Back to announcement
20260513_ISEA_Pemanggilan RUPS_32090959_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ISEASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT INDO AMERICAN SEAFOODS Tbk
Direksi PT Indo American Seafoods Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin, 08 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB - Selesai
Tempat : Wyndham Hotel Casablanca
Jl. Casablanca Kav. 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12870
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan
Audit Konsolidasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penetapan Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan
Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 2
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara
dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Mei 2026, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
saham tanggal 12 Mei 2026.
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik
yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau
dengan memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang
diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah
pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk
dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan
dikirimkan melalui e-mail ke: helpdesk1@sinartama.co.id Asli surat kuasa wajib untuk
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Sinartama Gunita yang
beralamat di Menara Tekno Lt. 7 Jalan H. Fachrudin no. 19 Tanah Abang, Jakarta Pusat
10250, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau
tanggal 03 Juni 2026.
4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka
sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
Page 3
a. bagi Pemegang Saham Perorangan: copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas
diri lainnya.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum: copy Anggaran Dasar Perusahaan
yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta
untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di
perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak
tanggal Pemanggilan ini.
7. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat Rapat
untuk melakukan registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan
untuk hadir dalam Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara
fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan
dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat
kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk
pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Indo American Seafoods Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.