Back to announcement
20230821_BBRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31382429_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 18 Agustus 2023
No Reff: 017/CORPSEC/BBR-JKT/VIII/2023
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 - Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi PP3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Terkait volatilitas transaksi efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-06898/BEI.PP3/08-2023 tanggal
16 Agustus 2023 mengenai “Permintaan Penjelasan atas votalitas transaksi efek”, bersama dengan surat ini kami
sampaikan penjelasan dari Perseroan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/PJOK.04/2015 Tentang Keterbukaan Infomasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 . Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Jawaban :
Sepanjang sepengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selain yang telah kami laporkan dalam laporan tahunan maupun
laporan quarterly report .
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban :
Perseroan telah mengungkapkan kepada publik mengenai hal-hal penting yang material seperti penjualan
kapal yang telah dilakukan Perseroan serta pembangunan kapal yang akan dilakukan Perseroan, selain hal
tersebut Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan.
Page 2
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang) ?
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana lain sehubungan dengan kepemilikan saham di Perseroan.
Demikian penjelasan dari Perseroan terkait dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk.
Na’im Machzyumi
Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.