Skip to content
Back to announcement

20260311_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053176_lamp2.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 70

Page 1
                                 PUTUSAN
              Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
      Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. TRI NUSANTARA PETROMINE, berkedudukan dan beralamat di Prosperity
Tower Lantai 21D, District 8 SCBD lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-
53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Mahendra Zulkarnaen,
selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto,
S.H., M.H., dan Andhika Putera Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita
Law Office, yang beralamat di Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan
Jenderal Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 26 Januari 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
                                    Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, berkedudukan di Jalan Taman Modern Blok R 2
Nomor 18, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh
Hersan Qiu, selaku Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., Jose Rico Yehezkiel Sihombing, S.H., dan Mohamad
Fadhillah Dekha Putra, S.H., para Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang
beralamat di Equity Tower, SCBD Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal
Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 6 Februari 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
      Pengadilan Niaga tersebut;
      Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
      Mendengar pihak yang berperkara;
      Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;


             Hal 1 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
                         TENTANG DUDUK PERKARA
      Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 26
Januari 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026 dengan
Nomor Register 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
Adapun secara lengkap yang menjadi dasar dan alasan diajukannya
Permohonan PKPU a Quo adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN: LEGAL STANDING PENGAJUAN PERMOHONAN PKPU A
QUO
1. Majelis Hakim yang terhormat, PEMOHON PKPU merupakan pihak yang
   berhak untuk mengajukan Permohonan PKPU a Quo terhadap TERMOHON
   PKPU sebagaimana PEMOHON PKPU telah memenuhi ketentuan formil
   dalam mengajukan Permohonan PKPU a Quo melalui Pengadilan Niaga
   pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku lembaga yang sepenuhnya
   berwenang untuk mengabulkan Permohonan a Quo. Adapun dalil ini
   PEMOHON PKPU jabarkan sebagai berikut:
PERMOHONAN PKPU A QUO DITANDATANGANI OLEH DIREKSI DAN
KUASA HUKUM PEMOHON PKPU
2. Majelis Hakim yang mulia, Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun
   2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU
   Kepailitan dan PKPU”) sebagaimana PEMOHON PKPU kutip sebagai
   berikut:
   Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh
   Pemohon dan oleh Advokatnya.”
   Sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang turut
   tunduk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UU PT”), telah diatur melalui Pasal 98 Ayat (1) sebagaimana
   dikutip sebagai berikut:
   Pasal 98 Ayat (1) UU PT:
              Hal 2 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
   “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
   Menjadi patut untuk PEMOHON PKPU sampaikan bahwa Permohonan
   PKPU a Quo diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
   Jakarta Pusat dengan senantiasa mengacu pada ketentuan sebagaimana
   dimaksud pada Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU jo. Pasal 98 Ayat
   (1) UU PT, di mana Permohonan PKPU a Quo ditandatangani oleh Direktur
   PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum PEMOHON PKPU.
3. Permohonan PKPU a Quo ditandatangani oleh MAHENDRA ZULKARNAEN
   yang merupakan Direktur dari PEMOHON PKPU sebagaimana dapat
   PEMOHON PKPU buktikan melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
   Tri Nusantara Petromine Nomor 5407 tertanggal 29 Januari 2024, yang
   dibuat di hadapan Santy Sagita, S.H., M.Kn., pada saat tersebut seorang
   Notaris di Kota Cilegon (“Akta Pendirian PEMOHON PKPU”), serta oleh
   Kuasa Hukum PEMOHON PKPU;
4. Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti berdasar hukum bahwa PEMOHON
   PKPU dapat mengajukan Permohonan PKPU a Quo karena Permohonan
   PKPU a Quo ditandatangani oleh Direksi beserta Kuasa Hukum dari
   PEMOHON PKPU;
   TERMOHON PKPU MERUPAKAN PERSEROAN TERBATAS YANG
   BERDOMISILI HUKUM DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN
   PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
   BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMOHONAN
   PKPU A QUO
5. Majelis Hakim yang mulia, perkenankan PEMOHON PKPU untuk
   sebelumnya menyampaikan bahwa TERMOHON PKPU merupakan suatu
   Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan ketentuan yang
   tertera pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT”) serta terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi
   Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
6. Berdasarkan pencarian yang PEMOHON PKPU lakukan melalui kanal daring
   Pencarian Perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
   didapatkan tangkapan layar sebagai berikut:


            Hal 3 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
        Maka dari itu, terbukti secara hukum bahwa TERMOHON PKPU
        merupakan Perseroan Terbatas yang beralamat di Taman Modern Blok
        R2 No. 18, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dan atas hal tersebut turut
        terbukti bahwa TERMOHON PKPU merupakan suatu badan hukum
        berbentuk Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di Jakarta;
7. Majelis Hakim yang Mulia, dengan berpegang pada fakta hukum
   sebagaimana PEMOHON PKPU dalilkan dalam poin sebelumnya di mana
   TERMOHON PKPU merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan
   Terbatas yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, perkenankan PEMOHON
   PKPU untuk menyampaikan argumentasi bahwa Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang
   berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo;
8. Sehubungan dengan pengajuan Permohonan PKPU a Quo, Pasal 224 Ayat
   (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut:
   Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, …”
   Lebih lanjut, Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut:
   Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU:
   “Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan
   hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.”
   Oleh karenanya, secara berdasar hukum Permohonan PKPU yang diajukan
   terhadap suatu badan hukum haruslah diajukan kepada Pengadilan Niaga
   yang memiliki kewenangan atas kedudukan hukum yang termuat di dalam
   anggaran dasar suatu badan hukum tersebut;


            Hal 4 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
9. Sehubungan dengan Pengadilan Niaga yang memiliki kewenangan atas
    kedudukan hukum TERMOHON PKPU selaku debitor yang berkedudukan
    hukum di DKI Jakarta, Pasal 5 Keputusan Presiden No. 97 Tahun 21999
    tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung
    Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan
    Pengadilan Negeri Semarang (“Keppres No. 97/1999”) menyatakan sebagai
    berikut:
    Pasal 5 Keppres No. 97/1999:
    “Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum
    Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi
    wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat,
    Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.”
    Oleh karenanya, terang secara berdasar hukum Pengadilan Niaga pada
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang
    berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo yang
    PEMOHON PKPU ajukan;
10. Majelis    Hakim    yang     Mulia,   berdasarkan      keseluruhan     penjabaran
    sebagaimana PEMOHON PKPU sampaikan di atas, dapat ditarik 3 (tiga)
    kesimpulan sebagai berikut:
       1) Kesimpulan Pertama, TERMOHON PKPU merupakan suatu badan
           hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di
           Jakarta;
       2) Kesimpulan Kedua, PEMOHON PKPU mengajukan Permohonan
           PKPU a Quo terhadap TERMOHON PKPU pada lembaga peradilan
           yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a Quo, in
           casu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
       3) Kesimpulan       Ketiga,    PEMOHON         PKPU      dalam     mengajukan
           Permohonan a Quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU dengan
           mengajukan Permohonan PKPU yang ditandatangani oleh Direktur
           Utama dan Direktur PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum
           PEMOHON PKPU.


               Hal 5 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
   Oleh karenanya, patut dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim yang Mulia
   untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo yang diajukan
   oleh PEMOHON PKPU;
TERMOHON PKPU TERBUKTI MEMILIKI 2 (DUA) KEWAJIBAN TERTUNGGAK
YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
11. Majelis Hakim yang terhormat, TERMOHON PKPU merupakan Debitor yang
   memiliki kewajiban tertunggak kepada lebih dari 1 (satu) Kreditor, hal mana
   kewajiban tertunggak berupa utang tersebut secara hukum terbukti telah
   jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan
   PKPU;
12. Sejatinya, UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur melalui Pasal 1 Angka 6
   jo. Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) mengenai apa yang dimaksud sebagai Utang
   yang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih, yang PEMOHON PKPU kutip
   sebagai berikut:
   Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU:
   “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
   jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
   baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
   kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau untang-undang dan wajib
   dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi oleh Debitor memberi hak
   kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta
   kekayaan Debitor.”
   Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
   “… yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat
   ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
   waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
   penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi
   atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan
   pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.”
13. Oleh karena itu, PEMOHON PKPU akan menyampaikan fakta-fakta bahwa
   TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak kepada lebih dari 1 (satu)
   Kreditor, dengan penjabaran sebagai berikut:


             Hal 6 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
   KEWAJIBAN TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU SENILAI
   Rp33.882.712.422- YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TERBUKTI
   SECARA SEDERHANA
14. Majelis Hakim yang terhormat, antara PEMOHON PKPU dengan
   TERMOHON PKPU pada mulanya timbul suatu perikatan hukum di mana
   PEMOHON PKPU bertindak selaku penyuplai/penjual (supplier/seller) bahan
   bakar minyak dan TERMOHON PKPU bertindak selaku pembeli (buyer).
   Perikatan ini timbul berdasarkan:
     a) Purchase Order No. PO0124100596 tertanggal 1 Oktober 2024 jo.
         Invoice No. INV/0008/X/24 tertanggal 15 Oktober 2024 dengan Nilai
         Tagihan sebesar Rp11.025.670.452,- (sebelas miliar dua puluh lima
         juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah);
     b) Purchase Order No. PO0124104184 tertanggal 15 Oktober 2024 jo.
         Invoice No. INV/0009/X/24 tertanggal 31 Oktober 2024 dengan Nilai
         Tagihan sebesar Rp15.511.944.750,- (lima belas miliar lima ratus
         sebelas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima
         puluh Rupiah);
     c) Purchase Order No. PO0124110085 tertanggal 1 November 2024 jo.
         Invoice No. INV/0010/X/24 tertanggal 15 November 2024 dengan Nilai
         Tagihan sebesar Rp15.332.097.000,- (lima belas miliar tiga ratus tiga
         puluh dua ribu sembilan puluh tujuh ribu Rupiah);
     d) Purchase Order No. PO0124114064 tertanggal 15 November 2024 jo.
         Invoice No. INV/0011/X/24 tertanggal 30 November 2024 dengan Nilai
         Tagihan sebesar Rp8.053.435.218,- (delapan miliar lima puluh tiga juta
         empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas Rupiah);
     e) Purchase Order No. PO0124120904 tertanggal 1 Desember 2024 jo.
         Invoice No. INV/0012/X/24 tertanggal 15 Desember 2024;
     f) Purchase Order No. PO0124122584 tertanggal 1 Desember 2024 jo.
         Invoice No. INV/0013/X/24 tertanggal 15 Desember 2024;
     Melalui perikatan yang timbul berdasarkan Purchase Orders dan Invoices
     di atas, PEMOHON PKPU telah memenuhi seluruh kewajibannya
     terhadap TERMOHON PKPU, dalam hal ini menyediakan bahan bakar
     minyak kepada TERMOHON PKPU untuk keperluan usahanya,
            Hal 7 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
   sedangkan TERMOHON PKPU belum dapat memenuhi kewajibannya
   dengan melakukan pembayaran kepada PEMOHON PKPU;
15. Pada tanggal 19 Juni 2025, PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU
   telah melaksanakan restrukturisasi bilateral dengan kembali mengikatkan
   diri melalui Perjanjian Penyelesaian Hutang (“Perjanjian Penyelesaian
   Hutang 19 Juni 2025”) guna menyepakati mekanisme pembayaran dan
   ketentuan-ketentuan komersial baru sebagai upaya restrukturisasi bagi
   TERMOHON PKPU dalam memenuhi kewajibannya kepada PEMOHON
   PKPU. Adapun intisari restrukturisasi dimaksud mengatur bahwa
   pembayaran atas kewajiban tertunggak yang dilakukan oleh TERMOHON
   PKPU kepada PEMOHON PKPU akan dilakukan melalui 9 (sembilan) kali
   angsuran dengan pemberlakuan bunga sebesar 9% (sembilan persen)
   per tahun, sehingga dapat diilustrasikan sebagai berikut:
  No.          Pokok               Bunga          Cicilan Pembayaran    Jatuh Tempo
   1.    Rp6.708.813.653,-    Rp466.670.708,-      Rp7.175.484.361,-    23/07/2025
   2.    Rp6.759.129.755,-    Rp416.354.605,-      Rp7.175.484.361,-    23/08/2025
   3.    Rp6.809.823.229,-    Rp365.661.132,-      Rp7.175.484.361,-    23/09/2025
   4.    Rp6.860.896.903,-    Rp314.587.458,-      Rp7.175.484.361,-    23/10/2025
   5.    Rp6.912.353.630,-    Rp263.130.731,-      Rp7.175.484.361,-    23/11/2025
   6.    Rp6.964.196.282,-    Rp211.288.079,-      Rp7.175.484.361,-    23/12/2025
   7.    Rp7.016.427.754,-    Rp159.056.607,-      Rp7.175.484.361,-    23/01/2026
   8.    Rp7.069.050.962,-     Rp106.433.399-      Rp7.175.484.361,-    23/02/2026
   9.    Rp7.122.068.844,-     Rp53.415.516,-      Rp7.175.484.361,-    23/03/2026
              TOTAL PEMBAYARAN                           Rp64.579.359.245,-



16. Sekalipun telah dilakukan restrukturisasi, TERMOHON PKPU tetap tidak
   dapat melakukan pemenuhan kewajiban secara lancar dan terukur
   sebagaimana telah diperjanjikan oleh TERMOHON PKPU kepada
   PEMOHON PKPU. Kegagalan TERMOHON PKPU untuk kembali
   memenuhi kewajibannya setelah terjadinya restrukturisasi tersebut telah
   PEMOHON PKPU peringatkan dan beritahukan kepada TERMOHON
   PKPU secara berulang kali melalui:
   a. Surat No.: TNP-FA/HS-2508015 tertanggal 6 Agustus 2025 dengan
        Perihal: Reminder Outstanding yang sudah Jatuh Tempo, yang pada

           Hal 8 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
      pokoknya memperingatkan bahwa TERMOHON PKPU telah lalai
      untuk memenuhi kewajiban tertunggaknya pada termin pertama
      terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Hutang 19
      Juni 2025;
   b. Surat No.: TNP-FA/HS-2512018 tertanggal 15 Desember 2025 dengan
      Perihal:     Kewajiban     Pembayaran,        yang     pada      pokoknya
      memberitahukan bahwa terhitung hingga bulan Desember 2025,
      TERMOHON PKPU masih belum memenuhi kewajiban tertunggaknya
      terhitung sejak termin ketiga atau periode pembayaran bulan
      September;
  Namun, hingga disampaikannya seluruh pemberitahuan-pemberitahuan
  tersebut, TERMOHON PKPU tetap tidak memenuhi kewajiban-kewajiban
  tertunggaknya sehingga PEMOHON PKPU mengirimkan Somasi agar
  TERMOHON PKPU segera melaksanakan kewajiban tertunggaknya yaitu
  melalui Surat Peringatan/Somasi tertanggal 20 Januari 2026;
17. Oleh karena TERMOHON PKPU tidak kunjung memenuhi kewajiban
   tertunggaknya meskipun telah dilakukan restrukturisasi guna kepentingan
   TERMOHON PKPU, PEMOHON PKPU kemudian mengalihkan sebagian
   piutang yang PEMOHON PKPU miliki terhadap TERMOHON PKPU
   kepada PT RAKSA SELARAS UTAMA (“KREDITOR LAIN I”);
18. Hingga diajukannya Permohonan PKPU a Quo, TERMOHON PKPU
   masih memiliki kewajiban tertunggak kepada PEMOHON PKPU sebesar
   Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh
   dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah);
19. Dengan demikian, berdasarkan seluruh argumentasi PEMOHON PKPU di
   atas, terbukti bahwa TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak
   kepada PEMOHON PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
   sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan
   puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua
   Rupiah);




