Back to announcement
20230824_SOCI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31383567_lamp1.pdf
Other Text extracted SOCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH, PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM
MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN
PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KE OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU
MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI TERDAPAT PADA PROSPEKTUS.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SOECHI LINES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
PT SOECHI LINES TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak
Kantor Pusat
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +62 21-8086-1000
Fax: +62 21-8086-1001
Email: corsec@soechi.com
Website: www.soechi.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT SOECHI LINES TBK (“PMHMETD”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.242.384.000 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu) Saham Baru Atas Nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham yang merupakan sebanyak-banyaknya 14,97% (empat belas koma sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD. Setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) Saham Lama
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 22 (dua puluh dua) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp149.086.080.000,- (seratus empat
puluh sembilan miliar delapan puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah).
Saham Baru hasil PMHMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan
ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai POJK No. 32/2015 selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut HMETD yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan tidak
dilaksanakan, maka HMETD tersebut tidak akan berlaku lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, PT Soechi Group (“SG”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama dan pemilik 5.640.000.000 (lima miliar enam ratus empat puluh juta) lembar
saham dalam Perseroan, SG tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, Paulus Utomo selaku Ultimate Beneficiary Owner dan pemilik 120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham dalam Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh haknya sebanyak 21.120.000 (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu) lembar HMETD dalam PMHMETD, dengan jumlah sebesar Rp2.534.400.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh empat
juta empat ratus ribu Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, Go Darmadi selaku Ultimate Beneficiary Owner dan pemilik 120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham dalam Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh haknya sebanyak 21.120.000 (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu) lembar HMETD dalam PMHMETD, dengan jumlah sebesar Rp2.534.400.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh empat
juta empat ratus ribu Rupiah).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan (i) Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, Paulus Utomo sebagai Pembeli Siaga akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan harga
yang sama dengan harga PMHMETD Perseroan, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan (ii) Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, Go Darmadi sebagai Pembeli Siaga akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan harga yang sama dengan Harga
Pelaksanaan, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya, akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) maksimal sebesar 14,97% (empat belas koma sembilan tujuh persen) setelah pelaksanaan
PMHMETD.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK SELAMA 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 23
OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2023. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 23 OKTOBER
2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 OKTOBER 2023 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT
TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PMHMETD INI AKAN BERDAMPAK KEPADA PENGELUARAN SAHAM BARU ATAS NAMA, YANG BERJUMLAH SEBANYAK-BANYAKNYA 1.242.384.000 (SATU MILIAR DUA RATUS
EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU) SAHAM, MAKA PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA MENGALAMI
PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN (DILUSI) MAKSIMAL SEBESAR 14,97% (EMPAT BELAS KOMA SEMBILAN TUJUH PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MENURUNNYA PERMINTAAN SEWA ATAS ARMADA KAPAL PERSEROAN SECARA SIGNIFIKAN. RISIKO USAHA
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada 24 Agustus 2023
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 11 Agustus 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 20 Oktober 2023
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK : 9 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 23 Oktober 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk : 19 Oktober 2023 Periode Perdagangan HMETD : 23-27 Oktober 2023
memperoleh HMETD
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 23- 27 Oktober 2023
(Cum-Rights)
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 17 Oktober 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 25-31 Oktober 2023
- Pasar Tunai : 19 Oktober 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 31 Oktober 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Rights) Tanggal Penjatahan untuk Pemesanan Saham Tambahan : 1 November 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 18 Oktober 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 3 November 2023
- Pasar Tunai : 20 Oktober 2023 Tanggal Pembayaran Oleh Pembeli Siaga : 1 November 2023
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana
PMHMETD pada tanggal 11 Agustus 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 134 tanggal 11 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan Elektronik pada tanggal 18 Agustus 2023, di mana pemegang saham
Perseroan memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham dari portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 2.353.000.000 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta) saham baru, dengan nilai nominal setiap saham sebesar
Rp100,- (seratus Rupiah), dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang
saham Perseroan yang berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 32/2015 yang telah diubah dengan POJK No. 14/2019; dan
2. Menyetujui perubahan Pasal 22 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
14/2022.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada situs web Perseroan (www.soechi.com) dan situs web BEI pada tanggal 14 Agustus
2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.242.384.000 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga
ratus delapan puluh empat ribu) Saham Baru Atas Nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang
merupakan sebanyak-banyaknya 14,97% (empat belas koma sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang beredar setelah
PMHMETD. Setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 22 (dua puluh dua) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham. Jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp149.086.080.000,- (seratus empat puluh
sembilan miliar delapan puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbikan dalam PMHMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saham Baru hasil PMHMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham
yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, hak atas pecahan
saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah
ditentukan.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
23 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai
pada tanggal 23 Oktober 2023. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut HMETD yang dimiliki oleh pemegang saham
Perseroan tidak dilaksanakan, maka HMETD tersebut tidak akan berlaku lagi.
PERNYATAAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, PT Soechi Group (“SG”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham
Utama dan pemilik 5.640.000.000 (lima miliar enam ratus empat puluh juta) lembar saham dalam Perseroan, SG tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, Paulus Utomo selaku Ultimate Beneficiary Owner dan pemilik
120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya sebanyak
1
Page 3
21.120.000 (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu) lembar HMETD dalam PMHMETD, dengan jumlah sebesar
Rp2.534.400.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, Go Darmadi selaku Ultimate Beneficiary Owner dan pemilik 120.000.000
(seratus dua puluh juta) lembar saham dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya sebanyak 21.120.000
(dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu) lembar HMETD dalam PMHMETD, dengan jumlah sebesar Rp2.534.400.000,- (dua
miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
PEMBELI SIAGA
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal
terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila
setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan (i) Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Soechi Lines
Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, Paulus
Utomo sebagai Pembeli Siaga akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu)
lembar saham dengan harga yang sama dengan harga PMHMETD Perseroan, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan (ii) Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23
Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, Go Darmadi sebagai
Pembeli Siaga akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu) saham dengan
harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya, akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) maksimal
sebesar 14,97% (empat belas koma sembilan tujuh persen) setelah pelaksanaan PMHMETD.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2023, yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan
PT Raya Saham Registra sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Group 5.640.000.000 564.000.000.000 79,90
Publik (masing-masing di bawah 5% kepemilikan) 1.419.000.000 141.900.000.000 20,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000
Direktur utama dan Komisaris Utama Perseroan merupakan pemegang saham dalam Perseroan, dengan jumlah saham dan
jumlah nilai saham sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Paulus Utomo (Komisaris Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70
Go Darmadi (Direktur Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70
Proforma Struktur Permodalan Dengan Asumsi Seluruh Pemegang Saham Melaksanakan Haknya
Jika dalam PMHMETD ini (i) Paulus Utomo dan Go Darmadi selaku Ultimate Beneficiary Owner melaksanakan seluruh haknya
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023; (ii) pemegang saham publik melaksanakan seluruh haknya; dan (iii)
masih terdapat sisa HMETD setelah alokasi pemesanan saham tambahan, maka berdasarkan:
a. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
2
Page 4
b. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
Paulus Utomo dan Go Darmadi sebagai Pembeli Siaga masing-masing akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 lembar
saham dengan harga yang sama dengan harga PMHMETD Perseroan, sehingga dana emisi yang diperoleh Perseroan mencapai
Rp73.500.000.000,-, maka struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMHMETD secara proforma,
adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal
% %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Soechi Group 5.640.000.000 564.000.000.000 79,90 5.640.000.000 564.000.000.000 73,51
Paulus Utomo (Komisaris Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,84
Go Darmadi (Direktur Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,84
Publik (masing-masing di bawah 5% 1.179.000.000 117.900.000.000 16,70 1.386.504.000 138.650.400.000 18,09
kepemilikan)
Pembeli Siaga - Paulus Utomo (Komisaris - - - 181.378.000 18.137.800.000 2,36
Utama)
Pembeli Siaga - Go Darmadi (Direktur - - - 181.378.000 18.137.800.000 2,36
Utama)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00 7.671.500.000 767.150.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000 15.328.500.000 1.532.850.000.000
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham, kecuali Paulus
