Back to announcement
20230811_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360855_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
Jakarta, 10 Agustus 2023 Nomor : 1215/DIR/VIII/2023 Lampiran : Ada Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa Kepada Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190 Dengan hormat, (/ indofarma Menindaklanjuti surat dari Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06630/BEI.PP3/08-2023 tanggal 09 Agustus 2023 Perihal: Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) sampaikan jawaban atas surat tersebut sebagaimana terlampir. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indofarma Tbk BE Agus Heru arjono—)Y Direktur Utama Tembusan: Direksi PT Indofarma Tbk 1 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 Bekasi 17530 - Indonesia Email: headoffice@indofarma.id www.indofarma.id
Page 2 OCR 0.951
indofarma Lampiran Surat Direktur Utama PT Indofarma Tbk Nomor 1 1215/DIR/VIII/2023 Lampiran : 10 Agustus 2023 Perihal ! Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa 1. Latar belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada kreditur, khususnya kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan PKPU dimaksud. Tanggapan: Latar belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada kreditur, khususnya kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan PKPU dimaksud, dikarenakan diperlukan adanya hasil rekonsiliasi internal Perseroan untuk dapat dibahas lebih lanjut terkait dengan utang piutang yang dapat ditagih, serta tenggat waktu pembayaran bilamana utang piutang tersebut telah ditentukan besaran yang dapat ditagih kepada Perseroan. 2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan. Tanggapan: Latar belakang transaksi tersebut adalah transaksi jual beli sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dengan Para Pemohon PKPU. Besarnya nilai kewajiban Perseroan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU, masing- masing sebagai berikut: 1. PT Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17.144.000.000,-. 2. PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp.19.838.416.199,-. Tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut tidak berakibat material terhadap kondisi keuangan Perseroan. 2 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.940
(/ indofarma 3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing- masing Permohonan PKPU dimaksud. Tanggapan: Upaya yang telah dilakukan yaitu perdamaian antara Perseroan dan Para Pemohon PKPU, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing-masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan telah membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati. Selanjutnya, Para Pemohon PKPU telah melakukan pencabutan permohonan perkara @ guo, dengan menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara Nomor: 172/PDT.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat up. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a guo, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023. Bara Hakim telah menetapkan: Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Para Pemohon PKPU: 1 Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara .permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut, 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sebesar Rp2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). 4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain terkait: a. Kegiatan Operasional, 'b. Kondisi Keuangan: dan c. Going Concern. Tanggapan: a. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. b. Tidak berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Cc. Tidak berdampak terhadap going concern Perseroan. 5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut. Tanggapan: Perseroan telah menyiapkan dana untuk melunasi nilai utang kepada masing-masing Pemohon PKPU sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. 3 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4 OCR 0.950
(/ indofarma 6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari. Tanggapan: Dalam menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Perseroan telah melakukan konsolidasi internal dalam menentukan prioritas penyelesaian kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dan menjalin komunikasi yang intensif dengan para kreditur terkait dengan upaya penyelesaian kewajiban yang dimiliki Perseroan. 4 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.