Back to announcement
20260311_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053176_lamp2.pdf
Other Text extracted HILLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 70
Page 1
PUTUSAN
Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. TRI NUSANTARA PETROMINE, berkedudukan dan beralamat di Prosperity
Tower Lantai 21D, District 8 SCBD lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-
53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Mahendra Zulkarnaen,
selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto,
S.H., M.H., dan Andhika Putera Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita
Law Office, yang beralamat di Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan
Jenderal Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 26 Januari 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, berkedudukan di Jalan Taman Modern Blok R 2
Nomor 18, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh
Hersan Qiu, selaku Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., Jose Rico Yehezkiel Sihombing, S.H., dan Mohamad
Fadhillah Dekha Putra, S.H., para Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang
beralamat di Equity Tower, SCBD Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal
Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 6 Februari 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
Pengadilan Niaga tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
Hal 1 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 26
Januari 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026 dengan
Nomor Register 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
Adapun secara lengkap yang menjadi dasar dan alasan diajukannya
Permohonan PKPU a Quo adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN: LEGAL STANDING PENGAJUAN PERMOHONAN PKPU A
QUO
1. Majelis Hakim yang terhormat, PEMOHON PKPU merupakan pihak yang
berhak untuk mengajukan Permohonan PKPU a Quo terhadap TERMOHON
PKPU sebagaimana PEMOHON PKPU telah memenuhi ketentuan formil
dalam mengajukan Permohonan PKPU a Quo melalui Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku lembaga yang sepenuhnya
berwenang untuk mengabulkan Permohonan a Quo. Adapun dalil ini
PEMOHON PKPU jabarkan sebagai berikut:
PERMOHONAN PKPU A QUO DITANDATANGANI OLEH DIREKSI DAN
KUASA HUKUM PEMOHON PKPU
2. Majelis Hakim yang mulia, Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU
Kepailitan dan PKPU”) sebagaimana PEMOHON PKPU kutip sebagai
berikut:
Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh
Pemohon dan oleh Advokatnya.”
Sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang turut
tunduk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UU PT”), telah diatur melalui Pasal 98 Ayat (1) sebagaimana
dikutip sebagai berikut:
Pasal 98 Ayat (1) UU PT:
Hal 2 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Menjadi patut untuk PEMOHON PKPU sampaikan bahwa Permohonan
PKPU a Quo diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan senantiasa mengacu pada ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU jo. Pasal 98 Ayat
(1) UU PT, di mana Permohonan PKPU a Quo ditandatangani oleh Direktur
PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum PEMOHON PKPU.
3. Permohonan PKPU a Quo ditandatangani oleh MAHENDRA ZULKARNAEN
yang merupakan Direktur dari PEMOHON PKPU sebagaimana dapat
PEMOHON PKPU buktikan melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Tri Nusantara Petromine Nomor 5407 tertanggal 29 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Santy Sagita, S.H., M.Kn., pada saat tersebut seorang
Notaris di Kota Cilegon (“Akta Pendirian PEMOHON PKPU”), serta oleh
Kuasa Hukum PEMOHON PKPU;
4. Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti berdasar hukum bahwa PEMOHON
PKPU dapat mengajukan Permohonan PKPU a Quo karena Permohonan
PKPU a Quo ditandatangani oleh Direksi beserta Kuasa Hukum dari
PEMOHON PKPU;
TERMOHON PKPU MERUPAKAN PERSEROAN TERBATAS YANG
BERDOMISILI HUKUM DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMOHONAN
PKPU A QUO
5. Majelis Hakim yang mulia, perkenankan PEMOHON PKPU untuk
sebelumnya menyampaikan bahwa TERMOHON PKPU merupakan suatu
Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan ketentuan yang
tertera pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) serta terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
6. Berdasarkan pencarian yang PEMOHON PKPU lakukan melalui kanal daring
Pencarian Perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
didapatkan tangkapan layar sebagai berikut:
Hal 3 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
Maka dari itu, terbukti secara hukum bahwa TERMOHON PKPU
merupakan Perseroan Terbatas yang beralamat di Taman Modern Blok
R2 No. 18, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dan atas hal tersebut turut
terbukti bahwa TERMOHON PKPU merupakan suatu badan hukum
berbentuk Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di Jakarta;
7. Majelis Hakim yang Mulia, dengan berpegang pada fakta hukum
sebagaimana PEMOHON PKPU dalilkan dalam poin sebelumnya di mana
TERMOHON PKPU merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan
Terbatas yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, perkenankan PEMOHON
PKPU untuk menyampaikan argumentasi bahwa Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang
berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo;
8. Sehubungan dengan pengajuan Permohonan PKPU a Quo, Pasal 224 Ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut:
Pasal 224 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, …”
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU:
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.”
Oleh karenanya, secara berdasar hukum Permohonan PKPU yang diajukan
terhadap suatu badan hukum haruslah diajukan kepada Pengadilan Niaga
yang memiliki kewenangan atas kedudukan hukum yang termuat di dalam
anggaran dasar suatu badan hukum tersebut;
Hal 4 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
9. Sehubungan dengan Pengadilan Niaga yang memiliki kewenangan atas
kedudukan hukum TERMOHON PKPU selaku debitor yang berkedudukan
hukum di DKI Jakarta, Pasal 5 Keputusan Presiden No. 97 Tahun 21999
tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan
Pengadilan Negeri Semarang (“Keppres No. 97/1999”) menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 5 Keppres No. 97/1999:
“Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat,
Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.”
Oleh karenanya, terang secara berdasar hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang
berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo yang
PEMOHON PKPU ajukan;
10. Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan keseluruhan penjabaran
sebagaimana PEMOHON PKPU sampaikan di atas, dapat ditarik 3 (tiga)
kesimpulan sebagai berikut:
1) Kesimpulan Pertama, TERMOHON PKPU merupakan suatu badan
hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di
Jakarta;
2) Kesimpulan Kedua, PEMOHON PKPU mengajukan Permohonan
PKPU a Quo terhadap TERMOHON PKPU pada lembaga peradilan
yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a Quo, in
casu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
3) Kesimpulan Ketiga, PEMOHON PKPU dalam mengajukan
Permohonan a Quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU dengan
mengajukan Permohonan PKPU yang ditandatangani oleh Direktur
Utama dan Direktur PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum
PEMOHON PKPU.
Hal 5 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
Oleh karenanya, patut dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim yang Mulia
untuk memeriksa dan memutus Permohonan PKPU a Quo yang diajukan
oleh PEMOHON PKPU;
TERMOHON PKPU TERBUKTI MEMILIKI 2 (DUA) KEWAJIBAN TERTUNGGAK
YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
11. Majelis Hakim yang terhormat, TERMOHON PKPU merupakan Debitor yang
memiliki kewajiban tertunggak kepada lebih dari 1 (satu) Kreditor, hal mana
kewajiban tertunggak berupa utang tersebut secara hukum terbukti telah
jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan
PKPU;
12. Sejatinya, UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur melalui Pasal 1 Angka 6
jo. Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) mengenai apa yang dimaksud sebagai Utang
yang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih, yang PEMOHON PKPU kutip
sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau untang-undang dan wajib
dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi oleh Debitor memberi hak
kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitor.”
Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“… yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi
atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan
pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.”
13. Oleh karena itu, PEMOHON PKPU akan menyampaikan fakta-fakta bahwa
TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak kepada lebih dari 1 (satu)
Kreditor, dengan penjabaran sebagai berikut:
Hal 6 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
KEWAJIBAN TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU SENILAI
Rp33.882.712.422- YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TERBUKTI
SECARA SEDERHANA
14. Majelis Hakim yang terhormat, antara PEMOHON PKPU dengan
TERMOHON PKPU pada mulanya timbul suatu perikatan hukum di mana
PEMOHON PKPU bertindak selaku penyuplai/penjual (supplier/seller) bahan
bakar minyak dan TERMOHON PKPU bertindak selaku pembeli (buyer).
Perikatan ini timbul berdasarkan:
a) Purchase Order No. PO0124100596 tertanggal 1 Oktober 2024 jo.
Invoice No. INV/0008/X/24 tertanggal 15 Oktober 2024 dengan Nilai
Tagihan sebesar Rp11.025.670.452,- (sebelas miliar dua puluh lima
juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah);
b) Purchase Order No. PO0124104184 tertanggal 15 Oktober 2024 jo.
Invoice No. INV/0009/X/24 tertanggal 31 Oktober 2024 dengan Nilai
Tagihan sebesar Rp15.511.944.750,- (lima belas miliar lima ratus
sebelas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima
puluh Rupiah);
c) Purchase Order No. PO0124110085 tertanggal 1 November 2024 jo.
Invoice No. INV/0010/X/24 tertanggal 15 November 2024 dengan Nilai
Tagihan sebesar Rp15.332.097.000,- (lima belas miliar tiga ratus tiga
puluh dua ribu sembilan puluh tujuh ribu Rupiah);
d) Purchase Order No. PO0124114064 tertanggal 15 November 2024 jo.
Invoice No. INV/0011/X/24 tertanggal 30 November 2024 dengan Nilai
Tagihan sebesar Rp8.053.435.218,- (delapan miliar lima puluh tiga juta
empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas Rupiah);
e) Purchase Order No. PO0124120904 tertanggal 1 Desember 2024 jo.
Invoice No. INV/0012/X/24 tertanggal 15 Desember 2024;
f) Purchase Order No. PO0124122584 tertanggal 1 Desember 2024 jo.
Invoice No. INV/0013/X/24 tertanggal 15 Desember 2024;
Melalui perikatan yang timbul berdasarkan Purchase Orders dan Invoices
di atas, PEMOHON PKPU telah memenuhi seluruh kewajibannya
terhadap TERMOHON PKPU, dalam hal ini menyediakan bahan bakar
minyak kepada TERMOHON PKPU untuk keperluan usahanya,
Hal 7 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
sedangkan TERMOHON PKPU belum dapat memenuhi kewajibannya
dengan melakukan pembayaran kepada PEMOHON PKPU;
15. Pada tanggal 19 Juni 2025, PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU
telah melaksanakan restrukturisasi bilateral dengan kembali mengikatkan
diri melalui Perjanjian Penyelesaian Hutang (“Perjanjian Penyelesaian
Hutang 19 Juni 2025”) guna menyepakati mekanisme pembayaran dan
ketentuan-ketentuan komersial baru sebagai upaya restrukturisasi bagi
TERMOHON PKPU dalam memenuhi kewajibannya kepada PEMOHON
PKPU. Adapun intisari restrukturisasi dimaksud mengatur bahwa
pembayaran atas kewajiban tertunggak yang dilakukan oleh TERMOHON
PKPU kepada PEMOHON PKPU akan dilakukan melalui 9 (sembilan) kali
angsuran dengan pemberlakuan bunga sebesar 9% (sembilan persen)
per tahun, sehingga dapat diilustrasikan sebagai berikut:
No. Pokok Bunga Cicilan Pembayaran Jatuh Tempo
1. Rp6.708.813.653,- Rp466.670.708,- Rp7.175.484.361,- 23/07/2025
2. Rp6.759.129.755,- Rp416.354.605,- Rp7.175.484.361,- 23/08/2025
3. Rp6.809.823.229,- Rp365.661.132,- Rp7.175.484.361,- 23/09/2025
4. Rp6.860.896.903,- Rp314.587.458,- Rp7.175.484.361,- 23/10/2025
5. Rp6.912.353.630,- Rp263.130.731,- Rp7.175.484.361,- 23/11/2025
6. Rp6.964.196.282,- Rp211.288.079,- Rp7.175.484.361,- 23/12/2025
7. Rp7.016.427.754,- Rp159.056.607,- Rp7.175.484.361,- 23/01/2026
8. Rp7.069.050.962,- Rp106.433.399- Rp7.175.484.361,- 23/02/2026
9. Rp7.122.068.844,- Rp53.415.516,- Rp7.175.484.361,- 23/03/2026
TOTAL PEMBAYARAN Rp64.579.359.245,-
16. Sekalipun telah dilakukan restrukturisasi, TERMOHON PKPU tetap tidak
dapat melakukan pemenuhan kewajiban secara lancar dan terukur
sebagaimana telah diperjanjikan oleh TERMOHON PKPU kepada
PEMOHON PKPU. Kegagalan TERMOHON PKPU untuk kembali
memenuhi kewajibannya setelah terjadinya restrukturisasi tersebut telah
PEMOHON PKPU peringatkan dan beritahukan kepada TERMOHON
PKPU secara berulang kali melalui:
a. Surat No.: TNP-FA/HS-2508015 tertanggal 6 Agustus 2025 dengan
Perihal: Reminder Outstanding yang sudah Jatuh Tempo, yang pada
Hal 8 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
pokoknya memperingatkan bahwa TERMOHON PKPU telah lalai
untuk memenuhi kewajiban tertunggaknya pada termin pertama
terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Hutang 19
Juni 2025;
b. Surat No.: TNP-FA/HS-2512018 tertanggal 15 Desember 2025 dengan
Perihal: Kewajiban Pembayaran, yang pada pokoknya
memberitahukan bahwa terhitung hingga bulan Desember 2025,
TERMOHON PKPU masih belum memenuhi kewajiban tertunggaknya
terhitung sejak termin ketiga atau periode pembayaran bulan
September;
Namun, hingga disampaikannya seluruh pemberitahuan-pemberitahuan
tersebut, TERMOHON PKPU tetap tidak memenuhi kewajiban-kewajiban
tertunggaknya sehingga PEMOHON PKPU mengirimkan Somasi agar
TERMOHON PKPU segera melaksanakan kewajiban tertunggaknya yaitu
melalui Surat Peringatan/Somasi tertanggal 20 Januari 2026;
17. Oleh karena TERMOHON PKPU tidak kunjung memenuhi kewajiban
tertunggaknya meskipun telah dilakukan restrukturisasi guna kepentingan
TERMOHON PKPU, PEMOHON PKPU kemudian mengalihkan sebagian
piutang yang PEMOHON PKPU miliki terhadap TERMOHON PKPU
kepada PT RAKSA SELARAS UTAMA (“KREDITOR LAIN I”);
18. Hingga diajukannya Permohonan PKPU a Quo, TERMOHON PKPU
masih memiliki kewajiban tertunggak kepada PEMOHON PKPU sebesar
Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh
dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah);
19. Dengan demikian, berdasarkan seluruh argumentasi PEMOHON PKPU di
atas, terbukti bahwa TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak
kepada PEMOHON PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan
puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua
Rupiah);
Hal 9 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
KEWAJIBAN TERTUNGGAK TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR
LAIN I SENILAI Rp14.521.162.466,- YANG TELAH JATUH TEMPO DAN
TERBUKTI SECARA SEDERHANA
20. Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana telah PEMOHON PKPU
uraikan pada pembahasan sebelumnya, PEMOHON PKPU telah
melakukan pengalihan atas sebagian piutang yang PEMOHON PKPU
miliki terhadap TERMOHON PKPU kepada KREDITOR LAIN I (dhi. PT
RAKSA SELARAS UTAMA) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
Atas Tagihan (Cessie) No. 26 tertanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Diharini, S.H., M.Kn., pada saat tersebut seorang Notaris di
Jakarta Selatan (“Akta Cessie No. 26”):
21. Bahwa berdasarkan Akta Cessie No. 26 tersebut, PEMOHON PKPU telah
mengalihkan piutang yang PEMOHON PKPU miliki terhadap
TERMOHON PKPU kepada KREDITOR LAIN I sebesar
Rp14.521.162.466,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta
seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah), hal
mana terbukti berdasarkan Pasal 2.1 Akta Cessie No. 26 yang dapat
PEMOHON PKPU kutip sebagai berikut:
Pasal 2.1 Akta Cessie No. 26:
“PENJUAL dengan ini mengaskan telah menjual dan karenanya
dengan ini PENJUAL mengalihkan Piutang kepada PEMBELI dan
PEMBELI dengan ini menegaskan telah membeli dan karenanya
dengan ini menerima pengalihan atas Piutang terhadap Debitor atas
nama PT HILLCONJAYA SAKTI, sebesar Rp14.521.162.466,-
(empat belas milyar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam
puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) dari
PENJUAL.”
