Back to announcement
20230823_ISSP_Laporan Hasil Pemeringkatan_31383069_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
No.RC-1085/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahun 2023 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk nomor 015/SPD/FA/X/22 tanggal 10 Oktober 2022 kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 dan Perjanjian Pemeringkatan antara Perseroan dan PEFINDO nomor 156/PPJP/PEF-
DIR/XI/2022 tanggal 9 November 2022, serta berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil
pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Selasa, 15 November 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahun 2023. Sertifikat hasil pemeringkatan ini berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Selanjutnya untuk setiap
pelaksanaan rencana penawaran Obligasi tersebut, kami mohon untuk dapat menginformasikan kepada kami secara tertulis
tentang nilai dan tenor Obligasi yang akan diterbitkan serta informasi lain yang relevan agar kami dapat menerbitkan surat
keterangan peringkat yang berlaku untuk Obligasi tersebut.
2. Dalam hal Perseroan bermaksud mengajukan Pengajuan Keberatan atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023, maka merujuk pada pasal 3.9 Perjanjian
Pemeringkatan nomor 156/PPJP/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 9 November 2022, mohon Perseroan menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang Pelaksanaan Pengajuan Keberatan berikut data atau tambahan informasi
pendukung. Dengan mempertimbangkan data/informasi tambahan yang disampaikan Perseroan tersebut di atas, PEFINDO
akan menyampaikan putusan atas Pengajuan Keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
PEFINDO menerima pemberitahuan tertulis atas Pengajuan Keberatan tersebut berikut data/informasi pendukung. Putusan
PEFINDO atas Pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final.
3. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan dan Perusahaan.
4. Mohon Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan
surat ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab
atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan
pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
/rka Rev.01
Page 2
No.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai
dengan 1 November 2023.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan menandatangani
kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan
perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis
kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur Tanda Tangan : ______________________________
Nama Lengkap :
Jabatan :
* Coret yang tidak perlu
/rka Rev.01
Page 3
No.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai
dengan 1 November 2023.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi
(baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 4
No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai
dengan 1 November 2023.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan menandatangani
kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan
perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis
kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur Tanda Tangan : ______________________________
Nama Lengkap :
Jabatan :
* Coret yang tidak perlu
/rka Rev.01
Page 5
No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023 senilai maksimum Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai
dengan 1 November 2023.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi
(baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 6
No.RC-1088/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT
Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp199.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar rupiah) untuk periode 15
November 2022 sampai dengan 1 November 2023. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta
Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan
dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 7
No.RC-1089/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Seri B Tahun
2022 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai Rp201.000.000.000,00 (dua ratus satu miliar rupiah) untuk periode 15 November
2022 sampai dengan 1 November 2023. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan
Keuangan Audit per 30 September 2022.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi
(baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 8
No.RC-1090/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A Tahun 2021 PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk
Periode 15 November 2022 sampai dengan 9 Desember 2022
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A Tahun 2021 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai maksimum
Rp101.000.000.000,00 (seratus satu miliar rupiah) untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 9 Desember 2022. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi
(baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 9
No.RC-1091/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri A Tahun 2022 PT Steel Pipe Industry
of Indonesia Tbk
Periode 15 November 2022 sampai dengan 9 Desember 2022
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri A Tahun 2022 PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk senilai maksimum
Rp99.000.000.000,00 (Sembilan puluh sembilan miliar rupiah) untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 9 Desember 2022.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan
investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi
lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan
dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima
tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham,
serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan
isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 10
No.RC-1092/PEF-DIR/XI/2022
Jakarta, 15 November 2022
Yth. Bapak Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jalan Kalibutuh 189 - 191
SURABAYA 60173
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 November 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA-/Stable
(Single A Minus; Stable Outlook)
terhadap PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2022.
“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi
ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur
serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya
mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi
asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Plt Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan
pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara
penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi
(baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya)
dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses
pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat
diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam
proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan
kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan
karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak
memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi
dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.