Skip to content
Back to announcement

20260311_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053276_lamp1.pdf

Other Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL
       DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
                PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. (“Perseroan”)

  Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                              (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan
                    Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
                             Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK HMETD”)




               PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
                                       Kegiatan Usaha Utama
                          Bergerak dalam bidang produksi Kakao dan Cokelat
                                   Berkedudukan di Kab. Sumedang,
                                                Indonesia

                        Kantor Pusat:                                           Pabrik:
        Jl. Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017,   Jl. Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing,
                               RW. 004,                                  RT. 017, RW. 004,
         Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang,         Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan, Kab.
                                45365                                     Sumedang, 45365
                     Email : corsec@winco.co.id;
               Website : www.wahana-interfood.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.


SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD III.


RUPSLB GUNA MENYETUJUI RENCANA PMHMETD III PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI
JUMAT TANGGAL 17 APRIL 2026 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 11
MARET 2026.


KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU
PENAWARAN ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN
UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA
PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA
PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) ATAU SAHAM BARU
KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN
DALAM RANGKA PMHMETD III.

DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT
DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN
INFORMASI INI HARUS MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL BERDASARKAN SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-
MASING PIHAK TERSEBUT.
Page 2
I.   JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD
     III

     Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III dengan menerbitkan
     sebanyak-banyaknya 10.678.365.882 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh
     delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua)
     lembar saham baru yang dilakukan dengan mengacu pada POJK HMETD.

     Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas
     nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham. Saham baru yang
     ditawarkan dalam PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
     segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan
     disetor penuh, termasuk hak atas dividen. Pengeluaran saham-saham Perseroan
     melalui PMHMETD III tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan
     harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di pasar modal.

     Bersamaan dengan PMHMETD III, Perseroan berencana untuk melakukan
     penerbitan waran yang diterbitkan menyertai saham hasil pelaksanaan PMHMETD
     III. Sesuai dengan Pasal 6 POJK HMETD, jumlah waran yang akan diterbitkan dan
     waran yang telah beredar adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35% (tiga puluh lima
     persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
     Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK.

     Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek
     Indonesia (“BEI”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
     Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
     Keputusan Direksi BEI No.KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
     perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek
     Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

     Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan hanya
     sebagian dari atau seluruh jumlah saham yang disetujui untuk diterbitkan
     berdasarkan keputusan RUPSLB. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan atas
     pelaksanaan PMHMETD III, termasuk kepastian harga dan jumlah saham baru yang
     akan diterbitkan oleh Perseroan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang
     diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III, yang akan disediakan
     kepada para pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan
     peraturan perundangan yang berlaku.
Page 3
  II.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD III

        Sesuai dengan ketentuan dalam POJK HMETD, PMHMETD III dapat dilaksanakan
        setelah:
        1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana
            PMHMETD III;
        2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD III
            kepada OJK; dan
        3. Pernyataan pendaftaran Perseroan dalam rangka PMHMETD III telah dinyatakan
            efektif oleh OJK.

        Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham
        Perseroan atas rencana PMHMETD III dalam RUPSLB yang direncanakan
        diselenggarakan pada tanggal 17 April 2026. Perseroan akan mengajukan
        pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD III tersebut disetujui
        oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB tersebut dengan ketentuan
        jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya
        Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal
        8 ayat (3) POJK HMETD. Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan
        PMHMETD III dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.


III.    PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA
        PMHMETD III

        Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil
        PMHMETD III, setelah dikurangi seluruh biaya terkait PMHMETD III, untuk akuisisi
        dan/atau belanja modal Perseroan dan Entitas Anak.

        Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
        prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III yang akan disediakan
        kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
IV.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD III TERHADAP KONDISI
      KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
      PMHMETD III diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan bagi Perseroan dalam
      melakukan pengembangan usaha yang dapat meningkatkan skala usaha dan
      memperluas portofolio bisnis Perseroan, serta berpotensi meningkatkan kinerja
      keuangan Perseroan.


V.    INFORMASI TAMBAHAN
      Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan
      dengan rencana PMHMETD III dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja
      (pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
      (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                 PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA, TBK
                   Jl. Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing
                        Desa Mekarbakti, Kec. Pamulihan
                             Kab. Sumedang 45365
                    Website: https://wahana-interfood.com/id/
                           Email: corsec@winco.co.id




                         Sumedang, 11 Maret 2026
                     PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published11 Mar 2026
Pages4
Characters8,966
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result