         Hal 9 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
   KEWAJIBAN TERTUNGGAK TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR
   LAIN I SENILAI Rp14.521.162.466,- YANG TELAH JATUH TEMPO DAN
   TERBUKTI SECARA SEDERHANA
20. Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana telah PEMOHON PKPU
   uraikan pada pembahasan sebelumnya, PEMOHON PKPU telah
   melakukan pengalihan atas sebagian piutang yang PEMOHON PKPU
   miliki terhadap TERMOHON PKPU kepada KREDITOR LAIN I (dhi. PT
   RAKSA SELARAS UTAMA) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
   Atas Tagihan (Cessie) No. 26 tertanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
   hadapan Diharini, S.H., M.Kn., pada saat tersebut seorang Notaris di
   Jakarta Selatan (“Akta Cessie No. 26”):
21. Bahwa berdasarkan Akta Cessie No. 26 tersebut, PEMOHON PKPU telah
   mengalihkan    piutang    yang     PEMOHON        PKPU        miliki   terhadap
   TERMOHON        PKPU       kepada      KREDITOR         LAIN       I   sebesar
   Rp14.521.162.466,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta
   seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah), hal
   mana terbukti berdasarkan Pasal 2.1 Akta Cessie No. 26 yang dapat
   PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:
   Pasal 2.1 Akta Cessie No. 26:
   “PENJUAL dengan ini mengaskan telah menjual dan karenanya
   dengan ini PENJUAL mengalihkan Piutang kepada PEMBELI dan
   PEMBELI dengan ini menegaskan telah membeli dan karenanya
   dengan ini menerima pengalihan atas Piutang terhadap Debitor atas
   nama PT HILLCONJAYA SAKTI, sebesar Rp14.521.162.466,-
   (empat belas milyar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam
   puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) dari
   PENJUAL.”
22. Lebih lanjut, atas terjadinya peralihan piutang tersebut baik PEMOHON
   PKPU    maupun     KREDITOR        LAIN    I   juga   telah    menyampaikan
   pemberitahuan kepada TERMOHON PKPU melalui Surat Pemberitahuan
   Jual-Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT TRI NUSANTARA
   PETROMINE terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI No. TNP-FA/HS-
   2601001 tertanggal 22 Januari 2026 (“Surat Pemberitahuan Cessie”) dan
        Hal 10 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
   telah diterima oleh TERMOHON PKPU pada tanggal 26 Januari 2026
   sebagaimana terbukti berdasarkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan
   Cessie;
23. Terhadap terjadinya peralihan atas suatu piutang, Kitab Undang-Undang
   Hukum Perdata (“KUHPerdata”) telah mengatur melalui Pasal 613
   sebagai berikut:
         Pasal 613 KUHPerdata:
         “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak
             bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta
             otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas
             kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
             Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya,
             melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau
             secara tertulis disetujui dan diakuinya.…”
   Berdasarkan ketentuan di atas, seluruh hal yang menjadi persyaratan
   sahnya peralihan piutang (cessie) di antara PEMOHON PKPU dan
   KREDITOR LAIN I telah terpenuhi dan mengikat TERMOHON PKPU, hal
   mana PEMOHON PKPU rincikan sebagai berikut:
   a. Pengalihan piutang yang terjadi di antara PEMOHON PKPU kepada
      KREDITOR LAIN dilakukan melalui suatu akta otentik, in casu Akta
      Cessie No. 26, hal mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613
      Paragraf 1 KUHPerdata; dan
   b. Pengalihan piutang yang terjadi di antara PEMOHON PKPU kepada
      KREDITOR LAIN I telah diberitahukan kepada TERMOHON PKPU
      selaku Debitor melalui Surat Pemberitahuan Cessie dan telah diterima
      oleh TERMOHON PKPU pada tanggal 26 Januari 2026.
24. Dengan demikian, telah terbukti secara berdasar hukum bahwa
   TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak yang telah jatuh waktu
   dan dapat ditagih terhadap KREDITOR LAIN sebesar Rp14.521.162.466,-
   (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh dua
   ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah);
   KEWAJIBAN TERTUNGGAK TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-
   KREDITOR LAINNYA
        Hal 11 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
   25. Majelis Hakim yang terhormat, selain terhadap PEMOHON PKPU dan
      KREDITOR LAIN I, dapat juga PEMOHON PKPU buktikan secara faktual
      bahwa TERMOHON PKPU juga memiliki kewajiban tertunggak kepada
      kreditor-kreditor lainnya yang semakin mencerminkan urgensi pemberian
      penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai wadah restrukturisasi
      secara menyeluruh bagi TERMOHON PKPU, hal mana eksistensi
      kewajiban tertunggak TERMOHON PKPU kepada kreditor-kreditor lain
      dimaksud akan PEMOHON PKPU sampaikan pada proses pembuktian
      persidangan a Quo;
26. Berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa
   TERMOHON PKPU sekurang-kurangnya memiliki utang kepada lebih dari 1
   (satu) kreditor dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU jo.
   Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yakni:
   a. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU sejumlah
      Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh
      dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah)
      yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026;
   b. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR LAIN I sejumlah
      Rp14.521.162.466,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta
      seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) yang
      telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026; dan
   c. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-KREDITOR LAIN yang
      telah jatuh tempo dan dapat PEMOHON PKPU buktikan dengan fakta dan
      keadaan yang sederhana sebagaimana akan PEMOHON PKPU
      sampaikan lebih lanjut melalui proses pembuktian persidangan a quo;
      KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERMOHON PKPU TELAH
      TERBUKTI DENGAN FAKTA DAN KEADAAN YANG SEDERHANA DAN
      PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
      DAPAT MELANJUTKAN PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
27. Majelis Hakim yang terhormat, sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
   tertunggak yang seharusnya TERMOHON PKPU penuhi kepada PEMOHON


           Hal 12 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
   PKPU dan KREDITOR LAIN, UU Kepailitan dan PKPU melalui Pasal 8 Ayat
   (4) telah mengatur sebagai berikut:
   Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
   atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan pailit
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah terpenuhi.”
   Lebih lanjut, PEMOHON PKPU mengutip Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU
   Kepailitan PKPU sebagai berikut:
   Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara
   sederhana’ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
   yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar’.”
28. Sejalan dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) jo.
   Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, Kartini Muljadi dan
   Gunawan Widjaja melalui bukunya yang berjudul “Pedoman Menangani
   Perkara Kepailitan” turut menyatakan bahwa:
   Pedoman Menangani Perkara Kepailitan – Halaman 143:
   “Yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah pembuktian
   sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang Debitor
   dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii) Eksistensi dari
   dua atau lebih Kreditor dari debitor yang dimohonkan kepailitan/PKPU.”
29. Dengan demikian, melalui Permohonan PKPU a Quo dapat dilihat secara
   terang benderang bahwa sejatinya kewajiban-kewajiban tertunggak yang
   sedari awal seharusnya dipenuhi oleh TERMOHON PKPU terbukti sudah
   jatuh tempo dan dapat dibuktikan dengan fakta dan keadaan yang
   sederhana; atas hal tersebut, maka Permohonan PKPU a Quo sangatlah
   layak dan berdasar hukum untuk dikabulkan;
30. Guna menunjukkan betapa sederhananya fakta dan keadaan yang
   menyebabkan TERMOHON PKPU menjadi sangat layak untuk diberikan
   Penundaan     Kewajiban      Pembayaran       Utang/PKPU,       perkenankanlah
   PEMOHON PKPU untuk menyampaikan bahwa TERMOHON PKPU
   memiliki 2 (dua) Kreditor dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat
   ditagih yang dapat dibuktikan dengan sederhana sebagai berikut:
           Hal 13 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
   A. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU
      Utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU berdasarkan
      Perjanjian Penyelesaian Hutang 19 Juni 2025 yang terbukti telah jatuh
      waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026 berdasarkan
      Surat Peringatan/Somasi;
   B. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR LAIN I
      Utang TERMOHON PKPU kepada KREDITOR LAIN I terbukti timbul
      berdasarkan Akta Cessie No. 26 serta Surat Pemberitahuan Cessie
      tertanggal 22 Januari 2026 dan terbukti telah jatuh waktu dan dapat
      ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026;
   C. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-KREDITOR LAIN
      Utang TERMOHON PKPU kepada kreditor-kreditor lainnya yang terbukti
      telah jatuh waktu dan dapat ditagih melalui proses pembuktian
      persidangan a Quo;
31. Dengan adanya utang-utang tertunggak TERMOHON PKPU terhadap
   PEMOHON PKPU, KREDITOR LAIN I (dhi. PT RAKSA SELARAS UTAMA),
   maupun kreditor-kreditor lainnya, dapat PEMOHON PKPU simpulkan bahwa
   TERMOHON PKPU secara terang benderang tidak dapat melanjutkan
   pemenuhan atas kewajibannya, terbukti dengan meskipun telah dilakukan
   restrukturisasi secara bilateral antara PEMOHON PKPU dan TERMOHON
   PKPU, pemenuhan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh TERMOHON
   PKPU bahkan tidak dapat untuk dilaksanakan sejak termin pertama;
32. Atas hal tersebut, PEMOHON PKPU secara jelas memperkirakan bahwa
   TERMOHON PKPU selaku Debitor tidak dapat melanjutkan pemenuhan
   kewajibannya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, terlebih dengan
   sudah terbuktinya kegagalan TERMOHON PKPU dalam memenuhi
   kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Hutang 19 Juni 2025
   yang merupakan manifestasi riil dari restrukturisasi bilateral antara
   PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU atas kegagalan TERMOHON
   PKPU dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tertunggak sebelumnya;
33. Oleh karenanya, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 222 Ayat (3)
   UU Kepailitan dan PKPU, dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada
   Majelis Hakim yang terhormat agar TERMOHON PKPU dinyatakan dalam
           Hal 14 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
   keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang agar TERMOHON
   PKPU dapat mengajukan rencana perdamaian yang komprehensif dan
   berkepastian hukum bagi para kreditornya;
   PERMOHONAN PKPU A QUO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
   OLEH PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA
   PUSAT
34. Majelis Hakim yang mulia, PEMOHON PKPU kembali menyampaikan bahwa
   sejatinya Permohonan PKPU a Quo telah memenuhi setiap ketentuan yang
   dipersyaratkan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Adapun ketentuan-
   ketentuan yang dimaksud ialah sebagai berikut:
   a. TERMOHON PKPU selaku Debitor memiliki kewajiban-kewajiban
      terutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap PEMOHON
      PKPU dan KREDITOR LAIN (vide Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 222 UU
      Kepailitan dan PKPU), dengan perincian sebagai berikut:
      i.      Terhadap PEMOHON PKPU, utang TERMOHON PKPU telah
              jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026;
      ii.     Terhadap KREDITOR LAIN I, utang TERMOHON PKPU telah
              jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026; dan
      iii.    Terhadap kreditor-kreditor lainnya, utang TERMOHON PKPU
              telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dibuktikan
              melalui proses pembuktian persidangan a Quo.
   b. Kewajiban-kewajiban TERMOHON PKPU terbukti berdasarkan fakta dan
      keadaan sederhana (vide Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU),
      dengan perincian sebagai berikut:
      i.      Terhadap PEMOHON PKPU melalui Perjanjian Penyelesaian
              Hutang 19 Juni 2025 maupun Surat Somasi/Peringatan;
      ii.     Terhadap KREDITOR LAIN I melalui Akta Cessie No. 26, serta
              Surat Pemberitahuan Cessie; dan
      iii.    Terhadap kreditor-kreditor lainnya, eksistensi utang TERMOHON
              PKPU dibuktikan melalui proses pembuktian persidangan a Quo.
   c. Permohonan PKPU a Quo diajukan dan ditandatangani oleh Direksi
      PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum PEMOHON PKPU (vide Pasal


             Hal 15 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
      224 UU Kepailitan dan PKPU jo. Buku II Bagian B poin 1 angka 1.2.2
      KEPMA 109/2020);
35. Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa Permohonan PKPU a Quo patut
   dan berdasarkan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang Mulia
   yang diajukanajukan dengan iktikad baik, agar TERMOHON PKPU dapat
   diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi terhadap kewajiban-
   kewajiban yang TERMOHON PKPU kepada Para Kreditornya secara
   menyeluruh melalui mekanisme dan proses PKPU;
   PENUNJUKAN       DAN     PENGANGKATAN            HAKIM     PENGAWAS         DAN
   PENGURUS
36. Majelis Hakim yang terhormat, atas diajukannya Permohonan PKPU a Quo
   terhadap TERMOHON PKPU, Pasal 225 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
   menyatakan sebagai berikut:
   Pasal 225 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam
   waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya
   surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan
   kewjaiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim
   Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
   Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.”
37. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, PEMOHON PKPU dengan
   ini memohon kebijakan Majelis Hakim yang Mulia dengan penuh rasa hormat
   agar berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di
   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
38. Lebih lanjut, atas penunjukan Pengurus yang pada nantinya secara
   bersama-sama dengan TERMOHON PKPU mengurus harta kekayaan
   TERMOHON PKPU, KEPMA No. 109/2020 telah mengatur pada Bagian B
   Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k sebagai berikut:
   Bagian B Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No. 109/2020:
   “Dalam Permohonan PKPU, Pemohon harus mengusulkan Pengurus
   dengan syarat … Permohonan tidak didaftarkan apabila Pemohon tidak
   melengkapi usul Penunjukan Pengurus.”


