Skip to content
Back to announcement

20230815_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31371458_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI
        KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA TBK
      (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
        KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG
    TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)




.
                                PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk.
                                          Kegiatan Usaha Utama:
           Bergerak dalam bidang industri penyediaan solusi sistem informasi berbasis telematika dan
                          Internet of Things (IoT) untuk pengembangan smart city
                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                               Kantor Pusat:
                                   Mini Office Central 88 Blok G1 No. 826,
                 Jl. Trembesi Pademangan Timur, Kec. Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara
                                             Telp: (021)65867225
                                    Email: corporate.secretary@tkdn.co.id
                                           Website: www.tkdn.co.id



    Keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Material ini (selanjutnya disebut
    ”Keterbukaan Informasi”) memuat informasi sehubungan transaksi rencana Pinjaman dari
    pihak ketiga untuk keperluan modal usaha Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi”).
    Perseroan bersamaan dengan Keterbukaan Informasi menginformasikan akan mengganti
    Komisaris Independen dan mengumumkan rencana pendirian Perusahaan Anak.

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN
    DAN KELENGKAPAN INFORMASI MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
    KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKANPEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA
    ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI (SEBAGAIMANA
    DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI MENYATAKAN
    BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, BAHWA INFORMASI
    MATERIAL SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI          TELAH  DIUNGKAPKAN    DALAM
    KETERBUKAAN INFORMASI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.



           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
Page 2
                                    DEFINISI

Otoritas Jasa Keuangan /   :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti Lembaga yang independen
Financial Services             sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun
Authority (OJK)                2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas
                               dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                               kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar    modal,
                               perasuransian,   dana    pensiun,  lembaga pembiayaan dan
                               lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember
                               2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
                               hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
                               pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dari
                               Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan
                               Pasal 55 UU OJK.
Perseroan                  :   PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk

POJK 17/2020               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
                               20 April 2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                               Usaha.
POJK 42/2020               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2
                               Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                               Kepentingan.
Page 3
                                    PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi ini memuat informasi mengenai
rencana pinjaman dari pihak ketiga kepada Perseroan sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah). Rencana Transaksi sebagaimana disampaikan pada bagian I.
Informasi Mengenai Rencana Transaksi pada Keterbukaan Informasi ini. Transaksi ini
merupakan Transaksi Material yang termasuk Pasal 11 huruf [b] POJK 17/2020. Transaksi ini
juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyampaikan rencana pergantian
Komisaris Independen Perseroan yang perlu mendapatkan Persetujuan Para Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana disampaikan
pada bagian II. Rencana Pergantian Komisaris Independen.

Selanjutnya, Perseroan mengumumkan rencana Pendirian Perusahaan Anak di Negeri
Singapura sebagaimana disampaikan pada bagian III. Keterbukaan Informasi Atas
Rencana Pendirian Perusahaan Anak.
Page 4
                  I. INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


Perseroan akan mencari sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman / pembiayaan Pihak
Ketiga, dengan ketentuan:

       Pihak Pemberi Pinjaman / Kreditor    :   Akan diumumkan lebih lanjut (saat ini
                                                sedang dalam masa Due Diligence)
       Pihak Penerima Pinjaman / Debitor    :   PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
       Besaran Pinjaman                     :   Rp.150.000.000.000,-     (seratus   lima
                                                puluh miliar Rupiah)
       Bunga                                :   Akan diungkapkan lebih lanjut
       Jangka Waktu                         :   Maksimal 5 (lima) tahun
       Penggunaan                           :   Fasilitas Modal Kerja
       Pembatasan Ketentuan / Negative      :   Akan diungkapkan lebih lanjut
       Covenant
       Pemberitahuan Kreditur Lain          :    Sudah dilaksanakan oleh Perseroan
                                                 kepada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
                                                 (“BRI”) dan PT OCBC NISP, Tbk
                                                 (“OCBC”).
Perseroan mengakui rencana pinjaman / pembiayaan tersebut merupakan Transaksi Material
sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK No.17/2020, dimana Transaksi Material tersebut setara dengan
240% (dua ratus empat puluh persen) dari Ekuitas Perseroan yang dihitung dari laporan
keuangan tahunan 2022 yang di audit yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan memperhatikan Pasal 4 ayat (1) POJK No.17/2020.

Terhadap penggunaan rencana pinjaman / pembiayaan tersebut akan dipergunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja yang merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan, sehingga oleh karenanya termasuk Pasal 11 huruf [b] POJK No.17/2020,
sebagai berikut:


 Pasal 11 POJK No.17/2020
 Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
 6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut:

 b.   transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal
      ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
      dalam negeri maupun luar negeri;

Perseroan menegaskan rencana pinjaman / pembiayaan tersebut bukan merupakan Transaksi
Afiliasi, dimana pihak ketiga yang memberikan fasilitas pinjaman / pembiayaan bukan
merupakan Pihak Afiliasi sebagaimana yang dimuat Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
Page 5
               II. RENCANA PERGANTIAN KOMISARIS INDEPENDEN



Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri dan Pengangkatan Komisaris Independen
Perseroan yang akan diterima pengunduran dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) dan mengangkan Komisaris Independen pengganti, sebagai berikut:

  Komisaris Independen Yang Mengundurkan Komisaris Independen                Yang    Akan
  Diri                                   Diangkat
  Nama: Dr. Ir. Resdiansyah              Nama: Noerman Taufik


Bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah meminta kepada Direksi Perseroan untuk
menyelenggarakan RUPSLB terhadap pengunduran diri dan pengangkatan Komisaris
Independen Perseroan.



