Back to announcement
20230818_ARCI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31372086_lamp1.pdf
Other Text extracted ARCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.916
h PT Archi Indonesia Tbk. No 1 0053/ARCHI/8/2023/G Lampiran/Appendix : 1 (satu) Lampiran/1 (one) Appendix Kepada Yth/To: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta, 18 August 2023 Jakarta 10710 up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Keterbukaan Atas Informasi Transaksi Subject : Disclosure Information of Material Material dan Transaksi Afiliasi PT Archi Transaction and Affiliated Indonesia Tbk. Transaction of PT Archi Indonesia Tbk. Dengan hormat, Dear Sir/Madam, Sehubungan dengan kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan sebagaimana dipersyaratkan dalam: (i) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik: (ii) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha: (iii) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: dan (iv) Peraturan Nomor I-£E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagai lampiran dari Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, PT Archi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dengan ini bermaksud untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan sebagai berikut: Regarding to disclosure of information and reporting as reguired under (i) Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan - “OJK”) Regulation Number 31/POJK.04/2015 about Disclosure Information or Material Fact by Issuer or Public Company, (ii) OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020 on Material Transaction and Changes in Business Activities: (ifi) OJK Regulation Number 42/POJK.04/2020 on Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction, and (iv) Decree of the Director of PT Bursa Efek Jakarta Number Kep-00015/BEI/01- 2021 provision of I-E Regulation on Obligation of Submission Information, hereby PT Archi Indonesia Tbk. (the “Company”) discloses the Information and reporting as follows: Rajawali Place, 27" Floor 1 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:-462 21 5761719
Page 2 OCR 0.901
4 PT Archi Indonesia Tbk. Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ Issuer or Public Company Name : PT Archi Indonesia Tbk. Bidang Usaha/Scope of Business: Perusahaan holding di bidang pertambangan mineral / Holding company in mineral mining Telepon/ Telephone 1 #62 21 576 1719 Faksimili/Fax 1 #62 21 576 1720 Alamat surat elektronik/e-mail : col rchiminii 1.) Tanggal Kejadian / 16 Agustus 2023 Date of Occurence 16 August 2023 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material / Informasi atau Fakta Material Lainnya / Information or Material Fact Type Other Material Fact or Information 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material / Lihat Lampiran 1 / Information or Material Fact Description See Appendix 1 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material | Lihat Lampiran 1 / tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan | See Appendix 1 usaha Emiten atau Perusahaan Publik / Event, information or material fact effect to the operational activity, legal, financial condition or sustainability of Public Company 5. | Keterangan lain-lain / Lihat Lampiran 17 Other information See Appendix 1 Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami Thus we convey. Thank you for your attention. ucapkan terima kasih. Hormat kami/Our regards PT Archi Indonesia Tbk. Rajawali Place, 27" Floor 2 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:46221 5761719
Page 3 OCR 0.908
Lampiran 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini
(“Keterbukaan Informasi") dilakukan dalam rangka
memenuhi ketentuan (i) Peraturan OJK Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, (ii) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), (iii) Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
(iv) Peraturan Nomor I-£ tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagai lampiran dari
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-
00015/BEI/01-2021.
h PT Archi Indonesia Tbk.
Appendix 1
DISCLOSURE INFORMATION
Thi Di Information to the publ
losure
(“Disclosure Information”) is carried out in order to
comply with the Regulations: (i) OJK Regulation
Number 31/POJK.04/2015 about Disclosure
Information or Material Fact by Issuer or Public
Company, (ii) OJK Regulation — Number
17/POJK.04/2020 on Material Transaction and
Changes in Business Activities (“OJK Regulation
17/2020”), Citi) — OJK Regulation — Number
42/POJK.04/2020 on Affiliated Transaction and
Conflict of Interest Transaction (“OJK Regulation
42/2020”) and (iv) Decree of the Director of PT Bursa
Efek Jakarta Number Kep-00015/BEI/01-2021
provision of I-£ Regulation on Obligation of
Submission Information.
Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan
Dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat
dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
atas transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan
dengan Afiliasi-nya (sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(CUUPM).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai
(“Transaksi”):
Fasilitas sindikasi pinjaman berjangka yang dijamin
berdasarkan Perjanjian ketentuan umum pembiayaan
tanggal 16 Agustus 2023 (“Perjanjian Ketentuan
Umum Pembiayaan”) yang dibuat oleh, antara lain (i)
PT Meares Soputan Mining (“MSM”), (ii) PT Tambang
Tondano Nusajaya (“TTN”), (iii) Perseroan (bersama
dengan MSM dan TTN secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Peminjam” atau secara sendiri-sendiri
disebut sebagai “Peminjam”), (iv) Archipelago
Resources Pte. Limited (“ARPTE?”), (v) PT Karya Kreasi
Mulia (“KKM”), (vi) PT Jasa Pertambangan Perkasa
(“JPP”), (vii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai (a)
koordinator (“Bank Koordinasi”), (b) arranger dari
Perjanjian Fasilitas Konvensional (“Arranger Fasilitas
Konvensional”), (c) arranger Perjanjian Fasilitas MMO
(“Arranger Fasilitas MM@”), (d) agen fasilitas global
untuk Para Pihak Pembiayaan (“Agen Fasilitas
Global”), (e) agen fasilitas dalam Dokumen Pembiayaan
Konvensional (“Agen Fasilitas Konvensional”), (?
agen jaminan bersama untuk Para Pihak Yang Dijamin
Information to Shareholders Regarding Material
Transaction and Affiliated Transactions.
This Disclosure Information to the public is made in
relation to the fulfilment of the Company's obligation
to disclose information to the public on the material
fransactions that has been condcuted by the
Company and its affiliates (as referred to in Law No.
8 of 1995 on Capital Market (“Capital Market Law”))
This Disclosure Information includes the information
on the following (“Transaction'”):
Secured syndicated term loan facility in accordance
to Common terms agreement dated 16 Agustus 2023
("Common Terms Agreement") made by, among
others, (i) PT Meares Soputan Mining ("MSM”), (ii)
PT Tambang Tondano Nusajaya ("TTN"), (iii) the
Company (together with MSM and TTN shall be
Collectively referred to as the "Borrowers” or
individually as the "Borrower”), (iv) Archipelago
Resources Pte. Limited ("ARPTE"), (v) PT Karya
Kreasi Mulia ("KKM"), (vi) PT Jasa Pertambangan
Perkasa ("YPP"), (viii) PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk as fa) coordinator ("Coordinating Bank"), (b)
arranger of the Conventional Facility ("Conventional
Facility Arranger”), (c) arranger of the MMO Facility
("MMA Facility Arranger”), (d) global facility agent
for the Finance Parties ("Global Facility Agent”), (e)
facility agent under the Conventional Finance
Documents ("Conventional Facility Agent"), (h
common security agent for the Secured Parties (the
"Common Security Agent”), (g) onshore account
Rajawali Place, 27" Floor 3
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910
P:-62 21 576 1719
Page 4 OCR 0.932
Lampiran 1
h PT Archi Indonesia Tbk.
Appendix 1
(“Agen Jaminan Bersama”), dan (g) bank rekening
dalam negeri (“Bank Rekening”), (viii) PT Bank Syariah
Indonesia Tbk sebagai (a) arranger Perjanjian Fasilitas
MMO (“Arranger Fasilitas MM@”), dan (b) agen syariah
dalam Dokumen Pembiayaan MMA (“Agen Syariah”),
(ix) Lembaga keuangan yang tertera pada Bagian 1 dari
Lampiran 1 (Bank Partisipan Awal) sebagai Pemberi
Pinjaman dalam Dokumen Pembiayaan Konvensional
(Para Pemberi Pinjaman Fasilitas Konvensional
Awal”) dan (x) Lembaga keuangan yang tertera pada
Bagian 2 dari Lampiran 1 (Bank Partisipan Awal)
sebagai partisipan dalam Dokumen Pembiayaan MMO
(untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Dokumen
Pembiayaan Utama”).
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 dan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) POJK 17/2020, yang dikecualikan karena: (i)
merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank dan (ii) transaksi yang melibatkan
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99Yo oleh Perseroan.
Sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020
jo. Pasal 11 huruf (a) dan (b) POJK 17/2020, untuk
melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham ("RUPS") ataupun menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran
transaksi, namun Perseroan tetap memiliki kewajiban
untuk: (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Fasilitas Sindikasi
Pinjaman Berjangka yang Dijamin bersifat final dan
mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban dari
pihak yang melakukan transaksi dan (ii) melaporkan
hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan
Tahunan.
bank ("Account Bank”): (xii) PT Bank Syariah
Indonesia Tbk as (a) arranger of the MMA Facility
("MMG Facility Arranger"), and (b) sharia agent
under the MMA Finance Documents ("Sharia
Agent"), (ix) the financial institutions listed in Part 1
of Schedule 1 (Original Participating Banks) as
lenders under the Conventional Finance Documents
("Original Conventional Facility Lenders") and (x)
the financial institutions listed in Part 2 of Schedule 1
(Original Participating Banks) as participants under
the MMA Finance Documents (hereinafter shall be
referred to as the "Main Finance Document).
The Transaction is an Affiliated Transaction as
mentioned in Article 1 paragraph (3) of OJK
Regulation 42/2020 and a Material Transaction as
mentioned in Article 3 paragraph (1) OJK Regulation
17/2020 that is exempted because: (i) a loan
transaction received directly from bank and Iii)
transaction including its Controlled Company with
994 shares owned by the Company.
Therefore, based on Article 24 paragraph (1) OJK
Regulation 42/2020 in conjuction with Article 11
letters (a) and (b) OJK Regulation 17/2020, to
conduct the Transaction, the Company is not
reguired to obtain approval from the General
Meeting of Shareholders (“GMS") or engage an
Evaluator to determine the reasonable value of the
object and/or the fairness of the transaction, however
the Company is still reguired to (i) announce the
Disclosure Information to the public on the
Transcation and submit the supporting documents to
the OJK by no later than 2 (two) business days after
the date of the Transaction and (ii) report the
implementation of the Material Transaction on the
Annual Report.
Rajawali Place, 27" Floor 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910
P:-462 21576 1719
Page 5 OCR 0.921
Lampiran 1 PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL SERTA HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERUSAHAAN TERBUKA MSM, TTN, KKM, dan JPP MSM, TTN, KKM, dan JPP adalah perusahaan perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan hukum Republik Indonesia. MSM, TTN, KKM, dan JPP merupakan Entitas Anak Perseroan yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki secara langsung oleh Perseroan. ARPTE ARPTE adalah perusahaan perseroan terbatas yang didirikan di Singapura berdasarkan hukum Singapura. ARPTE merupakan Entitas Anak Perseroan yang kepemilikan seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. 4 PT Archi Indonesia Tbk. Appendix 1 PARTIES THAT CONDUCT MATERIAL TRANSACTIONS AND THE RELATIONSHIP AND NATURE OF AFFILIATED WITH THE PUBLIC COMPANY MSM, TTN, KKM, and JPP MSM, TTN, KKM, and JPP is a limited liability company established in Indonesia under Indonesian law. MSM, TTN, KKM, and JPP is the Company's subsidiary which share ownership is majority owned directly by the Company. ARPTE ARPTE is a limited Iiability company established in Singapore under Singapore law. ARPTE is the Company's subsidiary which share ownership is fully directly owned by the Company. RAIAN MENGENAI TRANSAKSI Ol Fasilitas si pinjaman berjangka yang dijamin dengan para pihak sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pembiayaan Utama. Nilai transaksi Total fasilitas yang diberikan berdasarkan Dokumen Pembiayaan Utama adalah sebesar AS$365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) (“Fasilitas”). Nilai Transaksi sama dengan sekitar 14776 dari total ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diaudit. Ketentuan Penting Dal. 'embiayaan Utama . Bunga Term SOFR 3 bulan # 3,756 pertahun . Jangka Waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan Dokumen Pembiayaan Utama. DESCRIPTIONS OF THE TRANSACTION Object and the Parties of the transaction Secured syndicated term loan facility with parties in accordance to the Main Finance Document. Value of transaction Total facility under the Main Finance Document is US$365,000,000 (three hundred sixty five million United States Dollar) (“Facility”). Transaction value is egual to approximately 14792 of the Company's total consolidated eguity based on 2022 audited Financial Statements. Important Provisions in the Main Finance Document » Interest 3 month-Term SOFR 4 3.754 p.a. « Periods/Terms 5 (five) year since the signing date of the Main Finance Document. Rajawali Place, 27" Floor 5 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:-462 21 576 1719