           Hal 16 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
39. Sehubungan dengan Bagian B Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No.
   109/2020, melalui Permohonan a Quo PEMOHON PKPU memohon kepada
   Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat mengangkat Pengurus dan/atau
   Kurator secara bersama-sama untuk menjadi Tim Pengurus PEMOHON
   PKPU sebagai berikut:
     a. LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
         107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di
         DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121,
         Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan
     b. NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
         379.AH.04.03-2021, tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum
         di DKI Jakarta, serta beralamat di Gedung Rifa Lt. 3, Jl. Prof. Dr. Satrio
         Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
40. Majelis Hakim yang terhormat, menjadi patut untuk PEMOHON PKPU
   sampaikan, bahwa Pengurus dan/atau Kurator yang PEMOHON PKPU
   ajukan merupakan Pengurus dan/atau Kurator yang independen, tidak
   mempunyai benturan kepentingan dengan PEMOHON PKPU, TERMOHON
   PKPU, maupun KREDITOR LAIN I dan KREDITOR LAIN II, serta tidak
   sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU
   sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 234 Ayat (1) jo. Pasal 15
   Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, sebagaimana PEMOHON PKPU kutip
   sebagai berikut:
   Pasal 234 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225
   Ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan
   dengan Debitor atau Kreditor.”
   Pasal 15 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:
   “Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus
   independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor
           Hal 17 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
     atau Kreditor, dan tidak menangani perkara kepailitan dan penundaan
     kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”
41. Dengan     demikian, maka       pengajuan     pengangkatan Pengurus yang
     PEMOHON PKPU ajukan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU jo. Bagian B Poin 1
     Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No. 109/2020;
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON PKPU memohon dengan
hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang mengadili Permohonan PKPU a Quo agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU) yang diajukan terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI;
2.    Menetapkan     Penundaan       Kewajiban     Pembayaran       Utang     (PKPU)
      Sementara terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI untuk paling lama 45
      (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a Quo diucapkan;
3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan
      Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas
      untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
4.    Menunjuk dan mengangkat:
      a. LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
          107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di
          DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121,
          Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan
      b. NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti
          Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-379.AH.04.03-2021,
          tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta
          beralamat di Gedung Rifa Lt. 3, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 6-7, Kuningan,
          Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
             Hal 18 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
     selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
     Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
5.   Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT HILLCONJAYA SAKTI
     serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
     menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari
     ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
6.   Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI dinyatakan berakhir
ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
       Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
       Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
       Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:

                                         -I-
                                PENDAHULUAN


1.   Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Termohon PKPU
     menolak dengan tegas dalil Pemohon PKPU terkait dasar alasan adanya
     utang jatuh tempo dengan jumlah sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga puluh
     tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu
     empat ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Perjanjian Penyelesaian
     Hutang tertanggal 19 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai
     “Perjanjian Penyelesaian Utang”).
2.   Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa antara
     Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat akan adanya syarat
     untuk mengakibatkan suatu utang menjadi jatuh tempo, yaitu dengan
     menyatakannya dengan suatu surat pernyataan, sebagaimana hal ini diatur

            Hal 19 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
     dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan
     sebagai berikut:
          “Jika terjadi salah satu peristiwa Cidera Janji, kecuali ditentukan lain
          sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 huruf f Perjanjian di atas,
          maka TNP berhak menyatakan hutang sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian ini dengan seketika jatuh tempo…”
3.   Bahwa Pemohon PKPU mendalilkan adanya surat tertanggal 20 Januari
     2026 perihal: Peringatan/Somasi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Surat
     Somasi”), namun demikian Surat Somasi bukan merupakan pernyataan
     tegas jatuh tempo terkait tuntutan utang dengan jumlah sebesar Rp
     48.403.874.888,- (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga juta delapan
     ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah).
4.   Adapun dengan mengacu pada Perjanjian Penyelesaian Utang, setelah
     menyampaikan Surat Somasi, maka agar utang menjadi jatuh tempo,
     seharusnya Pemohon PKPU menyampaikan surat lanjutan kepada
     Termohon PKPU yang menyatakan utang jatuh tempo, sebagaimana diatur
     pada Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang. Namun demikian,
     setelah adanya Surat Somasi, Pemohon PKPU tidak pernah mengeluarkan
     pernyataan utang jatuh tempo terhadap Termohon PKPU. Dengan
     demikian, demi hukum belum terdapat suatu utang yang jatuh tempo oleh
     Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU.
5.   Selain itu, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat mengenai
     syarat akan adanya ketetapan waktu yang harus terpenuhi agar timbulnya
     hak Pemohon PKPU untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Termohon
     PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian
     Utang, yang menyatakan sebagai berikut:
             “Para Pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan dan
             konflik yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
             akan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dalam
             jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak salah satu Pihak
             menyatakan kepada Pihak lain mengenai adanya sengketa,
             perselisihan, dan konflik tersebut.”


            Hal 20 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
6.   Kemudian, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat untuk
     melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah
     antara para pihak, sebelum adanya pengajuan sengketa tersebut ke forum
     penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3)
     Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan “Para Pihak sepakat
     untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik melalui Badan
     Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") apabila Para Pihak gagal
     menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut sesuai
     ketentuan ayat 2 di atas.”
7.   Kemudian, Pemohon PKPU juga telah sepakat bahwa hak untuk dapat
     dimulainya tuntutan ke forum penyelesaian/pengadilan, baru dapat
     dilakukan apabila para pihak telah selesai menyelesaikan sengketa melalui
     forum arbitrase, sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian
     Penyelesaian Utang yang menyatakan “Tidak satu pun Pihak berhak untuk
     memulai atau mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai hal apa pun
     atas sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini
     kecuali mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan sesuai
     dengan pasal ini.”
8.   Berdasarkan ketentuan di atas, maka mengacu pada kesepakatan antara
     Pemohon     PKPU      dan    Termohon      PKPU      berdasarkan     Perjanjian
     Penyelesaian Utang, maka jelas Pemohon PKPU telah terikat dalam suatu
     perikatan bersyarat dan perikatan atas ketetapan waktu, agar secara
     hukum baru menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU mengajukan gugatan
     atau tuntutan apapun terhadap Termohon PKPU ke forum pengadilan (in
     casu Pengadilan Niaga), yang baru dapat dilakukan setelah:
     a.   Pemohon PKPU menyampaikan terlebih dahulu surat pernyataan
          utang kepada Termohon PKPU agar menimbulkan suatu utang
          menjadi jatuh tempo (quod non), sebagaimana diatur pada Pasal 4
          ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang;
     b.   Pemohon PKPU menyampaikan terlebih dahulu suatu pernyataan
          adanya sengketa kepada Termohon PKPU apabila terdapat sengketa
          antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, yang nyatanya tidak
          pernah disampaikan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU,
            Hal 21 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
          hal mana kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
          Perjanjian Penyelesaian Utang;
     c.   Pemohon PKPU dan Termohon PKPU melakukan penyelesaian
          sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
          kerja sejak adanya suatu surat pernyataan sengketa dari Pemohon
          PKPU kepada Termohon PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
          ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang; dan
     d.   Pemohon PKPU dan Termohon PKPU harus menyelesaikan terlebih
          dahulu sengketa melalui forum Arbitrase, sebagaimana proses ini
          wajib terpenuhi terlebih dahulu berdasarkan Pasal 7 ayat (3)
          Perjanjian Penyelesaian Utang.
9.   Ironisnya, meskipun Pemohon PKPU sama sekali belum menyampaikan
     surat pernyataan utang jatuh tempo kepada Termohon PKPU, belum
     menerbitkan suatu surat pernyataan sengketa kepada Termohon PKPU,
     dan tidak terlewatinya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk
     menyelesaikan sengketa antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
     secara musyawarah, serta belum melalui proses penyelesaian sengketa
     melalui forum Arbitrase, Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan
     PKPU terhadap Termohon PKPU melalui forum Pengadilan, yang telah
     membuktikan Pemohon PKPU telah (a) lalai melaksanakan mekanisme
     untuk mengakibatkan utang menjadi jatuh tempo dan/atau mekanisme
     penyelesaian sengketa, dan/atau (b) tidak memenuhi kesepakatan akan
     syarat dan ketetapan waktu yang harus dipenuhi untuk menimbulkan hak
     mengajukan sengketa ke forum pengadilan, sebagaimana telah disepakati
     antara    Pemohon      PKPU     dan    Termohon      PKPU     dalam    Perjanjian
     Penyelesaian Utang.
     Dengan demikian, Pemohon PKPU tidak memiliki utang yang telah jatuh
     tempo untuk dapat dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan a quo,
     atau setidak-tidaknya Permohonan PKPU ini diajukan secara prematur
     karena belum memenuhi perikatan bersyarat dan perikatan ketetapan waktu
     atas mekanisme dan hak yang disepakati antara Pemohon PKPU dan
     Termohon PKPU dalam Perjanjian Penyelesaian Utang.


              Hal 22 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
10. Lebih lanjut, Termohon PKPU juga secara tegas menolak dalil Pemohon
    PKPU pada bagian B angka 1 Poin 17 dan angka 2 poin 20 sampai dengan
    poin 22 Permohonan PKPU, yang menyatakan adanya utang kepada PT
    Raksa Selaras Utama (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kreditor Lain I”)
    dengan nilai sebesar Rp14.521.162.466 (empat belas miliar lima ratus dua
    puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam
    rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)
    No. 26, tertanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Diharini, S.H.,
    M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Akta
    Cessie”).
11. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa dengan meneliti dalil
    Pemohon PKPU, maka Akta Cessie dibuat pada tanggal 22 Januari 2026,
    yaitu (a) sebelum lewatnya jangka waktu yang disampaikan dalam Surat
    Somasi (yaitu pada tanggal 23 Januari 2026), (b) sebelum Pemohon PKPU
    menyampaikan surat pernyataan utang kepada Termohon PKPU yang demi
    hukum belum menimbulkan utang yang dapat dinyatakan jatuh tempo
    sebagaimana dimaksud dan disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian
    Utang, dan (c) sebelum Pemohon PKPU menyampaikan surat pernyataan
    sengketa kepada Termohon PKPU, serta (d) sebelum dilewatinya jangka
    waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menyelesaikan sengketa secara
    musyawarah.
12. Bahwa kemudian Pemohon PKPU pada bagian B angka 2 poin 22
    mendalilkan telah memberikan Surat No. TNP-FA/HS-2601001 tertanggal
    22 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Jual-Beli dan Penagihan Piutang
    (Cessie) PT Tri Nusantara Petromine terhadap PT Hillconjaya Sakti (untuk
    selanjutnya disebut sebagai “Surat Pemberitahuan”) kepada Termohon
    PKPU. Faktanya, Termohon PKPU (in casu Direksi sebagai pihak sah yang
    mewakili Termohon PKPU) tidak pernah menerima Akta Cessie dari
    Pemohon PKPU maupun Kreditor Lain I, yang telah bertentangan dengan
    Putusan Mahkamah Agung No. 18 K/N/2000 tertanggal 8 Juni 2000,
    sebagai berikut:
            “Akta Cessie tidak sesuai dengan pasal ketentuan yang mengatur
            tentang cessie yaitu pasal 613 KUHPerdata, yang antara lain tidak
           Hal 23 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
             diberitahukan kepada pihak debitur atau pihak yang berhutang.
             Sehingga dengan demikian keabsahan Akta Cessie tersebut masih
             harus dipermasalahkan.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
13. Selain    itu,   sebagaimana      Surat    Nomor:     609/PAN.01.PN.W10-U1/
    HK2.5/I/2026 perihal Panggilan Sidang Perkara Permohonan PKPU Nomor:
    26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst. (untuk selanjutnya disebut sebagai
    “Relaas”), Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan PKPU pada
    tanggal 26 Januari 2026 dan dinyatakan terdaftar di Pengadilan Niaga pada
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026.
14. Bahwa berdasarkan uraian lini masa atau kronologis di atas, maka seluruh
    perbuatan Pemohon PKPU di atas, membuktikan:
     a.   Seandainya benar terjadi pengalihan utang melalui Akta Cessie (quod
          non), pengalihan tersebut nyatanya dilakukan sebelum berakhirnya
          jangka waktu Surat Somasi yang dijadikan dasar dalil oleh Pemohon
          PKPU dalam Permohonan PKPU;
     b.   Seandainya benar terjadi pengalihan utang melalui Akta Cessie (quod
          non), utang yang timbul antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
          adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan utang yang didalilkan dalam
          Surat          Somasi          maupun            Permohonan aquo masih
          bersifat persengketaan (disputable debt) dan belum pernah diterima
          Direksi perseroan, serta tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
          Perjanjian Penyelesaian Utang yang telah diuraikan sebelumnya;
     c.   Meskipun masih terdapat sengketa atas tagihan yang disampaikan
          Pemohon PKPU dalam Surat Somasi karena melanggar perikatan
          bersyarat dan perikatan ketetapan waktu sebagaimana telah diuraikan
          di atas, nyatanya berdasarkan dalil tidak sah dari Pemohon PKPU
          menyampaikan cessie oleh Kreditor Lain 1 dilakukan atas tagihan
          yang berasal dari jumlah tagihan yang terdapat pada Surat Somasi
          pada tanggal 22 Januari 2026, yang ironisnya dilakukan sebelum
          lewatnya batas waktu yang disampaikan dalam Surat Somasi yaitu
          tanggal 23 Januari 2026, yang membuktikan cessie ini dibuat dengan
          itikad buruk dan bertentangan dengan perjanjian beritikad baik yang
             Hal 24 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
        harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-
        Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut sebagai “KUH
        Perdata”).
   d.   Dalil mengenai adanya utang melalui cessie (quod non) yang
        digunakan oleh Pemohon PKPU dalam perkara a quo, justru
        membuktikan adanya itikad buruk dari Pemohon                PKPU untuk
        menciptakan kreditor lain agar dapat memenuhi syarat Permohonan
        PKPU.        Hal    tersebut     jelas    bertentangan       dengan asas
        keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37
        Tahun    2004      tentang   Kepailitan   dan    Penundaan      Kewajiban
        Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut                 sebagai “UU
        37/2004”); dan
   e.   Pelaksanaan pengalihan piutang melalui mekanisme cessie dan
        pendaftaran Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU, yang
        dilakukan sebelum berakhirnya tenggat waktu dalam Surat Somasi
        dan sebelum terlewatinya jangka waktu pelaksanaan musyawarah,
        memperlihatkan itikad buruk Pemohon PKPU terhadap Termohon
        PKPU. Hal tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat
        pembuktian sederhana terkait itikad baik maupun keabsahan utang
        Kreditor Lain I dalam perkara a quo.
   Dengan demikian, maka terbukti utang Kreditor Lain I dalam perkara a quo
   telah terbukti memuat itikad buruk dan telah melanggar syarat pembuktian
   sederhana, dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
15. Bahwa perlu Termohon PKPU sampaikan, berdasarkan Keputusan Ketua
   Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
   Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut
   sebagai “KMA 109/2020”) Bagian B.1.2.2. yang menegaskan bahwa
   Permohonan PKPU harus menyampaikan adanya 2 (dua) atau lebih
   kreditor. Namun demikian, dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh
   Pemohon PKPU, tidak ada nama-nama kreditor lain selain Kreditor Lain I.
16. Jikalaupun dan seandainyapun Pemohon PKPU hendak mengajukan
   nama-nama kreditor lainnya, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan
          Hal 25 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
   untuk     melakukan      perubahan      terhadap    surat   Permohonan       PKPU
   sebagaimana tercantum dalam KMA 109/2020 Bagian B.5.2.1. Huruf i pada
   agenda sidang hari Selasa, 10 Februari 2026. Namun demikian, sampai
   dengan hari sebelum diajukannya Jawaban PKPU a quo, Pemohon PKPU
   tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan perubahan atas
   Permohonan PKPU, dan tidak pernah menjabarkan nama-nama kreditor
   lain selain Kreditor Lain I.
17. Lebih lanjut, berdasarkan KMA 109/2020 Bagian B.5.2.1. Huruf j, Ketua
   Majelis    Hakim      memberikan     hak    kepada    Termohon      PKPU        untuk
   memberikan tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan PKPU, yang
   mana Permohonan PKPU tersebut sejatinya memuat nama-nama pihak dan
   dalil-dalil terkait utang kreditor terhadap Termohon PKPU. Dengan kata
   lain, kreditor yang dapat diajukan dalam proses PKPU merupakan kreditor
   yang hanya dicantumkan pada Permohonan PKPU, sehingga Termohon
   PKPU dapat mengajukan Jawaban terhadap Permohonan PKPU secara
   adil dan seimbang;
18. Berdasarkan uraian sebelumnya, telah terbukti fakta atas itikad buruk
   Pemohon PKPU dengan menciptakan Kreditor Lain I untuk dapat
   menyalahgunakan           pranata     PKPU/Kepailitan       demi      mengajukan
   Permohonan PKPU a quo, sehingga pentingnya agar asas keseimbangan
   dan asas keadilan (terhadap hak kreditor lain apabila ada) dipenuhi dalam
   seluruh proses beracara dalam Perkara PKPU a quo, dan seluruh proses
   PKPU tidak ternodai dengan cara-cara terselubung yang memuat perbuatan
   Pemohon PKPU tidak beritikad baik lainnya (yang dinyatakan secara tegas
   dalam Permohonan PKPU) dengan menyatakan akan menyampaikan
   nama       kreditor   lainnya    pada      proses    pembuktian,      seperti     (a)
   menyembunyikan kreditor dan baru menyampaikannya dalam pembuktian
   yang mengakibatkan hilangnya hak jawab Termohon PKPU dalam
   jawabannya terhadap eksistensi kreditor baru tersebut, dan/atau (b)
   mengajukan Permohonan PKPU tanpa memiliki kreditor lain, yang
   kemudian mencari kreditor lainnya untuk nantinya muncul sebagai kreditor
   lain pada waktu pembuktian, yang tujuannya semata-mata untuk


             Hal 26 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
      mengupayakan segala cara menjatuhkan Termohon PKPU dalam keadaan
      PKPU tanpa adanya hak dan waktu untuk memberikan tangkisan/jawaban.
19. Karenanya, apabila kemudian Pemohon PKPU menghadirkan kreditor lain
      yang tidak disampaikan dalam Permohonan PKPU setelah diajukannya
      Jawaban PKPU, maka telah jelas, terang, dan membuktikan adanya itikad
      buruk   Pemohon       PKPU     dan     mengakibatkan      proses    persidangan
      Permohonan PKPU a quo bertentangan dengan asas-asas yang terdapat
      pada bagian Romawi I Penjelasan UU 37/2004.

