Skip to content
Back to announcement

20230821_IGAR_Pemanggilan RUPS_31382420_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IGAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                            PT CHAMPION PACIFIC INDONESIA Tbk
                                              (“Perseroan”)

                                       PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang disebut sebagai “Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal :    Selasa, 12 September 2023
Waktu           :   10.00 WIB - selesai
Tempat          : Ruang Meeting PT Champion Pacific Indonesia Tbk
                    Jl Raya Sultan Agung KM 28,5 Bekasi Barat

Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
     Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
     Penjelasan mata acara RUPSLB :

          Mata acara sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
          tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
CATATAN :
1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, sehingga iklan
      pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 4 dan 5 Anggaran Dasar Perseroan,
      merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut, baik untuk saham-saham Perseroan yang
      belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada
      di dalam Penitipan Kolektif, adalah para Pemegang Saham atau para kuasanya, maupun Pemegang
      Rekening atau para kuasanya yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3.    Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2020
      tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
      dan/atau Peraturan otoritas Jasa Keuangan No. 16/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta dengan menggunakan Sistem
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic General Meeting System KSEI)
      (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      (“KSEI”).
4.    Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
      aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham dapat mengakses
      menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan
      ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya
         dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
         pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
         elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
         berikut :
         i. Proses Registrasi;
         ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
         iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
         iv. Tayangan RUPS.
Page 2
5.   Perseroan memfasilitasi kehadiran para pemegang saham dalam Rapat sebagai berikut:
     i. Mekanisme Pemberian Kuasa :
         a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
            Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
            termasuk memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang
            ditunjuk oleh BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang
            terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan
            https://akses.ksei.co.id;
            -Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
            ditetapkan oleh KSEI;
            -Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa elektronik, Pemegang Saham
            dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke
            corporate@champion.co.id, selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2023, pukul
            16:00 WIB.
         b. Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebut pada huruf a di atas, Pemegang Saham
            dapat memberikan kuasa di luar mekanisme aplikasi eASY.KSEI.
            Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama
            jam kerja di kantor Perseroan di Jl. Raya Sultan Agung Km 28,5, Bekasi 17133, atau
            mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan, www.champion.co.id, surat kuasa
            wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor
            Perseroan dengan alamat sebagaimana di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
            sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
            Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai
            kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
            pemungutan suara.
     ii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat secara fisik wajib untuk
         memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang
         diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.

6.   a.  Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
         memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku
         dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
     b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar dan
         perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
         berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang
         sedang menjabat saat Rapat diselenggarakan.
      c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta untuk
         memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
7.   Dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus Covid-19, pelaksanaan Rapat akan
     mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak, dengan prosedur kesehatan sebagai berikut :
     a. Telah mendapatkan vaksin Covid-19.
     b. Menggunakan masker.
     c. Menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.

9.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya
     yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat
     dimulai. Demikian, terima kasih.

                                       Bekasi, 21 Agustus 2023
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published21 Aug 2023
Pages2
Characters6,972
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result