Skip to content
Back to announcement

20230814_IPCC_Pemanggilan RUPS_31371111_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Nomor                : SK.02/14/8/1/SKPR/SKPR/IKT-23                              Jakarta, 14 Agustus 2023

Klasifikasi          :     Segera
Lampiran             :     2 Berkas
Perihal              :     Pemanggilan Penyelenggaraan
                           RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
                           dan Luar Biasa PT Indonesia
                           Kendaraan Terminal Tbk
                                                                                   Kepada
                                                                          Yth.     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                                                                                   Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                   Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                                                                                   Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2- 4.
                                                                                   Jakarta 10710
Dengan Hormat,
1. Menunjuk kepada:
    a. Surat PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan) kepada Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         SK.02/28/7/1/SKPR/SKPR/IKT-23                       tertanggal   28     Juli   2023   perihal      Pengumuman          Rencana
         Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
    b. Surat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan Nomor SK.03/21/7/1/SKPR/SKPR/IKT-23 tertanggal 21
         Juli 2023 perihal Pengajuan Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Indonesia Kendaraan
         Terminal Tbk;
    c. Surat Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal Nomor HM.03.03/20/7/1/PAPS/DIRU/PLMT-23
         tertanggal 20 Juli 2023 Perihal Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indonesia
         Kendaraan Terminal, Tbk yang diterima oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan) pada
         tanggal 21 Juli 2023;
    d. Surat Pengunduran Diri Direktur Keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk tertanggal
         17 Juli 2023 yang diterima Perseroan pada 20 Juli 2023;
    e. Hasil Rapat Direksi terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan SDM kepada
         Direktur Operasi dan Teknik tertanggal 17 Juli 2023;
    f.   Surat Direktur SDM PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor KP.10.05/14/7/2/RKTK/SDMA/PLND-
         23 Perihal Usulan Pemberhentian Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk tertanggal 14 Juli 2023;
    g. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tertanggal 1 Oktober
         2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
    h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
         Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
    i.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
         Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
    j.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
         Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                                               www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251       | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 2
    k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
         Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
    l.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
         atau Perusahaan Publik;
    m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana
         dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dan
         diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
         tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
    n. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
         Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
    o. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Perseroan telah menyampaikan Mata Acara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
         selanjutnya disebut “RUPS” kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah melakukan Pengumuman RUPS
         sebagaimana telah disampaikan pada surat pada butir 1 huruf a dan b;
    b. Perseroan telah menerima Surat terkait permohonan untuk diadakannya RUPS sesuai dengan butir 1
         huruf c;
    c. Atas dasar surat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 huruf c, Perseroan memiliki kewajiban untuk
         menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan
         Pengumuman dan Pemanggilan RUPS serta hal-hal terkait lainnya sesuai dengan ketentuan pada butir 1
         huruf i;
    d. Pengumuman sebagaimana disampaikan pada butir 2 huruf c selain dilakukan melalui Sistem Pelaporan
         Elektronik (SPE) juga disampaikan melalui sistem yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dan di-
         upload pada website Perseroan pada tanggal yang sama dengan penyampaian Pengumuman pada butir 2
         huruf c;
    e. Perseroan berencana akan menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a dengan
         memperhatikan kondisi status penerapan protokol Kesehatan meski kebijakan Pemberlakuan
         Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta telah dicabut;
    f.   Penyelenggaraan RUPS Perseroan diadakan melalui virtual dengan menggunakan sistem yang disediakan
         oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan tahapan implementasi e-Proxy dan e-Voting;
    g. Penyelenggaraan RUPS berdasarkan permintaan Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/10 dari
         jumlah seluruh saham sesuai dengan ketentuan pada butir 1 huruf i.
    h. Pemegang saham sebagaimana disebutkan dalam butir 2 huruf g ialah Sub-Holding PT Pelindo Multi
         Terminal (Persero) yang memiliki saham sejumlah 1.296.144.749 saham atau 71,28 persen kepemilikan
         saham.