                                           -II-
       PEMOHON PKPU TIDAK MEMILIKI DASAR ALASAN YANG SAH
     BERDASARKAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU


A.    Pemohon PKPU Tidak Memiliki Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat
      Ditagih Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang
      1.   Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa suatu
           perikatan baru menimbulkan hak menuntut bagi salah satu pihak
           apabila syarat atau peristiwa yang disepakati terjadi, sebagaimana hal
           ini sesuai dengan doktrin yang disampaikan Prof. Subekti dalam
           bukunya “Hukum Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 4),
           yang menyatakan:
                 “Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada
                 suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu
                 akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan
                 hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara
                 membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya
                 peristiwa tersebut.”
                   (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
           Kemudian Prof. Subekti juga menyampaikan:
                 “Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi
                 dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.”
      2.   Selain itu, suatu perikatan baru menimbulkan hak untuk menuntut
           apabila ketetapan waktu yang disepakati telah terpenuhi, dengan kata

              Hal 27 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
     lain hak tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan
     ketetapan waktu yang telah disepakati sudah dipenuhi, sebagaimana
     hal ini juga sejalan dengan doktrin Prof. Subekti dalam bukunya
     “Hukum Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 6), yang
     menyatakan:
          “Suatu ketetapan waktu (termin) tidak menangguhkan lahirnya
          suatu     perjanjian     atau     perikatan,    melainkan       hanya
          menangguhkan pelaksanaannya…”
          (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Bahwa penting kiranya bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk ikut
     mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU telah sepakat akan
     syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan
     Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu sebagai berikut:
     a. Suatu batas waktu pembayaran angsuran terakhir pada tanggal 23
        Maret 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian
        Penyelesaian Utang;
     b. Untuk mengakibatkan agar utang jatuh tempo, Pemohon PKPU
        terikat dengan syarat untuk perlunya surat pernyataan tegas dari
        Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU, bahwa utang tersebut
        jatuh tempo (quod non), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
        Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan sebagai berikut:
               “Jika terjadi salah satu peristiwa Cidera Janji, kecuali
               ditentukan lain sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 huruf
               f Perjanjian di atas, maka TNP berhak menyatakan hutang
               sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan
               seketika jatuh tempo…”;
               (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
     c. Agar menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk menuntut
        Termohon PKPU melalui forum Pengadilan (in casu Pengadilan
        Niaga) maka syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi
        berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, adalah sebagai
        berikut:


       Hal 28 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
1) Pemohon PKPU, wajib untuk mengeluarkan surat pernyataan
    adanya sengketa kepada Termohon PKPU (quod non),
    sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
    Penyelesaian Utang, yang menyatakan sebagai berikut: “Para
    Pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan dan konflik
    yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
    akan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dalam
    jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak salah satu Pihak
    menyatakan kepada Pihak lain mengenai adanya sengketa,
    perselisihan, dan konflik tersebut”;
2) Setelah adanya surat pernyataan adanya sengketa, maka
    Pemohon PKPU, telah sepakat atas kewajiban atas jangka
    waktu untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah,
    yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak adanya surat pernyataan
    sengketa (quod non), sebelum mengajukan tuntutan ke forum
    penyelesaian, sebagaimana hal ini telah disepakati secara
    tegas dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang
    dan Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Penyelesaian Utang yang
    menyatakan “Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
    sengketa, perselisihan, dan konflik melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia ("BANI") apabila Para Pihak gagal
    menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut
    sesuai ketentuan ayat 2 di atas (tambahan oleh Termohon
    PKPU: setelah lewatnya jangka waktu 30 hari kerja)”;
3) Selain itu, Pemohon PKPU juga sepakat akan syarat yang
    harus dipenuhi untuk menimbulkan hak mengajukan tuntutan ke
    Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga) terhadap Termohon
    PKPU, yaitu Pemohon PKPU wajib untuk setidak-tidaknya
    melewati forum penyelesaian arbitrase terlebih dahulu, hal
    mana syarat ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (7)
    Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan “tidak satu
    pun Pihak berhak untuk memulai atau mengajukan gugatan ke
    pengadilan mengenai hal apa pun atas sengketa yang timbul
Hal 29 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
           dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini kecuali mengenai
           pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan sesuai dengan
           pasal ini.” Dengan kata lain, Pemohon PKPU baru bisa memiliki
           hak    untuk    menuntut     Termohon      PKPU     melalui    forum
           Pengadilan, apabila syarat untuk menyelesaikan sengketa
           melalui forum arbitrase telah terpenuhi.
4.   Dengan demikian, perlu kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menilai
     bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan a quo
     berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, maka Yang Mulia Majelis
     Hakim seyogyanya menilai apakah Permohonan PKPU yang diajukan
     Pemohon PKPU memenuhi seluruh syarat dan ketetapan waktu yang
     telah disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian Utang.
5.   Faktanya hingga saat diajukannya Permohonan PKPU ini, kewajiban
     Termohon PKPU belum jatuh tempo karena dalam Perjanjian
     Penyelesaian Utang telah disepakati bahwa pembayaran angsuran
     terakhir pada tanggal 23 Maret 2026, atau setidaknya Pemohon PKPU
     tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan tegas bahwa utang
     tersebut jatuh tempo (quod non), sebagaimana syarat yang diatur
     dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang.
6.   Adapun apabila, Surat Somasi (yang baru dikeluarkan pada tanggal
     20 Januari 2026) yang disampaikan oleh Pemohon PKPU dianggap
     sebagai surat pernyataan jatuh tempo (quod non), namun faktanya:
     a. Pemohon PKPU tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk
       mengeluarkan surat pernyataan sengketa, dan tidak pernah
       melewati penyelesaian permasalahan dengan Termohon PKPU
       secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
       (faktanya Surat Somasi adalah tertanggal 20 Januari 2026 -belum
       melewati 30 hari kerja ketika Perkara a quo diajukan) sebagaimana
       diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
       Penyelesaian Utang. Karena pemenuhan syarat ini barulah
       menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk mengajukan tuntutan
       melalui forum penyelesaian sengketa;


       Hal 30 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
     b. Pemohon PKPU tidak pernah mengajukan sengketa dengan
       Termohon PKPU melalui forum Arbitrase. Adapun Pemohon PKPU
       wajib memenuhi syarat yang telah disepakatinya dalam Perjanjian
       Penyelesaian Utang, yaitu untuk menimbulkan hak untuk menuntut
       ke Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga) terkait sengketa yang
       timbul dari Perjanjian Penyelesaian Utang, yang baru timbul
       apabila Pemohon PKPU sudah melewati penyelesaian sengketa
       melalui forum Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7)
       Perjanjian Penyelesaian Utang. Nyatanya Pemohon PKPU tidak
       pernah melalui proses penyelesaian sengketa melalui forum
       arbitrase;
       Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa dalil
       ini sama sekali tidak terkait eksepsi terkait forum yang disepakati
       untuk menyelesaikan sengketa, melainkan mengenai syarat yang
       disepakati untuk menimbulkan hak menuntut ke Pengadilan, yang
       baru timbul apabila syarat bahwa sengketa telah diselesaikan
       terlebih dahulu melalui forum Arbitrase yang secara tegas
       dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Penyelesaian Utang.
7.   Bahwa kewajiban Pemohon PKPU untuk melaksanakan seluruh
     syarat peristiwa dan ketetapan waktu adalah mutlak karena diatur di
     dalam Perjanjian Penyelesaian Utang, yang sejalan dengan
     asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa perjanjian yang
     sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan wajib
     dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal
     1338 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
           “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-
           undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
           membuatnya.
           (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8.   Perlu kiranya Termohon PKPU tegaskan kembali bahwa sampai
     dengan diajukannya Jawaban PKPU, nyatanya Pemohon PKPU tidak
     pernah melaksanakan a. penerbitan syarat surat pernyataan jatuh
     tempo untuk mengakibatkan utang jatuh tempo, b. penerbitan syarat
      Hal 31 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
     surat pernyataan mengenai adanya sengketa, c. pemenuhan syarat
     untuk melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
     menyelesaikan sengketa secara musyawarah antara Pemohon PKPU
     dan Termohon PKPU, d. syarat untuk menyelesaikan sengketa
     terlebih dahulu melalui forum arbitrase agar menimbulkan hak bagi
     Pemohon PKPU untuk menuntut ke Pengadilan (in casu Pengadilan
     Niaga) sebagaimana diatur dalam            Pasal 4 ayat (2) Perjanjian
     Penyelesaian Utang.
9.   Berdasarkan doktrin hukum yang disampaikan oleh Prof Subekti di
     atas, maka jelas dan terang bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang a
     quo yang memuat perikatan bersyarat dan ketetapan waktu, agar
     suatu utang dapat dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due
     and collectible) sebagai dasar Permohonan PKPU dan agar timbulnya
     hak untuk menuntut ke Pengadilan, mewajibkan syarat-syarat yang
     wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemohon PKPU, yaitu harus:
     a. menyampaikan surat pernyataan utang jatuh tempo;
     b. menyampaikan surat pernyataan sengketa;
     c. dilaksanakannya upaya penyelesaian melalui musyawarah dalam
        jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; dan/atau
     d. terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase;
     Pada faktanya, tidak ada satu pun dari persyaratan tersebut yang
     telah dipenuhi oleh Pemohon PKPU. Hal ini mengakibatkan tidak
     adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due and
     collectible) sebagai dasar Permohonan PKPU a quo, dan tidak adanya
     kewenangan Pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU
     terhadap Termohon PKPU.
10. Bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU
     tanpa adanya seluruh pemenuhan syarat dan ketetapan waktu yang
     diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Utang, membuktikan bahwa:
     a. Permohonan a quo memuat utang yang belum jatuh tempo yang
        tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Permohonan PKPU a quo;
     b. Permohonan PKPU diajukan secara prematur; dan/atau
     c. Permohonan PKPU memuat pembuktian yang tidak sederhana.
       Hal 32 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
     11. Selain itu, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayt (1) Undang-
          Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
          Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut sebagai
          “UU No.37/2004”) maka mengenai frasa 'jatuh waktu' haruslah sesuai
          dengan yang telah diperjanjikan. Hal mana karena tagihan yang
          disampaikan dalam Perkara a quo belum jatuh waktu sebagaimana
          telah diuraikan di atas, maka, maka syarat materiel pengajuan
          Permohonan PKPU a quo terkait jatuh tempo utang Termohon PKPU
          belum terpenuhi.
     12. Dengan seluruh uraian di atas, sudah pantas dan selayaknya Majelis
          Hakim Yang Mulia menolak Permohonan PKPU a quo untuk
          seluruhnya dan menyatakan utang yang diajukan dalam Permohonan
          PKPU adalah tidak berdasar dan/atau bukan merupakan utang jatuh
          tempo, serta Permohonan PKPU diajukan secara prematur.
B.   Permohonan PKPU a quo Memuat Dalil Piutang Kreditor Lain I yang Tidak
     Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum
     Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa syarat diajukannya
     Permohonan PKPU adalah terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih diatur dalam
     ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU 37/2004, sebagai berikut:
             “(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh
             Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh
             Kreditor.
             (2) …
             (3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
             melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan
             dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
             penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan
             Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
             pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
     Sejalan dengan ketentuan tersebut, KMA 109/2020 Bagian B.1.2.2.
     menegaskan bahwa permohonan PKPU harus menyampaikan adanya 2
     (dua) atau lebih kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan
     dapat ditagih.
            Hal 33 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
 Bahwa dalil Termohon PKPU tersebut juga didukung dengan adanya
 Putusan No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 21 Maret
 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai
 berikut:
            “Menimbang, bahwa suatu Permohonan Penundaan Kewajiban
            Pembayaran Utang (PKPU) mensyaratkan adanya utang debitor
            kepada minimal 2 (dua) kreditor yang salah satu utangnya tidak
            dibayarkan meskipun telah jatuh waktu, hal mana tentunya harus
            terlebih dahulu dibuktikan mengenai siapa saja kreditor dan
            debitornya serta ada atau tidaknya utang yang didalilkan.”
            (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, selain telah terbukti
 bahwa utang Pemohon PKPU belum sah dan belum jatuh tempo, maka
 Termohon PKPU perlu menguraikan secara lebih rinci mengenai
 keabsahan utang serta eksistensi Kreditor Lain I dalam Permohonan
 PKPU a quo, sebagaimana dipaparkan dalam uraian di bawah ini.

                                       -III-
CASSIE DILAKUKAN SECARA BERITIKAD BURUK DAN TANPA DASAR
                             HUKUM YANG SAH


 1.   Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kiranya diketahui bahwa pengalihan
      sebagian piutang sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PKPU
      kepada Kreditor Lain I, secara jelas dan terang dilandasi dengan itikad
      buruk. Hal tersebut tercermin secara nyata dari lini masa (timeline)
      atau kronologi peristiwa di bawah ini:
      a.      20 Januari 2026: Pemohon PKPU menerbitkan Surat Somasi
              dengan tenggat waktu hanya 3 (tiga) hari kalender (jatuh waktu
              pada 23 Januari 2026).
      b.      22 Januari 2026: Bahkan sebelum tenggat Surat Somasi
              berakhir, Pemohon PKPU nyatanya telah melakukan pengalihan
              piutang secara cessie kepada Kreditor Lain I.



           Hal 34 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
     c.      27     Januari     2026: Hanya       berselang     5     (lima)   hari
             sejak cessie dilakukan, Pemohon PKPU langsung mendaftarkan
             Permohonan PKPU a quo ke Pengadilan Niaga.
2.   Atas hal tersebut, pertama-tama Termohon PKPU perlu menguraikan
     kronologi dan fakta-fakta hukum yang dimulai dari diterbitkannya Surat
     Somasi pada tanggal 20 Januari 2026. Perlu Majelis Hakim Yang
     Mulia ketahui bahwa batas waktu yang diberikan oleh Kuasa Hukum
     Pemohon PKPU dalam Surat Somasi tersebut hanyalah selama 3
     (tiga) hari kalender, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
             “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami
             memperingatkan/mensomasi.           PT    HJS    untuk      melakukan
             pemenuhan kewajibannya kepada Klien kami berdasarkan
             Perjanjian tersebut di atas, selambat-Iambatnya 3 (tiga) Hari
             Kalender terhitung sejak tanqgal surat ini, yaitu pada tanggal 23
             Januari 2026.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Apabila mengacu pada Surat Somasi tersebut, tuntutan yang
     disampaikan Pemohon PKPU adalah sampai dengan tanggal 23
     Januari 2026. Namun, berdasarkan dalil Pemohon PKPU, Pemohon
     PKPU          telah      melakukan       pengalihan       piutang      melalui
     mekanisme cessie kepada Kreditor Lain I pada tanggal 22 Januari
     2026 (quod non) terhadap nilai tuntutan yang terdapat dalam Surat
     Somasi.
4.   Lebih lanjut, mengenai penetapan jatuh waktu pembayaran dalam
     Surat Somasi, Termohon PKPU menegaskan bahwa jangka waktu
     tersebut sangatlah tidak patut. Sebagaimana telah Termohon PKPU
     jelaskan sebelumnya, dengan tidak disampaikannya pernyataan jatuh
     waktu, tidak adanya surat pernyataan sengketa, serta tidak
     dilaksanakannya mekanisme musyawarah, maka secara hukum
     Pemohon PKPU telah secara prematur menetapkan batas waktu
     pembayaran padahal belum terdapat utang yang jatuh waktu/jatuh
     tempo dan dapat ditagih.


