Back to announcement
20260513_OBAT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090891_lamp1.pdf
Other Needs review OBATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
(“Perseroan”)
Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham
Tentang
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk (OBAT) yang diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2026, telah disetujui
pembagian dividen kepada para pemegang 680.376.575 (enam ratus delapan puluh juta tiga
ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) lembar saham. Dalam rapat tersebut
diputuskan bahwa Perseroan akan membagikan dividen sebesar 20% dari laba per saham
senilai Rp 37,74 atau setara dengan Rp 7,548 per saham, yang kemudian dikalikan dengan
jumlah saham beredar. Berdasarkan perhitungan tersebut, total dividen tunai yang akan
dibagikan adalah sebesar Rp 5.135.482.388 (lima miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus
delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan dengan ini memberitahukan kepada seluruh pemegang saham bahwa
jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen akan disampaikan sebagai berikut:
A. Jadwal pembayaran dividen tunai;
1. Rapat Umum Pemegang Saham : 11 Mei 2026
2. Record Date : 25 Mei 2026
3. Cum Date di Pasar Reguler : 21 Mei 2026
4. Ex Date di Pasar Reguler : 22 Mei 2026
5. Cum Date di Pasar Tunai : 25 Mei 2026
6. Ex Date di Pasar Tunai : 26 Mei 2026
7. Pembayaran : 12 Juni 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
Page 2
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 25 Mei 2026 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Sinarmas Land Plaza Tower 3
Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12
RT.9/RW.4
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Telp : (021) 3922332
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan
Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan
belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 25 Mei
2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan
dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
wajib untuk memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008
dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”)
dari pejabat yang berwenang di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak No.PER-24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah
dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No.SE-0001/DIR-
EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut disampaikan kepada KSEI atau
BAE selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Sukoharjo, 13 Mei 2026
Direksi
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Sinarmas Land Plaza Tower
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
115 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'OTHER'}