Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : SK.03/22/8/1/SKPR/SKPR/IKT-23 Jakarta, 22 Agustus 2023
Lampiran : 1
Perihal : Rencana Penyelenggaraan Public Expose 2023 PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
di
Jakarta
Dengan Hormat,
1. Menunjuk kepada:
a. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tertanggal 1 Oktober
2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
b. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tertanggal 1 Februari
2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana
telah dicabut dan diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00066/BEI/09-2022 tertanggal 1 Oktober 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi;
c. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara
Elektronik;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian,
atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon
pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut
b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja
Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara
merata;
c. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan Setiap
Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan Public Expose tahunan
paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan
penyelenggaraan RUPS;
d. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1 disebutkan Perusahaan
Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi
tersebut memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:
e. V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
f. V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
g. V.3.3.1.3. direksi yang akan hadir pada Public Expose.
h. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak manajemen Perusahaan
Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public
Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose.
i. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media elektronik
yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan informasi mengenai
tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti
Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan
Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 1 huruf a.
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
a. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public Expose
) 2023, pada waktu sebagai berikut:
Hari/ Tanggal : Selasa, 5 September 2023
Waktu : 15.00 – 16.00 WIB
Tempat : Jakarta
Wakil Perseroan : 1. Direksi
2. Sekretaris Perusahaan
3. Investor Relation
Tema : Paparan Kinerja Perseroan s.d Semester I 2023.
Prospek dan Pandangan Tahun 2023 dan 2024
Media :
Pendaftaran : https://bit.ly/IPCC-Pubex2023_AKHLAK_BEYONDTHEGATE
Keterangan : Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan izin
untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.
b. Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat ini.
4. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
CHANDRA IRAWAN
NIP. 103637
Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Direksi Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal
4. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
PERSYARATAN / TATA TERTIB MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE SECARA OFFLINE
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
Meski kebijakan PPKM telah secara resmi dicabut oleh Pemerintah namun, Perseroan tetap
menghimbau Para Peserta Public Expose untuk melakukan social distancing dan penerapan protokol
kesehatan. Para Peserta Public Expose serta tamu undangan diwajibkan memenuhi prosedur
kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang
diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.
Untuk tetap mengedepankan hak Para Peserta Public Expose di tengah belum berakhir sepenuhnya
risiko penyebaran Covid‐19 dan upaya pencegahan penyebaran kembali terhadap Virus Corona
(COVID‐19), maka terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri
nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun, oleh karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan
untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap
dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari
Badan Kesehetan Dunia WHO;
2. Telah mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis ketiga (booster) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Vaksinasi COVID‐19;
3. Bagi yang hanya mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis pertama dan kedua yang dibuktikan dengan
Sertifikat Vaksinasi COVID‐19 wajib memiliki Surat Keterangan hasil Tes Swab PCR (negatif) atau
Uji Tes Rapid Antigen (negatif) Covid‐19 yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat;
4. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik
yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan
kegiatan;
5. Pengukuran Suhu Tubuh. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang suhu
tubuhnya 37,30 derajat Celcius atau lebih dan sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek) tidak
diperkenankan menghadiri kegiatan. Para Peserta Public Expose dan Tamu Undangan yang dalam
kondisi tersebut, direkomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan
terdekat;
6. Mengikuti arahan Panitia kegiatan dalam menerapkan kebijakan protokol kesehatan, baik sebelum,
pada saat, maupun setelah kegiatan selesai;
7. Para Peserta Public Expose dan tamu undangan dihimbau mengenakan masker selama berada di
area dan tempat kegiatan;
8. Dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada
panitia kegiatan dan pengisian link pendaftaran sebelum memasuki Ruang Public Expose;
9. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Para Peserta Public Expose untuk menghadiri
atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Para Peserta Public Expose tidak memenuhi protokol
keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas;
10. Sebagai upaya pencegahan adanya penyebaran COVID‐19, Kegiatan akan diselenggarakan
secara efisien untuk mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.