Februari Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
97. 1.730
diterbitkan oleh Kepala Kantor 9174/1996 2027 ketiga.
145
Page 168
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Sertifikat
(m2) Ukur Hak
Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 23
tanggal 23 November 1996 November 1996
Surat Ukur No.
SHGB No. 187 diterbitkan oleh
00001/Argawan Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
98. Kepala Kantor Pertanahan Kota 500 26 Juli 2049
a/2014 tanggal 9 ketiga.
Serang tanggal 28 Mei 2014
Januari 2014
Gambar Situasi
SHGB No. 842 diterbitkan oleh
No. 5678/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
99. Kepala Kantor Pertanahan Kota 209
tanggal 23 2025 ketiga.
Serang tanggal 25 Oktober 1997
Oktober 1997
SHGB No. 843 diterbitkan oleh Gambar Situasi
Kepala Kantor Pertanahan No. 5677/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
100. 32
Kabupaten Serang tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
SHGB No. 847 diterbitkan oleh Gambar Situasi
Kepala Kantor Pertanahan No. 5673/1997 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
101. 24
Kabupaten Serang tanggal 25 tanggal 23 2025 ketiga.
Oktober 1997 Oktober 1997
Surat Ukur No.
SHGB No. 1131 diterbitkan oleh 00421/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
102. Kepala Kantor Pertanahan Kota 612 Bumi/2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1132 diterbitkan oleh 00420/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
103. Kepala Kantor Pertanahan Kota 636 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1133 diterbitkan oleh 00417/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
104. Kepala Kantor Pertanahan Kota 409 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1134 diterbitkan oleh 00415/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
105. Kepala Kantor Pertanahan Kota 426 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1135 diterbitkan oleh 00422/ Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
106. Kepala Kantor Pertanahan Kota 28 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1136 diterbitkan oleh 00416/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
107. Kepala Kantor Pertanahan Kota 336 Bumi/2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1137 diterbitkan oleh 00419/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
108. Kepala Kantor Pertanahan Kota 328 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1138 diterbitkan oleh 00418/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
109. Kepala Kantor Pertanahan Kota 371 Bumi/2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Surat Ukur No.
SHGB No. 1139 diterbitkan oleh 00414/Kota
18 Oktober Tidak sedang dijaminkan kepada pihak
110. Kepala Kantor Pertanahan Kota 514 Bumi/ 2015
2026 ketiga.
Cilegon tanggal 22 Juni 2015 tanggal 31 Maret
2015
Total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Desember 2019 adalah sebesar US$1.983.188 ribu.
146
Page 169
*) Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 yang dikirimkan
oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Jaminan Bersama (Common Security Agent) Facility
Agreement for US$ 199.800.000 Single Currency Term Facility tanggal 28 November 2016 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Second Suplemental Agreement Agreement in Respect of the Facility Agreement for US$ 199.800.000 Single
Currency Term Facility dated 28 November 2016 tanggal 9 Maret 2020 (“Perjanjian Fasilitas”), Perseroan telah melakukan
pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas, dan selanjutnya PT Bank DBS
Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan
atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Keterangan No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang
dikeluarkan oleh Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan pada
institusi terkait sehubungan dengan jaminan harta kekayaan berupa tanah yang dibebani hak tanggungan sebagaimana
tercantum pada poin 1-4 dan 6-33 pada tabel di atas.
8.16 Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
8.17 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa merek sebagai
berikut:
Nama Nomor Registrasi Tanggal Tanggal Pendaftaran
No Kelas Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek Merek Pendaftaran Ulang
10 tahun sejak tanggal penerimaan
24 Agustus permohonan, yaitu sampai dengan
1. ”Trilene” IDM000159259 01 -
2016 tanggal 24 Agustus 2026
18 Agustus 2016
Berdasarkan hasil
penelurusan pada
situs resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan
10 tahun sejak tanggal penerimaan
Intelektual, merek
permohonan, yaitu sampai dengan
2. “Grene” IDM000389324 01 10 Juni 2011 “Grene” yang
tanggal 10 Juni 2021
dimohonkan oleh
Perseroan pada
tanggal 18 Agustus
2016 telah berstatus
terdaftar pada
tanggal 2 Februari
2020.
10 tahun sejak tanggal penerimaan
19 Desember
3. “Asrene” IDM000584948 01 permohonan, yaitu sampai dengan -
2014
tanggal 19 Desember 2024
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa hak cipta sebagai
berikut:
Tanggal Surat
Nomor Tanggal dan Tempat Jangka Waktu
No. Judul Ciptaan Pendaftaran
Pendaftaran Pengumuman Perlindungan
Ciptaan
50 tahun sejak pertama
Seni Logo “PT Chandra kali diumumkan (sampai
1. 033176 14 Mei 2007 28 November 2005, di Jakarta
Asri” dengan tanggal 28
November 2055)
50 tahun sejak pertama
kali diumumkan (sampai
2. Seni Logo “Grene” 057444 14 Februari 2012 1 Januari 2011, di Jakarta
dengan tanggal 1 Januari
2061)
147
Page 170
Tanggal Surat
Nomor Tanggal dan Tempat Jangka Waktu
No. Judul Ciptaan Pendaftaran
Pendaftaran Pengumuman Perlindungan
Ciptaan
Berdasarkan Surat Pendaftaran
Ciptaan untuk seni logo “Asrene”,
seni logo “Asrene” telah
3. Seni Logo “Asrene” 012649 4 Oktober 1994 didaftarkan dalam Daftar Umum 12 Agustus 2044
Ciptaan pada Direktorat Jenderal
Hak Cipta, Paten, dan Merek
sebagai hak cipta.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa lisensi yang
digunakan sehubungan dengan pabrik produksi Perseroan sebagai berikut:
Kapasitas
Pabrik Tahun Awal Operasional Pemilik Lisensi
(KTA)
Naphtha cracker 1995 Lummus
Ethylene 900
Propylene 490
Pygas 400
Mixed C4 315
Polyethylene UNIPOL™(1)
LL/HDPE 200 1995 Univation
LL/HDPE 400 2019 Univation
Polyethylene Showa Denko(1) 1995 SDK
HDPE 136
Polypropylene(2) 590 1992 — Rangkaian 1 & 2 Grace Technologies, Inc(3)
1995 — Rangkaian 3
Styrene monomer 340 1992 — Pabrik 1 Lummus
1999 — Pabrik 2
Butadiene 137 2013 Lummus
(1)
Perseroan memasarkan produk polyethylene Perseroan dengan nama "Asrene®", merek dagang terdaftar Perseroan.
(2) ®
Perseroan memasarkan produk polypropylene Perseroan dengan nama "Trilene ", merek dagang terdaftar Perseroan.
(3)
Perseroan pernah mengadakan perjanjian lisensi dengan Union Carbide untuk penggunaan informasi teknis dan paten sehubungan dengan produksi
polypropylene dan tetap mempertahankan hak untuk mengoperasikan train polypropylene yang ada saat ini dengan menggunakan teknologi Union
Carbide.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus, dimana Lummus, akan memberikan Perseroan hak non-
eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan olefins. Biaya lisensi untuk
teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dan jasa teknik (engineering) dan teknologi dengan Lummus sehubungan
dengan proyek ekspansi naphtha cracker Perseroan yang telah diselesaikan pada tahun 2015. Biaya lisensi untuk teknologi
ini telah dibayarkan sepenuhnya.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Univation untuk penggunaan informasi teknis dan hak
paten sehubungan dengan produksi polyethylene.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan SDK untuk penggunaan informasi teknis dan hak paten
sehubungan dengan produksi polyethylene. Semua uang royalti berdasarkan perjanjian ini telah sepenuhnya dibayarkan.
SMI mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus yang mana Lummus akan memberikan hak non-eksklusif bagi SMI atas
penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan styrene monomer dan ethylbenzene. Biaya
lisensi SMI untuk teknologi yang SMI lisensikan dari Lummus untuk pabrik styrene monomer SMI telah sepenuhnya
dibayarkan.
Perseroan mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus untuk pabrik ekstraksi butadiene Perseroan. Berdasarkan
perjanjian, Lummus memberikan Perseroan hak non-eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten
sehubungan dengan proses produksi butadiene. Perseroan mengadakan perjanjian lain dengan Lummus sehubungan
dengan proyek pengembangan butadiene dimana biaya lisensi berdasarkan perjanjian ini belum dibayar secara penuh.
148
Page 171
8.18 Asuransi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bersama-sama dengan SMI, telah melakukan penutupan atas risiko-
risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Objek
Jenis Jumlah
No. Polis Penanggung Jangka Waktu Pertanggungan/
Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
Cover Note No. a. PT Asuransi 21 Juni 2020 – Jalan Raya Anyer Combined All Risks, US$3.962.519.671
IARP2003978/IARP/06/2020 Astra Buana 20 Juni 2021 KM. 123, Cilegon, Machinery
tanggal 24 Juni 2020 (70,60%); dan Jawa Barat dan Breakdown and
Desa Mangunreja Business
b. PT Asuransi (Pabrik I dan II), Interruption
Tugu Pratama Merak, Serang, Insurance
Indonesia Banten dan/atau
(29,40%) tempat yang
berdampingan,
termasuk 4 tangki
di RPU (hanya
persediaan) dan
Jalan Raya Anyer
KM. 123,
Ciwandan, Cilegon,
Serang, Jawa Barat
dan gudang satelit
(LLDPE dan HDPE)
di Jalan Kalianak
No. 51, Kav. 9-11,
Surabaya, Gudang
Pandaringan dan
dimanapun di
Indonesia.
Cover Note No. PT Asuransi Astra 21 Juni 2020 – Jalan Raya Anyer Combined All Risks, US$3.962.519.671
IARP2005454/IARP/06/2020 Buana (100%). 20 Juni 2021 KM. 123, Cilegon, Machinery
tanggal 24 Juni 2020 Jawa Barat dan Breakdown and
Desa Mangunreja Business
(Pabrik I dan II), Interruption
Merak, Serang, Insurance
Banten dan/atau
tempat yang Dengan
berdampingan, keterangan bahwa
termasuk 4 tangki fasilitas utama
di RPU (hanya Perseroan sedang
persediaan) dan dalam proyek
Jalan Raya Anyer sebagai berikut: (a)
KM. 123, 400KTA
Ciwandan, Cilegon, Polyethylene Plant,
Serang, Jawa Barat dengan perkiraan
dan gudang satelit tanggal operasi
di: komersial 1
November 2019;
Jalan Kalianak No. (b) Natural Gas
51, Kav. 9-11, Boiler, dengan
Surabaya dan perkiraan tanggal
dimanapun di operasi komersial
Indonesia. 1 November 2019;
dan (c) proyek
lainnya yang di
estimasi akan
diselesaikan pada
2020.
Cover Note No. PT Asuransi 21 Juni 2020 – Lokasi Excess Untuk setiap
CN/154/CGL/BDII/06/2020 Central Asia 20 Juni 2021 pertanggungan Comprehensive kejadian yang
tanggal 23 Juni 2020 (100%) mencakup seluruh General Liability timbul akan
wilayah di dunia, Insurance, yang ditanggung
termasuk Amerika mencakup: sebesar
Serikat dan - Public Liability US$100.000.000
Kanada, Republik - Products
Indonesia Liability
sehubungan
149
Page 172
Objek
Jenis Jumlah
No. Polis Penanggung Jangka Waktu Pertanggungan/
Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
dengan Automobile
Liability
Cover Note No. a. PT Asuransi 21 Juni 2020 – Lokasi Comprehensive Untuk setiap
CN/153/CGL/BDII/06/2020 Central Asia 20 Juni 2021 pertanggungan General Liability kejadian yang
tanggal 23 Juni 2020 (100%). mencakup seluruh Insurance, yang timbul akan
wilayah di dunia, mencakup: ditanggung
termasuk Amerika a. Public Liability sebesar
Serikat dan b. Products maksimum:
Kanada, Republik Liability US$100.000.000
Indonesia c. Employer’s
sehubungan Liability
dengan Automobile d. Automobile
Liability Liability
Marine Cargo Open Cover a. PT Asuransi 21 Juni 2020 – Setiap muatan Marine Cargo Ekspor :
Note No. MOCM2007380 Astra Buana 20 Juni 2021 dan/atau (Open Cover) US$7.000.000
tanggal 23 Juni 2020 (95%); dan kepentingan Insurance
dan/atau Impor :
b. PT Asuransi persediaan US$50.000.000
FPG Indonesia sebagaimana
(5%). terdapat dalam Domestik :
perdagangan yang US$15.000.000
dilakukan oleh
Tertanggung
dan/atau
kepentingan lain
yang serupa, harta
kekayaan
Tertanggung
sehubungan
dengan kegiatan
usaha Tertanggung
atau di mana pihak
Tertanggung
diinstruksikan atau
bertanggung jawab
untuk
mengasuransikan
atau lain
sebagainya yang
menjadi risiko
Tertanggung.
Terutama terdiri
atas namun tidak
terbatas pada: (i)
Pabrik Olefins dan
Polyolefins yang
memproduksi
Ethylene,
Polyethylene,
Polypropylene,
Propylene,
Pyrolysis Gasoline,
Raw C4, Benzene,
Naphtha, Styrene
Monomer,
Butadiene dan
seluruh produk
terkait dan
turunannya dan (ii)
seluruh bahan
kimia, mesin baru
dan/atau mesin
bekas, spare parts,
bahan mentah,
komputer dan
peralatan
terkaitnya, pabrik
dan peralatan
150
Page 173
Objek
Jenis Jumlah
No. Polis Penanggung Jangka Waktu Pertanggungan/
Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
pabrik dan
peralatan dari
deskripsi apapun
selama transit
dan/atau
penyimpanan yang
terkait dengan
transit.
Cover Note No. PT Asuransi Etiqa 21 Juni 2020 – Obyek Political violence– US$3.962.519.671
064/PVI/ETIQA/VI/2020 Internasional 20 Juni 2021 pertanggungan Property damage
tanggal 23 Juni 2020 Indonesia berdasarkan polis and business
asuransi adalah interruption
aset/properti yang
berlokasi
sebagaimana
tercantum dalam
lampiran polis
asuransi serta
kerugian para
tertanggung
sehubungan
dengan gangguan
terhadap kegiatan
usaha Para
tertanggung.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi:
No. Polis Penanggung Jangka Objek Pertanggungan/ Jenis Jumlah
Waktu Lokasi Risiko Pertanggungan Pertanggungan
Cover Note tanggal a. PT AIG 21 Juni 2020 Tanggung gugat Asuransi Tanggung US$50.000.000
23 Juni 2020 Insurance – 21 Juni manajemen, sekuritas Gugat Korporasi
Indonesia 2021 perusahaan, pelanggaran (Corporate Guard
(50%); dan praktik ketenagakerjaan Premier)
b. PT Chubb perusahaan.
General
Insurance
Indonesia
(50%).
No. PT Asuransi 19 Juni 2020 3 unit kendaraan bermotor, Kendaraan Rp140.000.000
1010201200500014 Central Asia – 19 Juni yaitu (i) Toyota Hilux (B bermotor
27 tanggal 15 Mei 2021 9436 BBA), (ii) Isuzu (A
2020 9921 U), dan (iii) Isuzu (A
9934 U).
No. PT Asuransi 17 Februari Toyota Alphard (B 2250 Kendaraan Rp801.000.000
1010201200200020 Central Asia 2020 – 17 SKF) Bermotor
59 tanggal 13 Februari
Februari 2020 2021
No. PT Asuransi 4 Desember Mercedes Benz (B 169 CAP) Kendaraan Rp750.000.000
1010201191100022 Central Asia 2019 – 4 bermotor
75 tanggal 26 Desember
November 2019 2020
No. PT Asuransi 8 September Hino (A 8274 UE) Kendaraan Rp165.000.000
1010201180800015 Central Asia 2019 – 8 bermotor
87 tanggal 12 September
Agustus 2019 2020
No. PT Asuransi 8 September Kawasaki (A 5206 WO) Kendaraan Rp15.500.000
1010201180800016 Central Asia 2019 – 8 bermotor
01 tanggal 12 September
Agustus 2019 2020
151
Page 174
No. Polis Penanggung Jangka Objek Pertanggungan/ Jenis Jumlah
Waktu Lokasi Risiko Pertanggungan Pertanggungan
No. PT Asuransi 8 September Mitsubishi Strada (A 8875 Kendaraan Rp201.000.000
1010201190800015 Central Asia 2019 – 8 UI) bermotor
98 tanggal 12 September
Agustus 2019 2020
No. 11. PT Asuransi Sinar 23 November Dwelling House for Kebakaran Rp5.857.600.000
900.0001.55169 Mas 2019 – 23 Boarding House, berlokasi
tanggal 6 November November di Pondok Cilegon Indah
2019 2020 Estate, Blok D5 No. 1,
Kabupaten Serang,
Kecamatan Kramat Watu,
Banten, 42411
No. 11. PT Asuransi Sinar 23 November Dwelling House for Earthquake shock, Rp5.857.600.000
900.0001.56686tang Mas 2019 – 23 Boarding House, berlokasi fire explosion
gal 11 November November di Pondok Cilegon Indah following
2019 2020 Estate, Blok D5 No. 1, Earthquake,
Kabupaten Serang, Volcanic Eruption,
Kecamatan Kramat Watu, Tsunami.
Banten, 42411
No. PT Asuransi 10 Februari 3 unit kendaraan bermotor, Kendaraan Rp30.000.000
1010201200200020 Central Asia 2020 – 10 yaitu (i) Honda Supra X (B bermotor
94 tanggal 13 Februari 4826 BKW), (ii) Honda
Februari 2020 2021 Supra X (B 4827 BKW), dan
(iii) Honda Supra X (B 4828
BKW)
No. PT Asuransi 9 Mei 2020 – Toyota Hiace (A 9990 U) Kendaraan Rp320.000.000
1010201200500002 Central Asia 9 Mei 2021 bermotor
22 tanggal 4 Mei
2020
No. PT Asuransi 10 Juni 2020 Toyota Kijang Innova (B Kendaraan Rp230.000.000
1010201200500014 Central Asia – 10 Juni 2644 BKF) bermotor
38 tanggal 15 Mei 2021
2020
No. PT Asuransi 24 Mei 2020 Mitsubishi Kendaraan Rp146.000.000
1010201200500002 Central Asia – 24 Mei bermotor
09 tanggal 4 Mei 2021
2020
No. PT Asuransi 28 Mei 2020 Toyota Alphard (B 2501 Kendaraan Rp1.020.000.000
1010201200500001 Central Asia – 28 Mei BID) bermotor
97 tanggal 4 Mei 2021
2020
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan standar industri
petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian
dari aset yang dipertanggungkan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung.
8.19 Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya pabrik
naphtha cracker, styrene monomer (melalui Entitas Anak, SMI), dan butadiene di Indonesia. Perseroan juga merupakan
penghasil polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.
Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk kemasan,
wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene impact copolymer resins
juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda motor. Perseroan merupakan satu-
satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan perusahaan pertama yang menyuplai resin
berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif domestik sesuai dengan standar internasional.
Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya produsen
domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik propylene dan
polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan memiliki sekitar 50% dari
total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki pangsa pasar di Indonesia sekitar 20% untuk
polyethylene dan 27% untuk polypropylene.
152
Page 175
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten, Indonesia, sekitar 120 km
dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan,
Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga)
lajur polypropylene dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins dan butadiene dan produk
sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan,
di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari Jakarta yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk
memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung
dengan saluran pipa ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon. Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu
Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara
langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan
memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki
penyimpanan dan sarana dermaga.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak buku Desember 2019 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari korporasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
8.20 Strategi Usaha
Berikut strategi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
1. Meningkatkan kapasitas Perseroan dan membangun posisi sebagai pemimpin pasar untuk menangkap pertumbuhan
petrokimia Indonesia yang kuat;
2. Memperluas penawaran produk Perseroan dan mengoptimalkan integrasi lebih lanjut sepanjang rantai nilai
petrokimia terutama untuk ethylene dan derivatifnya;
3. Mengembangkan keunggulan bahan baku untuk meningkatkan daya saing biaya;
4. Mengembangkan dan membina sumber daya manusia Perseroan;
5. Terus menguatkan dan memanfaatkan keunggulan Perseroan untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku
kepentingan;
6. Meraih standar terbaik operasional, efisiensi biaya, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta meningkatkan
transformasi digital;
7. Menjalankan program keberlanjutan di bawah kerangka kerja keberlanjutan.
8.21 Prospek Usaha
Industri petrokimia secara historis ditandai dengan pola perubahan siklus yang signifikan. Harga produk petrokimia
dipengaruhi oleh perubahan penawaran dan permintaan, baik di lingkup regional maupun di pasar internasional, dan
tingkat utilisasi adalah faktor kunci yang memengaruhi siklus dan profitabilitas sektor petrokimia. Permintaan industri
terutama dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi, sementara penawaran dipengaruhi oleh penambahan kapasitas baru.
Selain harga jual produk, profitabilitas industri petrokimia juga dipengaruhi oleh perubahan harga bahan baku utama yaitu
Naphtha, yang berkorelasi erat dengan minyak bumi. Tahun 2020 merupakan periode yang penuh tantangan bagi industri
petrokimia seiring dengan penurunan marjin akibat kenaikan biaya bahan baku, terutama Naphtha, yang disebabkan
karena pabrik Ethylene Cracker baru di AS yang mulai beroperasi pada 2019 yang akan mempengaruhi dinamika
permintaan dan penawaran, ditambah dengan perang dagang AS-Tiongkok, risiko geopolitik dan volatilitas harga
komoditas termasuk minyak mentah/biaya Naphtha dan ketidakpastian ekonomi global.
Dalam jangka panjang, pakar industri memperkirakan bahwa fundamental industri petrokimia akan tetap baik dan akan
terus didorong permintaan di pasar negara berkembang. Indonesia diperkirakan akan terus mengalami kekurangan
pasokan struktural terhadap produk-produk polymer dan akan terus menjadi importir utama polyolefins di wilayah
tersebut.
Sebagai produsen petrokimia terpadu terbesar di Indonesia, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk memanfaatkan
pertumbuhan ekonomi domestik, basis populasi yang besar, peningkatan tingkat pendapatan, dan substitusi bahan-bahan
dasar. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan meningkat di 2020 pada kisaran 5,1% - 5,5% yang
didorong oleh kelanjutan pertumbuhan investasi yang kuat dan pemulihan konsumsi secara moderat. Dalam hal ini,
industri petrokimia terus memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia di mana produk
Perseroan digunakan sebagai bahan baku utama untuk membuat produk-produk akhir konsumen (consumer’s goods)
maupun kebutuhan industri turunan.
153
Page 176
Dengan latar belakang ini, Perseroan akan terus beroperasi secara efisien dan aman untuk memaksimalkan produksi,
meningkatkan daya saing biaya produksi dan memperkuat hubungan dengan pelanggan Perseroan. Pada saat yang sama,
Perseroan akan terus melaksanakan strateginya secara hati-hati untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas
penawaran produk untuk memanfaatkan pertumbuhan permintaan di Indonesia.
8.22 Produk
Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
1. Olefins, terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
2. Polyolefins, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
3. Styrene Monomer; dan
4. Butadiene.
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan total
volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 31 Desember
Terpasang 2019 2018
(KTA) KT % KT %
Olefins dan produk sampingan
Ethylene 860 721 25,22 829 27,33
Propylene 470 395 13,84 450 14,84
Pygas 400 213 7,46 216 7,11
Mixed C4 315 237 8,30 270 8,90
Polyolefins
Polyethylene 736 376 13,17 343 11,31
Polypropylene 590 453 15,85 526 17,36
Styrene monomer 340 362 12,60 303 9,99
Butadiene 137 102 3,56 96 3,16
Total 3.848 2.860 100,00 3.032 100,00
1. Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk sampingan, termasuk
pygas dan mixed C4.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk sampingan.
44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di
Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan memproduksi 766KT olefins dan produk
sampingannya, 870KT polyolefins, 310KT styrene monomer dan produk sampingannya serta 205KT butadiene dan produk
sampingannya. Pada periode yang sama, penjualan olefin dan produk sampingannya, penjualan olefins, polyolefin, styrene
monomer dan produk sampingannya, dan penjualan butadiene dan produk sampingannya masing-masing berkontribusi
sebesar 28,85%, 46,56%, 16,16% dan 8,09% dari total pendapatan bersih Perseroan.
Ethylene
Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun. Untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual kira-kira 75,21% dan 69,40% dari penjualan
ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan
menetapkan formula penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 277KT dan
405KT ethylene.
Propylene
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 43KT dan 62KT
propylene.
154
Page 177
Pygas
Perseroan menjual pygas utamanya ke grup SCG, dengan jangka waktu perjanjian 1 tahun. Untuk tahun-tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 100,00% dan 96,52% dari volume penjualan pygas
Perseroan ke grup SCG.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 221KT dan 213KT.
Mixed C4
Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019, sedangkan Perseroan menjual 63KT
mixed C4 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018.
2. Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual masing-masing 797KT dan 870KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual sekitar 88,33% dan 97,44%, dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 347KT dan 342KT
polyethylene, dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 99,79% dan 97,89% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestic. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan
2018, Perseroan menjual 450KT dan 528KT polypropylene dengan berbagai grade.
3. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI menjual 56,13% dan 63,63% dari styrene
monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, SMI menjual 368KT dan 310KT styrene monomer dan produk
sampingannya.
4. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 42,77% dan 16,52%, dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan menjual 243KT dan
205KT butadiene dan produk sampingan.
8.23 Bahan Baku
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari internal. Selama
periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari
internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Naphtha 1.940,28 2.181,92
Benzene 267,71 238,13
Total 2.207,99 2.420,05
155
Page 178
1. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 Perseroan mengkonsumsi
1.940KT naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli
naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018, Perseroan mengkonsumsi 2.182KT naphtha sebagai bahan baku dan
Perseroan membeli 36,50%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar
perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan:
31 Desember 2019
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Shell International Eastern Trading 341,09 32,91
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 316,86 30,58
Total Trading Asia Pte. Ltd. 114,82 11,08
Chevron U.S.A Inc. 112,91 10,90
Konsorsium PT Titis Sampurna 41,47 4,00
Kuwait Petroleum Corporation 30,41 2,93
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 29,70 2,87
Saudi Aramco Product Trading Company 19,45 1,88
PT Surya Mandala Sakti 16,91 1,63
BP Plc 12,72 1,23
Total 1.036,34 100,00
31 Desember 2018
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Shell International Eastern Trading 398,69 29,10
Saudi Aramco Product Trading Company 263,28 19,22
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 201,78 14,73
Total Trading Asia Pte. Ltd. 147,06 10,73
Chevron U.S.A. Inc. 122,94 8,97
Kuwait Petroleum Corporation 71,96 5,25
Shell Mds (Malaysia) Sendirian Berhad 53,01 3,87
Konsorsium PT Titis Sampurna 48,25 3,52
Qatar Petroleum 32,93 2,40
Vitol Asia Pte. Ltd. 30,02 2,19
Total 1.167,93 100,00
2. Benzene
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana SMI membeli 127 KT
dari grup SCG sedangkan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018, SMI mengkonsumsi 238KT benzene,
dimana SMI membeli 97KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
8.24 Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya
Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya dalam operasional produksi Perseroan mencakup nitrogen,
hidrogen, air, bahan kimia pengolahan air, butene-1, hexane, polyethylene film untuk pengantongan dan katalis serta aditif
khusus untuk proses produksi polyethylene dan polypropylene. Selain itu, pabrik produksi Perseroan juga mengharuskan
penggunaan jumlah listrik yang signifikan.
Naphtha cracker Perseroan dan 3 (tiga) pabrik polyethylene memakai antara 40 juta sampai dengan 60 juta meter kubik
normal nitrogen per tahun. Perseroan melakukan perjanjian pemasokan gas nitrogen dengan Alindo yang akan berakhir di
bulan Januari 2027. Perseroan saat ini memperoleh nitrogen yang cukup berdasarkan kesepakatan ini untuk memasok
seluruh kebutuhan nitrogennya.
Perseroan membutuhkan bahan bakar untuk menyalakan naphtha cracker dan, secara berkelanjutan, mencadangkan dan
menyeimbangkan kebutuhan turbin gas dan uap. Perseroan memiliki penyimpanan untuk diesel dan bahan bakar minyak
(dengan izin yang diperlukan untuk penyimpanan tersebut) serta memiliki perjanjian pengadaan dengan BIG yang berlaku
selama 5 (lima) tahun yang telah berakhir pada bulan Januari 2020 dan sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu,
dan perjanjian pengadaan dengan PGN yang akan berakhir pada bulan Desember 2022 terkait pemasokan gas alam melalui
saluran pipa.
156
Page 179
Perseroan memproduksi hidrogen yang cukup sebagai produk sampingan proses cracking untuk memenuhi kebutuhan
produksi olefins. Selain itu, Perseroan membeli berbagai macam bahan kimia, aditif dan katalis untuk produksi ethylene,
polyethylene, propylene, dan styrene monomer dari berbagai pemasok.
8.25 Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan
Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang menaungi 1 (satu)
naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk
memproduksi olefins, polyolefins, dan butadiene beserta produk sampingannya, dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar
40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer
untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Kompleks petrokimia Perseroan di Ciwandan, Cilegon
berada sekitar 120 km sebelah barat Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 135 hektar. Pabrik styrene
monomer Perseroan berlokasi sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan
sekitar 14 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut sertifikat hak
guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2049. Perseroan berharap untuk
memperpanjang sertifikat ini pada saat masa berlaku habis.
Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat ethylene, dimana
biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene melalui jaringan pipa Perseroan
kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua produk lain untuk penjualan domestik dengan truk
dan kontainer yang dikelola oleh SBL. SBL juga mengelola gudang Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan
polypropylene berdasarkan kesepakatan yang berakhir pada Desember 2022. Seluruh penjualan ekspor Perseroan dikirim
dari dermaga Perseroan.
Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan
penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk menanggapi perubahan harga relatif
produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang
penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air
pendingin dan air laut, boiler, sistem udara, laboratorium dan ruang kendali proses.
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan di Provinsi Banten, Indonesia:
1. Naphtha Cracker
Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Lummus
dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan satu-satunya naphtha
cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha cracker Perseroan mulai beroperasi di
bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik polyethylene Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi
dengan naphtha cracker yang memungkinkan dua rangkaian produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene
yang diproduksi oleh naphtha cracker sebagai bahan baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
Perseroan akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
157
Page 180
Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan Desember tahun
2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk produk Perseroan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 400KTA
pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk
membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada
di Cilegon.
Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha berat,
kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses dua tahap. Dalam
tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang berisi banyak tabung yang
dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit). Dalam kondisi tersebut, bahan baku
dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan. Salah satu produk sampingan tersebut adalah
karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke dan menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi
pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke dalam tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke
dihilangkan dengan membakarnya dalam campuran udara dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung
furnace disebut de-coking.
Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses pendinginan,
compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan. Selama proses ini, kotoran
dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk disimpan di tangki, sebagian diantaranya
dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan, seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke
furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok. Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene
dan polypropylene. Produk sampingan lain, seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai
bahan bakar.
Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang digunakan
dalam naphtha cracker Perseroan per tanggal 31 Desember 2019:
2. Pabrik Polyethylene
Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang memungkinkan
Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya produksi per produk Perseroan.
Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai bahan baku untuk produksi polyethylene,
pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran
pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan, instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem
udara, sistem nitrogen, laboratorium dan ruang kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan
dengan naphtha cracker Perseroan. Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation dan SDK.
Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas terpasang sebesar
200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan Perseroan untuk memproduksi
baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk mengoptimalkan product mix antara kedua
produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan. Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan
lisensi dari Univation.
158
Page 181
Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang dilisensikan
oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 136KTA.
Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam konfigurasi monomodal atau bimodal.
Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi dari Univation
yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan fleksibilitas kepada Perseroan
untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik
tersebut memiliki kapasitas sebesar 400KTA.
Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-masing pabrik
polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker Perseroan. Dalam hal terjadi
penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene, sebagai mitigasi langkah jangka pendek
Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua pabrik polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan
bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang disediakan oleh perusahaan layanan umum.
Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada proses awal, bahan
baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam proses pabrik. Campuran bahan
baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah suhu elevasi dan dengan keberadaan katalis,
proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi pada loop reactor dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan
dicampur dengan aditif, yang kemudian menjadi pelet dan dikantongkan untuk disimpan. Dengan merubah kondisi
operasional dan katalis yang digunakan, Perseroan mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan
Perseroan. Ketiga pabrik polyethylene Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang tersebut
memiliki kapasitas 55KT produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani kebutuhan normal
pelanggan.
Per akhir tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik baru polyethylene dengan kapasitas 400KTA,
sehingga total kapasitas menjadi 736KTA. Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik
polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.
3. Pabrik Polypropylene
Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan menggunakan teknologi
yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi homopolymers, random copolymers
dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen impact copolymer di Indonesia. Pabrik polypropylene
Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah didukung oleh infrastruktur yang meliputi dermaga, sarana
penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi yang memberikan fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade
polypropylene, dan 2 (dua) sarana penyimpanan produk jadi dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya
berlokasi di Surabaya.
Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan teknologi
TM
fase gas UNIPOL , yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical Company, untuk memproduksi
polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke dalam reaktor bersama dengan katalis, hidrogen
atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan bobot molekul. Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk
memisahkan produk. Campurannya dilepaskan ke dalam resin degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan
gas. Produk dalam padatan bubuk dikirim ke alat pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem
pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian
dikirim ke boiler sebagai bahan bakar gas.
Per tanggal 31 Desember 2019, pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan
590KTA dan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.
4. Pabrik Styrene Monomer
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 2 (dua) pabrik styrene monomer dengan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 340KTA. Pabrik styrene monomer Perseroan
terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit
listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar, boiler, sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen
dan ruang kendali proses.
Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene direaksikan
dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan dan dipisahkan dari
benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada dalam rangkaian kolom distilasi.
Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan salah satu produk sampingan diubah kembali
menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam
reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien
159
Page 182
yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap
untuk meningkatkan konversi. Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana
hidrogen dipulihkan dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan
untuk mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk berpolimerisasi
dalam suhu elevasi.
5. Pabrik Butadiene
Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September 2013. Pabrik
butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang dilisensikan oleh Lummus. Pabrik
butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3
(tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT, pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan.
Perseroan telah meningkatkan kapasitas pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang
pembangunannya dimulai di kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.
Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene dilarutkan
dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan raffinate-1. Pelarut tersebut,
yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi konvensional untuk memproduksi butadiene.
Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali dalam proses ekstraksi.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan satu pabrik butadiene menggunakan teknologi BASF yang
dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas pabrik sebesar 137KTA.
8.26 Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang tertentu:
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):
Naphtha cracker 83,82 96,36
Polyethylene 86,34 102,03
Polypropylene 89,33 109,65
Styrene monomer 106,57 89,09
Butadiene 74,27 78,80
1. Kendali Mutu
Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu Perseroan
sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap sistem produk dan
manajemen Perseroan.
Akreditasi Aplikasi
SGS Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 31 Juli 2021) Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI
sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
toluene oleh SMI.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
toluene oleh SMI.
Buku Daftar SGS
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oktober 2022) Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas ISO
9001:2015.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
resertifikasi atas ISO 14001:2015.
160
Page 183
Akreditasi Aplikasi
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
diterima Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
resertifikasi atas ISO 45001:2018.
Sertifikat "Halal" untuk semua produk plastik (berlaku Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama
hingga 1 Oktober 2021). Indonesia ("MUI"), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari 2017
Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
oleh Perseroan untuk pabrik polymer pada tanggal 31
Januari 2018
Penghargaan "Keunggulan A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima
oleh Perseroan untuk pabrik monomer pada tanggal 29
Januari 2019
Lloyd’s Register Quality Assurance
ISO 50001:2011 (berlaku hingga 12 Desember 2020) Sistem manajemen energi untuk produksi polypropylene
dan polyethylene
2. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan berkala (TAM) dilakukan setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun sekali dan pada umumnya
berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan terjadwal mesin utama,
peremajaan terjadwal besar dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. TAM telah dilakukan oleh
Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.
Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik styrene monomer. Masing-masing pabrik memerlukan Shut Down Maintenance (SDM)
untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hingga 30 (tiga puluh) hari setiap 2 (dua) tahun sekali, untuk mengganti katalis,
yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama 2 (dua) tahun. Perseroan merencanakan untuk mengubah jadwal SDM
tersebut sehingga Perseroan akan melakukan SDM atas 1 (satu) pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan,
pekerjaan perbaikan dan penggantian katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan,
dan Perseroan berharap akan terus melakukannya di masa datang. Pada tahun 2019, Perseroan tidak melakukan SDM
untuk pabrik styrene monomer.
Perseroan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama 5 (lima) hari pada pelaksanaan TAM untuk
cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik polyethylene Perseroan bergantung pada
ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan preventif dan korektif selama pemberhentian
sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi berbarengan dengan perubahan grade.
Pada tahun 2019, tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan.
Pemeliharaan dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.
Untuk pabrik butadiene, Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan pada waktu
yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan menghentikan produksi
butadiene Perseroan selama jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.
8.27 Peningkatan Kapasitas Pabrik
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki kapasitas terpasang produk, yaitu ethylene sebesar 860KTA, propylene
sebesar 470KTA, pygas sebesar 400KTA dan mixed C4 sebesar 315KTA, polyethylene sebesar 336KTA, polypropylene
sebesar 590KTA, styrene monomer sebesar 340KTA dan butadiene sebesar 137KTA.
Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan pabrik Perseroan
per tanggal 31 Desember 2019:
161
Page 184
Total Estimasi Estimasi Saat
Kapasitas Terpasang
Biaya Mulai Operasi(1)
Nama Pabrik
(US$juta) (KTA)
Sebelum: Setelah:
Telah ditentukan
48 Q4 2019 860 Ethylene 900 Ethylene
Peningkatan kapasitas naphtha cracker
470 Propylene 490 Propylene
Pabrik polyethylene baru 380 Q4 2019 336 736
43 Butene-1
MTBE dan Butene-1 130,5 Q3 2020 -
127 MTBE
Perluasan polypropylene 39,5 Q4 2019 480 590
(1) Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.
1. Pabrik Polyethylene Baru
Sebagai bagian dari strategi integrasi vertikal Perseroan dan dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan pangsa
pasar polymer Perseroan di Indonesia, Perseroan bermaksud untuk membangun pabrik polyethylene baru untuk
memproduksi LLDPE, HDPE dan metallocene LLDPE. Perseroan menandatangani perjanjian dengan Univation pada bulan
TM
September 2016 untuk menggunakan proses polyethylene UNIPOL . Pabrik polyethylene baru yang telah dilakukan start-
up pada tanggal 7 Oktober 2019, meningkatkan kapasitas terpasang polyethylene Perseroan sebesar 400KTA menjadi
736KTA dari 336KTA.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menginvestasikan US$329.634 ribu untuk proyek ini yang
dibiayai melalui kombinasi utang dan kas internal.
2. Peningkatan Kapasitas Naphtha Cracker
Perseroan memiliki rencana untuk meningkatkan kembali kapasitas terpasang naphtha cracker Perseroan untuk produksi
ethylene dari 860KTA menjadi 900KTA, untuk produksi propylene dari 470KTA menjadi 490KTA dan untuk produksi produk
sampingan dengan kapasitas terpasang proporsional. Naphtha cracker Perseroan telah beroperasi penuh di kuartal empat
tahun 2019.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menghabiskan US$22.323 ribu untuk proyek ini.
3. Perluasan Polypropylene
Perseroan melakukan debottlenecking pabrik polypropylene Perseroan untuk meningkatkan kapasitasnya dari 480KTA
menjadi 590KTA. Perseroan telah memulai pengoperasian penuh pabrik polypropylene Perseroan di kuartal empat tahun
2019.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menghabiskan US$25.146 ribu untuk proyek ini.
4. Pabrik MTBE dan Butene-1
Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
memproduksi 127KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik polyethylene
Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan memperkirakan pabrik tersebut
untuk mulai beroperasi di kuartal tiga tahun 2020.
Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$130.500 ribu, yang akan dibiayai dari kas internal Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah menginvestasikan US$86.630 ribu untuk proyek ini.
5. Kompleks Petrokimia Kedua
Perseroan juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia kedua di
dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon dengan perkiraan kapasitas sekitar 1 juta MT ethylene cracker per
tahun dan berbagai produk hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan biaya sebesar US$4 miliar sampai
dengan US$5 miliar.
Perseroan telah membentuk perusahaan baru yaitu CAP-2 untuk menjalankan proyek pembangunan kompleks petrokimia
kedua ini, dengan lokasi pada lahan yang berdekatan dengan kompleks utama Perseroan. Pembebasan lahan akan
dilakukan secara bertahap. Pada bulan April 2018, CAP-2 telah menunjuk pemegang lisensi teknologi untuk menyediakan
paket desain untuk berbagai produksi di pabrik. Pada tanggal Prospektus ini, CAP-2 sedang dalam proses memperoleh
lisensi lingkungan dan operasional yang diperlukan untuk pabrik serta mempersiapkan proses desain teknik front-end.
162
Page 185
8.28 Sarana Pendukung
1. Tangki dan Gudang Penyimpanan
Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4KT hingga 12KT ethylene, yang setara dengan 5 (lima) hari rata-rata
produksi. Perseroan memiliki 1 (satu) tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11KT ethylene
bertekanan rendah dan 4 (empat) tangki ethylene bertekanan tinggi yang mencakup 3 (tiga) tangki dengan
kapasitas 500 ton dan 1 (satu) tangki dengan kapasitas 1KT yang merupakan sumber bahan baku dari pabrik
polyethylene Perseroan.
Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31KT propylene,
terdiri dari 2 (dua) tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12KT, dan 3 (tiga) tangki bertekanan
tinggi, yang mencakup 2 (dua) tangki dengan kapasitas 2KT dan kapasitas 3KT, atau setara dengan 25 (dua puluh
lima) hari rata-rata produksi propylene Perseroan.
Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki 3 (tiga) sarana penyimpanan produk jadi, 2 (dua) di
antaranya berlokasi di Cilegon dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut memiliki
total kapasitas penyimpanan 70KT, atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari volume penjualan polymers
Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene di lokasi pabrik, yang dapat
menyimpan hingga 55KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 (lima puluh tiga) hari volume penjualan
polyethylene), gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan
hingga 15KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 (sepuluh) hari volume penjualan polypropylene), dan
gudang satelit di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun polypropylene.
Styrene monomer. Perseroan memiliki 2 (dua) tangki untuk menyimpan styrene monomer. Tangki tersebut dapat
menyimpan hingga 22KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 (dua puluh empat) hari volume penjualan.
Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan produk
sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di 5 (lima) tangki, 4 (empat)
di antaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan 1 (satu) lainnya memiliki kapasitas 95.000
kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 (dua puluh tujuh) hari operasi berkapasitas penuh. Sarana penyimpanan
naphtha Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui saluran pipa. Pygas
disimpan dalam 3 (tiga) tangki kapasitas gabungan sebanyak 25KT atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari
produksi. Tangki lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak diesel, LPG (digunakan
sebagai bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.
2. Pembangkit Listrik
Per tanggal 31 Desember 2019, sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten membutuhkan 92 MW
daya selama operasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki fasilitas on-site co-generation,
termasuk GTG 33 MW dan STG 20 MW dan untuk keperluan tersebut, Perseroan telah memiliki izin yang diperlukan.
Perseroan memperoleh gas untuk GTG sesuai dengan perjanjian dengan PGN dan BIG, dan uap yang dibutuhkan untuk alat
pemanas dan co-generation listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan pada prinsipnya dihasilkan oleh naphtha cracker
furnaces dan 2 (dua) utility boiler yang ditenagai oleh produk sampingan methane dan aliran bahan bakar. Pabrik naphtha
cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan juga terhubung dengan jaringan listrik PLN. Perseroan memasang
sambungan jaringan 150 kV yang terdiri dari kabel pengumpan tunggal dari PLN di kompleks naphtha cracker, pabrik
polyethylene dan butadiene Perseroan di bulan April 2011 dan mengintegrasikan dan menyinergikan sarana GTG dan STG
Perseroan dengan sambungan jaringan 150 kV PLN di bulan Juni 2013 sehingga sarana tersebut dapat berfungsi sebagai
sumber tenaga cadangan untuk satu sama lain dalam hal terjadi gangguan. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan
butadiene Perseroan memperoleh kira-kira setengah input dayanya dari PLN dan setengah sisanya dari GTG, dengan STG
digunakan sebagai sumber listrik cadangan dalam hal terjadi kehilangan daya dari jaringan.
Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan memasang
sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan keandalan dari pasokan listrik dari
PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua generator darurat, namun tetap tidak
mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal terjadi gangguan listrik. Pabrik styrene monomer juga
mengoperasikan 4 (empat) steam boiler, 2 (dua) di antaranya merupakan coal fired boilers.
3. Saluran Pipa
Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga. Saluran pipa
tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki penyimpanan dan pabrik
produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan ke sarana dermaga. Perseroan
memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan pabrik produksi propylene Perseroan ke
polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km yang menghubungkan sarana produksi Perseroan di
Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan yang terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.
163
Page 186
Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan yang dimiliki
oleh pihak ketiga, yaitu KS, Marga, KAI, KIEC, SEI, BJP, Pertagas, dan instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu,
pada umumnya untuk jangka waktu 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun yang dapat diperpanjang.
4. Dermaga dan Sarana Angkutan
Perseroan memiliki 3 (tiga) dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku lainnya dan
untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene atau produk lainnya. Dermaga
A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing kapal 80.000 DWT, mampu menangani kapal
dengan muatan kargo sampai dengan 75KT, dan kapal 6.000 DWT, sementara Dermaga C memiliki kapasitas untuk
menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga tersebut terhubung dengan saluran pipa ke tangki penyimpanan di
lokasi pabrik Perseroan. Di sarana Perseroan di Serang, Provinsi Banten, SMI menyewa 1 (satu) dermaga dari salah satu
anak perusahaan SMI, RPU, dengan 2 (dua) tempat persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene
dan mengeluarkan styrene monomer.
5. Sarana Pendukung Lain
Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene Perseroan
dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan highly-purified water untuk
digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum. Selain itu, pabrik polypropylene dan
3
styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit sendiri dengan kapasitas masing-masing 20m /jam
3
dan 53m /jam.
Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer Perseroan memiliki
sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas lempeng titanium secara sekali lewat
untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan sistem tertutup sehingga hilangnya air yang
3
terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin dengan total kapasitas sekitar 40.000m /jam di pabrik
ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air laut memiliki total lima pompa, empat pompa diantaranya memiliki
3 3
total kapasitas 19.600m /jam dan satu pompa dengan kapasitas 13.300m /jam. Perseroan memiliki total 19
(sembilan belas) penukar panas titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan.
Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor. Pabrik
3
polypropylene Perseroan dilengkapi dengan 3 (tiga) pompa dengan kapasitas masing-masing 2.300m /jam dan 1
3
(satu) pompa dengan kapasitas 3.000m /jam, disirkulasikan melalui 9 (Sembilan) penukar panas lempengan titanium.
Pabrik styrene monomer SMI menggunakan 2 (dua) sistem closed loop water cooling dengan penukar panas
3 3
lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500m /jam dan kapasitas 2.100m /jam.
3
Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi 2.600m /jam.
Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki 5 (lima) kompresor udara yang dipasang di lokasi
pabrik ethylene Perseroan dan 2 (dua) kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing dari pabrik polypropylene
dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem udara instrumen, sistem udara pabrik,
dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya ada 3 (tiga) kompresor yang digunakan oleh Perseroan.
Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari Alindo yang akan berakhir pada Januari
3
2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai antara 12.000Nm /jam hingga
3 3
13.000Nm /jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar 650Nm /jam nitrogen. Perseroan
yakin Alindo memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan nitrogen cair yang memadai untuk menangani
kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki sarana generator nitrogen Perseroan sendiri
3
dengan kapasitas 5.500Nm /jam yang berfungsi sebagai cadangan.
Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan proses
operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa pada saat tiba di
lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan analisis rutin dari berbagai aliran
sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan bagian dari proses pabrik. Produk dari pabrik
Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya, termasuk produk-produk yang digunakan dalam proses hilir.
Perseroan juga memverifikasi produk cairan Perseroan dengan analisis tangki sebelum memuat atau
mengirimkannya.
Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers pada saat
memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi pabrik sebelum menjalani
sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim layanan pelanggan untuk membantu
pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film, blow moulding, dan peralatan lain yang Perseroan
gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan, mengembangkan produk baru, serta membantu pelanggan
Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.
164
Page 187
Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk memantau
air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan pada boiler
Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.
Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk memantau
mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi dan mencegah masalah
potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kehandalan pabrik.
Ruang kendali proses. Perseroan memiliki 3 (tiga) ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene, polyethylene
dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau dan mengendalikan
sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi yang
terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu operasional lebih lanjut, Perseroan
memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan secara strategis di seluruh sarana. Pabrik
styrene Perseroan memiliki dua ruang kendali proses dengan sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi
monomer.
8.29 Lahan dan Properti
Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan terdiri dari kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon dan
kompleks styrene monomer di Bojonegara, Serang yang terletak sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan.
Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi Perseroan menurut sertifikat hak guna bangunan dengan
tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2049. Beberapa petak lahan yang digunakan untuk pabrik produksi
ini saat ini dijaminkan kepada kreditur Perseroan. Perseroan berharap untuk memperpanjang sertifikat ini pada saat akan
berakhir.
Sektor industri Perseroan telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
805/M-IND/Kep/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-
IND/Kep/12/2012. Perseroan menerima sertifikasi sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri dari Kementerian
Perindustrian di tahun 2014. Sertifikasi ini memberikan industri dan kawasan industri Perseroan hak untuk menerima
perlindungan keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) berdasarkan keperluan dan perkiraan ancaman
dan/atau gangguan yang mungkin terjadi dalam bentuk pedoman pelaksanaan pengadaan perlindungan keamanan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional
dan Objek Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Ketua Polri No. 7
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017, bantuan pengamanan pada Objek Vital
Nasional dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen sistem pengamanan atas
dasar permintaan pengelola Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Komando pengendalian dalam jasa pengamanan berada pada pengelola Objek Vital Nasional atau Objek
Tertentu dalam hal situasi dan kondisi Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu dalam keadaan normal, namun dalam hal
terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan dan terjadi kontijensi, maka komando dan
pengendalian jasa pengamanan berada pada Polri.
Kantor resmi Perseroan berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta
11410, Indonesia. Kantor eksekutif dan administratif Perseroan di Jakarta disewa dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi
yang menempati lebih kurang 3.043 meter kubik.
8.30 Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yaitu 73,03% dan 72,36% dari total
pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.
Segmen Usaha
Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
• Olefins (ethylene, propylene, pyrolysis gasoline dan mixed C4);
• Polyolefins (polyethelene dan polypropylene);
• Styrene Monomer;
• Butadiene; dan
• Sewa tangki dan dermaga.