          Hal 35 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
5.   Bahwa sekalipun batas waktu atau tenggat pembayaran belum
     terlampaui, Pemohon PKPU nyatanya berdasarkan dalil Pemohon
     PKPU, Pemohon PKPU justru melakukan pengalihan piutang
     kepada Kreditor Lain I pada tanggal 22 Januari 2026 sebagaimana
     dalil Permohonan PKPU Bagian B angka 2 poin 20. Tindakan
     Pemohon      PKPU     tersebut    secara    nyata    telah   menimbulkan
     ketidakpastian hukum serta membuktikan adanya kontradiksi antara
     tuntutan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon PKPU.
6.   Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, telah terbukti secara nyata
     adanya itikad buruk dari Pemohon PKPU untuk merekayasa
     keberadaan kreditor lain terhadap Termohon PKPU. Hal ini dilakukan
     dengan cara mengalihkan piutang secara cessie kepada Kreditor Lain
     I melalui prosedur yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku (yang akan diuraikan
     kemudian karena Akta Cessie tidak diterima oleh Direksi sebagai
     organ sah Perseroan Terbatas).
7.   Selain itu, Pemohon PKPU mendaftarkan Permohonan PKPU pada
     Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
     tanggal 27 Januari 2026. Fakta ini semakin menunjukkan secara jelas
     dan terang     itikad buruk      Pemohon PKPU dalam pengajuan
     permohonan a quo, yang sama sekali tidak mematuhi mekanisme
     yang telah disepakati antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
     sebagaimana telah diuraikan di atas.
8.   Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah terbukti secara nyata bahwa
     tidak ada utang Termohon PKPU yang telah jatuh tempo dan fakta
     bahwa Termohon PKPU tidak pernah menerima pemberitahuan yang
     jelas atas Akta Cessie sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan
     piutang melalui cessie antara Pemohon PKPU dengan Kreditor Lain I,
     turut membuktikan bahwa pelaksanaan pengalihan piutang melalui
     cessie didasari itikad buruk agar Termohon PKPU tidak memiliki
     kepastian terkait tuntutan Pemohon PKPU.
9.   Ironisnya, suatu sengketa antara Pemohon PKPU dan Termohon
     PKPU yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah karena
       Hal 36 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
    adanya ketidakjelasan mengenai pelaksanaan Perjanjian Pengalihan
    Hutang dan pelaksanaan pengalihan piutang melalui cessie, justru
    akan diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme Permohonan
    PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU. Padahal, yang terjadi
    sebenarnya adalah sampai dengan saat ini tidak ada utang Termohon
    PKPU yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU berdasarkan
    Perjanjian Pernyataan Utang karena belum terpenuhinya perikatan
    bersyarat dan ketetapan waktu dengan tidak adanya pernyataan jatuh
    tempo yang disampaikan Pemohon PKPU, dan tidak adanya surat
    pernyataan sengketa yang disampaikan Pemohon PKPU kepada
    Termohon PKPU, serta belum dilakukannya penyelesaian sengketa
    melalui mekanisme musyawarah antara Pemohon PKPU dan
    Termohon PKPU, sehingga pelaksanaan cessie yang dilakukan oleh
    Pemohon PKPU dan Kreditor Lain I telah terbukti secara nyata
    didasari dengan adanya itikad buruk dari Pemohon PKPU.
10. Dalil-dalil sebagaimana yang Termohon PKPU sampaikan di atas
    membuktikan      adanya    persekongkolan       beritikad   buruk    antara
    Pemohon PKPU dan Kreditor Lain 1 sehingga Kreditor Lain 1 tidak
    dapat dinilai sebagai kreditor lain dalam Perkara a quo, yang didukung
    dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
    sebagaimana      dinyatakan    dalam      Putusan   Nomor     17/Pdt.Sus-
    PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn          tanggal    29    Oktober     2018,    yang
    menyatakan sebagai berikut:
         “Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai adanya
         kreditor lain sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal
         222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dimana
         Pemohon PKPU telah mengajukan kreditor lain, namun dengan
         kwalitas adanya persengkongkolan dan itikad buruk (terkwader
         trouw), sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat
         bahwa Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya
         kreditor lain.”
         (cetak tebal oleh Termohon PKPU)


      Hal 37 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
   11. Majelis Hakim Yang Mulia perlu mempertimbangkan bahwa pada
        dasarnya lahirnya UU 37/2004 dilandasi oleh asas keseimbangan.
        Asas tersebut menjadi rujukan utama agar lembaga PKPU menjadi
        forum peradilan yang menjunjung tinggi kesetaraan antara kreditor
        dan debitor, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam angka 1
        Penjelasan Umum UU 37/2004 sebagai berikut:
             “Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang
             merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu
             pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
             penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor
             yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat
             mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
             kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
   12. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya
        dan beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa
        dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa Pemohon
        PKPU telah bertindak dengan itikad buruk. Hal ini tercermin secara
        nyata mulai dari penerbitan Surat Somasi, pengalihan piutang
        secara cessie kepada Kreditor Lain I (quod non), hingga pendaftaran
        Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
        Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Permohonan PKPU yang diajukan
        oleh Pemohon PKPU sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia
        tolak untuk seluruhnya.

                                     -IV-
PERJANJIAN (IN CASU AKTA CESSIE) TIDAK DAPAT DITUJUKAN UNTUK
                      MERUGIKAN PIHAK KETIGA


   1.   Perlu kiranya ditegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat dan
        berlaku bagi para pihak yang membuatnya, serta tidak dapat bertujuan
        untuk merugikan pihak ketiga, yang sejalan dengan Pasal 1340 KUH
        Perdata, yang menyatakan sebagai berikut:

         Hal 38 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
          “Persetujuan     hanya     berlaku     antara    pihak-pihak     yang
          membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga;
          persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak
          ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
          (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2.   Kemudian, Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata juga mengatur bahwa
     perjanjian harus dengan itikad baik, yang menyatakan sebagai berikut:
          “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
          (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Oleh karenanya, dalil Pemohon PKPU yang menyatakan bahwa
     pengalihan piutang dengan cara cessie dilakukan pada tanggal 22
     Januari 2026 (sebelum lewatnya jangka waktu Surat Somasi -23
     Januari 2026-) tentunya perlu dipertanyakan maksud dari adanya
     pengalihan piutang dengan cara cessie ini.
4.   Terlebih lagi dengan melihat dalil dalam Permohonan PKPU,
     pengalihan piutang dengan cara cessie ini dilakukan atas tagihan
     yang terdapat dalam Surat Somasi. Fakta ini dapat diketahui bahwa
     dalam Surat Somasi, Pemohon PKPU mendalilkan tagihan sebesar
     Rp48.403.874.888,- (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga juta
     delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh
     delapan Rupiah) yang dituntut untuk dibayar pada tanggal 23 Januari
     206, kemudian dalam Permohonan PKPU, tagihan ini tiba-tiba
     dipecah menjadi Pemohon PKPU sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga
     puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua
     belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan sisanya menjadi
     tagihan Kreditor Lain 1 dengan jumlah sebesar Rp14.521.162.466
     (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh
     dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) -yang didalilkan Akta
     Cessie terjadi pada tanggal 22 Januari 2026.
5.   Ironisnya, kemudian Pemohon PKPU mengajukan Permohonan
     PKPU tertanggal 26 Januari 2026 terhadap Termohon PKPU dengan
     melanggar seluruh syarat dan ketetapan waktu yang disepakati dalam
     Perjanjian Penyelesaian       Utang, dan kemudian menggunakan
       Hal 39 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
     sebagian utang yang didalilkan Pemohon PKPU untuk dialihkan (quod
     non) kepada Kreditor Lain 1 berdasarkan Akta Cessie untuk menjadi
     dasar adanya kreditor lain.
6.   Fakta ini justru sangat memperlihatkan bahwa perjanjian pengalihan
     piutang dalam bentuk cessie bertujuan untuk hanya memenuhi unsur
     kreditor lain agar dapat mengajukan Permohonan PKPU, yang
     memperlihatkan bahwa perjanjian pengalihan piutang dalam bentuk
     cessie (in casu Akta Cessie) dibuat dengan:
     a. Merugikan hak pihak lain, yang melanggar asas keadilan dalam UU
       No.37/2004,     sehingga     Pemohon      PKPU     dapat    mengajukan
       Permohonan PKPU meskipun melanggar semua mekanisme
       syarat dan ketetapan waktu yang disepakati antara Pemohon
       PKPU dan Termohon PKPU;
     b. Tidak dengan itikad baik, yang dapat terlihat dari lini masa bahwa
       piutang melalui Akta Cessie semata-mata bertujuan untuk
       menciptakan kreditor lain sehingga Pemohon PKPU kemudian
       mencantumkannya dalam Permohonan PKPU dengan tujuan
       Permohonan PKPU memuat syarat adanya 2 kreditor sebagaimana
       diuraikan di atas (meskipun cara ini tidak sah, dan perjanjiannya
       dibuat dengan itikad tidak baik), yang tentunya melanggar
       ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
     c. Mengesampingkan asas keseimbangan dalam UU No.37/2004
       karena Pemohon PKPU bermaksud untuk menyalahgunakan
       pranata PKPU/Kepailitan dengan tidak beritikad baik;
     d. Melanggar Pasal 1340 KUH Perdata karena Akta Cessie
       dimaksudkan untuk merugikan pihak ketiga (in casu Termohon
       PKPU), yang karenanya demi hukum Akta Cessie ini tidaklah
       mengikat Termohon PKPU.
7.   Tindakan Pemohon PKPU yang melakukan pengalihan piutang
     dengan uraian di atas tentunya membuktikan bahwa utang yang
     didalilkan dimiliki Kreditor Lain 1 (quod non) hanya untuk memenuhi
     syarat pengajuan Permohonan PKPU, yang jelas merugikan
     Termohon PKPU dan bertentangan dengan prinsip kausa yang halal
       Hal 40 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
      (geoorloofde oorzaak), sebagai syarat sahnya perjanjian, yang diatur
      dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
             “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
             syarat;
             1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
             2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
             3. suatu hal tertentu;
             4. suatu sebab yang halal.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU).

                                    -V-
 AKTA CESSIE DIANGGAP SAH APABILA SECARA HUKUM TELAH
DIBERITAHUKAN KEPADA DIREKSI TERMOHON PKPU (PEWAKILAN
                         SAH DEBITOR PKPU)


 1.   Bahwa Termohon PKPU menyangkal keabsahan utang Kreditor Lain
      I yang didalilkan timbul melalui mekanisme cessie. Perlu ditegaskan
      bahwa pelaksanaan cessie antara Pemohon PKPU dan Kreditor Lain
      I baru dianggap sah secara hukum apabila akta dari cessie tersebut
      (in casu Akta Cessie ) telah diberitahukan kepada perwakilan sah dari
      debitor, yang sejalan dengan doktrin hukum dari Prof. R. Subekti,
      S.H. yang menyatakan sebagai berikut:
           “Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya
           merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal
           ini dinamakan cedent, dengan seorang berpiutang baru, yang
           dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan harus
           dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan; jadi
           tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutang saja.
           Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie
           tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).
           Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie
           itu dibuat jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si
           berutang.”

        Hal 41 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
2.   Kemudian, perlu Termohon PKPU sampaikan bahwa PT Hillconjaya
     Sakti (in casu Termohon PKPU) merupakan Perseroan Terbatas yang
     didirikan sesuai dengan ketentuan hukum di Negara Republik
     Indonesia sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Pemohon PKPU
     dalam Permohonan PKPU. Oleh karenanya, yang berhak mewakili
     Termohon PKPU adalah Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 98
     ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (untuk        selanjutnya     disebut    sebagai   “UUPT”),   yang
     menyatakan:
             “(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
             pengadilan;”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Sejalan dengan kewenangannya, dalam hal ini Direksi PT Hillconjaya
     Sakti (in casu Termohon PKPU) merupakan pihak atau organ
     perseroan yang berhak untuk mewakili dan/atau menerima Surat
     Pemberitahuan Akta Cessie (apabila ada) yang dikirimkan oleh
     Pemohon PKPU maupun Kreditor Lain I.
4.   Nyatanya, Direksi Termohon PKPU, selaku perwakilan sah dari
     Termohon PKPU, sama sekali tidak pernah menerima Surat
     Pemberitahuan Akta Cessie, yang didalilkan oleh Pemohon PKPU
     telah diterima oleh Termohon PKPU pada bagian B angka 2 poin 22
     Permohonan PKPU (quod non).
5.   Jikalaupun dan seandainyapun Pemohon PKPU dianggap telah
     melakukan     pemberitahuan          cessie    kepada    Termohon      PKPU
     sebagaimana yang didalilkan dalam Permohonan PKPU (quod non),
     perlu Termohon PKPU tegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tetap
     tidak    memenuhi        syarat-syarat        formil   sebagaimana     yang
     dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku karena Direksi
     Termohon PKPU tidak pernah menerima Akta Cessie baik dari
     Pemohon PKPU maupun dari Kreditor Lain I.