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                              www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251   | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 3
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
   a. Sehubungan dengan telah disampaikannya Tanggal Pengumuman RUPS Perseroan pada waktu sebagai
          berikut:
          Hari/ Tanggal : Jumat, 28 Juli 2023
          maka kami sampaikan Pemanggilan RUPS Perseroan pada waktu sebagai berikut:
          Hari/ Tanggal : Senin, 14 Agustus 2023
          Adapun rencana penyelenggaraan RUPS Perseroan sebagaimana telah disampaikan pada surat pada butir
          1 huruf a dan b, Perseroan akan berencana menyelenggarakan Rapat pada waktu sebagai berikut:
          Hari/ Tanggal : Selasa, 5 September 2023
          Waktu                   : 14.00 – 15.00 WIB
          Tempat                  : Ruang Serba Guna. Museum Maritim Indonesia,
                                    Jl, Raya Pelabuhan No. 9. Tanjung Priok, Jakarta Utara
    c.    Mata Acara RUPS Perseroan:
          Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
          1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
              Penjelasan:
              Mata Acara Rapat dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 15 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto
              Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
              Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan arahan dari Pemegang Saham Mayoritas untuk
              melakukan perubahan susunan pengurus Perseroan .
4. Demikian kami sampaikan. Atas kesediaan dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih

      DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
      CORPORATE SECRETARY,




      CHANDRA IRAWAN



      Tembusan Yth:
      - Direksi Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal (Persero)
      - Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
      - Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
      - PT Bursa Efek Indonesia - Divisi Penilaian Perusahaan II
      - PT Kustodian Sentral Efek Indonesi - Kadiv Jasa Kustodian Sentral
      - PT EDI Indonesia (Biro Administrasi Efek)




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                                    www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251   | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 4
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal    : Selasa, 5 September 2023
Pukul             : 14.00 WIB s.d 15.00 WIB
Pimpinan          : Komisaris Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Tempat            : Ruang Serba Guna Lt.2. Museum Maritim Indonesia,
                    Tanjung Priok, Jakarta Utara

Mata Acara Rapat : 1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
                      Penjelasan:
                      Mata Acara Rapat dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 15 ayat 10
                      Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan arahan dari
                      Pemegang Saham Mayoritas untuk melakukan perubahan susunan
                      pengurus Perseroan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan
   dan Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk
   menghadiri Rapat;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
   saham Perseroan pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
   tanggal 11 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic
   General Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI
   dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
   ("POJK-16/2020");
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau



                                          1
Page 5
     c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang
        terdapat dalam situs web Perseroan.
5.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang
     sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro
     Administasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT EDI Indonesia melalui fasilitas Electronic
     General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy);
6.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI
     maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
     Perseroan (https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation) yang dapat diisi
     dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS IPCC” melalui email bae@edi-
     indonesia.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat
     tercatat kepada BAE Perseroan PT EDI Indonesia yang beralamat di Wisma SMR 10th &
     3rd Floor, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota
     Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350 paling lambat 3 (tiga) hari
     sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
7.   Pemegang Saham individu lokal yang berhak hadir dalam Rapat yang sahamnya
     dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara
     secara elektronik ("E-Voting") melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
8.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
     Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
        dengan tanggal 4 September 2023 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak
        tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
     b. Untuk:
        - Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
           sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik,
           tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
           sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
           Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang
           Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
           menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara
           dalam Aplikasi eASY.KSEI;
        wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
        Rapat paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
     c.Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
        alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
        dalam kuorum kehadiran.
9.   Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
     menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
     kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
     Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi akta Anggaran
     Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris atau pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk


                                             2
Page 6
    Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan
    memberikan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran;
10. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pembuktian dan perhitungan
    suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk
    yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
   eASY.KSEI;
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
    Apabila Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
    dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya;
12. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
    berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first served basis. Bagi Pemegang Saham
       atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
       kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
       telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
       Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
       dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
       Rapat;
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
       dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan
       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox;
13. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
    pemanggilan ini, sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan
    tertulis dari Pemegang Saham atau dapat diakses di situs web Perseroan
    (www.indonesiacarterminal.co.id).
14. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya serta tamu undangan dihimbau hadir 45
    (empat puluh lima) menit lebih awal sebelum Rapat dimulai;
15. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan, dan minuman.
16. Perseroan menerapkan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Rapat serta berhak
    dan berwenang untuk mencegah Pemegang Saham atau kuasanya menghadiri atau
    berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi
    protokol keamanan dan Kesehatan.