165
Page 188
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2019
Sewa
Styrene Konsolidasi
Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi
Monomer an
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
412.308 899.242 373.089 187.466 8.884 1.880.989 - 1.880.989
eksternal
Pendapatan
225.765 - - 1.583 187 227.535 (227.535) -
antar segmen
Jumlah
638.073 899.242 373.089 189.049 9.071 2.108.524 (227.535) 1.880.989
pendapatan
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2018
Sewa
Styrene Konsolidasi
Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eleminasi
Monomer an
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
733.724 1.184.180 411.025 205.712 8.578 2.543.219 - 2.543.219
eksternal
Pendapatan antar
272.209 - - - 187 272.396 (272.396) -
segmen
Jumlah
1.005.933 1.184.180 411.025 205.712 8.765 2.815.615 (272.396) 2.543.219
pendapatan
Segmen Geografis
Pendapatan bersih berdasarkan pasar
Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
(dalam ribuan US$)
31 Desember
Keterangan
2019 2018
Asia 1.880.989 2.543.219
Amerika - -
Lainnya - -
Jumlah 1.880.989 2.543.219
Seluruh aset Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia.
Perseroan menunjuk SKI dan AW sebagai agen penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di
Indonesia. Perjanjian penunjukan SKI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, sedangkan
perjanjian penunjukan AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian
penunjukan SKI sebagai agen penjualan Perseroan sedang dalam proses penandatanganan. Para pihak dalam perjanjian
masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan selesainya perpanjangan perjanjian.
Pemasaran dan Pelanggan
Perseroan memiliki 68 (enam puluh delapan) anggota staf sebagai bagian dari departemen penjualan dan pemasaran dan
Perseroan memiliki divisi terpisah untuk menunjang penjualan monomer dan polymers. Divisi penjualan monomer terdiri
dari 14 (empat belas) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran dan penjualan ethylene, pygas, Mixed C4,
butadiene, dan styrene monomer. Divisi penjualan polymer terdiri dari 54 (lima puluh empat) anggota staf, dan
bertanggung jawab atas pemasaran, penjualan, dan logistik polyethylene dan polypropylene.
Pelanggan utama
Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada berbagai macam
pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan bersih, dan
Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan
yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu pelanggan relatif tidak ada.
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang
mewakili 44,5% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019:
166
Page 189
Persentase
Pelanggan
Pelanggan Produk Pendapatan Lokasi
Sejak
Bersih (%)
AW Polyethylene, Polypropylene 7,0% 1995 Indonesia
Asahimas Ethylene 5,5% 1995 Indonesia
PT Trinseo Materials Indonesia Styrene Monomer, Raffinate-1 5,1% 2004 Indonesia
SCG Chemicals Pygas 6,1% 2011 Thailand
SRI Styrene Monomer, Raffinate-1 4,2% 2018 Indonesia
PTIS Polyethylene, Polypropylene 4,1% 2015 Indonesia
Arlanxeo Raffinate-1 3,5% 2012 Singapura
SKI Polyethylene, Polypropylene 3,4% 1995 Indonesia
Total Trading Asia Pte. Ltd. Styrene Monomer 3,1% 2018 Singapura
Mitsui & Co., Ltd. Styrene Monomer, Raffinate-1 2,5% 2002 Jepang
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 44,5%
8.31 Persaingan
Perseroan adalah produsen petrokimia terbesar di Indonesia, mengoperasikan satu-satunya naphtha cracker dan satu-
satunya produsen petrokimia yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Perseroan juga merupakan satu-satunya
produsen untuk beberapa produk petrokimia seperti ethylene, styrene monomer, dan butadiene, merupakan satu dari
hanya 2 (dua) produsen polyethylene dan produsen terbesar produk polypropylene di Indonesia. Tabel di bawah ini
menguraikan kapasitas produsen petrokimia tahun 2019 di Indonesia:
(dalam ribuan ton per tahun)
Kapasitas Lainnya Total
Ethylene 900 - - - - - - - 900
Propylene 490 - 625 - - - - - 1.115
LLDPE 400 200 - - - - - - 600
HDPE 336 250 - - - - - - 586
Polypropylene 590 - 45 300 - - - - 935
Ethylene Dichloride - - - - 760 380 - - 1.140
Vinyl Chloride Monomer - - - - 875 130 - - 1.005
Polyvinyl Chloride - - - - 550 110 - 202 862
Ethylene Oxide - - - - - - - 240 240
Mono Ethylene Glycol - - - - - - - 220 220
Acrylic Acid - - - - - - - 140 140
Butanol - - - - - - - 20 20
2-Ethylhexanol - - - - - - - 140 140
Pygas 418 - - - - - - - 418
Crude C4 330 - - - - - - - 330
Butadiene 137 - - - - - - - 137
Benzene - - 100 - - - 207 - 307
Para-Xylene - - 270 - - - 500 - 770
Styrene 340 - - - - - - - 340
Synthetic Rubber 120 - - - - - 75 195
Total 4.061 450 1.040 300 2.185 620 707 1.037 10.400
(Sumber : Perseroan, ICIS, Nexant 2019)
Perseroan bersaing dengan produsen petrokimia lain pada sisi harga, layanan, mutu produk, pengiriman tepat waktu dan
layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing Perseroan termasuk beberapa perusahaan kimia terbesar di dunia
dan perusahaan minyak terintegrasi, mayoritas diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga
lebih terintegrasi secara vertikal dengan sumber daya bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci
bersaing di industri Perseroan antara lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku berbiaya
rendah, kedekatan secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.
Harga produk petrokimia ditentukan oleh faktor pasar seperti jumlah permintaan dibanding penawaran dan biaya bahan
baku yang berada di luar kendali Perseroan. Perseroan menjual produk tersebut dengan harga pasar yang berlaku seperti
halnya pesaing Perseroan meski pada beberapa transaksi tertentu juga pelanggan juga dapat menegosiasikan harga
dengan Perseroan.
167
Page 190
Berdasarkan Nexant Industry Report pada bulan Desember 2019, pangsa pasar Perseroan adalah berfokus pada pasar
domestik, dimana saat ini pasar petrokimia di Indonesia masih bergantung 45%-50% dari impor. Perseroan menawarkan
rangkaian produk yang terlengkap dibandingkan dengan produsen petrokimia lainnya di Indonesia, dan menguasai pangsa
pasar 52% untuk produk olefins, 24% untuk produk polyethylene dan 29% untuk produk polypropylene.
Perseroan memperkirakan persaingan juga dapat berasal dari negara-negara Timur Tengah dan negara-negara di Asia
Tenggara. Perusahaan tersebut dapat merupakan perusahaan dagang Jepang seperti Marubeni Corporation, Mitsui & Co.,
dan perusahaan minyak dan petrokimia lain yang lebih terintegrasi seperti ExxonMobil, Petroleum Authority of Thailand
dan Sabic.
8.32 Sifat Musiman
Perseroan mengalami tingkat penjualan yang lebih rendah selama hari raya keagamaan, khususnya selama Hari Raya Idul
Fitri atau libur Lebaran di Indonesia. Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, hanya angkutan bahan makanan dan
penumpang saja yang pada umumnya diperbolehkan melalui jalan-jalan umum. Perseroan tidak dapat mengirimkan
produk-produknya kepada pelanggan dalam negeri selama kurang lebih 14 hari selama masa Hari Raya Idul Fitri ini. Tingkat
produksi polyethylene dan polypropylene tidak berkurang, sehingga tingkat persediaan meningkat selama dua minggu
pada masa hari raya ini. Kurang lebih dua minggu sebelum hari raya, permintaan terhadap produk-produk Perseroan
meningkat, sedangkan Perseroan mengalami penurunan penjualan selama kurang lebih dua minggu selama libur hari raya.
Karena tanggal jatuhnya Hari Raya Idul Fitri berganti setiap tahun, sepanjang Lebaran tidak jatuh pada kuartal yang sama,
hasil usaha Perseroan akan mencerminkan akibat dari faktor musiman ini.
8.33 Riset dan Pengembangan
Untuk menjaga posisi Perseroan di pasar dan menciptakan nilai tambah baru kepada jajaran produk dan jasa, sehingga
dapat terus memegang porsi pasar yang besar, Perseroan selalu mengimplementasikan salah satu strateginya, yaitu
pengembangan produk. Ini adalah strategi penting agar dapat maju bersama pasar dan agar dapat merespon kebutuhan
pelanggan.
Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi persaingan-
persaingan yang mungkin muncul di masa yang akan datang.
8.34 AMDAL
Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan daerah kota Cilegon, yang mengatur
penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya, termasuk pembuangan air
limbah dan emisi ke dalam lingkungan dan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Operasional
Perseroan diawasi oleh beberapa badan pemerintah, seperti Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Bidang
Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dari Departemen
Perhubungan dan pemerintah daerah Kota Cilegon, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemantauan peraturan
dan kebijakan pengendalian polusi pada industri petrokimia di Indonesia.
Perseroan percaya bahwa operasional Perseroan sesuai dalam segala hal dengan peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup yang saat ini berlaku. Perseroan tidak memiliki pelanggaran/insiden lingkungan hidup yang menyebabkan
kerusakan dan/atau klaim. Perseroan memiliki anggaran tahunan untuk pengawasan lingkungan hidup yang diperuntukkan
untuk pengelolaan limbah, analisis laboratorium, perizinan dan peralatan lingkungan, diantaranya. Selain itu, Perseroan
telah mengadakan perjanjian-perjanjian pengelolaan limbah dengan Holcim, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari
2018 hingga 31 Januari 2021, dan perjanjian pengelolaan limbah dengan PPLI, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari
2018 hingga 31 Januari 2021.
Pada tahun 2019, Perseroan telah menganggarkan biaya sebesar kurang lebih Rp3 miliar sehubungan dengan upaya-upaya
Perseroan untuk pengelolaan lingkungan.
8.35 Kesehatan dan Keselamatan
Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja Perseroan terfokus pada prinsip utama bahwa setiap karyawan bertanggung
jawab tidak hanya atas keselamatan dirinya sendiri, namun juga keselamatan sesama pekerja dan masyarakat sekitar.
Perseroan memiliki program pelatihan yang berkelanjutan untuk semua tahap dari sistem keselamatan kerja dari
perlengkapan di pabrik dan penggunaannya hingga izin keselamatan kerja serta data keselamatan kerja. Semua tingkatan
dalam organisasi di pabrik ikut terlibat dalam pertemuan bulanan yang membahas mengenai kepedulian terhadap
keselamatan kerja. Perseroan juga melakukan inspeksi di tempat untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi keselamatan
kerja, kegiatan para pekerja serta tata graha. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perseroan menyerahkan laporan
pertemuan bulanan tentang keselamatan kerja kepada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, yakni otoritas setempat.
168
Page 191
Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan tentang kesehatan dan keselamatan kerja menanamkan rasa kesadaran yang
tinggi terhadap keselamatan kerja karyawan Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2019, fasilitas produksi Perseroan
berhasil mencapai 2.348.426 jam kerja tanpa adanya waktu hilang akibat kecelakaan.
Perseroan memiliki stasiun pemadam kebakaran lengkap bersama dengan pasukan inti pemadam kebakaran. Selain itu,
Perseroan memiliki tim tanggap darurat yang mencakup petugas pemadam kebakaran. Pelatihan darurat dilakukan secara
berkelanjutan dan latihan juga dilakukan secara berkala.
Di pabrik, Perseroan mempekerjakan para petugas pengawas dengan beragam kualifikasi untuk menjaga integritas pabrik,
Perseroan melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan statis dengan berbagai metode. Para petugas pengawas bidang
peralatan statis bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan di tingkat daerah dan nasional mengenai bejana
tekan serta perlengkapan pemadam kebakaran. Perseroan juga memiliki petugas pengawas untuk semua mesin. Tim
pengawas Perseroan membantu memastikan bahwa pabrik dalam keadaan yang aman. Hasil dari pemeriksaan terhadap
bejana-bejana tekan dilaporkan dan didaftarkan pada Kementerian Tenaga Kerja sebagai otoritas tingkat nasional.
Perseroan memastikan dipatuhinya ketentuan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang telah ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang di tingkat daerah dan nasional. Sebagai contoh, Perseroan mengambil sampel limbah cair
setiap hari dari pabrik olefins dan polyolefins, kecuali pabrik polypropylene dimana pengambilan contoh limbah cair
dilakukan seminggu sekali. Perseroan juga memeriksa hal-hal lainnya seperti pH, suhu, kekeruhan, kandungan minyak,
padatan tersuspensi, kebutuhan oksigen kimia dan biokimia. Pada umumnya, hasil yang diperoleh Perseroan sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan. Perseroan melaporkan hasil data ini setiap bulan kepada instansi setempat yang berwenang,
Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, serta Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Untuk memastikan dipatuhinya tingkat penumpukan emisi, tekanan panas dan survey kebisingan udara, Perseroan
mengandalkannya kepada analisa pihak ketiga. Analisa ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Peraturan pemerintah daerah mensyaratkan dilakukannya pemeriksaan setiap tiga bulan sekali terhadap saluran air keluar
menuju laut dari cooling water system exchangers oleh pihak ketiga dan setiap harinya oleh internal. Perseroan melengkapi
analisa tersebut dari pihak ketiga dan melaporkan informasi tersebut kepada otoritas setempat yang berwenang.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah mematuhi semua peraturan keselamatan kerja yang telah diresmikan.
8.36 Tanggung Jawab Sosial
Perseroan telah mengalokasikan dana sebesar Rp9 miliar untuk program CSR Perseroan selama tahun 2019. Berawal dari
bulan Januari 2019, Perseroan telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program CSR khususnya bagi masyarakat di
kawasan Cilegon Provinsi Banten. Jalan Aspal Plastik, Program ini merupakan salah satu penerapan ekonomi sirkular yang
dijalankan oleh Perseroan untuk mendukung target pemerintah mengurangi limbah sampah plastik di laut sebesar 70%
tahun 2025. Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Perseroan menerapkan konsep
ekonomi sirkular melalui program aspal plastik. Selain program aspal plastik, Perseroan juga melakukan investasi
pembangunan Industri Pengolahan Sampah (IPS) “Sehati Maju Bersama” di Kampung Serdang, Kelurahan Kotabumi,
Cilegon. IPS ini mulai dibangun pada Juli 2018 dan ditargetkan selesai tahun 2019. Proses pembangunan IPS melibatkan
Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (INAPLAS), dan pengelola Bank Sampah
setempat. Perseroan menginvestasikan dana CSR untuk pengadaan mesin, bangunan, sosialisasi, pelatihan, dan biaya
operasional IPS selama 6 bulan pertama. IPS ini dirancang dapat mengelola sampah swadaya dari 1.500 Kepala Keluarga
(KK) menjadi berbagai macam produk, seperti: bahan daur ulang, pupuk, pakan organik, media tanam, hingga penguat
aspal berbahan dasar plastik.
Pada tahun 2019, kinerja CSR mendapatkan penghargaan Padmamitra Award dari Kementerian Sosial atas pelaksanaan
tanggung jawab sosial di bidang penanganan kemiskinan.
Pada September 2019, Perseroan kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja CSR yang berkelanjutan dari ajang
Indonesian Sustainable Development Goals Awards (ISDA) 2019 yang diselenggarakan oleh Corporate Forum Community
Development (CFCD). Perseroan bersama anak usaha, SMI mendapatkan kategori GOLD atas kontribusinya dalam
pencapaian tujuan SDGs.
Kemudian pada bulan November di tahun 2019, Perseroan juga menerima penghargaan CSR Citra Award Kota Cilegon atas
kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat di Kota Cilegon.
Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan (PROPER) yang diselenggarakan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2019, Perseroan beserta anak usaha Perseroan, SMI mendapat
peringkat Hijau. Perseroan dan SMI juga mendapatkan piagam penghargaan Industri Hijau yang diselenggarakan
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan klasifikasi level 5.
169
Page 192
Teknologi Suar Aman Tanpa Asap
Rencana pemasangan Enclosed Ground Flare (EGF) di pabrik Perseroan di Cilegon, Banten, merupakan salah satu wujud
tanggung jawab Perseroan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pada 28 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk
Toyo-J dan IKPT sebagai kontraktor teknik, pengadaan dan konstruksi (EPC) untuk proyek tersebut. EGF adalah teknologi
suar aman tanpa asap (smokeless flare) yang signifikan mengurangi polusi udara, kebisingan, panas, dan emisi cahaya. EGF
mampu membakar 220 ton hidrokarbon per jam yang bekerja saat proses start-up pabrik berlangsung dan apabila terdapat
kegiatan operasional yang terjadi di luar dari kebiasaan. Pengembangan EGF dengan total investasi US$14 juta ini
diharapkan akan selesai di tahun 2020.
Teknologi Panel Surya
Di tahun 2019, Perseroan mengembangkan panel surya yang digunakan untuk menyediakan energi bagi gudang dan
gedung perkantoran Perseroan di Cilegon. Dengan adanya panel surya, Perseroan telah berhasil mengurangi emisi
karbon hingga 240 ton CO2 sampai dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.
170
Page 193
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
4. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar
pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2018 pada tanggal 30 September
2019 dan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2019 pada bulan April 2020.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
171
Page 194
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah), dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (Rp juta) Penjaminan Persentase
Seri A Seri B Seri C (Rp juta)
1. PT BCA Sekuritas 328.880 352.300 107.275 788.455 87,61%
2. PT Mandiri Sekuritas 103.545 4.000 4.000 111.545 12,39%
Total 432.425 356.300 111.275 900.000 100,00%
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi).
172
Page 195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Akuntan : Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
Publik (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte
Network)
The Plaza Office Tower, Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
Nama Partner : Alvin Ismanto
No. STTD : STTD.AP-164/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : 0556
Perseroan menunjuk akuntan publik berdasarkan surat penunjukan 205/04/20/SA/WD-AI tertanggal
20 April 2020.
Standar Profesi
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI.
Pedoman Kerja:
Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tugas Pokok:
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan
etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka
dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam
laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
Konsultan : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Indonesia
Nama Partner : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018
Tanggal STTD : 16 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas. Standar Profesi
Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
173
Page 196
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-
HKHPM/1218 tanggal 11 Desember 2018 perihal
Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi
HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-
HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran
Umum Obligasi Daerah.
Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No. 0927/02/01/04/20
tertanggal 22 April 2020.
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan hukum. Hasil
pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : STTD.N-9/PM.22/2018
Tanggal STTD : 12 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : 0189419710312
Pedoman Kerja : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 053/LGL-DOC/CAP/V/2020 tertanggal
5 Mei 2020.
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Web Situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat
Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan No. 052/LGL-DOC/CAP/V/2020
tertanggal 5 Mei 2020.
174
Page 197
Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini, menyatakan
dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUPM.
175
Page 198
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank
BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan Surat
Pernyataan No. 297/IBD/CM/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah melakukan uji
tuntas (due diligence).
12.1 Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-
undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank
Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank
Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR
tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang
berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program
Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka sebagaimana perubahan terakhir No.66
tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun anggaran dasar
terkait perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam,
S.H., Mkn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019.
12.2 Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/VII/2020-3955 Tanggal 2 Juli 2020 perihal Laporan Bulanan adalah sebagai berikut:
176
Page 199
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham Nominal (Rp Juta) Kepemilikan(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 0 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.216 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 0 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 6.353.999.999 3.177.000 60,00
2. Masyarakat 4.236.000.000 2.118.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.590.000.000 5.295.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 9.888.432.000 4.944.216.000
Total Saham dalam Portepel 9.888.432.000 4.944.216.000
12.3 Pengurusan dan Pengawasan
Susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H., Mkn., Notaris
di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Chandra Hamzah
Komisaris : Heru Budi Hartono
Komisaris : Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris : Andin Hadiyanto*)
Komisaris Independen : Armand Bactiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin
Direksi:
Direktur Utama : Pahala Nugraha Mansury
Direktur Consumer and Commercial Lending : Hirwandi Gafar*)
Direktur Human Capital, Legal and Compliance : Yossi Istanto
Direktur Remedial and Wholesale Risk : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Finance, Planning and Treasury : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Distribution and Retail Funding : Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking : Andi Nirwoto
Direktur Enterprise Risk Management, Big Data and : Setiyo Wibowo
Analytics
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.
12.4 Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan dan
terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan
aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan
kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan
jaringan strategis berbasis digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
Aset (KIK-EBA).
177
Page 200
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori The Best Good
Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan
dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan
fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi
bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan
kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki fase transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang
ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.
Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler
untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang
mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah dari
setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat
memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN
juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan
kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam :
Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;
Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
Obligasi II Telkom Tahun 2010;
Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016;
Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
178
Page 201
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018.
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018.
Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018; dan
Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018.
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Medium Term Notes I Kimia Farma Tahun 2019;
Medium Term Notes Syariah Mudharabah I Kimia Farma Tahun 2019;
Medium Term Notes Posindo 01 Tahun 2019;
Medium Term Notes Posindo 02 Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Medium Term Notes II Danareksa Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020; dan
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020.
12.5 Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank BTN telah memiliki 1
Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 463
Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 3.013 SOPP (System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 24
Kantor Cabang Syariah, 50 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas
Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM
Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
12.6 Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16 tanggal 30 Juni 2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020,
yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
179
Page 202
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
12.7 Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16 tanggal 30 Juni
2020 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra
Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
12.8 Laporan Keuangan Wali Amanat
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Prospektus ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
180
Page 203
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2019* 2018
ASET
Kas 1.369.167 1.243.615
Giro pada Bank Indonesia 15.512.329 15.417.862
Giro pada bank lain – neto 747.869 1.587.051
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 11.097.193 26.464.760
Efek-efek- neto 8.084.671 5.848.485
Obligasi Pemerintah 11.053.601 9.393.138
Tagihan swap suku bunga – neto - -
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali 1.875.221 -
Kredit yang diberikan – neto 226.786.631 212.938.402
Pembiayaan/piutang syariah – neto 22.922.362 21.521.140
Tagihan Spot Suku Bunga - 167
487.052 528.148
Tagihan Akseptasi
Aset pajak tangguhan – neto 629.105 260.251
Aset tetap – neto 5.400.658 5.017.694
Bunga yang masih akan diterima 3.210.772 2.959.502
Aset lain-lain 2.600.197 3.255.979
Total Aset 311.776.828 306.436.194
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.999.183 2.301.930
Simpanan dari nasabah 206.905.692 211.034.488
Simpanan dari Bank Lain 4.509.238 2.992.579
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 935.000 935.000
Liabilitas Akseptasi 487.052 528.148
Liabilitas spot suku bunga - 152
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 19.783.552 20.644.760
Pinjaman yang diterima 22.465.657 15.499.493
Bunga yang masih harus dibayar 630.002 630.134
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 5.736.637 6.217.814
Pinjaman Subordinasi 5.999.669 2.999.519
Total Liabilitas 269.451.682 263.784.017
Simpanan Nasabah 18.477.539 18.749.497
Simpanan dari Bank Lain 11.421 17.232
Total Dana Syirkah Temporer 18.488.951 18.811.729
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual – neto 11.460 (107.430)
Kerugian pengukuran kembali (194.707) (82.886)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap 3.307.991 2.966.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 12.995995 10.749.657
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit) 366.002 2.964.662
Total Ekuitas 23.836.195 23.840.448
Total Liabilitas dan Ekuitas 311.776.828 306.436.194
*) Implementasi PSAK 71
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 31 Desember
2019* 2018
Pendapatan bunga dan bagi hasil 25.719.874 22.851.758
Beban bunga dan bonus (16.758.073) (12.762.581)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto 8.961.801 10.089.177
Pendapatan operasional lainnya 2.109.852 2.071.594
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-aset keuangan (3.486.665) (1.714.427)
181
Page 204
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 31 Desember
2019* 2018
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi - -
Beban operasional lainnya (7.063.215) (6.852.544)
Laba Operasional 521.773 3.593.800
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (110.711) 16.475
Laba sebelum manfaat pajak 411.062 3.610.275
Manfaat (beban) pajak (201.799) (802.352)
Laba tahun berjalan 209.263 2.807.923
Pendapatan (beban) komprehensif lain 348.069 25.416
Laba komprehensif selama tahun berjalan 557.332 2.782.507
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 20 265
*) Implementasi PSAK 71
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Web situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
182
Page 205
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menjadi anggota
BEI sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat diperoleh pada alamat
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah
diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan Obligasi.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh,
melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 dan ditutup pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran
Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
183
Page 206
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui
email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Agustus 2020.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek untuk
setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 25 Agustus 2020 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank BCA Bank Mandiri
Cabang KCK Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 2050086243 No. Rekening 1020005566028
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
184
Page 207
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang
pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
185
Page 208
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email dan
faksimile maupun hardcopy pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 18 – 19 Agustus 2020 di Indonesia
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Menara Mandiri I, lt. 24-25
Jl. M.H. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Tel. (021) 2358 7222 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faks. (021) 526 3507
www.bcasekuritas.co.id www.mandirisekuritas.co.id
cf@bcasekuritas.co.id divisi-ib@mandirisek.co.id
186
Page 209
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
187
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan
188
Page 211
No. 1585/03/17/08/20 Jakarta, 5 Agustus 2020
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H., M.H., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-115/PM.2/2018
tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 0927/02/01/04/20 tanggal 22 April 2020 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan
memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan: (a) sebesar Rp 900.000.000.000,00
(sembilan ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 432.425.000.000,00
(empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 356.300.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma
tujuh nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) obligasi
seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 111.275.000.000,00 (seratus sebelas miliar dua ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen)
per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan (b) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 100.000.000.00,000 (seratus miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best
effort) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020”) yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan jumlah
pokok dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun
Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”). Kepastian jumlah pokok yang ditawarkan dengan
kesanggupan terbaik (best effort) wajib diumumkan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
pencatatan Obligasi Berkelanjutan di Bursa Efek Indonesia. Bila jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan
yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual baik sebagian maupun seluruhnya
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut, Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan yang tidak terjual tersebut.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
189
189
Page 212
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan No.
IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”),
apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang dilakukan sebelum tanggal 21
Oktober 2020 dan (ii) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan yang dilakukan setelah tanggal 21 Oktober 2020.
Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di atas,
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen Perseroan per 31 Desember 2019,
sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan No. IX.E.2”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.
Pada bulan Februari 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020 (”PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2020”) dengan jumlah sebesar Rp 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan II.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2020 hingga tanggal 5 Agustus 2020.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas dan PT
Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020 No. 3 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2020 No. 17 tanggal 30 Juni 2020 dan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 3
tanggal 4 Agustus 2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
190
Page 213
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan
diri dengan (i) kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa
penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
(ii) kesanggupan terbaik (best effort) berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 16
tanggal 30 Juni 2020 dan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Agustus
2020, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 5 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-069/OBL/KSEI/0520
pada tanggal 5 Juni 2020 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020
tanggal 10 Juli 2020 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021,
PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
191
Page 214
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4
Rapat Direksi No. 005/LGL/BOD RES/V/2020 tanggal 5 Mei 2020 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 003/LGL/BOC RES/V/2020 tanggal 5 Mei 2020.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
1163/03/17/06/20 tanggal 5 Juni 2020, No. 1358/03/17/07/20 tanggal 1 Juli 2020, dan No.
1427/03/17/07/20 tanggal 13 Juli 2020.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan
telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan
hukum telah sah.
Akta Pendirian Perseroan telah dibuat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 127 tanggal 13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
14 Mei 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0077259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247778 tanggal 14 Mei 2019 yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0077259.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 14 Mei 2019 (“Akta No. 127/2019”).
192
Page 215
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5
Berdasarkan Akta No. 127/2019, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan penyesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan status Perseroan menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan
pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah OSS dan Pengumuman Bersama OSS serta
KBLI 2017.
Akta No. 127/2019 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
10/POJK.04.2017 Tahun 2017 (”POJK No. 32/2014”), dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”), namun belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”).
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No.
15/2020”), Perseroan wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasar paling lambat 18 bulan
sejak berlakunya POJK No. 15/2020.
Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Jose Dima
Satria, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di mana pemegang saham Perseroan
telah menyetujui perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi
ketentuan POJK No. 15/2020 serta adanya penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan
dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 telah dilakukan secara sah, benar, dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
193
Page 216
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29
September 2017 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal
7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.
Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2020 sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak melakukan perubahan
terhadap struktur permodalan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Perseroan telah mengangkat Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tanggal 22 Januari 2008. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. Djoko Suyanto sebagai Ketua Komite Audit;
b. Reynold M. Batubara sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Ahmadi Hadibroto sebagai anggota Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 011/LGL/BOC RES/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Komite Audit ini memiliki periode
jabatan selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober
2021. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi
pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
194
Page 217
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
Agustus 2014.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376
(“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
b. Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
c. Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
d. Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
195
Page 218
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 serta tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan berdasarkan Pasal 22.15 USD
30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and
Restatement Deed tanggal 11 November 2016 dan (ii) Second Amendment and Restatement
Deed tanggal 14 November 2018 antara Perseroan dan The Siam Commercial Bank Public
Company Limited (“Perjanjian Fasilitas 30”) terkait larangan untuk memperoleh utang
keuangan baru.
Sehubungan dengan pembatasan terkait dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas 30 terkait larangan
untuk memperoleh utang keuangan baru, Perseroan telah menyampaikan permohonan atas
pengesampingan kepada The Siam Commercial Bank Public Company Limited tertanggal 4
Juni 2020. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari The Siam Commercial Bank Public
Company Limited sehubungan dengan pengesampingan atas ketentuan Pasal 22.15
Perjanjian Fasilitas 30 sebagaimana dibuktikan dengan Surat tertanggal 24 Juni 2020.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan wajib
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:
a. PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas
Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 12 November 2014 dibuat di hadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Perubahan Ketujuh Belas atas Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 11 Maret 2020,
dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
BCA”); dan
b. PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli
2018 (“Perjanjian HSBC”).
Pada tanggal 8 Mei 2020 dan 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
196
Page 219
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9
a. PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 323.815 saham
dalam SMI, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SMI.
SMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana SMI memiliki 9.364 lembar saham
dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam RPU.
ii. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana SMI memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
iii. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana SMI memiliki 2.800 lembar
saham dalam CAP-2, yang merupakan 1% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
b. CAP-2, di mana Perseroan memiliki 277.200 saham dalam CAP-2, yang merupakan
99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
c. Altus Capital Pte. Ltd. (“Altus”), yang merupakan perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 1 lembar saham dalam
Altus, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam Altus.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan dan SMI pada anak-anak
perusahaannya (yaitu RPU, SRI dan CAP-2) sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari
Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan SMI
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum.
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No.
159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia dengan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018
sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00268252.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;
b. Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal
31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
197
Page 220
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10
No. W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;
c. 11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung
Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung
Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang
dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
d. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12
Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
e. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.
Jaminan poin (a) dan (b) di atas diberikan oleh Perseroan kepada para kreditur berdasarkan
(i) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Perubahan Kelima Terhadap Perjanjian Kredit No. 036/III/2020 A tanggal
17 Maret 2020, (ii) Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010 sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020, (iii) Akta Perjanjian
Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan
Perubahan I Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No. JAK/190673/190916 tanggal 24
Februari 2020, (iv) Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana
diubah dengan Perubahan Ke-1 (Kesatu) Terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
tanggal 4 Mei 2018 tanggal 31 Juli 2019 dan diperpanjang dengan Surat PT Bank CIMB Niaga
Tbk No. 042/ERW/CBTII/IV/2020 perihal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
Fasilitas Kredit tanggal 21 April 2020, (v) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30
Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan (vi) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018
tanggal 28 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019 tanggal 17
September 2019, jaminan poin (c) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan
transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, jaminan poin
(d) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2018, dan jaminan poin (e) diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi
Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.
198
Page 221
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11
Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20
Juli 2020 yang dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen
Jaminan Bersama (Common Security Agent) Facility Agreement for US$ 199.800.000 Single
Currency Term Facility tanggal 28 November 2016 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Second Supplemental Agreement Agreement in Respect of the Facility Agreement for US$
199.800.000 Single Currency Term Facility dated 28 November 2016 tanggal 9 Maret 2020
(“Perjanjian Fasilitas 199.8”), Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas
seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8, dan selanjutnya PT Bank DBS
Indonesia juga menyatakan bahwa dengan demikian melepaskan segala hak kepemilikan,
kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran
berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan Surat
Keterangan No. 26/CAP/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan sedang dalam proses roya/penghapusan pada
instansi terkait atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta jaminan hak
tanggungan atas 32 sertifikat HGB yang sebelumnya dijaminkan untuk Perjanjian Fasilitas
199.8.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Juni 2020,
Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal
tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan, secara material.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki oleh
Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
13. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 Juni 2020.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan (vi)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi atas Perintah
Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama Lim Chong Thian
yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Juli 2020.
Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
No. 13/2003”), pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak memiliki izin
tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk dan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13/2003,
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
199
Page 222
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12
15. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
(i) Peraturan No. IX.E.1, apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang
dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2020 dan (ii) POJK No. 42/2020,
apabila merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan yang dilakukan setelah tanggal
21 Oktober 2020.
Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di
atas, tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen
Perseroan per 31 Desember 2019, sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. IX.E.2 dan POJK No. 17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2020 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2020 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum berkelanjutan.
17. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap I Tahun
2020 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
200
Page 223
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13
18. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali
amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”).
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali sehubungan
dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta perubahan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
201
Page 224
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
2. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan, kecuali
sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya
(a) perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah dan (b) Izin Penyimpanan Sementara Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan keterangan RPU dan hasil pemeriksaan kami terhadap Rekomendasi Teknis No.
667/026-IPLB3/Penceg/DLH/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Serang, saat ini RPU sedang dalam proses pengurusan izin
perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah. Rekomendasi Teknis tersebut merupakan
kelengkapan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Berdasarkan keterangan RPU dan hasil pemeriksaan kami terhadap Rekomendasi Teknis No.
667/026-IPLB3/Penceg/DLH/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Serang, saat ini RPU sedang dalam proses pengurusan izin
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Rekomendasi Teknis
tersebut merupakan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan secara material, telah
dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan
hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak
Perusahaan yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
202
Page 225
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang
dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 serta tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan-ketentuan di mana terdapat
pembatasan terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian BCA dan Perjanjian HSBC, di mana
SMI adalah pihak dalam kedua perjanjian tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian
I angka 10 Pendapat Dari Segi Hukum ini.
5. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
bergerak dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak
Perusahaan untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia,
kecuali SMI sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, SMI masih dalam proses untuk
melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Selanjutnya, SMI telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, SMI belum mendapatkan
tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No.
47/Mangunreja.
Berdasarkan keterangan SMI, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan
permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat
HGB No. 47/Mangunreja.
Pada tanggal 12 November 2019, SMI dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang
Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal
19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19
tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak
Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
203
Page 226
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16
Berdasarkan Release and Discharge Letter Ref. No. 1086/DBS/IBO_LO/VII/2020 tertanggal 20
Juli 2020 yang dikirimkan oleh PT Bank DBS Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen
Jaminan Bersama (Common Security Agent) terhadap Perjanjian Fasilitas 199.8, Perseroan
telah melakukan pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian
Fasilitas 199.8, dan selanjutnya PT Bank DBS Indonesia juga menyatakan bahwa dengan
demikian melepaskan segala hak kepemilikan, kemanfaatan, dan kepentingan atas dokumen
jaminan yang menjamin kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas 199.8.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan Surat
Keterangan No. 27/SMI/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, SMI sedang dalam proses roya/penghapusan pada instansi
terkait atas jaminan fidusia berupa klaim asuransi dan aset bergerak serta jaminan hak
tanggungan atas 4 sertifikat HGB yang sebelumnya dijaminkan untuk Perjanjian Fasilitas
199.8.
Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:
a. 3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
34/Mangunreja dan 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama
sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang
dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang dan SHT No.
4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang; dan
b. Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19
September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019
tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
Kantor Wilayah DKI Jakarta;
Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17
tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius
Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas
diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No.
17.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 4 Juni 2020,
jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material
bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi,
maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.
6. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki
SMI dan RPU telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
7. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 4 Juni 2020.
204
Page 227
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
ketenagakerjaan, (ii) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana
relevan), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit, (vi) RPTKA, dan (vii) IMTA yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi
atas Perintah Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kecuali untuk RPU
atas belum diperolehnya dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja (“WLKP”) untuk kantor Jakarta dan Terminal Merak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
5.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 11 juncto Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Perusahaan
Swasta di Kabupaten Serang, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan
daerah dapat dilakukan tindakan administratif berupa (a) teguran tertulis dan (b) peringatan
tertulis serta apabila tindakan administratif tersebut tidak diindahkan perusahaan maka izin
pengoperasian perusahaan dapat dicabut dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Lebih lanjut, perusahaan yang melanggar kewajiban penyampaian WLKP di
Kabupaten Serang diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya sebesar Rp 5.000.000,00.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
Perusahaan tanggal 4 Juni 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan
pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Anak Perusahaan.
205
Page 228
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat
Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap
dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara
langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang menyangkut
perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang telah kami uraikan
dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang
pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat
mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
206
Page 229
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 19
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat terpengaruh
bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
12. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
(“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
(Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2016
(“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum bagi masing-
masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan penerbitan Izin
Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua pemerintah daerah mengikuti
arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah di Indonesia masih tetap
mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie).
13. Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada Kantor
Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan, antara lain: (i)
nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan permodalan. Sesuai
dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar Perseroan yang memuat
informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan
antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dirinci lebih
lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang mewajibkan perubahan Anggaran Dasar, baik yang memerlukan
persetujuan maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No.
3/1982, UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Walaupun dalam Penjelasan Umum
UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data lainnya, UUPT
tersebut tidak dikaitkan dengan UU No. 3/1982, namun sampai dengan saat ini, UU No. 3/1982
masih berlaku dan belum dicabut. Berdasarkan UU No. 3/1982, kelalaian dalam proses pendaftaran
tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00. Dalam praktiknya, berdasarkan konfirmasi tertulis dari Notaris, setelah berlakunya
UUPT, penerapan pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No. 3/1982 tidak dapat dilaksanakan
di mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini Departemen Perdagangan, menolak untuk
mendaftarkan perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar,
terkait dengan permodalan dan kegiatan usaha, dalam Daftar Perusahaan Departemen
Perdagangan dengan alasan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Kemenkumham.
14. Pada tanggal 24 Maret 2020, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran No. S-101/D.04/2020 perihal
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal,
Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum, di mana
sehubungan dengan dampak penyebaran Virus Covid-19, jangka waktu antara laporan keuangan,
yang diperiksa akuntan setelah tanggal 30 November 2019, dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran diperpanjang 2 bulan dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
207
Page 230
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 20
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018
No. HKHPM : 201423
208
Page 231
XVI. LAPORAN KEUANGAN
209
Page 232
Halaman ini sengaja dikosongkan
210
Page 233
211
Page 234
Imelda & Rekan
Registered Public Accountants
License No. 308/KM.1/2020
The Plaza Office Tower 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
Tel: +62 21 5081 8000
Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
Email: iddttl@deloitte.com
www.deloitte.com/id
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
No. 00463/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/VI/2020 No. 00463/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/VI/2020
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners and Directors
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan financial statements of PT Chandra Asri Petrochemical
entitas anak terlampir, yang terdiri dari laporan posisi Tbk and its subsidiaries, which comprise the
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2019, consolidated statement of financial position as of
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif December 31, 2019, and the consolidated statement
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas of profit or loss and other comprehensive income,
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian consolidated statement of changes in equity, and
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, consolidated statement of cash flows for the year
dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan then ended, and a summary of significant accounting
informasi penjelasan lainnya. policies and other explanatory information.
Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Management’s Responsibility for the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of these consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk management determines is necessary to enable the
memungkinkan penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial statements
konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian that are free from material misstatement, whether
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan due to fraud or error.
maupun kesalahan.
Tanggung Jawab Auditor Auditor’s Responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan Our responsibility is to express an opinion on these
suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements based on our audit.
tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan We conducted our audit in accordance with Standards
audit kami berdasarkan Standar Audit yang on Auditing established by the Indonesian Institute of
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Certified Public Accountants. Those standards require
Standar tersebut mengharuskan kami untuk that we comply with ethical requirements and plan
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan and perform the audit to obtain reasonable assurance
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan about whether the consolidated financial statements
memadai tentang apakah laporan keuangan are free from material misstatement.
konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian
material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan the consolidated financial statements. The procedures
konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada selected depend on the auditor’s judgment, including
pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko the assessment of the risks of material misstatement
kesalahan penyajian material dalam laporan of the consolidated financial statements, whether due
keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh to fraud or error. In making those risk assessments,
kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan the auditor considers internal control relevant to the
penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan entity’s preparation and fair presentation of the
pengendalian internal yang relevan dengan consolidated financial statements in order to design
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan audit procedures that are appropriate in the
konsolidasian entitas untuk merancang prosedur circumstances, but not for the purpose of expressing
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi an opinion on the effectiveness of the entity’s internal
bukan untuk tujuan menyatakan opini atas control. An audit also includes evaluating the
keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu appropriateness of accounting policies used and the
audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan reasonableness of accounting estimates made by
kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran management, as well as evaluating the overall
estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, presentation of the consolidated financial statements.
serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
Imelda & Rekan 212
Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited, a UK private company limited by guarantee (“DTTL”), its network of member firms,
and their related entities. DTTL and each of its member firms are legally separate and independent entities. DTTL (also referred to as “Deloitte Global”)
212to learn more about our global network of member firms.
does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/id/about
Member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited
Page 235
Imelda
& Rekan
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami We believe that the audit evidence we have obtained
peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan is sufficient and appropriate to provide a basis for our
suatu basis bagi opini audit kami. audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial position of
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan entitas anak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk and its
tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan subsidiaries as of December 31, 2019, and their
konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun consolidated financial performance and consolidated
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan cash flows for the year then ended, in accordance
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. with Indonesian Financial Accounting Standards.
Hal Lain Other Matters
Laporan keuangan konsolidasian PT Chandra Asri The consolidated financial statements of PT Chandra
Petrochemical Tbk dan entitas anak untuk tahun yang Asri Petrochemical Tbk and its subsidiaries for the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit year ended December 31, 2018 were audited by
oleh auditor independen lain yang laporannya other independent auditors, who expressed an
tertanggal 22 Maret 2019 menyatakan opini tanpa unmodified opinion with an other matters paragraph
modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai regarding the presentation of the Parent Entity
penyajian Informasi Keuangan Entitas Induk untuk Financial Information for the year ended
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018. December 31, 2018 on March 22, 2019.
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan auditor We have previously issued our independent auditor’s
independen No. 00071/2.1265/AU.1/04/0556- report No. 00071/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/III/2020
1/1/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 atas laporan dated March 16, 2020 on the consolidated financial
keuangan konsolidasian PT Chandra Asri statements of PT Chandra Asri Petrochemical Tbk and
Petrochemical Tbk dan entitas anak untuk tahun yang its subsidiaries for the year ended December 31,
berakhir 31 Desember 2019, dengan opini tanpa 2019, with unmodified opinion and other matters
modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai paragraph regarding the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang statements for the year ended December 31, 2018
berakhir 31 Desember 2018 yang diaudit oleh auditor which were audited by other independent auditors.
independen lain. Tidak terdapat perbedaan material There were no significant differences between the
antara laporan keuangan konsolidasian yang telah previously issued consolidated financial statements
diterbitkan sebelumnya dan laporan keuangan and these reissued consolidated financial statements,
konsolidasian yang diterbitkan kembali, kecuali except for the additional disclosures explained in
penambahan pengungkapan seperti dijelaskan pada Note 45 to these consolidated financial statements.
Catatan 45 atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan ini disusun untuk disertakan dalam dokumen This report has been prepared for inclusion in the
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Shelf Registration Bonds III Offering of PT Chandra
Berkelanjutan III PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Asri Petrochemical Tbk and is not intended to be and
dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh digunakan should not be used for any other purposes.
untuk tujuan lain.
IMELDA & REKAN
Alvin Ismanto
Izin Akuntan Publik/Public Accountant License No. AP.0556
30 Juni/June 30, 2020
213
Page 236
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DECEMBER 31, 2019 AND 2018
Catatan/ 31 Desember/December 31,
Notes 2019 2018
US$ '000 US$ '000
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 5 660.158 726.714 Cash and cash equivalents
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 14 3.146 18.144 Restricted cash in banks
Piutang usaha 6 Trade accounts receivable
Pihak berelasi 37 25.913 19.768 Related parties
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan Third parties - net of allowance for
kerugian penurunan nilai sebesar impairment losses of US$ 118 thousand
US$ 118 ribu pada 31 Desember 2019 at December 31, 2019 (December 31 2018:
(31 Desember 2018: US$ 243 ribu) 135.555 134.543 US$ 243 thousand)
Piutang lain-lain 7 Other accounts receivable
Pihak berelasi 37 2.005 1.452 Related parties
Pihak ketiga 6.062 4.627 Third parties
Persediaan - setelah dikurangi Inventories - net of allowance for decline
cadangan penurunan nilai sebesar in value of US$ 9,141 thousand at
US$ 9.141 ribu pada 31 Desember 2019 December 31, 2019
(31 Desember 2018: US$ 7.061 ribu) 8 292.583 260.417 (December 31, 2018: US$ 7,061 thousand)
Pajak dibayar dimuka 9 155.018 154.039 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 10 108.684 76.013 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 1.389.124 1.395.717 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NONCURRENT ASSETS
Investasi pada entitas asosiasi 11 - 8.507 Investment in an associate
Advances for purchase of property,
Uang muka pembelian aset tetap 12 64.462 21.982 plant and equipment
Aset keuangan derivatif 136 1.742 Derivative financial assets
Tagihan restitusi pajak 13 6.776 6.505 Claims for tax refund
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 14 4.572 9.098 Restricted cash in banks
Aset tetap - setelah dikurangi Property, plant and equipment - net of
akumulasi penyusutan sebesar accumulated depreciation of
US$ 1.455.180 ribu pada 31 Desember 2019 US$ 1,455,180 thousand at December 31, 2019
(31 Desember 2018: US$ 1.367.313 ribu) 15 1.983.188 1.726.965 (December 31, 2018: US$ 1,367,313 thousand)
Aset tidak lancar lainnya 16 2.953 2.970 Other noncurrent assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.062.087 1.777.769 Total Noncurrent Assets
JUMLAH ASET 3.451.211 3.173.486 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian. of the consolidated financial statements.
-1-
214
Page 237
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Lanjutan) DECEMBER 31, 2019 AND 2018 (Continued)
Catatan/ 31 Desember/December 31,
Notes 2019 2018
US$ '000 US$ '000
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 20 72 - Short-term bank loan
Utang usaha 17 Trade accounts payable
Pihak berelasi 37 23.181 6.916 Related parties
Pihak ketiga 654.214 561.962 Third parties
Utang lain-lain 18 Other accounts payable
Pihak berelasi 37 480 - Related party
Pihak ketiga 19.275 21.803 Third parties
Utang pajak 19 3.988 4.163 Taxes payable
Biaya yang masih harus dibayar 10.209 6.925 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 4.496 9.529 Customer advances
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam satu tahun: liabilities:
Utang bank 20 57.256 43.995 Bank loans
Utang obligasi 21 10.791 24.957 Bonds payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 783.962 680.250 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NONCURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 34 140.927 139.939 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term liabilities - net of current
dalam satu tahun: maturities:
Utang bank 20 267.230 136.165 Bank loans
Utang obligasi 21 452.508 402.948 Bonds payable
Liabilitas keuangan derivatif 3.509 10.126 Derivative financial liabilities
Liabilitas imbalan pasca kerja 22 39.631 31.679 Post-employment benefits obligation
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.452 2.302 Decommissioning cost
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 906.257 723.159 Total Noncurrent Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 1.690.219 1.403.409 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan kepada Equity attributable to owners of
pemilik Entitas Induk the Company
Modal saham - nilai nominal Rp 200 per saham Capital stock - Rp 200 par value per share
Modal dasar - 61.323.928.320 saham Authorized - 61,323,928,320 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
17.833.520.260 saham 23 380.947 380.947 17,833,520,260 shares
Tambahan modal disetor 25 459.075 459.075 Additional paid-in capital
Penghasilan komprehensif lain 26 (2.991) (3.543) Other comprehensive income
Saldo laba 27 Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 24 22.939 19.339 Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 895.570 908.573 Unappropriated
Jumlah ekuitas yang diatribusikan Total equity attributable to owners of
kepada pemilik Entitas Induk 1.755.540 1.764.391 the Company
Kepentingan nonpengendali 28 5.452 5.686 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 1.760.992 1.770.077 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.451.211 3.173.486 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian. of the consolidated financial statements.
-2-
215
Page 238
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018
Catatan/
Notes 2019 2018
US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN BERSIH 29,37 1.880.989 2.543.219 NET REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 30,37 1.709.877 2.152.729 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 171.112 390.490 GROSS PROFIT
Beban penjualan 31 (41.510) (38.753) Selling expenses
Beban umum dan administrasi 32 (43.032) (36.976) General and administrative expenses
Beban keuangan 33 (56.387) (51.283) Finance costs
Keuntungan (kerugian) atas instrumen Gain (loss) on derivative financial
keuangan derivatif 8.462 (4.788) instruments
Bagian rugi bersih entitas asosiasi 11 (8.507) (14.893) Share in net loss of an associate
Kerugian kurs mata uang asing - bersih (2.470) (8.053) Loss on foreign exchange - net
Keuntungan lain-lain - bersih 11.107 18.353 Other gains - net
LABA SEBELUM PAJAK 38.775 254.097 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH 34 (15.128) (71.781) INCOME TAX EXPENSE - NET
LABA TAHUN BERJALAN 23.647 182.316 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali atas program Remeasurement of defined
imbalan pasti, setelah pajak 22,34 (1.754) 920 benefits obligation, net of tax
Pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Keuntungan nilai wajar bersih atas aset Net fair value gain on available-for-
keuangan tersedia untuk dijual 2.011 - sale financial assets
Selisih kurs karena penjabaran Foreign currency translation
laporan keuangan 273 (322) adjustment
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total other comprehensive income for
tahun berjalan, setelah pajak 530 598 the year, net of tax
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 24.177 182.914 FOR THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN YANG PROFIT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 22.882 181.651 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 28 765 665 Non-controlling interests
Laba tahun berjalan 23.647 182.316 Profit for the year
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN DIATRIBUSIKAN TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR
KEPADA: THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 23.434 182.408 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 743 506 Non-controlling interests
Jumlah Penghasilan Komprehensif Total Comprehensive Income
Tahun Berjalan 24.177 182.914 For the Year
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
(Dalam Dolar Amerika Serikat penuh) 35 0,0013 0,0102 (In full U.S. Dollar amount)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian. of the consolidated financial statements.
