Back to announcement
20230822_NAYZ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31382762_lamp2.pdf
Other Text extracted NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Sehubungan dengan Surat No. S-06841/BEI.PP3/08-2023 yang telah disampaikan oleh PT
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2023, berikut kami sampaikan tanggapan kami
atas beberapa hal sebagai berikut:
1. Latar belakang serta pertimbangan yang mendasari pengunduran diri Bapak Achmad
Machlus Sadat selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto Ak., selaku
Komisaris Independen.
Tanggapan:
Latar belakang serta pertimbangan yang mendasari pengunduran diri Bapak Achmad
Machlus Sadat selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto Ak., selaku
Komisaris Independen adalah dikarenakan Bapak Achmad Machlus Sadat dan Bapak
Drs. Kuswiyoto Ak., saat ini juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Komisaris pada
beberapa perusahaan lain. Oleh karenanya, Bapak Achmad Machlus Sadat dan Bapak
Drs. Kuswiyoto Ak., saat ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari masing-masing
jabatannya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan efektivitas pekerjaan.
2. Penjelasan mengenai dampak pengunduran diri dari Komisaris Utama dan Komisaris
Independen Perseroan terhadap:
a. Pengawasan kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
b. Citra publik dan branding merek dari Perseroan.
c. Dampak lainnya.
Tanggapan:
Pengunduran diri Komisaris Utama dan Komisaris Independen tersebut tidak berdampak
terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
3. Siapa pihak yang akan menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama
dan Komisaris Independen selama belum ada penunjukan pengganti?
Tanggapan:
Pengunduran diri Komisaris Utama dan Komisaris Independen tersebut akan berlaku
efektif pada saat RUPS Perseroan yang memutuskan permohonan pengunduran diri
tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 Angka 12 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal
8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). Sehingga saat ini
kewenangan untuk menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama dan
Komisaris Independen masih tetap berada pada Bapak Achmad Machlus Sadat selaku
Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto AK selaku Komisaris Independen selama
pengunduran diri tersebut belum diputuskan dalam RUPS.
Page 2
4. Profil atas masing-masing pihak yang akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan
Komisaris Independen (jika ada).
Tanggapan:
Perseroan mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Perseroan masih dalam tahap
seleksi atas masing-masing calon yang nantinya akan menjabat sebagai Komisaris Utama
dan Komisaris Independen Perseroan.
5. Rencana dan strategi Perseroan dalam memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
Tanggapan:
Perseroan memastikan seluruh proses penggantian susunan Dewan Komisari Perseroan
dilakukan sesuai dengan POJK 33/2014. Selain itu, Perseroan juga akan memastikan
bahwa calon-calon yang nantinya akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan
Komisaris Independen adalah calon-calon yang telah memenuhi ketentuan Pasal 4 jo.
Pasal 21 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014.
6. Apakah ada rencana tertentu dari manajemen dan pemegang saham pengendali maupun
pemegang saham utama Perseroan dalam waktu dekat.
Tanggapan:
Perseroan mengklarifikasi bahwa dalam waktu dekat tidak terdapat rencana tertentu dari
manajemen dan pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama
Perseroan.
7. Penjelasan atas informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini Perseroan telah mengungkapkan seluruh
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material kepada publik yang sekiranya
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.