Skip to content
Back to announcement

20230824_SBAT_Pemanggilan RUPS_31383515_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SBAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                        PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE Tbk


                                                                PEMANGGILAN

                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                              PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE Tbk (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ tanggal                  : Jumat, 15 September 2023
Pukul                          : 10.00 WIB – Selesai
Tempat                         : Axa Tower, Lantai 42, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
                                 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940

Adapun mata acara RUPSLB adalah:


1.    Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan
      Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.

2.    Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
      Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.


Catatan:

 1.   Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang Saham
      Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada
      laman https://sbatextile.com/id/investor-relations/keterbukaan-perusahaan/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik
      atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
      https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

 2.    Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
       dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24
       April 2020 mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK
       124/2020”);

 3.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
       a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam
           Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Agustus 2023 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo
           Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Bumiputera, Jl.Jend Sudirman
           Kav.75 Jakarta 12910 telp (021526096).
       b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah
           Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 23 Agustus 2023 selambat-
           lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

 4.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri
       melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);

 5.    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
       Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum
       memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada
       petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;

 6.    Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi
       dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku
       dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
Page 2
7.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa
     fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang
     terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;

8.   Sehubungan dengan butir 6 dan butir 7 di atas, berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
     Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (ii) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
     Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; (iii) Peraturan Gubernur Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
     19) Di Provinsi DKI Jakarta, dan (iv) SE-OJK 124/2020, maka Rapat akan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang akan hadir secara fisik
          dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 3 (tiga) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya yang
          sah (first come first served) dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang berlaku di lokasi Rapat;
     b) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyarankan kepada seluruh Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada
          dalam penitipan kolektif KSEI dan bermaksud untuk menghadiri Rapat:
             i. Agar memberikan kuasa atas kehadiran kepada kuasanya yang sah secara elektronik atau e-proxy, melalui eASY.KSEI;
            ii. Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang
                Rapat, maka Perseroan telah menunjuk BAE (PT Ficomindo Buana Registrar) sebagai pihak independen untuk menjadi penerima kuasa yang
                sah yang dapat dipilih oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
           iii. Surat Kuasa berdasarkan e-Proxy disampaikan melalui eASY.KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 WIB.
     c) Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
          diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
          yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan menyarankan agar Pemegang Saham dapat memberikan
          kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Asli Surat Kuasa yang telah
          dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal
          14 September 2023 pukul 12.00 WIB;
     d) Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, wajib mengikuti dan
          mentaati ketentuan panduan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengisi Form Deklarasi Kesehatan yang disediakan pada saat
          pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
     e) Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang menyebabkan pelaksanaan Rapat harus dibatalkan
          atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Rapat akan
          diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

9.   Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
     yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;

10. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dapat diunduh secara langsung di Situs
    Web Perseroan;

11. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat;

12. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang
    Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;

13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30
    (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.

                                                              Jakarta, 24 Agustus 2023
                                                       PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
                                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published24 Aug 2023
Pages2
Characters9,637
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result