-3-
216
Page 239
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018
Penghasilan (rugi) komprehensif lain/
Other comprehensive income (loss) Jumlah ekuitas
Pengukuran Keuntungan nilai Selisih kurs karena yang diatribusikan
Modal Tambahan kembali wajar bersih atas aset penjabaran kepada pemilik
ditempatkan dan modal atas program keuangan tersedia laporan Saldo Laba/ entitas induk/
disetor penuh/ disetor/ imbalan pasti/ untuk dijual/ keuangan/ Retained earnings Total equity Kepentingan
Issued and Additional Remeasurement of Net fair value gain on Foreign currency Ditentukan Tidak ditentukan attributable nonpengendali/ Jumlah
Catatan/ fully paid paid-in defined benefits available-for-sale translation penggunaannya/ penggunaannya/ to owners of Non-controlling ekuitas/
Notes capital stock capital obligation financial assets adjustment Appropriated Unappropriated the Company interests Total equity
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Saldo per 1 Januari 2018 380.947 459.075 (2.585) - (1.715) 13.039 814.146 1.662.907 5.915 1.668.822 Balances as of January 1, 2018
Laba tahun berjalan 27 - - - - - - 181.651 181.651 665 182.316 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain 26 - - 920 - (163) - - 757 (159) 598 Other comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif - - 920 - (163) - 181.651 182.408 506 182.914 Total comprehensive income
217
Cadangan umum 24 - - - - - 6.300 (6.300) - - - General reserve
Dividen tunai 24 - - - - - - (80.924) (80.924) - (80.924) Cash dividends
Pembagian dividen entitas anak Dividends distributed by subsidiary
kepada kepentingan nonpengendali - - - - - - - - (735) (735) to non-controlling interests
Saldo per 31 Desember 2018 380.947 459.075 (1.665) - (1.878) 19.339 908.573 1.764.391 5.686 1.770.077 Balances as of December 31, 2018
Laba tahun berjalan 27 - - - - - - 22.882 22.882 765 23.647 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain 26 - - (1.754) 2.011 295 - - 552 (22) 530 Other comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif - - (1.754) 2.011 295 - 22.882 23.434 743 24.177 Total comprehensive income
Cadangan umum 24 - - - - - 3.600 (3.600) - - - General reserve
Dividen tunai 24 - - - - - - (32.285) (32.285) - (32.285) Cash dividends
Pembagian dividen entitas anak Dividends distributed by subsidiary
kepada kepentingan nonpengendali - - - - - - - - (977) (977) to non-controlling interests
Saldo per 31 Desember 2019 380.947 459.075 (3.419) 2.011 (1.583) 22.939 895.570 1.755.540 5.452 1.760.992 Balances as of December 31, 2019
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian. of the consolidated financial statements.
217
Page 240
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk DAN ENTITAS ANAK PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2019 AND 2018
Catatan/
Notes 2019 2018
US$ '000 US$ '000
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 1.868.924 2.591.920 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada: Cash paid to:
Pemasok (1.549.101) (2.051.677) Suppliers
Direksi dan karyawan (80.861) (83.267) Directors and employees
Kas dihasilkan dari operasi 238.962 456.976 Cash generated from operations
Penerimaan dari restitusi pajak 53.927 69.751 Tax restitution received
Pembayaran pajak penghasilan (54.756) (123.212) Payment of income taxes
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 238.133 403.515 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 15,36 (322.913) (336.846) Acquisitions of property, plant and equipment
Payment of advance for purchase of property,
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap (62.333) (17.183) plant and equipment
Investasi pada saham 1d (18) (124) Investment in shares
Penempatan pada aset keuangan lancar lainnya 10 (39.722) (25.318) Placement on other current financial assets
Penerimaan bunga 12.835 9.913 Interest received
Proceeds from sale of property, plant
Penerimaan dari penjualan aset tetap 281 7 and equipment
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (411.870) (369.551) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank jangka pendek 20 575 - Proceeds from short-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka panjang 20 192.007 171 Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan utang obligasi 21 53.709 69.057 Proceeds from bonds payable
Pembayaran utang bank jangka pendek 20 (503) - Payment of short-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka panjang 20 (46.656) (91.931) Payment of long-term bank loans
Pembayaran utang obligasi 21 (25.737) - Payment of bonds payable
Pembayaran dividen: Dividend payment:
Perusahaan 24 (32.285) (80.924) The Company
Entitas anak (977) (735) Subsidiary
Penarikan pada rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 14 19.524 2.675 Withdrawal of restricted cash in banks
Pembayaran bunga dan beban keuangan (47.454) (47.279) Interest and financial charges paid
Pembayaran biaya perolehan pinjaman (5.022) (820) Payment of transaction costs
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Pendanaan 107.181 (149.786) Financing Activities
PENURUNAN BERSIH KAS NET DECREASE IN CASH
DAN SETARA KAS (66.556) (115.822) AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 5 726.714 842.536 BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 5 660.158 726.714 END OF YEAR
Informasi atas aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi Information of non-cash investing activities
arus kas diungkapkan dalam Catatan 36 is disclosed in Note 36
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian See accompanying notes to consolidated
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan financial statements which are an integral part
dari laporan keuangan konsolidasian. of the consolidated financial statements.
-5-
218
Page 241
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN- DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
(Perusahaan) didirikan dalam rangka (the Company) was established under the
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Domestic Capital Investment Law No. 6 Year
Negeri No. 6 Tahun 1968 dan Undang- 1968 and Law No. 12 Year 1970, by Notarial
Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan Deed No. 40, dated November 2, 1984 of
Akta No. 40 tanggal 2 Nopember 1984, dari Ridwan Suselo, S.H., Notary Public in Jakarta,
Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, amended by Notarial Deed No. 117 dated
yang diubah dengan Akta No. 117 tanggal November 7, 1987 of John Leonard
7 Nopember 1987 dari John Leonard Waworuntu, S.H., Notary Public in Jakarta
Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta dengan under the name of PT Tri Polyta Indonesia.
nama PT Tri Polyta Indonesia. Akta tersebut These deeds were approved by the Minister
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui of Justice under Decision Letter
Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88, No. C2.1786.HT.01.01-TH.88, dated February 29,
tanggal 29 Pebruari 1988, dicatat dalam buku 1988, recorded in register book at the Court
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Office of West Jakarta on June 30, 1988 with
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 and No. 640/1988, and
No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan announced on Official Gazette of the Republic
diumumkan dalam Berita Negara Republik of Indonesia No. 63 dated August 5, 1988,
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Supplement No. 779.
Tambahan No. 779.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Extraordinary General Meeting
Luar Biasa Perusahaan, yang diaktakan of Shareholders of the Company, as stated in
dalam Akta Notaris No. 20 tanggal Notarial Deed No. 20 of Dr. Amrul Partomuan
27 Oktober 2010 dari Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., L.L.M., dated October 27, 2010,
Pohan, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta, para Notary Public in Jakarta, the Company’s
pemegang saham Perusahaan menyetujui shareholders approved, among others, the
antara lain transaksi penggabungan usaha merger transaction between the Company
Perusahaan dengan PT Chandra Asri (CA) and PT Chandra Asri (CA) and the change of
dan merubah nama Perusahaan menjadi the Company’s name to PT Chandra Asri
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Petrochemical Tbk.
Penggabungan usaha tersebut telah Notice of effectivity for this merger was
mendapat pernyataan efektif dari Bapepam- obtained from the Capital Market and
LK pada tanggal 21 Oktober 2010. Tanggal Financial Institution Supervisory Board
efektif penggabungan usaha adalah (Bapepam-LK) on October 21, 2010. The
1 Januari 2011. effective date of the merger is January 1, 2011.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Articles of Association have been
mengalami beberapa kali perubahan dan amended several times, most recently by
terakhir melalui akta Rapat Umum Notarial Deed General Meeting of
Pemegang Saham (RUPS) No. 127 tanggal Shareholders (GMS) No. 127, dated
13 Mei 2019, sehubungan perubahan status May 13, 2019, regarding the amendment of
Perseroan dari semula Penanaman Modal the Company’s status of foreign investment
Asing (PMA) menjadi Perusahaan into domestic investment. The change has
Penananam Modal Dalam Negeri (PMDN). been notified to the Minister of Justice and
Perubahan tersebut telah diberitahukan Human Rights as stated in acceptance letter
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi of Notification of Changes in Articles of
Manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Association No. AHU-0025871.AH.01.02. Year
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan 2019, dated May 14, 2019.
Anggaran Dasar No. AHU-0025871.AH.01.02.
Tahun 2019, tanggal 14 Mei 2019.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan The Company is domiciled in Jakarta and its
pabrik berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, manufacturing plants are located in
Kecamatan Ciwandan, Kodya Cilegon, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan
Banten. Kantor pusat Perusahaan beralamat Ciwandan, Kodya Cilegon, Banten. The
di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Company’s head office is located in Wisma
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta. Barito Pacific Tower A, 7th Floor, Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 62-63, Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the
Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam Company’s Articles of Association, the scope
bidang industri pengolahan, perdagangan of its activities is mainly to engage in
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. manufacturing, large trading and
Perusahaan mulai beroperasi secara management consulting industries. The
komersial pada tahun 1993. Company started its commercial operations in
1993.
-6-
219
Page 242
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Perusahaan tergabung dalam kelompok The Company belongs to a group of
usaha Barito Pacific. Susunan pengurus companies owned by Barito Pacific. The
Perusahaan adalah sebagai berikut: Company’s management consists of the
following:
31 Desember 2019/ 31 Desember 2018/
December 31, 2019 December 31, 2018
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris *) Djoko Suyanto Djoko Suyanto President Commissioner *)
Wakil Presiden Komisaris *) Tan Ek Kia Tan Ek Kia Vice President Commissioner *)
Komisaris *) Ho Hon Cheong Ho Hon Cheong Commissioner *)
Komisaris Terry Lim Chong Thian Loeki Sundjaja Putra Commissioners
Agus Salim Pangestu Agus Salim Pangestu
Thammasak Sethaudom Thammasak Sethaudom
Tanawong Areeratchakul Cholanat Yanaranop
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur Erwin Ciputra Erwin Ciputra President Director
Wakil Presiden Direktur Operation Vice President
Operasional Chatri Eamsobhana Kulachet Dharachandra Director
Wakil Presiden Direktur Polymer Commercial Vice
Komersial Polymer Baritono Prajogo Pangestu Baritono Prajogo Pangestu President Director
Direktur Keuangan Andre Khor Kah Hin Terry Lim Chong Thian Finance Director
Direktur Manufaktur Somkoun Sriwattagaphong Somkoun Sriwattagaphong Manufacturing Director
Direktur Komersial Monomer Fransiskus Ruly Aryawan Fransiskus Ruly Aryawan Monomer Commercial Director
Direktur Human Resources & Human Resources & Corporate
Corporate Affairs Suryandi Suryandi Affairs Director
Komite Audit Audit Committee
Ketua Djoko Suyanto Djoko Suyanto Chairman
Anggota Reynold M Batubara Reynold M Batubara Members
Ahmadi Hadibroto Ahmadi Hadibroto
Komite Remunerasi Remuneration Committee
Ketua Ho Hon Cheong Ho Hon Cheong Chairman
Anggota Agus Salim Pangestu Agus Salim Pangestu Members
Tan Ek Kia Tan Ek Kia
Cholanat Yanaranop Cholanat Yanaranop
*) merangkap komisaris independen *) also serves as independent commissioner
Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas The Company and its subsidiaries (the
anak (Grup) sebanyak 2.273 karyawan pada Group) had total number of employees of
2019 (2018: 2.135). 2,273 in 2019 (2018: 2,135).
Pada tanggal 12 Nopember 2019, On November 12, 2019, the Capital Market
Perusahaan menerima pernyataan efektif Supervisory Board (OJK) issued a notice of
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas effectivity for the merger between the
merger antara Perusahaan dan PBI. Company and PBI.
Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of
Pemegang Saham Perusahaan, yang Shareholders of the Company, as stated in
diaktakan dalam Akta Notaris No. 76 tanggal Notarial Deed No. 76 of Jose Dima Satria,
15 Nopember 2019 dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dated November 15, 2019,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, para notary public in Jakarta, the Company’s
pemegang saham Perusahaan menyetujui shareholders approved this merger
transaksi penggabungan usaha ini transaction (Note 44).
(Catatan 44).
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. The Company’s Public Offering
Perusahaan memperoleh pernyataan efektif By virtue of Bapepam (currently
dari Ketua Bapepam (sekarang Otoritas Financial Services Authority/OJK) letter
Jasa Keuangan/OJK) dengan surat No. S-977/PM/1996 dated June 14, 1996, the
No. S-977/PM/1996 tanggal 14 Juni 1996 Company’s registration statement as a public
sebagai perusahaan publik. Perusahaan company was declared effective. The
melakukan pencatatan pada Bursa Efek Company listed its entire capital stock issued
Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) and fully paid comprising 257,500,000
atas seluruh sahamnya, yang telah shares with nominal value of Rp 1,000 per
ditempatkan dan disetor penuh, sejumlah share on Jakarta Stock Exchange (currently
257.500.000 saham dengan nilai nominal Indonesia Stock Exchange). Trading of the
Rp 1.000 per saham. Perdagangan saham di Company’s shares on Jakarta Stock
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Exchange (currently Indonesia Stock
Indonesia) ini dihentikan mulai tanggal Exchange) was delisted on February 3, 2003.
3 Pebruari 2003. Pada tanggal 22 Mei 2008, On May 22, 2008, the Company relisted its
Perusahaan melakukan pencatatan kembali entire issued and fully paid capital stock
(relisting) atas seluruh sahamnya yang telah comprising 728,401,000 shares, with
ditempatkan dan disetor penuh sejumlah nominal value of Rp 1,000 per share in
728.401.000 saham dengan nilai nominal Indonesia Stock Exchange.
Rp 1.000 per saham di Bursa Efek
Indonesia.
-7-
220
Page 243
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 25 Juli 1994, Perusahaan On July 25, 1994, the Company made a
melakukan penawaran umum atas American public offering of American Depository
Depository Shares (ADS), yang mewakili Shares (ADS), representing shares of
saham Perusahaan. ADS tersebut tercatat di common stock of the Company. The ADS
National Association of Securities Dealer were listed on the National Association of
Automated Quotation (NASDAQ). Pada Securities Dealer Automated Quotation
tanggal 14 Maret 1996, pencatatan ADS (NASDAQ). On March 14, 1996, the ADS’s
Perusahaan dipindahkan dari NASDAQ ke listing was transferred from NASDAQ to the
New York Stock Exchange (NYSE). New York Stock Exchange (NYSE). Trading of
Perdagangan saham Perusahaan di NYSE the Company’s common stock on the NYSE
telah dihentikan sejak tanggal 23 Maret 2000. was delisted effective on March 23, 2000.
Pada tanggal 31 Oktober 2013, Perusahaan On October 31, 2013, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK notice of effectivity from OJK based on Letter
berdasarkan surat No. S-346/D.04/2013 untuk No. S-346/D.04/2013 for the Limited Public
mengadakan Penawaran Umum Terbatas I Offering I (LPO I) to the Shareholders with
(PUT I) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Preemptive Rights totaling 220,766,142
Dahulu dimana Perusahaan menerbitkan shares. The number of shares recorded in
sebanyak 220.766.142 saham. Jumlah Indonesia Stock Exchange on November 22,
saham yang dicatat pada Bursa Efek 26 and 29, 2013 were 66,488,061, 1,680
Indonesia pada tanggal 22, 26 dan and 154,276,401 shares, respectively.
29 Nopember 2013 masing-masing sebanyak
66.488.061, 1.680 dan 154.276.401 saham.
Pada tanggal 14 Agustus 2017, Perusahaan On August 14, 2017, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK notice of effectivity from OJK based on Letter
berdasarkan surat No. S-410/D.04/2017 No. S-410/D.04/2017 for the Limited Public
untuk mengadakan Penawaran Umum Offering II (LPO II) to the Shareholders with
Terbatas II (PUT II) dengan Hak Memesan Preemptive Rights totaling 279,741,494
Efek Terlebih Dahulu sebanyak 279.741.494 shares. On September 8, 2017, these shares
saham. Pada tanggal 8 September 2017, were listed on Indonesia Stock Exchange.
saham tersebut dicatat pada Bursa Efek
Indonesia.
Sesuai dengan akta Rapat Umum Pemegang Based on Extraordinary General Meeting of
Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 7 tanggal Shareholders (EGMS) No. 7, dated
6 Nopember 2017, Perusahaan melakukan November 6, 2017, the Company conducted
pemecahan nilai nominal saham dari stock split for the nominal value of shares
Rp 1.000 per saham menjadi Rp 200 per from Rp 1,000 per share to Rp 200 per share
saham atau dengan rasio 1:5. or with ratio 1:5.
Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh As of December 31, 2019, all of the
saham Perusahaan sebanyak Company’s outstanding shares totaling to
17.833.520.260 saham telah tercatat pada 17,833,520,260 shares have been listed in
Bursa Efek Indonesia. the Indonesia Stock Exchange.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offering
Obligasi Chandra Asri Petrochemical Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Berkelanjutan II Tahun 2018 Bonds II Year 2018
Pada tanggal 13 Desember 2018, Perusahaan On December 13, 2018, the Company
memperoleh pernyataan efektif dari OJK obtained notice of effectivity from OJK based
berdasarkan surat No. S-181/D.04/2018 on letter No. S-181/D.04/2018 for Chandra
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds II
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Offering with principal amounting to
dengan jumlah pokok sebesar Rp 2 triliun. Rp 2 trillion.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi In the context of the Bonds’ Offering, the
Berkelanjutan tersebut, Perusahaan telah Company has issued:
menerbitkan:
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri The Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Tahap I Tahun 2018 Registration Bonds II Phase I Year 2018
sejumlah Rp 500 miliar yang jatuh amounting to Rp 500 billion with
tempo pada 19 Desember 2021. maturity date on December 19, 2021.
Obligasi tersebut dicatat pada Bursa The Bonds were listed on the Indonesia
Efek Indonesia pada 19 Desember 2018 Stock Exchange on December 19, 2018
(Catatan 21). (Note 21).
-8-
221
Page 244
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri The Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Tahap II Tahun 2019 Registration Bonds II Phase II Year 2019
sejumlah Rp 750 miliar yang jatuh amounting to Rp 750 billion with
tempo pada 29 Mei 2022. Obligasi maturity date on May 29, 2022. The
tersebut dicatat pada Bursa Efek Bonds were listed on the Indonesia
Indonesia pada 31 Mei 2019 (Catatan 21). Stock Exchange on May 31, 2019
(Note 21).
Obligasi Chandra Asri Petrochemical Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Berkelanjutan I Tahun 2017 Bonds I Year 2017
Pada tanggal 4 Desember 2017, Perusahaan On December 4, 2017, the Company
memperoleh pernyataan efektif dari OJK obtained notice of effectivity from OJK based
berdasarkan surat No. S-457/D.04/2017 on letter No. S-457/D.04/2017 for Chandra
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds I
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Offering with maximum amount of Rp 1
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya trillion.
sebesar Rp 1 triliun.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi In the context of the Bonds’ Offering, the
Berkelanjutan tersebut, Perusahaan telah Company has issued:
menerbitkan:
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri The Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Tahap I Tahun 2017 Registration Bonds I Phase I Year 2017
sejumlah Rp 500 miliar yang terdiri atas amounting to Rp 500 billion which
Seri A sejumlah Rp 150 miliar jatuh comprise of Series A amounting to
tempo pada 12 Desember 2020, Seri B Rp 150 billion with maturity date on
sejumlah Rp 120,25 miliar jatuh tempo December 12, 2020, Series B amounting
pada 12 Desember 2022 dan Seri C to Rp 120.25 billion with maturity date on
sejumlah Rp 229,75 miliar jatuh tempo December 12, 2022 and Series C
pada 12 Desember 2024. Obligasi amounting to Rp 229.75 billion with
tersebut dicatat pada Bursa Efek maturity date on December 12, 2024.
Indonesia pada 13 Desember 2017 The Bonds were listed on the Indonesia
(Catatan 21). Stock Exchange on December 13, 2017
(Note 21).
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri The Chandra Asri Petrochemical Shelf
Petrochemical Tahap II Tahun 2018 Registration Bonds I Phase II Year 2018
sejumlah Rp 500 miliar yang terdiri atas amounting to Rp 500 billion which
Seri A sejumlah Rp 100 miliar jatuh comprise of Series A amounting to
tempo pada 1 Maret 2021, Seri B Rp 100 billion with maturity date on
sejumlah Rp 100 miliar jatuh tempo March 1, 2021, Series B amounting to
pada 1 Maret 2023 dan Seri C sejumlah Rp 100 billion with maturity date on
Rp 300 miliar jatuh tempo pada March 1, 2023 and Series C amounting to
1 Maret 2025. Obligasi tersebut dicatat Rp 300 billion with maturity date on
pada Bursa Efek Indonesia pada March 1, 2025. The Bonds were listed on
2 Maret 2018 (Catatan 21). the Indonesia Stock Exchange on
March 2, 2018 (Note 21).
4,95% Senior Unsecured Notes 4.95% Senior Unsecured Notes
US$ 300.000.000 US$ 300,000,000
Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perusahaan On November 8, 2017, the Company issued
menerbitkan obligasi sebesar bonds amounting to US$ 300,000,000 (the
US$ 300.000.000 (“Notes 2024”) dengan “2024 Notes”) at the rate of 4.95% per
tingkat bunga 4,95% per tahun dan jatuh annum and will mature on November 8, 2024
tempo pada tanggal 8 Nopember 2024 yang which are listed on the Singapore Exchange
tercatat di Singapore Exchange Securities Securities Trading Limited, with Deutsche
Trading Limited dengan Deutsche Bank Bank Trust Company Americas as Trustee
Trust Company Americas bertindak sebagai (Note 21).
Wali Amanat (Catatan 21).
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun Bonds Chandra Asri Petrochemical I Year
2016 2016
Pada tanggal 15 Desember 2016, On December 15, 2016, the Company
Perusahaan memperoleh pernyataan obtained notice of effectivity from OJK based
efektif dari OJK berdasarkan surat on letter No. 5-752/D.04/2016 for Initial
No. 5-752/D.04/2016 untuk melakukan Public Offering of Bonds Payable Chandra Asri
Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Year 2016 with maximum
Petrochemical I Tahun 2016 dengan jumlah amount of Rp 500 billion.
pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 500 miliar.
-9-
222
Page 245
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Obligasi terdiri atas Seri A sejumlah The Bonds comprise of Series A amounting to
Rp 361,4 miliar yang jatuh tempo pada Rp 361.4 billion with maturity date on
22 Desember 2019 dan Seri B sejumlah December 22, 2019 and Series B amounting
Rp 138,6 miliar yang jatuh tempo pada to Rp 138.6 billion with maturity date on
22 Desember 2021. Obligasi tersebut dicatat December 22, 2021. The Bonds were listed
pada Bursa Efek Indonesia pada on the Indonesia Stock Exchange on
23 Desember 2016 (Catatan 21). December 23, 2016 (Note 21).
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi d. Consolidated Subsidiaries
Perusahaan memiliki, baik secara langsung The Company has ownership interest of
maupun tidak langsung, lebih dari 50% more than 50% directly or indirectly in the
saham entitas anak sebagai berikut: following subsidiaries:
Persentase Pemilikan/ Tahun Operasi Jumlah aset sebelum eliminasi/
Percentage of Ownership Jenis Komersil/ Total assets before elimination
Usaha/ Start of
31 Desember/December 31, 31 Desember/December 31,
Entitas Anak/ Domisili/ Nature of Commercial
Subsidiaries Domicile 2019 2018 Business Operations 2019 2018
US$ '000 US$ '000
PT Styrindo Mono Jakarta 99,99% 99,99% Petrokimia/ 1993 347.090 314.852
Indonesia ("SMI") Petrochemical
PT Redeco Petrolin Utama Jakarta 50,75% 50,75% Sewa tanki/ 1986 8.608 7.832
("RPU") *) Tanks lease
Altus Capital Pte., Ltd. ("AC") Singapura/ 100,00% 100,00% Keuangan/ 2009 124 146
Singapore Finance
PT Petrokimia Butadiene
Indonesia Jakarta 100,00% 99,98% Petrokimia/ 2013 280.979 278.332
("PBI") ***) Petrochemical
PT Chandra Asri Perkasa Jakarta 99,00% 99,00% Petrokimia/ Tahap 264.896 196.927
("CAP2") **) Petrochemical Pengembangan/
Development stage
*) Kepemilikan tidak langsung melalui *) Indirect ownership through SMI, a
SMI, entitas anak. subsidiary.
**) Berdasarkan Akta No. 102 Tanggal **) Based on Notarial Deed No. 102,
21 Mei 2018, dari Jose Dima Satria, dated May 21, 2018 of Jose Dima
S.H., M.Kn., Perusahaan dan Satria, S.H., M.Kn., the Company
SMI memiliki saham PT Chandra Asri and SMI owned the shares of
Perkasa dengan modal dasar PT Chandra Asri Perkasa, with
sebesar US$ 190.000 ribu atau authorized capital stock amounting
ekuivalen dengan Rp 2.530.990 juta to US$ 190,000 thousand or
yang terdiri atas 190.000 lembar equivalent to Rp 2,530,990 million
saham. Akta tersebut telah consist of 190,000 shares. The Deed
disahkan oleh Menteri Hukum Dan was approved by Minister of Law
Hak Asasi Manusia Republik and Human Rights of Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia under Decision Letter
No. AHU-0074583.AH.01.11. Tahun No. AHU-0074583.AH.01.11. Tahun
2018 tanggal 30 Mei 2018. 2018 dated May 30, 2018.
Berdasarkan Akta No. 116 Tanggal Based on Notarial Deed No. 116,
19 Agustus 2019, dari Jose Dima dated August 19, 2019, of Jose
Satria, S.H., M.Kn., Perusahaan dan Dima Satria, S.H., M.Kn., the
SMI melakukan tambahan setoran Company and SMI increased its
modal ke CAP2 sebesar US$ 50.000 paid-up capital to CAP2 amounting
ribu. Akta tersebut telah to US$ 50,000 thousand. The Deed
disahkan oleh Menteri Hukum Dan was approved by Minister of Law
Hak Asasi Manusia Republik and Human Rights of Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia under Decision Letter
No. AHU-014440404.AH.01.11.Tahun No. AHU-014440404.AH.01.11.
2019 tanggal 21 Agustus 2019. Tahun 2019 dated August 21, 2019.
***) Berdasarkan Akta No. 31 Tanggal ***) Based on Notarial Deed No. 31,
5 September 2019, dari Jose Dima dated September 5, 2019 of Jose
Satria, S.H., M.Kn., Perusahaan Dima Satria, S.H., M.Kn., the
membeli 18.000 lembar saham atau Company bought 18,000 shares of
sebesar 0,02% kepemilikan PBI dari 0.02% ownership of PBI from Suhat
Suhat Miyarso sebesar US$ 18.000 Miyarso for US$ 18,000 or
atau ekuivalen dengan equivalent to Rp 162,990,000. The
Rp 162.990.000. Akta tersebut telah deed was approved by Minister of
disahkan oleh Menteri Hukum Dan Law and Human Rights of Republic of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia under Decision Letter
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0162828.AH.01.11. Tahun
No. AHU-0162828.AH.01.11. Tahun 2019 dated September 6, 2019.
2019 tanggal 6 September 2019.
- 10 -
223
Page 246
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
KEUANGAN BARU DAN REVISI (”PSAK”) STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
DAN INTERPRETASI SAK (”ISAK”) STANDARDS (“PSAK”) AND
INTERPRETATIONS OF SAK (“ISAK”)
a. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan a. Standards, Amendments/Improvements
Interpretasi Standar yang Berlaku and Interpretation to Standards Effective
Efektif pada Tahun Berjalan in the Current Year
Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan In the current year, the Group has applied
standar dan sejumlah amendemen/ standards and a number of amendments/
penyesuaian/interpretasi SAK yang relevan improvements/interpretations to SAK that are
dengan operasinya dan efektif untuk periode relevant to its operations and effective for
akuntansi yang dimulai pada atau setelah accounting period beginning on or after
1 Januari 2019. January 1, 2019.
PSAK 22 (penyesuaian) Kombinasi PSAK 22 (improvement) Business
Bisnis Combinations
Amendemen PSAK 22 mengklarifikasi bahwa The amendments to PSAK 22 clarify that
ketika suatu entitas memperoleh when an entity obtains control of a business
pengendalian atas bisnis yang merupakan that is a joint operation, the entity applies the
suatu operasi bersama, entitas tersebut requirements for a business combination
menerapkan persyaratan untuk kombinasi achieved in stages, including remeasuring its
bisnis yang dilakukan secara bertahap, previously held interest (“PHI”) in the joint
termasuk pengukuran kembali kepentingan operation at fair value. The PHI to be
yang dimiliki sebelumnya dalam operasi remeasured includes any unrecognized
bersama pada nilai wajar. Kepentingan yang assets, liabilities and goodwill relating to the
dimiliki sebelumnya yang akan diukur joint operation.
kembali mencakup setiap aset, liabilitas, dan
goodwill terkait dengan operasi bersama.
PSAK 24 (amendemen) Imbalan Kerja: PSAK 24 (amendment) Employee
Amendemen, Kurtailmen, atau Benefits: Plan Amendment, Curtailment
Penyelesaian Program or Settlement
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa biaya The amendments clarify that the past service
jasa lalu (atau keuntungan atau kerugian cost (or of the gain or loss on settlement) is
atas penyelesaian) dihitung dengan calculated by measuring the defined benefit
mengukur liabilitas (aset) imbalan pasti liability (asset) using updated assumptions
menggunakan asumsi aktuarial kini dan and comparing benefits offered and plan
membandingkan imbalan yang ditawarkan assets before and after the plan amendment
dalam program dan aset program sebelum (or curtailment or settlement) but ignoring
dan setelah amendemen, (atau kurtailmen the effect of the asset ceiling (that may arise
atau penyelesaian program) tetapi tidak when the defined benefit plan is in a surplus
mempertimbangkan dampak batas atas aset position). PSAK 24 is now clear that the
(yang mungkin timbul ketika program change in the effect of the asset ceiling that
imbalan pasti dalam keadaan surplus). PSAK may result from the plan amendment (or
24 secara jelas mengatur bahwa dampak curtailment or settlement) is determined in a
perubahan dari batas atas aset yang timbul second step and is recognized in the normal
dari perubahan program (atau kurtailmen manner in other comprehensive income.
atau penyelesaian) ditentukan dalam tahap
kedua dan diakui secara normal di
penghasilan komprehensif lain.
Paragraf yang berkaitan dengan pengukuran The paragraphs that relate to measuring the
biaya jasa kini dan bunga neto atas liabilitas current service cost and the net interest on
(aset) manfaat pasti juga telah the net defined benefit liability (asset) have
diamandemen. Grup sekarang disyaratkan also been amended. The Group will now be
untuk menggunakan asumsi yang diperbarui required to use the updated assumptions from
dari pengukuran kembali tersebut untuk this remeasurement to determine current
menentukan biaya jasa kini dan bunga neto service cost and net interest for the
untuk sisa periode pelaporan setelah remainder of the reporting period after the
perubahan program. Dalam hal bunga neto, change to the plan. In the case of the net
amandemen telah menjelaskan bahwa untuk interest, the amendments make it clear that
periode setelah amandemen program, bunga for the period post plan amendment, the net
neto dihitung dengan mengalikan liabilitas interest is calculated by multiplying the net
(aset) manfaat pasti neto sebagaimana telah defined benefit liability (asset) as remeasured
diukur kembali berdasarkan PSAK 24.99 under PSAK 24.99 with the discount rate used
dengan tingkat diskonto yang digunakan in the remeasurement (also taking into
dalam pengukuran kembali (juga account the effect of contributions and benefit
memperhitungkan dampak kontribusi dan payments on the net defined benefit liability
pembayaran manfaat terhadap liabilitas (asset)).
(aset) manfaat pasti).
- 11 -
224
Page 247
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
PSAK 26 (penyesuaian) Biaya Pinjaman PSAK 26 (improvement) Borrowing Costs
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa jika The amendments clarify that if any specific
saldo pinjaman yang didapatkan secara borrowing remains outstanding after the
spesifik masih terutang setelah aset terkait related asset is ready for its intended use or
siap untuk digunakan sesuai dengan sale, that borrowing becomes part of the
intensinya atau dijual, pinjaman itu menjadi funds that an entity borrows generally when
bagian dari dana yang dipinjam secara umum calculating the capitalization rate on general
ketika menghitung tingkat kapitalisasi pada borrowings.
pinjaman secara umum.
PSAK 46 (penyesuaian) Pajak Penghasilan PSAK 46 (improvement) Income Taxes
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa suatu The amendments clarify that an entity should
entitas harus mengakui konsekuensi pajak recognize the income tax consequences of
penghasilan atas dividen dalam laba rugi, dividends in profit or loss, other
penghasilan komprehensif lain atau ekuitas comprehensive income or equity according to
sesuai dengan di mana entitas awalnya where the entity originally recognized the
mengakui transaksi yang menghasilkan laba transactions that generated the distributable
yang dapat didistribusikan tersebut. Ini profits. This is the case irrespective of
diterapkan terlepas dari apakah tarif pajak whether different tax rates apply to
yang berbeda berlaku untuk laba yang distributed and undistributed profits.
didistribusikan dan tidak didistribusikan.
PSAK 66 (penyesuaian) Pengaturan PSAK 66 (improvement) Joint
Bersama Arrangements
Amendemen PSAK 66 mengklarifikasi bahwa The amendments to PSAK 66 clarify that
ketika pihak yang berpartisipasi dalam, tetapi when a party that participates in, but does not
tidak memiliki pengendalian bersama atas, have joint control of, a joint operation that is
suatu operasi bersama yang merupakan a business obtains joint control of such a joint
suatu bisnis memperoleh pengendalian operation, the entity does not remeasure its
bersama atas operasi bersama tersebut, PHI in the joint operation.
entitas tidak mengukur kembali kepentingan
yang dimiliki sebelumnya dalam operasi
bersama.
ISAK 33 Transaksi Valuta Asing dan ISAK 33 Foreign Currency Transactions
Imbalan Dimuka and Advance Consideration
ISAK 33 menjelaskan bagaimana ISAK 33 addresses how to determine the
menentukan 'tanggal transaksi' dengan ‘date of transaction’ for the purpose of
tujuan untuk menentukan kurs yang determining the exchange rate to use on
digunakan dalam pengakuan awal aset, initial recognition of an asset, expense or
beban atau penghasilan terkait, bila imbalan income, when consideration for that item has
dari pos tersebut telah dibayar atau diterima been paid or received in advance in a foreign
dimuka dalam valuta asing yang currency which resulted in the recognition of a
mengakibatkan pengakuan atas aset non‑monetary asset or non‑monetary liability
nonmoneter atau liabilitas nonmoneter (for example, a non‑refundable deposit or
(misalnya, deposito yang tidak dapat deferred revenue).
dikembalikan atau pendapatan yang
ditangguhkan).
Interpretasi menetapkan bahwa tanggal The interpretation specifies that the date of
transaksi adalah tanggal dimana entitas transaction is the date on which the entity
pertama kali mengakui aset nonmoneter atau initially recognizes the non‑monetary asset or
liabilitas nonmoneter yang timbul dari non‑monetary liability arising from the
pembayaran atau penerimaan imbalan payment or receipt of advance consideration.
dimuka. Jika terdapat beberapa pembayaran If there are multiple payments or receipts in
atau penerimaan dimuka, interpretasi ini advance, the interpretation requires an entity
mensyaratkan entitas menentukan tanggal to determine the date of transaction for each
transaksi untuk setiap pembayaran atau payment or receipt of advance consideration.
penerimaan imbalan dimuka.
- 12 -
225
Page 248
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
ISAK 34 Ketidakpastian dalam ISAK 34 Uncertainty over Income Tax
Perlakuan Pajak Penghasilan Treatments
Interpretasi ini memberikan panduan dalam The interpretation provides guidance on
penentuan akuntansi posisi pajak ketika determining the accounting tax position when
terdapat ketidakpastian dalam perlakuan there is uncertainty over income tax
pajak penghasilan. treatments.
Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk: The interpretation requires an entity to:
menentukan apakah perlakuan pajak determine whether uncertain tax
tidak pasti dipertimbangkan secara positions are assessed separately or as a
terpisah atau bersamaan dengan group; and
perlakuan pajak tidak pasti lainnya; dan
menilai apakah besar kemungkinan assess whether it is probable that a tax
otoritas perpajakan akan menerima authority will accept an uncertain tax
perlakuan pajak tidak pasti yang treatment used, or proposed to be used,
digunakan oleh entitas atau yang by an entity in its income tax filings:
direncanakan untuk digunakan dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan
pajak penghasilannya:
o jika besar kemungkinan otoritas o if probable, the entity should
perpajakan akan menerima determine its accounting tax position
perlakuan pajak tidak pasti, maka consistently with the tax treatment
entitas menentukan akuntansi posisi used or planned to be used in its
pajak secara konsisten dengan income tax filings.
perlakuan pajak yang digunakan
atau yang direncanakan untuk
digunakan dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan pajak penghasilannya.
o Jika besar kemungkinan otoritas o if not probable, the entity should
perpajakan tidak akan menerima reflect the effect of uncertainty in
perlakuan pajak tidak pasti, maka determining its accounting tax
entitas merefleksikan dampak position.
ketidakpastian tersebut dalam
menentukan akuntansi posisi pajak.
Amendemen dan interpretasi di atas tidak The amendments and interpretations listed
berdampak signifikan terhadap laporan above did not have any significant impact on
keuangan konsolidasian Grup. the Group’s consolidated financial statements.
b. Standar, Amendemen/Penyesuaian dan b. Standards, Amendments/Improvements
Interpretasi Standar Telah Diterbitkan and Interpretations to Standards Issued
Tapi Belum Diterapkan not yet Adopted
Standar dan amendemen standar berikut Standards and amendments to standards
efektif untuk periode yang dimulai pada atau effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2020, dengan January 1, 2020, with early application
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted are as follows:
PSAK 15 (amendemen) Investasi pada PSAK 15 (amendment) Investments in
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama: Associates and Joint Ventures: Long-term
Kepentingan Jangka Panjang pada Interests in Associate and Joint Ventures
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK 62 (amendemen) Kontrak PSAK 62 (amendment) Insurance
Asuransi: Menerapkan PSAK 71 Contract: Applying PSAK 71 Financial
Instrumen Keuangan dengan PSAK 62 Instruments with PSAK 62 Insurance
Kontrak Asuransi Contracts
PSAK 71 Instrumen Keuangan PSAK 71 Financial Instruments
PSAK 71 (amendemen), Instrumen PSAK 71 (amendment) Financial
Keuangan: Fitur Percepatan Pelunasan Instruments: Prepayment Features with
dengan Kompensasi Negatif Negative Compensation
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak PSAK 72 Revenue from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
PSAK 73 Sewa PSAK 73 Leases
- 13 -
226
Page 249
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan PSAK 1 (amendment) Presentation of
Keuangan: Definisi Material dan PSAK 25 Financial Statements: Definition of
(amendemen) Kebijakan Akuntansi, Material and PSAK 25 (amendment)
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Accounting Policies, Changes in
Kesalahan: Definisi Material Accounting Estimates, and Errors:
Definition of Material
ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan ISAK 35 Presentation of Non-Profit-
Entitas Berorientasi Nonlaba Oriented Entity Financial Statements
PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan PSAK 1 (amendment) Presentation of
Keuangan: Judul Laporan Keuangan Financial Statements: Titles of Financial
Statements
PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) PSAK 1 (Annual improvements 2019)
Penyajian Laporan Keuangan Presentation of Financial Statements
Standar dan amandemen berikut efektif Standard and amendment effective for
untuk periode yang dimulai pada atau setelah periods beginning on or after January 1,
tanggal 1 Januari 2021, dengan penerapan 2021, with early application permitted are as
dini diperkenankan yaitu: follows:
PSAK 112 Akuntansi Wakaf PSAK 112 Accounting for Endowments
PSAK 22 (amendemen) Kombinasi PSAK 22 (amendment) Business
Bisnis: Definisi Bisnis Combination: Definition of a Business
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the consolidated
keuangan konsolidasian dan berdasarkan financial statements and management’s
penelaahan manajemen, manajemen percaya assessment, management believes that the
bahwa penerapan PSAK/Interpretasi Standar adoption of PSAK and interpretation to PSAK
Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang berlaku (”ISAK”) that was effective for periods
efektif untuk periode akuntansi yang dimulai beginning on or after January 1, 2020, has no
pada atau setelah 1 Januari 2020 tidak material effect.
memiliki dampak material.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian Grup The consolidated financial statements of
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi the Group have been prepared in accordance
Keuangan di Indonesia. with Indonesian Financial Accounting
Standards.
b. Dasar Penyusunan b. Basis of Preparation
Dasar penyusunan laporan keuangan The consolidated financial statements have
konsolidasian adalah biaya historis, kecuali been prepared on the historical cost basis
instrumen keuangan tertentu yang diukur except for certain financial instruments that
pada jumlah nilai wajar pada setiap akhir are measured at fair values at the end of
periode pelaporan, yang dijelaskan dalam each reporting period, as explained in the
kebijakan akuntansi di bawah ini. Mata uang accounting policies below. The presentation
penyajian yang digunakan untuk penyusunan currency used in the preparation of the
laporan keuangan konsolidasian adalah mata consolidated financial statements is the
uang Dolar Amerika Serikat (US$). United States Dollar (US$).
Biaya historis umumnya didasarkan pada Historical cost is generally based on the fair
nilai wajar dari imbalan yang diberikan value of the consideration given in exchange
dalam pertukaran barang dan jasa. for goods and services.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability
akan dibayar untuk mengalihkan suatu in an orderly transaction between market
liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara participants at the measurement date.
pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows
dengan menggunakan metode langsung are prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
- 14 -
227
Page 250
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements
menggabungkan laporan keuangan incorporate the financial statements of the
Perusahaan dan entitas yang dikendalikan Company and entities (including structured
oleh Perusahaan dan entitas anak (termasuk entities) controlled by the Company and its
entitas terstruktur). Pengendalian tercapai subsidiaries. Control is achieved where the
jika Perusahaan memiliki kekuasaan atas Company has the power over the investee;
investee; eksposur atau hak atas imbal hasil is exposed, or has rights, to variable returns
variabel dari keterlibatannya dengan from its involvement with the investee; and
investee; dan kemampuan untuk has the ability to use its power to affect its
menggunakan kekuasaannya atas investee returns.
untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil
investor.
Perusahaan menilai kembali apakah The Company reassesses whether or not it
Perusahaan mengendalikan investee jika controls an investee if facts and
fakta dan keadaan mengindikasikan adanya circumstances indicate that there are
perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga changes to one or more of the three
elemen pengendalian yang disebutkan di atas. elements of control listed above.
Ketika Perusahaan memiliki hak suara When the Company has less than a majority
kurang dari mayoritas di investee, ia of the voting rights of an investee, it has
memiliki kekuasaan atas investee ketika hak power over the investee when the voting
suara cukup untuk memberinya kemampuan rights are sufficient to give it the practical
praktis untuk mengarahkan aktivitas relevan ability to direct the relevant activities of the
secara sepihak. Perusahaan investee unilaterally. The Company considers
mempertimbangkan seluruh fakta dan all relevant facts and circumstances in
keadaan yang relevan dalam menilai apakah assessing whether or not the Company’s
hak suara Perusahaan cukup untuk voting rights in an investee are sufficient to
memberikan Perusahaan kekuasaan, give it power, including (i) the size of the
termasuk (i) ukuran kepemilikan hak suara Company’s holding of voting rights relative to
Perusahaan relatif terhadap ukuran dan the size and dispersion of holding of the
penyebaran kepemilikan pemilik hak suara other vote holders; (ii) potential voting rights
lain; (ii) hak suara potensial yang dimiliki held by the Company, other vote holders or
oleh Perusahaan, pemegang suara lain atau other parties; (iii) rights arising from other
pihak lain; (iii) hak yang timbul dari contractual arrangements; and (iv) any
pengaturan kontraktual lain; dan (iv) setiap additional facts and circumstances that
fakta dan keadaan tambahan apapun yang indicate that the Company has, or does not
mengindikasikan bahwa Perusahaan have, the current ability to direct the relevant
memiliki, atau tidak memiliki, kemampuan activities at the time that decisions need to
kini untuk mengarahkan aktivitas yang be made, including voting patterns at
relevan pada saat keputusan perlu dibuat, previous shareholders’ meetings.
termasuk pola pemilikan suara dalam RUPS
sebelumnya.
Konsolidasi entitas anak dimulai ketika Consolidation of a subsidiary begins when the
Perusahaan memperoleh pengendalian atas Company obtains control over the subsidiary
entitas anak dan akan dihentikan ketika and ceases when the Company loses control
Perusahaan kehilangan pengendalian pada of the subsidiary. Specifically, income and
entitas anak. Secara khusus, pendapatan expense of a subsidiary acquired or disposed
dan beban entitas anak yang diakuisisi atau of during the year are included in the
dijual selama tahun berjalan termasuk dalam consolidated statement of profit or loss and
laporan laba rugi dan penghasilan other comprehensive income from the date
komprehensif lain konsolidasian dari tanggal the Company gains control until the date
diperolehnya pengendalian Perusahaan when the Company ceases to control the
sampai tanggal ketika Perusahaan berhenti subsidiary.
untuk mengendalikan entitas anak.
Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan When necessary, adjustments are made to
terhadap laporan keuangan entitas anak the financial statements of subsidiaries to
agar kebijakan akuntansi sesuai dengan bring their accounting policies in line with the
kebijakan akuntansi Grup. Group’s accounting policies.
Seluruh aset dan liabilitas dalam intra Grup, All intragroup assets and liabilities, equity,
ekuitas, pendapatan, beban dan arus kas income, expenses and cash flows relating to
yang berkaitan dengan transaksi dalam Grup transactions between members of the Group
dieliminasi secara penuh pada saat are eliminated in full on consolidation.
konsolidasian.
- 15 -
228
Page 251
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada comprehensive income are attributed to the
pemilik entitas induk dan kepentingan owners of the Company and the non-
nonpengendali. Perusahaan juga controlling interest. Total comprehensive
mengatribusikan total penghasilan income of subsidiaries is attributed to the
komprehensif entitas anak kepada pemilik owners of the Company and the non-
entitas induk dan kepentingan nonpengendali controlling interest even if this results in the
meskipun hal tersebut mengakibatkan non-controlling interest having a deficit
kepentingan nonpengendali memiliki saldo balance.
defisit.
Kepentingan nonpengendali di entitas anak Non-controlling interests in subsidiaries are
diidentifikasi secara terpisah dari ekuitas identified separately from the Group’s equity
Grup yang ada. Kepentingan pemegang therein. Those interests of non-controlling
saham nonpengendali yang merupakan stockholders that are present ownership
kepentingan kepemilikan yang memberikan interests entitling their holders to a
pemiliknya hak terhadap bagian proporsional proportionate share of net assets upon
aset bersih pada saat likuidasi pada awalnya liquidation may initially be measured at fair
dapat diukur sebesar nilai wajar atau bagian value or at the non-controlling interests’
proporsional kepentingan nonpengendali atas proportionate share of the fair value of the
nilai wajar aset bersih teridentifikasi pihak acquiree’s identifiable net assets. The choice
yang diakuisisi. Pilihan pengukuran dibuat of measurement is made on an acquisition-
untuk masing-masing akuisisi. Kepentingan by-acquisition basis. Other non-controlling
nonpengendali lain awalnya diukur sebesar interests are initially measured at fair value.
nilai wajar. Setelah akuisisi, jumlah tercatat Subsequent to acquisition, the carrying
kepentingan nonpengendali adalah jumlah amount of non-controlling interests is the
kepentingan tersebut pada pengakuan awal amount of those interests at initial
ditambah bagian kepentingan nonpengendali recognition plus the non-controlling interests’
dari perubahan selanjutnya di ekuitas. share of subsequent changes in equity.
Perubahan kepemilikan Grup pada entitas Changes in the Group’s ownership interest in
anak yang tidak mengakibatkan kehilangan existing subsidiaries that do not result in the
pengendalian Grup atas entitas anak dicatat Group losing control over the subsidiaries are
sebagai transaksi ekuitas. Jumlah tercatat accounted for as equity transactions. The
dari kepemilikan Grup dan kepentingan carrying amounts of the Group’s interest and
nonpengendali disesuaikan untuk the non-controlling interest are adjusted to
mencerminkan perubahan kepentingan reflect the changes in their relative interest in
relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara the subsidiaries. Any difference between the
jumlah tercatat kepentingan nonpengendali amount by which the non-controlling interest
yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan are adjusted and the fair value of the
yang dibayar atau diterima diakui secara consideration paid or received is recognized
langsung dalam ekuitas dan diatribusikan directly in equity and attributed to owners of
dengan pemilik entitas induk. the Company.
Ketika Grup kehilangan pengendalian pada When the Group loses control of a subsidiary,
entitas anak, keuntungan atau kerugian a gain or loss is recognized in profit or loss
diakui dalam laba rugi dan dihitung sebagai and is calculated as the difference between
perbedaan antara (i) agregat nilai wajar (i) the aggregate of the fair value of the
pembayaran yang diterima dan nilai wajar consideration received and the fair value of
sisa kepemilikan (retained interest) dan (ii) any retained interest and (ii) the previous
jumlah tercatat sebelumnya dari aset carrying amount of the assets (including
(termasuk goodwill), dan liabilitas dari goodwill), and liabilities of the subsidiary and
entitas anak dan setiap kepentingan any non-controlling interest. All amounts
nonpengendali. Seluruh jumlah yang diakui previously recognized in other comprehensive
sebelumnya dalam penghasilan income in relation to that subsidiary are
komprehensif lain yang terkait dengan accounted for as if the Group had directly
entitas anak dicatat seolah-olah Grup telah disposed of the related assets or liabilities of
melepaskan secara langsung aset atau the subsidiary (i.e. reclassified to profit or
liabilitas terkait entitas anak (yaitu loss or transferred to another category of
direklasifikasi ke laba rugi atau ditransfer ke equity as specified/permitted by applicable
kategori lain dari ekuitas sebagaimana accounting standards). The fair value of any
ditentukan/diizinkan oleh standar akuntansi investment retained in the former subsidiary
yang berlaku). Nilai wajar setiap sisa at the date when control is lost is regarded as
investasi pada entitas anak terdahulu pada the fair value on initial recognition for
tanggal hilangnya pengendalian dianggap subsequent accounting under PSAK 55,
sebagai nilai wajar pada saat pengakuan Financial Instruments: Recognition and
awal untuk akuntansi berikutnya dalam PSAK Measurement or, when applicable, the cost on
55, Instrumen Keuangan: Pengakuan dan initial recognition of an investment in an
Pengukuran atau, ketika berlaku, biaya associate.
perolehan pada saat pengakuan awal dari
investasi pada entitas asosiasi.