       Hal 42 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
                                   -VI-
 AKTA CESSIE MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN TAMBAHAN
      (ACCESIOIR) YANG TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI


1.   Jikalaupun dan seandainyapun, Akta Cessie memang ada (quod non),
     namun perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa adanya
     pengalihan    piutang    melalui     mekanisme        cessie   sebagaimana
     dibuktikan adanya Akta Cessie ini bersifat sebagai suatu perjanjian
     tambahan (accesoir) yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
     diawali oleh suatu peristiwa hukum (rechtstitel) yang melahirkan hak
     dan kewajiban (in casu Perjanjian Penyelesaian Utang).
2.   Konsekuensi hukumnya adalah hal ini tidak mengakibatkan lahirnya
     suatu hubungan utang baru, karena pengalihan piutang secara cessie
     tersebut hanya bersifat suatu perjanjian tambahan (accesoir) yang
     tidak dapat berdiri sendiri atau terpisah dari Perjanjian Penyelesaian
     Utang dan karenanya secara substansi dalam proses PKPU hanya
     terdapat 1 (satu) kreditor saja, yang sejalan dengan putusan yang
     telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-
     PKPU/2021/ PN.Niaga.Smg tanggal 29 November 2021, yang tegas
     menyatakan sebagai berikut:
            “Cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUHPerdata
            hanya mengalihkan hak tagih dari kreditur lama kepada pihak
            lain (kreditur baru) dan tidak menciptakan hubungan utang
            baru, sehingga apabila kreditur lain dalam permohonan PKPU
            semata-mata muncul akibat Cessie dari sumber utang yang
            sama, maka secara substansi tetap hanya terdapat satu
            kreditur dan unsur concursus creditorum (keharusan adanya
            dua atau lebih kreditur yang menagih debitur, di mana debitur
            tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu dan
            dapat ditagih) sebagaimana Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 dan
            PKPU     tidak   terpenuhi.    Selain   itu,    keberadaan   cessie
            menimbulkan pembuktian terkait keabsahan, waktu, dan

       Hal 43 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
            pemberitahuan cessie kepada debitur yang kompleks sehingga
            bertentangan       dengan      asas     pembuktian       sederhana
            sebagaimana Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan PKPU.”
            (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Bahkan berdasarkan uraian isi putusan di atas, maka perlu Termohon
     PKPU tegaskan bahwa pengalihan piutang melalui mekanisme cessie
     tidak melahirkan utang serta subjek kreditor yang baru sehingga
     Permohonan PKPU tidak memenuhi unsur adanya 2 (dua) kreditor
     atau lebih sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 222 ayat
     (1) dan (3) UU 37/2004.
4.   Berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa cessie yang didalilkan
     oleh Pemohon PKPU masih dipermasalahkan keabsahannya oleh
     Termohon PKPU, sehingga hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya
     syarat pembuktian utang secara sederhana dalam Perkara a quo, dan
     sudah sepatutnya Permohonan a quo ditolak oleh Yang Mulia Majelis
     Hakim.
5.   Lebih lanjut, dalil-dalil dari Termohon PKPU di atas didukung pula oleh
     putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang
     menyatakan bahwa prosedur pengalihan piutang (cessie) yang keliru
     menjadi tidak mengikat dan tidak berakibat hukum bagi Termohon
     PKPU, yaitu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 18
     K/N/2000 tertanggal 8 Juni 2000, sebagai berikut:
               “Akta Cessie tidak sesuai dengan pasal ketentuan yang
               mengatur tentang cessie yaitu pasal 613 KUHPerdata, yang
               antara lain tidak diberitahukan kepada pihak debitur atau
               pihak    yang    berhutang.    Sehingga      dengan      demikian
               keabsahan       Akta     Cessie     tersebut     masih     harus
               dipermasalahkan.
               (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
6.   Fakta bahwa Termohon PKPU tidak pernah menerima pemberitahuan
     apapun mengenai adanya pengalihan piutang melalui cessie dan tidak
     pernah menerima Akta Cessie, baik dari Pemohon PKPU maupun dari


       Hal 44 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 45
     pihak yang disebut sebagai Kreditor Lain I membuat Kreditor Lain I
     menjadi tidak memiliki hak tagih kepada Termohon PKPU.
7.   Bahwa Termohon PKPU menegaskan kembali berdasarkan uraian
     fakta-fakta yang Termohon PKPU sampaikan di atas, bahwa dalil
     Pemohon PKPU yang berkaitan dengan adanya tagihan atau piutang
     atas nama Kreditor Lain I sehingga syarat terdapat 2 (dua) kreditor
     atau lebih sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon PKPU sama
     sekali tidak terpenuhi, karena terbuktinya fakta-fakta sebagai berikut:
     a.      Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie yang dilakukan
             oleh Pemohon PKPU kepada Kreditor Lain I tidak dapat
             dianggap sebagai timbulnya utang baru yang dapat ditagih dan
             jatuh tempo, melainkan pengalihan piutang melalui mekanisme
             cessie tersebut hanyalah pengalihan hak tagih namun secara
             substantif unsur utang tetap merujuk kepada perjanjian induk (in
             casu Perjanjian Penyelesaian Utang) sehingga pada proses
             PKPU hanya dapat dipandang sebagai 1 (satu) kreditor;
     b.      Akta Cessie tidak diberitahukan secara patut dan sah oleh
             Pemohon PKPU kepada Direksi Termohon PKPU sebagai pihak
             yang sah mewakili Perseroan Terbatas;
     c.      Pengalihan piutang (cessie) oleh Pemohon PKPU kepada
             Kreditor Lain I berlandaskan itikad buruk, di mana Termohon
             PKPU secara gamblang menunjukkan itikad buruk yang
             tercermin mulai dari pemberian jangka waktu pembayaran
             angsuran dalam Surat Somasi yang tidak patut, tidak berimbang,
             dan sama sekali tidak memperhatikan keadilan hukum bagi
             Termohon PKPU, serta melanggar seluruh syarat dan ketetapan
             waktu yang diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Utang,
             sehingga pengalihan piutang melalui mekanisme cessie kepada
             Kreditor Lain I yang dilakukan dalam masa jangka waktu
             sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Somasi, justru
             memperlihatkan pelanggaran atas itikad baik untuk melanggar
             asas keseimbangan dan asas keadilan yang dikenal dalam UU
             37/2004.
          Hal 45 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 46
8.   Dengan seluruh uraian di atas, maka sudah patut dan sepantasnya
     Yang Mulia Majelis Hakim menolak Permohonan aquo, dan menilai
     tagihan Kreditor Lain 1 merupakan utang yang tidak sederhana.

                                       -VII-
KEBERATAN ATAS EKSISTENSI KREDITOR LAIN ADALAH ITIKAD
                      BURUK PEMOHON PKPU


1.   Bahwa Majelis Hakim Yang Mulia perlu memberikan perhatian khusus
     terhadap fakta bahwa dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh
     Pemohon      PKPU,        tidak    tercantum   nama-nama     kreditor   lain
     selain Kreditor Lain I.
2.   Bahwa seandainya Pemohon PKPU bermaksud mengajukan nama-
     nama kreditor tambahan, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan
     hukum untuk melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU. Hal
     ini sebagaimana diatur dalam KMA No. 109 Tahun 2020 Bagian
     B.5.2.1 Huruf i pada agenda persidangan hari Selasa, 10 Februari
     2026. Namun, hingga saat diajukannya Jawaban PKPU a quo,
     Pemohon PKPU tidak pernah menggunakan haknya tersebut untuk
     melakukan perubahan, serta tidak pernah menjabarkan nama-nama
     kreditor lain selain Kreditor Lain I.
3.   Bahwa berdasarkan Bagian B.5.2.1 Huruf j KMA No. 109 Tahun
     2020, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Termohon PKPU
     untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan
     PKPU yang memuat identitas para pihak serta dalil-dalil terkait utang.
     Dengan demikian, kreditor yang dapat dihadirkan dalam proses
     persidangan hanyalah kreditor yang telah dicantumkan dalam surat
     permohonan. Hal ini bertujuan agar Termohon PKPU dapat menyusun
     pembelaan secara adil, transparan, dan seimbang (equality before the
     law).
4.   Bahwa apabila di kemudian hari, setelah Termohon PKPU
     mengajukan Jawaban PKPU, Pemohon PKPU menghadirkan kreditor
     tambahan yang tidak disebutkan dalam permohonan, tindakan

       Hal 46 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 47
            tersebut secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya itikad
            buruk Pemohon      PKPU.     Tindakan    tersebut    merupakan      upaya
            manipulasi untuk memenuhi syarat formal minimal dua kreditor secara
            mendadak, sehingga proses persidangan Permohonan PKPU a quo
            bertentangan dengan Asas Keseimbangan sebagaimana termaktub
            dalam Penjelasan Umum Angka 1 UU 37/2004.
      5.    Berdasarkan seluruh uraian-uraian Termohon PKPU di atas,
            pengalihan piutang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU (quod non)
            merupakan pengalihan piutang yang tidak sah secara hukum. Oleh
            karena itu, syarat pengajuan Permohonan PKPU yang mewajibkan
            adanya 2 (dua) kreditor atau lebih menjadi tidak terpenuhi. Dengan
            demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak
            Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk
            seluruhnya.

                                         -VIII-
     PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN PEMOHON PKPU PREMATUR
                              DAN TIDAK BERDASAR


A.     Permohonan PKPU yang Diajukan oleh Pemohon PKPU Telah Prematur
       Karena Mengesampingkan Mekanisme Musyawarah
       1.   Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana telah Termohon PKPU
            uraikan dalam Jawaban PKPU Bab I angka 2, berdasarkan Pasal 4
            ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang, para pihak telah menyepakati
            bahwa apabila terjadi peristiwa cedera janji (event of default),
            diperlukan adanya surat pernyataan utang jatuh waktu oleh Pemohon
            PKPU kepada Termohon PKPU.
       2.   Lebih   lanjut,   Termohon     PKPU     perlu   menyampaikan       bahwa
            berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian Utang, Pemohon PKPU
            dan Termohon PKPU telah sepakat bahwa apabila terdapat sengketa,
            perselisihan, atau konflik, maka penyelesaiannya wajib ditempuh
            terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah. Jangka waktu
            musyawarah tersebut ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kerja,

             Hal 47 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 48
     terhitung sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
     mengenai        adanya   sengketa,    perselisihan,    maupun      konflik
     sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian Utang.
3.   Bahwa dengan kata lain, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
     Penyelesaian Utang, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU memiliki
     kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan
     utang piutang melalui upaya damai di luar forum pengadilan mana
     pun, yang selengkapnya disepakati sebagai berikut:
           “Para pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan, dan
           konflik    yang    timbul   sehubungan     dengan     pelaksanaan
           Perjanjian ini akan sedapat mungkin diselesaikan secara
           musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
           sejak salah satu Pihak menyatakan kepada Pihak lain
           mengenai adanya sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut.”
4.   Bahwa dengan disepakatinya Perjanjian Penyelesaian Utang, maka
     sesuai dengan asas hukum yang berlaku, perjanjian tersebut berlaku
     dan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Hal ini
     sejalan dengan asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa
     perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan
     wajib dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam
     Pasal 1338 KUH Perdata.
5.   Adapun salah satu pertimbangan yang sangat penting dan bersifat
     fundamental bagi Termohon PKPU dalam menyepakati Perjanjian
     Penyelesaian Utang adalah keberadaan ketentuan mengenai
     penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
     Perjanjian Penyelesaian Utang. Ketentuan tersebut secara tegas
     memberikan dan menjamin hak Termohon PKPU untuk terlebih
     dahulu menempuh upaya musyawarah apabila timbul sengketa
     sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
6.   Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, hingga saat diajukannya
     Jawaban Termohon PKPU ini, Pemohon PKPU tidak pernah
     menyampaikan surat pernyataan jatuh waktu maupun surat
     pernyataan sengketa kepada Termohon PKPU.
      Hal 48 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 49
7.   Bahwa dengan tidak adanya pernyataan jatuh waktu/jatuh tempo dan
     surat pernyataan sengketa dari Pemohon PKPU kepada Termohon
     PKPU, maka secara nyata Pemohon PKPU belum melaksanakan
     ketentuan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang yang telah disepakati
     oleh para pihak (in casu Pemohon PKPU dan Termohon PKPU),
     khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian
     Utang. Oleh karena itu, jelas dan terang bahwa Permohonan PKPU a
     quo bersifat prematur.
8.   Lebih lanjut, oleh karena belum adanya surat pernyataan sengketa,
     perselisihan, maupun konflik dari Pemohon PKPU kepada Termohon
     PKPU, maka jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
     melaksanakan      penyelesaian       sengketa     melalui     mekanisme
     musyawarah belum terlampaui. Namun, Pemohon PKPU justru
     mengajukan Permohonan PKPU a quo, yang membuktikan bahwa
     Pemohon PKPU telah lalai dalam melaksanakan mekanisme
     penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
     dan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian Utang.
9.   Seharusnya, forum musyawarah yang telah disepakati para pihak
     berfungsi sebagai ruang untuk membahas, mengklarifikasi, dan
     menetapkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, sekaligus
     mencari jalan penyelesaian berdasarkan itikad baik. Namun,
     Pemohon PKPU justru mengabaikan tahapan tersebut dengan
     langsung mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mendalilkan berbagai fakta
     yang masih bersifat kontradiktif di dalamnya. Oleh karena dalil-dalil
     tersebut masih saling bertentangan, tidak konsisten, dan tidak
     memenuhi unsur kesederhanaan, maka secara hukum Permohonan
     PKPU tersebut tidak layak diperiksa dalam ruang lingkup peradilan
     niaga.
10. Bahwa kewajiban pelaksanaan musyawarah, untuk penyelesaian
     sengketa,    sejalan     dengan      Putusan     Nomor       131/Pdt.sus-
     PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 halaman 24 yang
     telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Wali Akbar
      Hal 49 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 50
   dengan PT Duta Senawijaya Mandiri, Majelis Hakim menolak
   permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
   diajukan oleh Wali Akbar akibat belum ditempuhnya upaya
   musyawarah dan mufakat, yang menyatakan:
   “Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon PKPU dengan
   Termohon PKPU: …; Belum ditempuh upaya musyawarah mufakat,
   …
                                      MENGADILI
           1.   Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
           2.   Membebankan        biaya    perkara    Penundaan      Kewajiban
                Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar
                Rp. 5.211.000,00 (lima juta dua ratus sebelas ribu rupiah);"
           (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
11. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Yang Mulia perlu
   mempertimbangkan            bahwa       sampai      dengan    didaftarkannya
   Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU ke Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak terdapat upaya penyelesaian
   secara musyawarah antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
   sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
   Penyelesaian Utang karenanya demi hukum Permohonan PKPU a
   quo seharusnya ditolak.
12. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Termohon PKPU
   menegaskan kembali kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa
   Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU bersifat
   prematur dan diajukan tanpa itikad baik dan sudah sepatutnya ditolak.
   Hal ini dikarenakan Pemohon PKPU telah melanggar:
   a.      syarat pendahulu (condition precedent) mengenai mekanisme
           musyawarah yang diatur secara tegas dalam Perjanjian
           Penyelesaian Utang;
   b.      secara hukum, utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU
           belum     memenuhi      kualifikasi utang    yang    “dapat   ditagih”
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
        Hal 50 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 51
                    karena tidak sesuai dengan perikatan bersyarat yang diatur
                    dalam Perjanjian Penyelesaian Utang; dan
            c.      adanya prosedur kontraktual yang dilompati secara sepihak oleh
                    Pemohon PKPU telah menyebabkan fakta-fakta hukum dalam
                    perkara     ini   menjadi    rumit   dan    tidak   lagi    memenuhi
                    asas pembuktian         sederhana,   yang    mana     hal   ini   jelas
                    bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004.


