Back to announcement
20260512_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090649_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 11 Mei 2026, pukul 15.50 WIB s/d 19.15 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Jarot Widyoko Direktur Utama Agung Budi Waskito
Komisaris Firdaus Ali Direktur Keuangan Sumadi
Komisaris Independen Suryo Hapsoro Tri Utomo Direktur Operasi Hananto Aji
Komisaris Independen Adityawarman Direktur Manajemen Risiko dan Legal Fafan Khoirul Fanani
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Komisaris Independen Rusmanto Hadjar Seti Adji
Transformasi
Komisaris Independen Harris Arthur Hedar
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 36.800.139.555 saham atau merupakan 92,2957788% dari jumlah keseluruhan
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian
memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 16 April 2026 sampai dengan jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
DK.01.01/A.DEKOM.00029/2026 Tanggal 27 April 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam
Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Untuk Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-2, ke-6 dan ke-7 sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT serta Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadi r dalam Rapat.
- Untuk Mata Acara Rapat ke-5 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 4.c.1, Pasal 26 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) UUPT serta Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, keputusan Rapat harus disetujui
lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Untuk Mata Acara Rapat ke-3 dan ke-8 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 4.c.1 dan Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para
Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Khusus untuk Mata Acara Rapat ke-4 bersifat Laporan dan tidak mengambil keputusan.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
4. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
II Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2025;
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak
yang ditunjuk RUPS;
7. Perubahan Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti;
8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelun asan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Jumlah Pemegang Saham Yang Terdapat 1 (satu) tanggapan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
36.795.310.447 saham atau 99,9868775% dari 4.573.242 saham atau 0,0124272% dari yang hadir 255.866 saham atau 0,0006953% dari yang hadir
yang hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Page 2
Keputusan Rapat mata acara pertama Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.799.883.689 saham atau 99,9993047% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor: 00398/2.1030/AU.1/03/1155 -2/1/III/2026 tanggal
31 Maret 2026 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana
yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor: 00605/2.1030/AU.8/12/1155-2/0/III/2026
tanggal 31 Maret 2026 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Rapat Kedua Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program P UMK untuk
Tahun Buku 2026;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
36.783.765.301 saham atau 99,9555049% dari yang 71.988 saham atau 0,0001956% dari yang hadir 16.302.266 saham atau 0,0442995% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara kedua Rapat dengan suara terbanyak sebesar 36.783.837.289 saham atau 99,9557005% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saha m Seri B terbanyak untuk
melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan p eriode lainnya pada
Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menun juk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan karena sebab apapu n, tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan
keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Rapat Ketiga Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Pers eroan;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
36.792.967.547 saham atau 99,9805109% dari yang 642 saham atau 0,0000017% dari yang hadir 7.171.366 saham atau 0,0194873% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara ketiga Rapat dengan suara terbanyak sebesar 36.792.968.189 saham atau 99,9805127% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
a. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris; dan
b. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya un tuk menetapkan bagi
anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Keempat Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2025;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Tidak dilakukan pemungutan suara dikarenakan bersifat laporan
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
- - -
Keputusan Rapat mata acara Untuk Mata Acara keempat bersifat Laporan, oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan. Direksi Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi
Keempat Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum mela lui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2025 sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/ POJK.4/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Mata Acara Rapat Kelima Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan pemungutan suara:
Page 3
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
36.447.153.567 saham atau 99,0408026% dari yang 110.488 saham atau 0,0003002% dari yang hadir 352.875.500 saham atau 0,9588972% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara kelima Rapat dengan suara terbanyak sebesar 36.447.264.055 saham atau 99,0411028% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B s ejumlah 362.917.027 (tiga
ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua puluh tujuh) saham milik Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara Republik Indonesia menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk
penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran Dasar dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
3. Menyetujui untuk mengubah Pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan Keputusan butir 1 dan butir 2 tersebut di atas;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat Kelima, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta N otaris serta melakukan perubahan data
Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahu an perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat Keenam Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027
beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan pemungutan suara:
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
36.447.252.067 saham atau 99,0410702% dari yang 488 saham atau 0,0000013% dari yang hadir 352.887.000 saham atau 0,9589284% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara keenam Rapat dengan suara terbanyak sebesar 36.447.252.555 saham atau 99,0410716% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertu lis dari Pemegang Saham Seri B
terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun
2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentu an yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi
dengan kebijakan Pemerintah.