   III. KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PENDIRIAN PERUSAHAAN
                                ANAK



Dengan memperhatikan rencana Perseroan untuk mendirikan perusahaan anak di Negeri
Singapura, Direksi Perseroan sudah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat Dewan Komisaris PT
Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk No.001/SK.KOM/TKDN/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023,
dengan rencana struktur pemegang saham dan pengurus sebagai berikut:

   Nama Perusahaan          :          Oulin Pte. Ltd.
   Tanggal        Pendirian :          Saat ini belum didirikan, dan akan didirikan setelah
   Perusahaan Anak                     RUPSLB dilaksanakan.
   Tujuan         Pendirian :          Untuk dapat melakukan Perdagangan Jual Beli /
   Perusahaan Anak                     Trading di wilayah Asia atas produk yang dimiliki
                                       oleh Perseroan.
   Kewajiban Perseroan            :    Memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris
                                       Perseroan.
   Besaran         Penyertaan :        Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu
   Perseroan                           Rupiah) atau setara 90,00% (sembilan puluh
                                       persen), yang akan dikonversikan ke dalam Kurs
                                       Dollar Singapura.
   Rencana         Struktur :          Perseroan – Rp.9.900.000,- atau 90,00%
   Pemegang Saham                      Dzaky Bayduri – Rp.1.100.000,- atau 10,00%
   Rencana        Pengurus :           Bhuvaneswari D/o Khrisnan – Direktur Perusahaan
   Perusahaan Anak                     Anak
                                       Dzaky Bayduri – Direktur Perusahaan Anak
   Hubungan Afiliasi              :    Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan
                                       Perusahaan Anak
   Benturan Kepentingan           :    Bukan merupakan Benturan Kepentingan sesuai
                                       Pasal 12 ayat (1) huruf a POJK No.42/2020,
                                       dimana Penyertaan Perseroan hanya sebesar
                                       0,02% (nol koma nol dua persen) dari Modal
Page 6
                                      Disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah
                                      Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)


Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melangsungkan pendirian perusahaan anak
di Negeri Singapura dalam waktu dekat.

             IV. RENCANA JADWAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM



Dengan memperhatikan bagian I dan II di atas, bahwa Perseroan bermaksud untuk
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk dapat hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, dengan rencana jadwal Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut:

 No.    Keterangan                                         Jadwal
 1.     Pelaksanaan RUPS                                   29 September 2023
 2.     Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS                  03 Oktober 2023
 3.     Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi   Maksimal 30 hari setelah
        Manusia sehubungan dengan pergantian Komisaris     RUPSLB dilaksanakan.
        Independen Perseroan


Agenda RUPSLB

 Agenda 1                    :   Persetujuan Pengunduran Diri Komisaris Independen
                                 dan pengangkatan Komisaris Independen Perseroan
 Agenda 2                    :   Persetujuan Para Pemegang Saham untuk melakukan
                                 rencana pinjaman / pembiayaan sebesar
                                 Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
                                 Rupiah) dengan menggunakan jaminan-jaminan yang
                                 akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Pinjaman /
                                 Kreditor dan dengan memperhatikan tanggapan
                                 Kreditor-Kreditor Perseroan.


Penyelenggaraan RUPSLB

 Hari / Tanggal              :   Jum’at, 29 September 2023
 Jam                         :   10.00 WIB
 Lokasi                      :   Mini Office Central 88 Blok G1 No. 855, Jalan Trembesi,
                                 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Kota Adm.
                                 Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta
 E-RUPS                      :   Melalui https://easy.ksei.co.id/
Page 7
         V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN



Sehubungan dengan Transaksi,

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi (sebagaimana
didefinisikan dalam keterbukaan informasi ini), dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, (i) Transaksi Material ini merupakan yang dikecualikan dan tidak diwajibkan
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud sesuai POJK 17/2020, (ii) Transaksi bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 dan (iii) semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
17 huruf g POJK 17/2020.



                             VI. INFORMASI TAMBAHAN



Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
                                         Kantor Pusat:
                             Mini Office Central 88 Blok G1 No. 826,
           Jl. Trembesi Pademangan Timur, Kec. Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara
                                       Telp: (021)65867225
                             Email: corporate.secretary@tkdn.co.id
                                    Website: www.tkdn.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published15 Aug 2023
Pages7
Characters14,296
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 382 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result