Back to announcement
20230815_ERAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31371411_lamp1.pdf
Other Text extracted ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MELAKSANAKAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN OLEH MANAJEMEN DAN
KARYAWAN SEBANYAK 51.540.500 (LIMA PULUH SATU LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU
LIMA RATUS) LEMBAR SAHAM
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi
yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta atau informasi material yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Importir, Distribusi & Ritel Perangkat Telekomunikasi
Kantor Pusat:
Erajaya Plaza – Jl. Bandengan Selatan No. 19-20
Pekojan, Tambora, Jakarta Barat 11240
Telepon: (021) 690 5050, Faksimili: (021) 6983 1225
Website: www.erajaya.com
E-mail: dl-corsec@erajaya.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk membentuk dan melaksanakan Program Kepemilikan Saham Perseroan
oleh Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program) (“Program
MESOP”) melalui pengalihan sebagian saham treasuri (Treasury Stock) milik Perseroan yang
diperoleh Perseroan dari program pembelian kembali saham Perseroan kepada anggota Manajemen
dan/atau Karyawan Kunci yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan Program MESOP tidak
menimbulkan dampak dilusi kepada pemegang saham Perseroan dikarenakan tidak terdapat
pengeluaran saham baru dari portepel Perseroan terkait dengan pelaksanaan Program MESOP.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana ini akan diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 6 September 2023.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
1
Page 2
LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PROGRAM MESOP
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa sehubungan
dengan program pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.
2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 (“POJK No. 2/2017”) tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
(”Kegiatan Pembelian Kembali Saham”) adalah sebanyak 51.540.500 lembar saham (setelah Stock
Split) pada Tahun 2020 dan sebanyak 114.974.600 lembar saham pada Tahun 2022 lalu. Maka jumlah
saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan dari Pembelian Kembali Saham sampai dengan tanggal 31 Juli
2023 adalah sebanyak 166.515.100 yang mewakili 1,05% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
RIWAYAT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Jumlah Akum. Jumlah
Laporan Hasil Pembelian
Keterbukaan Informasi Pembelian Pembelian
No. Kembali Saham
POJK Kembali Saham Kembali Saham
Perseroan
(Lembar) (Lembar)
1 020/ERAA/CS/III/2020
4.738.100 4.738.100
Tanggal 26 Maret 2020
2 021/ERAA/CS/III/2020
825.100 5.563.200
013/ERAA/CS/III/2023 Tanggal 27 Maret 2020
3 Tanggal 20 Maret 2020 022/ERAA/CS/III/2020
3.894.900 9.458.100
Tanggal 30 Maret 2020
4 025/ERAA/CS/III/2020
850.000 10.308.100
Tanggal 31 Maret 2020
Aksi Korporasi Perseroan Stock Split Rasio (1:5)
Laporan Hasil Pelaksanaan Stock Split (Penyesuaian Jumlah Saham) 51.540.500
Surat No. 026/ERAA/CS/IV/2021 Tanggal 5 April 2021
5 030/ERAA/CS/V/2022 070/ERAA/CS/VIII/2022
71.695.900 123.236.400
Tanggal 20 Mei 2022 Tanggal 22 Agustus 2022
6 072/ERAA/CS/IX/2022 088/ERAA/CS/XII/2022
43.278.700 166.515.100
Tanggal 7 Sept 2022 Tanggal 9 Desember 2022
Merujuk kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (”POJK No. 30/2017”), saham yang diperoleh
Perseroan dari pelaksanaan Program Pembelian Kembali Saham dapat dialihkan oleh Perseroan dengan
cara antara lain; melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau anggota direksi
dan dewan komisaris (manajemen).
TUJUAN DAN INFORMASI TERKAIT PROGRAM MESOP
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
bermaksud untuk mengalihkan sebagian saham yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Kegiatan
Pembelian Kembali Saham melalui Program MESOP.
