Skip to content
Back to announcement

20260311_SKYB_Pemanggilan RUPS_32053196_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 25 Februari 2026

No. 22/OJK/RUPSLB/NCI/II/2026

Kepada Yth,
PARA PEMEGANG SAHAM
DI TEMPAT


 Perihal:   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua
            PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

Dengan hormat,

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Kamis, 12 Februari 2026, namun rapat tersebut tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana
disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan.

Dengan ini Perseroan mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB Kedua yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal           : Kamis, 5 Maret 2026
Waktu                  : 14.00 WIB - Selesai
Tempat                 : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
                         Jakarta Selatan 12760


Agenda Rapat adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan;

2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
   usaha Perseroan.

   Penjelasan:

   a. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 19 ayat (1) Undang-
      Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dari
      waktu ke waktu (“UUPT”), perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh
      persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.



                                 PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
            Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                     Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                       Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
      Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
      usaha Perseroan, sehingga menjadi sebagai berikut:
      1) Berusaha dalam bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada
         perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk turunannya, termasuk
         batubara, baik sebagai distributor, pemasok (supplier), maupun pedagang (trader), untuk
         pasar dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kegiatan ekspor dan impor;

      2) Menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk
         namun tidak terbatas pada kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian,
         pengangkutan, dan penjualan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku;

      3) Menjalankan kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan, termasuk namun tidak
         terbatas pada penyediaan peralatan, pengolahan dan penyiapan lahan, pemuatan,
         pengangkutan, jasa laboratorium, konsultansi teknis, serta jasa lainnya yang berkaitan
         dengan kegiatan operasional pertambangan;

      4) Melakukan kegiatan usaha lain yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang,
         berkaitan, atau berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, sepanjang tidak
         bertentangan dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penunjang operasional, logistik, jasa
         manajemen, serta kegiatan usaha terkait lainnya yang diperlukan untuk mendukung
         tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.

   b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
      menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
      dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
      suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan
      segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau
      pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan
      untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
      diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta untuk
      mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih
      tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
      dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.


Catatan:

1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
   mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
   Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif
   KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah yang nama-
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Selasa 24 Februari 2026
   sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.

                                PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
           Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                    Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                      Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
   menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI
   untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).

4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
   fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya kepada petugas pendaftaran
   sebelum memasuki ruangan.

5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
   membawa surat kuasa yang sah.

6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
   Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang
   saham Perseroan dalam Rapat.

7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
   diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


Jakarta, 25 Februari 2026
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi




                                PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
           Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                                    Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
                                      Email: finance.skyb@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published11 Mar 2026
Pages3
Characters7,082
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result