Back to announcement
20230815_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31371645_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 1213/WK/DIR/2023 Jakarta, 15 Agustus 2023
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 15 Agustus 2023
Informasi dan/atau Fakta Material Lainnya
Jenis Informasi atau Fakta
2. Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III
Material
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Pada tanggal 15 Agustus 2023, Perseroan tidak
melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen
Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-
15 (lima belas), ke-16 (enam belas), dan ke-17 (tujuh
belas) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 seri B (“PUB III Tahap IV Tahun 2019”)
Uraian Informasi atau Fakta yang akan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2023
3.
Material sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan
dengan masih dilakukannya proses review secara
komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement
(MRA).
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB
III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran
bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14
hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali
Dampak Kejadian, Informasi
4. Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji
atau Fakta Material
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji
tersebut terhadap Perseroan.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.