22. Lebih lanjut, atas terjadinya peralihan piutang tersebut baik PEMOHON
PKPU maupun KREDITOR LAIN I juga telah menyampaikan
pemberitahuan kepada TERMOHON PKPU melalui Surat Pemberitahuan
Jual-Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT TRI NUSANTARA
PETROMINE terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI No. TNP-FA/HS-
2601001 tertanggal 22 Januari 2026 (“Surat Pemberitahuan Cessie”) dan
Hal 10 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
telah diterima oleh TERMOHON PKPU pada tanggal 26 Januari 2026
sebagaimana terbukti berdasarkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan
Cessie;
23. Terhadap terjadinya peralihan atas suatu piutang, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”) telah mengatur melalui Pasal 613
sebagai berikut:
Pasal 613 KUHPerdata:
“Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak
bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta
otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas
kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya,
melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau
secara tertulis disetujui dan diakuinya.…”
Berdasarkan ketentuan di atas, seluruh hal yang menjadi persyaratan
sahnya peralihan piutang (cessie) di antara PEMOHON PKPU dan
KREDITOR LAIN I telah terpenuhi dan mengikat TERMOHON PKPU, hal
mana PEMOHON PKPU rincikan sebagai berikut:
a. Pengalihan piutang yang terjadi di antara PEMOHON PKPU kepada
KREDITOR LAIN dilakukan melalui suatu akta otentik, in casu Akta
Cessie No. 26, hal mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613
Paragraf 1 KUHPerdata; dan
b. Pengalihan piutang yang terjadi di antara PEMOHON PKPU kepada
KREDITOR LAIN I telah diberitahukan kepada TERMOHON PKPU
selaku Debitor melalui Surat Pemberitahuan Cessie dan telah diterima
oleh TERMOHON PKPU pada tanggal 26 Januari 2026.
24. Dengan demikian, telah terbukti secara berdasar hukum bahwa
TERMOHON PKPU memiliki kewajiban tertunggak yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih terhadap KREDITOR LAIN sebesar Rp14.521.162.466,-
(empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh dua
ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah);
KEWAJIBAN TERTUNGGAK TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-
KREDITOR LAINNYA
Hal 11 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
25. Majelis Hakim yang terhormat, selain terhadap PEMOHON PKPU dan
KREDITOR LAIN I, dapat juga PEMOHON PKPU buktikan secara faktual
bahwa TERMOHON PKPU juga memiliki kewajiban tertunggak kepada
kreditor-kreditor lainnya yang semakin mencerminkan urgensi pemberian
penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai wadah restrukturisasi
secara menyeluruh bagi TERMOHON PKPU, hal mana eksistensi
kewajiban tertunggak TERMOHON PKPU kepada kreditor-kreditor lain
dimaksud akan PEMOHON PKPU sampaikan pada proses pembuktian
persidangan a Quo;
26. Berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa
TERMOHON PKPU sekurang-kurangnya memiliki utang kepada lebih dari 1
(satu) kreditor dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU jo.
Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yakni:
a. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU sejumlah
Rp33.882.712.422,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh
dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah)
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026;
b. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR LAIN I sejumlah
Rp14.521.162.466,- (empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta
seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026; dan
c. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-KREDITOR LAIN yang
telah jatuh tempo dan dapat PEMOHON PKPU buktikan dengan fakta dan
keadaan yang sederhana sebagaimana akan PEMOHON PKPU
sampaikan lebih lanjut melalui proses pembuktian persidangan a quo;
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERMOHON PKPU TELAH
TERBUKTI DENGAN FAKTA DAN KEADAAN YANG SEDERHANA DAN
PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
DAPAT MELANJUTKAN PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
27. Majelis Hakim yang terhormat, sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
tertunggak yang seharusnya TERMOHON PKPU penuhi kepada PEMOHON
Hal 12 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
PKPU dan KREDITOR LAIN, UU Kepailitan dan PKPU melalui Pasal 8 Ayat
(4) telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah terpenuhi.”
Lebih lanjut, PEMOHON PKPU mengutip Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU
Kepailitan PKPU sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU:
“Yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana’ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar’.”
28. Sejalan dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) jo.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, Kartini Muljadi dan
Gunawan Widjaja melalui bukunya yang berjudul “Pedoman Menangani
Perkara Kepailitan” turut menyatakan bahwa:
Pedoman Menangani Perkara Kepailitan – Halaman 143:
“Yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah pembuktian
sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang Debitor
dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii) Eksistensi dari
dua atau lebih Kreditor dari debitor yang dimohonkan kepailitan/PKPU.”
29. Dengan demikian, melalui Permohonan PKPU a Quo dapat dilihat secara
terang benderang bahwa sejatinya kewajiban-kewajiban tertunggak yang
sedari awal seharusnya dipenuhi oleh TERMOHON PKPU terbukti sudah
jatuh tempo dan dapat dibuktikan dengan fakta dan keadaan yang
sederhana; atas hal tersebut, maka Permohonan PKPU a Quo sangatlah
layak dan berdasar hukum untuk dikabulkan;
30. Guna menunjukkan betapa sederhananya fakta dan keadaan yang
menyebabkan TERMOHON PKPU menjadi sangat layak untuk diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU, perkenankanlah
PEMOHON PKPU untuk menyampaikan bahwa TERMOHON PKPU
memiliki 2 (dua) Kreditor dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih yang dapat dibuktikan dengan sederhana sebagai berikut:
Hal 13 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
A. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU
Utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU berdasarkan
Perjanjian Penyelesaian Hutang 19 Juni 2025 yang terbukti telah jatuh
waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026 berdasarkan
Surat Peringatan/Somasi;
B. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR LAIN I
Utang TERMOHON PKPU kepada KREDITOR LAIN I terbukti timbul
berdasarkan Akta Cessie No. 26 serta Surat Pemberitahuan Cessie
tertanggal 22 Januari 2026 dan terbukti telah jatuh waktu dan dapat
ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026;
C. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA KREDITOR-KREDITOR LAIN
Utang TERMOHON PKPU kepada kreditor-kreditor lainnya yang terbukti
telah jatuh waktu dan dapat ditagih melalui proses pembuktian
persidangan a Quo;
31. Dengan adanya utang-utang tertunggak TERMOHON PKPU terhadap
PEMOHON PKPU, KREDITOR LAIN I (dhi. PT RAKSA SELARAS UTAMA),
maupun kreditor-kreditor lainnya, dapat PEMOHON PKPU simpulkan bahwa
TERMOHON PKPU secara terang benderang tidak dapat melanjutkan
pemenuhan atas kewajibannya, terbukti dengan meskipun telah dilakukan
restrukturisasi secara bilateral antara PEMOHON PKPU dan TERMOHON
PKPU, pemenuhan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh TERMOHON
PKPU bahkan tidak dapat untuk dilaksanakan sejak termin pertama;
32. Atas hal tersebut, PEMOHON PKPU secara jelas memperkirakan bahwa
TERMOHON PKPU selaku Debitor tidak dapat melanjutkan pemenuhan
kewajibannya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, terlebih dengan
sudah terbuktinya kegagalan TERMOHON PKPU dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Hutang 19 Juni 2025
yang merupakan manifestasi riil dari restrukturisasi bilateral antara
PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU atas kegagalan TERMOHON
PKPU dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tertunggak sebelumnya;
33. Oleh karenanya, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 222 Ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU, dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada
Majelis Hakim yang terhormat agar TERMOHON PKPU dinyatakan dalam
Hal 14 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang agar TERMOHON
PKPU dapat mengajukan rencana perdamaian yang komprehensif dan
berkepastian hukum bagi para kreditornya;
PERMOHONAN PKPU A QUO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
OLEH PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA
PUSAT
34. Majelis Hakim yang mulia, PEMOHON PKPU kembali menyampaikan bahwa
sejatinya Permohonan PKPU a Quo telah memenuhi setiap ketentuan yang
dipersyaratkan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Adapun ketentuan-
ketentuan yang dimaksud ialah sebagai berikut:
a. TERMOHON PKPU selaku Debitor memiliki kewajiban-kewajiban
terutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap PEMOHON
PKPU dan KREDITOR LAIN (vide Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 222 UU
Kepailitan dan PKPU), dengan perincian sebagai berikut:
i. Terhadap PEMOHON PKPU, utang TERMOHON PKPU telah
jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 20 Januari 2026;
ii. Terhadap KREDITOR LAIN I, utang TERMOHON PKPU telah
jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 26 Januari 2026; dan
iii. Terhadap kreditor-kreditor lainnya, utang TERMOHON PKPU
telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dibuktikan
melalui proses pembuktian persidangan a Quo.
b. Kewajiban-kewajiban TERMOHON PKPU terbukti berdasarkan fakta dan
keadaan sederhana (vide Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU),
dengan perincian sebagai berikut:
i. Terhadap PEMOHON PKPU melalui Perjanjian Penyelesaian
Hutang 19 Juni 2025 maupun Surat Somasi/Peringatan;
ii. Terhadap KREDITOR LAIN I melalui Akta Cessie No. 26, serta
Surat Pemberitahuan Cessie; dan
iii. Terhadap kreditor-kreditor lainnya, eksistensi utang TERMOHON
PKPU dibuktikan melalui proses pembuktian persidangan a Quo.
c. Permohonan PKPU a Quo diajukan dan ditandatangani oleh Direksi
PEMOHON PKPU beserta Kuasa Hukum PEMOHON PKPU (vide Pasal
Hal 15 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
224 UU Kepailitan dan PKPU jo. Buku II Bagian B poin 1 angka 1.2.2
KEPMA 109/2020);
35. Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa Permohonan PKPU a Quo patut
dan berdasarkan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang Mulia
yang diajukanajukan dengan iktikad baik, agar TERMOHON PKPU dapat
diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi terhadap kewajiban-
kewajiban yang TERMOHON PKPU kepada Para Kreditornya secara
menyeluruh melalui mekanisme dan proses PKPU;
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
PENGURUS
36. Majelis Hakim yang terhormat, atas diajukannya Permohonan PKPU a Quo
terhadap TERMOHON PKPU, Pasal 225 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 225 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya
surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan
kewjaiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.”
37. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, PEMOHON PKPU dengan
ini memohon kebijakan Majelis Hakim yang Mulia dengan penuh rasa hormat
agar berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
38. Lebih lanjut, atas penunjukan Pengurus yang pada nantinya secara
bersama-sama dengan TERMOHON PKPU mengurus harta kekayaan
TERMOHON PKPU, KEPMA No. 109/2020 telah mengatur pada Bagian B
Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k sebagai berikut:
Bagian B Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No. 109/2020:
“Dalam Permohonan PKPU, Pemohon harus mengusulkan Pengurus
dengan syarat … Permohonan tidak didaftarkan apabila Pemohon tidak
melengkapi usul Penunjukan Pengurus.”
Hal 16 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
39. Sehubungan dengan Bagian B Poin 1 Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No.
109/2020, melalui Permohonan a Quo PEMOHON PKPU memohon kepada
Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat mengangkat Pengurus dan/atau
Kurator secara bersama-sama untuk menjadi Tim Pengurus PEMOHON
PKPU sebagai berikut:
a. LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di
DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan
b. NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
379.AH.04.03-2021, tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum
di DKI Jakarta, serta beralamat di Gedung Rifa Lt. 3, Jl. Prof. Dr. Satrio
Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
40. Majelis Hakim yang terhormat, menjadi patut untuk PEMOHON PKPU
sampaikan, bahwa Pengurus dan/atau Kurator yang PEMOHON PKPU
ajukan merupakan Pengurus dan/atau Kurator yang independen, tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan PEMOHON PKPU, TERMOHON
PKPU, maupun KREDITOR LAIN I dan KREDITOR LAIN II, serta tidak
sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU
sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 234 Ayat (1) jo. Pasal 15
Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, sebagaimana PEMOHON PKPU kutip
sebagai berikut:
Pasal 234 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225
Ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan
dengan Debitor atau Kreditor.”
Pasal 15 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:
“Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus
independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor
Hal 17 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
atau Kreditor, dan tidak menangani perkara kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”
41. Dengan demikian, maka pengajuan pengangkatan Pengurus yang
PEMOHON PKPU ajukan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU jo. Bagian B Poin 1
Angka 1.2.2 Huruf k KEPMA No. 109/2020;
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON PKPU memohon dengan
hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang mengadili Permohonan PKPU a Quo agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI untuk paling lama 45
(empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a Quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas
untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di
DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan
b. NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-379.AH.04.03-2021,
tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta
beralamat di Gedung Rifa Lt. 3, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 6-7, Kuningan,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Hal 18 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT HILLCONJAYA SAKTI
serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari
ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI dinyatakan berakhir
ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:
-I-
PENDAHULUAN
1. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Termohon PKPU
menolak dengan tegas dalil Pemohon PKPU terkait dasar alasan adanya
utang jatuh tempo dengan jumlah sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga puluh
tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu
empat ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Perjanjian Penyelesaian
Hutang tertanggal 19 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Perjanjian Penyelesaian Utang”).
2. Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa antara
Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat akan adanya syarat
untuk mengakibatkan suatu utang menjadi jatuh tempo, yaitu dengan
menyatakannya dengan suatu surat pernyataan, sebagaimana hal ini diatur
Hal 19 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan
sebagai berikut:
“Jika terjadi salah satu peristiwa Cidera Janji, kecuali ditentukan lain
sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 huruf f Perjanjian di atas,
maka TNP berhak menyatakan hutang sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini dengan seketika jatuh tempo…”
3. Bahwa Pemohon PKPU mendalilkan adanya surat tertanggal 20 Januari
2026 perihal: Peringatan/Somasi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Surat
Somasi”), namun demikian Surat Somasi bukan merupakan pernyataan
tegas jatuh tempo terkait tuntutan utang dengan jumlah sebesar Rp
48.403.874.888,- (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga juta delapan
ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah).
4. Adapun dengan mengacu pada Perjanjian Penyelesaian Utang, setelah
menyampaikan Surat Somasi, maka agar utang menjadi jatuh tempo,
seharusnya Pemohon PKPU menyampaikan surat lanjutan kepada
Termohon PKPU yang menyatakan utang jatuh tempo, sebagaimana diatur
pada Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang. Namun demikian,
setelah adanya Surat Somasi, Pemohon PKPU tidak pernah mengeluarkan
pernyataan utang jatuh tempo terhadap Termohon PKPU. Dengan
demikian, demi hukum belum terdapat suatu utang yang jatuh tempo oleh
Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU.
5. Selain itu, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat mengenai
syarat akan adanya ketetapan waktu yang harus terpenuhi agar timbulnya
hak Pemohon PKPU untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Termohon
PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian
Utang, yang menyatakan sebagai berikut:
“Para Pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan dan
konflik yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
akan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak salah satu Pihak
menyatakan kepada Pihak lain mengenai adanya sengketa,
perselisihan, dan konflik tersebut.”
Hal 20 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
6. Kemudian, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah sepakat untuk
melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah
antara para pihak, sebelum adanya pengajuan sengketa tersebut ke forum
penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3)
Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan “Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") apabila Para Pihak gagal
menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut sesuai
ketentuan ayat 2 di atas.”
7. Kemudian, Pemohon PKPU juga telah sepakat bahwa hak untuk dapat
dimulainya tuntutan ke forum penyelesaian/pengadilan, baru dapat
dilakukan apabila para pihak telah selesai menyelesaikan sengketa melalui
forum arbitrase, sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian
Penyelesaian Utang yang menyatakan “Tidak satu pun Pihak berhak untuk
memulai atau mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai hal apa pun
atas sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini
kecuali mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan sesuai
dengan pasal ini.”
8. Berdasarkan ketentuan di atas, maka mengacu pada kesepakatan antara
Pemohon PKPU dan Termohon PKPU berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Utang, maka jelas Pemohon PKPU telah terikat dalam suatu
perikatan bersyarat dan perikatan atas ketetapan waktu, agar secara
hukum baru menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU mengajukan gugatan
atau tuntutan apapun terhadap Termohon PKPU ke forum pengadilan (in
casu Pengadilan Niaga), yang baru dapat dilakukan setelah:
a. Pemohon PKPU menyampaikan terlebih dahulu surat pernyataan
utang kepada Termohon PKPU agar menimbulkan suatu utang
menjadi jatuh tempo (quod non), sebagaimana diatur pada Pasal 4
ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang;
b. Pemohon PKPU menyampaikan terlebih dahulu suatu pernyataan
adanya sengketa kepada Termohon PKPU apabila terdapat sengketa
antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, yang nyatanya tidak
pernah disampaikan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU,
Hal 21 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
hal mana kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
Perjanjian Penyelesaian Utang;
c. Pemohon PKPU dan Termohon PKPU melakukan penyelesaian
sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak adanya suatu surat pernyataan sengketa dari Pemohon
PKPU kepada Termohon PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang; dan
d. Pemohon PKPU dan Termohon PKPU harus menyelesaikan terlebih
dahulu sengketa melalui forum Arbitrase, sebagaimana proses ini
wajib terpenuhi terlebih dahulu berdasarkan Pasal 7 ayat (3)
Perjanjian Penyelesaian Utang.
9. Ironisnya, meskipun Pemohon PKPU sama sekali belum menyampaikan
surat pernyataan utang jatuh tempo kepada Termohon PKPU, belum
menerbitkan suatu surat pernyataan sengketa kepada Termohon PKPU,
dan tidak terlewatinya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk
menyelesaikan sengketa antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
secara musyawarah, serta belum melalui proses penyelesaian sengketa
melalui forum Arbitrase, Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan
PKPU terhadap Termohon PKPU melalui forum Pengadilan, yang telah
membuktikan Pemohon PKPU telah (a) lalai melaksanakan mekanisme
untuk mengakibatkan utang menjadi jatuh tempo dan/atau mekanisme
penyelesaian sengketa, dan/atau (b) tidak memenuhi kesepakatan akan
syarat dan ketetapan waktu yang harus dipenuhi untuk menimbulkan hak
mengajukan sengketa ke forum pengadilan, sebagaimana telah disepakati
antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dalam Perjanjian
Penyelesaian Utang.
Dengan demikian, Pemohon PKPU tidak memiliki utang yang telah jatuh
tempo untuk dapat dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan a quo,
atau setidak-tidaknya Permohonan PKPU ini diajukan secara prematur
karena belum memenuhi perikatan bersyarat dan perikatan ketetapan waktu
atas mekanisme dan hak yang disepakati antara Pemohon PKPU dan
Termohon PKPU dalam Perjanjian Penyelesaian Utang.
Hal 22 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
10. Lebih lanjut, Termohon PKPU juga secara tegas menolak dalil Pemohon
PKPU pada bagian B angka 1 Poin 17 dan angka 2 poin 20 sampai dengan
poin 22 Permohonan PKPU, yang menyatakan adanya utang kepada PT
Raksa Selaras Utama (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kreditor Lain I”)
dengan nilai sebesar Rp14.521.162.466 (empat belas miliar lima ratus dua
puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam
rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)
No. 26, tertanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Diharini, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Akta
Cessie”).
11. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa dengan meneliti dalil
Pemohon PKPU, maka Akta Cessie dibuat pada tanggal 22 Januari 2026,
yaitu (a) sebelum lewatnya jangka waktu yang disampaikan dalam Surat
Somasi (yaitu pada tanggal 23 Januari 2026), (b) sebelum Pemohon PKPU
menyampaikan surat pernyataan utang kepada Termohon PKPU yang demi
hukum belum menimbulkan utang yang dapat dinyatakan jatuh tempo
sebagaimana dimaksud dan disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian
Utang, dan (c) sebelum Pemohon PKPU menyampaikan surat pernyataan
sengketa kepada Termohon PKPU, serta (d) sebelum dilewatinya jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menyelesaikan sengketa secara
musyawarah.
12. Bahwa kemudian Pemohon PKPU pada bagian B angka 2 poin 22
mendalilkan telah memberikan Surat No. TNP-FA/HS-2601001 tertanggal
22 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Jual-Beli dan Penagihan Piutang
(Cessie) PT Tri Nusantara Petromine terhadap PT Hillconjaya Sakti (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Surat Pemberitahuan”) kepada Termohon
PKPU. Faktanya, Termohon PKPU (in casu Direksi sebagai pihak sah yang
mewakili Termohon PKPU) tidak pernah menerima Akta Cessie dari
Pemohon PKPU maupun Kreditor Lain I, yang telah bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Agung No. 18 K/N/2000 tertanggal 8 Juni 2000,
sebagai berikut:
“Akta Cessie tidak sesuai dengan pasal ketentuan yang mengatur
tentang cessie yaitu pasal 613 KUHPerdata, yang antara lain tidak
Hal 23 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
diberitahukan kepada pihak debitur atau pihak yang berhutang.
Sehingga dengan demikian keabsahan Akta Cessie tersebut masih
harus dipermasalahkan.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
13. Selain itu, sebagaimana Surat Nomor: 609/PAN.01.PN.W10-U1/
HK2.5/I/2026 perihal Panggilan Sidang Perkara Permohonan PKPU Nomor:
26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst. (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Relaas”), Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan PKPU pada
tanggal 26 Januari 2026 dan dinyatakan terdaftar di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026.
14. Bahwa berdasarkan uraian lini masa atau kronologis di atas, maka seluruh
perbuatan Pemohon PKPU di atas, membuktikan:
a. Seandainya benar terjadi pengalihan utang melalui Akta Cessie (quod
non), pengalihan tersebut nyatanya dilakukan sebelum berakhirnya
jangka waktu Surat Somasi yang dijadikan dasar dalil oleh Pemohon
PKPU dalam Permohonan PKPU;
b. Seandainya benar terjadi pengalihan utang melalui Akta Cessie (quod
non), utang yang timbul antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan utang yang didalilkan dalam
Surat Somasi maupun Permohonan aquo masih
bersifat persengketaan (disputable debt) dan belum pernah diterima
Direksi perseroan, serta tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
Perjanjian Penyelesaian Utang yang telah diuraikan sebelumnya;
c. Meskipun masih terdapat sengketa atas tagihan yang disampaikan
Pemohon PKPU dalam Surat Somasi karena melanggar perikatan
bersyarat dan perikatan ketetapan waktu sebagaimana telah diuraikan
di atas, nyatanya berdasarkan dalil tidak sah dari Pemohon PKPU
menyampaikan cessie oleh Kreditor Lain 1 dilakukan atas tagihan
yang berasal dari jumlah tagihan yang terdapat pada Surat Somasi
pada tanggal 22 Januari 2026, yang ironisnya dilakukan sebelum
lewatnya batas waktu yang disampaikan dalam Surat Somasi yaitu
tanggal 23 Januari 2026, yang membuktikan cessie ini dibuat dengan
itikad buruk dan bertentangan dengan perjanjian beritikad baik yang
Hal 24 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut sebagai “KUH
Perdata”).
d. Dalil mengenai adanya utang melalui cessie (quod non) yang
digunakan oleh Pemohon PKPU dalam perkara a quo, justru
membuktikan adanya itikad buruk dari Pemohon PKPU untuk
menciptakan kreditor lain agar dapat memenuhi syarat Permohonan
PKPU. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas
keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
37/2004”); dan
e. Pelaksanaan pengalihan piutang melalui mekanisme cessie dan
pendaftaran Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU, yang
dilakukan sebelum berakhirnya tenggat waktu dalam Surat Somasi
dan sebelum terlewatinya jangka waktu pelaksanaan musyawarah,
memperlihatkan itikad buruk Pemohon PKPU terhadap Termohon
PKPU. Hal tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat
pembuktian sederhana terkait itikad baik maupun keabsahan utang
Kreditor Lain I dalam perkara a quo.
Dengan demikian, maka terbukti utang Kreditor Lain I dalam perkara a quo
telah terbukti memuat itikad buruk dan telah melanggar syarat pembuktian
sederhana, dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
15. Bahwa perlu Termohon PKPU sampaikan, berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut
sebagai “KMA 109/2020”) Bagian B.1.2.2. yang menegaskan bahwa
Permohonan PKPU harus menyampaikan adanya 2 (dua) atau lebih
kreditor. Namun demikian, dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh
Pemohon PKPU, tidak ada nama-nama kreditor lain selain Kreditor Lain I.
16. Jikalaupun dan seandainyapun Pemohon PKPU hendak mengajukan
nama-nama kreditor lainnya, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan
Hal 25 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
untuk melakukan perubahan terhadap surat Permohonan PKPU
sebagaimana tercantum dalam KMA 109/2020 Bagian B.5.2.1. Huruf i pada
agenda sidang hari Selasa, 10 Februari 2026. Namun demikian, sampai
dengan hari sebelum diajukannya Jawaban PKPU a quo, Pemohon PKPU
tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan perubahan atas
Permohonan PKPU, dan tidak pernah menjabarkan nama-nama kreditor
lain selain Kreditor Lain I.
17. Lebih lanjut, berdasarkan KMA 109/2020 Bagian B.5.2.1. Huruf j, Ketua
Majelis Hakim memberikan hak kepada Termohon PKPU untuk
memberikan tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan PKPU, yang
mana Permohonan PKPU tersebut sejatinya memuat nama-nama pihak dan
dalil-dalil terkait utang kreditor terhadap Termohon PKPU. Dengan kata
lain, kreditor yang dapat diajukan dalam proses PKPU merupakan kreditor
yang hanya dicantumkan pada Permohonan PKPU, sehingga Termohon
PKPU dapat mengajukan Jawaban terhadap Permohonan PKPU secara
adil dan seimbang;
18. Berdasarkan uraian sebelumnya, telah terbukti fakta atas itikad buruk
Pemohon PKPU dengan menciptakan Kreditor Lain I untuk dapat
menyalahgunakan pranata PKPU/Kepailitan demi mengajukan
Permohonan PKPU a quo, sehingga pentingnya agar asas keseimbangan
dan asas keadilan (terhadap hak kreditor lain apabila ada) dipenuhi dalam
seluruh proses beracara dalam Perkara PKPU a quo, dan seluruh proses
PKPU tidak ternodai dengan cara-cara terselubung yang memuat perbuatan
Pemohon PKPU tidak beritikad baik lainnya (yang dinyatakan secara tegas
dalam Permohonan PKPU) dengan menyatakan akan menyampaikan
nama kreditor lainnya pada proses pembuktian, seperti (a)
menyembunyikan kreditor dan baru menyampaikannya dalam pembuktian
yang mengakibatkan hilangnya hak jawab Termohon PKPU dalam
jawabannya terhadap eksistensi kreditor baru tersebut, dan/atau (b)
mengajukan Permohonan PKPU tanpa memiliki kreditor lain, yang
kemudian mencari kreditor lainnya untuk nantinya muncul sebagai kreditor
lain pada waktu pembuktian, yang tujuannya semata-mata untuk
Hal 26 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
mengupayakan segala cara menjatuhkan Termohon PKPU dalam keadaan
PKPU tanpa adanya hak dan waktu untuk memberikan tangkisan/jawaban.
