Back to announcement
20230823_SUNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383195.pdf
Other Text extracted SUNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 336/LT-COP/VIII/23
Nama Perusahaan PT Sunindo Pratama Tbk
Kode Emiten SUNI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07007/BEI.PP2/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
Saham diatas 5%.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
6 efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
7 efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
8 Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
Page 2
Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
9 6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
Saham diatas 5%.
10
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Sunindo Pratama Tbk
Poulus Go
CFO & Corporate Secretary
PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Telepon : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com
Nama Pengirim Poulus Go
Jabatan CFO & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-08-2023 15:05
Lampiran 1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sunindo Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sunindo Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 336/LT-COP/VIII/23 Issuer Name PT Sunindo Pratama Tbk Issuer Code SUNI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07007/BEI.PP2/08-2023 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
Saham diatas 5%.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
6 efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
7 efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
8 Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
9 6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
Saham diatas 5%.
10
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Sunindo Pratama Tbk
Page 5
Poulus Go
CFO & Corporate Secretary
PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Phone : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com
Sender Name Poulus Go
Function CFO & Corporate Secretary
Date and Time 23-08-2023 15:05
Attachment 1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT Sunindo Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Sunindo Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.