- 16 -
229
Page 252
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
d. Kombinasi Bisnis d. Business Combinations
Akuisisi bisnis dicatat dengan menggunakan Acquisitions of businesses are accounted for
metode akuisisi. Imbalan yang dialihkan using the acquisition method. The
dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada consideration transferred in a business
nilai wajar, yang dihitung sebagai hasil combination is measured at fair value, which
penjumlahan dari nilai wajar tanggal akuisisi is calculated as the sum of the acquisition
atas seluruh aset yang dialihkan oleh Grup, date fair values of the assets transferred by
liabilitas yang diakui oleh Grup kepada the Group, liabilities incurred by the Group to
pemilik sebelumnya dari pihak yang the former owners of the acquiree, and the
diakuisisi dan kepentingan ekuitas yang equity interests issued by the Group in
diterbitkan oleh Grup dalam pertukaran exchange for control of the acquiree.
pengendalian dari pihak yang diakuisisi. Acquisition related costs are recognized in
Biaya-biaya terkait akuisisi diakui di dalam profit or loss as incurred.
laba rugi pada saat terjadinya.
Pada tanggal akuisisi, aset teridentifikasi At the acquisition date, the identifiable assets
yang diperoleh dan liabilitas yang diambilalih acquired and the liabilities assumed are
diakui pada nilai wajar kecuali untuk aset recognized at their fair value except for
dan liabilitas tertentu yang diukur sesuai certain assets and liabilities that are
dengan standar yang relevan. measured in accordance with the relevant
standards.
Goodwill diukur sebagai selisih lebih dari nilai Goodwill is measured as the excess of the
gabungan dari imbalan yang dialihkan, sum of the consideration transferred, the
jumlah setiap kepentingan nonpengendali amount of any non-controlling interests in the
pada pihak diakuisisi dan nilai wajar pada acquiree, and the fair value of the acquirer’s
tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang previously held equity interest in the acquire
sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi (if any) over the net of the acquisition-date
pada pihak diakuisisi (jika ada) atas jumlah amounts of the identifiable assets acquired
neto dari aset teridentifikasi yang diperoleh and the liabilities assumed. If, after the
dan liabilitas yang diambilalih pada tanggal reassessment, the net of the acquisition-date
akuisisi. Jika, setelah penilaian kembali, amounts of the identifiable assets acquired
jumlah neto dari aset teridentifikasi yang and liabilities assumed exceeds the sum of
diperoleh dan liabilitas yang diambilalih pada the consideration transferred, the amount of
tanggal akuisisi melebihi jumlah imbalan any non-controlling interests in the acquiree
yang dialihkan, jumlah dari setiap and the fair value of the acquirer’s previously
kepentingan nonpengendali pada pihak held interest in the acquiree (if any), the
diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal excess is recognized immediately in profit or
akuisisi kepentingan ekuitas yang loss as a bargain purchase gain.
sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi
pada pihak diakuisisi (jika ada), selisih lebih
tersebut diakui segera dalam laba rugi
sebagai keuntungan pembelian dengan
diskon.
Bila imbalan yang dialihkan oleh Grup dalam When the consideration transferred by the
suatu kombinasi bisnis termasuk aset atau Group in a business combination includes
liabilitas yang berasal dari pengaturan assets or liabilities resulting from a
imbalan kontinjen (contingent consideration contingent consideration arrangement, the
arrangement), imbalan kontinjen tersebut contingent consideration is measured at its
diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi acquisition-date fair value and included as
dan termasuk sebagai bagian dari imbalan part of the consideration transferred in a
yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis. business combination.
Perubahan dalam nilai wajar atas imbalan Changes in the fair value of the contingent
kontinjen yang memenuhi syarat sebagai consideration that qualify as measurement
penyesuaian periode pengukuran period adjustments are adjusted
disesuaikan secara retrospektif, dengan retrospectively, with corresponding
penyesuaian terkait terhadap goodwill. adjustments against goodwill. Measurement
Penyesuaian periode pengukuran adalah period adjustments are adjustments that
penyesuaian yang berasal dari informasi arise from additional information obtained
tambahan yang diperoleh selama periode during the measurement period (which
pengukuran (yang tidak melebihi satu tahun cannot exceed one year from the acquisition
sejak tanggal akuisisi) tentang fakta-fakta date) about facts and circumstances that
dan kondisi yang ada pada tanggal akuisisi. existed at the acquisition date.
- 17 -
230
Page 253
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Perlakuan akuntansi berikutnya untuk The subsequent accounting for changes in the
perubahan nilai wajar dari imbalan fair value of the contingent consideration that
kontinjensi yang tidak memenuhi syarat do not qualify as measurement period
sebagai penyesuaian periode pengukuran adjustments depends on how the contingent
tergantung pada bagaimana imbalan consideration is classified. Contingent
kontinjensi diklasifikasikan. Imbalan consideration that is classified as equity is not
kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai remeasured at subsequent reporting dates
ekuitas tidak diukur kembali pada setiap and its subsequent settlement is accounted
tanggal pelaporan dan penyelesaian for within equity. Other contingent
selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas. consideration is remeasured to fair value at
Imbalan kontinjensi lain diukur ulang ke nilai subsequent reporting dates with changes in
wajar pada tanggal pelaporan selanjutnya fair value recognized in profit or loss.
dengan perubahan nilai wajar diakui di laba
rugi.
Bila suatu kombinasi bisnis dilakukan secara When a business combination is achieved in
bertahap, kepemilikan terdahulu Grup atas stages, the Group’s previously held equity
pihak diakuisisi diukur kembali ke nilai wajar interest in the acquiree is remeasured to fair
pada tanggal akuisisi dan keuntungan atau value at the acquisition date and the resulting
kerugian dihasilkan, jika ada, diakui dalam gain or loss, if any, is recognized in profit or
laba rugi. Jumlah yang berasal dari loss. Amounts arising from interests in the
kepemilikan sebelum tanggal akuisisi yang acquiree prior to the acquisition date that
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan have previously been recognized in other
komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi comprehensive income are reclassified to
dimana perlakuan tersebut seperti jika profit or loss where such treatment would be
kepemilikan tersebut dilepas/dijual. appropriate if that interests were disposed of.
Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis If the initial accounting for a business
belum selesai pada akhir periode pelaporan combination is incomplete by the end of the
saat kombinasi terjadi, Grup melaporkan reporting period in which the combination
jumlah sementara untuk pos-pos yang occurs, the Group reports provisional
proses akuntansinya belum selesai dalam amounts for the items for which the
laporan keuangannya. Selama periode accounting is incomplete. Those provisional
pengukuran, pihak pengakuisisi amounts are adjusted during the
menyesuaikan, aset atau liabilitas tambahan measurement period, or additional assets or
yang diakui, untuk mencerminkan informasi liabilities are recognized, to reflect new
baru yang diperoleh tentang fakta dan information obtained about facts and
keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, circumstances that existed as of the
jika diketahui, akan berdampak pada jumlah acquisition date that, if known, would have
yang diakui pada tanggal tersebut. affected the amount recognized as of that
date.
e. Transaksi dan Penjabaran Laporan e. Foreign Currency Transactions and
Keuangan Dalam Mata Uang Asing Translation
Laporan keuangan individu masing-masing The individual financial statements of each
entitas diukur dan disajikan dalam mata entity are measured and presented in the
uang dari lingkungan ekonomi utama dimana currency of the primary economic
entitas beroperasi (mata uang fungsional). environment in which the entity operates (its
Laporan keuangan konsolidasian dari Grup functional currency). The consolidated
disajikan dalam mata uang Dolar Amerika financial statements of the Group are
Serikat (US$) yang merupakan mata uang presented in US Dollar (US$), which is the
fungsional dan mata uang penyajian untuk functional currency of the Company and the
laporan keuangan konsolidasian. presentation currency for the consolidated
financial statements.
Dalam penyusunan laporan keuangan setiap In preparing the financial statements of each
entitas individual grup, transaksi dalam mata individual group entity, transactions in
uang selain mata uang fungsional entitas currencies other than the entity’s functional
(mata uang asing) diakui pada kurs yang currency (foreign currencies) are recognized
berlaku pada tanggal transaksi. Pada setiap at the rates of exchange prevailing at the
akhir periode pelaporan, pos moneter dalam dates of the transactions. At the end of each
valuta asing dijabarkan kembali pada kurs reporting period, monetary items
yang berlaku pada tanggal tersebut. Pos-pos denominated in foreign currencies are
nonmoneter yang diukur pada nilai wajar retranslated at the rates prevailing at that
dalam valuta asing dijabarkan kembali pada date. Non-monetary items carried at fair
kurs yang berlaku pada tanggal ketika nilai value that are denominated in foreign
wajar ditentukan. Pos nonmoneter yang currencies are retranslated at the rates
diukur dalam biaya historis dalam valuta prevailing at the date when the fair value
asing tidak dijabarkan kembali. was determined. Non-monetary items that
are measured in terms of historical cost in a
foreign currency are not retranslated.
- 18 -
231
Page 254
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam Exchange differences on monetary items are
laba rugi pada periode saat terjadinya recognized in profit or loss in the period in
kecuali untuk: which they arise except for:
Selisih kurs atas transaksi yang Exchange differences on transaction
ditetapkan untuk tujuan lindung nilai entered into in order to hedge certain
risiko valuta asing tertentu. foreign currency risks.
Selisih kurs atas pos moneter piutang Exchange differences on monetary items
atau utang dari kegiatan usaha luar receivable from or payable to a foreign
negeri yang penyelesaiannya tidak operation for which settlement is neither
direncanakan atau tidak mungkin terjadi planned nor likely to occur (therefore
(karenanya membentuk bagian dari forming part of the net investment in the
investasi bersih dalam kegiatan usaha foreign operation), which are recognized
luar negeri), yang pada awalnya diakui initially in other comprehensive income
pada penghasilan komprehensif lain dan and reclassified from equity to profit or
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi loss on disposal or partial disposal of the
pada pelepasan atau pelepasan sebagian net investment.
investasi neto.
Pembukuan RPU diselenggarakan dalam The books of accounts of RPU are maintained
Rupiah, mata uang fungsionalnya. Untuk in Indonesian Rupiah, its functional currency.
tujuan penyajian laporan keuangan For the purposes of presenting these
konsolidasian, aset dan liabilitas RPU consolidated financial statements, the assets
dijabarkan ke dalam Dolar Amerika Serikat and liabilities of RPU are translated into
dengan menggunakan kurs yang berlaku United States Dollar using exchange rates
pada akhir periode pelaporan. Pos prevailing at the end of each reporting
penghasilan dan beban dijabarkan period. Income and expense items are
menggunakan kurs rata-rata untuk periode translated at the average exchange rates for
tersebut, kecuali kurs berfluktuasi secara the period, unless exchange rates fluctuate
signifikan selama periode tersebut, dalam significantly during that period, in which case
hal ini kurs yang berlaku pada tanggal the exchange rates at the dates of the
transaksi yang digunakan. Selisih kurs yang transactions are used. Exchange differences
timbul diakui dalam penghasilan arising, if any, are recognized in other
komprehensif lain dan diakumulasi dalam comprehensive income and accumulated in
ekuitas (dan diatribusikan pada kepentingan equity (and attributed to non-controlling
nonpengendali). interests as appropriate).
f. Transaksi Pihak-Pihak Berelasi f. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau A related party is a person or entity that is
entitas yang terkait dengan Grup (entitas related to the Group (the reporting entity):
pelapor):
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas person's family is related to the reporting
pelapor jika orang tersebut: entity if that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen iii. is a member of the key
kunci entitas pelapor atau entitas management personnel of the
induk dari entitas pelapor. reporting entity or of a parent of the
reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting
pelapor jika memenuhi salah satu hal entity if any of the following conditions
berikut: applies:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity, and the reporting entity
anggota dari kelompok usaha yang are members of the same group
sama (artinya entitas induk, entitas (which means that each parent,
anak, dan sesama entitas anak subsidiary and fellow subsidiary is
saling berelasi dengan entitas related to the others).
lainnya).
- 19 -
232
Page 255
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas venture of the other entity (or an
lain (atau entitas asosiasi atau associate or joint venture of a
ventura bersama yang merupakan member of a group of which the
anggota suatu kelompok usaha, other entity is a member).
yang mana entitas lain tersebut
adalah anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah iii. Both entities are joint ventures of
ventura bersama dari pihak ketiga the same third party.
yang sama.
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a
dari entitas ketiga dan entitas yang third entity and the other entity is
lain adalah entitas asosiasi dari an associate of the third entity.
entitas ketiga.
v. Entitas tersebut adalah suatu v. The entity is a post-employment
program imbalan pasca kerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity, or an entity related to the
dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting
pelapor adalah entitas yang entity is itself such a plan, the
menyelenggarakan program tersebut, sponsoring employers are also
maka entitas sponsor juga berelasi related to the reporting entity.
dengan entitas pelapor.
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a). (a).
vii. Orang yang diidentifikasi dalam vii. A person identified in (a) (i) has
huruf (a) (i) memiliki pengaruh significant influence over the entity
signifikan atas entitas atau or is a member of the key
merupakan personil manajemen management personnel of the entity
kunci entitas (atau entitas induk dari (or a parent of the entity).
entitas).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii. The entity, or any member of a
yang mana entitas merupakan group of which it is a part, provides
bagian dari kelompok tersebut, key management personnel services
menyediakan jasa personil to the reporting entity or to the
manajemen kunci kepada entitas parent of the reporting entity.
pelapor atau kepada entitas induk
dari entitas pelapor.
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan Significant transactions with related parties,
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan whether or not made at similar terms and
kondisi dan persyaratan yang sama dengan conditions as those done with third parties,
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan are disclosed in the consolidated financial
pada laporan keuangan konsolidasian. statements.
g. Aset Keuangan g. Financial Assets
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan All financial assets are recognised and
pengakuannya pada tanggal diperdagangkan derecognised on trade date where the
dimana pembelian atau penjualan aset purchase or sale of a financial asset is under
keuangan berdasarkan kontrak yang a contract whose terms require delivery of
mensyaratkan penyerahan aset keuangan the financial asset within the timeframe
dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh established by the market concerned, and are
kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya initially measured at fair value plus
diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaction costs, except for those financial
transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang assets classified as at fair value through
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, profit or loss, which are initially measured at
yang awalnya diukur sebesar nilai wajar. fair value.
- 20 -
233
Page 256
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial assets are classified as
berikut: follows:
Aset keuangan pada nilai wajar melalui Financial assets at fair value through
laba rugi (FVTPL) profit or loss (FVTPL)
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available-for-sale (AFS) financial assets
(AFS)
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortised cost of a debt
perolehan diamortisasi dari instrumen instrument and of allocating interest income
keuangan dan metode untuk mengalokasikan over the relevant period. The effective
pendapatan bunga selama periode yang interest rate is the rate that exactly discounts
relevan. Suku bunga efektif adalah suku estimated future cash receipts (including all
bunga yang secara tepat mendiskontokan fees and points paid or received that form an
estimasi penerimaan kas masa depan integral part of the effective interest rate,
(mencakup seluruh komisi dan bentuk lain transaction costs and other premiums or
yang dibayarkan dan diterima yang discounts) through the expected life of the
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari debt instrument, or where appropriate, a
suku bunga efektif, biaya transaksi dan shorter period to the net carrying amount on
premium dan diskonto lainnya) selama initial recognition.
perkiraan umur instrumen utang, atau, jika
lebih tepat, digunakan periode yang lebih
singkat untuk memperoleh nilai tercatat
bersih aset keuangan pada saat pengakuan
awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga Income is recognized on an effective interest
efektif untuk instrumen utang selain dari basis for debt instruments other than those
aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai financial iassets classified as FVTPL.
FVTPL.
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika Financial assets are classified as at FVTPL
(i) merupakan imbalan kontinjensi pihak when the financial asset is (i) contingent
pengakuisisi dalam kombinasi bisnis yang consideration that may be paid by an acquirer
menerapkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis, as part of a business combination to which
(ii) dimiliki untuk diperdagangkan, atau PSAK 22 Business Combinations applies,
(iii) pada saat pengakuan awal ditetapkan (ii) held for trading, or (iii) it is designated as
untuk diukur pada FVTPL. at FVTPL.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai dimiliki A financial asset is classified as held for
untuk diperdagangkan, jika: trading if:
diperoleh atau dimiliki terutama untuk it has been acquired principally for the
tujuan dijual kembali dalam waktu purpose of selling in the near term; or
dekat; atau
pada pengakuan awal merupakan bagian on initial recognition it is part of a
dari portofolio instrumen keuangan portfolio of identified financial
tertentu yang dikelola Grup secara instruments that the Group manages
bersama dan mempunyai pola ambil together and has a recent actual pattern
untung dalam jangka pendek aktual saat of short-term profit-taking; or
ini; atau
merupakan derivatif yang tidak it is a derivative that is not designated
ditetapkan dan tidak efektif sebagai and effective as a hedging instrument.
instrumen lindung nilai.
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai Financial assets at FVTPL are stated at fair
wajar, dengan keuntungan atau kerugian value, with any gains or losses arising on
yang timbul dari pengukuran kembali diakui remeasurement recognized in profit or loss.
dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian The net gain or loss recognised in profit or
bersih yang diakui dalam laba rugi mencakup loss incorporates any dividend or interest
dividen atau bunga yang diperoleh dari aset earned on the financial asset. Fair value is
keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan determined in the manner described in
cara seperti dijelaskan pada Catatan 42. Note 42.
- 21 -
234
Page 257
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS) Available-for-sale (AFS) financial assets
Aset keuangan AFS adalah aset keuangan AFS financial assets are non-derivative
non-derivatif yang ditetapkan baik sebagai financial assets that are either designated as
AFS atau yang tidak diklasifikasikan sebagai AFS or are not classified as (a) loans and
(a) pinjaman yang diberikan dan piutang, (b) receivables, (b) held-to-maturity investments
dimiliki hingga jatuh tempo atau (c) aset or (c) financial assets at FVTPL.
keuangan pada FVTPL.
Obligasi dan saham milik Grup yang tercatat Listed shares and bonds held by the Group
di bursa dan diperdagangkan pada pasar that are traded in an active market are
aktif diklasifikasikan sebagai AFS dan classified as AFS and are stated at fair value
dinyatakan pada nilai wajar pada akhir setiap at the end of each reporting period.
periode pelaporan.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains and losses arising from changes in fair
perubahan nilai wajar diakui dalam value are recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain dan income and in equity as accumulated in AFS
diakumulasi di ekuitas sebagai Revaluasi Investment Revaluation, with the exception
Investasi AFS, kecuali untuk kerugian of impairment losses, interest income
penurunan nilai, pendapatan bunga yang calculated using the effective interest
dihitung dengan metode suku bunga efektif method, and foreign exchange gains and
dan laba rugi selisih kurs atas aset moneter, losses on monetary assets, which are
yang diakui pada laba rugi. Jika investasi recognized in profit or loss. Where the
dilepas atau mengalami penurunan nilai, investment is disposed of or is determined to
akumulasi laba atau rugi yang sebelumnya be impaired, the cumulative gain or loss
diakumulasi pada revaluasi investasi AFS previously accumulated in AFS investment
direklasifikasi ke laba rugi. revaluation reserve is reclassified to profit or
loss.
Investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak Investments in unlisted equity instruments
tercatat di bursa dan tidak mempunyai that are not quoted in an active market and
kuotasi di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak whose fair value cannot be reliably measured
dapat diukur secara andal, serta derivatif and derivatives that are linked to and must
yang terkait dengan dan harus diselesaikan be settled by delivery of such unquoted
melalui penyerahan instrumen ekuitas equity investments are also classified as AFS,
tersebut diklasifikasikan sebagai AFS, diukur measured at cost less impairment.
pada biaya perolehan dikurangi penurunan
nilai.
Dividen atas instrumen ekuitas AFS, jika ada, Dividends on AFS equity instruments, if any,
diakui pada laba rugi pada saat hak Grup are recognized in profit or loss when the
untuk memperoleh pembayaran dividen Group’s right to receive the dividends are
ditetapkan. established.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah Loans and receivables are non-derivative
aset keuangan nonderivatif dengan financial assets with fixed or determinable
pembayaran tetap atau telah ditentukan dan payments that are not quoted in an active
tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. market. Loans and receivables are measured
Pinjaman yang diberikan dan piutang diukur at amortized cost using the effective interest
pada biaya perolehan diamortisasi dengan method, less any impairment.
menggunakan metode suku bunga efektif,
dikurangi penurunan nilai.
Bunga diakui dengan menggunakan metode Interest is recognised by applying the
suku bunga efektif, kecuali piutang lancar effective interest method, except for short-
ketika dampak diskonto bunga tidak term receivables when the effect of
material. discounting is immaterial.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, Financial assets, other than those at FVTPL,
dinilai terhadap indikator penurunan nilai are assessed for indicators of impairment at
pada setiap akhir periode pelaporan. Aset the end of each reporting period. Financial
keuangan diturunkan nilainya bila terdapat assets are considered to be impaired when
bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau there is objective evidence that, as a result of
lebih peristiwa yang terjadi setelah one or more events that occurred after the
pengakuan awal aset keuangan, dan initial recognition of the financial asset, the
peristiwa yang merugikan tersebut estimated future cash flows of the investment
berdampak pada estimasi arus kas masa have been affected.
depan atas aset keuangan yang dapat
diestimasi secara andal.
- 22 -
235
Page 258
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Untuk investasi ekuitas AFS yang tercatat For listed and unlisted equity investments
dan tidak tercatat di bursa, penurunan nilai classified as AFS, a significant or prolonged
wajar yang signifikan atau jangka panjang decline in the fair value of the security below
dari instrumen ekuitas di bawah biaya its cost is considered to be objective evidence
perolehannya dianggap sebagai bukti of impairment.
obyektif terjadinya penurunan nilai.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif For all other financial assets, objective
penurunan nilai termasuk sebagai berikut: evidence of impairment could include:
kesulitan keuangan signifikan yang significant financial difficulty of the issuer
dialami penerbit atau pihak peminjam; or counterparty; or
atau
pelanggaran kontrak, seperti terjadinya breach of contract, such as default or
gagal bayar atau tunggakan delinquency in interest or principal
pembayaran pokok atau bunga; atau payments; or
terdapat kemungkinan bahwa pihak it becoming probable that the borrower
peminjam akan dinyatakan pailit atau will enter bankruptcy or financial re-
melakukan reorganisasi keuangan; atau organisation; or
hilangnya pasar aktif dari aset keuangan the disappearance of an active market
akibat kesulitan keuangan. for that financial asset because of
financial difficulties.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, For certain categories of financial assets,
seperti piutang, aset yang tidak akan such as receivables, assets that are assessed
dievaluasi secara individual akan dievaluasi not to be impaired individually are, in
penurunan nilainya secara kolektif. Bukti addition, assessed for impairment loss on a
objektif dari penurunan nilai portofolio collective basis. Objective evidence of
piutang dapat termasuk pengalaman Grup impairment for a portfolio of receivables
atas tertagihnya piutang di masa lalu, could include the Group’s past experiences of
peningkatan keterlambatan penerimaan collecting payments, an increase in the
pembayaran piutang dari rata-rata periode number of delayed payments in the portfolio
kredit, dan juga pengamatan atas perubahan past the average credit period, as well as
kondisi ekonomi nasional atau lokal yang observable changes in national or local
berkorelasi dengan gagal bayar atas piutang. economic conditions that correlate with
default on receivables.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya For financial assets carried at amortised cost,
perolehan diamortisasi, jumlah kerugian the amount of the impairment loss is
penurunan nilai merupakan selisih antara measured as the difference between the
jumlah tercatat aset keuangan dengan nilai asset’s carrying amount and the present
kini estimasi arus kas masa depan yang value of estimated future cash flows,
didiskontokan menggunakan suku bunga discounted at the financial asset’s original
efektif awal dari aset keuangan. effective interest rate.
Untuk aset keuangan yang dicatat pada For financial assets carried at cost, the
biaya perolehan, jumlah kerugian penurunan amount of the impairment loss is measured
nilai diukur berdasarkan selisih antara as the difference between the asset’s carrying
jumlah tercatat aset keuangan dan nilai kini amount and the present value of the
estimasi arus kas masa depan yang estimated future cash flows discounted at the
didiskontokan pada tingkat imbal hasil yang current market rate of return for a similar
berlaku di pasar untuk aset keuangan yang financial asset. Such impairment loss will not
serupa. Kerugian penurunan nilai tersebut be reversed in subsequent periods.
tidak dapat dibalik pada periode berikutnya.
Jumlah tercatat aset keuangan dikurangi The carrying amount of the financial asset is
dengan kerugian penurunan nilai secara reduced by the impairment loss directly for
langsung atas seluruh aset keuangan, all financial assets with the exception of
kecuali piutang yang jumlah tercatatnya receivables, where the carrying amount is
dikurangi melalui penggunaan akun reduced through the use of an allowance
cadangan piutang. Jika piutang tidak account. When a receivable is considered
tertagih, piutang tersebut dihapuskan uncollectible, it is written off against the
melalui akun cadangan piutang. Pemulihan allowance account. Subsequent recoveries of
kemudian dari jumlah yang sebelumnya amounts previously written off are credited
telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun against the allowance account. Changes in
cadangan. Perubahan jumlah tercatat akun the carrying amount of the allowance account
cadangan piutang diakui dalam laba rugi. are recognized in profit or loss.
- 23 -
236
Page 259
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Jika aset keuangan AFS dianggap menurun When an AFS financial asset is considered to
nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif be impaired, cumulative gains or losses
yang sebelumnya telah diakui dalam ekuitas previously recognized in equity are
direklasifikasi ke laba rugi. reclassified to profit or loss.
Kecuali instrumen ekuitas AFS, jika, pada With the exception of AFS equity instruments,
periode berikutnya, jumlah kerugian if, in a subsequent period, the amount of the
penurunan nilai berkurang dan pengurangan impairment loss decreases and the decrease
tersebut dapat dikaitkan secara obyektif can be related objectively to an event
dengan peristiwa yang terjadi setelah occurring after the impairment was
penurunan nilai diakui, kerugian penurunan recognized, the previously recognized
nilai yang diakui sebelumnya dibalik melalui impairment loss is reversed through profit or
laba rugi. Pemulihan tersebut tidak dapat loss to the extent that the carrying amount of
mengakibatkan nilai tercatat investasi pada the investment at the date the impairment is
tanggal pemulihan penurunan nilai melebihi reversed does not exceed what the amortized
biaya perolehan diamortisasi sebelum cost would have been had the impairment not
pengakuan kerugian penurunan nilai been recognized.
dilakukan.
Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian In respect of AFS equity investments,
penurunan nilai yang sebelumnya diakui impairment losses previously recognized in
dalam laba rugi tidak boleh dibalik melalui profit or loss are not reversed through profit
laba rugi. Setiap kenaikan nilai wajar setelah or loss. Any increase in fair value subsequent
penurunan nilai diakui secara langsung ke to an impairment loss is recognized directly in
penghasilan komprehensif lain. Sehubungan other comprehensive income. In respect of
dengan efek utang AFS, kerugian penurunan AFS debt securities, impairment losses are
nilai dibalik melalui laba rugi jika kenaikan subsequently reversed through profit or loss
nilai wajar investasi dapat dikaitkan secara if an increase in the fair value of the
obyektif dengan peristiwa yang terjadi investment can be objectively related to an
setelah pengakuan kerugian penurunan nilai. event occurring after the recognition of the
impairment loss.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset The Group derecognizes a financial asset only
keuangan jika dan hanya jika hak when the contractual rights to the cash flows
kontraktual atas arus kas yang berasal dari from the asset expire, or when it transfers
aset keuangan berakhir, atau Grup the financial asset and substantially all the
mentransfer aset keuangan dan secara risks and rewards of ownership of the asset
substansial mentransfer seluruh risiko dan to another entity. If the Group neither
manfaat atas kepemilikan aset kepada transfers nor retains substantially all the risks
entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer and rewards of ownership and continues to
serta tidak memiliki secara substansial control the transferred asset, the Group
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta recognizes its retained interest in the asset
masih mengendalikan aset yang ditransfer, and an associated liability for amounts it may
maka Grup mengakui keterlibatan have to pay. If the Group retains
berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan substantially all the risks and rewards of
liabilitas terkait sebesar jumlah yang ownership of a transferred financial asset, the
mungkin harus dibayar. Jika Grup memiliki Group continues to recognize the financial
secara substansial seluruh risiko dan asset and also recognizes a collateralised
manfaat kepemilikan aset keuangan yang borrowing for the proceeds received.
ditransfer, Grup masih mengakui aset
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang
dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of financial asset in its
secara keseluruhan, selisih antara jumlah entirety, the difference between the asset’s
tercatat aset dan jumlah pembayaran dan carrying amount and the sum of the
piutang yang diterima dan keuntungan atau consideration received and receivable and the
kerugian kumulatif yang telah diakui dalam cumulative gain or loss that had been
penghasilan komprehensif lain dan recognized in other comprehensive income
terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam and accumulated in equity is recognized in
laba rugi. profit or loss.
- 24 -
237
Page 260
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada penghentian pengakuan aset keuangan On derecognition of financial asset other than
terhadap satu bagian saja (misalnya ketika its entirety (e.g., when the Group retains an
Grup masih memiliki hak untuk membeli option to repurchase part of a transferred
kembali bagian aset yang ditransfer), Grup asset), the Group allocates the previous
mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya carrying amount of the financial asset
dari aset keuangan tersebut pada bagian between the part it continues to recognize
yang tetap diakui berdasarkan keterlibatan under continuing involvement, and the part it
berkelanjutan, dan bagian yang tidak lagi no longer recognizes on the basis of the
diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari relative fair values of those parts on the date
kedua bagian tersebut pada tanggal transfer. of the transfer. The difference between the
Selisih antara jumlah tercatat yang carrying amount allocated to the part that is
dialokasikan pada bagian yang tidak lagi no longer recognized and the sum of the
diakui dan jumlah dari pembayaran yang consideration received for the part no longer
diterima untuk bagian yang yang tidak lagi recognized and any cumulative gain or loss
diakui dan setiap keuntungan atau kerugian allocated to it that had been recognized in
kumulatif yang dialokasikan pada bagian other comprehensive income is recognized in
yang tidak lagi diakui tersebut yang profit or loss. A cumulative gain or loss that
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan had been recognized in other comprehensive
komprehensif lain diakui pada laba rugi. income is allocated between the part that
Keuntungan dan kerugian kumulatif yang continues to be recognized and the part that
sebelumnya diakui dalam penghasilan is no longer recognized on the basis of the
komprehensif lain dialokasikan pada bagian relative fair values of those parts.
yang tetap diakui dan bagian yang
dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai
wajar relatif kedua bagian tersebut.
h. Liabilitas Keuangan dan Instrumen h. Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Liabilitas keuangan awalnya diukur sebesar Financial liabilities are initially measured at
nilai wajar. Biaya transaksi yang dapat fair value. Transaction costs that are directly
diatribusikan secara langsung dengan attributable to the acquisition or issue of
perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan financial liabilities (other than financial
(selain liabilitas keuangan yang diukur pada liabilities at fair value through profit or loss)
nilai wajar melalui laba rugi) ditambahkan are added to or deducted from the fair value
atau dikurangkan dari nilai wajar liabilitas of the financial liabilities, as appropriate, on
keuangan, pada pengakuan awal. Biaya initial recognition. Transaction costs directly
transaksi yang dapat diatribusikan secara attributable to the acquisition of financial
langsung dengan perolehan liabilitas liabilities at fair value through profit or loss
keuangan yang diukur pada nilai wajar are recognized immediately in profit or loss.
melalui laba rugi langsung diakui dalam laba
rugi.
Klasifikasi sebagai liabilitias atau ekuitas Classification as debt or equity
Instrumen utang dan ekuitas yang Debt and equity instruments issued by the
diterbitkan oleh Grup diklasifikasikan sebagai Group are classified as either financial
liabilitas keuangan atau ekuitas sesuai liabilities or as equity in accordance with the
dengan substansi perjanjian kontraktual dan substance of the contractual arrangements
definisi liabilitas keuangan dan instrumen entered into and the definitions of a financial
ekuitas. liability and an equity instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak An equity instrument is any contract that
yang memberikan hak residual atas aset evidences a residual interest in the assets of
Grup setelah dikurangi dengan seluruh an entity after deducting all of its liabilities.
liabilitasnya. Instrumen ekuitas yang Equity instruments issued by the Group are
diterbitkan oleh Grup dicatat sebesar hasil recorded at the proceeds received, net of
penerimaan bersih setelah dikurangi biaya direct issuance costs.
penerbitan langsung.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as either
FVTPL atau pada biaya perolehan financial liabilities “at FVTPL” or “at amortized
diamortisasi. cost”.
- 25 -
238
Page 261
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Nilai Financial Liabilities at FVTPL
Wajar melalui Laba Rugi (FVTPL)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as at FVTPL
FVTPL pada saat liabilitas keuangan dimiliki when the financial liabilities are either held
untuk diperdagangkan atau ditetapkan pada for trading or it is designated at FVTPL.
FVTPL.
Liabilitas keuangan dimiliki untuk A financial liability is classified as held for
diperdagangkan jika: trading if:
diperoleh terutama untuk tujuan dibeli it has been acquired principally for the
kembali dalam waktu dekat; atau purpose of repurchasing in the near
term; or
pada pengakuan awal merupakan bagian on initial recognition it is part of an
dari portofolio instrumen keuangan identified portfolio of financial
tertentu yang dikelola Grup secara instruments that the Group manages
bersama dan terdapat bukti mengenai together and has a recent actual pattern
pola ambil untung dalam jangka pendek of short-term profit-taking; or
aktual saat ini; atau
merupakan derivatif yang tidak it is a derivative that is not designated
ditetapkan dan tidak efektif sebagai and effective as a hedging instrument.
instrumen lindung nilai.
Grup tidak memiliki liabilitas keuangan yang The Group does not have financial liabilities
ditetapkan pada FVTPL pada pengukuran designated as at FVTPL on initial recognition.
awal.
Liabilitas keuangan sebagai FVTPL diukur Financial liabilities at FVTPL are stated at fair
pada nilai wajar, dengan keuntungan atau value, with any resultant gain or loss
kerugian yang timbul diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss. The net gain or
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui loss recognized in profit or loss incorporates
dalam laba rugi mencakup setiap bunga any interest paid on the financial liability. Fair
yang dibayar dari liabilitas keuangan. Nilai value is determined in the manner described
wajar ditentukan dengan cara yang in Note 42.
dijelaskan dalam Catatan 42.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost
diamortisasi
Liabilitas keuangan meliputi utang usaha dan Financial liabilities, which include trade and
lainnya, obligasi, pinjaman bank dan other payables, bonds, bank loan and other
pinjaman lainnya, pada awalnya diukur pada borrowings, are initially measured at fair
nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, value, net of transaction costs, and
dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan subsequently measured at amortized cost
yang diamortisasi menggunakan metode using the effective interest method.
suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortised cost of a financial
perolehan diamortisasi dari liabilitas liability and of allocating interest expense
keuangan dan metode untuk mengalokasikan over the relevant period. The effective
biaya bunga selama periode yang relevan. interest rate is the rate that exactly discounts
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang estimated future cash payments (including all
secara tepat mendiskontokan estimasi fees and points paid or received that form an
pembayaran kas masa depan (mencakup integral part of the effective interest rate,
seluruh komisi dan bentuk lain yang transaction costs and other premiums or
dibayarkan dan diterima yang merupakan discounts) through the expected life of the
bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga financial liability, or (where appropriate) a
efektif, biaya transaksi dan premium atau shorter period to the net carrying amount on
diskonto lainnya) selama perkiraan umur initial recognition.
liabilitas keuangan, atau (jika lebih tepat)
digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih pada saat
pengakuan awal.
- 26 -
239
Page 262
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group derecognizes financial liabilities
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup when, and only when, the Group’s obligations
telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. are discharged, cancelled or have expired.
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas The difference between the carrying amount
keuangan yang dihentikan pengakuannya of the financial liability derecognized and the
dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui consideration paid and payable is recognized
dalam laba rugi. in profit or loss.
i. Saling hapus antar Aset Keuangan dan i. Netting of Financial Assets and Financial
Liabilitas Keuangan Liabilities
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are
disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan offset and the net amount presented in the
dalam laporan posisi keuangan jika Grup statement of financial position when the
tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan Group has a legally enforceable right to set
secara hukum untuk melakukan saling hapus off the recognized amounts; and intends
atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi either to settle on a net basis, or to realise
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk the assets and settle the liability
merealisasikan aset dan menyelesaikan simultaneously. A right to set-off must be
liabilitasnya secara simultan. Hak saling available today rather than being contingent
hapus harus ada pada saat ini dan tidak on a future event and must be exercisable by
dapat bersifat kontinjen atas terjadinya any of the counterparties, both in the normal
suatu peristiwa di masa depan dan harus course of business and in the event of
dapat dieksekusi oleh pihak lawan, baik default, insolvency or bankruptcy.
dalam situasi bisnis normal dan dalam
peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan
atau kebangkrutan.
j. Kas dan Setara Kas j. Cash and Cash Equivalents
Untuk tujuan penyajian arus kas, kas dan For cash flow presentation purposes, cash
setara kas terdiri dari kas, bank dan semua and cash equivalents consist of cash on hand
investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga and in banks and all unrestricted investments
bulan atau kurang dari tanggal perolehannya with maturities of three months or less from
dan yang tidak dijaminkan serta tidak the date of placement.
dibatasi penggunaannya.
k. Investasi pada Entitas Asosiasi k. Investments in Associates
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang An associate is an entity over which the
mana Grup mempunyai pengaruh yang Group has significant influence. Significant
signifikan. Pengaruh signifikan adalah influence is the power to participate in the
kekuasaan untuk berpartipasi dalam financial and operating policy decisions of the
keputusan kebijakan keuangan dan investee but is not control or joint control
operasional investee tetapi tidak over those policies.
mengendalikan atau mengendalikan bersama
atas kebijakan tersebut.
Penghasilan dan aset dan liabilitas dari The results of operations and assets and
entitas asosiasi dicatat dalam laporan liabilities of associates are incorporated in
keuangan konsolidasian dengan these consolidated financial statements using
menggunakan metode ekuitas, kecuali ketika the equity method of accounting, except
investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki when the investment is classified as held for
untuk dijual, sesuai dengan sale, in which case, it is accounted for in
PSAK 58, Aset Tidak Lancar yang Dimiliki accordance with PSAK 58, Non-current
untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Assets Held for Sale and Discontinued
Dengan metode ekuitas, investasi pada Operations. Under the equity method, an
entitas asosiasi diakui di laporan posisi investment in an associate is initially
keuangan konsolidasian sebesar biaya recognized in the consolidated statements of
perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk financial position at cost and adjusted
perubahan dalam bagian kepemilikan Grup thereafter to recognize the Group’s share of
atas laba rugi dan penghasilan komprehensif the profit or loss and other comprehensive
lain dari entitas asosiasi yang terjadi setelah income of the associate. When the Group’s
perolehan. Ketika bagian Grup atas kerugian share of losses of an associate exceeds the
entitas asosiasi melebihi kepentingan Grup Group’s interest in that associate (which
pada entitas asosiasi (yang mencakup semua includes any long-term interests that, in
kepentingan jangka panjang, yang secara substance, form part of the Group’s net
substansi, membentuk bagian dari investasi investment in the associate), the Group
bersih Grup dalam entitas asosiasi), Grup discontinues recognizing its share of further
menghentikan pengakuan bagiannya atas losses. Additional losses are recognized only
kerugian selanjutnya. Kerugian selanjutnya to the extent that the Group has incurred
diakui hanya apabila Grup mempunyai legal or constructive obligations or made
kewajiban bersifat hukum atau konstruktif payments on behalf of the associate.
atau melakukan pembayaran atas nama
entitas asosiasi.
- 27 -
240
Page 263
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Investasi pada entitas asosiasi dicatat An investment in an associate is accounted
dengan menggunakan metode ekuitas sejak for using the equity method from the date on
tanggal pada saat investee menjadi entitas which the investee becomes an associate.
asosiasi. Setiap kelebihan biaya perolehan Any excess of the cost of acquisition over the
investasi atas bagian Grup atas nilai wajar Group’s share of the net fair value of
bersih dari aset yang teridentifikasi dan identifiable assets and liabilities of the
liabilitas dari entitas asosiasi yang diakui associate recognized at the date of
pada tanggal akuisisi, diakui sebagai acquisition, is recognized as goodwill, which
goodwill. Goodwill termasuk dalam jumlah is included within the carrying amount of the
tercatat investasi, dan diuji penurunan investment. Any excess of the Group’s share
nilainya sebagai bagian dari investasi. Setiap of the net fair value of the identifiable assets
kelebihan kepemilikan Grup dari nilai wajar and liabilities over the cost of acquisition,
bersih aset yang teridentifikasi dan liabilitas after reassessment, is recognized
atas biaya perolehan investasi, sesudah immediately in profit or loss in the period in
pengujian kembali, segera diakui di dalam which the investment is acquired.
laba rugi pada periode diperolehnya
investasinya.
Persyaratan dalam PSAK 55, Instrumen The requirements of PSAK 55, Financial
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Instruments: Recognition and Measurement,
diterapkan untuk menentukan apakah perlu are applied to determine whether it is
untuk mengakui setiap penurunan nilai necessary to recognize any impairment loss
sehubungan dengan investasi pada entitas with respect to the Group’s investment in an
asosiasi. Bila diperlukan, jumlah tercatat associate. When necessary, the entire
investasi (termasuk goodwill) diuji carrying amount of the investment (including
penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48, goodwill) is tested for impairment in
Penurunan Nilai Aset, sebagai suatu aset accordance with PSAK 48, Impairment of
tunggal dengan membandingkan antara Assets, as a single asset by comparing its
jumlah terpulihkan (mana yang lebih tinggi recoverable amount (higher of value in use
antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi and fair value less costs to sell) with its
biaya pelepasan) dengan jumlah tercatatnya. carrying amount. Any impairment loss
Rugi penurunan nilai diakui langsung pada recognized forms part of the carrying amount
nilai tercatat investasi. Setiap pembalikan of the investment. Any reversal of that
dari penurunan nilai diakui sesuai dengan impairment loss is recognized in accordance
PSAK 48 sepanjang jumlah terpulihkan dari with PSAK 48 to the extent that the
investasi tersebut kemudian meningkat. recoverable amount of the investment
subsequently increases.
Grup menghentikan penggunaan metode The Group discontinues the use of the equity
ekuitas sejak tanggal saat investasinya method from the date when the investment
berhenti menjadi investasi pada entitas ceases to be an associate or a joint venture,
asosiasi atau ventura bersama atau ketika or when the investment is classified as held
investasi diklasifikasi sebagai dimiliki untuk for sale. When the Group retains an interest
dijual. Ketika Grup mempertahankan in the former associate or joint venture and
kepemilikan dalam entitas yang sebelumnya the retained interest is a financial asset, the
merupakan entitas asosiasi atau ventura Group measures any retained investment at
bersama dan sisa investasi tersebut fair value at that date and the fair value is
merupakan aset keuangan, Grup mengukur regarded as its fair value on initial
setiap sisa investasi pada nilai wajar pada recognition in accordance with PSAK 55. The
tanggal tersebut dan nilai wajar tersebut difference between the carrying amount of
dianggap sebagai nilai wajar pada saat the associate at the date the equity method
pengakuan awal sesuai dengan PSAK 55. was discontinued, and the fair value of any
Selisih antara jumlah tercatat pada asosiasi retained interest and any proceeds from
pada tanggal metode ekuitas dihentikan, dan disposing of a part of interest in the associate
nilai wajar dari setiap bunga yang ditahan is included in the determination of the gain or
dan hasilkan dari pelepasan sebagian loss on disposal of the associate. In addition,
kepentingan dalam asosiasi termasuk dalam the Group accounts for all amounts
penentuan keuntungan atau kerugian pada previously recognized in other
pelepasan asosiasi. Selanjutnya, Grup comprehensive income in relation to that
mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya associate on the same basis as would be
telah diakui dalam penghasilan komprehensif required if that associate had directly
lain yang terkait dengan entitas asosiasi disposed of the related assets or liabilities.
tersebut dengan menggunakan dasar Therefore, if a gain or loss previously
perlakuan yang sama dengan yang recognized in other comprehensive income
disyaratkan jika entitas asosiasi telah by that associate would be reclassified to
melepaskan secara langsung aset dan profit or loss on the disposal of the related
liabilitas yang terkait. Seluruh jumlah yang assets or liabilities, the Group reclassifies the
diakui dalam penghasilan komprehensif lain gain or loss from equity to profit or loss (as a
yang terkait dengan entitas asosiasi reclassification adjustment) when the equity
direklasifikasi ke laba rugi (sebagai method is discontinued.
penyesuaian reklasifikasi) pada saat
penghentian metode ekuitas.
- 28 -
241
Page 264
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Grup melanjutkan penerapan metode ekuitas The Group continues to use the equity
jika investasi pada entitas asosiasi menjadi method when an investment in an associate
investasi pada ventura bersama atau becomes an investment in a joint venture or
investasi pada ventura bersama menjadi an investment in a joint venture becomes an
investasi pada entitas asosiasi. Tidak investmet in an associate. There is no
terdapat pengukuran kembali ke nilai wajar remeasurement to fair value upon such
pada saat perubahan kepentingan. changes in ownership interests.
Jika Grup mengurangi bagian kepemilikan When the Group reduces its ownership
pada entitas asosiasi tetapi Grup tetap interest in an associate but the Group
menerapkan metode ekuitas, Grup continues to use the equity method, the
mereklasifikasi ke laba rugi proporsi Group reclassifies to profit or loss the
keuntungan atau kerugian yang telah diakui proportion of the gain or loss that had
sebelumnya dalam penghasilan komprehensif previously been recognized in other
lain yang terkait dengan pengurangan bagian comprehensive income relating to that
kepemilikan (jika keuntungan atau kerugian reduction in ownership interest (if that gain
tersebut akan direklasifikasi ke laba rugi atas or loss would be reclassified to profit or loss
pelepasan aset atau liabilitas yang terkait). on the disposal of the related assets or
liabilities).
Ketika Grup melakukan transaksi dengan When a Group entity transacts with an
entitas asosiasi, keuntungan dan kerugian associate, profits and losses resulting from
yang timbul dari transaksi dengan entitas the transactions with the associate are
asosiasi diakui dalam laporan keuangan recognized in the Group’s consolidated
konsolidasian Grup hanya sebesar financial statements only to the extent of its
kepemilikan dalam entitas asosiasi yang interest in the associate that are not related
tidak terkait dengan Grup. to the Group.
l. Persediaan l. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya Inventories are stated at cost or net
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana realizable value, whichever is lower. Cost is
yang lebih rendah. Biaya perolehan determined using the weighted average
ditentukan dengan metode rata-rata method. Net realizable value represents the
tertimbang. Nilai realisasi bersih merupakan estimated selling price for inventories less all
estimasi harga jual dari persediaan dikurangi estimated costs of completion and costs
seluruh biaya penyelesaian dan estimasi necessary to make the sale.
biaya yang diperlukan untuk penjualan.
m. Biaya Dibayar Dimuka m. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
n. Aset Tetap – Pemilikan Langsung n. Property, Plant and Equipment – Direct
Acquisitions
Aset tetap yang dimiliki untuk digunakan Property, plant and equipment held for use in
dalam produksi atau penyediaan barang atau the production or supply of goods or
jasa atau untuk tujuan administratif dicatat services, or for administrative purposes, are
berdasarkan biaya perolehan setelah stated at cost, less accumulated depreciation
dikurangi akumulasi penyusutan dan and any accumulated impairment losses.
akumulasi kerugian penurunan nilai.
Penyusutan diakui dengan menggunakan Depreciation is recognized using the straight-
metode garis lurus setelah memperhitungkan line method after calculating the residual
nilai residu berdasarkan taksiran masa values based on the estimated useful lives of
manfaat ekonomis aset tetap sebagai the assets as follows:
berikut:
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 4-30 Buildings and infrastructures
Mesin 4-37 Machineries
Kendaraan bermotor 4-8 Motor vehicles
Peralatan dan perlengkapan 4-8 Furniture and fixtures
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya Land is stated at cost and is not depreciated.
perolehan dan tidak disusutkan.
- 29 -
242
Page 265
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values
metode penyusutan direviu setiap akhir and depreciation method are reviewed at
periode dan pengaruh dari setiap perubahan each period end, with the effect of any
estimasi tersebut berlaku prospektif. changes in estimate accounted for on a
prospective basis.
Beban pemeliharaan dan perbaikan The cost of maintenance and repairs is
dibebankan pada laba rugi pada saat charged to profit or loss as incurred. Other
terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi costs incurred subsequently to add to,
selanjutnya yang timbul untuk menambah, replace part of, or service an item of
mengganti atau memperbaiki aset tetap property, plant and equipment, are
dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan recognized as asset if, and only if it is
hanya jika besar kemungkinan manfaat probable that future economic benefits
ekonomis di masa depan berkenaan dengan associated with the item will flow to the
aset tersebut akan mengalir ke entitas dan entity and the cost of the item can be
biaya perolehan aset dapat diukur secara measured reliably.
andal.
Biaya berkala untuk overhaul mesin yang Capitalized cost of major periodical overhauls
dikapitalisasi disusutkan dengan of machinery is depreciated using the
menggunakan garis lurus selama periode straight line method over the period to the
sampai overhaul berikutnya. next overhaul.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada An item of property, plant and equipment is
saat pelepasan atau ketika tidak ada derecognized upon disposal or when no
manfaat ekonomik masa depan yang future economic benefits are expected to
diharapkan timbul dari penggunaan aset arise from the continued use of the asset.
secara berkelanjutan. Keuntungan atau Any gain or loss arising on the disposal or
kerugian yang timbul dari pelepasan atau retirement of an item of property, plant and
penghentian pengakuan suatu aset tetap equipment is determined as the difference
ditentukan sebagai selisih antara hasil between the sales proceeds and the carrying
penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui amount of the asset and is recognised in
dalam laba rugi. profit or loss.
Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan Construction in progress is stated at cost
sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan which includes borrowing costs during
tersebut termasuk biaya pinjaman yang construction on debts incurred to finance the
terjadi selama masa pembangunan yang construction. Construction in progress is
timbul dari utang yang digunakan untuk transferred to the respective property, plant
pembangunan aset tersebut. Akumulasi and equipment account when completed and
biaya perolehan akan dipindahkan ke ready for use.
masing-masing aset tetap yang
bersangkutan pada saat selesai dan siap
digunakan.
Biaya perolehan sebuah aset termasuk The acquisition cost of an asset includes the
estimasi awal biaya pembongkaran, initial estimate of the cost of dismantling and
pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi removing the item and restoring the site on
aset. Liabilitas yang timbul atas estimasi which it is located. Liabilities resulting from
tersebut dicatat sebagai “Estimasi biaya such estimation were recorded as
pembongkaran aset tetap”. Kewajiban untuk “Decommissioning Cost”. The obligation for
biaya yang diperhitungkan diakui dan diukur costs to be accounted for are recognized and
sesuai dengan Catatan 3p. measured in accordance with Note 3p.