Mata Acara Rapat Ketujuh Perubahan Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti;
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan pemungutan suara:
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
36.447.142.067 saham atau 99,0407713% dari yang 110.488 saham atau 0,0003002% dari yang hadir 352.887.000 saham atau 0,9589284% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara ketujuh Rapat dengan suara terbanyak sebesar 36.447.252.555 saham atau 99,0410716% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dari Nilai Meningkat (2% per tahun) menjadi Nilai Tetap (Tanpa Kenaikan) bagi
peserta Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti beserta skema pendanaannya sebagaimana telah melalui kajian internal sesuai prinsip kehati-
hatian.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui segala perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti yang mengakibatkan adanya perubahan pendanaan dan/atau perubahan besaran Manfaat Pensiun.
Mata Acara Rapat Kedelapan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
36.447.153.567 saham atau 99,0408026% dari yang 110.488 saham atau 0,0003002% dari yang hadir 352.875.500 saham atau 0,988972% dari yang hadir
hadir
*) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, selain suara abstain.
Keputusan Rapat mata acara kedelapan Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.447.264.055 saham 99,0411028% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Tuan Rusmanto sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun
2021 tanggal 2 September 2021, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terimakasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
sebagai Pengurus Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
Page 4
1. Direktur Utama : Agung Budi Waskito
2. Direktur Keuangan : Sumadi
3. Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Fafan Khoirul Fanani
4. Komisaris Utama : Jarot Widyoko
5. Komisaris : Firdaus Ali
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 4 Mei 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal
15 Mei 2024 jo. RUPS Luar Biasa Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025, dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 April 2025, terhitung sejak ditutupnya
RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direktur Operasi I : Infrastruktur dan EPC
1 Direktur Operasi
Direktur Operasi II : Gedung
4. Mengalihkan penugasan Tuan Hananto Aji yang semula menjabat sebagai Direktur Operasi, menjadi Direktur Operasi I Perseroan, dengan masa jabatan meneruskan
sisa masa jabatannya sesuai dengan keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur Operasi.
5. Mengangkat nama – nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan :
1. Direktur Utama : I Ketut Pasek Senjaya Putra
2. Direktur Operasi II : Sonny Setyadhy
3. Direktur Keuangan : Mulyadi
4. Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Vera Kirana
5. Komisaris Utama : Apri Artoto
6. Komisaris Independen : Suwarta
6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, angka 4, dan angka 5 , maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1. Direktur Utama : I Ketut Pasek Senjaya Putra
2. Direktur Keuangan : Mulyadi
3. Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Vera Kirana
4. Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan : Hadjar Seti Adji
Transformasi
5. Direktur Operasi I : Hananto Aji
6. Direktur Operasi II : Sonny Setyadhy
b. Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Apri Artoto
2. Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
3. Komisaris Independen : Adityawarman
4. Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
5. Komisaris : Suwarta
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta N otaris serta menghadap Notaris
atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak berwenang untuk
pelaksanaan isi Keputusan Rapat.