Utomo dan Go Darmadi berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023, dan masih terdapat sisa HMETD setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, maka berdasarkan:
a. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
b. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
Paulus Utomo dan Go Darmadi sebagai Pembeli Siaga masing-masing akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 lembar
saham dengan harga yang sama dengan harga PMHMETD Perseroan, sehingga dana emisi yang diperoleh Perseroan mencapai
Rp73.500.000.000,-, maka struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMHMETD secara proforma,
adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham Jumlah Nilai
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal
(Rp) % %
(Rp)
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Soechi Group 5.640.000.000 564.000.000.000 79,90 5.640.000.000 564.000.000.000 73,51
Paulus Utomo (Komisaris Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,84
Go Darmadi (Direktur Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,84
Publik (masing-masing di bawah 5% 1.179.000.000 117.900.000.000 16,70 1.179.000.000 117.900.000.000 15,37
kepemilikan)
Pembeli Siaga - Paulus Utomo (Komisaris - - - 285.130.000 28.513.000.000 3,72
Utama)
Pembeli Siaga - Go Darmadi (Direktur - - - 285.130.000 28.513.000.000 3,72
Utama)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00 7.671.500.000 767.150.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000 15.328.500.000 1.532.850.000.000
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham, dan masih
terdapat sisa HMETD setelah alokasi pemesanan saham tambahan, maka berdasarkan:
a. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
b. Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Efek Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
3
Page 5
Paulus Utomo dan Go Darmadi sebagai Pembeli Siaga masing-masing akan membeli sebanyak-banyaknya 306.250.000 lembar
saham dengan harga yang sama dengan harga PMHMETD Perseroan, sehingga dana emisi yang diperoleh Perseroan mencapai
Rp73.500.000.000,-, maka struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMHMETD secara proforma,
adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham
(Rp) % (Rp) %
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Soechi Group 5.640.000.000 564.000.000.000 79,90 5.640.000.000 564.000.000.000 73,51
Paulus Utomo (Komisaris Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 120.000.000 12.000.000.000 1,56
Go Darmadi (Direktur Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 120.000.000 12.000.000.000 1,56
Publik (masing-masing di bawah 5% 1.179.000.000 117.900.000.000 16,70 1.179.000.000 117.900.000.000 15,37
kepemilikan)
Pembeli Siaga - Paulus Utomo (Komisaris - - - 306.250.000 30.625.000.000
4,00
Utama)
Pembeli Siaga - Go Darmadi (Direktur - - - 306.250.000 30.625.000.000
4,00
Utama)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00 7.671.500.000 767.150.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000 15.328.500.000 1.532.850.000.000
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan
kecuali PT Soechi Group sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2023 dan pemegang saham publik melakukan
pemesanan saham tambahan, maka struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMHMETD secara
proforma, adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Jumlah Nilai
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal
(Rp) % %
(Rp)
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Soechi Group 5.640.000.000 564.000.000.000 79,90 5.640.000.000 564.000.000.000 67,94
Paulus Utomo (Komisaris Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,70
Go Darmadi (Direktur Utama) 120.000.000 12.000.000.000 1,70 141.120.000 14.112.000.000 1,70
Publik (masing-masing di bawah 5% 1.179.000.000 117.900.000.000 16,70 2.379.144.000 237.914.400.000 28,66
kepemilikan)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00 8.301.384.000 830.138.400.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000 14.698.616.000 1.469.861.600.000
KETERANGAN TENTANG HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
a. Pemegang saham yang berhak untuk menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Oktober 2023 berhak untuk
membeli saham baru dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 22
(dua puluh dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham pada harga pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus
dua puluh Rupiah) setiap saham.
