Skip to content
Back to announcement

20230815_SMIL_Pemanggilan RUPS_31371416_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SMIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                  PT SARANA MITRA LUAS Tbk
Dengan ini, Direksi PT SARANA MITRA LUAS Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”),
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal    :    Rabu, 6 September 2023;


     Waktu           :    14.00 WIB sampai dengan selesai;

                          Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Jakarta Selatan,
     Tempat          :
                          Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2022, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2022;
       b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pemberian dan pembebasan serta
             pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
             Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
             lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf
                   b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
                   Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
                   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2
                   tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan (iii) Pasal 41 ayat
                   (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                   Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
                   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
                   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17
                   ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii)
                   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
                   Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
                   Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
                   Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

5.     Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
                   Perseroan dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
Page 2
                30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                Umum.

Catatan:

   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
           laman situs Perseroan https://www.sml.co.id, dan aplikasi eASY.KSEI.


   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 6 September 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.


   3.      Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
           yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
           perdagangan Bursa Efek tanggal 14 Agustus 2023.


   4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:
             a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
             b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   5.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
           disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
           disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


   6.      Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).


   7.      Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
           Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
           dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
           dalam Rapat secara fisik.


   8.      Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
           yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


   9.      Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


   10.     Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
           Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
           identitas diri yang asli.
Page 3
11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.        Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
                yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
                PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
                lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 5 September 2023, yaitu 1 (satu) hari
                kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.        Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
                negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
                Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.       Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
                Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.       Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
                dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.       Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
                identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a.   Proses Registrasi:


                        i.               Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                         memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                         aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                         dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                         wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                         dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                         ditutup oleh Perseroan;


                       ii.               Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                         memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                         memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                         mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                         batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                         secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                         kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                         pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                                         Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 4
           iii.              Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                             kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                             Perseroan (Independent Representative) atau
                             Individual Representative tetapi pemegang saham
                             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                             (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                             hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
                             kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                             ditutup oleh Perseroan;


           iv.               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                             kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                             (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                             hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
                             penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                             eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                             dalam    aplikasi   eASY.KSEI        pada    tanggal
                             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                             Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


           v.                Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                             kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                             kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                             Representative) atau Individual Representative dan
                             telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                             waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                             penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                             kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                             Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                             sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                             telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                             pemungutan suara Rapat;


           vi.               Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                             registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                             dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                             mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                             kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                             Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


            i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                             3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                             pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
Page 5
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                            started for mata acara item no. [ ]”;


           ii.              Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                            acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                            Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                            melalui aplikasi eASY.KSEI;


           iii.             Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                            atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


            i.              Proses pemungutan suara secara elektronik
                            berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                            E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


           ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                            penerima kuasanya namun belum memberikan
                            pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                            dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                            selama masa pemungutan suara melalui layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                            elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                            secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                            suara (voting time) dengan menghitung mundur
                            maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                            pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                            akan terlihat status “Voting for mata acara item no [ ]
                            has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                            Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                            tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                            Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                            yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                            berubah menjadi “Voting for mata acara item no [ ]
Page 6
                            has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                            Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


           iii.             Voting time selama proses pemungutan suara secara
                            elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                            pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
                            langsung secara elektronik per mata acara dalam
                            Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                            menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                            dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                            aplikasi eASY.KSEI;


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


            i.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                            hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                            melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                            eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                            pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


            ii.             Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                            peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                            ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                            Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                            yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                            RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                            serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                            teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                            ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


           iii.             Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                            Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                            ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                            kehadiran pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                            akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                            Rapat;


           iv.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                            RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                            untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                            selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                            berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                            dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                            dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
Page 7
                                      pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                      menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                      Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
                                      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                                      Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                                      eASY.KSEI;


                   v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                      Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                      kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                      (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
      berbeda, kecuali:

      a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
             nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
      b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



15.   Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk mencegah
      penyebaran virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman,
      souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham/Kuasa
      yang hadir dalam Rapat.


                             Jakarta, 15 Agustus 2023
                                    Di reksi
                          PT SARANA MITRA LUAS Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Aug 2023
Pages7
Characters22,591
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result