                                              -IX-
     PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PKPU TIDAK
                    MEMENUHI ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA


1.     Sebagaimana diketahui, baik perkara kepailitan maupun Penundaan
       Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) wajib menganut asas pembuktian
       sederhana sebagai syarat untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hal
       ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 serta Bagian B
       angka 5 poin 5.1.2. KMA No. 109 Tahun 2020, yang mengatur sebagai
       berikut:
                    “a. Pertimbangan hukum mengabulkan Permohonan PKPU:
                         a) Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
                           sederhana yaitu:
                              i. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih
                                Kreditor;
                              ii. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh
                                waktu dan dapat ditagih;
                            iii. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk
                                dikabulkannya permohonan PKPU;”
2.     Penegasan mengenai asas pembuktian sederhana tersebut sejalan dan
       dijelaskan dalam pendapat Ahli Hukum Kartini Muljadi dan Gunawan
       Widjaja dalam bukunya “Pedoman Menangani Perkara Kepailitan” (Jakarta:
       Raja Grafindo Persada, 2004):



                 Hal 51 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 52
                   “Yang    dimaksud      dengan    pembuktian    sederhana       adalah
                   pembuktian sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang
                   Debitor dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii)
                   Eksistensi dari dua atau lebih Kreditor dari debitor yang
                   dimohonkan kepailitan/PKPU.”
                   (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum
     tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pengadilan Niaga hanya berwenang
     menilai fakta-fakta yang bersifat mendasar, yakni terpenuhinya unsur
     jumlah kreditor serta utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
     Namun demikian, pembuktian atas unsur-unsur tersebut wajib bersifat
     sederhana, jelas, dan tidak mengandung sengketa faktual maupun hukum
     yang kompleks atau substansial. Apabila unsur-unsur tersebut masih
     diperselisihkan       dan     memerlukan   pembuktian     lebih     lanjut   melalui
     pemeriksaan yang mendalam, maka asas pembuktian sederhana menjadi
     tidak terpenuhi dan Permohonan PKPU a quo tidak layak untuk diperiksa
     melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
4.   Dalam Permohonan PKPU a quo, asas pembuktian sederhana tersebut
     tidak terpenuhi karena: (i) Pemohon PKPU belum memenuhi syarat dan
     ketetapan      waktu untuk          penyelesaian sengketa         yang disepakati
     berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, khususnya kewajiban untuk
     terlebih dahulu menempuh upaya musyawarah sebagaimana diatur dalam
     Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang serta harus melewati forum
     penyelesaian arbitrase untuk menimbulkan hak menuntut di Pengadilan;
     dan    (ii)     adanya        ketidakabsahan     dalam      pengalihan       piutang
     secara cessie kepada Kreditor Lain I.
5.   Termohon        PKPU        perlu   menegaskan    bahwa     mekanisme        PKPU,
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan KMA
     109/2020, bukanlah forum untuk memperdebatkan kebenaran fakta-fakta
     yang kompleks dan substansial. Permohonan PKPU seharusnya diajukan
     hanya apabila seluruh unsur telah jelas, tidak diperselisihkan, dan dapat
     dibuktikan secara sederhana, kecuali semata-mata mengenai persoalan
     kemampuan membayar dari Debitor.
            Hal 52 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 53
6.   Selain itu, pengalihan piutang melalui cessie yang dilakukan oleh Pemohon
     PKPU kepada Kreditor Lain I tidak patut untuk diterima karena tidak
     memenuhi syarat utama, yaitu adanya fakta atau keadaan yang dapat
     dibuktikan secara sederhana. Adapun dalil Termohon PKPU tersebut
     didukung oleh putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
     (inkracht van gewijsde), yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
     a.   Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 26/Pdt.Sus.Pailit/
          2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2015, sebagai berikut:
              “Menimbang, bahwa terhadap bukti tentang kreditur lain yang
              berdasarkan Cessie yang ternyata berasal dari hutang yang
              dinyatakan/didalilkan oleh pemohon yang masih diperselisihkan
              oleh para pihak, dan belum disetujui oleh Termohon maka
              kebenaran terhadap bukti tersebut masih harus digantungkan
              kepada kebenaran piutang Pemohon terhadap Termohon tersebut
              maka masih memerlukan pembuktian lebih lanjut;
              Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
              tersebut diatas, maka adanya utang Termohon kepada Pemohon,
              ataupun Utang Termohon kepada Kreditur lain yang sudah jatuh
              waktu dan dapat ditagih tidak dapat dibuktikan secara sederhana.”
              (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
     b.   Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 164/Pdt.Sus-PKPU/
          2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Agustus 2025, sebagai berikut:
             “Menimbang, bahwa artinya terdapat syarat sahnya suatu
             pengalihan piutang (cessie) adalah harus diberitahukan kepada
             Debitor dan secara tertulis harus diakui atau disetujui Debitor;
             Menimbang, bahwa dengan melihat fakta dalam perkara a quo
             terdapat perselisihan hukum mengenai keabsahan Akta Cessie
             dalam    Perjanjian   Penerimaan      Fasilitas   Pendanaan      artinya
             pengalihan piutang (cessie), tersebut belum memenuhi syarat
             Pasal 613 KUH Pedata yakni pengalihan piutang (cessie) belum
             disetujui Debitor;
             Menimbang, bahwa hal di atas menunjukkan lahirnya atau
             timbulnya utang tidak bersifat sederhana;
            Hal 53 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 54
              Menimbang, bahwa dengan demikian, syarat materiil pertama
              untuk dikabulkan permohonan PKPU, yaitu adanya fakta atau
              keadaan    yang     terbukti    secara    sederhana     bahwa     Debitor
              mempunyai dua atau lebih kreditor (Utang), tidak terpenuhi;”
              (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
7.   Lebih lanjut, Termohon PKPU perlu menegaskan kembali bahwa
     pengalihan piutang melalui cessie tersebut justru menunjukkan fakta
     adanya     itikad    buruk      Pemohon           PKPU      untuk      merekayasa
     keberadaan kreditor lain terhadap Termohon PKPU. Hal tersebut dkukan
     semata-mata dengan tujuan mengajukan Permohonan PKPU dalam
     perkara a quo, serta membuktikan bahwa perkara ini memuat pembuktian
     yang tidak sederhana.
8.   Dengan tidak diakuinya pengalihan piutang melalui mekanisme cessie oleh
     Termohon PKPU, maka telah timbul suatu sengketa hukum yang
     mewajibkan    Pemohon        PKPU       untuk   membuktikan     terlebih   dahulu
     keabsahan cessie tersebut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan
     hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini secara nyata menyebabkan
     Permohonan PKPU a quo menjadi tidak sederhana sebagaimana
     disyaratkan dalam Pasal 8 UU 37/2004 dan KMA 109/2020.
9.   Sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim Yang Mulia perlu
     memperhatikan bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut tidak hanya
     mengatur mengenai mekanisme pembayaran dan ketentuan-ketentuan
     komersial baru sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PKPU, melainkan
     mengatur    pula    secara    tegas     mekanisme     penyelesaian       sengketa,
     perselisihan, dan konflik yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
     Perjanjian Penyelesaian Utang.
10. Dalam konteks ini, sikap Pemohon PKPU yang secara nyata telah
     mengakui     keberadaan,      keabsahan,        dan      keberlakuan    Perjanjian
     Penyelesaian Utang mengandung konsekuensi hukum bahwa Pemohon
     PKPU wajib melaksanakan seluruh ketentuan perjanjian tersebut secara
     utuh, konsisten, dan beritikad baik, tanpa memilih ketentuan yang hanya
     menguntungkan bagi Pemohon PKPU semata. Kewajiban tersebut


           Hal 54 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 55
    mencakup pula kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa
    sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang.
11. Namun demikian, pada kenyataannya, baik dalam Surat Somasi yang
    disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU maupun dalam
    komunikasi lainnya, tidak terdapat undangan, ajakan, ataupun narasi
    lainnya yang mencerminkan adanya usaha dan itikad baik dari Pemohon
    PKPU untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu,
    sebagaimana        proses    ini    wajib    dilakukan   berdasarkan      Perjanjian
    Penyelesaian Utang.
12. Sebaliknya, Pemohon PKPU secara sewenang-wenang, tanpa itikad baik,
    serta menyimpangi ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa yang
    telah disepakati, telah mengabaikan hak Termohon PKPU untuk melakukan
    musyawarah guna menyelesaikan permasalahan. Hal ini menunjukkan
    secara jelas bahwa Pemohon PKPU telah melanggar mekanisme
    musyawarah yang sebelumnya telah disepakati dan mengikat bagi
    Pemohon PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
    Penyelesaian Utang.
13. Lebih lanjut, dengan tidak ditempuhnya mekanisme musyawarah tersebut,
    serta masih adanya perbedaan, ketidakjelasan, dan sengketa substantif
    mengenai fakta-fakta yang dijadikan dasar Permohonan PKPU, maka
    Permohonan          PKPU a         quo      tidak   dapat    dibuktikan      secara
    sederhana sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (4) UU
    37/2004 dan KMA 109/2020. Oleh karenanya, Permohonan PKPU tersebut
    patut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dan sudah
    sepantasnya ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
14. Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan dalil-
    dalil yang telah Termohon PKPU uraikan di atas, maka telah terbukti secara
    meyakinkan bahwa (i) Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya
    utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, (ii) tidak dapat membuktikan
    adanya 2 (dua) kreditor atau lebih secara sah, dan (iii) Permohonan PKPU
    ini tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sehingga Permohonan
    PKPU terhadap Termohon PKPU menjadi tidak layak untuk diperiksa lebih
    lanjut.
              Hal 55 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 56
15. Bahwa berdasarkan argumentasi dan dalil di atas, maka persyaratan untuk
     mengabulkan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU sebagaimana
     dimaksud dalam UU 37/2004 jo. KMA 109/2020 menjadi tidak terpenuhi.
     Oleh karenanya, Majelis Hakim Yang Mulia sudah sepatutnya menolak
     Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya.

                                      PETITUM



Berdasarkan fakta-fakta dan seluruh uraian hukum yang telah dikemukakan oleh
Termohon PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo, berkenan untuk menerima seluruh dalil, fakta, serta dasar hukum yang
tertuang dalam Jawaban Termohon PKPU ini, dan selanjutnya menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
     1.     Menerima dalil-dalil Jawaban Termohon PKPU untuk seluruhnya;
     2.     Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
            (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon
            PKPU untuk seluruhnya;
     3.     Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara
            yang timbul dalam perkara ini.
          Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tri Nusantara
   Petromine, Nomor 5407 Notaris Santy Sagita, S.H., M.Kn., tanggal 29 Januari
   2024, diberi tanda P-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
   3174042210620004, atas nama Ir. Mahendra Zulkarnaen, diberi tanda P-1B;
3. Fotokopi Hasil Cetak Screenshot Hasil Pencarian 1-1 dari 11.710 nama cari
   profil perusahaan di Indonesia untuk “hillconjaya sakti”, diberi tanda P-2A;
4. Fotokopi Hasil Cetak Screenshot Hasil Pencarian 1-1 Perseroan Terbatas
   dengan data pemilik manfaat untuk “hillconjaya sakti”, diberi tanda P-2B;
5. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Oktober 2024, diberi
   tanda P-3A;

              Hal 56 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 57
6. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Oktober 2024, diberi
   tanda P-3B;
7. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 15 Oktober 2024,
   diberi tanda P-3C;
8. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 31 Oktober 2024, diberi
   tanda P-3D;
9. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 November 2024,
   diberi tanda P-3E;
10. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 November 2024, diberi
   tanda P-3F;
11. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 15 November 2024,
   diberi tanda P-3G;
12. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 30 November 2024, diberi
   tanda P-3H;
13. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Desember 2024,
   diberi tanda P-3I;
14. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Desember 2024, diberi
   tanda P-3J;
15. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Desember 2024,
   diberi tanda P-3K;
16. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Desember 2024, diberi
   tanda P-3L;
17. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025,
   diberi tanda P-4;
18. Fotokopi Surat Reminder Outstanding Yang Sudah Jatuh Tempo Tri
   Nusantara Petromine, tanggal 6 Agustus 2025, diberi tanda P-5A;
19. Fotokopi Surat Kewajiban Pembayaran Tri Nusantara Petromine, tanggal 15
   Desember 2025, diberi tanda P-5B;
20. Fotokopi Surat Peringatan/Somasi Oscar Sagita Law Office, tanggal 20
   Januari 2025, diberi tanda P-5C;
21. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
   tanggal 19 Januari 2026, diberi tanda P-6A;


            Hal 57 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 58
22. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
   tanggal 20 Januari 2026, diberi tanda P-6B;
23. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
   tanggal 28 Januari 2026, diberi tanda P-6C;
24. Fotokopi sesuai asli Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)
   Nomor 26 Notaris Diharini, S.H., M.Kn., tanggal 22 Januari 2026, diberi tanda
   P-7A;
25. Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT. Tri
   Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 22 Januari
   2026, diberi tanda P-7B;
26. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan
   Piutang (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya
   Sakti, tanggal 26 Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang
   (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal
   26 Januari 2026, diberi tanda P-7B;
27. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
   Pengurus atas nama Lili Badrawati, S.H., Nomor AHU-107.AH.04.06-2023
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 8
   Juni 2023, diberi tanda P-8A;
28. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus-Kurator atas nama
   Lili Badrawati, S.H., tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda P-8A;
29. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
   Pengurus atas nama Nur Asiah, S.H., Nomor AHU-379.AH.04.03-2021
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 25
   Mei 2023, diberi tanda P-8C;
30. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus-Kurator atas nama
   Nur Asiah, S.H., tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda P-8D;
       Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
       Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli, yang bernama Prof. Dr. Hadi Subhan,
S.H., M.H., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:


            Hal 58 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 59
-   Bahwa hukum positif Indonesia secara tegas mengakui hak kreditor untuk
    memohonkan PKPU sebagai jalur formal recovery piutang;
-   Bahwa jatuh tempo suatu utang ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu ditentukan
    dalam perjanjian atau apabila tidak ditentukan dalam perjanjian, maka
    ditentukan melalui somasi atau adanya perintah pengadilan;
-   Bahwa persyaratan sahnya cessie adalah dibuat melalui akta Notaris dan
    adanya keharusan pemberitahuan atau disetujui, yang mana syarat
    pemberitahuan atau persetujuan tersebut bersifat alternatif;
-   Bahwa ketentuan Pasal 303 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004
    menyampingkan penyelesaian secara Arbitrase dalam Kepailitan dan PKPU;
-   Bahwa suatu iktikad baik dalam perdata tidak perlu dibuktikan, sebaliknya
    terhadap iktikad buruk haruslah dibuktikan;
-   Bahwa dalam perkara Kepailitan dan PKPU, Kreditor Lain tidak harus
    memberikan kuasanya di persidangan;
        Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025,
    diberi tanda T-1;
2. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-
    PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda T-2;
3. Fotokopi     Putusan     Pengadilan      Niaga    Medan      Nomor     17/Pdt.Sus-
    PKPU/2018/PN Medan, tanggal 29 Oktober 2018, diberi tanda T-3;
4. Fotokopi    Putusan     Pengadilan     Niaga Semarang         Nomor 42/Pdt.Sus-
    PKPU/2021/PN Niaga Smg, tanggal 29 November 2021, diberi tanda T-4;
5. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18K/N/2000, tanggal 8 Juni
    2020, diberi tanda T-5;
6. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 131/Pdt.Sus-
    PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 24 September 2018, diberi tanda T-6;
7. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Sus-
    PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 1 Agustus 2025, diberi tanda T-7;
8. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 148/Pdt.Sus-
    PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 4 Mei 2021, diberi tanda T-8;


              Hal 59 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 60
        Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
        Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Termohon
telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli, yang bernama Imran Nating, S.H.,
M.H., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-   Bahwa berdasarkan asas keseimbangan pranata Kepailitan dan PKPU tidak
    boleh disalahgunakan oleh semua pihak, baik Kreditor yang tidak beriktikad
    tidak baik atau Debitor yang tidak jujur;
-   Bahwa adanya Kreditor yang tidak ada dalam permohonan dan baru muncul
    dalam persidangan, mengurangi hak Debitor untuk menjawab mengenai
    hubungan hukum dan keberadaan utang atau tagihannya;
-   Bahwa penilaian terhadap kriteria iktikad tidak baik atau kejujuran menjadi
    wilayah pengadilan dan Hakim untuk menilainya;
-   Bahwa Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas diatur bahwa
    pengalihan piutang dari si Cedent, dari si pemilik piutang awal kepada
    Cessionaris atau Kreditor baru, harus dilakukan dengan akta notariil atau
    dibawah tangan, itu syarat pertama. Yang kedua, harus diberitahukan kepada
    si Cessus, atau Debitor, atau harus diakui oleh Debitor. Jadi pilihannya
    mendapat persetujuan oleh Debitor atau cukup diberitahukan saja kepada
    Debitor, maka cessie telah sah;
-   Bahwa jika masih ada sengketa mengenai sah atau tidaknya cessie tersebut,
    maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana;
-   Bahwa apabila dalam suatu perjanjian memuat ketentuan adanya
    musyawarah      terlebih   dahulu   dalam     penyelesaian     masalah,     maka
    musyawarah harus dilakukan terlebih dahulu sesuai kesepakatan;
        Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain I atas
nama PT. Raksa Selaras Utama, yang diwakili oleh Indra Kresna, selaku
Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H.,
Ramahnita Limanto, S.H., M.H., dan Andhika Putera Perdana, S.H., para
Advokat pada Oscar Sagita Law Office, yang beralamat di Millenium Centennial
Center Lantai 37, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Februari 2026;
        Menimbang bahwa Kreditor Lain I telah mengajukan bukti surat berupa:
             Hal 60 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 61
1.   Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Raksa Selaras
     Utama Nomor 29 Notaris H. Yunardi, S.H., tanggal 22 November 2018, diberi
     tanda KL.I-1A;
2.   Fotokopi sesuai asli Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Raksa Selaras Utama Nomor 16
     Notaris H. Yunardi, S.H., tanggal 19 September 2023, diberi tanda KL.I-1B;
3.   Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
     3674040801620005, atas nama Indra Krisna, diberi tanda KL.I-1C;
4.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor
     26 Notaris Diharini, S.H., M.Kn., tanggal 22 Januari 2026, diberi tanda KL.I-
     2A;
 5. Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT. Tri
     Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 22 Januari
     2026, diberi tanda KL.I-2B;
 6. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan
     Piutang (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya
     Sakti, tanggal 26 Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang
     (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti,
     tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda KL.I-2C;
 7. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-
     PKPU/2024/PN Jkt Pst, tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda KL.I-2D;
 8. Fotokopi     Putusan     Pengadilan      Niaga    Medan      Nomor      29/Pdt.Sus-
     PKPU/2021/PN Niaga Mdn., tanggal 13 September 2021, diberi tanda KL.I-
     2E;
           Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
 secukupnya;
           Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain II atas
 nama PT. Aneka Servis Indonesia, yang diwakili oleh Adif Muttaqin dan Himawan
 Sendranatha, selaku Direktur Utama dan Direktur, yang dalam hal ini
 memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto, S.H., M.H.,
 dan Andhika Putera Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita Law Office,
 yang beralamat di Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan Jenderal


