Back to announcement
20260310_UANG_Pengumuman RUPS_32053067_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“Keterbukaan Informasi”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Pakuan Tbk
(“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan
untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu (“PMHMETD”) oleh Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik dan/atau penasihat profesional lainnya.
PT Pakuan Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Real Estat
Berkedudukan di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Situs web: www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
Sehubungan dengan rencana PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada
tanggal 16 April 2026.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2026
1
Page 2
DEFINISI
“BEI” Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“PMHMETD” Penambahan modal dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan
dengan menerbitkan Saham Baru sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
“POJK No. 32/2015” Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
akan diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026
sesuai dengan ketentuan dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saham Baru” Sebanyak-banyaknya 1.210.000.000 saham baru atau
sebesar maksimum 100% dari jumlah seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini, yang akan
diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
“UUPM” Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2
Page 3
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan adalah dahulu PT Pakuan InternationalCountry Club, merupakan pengelola lapangan golf
berstandar internasional, hotel & resort, restoran dan kolam renang bernama Sawangan Golf, Hotel &
Resort. Perusahaan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun
1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang dibuat di hadapan Ridwan
Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan
Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No.250.
Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Terbatas No. 04 tanggal 22 September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H., M.Hum., Notaris di Kota Depok, sehubungan dengan perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0452068 tanggal 23 September 2021 dan
didaftarkan di bawah No. AHU-0163669.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021. Terakhir
berubah pada Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 14 Juni 2024
dibuat di hadapan Masdiana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok sehubungan dengan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan AHU-
0040417.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 05 Juli 2024 (“Akta No. 53/2024”).
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 53/2024, maksud
dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan real estat, penyediaan akomodasi, aktivitas
olahraga dan rekreasi lainnya dan konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang
di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah- pindah.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 63, tanggal 13 Februari 2020 yang
dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta Barat sebagaimana
ternyata telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
AHU-0013449.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Februari 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 103 tanggal 18 Agustus 2020 sebagaimana ternyata telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0362920 tanggal 25 Agustus 2020, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan disetor : Rp121.000.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 3.600.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham
sebesar Rp100.
3
Page 4
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- Setiap Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Nama Pemegang Saham
1. PT Sirius Surya Sentosa 496.049.466 4.9604.946.600 40,9958
2. Hapsoro 234.178.350 2.3417.835.000 19,3536
3. PT Basis Utama Prima 196.446.000 19.644.600.000 16,2352
4. PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,4854
5. Masyarakat 168.553.084 16.855.308.400 13,93
Jumlah Saham Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100,00
Disetor
Pertopel 2.390.000.000 239.000.000.000
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa No. 19 tanggal 17 Januari 2025,
yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-00042032 tanggal 31 Januari 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi
Komisaris Independen : Bonny Harry
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama : Aditya Wisnu Wardhana
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dalam PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.210.000.000
saham baru atau sebesar maksimum 100 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
penuh oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMHMETD setelah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 8 ayat
(3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan
PMHMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
PMHMETD dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga
4
Page 5
memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang saham
Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam
PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
persentase maksimum sebesar 50 persen dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan
oleh Perseroan dan/atau entitas anaknya untuk pengembangan usaha dan/atau untuk membayar
sebagian kewajiban Perseroan.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD ini digunakan untuk transaksi yang merupakan
transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 3 Maret 2026
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 10 Maret 2026
Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD 10 Maret 2026
Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara dalam RUPSLB (recording date) 24 Maret 2026
Pemanggilan RUPSLB 25 Maret 2026
Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait rencana 14 April 2026
PMHMETD
RUPSLB 16 April 2026
Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 18 April 2026
Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 15 Mei 2026
5
Page 6
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:
Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan
yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara di atas
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Pakuan Tbk
Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
6
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pakuan InternationalCountry Club
p.3
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.3
unresolved
person
Masdiana
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.