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan o. Impairment of Non-Financial Assets
Pada akhir setiap periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
menelaah nilai tercatat aset non-keuangan Group reviews the carrying amount of non-
untuk menentukan apakah terdapat indikasi financial assets to determine whether there is
bahwa aset tersebut telah mengalami any indication that those assets have
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi suffered an impairment loss. If any such
tersebut, jumlah terpulihkan dari aset indication exists, the recoverable amount of
diestimasi untuk menentukan tingkat the asset is estimated in order to determine
kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila the extent of the impairment loss (if any).
tidak memungkinkan untuk mengestimasi Where it is not possible to estimate the
jumlah terpulihkan atas suatu aset recoverable amount of an individual asset,
individual, Grup mengestimasi jumlah the Group estimates the recoverable amount
terpulihkan dari unit penghasil kas atas aset. of the cash generating unit to which the asset
belongs.
- 30 -
243
Page 266
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Estimasi jumlah terpulihkan adalah nilai Estimated recoverable amount is the higher
tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya of fair value less cost to sell and value in use.
pelepasan dan nilai pakai. Dalam menilai In assessing value in use, the estimated
nilai pakainya, estimasi arus kas masa depan future cash flows are discounted to their
didiskontokan ke nilai kini menggunakan present value using a pre-tax discount rate
tingkat diskonto sebelum pajak yang that reflects current market assessments of
menggambarkan penilaian pasar kini dari the time value of money and the risks
nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset specific to the asset for which the estimates
yang mana estimasi arus kas masa depan of future cash flows have not been adjusted.
belum disesuaikan.
Jika jumlah terpulihkan dari aset non- If the recoverable amount of the non-
keuangan (unit penghasil kas) lebih kecil dari financial asset (cash generating unit) is less
nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit than its carrying amount, the carrying
penghasil kas) diturunkan menjadi sebesar amount of the asset (cash generating unit) is
jumlah terpulihkan dan rugi penurunan nilai reduced to its recoverable amount and an
segera diakui dalam laba rugi. impairment loss is recognized immediately
against earnings.
Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik, When an impairment loss subsequently
jumlah tercatat aset (atau unit penghasil reverses, the carrying amount of the asset
kas) ditingkatkan ke estimasi yang direvisi (or a cash-generating unit) is increased to
dari jumlah terpulihkannya, namun kenaikan the revised estimate of its recoverable
jumlah tercatat tidak boleh melebihi jumlah amount, but so that the increased carrying
tercatat ketika kerugian penurunan nilai amount does not exceed the carrying amount
tidak diakui untuk aset (atau unit penghasil that would have been determined had no
kas) pada tahun-tahun sebelumnya. impairment loss been recognized for the
Pembalikan rugi penurunan nilai diakui asset (or cash-generating unit) in prior years.
segera dalam laba rugi, kecuali aset yang A reversal of an impairment loss is
bersangkutan dicatat pada jumlah recognized immediately in profit or loss,
revaluasian, dalam hal ini pembalikan unless the relevant asset is carried at a
kerugian penurunan nilai diperlakukan revalued amount, in which case the reversal
sebagai kenaikan nilai revaluasi. of the impairment loss is treated as a
revaluation increase.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai Accounting policy for impairment of financial
aset keuangan dijelaskan dalam Catatan 3g. assets is discussed in Note 3g.
p. Provisi p. Provisions
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban Provisions are recognized when the Group
kini (baik bersifat hukum maupun bersifat has a present obligation (legal or
konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa constructive) as a result of a past event, it is
lalu, kemungkinan besar Grup diharuskan probable that the Group will be required to
menyelesaikan kewajiban dan estimasi yang settle the obligation, and a reliable estimate
andal mengenai jumlah kewajiban tersebut can be made of the amount of the obligation.
dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah The amount recognized as a provision is the
hasil estimasi terbaik pengeluaran yang best estimate of the consideration required to
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban settle the present obligation at the end of the
kini pada akhir periode pelaporan, dengan reporting period, taking into account the
mempertimbangkan risiko dan risks and uncertainties surrounding the
ketidakpastian yang meliputi kewajibannya. obligation. Where a provision is measured
Apabila suatu provisi diukur menggunakan using the cash flows estimated to settle the
arus kas yang diperkirakan untuk present obligation, its carrying amount is the
menyelesaikan kewajiban kini, maka nilai present value of those cash flows.
tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas.
Ketika beberapa atau seluruh manfaat When some or all of the economic benefits
ekonomi untuk penyelesaian provisi yang required to settle a provision are expected to
diharapkan dapat dipulihkan dari pihak be recovered from a third party, a receivable
ketiga, piutang diakui sebagai aset apabila is recognized as an asset if it is virtually
terdapat kepastian bahwa penggantian akan certain that reimbursement will be received
diterima dan jumlah piutang dapat diukur and the amount of the receivable can be
secara andal. measured reliably.
- 31 -
244
Page 267
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
q. Biaya pinjaman q. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs directly attributable to the
secara langsung dengan perolehan, acquisition, construction or production of
konstruksi atau pembuatan aset qualifying assets, which are assets that
kualifikasian, yaitu aset yang membutuhkan necessarily take a substantial period of time
waktu yang cukup lama agar siap untuk to get ready for their intended use or sale,
digunakan atau dijual, ditambahkan pada are added to the cost of those assets, until
biaya perolehan aset tersebut, sampai such time as the assets are substantially
dengan saat aset secara substansial siap ready for their intended use or sale.
untuk digunakan atau dijual.
Penghasilan investasi diperoleh atas investasi Investment income earned on the temporary
sementara dari pinjaman spesifik yang investment of specific borrowings pending
belum digunakan untuk pengeluaran aset their expenditure on qualifying assets is
kualifikasian dikurangi dari biaya pinjaman deducted from the borrowing costs eligible
yang dikapitalisasi. for capitalization.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam All other borrowing costs are recognized in
laba rugi pada periode terjadinya. profit or loss in the period in which they are
incurred.
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban r. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan diukur dengan nilai wajar Revenue is measured at the fair value of the
imbalan yang diterima atau dapat diterima. consideration received or receivable.
Pendapatan dikurangi dengan estimasi retur Revenue is reduced for estimated customer
pelanggan, rabat dan cadangan lain yang returns, rebates and other similar
serupa. allowances.
Penjualan barang Sale of goods
Pendapatan dari penjualan barang harus Revenue from sale of goods is recognized
diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi: when all of the following conditions are
satisfied:
Grup telah memindahkan risiko dan The Group has transferred to the buyer
manfaat kepemilikan barang secara the significant risks and rewards of
signifikan kepada pembeli; ownership of the goods;
Grup tidak lagi melanjutkan pengelolaan The Group retains neither continuing
yang biasanya terkait dengan managerial involvement to the degree
kepemilikan atas barang ataupun usually associated with ownership nor
melakukan pengendalian efektif atas effective control over the goods sold;
barang yang dijual;
Jumlah pendapatan dapat diukur dengan The amount of revenue can be measured
andal; reliably;
Kemungkinan besar manfaat ekonomi It is probable that the economic benefits
yang terkait dengan transaksi akan associated with the transaction will flow
mengalir kepada Grup tersebut; dan to the Group; and
Biaya yang terjadi atau akan terjadi The cost incurred or to be incurred in
sehubungan transaksi penjualan tersebut respect of the transaction can be
dapat diukur dengan andal. measured reliably.
Pendapatan sewa tangki dan dermaga Tank and jetty lease revenue
Pendapatan sewa tangki diakui dengan dasar Tank lease revenue is recognized on a
garis lurus selama masa sewa. straight-line basis over the term of relevant
lease.
Pendapatan dividen Dividend revenue
Pendapatan dividen dari investasi diakui Dividend revenue from investments is
ketika hak pemegang saham untuk recognized when the shareholders’ rights to
menerima pembayaran ditetapkan. receive payment has been established.
- 32 -
245
Page 268
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pendapatan bunga Interest revenue
Pendapatan bunga diakui pada basis waktu, Interest revenue is accrued on time basis, by
dengan acuan jumlah pokok terhutang dan reference to the principal outstanding and at
tingkat bunga yang berlaku. the applicable interest rate.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
s. Imbalan Pasca Kerja s. Employee Benefits
Penerapan Imbalan Pasca Kerja dalam Grup Implementation of Post-Employment Benefits
telah sesuai dengan PSAK 24 mengenai in the Group is in accordance with PSAK 24,
Imbalan Kerja. Employee Benefits.
Program pensiun iuran pasti Defined contribution pension plan
Grup menyelenggarakan program pensiun The Group established a defined contribution
iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya. pension plan covering all of their permanent
Iuran yang ditanggung Grup diakui sebagai employees. Contribution funded by the Group
beban pada laba rugi. were charged to profit or loss.
Program imbalan pasti Defined benefit plan
Grup membukukan imbalan pasca kerja The Group provides post-employment
imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan benefits as required under Labor Law
Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 (the “Labor Law”). For normal
No. 13/2003. Grup menghitung selisih antara pension scheme, the Group calculates and
imbalan yang diterima karyawan recognizes the higher of the benefits under
berdasarkan undang-undang yang berlaku the Labor Law and those under such pension
dengan manfaat yang diterima dari program plan.
asuransi untuk pensiun normal.
Perusahaan melakukan pendanaan untuk The Company made funding of this benefit
imbalan ini yang dikelola oleh sebuah through an investment fund being managed
perusahaan asuransi. Pendanaan tersebut by an insurance company. Such funding does
tidak memenuhi syarat sebagai aset not qualify as a plan asset.
program.
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan The cost of providing benefits is determined
menggunakan metode projected unit credit using the projected unit credit method, with
dengan penilaian aktuaria yang dilakukan actuarial valuations being carried out at the
pada setiap akhir periode pelaporan tahunan. end of each annual reporting period.
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan Remeasurement, comprising actuarial gains
dan kerugian aktuarial, tercermin langsung and losses, is reflected immediately in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statements of financial position
yang dibebankan atau dikreditkan ke with a charge or credit recognized in other
penghasilan komprehensif lain periode comprehensive income in the period in which
terjadinya. Pengukuran kembali diakui dalam they occur. Remeasurement recognized in
penghasilan komprehensif lain tercermin other comprehensive income is reflected as a
sebagai pos terpisah pada penghasilan separate item under other comprehensive
komprehensif lain di ekuitas dan tidak akan income in equity and will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi. Biaya jasa lalu to profit or loss. Past service cost is
diakui dalam laba rugi pada periode recognized in profit or loss in the period of a
amendemen program. Bunga neto dihitung plan amendment. Net interest is calculated by
dengan mengalikan tingkat diskonto pada applying the discount rate at the beginning of
awal periode imbalan pasti dengan liabilitas the period to the net defined benefit liability
atau aset imbalan pasti neto. Biaya imbalan or asset. Defined benefit costs are
pasti dikategorikan sebagai berikut: categorised as follows:
Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, Service cost (including current service
biaya jasa lalu serta keuntungan dan cost, past service cost, as well as gains
kerugian kurtailmen dan penyelesaian). and losses on curtailments and
settlements).
Beban atau pendapatan bunga neto. Net interest expense or income.
Pengukuran kembali. Remeasurement.
Grup menyajikan dua komponen pertama The Group presents the first two components
dari biaya imbalan pasti di laba rugi, of defined benefit costs in profit or loss.
Keuntungan dan kerugian kurtailmen dicatat Curtailment gains and losses are accounted
sebagai biaya jasa lalu. for as past service costs.
- 33 -
246
Page 269
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Kewajiban imbalan pensiun yang diakui pada The retirement benefit obligation recognized
laporan posisi keuangan konsolidasian in the consolidated statement of financial
merupakan defisit atau surplus aktual dalam position represents the actual deficit or
program imbalan pasti Grup. Surplus yang surplus in the Group’s defined benefit plans.
dihasilkan dari perhitungan ini terbatas pada Any surplus resulting from this calculation is
nilai kini manfaat ekonomik yang tersedia limited to the present value of any economic
dalam bentuk pengembalian dana program benefits available in the form of refunds from
dan pengurangan iuran masa depan ke the plans or reductions in future contributions
program. to the plans.
Grup mengakui haknya dalam penggantian The Group recognizes its right to
berdasarkan polis asuransi sebagai aset reimbursement under the insurance policy as
terpisah, yang diukur sebesar nilai wajarnya. a separate assets, which is measured at fair
Dalam laporan laba rugi dan penghasilan value. In the consolidated statement of profit
komprehensif lain konsolidasian, beban or loss and other comprehensive income, the
terkait dengan program imbalan pasti dapat expense relating to a defined benefit plan is
disajikan secara neto setelah dikurangkan presented net of the amount recognized for a
dengan jumlah yang diakui dalam reimbursement.
penggantian.
t. Pajak Penghasilan t. Income Tax
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah Income tax expense represents the sum of
pajak kini terutang dan pajak tangguhan. the tax currently payable and deferred tax.
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena The tax currently payable is based on taxable
pajak untuk suatu tahun. Laba kena pajak profit for the year. Taxable profit differs from
berbeda dari laba sebelum pajak seperti net profit as reported in profit or loss
yang dilaporkan di laba rugi karena tidak because it excludes items of income or
memperhitungkan penghasilan atau beban expense that are taxable or deductible in
yang dikenakan pajak atau dikurangkan other years and it further excludes items that
pada tahun berbeda dan tidak are never taxable or deductible. The Group’s
memperhitungkan pos-pos yang tidak liability for current tax is calculated using tax
pernah dikenakan pajak atau tidak dapat rates that have been enacted or substantively
dikurangkan. Liabilitas Grup untuk pajak kini enacted by the end of the reporting period.
dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah
berlaku pada akhir periode peiaporan.
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang A provision is recognized for those matters
tidak pasti, tetapi kemungkinan besar akan for which the tax determination is uncertain
mengakibatkan arus keluar dana kepada but it is considered probable that there will
otoritas pajak. Provisi diukur sebesar be a future outflow of funds to a tax
estimasi terbaik atas jumlah ekspektasian authority. The provisions are measured at the
yang terhutang. Penilaian berdasarkan pada best estimate of the amount expected to
pertimbangan professional pajak dalam Grup become payable. The assessment is based on
yang didukung dengan pengalaman lalu atas the judgement of tax professionals within the
aktivitas tersebut dan dalam kasus tertentu Group supported by previous experience in
berdasarkan saran pakar pajak independen. respect of such activities and in certain cases
based on specialist independent tax advice.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan assets and liabilities in the consolidated
konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak financial statements and the corresponding
yang digunakan dalam perhitungan laba tax bases used in the computation of taxable
kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan profit. Deferred tax liabilities are generally
umumnya diakui untuk seluruh perbedaan recognized for all taxable temporary
temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan differences. Deferred tax assets are generally
umumnya diakui untuk seluruh perbedaan recognized for all deductible temporary
temporer yang dapat dikurangkan sepanjang differences to the extent that is probable that
kemungkinan besar bahwa laba kena pajak taxable profits will be available against which
akan tersedia sehingga perbedaan temporer those deductible temporary differences can
dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas pajak be utilized. Such deferred tax assets and
tangguhan tidak diakui jika perbedaan liabilities are not recognized if the temporary
temporer timbul dari pengakuan awal (selain differences arises from the initial recognition
dari kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas (other than in a business combination) of
suatu transaksi yang tidak mempengaruhi assets and liabilities in a transaction that
laba kena pajak atau laba akuntansi. Selain affects neither the taxable profit nor the
itu, liabilitas pajak tangguhan tidak diakui accounting profit. In addition, deferred tax
jika perbedaan temporer timbul dari liabilities are not recognized if the temporary
pengakuan awal goodwill. differences arises from the initial recognition
of goodwill.
- 34 -
247
Page 270
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku dalam periode ketika to apply in the period in which the liability is
liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan settled or the asset realized, based on the
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan tax rates (and tax laws) that have been
pajak) yang telah berlaku atau secara enacted, or substantively enacted, by the end
substantif telah berlaku pada akhir periode of the reporting period.
pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak The measurement of deferred tax assets and
tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak liabilities reflects the tax consequences that
yang sesuai dengan cara Grup would follow from the manner in which the
memperkirakan, pada akhir periode Group expects, at the end of the reporting
pelaporan, untuk memulihkan atau period, to recover or settle the carrying
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan amount of their assets and liabilities.
liabilitasnya.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan The carrying amount of deferred tax asset is
ditelaah ulang pada akhir periode pelaporan reviewed at the end of each reporting period
dan dikurangi jumlah tercatatnya jika and reduced to the extent that it is no longer
kemungkinan besar laba kena pajak tidak probable that sufficient taxable profits will be
lagi tersedia dalam jumlah yang memadai available to allow all or part of the asset to
untuk mengkompensasikan sebagian atau be recovered.
seluruh aset pajak tangguhan tersebut.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui Current and deferred tax are recognized as
sebagai beban atau penghasilan dalam laba an expense or income in profit or loss, except
rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak when they relate to items that are recognized
penghasilan yang timbul dari transaksi atau outside of profit or loss (whether in other
peristiwa yang diakui di luar laba rugi (baik comprehensive income or directly in equity),
dalam penghasilan komprehensif lain in which case the tax is also recognized
maupun secara langsung di ekuitas), dalam outside of profit or loss, or where they arise
hal tersebut pajak juga diakui di luar laba from the initial accounting for a business
rugi, atau yang timbul dari akuntansi awal combination. In the case of a business
kombinasi bisnis. Dalam hal kombinasi combination, the tax effect is included in the
bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam accounting for the business combination.
akuntansi kombinasi bisnis.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling Deferred tax assets and liabilities are offset
hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat when there is legally enforceable right to set
dipaksakan secara hukum untuk melakukan off current tax assets against current tax
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilities and when they relate to income
liabilitas pajak kini dan ketika aset pajak taxes levied by the same taxation authority
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan on either the same taxable entity or different
terkait dengan pajak penghasilan yang taxable entities when there is an intention to
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang settle its current tax assets and current tax
sama atas entitas kena pajak yang sama liabilities on a net basis, or to realize the
atau entitas kena pajak yang berbeda yang assets and settle the liabilities
memiliki intensi untuk memulihkan aset dan simultaneously, in each future period in
liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau which significant amounts of deferred tax
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilities or assets are expected to be settled
liabilitas secara bersamaan, pada setiap or recovered.
periode masa depan dimana jumlah
signifikan atas aset atau liabilitas pajak
tangguhan diharapkan untuk diselesaikan
atau dipulihkan.
u. Laba per Saham u. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang diatribusikan dividing net income attributable to the
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah owners of the Company by the weighted
rata-rata tertimbang saham yang beredar average number of shares outstanding during
pada tahun yang bersangkutan. the year.
- 35 -
248
Page 271
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
v. Instrumen Derivatif v. Derivative Financial Instruments
Dalam penerapan instrumen derivatif, Grup In applying derivative financial instruments,
telah mengimplementasikan PSAK 50, the Group has implemented PSAK 50,
Instrumen Keuangan: Penyajian dan Financial Instruments: Presentation and
PSAK 55, Instrumen Keuangan: Pengakuan PSAK 55, Financial Instruments: Recognition
dan Pengukuran. and Measurement.
Grup menggunakan berbagai variasi The Group enters into a variety of derivative
instrumen keuangan derivatif untuk financial instruments to manage its exposure
mengelola eksposur atas risiko suku bunga to interest rate and foreign exchange rate
dan risiko perubahan nilai tukar mata uang risk including foreign exchange forward
asing termasuk kontrak valuta berjangka, contracts, interest rate swaps and cross
swap suku bunga dan swap cross currency. currency swaps.
Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar Derivatives are initially recognized at fair
pada tanggal kontrak dilakukan dan value at the date the derivative contracts are
selanjutnya diukur kembali pada nilai entered into and are subsequently
wajarnya pada setiap akhir periode remeasured to their fair value at the end of
pelaporan. each reporting period.
Walaupun dilakukan sebagai lindung nilai Although entered into as economic hedge of
ekonomi dari eksposur terhadap risiko suku exposure against interest rate and foreign
bunga dan nilai tukar mata uang asing, exchange rate risks, these derivatives are
derivatif ini tidak ditetapkan dan tidak not designated and do not qualify as
memenuhi persyaratan sebagai akuntansi accounting hedge and therefore changes in
lindung nilai dan oleh karena itu perubahan fair values are recognized immediately in
nilai wajarnya diakui segera dalam laba rugi. earnings.
Derivatif yang melekat pada instrumen Derivatives embedded in other financial
keuangan lainnya atau kontrak utama (host instruments or other host contracts are
contract) lainnya diperlakukan sebagai treated as separate derivatives when they
derivatif tersendiri ketika memenuhi risiko meet the definition of a derivatives, their
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak risks and characteristics are not closely
terikat pada kontrak utama dan kontrak related to those of the host contracts and the
utama tersebut tidak diukur pada nilai wajar host contracts are not measured at fair value
dengan perubahan nilai wajar yang diakui with changes in fair value recognized in
dalam laba rugi. earnings.
Suatu derivatif disajikan sebagai aset tidak A derivative is presented as non-current
lancar atau liabilitas jangka panjang jika sisa asset or non-current liability if the remaining
jatuh tempo dari instrumen lebih dari maturity of the instrument is more than 12
12 bulan dan tidak diharapkan akan months and is not expected to be realized or
direalisasi atau diselesaikan dalam jangka settled within 12 months. Other derivatives
waktu 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan are presented as current assets or current
sebagai aset lancar atau liabilitas jangka liabilities.
pendek.
w. Informasi Segmen w. Segment Information
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal mengenai komponen dari basis of internal reports about components of
Grup yang secara regular direviu oleh the Group that are regularly reviewed by the
“pengambil keputusan operasional” dalam chief operating decision maker in order to
rangka mengalokasikan sumber daya dan allocate resources to the segments and to
menilai kinerja segmen operasi. assess their performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. that engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incurred
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and
pendapatan dan beban terkait dengan expenses relating to the transactions
transaksi dengan komponen lain dari with other components of the same
entitas yang sama); entity);
- 36 -
249
Page 272
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
b. yang hasil operasinya dikaji ulang secara b. whose operating results are reviewed
regular oleh pengambil keputusan regularly by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the
pada segmen tersebut dan menilai segments and assess its performance;
kinerjanya; dan and
c. dimana tersedia informasi keuangan c. for which discrete financial information is
yang dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penilaian kinerja mereka allocation and assessment of performance is
terfokus pada kategori dari setiap produk. more specifically focused on the category of
each product.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN KEY SOURCES OF ESTIMATION
ESTIMASI UNCERTAINTY
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, direksi policies, which are described in Note 3, the
diwajibkan untuk membuat pertimbangan, directors are required to make judgments,
estimasi dan asumsi tentang jumlah tercatat estimates and assumptions about the carrying
aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari amounts of assets and liabilities that are not
sumber lain. Estimasi dan asumsi terkait readily apparent from other sources. The
didasarkan pada pengalaman historis dan estimates and associated assumptions are based
faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil on historical experience and other factors that
aktualnya mungkin berbeda dari estimasi are considered to be relevant. Actual results may
tersebut. differ from these estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah The estimates and underlying assumptions are
secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi reviewed on an ongoing basis. Revisions to
diakui dalam periode dimana estimasi tersebut accounting estimates are recognised in the
direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode period which the estimate is revised if the
tersebut, atau pada periode revisi dan periode revision affects only that period, or in the period
masa depan jika revisi mempengaruhi periode of the revision and future periods if the revision
saat ini dan masa depan. affects both current and future periods.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Critical Judgments in Applying Accounting
Kebijakan Akuntansi Policies
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying the accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, tidak terdapat policies described in Note 3, management has
pertimbangan kritis yang memiliki dampak not made any critical judgement that has
signifikan pada jumlah yang diakui dalam significant impact on the amounts recognized in
laporan keuangan konsolidasian, selain dari the consolidated financial statements, apart from
penyajian estimasi yang diatur di bawah ini. those involving estimates, which are dealt with
below.
Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan The key assumptions concerning future and
sumber utama ketidakpastian estimasi lainnya other key sources of estimation uncertainty at
pada akhir periode pelaporan, yang memiliki the end of the reporting period, that may have a
risiko signifikan yang mengakibatkan significant risk of causing a material adjustment
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat to the carrying amounts of assets and liabilities
aset dan liabilitas dalam periode pelaporan within the next financial period are discussed
berikutnya dijelaskan di bawah ini: below:
- 37 -
250
Page 273
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset The Estimated Useful Lives of Property,
Tetap Plant and Equipment
Masa manfaat setiap aset tetap Grup ditentukan The useful life of each item of the Group’s
berdasarkan periode kegunaan yang diharapkan property, plant and equipment are estimated
dari aset tersebut. Estimasi ini ditentukan based on the period over which the asset is
berdasarkan evaluasi teknis internal dan expected to be available for use. Such estimation
pengalaman atas aset sejenis. Masa manfaat is based on internal technical evaluation and
setiap aset direviu secara periodik dan experience with similar assets. The estimated
disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan useful life of each asset is reviewed periodically
estimasi sebelumnya karena keausan, and updated if expectations differ from previous
keusangan teknis dan komersial, hukum atau estimates due to physical wear and tear,
keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. technical or commercial obsolescence and legal
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil or other limits on the use of the asset. It is
operasi di masa mendatang dapat dipengaruhi possible, however, that future results of
secara signifikan oleh perubahan atas jumlah operations could be materially affected by
serta periode pencatatan biaya yang diakibatkan changes in the amounts and timing of recorded
karena perubahan faktor yang disebutkan di expenses brought about by changes in the
atas. factors mentioned above.
Perubahan masa manfaat aset tetap dapat A change in the estimated useful life of any item
mempengaruhi jumlah beban penyusutan yang of property, plant and equipment would affect
diakui dan nilai tercatat aset tersebut. the recorded depreciation expense and decrease
in the carrying amounts of these assets.
Nilai tercatat aset tetap diungkapkan dalam The carrying amounts of property, plant and
Catatan 15. equipment are disclosed in Note 15.
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Post-Employment Benefits Obligation
Penentuan liabilitas imbalan pasca kerja The determination of provision for post-
tergantung pada pemilihan asumsi tertentu yang employment benefits obligation is dependent on
digunakan oleh aktuaris dalam menghitung selection of certain assumptions used by
jumlah liabilitas tersebut. Asumsi tersebut actuaries in calculating such amounts. Those
termasuk antara lain tingkat diskonto dan assumptions include among others, discount rate
tingkat kenaikan gaji. Realisasi yang berbeda and rate of salary increase. Actual results that
dari asumsi Grup akan diakui sebagai differ from the Group’s assumptions recognized
penghasilan komprehensif lain dan akan as other comprehensive income and affect the
berpengaruh terhadap jumlah liabilitas. recorded provision. While it is believed that the
Walaupun asumsi Grup dianggap tepat dan Group’s assumptions are reasonable and
wajar, perubahan signifikan dalam hasil aktual appropriate, significant differences in actual
atau perubahan signifikan asumsi yang results or significant changes in assumptions
digunakan dapat berpengaruh secara signifikan may materially affect the Group’s provision for
terhadap liabilitas imbalan pasca kerja Grup. post-employment benefits obligation.
Nilai tercatat dari liabilitas imbalan pasca kerja The carrying amount of post-employment
dan asumsi aktuarial diungkapkan dalam benefits obligation and the actuarial assumptions
Catatan 22. are disclosed in Note 22.
- 38 -
251
Page 274
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Kas 65 47 Cash on hand
Bank - Pihak ketiga Cash in banks - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank DBS Indonesia 22.084 9.514 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 7.630 4.519 PT Bank Central Asia Tbk
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited, Jakarta 5.494 4.491 Limited, Jakarta
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.931 5.114 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Lainnya (masing-masing
di bawah 5%) 4.820 3.714 Others (each below 5%)
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Kasikornbank Public Company Kasikornbank Public Company
Limited, Bangkok 74.670 406 Limited, Bangkok
PT Bank DBS Indonesia 66.394 77.728 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 37.332 31.338 PT Bank Central Asia Tbk
Bank DBS Ltd, Singapura 15.957 1.422 Bank DBS Ltd, Singapore
National Bank of Kuwait S.A.K.P., National Bank of Kuwait S.A.K.P.,
Singapura 14.906 17 Singapore
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 13.546 6.963 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited, Jakarta 6.107 16.398 Limited, Jakarta
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) 2.726 493 PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Lainnya (masing-masing di bawah 5%) 16.165 14.280 Others (each below 5%)
Mata uang lainnya 17 54 Other currencies
Subjumlah 290.779 176.451 Subtotal
Deposito berjangka - Pihak ketiga Time deposits - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mega Tbk - 811 PT Bank Mega Tbk
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 104.038 70.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 85.121 124.000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank BNP Paribas Indonesia 50.000 110.000 PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT CIMB Niaga Tbk 34.900 - PT CIMB Niaga Tbk
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited, Jakarta 30.130 120.000 Limited, Jakarta
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) 25.075 25.000 PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
PT Bank DBS Indonesia 25.050 35.000 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Permata Tbk - 25.000 PT Bank Permata Tbk
Lainnya (masing-masing di bawah 5%) 15.000 40.405 Others (each below 5%)
Subjumlah 369.314 550.216 Subtotal
Jumlah 660.158 726.714 Total
Tingkat bunga deposito berjangka
per tahun Annual interest rates on time deposits
Rupiah - 7,00% - 7,75% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,50% - 2,80% 1,30% - 2,95% U.S. Dollar
- 39 -
252
Page 275
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE ACCOUNTS RECEIVABLE
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Debtor
Pihak Berelasi Related Parties
SCG Chemicals Trading (Singapore) SCG Chemicals Trading (Singapore)
Pte., Ltd. 13.684 - Pte., Ltd.
PT Synthetic Rubber Indonesia 7.424 8.000 PT Synthetic Rubber Indonesia
PT Nusantara Polymer Solutions 4.418 7.907 PT Nusantara Polymer Solutions
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. 298 - SCG Performance Chemicals Co., Ltd.
SCG Plastics Co., Ltd. 45 - SCG Plastics Co., Ltd.
SCG Chemicals Co., Ltd. 44 3.861 SCG Chemicals Co., Ltd.
Jumlah 25.913 19.768 Total
Pihak Ketiga Third Parties
Pelanggan dalam negeri 100.987 98.282 Local customers
Pelanggan luar negeri 34.686 36.504 Foreign customers
Jumlah 135.673 134.786 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (118) (243) Allowance for impairment losses
Bersih 135.555 134.543 Net
Jumlah Piutang Usaha - Bersih 161.468 154.311 Net Trade Accounts Receivable
b. Umur piutang usaha yang tidak b. Aging of trade receivables
diturunkan nilainya not impaired
Belum jatuh tempo 157.553 125.762 Not yet due
Sudah jatuh tempo Past due
1 - 30 hari 3.695 28.299 1 - 30 days
31 - 60 hari 92 203 31 - 60 days
> 60 hari 128 47 > 60 days
Jumlah Piutang Usaha - Bersih 161.468 154.311 Net Trade Accounts Receivable
c. Berdasarkan Mata Uang c. By Currency
Dolar Amerika Serikat 49.592 42.589 U.S. Dollar
Rupiah 111.994 111.965 Rupiah
Jumlah 161.586 154.554 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (118) (243) Allowance for impairment losses
Jumlah Piutang Usaha - Bersih 161.468 154.311 Net Trade Accounts Receivable
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai Changes in the allowances for impairment losses
piutang usaha adalah sebagai berikut: in trade receivables are as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 243 243 Beginning balance
Jumlah yang dihapus selama tahun
berjalan (125) - Amounts written off during the year
Saldo akhir 118 243 Ending balance
Jangka waktu rata-rata kredit penjualan barang The average credit period on sale of goods is
berkisar antara 7 hingga 30 hari. Penjualan between 7 to 30 days. Export sales are usually
ekspor biasanya dilakukan dengan supported by Letter of Credit. No interest is
menggunakan fasilitas Letter of Credit. Tidak charged for receivables not yet due.
ada bunga yang dibebankan untuk piutang yang
belum jatuh tempo.
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang Allowance for impairment losses is recognized
diakui terhadap piutang usaha, berdasarkan against trade receivables, based on the
jumlah estimasi yang tidak terpulihkan yang estimated irrecoverable amounts determined by
ditentukan dengan mengacu pada pengalaman reference to past default experience of the
masa lalu pihak lawan dan analisis posisi counterparty and an analysis of the
keuangan kini pihak lawan. counterparty’s current financial position.
- 40 -
253
Page 276
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Sebelum menerima pelanggan baru, Grup akan Before accepting a new customer, the Group will
menelaah apakah calon pelanggan memenuhi assess whether the potential customer meets
persyaratan yang ditetapkan. the required conditions.
Sebelum menyetujui penjualan kredit, Grup Before approving any credit sales, the Group
memeriksa sisa batas kredit yang dapat checks the remaining credit limit for the
diberikan kepada pelanggan tersebut. respective customer. Customers are required to
Pelanggan diharuskan untuk melunasi piutang settle their outstanding receivables before the
sebelumnya, sebelum penjualan kredit yang new credit sales are approved. Approval by top
baru disetujui. Otorisasi manajemen tingkat level management is required for credit sales
atas diperlukan untuk menyetujui penjualan above the credit limit.
kredit yang telah melewati batas kredit.
Piutang usaha yang diungkapkan di atas Trade receivables disclosed above include
termasuk jumlah yang telah lewat jatuh tempo amounts that are past due at the end of the
pada akhir periode pelaporan dimana Grup reporting period for which the Group has not
belum mengakui cadangan kerugian penurunan recognized allowance for impairment losses
nilai piutang karena belum ada perubahan yang because there has not been a significant change
signifikan dalam kualitas kredit dan jumlah in credit quality and the amounts are still
piutang masih dapat dipulihkan. Grup tidak considered recoverable. The Group does not
memiliki jaminan atau peningkatan kredit hold any collateral or other credit enhancements
lainnya atas piutang dan juga tidak memiliki over these balances nor does it have a legal
hak hukum yang saling hapus dengan setiap right of offset against any amounts owed by the
jumlah yang terhutang oleh Grup kepada pihak Group to the counterparty.
lawan.
Dalam menentukan pemulihan dari piutang In determining the recoverability of a trade
usaha, Grup mempertimbangkan setiap receivable, the Group considers any change in
perubahan dalam kualitas kredit piutang usaha the credit quality of the trade receivable from
dari tanggal awal kredit diberikan sampai the date credit was initially granted up to the
dengan akhir periode pelaporan. Konsentrasi end of the reporting period. The concentration of
risiko kredit terbatas karena basis pelanggan credit risk is limited as the customer base is
yang besar dan tidak saling berhubungan. large and unrelated.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai adalah cukup. impairment losses is adequate.
Piutang usaha digunakan sebagai jaminan Trade receivables are pledged as pari passu
secara pari passu atas fasilitas perbankan collateral for banking facilities (Note 41).
(Catatan 41).
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Debtor
Pihak Berelasi Related Parties
PT Synthetic Rubber Indonesia 1.995 1.419 PT Synthetic Rubber Indonesia
Lainnya (masing-masing di bawah 5%) 10 33 Others (each below 5%)
Jumlah 2.005 1.452 Total
Pihak Ketiga 6.062 4.627 Third Parties
Jumlah 8.067 6.079 Total
b. Berdasarkan umur piutang b. By Aging of receivables
Belum jatuh tempo 2.459 1.671 Not yet due
Sudah jatuh tempo Past due
1 - 30 hari 461 375 1 - 30 days
31 - 60 hari 28 29 31 - 60 days
> 60 hari 5.119 4.004 > 60 days
Jumlah 8.067 6.079 Total
Manajemen berpendapat bahwa piutang lain-lain Management believes that the other accounts
dapat ditagih seluruhnya. receivables are fully collectible.
- 41 -
254
Page 277
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Barang jadi (Catatan 30) 124.430 98.914 Finished goods (Note 30)
Barang dalam proses (Catatan 30) 8.329 12.013 Work in process (Note 30)
Bahan baku 104.662 97.194 Raw materials
Suku cadang dan perlengkapan 64.303 59.357 Spareparts and supplies
Jumlah 301.724 267.478 Total
Cadangan penurunan nilai Allowance for decline in value in
persediaan (9.141) (7.061) inventories
Jumlah Persediaan - Bersih 292.583 260.417 Total Inventories - Net
Mutasi penyisihan penurunan nilai persediaan Changes in the allowance for decline in value in
adalah sebagai berikut: inventories are as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 7.061 5.198 Beginning balance
Penambahan tahun berjalan 2.483 1.863 Addition during the year
Pemulihan penyisihan penurunan nilai (403) - Reversal during the year
Saldo akhir 9.141 7.061 Ending balance
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
penurunan nilai persediaan tersebut cukup. decline in value in inventories is adequate.
Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh As of December 31, 2019, all inventories were
persediaan diasuransikan kepada pihak ketiga insured with third parties to cover possible risks
terhadap risiko kerugian atas risiko kebakaran, against fire, disasters and other risks for
bencana alam dan risiko lainnya dengan jumlah US$ 321,000 thousand (December 31, 2018:
pertanggungan sebesar US$ 321.000 ribu US$ 361,700 thousand). Management believes
(31 Desember 2018: US$ 361.700 ribu). that the insurance coverage is adequate to cover
Manajemen berpendapat bahwa nilai possible losses to the Group.
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian yang timbul pada Grup.
Persediaan digunakan sebagai jaminan secara Inventories are pledged as pari passu collateral
pari passu atas fasilitas perbankan (Catatan 41). for banking facilities (Note 41).
9. PAJAK DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID TAXES
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pajak penghasilan - pasal 28A 82.561 79.371 Income tax - article 28A
Pajak pertambahan nilai - bersih 72.457 74.668 Value added tax - net
Jumlah 155.018 154.039 Total
Pada 2019, Perusahaan dan PBI menerima In 2019, the Company and PBI received Tax
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Overpayment Assessment Letter (SKPLB) for
atas pajak penghasilan badan tahun 2017, dan 2017 corporate income tax, and the difference of
selisih dengan jumlah tercatat sebesar US$ 6,234 thousand was recognized as other
US$ 6.234 ribu diakui dalam akun keuntungan gains - net.
lain-lain - bersih.
Pada tahun 2018, PBI menerima SKPLB atas In 2018, PBI received Tax Overpayment
pajak penghasilan badan tahun 2016, dan Assessment Letter (SKPLB) for 2016 corporate
selisih dengan jumlah tercatat sebesar income tax, and the difference of US$ 30
US$ 30 ribu diakui dalam akun keuntungan thousand was recognized as other gains - net.
lain-lain - bersih.
- 42 -
255
Page 278
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
10. ASET LANCAR LAINNYA 10. OTHER CURRENT ASSETS
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Aset keuangan lainnya 79.941 40.219 Other financial assets
Uang muka 20.424 27.890 Advances
Biaya dibayar dimuka 8.248 7.834 Prepaid expenses
Lainnya 71 70 Others
Jumlah 108.684 76.013 Total
11. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 11. INVESTMENT IN AN ASSOCIATE
Merupakan investasi SMI pada PT Synthetic Represents investment of SMI in PT Synthetic
Rubber Indonesia (SRI) dengan persentase Rubber Indonesia (SRI), with total percentage
kepemilikan sebesar 45%. ownership of 45%.
SRI didirikan oleh SMI dan Compagnie SRI was established by SMI and Compagnie
Financiere Michelin SCmA (Michelin), dimana Financiere Michelin SCmA (Michelin), wherein
Michelin memiliki 55% dan SMI memiliki 45%. Michelin has 55% ownership and SMI has 45%
ownership.
SRI memiliki tempat kedudukan di Jakarta dan SRI is domiciled in Jakarta and is engaged in
bergerak di bidang industri karet buatan. synthetic rubber industries.
Rincian mutasi investasi pada entitas asosiasi Details of change in investment in an associate
adalah sebagai berikut: are as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Saldo awal 8.507 23.400 Beginning balance
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (8.507) (14.893) Share in net loss of associate
Saldo akhir - 8.507 Ending balance
Ringkasan informasi keuangan SRI di bawah ini SRI’s summarized financial information below
diambil dari laporan keuangan SRI yang disusun represents its financial statements prepared in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia. Standards.
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Aset lancar 109.055 51.499 Current Assets
Aset tidak lancar 485.672 501.050 Noncurrent assets
Jumlah aset 594.727 552.549 Total assets
Liabilitas jangka pendek 146.250 109.364 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 452.859 398.859 Noncurrent liabilities
Ekuitas (defisiensi modal) (4.382) 44.326 Equity (capital deficiency)
Jumlah liabilitas dan ekuitas 594.727 552.549 Total liabilities and equity
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pendapatan 159.805 11.343 Revenue
Rugi tahun berjalan (48.708) (33.097) Loss for the year
Penghasilan komprehensif lain - - Other comprehensive income
Jumlah rugi komprehensif (48.708) (33.097) Total comprehensive loss
- 43 -
256
Page 279
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Rekonsiliasi dari ringkasan informasi keuangan Reconciliation from the summarized financial
di atas dengan jumlah tercatat dari bagian information above with the carrying amount of
entitas asosiasi yang diakui dalam laporan the interest in the associate recognized in the
keuangan konsolidasian: consolidated financial statements:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Aset (liabilitas) bersih entitas asosiasi (4.382) 44.326 Net assets (liabilities) of the associate
Proporsi bagian kepemilikan SMI - 19.947 Proportion of SMI's ownership interest
Bagian Grup atas rugi SRI yang Excess of the Group's share
melebihi kepentingan Grup of losses of SRI over the Group's
atas SRI 11.440 - interest in SRI
Eliminasi laba penjualan tanah Elimination of gain on sale of land
antara Perusahaan dan SRI (11.440) (11.440) between the Company and SRI
Nilai tercatat bagian SMI - 8.507 Carrying amount of SMI's interest
12. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP 12. ADVANCES FOR PURCHASE OF PROPERTY,
PLANT AND EQUIPMENT
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki As of December 31, 2019, the Group has
uang muka pembelian aset tetap sebesar advances for purchase of property, plant and
US$ 64.462 ribu (31 Desember 2018: equipment amounting to US$ 64,462 thousand
US$ 21.982 ribu) yang sebagian besar (December 31, 2018: US$ 21,982 thousand)
merupakan uang muka pembelian tanah dan most of which are advance of land purchases
aset tetap dalam pembangunan. and construction in progress.
13. TAGIHAN RESTITUSI PAJAK 13. CLAIMS FOR TAX REFUND
Merupakan ketetapan pajak atas pajak Represents tax assessments for corporate
penghasilan badan yang sedang dalam income tax that are still in judicial review.
peninjauan kembali.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perusahaan As of December 31, 2019, the Company has
memiliki tagihan restitusi pajak penghasilan claim for corporate income for 2019 tax refund
badan tahun 2019 sebesar US$ 6.776 ribu amounting to US$ 6,776 thousand
(31 Desember 2018: US$ 6.505 ribu) seperti (December 31, 2018: US$ 6,505 thousand) as
yang dijelaskan dibawah ini: explained below:
Perusahaan telah mengajukan banding atas The Company has submitted an appeal for
kelebihan pajak penghasilan badan tahun 2009 overpayment of corporate income tax for 2009
yang tidak dikembalikan sebesar Rp 55.774 juta which was not refunded amounting to Rp 55,774
atau setara dengan US$ 4.012 ribu pada million or equivalent to US$ 4,012 thousand at
tanggal 31 Desember 2019 (31 Desember December 31, 2019 (December 31, 2018:
2018: US$ 3.851 ribu). US$ 3,851 thousand).
Pada bulan September dan Oktober 2014, In September and October 2014, the Company
Perusahaan menerima keputusan dari received verdicts from Tax Court related to
Pengadilan Pajak mengenai pajak penghasilan corporate income tax for 2009. In October
badan tahun 2009. Perusahaan telah melakukan 2014, the Company made payment amounting
pembayaran pada bulan Oktober 2014 sebesar to Rp 38,426 million or equivalent to US$ 2,764
Rp 38.426 juta atau setara dengan US$ 2.764 thousand at December 31, 2019 (December 31,
ribu pada tanggal 31 Desember 2019 2018: US$ 2,654 thousand) through
(31 Desember 2018: US$ 2.654 ribu) melalui compensation with August 2013 VAT. The
kompensasi restitusi PPN Agustus 2013. Company has already submitted for judicial
Perusahaan telah mengajukan peninjauan review. As of the issuance date of these financial
kembali atas sebagian keputusan tersebut. statements, the process of judicial review is still
Sampai dengan laporan keuangan ini on going.
diterbitkan, proses peninjauan kembali masih
berlangsung.
- 44 -
257
Page 280
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
14. REKENING BANK YANG DIBATASI 14. RESTRICTED CASH IN BANKS
PENGGUNAANNYA
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
PT Bank DBS Indonesia 7.716 15.140 PT Bank DBS Indonesia
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited, Jakarta 2 12.102 Limited, Jakarta
Jumlah 7.718 27.242 Total
Bagian lancar 3.146 18.144 Current portion
Bagian tidak lancar 4.572 9.098 Non-current portion
Merupakan Debt Service Reserve Account dan Represents Debt Service Reserve Account and
Debt Service Accrual Account atas perjanjian Debt Service Accrual Account for the loan
kredit yang diterima dari masing-masing bank agreements obtained from each bank as
seperti yang dijelaskan pada Catatan 20. discussed in Note 20.
Bagian lancar merupakan escrow account yang The current portion represents the escrow
digunakan untuk membayar pokok dan bunga account used for principal and interest payment
pinjaman. of the loans.
15. ASET TETAP – PEMILIKAN LANGSUNG 15. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT –
DIRECT ACQUISITIONS
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 Adjustment Additions Deductions Reclassifications 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan: Cost:
Tanah 210.108 14 32.523 - - 242.645 Land
Bangunan dan prasarana 176.336 416 874 - 2.235 179.861 Buildings and infrastructures
Mesin 2.261.093 22 117.237 - 379.832 2.758.184 Machineries
Kendaraan bermotor 5.381 7 198 54 - 5.532 Motor vehicles
Peralatan dan perlengkapan 24.398 2 1.025 - 252 25.677 Furniture and fixtures
Aset tetap dalam pembangunan 416.962 - 192.036 210 (382.319) 226.469 Construction in progress
Jumlah biaya perolehan 3.094.278 461 343.893 264 - 3.438.368 Total cost
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan dan prasarana 127.410 267 6.958 - - 134.635 Buildings and infrastructures
Mesin 1.216.741 18 78.569 - - 1.295.328 Machineries
Kendaraan bermotor 3.598 4 599 40 - 4.161 Motor vehicles
Peralatan dan perlengkapan 19.564 1 1.491 - - 21.056 Furniture and fixtures
Jumlah akumulasi penyusutan 1.367.313 290 87.617 40 - 1.455.180 Total accumulated depreciation
Jumlah Tercatat 1.726.965 1.983.188 Net Carrying Amount
Selisih kurs
1 Januari/ penjabaran/ 31 Desember/
January 1, Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2018 Adjustment Additions Deductions Reclassifications 2018
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Biaya perolehan: Cost:
Tanah 171.980 (23) 38.151 - - 210.108 Land
Bangunan dan prasarana 176.843 (674) 118 5 54 176.336 Buildings and infrastructures
Mesin 2.208.712 (34) 22.254 2.208 32.369 2.261.093 Machineries
Kendaraan bermotor 5.307 (14) 100 12 - 5.381 Motor vehicles
Peralatan dan perlengkapan 20.397 (4) 4.029 24 - 24.398 Furniture and fixtures
Aset tetap dalam pembangunan 152.546 (1) 296.840 - (32.423) 416.962 Construction in progress
Jumlah biaya perolehan 2.735.785 (750) 361.492 2.249 - 3.094.278 Total cost
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan dan prasarana 120.956 (412) 6.871 5 - 127.410 Buildings and infrastructures
Mesin 1.146.337 (27) 72.639 2.208 - 1.216.741 Machineries
Kendaraan bermotor 2.912 (6) 697 5 - 3.598 Motor vehicles
Peralatan dan perlengkapan 17.915 (4) 1.677 24 - 19.564 Furniture and fixtures
Jumlah akumulasi penyusutan 1.288.120 (449) 81.884 2.242 - 1.367.313 Total accumulated depreciation
Jumlah Tercatat 1.447.665 1.726.965 Net Carrying Amount
- 45 -
258
Page 281
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Beban penyusutan dialokasikan sebagai Depreciation expense was allocated to the
berikut: following:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Beban pokok pendapatan 85.791 80.133 Cost of revenues
Beban penjualan (Catatan 31) 245 191 Selling expenses (Note 31)
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
(Catatan 32) 1.581 1.560 (Note 32)
Jumlah 87.617 81.884 Total
Jumlah biaya perolehan aset tetap yang telah Total acquisition costs of property, plant and
disusutkan penuh dan masih digunakan Grup equipment which were fully depreciated and still
pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar used by the Group as of December 31, 2019
US$ 83.705 ribu (31 Desember 2018: amounted to US$ 83,705 thousand
US$ 73.567 ribu). (December 31, 2018: US$ 73,567 thousand).
Aset tetap dalam pembangunan pada tanggal Construction in progress as of December 31,
31 Desember 2019 terutama merupakan 2019 mainly represents CAP2 project that is still
proyek CAP2 yang masih dalam tahap in early development stage and expected to be
pembangunan awal dan diekspektasi untuk completed in 2025-2056 and construction for
selesai pada tahun 2025-2026 dan konstruksi Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) and Butene-1
Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) dan Butene-1 plants, that will be built in Cilegon, Banten, with
di Cilegon, Banten, dengan tingkat completion rate of 98% that is expected to be
penyelesaian sebesar 98% yang diekspektasi completed in third quarter of 2020.
untuk selesai pada kuartal tiga tahun 2020.
Grup memiliki beberapa bidang tanah yang The Group owns several pieces of land, located
berlokasi di Serang dan Cilegon dengan hak in Serang and Cilegon with Building Use Rights
legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). HGB (HGB). The HGBs are effective for a period of
tersebut berlaku antara 15 - 40 tahun yang 15 to 40 years until 2022 to 2049. The Group’s
jatuh tempo antara tahun 2022 sampai dengan management believes that there will be no
tahun 2049. Manajemen Grup berkeyakinan difficulty in the extension of the landrights since
bahwa tidak ada kesulitan dalam perpanjangan all the land were acquired legally and supported
hak atas tanah tersebut karena semua tanah by sufficient evidence of ownership.
telah dimiliki secara legal dan didukung
sepenuhnya oleh bukti kepemilikan yang sah.
Aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan kepada Property, plant and equipment, except land, are
PT Asuransi Astra Buana, PT Tugu Pratama insured with PT Asuransi Astra Buana, PT Tugu
Indonesia, PT Asuransi Central Asia, dan Pratama Indonesia, PT Asuransi Central Asia,
PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk, sebagai and PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk, as
berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
Jumlah tercatat aset Carrying amount of the assets
US$ '000 1.740.543 1.516.857 US$ '000
Nilai pertanggungan aset Insurance coverage
US$ '000 2.758.870 2.583.870 US$ '000
Rp juta 5.820 6.112 Rp million
Manajemen berpendapat nilai pertanggungan Management believes that the insurance
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan coverage is adequate to cover possible risks
kerugian atas risiko kebakaran, bencana alam against fire, disasters and other risks on the
dan risiko lainnya yang mungkin atas aset yang assets insured, including business interruption.
dipertanggungkan, termasuk gangguan usaha.