19. Karenanya, apabila kemudian Pemohon PKPU menghadirkan kreditor lain
yang tidak disampaikan dalam Permohonan PKPU setelah diajukannya
Jawaban PKPU, maka telah jelas, terang, dan membuktikan adanya itikad
buruk Pemohon PKPU dan mengakibatkan proses persidangan
Permohonan PKPU a quo bertentangan dengan asas-asas yang terdapat
pada bagian Romawi I Penjelasan UU 37/2004.
-II-
PEMOHON PKPU TIDAK MEMILIKI DASAR ALASAN YANG SAH
BERDASARKAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU
A. Pemohon PKPU Tidak Memiliki Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat
Ditagih Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang
1. Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa suatu
perikatan baru menimbulkan hak menuntut bagi salah satu pihak
apabila syarat atau peristiwa yang disepakati terjadi, sebagaimana hal
ini sesuai dengan doktrin yang disampaikan Prof. Subekti dalam
bukunya “Hukum Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 4),
yang menyatakan:
“Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu
akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan
hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara
membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya
peristiwa tersebut.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
Kemudian Prof. Subekti juga menyampaikan:
“Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi
dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.”
2. Selain itu, suatu perikatan baru menimbulkan hak untuk menuntut
apabila ketetapan waktu yang disepakati telah terpenuhi, dengan kata
Hal 27 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
lain hak tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan
ketetapan waktu yang telah disepakati sudah dipenuhi, sebagaimana
hal ini juga sejalan dengan doktrin Prof. Subekti dalam bukunya
“Hukum Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 6), yang
menyatakan:
“Suatu ketetapan waktu (termin) tidak menangguhkan lahirnya
suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya
menangguhkan pelaksanaannya…”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Bahwa penting kiranya bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk ikut
mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU telah sepakat akan
syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan
Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu sebagai berikut:
a. Suatu batas waktu pembayaran angsuran terakhir pada tanggal 23
Maret 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian
Penyelesaian Utang;
b. Untuk mengakibatkan agar utang jatuh tempo, Pemohon PKPU
terikat dengan syarat untuk perlunya surat pernyataan tegas dari
Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU, bahwa utang tersebut
jatuh tempo (quod non), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan sebagai berikut:
“Jika terjadi salah satu peristiwa Cidera Janji, kecuali
ditentukan lain sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 huruf
f Perjanjian di atas, maka TNP berhak menyatakan hutang
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan
seketika jatuh tempo…”;
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
c. Agar menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk menuntut
Termohon PKPU melalui forum Pengadilan (in casu Pengadilan
Niaga) maka syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, adalah sebagai
berikut:
Hal 28 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
1) Pemohon PKPU, wajib untuk mengeluarkan surat pernyataan
adanya sengketa kepada Termohon PKPU (quod non),
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang, yang menyatakan sebagai berikut: “Para
Pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan dan konflik
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
akan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak salah satu Pihak
menyatakan kepada Pihak lain mengenai adanya sengketa,
perselisihan, dan konflik tersebut”;
2) Setelah adanya surat pernyataan adanya sengketa, maka
Pemohon PKPU, telah sepakat atas kewajiban atas jangka
waktu untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah,
yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak adanya surat pernyataan
sengketa (quod non), sebelum mengajukan tuntutan ke forum
penyelesaian, sebagaimana hal ini telah disepakati secara
tegas dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang
dan Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Penyelesaian Utang yang
menyatakan “Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
sengketa, perselisihan, dan konflik melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia ("BANI") apabila Para Pihak gagal
menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut
sesuai ketentuan ayat 2 di atas (tambahan oleh Termohon
PKPU: setelah lewatnya jangka waktu 30 hari kerja)”;
3) Selain itu, Pemohon PKPU juga sepakat akan syarat yang
harus dipenuhi untuk menimbulkan hak mengajukan tuntutan ke
Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga) terhadap Termohon
PKPU, yaitu Pemohon PKPU wajib untuk setidak-tidaknya
melewati forum penyelesaian arbitrase terlebih dahulu, hal
mana syarat ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (7)
Perjanjian Penyelesaian Utang yang menyatakan “tidak satu
pun Pihak berhak untuk memulai atau mengajukan gugatan ke
pengadilan mengenai hal apa pun atas sengketa yang timbul
Hal 29 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini kecuali mengenai
pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan sesuai dengan
pasal ini.” Dengan kata lain, Pemohon PKPU baru bisa memiliki
hak untuk menuntut Termohon PKPU melalui forum
Pengadilan, apabila syarat untuk menyelesaikan sengketa
melalui forum arbitrase telah terpenuhi.
4. Dengan demikian, perlu kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menilai
bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan a quo
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, maka Yang Mulia Majelis
Hakim seyogyanya menilai apakah Permohonan PKPU yang diajukan
Pemohon PKPU memenuhi seluruh syarat dan ketetapan waktu yang
telah disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian Utang.
5. Faktanya hingga saat diajukannya Permohonan PKPU ini, kewajiban
Termohon PKPU belum jatuh tempo karena dalam Perjanjian
Penyelesaian Utang telah disepakati bahwa pembayaran angsuran
terakhir pada tanggal 23 Maret 2026, atau setidaknya Pemohon PKPU
tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan tegas bahwa utang
tersebut jatuh tempo (quod non), sebagaimana syarat yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang.
6. Adapun apabila, Surat Somasi (yang baru dikeluarkan pada tanggal
20 Januari 2026) yang disampaikan oleh Pemohon PKPU dianggap
sebagai surat pernyataan jatuh tempo (quod non), namun faktanya:
a. Pemohon PKPU tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk
mengeluarkan surat pernyataan sengketa, dan tidak pernah
melewati penyelesaian permasalahan dengan Termohon PKPU
secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
(faktanya Surat Somasi adalah tertanggal 20 Januari 2026 -belum
melewati 30 hari kerja ketika Perkara a quo diajukan) sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang. Karena pemenuhan syarat ini barulah
menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk mengajukan tuntutan
melalui forum penyelesaian sengketa;
Hal 30 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
b. Pemohon PKPU tidak pernah mengajukan sengketa dengan
Termohon PKPU melalui forum Arbitrase. Adapun Pemohon PKPU
wajib memenuhi syarat yang telah disepakatinya dalam Perjanjian
Penyelesaian Utang, yaitu untuk menimbulkan hak untuk menuntut
ke Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga) terkait sengketa yang
timbul dari Perjanjian Penyelesaian Utang, yang baru timbul
apabila Pemohon PKPU sudah melewati penyelesaian sengketa
melalui forum Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7)
Perjanjian Penyelesaian Utang. Nyatanya Pemohon PKPU tidak
pernah melalui proses penyelesaian sengketa melalui forum
arbitrase;
Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa dalil
ini sama sekali tidak terkait eksepsi terkait forum yang disepakati
untuk menyelesaikan sengketa, melainkan mengenai syarat yang
disepakati untuk menimbulkan hak menuntut ke Pengadilan, yang
baru timbul apabila syarat bahwa sengketa telah diselesaikan
terlebih dahulu melalui forum Arbitrase yang secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Penyelesaian Utang.
7. Bahwa kewajiban Pemohon PKPU untuk melaksanakan seluruh
syarat peristiwa dan ketetapan waktu adalah mutlak karena diatur di
dalam Perjanjian Penyelesaian Utang, yang sejalan dengan
asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa perjanjian yang
sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan wajib
dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal
1338 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-
undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8. Perlu kiranya Termohon PKPU tegaskan kembali bahwa sampai
dengan diajukannya Jawaban PKPU, nyatanya Pemohon PKPU tidak
pernah melaksanakan a. penerbitan syarat surat pernyataan jatuh
tempo untuk mengakibatkan utang jatuh tempo, b. penerbitan syarat
Hal 31 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
surat pernyataan mengenai adanya sengketa, c. pemenuhan syarat
untuk melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
menyelesaikan sengketa secara musyawarah antara Pemohon PKPU
dan Termohon PKPU, d. syarat untuk menyelesaikan sengketa
terlebih dahulu melalui forum arbitrase agar menimbulkan hak bagi
Pemohon PKPU untuk menuntut ke Pengadilan (in casu Pengadilan
Niaga) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang.
9. Berdasarkan doktrin hukum yang disampaikan oleh Prof Subekti di
atas, maka jelas dan terang bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang a
quo yang memuat perikatan bersyarat dan ketetapan waktu, agar
suatu utang dapat dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due
and collectible) sebagai dasar Permohonan PKPU dan agar timbulnya
hak untuk menuntut ke Pengadilan, mewajibkan syarat-syarat yang
wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemohon PKPU, yaitu harus:
a. menyampaikan surat pernyataan utang jatuh tempo;
b. menyampaikan surat pernyataan sengketa;
c. dilaksanakannya upaya penyelesaian melalui musyawarah dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; dan/atau
d. terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase;
Pada faktanya, tidak ada satu pun dari persyaratan tersebut yang
telah dipenuhi oleh Pemohon PKPU. Hal ini mengakibatkan tidak
adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due and
collectible) sebagai dasar Permohonan PKPU a quo, dan tidak adanya
kewenangan Pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU
terhadap Termohon PKPU.
10. Bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU
tanpa adanya seluruh pemenuhan syarat dan ketetapan waktu yang
diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Utang, membuktikan bahwa:
a. Permohonan a quo memuat utang yang belum jatuh tempo yang
tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Permohonan PKPU a quo;
b. Permohonan PKPU diajukan secara prematur; dan/atau
c. Permohonan PKPU memuat pembuktian yang tidak sederhana.
Hal 32 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
11. Selain itu, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayt (1) Undang-
Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU No.37/2004”) maka mengenai frasa 'jatuh waktu' haruslah sesuai
dengan yang telah diperjanjikan. Hal mana karena tagihan yang
disampaikan dalam Perkara a quo belum jatuh waktu sebagaimana
telah diuraikan di atas, maka, maka syarat materiel pengajuan
Permohonan PKPU a quo terkait jatuh tempo utang Termohon PKPU
belum terpenuhi.
12. Dengan seluruh uraian di atas, sudah pantas dan selayaknya Majelis
Hakim Yang Mulia menolak Permohonan PKPU a quo untuk
seluruhnya dan menyatakan utang yang diajukan dalam Permohonan
PKPU adalah tidak berdasar dan/atau bukan merupakan utang jatuh
tempo, serta Permohonan PKPU diajukan secara prematur.
B. Permohonan PKPU a quo Memuat Dalil Piutang Kreditor Lain I yang Tidak
Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa syarat diajukannya
Permohonan PKPU adalah terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih diatur dalam
ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU 37/2004, sebagai berikut:
“(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh
Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh
Kreditor.
(2) …
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan
Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Sejalan dengan ketentuan tersebut, KMA 109/2020 Bagian B.1.2.2.
menegaskan bahwa permohonan PKPU harus menyampaikan adanya 2
(dua) atau lebih kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan
dapat ditagih.
Hal 33 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
Bahwa dalil Termohon PKPU tersebut juga didukung dengan adanya
Putusan No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 21 Maret
2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa suatu Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) mensyaratkan adanya utang debitor
kepada minimal 2 (dua) kreditor yang salah satu utangnya tidak
dibayarkan meskipun telah jatuh waktu, hal mana tentunya harus
terlebih dahulu dibuktikan mengenai siapa saja kreditor dan
debitornya serta ada atau tidaknya utang yang didalilkan.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, selain telah terbukti
bahwa utang Pemohon PKPU belum sah dan belum jatuh tempo, maka
Termohon PKPU perlu menguraikan secara lebih rinci mengenai
keabsahan utang serta eksistensi Kreditor Lain I dalam Permohonan
PKPU a quo, sebagaimana dipaparkan dalam uraian di bawah ini.
-III-
CASSIE DILAKUKAN SECARA BERITIKAD BURUK DAN TANPA DASAR
HUKUM YANG SAH
1. Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kiranya diketahui bahwa pengalihan
sebagian piutang sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PKPU
kepada Kreditor Lain I, secara jelas dan terang dilandasi dengan itikad
buruk. Hal tersebut tercermin secara nyata dari lini masa (timeline)
atau kronologi peristiwa di bawah ini:
a. 20 Januari 2026: Pemohon PKPU menerbitkan Surat Somasi
dengan tenggat waktu hanya 3 (tiga) hari kalender (jatuh waktu
pada 23 Januari 2026).
b. 22 Januari 2026: Bahkan sebelum tenggat Surat Somasi
berakhir, Pemohon PKPU nyatanya telah melakukan pengalihan
piutang secara cessie kepada Kreditor Lain I.
Hal 34 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
c. 27 Januari 2026: Hanya berselang 5 (lima) hari
sejak cessie dilakukan, Pemohon PKPU langsung mendaftarkan
Permohonan PKPU a quo ke Pengadilan Niaga.
2. Atas hal tersebut, pertama-tama Termohon PKPU perlu menguraikan
kronologi dan fakta-fakta hukum yang dimulai dari diterbitkannya Surat
Somasi pada tanggal 20 Januari 2026. Perlu Majelis Hakim Yang
Mulia ketahui bahwa batas waktu yang diberikan oleh Kuasa Hukum
Pemohon PKPU dalam Surat Somasi tersebut hanyalah selama 3
(tiga) hari kalender, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami
memperingatkan/mensomasi. PT HJS untuk melakukan
pemenuhan kewajibannya kepada Klien kami berdasarkan
Perjanjian tersebut di atas, selambat-Iambatnya 3 (tiga) Hari
Kalender terhitung sejak tanqgal surat ini, yaitu pada tanggal 23
Januari 2026.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Apabila mengacu pada Surat Somasi tersebut, tuntutan yang
disampaikan Pemohon PKPU adalah sampai dengan tanggal 23
Januari 2026. Namun, berdasarkan dalil Pemohon PKPU, Pemohon
PKPU telah melakukan pengalihan piutang melalui
mekanisme cessie kepada Kreditor Lain I pada tanggal 22 Januari
2026 (quod non) terhadap nilai tuntutan yang terdapat dalam Surat
Somasi.
