Back to announcement
20230815_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31371470_lamp4.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SR-142/PB.02/2023 07 Agustus 2023
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan atas
Pengangkatan Direktur Konsumer PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
(BWS)
Yth. Direktur Utama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Treasury Tower Lt. 26 & 27
District 8 SCBD Lot 28
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Menunjuk surat BWS Nomor 099/BWS-DIR/OJK/V/2023 tanggal 23 Mei dan terakhir
surat Nomor 145/BWS-DIR/OJK/VIII/23 tanggal 1 Agustus 2023 berkaitan dengan perihal
tersebut di atas, serta memperhatikan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum; dan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota
Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK);
dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEPR-88/D.03/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang menyetujui pengangkatan Sdr.
Abdurachman Hadi sebagai Direktur Konsumer BWS.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas:
1. Saudara wajib melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Abdurachman Hadi sebagai
Direktur Konsumer BWS, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Pengawasan Bank
Swasta 1 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Perizinan
dan Manajemen Krisis Perbankan.
2. Saudara wajib menyampaikan dokumen Sdr. Abdurachman Hadi, yaitu Sertifikat
Manajemen Risiko yang bersangkutan sesuai ketentuan, paling lama 6 (enam) bulan
setelah pembekuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berakhir atau berdasarkan jangka
waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait
dengan Sdr. Abdurachman Hadi dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan kami
tinjau kembali.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-030823-021301
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
Demikian agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Eddy Manindo Harahap
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.02120
OJK-030823-021301
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
476 ms
12 Sep 2026 22:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Abdurachman Hadi',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Konsumer BWS',
'reason_text': 'lon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan '
'Komisaris Bank (SEOJK PKK); dengan ini kami '
'sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-88/D.03/2023 '
'tanggal 7 Agustus 2023 yang menyetujui '
'pengangkatan Sdr. Abdurachman Hadi sebagai '
'Direktur Konsumer BWS. Selanjutnya sesuai dengan '
'ketentuan tersebut di atas: 1. Saudara wajib '
'melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Abdurachman '
'Hadi sebagai Direktur Konsumer BWS, '
'selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerj'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}