Skip to content
Back to announcement

20230811_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360855_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.927
Jakarta, 10 Agustus 2023

Nomor : 1215/DIR/VIII/2023

Lampiran : Ada

Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.

Ibu Lidia M. Panjaitan

Kepala Divisi PP3

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

(/
indofarma

Menindaklanjuti surat dari Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia Nomor
S-06630/BEI.PP3/08-2023 tanggal 09 Agustus 2023 Perihal: Permintaan Penjelasan Bursa,
bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) sampaikan jawaban atas surat tersebut

sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Indofarma Tbk

BE
Agus Heru arjono—)Y
Direktur Utama

Tembusan:
Direksi PT Indofarma Tbk

1
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73

Bekasi 17530 - Indonesia

Email: headoffice@indofarma.id
www.indofarma.id
Page 2 OCR 0.951
indofarma

Lampiran Surat Direktur Utama PT Indofarma Tbk

Nomor 1 1215/DIR/VIII/2023
Lampiran : 10 Agustus 2023
Perihal ! Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa

1. Latar belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada kreditur,
khususnya kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan
PKPU dimaksud.

Tanggapan:

Latar belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada kreditur,
khususnya kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan
PKPU dimaksud, dikarenakan diperlukan adanya hasil rekonsiliasi internal Perseroan
untuk dapat dibahas lebih lanjut terkait dengan utang piutang yang dapat ditagih, serta
tenggat waktu pembayaran bilamana utang piutang tersebut telah ditentukan besaran
yang dapat ditagih kepada Perseroan.

2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar
dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai
masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Tanggapan:

Latar belakang transaksi tersebut adalah transaksi jual beli sesuai dengan kegiatan
usaha Perseroan dengan Para Pemohon PKPU.

Besarnya nilai kewajiban Perseroan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU, masing-
masing sebagai berikut:

1. PT Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17.144.000.000,-.

2. PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp.19.838.416.199,-.

Tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut tidak berakibat material
terhadap kondisi keuangan Perseroan.

2
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.940
(/
indofarma

3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing-
masing Permohonan PKPU dimaksud.

Tanggapan:

Upaya yang telah dilakukan yaitu perdamaian antara Perseroan dan Para Pemohon
PKPU, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing-masing tertanggal 11 Juli
2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan telah
membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan
besaran dan mekanisme yang disepakati. Selanjutnya, Para Pemohon PKPU telah
melakukan pencabutan permohonan perkara @ guo, dengan menyampaikan Surat
Permohonan Pencabutan Perkara Nomor: 172/PDT.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat up. Majelis Hakim yang memeriksa
perkara a guo, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023.

Bara Hakim telah menetapkan:

Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Para Pemohon PKPU:

1 Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor 172/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.,

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk mencatat pencabutan perkara .permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
tersebut,

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sebesar
Rp2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain terkait:
a. Kegiatan Operasional,
'b. Kondisi Keuangan: dan
c. Going Concern.

Tanggapan:

a. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
b. Tidak berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Cc. Tidak berdampak terhadap going concern Perseroan.

5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk
melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan
memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut.
Tanggapan:

Perseroan telah menyiapkan dana untuk melunasi nilai utang kepada masing-masing
Pemohon PKPU sesuai dengan Perjanjian Perdamaian.

3
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4 OCR 0.950
(/
indofarma

6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di
kemudian hari.

Tanggapan:

Dalam menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari,
Perseroan telah melakukan konsolidasi internal dalam menentukan prioritas penyelesaian
kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dan menjalin komunikasi yang intensif
dengan para kreditur terkait dengan upaya penyelesaian kewajiban yang dimiliki

Perseroan.
4
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published11 Aug 2023
Pages4
Characters5,670
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result