b. Kriteria Penerima Dan Pemegang HMETD Yang Berhak
Pemegang HMETD yang berhak adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD;
atau
iii. Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal
4
Page 6
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, maka HMETD yang menjadi haknya
akan diterima secara elektronik dalam Rekening Efek Perusahaan Efek dan /atau Bank Kustodian di KSEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, maka HMETD-nya ini akan
diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat dipergunakan untuk membeli saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai
dengan 27 Oktober 2023.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)
per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11%.
f. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan permintaan dan penawaran yang ada di pasar pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD = A
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam = B
PMHMETD
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD = A+B
Harga teoretis Saham Baru = ((Rp a x A) + (Rp b x B)) / (A+B)
= Rp c
Harga teoretis HMETD = Rp c – Rp b
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”)
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD dan diterbitkan untuk Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham.
5
Page 7
SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk
fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
PENCATATAN SAHAM PADA BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan PMHMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan
dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 1.242.384.000 (satu miliar dua ratus
empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu) Saham atau setara dengan 14,97% (empat belas koma sembilan tujuh
persen) dibandingkan dengan modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan
atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sebanyak-
banyaknya 8.301.384.000 (delapan miliar tiga ratus satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu) saham.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD ini dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD
akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Alternatif 1, jika dana yang diperoleh Perseroan sebesar Rp73.500.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk pelunasan
pinjaman perusahaan anak, yakni PT Inti Energi Line (“IEL”). Perseroan akan menyalurkan dana ke IEL dalam bentuk
pinjaman. Berikut uraian singkat terkait pinjaman IEL yang akan dilunasi:
Nama kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 12 September 2018, yang
dibuat dihadapan Djumini Setyoadi S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat.
Bentuk fasilitas : Term Loan dalam mata uang USD
Saldo pinjaman terutang per 30 Juni 2023 : USD 7.060.000 atau ekuivalen sekitar Rp106.083.560.000,-
(seratus enam miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam
puluh ribu Rupiah)
Rencana waktu pelaksanaan pelunasan : 25 Januari 2024
Jumlah pinjaman yang akan dibayar berdasarkan saldo : USD 4.900.000 atau ekuivalen sekitar Rp73.500.000.000,- (tujuh
pinjaman terutang per 24 Januari 2024 puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
Total saldo terutang setelah pembayaran : 0
Tingkat bunga : 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
Jatuh tempo : 25 November 2024
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kapal Floating Storage and Offloading (FSO)
Barakuda Natuna Eks Fortune Villa XLIII DWT 99.999 MT
Prosedur dan persyaratan pembayaran dipercepat atau : 1. Penerima kredit wajib untuk menyampaikan surat
pelunasan pemberitahuan tentang rencana pelunasan tersebut
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan pelunasan dipercepat.
6
Page 8
2. Percepatan pelunasan pinjaman (prepayment) karena di-
take over bank lain/pihak ketiga kecuali dan bukan atas
keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas
kredit penerima kredit, maka akan dikenakan penalti 2%
(dua persen) dari maksimum fasilitas kredit limit Term Loan
dan outstanding fasilitas kredit Term Loan yang dilunasi
ditambah biaya administrasi sebesar Rp50.000.000,- (lima
puluh juta Rupiah).
3. Percepatan pelunasan pinjaman (prepayment) karena
dilunasi sendiri oleh IEL/Obligasi/MTN/Sindikasi, maka tidak
akan dikenakan penalti.
4. Inverse order of maturity, apabila IEL mempunyai ekses kas,
maka IEL dapat melakukan pelunasan sebagian fasilitas
kredit dengan mengurangi angsuran pokok periode terakhir
Sumber dana untuk pembayaran bunga : Kas internal
2. Alternatif 2, jika dana yang diperoleh Perseroan lebih dari Rp73.500.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
hingga Rp149.086.080.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar delapan puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan dengan
rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp73.500.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan pinjaman perusahaan
anak, yakni IEL. Perseroan akan menyalurkan dana ke IEL dalam bentuk pinjaman. Berikut uraian singkat terkait pinjaman IEL
yang akan dilunasi:
Nama kreditur : Bank
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 12 September 2018, yang
dibuat dihadapan Djumini Setyoadi S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat.
