Skip to content
Back to announcement

20230818_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31372184_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
PT Merdeka Tsingshan Indonesia, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA
TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                     PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                              Kegiatan Usaha
 Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
                      dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
                                                 Kantor Pusat
                              Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                           Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimile: +62 21 3952 5582
                                     E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                     Situs Web: www.merdekabattery.com
                                             Keterbukaan Informasi ini
                              diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023




                                                      1
Page 2
                                              DEFINISI

“Afiliasi”             :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                               tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                               pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                               secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                               persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan              :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan”               kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Bursa Efek            :   Penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana
Indonesia”                 didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan
                           oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Keterbukaan           :   Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Informasi”                 Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.

“Laporan    Keuangan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk
Konsolidasian              periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh
Perseroan”                 Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
                           kesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi perlunya modifikasi material
                           terhadap laporan keuangan konsolidasian interim.

“Menkumham”            :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MTI”                  :   PT Merdeka Tsingshan Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                           menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum yang berlaku negara
                           Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Otoritas Jasa         :   Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan Republik          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
Indonesia” atau            didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
“OJK”                      Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
                           Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


                                                  2
Page 3
“Penilai Independen”   :   Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen yang terdaftar
atau “KJPP”                di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
                           dari obyek Transaksi dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”           :   Perjanjian Utang Piutang, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MTI yang
                           efektif pada tanggal 15 Agustus 2023 beserta setiap perubahan-perubahan,
                           tambahan-tambahan, dan pengganti pengganti, yang mungkin akan dibuat
                           kemudian.

“Perseroan”            :   PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                           suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
                           didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan            :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung atau tidak langsung
Terkendali”                dikendalikan oleh perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK
                           42/2020.

“POJK 17/2020”         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang
                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Proyek AIM I”         :   Proyek Acid Iron Metal, yang merupakan proyek patungan antara grup Perseroan
                           dan grup Tsingshan yang berlokasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park
                           (IMIP), yang memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                           Tembaga Wetar menghasilkan logam, seperti pellet besi, tembaga, emas dan
                           perak serta asam sulfat dan uap.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari Negara
atau “IDR”                 Republik Indonesia.

“SOFR”                 :   kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) berjangka 3 bulan
                           selama periode terkait, yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration
                           Limited (atau orang lain yang mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang
                           dipublikasikan di situs web berikut https://www.cmegroup.com/market-data/cme-
                           group-benchmark-administration/term-sofr.html.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                           Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                           anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                           Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                           perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                           perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana didefinisikan dalam
                           Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020.

“Transaksi Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
Kepentingan”               dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
                           mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                           angka 5 POJK 42/2020.

“Transaksi Material”   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                           yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

“USD”                  :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah dari
                           Amerika Serikat.



                                                  3
Page 4
     “UUPM”                   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
                                  dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                                 PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk
memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 15 Agustus 2023,
Perseroan dan MTI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan
Transaksi di bawah ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
di mana MTI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan juga bukan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran transaksi
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi
ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Iskandar dan Rekan No. 00314/2.0118-00/BS/02/0596/1/VIII/2023 tertanggal
14 Agustus 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman kepada
PT Merdeka Tsingshan Indonesia oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.


                                        URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat

1.    Perseroan

      Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik
      Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
      S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
      No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019 ("Anggaran Dasar Perseroan”).

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
      dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

      1.      Aktivitas Perusahaan Holding
              Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
              perusahaannya; dan

      2.      Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
              Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
              memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
              manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
              keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
              perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.


                                                        4
Page 5
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:

   (i)     jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
           merger dan akuisisi perusahaan; dan

   (ii)    menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
           organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
           dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
           manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan
           keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
           agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
           prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
           pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
           pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa
           pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar) saham dengan nilai nominal
per lembar saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


                  Keterangan                       Jumlah Saham               Jumlah (Rp)         %

