Skip to content
Back to announcement

20230824_GGRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383652.pdf

Other Text extracted GGRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           E0030/GG-17/VIII-23

 Nama Perusahaan                       Gudang Garam Tbk

 Kode Emiten                           GGRM

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07026/BEI.PP3/08-2023 tanggal 23
Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                      Tanggal

 Harian Kontan                          Bos GGRM Digugat                     22 August 2023


Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai kasus tersebut dalam lampiran.
           Perseroan memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut adalah mengenai kasus yang sama yang
           telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP
           Tbk (Bank OCBC) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Bapak Susilo Wonowidjojo selaku
           pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21
           Februari 2023.
           Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui
           Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam
           gugatan Bank OCBC.
           Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang
           merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.

           b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.
           Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan
           dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
           Bapak Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait
           pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI.
           Bapak Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT
           HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei
           2021.

           c. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. (Perseroan) terhadap kasus
           tersebut.
           Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
           Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan
           Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi Tergugat, salah satunya adalah Bapak Susilo
           Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi Penggugat, yaitu Bank OCBC.

           d. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
           manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
           masa jabatan.
           Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo
           Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada
           tahun 2009 sampai dengan 2025.

           e. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Page 2
             - Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
               Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
             - Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan.
               Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi atau aspek hukum Perseroan.
             - Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
               Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
             - Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
               Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
             - Dampak lainnya (jika ada).
               Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak lainnya.

          f. Agar dijelaskan pula tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan
          Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi Perseroan karena permasalahan
          hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan.

          g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud
          Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, permasalahan hukum tersebut masih dalam proses di
          Pengadilan Negeri Sidoarjo.

          h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
          Permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak perlu
          melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.

  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Tidak ada


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Gudang Garam Tbk




Heru Budiman

Corporate Secretary




Gudang Garam Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 75-79 Jakarta 10510, Jl. Semampir II/1 Kediri 64121
Telepon : (021) 29557000, (0354)682091-97, Fax : (021) 4243136, (0354) 681555,



Nama Pengirim                       Heru Budiman

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   24-08-2023 20:24




    Dokumen ini merupakan dokumen resmi Gudang Garam Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Gudang Garam Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              E0030/GG-17/VIII-23

Issuer Name                            Gudang Garam Tbk

Issuer Code                            GGRM

Attachment                             0

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-07026/BEI.PP3/08-
2023 dated 23 Agustus 2023 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                            News Headline                            Date

Harian Kontan                              Bos GGRM Digugat                  22 August 2023


We submit the explanation as follows :

   No                                                     Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai kasus tersebut dalam lampiran.
           Perseroan memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut adalah mengenai kasus yang sama yang
           telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP
           Tbk (Bank OCBC) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Bapak Susilo Wonowidjojo selaku
           pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21
           Februari 2023.
           Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui
           Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam
           gugatan Bank OCBC.
           Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang
           merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.

           b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.
           Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan
           dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
           Bapak Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait
           pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI.
           Bapak Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT
           HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei
           2021.

           c. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. (Perseroan) terhadap kasus
           tersebut.
           Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
           Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan
           Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi Tergugat, salah satunya adalah Bapak Susilo
           Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi Penggugat, yaitu Bank OCBC.

           d. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
           manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
           masa jabatan.
           Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo
           Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada
           tahun 2009 sampai dengan 2025.

           e. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Page 4
               - Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
                 Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
               - Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan.
                 Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi atau aspek hukum Perseroan.
               - Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
                 Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
               - Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
                 Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
               - Dampak lainnya (jika ada).
                 Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak lainnya.

            f. Agar dijelaskan pula tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan
            Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi Perseroan karena permasalahan
            hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan.

            g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud
            Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, permasalahan hukum tersebut masih dalam proses di
            Pengadilan Negeri Sidoarjo.

            h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
            Permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak perlu
            melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Tidak ada


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Gudang Garam Tbk




Heru Budiman

Corporate Secretary




Gudang Garam Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 75-79 Jakarta 10510, Jl. Semampir II/1 Kediri 64121
Phone : (021) 29557000, (0354)682091-97, Fax : (021) 4243136, (0354) 681555,



Sender Name                            Heru Budiman

Function                               Corporate Secretary

Date and Time                          24-08-2023 20:24




         This is an official document of Gudang Garam Tbk that does not require a signature as it was generated
        electronically by the electronic reporting system. Gudang Garam Tbk is fully responsible for the information
                                                contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Aug 2023
Pages4
Characters12,308
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result