                              Jakarta, 14 Agustus 2023
                    PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
                                       Direksi




                                         3
Page 7
                      INVITATION OF
  THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
          PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

The Board of Directors of PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, domiciled in North
Jakarta (hereinafter referred to as “Company”) hereby invite the Company’s
Shareholders to attend The Extraordinary General Meeting of Shareholders
(hereinafter referred to as the “Meeting”) which will be held on:

Day/Date           : Tuesday, September 5th, 2023
Time               : 2 pm to 3 pm, Indonesian Western Time
Venue              : Ruang Serba Guna, 2nd Floor, Museum Maritim Indonesia,
                    Tanjung Priok, North Jakarta.

Meeting Agenda     : 1. The change of the Company’s Board of management
                        Explanation:
                        The Meeting Agenda will be held to comply with article 15
                        paragraph 10 of the Company's Articles of Association in
                        conjunction with Article 3 of the Financial Services Authority
                        Regulation Number 33/POJK.04/2014 about the Board of
                        Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public
                        Companies and in respect of the instruction of the majority
                        shareholder to make change of the Company’s Board of
                        Management.

Notes:
1. The Company shall not send separated invitations to each Shareholder and this
   Meeting Announcement constitutes an official invitation for Shareholders to
   attend the Meeting;
2. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are those whose names are
   registered in the Company Registrar and/or Company’s Shareholders in
   collective custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on the
   closing time of stock trading at PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) on August 11th,
   2023 at 04.00 pm (Indonesia Western Time / WIB) (“Entitled Shareholders”);
Page 8
3. Meeting will be held electronically using Electronic General Meeting System
   KSEI (“eASY.KSEI Application”) which provided by KSEI in accordance with
   POJK Number 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”);
4. The participation of the Shareholders in the Meeting may be carried out by the
   following mechanism:
   a. Attending the Meeting electronically through the eASY.KSEI Apprlication;
   b. Physically present at the meeting; or
   c. Attending the Meeting by granting a power of attorney with the form that
       provided in company’s website.
5. The Company urges Entitled Shareholders attend to the Meeting whose shares
   are in collective custody of KSEI, to grant the power of attorney to Company’s
   Securities Administration Bureau (“BAE”) namely PT EDI Indonesia through
   Electronic     General       Meeting     System    KSEI     (“eASY.KSEI”)      via
   https://akses.ksei.co.id/ facilitated by KSEI as a mechanism for granting power
   of attorney electronically ;
6. In terms of the Shareholders who are keen to attend the Meeting without the
   mechanism of eASY.KSEI, the Shareholders may download the power of
   attorney            from              the           Company’s             website
   (https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation) and may fill and
   send under the subject of “Surat Kuasa RUPS IPCC” through email bae@edi-
   indonesia.co.id. The original version of the power of attorney is required to be
   delivered in person or through registered letter to the Company’s BAE, PT EDI
   Indonesia located in Wisma SMR 10th & 3rd Floor, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
   RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus
   Ibukota Jakarta 14350, at the latest 3 (three) days before the Meeting’s date;
7. The local individual Shareholders that are allowed to attend the Meeting are
   those with shares registered in the collective custody of KSEI, attending and
   casting the voting rights electronically (“E-Voting”) through the eASY.KSEI
   system managed by KSEI;
8. The Shareholders or their Proxies who will attend the Meeting electronically
   through eASY.KSEI application, shall heed to the following:
   a. The Shareholders may declare their attendance electronically until September
      4th, 2023 at 12.00 pm (Indonesia Western Time / WIB) (“The Attendance
      Declaration Deadline”), and vote through eASY.KSEI application from the
      date of invitation to The Attendance Declaration Deadline;
   b. To:
      - The Shareholders who have not declared the attendance electronically
          until The Attendance Declaration Deadline;
      - The Shareholders who have declared attendance electronically however
