Back to announcement
20230824_GGRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383652.pdf
Other Text extracted GGRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat E0030/GG-17/VIII-23
Nama Perusahaan Gudang Garam Tbk
Kode Emiten GGRM
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07026/BEI.PP3/08-2023 tanggal 23
Agustus 2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Harian Kontan Bos GGRM Digugat 22 August 2023
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai kasus tersebut dalam lampiran.
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut adalah mengenai kasus yang sama yang
telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP
Tbk (Bank OCBC) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Bapak Susilo Wonowidjojo selaku
pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21
Februari 2023.
Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui
Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam
gugatan Bank OCBC.
Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang
merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.
b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan
dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
Bapak Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait
pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI.
Bapak Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT
HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei
2021.
c. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. (Perseroan) terhadap kasus
tersebut.
Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan
Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi Tergugat, salah satunya adalah Bapak Susilo
Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi Penggugat, yaitu Bank OCBC.
d. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
masa jabatan.
Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo
Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada
tahun 2009 sampai dengan 2025.
e. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Page 2
- Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
- Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi atau aspek hukum Perseroan.
- Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
- Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
- Dampak lainnya (jika ada).
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak lainnya.
f. Agar dijelaskan pula tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi Perseroan karena permasalahan
hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan.
g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, permasalahan hukum tersebut masih dalam proses di
Pengadilan Negeri Sidoarjo.
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak perlu
melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak ada
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Gudang Garam Tbk
Heru Budiman
Corporate Secretary
Gudang Garam Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 75-79 Jakarta 10510, Jl. Semampir II/1 Kediri 64121
Telepon : (021) 29557000, (0354)682091-97, Fax : (021) 4243136, (0354) 681555,
Nama Pengirim Heru Budiman
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 24-08-2023 20:24
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Gudang Garam Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Gudang Garam Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. E0030/GG-17/VIII-23
Issuer Name Gudang Garam Tbk
Issuer Code GGRM
Attachment 0
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-07026/BEI.PP3/08-
2023 dated 23 Agustus 2023 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Harian Kontan Bos GGRM Digugat 22 August 2023
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai kasus tersebut dalam lampiran.
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut adalah mengenai kasus yang sama yang
telah Perseroan sampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP
Tbk (Bank OCBC) terhadap beberapa pihak, salah satunya adalah Bapak Susilo Wonowidjojo selaku
pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Surat kami terdahulu Nomor E0007/GG-17/II-23 tertanggal 21
Februari 2023.
Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui
Perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam
gugatan Bank OCBC.
Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang
merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru.
b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan
dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
Bapak Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait
pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI.
Bapak Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan PT
HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei
2021.
c. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. (Perseroan) terhadap kasus
tersebut.
Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan
Negeri Sidoarjo, terdapat 11 pihak yang menjadi Tergugat, salah satunya adalah Bapak Susilo
Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi Penggugat, yaitu Bank OCBC.
d. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
masa jabatan.
Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo
Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada
tahun 2009 sampai dengan 2025.
e. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Page 4
- Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
- Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi atau aspek hukum Perseroan.
- Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
- Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.
- Dampak lainnya (jika ada).
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak lainnya.
f. Agar dijelaskan pula tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan
Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi Perseroan karena permasalahan
hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan.
g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud
Berdasarkan informasi yang diketahui Perseroan, permasalahan hukum tersebut masih dalam proses di
Pengadilan Negeri Sidoarjo.
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak perlu
melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak ada
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Gudang Garam Tbk
Heru Budiman
Corporate Secretary
Gudang Garam Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 75-79 Jakarta 10510, Jl. Semampir II/1 Kediri 64121
Phone : (021) 29557000, (0354)682091-97, Fax : (021) 4243136, (0354) 681555,
Sender Name Heru Budiman
Function Corporate Secretary
Date and Time 24-08-2023 20:24
This is an official document of Gudang Garam Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Gudang Garam Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.