Jakarta, 12 Mei 2026
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 May 2026 · 15:50–19:15 |
| Present | 36,800,139,555 (92.30%) |
| Chair | Bpk. Jarot Widyoko |
Agenda 1
approved
For
36,795,310,447
99.99%
Against
255,866
0.00%
Abstain
4,573,242
0.01%
Agenda 2
approved
For
36,783,765,301
99.96%
Against
16,302,266
0.04%
Abstain
71,988
0.00%
Agenda 3
approved
For
36,783,837,289
—
Against
202
—
Abstain
—
99.96%
Agenda 4
approved
For
36,792,967,547
99.98%
Against
7,171,366
0.02%
Abstain
642
0.00%
Agenda 7
approved
For
36,447,153,567
99.04%
Against
352,875,500
0.96%
Abstain
110,488
0.00%
Agenda 8
approved
For
36,447,264,055
—
Against
362,917,027
—
Abstain
3
99.04%
Agenda 9
approved
For
36,447,252,067
99.04%
Against
352,887,000
0.96%
Abstain
488
0.00%
Agenda 10
For
36,447,252,555
—
Against
—
—
Abstain
202
99.04%
Agenda 12
approved
For
36,447,142,067
99.04%
Against
352,887,000
0.96%
Abstain
110,488
0.00%
Agenda 14
approved
For
36,447,153,567
99.04%
Against
352,875,500
0.99%
Abstain
110,488
0.00%
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti
p.1 ×4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2
unresolved
org
Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1070 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0124272',
'pct_against': '0.0006953',
'pct_for': '99.9868775',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 36.783.765.301 saham atau 99,9555049% '
'dari yang 71.988 saham atau 0,0001956% dari '
'yang hadir 16.302.266 saham atau 0,0442995% '
'dari yang hadir hadir *) Sesuai ketentuan '
'Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 '
'dan penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara, selain suara '
'abstain. Keputusan Rapat',
'seq': 1,
'votes_abstain': '4573242',
'votes_against': '255866',
'votes_for': '36795310447'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0001956',
'pct_against': '0.0442995',
'pct_for': '99.9555049',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 36.792.967.547 saham atau 99,9805109% '
'dari yang 642 saham atau 0,0000017% dari yang '
'hadir 7.171.366 saham atau 0,0194873% dari '
'yang hadir hadir *) Sesuai ketentuan Pasal 26 '
'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan '
'penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara, selain suara '
'abstain. Keputusan Rapat',
'seq': 2,
'votes_abstain': '71988',
'votes_against': '16302266',
'votes_for': '36783765301'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '99.9557005',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nakan bersifat laporan Pengambilan Keputusan '
'dengan Setuju Pemungutan Suara - Keputusan '
'Rapat mata acara Untuk',
'seq': 3,
'votes_against': '202',
'votes_for': '36783837289'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000017',
'pct_against': '0.0194873',
'pct_for': '99.9805109',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aporan Realisasi Keempat Penggunaan Tambahan '
'Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi '
'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum mela lui '
'Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan '
'sampai dengan Tahun Buku 2025 sebagaimana '
'dipersyaratkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/ POJK.4/2015 '
'tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana '
'Hasil Penawaran Umum Mata Acara Rapat Kelima '
'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; Jumlah '
'Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham '
'yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan '
'Bertanya Pengambilan Keputusan Dengan '
'pemungutan suara: Pengambilan Keputusan '
'dengan Setuju Pemungutan Suara 36.447.153.567 '
'saham atau 99,0408026% dari yang 110.488 '
'saham atau 0,0003002% dari yang hadir '
'352.875.500 saham atau 0,9588972% dari yang '
'hadir hadir *) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat '
'10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat 6 dan '
'penjelasannya POJK No. 14/2025, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara, selain suara '
'abstain. Keputusan Rapat mata acara kelima '
'Rapat dengan suara terbanyak sebesar '
'36.447.264.055 saham atau 99,0411028% dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menyetujui Perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'reklasifikasi saham Perseroan, yaitu '
'perubahan Saham Seri B s ejumlah 362.917.027 '
'(tiga ratus enam puluh dua juta sembilan '
'ratus tujuh belas ribu dua puluh tujuh) saham '
'milik Negara Republik Indonesia melalui Badan '
'Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik '
'Indonesia menjadi Saham Seri A Dwiwarna, '
'dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 '
'Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
'Badan Usaha Milik Negara; 2. Menyetujui '
'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 '
'tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan '
'Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) '
'berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik '
'Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk '
'penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran '
'Dasar dalam rangka pemenuhan Undang-Undang '
'Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat '
'atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 '
