Skip to content
Back to announcement

20230824_DIGI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383761_lamp1.pdf

Other Text extracted DIGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor : 038/ADM/BOD/VIII/2023                                                                              Jakarta, 24 Agustus 2023

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jend.Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190 – Indonesia

u.p.                 : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
                       Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal              : Tanggapan Surat IDX No. S-06977/BEI.PP3/08-2023

Dengan Hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari PT Bursa Efek Indonesia.

Menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-06977/BEI.PP3/08-2023 yang kami terima pada
tanggal 22 Agustus 2023 melalui aplikasi SPE-IDXnet, perihal Permintaan Penjelasan (“Surat BEI”),
berikut adalah jawaban dan penjelasan lebih lanjut yang dapat PT Arkadia Digital Media Tbk (“Perseroan”)
sampaikan:

1. Berdasarkan CALK 12 tentang utang lain-lain terdapat informasi bahwa Perseroan menerbitkan
   Convertible Performance Debenture (CPD) kepada Emerging Media Opportunity Fund I, LP (EMOF)
   sebesar USD750.000 yang jatuh tempo pada 30 Juni 2023 dan wajib dikonversikan menjadi saham biasa
   Perseroan. Pada tanggal 30 Juni 2023 Perseroan dan EMOF I telah menandatangani adendum amandemen
   kedua dan pernyataan kembali perjanjian obligasi kinerja konversi, sedangkan berdasarkan surat
   Perseroan No. 020/ADM/BOD/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 terdapat informasi bahwa pada tanggal jatuh
   tempo Perseroan akan mendapatkan surat pemberitahuan dari EMOF atas pelaksanaan konversi CPD
   tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:


a. Latar belakang dan alasan tidak dilaksanakannya konversi CPD pada tanggal jatuh tempo.
    Tanggapan:
    Konversi CPD tidak jadi dilaksanakan terutama dikarenakan dari pihak EMOF I tidak menyetujui
    konversi dan memilih mengusulkan opsi perpanjangan tanggal jatuh tempo CPD hingga tiga tahun ke
    depan dengan skema pembayaran kembali utang pokok oleh Perseroan melalui cicilan. Pilihan dan
    keputusan opsi ini ditandai dengan tidak dikeluarkannya surat pemberitahuan dari EMOF I atas
    pelaksanaan konversi CPD pada tanggal jatuh tempo 30 Juni 2023.
b. Latar belakang dan penyebab Perseroan melakukan adendum amandemen kedua dan pernyataan kembali
   perjanjian obligasi kinerja konversi.
    Tanggapan:
    Adendum terhadap amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian CPD dilakukan sebagai hasil
    dari kesepakatan pihak manajemen Perseroan dan manajemen EMOF I setelah melalui komunikasi dan
    diskusi intensif beberapa hari menjelang tanggal jatuh tempo 30 Juni 2023.
c. Dampak adanya adendum amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian obligasi kinerja konversi
   terhadap keuangan Perseroan.



PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 2
    Tanggapan:
    Untuk saat ini tidak atau belum ada dampaknya, karena adendum tersebut belum berlaku secara efektif
    dikarenakan masih menunggu kepastian bahwa perpanjangan tanggal jatuh tempo ini sesuai dengan
    peraturan perundangan yang berlaku termasuk di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun
    ketika nanti sudah berlaku efektif, dalam arti sudah dimulai pembayaran cicilan, maka setiap bulannya
    akan ada pos pengeluaran tambahan dari keuangan Perseroan sesuai besaran cicilan per bulan.
d. Informasi mengenai perihal atau ketentuan yang dilakukan adendum pada perjanjian obligasi kinerja
   konversi tersebut. Perseroan agar mengungkapkan rincian informasi sebelum dan sesudah dilakukannya
   adendum.
    Tanggapan:
    Adendum terhadap amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian CPD disepakati oleh para pihak
    (EMOF I dan Perseroan) tetap sebagai bagian dari perjanjian CPD yang telah berlaku sebelumnya.
    Adendum yang dilakukan hanyalah pada poin-poin terkait perubahan tanggal jatuh tempo; serta pada
    perubahan pembayaran kembali pokok pinjaman menjadi cicilan per bulan selama tiga tahun ke depan,
    dalam arti tidak menjadi konversi saham. Sedangkan poin-poin lainnya masih merujuk pada pasal-pasal
    yang ada di dalam perjanjian CPD yang telah berlaku sebelumnya.
e. Dampak adanya adendum amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian obligasi kinerja konversi
   terhadap rencana penambahan modal Perseroan.
    Tanggapan:
    Terhadap rencana penambahan modal Perseroan, kami menilai adanya adendum tidak memiliki dampak
    negatif secara langsung, terutama dikarenakan tidak ada kaitannya dengan penambahan modal baru bagi
    Perseroan sebab dana yang diberikan EMOF I sebelumnya telah terserap dan telah dipergunakan untuk
    kepentingan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Sebaliknya, manajemen Perseroan menilai
    bahwa kesepakatan penandatanganan adendum ini justru memastikan setidaknya ada kelanjutan
    hubungan yang baik antara Perseroan dengan EMOF I maupun dengan MDIF Media Finance I B.V
    (MDIF).
f. Latar belakang dan penyebab tanggal berlakunya adendum perjanjian tersebut harus mendapat
   persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dari Bursa Efek Indonesia.
    Tanggapan:
    Tanggal berlakunya adendum perjanjian CPD ini disepakati harus mendapat persetujuan dari Otoritas
    Jasa Keuangan (OJK) dan/atau dari Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah terutama karena Perseroan
    maupun pihak EMOF I ingin memastikan isi dari adendum ini sesuai atau tidak melanggar peraturan
    perundangan yang berlaku, termasuk di antaranya Peraturan OJK, Peraturan Bursa, dan regulasi atau
    ketentuan terkait lainnya. Dengan demikian, meskipun kesepakatan prinsipil atas adendum ini sudah
    ditandatangani pada 30 Juni 2023, namun tanggal jatuh tempo yang baru serta tanggal dimulainya cicilan
    pembayaran hingga tiga tahun ke depan, baru akan dipastikan melalui penyesuaian setelah adanya
    persetujuan dari OJK dan/atau dari BEI serta setelah dipastikan sesuai dengan peraturan perundangan
    lainnya.
g. Informasi mengenai hal atau ketentuan yang dimintakan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
   dari Bursa Efek Indonesia atas adendum perjanjian tersebut.
    Tanggapan:
    Hal atau ketentuan yang oleh Perseroan dimintakan persetujuan dari OJK dan/atau BEI terutama adalah
    mengenai apakah adendum ini bisa berlaku sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia,
    dan jika misalnya harus merujuk atau mengikuti ketentuan Peraturan OJK (POJK) dan/atau Peraturan
    BEI maka peraturan yang mana serta bagian ketentuan atau pasal manakah yang harus dipenuhi.
h. Perkembangan terkini atas permohonan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dari Bursa Efek
   Indonesia.



PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 3
    Tanggapan:
    Terkait permohonan persetujuan dari OJK dan/atau dari BEI, sejauh ini Perseroan khususnya kepada OJK
    telah mengirimkan sebanyak tiga surat. Yang pertama adalah surat nomor 029/ADM/BOD/VII/2023
    tertanggal 5 Juli 2023 yang intinya berisikan informasi mengenai penandatanganan adendum beserta
    alasan dan penjelasannya, sekaligus menanyakan apakah adendum ini dapat berlaku, serta berharap
    penjelasan dari OJK yang bila perlu bisa dilakukan melalui pertemuan atau diskusi tatap muka maupun
    secara daring. Terhadap surat ini, OJK sudah memberikan tanggapan di mana pada intinya Perseroan
    diminta agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain
    POJK 17/2020, POJK 42/2020, serta POJK 31/2015. Selanjutnya, guna memastikan bagian ketentuan
    mana dari peraturan-peraturan tersebut yang harus dipenuhi Perseroan, sekaligus untuk berdiskusi
    mengenai penafsiran Perseroan atas ketentuan dimaksud, maka telah dikirimkan pula kepada OJK surat
    bernomor 035/ADM/BOD/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023, serta surat tambahan bernomor
    037/ADM/BOD/VIII/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan perihal Permintaan Waktu Diskusi dan
    Penjelasan yang intinya memaparkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam diskusi
    dan/atau penjelasan dari OJK.
i. Target permohonan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dari Bursa Efek Indonesia dapat
   diperoleh Perseroan.
    Tanggapan:
    Perseroan tidak menargetkan secara khusus target waktu terhadap permohonan persetujuan atas adendum
    perjanjian CPD ini, namun berharap mendapat jawaban, penjelasan atau kepastian sesegera mungkin,
    agar dapat mengambil langkah-langkah berikutnya yang harus dilakukan. Sedangkan untuk harapannya,
    Perseroan berharap penandatanganan adendum perjanjian CPD ini dapat disetujui yang berarti dipastikan
    telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
j. Sumber pendanaan yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi pokok pinjaman tersebut.
    Tanggapan:
    Sumber pendanaan yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi pokok pinjaman tersebut terutama
    akan berasal dari penghasilan rutin Perseroan melalui anak-anak usahanya, maupun dari sumber dana lain
    yang didapat melalui program-program baru atau inovasi lainnya ke depan.
k. Dasar penentuan kategori jangka pendek dan jangka panjang atas pinjaman dari EMOF tersebut
   mengingat tanggal berlaku adendum perjanjian tersebut belum ditentukan.
    Tanggapan:
    Penentuan kategori jangka pendek dan jangka panjang atas pinjaman dari EMOF I tersebut akan
    didasarkan pada saat dipastikannya adendum perjanjian ini dapat berlaku, baik melalui persetujuan OJK
    dan/atau BEI maupun melalui langkah-langkah atau proses lain yang harus dipenuhi demi mendapatkan
    pengesahan berlakunya adendum tersebut, di mana kemudian akan ditarik rentang tiga tahun ke depan
    untuk tanggal jatuh tempo serta periode cicilannya.
l. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas adanya
   adendum amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian obligasi kinerja konversi yang telah
   ditandatangani pada 30 Juni 2023.
    Tanggapan:
    Perseroan tidak atau belum melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas adanya
    penandatanganan adendum amandemen kedua dan pernyataan kembali perjanjian CPD pada 30 Juni
    2023, terutama dikarenakan bahwa pada dasarnya adendum perjanjian tersebut belum berlaku efektif
    karena perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu atau mendapat kepastian telah sesuai dengan peraturan
    perundangan yang berlaku. Perseroan sendiri memastikan akan senantiasa melakukan keterbukaan
    informasi kepada publik sesegera mungkin atas setiap aksi korporasi yang dilakukan.
m. Informasi atau fakta material lain atas adendum perjanjian tersebut.



PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 4
    Tanggapan:
    Selain daripada yang sudah dijelaskan di atas, sejauh ini tidak ada informasi atau fakta material penting
    lainnya atas adendum perjanjian tersebut.


2. Berdasarkan CALK 12 tentang utang lain-lain terdapat informasi bahwa Perseroan Perseroan menerima
   pinjaman dari MDIF Media Finance I B.V (MDIF) sebesar US$ 250.000 dengan tingkat bunga 10% per
   tahun dan akan dibayar 9 kali angsuran dengan tanggal jatuh tempo pada 30 Juni 2023 dan saldo pinjaman
   dari MDIF per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp289,43 juta. Sehubungan dengan hal tersebut agar
   dijelaskan:


a. Latar belakang dan penyebab per 30 Juni 2023 Perseroan masih mempunyai utang sebesar Rp289,43 juta
   kepada MDIF, sedangkan utang tersebut seharusnya telah jatuh tempo per 30 Juni 2023.
    Tanggapan:
    Latar belakang dan penyebabnya adalah karena kondisi cashflow Perseroan yang menyebabkan
    pembayaran harus mundur atau tertunda dari tanggal jatuh tempo, di mana pihak MDIF sebelumnya telah
    mengetahui hal tersebut dan menyetujui adanya penundaan pelunasan.
b. Informasi ketentuan yang tidak dipenuhi oleh Perseroan pada perjanjian utang dengan MDIF atas belum
   dilunasinya utang Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
    Tanggapan:
    Pembayaran tidak dapat dipenuhi sesuai jatuh tempo yaitu per 30 Juni 2023, yang dalam hal ini tidak
    dipermasalahkan oleh pihak MDIF karena sebelumnya telah mengetahui hal tersebut dan menyetujui
    adanya penundaan pelunasan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.
c. Informasi mengenai adendum atas perjanjian utang dengan MDIF (jika ada).
    Tanggapan:
    Tidak ada adendum perjanjian utang dengan MDIF, melainkan hanya kesepakatan bersama mengenai
    pembayaran secara berkala tiap bulan dengan jumlah yang ditentukan bersama.
d. Informasi terkini atas jumlah utang Perseroan kepada MDIF. Dalam hal sudah terdapat pelunasan agar
   dijelaskan periode waktu pelunasan utang tersebut.
    Tanggapan:
    Terhadap sisa utang pokok Perseroan kepada MDIF senilai Rp289,43 juta (US$19.295,62) telah
    dilakukan pelunasan pembayaran pada tanggal 25 Juli 2023.
e. Konsekuensi yang diterima Perseroan dengan belum lunasnya seluruh utang Perseroan pada tanggal jatuh
   tempo.
    Tanggapan:
    Konsekuensi yang diterima Perseroan dengan belum lunasnya seluruh utang Perseroan sesuai tanggal
    jatuh tempo hanyalah adanya tambahan bunga berjalan yang harus dibayarkan Perseroan.


3. Sehubungan dengan CALK 13 tentang biaya yang masih harus dibayar dan poin C.9 tanggapan penjelasan
   Perseroan terdapat informasi bahwa terdapat tunggakan pembayaran oleh Perseroan atas iuran BPJS
   Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut agar dijelaskan:


a. Latar belakang dan penyebab Perseroan hanya membukukan beban akrual atas BPJS Ketenagakerjaan
   namun tidak terdapat akrual atas BPJS Kesehatan.



PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 5
    Tanggapan:
    Perseroan selalu membayar BPJS Kesehatan sesuai periode bebannya, sehingga dengan demikian tidak
    terdapat akrual atas BPJS Kesehatan.
b. Latar belakang dan penyebab Perseroan tidak melakukan akrual atas kewajiban kepada BPJS Kesehatan
   sedangkan jumlah kewajiban iuran BPJS Kesehatan sudah dapat dihitung oleh Perseroan berdasarkan
   jumlah peserta beserta nilai kewajibannya.
    Tanggapan:
    Perseroan tidak melakukan akrual dikarenakan penagihan BPJS Kesehatan dilakukan untuk pemakaian
    bulan berjalan serta pembayaran juga dilakukan pada bulan berjalan.
c. Informasi mengenai status kepesertaan karyawan Perseroan pada BPJS Kesehatan.
    Tanggapan:
    Status kepesertaan karyawan Perseroan aktif sesuai dengan periode pembayaran, karena tidak pernah ada
    tunggakan.
d. Strategi dan upaya Perseroan untuk melakukan pembayaran atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
    Tanggapan:
    Perseroan telah mengajukan pembayaran secara bertahap atas tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini
    untuk meringankan kondisi cashflow Perseroan saat ini. Sedangkan untuk strategi terhadap cashflow dan
    demi memastikan tunggakan dapat dibayarkan sesegera mungkin, Perseroan menerapkan efisiensi
    keuangan dengan skala prioritas, selain dengan memaksimalkan penghasilan melalui unit-unit usaha yang
    dikelolanya.
e. Sumber pendanaan yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran atas tunggakan iuran
   BPJS Ketenagakerjaan.
    Tanggapan:
    Sumber pendanaan untuk pembayaran atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berasal dari hasil
    usaha Perseroan.
f. Informasi mengenai jumlah bulan atas tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta denda
   keterlambatan.
    Tanggapan:
    Adapun rincian jumlah bulan tunggakan dari induk dan anak usaha per 30 Juni 2023 adalah sebagai
    berikut:
     PT Arkadia Digital Media menunggak 14 bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai Juni 2023
     PT Arkadia Media Nusantara menunggak 18 bulan terhitung dari bulan Januari 2022 sampai Juni 2023
     PT Mata Media Nusantara menunggak 14 bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai Juni 2023
g. Komitmen Perseroan untuk memenuhi kewajiban aspek ketenagakerjaan khususnya terkait kepesertaan
   BPJS dan pembayaran iurannya.
    Tanggapan:
    Perseroan berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban aspek ketenagakerjaan, termasuk terkait
    kepesertaan BPJS dan pembayaran iurannya, yang antara lain dibuktikan dengan telah adanya
    pembayaran bertahap terhadap tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada 28 Juni 2023 dan 31 Juli 2023.


4. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2023, Perseroan membukukukan total liabilitas lebih
   besar dibandingkan total aset Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut agar dijelaskan:



PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 6
a. Dampak kondisi tersebut terhadap kegiatan usaha Perseroan.
    Tanggapan:
    Dampak kondisi tersebut adalah Perseroan mengalami kesulitan pembayaran beberapa kewajiban,
    dikarenakan Perseroan harus melakukan pembayaran sesuai skala prioritas.
b. Strategi dan upaya Perseroan agar seluruh kewajiban Perseroan dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu
   yang telah ditentukan.
    Tanggapan:
    Strategi dan upaya Perseroan guna memastikan dapat memenuhi seluruh kewajiban antara lain adalah:
     Melakukan efisiensi dan menentukan skala prioritas
     Meningkatkan hasil usaha Perseroan


5. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2023 membukukan defisiensi modal sebesar Rp5,07
   miliar. Sehubungan dengan hal tersebut agar dijelaskan:


a. Strategi dan rencana Perseroan untuk memulihkan saldo ekuitas dapat menjadi positif mengingat hingga
   periode 30 Juni 2023 Perseroan masih membukukan rugi usaha.
    Tanggapan:
    Strategi dan rencana Perseroan untuk memulihkan saldo ekuitas dapat menjadi positif, antara lain adalah:
     Melakukan efisiensi keuangan dan menentukan skala prioritas
     Meningkatkan hasil usaha Perseroan
     Mencari sumber penghasilan lain melalui peluncuran program-program baru atau inovasi lainnya
b. Kelanjutan rencana penambahan modal oleh Perseroan setelah adanya adendum amandemen kedua dan
   pernyataan kembali perjanjian obligasi kinerja konversi.
    Tanggapan:
    Rencana penambahan modal Perseroan tidak terpengaruh dengan adanya adendum amandemen kedua
    perjanjian CPD tersebut, terutama karena tidak ada kaitannya dengan penambahan modal baru bagi
    Perseroan sebab dana yang diberikan EMOF I sebelumnya telah terserap dan telah dipergunakan
    sepenuhnya untuk kepentingan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.


6. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2023 Perseroan membukukan saldo rugi sebesar
   Rp50,03 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut agar dijelaskan:


a. Strategi Perseroan untuk memulihkan kondisi saldo rugi dapat menjadi saldo laba positif agar pada masa
   mendatang Perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.
    Tanggapan:
    Strategi Perseroan untuk memulihkan kondisi saldo rugi agar dapat menjadi saldo laba positif, antara lain
    adalah:
     Melakukan efisiensi keuangan dan menentukan skala prioritas
     Memaksimalkan hasil usaha Perseroan
     Peluncuran program baru atau inovasi lainnya yang berpotensi menambah sumber penghasilan

PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 7
b. Tingkat keyakinan Perseroan dapat memulihkan kondisi saldo rugi dapat menjadi saldo laba positif
   mengingat hingga 30 Juni 2023 Perseroan belum membukukan laba usaha sehingga nilai saldo rugi
   semakin bertambah.
    Tanggapan:
    Perseroan yakin dan optimis pada tahun ini akan membukukan saldo laba positif.


