Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang
Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”),
pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 pukul 10.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK
14/2025”), maka dengan ini disampaikan bahwa:
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan paling kurang melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal 26
Maret 2026, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020,
Pemegang Saham Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan, berhak mengajukan
usulan mata acara Rapat dengan ketentuan usulan tersebut dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan, paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, pukul 16.00 WIB.
4. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 POJK 14/2025, serta ketentuan Pasal 28 ayat (2) POJK
15/2020, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-
RUPS, maka dari itu, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk [hadir secara elektronik] atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy & e-Voting) melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY. KSEI) dan menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui tayangan RUPS di fasilitas Akses yang
disediakan oleh KSEI (penyedia e-RUPS). Fasilitas pemberian kuasa dan pemberian suara secara elektronik
tersebut tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 16 April 2026, pukul
12.00 WIB.
Sumedang, 11 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
229 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}