Back to announcement
20230823_DNET_Laporan Informasi dan Fakta Material_31383113_lamp1.pdf
Other Text extracted DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
Indoritel Nomor : 070/DNET-CS/VIII/2023 Jakarta, 23 Agustus 2023 Kepada Yth., 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan ( OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo JL.Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 2. Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia JL Jend Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atas Perolehan Fasilitas Pembiayaan Bank Dengan hormat, Merujuk kepada ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta (sekarang PT Bursa Efek Indonesia) No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, perkenankanlah dengan hormat kami melaporkan perolehan fasilitas term loan 2 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan bimbingan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk ak Kiki Yanto Gunawan Corporate Secretary PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 4. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10701 www.indoritel.co.id
Page 2 OCR 0.951
Indoritel KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MENDAPAT PENGECUALIAN PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA NO. I-E TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak di Bidang Investasi, Perdagangan Umum, Keagenan dan Perwakilan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Wisma Indocement, Lantai 10 Jalan Jend. Sudirman Kav. 70-71 Jakarta 12910 INDONESIA Website: www.indoritel.co.id Email: corsec@indoritel.co.id Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan telah memperoleh fasilitas term loan 2 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) (selanjutnya transaksi perolehan pinjaman dari Bank Mandiri disebut “Transaksi”). Transaksi yang disebutkan termasuk dalam kategori transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 2046 (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 5046 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat Pengecualian kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK. Berikut merupakan ringkasan informasi atas perjanjian fasilitas term loan 2 dimaksud: 1 | Tanggal Kejadian Tanggal 22 Agustus 2023 PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 3 OCR 0.946
Indoritel 2 | Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan telah memperoleh fasilitas term loan 2 dari Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman Term Loan No. WCO.KP/1220/TLN/2023, tertanggal 22 Agustus 2023 No. 20, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”). 3 | Uraian Informasi atau Fakta Material Nama Kreditur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Limit kredit Sampai triliun Rupiah) dengan Rp4.000.000.000.000 (empat Jenis kredit Fasilitas Term Loan Tujuan Pembiayaan pengembangan usaha dan investasi lainnya dari Indoritel Group. Untuk menghindari keraguan, Indoritel Group adalah entitas anak maupun entitas asosiasi dari Perseroan yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari. Sifat kredit Non-Revolving dan Committed. Jangka waktu fasilitas 5 (lima) tahun, atau 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Suku bunga - 8,50Yo p.a., wajib dibayar setiap tanggal 23 setiap bulannya atau pada tanggal lainnya yang akan ditetapkan oleh Bank Mandiri. - Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri. Agunan kredit - Negative pledge dengan agunan tambahan gadai saham entitas asosiasi yang dimiliki Perseroan. fasilitas kredit tersebut bersifat joint collateral dengan fasilitas kredit yang diterima Perseroan di Bank Mandiri. - Fasilitas kredit bersifat cross default dengan fasilitas kredit lain yang diterima Perseroan di Bank Mandiri atau lembaga keuangan lainnya. - Jaminan 4 | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap - Perolehan pinjaman akan menunjang secara langsung kegiatan operasional Perseroan. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 4 OCR 0.934
Indoritel kegiatan — operasional, — hukum, kondisi Keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik - Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. - Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. 5S | Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa: - Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). - Transaksi tersebut merupakan transaksi material diatas 2096 dari Ekuitas Perseroan namun tidak lebih dari 506 dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang diaudit per 31 Desember 2022, sehingga Transaksi tersebut tidak memerlukan penilai dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020. 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa: - Transaksi perolehan pinjaman dari Bank Mandiri tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan - Seluruh informasi material mengenai Transaksi sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini, telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 6 | Keterangan Lain-lain Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat Perseroan di atas. Jakarta, 23 Agustus 2023 PT Indoritel Makmur Internasional Tbk Berkedudukan di Jakarta Selatan Indonesia PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10701 www.indoritel.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.