Back to announcement
20230824_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31383694_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 057/AI-HO/CRSL/VIII/23 Jakarta, 24 Agustus 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42 /POJK.04/2020
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT Acset
Indonusa Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya
di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 24 Agustus 2020, Perseroan dan PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo (“ARKM”), anak
perusahaan yang 99,94% dari saham-saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan,
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (“Perjanjian Pinjaman”), dan atas
Perjanjian Pinjaman tersebut Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi tertanggal 25
Agustus 2020 (“Keterbukaan Informasi Awal”).
Pada tanggal 24 Agustus 2023, Perseroan dan ARKM telah menandatangani Perubahan atas
Perjanjian Pinjaman (“Amandemen”) (selanjutnya Perjanjian Pinjaman beserta seluruh perubahan-
perubahannya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Amandemen tersebut, Perseroan dan ARKM melakukan perubahan-perubahan sebagai
berikut:
a. meningkatkan jumlah fasilitas pinjaman, sehingga total fasilitas pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan kepada ARKM menjadi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
b. menurunkan Tingkat Suku Bunga pinjaman, sehingga jumlah keseluruhan dari suku bunga
pinjaman per tahun yaitu JIBOR + 2,6% (dua koma enam persen);
c. memperpanjang jangka waktu Periode Ketersediaan Dana, sehingga Periode Ketersediaan Dana
adalah sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026;
d. memperpanjang jangka waktu Jatuh Tempo Pinjaman dan masa berlaku Perjanjian Pinjaman,
sehingga Jatuh Tempo Pinjaman dan masa berlaku Perjanjian Pinjaman adalah sampai dengan
tanggal 23 Agustus 2026.
Selain dari pada perubahan informasi di atas, tidak ada informasi lain yang berubah sebagaimana kami
sampaikan pada Keterbukaan Informasi Awal.
ACSET Building – Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel +62-21-3511961 | Fax +62-21-3441413 | www.acset.co
Integrated Construction Company
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak
Persentase kepemilikan Perseroan pada ARKM serta kesamaan organ perusahaan antara Perseroan
dan ARKM mengalami perubahan dari yang telah kami sampaikan pada Keterbukaan Informasi Awal,
yaitu dengan perincian sebagai berikut:
a. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham antara
Perseroan dan ARKM pada saat dilakukannya Transaksi:
Pemegang
Perseroan
Saham Lainnya
99,94%
0,06%
ARKM
b. Berikut ini adalah kesamaan organ perusahaan pada saat Transaksi dilakukan:
Nama Perseroan ARKM
David Widjaja Direktur Presiden Komisaris
Soeharsono Tjatur Nugroho Direktur Komisaris
3. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi antara Perseroan dengan Perusahaan Anak yang
saham atau modalnya dimiliki paling sedikit 99%, karenanya tidak memerlukan laporan penilai.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena nilai Transaksi tidak memenuhi ambang batas yang
ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pelaporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 42/2020.
ACSET Building – Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel +62-21-3511961 | Fax +62-21-3441413 | www.acset.co
Integrated Construction Company
Page 3
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT Acset Indonusa Tbk
Kadek Ratih Paramita Absari
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
ACSET Building – Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel +62-21-3511961 | Fax +62-21-3441413 | www.acset.co
Integrated Construction Company
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
309 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}