Skip to content
Back to announcement

20230823_SUNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383195.pdf

Other Text extracted SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          336/LT-COP/VIII/23

 Nama Perusahaan                      PT Sunindo Pratama Tbk

 Kode Emiten                          SUNI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07007/BEI.PP2/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
           6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
           kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
           Saham diatas 5%.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat



           Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    6      efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik


           Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    7      efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

    8      Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
Page 2
       Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
  9    6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
       kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
       Saham diatas 5%.

  10
       Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Sunindo Pratama Tbk




Poulus Go

CFO & Corporate Secretary




PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Telepon : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com



Nama Pengirim                      Poulus Go

Jabatan                            CFO & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  23-08-2023 15:05

Lampiran                          1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sunindo Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sunindo Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          336/LT-COP/VIII/23

Issuer Name                        PT Sunindo Pratama Tbk

Issuer Code                        SUNI

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07007/BEI.PP2/08-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
  1
        Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
        efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
        Perusahaan Publik
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
  2
        Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
        efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
        Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
        Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  3
        Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4     Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
        6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
        Saham diatas 5%.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
  5     3 bulan mendatang)?
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat



        Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
  6     efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
        Perusahaan Publik


        Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
  7     efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
        Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.4. Lampiran Keputusan Direksi PT
        Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

  8     Tidak ada Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.


        Perseroan mendapatkan informasi bahwa PT Sunda Optima Pipe melakukan divestasi saham sebesar
  9     6.000.000 (enam juta) saham pada tanggal 9 Agustus 2023 dan PT Sunda Optima Pipe telah melaporkan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan Perubahan Kepemilikan Saham oleh Pemegang
        Saham diatas 5%.

  10
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Sunindo Pratama Tbk
Page 5
Poulus Go

CFO & Corporate Secretary




PT Sunindo Pratama Tbk
Jl. Prof Dr. Soepomo SH. No. 48, Tebet
Phone : 021 8378 5773, Fax : 021 8378 5776, www.sunindogroup.com



Sender Name                         Poulus Go

Function                            CFO & Corporate Secretary

Date and Time                       23-08-2023 15:05

Attachment                         1. SUNI_Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   This is an official document of PT Sunindo Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Sunindo Pratama Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Aug 2023
Pages5
Characters10,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result