Bentuk fasilitas : Term Loan dalam mata uang USD
Saldo pinjaman terutang per 30 Juni 2023 : USD 7.060.000 atau ekuivalen sekitar Rp106.083.560.000,-
(seratus enam miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam
puluh ribu Rupiah)
Rencana waktu pelaksanaan pelunasan : 25 Januari 2024
Jumlah pinjaman yang akan dibayar berdasarkan saldo : USD 4.900.000 atau ekuivalen sekitar Rp73.500.000.000,- (tujuh
pinjaman terutang per 24 Januari 2024 puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
Total saldo terutang setelah pembayaran : 0
Tingkat bunga : 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
Jatuh tempo : 25 November 2024
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kapal Floating Storage and Offloading (FSO)
Barakuda Natuna Eks Fortune Villa XLIII DWT 99.999 MT
Prosedur dan persyaratan pembayaran dipercepat atau : 1. Penerima kredit wajib untuk menyampaikan surat
pelunasan pemberitahuan tentang rencana pelunasan tersebut
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan pelunasan dipercepat.
2. Percepatan pelunasan pinjaman (prepayment) karena di-
take over bank lain/pihak ketiga kecuali dan bukan atas
keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas
kredit penerima kredit, maka akan dikenakan penalti 2%
(dua persen) dari maksimum fasilitas kredit limit Term Loan
dan outstanding fasilitas kredit Term Loan yang dilunasi
7
Page 9
ditambah biaya administrasi sebesar Rp50.000.000,- (lima
puluh juta Rupiah).
3. Percepatan pelunasan pinjaman (prepayment) karena
dilunasi sendiri oleh IEL/Obligasi/MTN/Sindikasi, maka tidak
akan dikenakan penalti.
4. Inverse order of maturity, apabila IEL mempunyai ekses kas,
maka IEL dapat melakukan pelunasan sebagian fasilitas
kredit dengan mengurangi angsuran pokok periode
terakhir.
Sumber dana untuk pembayaran bunga : Kas internal
b. Sisanya atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.586.080.000,- (tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh enam juta
delapan puluh ribu Rupiah) digunakan untuk tambahan modal kerja perusahaan anak, yaitu PT Armada Bumi Pratiwi Lines
(“ABPL”) dan PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (“SOKL”). Perseroan akan menyalurkan dana ke ABPL dan SOKL dalam bentuk
pinjaman. Adapun ABPL dan SOKL akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
No. Perusahaan Nilai Rencana Penggunaan Dana
Anak sebanyak-banyaknya untuk Modal Kerja
1. ABPL Rp37.793.040.000,- Pembelian bahan bakar kapal serta
pembayaran dry docking kapal dan/atau
perbaikan & perawatan kapal
2. SOKL Rp37.793.040.000,- Pembelian bahan bakar kapal serta
pembayaran dry docking kapal dan/atau
perbaikan & perawatan kapal
Jumlah Rp75.586.080.000,-
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
Tahunan Perseroan dan OJK secara periodik sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD ini maka Perseroan harus terlebih
dahulu (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD ini bersama dengan pemberitahuan
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) kepada OJK, dan (ii) memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
sehubungan dengan perubahan penggunaan dana tersebut, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Keterangan secara lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat di lihat pada Bab II Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
RASIO-RASIO
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Neto 31,56% 11,90% -0,93%
Beban Pokok Pendapatan 44,94% 11,10% -0,94%
Laba Bruto 3,80% 13,98% -0,90%
Beban Usaha 21,45% 8,91% -2,04%
Laba Usaha -1,38% 15,93% -0,46%
EBITDA 2,99% 8,66% 1,95%
Laba Tahun Berjalan 53,35% 19,27% -80,09%
Total Aset -0,85% 0,75% -4,60%
Total Liabilitas -5,00% -0,72% -12,35%
Total Ekuitas 2,03% 1,80% 1,81%
8
Page 10
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Keuangan (%)
Total Liabilitas/Total Ekuitas 64,69% 69,48% 71,24%
Total Liabilitas/Total Aset 39,28% 40,99% 41,60%
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Bruto 25,66% 28,32% 27,80%