Aset tetap digunakan sebagai jaminan secara Property, plant and equipment are pledged as
pari passu atas utang bank jangka panjang pari passu collateral for long-term bank loans
(Catatan 20) dan utang obligasi dalam (Note 20) and Rupiah bonds payable (Note 21).
mata uang Rupiah (Catatan 21).
Manajemen berpendapat bahwa pada tanggal Management believes that there is no indication
31 Desember 2019 tidak terdapat keadaan for impairment of property, plant and equipment
yang menunjukkan indikasi terjadinya as of December 31, 2019.
penurunan nilai aset tetap.
- 46 -
259
Page 282
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
16. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 16. OTHER NONCURRENT ASSETS
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki As of December 31, 2019, the Group has other
aset tidak lancar lainnya sebesar US$ 2.953 noncurrent assets amounting to US$ 2,953
ribu (31 Desember 2018: US$ 2.970 ribu) yang thousand (December 31, 2018: US$ 2,970
sebagian besar merupakan security deposit dan thousand) most of which are security deposit
hak penggantian imbalan pasca kerja karyawan. and reimbursement right of post-employment
benefits.
17. UTANG USAHA 17. TRADE ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan pemasok a. By supplier
Pihak berelasi Related parties
SCG Chemicals Trading SCG Chemicals Trading
(Singapore) Pte., Ltd. 14.497 - (Singapore) Pte., Ltd.
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 5.342 - Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
PT SCG Barito Logistics 2.629 2.206 PT SCG Barito Logistics
SCG Chemicals Co., Ltd. 408 4.710 SCG Chemicals Co., Ltd.
PT Griya Idola 305 - PT Griya Idola
Subjumlah 23.181 6.916 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri 587.912 518.975 Foreign suppliers
Pemasok dalam negeri 66.302 42.987 Local suppliers
Subjumlah 654.214 561.962 Subtotal
Jumlah 677.395 568.878 Total
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
Dolar Amerika Serikat 628.336 549.564 U.S. Dollar
Rupiah 48.029 18.753 Rupiah
Lain-lain 1.030 561 Others
Jumlah 677.395 568.878 Total
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian Purchases of raw and indirect materials and
bahan baku utama dan pembantu, dan jasa services, both from local and foreign suppliers,
baik dari pemasok dalam maupun luar negeri have credit terms of 30 to 120 days.
berkisar 30 sampai dengan 120 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas There are no guarantees provided for trade
utang usaha. accounts payable.
18. UTANG LAIN-LAIN 18. OTHER ACCOUNTS PAYABLE
Pada tahun 2019, CAP2 memiliki utang lain-lain In 2019, CAP2 has other payable to a related
kepada Texplore Co., Ltd, pihak berelasi, party, Texplore Co., Ltd, amounting to US$ 480
sebesar US$ 480 ribu yang merupakan utang thousand which represents payable related to
terkait dengan jasa konsultasi untuk proyek advisory services for development of the CAP2
pengembangan dan perolehan aset tetap CAP2 project and acquisition of the CAP2’s property,
(Catatan 37g). plant and equipment (Note 37g).
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki As of December 31, 2019, the Group has other
utang lain-lain kepada pihak ketiga sebesar accounts payable to third parties amounting to
US$ 19.275 ribu (31 Desember 2018: US$ 19,275 thousand (December 31, 2018:
US$ 21.803 ribu) yang sebagian besar US$ 21,803 thousand) most of which are
merupakan utang kontraktor terkait contractor’s payable related to property, plant
pembangunan aset tetap. and equipment construction.
Jangka waktu kredit yang timbul dari Purchases of services, both from local and
penggunaan jasa baik dari pemasok dalam foreign suppliers, have credit terms of 30 to 60
maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan days.
60 hari.
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas There are no guarantees provided for other
utang lain-lain. accounts payable.
- 47 -
260
Page 283
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
19. UTANG PAJAK 19. TAXES PAYABLE
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pajak penghasilan badan (Catatan 34) Corporate income tax (Note 34)
Entitas anak 871 - Subsidiary
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 4(2) 906 721 Article 4(2)
Pasal 15 22 11 Article 15
Pasal 21 1.035 861 Article 21
Pasal 23 362 556 Article 23
Pasal 25 478 446 Article 25
Pasal 26 314 1.529 Article 26
Pajak pertambahan nilai - 39 Value added tax
Jumlah 3.988 4.163 Total
20. UTANG BANK 20. BANK LOANS
Utang bank jangka pendek Short-term bank loan
Berdasarkan Perjanjian Kredit Based on the Credit Facility Agreement
No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 dated
19 September 2019, RPU memperoleh September 19, 2019, RPU obtained an Working
penawaran fasilitas kredit modal kerja sebesar Capital Credit facility amounting to Rp 10 billion
Rp 10 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with annual
dengan tingkat suku bunga 9,00% + interest rate of 9.00% + certain percentage a
presentase tertentu dan jangka waktu period of 12 months.
12 bulan.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah For loan facilities secured by land with an area of
seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang 54,445 square meters and 45 tank units
berdiri di atasnya berlokasi di Desa standing on it located in Desa Mangunreja, Pulo
Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten Ampel, Serang, Banten with Building Use Rights
dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, and SHGB
No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 198 atas No. 198 on behalf of PT Redeco Petrolin Utama
nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang and fiduciary trade receivables amounting to
usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar. Rp 10 billion.
Grup telah melakukan pembayaran utang bank The Group has made payment of short-term
jangka pendek sebesar US$ 503 ribu untuk bank loans totalling US$ 503 thousand for the
tahun yang berakhir 31 Desember 2019. year ended December 31, 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo utang As of December 31, 2019, outstanding balance
bank jangka pendek berjumlah US$ 72 ribu dan of short-term bank loan amounting to US$ 72
Grup telah memenuhi syarat dan ketentuan thousand and the Group is in compliance with
pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman. the terms and conditions of the loan set by the
lender.
Grup berkeyakinan dapat membayar pinjaman The Group believes that they are able to pay the
yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 loan that will be due in 2020 using the Group’s
dengan menggunakan kas internal Grup yang internal cash which is generated from operating
dihasilkan dari kegiatan operasi. activities.
Utang bank jangka panjang Long-term bank loan
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pinjaman Berjangka Term Loans
US$ 191 juta 186.557 - US$ 191 million
US$ 199,8 juta 136.922 156.140 US$ 199.8 million
US$ 220 juta - 23.743 US$ 220 million
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.007 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) - 277 PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Jumlah utang jangka panjang 324.486 180.160 Total long-term loans
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (57.256) (43.995) Current maturities
Utang jangka panjang - dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam Long-term loans - net of
satu tahun 267.230 136.165 current maturities
- 48 -
261
Page 284
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2019, jadwal As of December 31, 2019, loan principal
pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai repayment schedule is as follows:
berikut:
Pinjaman berjangka/Term loans
US$ 191 US$ 199,8 PT Bank Mandiri Jumlah/
Juta/Million Juta/Million (Persero) Tbk Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Tahun Year
2020 27.286 29.970 - 57.256 2020
2021 27.286 29.970 154 57.410 2021
2022 27.286 39.960 168 67.414 2022
2023 27.286 39.960 168 67.414 2023
2024 27.286 - 168 27.454 2024
2025 27.286 - 168 27.454 2025
2026 27.284 - 168 27.452 2026
2027 - - 13 13 2027
Jumlah pokok 191.000 139.860 1.007 331.867 Total principal
Biaya perolehan pinjaman Unamortized
yang belum diamortisasi (4.443) (2.938) - (7.381) transaction costs
Jumlah pinjaman - bersih 186.557 136.922 1.007 324.486 Total loan - net
Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank The amortized cost of the long-term bank loans
jangka panjang adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Utang bank jangka panjang 324.486 180.160 Long-term bank loans
Biaya bunga yang masih
harus dibayar 3.433 870 Accrued interests
Jumlah 327.919 181.030 Total
Biaya bunga pinjaman yang masih harus The above accrued interests are presented as
dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih accrued expenses.
harus dibayar.
Grup telah melakukan pembayaran utang bank The Group has made payment of long-term bank
jangka panjang sebesar US$ 46.656 ribu untuk loans totalling US$ 46,656 thousand for the year
tahun yang berakhir 31 Desember 2019 ended December 31, 2019 (Desember 31, 2018:
(31 Desember 2018: US$ 91.931 ribu). US$ 91,931 thousand).
Kecuali fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Except for credit facility from PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, tingkat bunga pinjaman (Persero) Tbk, annual interest rate of term loans
berjangka per tahun adalah LIBOR + are LIBOR + certain percentage. Interest is
persentase tertentu. Pembayaran bunga payable every 3 months.
dilakukan secara 3 bulanan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, As of December 31, 2019 and 2018, the Group is
Grup telah memenuhi syarat dan kondisi in compliance with the terms and conditions of
pinjaman yang ditetapkan pemberi pinjaman. the loans set by the lenders.
Grup berkeyakinan dapat membayar pinjaman The Group believes that they are able to pay the
yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 loan that will be due in 2020 using the Group’s
dengan menggunakan kas internal Grup yang internal cash which is generated from operating
dihasilkan dari kegiatan operasi. activities.
Pinjaman Berjangka US$ 191 Juta US$ 191 Million Term Loan
Pada tanggal 17 Desember 2018, Perusahaan On December 17, 2018, the Company obtained
memperoleh fasilitas pinjaman berjangka Term Facility Credit amounting to US$ 191,000
dengan nilai US$ 191.000 ribu dengan Japan thousand with Japan Bank for International
Bank for International Cooperation, Nippon Cooperation, Nippon Export and Investment
Export and Investment Insurance (NEXI) dan Insurance (NEXI) and BNP Paribas. BNP Paribas
BNP Paribas. BNP Paribas cabang Tokyo branch Tokyo acts as facility agent. NEXI will
bertindak sebagai agen fasilitas. NEXI akan provide insurance cover for the tranche from
memberikan perlindungan asuransi untuk BNP Paribas. PT Styrindo Mono Indonesia and
tranche dari BNP Paribas. PT Styrindo Mono PT Petrokimia Butadiene Indonesia act all
Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene guarantors.
Indonesia bertindak sebagai penjamin.
- 49 -
262
Page 285
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Perusahaan telah memberikan surat The Company has submitted the notification
pemberitahuan kepada agen fasilitas letter to facility agent regarding the merger
sehubungan dengan penggabungan usaha between the Company and PT Petrokimia
Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene Butadiene Indonesia that was effective on
Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020. January 1, 2020.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan Proceeds from this facility were utilized to
untuk membiayai pembangunan Pabrik finance the construction of new Polyethylene
Polyethylene baru berkapasitas 400 KTA yang Plant that will have a capacity of 400 KTA that
telah beroperasi pada Nopember 2019. has started its operation on November 2019.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai The balances of the loans are as follows:
berikut:
31 Desember/
December 31, 2019
US$ '000
Japan Bank for International Japan Bank for International
Cooperation ("JBIC") 114.600 Cooperation ("JBIC")
BNP Paribas (NEXI Covered Lenders) 76.400 BNP Paribas (NEXI Covered Lenders)
Jumlah 191.000 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (4.443) Unamortized transaction costs
Bersih 186.557 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (27.286) Less current maturity
Bagian jangka panjang 159.271 Long-term portion
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries (acting
(sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal- as guarantors) in performing certain acts as
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian stated in the agreement and maintaining the
dan memelihara rasio keuangan sebagai following financial ratios:
berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas Interest Service Coverage Ratio shall be
1,75: 1. greater than 1.75: 1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi Total Debt to Capitalization Ratio shall not
tidak melebihi 50%. exceed 50%.
Terkait pembayaran dividen : In relation to payment of dividends :
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi a. If Debt Service Charge Ratio is greater
atau sama dengan 1,25, maka than or equal to 1.25, payment of
pembayaran dividen tidak boleh melebihi dividends shall not exceed net income.
laba bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak b. If Debt Service Charge Ratio is lower than
melebihi 1,25, maka pembayaran dividen 1.25, payment of dividends shall not
tidak boleh melebihi 50% dari laba exceed 50% of net income.
bersih.
Pinjaman Berjangka US$ 199,8 Juta US$ 199.8 Million Term Loan
Pada tanggal 28 Nopember 2016, Perusahaan On November 28, 2016, the Company obtained
memperoleh fasilitas pinjaman berjangka Term Facility Credit amounting to US$ 199,800
sebesar US$ 199.800 ribu dari beberapa thousand from the following lenders: Bangkok
kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company Bank Public Company Limited, Jakarta branch;
Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial The Siam Commercial Bank Public Company
Bank Public Company Limited; PT Bank DBS Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd.;
Indonesia, DBS Bank Ltd; PT Bank HSBC PT Bank HSBC Indonesia (formerly The
Indonesia (d/h The Hongkong and Shanghai Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Banking Corporation Limited), cabang Jakarta; Limited), Jakarta Branch; PT Bank ICBC
PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP Indonesia; and PT Bank BNP Paribas Indonesia.
Paribas Indonesia. PT Bank DBS Indonesia PT Bank DBS Indonesia acts as facility agent.
bertindak sebagai agen fasilitas. PT Styrindo PT Styrindo Mono Indonesia, PT Petrokimia
Mono Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Butadiene Indonesia and Altus Capital Pte., Ltd
Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak act as guarantors.
sebagai penjamin.
- 50 -
263
Page 286
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 9 Maret 2020, telah On March 9, 2020, a second supplement
ditandatangani perjanjian tambahan kedua agreement on the credit facility has been signed,
atas fasilitas pinjaman ini, dimana sejak which stated that since the effective date of the
tanggal efektif penggabungan usaha merger between the Company and PT Petrokimia
Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene Butadiene Indonesia, PT Petrokimia Butadiene
Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia Indonesia will cease to be a party and a guarantor
akan berhenti menjadi pihak dalam perjanjian in the facility agreement.
fasilitas dan berhenti menjadi pihak penjamin.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan Proceeds from this facility were utilized to pay all
untuk pelunasan seluruh pinjaman berjangka outstanding amounts of US$ 265,000 thousand
US$ 265.000 ribu. term loan.
Fasilitas pinjaman dijamin antara lain dengan The facility is secured by, among others, the
rekening dalam negeri Perusahaan, jaminan Company’s onshore accounts, Fiducia Security on
fidusia atas asuransi, jaminan fidusia atas aset Insurances, Fiducia Security on Movable Assets,
bergerak, rekening Debt Service Reserve Debt Service Reserve Account, pledged over
Account, saham Altus Capital Pte., Ltd, hipotik shares of Altus Capital Pte., Ltd, Third Rank Land
atas tanah peringkat ketiga, hipotik atas tanah Mortgages, Sixth Rank Land Mortgages, Movable
peringkat keenam, aset bergerak PT Styrindo Assets of PT Styrindo Mono Indonesia and Fiducia
Mono Indonesia dan jaminan fidusia atas klaim Security of PT Styrindo Mono Indonesia’s
asuransi PT Styrindo Mono Indonesia. insurances claim.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai The balances of the loans are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
The Siam Commercial Bank The Siam Commercial Bank Public
Public Company Limited 42.000 48.000 Company Limited
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited (Jakarta) 42.000 48.000 Limited (Jakarta)
PT Bank HSBC Indonesia 17.500 20.000 PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ICBC Indonesia 17.500 20.000 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank DBS Indonesia 7.000 8.000 PT Bank DBS Indonesia
DBS Bank Ltd, Singapura 7.000 8.000 DBS Bank Ltd, Singapore
PT Bank BNP Paribas Indonesia 6.860 7.840 PT Bank BNP Paribas Indonesia
Jumlah 139.860 159.840 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (2.938) (3.700) Unamortized transaction costs
Bersih 136.922 156.140 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (29.970) (19.980) Less current maturity
Bagian jangka panjang 106.952 136.160 Long-term portion
Perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga The Company is also required to maintain certain
saldo tertentu pada Debt Service Accrual balance of Debt Service Accrual Account placed
Account yang ditempatkan pada PT Bank DBS in PT Bank DBS Indonesia and Bangkok Bank
Indonesia dan Bangkok Bank Public Company Public Company Limited, Jakarta branch, and
Limited, cabang Jakarta dan Debt Service Debt Service Reserve Account placed in PT Bank
Reserve Account yang ditempatkan pada DBS Indonesia (Note 14).
PT Bank DBS Indonesia (Catatan 14).
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries (acting
(sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal- as guarantors) in performing certain acts as
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian stated in the agreement and maintaining the
dan memelihara rasio keuangan sebagai following financial ratios:
berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas Interest Service Coverage Ratio shall be
1,75: 1. greater than 1.75: 1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi Total Debt to Capitalization Ratio shall not
tidak melebihi 50%. exceed 50%.
- 51 -
264
Page 287
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Terkait pembayaran dividen: In relation to payment of dividends:
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi a. If Debt Service Charge Ratio is greater
atau sama dengan 1,25, maka than or equal to 1.25, payment of
pembayaran dividen tidak boleh melebihi dividends shall not exceed net income.
laba bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak b. If Debt Service Charge Ratio is lower than
melebihi 1,25, maka pembayaran dividen 1.25, payment of dividends shall not
tidak boleh melebihi 50% dari laba exceed 50% of net income.
bersih.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali Loan repayments are made on 14 installments,
cicilan, dengan jadwal sebagai berikut: with the following schedule:
Bulan setelah Pelunasan
tanggal perjanjian/ pokok pinjaman/
Months after Repayment
date of agreement of principal
Months %
6 5
12 5
18 5
24 5
30 5
36 5
42 7,5
48 7,5
54 7,5
60 7,5
66 10
72 10
78 10
84 10
Jumlah/Total 100
Pinjaman Berjangka US$ 220 Juta US$ 220 Million Term Loan
Pada tanggal 29 September 2012, Perusahaan On September 29, 2012, the Company signed a
menandatangani Fasilitas Pinjaman Berjangka Term Facility Credit Agreement up to
sampai dengan nilai US$ 220.000 ribu dengan US$ 220,000 thousand with The Siam
The Siam Commercial Bank Public Company Commercial Bank Public Company Limited and
Limited dan Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company Limited Jakarta
Limited cabang Jakarta. Saldo pinjaman branch. The balances of the loans are as follow:
tersebut adalah sebagai berikut:
31 Desember/
December 31,
2018
US$ '000
The Siam Commercial Bank The Siam Commercial Bank Public
Public Company Limited 14.400 Company Limited
Bangkok Bank Public Company Bangkok Bank Public Company
Limited, cabang Jakarta 12.000 Limited, Jakarta branch
Jumlah 26.400 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (2.657) Unamortized transaction costs
Bersih 23.743 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (23.743) Less current maturity
Bagian jangka panjang - Long-term portion
- 52 -
265
Page 288
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Bangkok Bank Public Company Limited, Jakarta
Jakarta bertindak sebagai agen fasilitas dan branch acts as facility agent and DB Trustees
DB Trustees (Hongkong) Limited bertindak (Hongkong) Limited act as the security agent.
sebagai agen jaminan. PT Petrokimia Butadiene PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo
Indonesia, PT Styrindo Mono Indonesia dan Mono Indonesia and Altus Capital Pte., Ltd act as
Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai guarantors.
penjamin.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from the loan were utilized as follow:
sebagai berikut:
Pembelian kembali seluruh sisa 12,875% Buyback all outstanding 12.875% Senior
Senior Secured Guaranteed Notes. Secured Guaranteed Notes.
Pembayaran sebagian fasilitas pinjaman Partial payment of the existing term loan
berjangka yang telah ada dan biaya-biaya facility and related costs.
terkait.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan The facility is secured by, among others,
asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak, Insurances Fiducia Security on Movable Assets
hipotik atas tanah dan hipotik atas tanah Fiducia Security on Land Mortgages and First
peringkat pertama, rekening dalam dan luar Rank Land Mortgages, Pledge Over Onshore and
negeri Perusahaan yang ditempatkan pada Offshore Accounts placed on the Lenders, and
pemberi pinjaman dan saham Altus Capital Pte pledged over shares of Altus Capital Pte Ltd.
Ltd.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga The Company is also required to maintain certain
saldo tertentu pada Debt Service Accrual balance of Debt Service Accrual Account placed
Account yang ditempatkan pada PT Bank DBS in PT Bank DBS Indonesia and Bangkok Bank
Indonesia dan Bangkok Bank Public Company Public Company Limited, Jakarta branch and Debt
Limited, cabang Jakarta, dan Debt Service Service Reserve Account placed in PT Bank DBS
Reserve Account yang ditempatkan pada Indonesia (Note 14).
PT Bank DBS Indonesia (Catatan 14).
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries (acting
(sebagai penjamin) untuk tidak melakukan hal- as guarantors) in performing certain acts as
hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian stated in the agreement and maintaining the
dan memelihara rasio keuangan sebagai following financial ratios:
berikut:
Rasio Interest Service Coverage di atas Interest Service Coverage Ratio shall be
1,75:1. greater than 1.75:1.
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi Total Debt to Capitalization Ratio shall not
tidak melebihi 50%. exceed 50%.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 12 kali Loan repayments are made on 12 installments,
cicilan, dengan jadwal sebagai berikut: with the following schedule:
Bulan setelah Pelunasan
tanggal perjanjian/ pokok pinjaman/
Months after Repayment
date of agreement of principal
Months %
18 6
24 6
30 6
36 6
42 8
48 8
54 8
60 8
66 11
72 11
78 11
84 11
Jumlah/Total 100
- 53 -
266
Page 289
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada bulan Maret 2019, Perusahaan telah In March 2019, the Company has fully paid the
melunasi semua pokok pinjaman tersebut. principal term loan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit Based on the Credit Facility Agreement
No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 dated
19 September 2019, RPU memperoleh fasilitas September 19, 2019, RPU obtained investment
kredit investasi sebesar Rp 90 miliar dengan credit facility amounting to Rp 90 billion with
tingkat suku bunga 9,00% dan jangka waktu annual interest rate of 9.00% and a period of
72 bulan dan grace period 18 bulan. 72 months and grace period 18 months.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan tanah For loan facilities secured by land with an area
seluas 54.445 m2 dan 45 unit tangki yang of 54,445 square meters and 45 tank units
berdiri di atasnya berlokasi di Desa standing on it located in Desa Mangunreja, Pulo
Mangunreja, Pulo Ampel, Serang, Banten Ampel, Serang, Banten with Building Use Rights
dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) (SHGB) No. 32, SHGB No. 34, and SHGB
No. 32, SHGB No. 34, dan SHGB No. 198 atas No. 198 on behalf of PT Redeco Petrolin Utama
nama PT Redeco Petrolin Utama dan piutang and fiduciary trade receivables amounting to
usaha fidusia sebesar Rp 10 miliar. Rp 10 billion.
RPU diwajibkan untuk melaporkan kepada RPU is required to report to PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat (Persero) Tbk maximum 30 (thirty) days after
30 (tiga puluh) hari sejak dilaksanakan dividend distribution. Dividend distribution can
pembagian dividen. Pembagian dividen dapat be made if RPU comply with the following
dilakukan sepanjang RPU memenuhi rasio financial ratios:
keuangan berikut:
Rasio dividen yang dibayarkan/laba bersih Dividend paid/net income shall not exceed
tidak boleh melebihi 100%. 100%.
Rasio hutang dengan ekuitas maksimal Debt to Equity Ratio shall be maximum
200%. 200%.
Debt Service Charge Ratio minimal 120%. Debt Service Charge Ratio shall be minimum
120%.
Ekuitas tidak diperkenankan negatif. Equity shall not be in negatives.
Pada tanggal 31 Desember 2019, saldo As of December 31, 2019, the outstanding
pinjaman berjumlah US$ 1.007 ribu. balance of the loan amounting to US$ 1,007
thousand.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 29 Agustus 2014, RPU On August 29, 2014, RPU obtained Rp 30 billion
memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Investment Credit Facility from PT Bank Central
Rp 30 Miliar dari PT Bank Central Asia Tbk. Asia Tbk. The facility has period time of 3 years
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu 3 tahun with grace period of 12 months. Annual interest
dengan grace period 12 bulan. Tingkat bunga rate of 11.25%.
11,25% per tahun.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk Proceeds from this facility were utilized to
membiayai proyek pembangunan 11 unit finance the construction of 11 units new storage
storage tank baru di Jl. Merak, Bojonegara, tank in Jl. Merak, Bojonegara, Serang.
Serang.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan 1 unit The facility is secured by 1 unit storage terminal
storage terminal termasuk tanah dan bangunan including land and building located in Jl. Merak,
yang berada di Jl. Merak, Serang. Serang.
RPU diwajibkan untuk memelihara rasio RPU is required to maintain the following
keuangan sebagai berikut: financial ratios:
Rasio EBITDA/(Interest+Principal) harus EBITDA/(Interest+Principal) Ratio shall be
minimal sebesar 1x. minimum 1 time.
Rasio hutang dengan ekuitas maksimal Debt to Equity Ratio shall be maximum 1
sebesar 1x. time.
- 54 -
267
Page 290
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pelunasan pinjaman dibayar setiap bulan secara Loan repayments are made on a monthly basis
proposional selama 3 tahun. for 3 years proportionally.
Pada tanggal 17 September 2019, RPU telah In September 17, 2019, RPU has fully paid the
melunasi semua pinjaman tersebut. principal loan.
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut: The details of bonds payable are as follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
4,95% Senior Unsecured Notes 4.95% Senior Unsecured Notes
US$ 300.000.000 292.899 291.490 US$ 300,000,000
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Chandra Asri Petrochemical Shelf
Asri Petrochemical Registration Bonds II
Tahap I Tahun 2018 35.486 34.005 Phase I Year 2018
Tahap II Tahun 2019 53.709 - Phase II Year 2019
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Chandra Asri Petrochemical Shelf
Asri Petrochemical Registration Bonds I
Tahap I Tahun 2017 35.498 33.930 Phase I Year 2017
Tahap II Tahun 2018 35.856 34.365 Phase II Year 2018
Obligasi Chandra Asri Petrochemical Bonds Payable Chandra Asri
I Tahun 2016 9.851 34.115 Petrochemical I Year 2016
Jumlah 463.299 427.905 Total
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (10.791) (24.957) Current maturities
Utang obligasi - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam Bonds payable - net of
satu tahun 452.508 402.948 current maturities
Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi The amortized cost of bonds payable are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Saldo utang obligasi 463.299 427.905 Bonds payable
Biaya bunga yang masih harus dibayar 3.235 3.007 Accrued interest
Jumlah 466.534 430.912 Total
Biaya bunga pinjaman yang masih harus The above accrued interest is presented as
dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih accrued expenses.
harus dibayar.
Grup telah melakukan pembayaran utang The Group has made payment of bonds payable
obligasi sebesar US$ 25.737 ribu untuk tahun totalling US$ 25,737 thousand for the year
yang berakhir 31 Desember 2019. ended December 31, 2019.
- 55 -
268
Page 291
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
4,95% Senior Unsecured Notes US$ 300.000.000 4.95% Senior Unsecured Notes US$ 300,000,000
Pada tanggal 8 Nopember 2017, Perusahaan On November 8, 2017, the Company issued
menerbitkan Senior Unsecured Notes Senior Unsecured Notes US$ 300,000,000 with a
US$ 300.000.000 dengan jangka waktu tujuh term of seven years due in 2024. The notes are
tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2024. listed on the Singapore Exchange Security
Notes ini tercatat di the Singapore Exchange Trading Limited with Deutsche Bank Trust
Securities Trading Limited dengan Deutsche Company Americas as Trustee, and guaranteed
Bank Trust Company Americas bertindak by PT Styrindo Mono Indonesia and
sebagai Wali Amanat, dan dijamin oleh PT Petrokimia Butadiene Indonesia as Subsidiary
PT Styrindo Mono Indonesia dan PT Petrokimia Guarantors on a pari-passu basis (Note 1c). The
Butadiene Indonesia sebagai Subsidiary Company has submitted the notification letter to
Guarantors secara pari passu (Catatan 1c). Trustee regarding the merger between the
Perusahaan telah memberikan surat Company and PT Petrokimia Butadiene Indonesia
pemberitahuan kepada Wali Amanat that was effective on January 1, 2020.
sehubungan dengan penggabungan usaha
Perusahaan dan PT Petrokimia Butadiene
Indonesia yang efektif per 1 Januari 2020.
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 300.000 300.000 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (7.101) (8.510) Unamortized transaction costs
Bersih 292.899 291.490 Net
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from the bonds were used for
untuk pengeluaran terkait dengan peningkatan expenditures related to increased capacity and
kapasitas dan ekspansi produksi serta production expansion as well as further
mendiversifikasi lebih lanjut produksi. diversification of production.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries in
untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang performing certain acts as stated in the
tercantum dalam perjanjian. agreement.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan Based on the ratings issued by Fitch Rating Inc.
oleh Fitch Rating Inc. pada tanggal 20 Mei 2020, as of May 20, 2020, the bonds were rated BB-
peringkat obligasi adalah BB- stable. stable.
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Bonds II
Pada tanggal 13 Desember 2018, Perusahaan On December 13, 2018, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk notice of effectivity from OJK to issue Chandra
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds II
Asri Petrochemical sebesar Rp 2 triliun with maximum amount of Rp 2 trillion (Note 1c).
(Catatan 1c). Dalam rangka Obligasi Chandra In relation to Chandra Asri Petrochemical Shelf
Asri Petrochemical Berkelanjutan II, Perusahaan Registration Bonds II, the Company has issued:
telah menerbitkan:
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap I Tahun 2018 Bonds II Phase I Year 2018
Pada tanggal 19 Desember 2018, On December 19, 2018, the Company made a
Perusahaan melakukan penawaran umum Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Bonds II Phase I public offering amounting to
Petrochemical Tahap I sebesar Rp 500 Rp 500 billion.
miliar.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Nilai nominal 35.969 34.528 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum
diamortisasi (483) (523) Unamortized transaction costs
Bersih 35.486 34.005 Net
- 56 -
269
Page 292
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada Bond repayments are due on December 19,
19 Desember 2021. Tingkat bunga per tahun 2021. Annual interest rate is 10%, that is
sebesar 10% yang dibayarkan setiap paid on a quarterly basis.
triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia from PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan (PEFINDO) based on confirmation letter
atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020. related to rating on June 4, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Securities
Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Indonesia and PT Mandiri Sekuritas act as
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. Underwriters and Arrangers.
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap II Tahun 2019 Bonds II Phase II Year 2019
Pada tanggal 24 Mei 2019, Perusahaan On May 24, 2019, the Company made a
melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Bonds II Phase II public offering amounting to
Tahap II sebesar Rp 750 miliar. Rp 750 billion.
31 Desember/
December 31,
2019
US$ '000
Nilai nominal 53.953 Principal amount
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (244) Unamortized transaction costs
Bersih 53.709 Net
Pelunasan Obligasi akan dilakukan pada Bond repayments are due on May 29, 2022.
29 Mei 2022. Tingkat bunga per tahun Annual interest rate is 9.5%, that is paid on a
sebesar 9,5% yang dibayarkan setiap quarterly basis.
triwulan.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia from PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan (PEFINDO) based on confirmation letter
atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020. related to rating on June 4, 2020.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas and PT Mandiri Sekuritas act
sebagai Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. as Underwriters and Arrangers.
Dana yang diperoleh dari pinjaman sekitar 80% Proceeds from bond of around 80% was utilized
digunakan untuk melakukan pelunasan to partially refinance the outstanding long-term
pinjaman jangka panjang dan sekitar 20% loans and around 20% to fund part of the capital
digunakan untuk mendanai sebagian belanja expenditure.
modal.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries in
untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang performing certain acts as stated in the
tercantum dalam perjanjian. agreement.
Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio The Company is required to maintain the
keuangan sebagai berikut: following financial ratios:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang Ratio of consolidated bearing liabilities and
dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari Equity shall not exceed 1:1.
1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan Ratio of cash flow from operating activities
beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1. and financial charges shall not less than
1.75:1.
- 57 -
270
Page 293
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Bonds I
Pada tanggal 4 Desember 2017, Perusahaan On December 4, 2017, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk notice of effectivity from OJK to issue Chandra
menerbitkan Obligasi Chandra Asri Asri Petrochemical Shelf Registration Bonds I
Petrochemical Berkelanjutan I sebanyak- with maximum amount of Rp 1 trillion (Note 1c).
banyaknya sebesar Rp 1 triliun (Catatan 1c). In relation to Chandra Asri Petrochemical Shelf
Dalam rangka Obligasi Chandra Asri Registration Bonds I, the Company has issued:
Petrochemical Berkelanjutan I, Perusahaan
telah menerbitkan:
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap I Tahun 2017 Bonds I Phase I Year 2017
Pada tanggal 12 Desember 2017, On December 12, 2017, the Company made a
Perusahaan melakukan penawaran umum Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Bonds I Phase I public offering with issuance
Petrochemical Tahap I dengan menerbitkan of Series A Bonds amounting to
Obligasi Seri A sebesar Rp 150 miliar, Seri B Rp 150 billion, Series B amounting to
sebesar Rp 120,25 miliar dan Seri C sebesar Rp 120.25 billion and Series C amounting to
Rp 229,75 miliar. Rp 229.75 billion.
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) 10.791 10.358 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 8.650 8.304 Series B (5 years)
Seri C (7 tahun) 16.528 15.866 Series C (7 years)
Jumlah 35.969 34.528 Total
Biaya perolehan pinjaman
yang belum diamortisasi (471) (598) Unamortized transaction costs
Bersih 35.498 33.930 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (10.791) - Less current maturity
Bagian jangka panjang 24.707 33.930 Long-term portion
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C Bonds repayments of Series A, Series B and
masing-masing akan dilakukan pada Series C are due on December 12, 2020,
12 Desember 2020, 12 Desember 2022 dan December 12, 2022 and December 12, 2024,
12 Desember 2024. respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Seri A, Seri Annual interest rates of Series A, Series B
B dan Seri C masing-masing sebesar 8,40%, and Series C Bonds are 8.40%, 9.10% and
9,10% dan 9,75% yang dibayarkan setiap 9.75%, respectively that are paid on a
triwulan. quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia from PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan (PEFINDO) based on confirmation letter
atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020. related to rating on June 4, 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan fidusia mesin milik The facility is secured by fiduciary
PT Petrokimia Butadiene Indonesia. machineries owned by PT Petrokimia
Butadiene Indonesia.
- 58 -
271
Page 294
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Petrochemical Tahap II Tahun 2018 Bonds I Phase II Year 2018
Pada tanggal 2 Maret 2018, Perusahaan On March 2, 2018, the Company made a
melakukan penawaran umum atas Obligasi Chandra Asri Petrochemical Shelf Registration
Chandra Asri Petrochemical Berkelanjutan I Bonds I Phase II public offering with issuance
Tahap II Tahun 2018 dengan menerbitkan of Series A Bonds amounting to Rp 100
Obligasi Seri A sebesar Rp 100 miliar, Seri B billion, Series B amounting to Rp 100 billion
sebesar Rp 100 miliar dan Seri C sebesar and Series C amounting to Rp 300 billion.
Rp 300 miliar.
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) 7.194 6.906 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 7.194 6.906 Series B (5 years)
Seri C (7 tahun) 21.581 20.717 Series C (7 years)
Jumlah 35.969 34.529 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (113) (164) Unamortized transaction costs
Bersih 35.856 34.365 Net
Pelunasan Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C Bonds repayments of Series A, Series B and
masing-masing akan dilakukan pada Series C are due on March 1, 2021, March 1,
1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1 Maret 2025. 2023 and March 1, 2025, respectively.
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Annual interest rates of Series A, Series B
Seri A, Seri B dan Seri C masing-masing and Series C Bonds are 7.50%, 8.25% and
sebesar 7,50%, 8,25% dan 9,00% yang 9.00%, respectively that are paid on a
dibayarkan setiap triwulan. quarterly basis.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ The bond obtained a bond rating of “AA-“
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia from PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) berdasarkan surat penegasan (PEFINDO) based on confirmation letter
atas pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020. related to rating on June 4, 2020.
Pinjaman ini dijamin dengan 2 bidang tanah di The facility is secured by, among others, 2
Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin Land Mortgages at Kelurahan Gunung Sugih
milik PT Petrokimia Butadiene Indonesia. and fiduciary machineries owned by
PT Petrokimia Butadiene Indonesia.
Secara bersamaan, Perusahaan juga telah Simultaneously, the Company has entered into
melakukan perjanjian swap suku bunga dan cross currency-interest swap to fix the interest
mata uang atas obligasi tersebut dari Rupiah rate and currency of the bonds from Rupiah to
menjadi Dolar Amerika Serikat pada setiap United States Dollar on every interest and
tanggal pembayaran bunga dan pokok. principal payment date.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas PT BCA Sekuritas and PT DBS Vickers Securities
Indonesia sebagai Penjamin Emisi dan Indonesia act as Underwriters and Arrangers.
Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman sebagian Proceeds from bonds were utilized to partially
digunakan untuk pelunasan pinjaman jangka refinance the outstanding long-term loan.
panjang.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries in
untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang performing certain acts as stated in the
tercantum dalam perjanjian. agreement.
- 59 -
272
Page 295
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio The Company is required to maintain the
keuangan sebagai berikut: following financial ratios:
Rasio jumlah utang konsolidasian yang Ratio of consolidated interest bearing
dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari liabilities and Equity shall not exceed 1:1.
1:1.
Rasio arus kas dari kegiatan operasi dan Ratio of cash flow from operating activities
beban keuangan tidak kurang dari 1,75:1. and financial charges shall not less than
1.75:1.
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun Bonds Chandra Asri Petrochemical I Year 2016
2016
Pada tanggal 15 Desember 2016, Perusahaan On December 15, 2016, the Company made a
melakukan penawaran umum atas Obligasi Bonds Chandra Asri Petrochemical I public
Chandra Asri Petrochemical I dengan offering with issuance of Series A Bonds
menerbitkan Obligasi Seri A sebesar amounting to Rp 361.4 billion and Series B
Rp 361,4 miliar dan Seri B sebesar amounting to Rp 138.6 billion (Note 1c).
Rp 138,6 miliar (Catatan 1c).
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Seri A (3 tahun) - 24.957 Series A (3 years)
Seri B (5 tahun) 9.971 9.571 Series B (5 years)
Jumlah 9.971 34.528 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (120) (413) Unamortized transaction costs
Bersih 9.851 34.115 Net
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun - (24.957) Less current maturity
Bagian jangka panjang 9.851 9.158 Long-term portion
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia acts as
sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan payment agent facility, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat, Negara (Persero) Tbk acts as trustee agent,
PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai Sekuritas and PT BCA Sekuritas act as
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek. Underwriters and Arrangers.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan Proceeds from bonds were utilized to partially
untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka refinance the outstanding long-term loans.
panjang.
Pinjaman ini dijamin dengan 11 bidang tanah di The facility is secured by, among others, 11 Land
Kelurahan Gunung Sugih dan fidusia mesin milik Mortgages at Kelurahan Gunung Sugih and
PT Petrokimia Butadiene Indonesia. fiduciary machineries owned by PT Petrokimia
Butadiene Indonesia.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu The agreement contains certain covenants that
yang membatasi Perusahaan dan entitas anak restrict the Company and its subsidiaries in
untuk tidak melakukan hal-hal tertentu yang performing certain acts as stated in the
tercantum dalam perjanjian. agreement.
Secara bersamaan, Perusahaan juga telah Simultaneously, the Company has entered into
melakukan perjanjian swap suku bunga dan cross currency-interest swap to fix the interest
mata uang atas obligasi tersebut dari Rupiah rate and currency of the obligation from Rupiah
menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal to United States Dollar on every interest and
pembayaran bunga dan pokok. principal payment date.
Pelunasan Obligasi Seri A telah dilakukan pada Bonds repayment of Series A Bonds has been
22 Desember 2019 dan pelunasan Obligasi Seri done on December 22, 2019 and repayment of
B akan dilakukan pada 22 Desember 2021. Series B are due on December 22, 2021,
respectively.
- 60 -
273
Page 296
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A Annual interest rates of Series A and Series B
dan Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan Bonds are 10.8% and 11.3%, respectively that
11,3% yang dibayarkan setiap triwulan. are paid on a quarterly basis.
Perusahaan diwajibkan untuk memelihara rasio The Company is required to maintain the
sebagai berikut: following financial ratios:
Rasio total utang konsolidasian yang Ratio of consolidated bearing liabilities and
dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih Equity shall not exceed 1:1.
dari 1:1.
Rasio arus kas dari operasi dan beban Ratio of cash flow from operating activities
keuangan tidak kurang dari 1,75:1. and financial charges shall not less than
1.75:1.
Obligasi ini memperoleh pemeringkatan “AA-“ dari The bond obtained a bond rating of “AA-“ from
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
berdasarkan surat penegasan atas on confirmation letter related to rating on June 4,
pemeringkatan tanggal 4 Juni 2020. 2020.
Pada 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan As of December 31, 2019 and 2018, the
telah memenuhi syarat dan kondisi yang Company is in compliance with the terms and
ditetapkan unsecured notes dan seluruh utang conditions of unsecured notes and all the bonds
obligasi. payable.
22. IMBALAN PASCA KERJA 22. POST-EMPLOYMENT BENEFITS
a. Program Pensiun Iuran Pasti a. Contributory Pension Plan
Perusahaan, SMI dan CAP2 The Company, SMI and CAP2 provide
menyelenggarakan program pensiun iuran contributory pension plan for all of their
pasti untuk seluruh karyawan tetap yang permanent employees, which is managed by
dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Trustee-
Indonesia, Dana Pensiun Lembaga Administrated Fund. Contribution to the
Keuangan. Iuran ini berasal dari 4% gaji pension plan consists of a payment of 4% of
pokok yang dibayarkan karyawan, basic salary paid by the employee, and 7.5%
sedangkan sisanya sebesar 7,5% contributed by the Company and SMI for the
dibayarkan oleh Perusahaan dan SMI untuk maximum basic salary of Rp 5,000 thousand
gaji pokok maksimum Rp 5.000 ribu per per month.
bulan.
Akumulasi iuran pensiun Grup yang timbul The Group’s accumulated pension expense
dari program pensiun iuran pasti adalah arising from the contributory pension plan
sebesar US$ 3.349 ribu pada 31 Desember amounted to US$ 3,349 thousand as of
2019 (31 Desember 2018: US$ 2.962 ribu). December 31, 2019 (December 31, 2018:
US$ 2,962 thousand).
b. Program Pensiun Imbalan Pasti b. Defined Benefit Pension Plan
Grup menghitung dan membukukan imbalan The Group calculates and records estimated
pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan defined post-employment benefits for its
yang berhak sesuai dengan Undang-Undang qualifying employees in accordance with
Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal Labor Law No. 13/2003 dated March 25,
25 Maret 2003. Jumlah karyawan yang 2003. The number of employees entitled to
berhak atas imbalan pasca kerja tersebut the benefits are 2,079 as of December 31,
sebanyak 2.079 pada tanggal 31 Desember 2019 (December 31, 2018: 1,768).
2019 (31 Desember 2018: 1.768).
Program pensiun imbalan pasti memberikan The defined benefit pension plan typically
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial expose the Group to actuarial risks such as
seperti risiko tingkat bunga dan risiko gaji. interest rate risk and salary risk.
Risiko Tingkat Bunga Interest Risk
Penurunan suku bunga obligasi akan A decrease in the bond interest rate will
meningkatkan liabilitas program; namun, increase the plan liability; however, this will
sebagian akan dioffset (saling hapus) oleh be partially offset by an increase in the return
peningkatan imbal hasil atas investasi on the plan’s debt investments.
instrumen utang.
- 61 -
274
Page 297
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Risiko Gaji Salary Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit plan
dengan mengacu pada gaji masa depan liability is calculated by reference to the
peserta program. Dengan demikian, future salaries of plan participants. As such,
kenaikan gaji peserta program akan an increase in the salary of the plan
meningkatkan liabilitas program itu. participants will increase the plan’s liability.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di Amounts recognized in comprehensive
penghasilan komprehensif adalah sebagai income in respect of the defined benefit plan
berikut: are as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Biaya jasa: Service costs:
Biaya jasa kini 2.254 2.107 Current service costs
Biaya jasa lalu dan keuntungan Past service costs and gain
atau kerugian atas pembayaran - (1.094) or loss on settlement
Biaya bunga - bersih 2.494 1.979 Interest costs - net
Komponen dari biaya imbalan Components of defined benefit
pasti yang diakui dalam costs recognised in
laba rugi 4.748 2.992 profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on the net defined
imbalan pasti - neto: benefit liability:
Keuntungan dan kerugian Actuarial gains and losses arising
aktuarial yang timbul dari from changes in financial
perubahan asumsi keuangan 2.319 (1.230) assumptions
Jumlah 7.067 1.762 Total
Beban dicatat sebagai bagian dari beban Expenses are included in salaries, allowances,
gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan, and employee benefits expenses, under the
pada beban umum dan administrasi. general and administrative expenses.
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti Movements in the present value of the
adalah sebagai berikut: defined benefits obligation are as follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Kewajiban imbalan pasti - awal 31.679 33.361 Opening defined benefit obligation
Biaya jasa lalu dan keuntungan Past service costs and gain or loss
atau kerugian atas pembayaran - (1.094) on settlement
Biaya jasa kini 2.254 2.107 Current service costs
Biaya bunga - bersih 2.494 1.979 Interest costs - net
Pengukuran kembali
(keuntungan/kerugian): Remeasurement (gains/losses):
Keuntungan dan kerugian Actuarial gains and losses
aktuarial yang timbul dari arising from changes in
perubahan asumsi keuangan 2.319 (1.230) financial assumptions
Pembayaran manfaat (213) (1.319) Benefits paid
Selisih kurs atas program dalam Exchange differences on foreign
valuta asing 1.098 (2.125) plans
Kewajiban imbalan pasti - akhir 39.631 31.679 Closing defined benefits obligation
Sejak tahun 2005, Perusahaan mengikuti Since 2005, the Company entered into
Program Pesangon Plus, yang dikelola oleh Program Pesangon Plus, managed by
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, as the
asuransi jiwa bagi karyawannya. Tidak life insurance for its employees.
terdapat kontribusi yang dibayarkan oleh No contribution was paid by the Company to
Perusahaan kepada dana pensiun pada pension fund as of December 31, 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018. 2018.
- 62 -
275
Page 298
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Hak penggantian terdiri atas investasi yang The reimbursement right consists of
32% ditempatkan pada pasar uang, 23% investment which 32% are placed on money
ditempatkan pada efek ekuitas dan 45% market, 23% on equity securities and 45%
ditempatkan pada pendapatan tetap dengan on fixed income with a fair value of
nilai wajarnya sebesar US$ 1.170 ribu pada US$ 1,170 thousand as of December 31,
tanggal 31 Desember 2019 (31 Desember 2019 (December 31, 2018: US$ 1,037
2018: US$ 1.037 ribu) disajikan sebagai thousand) presented as part of other
bagian dari aset tidak lancar lainnya. noncurrent assets.
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung The post-employment benefits are calculated
oleh aktuaris independen, PT Milliman by an independent actuary, PT Milliman
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019 Indonesia as of December 31, 2019 and
dan 2018. Kewajiban imbalan kerja pada 2018. Employee benefits obligation as of
tanggal 31 Desember 2019 adalah December 31, 2019 was based on PT Milliman
berdasarkan laporan aktuaria independen PT Indonesia’s independent actuarial report
Milliman Indonesia dengan nomor 0385/MI- number 0385/MI-PA-REP/HG/II/2020 and
PA-REP/HG/II/2020 dan 0386/MI-PA- 0386/MI-PA-REP/HG/II/2020 for the
REP/HG/II/2020 untuk Perusahaan, Company, 0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 and
0387/MI-PA-REP/HG/II/2020 dan 0388/MI- 0388/MI-PA-REP/HG/II/2020 for SMI,
PA-REP/HG/II/2020 untuk SMI, 0389/MI-PA- 0389/MI-PA-REP/HG/II/2020 and 0390/MI-
REP/HG/II/2020 dan 0390/MI-PA- PA-REP/HG/II/2020 for PBI and 0391/MI-PA-
REP/HG/II/2020 untuk PBI dan 0391/MI-PA- REP/HG/II/2020 and 0392/MI-PA-
REP/HG/II/2020 dan 0392/MI-PA- REP/HG/II/2020 for CAP2, all issued on
REP/HG/II/2020 untuk CAP2, seluruhnya February 19, 2020.The actuarial valuation
diterbitkan pada tanggal 19 Pebruari 2020. was carried out using the following key
Penilaian aktuaria dilakukan dengan assumptions:
mengunakan asumsi utama sebagai berikut:
31 Desember/December 31,
2019 2018
Tingkat diskonto per tahun 7,25% 8,00% Discount rate per annum
Tingkat kenaikan gaji per tahun 7,00% 7,00% Salary increment rate per annum
Tingkat kematian TMI III & CSO 1980 TMI III & CSO 1980 Mortality rate
Tingkat cacat 10% 10% Disability rate
Tingkat pengunduran diri 10% 10% Resignation rate
Usia pensiun normal 57 tahun/years 57 tahun/years Normal retirement age
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk Significant actuarial assumptions for the
penentuan kewajiban imbalan pasti adalah determination of the defined obligation are
tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang discount rate and expected salary increase.
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini The sensitivity analyses below have been
ditentukan berdasarkan masing-masing determined based on reasonably possible
perubahan asumsi yang mungkin terjadi changes of the respective assumptions
pada akhir periode pelaporan, dengan occurring at the end of the reporting period,
semua asumsi lain konstan: while holding all other assumptions constant:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Tingkat diskonto Discount rate
Tingkat diskonto +1% (3.454) (3.562) Discount rate +1%
Tingkat diskonto -1% 2.687 1.338 Discount rate -1%
Tingkat gaji Salary increase rate
Tingkat gaji +1% 3.244 1.946 Salary increase rate +1%
Tingkat gaji -1% (3.990) (4.008) Salary increase rate -1%
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas The sensitivity analysis presented above may
mungkin tidak mewakili perubahan yang not be representative of the actual change in
sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti the defined benefit obligation as it is unlikely
mengingat bahwa perubahan asumsi that the change in assumptions would occur
terjadinya tidak terisolasi satu sama lain in isolation of one another as some of the
karena beberapa asumsi tersebut mungkin assumptions may be correlated.
berkorelasi.