4. Lebih lanjut, mengenai penetapan jatuh waktu pembayaran dalam
Surat Somasi, Termohon PKPU menegaskan bahwa jangka waktu
tersebut sangatlah tidak patut. Sebagaimana telah Termohon PKPU
jelaskan sebelumnya, dengan tidak disampaikannya pernyataan jatuh
waktu, tidak adanya surat pernyataan sengketa, serta tidak
dilaksanakannya mekanisme musyawarah, maka secara hukum
Pemohon PKPU telah secara prematur menetapkan batas waktu
pembayaran padahal belum terdapat utang yang jatuh waktu/jatuh
tempo dan dapat ditagih.
Hal 35 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
5. Bahwa sekalipun batas waktu atau tenggat pembayaran belum
terlampaui, Pemohon PKPU nyatanya berdasarkan dalil Pemohon
PKPU, Pemohon PKPU justru melakukan pengalihan piutang
kepada Kreditor Lain I pada tanggal 22 Januari 2026 sebagaimana
dalil Permohonan PKPU Bagian B angka 2 poin 20. Tindakan
Pemohon PKPU tersebut secara nyata telah menimbulkan
ketidakpastian hukum serta membuktikan adanya kontradiksi antara
tuntutan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon PKPU.
6. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, telah terbukti secara nyata
adanya itikad buruk dari Pemohon PKPU untuk merekayasa
keberadaan kreditor lain terhadap Termohon PKPU. Hal ini dilakukan
dengan cara mengalihkan piutang secara cessie kepada Kreditor Lain
I melalui prosedur yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (yang akan diuraikan
kemudian karena Akta Cessie tidak diterima oleh Direksi sebagai
organ sah Perseroan Terbatas).
7. Selain itu, Pemohon PKPU mendaftarkan Permohonan PKPU pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
tanggal 27 Januari 2026. Fakta ini semakin menunjukkan secara jelas
dan terang itikad buruk Pemohon PKPU dalam pengajuan
permohonan a quo, yang sama sekali tidak mematuhi mekanisme
yang telah disepakati antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
sebagaimana telah diuraikan di atas.
8. Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah terbukti secara nyata bahwa
tidak ada utang Termohon PKPU yang telah jatuh tempo dan fakta
bahwa Termohon PKPU tidak pernah menerima pemberitahuan yang
jelas atas Akta Cessie sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan
piutang melalui cessie antara Pemohon PKPU dengan Kreditor Lain I,
turut membuktikan bahwa pelaksanaan pengalihan piutang melalui
cessie didasari itikad buruk agar Termohon PKPU tidak memiliki
kepastian terkait tuntutan Pemohon PKPU.
9. Ironisnya, suatu sengketa antara Pemohon PKPU dan Termohon
PKPU yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah karena
Hal 36 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
adanya ketidakjelasan mengenai pelaksanaan Perjanjian Pengalihan
Hutang dan pelaksanaan pengalihan piutang melalui cessie, justru
akan diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme Permohonan
PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU. Padahal, yang terjadi
sebenarnya adalah sampai dengan saat ini tidak ada utang Termohon
PKPU yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU berdasarkan
Perjanjian Pernyataan Utang karena belum terpenuhinya perikatan
bersyarat dan ketetapan waktu dengan tidak adanya pernyataan jatuh
tempo yang disampaikan Pemohon PKPU, dan tidak adanya surat
pernyataan sengketa yang disampaikan Pemohon PKPU kepada
Termohon PKPU, serta belum dilakukannya penyelesaian sengketa
melalui mekanisme musyawarah antara Pemohon PKPU dan
Termohon PKPU, sehingga pelaksanaan cessie yang dilakukan oleh
Pemohon PKPU dan Kreditor Lain I telah terbukti secara nyata
didasari dengan adanya itikad buruk dari Pemohon PKPU.
10. Dalil-dalil sebagaimana yang Termohon PKPU sampaikan di atas
membuktikan adanya persekongkolan beritikad buruk antara
Pemohon PKPU dan Kreditor Lain 1 sehingga Kreditor Lain 1 tidak
dapat dinilai sebagai kreditor lain dalam Perkara a quo, yang didukung
dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn tanggal 29 Oktober 2018, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai adanya
kreditor lain sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal
222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dimana
Pemohon PKPU telah mengajukan kreditor lain, namun dengan
kwalitas adanya persengkongkolan dan itikad buruk (terkwader
trouw), sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat
bahwa Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya
kreditor lain.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
Hal 37 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
11. Majelis Hakim Yang Mulia perlu mempertimbangkan bahwa pada
dasarnya lahirnya UU 37/2004 dilandasi oleh asas keseimbangan.
Asas tersebut menjadi rujukan utama agar lembaga PKPU menjadi
forum peradilan yang menjunjung tinggi kesetaraan antara kreditor
dan debitor, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam angka 1
Penjelasan Umum UU 37/2004 sebagai berikut:
“Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang
merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu
pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor
yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
12. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya
dan beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa Pemohon
PKPU telah bertindak dengan itikad buruk. Hal ini tercermin secara
nyata mulai dari penerbitan Surat Somasi, pengalihan piutang
secara cessie kepada Kreditor Lain I (quod non), hingga pendaftaran
Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Permohonan PKPU yang diajukan
oleh Pemohon PKPU sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia
tolak untuk seluruhnya.
-IV-
PERJANJIAN (IN CASU AKTA CESSIE) TIDAK DAPAT DITUJUKAN UNTUK
MERUGIKAN PIHAK KETIGA
1. Perlu kiranya ditegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat dan
berlaku bagi para pihak yang membuatnya, serta tidak dapat bertujuan
untuk merugikan pihak ketiga, yang sejalan dengan Pasal 1340 KUH
Perdata, yang menyatakan sebagai berikut:
Hal 38 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang
membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga;
persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak
ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2. Kemudian, Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata juga mengatur bahwa
perjanjian harus dengan itikad baik, yang menyatakan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Oleh karenanya, dalil Pemohon PKPU yang menyatakan bahwa
pengalihan piutang dengan cara cessie dilakukan pada tanggal 22
Januari 2026 (sebelum lewatnya jangka waktu Surat Somasi -23
Januari 2026-) tentunya perlu dipertanyakan maksud dari adanya
pengalihan piutang dengan cara cessie ini.
4. Terlebih lagi dengan melihat dalil dalam Permohonan PKPU,
pengalihan piutang dengan cara cessie ini dilakukan atas tagihan
yang terdapat dalam Surat Somasi. Fakta ini dapat diketahui bahwa
dalam Surat Somasi, Pemohon PKPU mendalilkan tagihan sebesar
Rp48.403.874.888,- (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga juta
delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh
delapan Rupiah) yang dituntut untuk dibayar pada tanggal 23 Januari
206, kemudian dalam Permohonan PKPU, tagihan ini tiba-tiba
dipecah menjadi Pemohon PKPU sebesar Rp33.882.712.422,- (tiga
puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua
belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan sisanya menjadi
tagihan Kreditor Lain 1 dengan jumlah sebesar Rp14.521.162.466
(empat belas miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh
dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) -yang didalilkan Akta
Cessie terjadi pada tanggal 22 Januari 2026.
5. Ironisnya, kemudian Pemohon PKPU mengajukan Permohonan
PKPU tertanggal 26 Januari 2026 terhadap Termohon PKPU dengan
melanggar seluruh syarat dan ketetapan waktu yang disepakati dalam
Perjanjian Penyelesaian Utang, dan kemudian menggunakan
Hal 39 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
sebagian utang yang didalilkan Pemohon PKPU untuk dialihkan (quod
non) kepada Kreditor Lain 1 berdasarkan Akta Cessie untuk menjadi
dasar adanya kreditor lain.
6. Fakta ini justru sangat memperlihatkan bahwa perjanjian pengalihan
piutang dalam bentuk cessie bertujuan untuk hanya memenuhi unsur
kreditor lain agar dapat mengajukan Permohonan PKPU, yang
memperlihatkan bahwa perjanjian pengalihan piutang dalam bentuk
cessie (in casu Akta Cessie) dibuat dengan:
a. Merugikan hak pihak lain, yang melanggar asas keadilan dalam UU
No.37/2004, sehingga Pemohon PKPU dapat mengajukan
Permohonan PKPU meskipun melanggar semua mekanisme
syarat dan ketetapan waktu yang disepakati antara Pemohon
PKPU dan Termohon PKPU;
b. Tidak dengan itikad baik, yang dapat terlihat dari lini masa bahwa
piutang melalui Akta Cessie semata-mata bertujuan untuk
menciptakan kreditor lain sehingga Pemohon PKPU kemudian
mencantumkannya dalam Permohonan PKPU dengan tujuan
Permohonan PKPU memuat syarat adanya 2 kreditor sebagaimana
diuraikan di atas (meskipun cara ini tidak sah, dan perjanjiannya
dibuat dengan itikad tidak baik), yang tentunya melanggar
ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
c. Mengesampingkan asas keseimbangan dalam UU No.37/2004
karena Pemohon PKPU bermaksud untuk menyalahgunakan
pranata PKPU/Kepailitan dengan tidak beritikad baik;
d. Melanggar Pasal 1340 KUH Perdata karena Akta Cessie
dimaksudkan untuk merugikan pihak ketiga (in casu Termohon
PKPU), yang karenanya demi hukum Akta Cessie ini tidaklah
mengikat Termohon PKPU.
7. Tindakan Pemohon PKPU yang melakukan pengalihan piutang
dengan uraian di atas tentunya membuktikan bahwa utang yang
didalilkan dimiliki Kreditor Lain 1 (quod non) hanya untuk memenuhi
syarat pengajuan Permohonan PKPU, yang jelas merugikan
Termohon PKPU dan bertentangan dengan prinsip kausa yang halal
Hal 40 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
(geoorloofde oorzaak), sebagai syarat sahnya perjanjian, yang diatur
dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU).
-V-
AKTA CESSIE DIANGGAP SAH APABILA SECARA HUKUM TELAH
DIBERITAHUKAN KEPADA DIREKSI TERMOHON PKPU (PEWAKILAN
SAH DEBITOR PKPU)
1. Bahwa Termohon PKPU menyangkal keabsahan utang Kreditor Lain
I yang didalilkan timbul melalui mekanisme cessie. Perlu ditegaskan
bahwa pelaksanaan cessie antara Pemohon PKPU dan Kreditor Lain
I baru dianggap sah secara hukum apabila akta dari cessie tersebut
(in casu Akta Cessie ) telah diberitahukan kepada perwakilan sah dari
debitor, yang sejalan dengan doktrin hukum dari Prof. R. Subekti,
S.H. yang menyatakan sebagai berikut:
“Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya
merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal
ini dinamakan cedent, dengan seorang berpiutang baru, yang
dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan harus
dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan; jadi
tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutang saja.
Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie
tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).
Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie
itu dibuat jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si
berutang.”
Hal 41 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
2. Kemudian, perlu Termohon PKPU sampaikan bahwa PT Hillconjaya
Sakti (in casu Termohon PKPU) merupakan Perseroan Terbatas yang
didirikan sesuai dengan ketentuan hukum di Negara Republik
Indonesia sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Pemohon PKPU
dalam Permohonan PKPU. Oleh karenanya, yang berhak mewakili
Termohon PKPU adalah Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 98
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (untuk selanjutnya disebut sebagai “UUPT”), yang
menyatakan:
“(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan;”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Sejalan dengan kewenangannya, dalam hal ini Direksi PT Hillconjaya
Sakti (in casu Termohon PKPU) merupakan pihak atau organ
perseroan yang berhak untuk mewakili dan/atau menerima Surat
Pemberitahuan Akta Cessie (apabila ada) yang dikirimkan oleh
Pemohon PKPU maupun Kreditor Lain I.
4. Nyatanya, Direksi Termohon PKPU, selaku perwakilan sah dari
Termohon PKPU, sama sekali tidak pernah menerima Surat
Pemberitahuan Akta Cessie, yang didalilkan oleh Pemohon PKPU
telah diterima oleh Termohon PKPU pada bagian B angka 2 poin 22
Permohonan PKPU (quod non).
5. Jikalaupun dan seandainyapun Pemohon PKPU dianggap telah
melakukan pemberitahuan cessie kepada Termohon PKPU
sebagaimana yang didalilkan dalam Permohonan PKPU (quod non),
perlu Termohon PKPU tegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tetap
tidak memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku karena Direksi
Termohon PKPU tidak pernah menerima Akta Cessie baik dari
Pemohon PKPU maupun dari Kreditor Lain I.
Hal 42 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
-VI-
AKTA CESSIE MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN TAMBAHAN
(ACCESIOIR) YANG TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI
1. Jikalaupun dan seandainyapun, Akta Cessie memang ada (quod non),
namun perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa adanya
pengalihan piutang melalui mekanisme cessie sebagaimana
dibuktikan adanya Akta Cessie ini bersifat sebagai suatu perjanjian
tambahan (accesoir) yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
diawali oleh suatu peristiwa hukum (rechtstitel) yang melahirkan hak
dan kewajiban (in casu Perjanjian Penyelesaian Utang).
2. Konsekuensi hukumnya adalah hal ini tidak mengakibatkan lahirnya
suatu hubungan utang baru, karena pengalihan piutang secara cessie
tersebut hanya bersifat suatu perjanjian tambahan (accesoir) yang
tidak dapat berdiri sendiri atau terpisah dari Perjanjian Penyelesaian
Utang dan karenanya secara substansi dalam proses PKPU hanya
terdapat 1 (satu) kreditor saja, yang sejalan dengan putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-
PKPU/2021/ PN.Niaga.Smg tanggal 29 November 2021, yang tegas
menyatakan sebagai berikut:
“Cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUHPerdata
hanya mengalihkan hak tagih dari kreditur lama kepada pihak
lain (kreditur baru) dan tidak menciptakan hubungan utang
baru, sehingga apabila kreditur lain dalam permohonan PKPU
semata-mata muncul akibat Cessie dari sumber utang yang
sama, maka secara substansi tetap hanya terdapat satu
kreditur dan unsur concursus creditorum (keharusan adanya
dua atau lebih kreditur yang menagih debitur, di mana debitur
tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih) sebagaimana Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 dan
PKPU tidak terpenuhi. Selain itu, keberadaan cessie
menimbulkan pembuktian terkait keabsahan, waktu, dan
Hal 43 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
pemberitahuan cessie kepada debitur yang kompleks sehingga
bertentangan dengan asas pembuktian sederhana
sebagaimana Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan PKPU.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Bahkan berdasarkan uraian isi putusan di atas, maka perlu Termohon
PKPU tegaskan bahwa pengalihan piutang melalui mekanisme cessie
tidak melahirkan utang serta subjek kreditor yang baru sehingga
Permohonan PKPU tidak memenuhi unsur adanya 2 (dua) kreditor
atau lebih sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 222 ayat
(1) dan (3) UU 37/2004.
4. Berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa cessie yang didalilkan
oleh Pemohon PKPU masih dipermasalahkan keabsahannya oleh
Termohon PKPU, sehingga hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya
syarat pembuktian utang secara sederhana dalam Perkara a quo, dan
sudah sepatutnya Permohonan a quo ditolak oleh Yang Mulia Majelis
Hakim.
5. Lebih lanjut, dalil-dalil dari Termohon PKPU di atas didukung pula oleh
putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang
menyatakan bahwa prosedur pengalihan piutang (cessie) yang keliru
menjadi tidak mengikat dan tidak berakibat hukum bagi Termohon
PKPU, yaitu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 18
K/N/2000 tertanggal 8 Juni 2000, sebagai berikut:
“Akta Cessie tidak sesuai dengan pasal ketentuan yang
mengatur tentang cessie yaitu pasal 613 KUHPerdata, yang
antara lain tidak diberitahukan kepada pihak debitur atau
pihak yang berhutang. Sehingga dengan demikian
keabsahan Akta Cessie tersebut masih harus
dipermasalahkan.
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
6. Fakta bahwa Termohon PKPU tidak pernah menerima pemberitahuan
apapun mengenai adanya pengalihan piutang melalui cessie dan tidak
pernah menerima Akta Cessie, baik dari Pemohon PKPU maupun dari
Hal 44 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 45
pihak yang disebut sebagai Kreditor Lain I membuat Kreditor Lain I
menjadi tidak memiliki hak tagih kepada Termohon PKPU.
7. Bahwa Termohon PKPU menegaskan kembali berdasarkan uraian
fakta-fakta yang Termohon PKPU sampaikan di atas, bahwa dalil
Pemohon PKPU yang berkaitan dengan adanya tagihan atau piutang
atas nama Kreditor Lain I sehingga syarat terdapat 2 (dua) kreditor
atau lebih sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon PKPU sama
sekali tidak terpenuhi, karena terbuktinya fakta-fakta sebagai berikut:
a. Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie yang dilakukan
oleh Pemohon PKPU kepada Kreditor Lain I tidak dapat
dianggap sebagai timbulnya utang baru yang dapat ditagih dan
jatuh tempo, melainkan pengalihan piutang melalui mekanisme
cessie tersebut hanyalah pengalihan hak tagih namun secara
substantif unsur utang tetap merujuk kepada perjanjian induk (in
casu Perjanjian Penyelesaian Utang) sehingga pada proses
PKPU hanya dapat dipandang sebagai 1 (satu) kreditor;
b. Akta Cessie tidak diberitahukan secara patut dan sah oleh
Pemohon PKPU kepada Direksi Termohon PKPU sebagai pihak
yang sah mewakili Perseroan Terbatas;
c. Pengalihan piutang (cessie) oleh Pemohon PKPU kepada
Kreditor Lain I berlandaskan itikad buruk, di mana Termohon
PKPU secara gamblang menunjukkan itikad buruk yang
tercermin mulai dari pemberian jangka waktu pembayaran
angsuran dalam Surat Somasi yang tidak patut, tidak berimbang,
dan sama sekali tidak memperhatikan keadilan hukum bagi
Termohon PKPU, serta melanggar seluruh syarat dan ketetapan
waktu yang diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Utang,
sehingga pengalihan piutang melalui mekanisme cessie kepada
Kreditor Lain I yang dilakukan dalam masa jangka waktu
sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Somasi, justru
memperlihatkan pelanggaran atas itikad baik untuk melanggar
asas keseimbangan dan asas keadilan yang dikenal dalam UU
37/2004.
Hal 45 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 46
8. Dengan seluruh uraian di atas, maka sudah patut dan sepantasnya
Yang Mulia Majelis Hakim menolak Permohonan aquo, dan menilai
tagihan Kreditor Lain 1 merupakan utang yang tidak sederhana.
-VII-
KEBERATAN ATAS EKSISTENSI KREDITOR LAIN ADALAH ITIKAD
BURUK PEMOHON PKPU
1. Bahwa Majelis Hakim Yang Mulia perlu memberikan perhatian khusus
terhadap fakta bahwa dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh
Pemohon PKPU, tidak tercantum nama-nama kreditor lain
selain Kreditor Lain I.
2. Bahwa seandainya Pemohon PKPU bermaksud mengajukan nama-
nama kreditor tambahan, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan
hukum untuk melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU. Hal
ini sebagaimana diatur dalam KMA No. 109 Tahun 2020 Bagian
B.5.2.1 Huruf i pada agenda persidangan hari Selasa, 10 Februari
2026. Namun, hingga saat diajukannya Jawaban PKPU a quo,
Pemohon PKPU tidak pernah menggunakan haknya tersebut untuk
melakukan perubahan, serta tidak pernah menjabarkan nama-nama
kreditor lain selain Kreditor Lain I.
3. Bahwa berdasarkan Bagian B.5.2.1 Huruf j KMA No. 109 Tahun
2020, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Termohon PKPU
untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan
PKPU yang memuat identitas para pihak serta dalil-dalil terkait utang.
Dengan demikian, kreditor yang dapat dihadirkan dalam proses
persidangan hanyalah kreditor yang telah dicantumkan dalam surat
permohonan. Hal ini bertujuan agar Termohon PKPU dapat menyusun
pembelaan secara adil, transparan, dan seimbang (equality before the
law).
4. Bahwa apabila di kemudian hari, setelah Termohon PKPU
mengajukan Jawaban PKPU, Pemohon PKPU menghadirkan kreditor
tambahan yang tidak disebutkan dalam permohonan, tindakan
Hal 46 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 47
tersebut secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya itikad
buruk Pemohon PKPU. Tindakan tersebut merupakan upaya
manipulasi untuk memenuhi syarat formal minimal dua kreditor secara
mendadak, sehingga proses persidangan Permohonan PKPU a quo
bertentangan dengan Asas Keseimbangan sebagaimana termaktub
dalam Penjelasan Umum Angka 1 UU 37/2004.
5. Berdasarkan seluruh uraian-uraian Termohon PKPU di atas,
pengalihan piutang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU (quod non)
merupakan pengalihan piutang yang tidak sah secara hukum. Oleh
karena itu, syarat pengajuan Permohonan PKPU yang mewajibkan
adanya 2 (dua) kreditor atau lebih menjadi tidak terpenuhi. Dengan
demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk
seluruhnya.
-VIII-
PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN PEMOHON PKPU PREMATUR
DAN TIDAK BERDASAR
A. Permohonan PKPU yang Diajukan oleh Pemohon PKPU Telah Prematur
Karena Mengesampingkan Mekanisme Musyawarah
1. Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana telah Termohon PKPU
uraikan dalam Jawaban PKPU Bab I angka 2, berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang, para pihak telah menyepakati
bahwa apabila terjadi peristiwa cedera janji (event of default),
diperlukan adanya surat pernyataan utang jatuh waktu oleh Pemohon
PKPU kepada Termohon PKPU.
2. Lebih lanjut, Termohon PKPU perlu menyampaikan bahwa
berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian Utang, Pemohon PKPU
dan Termohon PKPU telah sepakat bahwa apabila terdapat sengketa,
perselisihan, atau konflik, maka penyelesaiannya wajib ditempuh
terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah. Jangka waktu
musyawarah tersebut ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kerja,
Hal 47 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 48
terhitung sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
mengenai adanya sengketa, perselisihan, maupun konflik
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian Utang.
3. Bahwa dengan kata lain, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU memiliki
kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan
utang piutang melalui upaya damai di luar forum pengadilan mana
pun, yang selengkapnya disepakati sebagai berikut:
“Para pihak sepakat bahwa setiap sengketa, perselisihan, dan
konflik yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini akan sedapat mungkin diselesaikan secara
musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak salah satu Pihak menyatakan kepada Pihak lain
mengenai adanya sengketa, perselisihan, dan konflik tersebut.”
4. Bahwa dengan disepakatinya Perjanjian Penyelesaian Utang, maka
sesuai dengan asas hukum yang berlaku, perjanjian tersebut berlaku
dan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Hal ini
sejalan dengan asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa
perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan
wajib dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 KUH Perdata.
5. Adapun salah satu pertimbangan yang sangat penting dan bersifat
fundamental bagi Termohon PKPU dalam menyepakati Perjanjian
Penyelesaian Utang adalah keberadaan ketentuan mengenai
penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
Perjanjian Penyelesaian Utang. Ketentuan tersebut secara tegas
memberikan dan menjamin hak Termohon PKPU untuk terlebih
dahulu menempuh upaya musyawarah apabila timbul sengketa
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
6. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, hingga saat diajukannya
Jawaban Termohon PKPU ini, Pemohon PKPU tidak pernah
menyampaikan surat pernyataan jatuh waktu maupun surat
pernyataan sengketa kepada Termohon PKPU.
Hal 48 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 49
7. Bahwa dengan tidak adanya pernyataan jatuh waktu/jatuh tempo dan
surat pernyataan sengketa dari Pemohon PKPU kepada Termohon
PKPU, maka secara nyata Pemohon PKPU belum melaksanakan
ketentuan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang yang telah disepakati
oleh para pihak (in casu Pemohon PKPU dan Termohon PKPU),
khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian
Utang. Oleh karena itu, jelas dan terang bahwa Permohonan PKPU a
quo bersifat prematur.
8. Lebih lanjut, oleh karena belum adanya surat pernyataan sengketa,
perselisihan, maupun konflik dari Pemohon PKPU kepada Termohon
PKPU, maka jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
melaksanakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme
musyawarah belum terlampaui. Namun, Pemohon PKPU justru
mengajukan Permohonan PKPU a quo, yang membuktikan bahwa
Pemohon PKPU telah lalai dalam melaksanakan mekanisme
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
dan Pasal 7 Perjanjian Penyelesaian Utang.
9. Seharusnya, forum musyawarah yang telah disepakati para pihak
berfungsi sebagai ruang untuk membahas, mengklarifikasi, dan
menetapkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, sekaligus
mencari jalan penyelesaian berdasarkan itikad baik. Namun,
Pemohon PKPU justru mengabaikan tahapan tersebut dengan
langsung mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mendalilkan berbagai fakta
yang masih bersifat kontradiktif di dalamnya. Oleh karena dalil-dalil
tersebut masih saling bertentangan, tidak konsisten, dan tidak
memenuhi unsur kesederhanaan, maka secara hukum Permohonan
PKPU tersebut tidak layak diperiksa dalam ruang lingkup peradilan
niaga.
10. Bahwa kewajiban pelaksanaan musyawarah, untuk penyelesaian
sengketa, sejalan dengan Putusan Nomor 131/Pdt.sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 halaman 24 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Wali Akbar
Hal 49 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 50
dengan PT Duta Senawijaya Mandiri, Majelis Hakim menolak
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh Wali Akbar akibat belum ditempuhnya upaya
musyawarah dan mufakat, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon PKPU dengan
Termohon PKPU: …; Belum ditempuh upaya musyawarah mufakat,
…
MENGADILI
1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar
Rp. 5.211.000,00 (lima juta dua ratus sebelas ribu rupiah);"
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
11. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Yang Mulia perlu
mempertimbangkan bahwa sampai dengan didaftarkannya
Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak terdapat upaya penyelesaian
secara musyawarah antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang karenanya demi hukum Permohonan PKPU a
quo seharusnya ditolak.
12. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Termohon PKPU
menegaskan kembali kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU bersifat
prematur dan diajukan tanpa itikad baik dan sudah sepatutnya ditolak.
Hal ini dikarenakan Pemohon PKPU telah melanggar:
a. syarat pendahulu (condition precedent) mengenai mekanisme
musyawarah yang diatur secara tegas dalam Perjanjian
Penyelesaian Utang;
b. secara hukum, utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU
belum memenuhi kualifikasi utang yang “dapat ditagih”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
Hal 50 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 51
karena tidak sesuai dengan perikatan bersyarat yang diatur
dalam Perjanjian Penyelesaian Utang; dan
c. adanya prosedur kontraktual yang dilompati secara sepihak oleh
Pemohon PKPU telah menyebabkan fakta-fakta hukum dalam
perkara ini menjadi rumit dan tidak lagi memenuhi
asas pembuktian sederhana, yang mana hal ini jelas
bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004.
-IX-
PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PKPU TIDAK
MEMENUHI ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA
1. Sebagaimana diketahui, baik perkara kepailitan maupun Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) wajib menganut asas pembuktian
sederhana sebagai syarat untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hal
ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 serta Bagian B
angka 5 poin 5.1.2. KMA No. 109 Tahun 2020, yang mengatur sebagai
berikut:
“a. Pertimbangan hukum mengabulkan Permohonan PKPU:
a) Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana yaitu:
i. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih
Kreditor;
ii. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih;
iii. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk
dikabulkannya permohonan PKPU;”
2. Penegasan mengenai asas pembuktian sederhana tersebut sejalan dan
dijelaskan dalam pendapat Ahli Hukum Kartini Muljadi dan Gunawan
Widjaja dalam bukunya “Pedoman Menangani Perkara Kepailitan” (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004):
Hal 51 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 52
“Yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah
pembuktian sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang
Debitor dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii)
Eksistensi dari dua atau lebih Kreditor dari debitor yang
dimohonkan kepailitan/PKPU.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum
tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pengadilan Niaga hanya berwenang
menilai fakta-fakta yang bersifat mendasar, yakni terpenuhinya unsur
jumlah kreditor serta utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Namun demikian, pembuktian atas unsur-unsur tersebut wajib bersifat
sederhana, jelas, dan tidak mengandung sengketa faktual maupun hukum
yang kompleks atau substansial. Apabila unsur-unsur tersebut masih
diperselisihkan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui
pemeriksaan yang mendalam, maka asas pembuktian sederhana menjadi
tidak terpenuhi dan Permohonan PKPU a quo tidak layak untuk diperiksa
melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
4. Dalam Permohonan PKPU a quo, asas pembuktian sederhana tersebut
tidak terpenuhi karena: (i) Pemohon PKPU belum memenuhi syarat dan
ketetapan waktu untuk penyelesaian sengketa yang disepakati
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, khususnya kewajiban untuk
terlebih dahulu menempuh upaya musyawarah sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang serta harus melewati forum
penyelesaian arbitrase untuk menimbulkan hak menuntut di Pengadilan;
dan (ii) adanya ketidakabsahan dalam pengalihan piutang
secara cessie kepada Kreditor Lain I.
