Skip to content
Back to announcement

20230818_ARCI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31372160.pdf

Other Text extracted ARCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          0054/ARCHI/8/2023/B

 Nama Perusahaan                      PT Archi Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          ARCI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06744/BEI.PP1/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    1      Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.

           Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi Pasar
           Modal yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2      Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
           Pasar Modal yang berlaku
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
           bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
    3
           Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
           senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
           atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
           Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Bersamaan dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
           Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    5
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

           Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
           ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
           bidang pasar modal dan bursa efek.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Archi Indonesia Tbk




Hidayat Dwiputro Sulaksono

Corporate Secretary




PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Telepon : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com



Nama Pengirim                      Hidayat Dwiputro Sulaksono

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  18-08-2023 17:42

Lampiran                          1. ARCI - Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Archi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Archi Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          0054/ARCHI/8/2023/B

Issuer Name                        PT Archi Indonesia Tbk

Issuer Code                        ARCI

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06744/BEI.PP1/08-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  1     Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik.

        Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi Pasar
        Modal yang berlaku.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  2     Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

        Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
        Pasar Modal yang berlaku
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
        bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
        belum diungkapkan kepada publik.
  3
        Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
        senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
        diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
        atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4     Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
        saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
        Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Bersamaan dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
        Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
  5
        Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

        Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
        ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
        bidang pasar modal dan bursa efek.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Archi Indonesia Tbk




Hidayat Dwiputro Sulaksono

Corporate Secretary
Page 5
PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Phone : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com



Sender Name                         Hidayat Dwiputro Sulaksono

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       18-08-2023 17:42

Attachment                          1. ARCI - Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


    This is an official document of PT Archi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Archi Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Aug 2023
Pages5
Characters10,836
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result