Marjin Laba Usaha 18,84% 20,81% 20,08%
Marjin EBITDA 38,10% 41,67% 42,91%
Marjin Laba Tahun Berjalan 9,24% 4,50% 4,22%
Marjin Laba Komprehensif Tahun Berjalan 8,81% 4,60% 5,07%
ROE 2,10% 1,73% 1,48%
ROA 1,27% 1,02% 0,86%
Rasio Likuiditas (x)
Current Ratio 1,44 1,56 2,50
Cash Ratio 0,52 0,56 1,01
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
BNI
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 30 Juni 2023
Current Ratio Minimal 1,0 5,6
IEL Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5 0,7
Debt to EBITDA Perseroan Maksimal 5,5 3,4
Mandiri
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 30 Juni 2023
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1 2,8
Current Ratio Minimal 100% 408%
ABPL Debt to Equity Ratio Maksimal 150% 48%
Debt Capacity Maksimal 3,5 1,8
Net Worth Positif Positif
Current Ratio Minimal 100% 469%
Debt to Equity Ratio Maksimal 150% 72%
SPU Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1 1,2
Debt Capacity Maksimal 3,5 2,8
Net Worth Positif Positif
Pinjaman Sindikasi - Mandiri dan BCA
No. Keterangan Persyaratan Kredit 30 Juni 2023
1 Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1 1,2
2 Gearing Ratio Maksimal 1,0 0,6
3 Obligor Leverage Maksimal 5,0 3,6
4 Net Worth Minimal USD280.000.000 USD381.403.414
5 Security Coverage Ratio Minimal 1,2 1,3
6 EBITDA Obligor/EBITDA Grup* Minimal 85% 90,8%
7 Total Aset Obligor/Total Aset Grup* Minimal 85% 99,9%
*Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit.
9
Page 11
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak
diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko-risiko yang telah diurutkan berdasarkan bobot risiko tertinggi
sampai terendah, adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko menurunnya permintaan sewa atas armada kapal Perseroan secara signifikan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
1. Risiko Persaingan
2. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
3. Risiko Kegagalan Perseroan Dalam Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Industri
4. Risiko Perubahan Tekonologi
5. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
6. Risiko Ketiadaan Pasokan Bahan Baku
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
2. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perseroan
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO TERKAIT INVESTASI SAHAM
1. Risiko Terkait Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan
2. Risiko Terkait Harga yang Dapat Berfluktuasi Atas Saham Yang Ditawarkan
3. Risiko Dilusi Atas Kepemilikan Saham Apabila Pemegang Saham Tidak Berpartisipasi Dalam Penambahan Modal Dalam
Bentuk Ekuitas Yang Dilakukan Oleh Perseroan di Masa Mendatang
4. Risiko Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen Di Kemudian Hari
Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 15 Agustus 2023 atas laporan keuangan
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global), dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ditandatangani oleh Bapak Fendri
Sutejo.
10
Page 12
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Keterangan Penyertaan Saham dan Perusahaan Anak
Saat Prospektus ini diterbitkan, rincian Perusahaan Anak yang memiliki kontribusi 10% atau lebih terhadap laba sebelum pajak
penghasilan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai
berikut:
Kontribusi
Terhadap Laba
Kegiatan Persentase Tahun Status
No. Nama Perusahaan Sebelum Pajak
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional
Penghasilan
30 Juni 2023
Transportasi
PT Sukses Osean
1. Domestik dan 99,80% 14,67% 2010 Beroperasi
Khatulistiwa Line (“SOKL”)
Internasional
Transportasi
PT Armada Bumi Pratiwi
2. Domestik dan 99,91% 95,49% 2012 Beroperasi
Lines (“ABPL”)
Internasional
Success International
3. Pelayaran 99,99% 27,45% 2012 Beroperasi
Marine Pte. Ltd. (“SIM”)
Transportasi
PT Selaras Pratama Utama
4. Domestik dan 99,93% 26,31% 2014 Beroperasi
(“SPU”)
Internasional
Keterangan secara lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus.
EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang tercantum dalam Prospektus ini telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global)
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan
tanggal laporan 15 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Bapak Fendri Sutejo. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (member of Crowe Global) untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, masing-masing
dengan tanggal laporan 29 Maret 2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Bapak
Fendri Sutejo, dan tanggal laporan 26 April 2022 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani
oleh Bapak Mulyadi. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tidak diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022.
11
Page 13
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar USD381.660.782 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 23.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.059.000.000 saham 65.774.670 65.774.670 65.774.670
Tambahan modal disetor 102.233.949 102.233.949 102.233.949
Transaksi dengan pihak nonpengendali (1.368) (1.368) -
Saldo laba:
Dicadangkan 9.200.000 9.000.000 8.800.000
Belum dicadangkan 204.196.163 196.758.286 190.341.820
Total Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk 381.403.414 373.765.537 367.150.439
Kepentingan Nonpengendali 257.368 304.036 297.124
TOTAL EKUITAS 381.660.782 374.069.573 367.447.563
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD sebanyak-banyaknya 1.242.384.000 (satu miliar
dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham. Pemegang setiap 125 (seratus dua
puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak
atas 22 (dua puluh dua) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham.
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD terjadi pada tanggal 30 Juni 2023, maka proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Total 1.242.384.000 Saham
Baru dengan
Proforma Ekuitas
Posisi Ekuitas 30 Juni 2023 nilai nominal Rp100,-
EKUITAS 30 Juni 2023 setelah
dengan nilai nominal Rp100,- dan harga HMETD
PMHMETD
Rp120,- (seratus dua puluh
Rupiah) per saham*
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal saham - nilai nominal
Rp100 per saham
Modal dasar - 23.000.000.000
saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - 65.774.670 8.268.229 74.042.899
7.059.000.000 saham
Tambahan modal disetor 102.233.949 1.653.645 103.887.594
Biaya Penerbitan Saham - (292.560) (292.560)
Transaksi dengan pihak
(1.368) (1.368)
nonpengendali
Saldo laba:
Dicadangkan 9.200.000 9.200.000
Belum dicadangkan 204.196.163 204.196.163
Total Ekuitas Yang Dapat
Diatribusikan Kepada 381.403.414 9.629.314 391.032.728
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 257.368 257.368
JUMLAH EKUITAS 381.660.782 9.629.314 391.290.096
*) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar Rp15.026/USD
12
Page 14
KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
1. PAULUS UTOMO
Riwayat Singkat
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948, 75 tahun. Menjabat Komisaris Utama Perseroan (2013-sekarang). Juga
menjabat sebagai Komisaris Utama PT Soechi Group (2010-sekarang). Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris
Perseroan (2010-2013), Komisaris PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (1999-2020), serta Direktur Utama PT Armada Bumi
Pratiwi Lines (2007-2020). Beliau menyelesaikan pendidikan di SMA Chung Wen Medan, Indonesia pada tahun 1965.
Alamat
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220
Persetujuan dari Pihak Berwenang
Untuk menjadi pembeli siaga pada PMHMETD, Paulus Utomo tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun.
2. GO DARMADI
Riwayat Singkat
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1958, 65 Tahun. Menjabat Direktur Utama Perseroan (2013-sekarang). Saat ini
menjabat pula sebagai Direktur PT Soechi Group. Sebelumnya menjabat Direktur Perseroan (2010-2013), Direktur
Utama PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (1999-2020), dan Direktur PT Armada Bumi Pratiwi Lines (2005-2020). Beliau
menyelesaikan pendidikan di Universitas Trisakti dan memperoleh gelar Sarjana dari jurusan Teknik Sipil pada tahun
1983.