          have not vote in 1 (one) Meeting Agenda until The Attendance Declaration
          Deadline;
Page 9
      -     Individual Representative and Independence Party which has been
            appointed by the Company who has received the proxies from the
            Shareholders however the related Shareholders have not vote in 1 (one)
            meeting Agenda until The Attendance Declaration Deadline;
        - KSEI Participant / Intermediary (Custody Bank or Securities Company)
            who has received the power of attorney from the Shareholders who have
            vote in the eASY.KSEI Application;
         Should do the registration through eASY.KSEI Application on the date of the
         Meeting no later than 08.00 am Western Indonesian Time;
    c. The lateness or failure in the process of electronic registration with any
        reasons will result in the Shareholders and their proxies being unable to
        attend the Meeting electronically and their share ownership not taken into
        account in the attendance quorum;
9. If the Shareholders or their proxies will attend the Meeting are required to
    submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other identification to the
    Meeting Officer before entering the Meeting room. Shareholders of the
    Company in the form of a legal entity are required to submit a photocopy of the
    latest deed of Articles of Association (along with the Decree of the Endorsement
    of the Minister of Law and Human Rights) as well as the notarial deed regarding
    the appointment of the members of the Board of Directors and the Board of
    Commissioners or the latest management (along with the Decree on Receipt of
    Notification from the Minister of Law and Human Rights) to the registration
    officer. And specifically for Shareholders whose shares are in KSEI Collective
    Custody are required to provide a Written Confirmation for the Meeting (KTUR)
    to the registration officer.
10. The Notary, assisted by BAE, will verify and count the votes in each Meeting’s
    resolution of the Meeting's Agenda, including the votes that have been
    submitted by the Shareholders through eASY.KSEI ;
11. One share entitles the holder to cast 1 (one) vote. If the Shareholder owns more
    than 1 (one) share, the votes are valid for all the shares owned;
12. The Shareholders or their Proxies may witness the implementation of the
    ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu,
    the Meeting Impressions submenu located on the KSEI AKSes website, provided
    that:
    a. Shareholders or their Proxies have been registered in the eASY.KSEI
        Application;
    b. The Meeting broadcast has a capacity of up to 500 participants and the
        attendance of each participant will be determined on a first come first serve
        basis. Shareholders or their Proxies who do not have the opportunity to
        witness the implementation of the Meeting through the Meeting Impressions,
        are still considered valid to be present electronically and share ownership
        and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they
        have been registered in the eASY.KSEI Application;
    c. Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the
        Meeting through the Meeting Impressions, but are not registered and are
Page 10
        present electronically on the eASY.KSEI Application, then the presence of the
        Shareholders or their Proxies is considered invalid and will not be included in
        the calculation of the quorum for the attendance of the Meeting;
    d. To get the best experience in using the eASY.KSEI Application and/or
        Meeting Impressions, Shareholders or their Proxies are advised to use the
        Mozilla Firefox browser.
13. Meeting Materials are available at the Company's office as of the date of this
    invitation until the day of the Meeting and could be obtained by written request
    from the Shareholders or could be accessed on the Company's website
    (www.indonesiacarterminal.co.id);
14. The Shareholders or their Proxies as well as the invitees are kindly requested to
    arrive at the Meeting venue at least 45 (fourty five) minutes before the Meeting
    begins;
15. Company will not provide souvenir, food and beverages
16. The Company applies the Health Protocol in holding the Meeting and has the
    right and authority to prevent Shareholders or their proxies from attending or
    being in the Meeting room in the event that the Shareholders or their proxies do
    not comply with the health and safety protocols.


                              Jakarta, August 14th, 2023
                   PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
                                  Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published14 Aug 2023
Pages10
Characters27,999
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result