Back to announcement
20230818_ARCI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31372160.pdf
Other Text extracted ARCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0054/ARCHI/8/2023/B
Nama Perusahaan PT Archi Indonesia Tbk
Kode Emiten ARCI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06744/BEI.PP1/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi Pasar
Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
Pasar Modal yang berlaku
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
3
Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
5
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal dan bursa efek.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Archi Indonesia Tbk
Hidayat Dwiputro Sulaksono
Corporate Secretary
PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Telepon : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com
Nama Pengirim Hidayat Dwiputro Sulaksono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-08-2023 17:42
Lampiran 1. ARCI - Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Archi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Archi Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 0054/ARCHI/8/2023/B Issuer Name PT Archi Indonesia Tbk Issuer Code ARCI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06744/BEI.PP1/08-2023 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi Pasar
Modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
Pasar Modal yang berlaku
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
3
Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
5
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal dan bursa efek.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Archi Indonesia Tbk
Hidayat Dwiputro Sulaksono
Corporate Secretary
Page 5
PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Phone : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com
Sender Name Hidayat Dwiputro Sulaksono
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-08-2023 17:42
Attachment 1. ARCI - Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT Archi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Archi Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.