Page 6 OCR 0.925
Lampiran 1 | Appendix 1 PT Archi Indonesia Tbk. . Jaminan «Security Jaminan atas Transaksi ini adalah, antara lain: Security for this Transaction is, among others: a. Gadai atas saham: a Pledge over shares: b. Gadai atas rekening bank. b. Pledge over bank account. c. Fidusia atas piutang. Cc. Fiducia over receivables. d. Fidusia atas klaim asuransi. d. Fiducia over insurance. e. Fidusia atas barang bergerak. e. Fiducia over moveable assets. f. Fidusia atas bangunan. £ Fiducia over buildings. 9. Fidusia atas barang persediaan. 9. Fiducia over inventory. h. Penanggungan dan pemberian ganti rugi h Corporate guarantee and indemnity from oleh Perseroan, MSM, TTN, ARPTE, KKM the Company, MSM, TTN, ARPTE, KKM dan JPP. and JPP. i. Pengalihan untuk penjaminan atas kontrak- L Assignment of contracts. kontrak. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Fasilitas ini salah satunya akan digunakan untuk pembelanjaan modal sehubungan dengan pengembangan Pit Araren, dan penambahan cadangan melalui kegiatan eksplorasi. aruh Transaksi Kondisi Keuangan Perseroan Dengan fasiltas tersebut, maka utang bank jangka panjang Perseroan dan/atau Entitas Anak akan menjadi sebesar AS$365.000.000 (tiga ratu enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), selain itu biaya keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak akan meningkat. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi Dokumen Pembiayaan Utama mensyaratkan Entitas Anak Perseroan, antara lain, MSM, TTN, ARPTE, KKM, dan JPP, harus memberikan penjaminan di dalam Transaksi ini. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR THE TRANSACTION AND EFFECT OF THE TRANSACTION ON FINANCIAL CONDITION OF THE COMPANY Explanations, Considerations and Reasons for the Exercise of the Transaction This facility shall be used one of which are for capital expenditure in relation with the development of the Araren Pit, and additional reserves through exploration activities. Affects of the Transaction to the Financial Condition of the Company With the increase of facility, long-term bank loan of the Company and/or subsidiaries will become US$365,000,000 (three hundred sixty five million United State Dollar), and the Company and/or subsidiaries' financing costs will increase. Elaboration, Consideration and Reason Behind the Transaction with Affiliated Party in comparison with Other Similar Transaction Not with an Affiliated Party Main Finance Document reguires the Company's subsidiaries, among others, MSM, TTN, ARPTE, KKM, and JPP, must provide security for this Transaction. Rajawali Place, 27" Floor 6 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:46221576 1719
Page 7 OCR 0.937
Lampiran 1 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS » Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. » Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan: (i) penilai independen yang terdaftar di OJK untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dan (ii) persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. » Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 4 PT Archi Indonesia Tbk. Appendix 1 STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND COMMISIONERS The Board of Directors and Commissioners of the Company state that the Transaction is an Affiliated Party Transaction and does not contain a Conflict of Interest as referred to in OJK Regulation 42/2020. The Board of Directors and Commissioners of the Company state that the Transaction is a Material Transaction that does not reguire: (i) an appraisal from an independent appraiser registered with OJK to determine the fair value of the Material Transaction object and/or fairness of transaction, and (ii) a GMS approval for its implementation as referred to in OJK Regulation 17/2020. The Board of Directors and Commissioners of the Company are responsible for the accuracy of all information contained in this Disclosure Information and declare that to the best of their knowledge and confidence, there is no other important and material information relating to the Transaction that is not disclosed in this Disclosure Information that could cause this Disclosure Information to be untrue and/or misleading. Bagi para Pemegang Saham atau pihak lain yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi:/ Shareholders or any other parties who reguires additional information, may contact : PT Archi Indonesia Tbk. u.p. Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Rajawali Place, Lantai 27 Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, Indonesia Telepon : #62 21 576 1719, Faksimili: “62 21 576 1720 Email: corsec@archimining.com Website: www.archiindonesia.com Rajawali Place, 27" Floor 7 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4 Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910 P:462 215761719
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.