Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 2, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1, JAKARTA 10710
TELEPON 021 – 3505052 PSW 2203/2235; FAKSIMILE 021 – 34834635; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id
KETERANGAN PERS
Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara
pada Tanggal 15 Agustus 2023
Jakarta, 8 Agustus 2023 - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau
Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S
(Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari
target pembiayaan dalam APBN 2023. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:
Seri Surat Berharga Syariah Negara
Terms & SPN-S
Conditions PBS036 PBS003 PBS037 PBS034 PBS033
14022024
(reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening)
(new issuance)
Tanggal Jatuh 14 Februari 15 Agustus 15 Januari 15 Maret 15 Juni
15 Juni 2047
Tempo 2024 2025 2027 2036 2039
Imbalan Diskonto 5,37500% 6,00000% 6,87500% 6.50000% 6,75000%
Underlying
Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2023 dan Barang Milik Negara
Asset
Tanggal Lelang 15 Agustus 2023
Tanggal
18 Agustus 2023
Setelmen
Alokasi 50% dari jumlah
Pembelian yang 30% dari jumlah yang dimenangkan
Non-kompetitif dimenangkan
Target Indikatif Rp6.000.000.000.000,00
1. Dealer Utama:
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank
Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank
HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB
Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk,
Peserta Lelang Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah
Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Lembaga Penjamin Simpanan;
3. Bank Indonesia
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga
beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat
menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian
penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian
Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran
lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang
Page 2
Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2023 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. Informasi lebih lanjut: Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Situs: www.djppr.kemenkeu.go.id Telp: (021) 3505052 Psw: 2502, (021) 3515296 Fax: (021) 3510728
Page 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.