Program MESOP adalah program kepemilikan saham yang diberikan kepada Karyawan Kunci, Anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta
memiliki saham Perseroan (“Peserta Program”).
Perseroan berkeyakinan bahwa perkembangan usaha dan peningkatan kinerja serta performa yang telah
dicapai Perseroan sampai dengan saat ini didukung oleh kerja keras dan komitmen bersama dari
Manajemen dan Karyawan Perseroan. Bahwa untuk mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan serta
pencapaian terus-menerus oleh Perseroan, dengan komitmen untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan
2
Page 3
usaha, termasuk salah satunya, memberikan dukungan untuk peningkatan kinerja Karyawan.
Program MESOP yang akan dibentuk dan dilaksanakan ini diharapkan dapat menarik, mempertahankan,
memberikan motivasi serta memberikan insentif kepada para anggota Manajemen dan Karyawan Kunci
Perseroan dalam rangka meningkatkan nilai (value) Perseroan serta untuk menyelaraskan kepentingan
Manajemen dan Karyawan kepada Perseroan, dan karenanya akan dapat meningkatkan kinerja serta
performa Perseroan secara berkelanjutan, yang pada akhirnya diharapkan akan dapat meningkatkan nilai
kepada kepemilikan saham Perseroan.
Program MESOP akan dilakukan melalui pengalihan sebagian saham treasuri yang diperoleh dari Kegiatan
Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan. Oleh karena itu, pelaksanaan Program MESOP ini tidak
menimbulkan dampak dilusi kepada pemegang saham atas kepemilikan saham mereka dalam Perseroan,
dikarenakan saham-saham yang akan dimasukkan ke dalam Program MESOP bukan merupakan saham
baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan. Jumlah ataupun besaran saham treasuri yang akan
dialihkan dan dimasukkan ke dalam Program MESOP ini adalah sebanyak 51.540.500 (lima puluh satu
juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus) lembar saham.
Adapun mengenai syarat-syarat maupun ketentuan-ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan
Program MESOP, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, mekanisme maupun bentuk pelaksanaan Program
MESOP, persyaratan karyawan dan/atau anggota manajemen untuk dapat menjadi Peserta Program,
periode maupun jangka waktu pelaksanaan Program MESOP, tata cara pelaksanaan pengalihan saham
kepada Peserta Program maupun persyaratan-persyaratan lainnya yang terkait dengan Program MESOP
akan ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan antara lain, usulan dan/atau
masukkan yang diterima Direksi dari Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan
pelaksanaan Program MESOP.
Pelaksanaan Program MESOP akan dilakukan setelah Perseroan mendapat persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”). RUPSLB untuk memperoleh persetujuan pemegang saham
tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 atau tanggal lain yang dapat
ditetapkan jika terdapat penundaan atas tanggal tersebut. Pemanggilan RUPSLB Perseroan diumumkan
dalam Situs web Bursa Efek Indonesia, Situs web KSEI dan Situs web Perseroan, bersamaan dengan
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 14 Agustus 2023.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Sehubungan dengan rencana Program MESOP sebagaimana dipaparkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023. RUPSLB tersebut akan
dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Anggaran Dasar Perseroan.
JADWAL RUPSLB
Keterangan Tanggal
Pemberitahuan Agenda RUPSLB yang memuat rencana Pelaksanaan
Program MESOP 24 Juli 2023
Pengumuman RUPSLB 31 Juli 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB 14 Agustus 2023
Pemanggilan RUPSLB 15 Agustus 2023
RUPSLB 6 September 2023
3
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Program MESOP ini,
pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Erajaya Swasembada Tbk
Erajaya Plaza – Jl. Bandengan Selatan No. 19-20
Pekojan, Tambora, Jakarta Barat 11240
Telepon: (021) 690 5050, Faksimili: (021) 6983 1225
Website: www.erajaya.com
E-mail: dl-corsec@erajaya.com
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.