- 63 -
276
Page 299
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis Furthermore, in presenting the above
sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban sensitivity analysis, the present value of the
imbalan pasti dihitung dengan menggunakan defined benefit obligation has been calculated
metode projected unit credit pada akhir using the projected unit credit method at the
periode pelaporan, yang sama dengan yang end of the reporting period, which is the
diterapkan dalam menghitung liabilitas same as that applied in calculating the
manfaat pasti yang diakui dalam laporan defined benefit obligation recognised in the
posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
Tidak ada perubahan dalam metode dan There was no change in the methods and
asumsi yang digunakan dalam penyusunan assumptions used in preparing the sensitivity
analisis sensitivitas dari periode sebelumnya. analysis from prior periods.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan The average duration of the defined benefits
pada tanggal 31 Desember 2019 adalah obligation at December 31, 2019 is
9,5 tahun, yang sepenuhnya terdiri dari 9.5 years, that consists of active members.
anggota aktif.
23. MODAL SAHAM 23. CAPITAL STOCK
Susunan pemegang saham Perusahaan adalah The stockholders of the Company are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2019
Jumlah Modal
Jumlah Persentase Ditempatkan
Saham/ Kepemilikan/ dan Disetor Penuh/
Nama Pemegang Saham/ Number of Percentage Total Issued and
Name of Stockholders Shares of Ownership Fully Paid Capital
% US$ '000
PT Barito Pacific Tbk 7.469.417.600 41,88% 159.556
SCG Chemicals Co., Ltd. 5.451.715.305 30,57% 116.456
Prajogo Pangestu *) 2.636.485.195 14,78% 56.319
Marigold Resources Pte Ltd. 846.810.930 4,75% 18.089
Erwin Ciputra 30.280.600 0,17% 647
Lim Chong Thian 243.775 0,00% 5
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 0,00% 2
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)/
Public (each below 5%) 1.398.484.355 7,85% 29.873
Jumlah/Total 17.833.520.260 100,00% 380.947
31 Desember/December 31, 2018
Jumlah Modal
Jumlah Persentase Ditempatkan
Saham/ Kepemilikan/ dan Disetor Penuh/
Nama Pemegang Saham/ Number of Percentage Total Issued and
Name of Stockholders Shares of Ownership Fully Paid Capital
% US$ '000
PT Barito Pacific Tbk 7.401.917.600 41,51% 158.115
SCG Chemicals Co., Ltd. 5.451.715.305 30,57% 116.456
Prajogo Pangestu 2.633.449.995 14,77% 56.254
Marigold Resources Pte Ltd. 846.810.930 4,75% 18.089
Erwin Ciputra 24.537.500 0,14% 524
Lim Chong Thian 243.775 0,00% 5
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 0,00% 2
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)/
Public (each below 5%) 1.474.762.655 8,26% 31.502
Jumlah/Total 17.833.520.260 100,00% 380.947
*) Pada tanggal 31 Desember 2019, saham *) As of December 31, 2019, 141,710,000
Prajogo Pangestu sebesar 141.710.000 shares of Prajogo Pangestu are registered in
lembar saham terdaftar di daftar pemegang stockholders list issued by the Share
saham yang dikeluarkan oleh Biro Registra (PT Raya Saham Registra) under
Administrasi Efek (PT Raya Saham Registra) the account of CGS-CIMB Securities
dengan nama CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.
(Singapore) Pte. Ltd.
- 64 -
277
Page 300
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
24. PEMBENTUKAN CADANGAN UMUM DAN 24. APPROPRIATION OF RESERVES AND
DIVIDEN DIVIDENDS
Pada tanggal 17 Oktober 2019, Perusahaan On October 17, 2019, the Company announced
mengumumkan pembagian dividen interim to distribute interim dividend for 2019 amounting
tahun buku 2019 sebesar US$ 0,000369 per to US$ 0.000369 per share or equivalent to
saham atau setara dengan US$ 6.587 ribu yang US$ 6,587 thousand which was paid on
dibayarkan pada 1 Nopember 2019. November 1, 2019.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan The Annual General Meeting of Stockholders of
Perusahaan yang diadakan pada tanggal 13 Mei the Company which was held on May 13, 2019,
2019, antara lain menyetujui pembentukan among others approved the appropriation of
cadangan umum sebesar US$ 3.600 ribu dan general reserve amounting to US$ 3,600
pembagian dividen tunai sebesar US$ 54.500 thousand and the distribution of cash dividends
ribu yang telah dibayarkan sebesar amounting to US$ 54,500 thousand which was
US$ 0,00162 per saham atau setara dengan paid amounting to US$ 0.00162 per share or
US$ 28.802 ribu pada tanggal 24 Oktober 2018 equivalent to US$ 28,802 thousand on
dan sebesar US$ 0,00144 per saham atau October 24, 2018 and amounting to
setara dengan US$ 25.698 ribu pada tanggal US$ 0.00144 per share or equivalent to
14 Juni 2019. US$ 25,698 thousand on June 14, 2019.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan The Annual General Meeting of Stockholders of
Perusahaan yang diadakan pada tanggal the Company which was held on April 23, 2018,
23 April 2018, antara lain menyetujui among others approved the appropriation of
pembentukan cadangan umum sebesar general reserve amounting to US$ 6,300
US$ 6.300 ribu dan pembagian dividen tunai thousand and the distribution of final cash
tahun 2017 sebesar US$ 52.122 ribu yang dividends for 2017 amounting to US$ 52,122
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2018. thousand which was paid on May 22, 2018.
25. TAMBAHAN MODAL DISETOR 25. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Saldo tambahan modal disetor terdiri atas: The balance of additional paid-in capital consist
of the following:
31 Desember/
December 31,
2019 dan/and 2018
US$ '000
Agio saham penawaran umum Additional paid-in capital Limited
terbatas I dengan HMETD sebesar Public Offering I of 220,766,142 shares
220.766.142 saham biasa (2013) dengan through Rights Issue (2013) with preemptive
nilai nominal Rp 1.000 per saham dan rights with par value of Rp 1,000 per share,
harga penawaran Rp 6.750 per saham 109.018 at an offering price of Rp 6,750 per share
Dikurangi biaya emisi saham (343) Less stock issuance costs
Subjumlah 108.675 Subtotal
Agio saham penawaran umum Additional paid-in capital Limited
terbatas II dengan HMETD sebesar Public Offering II of 279,741,494 shares
279.741.494 saham biasa (2017) dengan through Rights Issue (2017) with preemptive
nilai nominal Rp 1.000 per saham dan rights with par value of Rp 1,000 per share,
harga penawaran Rp 18.000 per saham 356.279 at an offering price of Rp 18,000 per share
Dikurangi biaya emisi saham (5.879) Less stock issuance costs
Subjumlah 350.400 Subtotal
Jumlah 459.075 Total
26. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 26. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Merupakan penjabaran mata uang asing akibat Represents foreign currency translation due to
selisih kurs yang timbul atas penjabaran aset the exchange difference arising from translating
bersih RPU, pengukuran kembali liabilitas the net assets of RPU, remeasurement of defined
imbalan pasti beserta pajak tangguhan atas benefits obligation net of related deferred tax on
liabilitas imbalan pasti tersebut dan pengukuran such defined benefits obligation and
kembali aset keuangan tersedia untuk dijual. remeasurement of available-for-sale financial
assets.
- 65 -
278
Page 301
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
27. SALDO LABA 27. RETAINED EARNINGS
Ditentukan Tidak ditentukan
penggunaannya/ penggunaannya/
Appropriated Unappropriated
US$ '000 US$ '000
Saldo per 1 Januari 2018 13.039 814.146 Balances as of January 1, 2018
Laba tahun berjalan - 181.651 Profit for the year
Cadangan umum (Catatan 24) 6.300 (6.300) General reserve (Note 24)
Dividen tunai (Catatan 24) - (80.924) Cash dividends (Note 24)
Saldo per 31 Desember 2018 19.339 908.573 Balance as of December 31, 2018
Laba tahun berjalan - 22.882 Profit for the year
Cadangan umum (Catatan 24) 3.600 (3.600) General reserve (Note 24)
Dividen tunai (Catatan 24) - (32.285) Cash dividends (Note 24)
Saldo per 31 Desember 2019 22.939 895.570 Balance as of December 31, 2019
28. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 28. NON-CONTROLLING INTERESTS
Saldo kepentingan nonpengendali atas aset As of December 31, 2019, the balances of non-
bersih entitas anak, PT Redeco Petrolin Utama controlling interest in net assets of a subsidiary,
(RPU) pada tanggal 31 Desember 2019 PT Redeco Petrolin Utama (RPU), amounted to
sebesar US$ 5.452 ribu (31 Desember 2018: US$ 5,452 thousand (December 31, 2018:
US$ 5.686 ribu). US$ 5,686 thousand).
Kepentingan nonpengendali atas laba bersih Non-controlling interest in net profit of a
entitas anak, RPU, untuk tahun yang berakhir subsidiary, RPU, for the years ended
31 Desember 2019 sebesar US$ 765 ribu December 31, 2019 amounted to US$ 765
(31 Desember 2018: US$ 665 ribu). thousand (December 31, 2018: US$ 665
thousand).
29. PENDAPATAN BERSIH 29. NET REVENUES
2019 2018
US$ '000 US$ '000
a. Berdasarkan area dan produk a. By area and products
Penjualan bersih Net sales
Penjualan lokal Local sales
Polyolefin 855.694 1.158.056 Polyolefin
Olefin 228.407 386.637 Olefin
Styrene monomer 209.398 261.517 Styrene monomer
Butadiene 80.180 33.975 Butadiene
Jumlah penjualan lokal 1.373.679 1.840.185 Total local sales
Penjualan luar negeri Export sales
Olefin 183.901 347.087 Olefin
Styrene monomer 163.691 149.508 Styrene monomer
Butadiene 107.286 171.737 Butadiene
Polyolefin 43.548 26.124 Polyolefin
Jumlah penjualan luar negeri 498.426 694.456 Total export sales
Jumlah penjualan bersih 1.872.105 2.534.641 Total net sales
Sewa tangki dan dermaga 8.884 8.578 Tanks and jetty rent
Jumlah Pendapatan Bersih 1.880.989 2.543.219 Total Net Revenues
b. Berdasarkan pelanggan b. By customers
Pihak berelasi (Catatan 37) 246.090 178.700 Related parties (Note 37)
Pihak ketiga 1.634.899 2.364.519 Third parties
Jumlah Pendapatan Bersih 1.880.989 2.543.219 Total Net Revenues
13% dari pendapatan bersih untuk tahun 2019 13% of net revenues for 2019 (2018: 7%) were
(2018: 7%) dilakukan dengan pihak berelasi made with related parties (Note 37).
(Catatan 37).
Tidak terdapat pendapatan kepada satu No sales were made to any customers exceeding
pelanggan yang melebihi 10% dari pendapatan 10% of net revenues.
bersih.
- 66 -
279
Page 302
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
30. BEBAN POKOK PENDAPATAN 30. COST OF REVENUES
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Bahan baku yang digunakan 1.258.397 1.621.280 Raw materials used
Tenaga kerja langsung 58.392 54.796 Direct labour
Biaya pabrikasi 293.560 326.948 Factory overhead
Jumlah Biaya Produksi 1.610.349 2.003.024 Total Manufacturing Costs
Barang dalam proses Work in process
Awal tahun 12.013 11.093 At beginning year
Akhir tahun (Catatan 8) (8.329) (12.013) At end of year (Note 8)
Biaya Pokok Produksi 1.614.033 2.002.104 Cost of Goods Manufactured
Barang jadi Finished goods
Awal tahun 98.914 87.669 At beginning year
Pembelian barang jadi 118.852 159.372 Purchases of finished goods
Akhir tahun (Catatan 8) (124.430) (98.914) At end of year (Note 8)
Jumlah Beban Pokok Penjualan 1.707.369 2.150.231 Total Cost of Goods Sold
Beban Jasa 2.508 2.498 Cost of Service
Jumlah Beban Pokok Pendapatan 1.709.877 2.152.729 Total Cost of Revenues
6% dari jumlah pembelian bahan baku bersih 6% of the total purchases of raw materials for
untuk tahun 2019 (2018: 5%) dilakukan 2019 (2018: 5%) were made with related
dengan pihak berelasi (Catatan 37). parties (Note 37).
8% dari jumlah pembelian barang jadi pada 8% of the total purchases of finished goods for
tahun 2019 (2018: 4%) dilakukan dengan pihak 2019 (2018: 4%) were made with related
berelasi (Catatan 37). parties (Note 37).
Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi Purchases of raw materials and finished goods
yang melebihi 10% dari pendapatan bersih from suppliers which represent more than 10%
adalah sebagai berikut: of the net revenues are as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Shell International Eastern Trading Co. 342.349 401.967 Shell International Eastern Trading Co.
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 318.402 - Marubeni Petroleum Co. Ltd.
Saudi Aramco Product Trading Company - 267.570 Saudi Aramco Product Trading Company
Jumlah 660.751 669.537 Total
31. BEBAN PENJUALAN 31. SELLING EXPENSES
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pengangkutan dan asuransi 36.425 33.941 Freight and insurance
Gaji dan tunjangan 2.994 2.740 Salaries and allowances
Penyusutan (Catatan 15) 245 191 Depreciation (Note 15)
Lain-lain 1.846 1.881 Others
Jumlah 41.510 38.753 Total
- 67 -
280
Page 303
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
32. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 32. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Gaji, tunjangan dan kesejahteraan Salaries, allowances and
karyawan 28.984 25.597 employee benefits
Penyusutan (Catatan 15) 1.581 1.560 Depreciation (Note 15)
Jasa profesional 1.392 1.507 Professional fees
Lain-lain 11.075 8.312 Others
Jumlah 43.032 36.976 Total
33. BEBAN KEUANGAN 33. FINANCE COSTS
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Beban bunga dari: Interest expense on:
Utang obligasi 33.360 26.839 Bonds payable
Utang bank 13.893 15.217 Bank loans
Lain-lain 254 15 Others
Jumlah bunga atas liabilitas Total interest on financial
keuangan yang tidak liabilities not classified
diklasifikasikan sebagai FVTPL 47.507 42.071 as at FVTPL
Provisi bank 6.372 6.597 Bank charges
Pajak atas beban bunga 2.508 2.615 Tax on interest expense
Jumlah 56.387 51.283 Total
Penyelesaian neto atas bunga liabilitas Net settlement of interest on financial liabilities
keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari classified as at FVTPL is presented as part of
“keuntungan (kerugian) atas instrumen “gain (loss) on derivative financial instruments”.
keuangan derivatif”.
34. BEBAN PAJAK PENGHASILAN 34. INCOME TAX EXPENSE
Beban pajak penghasilan terdiri dari: Income tax expense consists of the following:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pajak kini Current tax
Perusahaan 2.816 58.804 The Company
SMI 10.361 10.632 SMI
Penyesuaian atas pajak
penghasilan badan Adjustment of prior year
tahun sebelumnya corporate income tax
Perusahaan - 3.834 The Company
SMI - 190 SMI
Jumlah pajak kini 13.177 73.460 Total current tax
Beban (manfaat) pajak tangguhan Deferred tax expense (benefit)
Perusahaan (3.348) (1.451) The Company
SMI (1.655) (2.043) SMI
PBI 6.954 1.815 PBI
Jumlah beban (manfaat) pajak Total deferred tax expense
tangguhan 1.951 (1.679) (benefit)
Jumlah beban pajak - bersih 15.128 71.781 Total tax expense - net
- 68 -
281
Page 304
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pajak Kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut The reconciliation between profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian dengan laba other comprehensive income and taxable income
fiskal adalah sebagai berikut: is as follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Laba sebelum pajak menurut
laporan laba rugi dan Profit before tax per consolidated
penghasilan komprehensif statements of profit or loss and
lain konsolidasian 38.775 254.097 other comprehensive income
Laba sebelum pajak entitas
anak setelah dilakukan Profit before tax of subsidiaries
penyesuaian pada after adjustment in consolidated
level konsolidasian (27.812) (19.328) level
Laba sebelum pajak Perusahaan 10.963 234.769 Profit before tax of the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Perbedaan penyusutan Difference between commercial
komersial dan fiskal 6.132 5.133 and fiscal depreciation
Imbalan pasca kerja 4.666 (375) Post-employment benefits
Kerugian penurunan nilai Provision for decline
persediaan 2.483 1.075 in value of inventories
Lain-lain 186 (30) Others
Jumlah 13.467 5.803 Total
Perbedaan yang tidak dapat Non-deductible expenses
diperhitungkan menurut fiskal: (nontaxable income):
Manfaat fasilitas pajak (13.025) (13.024) Tax facility benefit
Penghasilan bunga (10.256) (8.781) Interest income
Lain-lain 10.115 16.447 Others
Jumlah (13.166) (5.358) Total
Laba fiskal Perusahaan 11.264 235.214 Taxable profit of the Company
Beban pajak kini Perusahaan 2.816 58.804 Company's current tax expense
Pada tahun 2018, Perusahaan dan SMI In 2018, the Company and SMI received
menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB)
(SKPKB) atas pajak penghasilan badan tahun for 2016 corporate income tax amounting to
2016 masing-masing sebesar Rp 52.758 juta Rp 52,758 million and Rp 2,584 million (or
dan Rp 2.584 juta (atau setara dengan equivalent to US$ 3,834 thousand and US$ 190
US$ 3.834 ribu dan US$ 190 ribu) yang dicatat thousand) which were recorded by the Company
Perusahaan dan SMI diakui sebagai beban pajak. and SMI was recognized as tax expense.
Perusahaan telah mendapat persetujuan dari The Company has obtained the approval from
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan the Directorate General of Taxation to report its
pelaporan perpajakan dalam mata uang taxation reporting in US Dollar (functional
Dolar Amerika Serikat (mata uang fungsional), currency), effective January 1, 2011, through
efektif 1 Januari 2011, dalam Keputusan Decision Letter No. KEP-83/WPJ.19/2010, of
Menteri Keuangan Republik Indonesia Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
No. KEP-83/WPJ.19/2010 tanggal 21 Oktober dated October 21, 2010. This is related to the
2010, sehubungan dengan perubahan status change of the Company’s status from Domestic
Perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Capital Investment to Foreign Capital Investment
Negeri menjadi Penanaman Modal Asing based on Permit of Capital Investment Principle
berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari from Capital Market Coordination Board
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 197/1/IP/PMA/2010.
No. 197/1/IP/PMA/2010.
Pada tanggal 29 Nopember 2016, Perusahaan On November 29, 2016, the Company has
telah mendapat pemanfaatan fasilitas pajak received tax facility benefit for the Ethylene
penghasilan atas Proyek Ekspansi Ethylene Cracker Expansion Project from Directorate
Cracker dari Direktorat Jenderal Pajak, yang General of Taxation, which allows reduction in
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan net taxable income up to 30% of the amount
kena pajak sebanyak 30% dari jumlah yang invested in property, plant and equipment
diinvestasikan dalam aset tetap dengan jumlah totaling to Rp 3,499,944 million (equivalent to
Rp 3.499.944 juta (ekuivalen dengan US$ 260,490 thousand), prorated at 5% for 6
US$ 260.490 ribu), yang diprorata 5% selama years of the commercial production.
6 tahun produksi komersial.
- 69 -
282
Page 305
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Perhitungan pajak kini, pajak dibayar dimuka Current tax expense, prepaid tax and tax payable
dan utang pajak adalah sebagai berikut: are computed as follows:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Beban pajak kini - Perusahaan 2.816 58.804 Current tax expense - The Company
Dikurangi pajak penghasilan
dibayar dimuka: Deducted with prepaid income tax:
Pasal 22 27.217 38.710 Art 22
Pasal 23 1.375 1.296 Art 23
Pasal 25 15.298 58.632 Art 25
Pajak dibayar dimuka - Perusahaan (41.074) (39.834) Prepaid tax - the Company
Pajak dibayar dimuka Prepaid tax
Perusahaan 41.074 39.834 The Company
SMI - 436 SMI
PBI 577 640 PBI
Jumlah pajak dibayar dimuka 41.651 40.910 Total prepaid tax
Utang pajak (Catatan 19) Tax payable (Note 19)
SMI 871 - SMI
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan The details of the deferred tax assets (liabilities) are
adalah sebagai berikut: as follows:
Dikreditkan Dikreditkan
(dibebankan) ke penghasilan
pada tahun komprehensif
berjalan/ lain/
Credited Credited
1 Januari/ (charged) to to other 31 Desember/
January 1, profit or loss comprehensive December 31,
2019 for the year income 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Perusahaan The Company
Depreciation of property, plant
Penyusutan aset tetap (126.127) 1.514 - (124.613) and equipment
Cadangan penurunan nilai Allowance for decline in value
persediaan 1.351 621 - 1.972 of inventory
Imbalan pasca kerja 6.117 1.166 497 7.780 Post-employment benefits
Lain-lain 613 47 398 1.058 Others
Liabilitas pajak tangguhan -
bersih (118.046) 3.348 895 (113.803) Deferred tax liabilities - net
Entitas anak Subsidiary
SMI (16.658) 1.655 60 (14.943) SMI
Entitas anak Subsidiary
PBI (5.235) (6.954) 8 (12.181) PBI
Jumlah liabilitas pajak tangguhan -
bersih (139.939) (1.951) 963 (140.927) Total deferred tax liabilities - net
- 70 -
283
Page 306
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Dikreditkan Dibebankan
(dibebankan) ke penghasilan
pada tahun komprehensif
berjalan/ lain/
Credited Charged
1 Januari/ (charged) to to other 31 Desember/
January 1, profit or loss comprehensive December 31,
2018 for the year income 2018
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Perusahaan The Company
Depreciation of property, plant
Penyusutan aset tetap (127.410) 1.283 - (126.127) and equipment
Cadangan penurunan nilai Allowance for decline in value
persediaan 1.082 269 - 1.351 of inventory
Imbalan pasca kerja 6.439 (94) (228) 6.117 Post-employment benefits
Lain-lain 620 (7) - 613 Others
Liabilitas pajak tangguhan - bersih (119.269) 1.451 (228) (118.046) Deferred tax liabilities - net
Entitas anak Subsidiary
SMI (18.641) 2.043 (60) (16.658) SMI
Entitas anak Subsidiary
PBI (3.398) (1.815) (22) (5.235) PBI
Jumlah liabilitas pajak tangguhan -
bersih (141.308) 1.679 (310) (139.939) Total deferred tax liabilities - net
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil The reconciliation between the total tax expense
perkalian laba akuntansi sebelum pajak dengan and the amounts computed by applying the
tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: effective tax rate to profit before tax is as
follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 38.775 254.097 other comprehensive income
Beban pajak sesuai tarif yang berlaku 9.694 63.524 Tax expense at effective tax rate
Pengaruh pajak atas perbedaan
yang tidak dapat diperhitungkan Tax effect of non-deductible
menurut fiskal (6.721) (2.225) expenses (non-taxable income)
Perbedaan pajak entitas anak yang Tax difference on subsidiaries
dikenakan pajak penghasilan luar which is subjected to foreign
negeri 9 7 income tax
Perbedaan pajak entitas anak yang Tax difference on subsidiaries
dikenakan pajak penghasilan which is subjected to final
final 4.884 4.022 income tax
Jumlah 7.866 65.328 Total
Fiscal loss for which deferred tax is
Rugi fiskal yang tidak diakui 7.227 - not recognized
Penyesuaian aset pajak tangguhan Adjustment of deferred tax asset
atas rugi fiskal - 2.429 on fiscal loss
Penyesuaian pajak penghasilan badan Adjustment of prior year's
tahun sebelumnya atas hasil corporate income tax arising
pemeriksaan pajak - 3.834 from tax audit results
Penyesuaian pajak penghasilan badan Adjustment of prior year's corporate
tahun sebelumnya atas hasil income tax arising from tax
pemeriksaan pajak entitas anak - 190 audit results of a subsidiary
Koreksi dasar pengenaan pajak 35 - Adjustment of tax base
Jumlah beban pajak konsolidasian 15.128 71.781 Total consolidated tax expense
- 71 -
284
Page 307
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
35. LABA PER SAHAM DASAR 35. BASIC EARNINGS PER SHARE
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk The computation of basic earnings per share is
perhitungan laba per saham dasar: based on the following data:
Laba Bersih Earnings
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Laba untuk perhitungan Earnings for computation of
laba per saham dasar 22.882 181.651 basic earnings per share
Lembar Saham Number of Shares
Jumlah rata-rata terhitung saham beredar The weighted average number of shares
untuk tujuan perhitungan laba per saham dasar outstanding for the computation of basic
adalah sebagai berikut: earnings per share were as follows:
2019 2018
Saham/shares Saham/shares
Jumlah rata-rata tertimbang Total weighted average number
saham 17.833.520.260 17.833.520.260 of shares
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2019 and
2019 dan 2018, Perusahaan tidak memiliki 2018, the Company does not have dilutive
saham biasa yang berpotensi dilutif. potential ordinary shares.
36. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS 36. SUPPLEMENTAL DISCLOSURES ON
AKTIVITAS INVESTASI NONKAS NONCASH INVESTING ACTIVITIES
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Additions of property, plant and
Penambahan aset tetap melalui: equipment through:
Realisasi uang muka Realization of advances for purchase
pembelian aset tetap 19.853 6.007 of property, plant and equipment
Utang lain-lain 16.012 18.639 Other accounts payable
37. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 37. NATURE OF RELATIONSHIP AND
TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
a. PT Barito Pacific Tbk adalah pemegang a. PT Barito Pacific Tbk is the ultimate
saham utama Perusahaan. Bapak Prajogo controlling party of the Company.
Pangestu merupakan pemegang saham Mr. Prajogo Pangestu is the ultimate
terakhir Perusahaan. shareholder of the Company.
b. PT Griya Idola (GI) adalah entitas anak dari b. PT Griya Idola (GI) is a subsidiary of
PT Barito Pacific Tbk. PT Barito Pacific Tbk.
c. SCG Chemicals Co., Ltd. (SCG) adalah c. SCG Chemicals Co., Ltd. (SCG) is a
pemegang saham dengan pengaruh shareholder with significant influence to the
signifikan atas Perusahaan. Company.
d. SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers d. SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers
Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co.,
Co., Ltd., SCG Chemicals Trading Ltd., SCG Chemicals Trading (Singapore)
(Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.,
Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd
Texplore Co., Ltd., dan PT Nusantara and PT Nusantara Polymer Solutions (NPS)
Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam are within the same group as SCG.
kelompok usaha SCG.
e. PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) e. PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) is an
adalah entitas asosiasi dari SMI. associate of SMI.
- 72 -
285
Page 308
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
f. PT SCG Barito Logistics adalah entitas f. PT SCG Barito Logistics is an associate of
asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan PT Barito Pacific Tbk and SCG group.
grup SCG.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan In the normal course of business, the Group
transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi entered into certain transactions with related
yang dilakukan dengan ketentuan yang setara parties conducted under conditions equivalent to
dengan yang berlaku dalam transaksi yang those applicable in a fair transaction, including
wajar, yang meliputi antara lain: the following:
a. Grup menyediakan imbalan untuk a. The Group provides benefits to its Board of
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Commissioners and Directors as follows:
sebagai berikut:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Gaji dan bonus 826 598 Salaries and bonus
Tunjangan lain-lain 15 3 Other allowances
Subjumlah 841 601 Subtotal
Direksi Board of Directors
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Gaji dan bonus 4.215 4.936 Salaries and bonus
Tunjangan lain-lain 236 214 Other allowances
Subjumlah 4.451 5.150 Subtotal
Jumlah 5.292 5.751 Total
b. Grup menyewa ruangan kantor dan lahan b. The Group leases office space and parking
parkir dari GI seperti yang dijelaskan area from GI as discussed in Note 41b.
pada Catatan 41b.
c. Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar c. Revenues earned from related parties,
13% dari jumlah pendapatan bersih represent 13% of the total net revenues for
untuk tahun 2019 (2018: 7%) 2019 (2018: 7%) (Note 29). At reporting
(Catatan 29). Pada tanggal pelaporan, dates, the receivables from these sales
piutang atas penjualan tersebut dicatat were presented as trade accounts
sebagai bagian dari piutang usaha receivable (Note 6), which constituted
(Catatan 6), yang meliputi 0,75% dari 0.75% of the total assets as of
jumlah aset pada tanggal 31 Desember December 31, 2019 (December 31, 2018:
2019 (31 Desember 2018: 0,62%). 0.62%).
Rincian pendapatan dari pihak berelasi The details of sales to related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
PT Synthetic Rubber Indonesia 94.061 25.725 PT Synthetic Rubber Indonesia
SCG Chemicals Trading (Singapore) SCG Chemicals Trading (Singapore)
Pte., Ltd. 73.513 - Pte., Ltd.
SCG Chemicals Co., Ltd. 41.033 135.846 SCG Chemicals Co., Ltd.
PT Nusantara Polymer Solutions 34.644 16.024 PT Nusantara Polymer Solutions
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. 2.301 954 SCG Performance Chemicals Co., Ltd.
SCG Ico Polymers Co., Ltd. 492 151 SCG Ico Polymers Co., Ltd.
SCG Plastics Co., Ltd. 46 - SCG Plastics Co., Ltd.
Jumlah 246.090 178.700 Total
d. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi d. Purchases of raw materials from related
sebesar 6% dari jumlah pembelian bahan parties represent 6% of the total raw
baku pada tahun 2019 (2018: 5%) dan materials purchased for 2019 (2018: 5%),
8% dari jumlah pembelian barang jadi and 8% of the total purchases of finished
pada tahun 2019 (2018: 4%) goods, in 2019 (2018: 4%) (Note 30).
(Catatan 30). Utang atas pembelian The payables for these purchases were
tersebut dicatat sebagai bagian dari presented as part of trade accounts
utang usaha (Catatan 17) sebesar 1,4% payable (Note 17), which represents 1.4%
dari jumlah liabilitas pada tanggal of the total liabilities as of December 31,
31 Desember 2019 (31 Desember 2018: 2019 (December 31, 2018: 0.5%).
0,5%).
- 73 -
286
Page 309
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Rincian pembelian dari pihak berelasi The details of purchases from related
adalah sebagai berikut: parties are as follow:
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Bahan baku Raw materials
SCG Chemicals Trading SCG Chemicals Trading
(Singapore) Pte., Ltd. 39.755 - (Singapore) Pte., Ltd.
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 17.454 13.323 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
Rayong Olefins Co., Ltd. 10.991 1.259 Rayong Olefins Co., Ltd.
SCG Chemicals Co., Ltd. 10.014 73.598 SCG Chemicals Co., Ltd.
Barang jadi Finished goods
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 5.853 2.268 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.
Rayong Olefins Co., Ltd. 4.088 - Rayong Olefins Co., Ltd.
SCG Chemicals Co., Ltd. - 4.506 SCG Chemicals Co., Ltd.
Jumlah 88.155 94.954 Total
e. Perusahaan memiliki piutang lain-lain e. The Company has other receivables from
kepada pihak berelasi yang sebagian related parties most of which are
besar merupakan piutang atas receivables related to providing utility for
penyediaan utilitas berupa water water treatment (Note 7).
treatment (Catatan 7).
f. Perusahaan mengadakan perjanjian f. The Company entered into an agreement
dengan PT SCG Barito Logistics untuk with PT SCG Barito Logistics to deliver
pengiriman produk petrokimia dan petrochemical products and warehouse
warehouse operational seperti yang operational as discussed in Note 41b. The
dijelaskan pada Catatan 41b. Utang atas payables for these services were presented
jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari as part of trade accounts payable
utang usaha (Catatan 17). (Note 17).
g. CAP2 mengadakan perjanjian jasa g. CAP2 entered into an advisory service for
konsultasi untuk proyek pengembangan development project with Texplore Co., Ltd.
dengan Texplore Co., Ltd. sebesar amounting to US$ 480 thousand. The
US$ 480 ribu. Utang atas jasa tersebut payable for these services were presented
dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain as part of other accounts payable
(Catatan 18). (Note 18).
38. INFORMASI SEGMEN 38. SEGMENT INFORMATION
Segmen Usaha Business Segments
Grup melaporkan segmen berdasarkan divisi- The Group’s reportable segments are based on
divisi operasi berikut: the following operating divisions:
Olefin (ethylene, propylene, pyrolysis Olefin (ethylene, propylene, pyrolysis
gasoline, mixed C4) gasoline, mixed C4)
Polyolefin (polyethylene dan polypropylene) Polyolefin (polyethylene and polypropylene)
Styrene monomer Styrene monomer
Butadiene Butadiene
Sewa tangki dan dermaga Tanks and jetty rental
- 74 -
287
Page 310
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Berikut ini adalah informasi segmen The following is segment information based on
berdasarkan divisi-divisi operasi. the operating divisions.
31 Desember/December 31 , 2019
Sewa tangki
dan dermaga/
Styrene Tanks and jetty Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Olefin Polyolefin Monomer Butadiene rental Total Eliminations Consolidated
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN REVENUE
Pendapatan eksternal 412.308 899.242 373.089 187.466 8.884 1.880.989 - 1.880.989 External revenue
Pendapatan antar segmen 225.765 - - 1.583 187 227.535 (227.535) - Inter-segment revenue
Jumlah pendapatan 638.073 899.242 373.089 189.049 9.071 2.108.524 (227.535) 1.880.989 Total revenue
HASIL RESULT
Hasil segmen 39.113 79.623 37.518 8.483 6.375 171.112 171.112 Segment result
Beban yang tidak dapat dialokasikan (123.830) Unallocated expenses
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (8.507) Share of net loss of an associate
Laba sebelum pajak 38.775 Profit before tax
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
ASET ASSETS
Aset segmen 1.047.885 785.615 286.718 280.979 8.608 2.409.805 (58.248) 2.351.557 Segment assets
Aset yang tidak dapat dialokasi 1.099.654 Unallocated assets
Jumlah aset yang dikonsolidasikan 3.451.211 Consolidated total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen (576.783) (6.920) (86.049) (192.461) (2.103) (864.316) 58.248 (806.068) Segment liabilities
Liabilitas yang tidak dapat dialokasi (884.151) Unallocated liabilities
Jumlah liabilitas yang dikonsolidasikan (1.690.219) Consolidated total liabilities
Pengeluaran modal 16.551 35.411 6.338 43.911 - 102.212 102.211 Capital expenditures
Pengeluaran modal yang tidak dapat
dialokasikan 241.682 Unallocated capital expenditures
Jumlah pengeluaran modal 343.893 Total capital expenditures
Beban penyusutan 27.409 40.987 11.790 7.431 - 87.617 87.617 Depreciation expense
31 Desember/December 31 , 2018
Sewa tangki
dan dermaga/
Styrene Tanks and jetty Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Olefin Polyolefin Monomer Butadiene rental Total Eliminations Consolidated
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
PENDAPATAN REVENUE
Pendapatan eksternal 733.724 1.184.180 411.025 205.712 8.578 2.543.219 - 2.543.219 External revenue
Pendapatan antar segmen 272.209 - - - 187 272.396 (272.396) - Inter-segment revenue
Jumlah pendapatan 1.005.933 1.184.180 411.025 205.712 8.765 2.815.615 (272.396) 2.543.219 Total revenue
HASIL RESULT
Hasil segmen 145.416 189.925 41.661 7.263 6.225 390.490 390.490 Segment result
Beban yang tidak dapat dialokasikan (121.500) Unallocated expenses
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (14.893) Share of net loss of an associate
Laba sebelum pajak 254.097 Profit before tax
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
ASET ASSETS
Aset segmen 964.886 607.172 238.642 278.332 7.832 2.096.864 (46.395) 2.050.469 Segment assets
Investasi pada entitas asosiasi 8.507 Investment in an associate
Aset yang tidak dapat dialokasi 1.114.510 Unallocated assets
Jumlah aset yang dikonsolidasikan 3.173.486 Consolidated total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen (412.299) (7.130) (55.674) (181.905) (1.533) (658.541) 46.395 (612.146) Segment liabilities
Liabilitas yang tidak dapat dialokasi (791.263) Unallocated liabilities
Jumlah liabilitas yang dikonsolidasikan (1.403.409) Consolidated total liabilities
Pengeluaran modal 64.914 1.126 14.104 56.256 - 136.400 136.400 Capital expenditures
Pengeluaran modal yang tidak dapat
dialokasikan 225.092 Unallocated capital expenditures
Jumlah pengeluaran modal 361.492 Total capital expenditures
Beban penyusutan 26.428 36.999 11.394 7.063 - 81.884 81.884 Depreciation expense
- 75 -
288
Page 311
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Segmen Geografis Geographical Segments
Pendapatan bersih berdasarkan pasar Net revenues based on market
Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan The sales to Asia of the total net revenues of the
bersih Grup sebesar US$ 1.880.989 ribu untuk Group based on geographical segments without
tahun yang berakhir 31 Desember 2019 considering where the products are produced are
(31 Desember 2018: US$ 2.543.219 ribu) US$ 1,880,989 thousand for the year ended
berdasarkan pasar geografis tanpa December 31, 2019 (December 31, 2018:
memperhatikan tempat diproduksinya barang. US$ 2,543,219 thousand).
Seluruh aset Grup berlokasi di Jawa, Indonesia. All of the Group’s assets are located in Java,
Indonesia.
39. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 39. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG SELAIN DOLAR AMERIKA DENOMINATED IN CURRENCIES OTHER THAN
SERIKAT U.S. DOLLAR
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, As of December 31, 2019 and 2018, the Group,
Grup, kecuali RPU, mempunyai aset dan except RPU, had monetary assets and liabilities
liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar denominated in currencies other than U.S. Dollar
Amerika Serikat sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 31 ,
2019 2018
Mata uang Mata uang
selain Dolar Ekuivalen selain Dolar Ekuivalen
Amerika dalam Amerika dalam
Serikat/ US$ '000/ Serikat/ US$ '000/
Currencies Equivalent Currencies Equivalent
other than in other than in
U.S. Dollar US$ '000 U.S. Dollar US$ '000
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Rp'000 595.970.586 42.872 389.535.265 26.900 Cash and cash equivalents
Lainnya/
Others 67 80
Piutang usaha Rp'000 1.544.056.899 111.075 1.607.791.953 111.028 Trade accounts receivable
Piutang lain-lain Rp'000 19.229.782 1.383 2.823.795 195 Other accounts receivable
Pajak dibayar dimuka Rp'000 1.005.888.428 72.361 1.081.262.689 74.668 Prepaid taxes
Tagihan restitusi pajak Rp'000 94.199.751 6.776 94.199.730 6.505 Claims for tax refunds
Aset lain-lain lancar Rp'000 249.592.856 17.955 250.544.072 17.302 Other current assets
Aset lain-lain tidak lancar Rp'000 35.768.530 2.573 35.032.985 2.419 Other noncurrent assets
Jumlah 255.062 239.097 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha Rp'000 663.800.552 47.752 271.098.801 18.721 Trade accounts payable
Lainnya/
Others 1.030 561
Utang lain-lain Rp'000 44.206.895 3.180 20.574.697 1.421 Other accounts payable
Utang pajak Rp'000 52.197.000 3.794 57.549.145 3.974 Taxes payable
Biaya yang masih harus
dibayar Rp'000 52.142.000 3.751 47.888.667 3.307 Accrued expenses
Utang obligasi Rp'000 2.388.600.000 171.829 2.000.000.000 138.112 Bonds payable
Jumlah 231.336 166.096 Total
Aset Bersih 23.726 73.001 Net Assets
Entitas anak, RPU memiliki mata uang A subsidiary, RPU, has functional currency in
fungsional dalam Rupiah (Rp), dimana Indonesian Rupiah (Rp), with net monetary
aset bersih dalam mata uang asing sebesar assets of nil as of December 31, 2019
nihil pada tanggal 31 Desember 2019; (December 31, 2018: nil).
(31 Desember 2018: nihil).
Pada tanggal 31 Desember 2019, kurs konversi As of December 31, 2019, the conversion rates
yang digunakan Perusahaan dan entitas anak used by the Company and its subsidiaries were
adalah US$ 0,072 (31 Desember 2018: US$ 0.072 (December 31, 2018: US$ 0.069) for
US$ 0,069) untuk Rp 1.000. Rp 1,000, respectively.
- 76 -
289
Page 312
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
40. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL 40. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING
DARI AKTIVITAS PENDANAAN FROM FINANCING ACTIVITIES
Perubahan transaksi non kas/ Non-cash changes
Amortisasi biaya
Arus kas dari aktivitas transaksi/ Pengaruh selisih kurs/
1 Januari 2019/ pendanaan/ Amortization of Effect of changes in Nilai wajar/ 31 Desember 2019/
January 1, 2019 Financing cash flows transaction costs foreign exchange rates Fair value December 31, 2019
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
Utang bank Bank loans
Jangka pendek - 72 - - - 72 Short-term
Jangka panjang 180.160 140.329 3.997 - - 324.486 Long-term
Utang obligasi 427.905 27.972 2.045 5.377 - 463.299 Bonds payable
Liabilitas keuangan Derivative financial
derivatif 10.126 - - - (6.617) 3.509 liabilities
Jumlah 618.191 168.373 6.042 5.377 (6.617) 791.366 Total
41. IKATAN 41. COMMITMENTS
a. Fasilitas kredit yang belum digunakan a. Unused credit facilities
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup As of December 31, 2019, the Group has
mempunyai fasilitas pinjaman yang belum unused credit facilities as follows:
digunakan sebagai berikut:
Fasilitas Fasilitas
Fasilitas yang telah yang belum
maksimal/ digunakan/ digunakan/
Maximum Used Unused Tanggal jatuh tempo/
facilities facilities faciltiies Maturity date
US$ '000 US$ '000 US$ '000
Citibank, N.A.,*) 21 Agustus 2020/ Citibank, N.A.,*)
Limit gabungan fasilitas perbankan 50.000 30.731 19.269 August 21, 2020 Combined limit banking facilities
Bangkok Bank Public Company Limited, Bangkok Bank Public Company Limited,
cabang Jakarta 15 Nopember 2020/ Jakarta branch
Committed 60.000 14.759 45.241 November 15, 2020 Committed
PT Bank Danamon Indonesia Tbk *) PT Bank Danamon Indonesia Tbk *)
Omnibus Trade Finance dan 30 Juli 2020/ Omnibus Trade Finance and
Trust Receipt Facility 75.000 46.200 28.800 July 30, 2020 Trust Receipt Facility
PT Bank DBS Indonesia *) 31 Juli 2020/ PT Bank DBS Indonesia *)
Sight L/C dan Usance L/C 55.000 29.015 25.985 July 31, 2020 Sight L/C and Usance L/C
DBS Bank Ltd., Singapura 24 Mei 2021/ DBS Bank Ltd., Singapore
Uncommitted *) 60.000 48.394 11.606 May 24, 2021 Uncommitted *)
24 Mei 2021/
Committed 80.000 80.000 - May 24, 2021 Committed
PT Bank Central Asia Tbk *) 27 Oktober 2020/ PT Bank Central Asia Tbk *)
Sight L/C dan Usance L/C 55.000 20.820 34.180 October 27, 2020 Sight L/C and Usance L/C
PT Bank HSBC Indonesia (d/h PT Bank HSBC Indonesia (formerly
The Hongkong and Shanghai Banking The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited) Corporation Limited)
29 Juli 2020/
Uncommitted *) 75.000 75.000 - July 29, 2020 Uncommitted *)
4 September 2020/
Committed 50.000 15.845 34.155 September 4, 2020 Committed
Deutsche Bank AG Jakarta *) 31 Agustus 2020/ Deutsche Bank AG Jakarta *)
Limit gabungan fasilitas perbankan 55.000 17.247 37.753 August 31, 2020 Combined limit banking facilities
The Siam Commercial Bank Public The Siam Commercial Bank Public
Company Limited *) 14 Nopember 2020/ Company Limited *)
Usance L/C 70.000 60.485 9.515 November 14, 2020 Usance L/C
National Bank of Kuwait National Bank of Kuwait
Singapore Branch *) 18 September 2020/ Singapore Branch *)
Sight L/C dan Usance L/C 60.000 50.969 9.031 September 18, 2020 Sight L/C and Usance L/C
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
31 Agustus 2020/
Uncommitted *) 50.000 50.000 - August 31, 2020 Uncommitted *)
31 Agustus 2020/
Committed 35.000 8.305 26.695 August 31, 2020 Committed
Kasikorn Bank Public Company Limited *) Kasikorn Bank Public Company Limited *)
Letter of Credit Facility dan Trust Receipt 27 Juni 2021/ Letter of Credit Facility and Trust Receipt
Facility 184.222 151.575 32.647 June 27, 2021 Facility
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
4 Agustus 2020/
Uncommitted *) 50.000 20.824 29.176 August 4, 2020 Uncommitted *)
4 Agustus 2020/
Committed 25.000 - 25.000 August 4, 2020 Committed
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
29 Juli 2020/
Uncommitted *) 50.000 28.218 21.782 July 29, 2020 Uncommitted *)
29 Juli 2020/
Committed 50.000 - 50.000 July 29, 2020 Committed
PT Bank Permata Tbk *) 21 Juni 2022/ PT Bank Permata Tbk *)
Omnibus Post Import Financing 50.000 - 50.000 June 21, 2022 Omnibus Post Import Financing
JP Morgan Chase Bank N.A *) JP Morgan Chase Bank N.A *)
Letter of Credit Facility dan Trust Receipt 5 Nopember 2020/ Letter of Credit Facility and Trust Receipt
Facility 25.000 - 25.000 November 5, 2020 Facility
*) tidak dijamin *) unsecured
- 77 -
290
Page 313
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Fasilitas kredit modal kerja yang The working credit facilities that are
dijaminkan dengan piutang usaha dan secured with trade accounts receivable and
persediaan (Catatan 6 dan 8) secara pari inventories (Notes 6 and 8) on pari passu
passu adalah Fasilitas Committed dari basis are Committed Facility from Bangkok
Bangkok Bank Public Company Limited, Bank Public Company Limited, Jakarta
cabang Jakarta, DBS Bank Ltd., branch, DBS Bank Ltd., Singapore, PT Bank
Singapura, PT Bank HSBC Indonesia (d/h HSBC Indonesia (formerly The Hongkong
The Hongkong and Shanghai Banking and Shanghai Banking Corporation Limited),
Corporation Limited), PT Bank BNP PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank
Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga CIMB Niaga Tbk and PT Bank Mandiri
Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
b. Perjanjian operasional b. Operational agreements
Pada bulan Juni 2013, Grup In June 2013, the Group entered into a
mengadakan perjanjian ventura joint-venture agreement with
bersama dengan Compagnie Financiere Compagnie Financiere Michelin SCMA
Michelin SCMA (Michelin). Dalam (Michelin). Based on the agreement, the
perjanjian tersebut, Perusahaan setuju Company agrees to sell and/or provide
untuk menjual dan/atau memasok butadiene to SRI in non- exclusive
butadiene kepada SRI secara non- basis. The Company and PBI will also
eksklusif. Perusahaan dan PBI juga share their facility and provide service
akan berbagi fasilitas dan to support SRI’s business and
menyediakan jasa untuk mendukung operational activity, among others HP
kegiatan usaha dan operasional SRI, steam, jetty and warehouse storage,
berupa antara lain HP steam, jetty dan waste removal, road access, and others.
gudang penyimpanan, pembuangan The agreement shall continue in effect
limbah, akses jalan, dan lain-lain. unless it is terminated by both parties
Perjanjian ini akan terus berlaku on the basis of mutual agreement.
hingga diakhiri berdasarkan
kesepakatan bersama dari para pihak.
Pada tanggal 16 Mei 2017, PBI On May 16, 2017, PBI entered into the
mengadakan perjanjian dengan agreement with Lummus Technology
Lummus Technology Inc. untuk Inc. to license and engineering design
pengadaan lisensi dan desain teknik for Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE)
untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl and Butene-1 plant that will be built in
Ether (MTBE) dan Butene-1 yang akan Cilegon, Banten. The work is expected
dibangun di Cilegon, Banten. Pekerjaan to be completed in third quarter year
tersebut diekspektasi untuk selesai 2020.
pada kuartal ketiga tahun 2020.
Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI On May 28, 2018, PBI entered into the
mengadakan perjanjian dengan PT Inti agreement with PT Inti Karya Persada
Karya Persada Tehnik untuk desain Tehnik to engineering design,
teknik, pengadaan dan konstruksi procurement and construction for
untuk pabrik Methyl Tertiary Butyl Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) and
Ether (MTBE) dan Butene-1 yang akan Butene-1 plant that will be built in
dibangun di Cilegon, Banten. Cilegon, Banten. Related to the merger
Sehubungan dengan penggabungan between the Company and PBI, a
usaha Perusahaan dan PBI, telah Novation Agreement is made and stated
diadakan Perjanjian Novasi yang that as of the effective date of the
menyatakan bahwa terhitung sejak merger, all rights, obligations and
tanggal efektif penggabungan usaha, interests of PBI under the contract is
maka segala hak, kewajiban dan transferred to the Company. The work
kepentingan berdasarkan perjanjian is expected to be completed in third
tersebut beralih dari PBI ke quarter of 2020. The Agreement is still
Perusahaan. Pekerjaan tersebut valid and binding with all parties until a
diekspektasi untuk selesai pada kuartal Final Acceptance Certificate is issued.
ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
berlaku dan mengikat para pihak
sampai dengan dikeluarkannya Final
Acceptance Certificate.
- 78 -
291
Page 314
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 28 Mei 2018, PBI On May 28, 2018, PBI entered into the
mengadakan perjanjian dengan Toyo agreement with Toyo Engineering
Engineering Corporation untuk desain Corporation to engineering and supply
teknik dan penyediaan barang dan for for Methyl Tertiary Butyl Ether
peralatan untuk pabrik Methyl Tertiary (MTBE) and Butene-1 plant that will be
Butyl Ether (MTBE) dan Butene-1 yang built in Cilegon, Banten. Related to the
akan dibangun di Cilegon, Banten. merger between the Company and PBI,
Sehubungan dengan penggabungan a Novation Agreement is made and
usaha Perusahaan dan PBI, telah stated that as of the effective date of
diadakan Perjanjian Novasi yang the merger, all rights, obligations and
menyatakan bahwa terhitung sejak interests of PBI under the contract is
tanggal efektif penggabungan usaha, transferred to the Company. The work
maka segala hak, kewajiban dan is expected to be completed in third
kepentingan berdasarkan perjanjian quarter of 2020. The Agreement is still
tersebut beralih dari PBI ke valid and binding with all parties until a
Perusahaan. Pekerjaan tersebut Final Acceptance Certificate is issued.
diekspektasi untuk selesai pada kuartal
ketiga tahun 2020. Perjanjian ini masih
berlaku dan mengikat para pihak
sampai dengan dikeluarkannya Final
Acceptance Certificate.
Grup dan GI mengadakan perjanjian The Group and GI entered into several
sewa ruang kantor dan lahan parkir operating lease agreements for office
selama dua tahun yang akan berakhir space and parking area rental for two
di bulan Juni 2020 (Catatan 37). years which will expire in June 2020
(Note 37).
Beban sewa untuk tahun yang berakhir Rent expense for the year ended
31 Desember 2019 sebesar US$ 749 December 31, 2019 amounting to
ribu (31 Desember 2018: US$ 666 US$ 749 thousand (December 31, 2018:
ribu) dicatat sebagai beban umum dan US$ 666 thousand) were recorded as
administrasi (Catatan 32). general and administrative expenses
(Note 32).