7. Kondisi operasional terkini untuk masing-masing entitas anak Perseroan. Perseroan agar menyampaikan
   kondisi terkini atas portal web yang dikelola oleh entitas anak Perseroan.
    Tanggapan:
    Kondisi operasional terkini untuk masing-masing entitas anak Perseroan sebagai berikut:
     PT Arkadia Media Nusantara yang mengelola portal-portal web Suara.com, Beritahits.id, Yoursay.id,
      TheIndonesia.id, dan Clickmov.com berada dalam kondisi operasional normal dan aktif
     PT Mata Media Nusantara (Matamata.com, Hitekno.com, Bolatimes.com) berada dalam kondisi
      operasional normal dan aktif
     PT Integra Archipelago Media (Dewiku.com, Guideku.com, Mobimoto.com, Himedik.com) berada
      dalam kondisi operasional normal dan aktif


8. Program baru yang akan diluncurkan oleh Perseroan sebagai bentuk inovasi dan pengembangan usaha.
    Tanggapan:
    Dalam waktu dekat hingga beberapa bulan ke depan, Perseroan berencana meluncurkan beberapa
    program baru, di antaranya yakni: kerja sama pengelolaan portal web dengan beberapa mitra media lokal;
    implementasi artificial intelligence sebagai bantuan dalam proses produksi konten portal-portal web
    Perseroan; serta remodelling dan refocusing sekaligus re-launching Dewiku.com yang sekaligus akan
    masuk dalam program kerja sama Woman Media Startup.


9. Perkembangan terkini atas program Nexus Creator Hub yang diluncurkan Perseroan pada Maret 2023.
    Tanggapan:
    Program Nexus Creator Hub saat ini sedang berjalan aktif, di mana salah satu program yang sedang
    dipersiapkan antara lain adalah kegiatan Local Influencer Festival di Yogyakarta pada bulan November
    2023, sejalan dengan program inkubasi talent yang terus berjalan. Sedangkan terhadap proyek-proyek
    yang sudah dikerjakan maupun sedang berjalan di antaranya adalah beberapa campaign untuk klien
    swasta dan BUMN, termasuk membantu kebutuhan tim sales. Saat ini, dengan sebanyak hampir 1.000
    influencer yang ada dalam database, puluhan di antaranya sudah sepakat bekerja sama atau siap onboard
    di beberapa program.


10.Kontribusi pendapatan yang diperoleh Perseroan atas program Nexus Creator Hub.
    Tanggapan:
    Per akhir Juli 2023, pendapatan yang sudah diperoleh Perseroan dari program Nexus Creator Hub adalah
    sebesar Rp81.000.000 (sebelum PPN).




PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239
Page 8
11.Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
    Tanggapan:
    Tidak ada rencana tindakan korporasi oleh Perseroan dalam periode 12 bulan ke depan, selain dari
    menunggu kepastian berlaku efektifnya adendum perjanjian CPD dan/atau langkah-langkah yang harus
    dipenuhi dalam memastikan berlakunya adendum tersebut.


12.Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
   Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
    Tanggapan:
    Saat ini tidak ada informasi dan/atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.



Demikian antara lain yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima
kasih.


Hormat kami,
PT. ARKADIA DIGITAL MEDIA TBK.




SUWARJONO
DIREKTUR UTAMA




Tembusan:
Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 Otoritas Jasa Keuangan




PT Arkadia Digital Media Tbk. | Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950 | Telp +62 21 5010 1239

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published24 Aug 2023
Pages8
Characters23,428
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result