'tentang Badan Usaha Milik Negara; 3. '
'Menyetujui untuk mengubah Pasal-pasal '
'Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan '
'dengan Keputusan butir 1 dan butir 2 tersebut '
'di atas; 4. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan tindakan yang '
'diperlukan berkaitan dengan keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '642',
'votes_against': '7171366',
'votes_for': '36792967547'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003002',
'pct_against': '0.9588972',
'pct_for': '99.0408026',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan dengan Setuju '
'Pemungutan Suara 36.447.153.567 saham atau '
'99,0408026% dari yang 110.488 saham atau '
'0,0003002% dari yang hadir 352.875.500 saham '
'atau 0,988972% dari yang hadir hadir *) '
'Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 10 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020 '
'dan Pasal 26 ayat 6 dan penjelasannya POJK '
'No. 14/2025, Pemegang Saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara, selain suara abstain. Keputusan Rapat',
'seq': 7,
'votes_abstain': '110488',
'votes_against': '352875500',
'votes_for': '36447153567'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '99.0411028',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '2021 tanggal 2 September 2021, terhitung '
'sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan '
'terimakasih atas sumbangan tenaga dan pikiran '
'yang diberikan selama menjabat sebagai '
'Pengurus Perseroan. 2. Memberhentikan dengan '
'hormat nama-nama tersebut di bawah ini '
'sebagai Pengurus Perseroan: 1. Direktur Utama '
'2. Direktur Keuangan 3. Direktur Manajemen '
'Risiko dan Legal 4. Komisaris Utama 5. '
'Komisaris yang diangkat masing-masing '
'berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
'2022 tanggal 4 Mei 2023, Keputusan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 15 Mei 2024 '
'jo. RUPS Luar Biasa Tahun 2025 tanggal 6 '
'Agustus 2025, dan Keputusan RUPS Tahunan '
'Tahun Buku 2024 tanggal 25 April 2025, '
'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan. 3. Mengubah '
'nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi '
'Perseroan sebagai berikut: Direktur Operasi I '
': Infrastruktur dan EPC 1 Direktur Operasi '
'Direktur Operasi II : Gedung 4. Mengalihkan '
'penugasan Tuan Hananto Aji yang semula '
'menjabat sebagai Direktur Operasi, menjadi '
'Direktur Operasi I Perseroan, dengan masa '
'jabatan meneruskan sisa masa jabatannya '
'sesuai dengan keputusan RUPS Pengangkatan '
'yang bersangkutan sebagai Direktur Operasi. '
'5. Mengangkat nama – nama tersebut di bawah '
'ini sebagai Pengurus Perseroan : 1. Direktur '
'Utama 2. Direktur Operasi II 3. Direktur '
'Keuangan 4. Direktur Manajemen Risiko dan '
'Legal 5. Komisaris Utama 6. Komisaris '
'Independen 6. Masa jabatan anggota-anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 5, paling '
'lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
'ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan '
'ini, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. 7. Dengan '
'adanya pengukuhan pemberhentian, '
'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
'pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus '
'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
'angka 2, dan angka 3, angka 4, dan angka 5 , '
'maka susunan Pengurus Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: a. Direksi 1. Direktur Utama '
'2. Direktur Keuangan 3. Direktur Manajemen '
'Risiko dan Legal 4. Direktur Manajemen Sumber '
'Daya Manusia dan : Hadjar Seti Adji '
'Transformasi 5. Direktur Operasi I 6. '
'Direktur Operasi II b. Dewan Komisaris 1. '
'Komisaris Utama 2. Komisaris Independen 3. '
'Komisaris Independen 4. Komisaris Independen '
'5. Komisaris 8. Anggota-anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat '
'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 9. '
'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta N '
'otaris serta menghadap Notaris atau pejabat '
'yang berwenang, dan melakukan penyesuaian '
'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
'apabila dipersyaratkan oleh pihak berwenang '
'untuk pelaksanaan isi Keputusan Rapat. '
'Jakarta, 12 Mei 2026 PT WIJAYA KARYA '
'(Persero) Tbk Direksi',
'seq': 8,
'votes_abstain': '3',
'votes_against': '362917027',
'votes_for': '36447264055'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000013',
'pct_against': '0.9589284',
'pct_for': '99.0410702',
'seq': 9,
'votes_abstain': '488',
'votes_against': '352887000',
'votes_for': '36447252067'},
{'pct_abstain': '99.0410716',
'seq': 10,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': None,
'votes_for': '36447252555'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003002',
'pct_against': '0.9589284',
'pct_for': '99.0407713',
'seq': 12,
'votes_abstain': '110488',
'votes_against': '352887000',
'votes_for': '36447142067'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003002',
'pct_against': '0.988972',
'pct_for': '99.0408026',
'seq': 14,
'votes_abstain': '110488',
'votes_against': '352875500',
'votes_for': '36447153567'}],
'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.2957788',
'shares_present': '36800139555',
'shares_total_voting': '1100000',
'time_end': '19:15:00',
'time_start': '15:50:00'}