Back to announcement
20260512_CHEK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32090714_lamp1.pdf
Other Text extracted CHEKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
Diastika Biotekindo No. 110/DIR/DB/V/26 Kepada Yth/To: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p./Attn.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I — Lt. LL Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 U.p./Attn.: Direktur Penilaian Perusahaan Perihal: Penyampaian Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-05400/BEI.PP1/05-2026. Maka bersama ini kami lampirkan jawaban atas penjelasan volatilitas transaksi efek PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK). Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Your Partner for Best Solution Jakarta, 12 Mei 2026 / Jakarta, May 12”, 2026 Subject: Submission of Explanation on Securities Transaction Volatility Dear Sir/Madam, With reference to the letter from the Indonesia Stock Exchange No. S-05400/BEI.PP1/05-2026, we hereby submit our responses and explanations regarding the volatility of securities transactions of PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK), as attached. We respecifully submit this report for your attention and record. Thank you for your kind attention. Hormat Kami/Regards, PT Diastika Biotekindo Tbk O. Jalan Rawa Gelam V Blok L, Kav 11-13, Gedung Etana Lantai 3, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13930 P. (462) 21 38865038 - 38865045 - 388865047 E. customer.service@diastika.co.id www.diastika.co.id
Page 2 OCR 0.948
Your Partner for Best Solution Diastika Biotekindo Lampiran Surat No: No. 110/DIR/DB/V/26 1. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015. 2. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point INI.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir point NI.2.1. dan TV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Pertanyaan: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Hingga saat ini, kegiatan operasional Perseroan berjalan normal dan tidak terdapat dampak material terhadap rantai pasok, distribusi produk, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan sehubungan dengan penyebaran hantavirus. Perseroan senantiasa memantau perkembangan situasi tersebut. Apabila penyebaran hantavirus di kemudian hari semakin meluas dan baik secara langsung maupun tidak lansung berdampak material terhadap kegiatan operasional atau kondisi keuangan Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas perubahan kepemilikan oleh pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2017 O. Jalan Rawa Gelam V Blok L, Kav 11-13, Gedung Etana Lantai 3, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13930 P. (162) 21 38865038 - 38865045 - 388865047 E. customer.service@diastika.co.id www.diastika.co.id
Page 3 OCR 0.955
Your Partner for Best Solution Diastika Biotekindo 5. Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak terhadap pencatatan saham dalam waktu 3 bulan ke depan 6. Pertanyaan: Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan perubahan kepemilikan saham dalam waktu dekat 0. Jalan Rawa Gelam V Blok L, Kav 11-13, Gedung Etana Lantai 3, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13930 P. (#62) 21 38865038 - 38865045 - 388865047 E. customer.service@diastika.co.id www.diastika.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.