               Hal 61 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 62
 Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, berdasarkan
 Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Februari 2026;
           Menimbang bahwa Kreditor Lain II telah mengajukan bukti surat berupa:
1.   Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Aneka Servis
     Indonesia Nomor 221 Notaris Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., tanggal 5
     Maret 2015, diberi tanda KL.II-1A;
2.   Fotokopi sesuai asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Aneka
     Servis Indonesia Nomor 02 Notaris Haryati, S.H., M.Kn., tanggal 10 Oktober
     2025, diberi tanda KL.II-1B;
3.   Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
     3509072506860005, atas nama Adif Muttaqin, diberi tanda KL.II-1C;
4.   Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
     3172050812860005, atas nama Himawan Sendranatha, diberi tanda KL.II-
     1D;
5.   Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi dan Jasa
     Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Alat Berat, tanggal 17 September
     2024, diberi tanda KL.II-2A;
6.   Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama
     Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Alat Berat,
     tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda KL.II-2B;
7.   Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi Filter, tanggal 26
     Februari 2025, diberi tanda KL.II-3A;
8.   Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi dan Jasa
     Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat, tanggal 17 Mei 2023,
     diberi tanda KL.II-4A;
9.   Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama
     Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat,
     tanggal 15 Mei 2024, diberi tanda KL.II-4B;
10. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kerjasama
     Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat,
     tanggal 7 Januari 2025, diberi tanda KL.II-4C;
11. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Vendor Held Stock (VHS)
     Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 17 Mei 2023, diberi tanda KL.II-5A;
               Hal 62 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 63
12. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
    Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 19 Februari 2024, diberi
    tanda KL.II-5B;
13. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
    Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 7 Januari 2025, diberi
    tanda KL.II-5C;
14. Fotokopi sesuai asli Addendum Ketiga Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
    Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 11 September 2025,
    diberi tanda KL.II-5D;
15. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Vendor Held Stock (VHS)
    Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 27 Agustus 2024, diberi tanda KL.II-6A;
16. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
    Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 25 Agustus 2025, diberi
    tanda KL.II-6B;
17. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tagihan Jatuh Tempo PT. Aneka Servis
    Indonesia, tanggal 25 Maret 2025, diberi tanda KL.II-7A;
18. Fotokopi Surat Peringatan ke-4 Tagihan Jatuh Tempo PT. Aneka Servis
    Indonesia, tanggal 5 Juni 2025, diberi tanda KL.II-7B;
19. Fotokopi Surat Teguran/Somasi (Internal) atas Tunggakan Pembayaran
    Hutang PT. Aneka Servis Indonesia, tanggal 17 Juni 2025, diberi tanda KL.II-
    7C;
20. Fotokopi Surat Peringatan Terakhir atas Tunggakan Pembayaran Hutang PT.
    Aneka Servis Indonesia, tanggal 15 Agustus 2025, diberi tanda KL.II-7D;
21. Fotokopi sesuai asli Tanggapan Surat PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 8
    September 2025, diberi tanda KL.II-7E;
22. Fotokopi Hasil Cetak Tangkapan Layar Surat Elektronik Kesepakatan
    Penyelesaian Hutang Piutang, tanggal 20 Desember 2025, diberi tanda KL.II-
    7F;
23. Fotokopi Hasil Cetak Payment Reference, diberi tanda KL.II-7G;
24. Fotokopi Surat Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang, tanggal 19
    Desember 2025, diberi tanda KL.II-7H;
          Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
 secukupnya;
              Hal 63 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 64
         Menimbang bahwa Para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
         Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
                           TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
         Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
         Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
formalitas permohonan Pemohon;
         Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
         Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. TRI NUSANTARA PETROMINE, berkedudukan dan
beralamat di Prosperity Tower Lantai 21D, District 8 SCBD lot 28, Jalan Jenderal
Sudirman Kavling 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh
Mahendra Zulkarnaen, selaku Direktur (Pemohon/Kreditor);
         Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto, S.H., M.H., dan Andhika Putera
Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita Law Office, yang beralamat di
Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 26 Januari 2026;
         Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran     Utang     menyebutkan      “Permohonan       Penundaan      Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
             Hal 64 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 65
kepada    Pengadilan    sebagaimana       dimaksud     dalam     Pasal   3,   dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
         Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita Acara Sumpah
Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi Kartu Advokat
yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
         Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menguraikan
sifat, jumlah piutang dan rincian utang kepada Termohon yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dan Kreditor lain, yaitu PT. Raksa Selaras Utama (Kreditor Lain
I) dan PT. Aneka Servis Indonesia (Kreditor Lain II):
         Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah sisa
piutang Pemohon kepada Termohon adalah sejumlah Rp33.882.712.422,00 (tiga
puluh tiga milliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu
empat ratus dua puluh dua rupiah), yang mana Pemohon sudah menyampaikan
somasinya kepada Termohon untuk melunasi utangnya tersebut;
         Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
         Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
         Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
   1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
   2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
      dapat ditagih;


             Hal 65 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 66
   3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
      pembayaran utangnya;
   4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
        Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
        Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-3A sampai dengan P-3I,
pihak Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan hukum dalam bentuk jual
beli bahan bakar minyak, dimana pihak Termohon membeli bahan bakar minyak
dari Pemohon melalui bukti surat berupa purchase order dan tagihan (invoice);
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-4, setelah proses jual beli
tersebut, pihak Pemohon dan Termohon kemudian sepakat membuat Perjanjian
Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025, untuk menyelesaikan utang
Termohon kepada Pemohon yang pada waktu perjanjian tersebut dibuat, masih
berjumlah Rp62.222.761.011,00 (enam puluh dua milliar dua ratus dua puluh dua
juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sebelas rupiah);
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-5C, Pemohon kemudian
mengirimkan surat somasi, tertanggal 20 Januari 2026, dimana Pemohon melalui
Kuasa Hukumnya memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan
pemenuhan kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat dibuat atau pada tanggal 23 Januari 2026;
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-7A, pada tanggal 22
Januari 2026, Pemohon kemudian membuat perjanjian pengalihan hak atas
tagihan (cessie) melalui Notaris Diharini, S.H., kepada Kreditor Lain I sejumlah
Rp14.521.162.466,00 (empat belas milliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang mana
selanjutnya    berdasarkan     bukti   surat   P-7B,    pengalihan     tersebut   telah
diberitahukan oleh Pemohon kepada pihak Termohon;
              Hal 66 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 67
        Menimbang bahwa berdasarkan Rumusan Hasil Kamar Perdata Khusus
Mahkamah Agung RI Tahun 2012, yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung RI Nomor 7 Tahun 2012, menyebutkan, “Cessie dapat dikatakan sebagai
Kreditor dari Debitor yang dimohonkan pailit, setelah penyerahan itu
diberitahukan kepada Debitor atau secara tertulis disetujui dan diakuinya (Pasal
613 ayat (2) KUH Perdata)”;
        Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
662K/Pdt.Sus/2011, tanggal 5 Januari 2012, menegaskan bahwa Cessie dalam
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut ilmu hukum
dapat dibenarkan, tetapi dalam perkara a quo atau/dan perkara-perkara serupa
perlu diperiksa/dinilai apakah Cessie tersebut tidak semata-mata digunakan oleh
Kreditor untuk menciptakan adanya Kreditor kedua guna memenuhi persyaratan
pailit sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
        Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli Imran Nating, S.H.,
M.H., di dalam hukum kepailitan dikenal adanya asas keseimbangan (balance
principle), yang artinya mencegah penyalahgunaan lembaga kepailitan oleh
Debitor tidak jujur atau Kreditor berikhtikad tidak baik;
        Menimbang bahwa Majelis Hakim melihat dan mencermati adanya
ikhtikad tidak baik dari Pemohon, oleh karena Perjanjian Pengalihan Hak Atas
Tagihan yang dilakukan antara Pemohon dengan Kreditor I pada tanggal 22
Januari 2026, dilakukan Pemohon untuk menciptakan adanya Kreditor kedua
guna memenuhi persyaratan pailit sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2
Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga hal tersebut bertentangan dengan asas
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di atas;
        Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1269 KUH
Perdata, menyebutkan: “Dalam perikatan yang disertai penetapan waktu,
prestasi hanya dapat ditagih pada saat waktu yang telah ditentukan, sedangkan
pembayaran yang dilakukan sebelum waktunya tidak dapat dibatalkan atau
ditarik kembali”;
        Menimbang bahwa dalam praktek sebagaimana juga dikuatkan oleh
keterangan ahli Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H., salah satu cara yang dapat
             Hal 67 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 68
dilakukan untuk menentukan keadaan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih” adalah melalui surat pernyataan lalai (ingebrekestelling) atau disebut
juga dengan nama ‘somasi. Dasar hukumnya adalah Pasal 1238 BW yang
berbunyi: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan
ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan". Melalui somasi, Kreditor memberi perintah kepada Debitur untuk
melaksanakan kewajibannya, dan unsur “jatuh tempo dan dapat ditagihnya suatu
utang” harus ditentukan secara jelas batas waktunya. Tidak dilaksanakannya
kewajiban sesuai dengan perintah dan batas waktu yang telah ditentukan dalam
somasi akan membawa konsekuensi hukum di mana utang Debitur telah
memenuhi unsur “telah jatuh waktu dan dapat ditagih”;
        Menimbang bahwa adanya kesepakatan dalam perjanjian antara
Pemohon dan Kreditor I sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat
(2) Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025 (bukti surat P-4),
merupakan proses yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh Pemohon sebelum
mengajukan permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, sehingga dengan demikian maka permohonan Pemohon tidak lagi
sederhana sebagaimana persyaratan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
        Menimbang bahwa dalam dunia hukum perjanjian/kontrak dikenal asas
pacta sunt servanda, yang mana kalimat tersebut berasal dari bahasa latin yang
berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), sehingga dalam hukum
positif rumusan normanya menjadi: setiap perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya dan telah
dimanifestasikan secara positif dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata;
        Menimbang,      bahwa     berdasarkan      uraian    pertimbangan      hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon tidak memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan   dan   Penundaan       Kewajiban     Pembayaran       Utang,    sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
             Hal 68 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 69
sehingga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari
Pemohon harus ditolak;
        Menimbang bahwa oleh karena permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang ditolak maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
        Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-
ketentuan lain yang bersangkutan;

                                 M E N G A D I L I:

1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari
   Pemohon tersebut;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000,-
   (dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
        Demikian    diputuskan     dalam   rapat   musyawarah       Majelis   Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa,
tanggal 10 Maret 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai
Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba,
S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
dihadiri oleh Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum., sebagai Panitera Pengganti dan
telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu
juga.
Hakim-hakim Anggota:                       Hakim Ketua,




Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H.          Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.



Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
                               Panitera Pengganti,


                       Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum.
            Hal 69 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 70
                                       Perincian Biaya :
                                   1. Pendaftaran Perkara                               = Rp.2.000.000,-
                                   2. Proses                                            = Rp. 250.000,-
                                   3. Panggilan                                         = Rp. 64.000,-
                                   4. PNBP Panggilan                                    = Rp. 10.000,-
                                   5. Materai                                           = Rp. 10.000,-
                                   6. Redaksi Putusan                                   = Rp. 10.000,-
                                         JUMLAH                                         = Rp 2.344.000,-

                                   Terbilang Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah.




                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat                                                                                                      Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
                                   Panitera Tingkat PertamaHal 70 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN
                                                                                                             Telp.: (021) 3843348 | Niaga     Jkt.Pst
                                                                                                                                    (021) 3810350 | (021) 3457661
                                   Dr. Ahyar Parmika S.H., M.H. - 197012271992031002                                                                                    Email: info@mahkamahagung.go.id
                                   Digital Signature                                                                                                                            www.mahkamahagung.go.id

                                   Keterangan :
                                   - Salinan sesuai dengan aslinya.
                                   - Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
                                   - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.54 MB
Published11 Mar 2026
Pages70
Characters151,717
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hersan Qiu · Direktur Utama p.1
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.57 ×8
possible person Prof. Dr. Satrio p.17 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.42
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×17
unresolved org PT. TRI NUSANTARA PETROMINE p.1 ×6
unresolved person Mahendra Zulkarnaen · Direktur p.1 ×2
unresolved person Oscar Sagita p.1 ×4
unresolved person Ramahnita Limanto p.1 ×4
unresolved person Andhika Putera Perdana p.1 ×4
unresolved org PT. HILLCONJAYA SAKTI p.1 ×24
unresolved person Ichsan Perwira Kurniagung p.1
unresolved person Martin Patrick Nagel p.1
unresolved person Maynanda Aulia p.1
unresolved person Letycia Minerva Pariela p.1
unresolved person Muhammad Algifari p.1
unresolved person Andreas Christian H. Panggabean p.1
unresolved person H. Panggabean p.1
unresolved person Valentino Patty p.1
unresolved person Jose Rico Yehezkiel Sihombing p.1
unresolved person Mohamad Fadhillah Dekha Putra p.1
unresolved person Santy Sagita p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Ujung Pandang p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.5
unresolved org PT RAKSA SELARAS UTAMA p.9 ×8
unresolved person Diharini · Notaris p.10 ×5
unresolved org PT HILLCONJAYA SAKTI No. TNP-FA p.10
unresolved person LILI BADRAWATI p.17 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×6
unresolved person NUR ASIAH p.17 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.21 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.23 ×6
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.25
unresolved person Prof. Subekti p.27 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh p.38
unresolved person Prof. R. Subekti p.41 ×2
unresolved org PT Duta Senawijaya Mandiri p.50
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. p.52 ×8
unresolved org PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap p.58 ×6
unresolved person Prof. Dr. Hadi Subhan p.58 ×4
unresolved person Imran Nating p.60 ×2
unresolved — Indra Kresna · Direktur p.60
unresolved person H. Yunardi p.61 ×4
unresolved org PT. Aneka Servis Indonesia p.61 ×8
unresolved — Himawan Sendranatha · Direktur Utama p.61
unresolved person Muhammad Hafidz p.62
unresolved person Haryati p.62
unresolved person Anton Rizal Setiawan p.69 ×2
unresolved person Muhammad Firman Akbar p.69 ×2
unresolved person Martha Asri Kusuma p.69 ×2
unresolved person M.H. Achmad Rasyid Purba p.69 ×3
unresolved person Dr. Ahyar Parmika S.H. p.70 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result