  A.      Modal Dasar                                    350.000.000.000   35.000.000.000.000
  B.      Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh
           1) PT Merdeka Energi Nusantara                 53.892.376.600    5.389.237.660.000    49,90
              (sebelumnya      PT Batutua
              Tambang Abadi)
           2) Garibaldi Thohir                            11.967.190.000    1.196.719.000.000    11,08
          3)   Huayong International (Hong                 8.149.060.000     814.906.000.000      7,55
               Kong) Limited
          4)   Winato Kartono                              6.796.280.000     679.628.000.000      6,29
          5)  Masyarakat (masing-masing di                27.190.513.300    2.719.051.330.000    25,18
              bawah 5%)
           Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         107.995.419.900   10.799.541.990.000   100,00
           Disetor Penuh
  C.      Saham dalam Portepel                           242.004.580.100   24.200.458.010.000



Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 156 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135091 tertanggal 6 Juli 2023, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:




                                                     5
Page 6
  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris           : Winato Kartono
  Komisaris                    : Michael W. P. Soeryadjaya
  Komisaris Independen         : Hasan Fawzi *
  * Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Bapak Ir. Hasan Fawzi telah mengundurkan diri sebagai Komisaris
  Independen pada Perseroan.


  Direksi

  Presiden Direktur                 : Devin Antonio Ridwan
  Wakil Presiden Direktur           : Jason Laurence Greive
  Direktur                          : Titien Supeno
  Direktur                          : Andrew Phillip Starkey

2. MTI

  MTI, berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40
  tanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
  memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0019293.AH.01.01.TAHUN
  2021 tanggal 18 Maret 2021 (“Akta Pendirian MTI”), yang anggaran dasarnya telah diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33
  tanggal 9 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
  memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN
  2022 tanggal 9 Maret 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan berdasarkan
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154821 tanggal 9 Maret 2022
  (“Akta 33/2022”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, maksud dan tujuan MTI adalah untuk menjalankan usaha dalam
  bidang industri kimia dasar anorganik lainnya; industri besi dan baja dasar (iron and steel making); industri
  pembuatan logam dasar mulia; industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan penyelenggaraan
  telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MTI dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini:

   a.    Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya (KBLI 20114);
         Menjalankan usaha industri kimia dasar anorganik lainnya yang menghasilkan bahan kimia seperti fosfor
         dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar
         yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali alkali, senyawa oksida kecuali
         pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak, termasuk menjalankan usaha industri kimia
         dasar anorganik yang menghasilkan bahan kimia melalui pembangunan dan pengoperasian proyek (Proyek)
         yang meliputi pabrik sulphide roast, pabrik penghancur, penggiling dan pengapung (CGF), pabrik
         chloridising roast, pabrik penyaring asam bertekanan tinggi (HPAL) dan pabrik ekstraksi atau penyaring
         metal (secara keseluruhan, Pabrik-Pabrik) dan infastruktur yang diperlukan lainnya;

   b.    Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) (KBLI 24101);
         Menjalankan usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi
         kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja
         bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku
         pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar
         seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan
         produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses
         kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya;
         peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.

   c.    Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 24201);
         Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar
         (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet
         platina dan sebagainya.


                                                           6
Page 7
     d.    Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202);
           Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam
           bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan,
           ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan,
           slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan
           perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam
           tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium).

     e.    Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
           Menjalankan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri
           dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MTI

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 42
   tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028507.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10
   Mei 2021 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0301259 tanggal 10 Mei 2021 juncto Akta 33/2022, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham dalam MTI adalah sebagai berikut:


            Modal Dasar                :   Rp1.260.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan          :   Rp1.260.000.000.000,00
            Modal Disetor              :   Rp1.260.000.000.000,00


                                                                Jumlah
          No.          Nama Pemegang Saham                                        Jumlah (Rp)               %
                                                                Saham
           1.      PT Batutua Pelita Investama                   1.008.000        1.008.000.000.000          80,00
           2.      Wealthy Source Holding Limited                 252.000           252.000.000.000          20,00
          Jumlah                                                 1.260.000        1.260.000.000.000        100,00
          Saham dalam Portepel                                           -                           -


   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa MTI No. 59 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
   yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121415 tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTI adalah
   sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama            : Winato Kartono
          Komisaris                  : Gavin Arnold Caudle
          Komisaris                  : Xin Zhi
          Komisaris                  : Renhui Wang

          Direksi
          Direktur Utama             : Albert Saputro
          Direktur                   : David Thomas Fowler
          Direktur                   : Fan Zhang
          Direktur                   : Cheng Li


Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sampai dengan USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar
Amerika Serikat) ditambah dengan bunga yang timbul sebagaimana diatur di dalam Perjanjian. Sehingga, Transaksi
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak


                                                            7
Page 8
mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.




Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MTI adalah sebagai berikut:

      a.   MTI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
           langsung melalui PT Batutua Pelita Investama sebesar 80,00% (delapan puluh persen); dan

      b.   terdapat salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan
           Komisaris MTI.