5. Termohon PKPU perlu menegaskan bahwa mekanisme PKPU,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan KMA
109/2020, bukanlah forum untuk memperdebatkan kebenaran fakta-fakta
yang kompleks dan substansial. Permohonan PKPU seharusnya diajukan
hanya apabila seluruh unsur telah jelas, tidak diperselisihkan, dan dapat
dibuktikan secara sederhana, kecuali semata-mata mengenai persoalan
kemampuan membayar dari Debitor.
Hal 52 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 53
6. Selain itu, pengalihan piutang melalui cessie yang dilakukan oleh Pemohon
PKPU kepada Kreditor Lain I tidak patut untuk diterima karena tidak
memenuhi syarat utama, yaitu adanya fakta atau keadaan yang dapat
dibuktikan secara sederhana. Adapun dalil Termohon PKPU tersebut
didukung oleh putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde), yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 26/Pdt.Sus.Pailit/
2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2015, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap bukti tentang kreditur lain yang
berdasarkan Cessie yang ternyata berasal dari hutang yang
dinyatakan/didalilkan oleh pemohon yang masih diperselisihkan
oleh para pihak, dan belum disetujui oleh Termohon maka
kebenaran terhadap bukti tersebut masih harus digantungkan
kepada kebenaran piutang Pemohon terhadap Termohon tersebut
maka masih memerlukan pembuktian lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka adanya utang Termohon kepada Pemohon,
ataupun Utang Termohon kepada Kreditur lain yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih tidak dapat dibuktikan secara sederhana.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
b. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 164/Pdt.Sus-PKPU/
2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Agustus 2025, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa artinya terdapat syarat sahnya suatu
pengalihan piutang (cessie) adalah harus diberitahukan kepada
Debitor dan secara tertulis harus diakui atau disetujui Debitor;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta dalam perkara a quo
terdapat perselisihan hukum mengenai keabsahan Akta Cessie
dalam Perjanjian Penerimaan Fasilitas Pendanaan artinya
pengalihan piutang (cessie), tersebut belum memenuhi syarat
Pasal 613 KUH Pedata yakni pengalihan piutang (cessie) belum
disetujui Debitor;
Menimbang, bahwa hal di atas menunjukkan lahirnya atau
timbulnya utang tidak bersifat sederhana;
Hal 53 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 54
Menimbang, bahwa dengan demikian, syarat materiil pertama
untuk dikabulkan permohonan PKPU, yaitu adanya fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Debitor
mempunyai dua atau lebih kreditor (Utang), tidak terpenuhi;”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
7. Lebih lanjut, Termohon PKPU perlu menegaskan kembali bahwa
pengalihan piutang melalui cessie tersebut justru menunjukkan fakta
adanya itikad buruk Pemohon PKPU untuk merekayasa
keberadaan kreditor lain terhadap Termohon PKPU. Hal tersebut dkukan
semata-mata dengan tujuan mengajukan Permohonan PKPU dalam
perkara a quo, serta membuktikan bahwa perkara ini memuat pembuktian
yang tidak sederhana.
8. Dengan tidak diakuinya pengalihan piutang melalui mekanisme cessie oleh
Termohon PKPU, maka telah timbul suatu sengketa hukum yang
mewajibkan Pemohon PKPU untuk membuktikan terlebih dahulu
keabsahan cessie tersebut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini secara nyata menyebabkan
Permohonan PKPU a quo menjadi tidak sederhana sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 8 UU 37/2004 dan KMA 109/2020.
9. Sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim Yang Mulia perlu
memperhatikan bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut tidak hanya
mengatur mengenai mekanisme pembayaran dan ketentuan-ketentuan
komersial baru sebagaimana didalilkan oleh Pemohon PKPU, melainkan
mengatur pula secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa,
perselisihan, dan konflik yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian Penyelesaian Utang.
10. Dalam konteks ini, sikap Pemohon PKPU yang secara nyata telah
mengakui keberadaan, keabsahan, dan keberlakuan Perjanjian
Penyelesaian Utang mengandung konsekuensi hukum bahwa Pemohon
PKPU wajib melaksanakan seluruh ketentuan perjanjian tersebut secara
utuh, konsisten, dan beritikad baik, tanpa memilih ketentuan yang hanya
menguntungkan bagi Pemohon PKPU semata. Kewajiban tersebut
Hal 54 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 55
mencakup pula kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penyelesaian Utang.
11. Namun demikian, pada kenyataannya, baik dalam Surat Somasi yang
disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU maupun dalam
komunikasi lainnya, tidak terdapat undangan, ajakan, ataupun narasi
lainnya yang mencerminkan adanya usaha dan itikad baik dari Pemohon
PKPU untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu,
sebagaimana proses ini wajib dilakukan berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Utang.
12. Sebaliknya, Pemohon PKPU secara sewenang-wenang, tanpa itikad baik,
serta menyimpangi ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa yang
telah disepakati, telah mengabaikan hak Termohon PKPU untuk melakukan
musyawarah guna menyelesaikan permasalahan. Hal ini menunjukkan
secara jelas bahwa Pemohon PKPU telah melanggar mekanisme
musyawarah yang sebelumnya telah disepakati dan mengikat bagi
Pemohon PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian
Penyelesaian Utang.
13. Lebih lanjut, dengan tidak ditempuhnya mekanisme musyawarah tersebut,
serta masih adanya perbedaan, ketidakjelasan, dan sengketa substantif
mengenai fakta-fakta yang dijadikan dasar Permohonan PKPU, maka
Permohonan PKPU a quo tidak dapat dibuktikan secara
sederhana sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (4) UU
37/2004 dan KMA 109/2020. Oleh karenanya, Permohonan PKPU tersebut
patut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dan sudah
sepantasnya ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
14. Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan dalil-
dalil yang telah Termohon PKPU uraikan di atas, maka telah terbukti secara
meyakinkan bahwa (i) Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, (ii) tidak dapat membuktikan
adanya 2 (dua) kreditor atau lebih secara sah, dan (iii) Permohonan PKPU
ini tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sehingga Permohonan
PKPU terhadap Termohon PKPU menjadi tidak layak untuk diperiksa lebih
lanjut.
Hal 55 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 56
15. Bahwa berdasarkan argumentasi dan dalil di atas, maka persyaratan untuk
mengabulkan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU sebagaimana
dimaksud dalam UU 37/2004 jo. KMA 109/2020 menjadi tidak terpenuhi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim Yang Mulia sudah sepatutnya menolak
Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan fakta-fakta dan seluruh uraian hukum yang telah dikemukakan oleh
Termohon PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo, berkenan untuk menerima seluruh dalil, fakta, serta dasar hukum yang
tertuang dalam Jawaban Termohon PKPU ini, dan selanjutnya menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dalil-dalil Jawaban Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon
PKPU untuk seluruhnya;
3. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tri Nusantara
Petromine, Nomor 5407 Notaris Santy Sagita, S.H., M.Kn., tanggal 29 Januari
2024, diberi tanda P-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3174042210620004, atas nama Ir. Mahendra Zulkarnaen, diberi tanda P-1B;
3. Fotokopi Hasil Cetak Screenshot Hasil Pencarian 1-1 dari 11.710 nama cari
profil perusahaan di Indonesia untuk “hillconjaya sakti”, diberi tanda P-2A;
4. Fotokopi Hasil Cetak Screenshot Hasil Pencarian 1-1 Perseroan Terbatas
dengan data pemilik manfaat untuk “hillconjaya sakti”, diberi tanda P-2B;
5. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Oktober 2024, diberi
tanda P-3A;
Hal 56 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 57
6. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Oktober 2024, diberi
tanda P-3B;
7. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 15 Oktober 2024,
diberi tanda P-3C;
8. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 31 Oktober 2024, diberi
tanda P-3D;
9. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 November 2024,
diberi tanda P-3E;
10. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 November 2024, diberi
tanda P-3F;
11. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 15 November 2024,
diberi tanda P-3G;
12. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 30 November 2024, diberi
tanda P-3H;
13. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Desember 2024,
diberi tanda P-3I;
14. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Desember 2024, diberi
tanda P-3J;
15. Fotokopi Purchase Order PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 1 Desember 2024,
diberi tanda P-3K;
16. Fotokopi Invoice Tri Nusantara Petromine, tanggal 15 Desember 2024, diberi
tanda P-3L;
17. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025,
diberi tanda P-4;
18. Fotokopi Surat Reminder Outstanding Yang Sudah Jatuh Tempo Tri
Nusantara Petromine, tanggal 6 Agustus 2025, diberi tanda P-5A;
19. Fotokopi Surat Kewajiban Pembayaran Tri Nusantara Petromine, tanggal 15
Desember 2025, diberi tanda P-5B;
20. Fotokopi Surat Peringatan/Somasi Oscar Sagita Law Office, tanggal 20
Januari 2025, diberi tanda P-5C;
21. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
tanggal 19 Januari 2026, diberi tanda P-6A;
Hal 57 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 58
22. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
tanggal 20 Januari 2026, diberi tanda P-6B;
23. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
tanggal 28 Januari 2026, diberi tanda P-6C;
24. Fotokopi sesuai asli Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)
Nomor 26 Notaris Diharini, S.H., M.Kn., tanggal 22 Januari 2026, diberi tanda
P-7A;
25. Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT. Tri
Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 22 Januari
2026, diberi tanda P-7B;
26. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan
Piutang (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya
Sakti, tanggal 26 Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang
(Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal
26 Januari 2026, diberi tanda P-7B;
27. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus atas nama Lili Badrawati, S.H., Nomor AHU-107.AH.04.06-2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 8
Juni 2023, diberi tanda P-8A;
28. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus-Kurator atas nama
Lili Badrawati, S.H., tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda P-8A;
29. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus atas nama Nur Asiah, S.H., Nomor AHU-379.AH.04.03-2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 25
Mei 2023, diberi tanda P-8C;
30. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus-Kurator atas nama
Nur Asiah, S.H., tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda P-8D;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli, yang bernama Prof. Dr. Hadi Subhan,
S.H., M.H., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Hal 58 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 59
- Bahwa hukum positif Indonesia secara tegas mengakui hak kreditor untuk
memohonkan PKPU sebagai jalur formal recovery piutang;
- Bahwa jatuh tempo suatu utang ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu ditentukan
dalam perjanjian atau apabila tidak ditentukan dalam perjanjian, maka
ditentukan melalui somasi atau adanya perintah pengadilan;
- Bahwa persyaratan sahnya cessie adalah dibuat melalui akta Notaris dan
adanya keharusan pemberitahuan atau disetujui, yang mana syarat
pemberitahuan atau persetujuan tersebut bersifat alternatif;
- Bahwa ketentuan Pasal 303 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004
menyampingkan penyelesaian secara Arbitrase dalam Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa suatu iktikad baik dalam perdata tidak perlu dibuktikan, sebaliknya
terhadap iktikad buruk haruslah dibuktikan;
- Bahwa dalam perkara Kepailitan dan PKPU, Kreditor Lain tidak harus
memberikan kuasanya di persidangan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025,
diberi tanda T-1;
2. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda T-2;
3. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 17/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Medan, tanggal 29 Oktober 2018, diberi tanda T-3;
4. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 42/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN Niaga Smg, tanggal 29 November 2021, diberi tanda T-4;
5. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18K/N/2000, tanggal 8 Juni
2020, diberi tanda T-5;
6. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 131/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 24 September 2018, diberi tanda T-6;
7. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 1 Agustus 2025, diberi tanda T-7;
8. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 148/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 4 Mei 2021, diberi tanda T-8;
Hal 59 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 60
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Termohon
telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli, yang bernama Imran Nating, S.H.,
M.H., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan asas keseimbangan pranata Kepailitan dan PKPU tidak
boleh disalahgunakan oleh semua pihak, baik Kreditor yang tidak beriktikad
tidak baik atau Debitor yang tidak jujur;
- Bahwa adanya Kreditor yang tidak ada dalam permohonan dan baru muncul
dalam persidangan, mengurangi hak Debitor untuk menjawab mengenai
hubungan hukum dan keberadaan utang atau tagihannya;
- Bahwa penilaian terhadap kriteria iktikad tidak baik atau kejujuran menjadi
wilayah pengadilan dan Hakim untuk menilainya;
- Bahwa Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas diatur bahwa
pengalihan piutang dari si Cedent, dari si pemilik piutang awal kepada
Cessionaris atau Kreditor baru, harus dilakukan dengan akta notariil atau
dibawah tangan, itu syarat pertama. Yang kedua, harus diberitahukan kepada
si Cessus, atau Debitor, atau harus diakui oleh Debitor. Jadi pilihannya
mendapat persetujuan oleh Debitor atau cukup diberitahukan saja kepada
Debitor, maka cessie telah sah;
- Bahwa jika masih ada sengketa mengenai sah atau tidaknya cessie tersebut,
maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana;
- Bahwa apabila dalam suatu perjanjian memuat ketentuan adanya
musyawarah terlebih dahulu dalam penyelesaian masalah, maka
musyawarah harus dilakukan terlebih dahulu sesuai kesepakatan;
Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain I atas
nama PT. Raksa Selaras Utama, yang diwakili oleh Indra Kresna, selaku
Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H.,
Ramahnita Limanto, S.H., M.H., dan Andhika Putera Perdana, S.H., para
Advokat pada Oscar Sagita Law Office, yang beralamat di Millenium Centennial
Center Lantai 37, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Februari 2026;
Menimbang bahwa Kreditor Lain I telah mengajukan bukti surat berupa:
Hal 60 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 61
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Raksa Selaras
Utama Nomor 29 Notaris H. Yunardi, S.H., tanggal 22 November 2018, diberi
tanda KL.I-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Raksa Selaras Utama Nomor 16
Notaris H. Yunardi, S.H., tanggal 19 September 2023, diberi tanda KL.I-1B;
3. Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3674040801620005, atas nama Indra Krisna, diberi tanda KL.I-1C;
4. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor
26 Notaris Diharini, S.H., M.Kn., tanggal 22 Januari 2026, diberi tanda KL.I-
2A;
5. Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang (Cessie) PT. Tri
Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 22 Januari
2026, diberi tanda KL.I-2B;
6. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan
Piutang (Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya
Sakti, tanggal 26 Fotokopi Pemberitahuan Jual Beli dan Penagihan Piutang
(Cessie) PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap PT. Hillconjaya Sakti,
tanggal 26 Januari 2026, diberi tanda KL.I-2C;
7. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN Jkt Pst, tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda KL.I-2D;
8. Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 29/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN Niaga Mdn., tanggal 13 September 2021, diberi tanda KL.I-
2E;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain II atas
nama PT. Aneka Servis Indonesia, yang diwakili oleh Adif Muttaqin dan Himawan
Sendranatha, selaku Direktur Utama dan Direktur, yang dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto, S.H., M.H.,
dan Andhika Putera Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita Law Office,
yang beralamat di Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan Jenderal
Hal 61 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 62
Sudirman Kavling 25, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Februari 2026;
Menimbang bahwa Kreditor Lain II telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Aneka Servis
Indonesia Nomor 221 Notaris Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., tanggal 5
Maret 2015, diberi tanda KL.II-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Aneka
Servis Indonesia Nomor 02 Notaris Haryati, S.H., M.Kn., tanggal 10 Oktober
2025, diberi tanda KL.II-1B;
3. Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3509072506860005, atas nama Adif Muttaqin, diberi tanda KL.II-1C;
4. Fotokopi sesuai asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3172050812860005, atas nama Himawan Sendranatha, diberi tanda KL.II-
1D;
5. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi dan Jasa
Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Alat Berat, tanggal 17 September
2024, diberi tanda KL.II-2A;
6. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama
Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Alat Berat,
tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda KL.II-2B;
7. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi Filter, tanggal 26
Februari 2025, diberi tanda KL.II-3A;
8. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi dan Jasa
Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat, tanggal 17 Mei 2023,
diberi tanda KL.II-4A;
9. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama
Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat,
tanggal 15 Mei 2024, diberi tanda KL.II-4B;
10. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kerjasama
Konsinyasi dan Jasa Perawatan AC (Air Conditioner) Untuk Unit Alat Berat,
tanggal 7 Januari 2025, diberi tanda KL.II-4C;
11. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Vendor Held Stock (VHS)
Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 17 Mei 2023, diberi tanda KL.II-5A;
Hal 62 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 63
12. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 19 Februari 2024, diberi
tanda KL.II-5B;
13. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 7 Januari 2025, diberi
tanda KL.II-5C;
14. Fotokopi sesuai asli Addendum Ketiga Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 11 September 2025,
diberi tanda KL.II-5D;
15. Fotokopi sesuai asli Surat Perjanjian Kerjasama Vendor Held Stock (VHS)
Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 27 Agustus 2024, diberi tanda KL.II-6A;
16. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Surat Perjanjian Kerjasama Vendor
Held Stock (VHS) Hydraulic Hose dan Fitting, tanggal 25 Agustus 2025, diberi
tanda KL.II-6B;
17. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tagihan Jatuh Tempo PT. Aneka Servis
Indonesia, tanggal 25 Maret 2025, diberi tanda KL.II-7A;
18. Fotokopi Surat Peringatan ke-4 Tagihan Jatuh Tempo PT. Aneka Servis
Indonesia, tanggal 5 Juni 2025, diberi tanda KL.II-7B;
19. Fotokopi Surat Teguran/Somasi (Internal) atas Tunggakan Pembayaran
Hutang PT. Aneka Servis Indonesia, tanggal 17 Juni 2025, diberi tanda KL.II-
7C;
