Back to announcement
20230815_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31371458_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
.
PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri penyediaan solusi sistem informasi berbasis telematika dan
Internet of Things (IoT) untuk pengembangan smart city
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Mini Office Central 88 Blok G1 No. 826,
Jl. Trembesi Pademangan Timur, Kec. Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara
Telp: (021)65867225
Email: corporate.secretary@tkdn.co.id
Website: www.tkdn.co.id
Keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Material ini (selanjutnya disebut
”Keterbukaan Informasi”) memuat informasi sehubungan transaksi rencana Pinjaman dari
pihak ketiga untuk keperluan modal usaha Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Perseroan bersamaan dengan Keterbukaan Informasi menginformasikan akan mengganti
Komisaris Independen dan mengumumkan rencana pendirian Perusahaan Anak.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKANPEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA
ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, BAHWA INFORMASI
MATERIAL SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
Page 2
DEFINISI
Otoritas Jasa Keuangan / : Otoritas Jasa Keuangan, berarti Lembaga yang independen
Financial Services sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun
Authority (OJK) 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas
dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember
2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan
Pasal 55 UU OJK.
Perseroan : PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Page 3
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi ini memuat informasi mengenai rencana pinjaman dari pihak ketiga kepada Perseroan sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Rencana Transaksi sebagaimana disampaikan pada bagian I. Informasi Mengenai Rencana Transaksi pada Keterbukaan Informasi ini. Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang termasuk Pasal 11 huruf [b] POJK 17/2020. Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyampaikan rencana pergantian Komisaris Independen Perseroan yang perlu mendapatkan Persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana disampaikan pada bagian II. Rencana Pergantian Komisaris Independen. Selanjutnya, Perseroan mengumumkan rencana Pendirian Perusahaan Anak di Negeri Singapura sebagaimana disampaikan pada bagian III. Keterbukaan Informasi Atas Rencana Pendirian Perusahaan Anak.
Page 4
I. INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Perseroan akan mencari sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman / pembiayaan Pihak
Ketiga, dengan ketentuan:
Pihak Pemberi Pinjaman / Kreditor : Akan diumumkan lebih lanjut (saat ini
sedang dalam masa Due Diligence)
Pihak Penerima Pinjaman / Debitor : PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
Besaran Pinjaman : Rp.150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah)
Bunga : Akan diungkapkan lebih lanjut
Jangka Waktu : Maksimal 5 (lima) tahun
Penggunaan : Fasilitas Modal Kerja
Pembatasan Ketentuan / Negative : Akan diungkapkan lebih lanjut
Covenant
Pemberitahuan Kreditur Lain : Sudah dilaksanakan oleh Perseroan
kepada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
(“BRI”) dan PT OCBC NISP, Tbk
(“OCBC”).
Perseroan mengakui rencana pinjaman / pembiayaan tersebut merupakan Transaksi Material
sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK No.17/2020, dimana Transaksi Material tersebut setara dengan
240% (dua ratus empat puluh persen) dari Ekuitas Perseroan yang dihitung dari laporan
keuangan tahunan 2022 yang di audit yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan memperhatikan Pasal 4 ayat (1) POJK No.17/2020.
Terhadap penggunaan rencana pinjaman / pembiayaan tersebut akan dipergunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja yang merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan, sehingga oleh karenanya termasuk Pasal 11 huruf [b] POJK No.17/2020,
sebagai berikut:
Pasal 11 POJK No.17/2020
Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut:
b. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari
dalam negeri maupun luar negeri;
Perseroan menegaskan rencana pinjaman / pembiayaan tersebut bukan merupakan Transaksi
Afiliasi, dimana pihak ketiga yang memberikan fasilitas pinjaman / pembiayaan bukan
merupakan Pihak Afiliasi sebagaimana yang dimuat Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
Page 5
II. RENCANA PERGANTIAN KOMISARIS INDEPENDEN
Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri dan Pengangkatan Komisaris Independen
Perseroan yang akan diterima pengunduran dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) dan mengangkan Komisaris Independen pengganti, sebagai berikut:
Komisaris Independen Yang Mengundurkan Komisaris Independen Yang Akan
Diri Diangkat
Nama: Dr. Ir. Resdiansyah Nama: Noerman Taufik
Bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah meminta kepada Direksi Perseroan untuk
menyelenggarakan RUPSLB terhadap pengunduran diri dan pengangkatan Komisaris
Independen Perseroan.
III. KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PENDIRIAN PERUSAHAAN
ANAK
Dengan memperhatikan rencana Perseroan untuk mendirikan perusahaan anak di Negeri
Singapura, Direksi Perseroan sudah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat Dewan Komisaris PT
Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk No.001/SK.KOM/TKDN/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023,
dengan rencana struktur pemegang saham dan pengurus sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Oulin Pte. Ltd.
Tanggal Pendirian : Saat ini belum didirikan, dan akan didirikan setelah
Perusahaan Anak RUPSLB dilaksanakan.
Tujuan Pendirian : Untuk dapat melakukan Perdagangan Jual Beli /
Perusahaan Anak Trading di wilayah Asia atas produk yang dimiliki
oleh Perseroan.
Kewajiban Perseroan : Memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan.
Besaran Penyertaan : Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu
Perseroan Rupiah) atau setara 90,00% (sembilan puluh
persen), yang akan dikonversikan ke dalam Kurs
Dollar Singapura.
Rencana Struktur : Perseroan – Rp.9.900.000,- atau 90,00%
Pemegang Saham Dzaky Bayduri – Rp.1.100.000,- atau 10,00%
Rencana Pengurus : Bhuvaneswari D/o Khrisnan – Direktur Perusahaan
Perusahaan Anak Anak
Dzaky Bayduri – Direktur Perusahaan Anak
Hubungan Afiliasi : Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan
Perusahaan Anak
Benturan Kepentingan : Bukan merupakan Benturan Kepentingan sesuai
Pasal 12 ayat (1) huruf a POJK No.42/2020,
dimana Penyertaan Perseroan hanya sebesar
0,02% (nol koma nol dua persen) dari Modal
Page 6
Disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah
Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melangsungkan pendirian perusahaan anak
di Negeri Singapura dalam waktu dekat.
IV. RENCANA JADWAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dengan memperhatikan bagian I dan II di atas, bahwa Perseroan bermaksud untuk
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk dapat hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, dengan rencana jadwal Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut:
No. Keterangan Jadwal
1. Pelaksanaan RUPS 29 September 2023
2. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 03 Oktober 2023
3. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Maksimal 30 hari setelah
Manusia sehubungan dengan pergantian Komisaris RUPSLB dilaksanakan.
Independen Perseroan
Agenda RUPSLB
Agenda 1 : Persetujuan Pengunduran Diri Komisaris Independen
dan pengangkatan Komisaris Independen Perseroan
Agenda 2 : Persetujuan Para Pemegang Saham untuk melakukan
rencana pinjaman / pembiayaan sebesar
Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan menggunakan jaminan-jaminan yang
akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Pinjaman /
Kreditor dan dengan memperhatikan tanggapan
Kreditor-Kreditor Perseroan.
Penyelenggaraan RUPSLB
Hari / Tanggal : Jum’at, 29 September 2023
Jam : 10.00 WIB
Lokasi : Mini Office Central 88 Blok G1 No. 855, Jalan Trembesi,
Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Kota Adm.
Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta
E-RUPS : Melalui https://easy.ksei.co.id/
Page 7
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sehubungan dengan Transaksi,
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi (sebagaimana
didefinisikan dalam keterbukaan informasi ini), dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, (i) Transaksi Material ini merupakan yang dikecualikan dan tidak diwajibkan
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud sesuai POJK 17/2020, (ii) Transaksi bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 dan (iii) semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
17 huruf g POJK 17/2020.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
Kantor Pusat:
Mini Office Central 88 Blok G1 No. 826,
Jl. Trembesi Pademangan Timur, Kec. Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara
Telp: (021)65867225
Email: corporate.secretary@tkdn.co.id
Website: www.tkdn.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
382 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}