Skip to content
Back to announcement

20260513_TMPO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090921_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TMPO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                  PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026

Direksi PT Tempo Inti Media Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan 2026 (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:

A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Rapat

      Hari/Tanggal             : Selasa, 12 Mei 2026
      Waktu                    : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
      Tempat                   : Gedung Tempo, Jl. Palmerah Barat No. 8,
                                 Kelurahan Grogol Utara,Kecamatan Kebayoran
                                 Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

B. Mata Acara Rapat

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
       Perseroan.
    2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan.
    3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku
       2026.
    4. Penetapan Besaran Gaji dan Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan.
    5. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

C. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

    Dewan Komisaris:

    Bapak Bambang Harymurti selaku Komisaris

    Bapak Kristianto Indrawan selaku Komisaris
Page 2
    Direksi:

    Bapak Arif Zulkifli selaku Direktur Utama

    Bapak Sebastian Kinaatmaja selaku Direktur

    Bapak Budi Setyarso selaku Direktur

    Bapak Anak Agung Gde Bagus Wahyu Dhyatmika selaku Direktur

    Ibu Ade Liesnasari selaku Direktur

D. Kehadiran Pemegang Saham

   Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak 822.704.928 lembar
   saham dengan hak suara sah, atau setara dengan 77,74 % dari seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat

   Para Pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap mata acara Rapat.

   Terdapat satu orang Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan terkait mata
   acara pertama. Selanjutnya, tidak terdapat Pemegang Saham lain yang
   mengajukan pertanyaan.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan

   Keputusan Rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai,
   dilakukan pemungutan suara.

G. Hasil Keputusan Rapat

   Mata Acara Pertama:

     1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
        laporan tahunan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
        Perseroan serta mengesahkan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
        2025 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik, Indra,
        sebagaimana tercantum dalam laporan Nomor: 00142/2.0999/AU.1/05/1320-
        4/1/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat ”Wajar dalam semua
        hal yang material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan
Page 3
       Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
       (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
       mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan
       mereka tercantum dalam Laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

  2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi
     untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 pada
     Rapat ini dan menyatakan keputusan Rapat pada mata acara 1 dalam akta
     Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan
     Tahunan tersebut kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia serta
     melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

Mata Acara Kedua:

Rapat menyetujui untuk tidak membagikan dividen dan menyetujui penggunaan laba
bersih sebesar Rp 2.572.996.000 ( dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta
sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian:

      a. Sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) disisihkan untuk Cadangan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Perseroan Terbatas;

      b. Sisanya sebesar Rp 2.472.996.000 (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua
         juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) akan dibukukan
         sebagai laba ditahan.

Mata Acara Ketiga:

Rapat menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit
laporan keuangan tahun buku 2026, serta menetapkan honorarium dan menunjuk
pengganti apabila diperlukan. Penunjukan harus memperhatikan rekomendasi
Komite Audit dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

 1.    Terdaftar di OJK;
 2.    Merupakan rekanan kreditur Perseroan;
 3.    Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
 4.    Belum pernah mengaudit Perseroan selama lima tahun berturut-turut.

Mata Acara Keempat:

Rapat menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menentukan honorarium Dewan Komisaris periode Januari 2026 hingga RUPS
Page 4
Tahunan 2027, dengan batas maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah), sama dengan tahun buku 2025. Rapat juga menyetujui pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan penghasilan Direksi
sesuai kondisi keuangan Perseroan untuk periode yang sama.

Mata Acara Kelima:

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
   dalam KBLI 2025 tanpa mengubah kegiatan usaha Perseroan.

2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian
   Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, termasuk untuk mengadakan perubahan
   dan/atau penambahan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar untuk
   disesuaikan dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas menandatangani
   dokumen-dokumen/ surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan
   mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris tersendiri, serta memohon
   persetujuan dan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
   serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.




                           Jakarta, 13 Mei 2026
                        PT.TEMPO INTI MEDIA,Tbk




                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published13 May 2026
Pages4
Characters6,271
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 May 2026 · –
Present822,704,928 (77.74%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Bambang Harymurti · Komisaris p.1
linked person Kristianto Indrawan · Komisaris p.1
linked person Sebastian Kinaatmaja · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Tempo Inti Media Tbk p.1 ×2
unresolved person Arif Zulkifli · Direktur Utama p.2
unresolved person Budi Setyarso · Direktur p.2
unresolved person Anak Agung Gde Bagus Wahyu Dhyatmika · Direktur p.2
unresolved person Ade Liesnasari · Direktur p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 540 ms 12 Sep 2026 22:30

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.74',
 'shares_present': '822704928',
 'venue': 'Gedung Tempo, Jl. Palmerah Barat No. 8, Kelurahan Grogol '
          'Utara,Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta B.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result