Skip to content
Back to announcement

20230822_KREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383043_lamp1.pdf

Other Text extracted KREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.953
Jakarta, 22 Agustus 2023
No.: 051/0822/ACI-Corsec/VIII/2023

Kepada Yth

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up.: Hendra A. Hidayat
P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

“saci

Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-06968/BEI.PP2/08-2023
mengenai Permintaan Penjelasan Bursa maka dengan ini kami sampaikan penjelasan

sebagai berikut :

1. Latar belakang rencana divestasi berbagai investasi saham yang dimiliki oleh
Perseroan secara bertahap.
Jawaban:
Perseroan berencana untuk lebih fokus mengembangkan bisnisnya di bidang
investasi terutama pada industri teknologi dan digital. Dari berbagai riset yang
dilakukan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah dari Google, Temasek dan Bain,
Perseroan berkeyakinan bahwa prospek sektor teknologi dan digital memiliki prospek
pertumbuhan yang sangat cerah. Rencana pelepasan (divestasi) berbagai investasi
saham yang dimiliki oleh Perseroan secara bertahap, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Lembaga Jasa Keuangan
bidang Pasar Modal, diharap dapat membuat Perseroan menjadi lebih fokus dalam
mengalokasikan sumber dayanya serta dapat membuat Perseroan menjadi lebih
lincah dalam menjalankan berbagai strategi yang dibutuhkan sebagai perusahaan
investasi di bidang teknologi dan digital.

2. Dasar hukum rencana divestasi tersebut harus melalui persetujuan pemegang
saham dalam RUPS.
Jawaban:
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses pencarian investor terkait rencana divestasi
tersebut. Namun demikian, tujuan Perseroan meminta persetujuan pemegang saham
dalam RUPS terkait rencana divestasi tersebut adalah untuk pemenuhan Undang
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”) pasal 102 ayat (1)
serta Akta Perseroan No. 6, tertanggal 5 Februari 2021, dibuat di hadapan notaris
Fathiah Helmi, SH, pasal 16 ayat (11), jika transaksi divestasi tersebut ternyata
memenuhi kriteria lebih dari 5096 dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Page 2 OCR 0.938
3, Prosedur hukum lainnya yang akan dilakukan hingga Perseroan dapat
melaksanakan divestasi tersebut, seperti persetujuan dari suatu instansi
pemerintahan tertentu, dan lainnya.

Jawaban:

Perseroan belum dapat menentukan prosedur hukum lainnya yang akan dilakukan
hingga Perseroan dapat melaksanakan divestasi tersebut, seperti persetujuan dari
Suatu instansi pemerintahan tertentu dan lainnya, karena Perseroan sedang dalam
proses penjajakan investor baru terkait rencana divestasi tersebut.

4. Apakah rencana divestasi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha? Jika iya, bagaimana pemenuhannya? Jika tidak,
agar dijelaskan perhitungan Perseroan yang menjelaskan rencana ini bukan
merupakan Transaksi Material.

Jawaban:

Saat ini, Perseroan belum dapat memastikan secara pasti apakah rencana divestasi
merupakan transaksi yang digolongkan sebagai Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Hal ini disebabkan Perseroan masih dalam proses penjajakan
investor terkait rencana divestasi tersebut. Namun sebagai ilustrasi, dua entitas anak
yang merupakan penyumbang utama segmen keuangan dan investasi Perseroan,
yaitu PT Kresna Sekuritas (KS) dan PT Kresna Asset Management (KAM), masing-
masing memberikan kontribusi sebesar -0,1896 dan -0,03946 terhadap pendapatan
konsolidasian, serta 5,9145 dan 2,285 terhadap total aset konsolidasian berdasarkan
laporan keuangan audit pada tahun 2022.

5. Apakah rencana divestasi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau

Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan? Jika iya, bagaimana pemenuhannya? Jika tidak, agar dijelaskan
mengapa tidak (disesuaikan dengan kriteria yang diatur di ketentuan tersebut).
Jawaban:
Saat ini, Perseroan belum dapat memastikan secara pasti apakah rencana divestasi
merupakan transaksi yang digolongkan sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam  POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Hal ini disebabkan Perseroan masih dalam proses pencarian investor terkait rencana
divestasi tersebut. Namun demikian, Perseroan mengharapkan bahwa investor baru
yang akan membeli investasi Perseroan adalah bukan berasal dari pihak yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi. Perseroan juga mengharapkan bahwa
rencana transaksi divestasi ini dapat memberikan manfaat positif bagi para
pemegang saham Perseroan serta menghindari unsur-unsur Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Benturan Kepentingan.

owor 8 Lantal9. 18 Par 3 Jakarta 13150

Page 3 OCR 0.949
6. Saham-saham yang akan didivestasi oleh Perseroan, dengan perinciannya
dengan melengkapi tabel sebagai berikut:

Nama Nilai Investasi Rencana Potensi Pihak Pembeli
Perusahaan (atas saham Nilai Keuntungan / | (serta hubungan
yang Akan yang akan Divestasi Kerugian afiliasi dengan
Didivestasi didivestasi) Perseroan)
PT... Rp... Rp... Rp... PT... (memiliki /

tidak memiliki hub.
afiliasi dengan
Perseroan)

Jawaban:

Saat ini, Perseroan belum dapat memberikan data terperinci terkait nama perusahaan
yang akan didivestasi, nilai investasi (atas saham yang akan didivestasi), rencana
nilai divestasi, potensi keuntungan/kerugian serta pihak pembeli (serta hubungan
afiliasi dengan Perseroan) terkait rencana divestasi tersebut karena masih dalam
proses penjajakan investor baru. Perseroan mengharapkan investor baru yang akan
membeli investasi Perseroan adalah bukan berasal dari pihak yang memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan.

7. Timeline rencana divestasi tersebut.
Jawaban:
Saat ini, Perseroan belum dapat memberikan data timeline rencana divestasi tersebut
karena masih dalam proses penjajakan investor baru.

8. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh Perseroan.
Jawaban:
Sampai dengan saat ini, belum ada informasiffakta lainnya yang material yang belum
diungkapkan oleh Perseroan.

Selain itu, Bursa meminta Perseroan menyampaikan proforma Laporan Posisi
Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan per 30 Juni 2023 yang menggambarkan
dampak sebelum dan setelah divestasi, yang disampaikan menggunakan Form E074
(non-publish) pada SPE-IDXnet.

Jawaban:

Perseroan belum dapat menyampaikan proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laporan
Laba Rugi Perseroan per 30 Juni 2023 yang menggambarkan dampak sebelum dan setelah
divestasi karena Perseroan masih dalam proses penjajakan investor baru.

Page 4 OCR 0.851
Demikian disampaikan. Atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT tum Clovera Investama Tbk

“Indera Hidayat
Sekretaris Perusahaan

Tower 8 Lanlal9. 13 Pars

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published22 Aug 2023
Pages4
Characters7,174
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result