Pada tanggal 18 Januari 2018, On January 18, 2018, the Company
Perusahaan mengadakan perjanjian entered into an agreement with
dengan PT SCG Barito Logistics untuk PT SCG Barito Logistics to deliver
pengiriman produk petrokimia dan petrochemical products and warehouse
operasional gudang yang akan operational which will expire on
berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2022.
2022.
Pada tanggal 27 April 2018, CAP2 On April 27, 2018, CAP2 entered into
mengadakan perjanjian dengan the agreement with Lummus
Lummus Technology LLC untuk Technology LLC to license and
pengadaan lisensi dan desain teknik engineering design for Olefin and
untuk pabrik Olefin dan Butadiene; Butadiene plant; Basell Polyolefine
Basell Polyolefine GmbH dan Basell GmbH and Basell Poliolefine Italia S.r.l
Poliolefine Italia S.r.l untuk pengadaan to license for HDPE and LDPE plant; GTC
lisensi proses pabrik HDPE dan LDPE; Technology US, LLC to license, basic
GTC Technology US, LLC untuk engineering dan technical services for
pengadaan lisensi, rekayasa dasar dan Aromatic Recovery Unit (ARU)
teknik teknologi Aromatic Recovery technology; and Texplore Co., Ltd. to
Unit (ARU); dan Texplore Co., Ltd., license technology package for
untuk pengadaan lisensi teknologi Polypropylene plant.
pabrik Polypropylene.
Pabrik akan dibangun di Cilegon, The plants will be built in Cilegon,
Banten dan seluruh pekerjaan tersebut Banten and all works are expected to be
diekspektasi untuk selesai pada tahun completed in 2025-2026.
2025-2026.
- 79 -
292
Page 315
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
42. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN 42. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
a. Kategori dan Kelas Instrumen a. Categories and Classes of Financial
Keuangan Instruments
Aset derivatif Liabilitas derivatif
yang diukur yang diukur
pada nilai pada nilai
wajar melalui wajar melalui
laba rugi/ Liabilitas pada laba rugi/
Pinjaman yang Derivative assets biaya perolehan Derivative liabilities
diberikan dan Tersedia measured at diamortisasi/ measured at
piutang/ untuk dijual/ fair value Liabilities at fair value
Loans and Available for through profit amortized through profit Jumlah/
receivables sale and loss cost and loss Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Aset Keuangan Lancar Current Financial Assets
Bank dan deposito berjangka 660.093 - - - - 660.093 Cash in banks and time deposits
Rekening yang dibatasi penggunaannya 3.146 - - - - 3.146 Restricted cash in banks
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak berelasi 25.913 - - - - 25.913 Related parties
Pihak ketiga 135.555 - - - - 135.555 Third parties
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 2.005 - - - - 2.005 Related parties
Pihak ketiga 6.062 - - - - 6.062 Third parties
Aset lancar lainnya 37.013 42.928 - - - 79.941 Other current assets
Aset Keuangan Tidak Lancar Noncurrent Financial Assets
Rekening yang dibatasi penggunaannya 4.572 - - - - 4.572 Restricted cash in banks
Aset keuangan derivatif - - 136 - - 136 Derivative financial assets
Aset tidak lancar lainnya 1.402 124 - - - 1.526 Other non-current assets
Jumlah Aset Keuangan 875.761 43.052 136 - - 918.949 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Current Financial Liabilities
Utang bank jangka pendek - - - 72 - 72 Short-term bank loan
Utang usaha Trade accounts payable
Pihak berelasi - - - 23.181 - 23.181 Related party
Pihak ketiga - - - 654.214 - 654.214 Third parties
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - - - 480 - 480 Related party
Pihak ketiga - - - 19.275 - 19.275 Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - - - 10.209 - 10.209 Accrued expenses
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo Current maturities of long-term
dalam satu tahun: liabilities:
Utang bank - - - 57.256 - 57.256 Bank loans
Utang obligasi - - - 10.791 - 10.791 Bonds payable
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Noncurrent Financial Liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi Long-term liabilities - net of
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: current maturities:
Utang bank - - - 267.230 - 267.230 Bank loans
Utang obligasi - - - 452.508 - 452.508 Bonds payable
Liabilitas keuangan derivatif - - - - 3.509 3.509 Derivative financial liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan - - - 1.495.216 3.509 1.498.725 Total Financial Liabilities
Aset derivatif Liabilitas derivatif
yang diukur yang diukur
pada nilai pada nilai
wajar melalui wajar melalui
laba rugi/ Liabilitas pada laba rugi/
Pinjaman yang Derivative assets biaya perolehan Derivative liabilities
diberikan dan Tersedia measured at diamortisasi/ measured at
piutang/ untuk dijual/ fair value Liabilities at fair value
Loans and Available for through profit amortized through profit Jumlah/
receivables sale and loss cost and loss Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2018 December 31, 2018
Aset Keuangan Lancar Current Financial Assets
Bank dan deposito berjangka 726.667 - - - - 726.667 Cash in banks and time deposits
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 18.144 - - - - 18.144 Restricted cash in banks
Piutang usaha Trade accounts receivable
Pihak berelasi 19.768 - - - - 19.768 Related parties
Pihak ketiga 134.543 - - - - 134.543 Third parties
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 1.452 - - - - 1.452 Related parties
Pihak ketiga 4.627 - - - - 4.627 Third parties
Aset lancar lainnya 29.281 10.938 - - - 40.219 Other current assets
Aset Keuangan Tidak Lancar Noncurrent Financial Assets
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 9.098 - - - - 9.098 Restricted cash in banks
Aset keuangan derivatif - - 1.742 - - 1.742 Derivative financial assets
Aset tidak lancar lainnya 1.383 124 - - - 1.507 Other noncurrent assets
Jumlah Aset Keuangan 944.963 11.062 1.742 - - 957.767 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Current Financial Liabilities
Utang usaha Trade accounts payable
Pihak berelasi - - - 6.916 - 6.916 Related parties
Pihak ketiga - - - 561.962 - 561.962 Third parties
Utang lain-lain kepada pihak ketiga - - - 21.803 - 21.803 Other accounts payable from third parties
Biaya yang masih harus dibayar - - - 6.925 - 6.925 Accrued expenses
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam satu tahun: liabilities:
Utang bank - - - 43.995 - 43.995 Bank loans
Utang obligasi - - - 24.957 - 24.957 Bonds payable
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Noncurrent Financial Liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi Long-term liabilities - net of
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: current maturities:
Utang bank - - - 136.165 - 136.165 Bank loans
Utang obligasi - - - 402.948 - 402.948 Bonds payable
Liabilitas keuangan derivatif - - - - 10.126 10.126 Derivative financial liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan - - - 1.205.671 10.126 1.215.797 Total Financial Liabilities
- 80 -
293
Page 316
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives
keuangan and policies
Fungsi Corporate Treasury Grup The Group’s Corporate Treasury function
menyediakan jasa untuk bisnis, provides services to the business, co-ordinates
mengkoordinasikan akses ke pasar keuangan access to domestic and international financial
domestik dan internasional, memantau dan markets, monitors and manages the financial
mengelola risiko keuangan yang berkaitan risks relating to the operations of the Group
dengan operasi Grup melalui laporan risiko through internal risk reports which analyze
internal yang menganalisis eksposur dengan exposures by degree and magnitude of risks.
derajat dan besarnya risiko. Risiko ini These risks include market risk (including
termasuk risiko pasar (termasuk risiko mata currency risk, interest rate risk and other price
uang, risiko suku bunga dan risiko harga risk), credit risk and liquidity risk.
lainnya), risiko kredit dan risiko likuiditas.
Grup berusaha untuk meminimalkan dampak The Group seeks to minimize the effects of
dari risiko dengan menggunakan instrumen these risks by using derivative financial
keuangan derivatif untuk lindung nilai instruments to hedge risk exposures. The use
terhadap eksposur risiko. Penggunaan of financial derivatives is governed by the
derivatif keuangan diatur oleh kebijakan Grup Group policies approved by the board of
yang disetujui oleh dewan direksi, yang directors, which provide written principles on
memberikan prinsip-prinsip tertulis pada foreign exchange risk, interest rate risk, credit
risiko nilai tukar, risiko suku bunga, risiko risk, the use of financial derivatives and non-
kredit, penggunaan derivatif keuangan dan derivative financial instruments, and the
instrumen derivatif non-keuangan, dan investment of excess liquidity. Compliance
investasi atas kelebihan likuiditas. Kepatuhan with policies and exposure limits is reviewed
terhadap batasan kebijakan dan eksposur by the internal auditors on a continuous basis.
ditinjau oleh auditor internal secara terus The Group does not enter into or trade
menerus. Grup tidak melaksanakan atau financial instruments, including derivative
memperdagangkan instrumen keuangan, financial instruments, for speculative
termasuk instrumen keuangan derivatif, purposes.
untuk tujuan spekulasi.
Fungsi Corporate Treasury melaporkan The Corporate Treasury function reports
secara berkala kepada dewan direksi untuk regularly to the board of directors to monitor
memantau risiko dan mengurangi eksposur risks and mitigate risk exposures.
risiko.
i. Manajemen risiko pasar i. Market risk management
Aktivitas Grup terekspos terutama untuk The Group’s activities expose it primarily
risiko keuangan atas perubahan nilai to the financial risks of changes in
tukar mata uang asing (Catatan 42.b.ii) foreign currency exchange rates
dan suku bunga (Catatan 42.b.iii). Grup (Note 42.b.ii) and interest rates
mengadakan berbagai instrumen (Note 42.b.iii). The Group enters into a
keuangan derivatif untuk mengelola variety of derivative financial instruments
eksposur risiko mata uang asing dan to manage its exposure to foreign
risiko suku bunga, termasuk: currency risk and interest rate risk,
including:
Swap mata uang untuk melindungi Cross currency swap to hedge
keragaman suku bunga mengambang variability of floating interest rate
yang timbul dari kurs mengambang arising on the US$ denominated
atas pinjaman bank yang floating rate bank loan;
didenominasi dalam mata uang US$;
Swap suku bunga untuk mengurangi Interest rate swaps to mitigate the
risiko kenaikan suku bunga; risk of rising interest rates;
Kontrak valuta asing berjangka Forward foreign exchange contracts
untuk mengurangi eksposur to mitigate exposures to exchange
terhadap fluktuasi nilai tukar; dan rate fluctuating; and
Cross Currency Swap untuk Cross currency swap to mitigate the
mengurangi risiko kenaikan suku risk of rising interest rate and
bunga dan kurs pada utang obligasi. foreign exchange on the bonds
payable.
Tidak terdapat perubahan eksposur Grup There has been no change to the Group’s
terhadap risiko pasar atau cara mengelola exposure to market risk or the manner in
dan mengukur risiko tersebut. which these risks are managed and
measured.
- 81 -
294
Page 317
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
ii. Manajemen risiko mata uang asing ii. Foreign currency risk management
Pendapatan, biaya-biaya, dan pinjaman The Group’s underlying revenues, costs
Grup sebagian besar diselenggarakan and borrowings are denominated mostly
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. in U.S. Dollar. However, since the Group
Namun, karena Grup beroperasi di operates in Indonesia, there are
Indonesia, terdapat keadaan dimana Grup instances where the Group is affected by
dipengaruhi oleh fluktuasi dari nilai tukar the fluctuation of Indonesian Rupiah
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat against the U.S. Dollar pertaining mainly
terutama terkait dengan pajak dan to taxes and certain expenses which are
beberapa beban tertentu yang denominated in Indonesian Rupiah. The
berdenominasi dalam Rupiah. Jumlah Group’s net open currency other than
eksposur bersih mata uang selain Dolar U.S. Dollar exposure as of reporting date
Amerika Serikat Grup pada tanggal is disclosed in Note 39.
pelaporan diungkapkan dalam Catatan 39.
Grup memelihara saldo kas dalam mata The Group maintains sufficient cash
uang Rupiah yang cukup untuk memenuhi balance denominated in Indonesian
kebutuhan beban dalam Rupiah. Rupiah to cover the expenses
denominated in Indonesian Rupiah.
Analisis sensitivitas mata uang asing Foreign currency sensitivity analysis
Analisis sensitivitas Grup di bawah ini The Group’s sensitivity analysis below to
terhadap peningkatan dan penurunan the increase and decrease in the US$
US$ terhadap mata uang Rupiah against the relevant foreign currencies
menggunakan 1% pada tanggal uses 1% at December 31, 2019
31 Desember 2019 (31 Desember 2018: (December 31, 2018: 4%), is shown
4%) yang dijelaskan di bawah. Tingkat below. These sensitivity rate are the ones
sensitivitas ini yang digunakan ketika used when reporting foreign currency
melaporkan secara internal risiko mata risk internally to key management
uang asing kepada para karyawan kunci, personnel and represents management's
dan merupakan penilaian manajemen assessment of the reasonably possible
terhadap perubahan yang mungkin terjadi change in foreign exchange rates. The
pada nilai tukar valuta asing. Analisis sensitivity analysis includes only
sensitivitas hanya mencakup item outstanding monetary items of financial
instrumen keuangan dalam mata uang instrument denominated in currency
moneter selain Dolar Amerika Serikat other than U.S. Dollar and adjusts its
yang ada dan menyesuaikan translasinya translation at the period end for
pada akhir periode untuk perubahan percentage change in foreign currency
persentase dalam nilai tukar mata uang rates.
asing.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember For the year ended December 31, 2019 if
2019 jika US$ melemah/menguat sebesar US$ had weakened/ strengthened by 1%
1% (31 Desember 2018: 4%) terhadap (December 31, 2018: 4%) against
Rupiah, dengan seluruh variabel lainnya Indonesian Rupiah with all other
tetap konstan, laba bersih setelah pajak, variables held constant, net profit after
akan menurun/meningkat sebesar: tax, would have been
decreased/increased by:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Efek pada laba setelah pajak 178 2.190 Effect on profit after tax
Menurut pendapat manajemen, analisis In management's opinion, the sensitivity
sensitivitas tidak representatif atas risiko analysis is unrepresentative for the
valuta asing melekat karena eksposur inherent foreign exchange risk because
pada akhir periode pelaporan tidak the exposure at the end of the reporting
mencerminkan eksposur selama periode period does not reflect the exposure
berjalan. during the period.
iii. Manajemen risiko tingkat bunga iii. Interest rate risk management
Grup terpapar risiko suku bunga karena The Group is exposed to interest rate risk
entitas dalam Grup meminjam dana because entities in the Group borrow
mayoritas dalam Dolar Amerika Serikat funds largely in US Dollar at floating
dengan tingkat bunga mengambang. interest rates. The risk is managed by
Risiko ini dikelola oleh Grup, antara lain, the Group by the use of interest rate
dengan menggunakan kontrak swap suku swap contracts.
bunga.
- 82 -
295
Page 318
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Eksposur Grup terhadap suku bunga The Group’s exposures to interest rates
dalam aset keuangan dan liabilitas on financial assets and financial liabilities
keuangan dirinci dalam bagian are included in the liquidity risk
manajemen risiko likuiditas pada catatan management section of this note.
ini.
Analisis sensitivitas suku bunga Interest rate sensitivity analysis
Analisis sensitivitas di bawah ini telah The sensitivity analyses below have been
ditentukan berdasarkan eksposur suku determined based on the exposure to
bunga untuk instrumen derivatif dan non- interest rates for both derivatives and
derivatif pada akhir periode pelaporan. non-derivative instruments at the end of
Untuk liabilitas tingkat bunga the reporting period. For floating rate
mengambang, analisis tersebut disusun liabilities, the analysis is prepared
dengan asumsi jumlah liabilitas terutang assuming the amount of the liability
pada akhir periode pelaporan itu terutang outstanding at the end of the reporting
sepanjang tahun. Kenaikan atau period was outstanding for the whole
penurunan 50 basis poin digunakan year. A 50 basis point increase or
ketika melaporkan risiko suku bunga decrease is used when reporting interest
secara internal kepada karyawan kunci rate risk internally to key management
dan merupakan penilaian manajemen personnel and represents management's
terhadap perubahan yang mungkin terjadi assessment of the reasonably possible
pada suku bunga. change in interest rates.
Jika suku bunga lebih tinggi/rendah If interest rates had been 50 basis points
50 basis poin dan semua variabel lainnya higher/lower and all other variables were
tetap konstan, laba bersih setelah pajak, held constant, net profit after tax, for the
untuk tahun yang berakhir 31 Desember year ended December 31, 2019 would
2019 akan turun/naik sebesar US$ 266 decrease/increase by US$ 266 thousand
ribu (31 Desember 2018: US$ 232 ribu). (December 31, 2018: US$ 232
Hal ini terutama disebabkan oleh thousand). This is mainly attributable to
eksposur Grup terhadap suku bunga atas the Group’s exposure to interest rates on
pinjaman dengan suku bunga variabel. its variable rate borrowings.
Kontrak swap suku bunga Interest rate swap contracts
Dalam kontrak swap suku bunga, Grup Under interest rate swap contracts, the
setuju untuk menukar perbedaan antara Group agrees to exchange the difference
jumlah tingkat bunga tetap dengan between fixed and floating rate interest
mengambang yang dihitung atas jumlah amounts calculated on agreed notional
pokok nosional yang disepakati. Meskipun principal amounts. Although not
tidak ditetapkan dan memenuhi kualifikasi designated and qualified for hedge
sebagai akuntansi lindung nilai, kontrak accounting, such contracts enable the
tersebut memungkinkan Grup untuk Group to mitigate the risk of changing
mengurangi risiko perubahan suku bunga interest rates on the cash flow exposures
eksposur arus kas pada utang tingkat on issued variable rate debt. The fair
bunga variabel. Nilai wajar plain vanilla value of a plain vanilla (fixed rate for
(tingkat bunga tetap untuk tingkat bunga floating rate) swap is computed by
mengambang) swap dihitung dengan adding the present value of the fixed
menambahkan nilai kini dari pembayaran coupon payments known at the start of
bunga tetap yang telah diketahui dari the swap (fixed leg) and present value of
awal swap (fixed leg) dan nilai kini dari the floating coupon payments determined
pembayaran bunga mengambang yang at the agreed dates of each payment
ditentukan pada setiap tanggal (floating leg). The average interest rate
pembayaran yang ditentukan (floating is based on the fixed rate paid by the
leg). Tingkat suku bunga rata-rata banks.
didasarkan pada tingkat bunga tetap
yang dibayarkan oleh bank.
Kontrak swap suku bunga diselesaikan The interest rate swaps are settled on a
secara triwulanan. Tingkat bunga quarterly basis. The floating rate on the
mengambang pada swap suku bunga interest rate swaps is London Interbank
adalah London Interbank Offered Rate Offered Rate (LIBOR). The Group will
(LIBOR). Grup akan menyelesaikan settle the difference between the fixed
perbedaan antara tingkat bunga tetap and floating interest rate on a net basis.
dan mengambang secara dasar neto.
- 83 -
296
Page 319
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
iv. Manajemen risiko harga petrokimia iv. Petrochemical price risk management
Pendapatan Grup sangat bergantung The Group’s revenue is highly dependent
pada penjualan barang-barang turunan/ on naphtha petrochemical process, which
olahan petrokimia naphtha yang sangat in turn is highly influenced by global
dipengaruhi oleh harga petrokimia dunia. petrochemical prices, which tend to be
Di sisi lain, harga petrokimia dunia dapat cyclical and subject to significant
berfluktuasi secara signifikan yang fluctuations. Global petrochemical prices
dipengaruhi terutama oleh harga minyak are subject to numerous factors beyond
mentah Brent dan faktor permintaan dan the Group’s control, including mainly
penawaran. Brent crude oil price and supply and
demand factors.
Untuk memitigasi risiko ini, Grup To mitigate this risk, the Group combines
mengkombinasikan strategi metode strategies of price fixing method and the
penetapan harga maupun waktu timing of price fixing, while maintaining
penetapan dengan terus memperhatikan close attention on global developments
perkembangan global yang that affect petrochemical market.
mempengaruhi pasar petrokimia.
v. Manajemen risiko kredit v. Credit risk management
Risiko kredit mengacu pada risiko Credit risk refers to the risk that a
rekanan gagal dalam memenuhi counterparty will default on its
kewajiban kontraktualnya yang contractual obligation resulting in
mengakibatkan kerugian keuangan bagi financial loss to the Group.
Grup.
Risiko kredit Grup terutama melekat pada The Group’s credit risk is primarily
rekening bank dan piutang usaha. Grup attributed to its cash in banks and trade
menempatkan saldo bank pada institusi accounts receivable. The Group places its
keuangan yang layak serta terpercaya. bank balances with credit worthy
Piutang usaha dilakukan dengan pihak financial institutions. Trade accounts
ketiga terpercaya dan pihak berelasi. receivable are entered with respected
Eksposur Grup dan pihak lawan dimonitor and credit worthy third parties and
secara terus menerus dan nilai agregat related parties company. The Group’s
transaksi terkait tersebar di antara pihak exposure and its counterparties are
lawan yang telah disetujui. Eksposur continuously monitored and the
kredit dikendalikan oleh batasan (limit) aggregate value of transactions
pihak lawan yang direviu dan disetujui concluded is spread amongst approved
oleh manajemen. counterparties. Credit exposure is
controlled by counterparty limits that are
reviewed and approved by the
management.
Grup menyadari bahwa, walaupun The Group realizes that while product
penjualan produk kepada pelanggan akan sales to customers should preferably be
lebih baik dalam bentuk tunai, made on cash, cash in advance or Letter
pembayaran dimuka atau menggunakan of Credit, sales of products on credit is a
Letter of Credit, penjualan kredit adalah common industry practice and is a major
praktik umum di industri dan merupakan consideration of the customers buying
faktor penting dalam keputusan decision. Therefore, the Group’s credit
pembelian pelanggan. Oleh karena itu sale is permitted subject to proper
Grup memperbolehkan penjualan kredit management and controls of significant
tetapi dengan pengendalian terhadap and aggregate credit risk. In this respect,
risiko kredit tersebut. Dalam hal ini, Grup the Group has established a credit
telah membentuk sebuah komite kredit committee who is accountable for overall
yang bertanggung jawab untuk management and control of credit risk.
keseluruhan manajemen dan
pengendalian risiko kredit.
Piutang usaha terdiri dari sejumlah besar Trade receivables consist of a large
pelanggan, tersebar di berbagai industri number of customers, spread across
dan wilayah geografis. Evaluasi kredit diverse industries and geographical
yang sedang berlangsung dilakukan areas. Ongoing credit evaluation is
berdasarkan pada rekam jejak hasil performed on the track record of the
penerimaan dari penjualan kepada collection result from sales made to
pelanggan. customers.
- 84 -
297
Page 320
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Grup tidak memiliki eksposur kredit yang The Group does not have significant
signifikan untuk setiap rekanan tunggal credit exposure to any single
atau kelompok pihak lawan yang memiliki counterparty or any group of
karakteristik serupa. Grup menentukan counterparties having similar
pihak lawan sebagai memiliki characteristics. The Group defines
karakteristik serupa jika mereka entitas counterparties as having similar
terkait. characteristics if they are related entities.
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan The carrying amount of financial assets
keuangan konsolidasian setelah dikurangi recorded in the consolidated financial
dengan cadangan kerugian statements, net of any allowance for
mencerminkan eksposur Grup terhadap losses represents the Group’s exposure
risiko kredit. to credit risk.
Manajemen telah menilai bahwa kualitas Management has assessed that the
kredit dari aset keuangan yang belum credit quality of financial assets that are
jatuh tempo atau tidak mengalami neither past due nor impaired are good
penurunan nilai adalah baik berdasarkan based on the Company’s collection
pengalaman penerimaan Perusahaan experience with such counterparties, and
dengan pihak-pihak tersebut, dan kas the cash and cash equivalents that are
dan setara kas yang hanya ditempatkan only placed in reputable financial
dalam lembaga keuangan yang memiliki institution.
reputasi baik.
vi. Manajemen risiko likuiditas vi. Liquidity risk management
Tanggung jawab utama untuk Ultimate responsibility for liquidity risk
manajemen risiko likuiditas terletak pada management rests with the board of
dewan direksi, yang telah membentuk directors, which has established an
kerangka kerja manajemen risiko appropriate liquidity risk management
likuiditas yang sesuai untuk mengelola framework for the management of the
pendanaan jangka pendek, menengah Group’s short, medium and long-term
dan jangka panjang dan persyaratan funding and liquidity management
manajemen likuiditas. Grup mengelola requirements. The Group manages
risiko likuiditas dengan memelihara liquidity risk by maintaning adequate
cadangan yang memadai, fasilitas reserves, banking facilities and reserve
perbankan dan fasilitas pinjaman borrowing facilities, by continuously
cadangan, dengan terus memantau arus monitoring forecast and actual cash
kas prakiraan dan aktual, dan dengan flows, and by matching the maturity
cara mencocokkan profil jatuh tempo aset profiles of financial assets and liabilities.
dan liabilitas keuangan. Rincian fasilitas Details of additional undrawn facilities
tambahan yang belum digunakan yang that the Group has at its disposal to
dimiliki Grup untuk mengurangi risiko further reduce liquidity risk are included
likuiditas termasuk dalam Catatan 41. in Note 41.
Tabel risiko likuiditas dan suku bunga Liquidity and interest risk tables
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo The following table details the Group’s
kontrak untuk liabilitas keuangan non- remaining contractual maturity for its
derivatif dengan periode pembayaran non-derivative financial liabilities with
yang disepakati Grup. Tabel telah disusun agreed repayment periods. The table has
berdasarkan arus kas yang tak been drawn up based on the undiscounted
terdiskonto dari liabilitas keuangan cash flows of financial liabilities based on
berdasarkan tanggal terawal dimana Grup the earliest date on which the Group can
dapat diminta untuk membayar. Tabel be required to pay. The table includes
mencakup untuk arus kas pokok dan both interest and principal cash flows. The
bunga. Jatuh tempo kontrak didasarkan contractual maturity is based on the
pada tanggal terawal dimana Grup earliest date on which the Group may be
mungkin akan diminta untuk membayar. required to pay.
- 85 -
298
Page 321
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Tingkat bunga
efektif
rata-rata
tertimbang/
Weighted Kurang dari 3 bulan -
average satu bulan/ 1 tahun/ Diatas
effective Less than 1-3 bulan/ 3 months to 1-5 tahun/ 5 tahun/ Jumlah/
interest rate 1 month 1-3 months 1 year 1-5 years 5+ years Total
% US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha Trade accounts payable
Pihak berelasi - 23.181 - - - - 23.181 Related parties
Pihak ketiga - 654.214 - - - - 654.214 Third parties
Utang lain-lain Other accounts payable
Pihak berelasi - 480 - - - - 480 Related parties
Pihak ketiga - 19.275 - - - - 19.275 Third parties
Biaya yang masih harus dibayar - 10.209 - - - - 10.209 Accrued expenses
Instrumen tingkat bunga variabel Variable interest rate instruments
Utang bank 5,02% - 3.187 67.928 247.134 58.216 376.465 Bank loans
Instrumen tingkat bunga tetap Fixed interest rate instruments
Utang bank Bank loans
Jangka pendek 9,50% 36 36 - - - 72 Short-term
Jangka panjang 9,50% - - - 916 386 1.302 Long-term
Utang obligasi 4,95% - 11,30% - 4.319 30.100 523.686 38.819 596.924 Bonds payable
Jumlah 707.395 7.542 98.028 771.736 97.421 1.682.122 Total
Tingkat bunga
efektif
rata-rata
tertimbang/
Weighted Kurang dari 3 bulan -
average satu bulan/ 1 tahun/ Di atas
effective Less than 1-3 bulan/ 3 months to 1-5 tahun/ 5 tahun/ Jumlah/
interest rate 1 month 1-3 months 1 year 1-5 years 5+ years Total
% US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2018 December 31, 2018
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha Trade accounts payable
Pihak berelasi - 6.916 - - - - 6.916 Related parties
Pihak ketiga - 561.962 - - - - 561.962 Third parties
Utang lain-lain - 21.803 - - - - 21.803 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar - 6.925 - - - - 6.925 Accrued expenses
Instrumen tingkat bunga variabel Variable interest rate instruments
Utang bank 6,21% 905 26.027 28.506 160.130 - 215.568 Bank loans
Instrumen tingkat bunga tetap Fixed interest rate instruments
Utang bank 10,75% 5 10 214 48 - 277 Bank loans
Utang obligasi 4,95% - 11,30% - 2.998 40.564 120.031 350.801 514.394 Bonds payable
Jumlah 598.516 29.035 69.284 280.209 350.801 1.327.845 Total
Jumlah yang dicakup di atas untuk instrumen The amounts included above for variable
suku bunga variabel untuk liabilitas interest rate instruments for both non-
keuangan non-derivatif harus berubah jika derivative financial liabilities is subject to
perubahan suku bunga variabel berbeda change if changes in variable interest rates
dengan estimasi suku bunga yang differ to those estimates of interest rates
ditentukan pada akhir periode pelaporan. determined at the end of the reporting period.
c. Manajemen risiko modal c. Capital risk management
Grup mengelola risiko modal untuk The Group manages capital to ensure that
memastikan bahwa entitas dalam Grup akan entities in the Group will be able to continue
mampu untuk melanjutkan keberlangsungan as a going concern, in addition to maximize
usaha, selain memaksimalkan keuntungan the profit of the shareholders through the
para pemegang saham melalui optimalisasi optimization of the balance of debt and equity.
saldo utang dan ekuitas.
Struktur modal Grup terdiri dari utang, yang The capital structure of the Group consists of
mencakup pinjaman, instrumen keuangan debt, which includes the borrowings,
derivatif dan utang obligasi yang dijelaskan derivative financial instrument and bond
pada Catatan 20 dan 21, dan jumlah ekuitas, payable disclosed in Notes 20 and 21, and
yang terdiri dari modal yang ditempatkan, total equity, comprising issued capital,
tambahan modal disetor, penghasilan additional paid-in capital, other comprehensive
komprehensif lain, saldo laba dan income, retained earnings and non-controlling
kepentingan non-pengendali yang dijelaskan interests as disclosed in Notes 23, 24, 25, 26,
pada Catatan 23, 24, 25, 26, 27 dan 28. 27, and 28.
Dewan Direksi Grup secara berkala The Board of Directors of the Group
melakukan reviu struktur permodalan Grup. periodically reviews the Group’s capital
Sebagai bagian dari reviu ini, Direksi structure. As part of this review, the Board of
mempertimbangkan biaya permodalan dan Directors considers the cost of capital and the
risiko yang berhubungan. related risks.
- 86 -
299
Page 322
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi The total debt to capitalization ratio as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31,
2019 2018
US$ '000 US$ '000
Pinjaman 791.366 618.191 Debt
Jumlah ekuitas 1.760.992 1.770.077 Total equity
Jumlah kapitalisasi 2.552.358 2.388.268 Total Capitalization
Rasio jumlah pinjaman
terhadap kapitalisasi 31% 26% Total debt to capitalization ratio
d. Pengukuran Nilai Wajar d. Fair Value Measurements
Nilai wajar instrumen keuangan yang dicatat Fair value of financial instruments carried at
pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost
Direksi menganggap bahwa nilai tercatat The directors consider that the carrying
aset keuangan dan liabilitas keuangan, amounts of financial assets and financial
kecuali utang obligasi dan utang bank liabilities, except bonds payable and bank loan
dengan tingkat bunga tetap pada tanggal with fixed rate interest as of
31 Desember 2019 dan 2018, diakui December 31, 2019 and 2018, are recognized
mendekati nilai wajarnya. approximate their fair values.
Utang obligasi dikelompokkan ke dalam Bonds payable are grouped into level 1 with
level 1 dengan nilai wajar sebesar fair value amounting to US$ 476,706 thousand
US$ 476.706 ribu pada 31 Desember 2019 as of December 31, 2019 (December 31,
(31 Desember 2018: US$ 399.473 ribu. 2018: US$ 399,473 thousand).
Utang bank dengan tingkat bunga tetap Bank loan with fixed interest rate are grouped
dikelompokkan ke dalam level 1 dengan nilai into level 1 with fair value amounting to
wajar sebesar US$ 1.084 ribu pada US$ 1,084 thousand as of December 31, 2019
31 Desember 2019 (31 Desember 2018: (December 31, 2018: US$ 106 thousand).
US$ 106 ribu).
Teknik penilaian dan asumsi yang diterapkan Valuation techniques and assumptions applied
untuk tujuan pengukuran nilai wajar for the purposes of measuring fair value
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair values of financial assets and financial
keuangan ditentukan sebagai berikut: liabilities are determined as follows:
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair values of financial assets and
keuangan dengan syarat dan kondisi financial liabilities with standard terms and
standar dan diperdagangkan di pasar aktif conditions and traded on active liquid
ditentukan dengan mengacu pada harga markets are determined with reference to
pasar. quoted market prices.
Nilai wajar swap suku bunga dihitung The fair value of interest rate swap is
dengan menambahkan nilai kini dari computed by adding the present value of
pembayaran bunga tetap yang telah the fixed coupon payments known at the
diketahui dari awal swap (fixed leg) dan start of the swap (fixed leg) and present
nilai kini dari pembayaran bunga value of the floating coupon payments
mengambang yang ditentukan pada setiap determined at the agreed dates of each
tanggal pembayaran yang ditentukan payment (floating leg).
(floating leg).
Nilai wajar kontrak valuta berjangka mata Foreign currency forward contracts are
uang asing diukur dengan menggunakan measured using quoted forward exchange
kurs kuotasi yang berasal dari suku bunga rates derived from quoted interest rates
kuotasi sesuai jatuh tempo kontrak. matching maturities of the contracts.
Nilai tercatat dari aset dan liabilitas The carrying amount of financial assets and
keuangan yang jatuh tempo dalam satu liabilities due in one year approximates fair
tahun mendekati nilai wajarnya karena value because of their short-term maturity.
jatuh tempo dalam jangka pendek. Untuk For non-current financial assets and
aset keuangan dan liabilitas keuangan financial liabilities, the amortized cost
jangka panjang, biaya perolehan approximates fair value because such
diamortisasi mendekati nilai wajarnya instruments carry market rate of interest.
karena instrumen tersebut dikenakan
tingkat bunga pasar.
- 87 -
300
Page 323
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Hirarki pengukuran nilai wajar atas aset dan Fair value measurements hierarchy of the
liabilitas Grup Group’s assets and liabilities
Tabel berikut ini merangkum nilai tercatat The following tables summarize the carrying
dan nilai wajar aset dan liabilitas, yang amounts and fair values of the assets and
dianalisis nilai wajarnya berdasarkan pada: liabilities, analyzed among those whose fair
value is based on:
Pengukuran nilai wajar level 1 adalah yang Level 1 fair value measurements are those
berasal dari harga kuotasian (tanpa derived from quoted prices (unadjusted) in
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset active markets for identical assets or
atau liabilitas yang identik; yang dapat liabilities that the entity can access at the
diakses entitas pada tanggal pengukuran; measurement date;
Pengukuran nilai wajar level 2 adalah yang Level 2 fair value measurements are those
berasal dari input selain harga kuotasian derived from inputs other the quoted prices
yang termasuk dalam Level 1 yang dapat included within Level 1 that are observable
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik for the asset or liability, either directly (i.e.
secara langsung (misalnya harga) atau as prices) or indirectly (i.e. derived from
secara tidak langsung (misalnya deviasi prices); and
dari harga);dan
Pengukuran nilai wajar level 3 adalah yang Level 3 fair value measurements are those
berasal dari teknik penilaian yang derived from valuation techniques that
mencakup input untuk aset atau liabilitas include inputs for the asset or liability that
yang bukan berdasarkan data pasar yang are not based on observable market data
dapat diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs).
diobservasi).
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
US$ '000 US$ '000 US$ '000 US$ '000
31 Desember 2019 December 31, 2019
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 136 - 136 Derivative financial instrument
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available for sale financial assets
Investasi pada obligasi 42.928 - - 42.928 Investment in bonds
Investasi pada saham - - 124 124 Investment in shares
42.928 - 124 43.052
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 3.509 - 3.509 Derivative financial instrument
31 Desember 2018 December 31, 2018
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 1.742 - 1.742 Derivative financial instrument
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available for sale financial assets
Investasi pada obligasi 10.938 - - 10.938 Investment in bonds
Investasi pada saham - - 124 124 Investment in shares
10.938 - 124 11.062
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Instrumen keuangan derivatif - 10.126 - 10.126 Derivative financial instrument
Tidak ada transfer antara tingkat 1, tingkat 2 There were no transfers between level 1,
dan tingkat 3 pada periode berjalan. level 2 and level 3 in the period.
43. KONDISI INDUSTRI 43. INDUSTRY CONDITION
Secara historis, industri petrokimia selalu The petrochemical industry has historically been
mempunyai siklus tertentu. Perubahan di dalam cyclical. Changes in supply and demand and
permintaan dan penawaran yang berakibat pada resulting operating utilization levels are key
tingkat utilisasi operasi merupakan faktor kunci factors that influence the cycle and profitability
yang mempengaruhi siklus industri dan of the sector. Industry demand is primarily
profitabilitas dari industri tersebut. Kebutuhan influenced by economic activity while supply is
dari industri dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi affected by new capacity additions.
sementara penawarannya dipengaruhi oleh
tambahan kapasitas baru.
- 88 -
301
Page 324
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
Sifat siklus dari industri tersebut telah The cyclical nature of the industry has affected
mempengaruhi dan dapat terus mempengaruhi and may continue to affect the Group’s operating
hasil kegiatan usaha Grup di masa yang akan results in the future. In 2019, the Group carried
datang. Pada tahun 2019, Grup melakukan turn out its periodic turn around maintenance
arround maintenance periodik yang resulting plant shutdown for approximately 3
menyebabkan plant shutdown kurang lebih months, the Group also experienced weaker
selama 3 bulan, marjin produk Grup mengalami product margins compared to 2018 but
pelemahan dibandingkan 2018 tetapi tetap baik continued to be healthy reflecting the demand
terutama disebabkan oleh dinamika permintaan and supply dynamics.
dan penawaran.
Grup telah melakukan dan akan terus The Group has undertaken and will continue to
melaksanakan langkah-langkah secara hati-hati implement prudent measures, such as the
seperti di bawah ini: following:
Mengintegrasikan turunan produk dan Continue to expand our product offerings
mendiversifikasikan produk yang and further integrate downstream. For
ditawarkan secara berkesinambungan. example, the Group has increased its
Sebagai contoh, Grup meningkatkan production capacity of its Butadiene plant in
kapasitas produksi dari pabrik Butadiene 2018 and completed PP Debottlenecking
pada tahun 2018 dan menyelesaikan proyek project as well as new polyethylene plant
PP Debottlenecking dan pabrik polyethylene which start operating in fourth quarter year
baru yang mulai beroperasi pada kuartal 2019. In addition, the Group is currently
keempat tahun 2019. Selain itu, Grup constructing MTBE-Butene1 plant which is
sedang mendirikan pabrik MTBE-Butene1 expected to be completed in third quarter
yang diperkirakan akan selesai pada kuartal year 2020 and CAP2, a subsidiary which is
ketiga tahun 2020 dan CAP2, entitas anak currently in the process of investor selection
yang sedang dalam proses pemilihan and Front End Engineering Design (FEED) to
investor dan Front End Engineering Design build its own plant.
(FEED) untuk pembangunan pabriknya.
Mencapai tingkat produksi yang optimal Achieve optimum production levels in
sebagai respon terhadap keadaan pasar dan response to market and economic conditions
kondisi perekonomian melalui penerapan by applying safe and efficient production
metode produksi yang aman dan efisien; methods;
Secara berkesinambungan menerapkan Continuously implement plant operation
program efisiensi untuk meningkatkan improvements relating to yield, energy and
produksi, pengurangan pemakaian energi efficiency initiatives to reduce unit operating
dan pengurangan biaya operasi per unit; costs;
Meningkatkan pangsa pasar domestik Increase domestic market share by
melalui pengembangan pelanggan baru; developing new customers;
Menurunkan biaya bahan baku utama Lower feedstock costs by sourcing
dengan mencari sumber alternatif bahan alternative feedstock, where possible, and
baku, jika memungkinkan dan maintaining a broader base of raw material
mengusahakan memperbanyak sumber suppliers, including domestic sources.
pemasok bahan baku, termasuk dari
sumber domestik.
Manajemen berkeyakinan bahwa tindakan Management believes that the above measures
tersebut akan efektif untuk mencapai kegiatan will be effective to achieve profitable operations.
usaha yang menguntungkan.
44. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 44. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan a. On January 1, 2020, the merger between the
PBI efektif melakukan merger sehubungan Company and PBI became effective in
dengan akta merger No. 76 oleh Jose Dima accordance with merge deed No. 76 of Jose
Satria S.H., M.Kn., notaris di Jakarta tanggal Dima Satria S.H., M.Kn., notary public in
15 Nopember 2019. Jakarta, dated November 15, 2019.
b. Pada tanggal 27 Januari 2020, Perusahaan b. On January 27, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Shelf
Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun Registration Bonds II Phase III Year 2020
2020 sejumlah Rp 750 miliar yang jatuh amounting to Rp 750 billion with maturity
tempo pada 12 Pebruari 2025. Obligasi date of February 12, 2025. The bonds were
tersebut telah dicatat pada Bursa Efek listed on the Indonesia Stock Exchange on
Indonesia pada 13 Pebruari 2020. February 13, 2020.
- 89 -
302
Page 325
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
c. Pada tanggal 5 Pebruari 2020, Perusahaan c. On February 5, 2020, the Company held an
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Extraordinary General Meeting of
Saham Luar Biasa dan menyetujui Shareholders and approved the planned
penambahan modal dengan Penawaran Limited Public Offering with Pre-Emptive
Umum Terbatas III yang akan dilaksanakan Rights III which will be conducted upon the
setelah Pernyataan Pendaftaran efektif. effectiveness of the Registration Statement.
d. Pada tanggal 17 Maret, 18 Maret dan 30 Juni d. On March 17, March 18 and June 30, 2020,
2020, Perusahaan melakukan penarikan atas the Company made a drawdown on the
Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Working Capital Credit Facility from PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk sebesar Mandiri (Persero) Tbk amounting to
US$ 50.000.000, PT Bank CIMB Niaga Tbk US$ 50,000,000, from PT Bank CIMB Niaga
sebesar US$ 25.000.000 dan PT Bank Tbk amounting to US$ 25,000,000 and
Danamon Indonesia Tbk sebesar PT Bank Danamon Indonesia Tbk amounting
US$ 20.000.000. Fasilitas ini dicatat pada to US$ 20,000,000. The facility is recorded
akun utang bank jangka pendek. Perusahaan as short-term bank loan. The Company has
telah melunasi utang bank jangka pendek dari paid the short-term bank loan from PT Bank
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar CIMB Niaga Tbk amounting to
US$ 25.000.000 pada 4 Mei 2020. US$ 25,000,000 on May 4, 2020.
e. Pada tanggal 8 April, 30 April, 4 Mei dan e. On April 8, April 30, May 4 and May 14,
14 Mei 2020, Perusahaan melakukan 2020, the Company carried-out buyback
pembelian kembali atas Senior Unsecured transactions on its Senior Unsecured Notes
Notes masing–masing sebesar US$ 7.000.000, amounting to US$ 7,000,000,
US$ 1.000.000, US$ 2.000.000 dan US$ 1,000,000, US$ 2,000,000 and
US$ 2.000.000. US$ 2,000,000, respectively.
f. Pada tanggal 15 Mei 2020, Perusahaan f. On May 15, 2020, the Company obtained a
menerima Fasilitas Pinjaman Berjangka Term Loan Facility amounting to
sebesar US$ 35.000.000 dan US$ 35,000,000 and Rp 585,340,000,000
Rp 585.340.000.000 dari PT Bank Permata from PT Bank Permata Tbk. The Company
Tbk. Perusahaan telah melakukan penarikan has made the drawdown of the facility on
dana atas fasilitas ini pada tanggal 19 Mei May 19, 2020.
2020.
g. Pada tanggal 18 Mei 2020, telah diterbitkan g. On May 18, 2020, UU No. 2 Year 2020 was
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan issued related to Establishment of Peraturan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1
Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Year 2020 related to State Financial Policies
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem and Stability of Financial Systems for
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Handling Corona Virus Disease (COVID-19)
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau and/or in Order to Face Threats that Danger
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang the National Economy and/or Stability of
Membahayakan Perekonomian Nasional Financial Systems. The government has
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi lowered the corporate income tax rate from
Undang-Undang. Pemerintah telah 25 percent to 22 percent for the 2020 and
menurunkan tarif pajak penghasilan badan 2021 tax years and to be 20 percent from
dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi the 2022 tax year onwards.
22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan
2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun
pajak 2022.
h. Pada tanggal 5 Juni 2020, Perusahaan h. On June 5, 2020, the Company made the
melakukan Pendaftaran I dalam rangka First Registration related to Shelf
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Registration of Chandra Asri Petrochemical
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Bonds III Offering with targeted principal
dengan target dana yang akan dihimpun totaling Rp 5 trillion wherein as part of the
sebesar Rp 5 triliun dimana dalam rangka Bond Offering, the Company will issue the
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Chandra Asri Petrochemical Shelf
Perusahaan akan menerbitkan dan Registration Bonds III Phase I Year 2020.
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020.
- 90 -
303
Page 326
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
i. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan i. As of the issuance of these consolidated
keuangan konsolidasian ini, Perusahaan telah financial statements, the Company received
menerima dana restitusi atas Pajak refund for Value Added Tax (VAT) amounting
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 420.569 to Rp 420,569 million (equivalent to
juta (setara dengan US$ 30.053 ribu). US$ 30,053 thousand).
j. Setelah tanggal 31 Desember 2019, pasar j. Subsequent to December 31, 2019, financial
keuangan dan bisnis terkena dampak negatif markets and businesses have been
dari COVID-19, yang dinyatakan sebagai negatively impacted by COVID-19, which
pandemi oleh World Health Organization pada was declared a pandemic by the World
Maret 2020. Hal ini mengakibatkan Health Organization in March 2020. This has
ketidakpastian ekonomi yang signifikan. resulted in significant economic uncertainty.
Situasi ini terus berkembang, dan Grup The situation is continually evolving, and the
mengalami dampak COVID-19 pada kondisi Group has been experiencing the impact of
operasional dan keuangannya karena COVID-19 on its operational and financial
penurunan harga jual yang disebabkan oleh condition due to lower selling price caused by
penurunan harga pasar dari produk – decreasing market prices on its products,
produknya yang mengakibatkan penurunan resulting in a decline in gross margin. Given
marjin kotor. Melihat dari ketidakstabilan the fluidity of the situation, the effect of the
situasi ini, efek dari penyebaran COVID-19 spread of COVID-19 to the Group’s financial
terhadap kondisi keuangan Grup tidak dapat condition could not be reliably estimated.
diperkirakan dengan andal. Manajemen Management is committed to closely monitor
berkomitmen untuk memonitor the development of the COVID-19 outbreak
perkembangan wabah COVID-19 dan akan and continue to evaluate its impact on the
terus mengevaluasi dampaknya pada Group’s operational and economical
kegiatan operasional dan aktivitas ekonomi activities. The related impacts will be
Grup. Dampak tersebut baru akan tercermin reflected in the Group’s 2020 consolidated
dalam laporan keuangan Grup tahun 2020. financial statements.
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 45. REISSUANCE OF CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan Penawaran Umum In connection with the Shelf Registration Bonds
Berkelanjutan Obligasi Perusahaan, Perusahaan Public Offering of the Company, the Company
telah menerbitkan kembali laporan keuangan has reissued its consolidated financial statements
konsolidasian untuk tahun yang berakhir for the year ended December 31, 2019 to be in
31 Desember 2019 untuk disesuaikan dengan accordance with applicable capital market
peraturan pasar modal yang berlaku dengan regulation with additional informations as
penambahan informasi sebagai berikut: follows:
(i). Piutang lain-lain berdasarkan pihak (i).
(i). Other accounts receivable into related
berelasi dan pihak ketiga pada laporan parties and third parties in the
posisi keuangan konsolidasian dan consolidated statement of financial
penambahan catatan 7; position and additional note 7;
(ii). Penambahan Catatan 12 tentang uang (ii). Additional Note 12 for advance for
muka pembelian aset tetap; purchase of property, plant and
equipment;
(iii). Nomor referensi catatan untuk investasi (iii). Number of reference note for investment
pada saham dalam laporan arus kas in shares of the consolidated cash flow
konsolidasi; statement;
(iv). Catatan 1a nomor serta tanggal Berita (iv). Note 1a on number and date of Official
Negara dan kegiatan usaha; Gazette and business activities;
(v). Catatan 6 jumlah penghapusan cadangan (v). Note 6 on the amount of allowance for
kerugian penurunan nilai; impairment losses that is written off;
(vi). Catatan 15 persentase penyelesaian atas (vi). Note 15 on percentage of completion of
aset tetap dalam pembangunan; construction in progress;
(vii). Catatan 18 syarat dan kondisi utang lain- (vii). Note 18 on terms and condition of other
lain; accounts payable;
(viii). Catatan 20 pemenuhan persyaratan yang (viii). Note 20 on the compliance set by the
ditetapkan kreditur, sumber dana untuk lender, funding sources that will be used
pembayaran pinjaman yang akan jatuh to pay the loans that will be due in 2020
tempo pada 2020 dan pembaharuan and updates of facility agreement;
perjanjian pinjaman;
(ix). Catatan 21 pembaharuan informasi (ix). Note 21 on updated information related to
sehubungan dengan penggabungan usaha the merger of the Company and PBI and
Perusahaan dengan PBI dan bond ratings;
pemeringkatan obligasi;
(x). Catatan 22 nomor dan tanggal laporan (x). Note 22 on the number and date of the
aktuaria; actuarial report;
- 91 -
304
Page 327
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2019 DAN 2018 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2019 AND 2018 AND FOR THE YEARS
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) THEN ENDED (Continued)
(xi). Catatan 29 pendapatan bersih (xi). Note 29 on net revenue from related
berdasarkan pihak berelasi dan pihak parties and third parties;
ketiga;
(xii). Catatan 37 transaksi yang mendasari (xii). Note 37 on the transaction that underlying
piutang lain-lain kepada pihak berelasi; the other accounts receivable from related
parties;
(xiii). Catatan 41 pembaharuan tanggal jatuh (xiii). Note 41 on the updates of maturity date of
tempo fasilitas pinjaman dan tanggal jatuh credit facilities and maturity date and
tempo dan syarat serta ketentuan term and condition of operational
perjanjian operasional; serta agreements; and
(xiv). Catatan 44 tentang peristiwa setelah (xiv). Note 44 concerning events after the end of
periode pelaporan. reporting period.
46. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 46. MANAGEMENT’S RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan The preparation and fair presentation of the
keuangan konsolidasian dari halaman 1 sampai consolidated financial statements on pages 1 to
92 merupakan tanggung jawab manajemen, dan 92 was the responsibilities of the management, and
telah disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan were approved by the Directors and authorized
pada tanggal 30 Juni 2020. for issue on June 30, 2020.
- 92 -
305
Page 328
Halaman ini sengaja dikosongkan
306
Page 329
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 Telepon : (021) 530 7950 Faksimile : (021) 530 8930
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.