20. Fotokopi Surat Peringatan Terakhir atas Tunggakan Pembayaran Hutang PT.
Aneka Servis Indonesia, tanggal 15 Agustus 2025, diberi tanda KL.II-7D;
21. Fotokopi sesuai asli Tanggapan Surat PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 8
September 2025, diberi tanda KL.II-7E;
22. Fotokopi Hasil Cetak Tangkapan Layar Surat Elektronik Kesepakatan
Penyelesaian Hutang Piutang, tanggal 20 Desember 2025, diberi tanda KL.II-
7F;
23. Fotokopi Hasil Cetak Payment Reference, diberi tanda KL.II-7G;
24. Fotokopi Surat Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang, tanggal 19
Desember 2025, diberi tanda KL.II-7H;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Hal 63 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 64
Menimbang bahwa Para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
formalitas permohonan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. TRI NUSANTARA PETROMINE, berkedudukan dan
beralamat di Prosperity Tower Lantai 21D, District 8 SCBD lot 28, Jalan Jenderal
Sudirman Kavling 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh
Mahendra Zulkarnaen, selaku Direktur (Pemohon/Kreditor);
Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Oscar Sagita, S.H., Ramahnita Limanto, S.H., M.H., dan Andhika Putera
Perdana, S.H., para Advokat pada Oscar Sagita Law Office, yang beralamat di
Millenium Centennial Center Lantai 37, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 26 Januari 2026;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan “Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
Hal 64 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 65
kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita Acara Sumpah
Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi Kartu Advokat
yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menguraikan
sifat, jumlah piutang dan rincian utang kepada Termohon yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dan Kreditor lain, yaitu PT. Raksa Selaras Utama (Kreditor Lain
I) dan PT. Aneka Servis Indonesia (Kreditor Lain II):
Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah sisa
piutang Pemohon kepada Termohon adalah sejumlah Rp33.882.712.422,00 (tiga
puluh tiga milliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu
empat ratus dua puluh dua rupiah), yang mana Pemohon sudah menyampaikan
somasinya kepada Termohon untuk melunasi utangnya tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih;
Hal 65 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 66
3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
pembayaran utangnya;
4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-3A sampai dengan P-3I,
pihak Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan hukum dalam bentuk jual
beli bahan bakar minyak, dimana pihak Termohon membeli bahan bakar minyak
dari Pemohon melalui bukti surat berupa purchase order dan tagihan (invoice);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-4, setelah proses jual beli
tersebut, pihak Pemohon dan Termohon kemudian sepakat membuat Perjanjian
Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025, untuk menyelesaikan utang
Termohon kepada Pemohon yang pada waktu perjanjian tersebut dibuat, masih
berjumlah Rp62.222.761.011,00 (enam puluh dua milliar dua ratus dua puluh dua
juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sebelas rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-5C, Pemohon kemudian
mengirimkan surat somasi, tertanggal 20 Januari 2026, dimana Pemohon melalui
Kuasa Hukumnya memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan
pemenuhan kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat dibuat atau pada tanggal 23 Januari 2026;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-7A, pada tanggal 22
Januari 2026, Pemohon kemudian membuat perjanjian pengalihan hak atas
tagihan (cessie) melalui Notaris Diharini, S.H., kepada Kreditor Lain I sejumlah
Rp14.521.162.466,00 (empat belas milliar lima ratus dua puluh satu juta seratus
enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang mana
selanjutnya berdasarkan bukti surat P-7B, pengalihan tersebut telah
diberitahukan oleh Pemohon kepada pihak Termohon;
Hal 66 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 67
Menimbang bahwa berdasarkan Rumusan Hasil Kamar Perdata Khusus
Mahkamah Agung RI Tahun 2012, yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung RI Nomor 7 Tahun 2012, menyebutkan, “Cessie dapat dikatakan sebagai
Kreditor dari Debitor yang dimohonkan pailit, setelah penyerahan itu
diberitahukan kepada Debitor atau secara tertulis disetujui dan diakuinya (Pasal
613 ayat (2) KUH Perdata)”;
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
662K/Pdt.Sus/2011, tanggal 5 Januari 2012, menegaskan bahwa Cessie dalam
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut ilmu hukum
dapat dibenarkan, tetapi dalam perkara a quo atau/dan perkara-perkara serupa
perlu diperiksa/dinilai apakah Cessie tersebut tidak semata-mata digunakan oleh
Kreditor untuk menciptakan adanya Kreditor kedua guna memenuhi persyaratan
pailit sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli Imran Nating, S.H.,
M.H., di dalam hukum kepailitan dikenal adanya asas keseimbangan (balance
principle), yang artinya mencegah penyalahgunaan lembaga kepailitan oleh
Debitor tidak jujur atau Kreditor berikhtikad tidak baik;
Menimbang bahwa Majelis Hakim melihat dan mencermati adanya
ikhtikad tidak baik dari Pemohon, oleh karena Perjanjian Pengalihan Hak Atas
Tagihan yang dilakukan antara Pemohon dengan Kreditor I pada tanggal 22
Januari 2026, dilakukan Pemohon untuk menciptakan adanya Kreditor kedua
guna memenuhi persyaratan pailit sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2
Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga hal tersebut bertentangan dengan asas
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di atas;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1269 KUH
Perdata, menyebutkan: “Dalam perikatan yang disertai penetapan waktu,
prestasi hanya dapat ditagih pada saat waktu yang telah ditentukan, sedangkan
pembayaran yang dilakukan sebelum waktunya tidak dapat dibatalkan atau
ditarik kembali”;
Menimbang bahwa dalam praktek sebagaimana juga dikuatkan oleh
keterangan ahli Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H., salah satu cara yang dapat
Hal 67 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 68
dilakukan untuk menentukan keadaan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih” adalah melalui surat pernyataan lalai (ingebrekestelling) atau disebut
juga dengan nama ‘somasi. Dasar hukumnya adalah Pasal 1238 BW yang
berbunyi: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan
ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan". Melalui somasi, Kreditor memberi perintah kepada Debitur untuk
melaksanakan kewajibannya, dan unsur “jatuh tempo dan dapat ditagihnya suatu
utang” harus ditentukan secara jelas batas waktunya. Tidak dilaksanakannya
kewajiban sesuai dengan perintah dan batas waktu yang telah ditentukan dalam
somasi akan membawa konsekuensi hukum di mana utang Debitur telah
memenuhi unsur “telah jatuh waktu dan dapat ditagih”;
Menimbang bahwa adanya kesepakatan dalam perjanjian antara
Pemohon dan Kreditor I sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat
(2) Perjanjian Penyelesaian Hutang, tanggal 19 Juni 2025 (bukti surat P-4),
merupakan proses yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh Pemohon sebelum
mengajukan permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, sehingga dengan demikian maka permohonan Pemohon tidak lagi
sederhana sebagaimana persyaratan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
Menimbang bahwa dalam dunia hukum perjanjian/kontrak dikenal asas
pacta sunt servanda, yang mana kalimat tersebut berasal dari bahasa latin yang
berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), sehingga dalam hukum
positif rumusan normanya menjadi: setiap perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya dan telah
dimanifestasikan secara positif dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon tidak memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Hal 68 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 69
sehingga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari
Pemohon harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang ditolak maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-
ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari
Pemohon tersebut;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000,-
(dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa,
tanggal 10 Maret 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai
Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba,
S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
dihadiri oleh Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum., sebagai Panitera Pengganti dan
telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu
juga.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.
Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Martha Asri Kusuma, S.H., M.Hum.
Hal 69 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 70
Perincian Biaya :
1. Pendaftaran Perkara = Rp.2.000.000,-
2. Proses = Rp. 250.000,-
3. Panggilan = Rp. 64.000,-
4. PNBP Panggilan = Rp. 10.000,-
5. Materai = Rp. 10.000,-
6. Redaksi Putusan = Rp. 10.000,-
JUMLAH = Rp 2.344.000,-
Terbilang Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
Panitera Tingkat PertamaHal 70 dari 70 Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN
Telp.: (021) 3843348 | Niaga Jkt.Pst
(021) 3810350 | (021) 3457661
Dr. Ahyar Parmika S.H., M.H. - 197012271992031002 Email: info@mahkamahagung.go.id
Digital Signature www.mahkamahagung.go.id
Keterangan :
- Salinan sesuai dengan aslinya.
- Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
- Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×17
unresolved
org
PT. TRI NUSANTARA PETROMINE
p.1 ×6
unresolved
person
Mahendra Zulkarnaen
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Oscar Sagita
p.1 ×4
unresolved
person
Ramahnita Limanto
p.1 ×4
unresolved
person
Andhika Putera Perdana
p.1 ×4
unresolved
org
PT. HILLCONJAYA SAKTI
p.1 ×24
unresolved
person
Ichsan Perwira Kurniagung
p.1
unresolved
person
Martin Patrick Nagel
p.1
unresolved
person
Maynanda Aulia
p.1
unresolved
person
Letycia Minerva Pariela
p.1
unresolved
person
Muhammad Algifari
p.1
unresolved
person
Andreas Christian H. Panggabean
p.1
unresolved
person
H. Panggabean
p.1
unresolved
person
Valentino Patty
p.1
unresolved
person
Jose Rico Yehezkiel Sihombing
p.1
unresolved
person
Mohamad Fadhillah Dekha Putra
p.1
unresolved
person
Santy Sagita
p.3 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Ujung Pandang
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.5
unresolved
org
PT RAKSA SELARAS UTAMA
p.9 ×8
unresolved
person
Diharini
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
PT HILLCONJAYA SAKTI No. TNP-FA
p.10
unresolved
person
LILI BADRAWATI
p.17 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×6
unresolved
person
NUR ASIAH
p.17 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.23 ×6
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.25
unresolved
person
Prof. Subekti
p.27 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh
p.38
unresolved
person
Prof. R. Subekti
p.41 ×2
unresolved
org
PT Duta Senawijaya Mandiri
p.50
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
p.52 ×8
unresolved
org
PT. Tri Nusantara Petromine Terhadap
p.58 ×6
unresolved
person
Prof. Dr. Hadi Subhan
p.58 ×4
unresolved
person
Imran Nating
p.60 ×2
unresolved
—
Indra Kresna
· Direktur
p.60
unresolved
person
H. Yunardi
p.61 ×4
unresolved
org
PT. Aneka Servis Indonesia
p.61 ×8
unresolved
—
Himawan Sendranatha
· Direktur Utama
p.61
unresolved
person
Muhammad Hafidz
p.62
unresolved
person
Haryati
p.62
unresolved
person
Anton Rizal Setiawan
p.69 ×2
unresolved
person
Muhammad Firman Akbar
p.69 ×2
unresolved
person
Martha Asri Kusuma
p.69 ×2
unresolved
person
M.H. Achmad Rasyid Purba
p.69 ×3
unresolved
person
Dr. Ahyar Parmika S.H.
p.70 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.