Skip to content
Back to announcement

20260512_PDES_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090815_lamp1.pdf

Other Text extracted PDES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
        PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
              PT DESTINASI TIRTA NUSANTARA TBK.
      TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                                      No: 409/PDES/CSE/V/2026

PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham
bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 8 Mei 2026, telah
diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang berjumlah
sekitar 2,5% dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau sebesar Rp. 715.000.000,- atau sebesar Rp. 1 per
saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

   A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
      No.                          Kegiatan                                                     Tanggal

        1.     Pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025                                               8 Mei 2026


        2.     Laporan hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS ke OJK                      12 Mei 2026
               dan IDXNET

        3.     Menyampaikan Jadwal Pembagian Dividen melalui IDXNET                           12 Mei 2026

        4.     Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                                          20 Mei 2026

        5.     Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                                           21 Mei 2026



        6.     Recording Date Dividen                                                         22 Mei 2026

        7.     Cum Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai                                       22 Mei 2026

        8.     Ex Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai                                        25 Mei 2026

        9.     Pembayaran Dividen Tunai                                                       11 Juni 2026


   B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
       mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.

    2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

    3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh
       dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
       Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
       pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau
       Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo

                                   PT. DESTINASI TIRTA NUSANTARA Tbk.
                  Panorama Building 4th FL, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta 11440 INDONESIA
                               Tel. +62 21 5695 8585 | Fax. +62 21 5695 8586
Page 2
   Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham
   membuka rekeningnya.

4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
    sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
    asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:

   5.1. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
        Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
        merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah bruto.
   5.2. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
        menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana
        diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
        pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B
        tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam
        atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
        kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra sesuai dengan peraturan
        dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
        dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
   penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.



                                     Jakarta, 12 Mei 2026
                                       Direksi Perseroan




                              PT. DESTINASI TIRTA NUSANTARA Tbk.
             Panorama Building 4th FL, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta 11440 INDONESIA
                          Tel. +62 21 5695 8585 | Fax. +62 21 5695 8586

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published12 May 2026
Pages2
Characters5,069
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DESTINASI TIRTA NUSANTARA TBK. p.1 ×11
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result