Alamat
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220
Persetujuan dari Pihak Berwenang
Untuk menjadi pembeli siaga pada PMHMETD, Go Darmadi tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham (BAE) dan sebagai Agen
Pelaksana PMHMETD Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PMHMETD:
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB berhak
untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 125
(seratus dua puluh lima) Saham Lama Perseroan berhak atas 22 (dua puluh dua) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari
Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan
Kolektif di KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan
hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pencatatan pemegang saham dalam DPS Perseroan yaitu sebelum tanggal 19 Oktober 2023.
13
Page 15
2. Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, atau pada tanggal 20 Oktober 2023. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya
di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 20 Oktober 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi
pemegang saham berbadan hukum/Lembaga). Pemegang saham juga wajib untuk menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa
maupun penerima kuasa
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930
Telp. (021) 2525 666
Faks. (021) 2525 028
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023.
a. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
I. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui
sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh KSEI.
II. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening
Efek Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETD-nya.
III. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau
Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
i. KSEI akan melakukan pemeriksaan persyaratan permohonan pelaksanaan tersebut dan KSEI akan mendebit
HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
ii. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja berikutnya.
IV. Satu Hari Kerja setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE daftar
rincian instruksi pelaksanaan permohonan HMETD yang diterima KSEI 1 hari bursa sebelumnya, berikut lampiran
data lengkap (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili) Pemegang HMETD yang
melaksanakan HMETD-nya.
b. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
I. Asli Surat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
II. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
III. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
14
Page 16
IV. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
V. Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
1. Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
2. Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
3. Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dengan minimal Rp250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 11%.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.
Adapun prosedur ini hanya diberlakukan untuk pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang akan melaksanakan
HMETDnya.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan mulai tanggal 23 oktober 2023 sampai dengan 27
Oktober 2023.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya
dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening
bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya
kepada BAE.
a. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan kepada BAE dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
I. Instruksi pelaksanaan asli (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang telah melaksanakan
haknya melalui sistem C-BEST);
II. Formulir Penyetoran Efek asli yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
hasil pelaksanaan oleh Biro Administrasi Efek;
III. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan sebagai berikut:
I. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
II. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam penitipan
kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan
atas nama pemberi kuasa;
III. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum);
IV. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
15
Page 17
V. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
hasil pelaksanaan oleh Biro Administrasi Efek;
VI. Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif yang sesuai di BAE Perseroan per
Sertifikat Bukti HMETD atau minimum Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ditambah Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 11% per Sertifikat Bukti HMETD.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 1 November 2023 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Manajer Penjatahan wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta ITC Mangga Dua
Rekening a/n: PT Soechi Lines Tbk
No.: 120-0013433409
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank
tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 31
Oktober 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai
tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dan pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD
(exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
16
Page 18
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan
pengumuman penjatahan atas pesanan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan pada tanggal 3
November 2023 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diperoleh dari BAE Perseroan melalui email terlebih dahulu pada setiap Hari Kerja
(Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB) mulai tanggal 3 November 2023.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 3 November 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar 5,75% (BI 7-Day Reverse Repo Rate) dihitung secara
pro rata sesuai hari keterlambatan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
10. Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi
pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif
Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat,
09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 25 oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000,-
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
11. Alokasi terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang
Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru, maka Pembeli Siaga wajib
membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut
17
Page 19
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan dalam rangka PMHMETD, yaitu tanggal 20 Oktober 2023.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang
saham masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham dan pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti
HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930
Telp. (021) 2525 666
Faks. (021) 2525 028
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 16.00
WIB belum mengambil Prospektus dan Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 dan tidak menghubungi
PT Raya Saham Registra sebagai BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Raya Saham
Registra ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI.
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
TERBATAS INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN
Penjamin Emisi Efek, serta gerai penawaran umum di bawah ini:
18
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.