Ringkasan Perjanjian

Pinjaman Utang Piutang yang efektif tanggal 15 Agustus 2023

Pihak-Pihak:

1.    Perseroan; dan

2.    MTI.

Ruang Lingkup Perjanjian:
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan sebagai kreditur yang juga sebagai sebagai perusahaan pengendali MTI, sepakat
untuk memberikan dana pembiayaan sampai dengan USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat) kepada
MTI selaku debitur ditambah dengan: (i) SOFR dan (ii) margin 5,26% (lima koma dua enam persen) per tahun.

Sehingga, setelah efektifnya Perjanjian, MTI dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan
untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan Proyek AIM I, yang
dijadwalkan akan memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023.

Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sampai dengan USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat).

Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


                                         RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat proposal/kontrak
perjanjian kerja No. 127.6/IDR/DO.2/Pr-FO/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, telah diminta untuk memberikan penilaian
atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
laporannya No. 00314/2.0118-00/BS/02/0596/1/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023:

(i)   Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai kreditur dan MTI sebagai debitur.

 (ii) Objek Penilaian Pendapat Kewajaran

      Objek penilaian adalah rencana transaksi pemberian pinjaman kepada MTI oleh Perseroan.

 (iii) Maksud dan Tujuan Penilaian Pendapat Kewajaran

                                                         8
Page 9
     Maksud Penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan pelaksanaan
     rencana Transaksi.

(iv) Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok

    a)   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    b)   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
    c)   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    d)   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
         duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
    e)   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
    f)   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
         operasional Perusahaan.
    g)   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    h)   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
    i)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

(v) Pendekatan dan Metode

     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
    a) Melakukan analisis transaksi.
    b) Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi.
    c) Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi.
    d) Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan transaksi
    e) Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
    f) Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

(vi) Kesimpulan

     Besaran dana dari objek transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada MTI oleh Perseroan dapat dilunasi
     pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah
     wajar.

     Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang dikenakan kepada MTI untuk
     pinjaman investasi di atas kisaran suku bunga di pasar dari perbankan untuk pinjaman yang sejenis, dengan
     demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada MTI adalah wajar.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan adalah transaksi tidak berpengaruh
     terhadap proforma dan proyeksi keuangan Perseroan secara konsolidasi, namun dengan dilakukannya transaksi
     MTI akan memperoleh pinjaman untuk pembangunan Proyek AIM I dan dapat meningkatkan pendapatan serta
     laba Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

     Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan Rencana
     Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah Perseroan sebagai pemegang
     saham MTI akan membantu MTI agar dapat beroperasi komersial dan memperoleh pendapatan atas usahanya
     sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

     Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa transaksi adalah
     wajar.



              DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai proforma kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
per tanggal 31 Maret 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi.




                                                         9
Page 10
10
Page 11
  PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
 APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan anak perusahaan Perseroan yang dimaksud di atas dapat menjalankan
kegiatan usaha bisnisnya secara lebih efisien. Sehingga, secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan.

Selanjutnya, sebelum Transaksi terlaksana, Perseroan telah melakukan penilaian menggunakan prosedur internal
apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang
sama dengan Transaksi, yang hasilnya adalah syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut telah dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum.



                       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan
Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                            INFORMASI TAMBAHAN
 Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                         PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                                Corporate Secretary
                                 Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                             Telepon: +62 21 3952 5581
                                            Faksimile: +62 21 3952 5582
                                       E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                       Situs Web: www.merdekabattery.com


 Paraf




                                                        11
Page 12
12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published18 Aug 2023
Pages12
Characters35,396
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2185 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result