Skip to content
Back to announcement

20230822_IPCC_Public Expose_31382890_lamp1.pdf

Other Text extracted IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                             IPCC TERMINAL KENDARAAN



   Nomor          : SK.03/22/8/1/SKPR/SKPR/IKT-23                                          Jakarta, 22 Agustus 2023
   Lampiran : 1
   Perihal        : Rencana Penyelenggaraan Public Expose 2023 PT
                    Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

   Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Direktorat Penilaian Perusahaan
   Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
   di
   Jakarta


   Dengan Hormat,

   1. Menunjuk kepada:
      a. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tertanggal 1 Oktober
          2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
      b. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tertanggal 1 Februari
          2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana
          telah dicabut dan diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
          00066/BEI/09-2022 tertanggal 1 Oktober 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
          Penyampaian Informasi;
      c. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara
          Elektronik;
      d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015 tentang
          Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
   2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian,
          atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon
          pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut
      b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja
          Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara
          merata;
      c. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan Setiap
          Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan Public Expose tahunan
          paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan
          penyelenggaraan RUPS;
      d. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1 disebutkan Perusahaan
          Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose
          paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi
          tersebut memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:
      e. V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
       f. V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
      g. V.3.3.1.3. direksi yang akan hadir pada Public Expose.
      h. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media telekonferensi,
          video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak manajemen Perusahaan
          Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public
          Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose.
       i. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media elektronik
          yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan informasi mengenai
          tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti
          Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan
          Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 1 huruf a.

Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                              -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
                                                                                 IPCC TERMINAL KENDARAAN
   3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
      a. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public Expose
         ) 2023, pada waktu sebagai berikut:

            Hari/ Tanggal            : Selasa, 5 September 2023
            Waktu                    : 15.00 – 16.00 WIB
            Tempat                   : Jakarta
            Wakil Perseroan          : 1. Direksi
                                        2. Sekretaris Perusahaan
                                        3. Investor Relation
            Tema                     : Paparan Kinerja Perseroan s.d Semester I 2023.
                                        Prospek dan Pandangan Tahun 2023 dan 2024
            Media                     :
            Pendaftaran              : https://bit.ly/IPCC-Pubex2023_AKHLAK_BEYONDTHEGATE
            Keterangan               : Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan izin
                                         untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.

      b. Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat ini.
   4. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.


                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                                           CHANDRA IRAWAN
                                                                                             NIP. 103637



   Tembusan Yth. :
    1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
    2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    3. Direksi Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal
    4. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                         -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
                                         PERSYARATAN / TATA TERTIB MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE SECARA OFFLINE
                                                           PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK


                                   Meski kebijakan PPKM telah secara resmi dicabut oleh Pemerintah namun, Perseroan tetap
                                   menghimbau Para Peserta Public Expose untuk melakukan social distancing dan penerapan protokol
                                   kesehatan. Para Peserta Public Expose serta tamu undangan diwajibkan memenuhi prosedur
                                   kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang
                                   diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.

                                   Untuk tetap mengedepankan hak Para Peserta Public Expose di tengah belum berakhir sepenuhnya
                                   risiko penyebaran Covid‐19 dan upaya pencegahan penyebaran kembali terhadap Virus Corona
                                   (COVID‐19), maka terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

                                   1.  Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri
                                       nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun, oleh karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan
                                       untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap
                                       dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari
                                       Badan Kesehetan Dunia WHO;
                                   2. Telah mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis ketiga (booster) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                                       Vaksinasi COVID‐19;
                                   3. Bagi yang hanya mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis pertama dan kedua yang dibuktikan dengan
                                       Sertifikat Vaksinasi COVID‐19 wajib memiliki Surat Keterangan hasil Tes Swab PCR (negatif) atau
                                       Uji Tes Rapid Antigen (negatif) Covid‐19 yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
                                       dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat;
                                   4. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik
                                       yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan
                                       kegiatan;
                                   5. Pengukuran Suhu Tubuh. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang suhu
                                       tubuhnya 37,30 derajat Celcius atau lebih dan sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek) tidak
                                       diperkenankan menghadiri kegiatan. Para Peserta Public Expose dan Tamu Undangan yang dalam
                                       kondisi tersebut, direkomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan
                                       terdekat;
                                   6. Mengikuti arahan Panitia kegiatan dalam menerapkan kebijakan protokol kesehatan, baik sebelum,
                                       pada saat, maupun setelah kegiatan selesai;
                                   7. Para Peserta Public Expose dan tamu undangan dihimbau mengenakan masker selama berada di
                                       area dan tempat kegiatan;
                                   8. Dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada
                                       panitia kegiatan dan pengisian link pendaftaran sebelum memasuki Ruang Public Expose;
                                   9. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Para Peserta Public Expose untuk menghadiri
                                       atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Para Peserta Public Expose tidak memenuhi protokol
                                       keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas;
                                   10. Sebagai upaya pencegahan adanya penyebaran COVID‐19, Kegiatan akan diselenggarakan
                                       secara efisien untuk mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan.


                                   PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                   Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                                                        www.indonesiacarterminal.co.id
                                   T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id


Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published22 Aug 2023
Pages3
Characters11,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result